At TaAoawun: Jurnal Ekonomi Syariah Vol. No. Mei 2024 PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM JUAL BELI PAKAIAN BEKAS IMPOR/ THRIFTING (StudiKasus di Area Thrifting Samudera KotaKediri ) Alwi Musa Muzaiyin1. Ali Mahmud 2. Ainun Umi Khabibah3 (Ekonomi Syaria. IAIN Kediri e-mail: gusalwymusa@gmail. (Ekonomi Syaria. IAIBA Kediri e-mail: alimahmud2223@gmail. (Ekonomi Syaria. STAISAM Mojokerto e-mail: umikhabibahainun@gmail. Abstract The imported used clothing business is actually contrary to Law of the Republic of Indonesia Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection and Regulation of the Minister of Trade of the Republic of Indonesia Number 51/M-Dag/Per/7/2015 concerning Import Prohibitions, it is said that imported used clothing has the potential to be dangerous for health. humans so it is not guaranteed if they are used and used by the community. Human health is much more important so that if something happens, the problem can be resolved in two ways, namely litigation or nonlitigation. Where litigation is carried out in court and non-litigation is carried out outside court. This research was conducted to analyze the law of buying and selling used/thirty clothes and legal protection for consumers using an empirical juridical research approach and data sources in the form of primary data, namely field research because this contains a lot of information obtained by the author. The business of buying and selling used clothes is very popular with the general Indonesian public, with its sales at cheap and branded prices, of course this is a major highlight for business people and from this, various problems arise in the world of trade in Indonesia. Keywords: Consumer Protection. Imported Used Clothes. Thrifting Shop Abstrak Bisnis pakaian bekas impor sejatinya bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 51/M-Dag/Per/7/2015 tentang Larangan impor dikatakan bahwa pakaian bekas impor memiliki potensi berbahaya untuk Kesehatan manusia sehingga tidaklah terjamin jika dimanfaatkan dandipakai oleh masyarakat. Kesehatan manusiajauh lebih penting sehingga jika terjadiakansesuatu maka permasalah bisa diselesaikan dengan dua jalur yaitu litigasi atau nonlitigasi. Yang mana litigasi dilakukan di pengadilan dan nonlitigasi dilakukan diluar Penelitian ini dilakukan untuk mengalasis hukum jualbeli baju bekas/thirft dan perlindungan hukum bagi para konsumen dengan menggunakan pendekatan penelitian yuridis empiris dan sumber data berupa data primer yaitu penelitian lapangan dikarenakan hal ini banyak memuat banyak informasi yang didapat oleh penulis. Bisnis jual beli baju bekas sangat diminati oleh masyarakat umum Indonesia dengan penjualanharga yang murah dan juga bermerk tentunya hal ini menjadi sorotan utama bagi para pelakauusaha dan dari hal ini pula muncul berbagai permasalahan dalam dunia perdagangan yang ada di Indonesia. KataKunci: Perlindungan Konsumen. Pakaian Bekas Impor. Thrifting Shop Program Studi Ekonomi Syariah - Sekolah Tinggi Agama Islam Sabilul Muttaqin Mojokerto At TaAoawun: Jurnal Ekonomi Syariah Vol. No. Mei 2024 PENDAHULUAN Latar Belakang Manusia memiliki banyak kebutuhan yang harus dipenuhi setiap saat. Kebutuhan hidup yang sangat penting yang harus dipenuhi oleh manusia adalah sandang berupa pakaian, pangan berupa makan, dan papan berupa tempat tinggal untuk memenuhi kebutuhan masyarakat melakukan aktivitasnya. Mengutip Rachmat Syafei, dari asal katanya,jual beli dapat diartikan dengan kegiatan menukar barang dengan barang lainnya (Rahmat Syafei,2004:. Hampir seluruh masyarakat melakukan transaksi jual beli. Bahkan sebagian orang akan melakukan apa saja untuk mendapatkan keuntungan/labayang sebesar-besarnya dari jual beli tersebut. Dibantu oleh informasi dan teknologi , peningkatanmobilitasdan ruang, dan kecepatan barangatau jasa bergerak melintasi batas wilayah Negara, konsumen pada akhrinya menemukan diri mereka dalam rangakaian produk dan/atau jasa yang ditawarkan. Saat ini banyak produsen atau penjual yang tidak mengikuti aturan dan hanya fokus pada keuntungan pribadi tanpa mematuhi hukumyang dapat merugikan konsumen sebagai Seperti halnya jual beli pakaian bekas. Pakaian merupakan salah satu kebutuhan yang sangat penting. Pakaian bekas adalah pakaian yang sudah dipakai oleh orang lain dan kemudian dijual kembali. Dalam beberapa tahun terakhir, popularitas pakaian bekas telah meningkat secara signifikan tidak hanya di kalangan konsumen yang sadar lingkungan tetapi juga di kalangan masyarakat umum. Seperti praktik jual beli pakaian bekas. yang berda di samudra kota kediri. Faktor- faktor yang berkontribusi terhadap popularitas pakaian bekas antara lain kesadaran akan dampak negatif industri fashion, peningkatan kesadaran sosial dan etika, serta peningkatan minat terhadap produk yang unik dan Dalam beberapa tahun terakhir, perdagangan impor pakaian bekas mengalami Saat ini, pakaian bekas impor digunakan sebagai lahan untuk berbisnis. Pakaian impor bekas diperdagangkan dengan harapan dapat mengurangi limbah pakaian. Baju bekasimpor ini banyak diminati oleh semua kalangan, terutama kalangan remaja yang sangat mengikuti fashion masa itu. Pakaian dua tangan atau pakaian lain-lain juga merupakan fenomena budaya yang mendapat dukungan dari kelompok orang yang mengekspresikan diri melalui pilihanpakaian yang unik. Bisnis Pakaian bekas impor ini Program Studi Ekonomi Syariah - Sekolah Tinggi Agama Islam Sabilul Muttaqin Mojokerto At TaAoawun: Jurnal Ekonomi Syariah Vol. No. Mei 2024 sejatinya bertentangan dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang menyatakan bahwa AuPelaku usaha dilarang memperdagangkanbarang yang rusak, cacat, bekas dan tercemar tanpa memberikan Ay(Indonesia,UUD,1999:No. Dan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2012 tentang Perlindungan Konsumen dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Namun, dalam konteks jual beli pakaian bekas atau thrifting, masih ada kekurangan informasi dan pemahaman mengenai hak-hak dan kewajiban konsumen serta tanggung jawab penjual. Serta dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 51/MDag/Per/7/2015 Tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian bekas impor menyatakan yaitu Aupakaian bekas impor memiliki potensi berbahaya untuk kesehatan, tak terjamin digunakan serta dimanfaatkan. Dengan dasar untuk mempertimbangkan, telah disebutkan dan guna memproteksi kepentingan konsumen, maka dibutuhkan suatu larangan tentang impor Pakaian bekasAy (M-Dag/ Per/ 7, 2015: No. Adanya peraturan perundangundangan wajiblah memberi jaminan kepastian hukum pada konsumen guna haknya dapat terlaksana, serta menahan perilaku pelaku usaha yang mampumemunculkankerugianuntuk konsumen (Ahmad Miru dan Sutarman Yodo, 2014: . Pesatnya pertumbuhanproduksi dankonsumsipakaian baru juga berdampaksignifikan terhadap lingkungan karena semakin populer di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Dalam praktik jualbeli pakaian bekas menawarkan banyak keuntungan seperti: menyediakan pakaian dengan harga terjangkau, dan menemukan pakaian unik dengan nilai sejarah dan budaya. Namun, seperti transaksi konsumen lainnya, penting bagi konsumen untuk memiliki perlindungan hukum yang memadai saat membeli, menjual atau menyimpan pakaian bekas. Rumusan Masalah Bagaimana Perkembangan Sejarah Thrifting Di Indonesia Dalam Hukum Positif Dan Hukum Islam ? Bagaimana Perlindungan Konsumen Terhadap Thrifting Di Kota Kediri ? METODE Dalam melakukan suatu penelitian penulis mengacu pada metode penelitian, agar penelitian lebih terarah dan terencana. AuMetode penelitian yang penulis gunakan adalah Penelitian ini memakai pendekatan masalah pendekatan Program Studi Ekonomi Syariah - Sekolah Tinggi Agama Islam Sabilul Muttaqin Mojokerto At TaAoawun: Jurnal Ekonomi Syariah Vol. No. Mei 2024 perundang-undangan (Statute- Approac. serta pendekatan konsep . onseptual approac. Sumber data yang penulis gunakan berupa data primer dengan cara penelitian lapangan (Field Researc. yang berlokasi di Samudra. Kota Kediri dengan melakukan teknik pengumpulan data berupa pengamatan dan wawancara dengan data sekunder untuk membantu penelitian Alasan penulis memilih lokasi penelitian di Pasar Senen Jaya karenalokasi tersebut relevan dengan penelitian yang dilakukan penulis yaitu tentang praktik jual beli Pakaian bekas impor imporAy. HASIL DAN PEMBAHASAN Sejarah Thrifting di Indonesia Trhifting adalah istilah yang mungkin tidak asing lagi dalam kontekssejarah di Indonesia. Jika ingin bertanya tentang sejarah perubahan tren fashion di Indonesia, berikut adalah ulasan tentang perkembangan mode di negara tanah air ini. Dengan revolusi industri pada abadke-19 dimulailah produksi pakaian secara massal, yang mengubah pandangan sosial dunia mode pada saat itu. Pada masa itu pakaian sangat murah sehingga masyarakat memiliki pemikiran bahwa pakaian adalah barang disposable . ekali pakai, buan. Hal ini menyebabkan masyarakat mengkonsumsi banyak dan barang-barang yang dibuang Umumnya, barang bekas ini digunakan oleh para pendatang. Pada awal sejarahnya, fashion Indonesia banyak dipengaruhi oleh budayalokal dan pengaruh asing. Sebelum tahun 1919, pakaian adat seperti batik, sarung, kebaya, dansongket menjadipilihanutamamasyarakatIndonesia. Namunpadamasa penjajahan, khususnya pada masa pemerintahan Belanda, gaya Barat mulai mempengaruhi trend fashion para elit Indonesia. Pada tahun 1920-an, trend fashiondi Indonesia mulai berubah seiring dengan perubahan sosial dan politik. Modernisasidan gerakan nasionalis muncul pada tahun 1920an, tercermin dalam tren mode yanglebih mencerminkan identitas nasional. Baju kebaya yang dulunya hanya dikenakan oleh wanita Jawa ini mulai populer dikalangan wanita Indonesia dariberbagai suku. Gaya pakaian yang memadukan unsur tradisional dan modernsemakin populer. Lalu pada tahun 1960-an, gerakan ganti pakaian yang dikenal dengan istilah AumodAy mulai muncul di Indonesia. Pria dan wanita muda mulai mengadopsi tren mode Barat, seperti celana berbentuk lonceng, warna- warna cerah, dan gaya rambut yang lebih kreatif. Musik pop dan budaya pop seperti film dan selebritas juga Program Studi Ekonomi Syariah - Sekolah Tinggi Agama Islam Sabilul Muttaqin Mojokerto At TaAoawun: Jurnal Ekonomi Syariah Vol. No. Mei 2024 memengaruhi tren mode saat ini. penjajahan, khususnya pada masa pemerintahan Belanda, gaya Barat mulai mempengaruhi trend fashion para elit Indonesia. Pada tahun 1920-an, trend fashiondi Indonesia mulai berubah seiring dengan perubahan sosial dan politik. Modernisasidan gerakan nasionalis muncul pada tahun 1920an, tercermin dalam tren mode yanglebih mencerminkan identitas nasional. Baju kebaya yang dulunya hanya dikenakan oleh wanita Jawa ini mulai populer dikalangan wanita Indonesia dariberbagai suku. Gaya pakaian yang memadukan unsur tradisional dan modernsemakin populer. Hingga pada tahun 1960-an, gerakan ganti pakaian yang dikenal dengan istilah AumodAymulai muncul di Indonesia. Pria dan wanitamuda mulai mengadopsi tren mode Barat, seperti celana berbentuk lonceng, warna- warna cerah, dan gaya rambut yang lebih kreatif. Musik pop dan budaya pop seperti film dan selebritas juga memengaruhi tren mode saat ini. Thrifting Dalam Hukum Positif dan Hukum Islam Dalam pasal 47 ayat . terkait tentang peraturan dalam praktik impor mengimpor barang dalam keadaan baru. Selanjutnya, dalam pasal 47 ayat . dijelaskan Menteri yangdapatdiimpordalamkeadaantidak baru. Regulasi terkait imporpakaian bekas . juga tertuang dalam pasal 8 ayat . Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang menyatakan bahwa AuPelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberi informasi secara lengkap dan benar atas barang yang dimaksudAy. Dilihat dari kedua peraturan tersebut terdapat perbedaan yang kontras. Dilihat dari substansi pasal 8 ayat . UUPK yang seolah-olah masih memperbolehkan menjual pakaian bekas . impor dengan syarat memberikan keterangan jelas mengenai kualitas dan kuantitas barang yang dijual. Barang yang dimaksud dalam ketentuan ini juga masih bersifat general, artinya memang tidak dijelaskan secara detail barang yang dimaksud adalah produk impor atau produk dalam negeri. Akan tetapi jika dilihat dari Undangundang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang secara tersirat memang tidak memperbolehkan mengimpor dan memperdagangkan barang dalam kondisibekas dan wajib dalam kondisi yang baru. Pengimporan baju bekas yang dilakukan ini termasuk ilegal, maka tidak Program Studi Ekonomi Syariah - Sekolah Tinggi Agama Islam Sabilul Muttaqin Mojokerto At TaAoawun: Jurnal Ekonomi Syariah Vol. No. Mei 2024 diperbolehkan dan bagi para pelaku bisnis jual beli pakaian thrift bermerek impor yang masih melanggar akan dikenai sanksi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Penjelasan sanksi atas tindakan penyelewengan yang terjadi terdapat dalam pasal 46 Undang- undang Perdagangan yaitu : Importirharusbertanggungjawab sepenuhnyaterhadapbarangyangdiimpor. Importir yang tidak bertanggung jawab atas barang yang diimpor sebagaimana dimaksuddalam ayat . dikenai sanksi administrative berupa pencabutan perizinan, persetujuan,pengakuan, dan/atau penetapan di bidang perdagangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penanganan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat . diatur dalam Peraturan Menteri. Selain sanksi administratif, sanksi lain yang ditetapkan kepada pemerintah terhadap pelaku bisnis pakaian bekas . adalah sanksi pidana yang tedapat dalam pasal 111 Undang-undang Perdagangan yang berbunyi :Ao Setiap Importir yang mengimpor barang dalam keadaan tidak baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat . dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 . tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 000,00 . ima miliar rupia. Ay Islam telah mengatur dalam Al quran. Hadist dan IjmaAo dalam hal Masalahjual beli, maka kita juga harus memahami tentang adanya hukum dan aturan jual beli itu sendiri. Misal apakah transaksi jual Beliyang dilakukan sudah sesuai dengan ajaran islam atau Seseorang yang melakukan jual beli khususnya penjual harus memahami Tentang hal-hal yang berkaitan dengan boleh atau tidaknya kegiatan . ual Bel. yang dilakukan. Disamping itu. Islam juga mengajarkan supaya manusia dalam melakukan interaksi dengan masyarakat harus Mendatangkan kemanfaatan dan menghindari madharatan. Al-QurAoan Telah banyak menjelaskan tentang muamalah . ual-bel. ,yaitu mengenai bagaimana syarat dan rukunnya sehingga jual beli dikatakan sah. Sebagaimana Yang telah dijelaskan, tentang prinsip MuAoamalah yaitu : prinsip kerelaan, prinsip bermanfaat, prinsip tolong Menolong dan prinsip tidak terlarang. Dalamhalini hukumjualbeli Pakaian bekasdianggapsah apabilamemenuhi syarat dan rukun akad, yaitu: Orang yang berakad Syarat dan rukun jual beli adalah adanya orang yang berakad yaitu Penjual dan pembeli yang melakukan akad harus ada. Dalam Kegiatan jual beli pakaianbekas adalah adanya orang yang menjual Dan pembelinya. Adapun untuk penjual dan pembeli disyaratkanHarus baligh, berakal, cakap dalam melakukan Program Studi Ekonomi Syariah - Sekolah Tinggi Agama Islam Sabilul Muttaqin Mojokerto At TaAoawun: Jurnal Ekonomi Syariah Vol. No. Mei 2024 transaksi dan saling Meridhoi. Sighat (Ijab dan Qabu. Dalam melakukan transaksi harus disertai dengan ijab dan qabul Dikarenakan keduanya adalah unsur yang harus ada dalam akad. Pada hakikatnya akad merupakan kesepakatan dua belah pihak, sepertidalamhalnya ini, transaksi jual beli pakaian bekas. Jual beli Pakaian bekas pada ijab dan qabul dinyatakan oleh dua belah pihak dengan kata-kata yang jelas, contoh AuSaya menjual barang ini kepadamuAy,tidak dibolehkan berkata. AuSaya menjual barang ini kepada Samsul,Ay padahal nama pembeli bukan Samsul. Ini menunjukan telah ada kesepakatan dari dua belah pihak. Penetapan Harga Harga ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penjual dan Pembeli pakaian bekas,biasanya dilakukan dengan adanya tawar menawar barang yang Objek Jual Beli,objek barang yang diperjual belikan sudah jelas yaitu pakaian Adapun praktik khiyar pada kegiatan jual beli pakaian bekas yangkemungkinan terdapat cacat, dalam hal ini apabila penjual mendapatkan cacat pada waktu jual beli atau setelahnya sebelum terjadi penyerahan maka berhak untuk khiyar. Tetapi apabila dalam transaksi kedua belah pihak sama-sama tahu ketika serah terima barang barang dan saling rela maka tidak perlu adanya khiyar. Pada akhirnya dalam kajian ini bisa diketahui apabila salah satu rukun dan syarat tidak terpenuhi dikarenakan adanya ketidak jelasan pada pakaian bekas. maka jual beli tersebut yang dilarang dalam Islam, karena mengandung unsur gharar. Memang tidak bisa dipungkiri bahwa praktek jual beli pakaian bekas sangat membantu masyarakat khususnya masyarakat dengan ekonomi rendah untuk memenuhi kebutuhan berpakaian. Melihat penjelasan diatas, bahwasanya Islam telah mengatur sedemikian rupa hubungan sesama manusia dengan baik. Islam mengajarkan dalam muamalah bagaimana melakukan transaksi jual beli dengan baik, tidak ada pihak yang saling dirugikan, hak dan kewajiban saling terpenuhi. Perlindungan Konsumen Terhadap Thrifting Di Kota Kediri Sangat penting bagi pengusaha pakaian bekas untuk memahami informasi dan segala sesuatu yang berhubungan dengan pakaian bekas. Karena mereka tidakhanya bergaya dan bermerek, tetapi juga memiliki sisi artistik, dan historisnya sendiri, yang dapat meningkatkan nilai pakaian bekas. Walaupun kualitas baju bekas yang dijual mungkin mengalami penurunan, namun jika kita mengetahui baju bekas dari masa lalu atau sebaliknya, bisa menjadi alat untuk menaikkan harga baju bekas. Seperti halnya yang Program Studi Ekonomi Syariah - Sekolah Tinggi Agama Islam Sabilul Muttaqin Mojokerto At TaAoawun: Jurnal Ekonomi Syariah Vol. No. Mei 2024 terjadi di kota Kediri yang berawal dari hobi barang bekas kemudian menemukan barang antik, dari situlah lahir ide untuk membuka usaha pakaian bekas atauthrift. Dan ada juga yang membelibarang satuan di pasar grosir pakaian bekas, pertama dengan modal seadanya kemudian dengan bahan yang bisa dijual. Sebagian besar penjual membeli langsung dari pasar, karena terlalu banyak risiko yang terlibat jika membeli satuballatausatukarung pakaian bekas, terutama bilabarang yang dijual adalah barang antik yang mungkin hanya mengandung 5- 10% dalam satu ball atau satu karung pakaian bekas. Pilihan lain juga untuk membeli berburu secara online. Sebenarnya, barang bekas ilegal sudah ada sejak lama, namun baru sekarang resmi dilarang di toko-toko. Masalah hemat mematikan UMKM yang berjualan barang bekas di Kota Kediri mereka tidak setuju karena audiens pasar untuk merek lokal dan bekas berbeda, meski tidak bisa disamaratakan. Masyarakat juga cerdas dalam hal berbelanja, karena tidak semua barang bekas harganya murah bahkan terkadang harganya relatif lebih mahal dari merek lokal. Untuk solusinya, pemerintah mungkin perlu berbicara dengan operator hemat dan UMKM untuk memilih jalantengah yang diinginkan dan tidak merugikan pihak manapun. Karena tren thrifting ini sudah adasejak lama dan sejauh ini berjalan dengan baik. Bahkan, banyak UKM lokal yang terinspirasi dari produk yang hemat bahan dan desain. Untuk menarik minat konsumen membeli produk dengan harga murah, narasumber kami menggunakan metode penjualan produk dalam kondisi baik dan menarik, sehingga konsumen tidak ragu lagi untuk membelinya. Selain itu, penjual menggunakan pasar untuk Produk dibersihkan, jadi tinggal pakai saja. Untuk promosi dalam hal menarikkonsumen disini lebih fokus ke branding media sosial. Sementara sebagian besar penjual barang bekas hanya mengambil foto seadanya dari produkmereka, dalam hal ini informan menggunakan model dan foto dengan kamera sungguhan untuk memperkuat merek akun tersebut. Selain itu, mereka juga menggunakan iklanInstagram untuk menjangkau konsumen baru. Iklan Instagram, yaituInstagram yang digunakan oleh para pengusaha untuk melakukan kegiatan periklanan atau promosi suatu jasa atau produk. Adapun beberapa konsumen yang merasa dirugikan atas pembelian baju thirft di area samudra kediri, terdapat suatu kasus yang mana pembeli terlanjur sudah membeli baju thrift yang mana saat masih ditempat pembeli merasa nyaman dan cocok sehinggayakin untuk membelinya, namun saat sampai dirumah Program Studi Ekonomi Syariah - Sekolah Tinggi Agama Islam Sabilul Muttaqin Mojokerto At TaAoawun: Jurnal Ekonomi Syariah Vol. No. Mei 2024 setelah dicuci, pembeli merasa ada keanehan terhadap bahan baju yang sudah dibeli Pembeli merasakan gatal-gatal setelah memakai baju thrift tersebut. Kasus sepertiinibukanlagimenjaditanggungjawabpenjual,karenabarang yangsudahdibeli tidak bisa dikembalikan lagi, karena saat transaksi penjual menjelaskan apa yang perlu dijelaskan kepada pembeli secara bertahap sesuai pertanyaan dari pembeli dan penjual menambahkan penjelasan lebih untuk meyakinkan bahwa produk yang dijual sudah layak dari segi kebersihan dan kerapian. Untuk bahan produk biasanya tergantung dari sifat kulit masingmasing pribadi yang berbeda, ada yang sensitif ataupun tidak itu sudah masuk ranah pribadi dalam penyampaian terhadap penjual bahwa ada bahan tertentu yang tidak cocok untuk kulitnya. Maka, tugas penjual mencarikan solusidengan memberikan produk lain yang berbeda bahan atau lebih aman lagi mengajarkan cara pencucian ulang kembali kepada pembeli agar terhindar dari masalah yang nanti mungkin sewaktu-waktu terjadi diluar pembelian produk yang sudah disepakati. Mengenai hal tersebut sudah dijelaskan mengenai hukum perlindungan konsumennya adalahdengan dikeluarkannyaResolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa No. 39/248 Tahun 1985. Dalam resolusi ini kepentingan konsumen yang harus dilindungimeliputi (Celina, 2014: . Perlindungan konsumen dari bahaya-bahaya terhadap kesehatan dan keamanannya. Promosidanperlindungankepentingan sosialekonomi konsumen. Tersedianya informasi yang memadai bagi konsumen untuk memberikan kemampuan mereka dalam melakukan pilihan yang tepat sesuai dengan kehendakdan kebutuhan Pendidikankonsumen Tersedianyaupayagantirugiyangefektif Kebebesanuntukmembentukorganisasikonsumen. Praktik Jual Beli Thrift di Samudra Kota Kediri Jual beli pakaian bekas atau thrift yang berada di samudra kota kediri Tepatnya dilantai dasar. Dengan berbagai model baju yang dijual dari baju untuk kalangan anakanak sampai dengan kalangan dewasa dan dengan berbagai merek brand terkenal. Dalam praktiknya jual beli yang dilakukan dengan memilih-milih baju yang sesuai dengan yang di iginkan kemudian membayarnya, pakaian bekas ini di bandrol dengan harga yang merakyat dari mulai dari harga 40. 000 sampai dengan harga 100. 000 dan tidak ada tawar menawar, harga yang begitu merakyatmasyarakat sudah bisa bergaya fashion dengan Program Studi Ekonomi Syariah - Sekolah Tinggi Agama Islam Sabilul Muttaqin Mojokerto At TaAoawun: Jurnal Ekonomi Syariah Vol. No. Mei 2024 brand-brand terkenal. jual beli thrift ini buka disetiap harinya dimulai dari pukul 09. WIB sampai dengan pukul 21. 00 WIB, stok barang thirft diarea thirft ini dibeli berupa grosiran . arung besa. dipasar senin Jakarta sehingga sudah diambil dari tangan ke tangan dan tidak ada bea cukai. Dan dalam keadaan yang masih belum jelas, namun pihak toko mengutaran bahwa baju yang datang langsung di bersihkan di laundry dan di setrika. Namun beberapa konsumen belum jelas akan sudah bersih atau tidaknya sehingga hal ini menjadi problem bagi konsumen mengenai tingkat kebersihan dan kesehatan dari bajunya, namun disayangkan tidak ada garansi bagi para konsumen yang merasa dirugikan. Sehingga para konsumen tidak bisa meminta ganti rugi kepada penjual. Dalam penjualannya thrift area samudera ini mencapi omset sekitar 500. 000 Ae 1. 000 setiap Penjual juga sudah dapat untung banyak dari penjualannya dan usaha ini adalah usaha yang menjanjikan dirinya, namun sangat disayangkan bahwa jual beli/usaha ini dilarang oleh pemerintah. KESIMPULAN DAN SARAN Thrifting adalah istilah yangmungkin tidak dikenal dalam konteks sejarah di Indonesia. Jika bermaksud untuk menanyakan tentang sejarah pergeseran atau perubahan tren fashion di Indonesia, berikut adalah gambaran umum tentang perkembangan mode di negara Regulasi terkait imporpakaian bekas . juga tertuang dalam pasal 8 ayat . Undangundang Nomor 8 Tahun 1999 tentang PerlindunganKonsumen (UUPK) yang menyatakan bahwa AuPelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan ecemar tanpamemberi informasi secara lengkap danbenar atas barang yang dimaksudAy. DAFTAR PUSTAKA