https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 DOI: https://doi. org/10. 38035/jihhp. https://creativecommons. org/licenses/by/4. Implikasi Hukum Ketidakhadiran dan Ketidaksesuaian Identitas Saksi dalam Akta Autentik Notaris Nurul Pratiwi Rahmadani1. Mohamad Fajri Mekka Putra2 Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Depok. Indonesia, pratiwirhmdni@gmail. Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Depok. Indonesia, fajriputra@yahoo. Corresponding Author: pratiwirhmdni@gmail. Abstract: Authentic deeds have a very important position in the Indonesian legal system, because they provide legal certainty for the parties involved. However, problems can arise if procedures involving witnesses, such as the absence or discrepancy in the witness's identity, do not comply with applicable regulations. This research aims to analyze the legal implications of the absence and discrepancy in the identity of witnesses in the preparation of authentic deeds by Notaries. This research uses a normative juridical approach by examining related laws and regulations, such as Law Number 2 of 2014 concerning Amendments to Law Number 30 of 2004 concerning the Position of Notaries and other related regulations. The legal implications of the absence of witnesses or discrepancies in identity can affect the evidentiary strength of an authentic deed, thereby reducing the authenticity of the deed and can lead to cancellation or rejection of the deed in court. This research also discusses the notary's responsibilities in ensuring the legitimacy of the witnesses present, as well as the legal sanctions that can be imposed on both the notary and witnesses who do not meet the requirements. It is hoped that the findings of this research will provide a clearer understanding of the procedures and legal consequences related to the absence and discrepancy in the identity of witnesses in authentic deeds, as well as the importance of implementing appropriate procedures to maintain the integrity of notarial deeds as valid evidence in the Indonesian legal system. Keyword: Authentic Deed. Absence and Unsuitability of Witnesses. Notary. Abstrak: Akta autentik memiliki kedudukan yang sangat penting dalam sistem hukum Indonesia, karena memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat. Namun, masalah dapat muncul apabila prosedur yang melibatkan saksi, seperti ketidakhadiran atau ketidaksesuaian identitas saksi, tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi hukum dari ketidakhadiran dan ketidaksesuaian identitas saksi dalam pembuatan akta autentik oleh Notaris. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang terkait, seperti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris dan peraturan terkait lainnya. Implikasi hukum dari ketidakhadiran saksi atau ketidaksesuaian identitas dapat memengaruhi kekuatan pembuktian akta autentik, sehingga menurunkan otentisitas akta tersebut dan dapat berujung pada 4136 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 pembatalan atau penolakan akta di pengadilan. Penelitian ini juga membahas tanggung jawab notaris dalam memastikan keabsahan saksi yang hadir, serta sanksi hukum yang dapat dikenakan baik terhadap notaris maupun saksi yang tidak memenuhi persyaratan. Temuan penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai prosedur dan konsekuensi hukum terkait ketidakhadiran dan ketidaksesuaian identitas saksi dalam akta autentik, serta pentingnya pelaksanaan prosedur yang tepat untuk menjaga integritas akta notaris sebagai alat bukti yang sah dalam sistem hukum Indonesia. Kata Kunci: Akta Autentik. Ketidakhadiran dan Ketidaksesuaian Saksi. Notaris. PENDAHULUAN Notaris sebagai pejabat umum yang memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat terkait pembuatan akta autentik, dituntut untuk menjalankan tugasnya dengan pengetahuan yang mendalam serta kemampuan nalar yang kuat dalam menghadapi berbagai permasalahan hukum yang mungkin timbul. Akta autentik sendiri merupakan suatu jenis akta yang bentuk dan prosedurnya telah diatur oleh undang-undang, yang dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang, di tempat di mana akta tersebut disusun. (Burgerlijke Wetboe. Berdasarkan Pasal 1 ayat . Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, selanjutnya disingkat UUJN mendefinisikan notaris sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini atau berdasarkan undang-undang lainnya. (UU Nomor 30 Tahun 2004. Undang-Undang Tentang Jabatan Notari. Adapun yang dimaksud dengan akta notaris adalah akta autentik yang dibuat oleh atau di hadapan notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam UUJN dan perubahannya. Selain akta notaris, dalam UUJN diatur mengenai minuta akta yaitu asli akta yang mencantumkan tanda tangan para penghadap, saksi, dan Notaris, yang disimpan sebagai bagian dari protokol Notaris yang merupakan kumpulan dokumen arsip negara yang harus disimpan dan dipelihara oleh Notaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Abi JamAoan Kurnia, 2. Termaktub dalam Pasal 15 UUJN dijabarkan lebih rinci mengenai kewenangan notaris sebagai berikut: Notaris memiliki wewenang untuk menyusun akta autentik terkait dengan segala perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundangundangan serta yang diminta oleh pihak yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam bentuk akta autentik. Selain itu, notaris juga bertanggung jawab untuk menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta tersebut, serta menyediakan grosse, salinan, dan kutipan akta, dengan ketentuan bahwa semua tindakan tersebut hanya dapat dilakukan selama pembuatan akta tidak diserahkan atau dikecualikan untuk dilakukan oleh pejabat lain atau pihak ketiga yang ditunjuk oleh undang-undang. Selain wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat . , notaris berwenang pula: mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus. membukukan surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus. membuat kopi dari asli surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan. melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya. memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta. membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan. membuat akta risalah lelang. 4137 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat . dan ayat . , notaris mempunyai kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Akta autentik pada dasarnya mencerminkan kebenaran formal yang sesuai dengan apa yang telah disampaikan oleh para pihak kepada notaris. Secara yuridis, notaris hanya bertanggung jawab untuk menjamin kebenaran formal dari akta autentik tersebut, tanpa menjamin kebenaran materiil yang terkandung di dalamnya. Apabila terjadi sengketa terkait akta tersebut, akta tersebut berpotensi untuk dibatalkan atau dianggap batal demi hukum. Pembatalan akta notaris atau PPAT tidak hanya dapat terjadi akibat kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh para pihak yang terikat dalam akta tersebut, tetapi juga dapat disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh notaris dalam proses pembuatan akta autentik tersebut. Seorang notaris berhak mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan ketentuan yang Salah satu bentuk perlindungan yang diberikan oleh undang-undang kepada notaris dalam kaitannya dengan pembuatan akta autentik adalah kewajiban adanya saksi yang harus hadir dan menyaksikan secara langsung proses pembuatan akta tersebut, yang dikenal dengan sebutan saksi instrumenter. Tugas utama saksi instrumenter adalah untuk membubuhkan tanda tangan, memberikan kesaksian mengenai kebenaran isi akta, serta memastikan bahwa seluruh formalitas yang diatur oleh undang-undang telah dipenuhi dengan tepat. Kehadiran saksi instrumenter memiliki tujuan sebagai alat bukti yang dapat memperkuat posisi hukum seorang notaris, sehingga apabila akta yang dibuat oleh notaris dipermasalahkan oleh salah satu pihak dalam akta tersebut atau oleh pihak ketiga, keberadaan saksi tersebut dapat memberikan perlindungan yang memadai. (Hanna Nathasya,2. Permasalahan umum yang sering terjadi dalam pembuatan akta otentik oleh notaris adalah mengenai isi akta yang tidak sesuai dengan fakta, baik mengenai objek, identitas para pihak maupun tanda tangan yang dibubuhkan para pihak dalam akta otentik tersebut. Adanya ketidaksesuaian ini mengakibatkan notaris harus mempertanggung jawabkan isi akta tersebut. Merujuk pada ketentuan Pasal 16 huruf m UUJN menentukan bahwa dalam menjalankan jabatannya notaris diwajibkan untuk membacakan akta di hadapan para penghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit 2 . orang saksi . ntuk selanjutanya disebut saksi A dan saksi B) dan ditandatangani pada saat itu juga oleh penghadap, saksi dan notaris tersebut. Namun pada praktiknya berdasarkan pada contoh kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1266/PDT/2022, penulis menemukan suatu isu hukum bahwa terdapat akta autentik yang digugat keasliannya karena identitas salah satu saksi yang tidak seharusnya ternyata dalam akta autentik yang dibuat oleh notaris tergugat tersebut. Lebih lanjut, berdasarkan gugatan penggugat dan kesaksian dari saksi diketahui bahwa pada saat pembacaan akta autentik oleh notaris di hadapan para penghadap dan para saksi. Namun, pada kenyataannya salah satu saksi instrumenter yaitu saksi A yang tercantum identitasnya di dalam akta autentik tersebut tidak hadir pada saat pembacaan akta autentik tersebut, kemudian dari keterangan saksi di pengadilan terdapat fakta bahwa saksi A juga tidak pernah membubuhkan tanda tangannya di dalam akta autentik tersebut padahal dalam akta autentik tersebut terdapat identitas dan tandatangan saksi Terkuak pula bahwa saksi A tidak mengetahui bahwa namanya tertera dalam akta autentik Berdasarkan uraian kasus di atas, diketahui bahwa akta autentik yang dibuat oleh notaris tergugat termuat saksi palsu, dalam hal ini saksi A. Dalam kaitannya mengenai akta palsu atau pemalsuan akta menjadi hal yang sangat penting untuk diperhatikan bagi seorang Notaris dan merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang dalam negara Republik Indonesia diatur dalam norma yuridis yang selama ini masih digunakan oleh penyidik, diantaranya yang bersumber dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam KUHP yang berlaku, yang dapat menjadi objek dari tindak pidana pemalsuan sebagaimana yang dimaksudkan dalam Bab ke-XII dari Buku ke-II KUHP itu juga hanya berkaitan dengan tulisan-tulisan. Hal ini 4138 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 menjadi cukup jelas bahwa pengaturan tindak pidana pemalsuan ini di Negara Indonesia cukup menjadi perhatian, yang sudah barang tentu bertujuan untuk membuat efek jera terhadap Tindak pidana yang sering terjadi adalah berkaitan dengan Pasal 263 KUHP . embuat surat palsu atau memalsukan sura. dan Pasal 264 . emalsukan akta-akta autenti. dan Pasal 266 KUHP . enyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autenti. (Maimunah Nurlete,2. Perbuatan kejahatan atau tindak pidana yang berhubungan dengan pemalsuan ini seringkali berdekatan dengan notaris, hal ini bisa disebabkan oleh kesengajaan maupun kelalaian yang dilakukan oleh Notaris itu sendiri dalam pembuatan akta autentik, dan yang sangat mengkhawatirkan sekali meskipun notaris ini sebagai pejabat umum yang diangkat oleh pemerintah, namun tidak menutup kemungkinan ada diantaranya yang tidak dapat mengendalikan perilaku yang berlawanan dengan norma hukum dan kode etik notaris itu sendiri karena masuk kedalam perbuatan melawan hukum. Kasus ini biasanya terjadi sebagai salah satu akibat dari rasa percaya notaris karena kedekatan notaris dengan pihak yang membuat akta tersebut sementara sebagai seorang pejabat pmum yang memiliki wewenang dan tanggungjawab sesuai dengan UUJN tidak selayaknya bersikap demikianan lebih sering kasus pemalsuan akta autentik ini terjadi akibat kecenderungan Notaris mendapatkan penghasilan yang lebih besar dibandingkan kalau penghasilan itu diperoleh dengan cara yang sewajarnya. Yang pada akhirnya jika terjadi kasus pemalsuan akta autentik maka notaris masuk ke dalam suatu tindak pidana dan apabila dilaporkan oleh pihak yang dirugikan tentunya akan menjalani proses peradilan yang panjang dan memakan waktu dan tenaga dalam penyelesaiannya. Notaris yang membuat akta yang tidak sesuai dengan identitas saksi serta kejadian ketika akta tersebut dibuat dapat dimintai pertanggungjawaban baik secara perdata, administrasi maupun pidana. Hal ini sejalan dengan pandangan Hans Kelsen bahwa suatu konsep yang terkait dengan konsep kewajiban hukum adalah konsep tanggungjawab hukum . Seseorang dikatakan secara hukum bertanggungjawab untuk suatu perbuatan tertentu adalah bahwa dia dapat dikenakan suatu sanksi dalam kasus perbuatan yang berlawanan. Dalam UUJN tidak mengatur secara tegas terkait pemalsuan identitas saksi dalam suatu akta autentik melainkan menitikberatkan hanya pada para penghadap yang memiliki kepentingan dalam suatu akta itu saja. Berangkat dari kegelisahan dan permasalahan yang terjadi di masyarakat, maka penulis ingin mengkaji lebih detail dan menyeluruh terkait Status Hukum Ketidakhadiran Dan Ketidaksesuaian Identitas Saksi Dalam Akta Autentik Notaris (Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1266k/Pdt/2. METODE Bentuk penelitian ini menggunakan bentuk penelitian yuridis normatif yaitu dilakukan dengan cara mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku atau yang diterapkana pada suatu permasalahan hukum tertentu. Jenis penelitian ini juga disebut sebagai penelitian doktrinal yaitu penelitian dengan objek kajiannya adalah peraturan perundang-undangan dan bahan pustaka (Soejono dan H. Abdurrahman,2. Kemudian metode analisis yang dilakukan dengan menghimpun data melalui penelaahan bahan kepustakaan atau data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, baik berupa dokumen- dokumen maupun peraturan perundang- undangan yang berlaku yang berkaitan dengan analisis yuridis normatif terhadap ketidakhadiran dan ketidaksesuaian identitas saksi dalam suatu akta autentik. HASIL DAN PEMBAHASAN Keabsahan Suatu Akta Autentik Tanpa Kehadiran dan Ketidaksesuaian Identitas Saksi Instrumenter 4139 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 Dalam sistem hukum Indonesia, saksi berperan sebagai salah satu alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam Hukum Acara Perdata, di mana saksi didefinisikan sebagai individu yang memberikan keterangan, baik secara lisan, tertulis, maupun dengan menggunakan tanda tangan, mengenai apa yang disaksikannya. Keterangan tersebut dapat merujuk pada perbuatan atau tindakan yang dilakukan oleh orang lain, maupun suatu situasi yang terjadi dalam suatu peristiwa. Dalam konteks Hukum Kenotarisan, saksi dibagi menjadi dua jenis, yaitu saksi instrumentair dan saksi pengenal. Saksi instrumentair (Instrumentaire Getulge. adalah saksi yang memiliki peran penting terkait dengan akta yang dibuat oleh para pihak . , yang wajib hadir pada saat akta disusun, dibacakan, dan ditandatangani. Saksi instrumentair juga memiliki kewajiban untuk ikut menandatangani akta yang dibuat, sehingga kehadirannya memberikan validitas terhadap akta tersebut. Sementara itu, saksi pengenal (Attestterend Betulge. berfungsi untuk mengenalkan para penghadap kepada notaris, sehingga perannya lebih kepada memastikan identitas para pihak yang terlibat dalam pembuatan akta tersebut. Notaris diwajibkan untuk menghadirkan dua orang saksi dalam setiap proses pembuatan akta yang dibacakan dan ditandatangani oleh Notaris. Saksi yang dimaksud biasanya berasal dari pegawai Notaris itu sendiri. Kehadiran saksi tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa formalitas dalam pembuatan akta yang diatur oleh undang-undang telah dipenuhi. Pegawai Notaris memiliki kewajiban untuk memverifikasi identitas para pihak yang terlibat, yang nama-namanya akan tercatat dalam akta, sebelum akta tersebut ditandatangani, dan tentu saja, hal ini dilakukan dengan arahan serta petunjuk dari Notaris. Keberadaan saksi instrumentair dalam setiap pembuatan akta Notaris sangatlah Peran saksi instrumentair ini tidak hanya memberikan jaminan keamanan bagi Notaris apabila akta yang dibuat dipersoalkan oleh pihak yang terlibat dalam akta atau oleh pihak ketiga, tetapi juga berfungsi sebagai alat bukti yang sah, mengingat saksi instrumentair dapat memberikan keterangan di pengadilan, yang dalam hal ini dapat digolongkan sebagai bukti saksi atau pengakuan. Secara praktis, sifat dan peran saksi instrumentair adalah sebagai pihak yang mendengar proses pembacaan akta oleh Notaris dan melihat langsung penandatanganan akta tersebut. Meskipun demikian, saksi instrumentair tidak diwajibkan untuk memahami substansi akta yang dibacakan oleh Notaris, dan mereka tidak memiliki kewajiban untuk mengingat isi akta tersebut (Kusumaningrum,2. Akta autentik merupakan salah satu bentuk dokumen hukum yang diakui dalam sistem hukum Indonesia, yang dibuat oleh pejabat yang berwenang, dalam hal ini notaris, yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap isi akta yang tercantum di Akta ini memuat pernyataan atau kesepakatan para pihak yang dianggap sah dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum. Sebagai salah satu alat pembuktian yang memiliki kekuatan pembuktian yang kuat, akta autentik memiliki keabsahan yang dapat diterima di pengadilan dan berbagai lembaga hukum lainnya. Namun, keabsahan suatu akta autentik dapat dipertanyakan apabila terdapat ketidaksesuaian dalam prosedur pembuatannya, seperti tidak hadirnya saksi atau ketidaksesuaian identitas saksi yang terlibat dalam pembuatan akta tersebut. Pegawai Notaris yang berperan sebagai saksi instrumentair yang diwajibkan untuk hadir secara langsung saat akta resmi dibuat, yaitu pada saat pembacaan akta oleh Notaris dan bertanggung jawab penuh terhadap segala hal yang diminta atau ditugaskan oleh Notaris. Namun, tanggung jawab saksi instrumentair terbatas pada peranannya sebagai saksi yang menyaksikan proses pembuatan akta, dan tidak mencakup tanggung jawab terhadap isi akta yang ia tandatangani, mengingat kedudukannya sebagai pegawai yang difungsikan oleh Notaris untuk menyiapkan akta tersebut. Keberadaan saksi instrumentair, 4140 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 sebagaimana disyaratkan dalam UUJN, sangat penting untuk memberikan nilai autentisitas dan kekuatan pembuktian terhadap akta yang dibuat oleh Notaris. Prosedur pembuatan akta autentik harus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, salah satunya adalah kehadiran saksi yang menyaksikan proses pembuatan akta tersebut. Kehadiran saksi dalam pembuatan akta autentik memiliki peran yang sangat penting untuk memastikan bahwa akta yang dibuat benar-benar mencerminkan kehendak para pihak yang bersangkutan. Oleh karena itu, saksi harus memiliki identitas yang jelas dan sah agar dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum. Pasal 16 ayat . UUJN mengatur bahwa dalam pembuatan akta autentik, notaris harus melibatkan dua orang saksi yang hadir pada saat akta dibuat dan menandatangani akta tersebut. Kehadiran saksi ini dimaksudkan untuk memberikan penguatan terhadap legalitas akta yang dibuat, serta untuk menjamin bahwa akta tersebut dibuat dengan kehendak yang sah dan tanpa adanya unsur paksaan atau penipuan. Ketentuan mengenai kehadiran saksi dalam pembuatan akta autentik sangatlah jelas. Pasal 16 UUJN menyatakan bahwa akta yang dibuat oleh notaris harus disaksikan oleh dua orang saksi yang memenuhi syarat. Adapun syaratnya yakni saksi tersebut harus berusia minimal 21 tahun, tidak mempunyai hubungan keluarga dengan para pihak yang terlibat dalam akta, serta harus memiliki identitas yang jelas dan sah. Kehadiran saksi dalam pembuatan akta autentik dimaksudkan untuk memastikan bahwa akta tersebut dibuat sesuai dengan kehendak para pihak dan tanpa adanya keraguan mengenai integritasnya. Kehadiran saksi ini sangat penting karena saksi bertindak sebagai pihak yang dapat memberikan keterangan seandainya terjadi sengketa atau klaim yang mempertanyakan keabsahan akta. Kehadiran saksi dalam pembuatan akta autentik adalah salah satu unsur yang menentukan keabsahan akta tersebut. Akta autentik yang dibuat tanpa kehadiran saksi dapat dianggap sebagai akta yang cacat formil, yang berarti akta tersebut tidak memenuhi salah satu persyaratan penting dalam proses pembuatannya. Kehadiran saksi merupakan syarat sah menurut hukum, dan tanpa saksi, akta tersebut kehilangan kekuatan pembuktian yang tinggi. Meskipun akta tersebut bisa tetap dijadikan alat bukti di pengadilan, posisinya menjadi lemah dan tidak sekuat akta yang dibuat sesuai dengan prosedur yang sah. Dalam hal ini, para pihak yang terlibat dalam akta autentik yang tidak disaksikan dapat berisiko kehilangan hak-haknya, terutama jika terjadi sengketa hukum di kemudian hari. Misalnya, dalam sengketa perjanjian, akta yang tidak disaksikan bisa dianggap tidak sah oleh pengadilan, yang mengarah pada pembatalan atau ketidakberlakuan perjanjian tersebut. Pegawai Notaris yang berperan sebagai saksi instrumentair tidak diharuskan untuk memahami atau bertanggung jawab terhadap substansi akta yang ditandatangani, melainkan memiliki tanggung jawab dalam memastikan keabsahan prosedural dan formalitas pembuatan akta. Kewajiban saksi instrumentair mencakup tugas-tugas yang berkaitan dengan peresmian akta, seperti mempersiapkan draft akta, melakukan verifikasi data pribadi para pihak yang tercatat dalam akta, serta menyiapkan surat-surat yang relevan dengan pihak-pihak yang terlibat. Selain itu, saksi instrumentair harus hadir untuk menyaksikan secara langsung saat akta dibacakan, ditandatangani, dan kemudian ikut menandatangani akta sebagai bagian dari fungsinya sebagai saksi. (Hasan. Madjedi,2. Meskipun peran saksi instrumentair sangat penting dalam mendukung keabsahan akta, terdapat kekaburan norma hukum dalam UUJN Perubahan terkait dengan tanggung jawab dan hak saksi instrumentair. Oleh karena itu, pembuat undang-undang sebaiknya melakukan pembenahan dan memberikan kejelasan mengenai hak dan kewajiban saksi instrumentair dalam konteks akta autentik, agar tidak ada ketidakpastian yang dapat merugikan para pihak terkait. 4141 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 Sejalan dengan hal tersebut, penting untuk merujuk pada Teori Kepastian Hukum Van Apeldoorn yang menyatakan bahwa kepastian hukum memiliki dua aspek utama, yaitu kemampuan untuk menetapkan hukum dalam hal yang konkret serta memberikan keamanan hukum bagi pihak-pihak yang terlibat. Dalam konteks ini, penyusunan aturan yang lebih jelas dan terperinci mengenai saksi instrumentair akan memperkuat kepastian hukum dan memberikan rasa aman bagi semua pihak yang berhubungan dengan akta Notaris. Akta notaris, pada dasarnya, memiliki kekuatan pembuktian yang diakui sebagai akta autentik. Namun, apabila dalam proses pembuatan akta tersebut ditemukan ketidaksesuaian dengan prosedur yang telah ditetapkan, dan apabila kesalahan prosedural tersebut dapat dibuktikan dengan nyata, maka akta tersebut berpotensi untuk kehilangan statusnya sebagai akta autentik. Dalam hal ini, akta notaris tersebut dapat diajukan ke pengadilan, dan apabila terbukti bahwa prosedur pembuatan akta tersebut tidak sah atau tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, maka pengadilan memiliki kewenangan untuk menyatakan bahwa akta tersebut tidak lagi memiliki kekuatan pembuktian sebagaimana mestinya, melainkan dianggap sebagai akta di bawah tangan . penbaar hei. Ketika tingkat pembuktian akta autentik tersebut telah terdegradasi menjadi akta di bawah tangan, maka segala nilai pembuktiannya diserahkan kepada kebijaksanaan majelis hakim untuk menilai dan memutuskan kebenaran atau keabsahan akta tersebut. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1869 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdat. , sebuah akta notaris yang sebelumnya memiliki kekuatan pembuktian sebagai akta autentik dapat kehilangan statusnya tersebut dan diperlakukan sebagai akta di bawah tangan, terutama apabila ditemukan bahwa pejabat umum yang membuat akta tersebut tidak berwenang, atau jika akta tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang sah, atau terdapat cacat dalam bentuk dan substansi akta yang dibuat. Pertanggunngjawaban Notaris Terkait Pembuatan Akta Autentik Dalam Contoh Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1266/PDT/2022 Notaris merupakan pejabat umum yang memiliki kewenangan untuk membuat akta autentik, sepanjang pembuatan akta autentik tersebut tidak dikhususkan untuk pejabat umum lainnya. Dalam konteks pembuatan akta autentik, terdapat dua alasan utama yang melatarbelakanginya, yaitu pertama, karena diharuskan oleh peraturan perundangundangan sebagai upaya untuk menciptakan kepastian, ketertiban, dan perlindungan dan kedua, karena permintaan dari pihak yang berkepentingan untuk memastikan hak dan kewajiban para pihak yang terlibat, guna memberikan kepastian hukum, ketertiban, serta perlindungan hukum, baik bagi pihak yang terlibat langsung maupun bagi masyarakat secara keseluruhan. Pembuatan akta autentik oleh Notaris tidak hanya terbatas pada kasus-kasus yang diwajibkan oleh hukum, tetapi juga dapat dilakukan atas dasar kesepakatan para pihak yang ingin menciptakan jaminan kepastian hukum atas perjanjian atau tindakan yang mereka lakukan. Akta autentik yang dibuat oleh Notaris tersebut berfungsi sebagai alat bukti yang sah dan kuat di hadapan hukum, yang memiliki kekuatan pembuktian yang lebih tinggi dibandingkan dengan akta di bawah tangan, karena akta autentik diterbitkan berdasarkan prosedur yang sah dan dihadiri oleh saksi-saksi yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Akta otentik memiliki kekuatan hukum yang melekat yang dikenal sebagai volledig bewijskracht . ekuatan pembuktian yang sempurn. dan bindende bewijskracht . ekuatan pembuktian yang mengika. Hal ini berarti bahwa apabila akta otentik diajukan sebagai alat bukti dalam suatu perkara, dan memenuhi syarat formil dan materil yang ditentukan oleh hukum, maka akta tersebut memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna dan 4142 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 mengikat, kecuali jika ada bukti yang diajukan oleh pihak lawan yang dapat membuktikan sebaliknya (Christin Sasauw, 2. Dengan adanya kekuatan pembuktian yang sempurna dan mengikat ini, kebenaran isi dan pernyataan yang tercantum dalam akta otentik dianggap benar dan wajib diterima oleh para pihak yang terlibat dalam akta tersebut. Hal ini juga berlaku terhadap hakim yang memeriksa perkara tersebut, di mana hakim wajib menjadikan akta otentik sebagai dasar untuk membuktikan fakta-fakta yang ada dalam Akta otentik menjadi cukup sebagai dasar yang sah untuk pengambilan keputusan dalam penyelesaian sengketa, dan hakim tidak dapat membantah atau mengabaikan kebenaran isi akta yang telah diakui dan diberi kekuatan hukum tersebut. Saksi instrumentair, dalam kapasitasnya sebagai saksi akta, memikul kewajiban yang cukup signifikan, terutama pada saat akta Notaris diresmikan. Tugas saksi instrumentair mencakup kewajiban untuk menyaksikan secara langsung penyusunan akta Notaris, pembacaan akta tersebut, serta penandatanganannya oleh pihak yang berkepentingan di hadapan Notaris, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh undangundang, guna menjamin tercapainya nilai autentisitas akta tersebut. Tanggung jawab saksi instrumentair dalam kaitannya dengan akta Notaris terbatas pada aspek kehadirannya dalam proses pembuatan dan penandatanganan akta. Sebagai pegawai yang difungsikan oleh Notaris untuk mempersiapkan akta, saksi instrumentair tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban hukum terkait substansi dari akta yang ditandatanganinya. Sebaliknya. Notaris memegang tanggung jawab penuh terhadap substansi akta tersebut, meskipun keberadaan saksi diatur dalam Pasal 40 ayat . UUJN sebagai persyaratan untuk memastikan keabsahan akta. Jika kemudian terjadi sengketa hukum terkait akta Notaris. Notarislah yang harus bertanggung jawab atas isi akta tersebut, mengingat ia berinteraksi langsung dengan pihak-pihak yang namanya tercatat dalam akta yang disusunnya, serta memiliki kewenangan penuh dalam pembuatan dan penandatanganan akta yang dimaksud. Akta notaris sebagai akta autentik disusun sesuai dengan bentuk dan prosedur yang ditentukan dalam Pasal 38 - Pasal 65 UUJN. Salah satu ketentuan penting yang diatur dalam Pasal 65 UUJNP adalah kewajiban tanggung jawab Notaris, yang berbunyi: "Notaris. Notaris Pengganti. Notaris Pengganti Khusus, dan Pejabat Sementara Notaris bertanggung jawab atas setiap akta yang dibuatnya meskipun Protokol Notaris telah diserahkan atau dipindahkan kepada pihak penyimpan Protokol Notaris. Ketentuan ini menunjukkan bahwa Notaris memegang tanggung jawab penuh terhadap keabsahan dan validitas setiap akta yang dibuatnya, meskipun Protokol NotarisAi dokumen yang mencatat seluruh aktivitas dan akta yang dibuat oleh NotarisAitelah diserahkan atau dipindahkan kepada pihak lain yang bertugas menyimpan protokol Tanggung jawab ini tidak hanya mencakup kewajiban untuk memastikan kebenaran formal dari akta yang dibuat, tetapi juga menjamin bahwa akta tersebut memenuhi semua persyaratan hukum yang berlaku. Secara lebih lanjut, meskipun Protokol Notaris telah berada di luar kendali langsung Notaris, tanggung jawab hukum terhadap akta tetap melekat pada Notaris. Hal ini menggarisbawahi pentingnya peran Notaris dalam menjaga keabsahan setiap akta yang diterbitkannya, serta menjamin bahwa akta tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum apabila timbul masalah atau sengketa di kemudian hari. Dalam konteks ini, meskipun ada perubahan pengelolaan Protokol Notaris. Notaris tetap dianggap bertanggung jawab penuh atas keabsahan setiap akta yang dibuat. Sejalan dengan hal tersebut. Pasal 25 UUJN menilai bahwa: (Habib Adjie,2. Mereka yang diangkat sebagai Notaris. Notaris Pengganti. Notaris Pengganti Khusus, dan Pejabat Sementara Notaris dianggap menjalankan tugasnya secara pribadi dan seumur hidup, yang berarti bahwa pertanggungjawaban mereka atas akta yang telah dibuat tidak dibatasi oleh waktu. Dengan kata lain, tanggung jawab hukum terhadap 4143 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 akta yang mereka buat akan tetap berlaku meskipun mereka telah selesai menjalankan tugas sebagai Notaris atau telah tidak menjabat lagi dalam kapasitas tersebut. Pertanggungjawaban yang melekat pada Notaris. Notaris Pengganti. Notaris Pengganti Khusus, dan Pejabat Sementara Notaris bersifat personal dan terusmenerus, yang berarti tanggung jawab tersebut tetap berlaku kemanapun dan dimanapun mereka berada setelah mereka tidak lagi menjabat. Hal ini juga berlaku bagi mantan notaris, mantan notaris pengganti, mantan notaris pengganti khusus, dan mantan pejabat sementara notaris, yang tetap bertanggung jawab terhadap akta-akta yang telah mereka buat meskipun mereka tidak lagi menjabat dalam kapasitas Apabila terjadi kesalahan dalam pembuatan akta oleh seorang notaris, maka notaris tersebut dianggap bertanggung jawab secara pribadi dan tanpa batas atas segala kesalahan yang dilakukan dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik yang berwenang membuat akta Proses penentuan pertanggungjawaban notaris dimulai dengan dilakukannya penyelidikan oleh Dewan Kehormatan Notaris, yang bertujuan untuk menilai sejauh mana kelalaian atau kesalahan dalam pembuatan akta tersebut dapat dipertanggungjawabkan. Apabila hasil penyelidikan membuktikan adanya kesalahan yang mengakibatkan kerugian atau ketidaksesuaian dengan ketentuan hukum yang berlaku, maka notaris yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi administratif yang bisa mencakup peringatan, pembatasan kewenangan, atau bahkan pencabutan izin praktik (Mido, dkk,2. Lebih lanjut, dalam hal kesalahan tersebut menyebabkan kerugian materiil yang signifikan pada pihak-pihak yang terkait dengan akta yang dibuat, maka sanksi pidana dapat pula dikenakan terhadap notaris tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum yang lebih berat. Dengan demikian, menjaga kualitas layanan serta menghindari kesalahan dalam pembuatan akta bukan hanya merupakan kewajiban profesional seorang notaris, tetapi juga menjadi hal yang sangat krusial dalam rangka melindungi kepentingan pribadi notaris itu sendiri. Selain itu, langkah ini juga berperan dalam mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga notaris secara keseluruhan, yang pada gilirannya berkontribusi terhadap pembentukan sistem hukum yang lebih baik, adil, dan dapat diandalkan untuk kepentingan masyarakat luas. KESIMPULAN Dalam kapasitasnya sebagai pejabat umum yang diberi wewenang untuk menyusun akta autentik, notaris dapat dibebani tanggung jawab yang berkaitan dengan perbuatannya dalam proses pembuatan akta tersebut. Pertanggungjawaban notaris mencakup berbagai aspek, salah satunya adalah kebenaran materiil yang terkandung dalam akta yang disusunnya. Adapun ruang lingkup dari pertanggungjawaban tersebut meliputi: Tanggung jawab perdata notaris, yang berhubungan dengan kewajibannya untuk memastikan bahwa akta yang dibuatnya memenuhi kebenaran materiil, dan apabila terjadi kesalahan atau ketidaksesuaian dalam akta tersebut, notaris dapat diminta pertanggungjawaban secara perdata oleh pihak yang dirugikan. Tanggung jawab pidana notaris, yang berkaitan dengan kemungkinan adanya pelanggaran hukum atau kesalahan yang mencakup unsur pidana dalam pembuatan akta, di mana notaris dapat dikenakan sanksi pidana jika ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran hukum yang terkait dengan pembuatan akta autentik REFERENSI