http://journal. id/index. php/restorica Pengamanan Aset Berupa Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Seruyan Securing Land Assets Owned by The Seruyan Regency Government Sarifudin 1* Abstrak Novianto Eko Wibowo Pengamanan aset berupa tanah milik Pemerintah Kabupaten Seruyan telah Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Seruyan melakukan upaya untuk menjamin agar aset tanah tetap dalam penguasaan Pemerintah Kabupaten Seruyan dan mencegah terjadinya penyerobotan aset tanah oleh pihak lain. Akan tetapi dalam pelaksanaannya masih terdapat kendala dan permasalahan yang dihadapi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana upaya Pemerintah Kabupaten Seruyan dalam melakukan pengamanan aset tanah yang Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Metode pengumpulan data yang digunakan yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Analisis data dalam penelitian ini yaitu reduksi, penyajian, dan penarikan kesimpulan. Teknik dalam uji keabsahan data dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan teknik Triangulasi sumber dan triangulasi teknik pengumpulan data. Dari hasil penelitian Pengamanan aset berupa tanah milik Pemerintah Kabupaten Seruyan yang telah dilaksanakan masih belum maksimal seperti, pengamanan adminsitrasi yang masih kurang maksimal seperti terjadinya perbedaan antara data pencatatan dan kondisi riil dilapangan, banyak tanah yang belum dipasang pagar, patok batas maupun plang tanda kepemilikan tanah, serta masih banyak tanah yang belum memiliki dokumen bukti kepemilikan yang sah atau Dari permasalahan tersebut, peneliti memberikan saran agar Pemerintah Kabupaten Seruyan memaksimalkan upaya pengamanan aset berupa tanah, terutama dari segi pengamanan hukum, agar SKPD selaku pengguna barang berperan aktif dalam tahapan pensertipikatan tanah. *12Universitas Muhammadiyah Palangkaraya. Kalimantan Tengah. Indonesia *email: sarifudin892@gmail. Kata Kunci: Abstract Pengamanan Aset Tanah Seruyan The security of assets in the form of land belonging to the Seruyan Regency Government has been implemented. Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Seruyan Regency is making efforts to ensure that land assets remain in the control of the Seruyan Regency Government and prevent land assets from being confiscated by other parties. However, in its implementation there are still obstacles and problems This research aims to find out how the Seruyan Regency Government attempts to safeguard its land assets. The research method used in this research is a descriptive method with a qualitative approach. The data collection methods used were observation, interviews and documentation. Data analysis in this research is reduction, presentation and drawing conclusions. The technique for testing the validity of the data in this research is to use source triangulation techniques and data collection technique triangulation. From the research results, the security of assets in the form of land belonging to the Seruyan Regency Government which has been implemented is still not optimal, such as administrative security which is still less than optimal, such as differences between recording data and real conditions in the field, a lot of land has not yet installed fences, boundary markers or land ownership signs. and there is still a lot of land that does not yet have legal proof of ownership documents or certificates. Based on these problems, researchers provide suggestions for the Seruyan Regency Government to maximize efforts to safeguard assets in the form of land, especially in terms of legal security, so that SKPD as property users play an active role in the land certification stage. Keywords: Security Asset Land Seruyan pemerintahan baik secara politis maupun administrasi PENDAHULUAN Sejak Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah diberlakukan, pemerintah daerah dituntut untuk melakukan perubahan dan agar mampu menyelenggarakan otonomi daerah. Berbagai kewenangan dilimpahkan oleh pemerintah Salah Sarifudin. Novianto Eko Wibowo. Securing Land Assets Owned by The Seruyan Regency Government kewenangan yang dilimpahkan yaitu pemerintah daerah diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- harus mampu mengelola sendiri aset yang dimiliki. undangan dan barang yang diperoleh berdasarkan Menurut Siregar . 4: . , aset adalah barang . putusan pengadilan yang sudah benar dan memiliki atau sesuatu barang . yang mempunyai nilai kekuatan hukum tetap . Barang dalam hal ini adalah benda dalam berbagai bentuk dan uraian yaitu . ommercial valu. atau nilai tukar . xchange valu. meliputi bahan baku, barang setengah jadi, barang jadi yang dimiliki oleh badan usaha, instansi atau atau peralatan, yang spesifikasinya ditetapkan oleh individu/peroranganAy. Ini berlaku juga pada aset yang pengguna barang/jasa. Sedangkan yang dimaksud dikuasai atau dimiliki oleh pemerintah daerah dengan dengan perolehan lainnya yang sah yaitu barang yang berdasarkan syarat-syarat tertentu. aset yang dimaksud diperoleh dari pihak lain seperti dari hibah, sumbangan, diantaranya aset tidak bergerak dan aset bergerak, baik yang berwujud . maupun yang tidak berwujud berdasarkan ketentuan undang-undang dan diperoleh . Menurut Hariyono . , aset adalah barang yang dari segi hukum disebut benda, yang terdiri dari benda tidak penyelenggaraan pemerintahan daerah, aset atau barang bergerak dan benda bergerak, baik yang berwujud milik daerah menjadi salah satu unsur penting dalam . maupun yang tidak berwujud (Intangibl. , memberikan pelayanan kepada masyarakat, sehingga yang tercatat dalam harta kekayaan dari suatu instansi, harus dikelola dengan akuntabel, efektif, efisien, serta organisasi, badan usaha ataupun perorangan. Menurut Standar Penilaian Indonesia Edisi VI Tahun Barang milik daerah merupakan salah satu unsur penting dalam tata kelola pemerintah daerah terutama barang/benda yang dapat dimiliki dan yang memiliki berkaitan dengan tugas pelayanan kepada masyarakat. nilai ekonomis . conomic valu. dan nilai komersial Oleh karena itu, barang milik daerah harus dikelola . ommercial valu. atau nilai tukar yang dimiliki atau dengan baik dan benar sehingga terwujud pengelolaan digunakan oleh suatu badan usaha, lembaga atau barang milik daerah yang transparan dan akuntabel serta Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa menjamin adanya kepastian nilai. Aset atau Barang aset adalah semua harta atau kekayan yang dimiliki milik daerah yang berada dalam pengelolaan pemerintah dan dikuasai oleh pemeritah daerah baik itu aset daerah bukan hanya aset yang dimiliki oleh pemerintah bergerak maupun yang tidak bergerak dan aset yang daerah saja, tetapi juga termasuk aset pihak lain yang memiliki nilai ekonomi ataupun aset yang tidak aset dikuasai pemerintah daerah dalam rangka pelayanan yang memiliki nilai ekonomi. kepada masyarakat maupun pelaksanaan tugas dan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun fungsi pemerintah daerah. 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah Aset daerah adalah semua kekayaan daerah yang pasal 1 ayat . barang milik daerah adalah semua dimiliki maupun yang dikuasai pemerintah daerah, yang barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapata Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau berasal belanja daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang dari perolehan lainnya yang sah. Barang milik daerah sah, seperti sumbangan, hibah, kewajiban pihak ketiga meliputi barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan dan sebagainya. Secara umum aset daerah dapat atau yang sejenis, barang yang diperoleh sebagai dikategorikan menjadi dua yaitu aset keuangan dan aset pelaksanaan dari perjanjian/kontrak, barang yang non keuangan. Aset keuangan yaitu aset yang memiliki . conomic barang/benda perjanjian/kontrak. Dalam Restorica: Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara dan Ilmu Komunikasi. Vol 11 No 2. October 2025. Page 49 Ae 59 e-ISSN: 2655-8432 nilai karena klaim-klaim hukum atas sejumlah manfaat milik negara/daerah yang di bawah penguasaannya. yang berupa arus kas di masa mendatang, aset keuangan Pelaksanaan pemantauan dan penertiban terhadap meliputi kas dan setara kas, piutang, serta surat Sedangkan Aset non keuangan adalah aset penatausahaan, pemeliharaan dan pengamanan aset yang nilainya ditentukan berdasarkan kondisi fisiknya, aset non keuangan meliputi aset tetap, aset lainnya, dan mewujudkan tertib pengelolaan barang milik daerah yang tercermin dalam tertib hukum, tertib administrasi. Sementara itu jika dilihat dari segi penggunaannya, aset dan tertib fisik. daerah dapat digolongkan menjadi tiga, yaitu: Pengelolaan aset pemerintah daerah tidak semata-mata berupa aset yang dimiliki oleh pemerintah daerah saja. Aset daerah yang digunakan untuk operasional diperlukan untuk pemerintah daerah . ocal government used asset. namun juga aset pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah daerah. Pengelolaan aset yang dilakukan Aset daerah yang digunakan masyarakat dalam rangka pelayanan publik . ocial used asset. dengan kurang baik dapat menimbulkan inefisiensi Aset daerah yang tidak digunakan untuk dimana beban pengeluaran untuk biaya perolehan, pemerintah maupun publik . urplus propert. Aset pemeliharaan dan pengamanan aset akan lebih besar daerah jenis ketiga ini pada dasarnya merupakan aset dari manfaat yang bisa diperoleh. Menurut Sholeh dan Rochmansjah . , pengelolaan barang milik daerah yang baik setidaknya memerlukan 3 . fungsi utama. Jika dilihat dari sifat barangnya, aset atau barang milik daerah dapat dikategorikan menjadi dua, yaitu: pelaksanan/pemanfaatan secara efisien dan efektif, dan pengawasan . Ketiga fungsi tersebut Aset tidak bergerak Aset tidak bergerak yaitu aset yang tidak dapat dapat terlaksana apabila pengelolaan aset atau barang dipindahkan atau digerakkan dari satu tempat ke tempat milik daerah dilakukan dengan strategi yang tepat. lainnya, contoh aset tidak bergerak seperti tanah. Jumlah aset yang dimiliki Pemerintah Kabupaten bangunan gedung, bangunan air, jalan, jembatan. Seruyan sangat banyak, mulai dari tanah, gedung dan instalasi, jaringan, monumen dan tugu. bangunan, jalan dan jaringan serta aset tetap lainnya. Aset-aset tersebut harus dikelola dengan baik agar dapat Aset bergerak Aset bergerak adalah aset yang dapat digerankan atau dipindahkan dari satu tempat ke tempat lainnya, yang penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan terhadap termasuk dalam aset bergerak antara lain : Mesin. Salah satu tahapan pengelolaan yang sangat kendaraan, peralatan, buku, barang bercorak kesenian penting namun sering terabaikan yaitu pengamanan dan kebudayaan, hewan ternak, tanaman, persediaan terhadap aset-aset yang dimiliki. arang habis pakai, suku cadang, bahan baku, bahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia penolon. , serta surat-surat berharga. Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Barang Milik Daerah pasal 296 mengamanatkan kepada Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah pengelola barang, pengguna barang dan/atau kuasa barang untuk pengguna barang wajib melakukan pengamanan barang melakukan pemantauan dan penertiban terhadap milik daerah yang berada dalam penguasaannya. Pengamanan tersebut meliputi pengamanan fisik, penatausahaan, pemeliharaan, dan pengamanan barang pengamanan administrasi dan pengamanan hukum. Sarifudin. Novianto Eko Wibowo. Securing Land Assets Owned by The Seruyan Regency Government Fokus penulis pada penelitian ini adalan pengamanan ditingkatkan bukti kepemilikannya menjadi sertipikat aset berupa tanah milik Pemerintah Kabupaten Seruyan. Pengamanan aset sangat penting dilakukan untuk Ada beberapa permasalahan dan kendala yang dihadapi menjamin agar aset-aset yang dimiliki tersebut terjamin dalam pengamanan aset berupa tanah yang dimiliki oleh keberadaanya, aset tetap terjaga dan terlindungi dari Pemerintah Kabupaten Seruyan, diantaranya masih potensi masalah seperti sengketa, gugatan, atau beralih terdapat adanya perbedaan antara data aset tanah yang kepemilikan kepada pihak lainnya secara tidak sah tercatat dengan kondisi riil di lapangan, masih adanya sehingga menimbulkan kerugian bagi pemerintah beberapa bidang tanah yang belum jelas perbatasannya. Salah satu bentuk pengamanan aset daerah terdapat beberapa bidang tanah yang dokumen awal adalah melengkapi bukti kepemilikan atau sertifikasi, kepemilikannya tidak ada, terutama tanah-tanah yang Sebagaimana telah diamanatkan Peraturan Menteri perolehanya berasal dari hibah, dokumen hibahnya tidak Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun ditemukan, masih adanya Satuan Kerja Perangkat 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (SKPD) selaku pengguna barang kurang aktif Daerah pasal 299. Pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 dalam tahapan pensertipikatan tanah dan yang paling Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik menjadi permasalahan yang cukup berat dan perlu Negara/Daerah pasal 43 disebutkan bahwa barang milik proses yang cukup panjang dan melibatkan banyak negara/daerah berupa tanah harus disertipikatkan atas pihak, untuk menyelesaikannya yaitu sebagian besar wilayah Kabupaten Seruyan masuk dalam status Pemerintah Republik Indonesia/Pemerintah Daerah yang bersangkutan. kawasan Hutan Produksi (HP) dan Hutan Produksi yang Berdasarkan data, jumlah tanah yang dimiliki oleh dapat dikonversi (HPK) sehingga tanah yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Seruyan berjumlah 799 bidang tanah, yang sudah bersertipikat sebanyak 173 bidang tanah atau sebesar 21,65 % sedangkan yang belum METODOLOGI bersertipikat sebanyak 626 bidang atau sebesar 78,35 %. Metode Penelitian yang digunakan penulis yaitu metode Dari 626 bidang tanah yang belum bersertipikat, deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Penelitian Pemerintah Kabupaten Seruyan Badan kualitatif Menurut Moleong . merupakan Pengelola Keuangan Aset Daerah prosedur dalam penelitian yang menghasilkan data mengklasifikasikan menjadi 3 kategori. Kategori 1 yaitu deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari tanah yang memiliki bukti lain selain sertifikat . eperti perilaku orang-orang yang dapat diamati. Pendekatan SKPT. Surat Hibah dan lain-lai. dan tidak masuk dalam status kawasan hutan sebanyak 109 bidang tanah, fenomena mengenai apa yang dinilai berdasarkan subjek kategori 2 yaitu tanah yang tidak masuk dalam status Menurut Husaini dan Purnomo . kawasan hutan namun bukti kememilikan tanah tidak penelitian deskriptif kualitatif adalah menguraikan lengkap / tidak ada sebanyak 189 bidang tanah dan pendapat responden sesuai pertanyaan penelitian, kategori 3 yaitu tanah masuk dalam status kawasan selanjutnya dianalisis menggunakan kata-kata yang hutan, tanah jaringan jalan dan irigasi, tanah yang masuk mendasari perilaku responden seperti itu, direduksi, dalam garis sempadan . empadan sungai/panta. serta ditriangulasi, disimpulkan, dan diverifikasi. Lokasi tanah yang bermasalah sebanyak 328 bidang tanah. Dari penelitian dilaksanakan di Kantor Badan Keuangan dan 3 kategori tersebut tanah yang masuk dalam kategori 1 Aset Daerah Kabupaten Seruyan, menjadi terget Pemerintah Kabupaten Seruyan untuk pengamanan aset daerah yang telah dilaksanakan oleh Kabupaten Seruyan untuk melihat Restorica: Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara dan Ilmu Komunikasi. Vol 11 No 2. October 2025. Page 49 Ae 59 e-ISSN: 2655-8432 Pemerintah Kabupaten Seruyan. Lokasi ini dipilih Pengamanan Administrasi Menurut Suwanda . dikarenakan Badan Keuangan dan Aset Daerah pengamanan administrasi meliputi kegiatan pencatatan. Kabupaten pembukuan, inventarisasi, pelaporan dan penyimpanan pengelolaan aset Pemerintah Kabupaten Seruyan. dokumen kepemilikan. Dalam hal ini pengamanan Sedangkan fokus penelitian adalah pengamanan aset administrasi terhadap aset daerah berupa tanah dapat berupa tanah di lingkungan Pemerintah Kabupaten diartikan sebagai kegiatan pencatatan, inventarisasi. Seruyan. pembukuan, pelaporan dan penyimpanan dokumen Seruyan Dalam menggunakan teknik purposive sampling. Teknik kepemilikan atas tanah secara tertib dan aman. purposive sampling ini adalah teknik mengambil Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 informan atau narasumber dengan tujuan tertentu sesuai Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang dengan tema penelitian karena orang tersebut dianggap Milik Daerah pada pasal 299 menyebutkan Pengamanan memiliki informasi yang diperlukan bagi penelitian administrasi tanah dilakukan dengan cara menghimpun, (Sugiyono, 2013:. Dalam hal ini peneliti memilih mencatat, menyimpan, dan menatausahakan dokumen informan yang dianggap mengetahui permasalahan bukti kepemilikan tanah secara tertib dan aman dengan yang akan dikaji serta mampu memberikan informasi melakukan langkah-langkah sebagai seperti melengkapi yang dapat dikembangkan untuk memperoleh data. bukti kepemilikan dan/atau menyimpan sertifikat tanah. Sehingga penulis memilih informan dari penelitian ini yaitu Kepala Bidang Aset BKAD Kabupaten Seruyan, inventarisasi/sensus barang milik daerah sekali dalam 5 Kepala Sub Bidang Perencanaan dan Pengamanan . tahun serta melaporkan hasilnya, dan mencatat Barang Milik Daerah BKAD Kabupaten Seruyan dan beberapa Pengurus Barang di beberapa Satuan Kerja Barang/Kuasa Pengguna. Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan. Untuk teknik pengumpulan data yang . nformation digunakan yaitu berupa observasi, wawancara dan barang milik daerah ini menjadi sangat dibutuhkan. Teknik pengolahan data dengan reduksi Dengan memanfaatan teknologi, pengelolaan barang data, penyajian data dan kesimpulan, selanjutnya analisis data menggunakan teknik analisis akar masalah mempermudah pengelolaan barang milik daerah, model pohon masalah dan adapun teknik validasi data pengelolaan dapat dilakukan dimana saja dan kapan menggunakan triangulasi sumber dan bahan referensi. saja, sehingga lebih efektif dan efisien dalam Daftar Barang Pengelola/Pengguna mewujudkan data barang milik daerah yang handal dan HASIL DAN PEMBAHASAN Pemerintah Kabupaten Seruyan melalui Badan Pada penelitian tentang pengamanan aset berupa tanah Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Seruyan selaku Penulis Leading sector pengelolaan barang milik daerah dalam menganalisis pengamanan aset tanah yang dilakukan melakukan pengamanan administrasi atas aset yang Pemerintah Kabupaten Seruyan terutama dalah hal penatausahaan pencatatan aset juga memanfaatkan teknologi dan informasi . nformation technolog. yaitu menggunakan Pengamanan aset meliputi Pengamanan Administrasi, aplikasi yang dikembangkan oleh salah satu lembaga Pengamanan Fisik, dan Pengamanan Hukum. pemerintah yakni Badan Pengawasan Keuangan dan Teori Suwanda Pembangunan (BPKP RI) melalui Deputi Pengawasan Sarifudin. Novianto Eko Wibowo. Securing Land Assets Owned by The Seruyan Regency Government Bidang Penyelenggaraan Keuangan Daerah yaitu Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Sistem Informasi Manajemen Daerah Barang Milik Pengelolaan Barang Milik Daerah pada pasal 297 ayat Daerah (SIMDA-BMD). Sistem Informasi Manajemen penyimpanan bukti kepemilikan barang milik daerah Daerah (SIMDA-BMD) dilakukan oleh pengelola barang. Dokumen tersebut merupakan sebuah sistem berbasis aplikasi yang dibuat disimpan dalam brankas agar terjamin keamannya. dan dikembangkan untuk mendukung tercapainya Selain menyimpan dokumen bukti kepemilikan tanah akuntabilitas bagi pemerintah daerah khusus terkait secara fisik. BKAD Kabupaten Seruyan melalui Sub dengan pengelolaan barang milik daerah. Sistem Bidang Perencanaan dan Pengamanan Barang Milik informasi manajemen barang milik daerah (SIMDA- Daerah membuat salinan dokumen tersebut dalam bentu BMD) yang digunakan berfungsi mengumpulkan dan dokumen elektronik . oft fil. , sehingga memudahkan jika ada pihak-pihak yang memerlukan salinan dokumen Barang Milik Daerah mengeluarkannya dalam bentuk laporan, sehingga membantu dan memudahkan bagi pengelola barang, membongkar dokumen yang asli sehingga mengurani pengguna barang dan pengurus barang milik daerah risiko terjadi kerusakan atau bahkan kehilangan dalam melakukan pelaporan, baik triwulan, semesteran maupun tahunan. Pengamanan Fisik Keuntungan pemakaian sistem informasi seperti yang Pengamanan fisik dinyatakan Amsyah . , antara lain: Efisiensi lebih merupakan kegiatan yang dilakukan dengan cara tinggi, pengawasan kegiatan dapat dilakukan lebih memberi perlindungan fisik agar keberadaan aset tertib, biaya lebih rendah, kesalahan lebih sedikit, tersebut aman dari pencurian atau kehilangan dan meningkatkan pelayanan, memudahkan perencanaan kondisinya terpelihara tidak mengalami kerusakan. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Nugroho . , menyatakan karakteristik tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah informasi sebagai sistem pengendalian manajemen dan pada pasal 299 menjelaskan bahwa Pengamanan fisik sebagai sistem pendukung keputusan Decision support tanah dilakukan dengan antara lain memasang tanda Selain meningkatkan efektifitas dan efisien letak tanah dengan membangun pagar batas, memasang waktu, informasi . asil output SIMDA-BMD) bisa tanda kepemilikan tanah dan melakukan penjagaan. mempengaruhi kebijakan terkait pengelolaan barang Pemerintah milik daerah. Kabupaten Seruyan bersama SKPD dilingkungan Pengamanan aset tanah telah dilaksanakan oleh BKAD Pemerintah Kabupaten Seruyan selaku pengguna barang Kabupaten Seruyan, dalam hal pencatatan tanah yang telah melakukan pengamanan secara fisik terhadap dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Seruyan telah sebagian tanah milik Pemerintah Kabupaten Seruyan dicatat dalam Kartu Inventaris Barang A atau sering dengan cara memasang pagar batas tanah, namun belum disingkat dengan KIB A pada masing masing Satuan semua terbangun pagar dikarenakan keterbatasan Kerja Perangkat Daerah selaku pengguna barang, kemampuan anggaran, sebagian dilakukan dengan memasang patok batas tanah. Selain kedua cara tersebut, kepemilikan atas tanah baik berupa sertipikat. Akta Jual dalam melakukan pengamanan fisik terhadap tanah beli. Surat Hibah maupun dokumen pendukung lainnya yang dimiliki. Pemerintah Kabupaten Seruyan juga dilakukan oleh BKAD Kabupaten Seruyan selaku memasang papan nama tanda kepemilikan tanah. menurut Suwanda . Kabupaten Seruyan BKAD pengelola barang sesuai ketentuan Peraturan Menteri Restorica: Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara dan Ilmu Komunikasi. Vol 11 No 2. October 2025. Page 49 Ae 59 e-ISSN: 2655-8432 Meskipun pengamanan fisik terhadap aset tanah yang belum bersertipikat dan tanah yang sudah memiliki miliki/dikuasai Pemerintah Kabupaten Seruyan sudah sertipikat namun belum atas nama pemerintah daerah. Dalah hal tanah milik Pemerintah Kabupaten Seruyan beberapa kendala dan permasalahan yang harus yang belum memiliki sertipikat. BKAD Kabupaten dihadapi seperti adanya klaim dari pihak masyarakat Seruyan bekerja sama dengan SKPD terkait melakukan terutama untk tanah-tanah yang diperoleh dari hibah upaya pendaftaran tanah ke Kantor Pertanahan masyarakat, tanah tersebut diklaim kembali oleh pihak Kabupaten ahli waris penghibah. anggaran biaya pensertipikatan tanah. Sedangkan untuk Tidak maksimalnya pengamanan fisik yang dilakukan tanah yang sudah bersertipikat namun belum atas nama terhadap tanah yang dimiliki juga dapat mengakibatkan pemerintah daerah. BKAD Kabupaten Seruyan telah kerugian bagi Pemerintah Kabupaten Seruyan, salah mengajukan permohonan perubahan nama sertipikat satunya adalah potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanah ke Kantor Pertanahan Kabupaten Seruyan. dari pemanfaatan aset tersebut tidak dapat dicapai. Proses pengamanan hukum terhadap aset berupa tanah Sebagai contoh adalah ada tanah dan bangunan pasar milik pemerintah Kabupaten Seruyan membutuhkan milik Pemerintah Kabupaten Seruyan yang terletak di waktu yang lebih lama jika dibandingkan dengan Kecamatan Hanau, kondisinya saat ini terbengkalai, pengamanan administrasi dan pengamanan fisik, pengelolaan dari dinas terkait tidak dilakukan dengan maksimal dikarenakan letaknya yang cukup jauh dari sedangkan bukti kepemilikan kurang lengkap serta aset ibu kota kabupaten, sebagian bangunan ditempati dan tanah yang masih dalam sengketa. Peran pengamanan dimanfaatkan oleh masyarakat, padahal letaknya sangat administrasi dalam mendukung jalannya pengamanan strategis dan jika dikelola dengan baik berpotensi hukum juga sangat diperlukan. menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah Pada tahun 2008 permasalahan atas tanah . engketa (PAD), tana. pernah dihadapi oleh Pemerintah Kabupaten inventarisasi Barang Milik Daerah oleh tim inventarisasi Seruyan, ada gugatan dari masyarakat terhadap Kabupaten Seruyan. Setelah dilakukan pembahasan kepemilikan tanah Pemerintah Kabupaten Seruyan terhadap permasalahan tersebut disepakati untuk sebanyak 26 . ua puluh ena. bidang tanah, setelah melalui proses hukum yang cukup panjang dari diserahkan kepada Pemerintah Kecamatan Hanau. Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, tingkat Diharapkan agar Pemerintah Kecamatan Hanau dapat banding di lebih maksimal mengelola aset tanah dan bangunan Jakarta hingga tingkat Kasasi di Mahkamah Agung, tersebut, dikarenakan aset tersebut terletak diwilayah akhirnya melalui putusan Mahkamah Agung Nomor 398 Kecamatan Hanau. K/TUN/2029 gugatan tersebut ditolak dan kepemilikan Pengamanan Hukum atas tanah tersebut masih menjadi milik Pemerintah Menurut Suwanda . pengamanan hukum Kabupaten Seruyan. Kabupaten Seruyan pada saat Seruyan. BKAD Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Pemerintah terhadap barang inventaris yang bermasalah dengan kepemilikan yang sah atas tanah tersebut yaitu berupa pihak lain. Pengamanan hukum berdasarkan Peraturan sertipikat tanah. Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah adalah pengamanan yang dilakukan terhadap aset tanah yang Sarifudin. Novianto Eko Wibowo. Securing Land Assets Owned by The Seruyan Regency Government KESIMPULAN Nurfauziah. Gunawan. , & Lesmana. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan . Pengamanan aset tanah di bahwa pengamanan aset berupa tanah milik Pemerintah UPTD Pengamanan dan Pemanfaatan Aset Kabupaten Seruyan telah dilaksanakan, namun belum BPKAD Provinsi Jawa Barat tahun 2021. berjalan secara optimal. Kondisi ini disebabkan oleh Jurnal masih adanya ketidaksesuaian antara data administrasi Program aset dengan kondisi riil di lapangan, lemahnya Pemerintahan. Studi Administrasi Pemerintahan. Universitas Padjadjaran. pengamanan fisik seperti belum jelasnya batas tanah, ketiadaan pagar atau patok batas akibat keterbatasan Administrasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik anggaran, serta kurangnya pemahaman pengurus barang Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang terhadap letak dan kondisi aset. Selain itu, pengamanan Pedoman secara hukum juga menghadapi kendala karena banyak Daerah. Pengelolaan Barang Milik tanah belum bersertipikat, baik akibat status kawasan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor khususnya tanah hasil hibah, masih adanya sengketa 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan tanah, maupun kurang aktifnya SKPD dalam proses Barang Milik Negara/Daerah. Kondisi perlunya peningkatan koordinasi, pendataan, dan komitmen antar perangkat daerah agar pengamanan aset tanah dapat dilakukan secara tertib, menyeluruh, dan Sholeh. Rochmansjah, . Pengelolaan keuangan dan aset daerah: Sebuah pendekatan struktural menuju tata kelola pemerintahan yang baik. Bandung: Fokusmedia. Siregar. Manajemen aset. Jakarta: REFERENSI