https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 DOI: https://doi. org/10. 38035/jihhp. https://creativecommons. org/licenses/by/4. Analisis Sengketa Waris dalam Kasus Perdata No. 703/Pdt. G/2024/PN Mdn: Studi Penetapan Ahli Waris dan Penyelesaian Melalui Mediasi Anggi Asyera Aritonang1 Universitas HKBP Nommensen. Sumatera Utara. Indonesia, anggiasyera05@gmail. Corresponding Author: anggiasyera05@gmail. Abstract: This study aims to analyze the determination of heirs in inheritance dispute No. 703/Pdt. G/2024/PN Mdn and evaluate the effectiveness of mediation as a settlement method. The method used is a qualitative approach with normative legal research, which analyzes laws and regulations, legal doctrine, and court decisions related to the case. Data were collected through a study of court decision documents, journals and legal literature. The results of the study indicate that the inheritance dispute was successfully resolved through mediation with an agreement ratified by the judge in a Peace Deed, which provides binding legal force. And punishes the plaintiffs and defendants to pay court costs of IDR 344,850,000. The mediation process has proven effective, allowing for settlement without going through lengthy and expensive litigation. The judge's decision that ratifies the peace agreement also includes a fair distribution of inheritance and the determination of court costs paid jointly by both parties. conclusion, mediation is an effective method of resolving inheritance disputes, providing legal certainty, and reducing the potential for further conflict, with the judge's crucial role in ratifying the peace agreement. Keywords: Decision. Mediation. Effectiveness Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penetapan ahli waris dalam sengketa waris No. 703/Pdt. G/2024/PN Mdn dan mengevaluasi efektivitas mediasi sebagai metode Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan penelitian yuridis normatif, yang menganalisis peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan putusan pengadilan terkait kasus tersebut. Data dikumpulkan melalui studi dokumen putusan pengadilan, jurnal dan literatur hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sengketa waris berhasil diselesaikan melalui mediasi dengan kesepakatan yang disahkan oleh hakim dalam Akta Perdamaian, yang memberikan kekuatan hukum mengikat. Dan menghukum para penggugat dan tergugat untuk membar biaya perkara sebesar Rp344. Proses mediasi terbukti efektif, memungkinkan penyelesaian tanpa melalui litigasi yang panjang dan mahal. Keputusan hakim yang mengesahkan perjanjian perdamaian juga mencakup pembagian harta warisan secara adil dan penetapan biaya perkara yang dibayar bersama oleh kedua pihak. Kesimpulannya, mediasi merupakan metode penyelesaian sengketa waris yang efektif, 1730 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 memberikan kepastian hukum, dan mengurangi potensi konflik lebih lanjut, dengan peran hakim yang krusial dalam memberikan pengesahan terhadap kesepakatan perdamaian. Kata kunci: Putusan. Mediasi. Efektivitas PENDAHULUAN Waris adalah salah satu aspek penting dalam kehidupan masyarakat yang mengatur pembagian harta peninggalan seseorang setelah meninggal dunia (Hulu & Telaumbanua. Sengketa waris merupakan salah satu jenis perkara yang sering diajukan ke pengadilan di Indonesia. Warisan adalah hak yang diberikan kepada ahli waris setelah pewaris meninggal dunia, mencakup harta benda, aset, maupun tanggungan kewajiban yang ditinggalkan pewaris. Dalam praktiknya, pembagian warisan sering kali menimbulkan perselisihan di antara para ahli waris, terutama apabila tidak terdapat wasiat yang jelas dari pewaris atau jika terdapat perbedaan pemahaman tentang aturan hukum yang berlaku. Kasus sengketa waris menjadi semakin kompleks ketika melibatkan berbagai aspek hukum, adat, agama, dan hubungan kekeluargaan yang saling bertumpang tindih (Wibowo, 2. Salah satu kasus sengketa waris yang menarik perhatian adalah kasus Perdata No. 703/Pdt. G/2024/PN Mdn yang terjadi di Pengadilan Negeri Medan. Kasus ini menjadi relevan untuk dikaji karena mencakup isu-isu penting dalam penetapan ahli waris dan penyelesaian sengketa melalui mediasi. Penetapan ahli waris sering kali menjadi langkah awal yang krusial dalam menyelesaikan sengketa waris (Suherman & Adnan, 2. Dalam kasus ini, pengadilan dihadapkan pada situasi di mana para pihak berselisih mengenai status ahli waris yang sah, pembagian harta warisan, dan prosedur penyelesaiannya. Di Indonesia, sengketa waris dapat diselesaikan melalui berbagai jalur hukum, baik litigasi di pengadilan maupun alternatif penyelesaian sengketa seperti mediasi. Dalam konteks hukum positif, pengaturan mengenai warisan merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdat. untuk masyarakat non-Muslim dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) untuk masyarakat Muslim. Namun, sering kali terjadi tumpang tindih antara hukum nasional, hukum agama, dan hukum adat yang berlaku di masing-masing daerah. Ketidaksesuaian ini dapat memicu ketegangan dan memperumit penyelesaian sengketa (Suherman & Adnan, 2. Selain itu, faktor hubungan kekeluargaan sering kali menjadi kendala utama dalam penyelesaian sengketa waris. Dalam banyak kasus, sengketa waris bukan hanya persoalan hukum tetapi juga melibatkan emosi dan kepentingan pribadi yang dapat memperkeruh Konflik semacam ini berpotensi merusak hubungan keluarga yang sebelumnya Oleh karena itu, pendekatan mediasi sering kali dianggap sebagai solusi yang lebih baik dibandingkan dengan litigasi, karena mediasi menawarkan ruang bagi para pihak untuk mencapai kesepakatan secara damai dan memperbaiki hubungan yang rusak (Faradila & Dewi. Dalam kasus No. 703/Pdt. G/2024/PN Mdn, mediasi menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyelesaian sengketa waris. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, mediasi diwajibkan sebagai bagian dari proses penyelesaian perkara di pengadilan. Mediasi memberikan kesempatan bagi para pihak untuk bernegosiasi dengan bantuan mediator yang netral guna mencapai kesepakatan tanpa harus melanjutkan proses litigasi yang memakan waktu dan biaya. Menurut (Sodik dkk. , 2. keberhasilan mediasi sangat bergantung pada kemampuan mediator untuk membangun komunikasi yang efektif dan keinginan para pihak untuk bekerja sama dalam menemukan solusi. Namun, meskipun mediasi memiliki banyak keunggulan, masih terdapat berbagai tantangan dalam pelaksanaannya. Salah satu tantangan utama adalah kurangnya pemahaman 1731 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 masyarakat tentang manfaat mediasi dan rendahnya tingkat partisipasi para pihak dalam proses Dalam kasus sengketa waris, para pihak sering kali lebih memilih untuk mengajukan gugatan ke pengadilan daripada mencoba menyelesaikan konflik secara damai melalui mediasi. Hal ini dapat disebabkan oleh kurangnya kepercayaan terhadap mediator atau ketidakmampuan untuk melepaskan emosi yang terlibat dalam sengketa tersebut (Sariyono & Cahyani, 2. Analisis terhadap kasus No. 703/Pdt. G/2024/PN Mdn memberikan kesempatan untuk mengeksplorasi bagaimana proses penetapan ahli waris dilakukan di pengadilan serta bagaimana mediasi diterapkan sebagai metode penyelesaian sengketa. Studi ini juga dapat mengidentifikasi hambatan yang dihadapi dalam proses mediasi serta memberikan rekomendasi untuk meningkatkan efektivitas penyelesaian sengketa waris di masa mendatang. Dengan demikian, penelitian ini tidak hanya memberikan kontribusi bagi pengembangan ilmu hukum tetapi juga menawarkan solusi praktis yang dapat diimplementasikan dalam sistem peradilan Indonesia. Dengan latar belakang tersebut, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam penetapan ahli waris dalam kasus sengketa waris No. 703/Pdt. G/2024/PN Mdn serta mengevaluasi efektivitas mediasi sebagai metode penyelesaian. Diharapkan hasil penelitian ini dapat memberikan wawasan baru dalam praktik hukum perdata di Indonesia, khususnya dalam menangani kasus sengketa waris, sekaligus menjadi acuan bagi para praktisi hukum, akademisi, dan masyarakat umum yang menghadapi persoalan serupa. METODE Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif bertujuan untuk menganalisis peraturan perundang-undangan yang berlaku, doktrin hukum, dan putusan pengadilan terkait sengketa waris dalam kasus Perdata No. 703/Pdt. G/2024/PN Mdn. Pendekatan ini memungkinkan peneliti untuk mengidentifikasi dan mengevaluasi aspek-aspek hukum yang relevan dengan kasus yang dikaji. Sumber data dalam penelitian ini terdiri atas data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari dokumen resmi seperti salinan putusan pengadilan, hasil mediasi, dan berita acara persidangan. Data sekunder mencakup literatur hukum, jurnal ilmiah, buku teks, serta peraturan perundang-undangan yang relevan, seperti KUHPerdata. Kompilasi Hukum Islam, dan PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumen. Studi dokumen bertujuan untuk memahami dan menganalisis isi putusan pengadilan serta proses mediasi yang dilakukan dalam kasus tersebut. Data yang telah dikumpulkan dianalisis menggunakan metode deskriptif-analitis. Analisis deskriptif digunakan untuk menggambarkan fakta-fakta hukum yang ditemukan dalam kasus yang dikaji. Selanjutnya, analisis dilakukan untuk mengevaluasi efektivitas prosedur penetapan ahli waris dan mediasi sebagai metode penyelesaian sengketa. Hasil analisis ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang komprehensif mengenai penyelesaian sengketa waris di pengadilan Indonesia, khususnya dalam kasus Perdata No. 703/Pdt. G/2024/PN Mdn. HASIL DAN PEMBAHASAN Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan ini melibatkan empat penggugat dan tiga tergugat yang terkait dalam sebuah perkara perdata mengenai sengketa warisan almarhum Baskami Ginting. Dalam persidangan tersebut, para pihak telah mencapai kesepakatan untuk melakukan perdamaian, yang difasilitasi oleh kuasa hukum masing-masing Proses perjanjian perdamaian ini bertujuan untuk menyelesaikan perselisihan yang berkaitan dengan pembagian harta warisan yang ditinggalkan oleh almarhum. Salah satu hal yang penting dalam sidang ini adalah tercatatnya kematian almarhum pada 7 Februari 2024 akibat serangan jantung, yang tercantum dalam akta kematian. Dalam perjanjian perdamaian 1732 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 yang disepakati, semua pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa ini tanpa melanjutkan proses hukum lebih lanjut, yang menunjukkan adanya kehendak bersama untuk mengakhiri perselisihan keluarga ini secara damai. Dalam perkara ini, sengketa warisan yang melibatkan ahli waris almarhum Drs. Baskami Ginting diselesaikan melalui perjanjian perdamaian yang dituangkan dalam Akta Perdamaian Nomor 703/Pdt. G/2024/PN. Mdn. Kasus ini menyentuh beberapa aspek hukum yang penting, terutama hukum waris, hukum perjanjian, dan penyelesaian sengketa melalui jalur non-litigasi, yaitu mediasi. Sengketa warisan sering kali menjadi permasalahan kompleks, baik dari segi hukum perdata maupun dinamika sosial yang ada antara pihak-pihak yang bersengketa (Sarmadi, 2. Oleh karena itu, penyelesaian melalui mediasi yang menghasilkan perjanjian perdamaian, sebagaimana yang terjadi dalam perkara ini, sangat relevan untuk dibahas dari sudut pandang hukum. Pertama-tama, perlu diakui bahwa sengketa warisan, terutama dalam konteks keluarga, sering kali dipengaruhi oleh faktor emosional. Hal ini dapat membuat proses penyelesaian menjadi lebih rumit jika menggunakan jalur litigasi (Aziz, 2. Oleh karena itu, perjanjian perdamaian yang dicapai melalui mediasi menjadi pilihan yang lebih menguntungkan. Dengan adanya perjanjian perdamaian yang disahkan oleh pengadilan, para pihak yang terlibat mendapatkan kepastian hukum atas pembagian harta warisan yang lebih cepat dan lebih mengurangi kemungkinan terjadinya konflik lanjutan. Dari sisi hukum waris, perkara ini mengacu pada aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdat. yang mengatur pembagian harta warisan bagi keluarga sedarah dan pasangan sah. Pasal 832 KUHPerdata menyebutkan bahwa ahli waris terdiri dari keluarga sedarah dan pasangan sah, yang mana dalam perkara ini, para ahli waris yang terlibat telah disepakati melalui mediasi. Terdapat pula klausul dalam perjanjian ini yang menyebutkan bahwa Nia Minola Br. Sitepu memilih untuk mengundurkan diri dari daftar ahli waris, yang menunjukkan fleksibilitas dalam hukum waris di Indonesia. Pasal 1837 KUHPerdata menjelaskan bahwa pembagian harta warisan harus dilakukan melalui persetujuan bersama antara ahli waris atau berdasarkan penetapan pengadilan, jika kesepakatan tidak tercapai. Dalam hal ini, meskipun awalnya terdapat ketidaksepakatan, proses mediasi menghasilkan sebuah kesepakatan yang diakui dan disahkan oleh pengadilan, yang membuktikan bahwa penyelesaian sengketa warisan dapat dilakukan secara damai dan tanpa melibatkan proses pengadilan yang panjang dan berbelit. Perjanjian perdamaian yang disepakati oleh para pihak dalam perkara sengketa warisan almarhum Drs. Baskami Ginting mengatur secara rinci mengenai pembagian harta warisan yang belum dibagi. Dalam Pasal 3, seluruh manfaat dan hak kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan atas nama almarhum disepakati sebagai boedel waris yang akan dibagi secara rata kepada ahli waris yang sah, tanpa adanya perbedaan atau ketidaksepakatan di antara pihakpihak yang terlibat. Apabila terjadi sengketa atau perbedaan pendapat terkait pembagian warisan di kemudian hari, para pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah tersebut terlebih dahulu melalui musyawarah untuk mufakat, dengan berpedoman pada hukum yang berlaku di Indonesia. Pasal 4 menegaskan bahwa perjanjian ini akan ditandatangani di hadapan mediator yang ditunjuk oleh majelis hakim dan akan diajukan ke pengadilan untuk dibuatkan Akta Perdamaian yang memiliki kekuatan hukum tetap . , sehingga dapat mengakhiri sengketa warisan tersebut secara sah. Pada Pasal 5, para pihak mengakui bahwa perjanjian ini dibuat tanpa adanya paksaan dan dengan kesadaran penuh dari semua pihak yang terlibat, serta berlaku sejak ditandatangani. Segala hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diselesaikan melalui musyawarah yang didasarkan pada prinsip mufakat dan hukum yang Selain itu, terdapat juga kesepakatan mengenai penetapan ahli waris yang sah dari almarhum, yang tercantum secara rinci dalam perjanjian ini. Para pihak juga sepakat untuk menjaga kerahasiaan informasi yang terkait dengan perdamaian ini, sesuai dengan ketentuan 1733 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 dalam Pasal 1266 dan 1267 KUHPerdata serta Pasal 322 KUHP, yang melindungi kerahasiaan perjanjian ini. Penyelesaian sengketa warisan melalui perjanjian perdamaian ini mencerminkan penerapan prinsip-prinsip hukum perjanjian yang berlaku dalam sistem hukum Indonesia. Pasal 1320 KUHPerdata mengatur tentang syarat sahnya sebuah perjanjian, yaitu adanya kesepakatan antara para pihak, kecakapan untuk melakukan perjanjian, objek yang jelas, dan sebab yang tidak bertentangan dengan hukum. Dalam konteks perkara ini, semua syarat tersebut telah dipenuhi: ada kesepakatan bersama di antara ahli waris mengenai pembagian harta warisan. para pihak dianggap cakap untuk melakukan perjanjian. objek yang dibicarakan . arta warisa. jelas dan terperinci. serta tujuan perjanjian ini tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Perjanjian perdamaian dalam perkara ini juga menunjukkan penerapan prinsip kebebasan berkontrak atau freedom of contract. Para pihak yang terlibat dalam sengketa warisan memiliki kebebasan untuk menentukan isi perjanjian mereka, asalkan tidak melanggar ketentuan hukum. Dalam hal ini, meskipun terdapat perbedaan pendapat sebelumnya, para pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa mereka melalui mediasi dan perjanjian perdamaian, yang menghasilkan kesepakatan mengenai pembagian harta warisan, termasuk pengunduran diri salah satu pihak. Hal ini juga menunjukkan bahwa perjanjian yang sah dapat diubah sesuai dengan kehendak kedua belah pihak, asalkan memenuhi syarat yang diatur dalam KUHPerdata (Sulubara dkk. , 2. Lebih lanjut, penyelesaian sengketa melalui mediasi menunjukkan pentingnya peran mediator dalam menjaga keseimbangan antara para pihak. Dalam konteks hukum Indonesia, mediasi diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Proses mediasi memberikan ruang bagi para pihak untuk bernegosiasi dan mencapai kesepakatan tanpa harus melalui jalur litigasi yang dapat memakan waktu dan biaya lebih banyak (Tamsil dkk. , 2. Dalam hal ini, mediator berperan untuk memfasilitasi komunikasi antara pihak-pihak yang bersengketa, menjaga agar proses berlangsung dengan adil dan transparan, serta memastikan bahwa hasil yang dicapai adalah win-win solution yang dapat diterima oleh kedua belah pihak (Sumama dkk. , 2. Salah satu keunggulan mediasi adalah fleksibilitas yang ditawarkannya. Para pihak dapat menentukan sendiri cara penyelesaian yang diinginkan, tanpa terikat oleh aturan yang kaku dari proses litigasi (Fatoni, 2. Hal ini terbukti dalam perkara ini, di mana para ahli waris sepakat untuk menyelesaikan sengketa melalui mediasi, menghasilkan pembagian harta warisan yang sesuai dengan kehendak mereka. Ini menjadi alternatif yang lebih efektif dibandingkan jika proses tersebut harus dilalui melalui pengadilan, yang tentu memerlukan waktu yang lebih lama dan biaya yang lebih besar. Dari perspektif prosedural, proses penyelesaian sengketa ini juga menunjukkan pentingnya kejelasan dan ketertiban administrasi dalam penyelesaian sengketa warisan. Proses mediasi yang dilakukan sebelum proses persidangan memungkinkan para pihak untuk mencapai kesepakatan lebih cepat, dan mengurangi beban pengadilan. Dengan adanya pengesahan Akta Perdamaian, maka para pihak tidak perlu lagi terlibat dalam proses persidangan yang lebih panjang dan menguras sumber daya. Hal ini juga berkontribusi pada efisiensi sistem peradilan di Indonesia, yang saat ini sedang berupaya untuk mengurangi jumlah kasus yang menumpuk di pengadilan. Selanjutnya, terkait dengan putusan pengadilan, pengesahan Akta Perdamaian yang dihasilkan dari proses mediasi memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Pasal 1338 KUHPerdata mengatur bahwa perjanjian yang sah mengikat para pihak sebagaimana undangundang. Dengan demikian, perjanjian perdamaian yang sudah disetujui oleh para pihak dan disahkan oleh pengadilan memiliki kekuatan hukum yang sama seperti putusan pengadilan. 1734 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 Hal ini memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat, serta mengurangi potensi timbulnya sengketa baru di kemudian hari terkait harta warisan tersebut. Dalam perkara ini, keputusan hakim yang tercermin dalam Akta Perdamaian Nomor 703/Pdt. G/2024/PN. Mdn, yang mengesahkan perjanjian perdamaian antara para ahli waris almarhum Drs. Baskami Ginting, memiliki sejumlah aspek yang patut dianalisis lebih lanjut dari sudut pandang hukum. Keputusan hakim yang mengesahkan perjanjian perdamaian ini mengandung makna penting terkait dengan pembagian harta warisan yang sudah disepakati oleh para ahli waris. Berdasarkan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdat. , perjanjian yang sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dalam hal ini, keputusan hakim yang mengesahkan perjanjian perdamaian memberikan kekuatan hukum yang mengikat terhadap para pihak, yang berarti semua pihak yang terlibat dalam sengketa ini harus mematuhi isi perjanjian tersebut, sebagaimana halnya dengan putusan pengadilan. Perjanjian perdamaian ini jelas menunjukkan bahwa hakim mengakui kesepakatan yang dicapai oleh para ahli waris melalui mediasi. Sehingga, secara hukum, pembagian harta warisan yang tercantum dalam perjanjian tersebut akan dianggap sah dan tidak dapat diganggu gugat lagi, sepanjang tidak ada pelanggaran terhadap hukum yang lebih tinggi atau ketentuan yang Putusan hakim yang mengesahkan perjanjian perdamaian juga mencerminkan keberhasilan proses mediasi dalam menyelesaikan sengketa warisan. Dalam sistem hukum Indonesia, mediasi adalah salah satu alternatif penyelesaian sengketa yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Keputusan hakim ini menegaskan bahwa penyelesaian sengketa melalui mediasi, dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, dapat menghasilkan kesepakatan yang diterima oleh semua pihak. Ini menjadi contoh baik bahwa sengketa warisan, yang seringkali dipenuhi dengan perasaan emosional, dapat diselesaikan secara damai tanpa perlu melalui proses litigasi yang panjang dan menguras waktu serta biaya. Salah satu hal menarik dalam perjanjian perdamaian ini adalah keputusan salah satu ahli waris. Nia Minola Br. Sitepu, untuk mengundurkan diri dari daftar ahli waris. Hal ini dapat dilihat sebagai bentuk kesepakatan yang dicapai oleh pihak-pihak yang bersengketa. Keputusan ini mencerminkan adanya fleksibilitas dalam hukum waris yang memungkinkan salah satu pihak untuk memilih untuk tidak menerima bagian warisan jika ada alasan tertentu, misalnya, untuk meredakan ketegangan atau mencegah konflik lebih lanjut. Namun, secara hukum, meskipun Nia Minola Br. Sitepu memilih untuk mengundurkan diri, hal ini tetap harus mengikuti prosedur yang diatur dalam hukum waris. Berdasarkan Pasal 832 KUHPerdata, setiap ahli waris berhak untuk menerima bagian dari warisan, kecuali jika ada alasan yang sah dan dibenarkan oleh hukum untuk tidak menerima. Dalam hal ini, pengunduran diri tersebut harus dipastikan tidak melanggar hak-hak ahli waris lainnya, dan harus dilakukan dengan kesepakatan bersama yang sah. Meskipun proses mediasi sudah berhasil menghasilkan kesepakatan, peran pengadilan tetap diperlukan untuk memberikan pengesahan atas perjanjian yang telah dicapai. Ini adalah bagian dari sistem hukum Indonesia yang mengakui kekuatan hukum perjanjian yang telah disetujui oleh para pihak. Keputusan hakim dalam perkara ini tidak hanya mengesahkan kesepakatan yang telah dicapai, tetapi juga memberi kepastian hukum bahwa pembagian harta warisan yang tercantum dalam perjanjian tersebut adalah sah dan mengikat secara hukum. Salah satu aspek yang perlu dicermati dalam keputusan ini adalah perintah hakim untuk menghukum para penggugat dan tergugat untuk mentaati perjanjian perdamaian yang telah disepakati pada tanggal 12 November 2024. Keputusan ini menegaskan bahwa para pihak harus mematuhi hasil mediasi tersebut, sebagai bentuk kepastian hukum terhadap penyelesaian sengketa yang telah disepakati. 1735 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 Dalam putusan ini, hakim juga menetapkan biaya perkara yang harus dibayar oleh kedua belah pihak, yaitu sebesar Rp344. 850,00 . iga ratus empat puluh empat ribu delapan ratus lima puluh rupia. , yang harus dibayar masing-masing separuh bagian. Penetapan biaya perkara ini penting sebagai bagian dari mekanisme hukum yang mengatur penyelesaian sengketa, yang memastikan bahwa seluruh biaya yang terkait dengan proses hukum dapat dipenuhi oleh pihak yang terlibat. Pembayaran biaya perkara ini juga mencerminkan bahwa proses penyelesaian sengketa, meskipun melalui jalur mediasi, tetap membutuhkan biaya administratif dan pengelolaan yang tidak boleh diabaikan. Pembagian biaya perkara yang adil antara kedua pihak juga mencerminkan asas keadilan dalam sistem hukum Indonesia. Secara keseluruhan, keputusan hakim dalam perkara ini yang mengesahkan perjanjian perdamaian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa warisan dapat dilakukan dengan cara yang lebih damai dan efisien melalui jalur mediasi. Keputusan ini memberikan dampak positif dalam mengurangi beban pengadilan serta memberikan keadilan bagi semua pihak yang Dengan adanya keputusan hakim yang mengesahkan perjanjian perdamaian, maka pembagian harta warisan yang sudah disepakati oleh para ahli waris dapat dijalankan tanpa adanya gangguan hukum lebih lanjut. Selain itu, keputusan ini juga menegaskan bahwa mediasi adalah alternatif yang efektif dalam menyelesaikan sengketa warisan yang seringkali melibatkan perasaan emosional yang mendalam. Dengan demikian, keputusan hakim ini memberikan contoh bahwa penyelesaian sengketa yang berbasis pada kesepakatan bersama, yang diatur oleh hukum, dapat menghasilkan hasil yang menguntungkan bagi semua pihak. KESIMPULAN Penelitian ini mengungkap bahwa sengketa pembagian harta warisan yang melibatkan ahli waris almarhum Drs. Baskami Ginting berhasil diselesaikan melalui mediasi yang difasilitasi oleh Pengadilan Negeri Medan. Para pihak sepakat untuk membagi "Boedel Waris" yang terdiri dari manfaat dan hak-hak kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan almarhum secara merata. Pembagian dilakukan langsung dan seketika kepada masing-masing ahli waris yang sah. Sebagai langkah lebih lanjut, apabila ada sengketa atau perbedaan pendapat terkait pembagian warisan di masa depan, akan diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Selain itu, perjanjian perdamaian ini kemudian diajukan ke Majelis Hakim untuk disahkan dalam bentuk Akta Dading, yang memiliki kekuatan hukum tetap . , mengakhiri sengketa waris tersebut. Putusan ini menegaskan kewajiban bagi para pihak untuk mematuhi perjanjian yang telah disepakati dan membayar biaya perkara sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Secara keseluruhan, mediasi terbukti menjadi metode yang efektif dalam menyelesaikan sengketa waris ini, dengan hasil yang adil dan mengurangi potensi konflik lebih lanjut. Keputusan ini memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak terkait serta memperlihatkan pentingnya peran hakim dalam mengesahkan kesepakatan perdamaian yang dicapai. REFERENSI