AMMA : Jurnal Pengabdian Masyarakat Volume 1. No. 10 November . ISSN 2828-6634 . edia onlin. Hal 1228-1232 Sosialisasi Pemahaman mengenai UU Perlindungan Data Pribadi di Internet pada Desa Baros. Kecamatan Baros. Kabupaten Serang Syahrul Salam1. Nurmasari Situmeang2*. Mansur Juned3. Ratu Nadya Wahyuningratna4. Rahmadini Agung Ayu Utami5. Ali Zhafir Talmullah6 1Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Hubungan Internasional. UPN Veteran Jakarta. Jakarta. Indonesia Email: 1syahrulsalam@upnvj. id, 2*nurmasarisitumeang@upnvj. id 3mansur@upnvj. 4ratunadyaw@upnvj. id 5rahmadiniaau@upnvj. id , 6alizt@upnvj. (* : coressponding autho. AbstrakOe Era internet of things (IoT) mengubah aktivitas konvensional menjadi digital atau disebut sebagai digitalisasi. Kemudahan yang ditawarkan oleh digitalisasi berdampak pada kemudahan aktivitas sehari-hari seperti dalam kegiatan administrasi atau disebut sebagai digitalisasi administrasi. Namun, kemudahan pertukaran data administrasi ini turut membuka peluang bagi kejahatan digital berupa pencurian data pribadi di ruang digital. Undang- Undang Nomor 27 tentang Perlindungan Data Pribadi sangat diperlukan untuk mengatasi maraknya kebocoran data tersebut. Peraturan yang belum satu bulan disahkan ini masih belum mendapat perhatian dari masyarakat. Padahal, perhatian masyarakat terhadap peraturan ini diperlukan mengingat kejahatan data pribadi terus terjadi. Berdasarkan kebutuhan perluasan atensi ini, tim pengabdi melakukan sosialisasi pemahaman mengenai UU Perlindungan Data Pribadi di internet. Penyuluhan dilakukan di Desa Baros. Kecamatan Baros. Kabupaten Serang dengan melibatkan masyarakat lokal yang menggunakan media sosial untuk kegiatan sehari-hari mereka. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan dengan rangkaian kegiatan berupa pemberian pre-test, pemberian ceramah presentasi, dan evaluasi berupa pembagian post-test. Hasil menunjukkan sosialisasi meningkatkan pemahaman peserta mengenai pentingnya perlindungan data pribadi serta isi penting dari UU Perlindungan Data Pribadi. Kata Kunci: Data pribadi, digital, kebocoran data, perlindungan, media sosial AbstractOe The era of the internet of things (IoT) changes activities to digital or referred to as digitization. The convenience offered by digitization has an impact on the convenience of daily activities such as administrative activities, also referred to as administrative digitization. However, there are several exchanges of this administrative data as well as opening up opportunities for digital crimes in the form of theft of personal data in the digital space. Law No. 27 concerning Personal Data Protection is necessary to address the rampant data This regulation, which has not been ratified for a month, has not yet received public attention. In fact, public attention to this regulation is needed considering that personal data crimes continue to occur. Based on this need for expansion of attention, the service team conducted a socialization of understanding of the Personal Data Protection Law on the internet. The counselling was conducted in Baros Village. Baros District. Serang Regency by involving local communities that use social media for their daily activities. The socialization activity was carried out with a series of activities in the form of a pre-test, a presentation lecture, and an evaluation in the form of a post-test distribution. The results showed that the socialization increased participants' understanding of the importance of personal data protection and the important contents of the Personal Data Protection Law. Keywords: Data leak, digital, personal data, protection, social media PENDAHULUAN Use the "Insert Citation" button to add citations to this document. METODE PELAKSANAAN Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini melibatkan warga Desa Baros sebagai peserta sosialisasi UU PDP. Peserta merupakan warga yang aktivitas sehari-harinya bergantung pada media sosial sebagai penunjang. Warga yang menjadi peserta mengikuti rangkaian kegiatan sosialiasi di antaranya pemberian pre-test, pelaksanaan sosialisasi, dan pemberian post-test. Metode pelaksanaan sosialisasi dilakukan dengan cara memberikan materi ceramah kepada warga. Pemberian ceramah disampaikan melalui presentasi secara daring dengan menampilkan gambar yang menarik. Materi Syahrul Sala. https://journal. id/index. php/amma | Page 1228 AMMA : Jurnal Pengabdian Masyarakat Volume 1. No. 10 November . ISSN 2828-6634 . edia onlin. Hal 1228-1232 yang disampaikan juga padat dan singkat sehingga dapat dipahami dengan mudah oleh peserta HASIL DAN PEMBAHASAN 1 Pemberian Pre-Test untuk Mengetahui Pemahaman Dasar Peserta Data pribadi adalah setiap informasi yang berkaitan dengan orang melalui data tersebut pemiliknya dapat teridentifikasi atau dapat diidentifikasi . Perlindungan data pribadi penting untuk dilakukan karena menyangkut hak pengendalian atas privasi data pribadi. Hak privasi merupakan sesuatu yang penting karena berhubungan dengan perlindungan martabat manusia. Penegakan hak privasi bertujuan untuk menguatkan kita, sebagai pemilik data, untuk membuat batasan sebagai bentuk melindungi diri dari gangguan yang tidak diinginkan. Dengan demikian, kita memiliki wewenang untuk memberitahukan siapa kita dan bagaimana kita mau berinteraksi dengan orang di sekitar kita . Pemahaman mengenai data pribadi menjadi penting seiring maraknya pembobolan data. Masyarakat, selaku pemiliki data harus mengetahui apa saja hak atas data pribadi mereka. Untuk mengidentifikasi pengetahuan dasar peserta terkait data pribadi, tim pengabdi membagikan pre-test kepada peserta secara daring melaui google form. Soal Pre-test berisi 9 pertanyaan, yang terdiri atas 8 pilihan dan 1 jawaban singkat. Sosialisasi dilakukan dengan melibatkan 15 orang peserta dengan rentang umur 20-50 tahun. Peserta terdiri atas 4 orang laki-laki dan 11 orang perempuan. Peserta berasal dari latar belakang pekerjaan yang beragam, yaitu freelance, karyawan swasta, mahasiswa, pegawai negeri sipil (PNS), wiraswasta, penyiar radio, serta ibu rumah tangga. Peserta dengan status karyawan swasta merupakan yang terbanyak dengan jumlah 35,7%. Gambar 1. Jumlah media sosial yang dimiliki Sebagian besar peserta memiliki media sosial yang dimanfaatkan sebagai penunjang kegiatan sehari-hari mereka dengan presentase keduanya sejumlah 93,3%. Sebanyak 46,7% peserta memiliki lebih dari 10 akun media sosial, 33,3% peserta hanya memiliki 1-3 akun media sosial, dan sisanya memiliki 4-9 akun media sosial. Syahrul Sala. https://journal. id/index. php/amma | Page 1229 AMMA : Jurnal Pengabdian Masyarakat Volume 1. No. 10 November . ISSN 2828-6634 . edia onlin. Hal 1228-1232 Gambar 1. Kesadaran Peserta dalam Memberikan Data Pribadi Meskipun sebagian besar menggunakan media sosial, namun sebanyak 33,3% peserta tidak menyadari bahwa data mereka sedang diakses oleh pihak lain ketika bermedia sosial tersebut. Pemberian data pribadi membutuhkan jaminan keamanan terhadap hak privasi pemiliknya. Namun, sebanyak 66,7% peserta tidak percaya bahwa data pribadi mereka akan aman ketika disimpan disuatu sistem digital. Alasannya karena saat ini sedang marak kasus kecoboran data di Indonesia, seperti penjualan data secara ilegal kepada perusahaan produk tertentu agar pengunjung laman dapat melihat iklan dari produk perusahaan tersebut. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) merupakan solusi dari ketidakpercayaan ini. Jaminan perlindungan data pribadi dapat diperkuat melalui payung hukum UU PDP. Meskipun demikian, 60% peserta tidak mengetahui bahwa UU PDP adalah produk hukum yang baru disahkan. 2 Kegiatan Sosialisasi Sosialisasi dilaksanakan dengan mengumpulkan peserta untuk mendengarkan pemaparan mengenai pengenalan UU PDP. Pemaparan dilakukan dengan bantuan media seperti laptop, proyektor, serta dokumen power point. Isi dari materi pemaparan antara lain urgensi UU PDP, definisi data pribadi dan hak privasi atas data pribadi, urgensi perlindungan terhadap data pribadi, serta pengenalan terhadap UU PDP dan apa saja poin utama di dalamnya. Gambar 2. Materi Sosialisasi Syahrul Sala. https://journal. id/index. php/amma | Page 1230 AMMA : Jurnal Pengabdian Masyarakat Volume 1. No. 10 November . ISSN 2828-6634 . edia onlin. Hal 1228-1232 3 Hasil Sosialisasi Berdasarkan Post-Test Gambar 3. Tingkat Pengetahuan Peserta Sosialisasi setelah Mendapatkan Pemaparan Setelah menerima sosialisasi, 86,7% peserta mengaku wawasan mereka terakit UU PDP bertambah, sedangkan 13,3% lainnya tidak merasa pengetahuannya seputar UU PDP bertambah. Sebanyak 86,7% menganggap perlindungan terhadap data pribadi sangat penting. Alasan dari anggapan tersebut adalah penggunaan data pribadi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dapat berdampak pada penipuan. Dengan demikian, data pribadi perlu dilindungi sebagai bagian dari privasi masing-masing individu agar data yang bersangkutan tidak disalahgunakan, seperti pencemaran nama baik. Selain itu, sosialisasi juga menambah pengetahuan peserta terkait penggunaan data pribadi milik orang lain. Penggunaan data pribadi ini arrtinya subjek data tidak hanya mendapatkan hak, tetapi juga menanggung kewajiban untuk menjaga data pribadi milik orang Peserta mengaku bahwa mereka, dari yang semula tidak memahami, menjadi memahami penggunaan data pribadi milik orang lain harus disertai kehati-hatian karena dapat berujung pidana berdasarkan aturan UU PDP. Dalam kepercayaan terhadap perlindungan data pribadi, 86,7% peserta mengaku bahwa kepercayaan mereka terhadap perlindungan data pribadi bertambah setelah mendapatkan sosialisasi dari tim pengabdi. Sedangkan 13,3% sisanya menganggap kepercayaan mereka tidak bertambah. Setelah mengetahui UU PDP, 93,3% peserta sosialisasi mengaku tingkat kehati-hatian mereka dalam menggunakan data pribadi serta menyebarkan data pribadi orang lain di dunia maya KESIMPULAN Upaya untuk meluaskan pemahaman masyarakat mengenai UU PDP yang merupakan produk hukum baru perlu dilakukan. Urgensi ini tidak lepas dari maraknya kebocoran data yang terjadi di Indonesia sedangkan undang-undang baru disahkan kurang dari satu bulan yang lalu sehingga penting untuk membantu sosialisasi mengenai peraturan tersebut. Sosialisasi melibatkan warga Desa Baros yang kegiatan sehari-harinya tidak lepas dari penggunaan media sosial. Sosialisasi dilaksanakan melalui pemaparan materi berupa ceramah presentasi. Sosialisasi menghasilkan peningkatan pemahaman peserta mengenai pentingnya perlindungan data pribadi serta isi penting dari UU PDP. Syahrul Sala. https://journal. id/index. php/amma | Page 1231 AMMA : Jurnal Pengabdian Masyarakat Volume 1. No. 10 November . ISSN 2828-6634 . edia onlin. Hal 1228-1232 REFERENCES