PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA PENYANDANG DISABILITAS ANAK DALAM SISTEM HUKUM PIDANA ANAK DI INDONESIA Reno Hanggara1. Rina Rohayu2. Ufran 3 1 Universitas Muhammadiyah Mataram. Indonesia 2Universitas Muhammadiyah Mataram. Indonesia 3 Universitas Mataram. Indonesia Email Koresponden: Renohg21@gmail. com, rina@ummat. Email: Ufran@unram. Abstract This research aims to: . understand the judicial process for juvenile offenders with and . examine and analyze the concept of resolving criminal cases committed by juvenile offenders with disabilities in the future. This study is categorized as normative research using a statutory and conceptual approach. The type of data used is secondary data, consisting of primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. The data collection techniques used include literature study and gathering data through electronic media related to the issues being studied. The data analysis technique applied is deductive reasoning, which involves drawing conclusions from general to specific, formulating facts, identifying causes and effects, and reasoning based on case studies. This study concludes that Law Number 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System (JCJS) serves as a crucial legal foundation for protecting the rights of children in conflict with the law. The JCJS Law provides room for diversion for juvenile offenders with exceptions, namely if the offender is not a repeat offender and the offense is punishable by less than seven years of imprisonment. From a material perspective, the provisions in the JCJS Law do not rigidly explain the rights of children with disabilities when facing the law. The regulations in the JCJS Law still predominantly focus on children with normal physical From a formal perspective, there is a legal vacuum specifically regulating the rights of children with disabilities in conflict with the law, akin to the regulations for children in conflict with the law under the JCJS Law and for women in conflict with the law under Supreme Court Regulation No. 13 of 2017 on Guidelines for Adjudicating Women in Conflict with the Law. Thus, the judicial process for juvenile offenders with disabilities still applies the normal judicial system as used for other children without disabilities. In the future, if diversion is pursued for resolving criminal cases involving juvenile offenders with disabilities, another alternative for handling such cases is that judges may apply judicial pardon when making Judicial pardon is regulated under the new Criminal Code in Article 54. , which provides a normative basis for judges in their decision-making. Keywords: Juvenile Criminal. Persons with Disabilities. Judicial Pardon. @Copyright_ Reno Hanggara. Rina Rohayu. Ufran Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Penyandang Disabilitas Anak Dalam Sistem Hukum Pidana Anak Di Indonesia Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk: . mengetahui proses peradilan terhadap pelaku tindak pidana penyandang disabilitas anak. mengetahui dan menganalisis konsep penyelesaian perkara tindak pidana yang dilakukan oleh penyandang disabilitas anak dimasa yang akan Penelitian ini termasuk jenis penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konspetual. Jenis data yang digunakan yaitu data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Tekhnik pengumpulan data yang digunakan yaitu studi kepustakaan dan mengumpulkan data melalui media elektronik yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Tekhnik analisis data yang digunakan adalah dengan logika deduktif, yaitu menarik kesimpulan dari yang bersifat umum menjadi khusus. Merumuskan fakta dan mencari sebab akibat serta penalaran berdasarkan kasus-kasus. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak merupakan landasan hukum yang krusial dalam perlindungan hak anak yang berhadapan dengan hukum. Undang-Undang SPPA membuka ruang dilakukan diversi terhadap anak dengan pengecualian bahwa pelaku anak bukan merupakan pengulangan tindak pidana dan diancam dengan pidana di bawah tujuh tahun. Dari aspek materil, rumusan yang tercantum dalam undang-undang sistem peradilan pidana anak tidak secara rigid menjelaskan tentang hak anak penyandang disabilitas ketika berhadapan hukum. Pengaturan dalam UU SPPA masih menitikberatkan pada anak yang memiliki kondisi fisik yang normal. Dalam aspek formil, kekosongan hukum yang secara khusus mengatur hak penyandang disabilitas berhadapan hukum selayaknya peraturan terkait anak berhadapan hukum dalam UU SPPA dan perempuan berhadapan hukum dalam Perma No. 13 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan Berhadapan Hukum. Sehingga dalam Proses Peradilan terhadap pelaku anak Penyandang Disabilitas masih menggunakan sistem peradilan secara normal sebagaimana anak normal lainnya. Ke depan, jika proses diversi dalam penyelesaian perkara tindak pidana yang dilakukan oleh anak penyandang disabilitas sebagai pelaku. Alternative lain dalam penanganan perkara disabilitas anak yang berhadapan dengan hukum sebagai pelaku adalah hakim dapat menggunakan judicial pardon dalam mengambil Judicial pardon diatur dalam KUHP baru Pasal 54 ayat . yang memberikan landasan normatif hakim dalam mengambil keputusan. Kata Kunci: Pidana Anak. Penyandang Disabilitas. Judicial Pardon . Article history: Received : 01/11/2024 Approved : 14/12/2024 STIS Darussalam Bermi https://ejournal. id/index. php/jd PENDAHULUAN Anak merupakan generasi berkelanjutan dalam suatu bangsa, dan mereka mempunyai hak dan kewajiban untuk memberikan kontribusi terhadap pembangunan negara dan bangsa 130 | P a g e Jurnal Darussalam: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Hukum ISSN: (P), 2775-8753 Ae(E), 2808-4462 Vol. No. 2 (Juli-Desember 2. Hlm. JURDAR STIS DARUSSALAM BERMI Indonesia. Anak mengembangkan, dan meningkatkan hasil pembangunan bangsa. Pada kenyataannya, anak mempunyai hak-hak yang melekat pada dirinya sejak ia dilahirkan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk menjamin masa depan bangsa yang lebih cerah, kebebasan-kebebasan tersebut harus diwujudkan melalui kolaborasi berbagai sektor. Tidak terkecuali anak-anak penyandang mereka juga mempunyai hak yang harus ditegakkan. Perhatian yang diterima anak penyandang disabilitas harus diprioritaskan dibandingkan anak lainnya, karena mereka dianggap mempunyai kebutuhan khusus. Dalam keadaan tertentu, anak-anak penyandang disabilitas sering kali melakukan perilaku yang melebihi ekspektasi teman-temannya. Pada prinsipnya, perlindungan hukum terhadap anak dilaksanakan untuk menjamin kebebasan, hak asasi manusia, dan kepentingannya yang berkaitan dengan kesejahteraannya. Sinergi berbagai unsur penegak hukum, termasuk dokter spesialis kejiwaan, bertanggung jawab dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak di bawah umur dengan 3 Hal ini penting tidak hanya bagi anak-anak yang menjadi pelaku, namun juga bagi anak-anak yang menjadi korban dan saksi. Semua pihak wajib memberikan perlindungan hukum terhadap anak, karena mereka adalah generasi penerus bangsa dan mempunyai peranan penting dalam mewujudkan cita-cita bangsa. Konsekuensinya, anak harus mempunyai hak atas bimbingan dan perlindungan agar dapat tumbuh dan berkembang. Anak-anak merupakan kelompok demografi yang sering menjadi sasaran aktivitas terlarang, baik sebagai pelaku, saksi, atau korban. Jaminan perlindungan hukum terhadap anak karena mereka adalah generasi penerus bangsa dan berperan penting dalam mewujudkan cita-cita bangsa. Konsekuensinya, anak harus mempunyai hak atas bimbingan dan perlindungan agar dapat tumbuh dan berkembang. Anak-anak merupakan kelompok demografi yang sering menjadi sasaran aktivitas terlarang, baik sebagai pelaku, saksi, maupun korban. Arif Gosita. Masalah Perlindungan Anak, (Akademika Pressindo. Jakarta, 1. Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas. Waluyadi. AuHukum Perlindungan AnakAy (Bandung: Mandar Maju, 2. , hlm 1. Dheny Wahyudhi. AuPerlindungan Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Melalui Pendekatan Restorative JusticeAy. Jurnal Ilmu Hukum, 2015, hlm. @Copyright_ Reno Hanggara. Rina Rohayu. Ufran Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Penyandang Disabilitas Anak Dalam Sistem Hukum Pidana Anak Di Indonesia Penanganan kasus tindak pidana yang melibatkan anak-anak sebagai pelaku, terutama anak-anak dengan disabilitas, merupakan isu yang kompleks dan menuntut perhatian serius dalam konteks sistem hukum pidana anak di Indonesia. Anak-anak penyandang disabilitas seringkali berada dalam posisi yang rentan terhadap pengaruh negatif dari lingkungan sekitar mereka, dan hal ini dapat menyebabkan mereka terlibat dalam perilaku yang melanggar Tantangan utama yang dihadapi dalam penyelesaian kasus tindak pidana yang melibatkan anak-anak penyandang disabilitas sebagai pelaku adalah perlunya pendekatan yang lebih sensitif terhadap kebutuhan khusus mereka. Sistem hukum pidana anak di Indonesia seharusnya mampu memberikan perlindungan yang kuat sambil memperhitungkan kondisi fisik, mental, dan emosional anak-anak dengan disabilitas. Hak, kewajiban, dan kedudukan anak penyandang disabilitas setara dengan individu tanpa disabilitas. Sudah sepatutnya anak penyandang disabilitas mendapat perlakuan khusus sebagai warga negara Indonesia, karena hal ini dimaksudkan untuk melindungi mereka dari kerentanan terhadap berbagai pelanggaran hak asasi manusia dan berbagai tindakan Perlakuan unik ini dipandang sebagai upaya mengoptimalkan pemajuan, pelestarian, penghormatan, dan pemenuhan hak asasi manusia universal. Menurut Pasal 1 ayat . Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, kekerasan diartikan sebagai setiap perbuatan terhadap anak yang menimbulkan kesengsaraan atau penderitaan baik secara fisik, psikis, atau seksual, serta Definisi ini mencakup ancaman untuk melakukan tindakan, pemaksaan, atau kebebasan yang bertentangan dengan hukum. ancaman untuk melakukan perbuatan melawan hukum, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan, dan/atau penelantaran. Pada kenyataannya, anak-anak penyandang disabilitas rentan menjadi pelaku kekerasan, meskipun tindakan tersebut terkadang dilakukan oleh orang-orang terdekatnya. Karena anak berkebutuhan khusus sangat rentan menjadi pelaku kekerasan seksual, maka sangat mudah untuk memanipulasi kondisi mental mereka. Hal ini menekan dan mengancam kesejahteraan anak penyandang disabilitas. Majda El Muhtaj. Dimensi-Dimensi HAM Mengurai Hak Ekonomi. Sosial dan Budaya, (Jakarta. Raja Grafindo Persada, 2. , hlm. 132 | P a g e Jurnal Darussalam: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Hukum JURDAR STIS DARUSSALAM BERMI ISSN: (P), 2775-8753 Ae(E), 2808-4462 Vol. No. 2 (Juli-Desember 2. Hlm. Jumlah anak di bawah umur yang melakukan kejahatan, khususnya kejahatan kekerasan, terus meningkat seiring berjalannya waktu. Hal ini dapat disebabkan oleh berbagai faktor penyebab, antara lain lingkungan sosial dan pola pengelolaan keluarga yang salah. Tindakan kekerasan dapat didefinisikan sebagai tindakan apa pun yang dilakukan terhadap anak di bawah umur yang menyebabkan kerugian fisik, psikologis, atau seksual. Peningkatan jumlah kejahatan yang dilakukan oleh anak dikaitkan dengan kemajuan teknologi dan Orang tua masa kini sudah seharusnya menjadi teladan bagi anak cucunya. Faktanya, perilaku anak-anak mereka yang terabaikan akibat meningkatnya aktivitas di luar ruangan, sehingga berujung pada meningkatnya aktivitas kriminal. Anak-anak yang terlibat dalam perkara pidana tidak mampu memahami tindakan yang tepat jika hal tersebut terjadi. Ketika haknya langsung dicabut, mereka terpaksa menuruti tindakan orang dewasa. Karena kerentanan mereka, anak-anak, khususnya penyandang disabilitas, sering kali menjadi pihak yang paling mengalami trauma. Individu sering mengeksploitasi anak-anak penyandang disabilitas untuk melakukan kegiatan terlarang. 7 Asas kepentingan terbaik bagi anak hendaknya diterapkan pada perlakuan terhadap anak di bawah umur yang menyandang disabilitas oleh aparat penegak hukum dalam penyelesaian perkara pidana. Namun demikian, ketidakmampuan aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan anak penyandang disabilitas pada kenyataannya menjadi penghambat realisasi hak-hak mereka. Selain itu, kenyataannya lembaga penegak hukum masih gagal menyediakan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas. Namun permasalahannya adalah perlakuan terhadap remaja, termasuk penyandang disabilitas, yang diduga melakukan tindak pidana seringkali sangat represif. Namun demikian, proses peradilan terhadap anak seringkali kehilangan maknanya sebagai suatu mekanisme yang harus diakhiri dengan upaya untuk melindungi kepentingan terbaik anak. Proses peradilan pidana anak sering kali tampak sebagai mekanisme yang mengutamakan penegakan Arif Gosita. Masalah Perlindungan Anak (Jakarta: Sinar Grafika, 1. , 28. Trisno Raharjo dan Laras Astuti. AuKonsep Diversi Terhadap Anak Penyandang Disabilitas Sebagai Pelaku Tindak Pidana Dalam Sistem Peradilan Pidana AnakAy 24, no. : 182, https://doi. org/10. 18196/jmh. Pasal 66 ayat 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. @Copyright_ Reno Hanggara. Rina Rohayu. Ufran Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Penyandang Disabilitas Anak Dalam Sistem Hukum Pidana Anak Di Indonesia hukum formal dibandingkan kepentingan anak. 9 Hal ini menunjukkan masih terpeliharanya hak-hak anak pelaku tindak pidana, karena perlakuan yang cenderung menimbulkan stigmatisasi terhadap anak lebih banyak terjadi dibandingkan dengan perlakuan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Anak-anak yang terlibat dalam sistem peradilan pidana mengalami perlakuan tidak adil, dan dalam kasus tertentu, mereka diperlakukan lebih buruk dibandingkan orang dewasa dalam situasi yang sama. Jumlah anak yang dialihkan pada tahun 2014 sebanyak 1. 312 orang, 493 orang dikembalikan ke orang tuanya, 169 orang dipindahkan ke lembaga sosial lain, dan 3. 000 orang dijatuhi hukuman pidana, berdasarkan data Sistem Database Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pada tahun 2015, jumlah anak yang dialihkan sebanyak 734 anak. Dari jumlah tersebut, 386 orang divonis bersalah untuk dikembalikan kepada orang tuanya, 227 orang dijatuhi hukuman panti sosial, dan 2. 226 orang dijatuhi hukuman Pada tahun 2016, terdapat 3. 449 anak yang dialihkan, 358 orang mendapat putusan yang dikembalikan kepada orang tuanya, 485 orang mendapat putusan yang dilimpahkan ke lembaga sosial/lainnya, dan 2. 342 orang dijatuhi hukuman pidana. Data di atas menunjukkan bahwa jumlah anak yang dialihkan dan jumlah anak yang dijatuhi hukuman pidana semakin meningkat. Namun demikian, jumlah anak yang dijatuhi hukuman dalam bentuk penuntutan sangat minim dan jauh lebih rendah dibandingkan dengan jumlah anak yang dijatuhi hukuman penjara. Hal ini menunjukkan bahwa masih banyak anak di bawah umur yang dipenjara di Indonesia. Dalam skenario terbaik, hukuman penjara merupakan alternatif terakhir bagi ABH, karena mereka tidak menjalani proses pembelajaran mental selama di penjara. sebaliknya, mereka belajar tentang aktivitas terlarang dari narapidana yang lebih dewasa. Fenomena di atas menunjukkan bahwa proses peradilan yang berlangsung, yang melibatkan perlakuan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana oleh aparat penegak hukum, secara umum merugikan masa depan anak. Situasi ini sangat memprihatinkan, karena Koesno Adi. Kebijakan Kriminal dalam Sistem Peradilan Pidana yang Berorientasi pada Kepentingan Terbaik Bagi Anak. Pidato Pengukuhan Guru Besar dalam Bidang Ilmu Hukum Pada Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, 2009, hlm. Diah Sulastri Dewi. AuMediasi Penal dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di IndonesiaAy. Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Jayabaya, 2017, hlm, 7. 134 | P a g e Jurnal Darussalam: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Hukum JURDAR STIS DARUSSALAM BERMI ISSN: (P), 2775-8753 Ae(E), 2808-4462 Vol. No. 2 (Juli-Desember 2. Hlm. menunjukkan bahwa cara penanganan anak di bawah umur yang diduga melakukan tindak pidana kurang mencerminkan perlindungan terhadap anak. Pada dasarnya komitmen penerapan diversi terhadap anak sesuai dengan UndangUndang Nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengalami peningkatan, namun yang menjadi persoalan kemudian adalah Undang-Undang ini tidak memberlakukan system diversi pada anak dengan syarat pelaku diancam di bawah 7 tahun dan bukan pengulangan. Terjadi kekosongan hukum dalam konteks ini. Padahal, idealnya perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum melalui pendekatan keadilan restoratif haruslah diberikan kepada seluruh ABH. Terlebih anak itu melakukan pengulangan dan dalam posisi mereka tergolong disabilitas. METODE Penelitian ini bertujuan untuk: . mengetahui proses peradilan terhadap pelaku tindak pidana penyandang disabilitas anak. mengetahui dan menganalisis konsep penyelesaian perkara tindak pidana yang dilakukan oleh penyandang disabilitas anak dimasa yang akan Penelitian ini termasuk jenis penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konspetual. Jenis data yang digunakan yaitu data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Tekhnik pengumpulan data yang digunakan yaitu studi kepustakaan dan mengumpulkan data melalui media elektronik yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Tekhnik analisis data yang digunakan adalah dengan logika deduktif, yaitu menarik kesimpulan dari yang bersifat umum menjadi khusus. Merumuskan fakta dan mencari sebab akibat serta penalaran berdasarkan kasus-kasus. PEMBAHASAN Proses Peradilan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyandang Disabilitas Anak Undang Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Convention On The Right Of Persons With Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas @Copyright_ Reno Hanggara. Rina Rohayu. Ufran Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Penyandang Disabilitas Anak Dalam Sistem Hukum Pidana Anak Di Indonesia Di tingkat internasional. Indonesia mengacu pada Konvensi PBB tentang Hak Anak (CRC) yang diadopsi pada tahun 1989 dan diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. Konvensi ini mengatur hak-hak anak secara umum, termasuk hak atas perlindungan khusus bagi anak dengan disabilitas, sebagaimana tercantum dalam Pasal 23 CRC. Pasal 23 dari Konvensi PBB tentang Hak Anak (CRC) menetapkan hak-hak khusus untuk anak penyandang disabilitas sebagai berikut: "Negara-negara Pihak mengakui bahwa anak-anak penyandang disabilitas harus dapat menikmati kehidupan secara penuh dan setara dalam masyarakat, dalam kondisi yang memadai untuk pengembangan fisik, mental, sosial, dan keterampilan Negara-negara Pihak harus mengambil semua tindakan yang sesuai untuk memberikan perlindungan dan bantuan khusus kepada anak-anak penyandang disabilitas, termasuk upaya untuk memastikan akses mereka ke pendidikan, rehabilitasi, pelayanan kesehatan, dan layanan sosial yang dibutuhkan, serta perlindungan dari segala bentuk eksploitasi dan diskriminasi. "Negara-negara Pihak harus menyediakan fasilitas yang sesuai dan layanan khusus yang dibutuhkan untuk memungkinkan anak-anak penyandang disabilitas berpartisipasi sepenuhnya dan setara dalam masyarakat. Negara-negara Pihak juga harus mengembangkan dan melaksanakan kebijakan untuk memastikan bahwa anak-anak penyandang disabilitas tidak menghadapi kesulitan yang tidak perlu dalam mengakses layanan dan dukungan yang mereka butuhkan. Pasal 23 CRC memberikan kerangka hukum yang kuat untuk melindungi hak anak penyandang disabilitas di tingkat internasional. Dalam konteks ini. Pasal 23 menekankan pentingnya pengakuan atas hak-hak anak penyandang disabilitas untuk hidup penuh dan setara di masyarakat, yang mencakup pengembangan fisik, mental, sosial, dan keterampilan mereka, yang membutuhkan dukungan khusus dan fasilitas yang memadai. Hak ini mendukung prinsip inklusi, memastikan bahwa anak penyandang disabilitas tidak hanya mendapatkan perlindungan yang diperlukan tetapi juga berhak untuk berpartisipasi aktif dalam semua aspek kehidupan masyarakat. Negara-negara pihak diharapkan mengambil langkah-langkah proaktif untuk menghapuskan segala bentuk diskriminasi dan eksploitasi yang mungkin mereka hadapi. Konvensi PBB tentang Hak Anak, diundangkan melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. 136 | P a g e Jurnal Darussalam: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Hukum ISSN: (P), 2775-8753 Ae(E), 2808-4462 Vol. No. 2 (Juli-Desember 2. Hlm. JURDAR STIS DARUSSALAM BERMI Lebih lanjut. Pasal 23 CRC menekankan kewajiban negara untuk menyediakan akses yang setara dan tanpa hambatan ke berbagai layanan penting seperti pendidikan, rehabilitasi, dan pelayanan kesehatan. Selain itu. Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD) yang diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011, memberikan perlindungan khusus dan menuntut penyesuaian dalam sistem peradilan agar sesuai dengan kebutuhan penyandang Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi HakHak Penyandang Disabilitas (CRPD) adalah bentuk ratifikasi Indonesia terhadap konvensi internasional yang disusun oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 2006. Implementasi CRPD melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 memerlukan penyesuaian signifikan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Salah satu aspek utama dari CRPD adalah prinsip penyesuaian yang wajar. Dalam konteks peradilan pidana, ini berarti bahwa sistem peradilan harus mengadaptasi prosedur dan fasilitasnya untuk memastikan bahwa anak penyandang disabilitas atau orang dewasa penyandang disabilitas dapat berpartisipasi secara efektif dalam proses hukum. Penyesuaian ini mencakup penyediaan akomodasi fisik, seperti aksesibilitas ke gedung pengadilan, serta penyesuaian dalam komunikasi, seperti penggunaan bahasa isyarat atau dokumen dalam format yang dapat diakses. CRPD juga menekankan pentingnya perlindungan dari segala bentuk diskriminasi dan eksploitasi. Dalam praktiknya, sistem peradilan pidana harus menyediakan perlindungan khusus bagi penyandang disabilitas untuk mencegah penyalahgunaan atau perlakuan yang tidak adil yang melibatkan pelatihan bagi aparat penegak hukum dan personel peradilan untuk memahami dan mengatasi kebutuhan khusus penyandang Selain itu. CRPD mendorong partisipasi aktif penyandang disabilitas dalam proses hukum, termasuk hak untuk mendapatkan pendampingan hukum yang kompeten dan representasi yang memadai. Ketentuan dalam Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas (Convention on the Rights of Persons with Disabilities - CRPD) menggarisbawahi pentingnya akses terhadap keadilan bagi penyandang disabilitas, yang diatur dalam Pasal Pasal ini menegaskan bahwa negara-negara pihak, termasuk Indonesia, harus @Copyright_ Reno Hanggara. Rina Rohayu. Ufran Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Penyandang Disabilitas Anak Dalam Sistem Hukum Pidana Anak Di Indonesia memastikan bahwa penyandang disabilitas memiliki akses yang efektif terhadap keadilan secara setara dengan orang lain. Ini termasuk menyediakan akomodasi prosedural yang memadai untuk memenuhi kebutuhan individu penyandang disabilitas, serta memastikan bahwa sistem peradilan bersifat inklusif dan dapat diakses. Untuk mencapai hal ini, diperlukan penyesuaian dalam berbagai aspek sistem hukum, termasuk penyediaan fasilitas fisik yang ramah disabilitas di kantor polisi, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan, serta pelatihan khusus bagi aparat penegak hukum mengenai cara berinteraksi dengan penyandang disabilitas. Implementasi ketentuan Pasal 13 CRPD menuntut Indonesia untuk meningkatkan kompetensi penegak hukum dan petugas lembaga pemasyarakatan dalam menangani kasus yang melibatkan penyandang disabilitas. Penegak hukum perlu dilatih untuk memahami berbagai jenis disabilitas dan cara berkomunikasi yang efektif dengan individu yang memiliki kebutuhan khusus. Menurut UNICEF, tanpa pelatihan yang memadai, aparat penegak hukum mungkin tidak dapat memberikan perlindungan yang sesuai atau menangani kasus dengan cara yang adil dan efektif. Selain itu. Indonesia juga harus memastikan bahwa informasi dan layanan hukum dapat diakses oleh penyandang disabilitas, misalnya melalui penyediaan juru bahasa isyarat, materi hukum dalam format yang mudah dipahami, dan fasilitas yang mendukung Dengan mengadopsi pendekatan yang inklusif dan berpusat pada kebutuhan penyandang disabilitas. Indonesia dapat memenuhi komitmennya terhadap CRPD dan meningkatkan akses terhadap keadilan bagi semua warganya. Pasal 15 Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD) secara tegas mengatur bahwa penyandang disabilitas harus dilindungi dari penyiksaan dan perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat Ketentuan ini menuntut negara-negara pihak, termasuk Indonesia, untuk mengimplementasikan langkah-langkah yang mencegah segala bentuk penyiksaan dan perlakuan buruk terhadap penyandang disabilitas dalam sistem hukum. Perlindungan ini 138 | P a g e UNICEF. Children and Young People with Disabilities: Fact Sheet. UNICEF website. Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD). United Nations. Jurnal Darussalam: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Hukum JURDAR STIS DARUSSALAM BERMI ISSN: (P), 2775-8753 Ae(E), 2808-4462 Vol. No. 2 (Juli-Desember 2. Hlm. sangat penting mengingat kerentanan penyandang disabilitas, terutama anak-anak, yang sering kali tidak dapat membela diri atau melaporkan perlakuan yang tidak layak. Model penegakan hukum dan penghukuman yang mengadopsi pendekatan keadilan restoratif sangat relevan untuk diterapkan terhadap anak penyandang disabilitas di Indonesia. Pendekatan keadilan restoratif menekankan pada pemulihan dan rehabilitasi daripada sekadar penghukuman, dengan tujuan mengintegrasikan kembali pelaku ke dalam masyarakat secara konstruktif. Seperti yang diuraikan oleh Daly dan Immarigeon, pendekatan ini lebih manusiawi dan efektif dalam menangani pelanggaran hukum oleh anak-anak, termasuk mereka yang memiliki disabilitas. 14 Dalam konteks hukum Indonesia, penerapan keadilan restoratif dapat dilakukan melalui program diversi yang memungkinkan anak penyandang disabilitas untuk menghindari proses peradilan formal dan penahanan yang berpotensi traumatis. Program ini dapat mencakup mediasi antara pelaku dan korban, layanan konseling, dan rehabilitasi yang disesuaikan dengan kebutuhan khusus anak penyandang disabilitas. Pendekatan ini tidak hanya mematuhi ketentuan Pasal 15 CRPD tetapi juga berkontribusi pada pencapaian keadilan yang lebih inklusif dan bermartabat. Pengaturan hukum dan perlindungan anak penyandang disabilitas dalam sistem peradilan pidana di Indonesia melibatkan kombinasi dari peraturan perundang-undangan nasional dan komitmen terhadap konvensi internasional. Di tingkat nasional. UndangUndang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) merupakan dasar hukum utama yang mengatur penanganan anak yang berhadapan dengan hukum, termasuk anak penyandang disabilitas. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menandai tonggak penting dalam perlindungan hak asasi manusia bagi penyandang disabilitas di Indonesia. Undang-undang ini merupakan perbaikan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Disabilitas yang sebelumnya berlaku, dengan Daly. , & Immarigeon. The past, present, and future of restorative justice: Some critical The Contemporary Justice Review, 1. , 1998, hlm. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. LN RI Tahun 2012 Nomor 153. @Copyright_ Reno Hanggara. Rina Rohayu. Ufran Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Penyandang Disabilitas Anak Dalam Sistem Hukum Pidana Anak Di Indonesia mengakomodasi kebutuhan yang lebih luas dan mendalam tentang hak-hak penyandang Salah satu poin penting dalam perbedaan kedua undang-undang ini adalah penekanan yang lebih besar pada inklusi sosial dan partisipasi aktif penyandang disabilitas dalam kehidupan masyarakat. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 menegaskan pentingnya akses yang setara terhadap pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan partisipasi politik bagi penyandang disabilitas, sejalan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang diakui secara internasional. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas memperbaiki berbagai kelemahan yang terdapat pada undang-undang sebelumnya, yang cenderung lebih bersifat diskriminatif dan tidak sepenuhnya melindungi hak-hak penyandang disabilitas. Sebagai contoh. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Disabilitas mungkin lebih terfokus pada pengaturan teknis atau administratif tanpa mempertimbangkan secara menyeluruh hak-hak asasi manusia penyandang Hal ini menyebabkan kekurangan dalam perlindungan hak-hak dasar mereka seperti akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan, serta kurangnya penekanan pada inklusi sosial dan partisipasi aktif dalam kehidupan masyarakat. Dengan adanya perubahan ke arah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, fokusnya bergeser untuk lebih memastikan bahwa hak-hak penyandang disabilitas diakui dan dilindungi secara menyeluruh, sejalan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Salah satu aspek penting yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 adalah hak dan perlindungan yang diberikan kepada anak penyandang disabilitas saat berhadapan dengan hukum. Hal ini mencakup berbagai aspek, mulai dari proses penyidikan hingga proses persidangan dan pemasyarakatan. Undang-undang ini memberikan landasan hukum yang lebih kuat untuk memastikan bahwa anak-anak penyandang disabilitas mendapatkan perlakuan yang adil dan sesuai dengan kebutuhan mereka selama berada dalam sistem peradilan pidana. Langkah ini sejalan dengan prinsipprinsip hak asasi manusia yang diakui secara internasional, termasuk hak anak untuk perlindungan khusus dan hak atas kesetaraan di mata hukum. Amanat Pasal 37 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan wajib menyediakan Unit Layanan Disabilitas. Unit layanan disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat . 140 | P a g e Jurnal Darussalam: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Hukum JURDAR STIS DARUSSALAM BERMI ISSN: (P), 2775-8753 Ae(E), 2808-4462 Vol. No. 2 (Juli-Desember 2. Hlm. berfungsi, memastikan apabila terdapat anak penyandang disabilitas, maka dalam kurun waktu tidak kurang dari enam bulan pelayanan di tempat penahanan atau lembaga pemasyarakatan dapat dilaksanakan baik berupa sarana dan prasarana maupun obatobatan yang melekat pada anak penyandang disabilitas. Termasuk penyediaan bagi kebutuhan khusus adalah memberikan layanan rehabilitasi untuk penyandang disabilitas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak UU SPPA merupakan landasan hukum yang krusial dalam perlindungan hak anak yang berhadapan dengan hukum di Indonesia. UU ini mengadopsi berbagai prinsip perlindungan hak anak yang dirancang untuk memastikan bahwa anak-anak yang terlibat dalam sistem peradilan pidana mendapatkan perlakuan yang adil dan sesuai dengan kebutuhan mereka. Salah satu prinsip utama yang diatur dalam UU SPPA adalah hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil. Prinsip ini menekankan bahwa setiap anak yang berhadapan dengan hukum berhak diperlakukan dengan cara yang setara dan tidak diskriminatif, serta tanpa adanya perlakuan yang merugikan. Perlakuan yang adil mencakup hak untuk mendapatkan proses hukum yang transparan, tidak memihak, dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Selain hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil. UU SPPA juga menjamin hak atas bantuan hukum. Hak ini melibatkan pemberian akses kepada anak untuk mendapatkan pendampingan hukum yang memadai, baik melalui penunjukan pengacara yang kompeten maupun melalui penyediaan layanan hukum yang sesuai dengan kebutuhan anak. Bantuan hukum yang diberikan harus mempertimbangkan usia, kondisi mental, dan situasi khusus anak, memastikan bahwa mereka memahami proses hukum dan dapat melindungi hak-hak mereka secara efektif. Penyediaan bantuan hukum yang memadai juga mencakup dukungan dari profesional lain, seperti psikolog atau pekerja sosial, yang dapat membantu anak dalam menghadapi tekanan emosional dan mental selama proses hukum. Secara keseluruhan. UU SPPA berupaya untuk menciptakan sistem peradilan yang responsif dan adaptif terhadap kebutuhan khusus anak, mengakui pentingnya perlindungan hak-hak anak dalam setiap tahap proses hukum. Dengan menetapkan @Copyright_ Reno Hanggara. Rina Rohayu. Ufran Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Penyandang Disabilitas Anak Dalam Sistem Hukum Pidana Anak Di Indonesia prinsip-prinsip perlindungan seperti perlakuan yang adil, hak atas bantuan hukum, dan perlindungan dari dampak negatif. UU SPPA berkomitmen untuk memastikan bahwa sistem peradilan pidana berfungsi sebagai mekanisme yang mendukung perkembangan dan kesejahteraan anak, serta mempromosikan keadilan dan rehabilitasi yang konstruktif. Penyesuaian prosedur penting untuk memastikan bahwa proses peradilan tidak hanya adil, tetapi juga sesuai dengan hak-hak khusus anak penyandang disabilitas. Hal termasuk penyediaan fasilitas yang aksesibel, penggunaan bahasa yang mudah dipahami, serta penerapan prosedur yang mempertimbangkan kondisi fisik dan mental anak selama proses hukum berlangsung. Fasilitas aksesibel adalah salah satu komponen fundamental dari penyesuaian prosedur dalam sistem peradilan. Menurut Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD), negara-negara pihak harus memastikan bahwa semua fasilitas publik, termasuk gedung pengadilan, dirancang agar dapat diakses oleh penyandang disabilitas. Dalam konteks peradilan pidana, ini berarti bahwa gedung pengadilan harus menyediakan aksesibilitas fisik yang memadai, seperti ramp untuk kursi roda, tanda-tanda informasi dalam format braille, dan ruang tunggu yang ramah bagi anak penyandang disabilitas. Selain itu, fasilitas aksesibel juga mencakup penyediaan alat bantu komunikasi, seperti perangkat audio atau visual untuk anak-anak dengan gangguan pendengaran atau penglihatan, yang memungkinkan mereka berpartisipasi secara penuh dalam proses peradilan tanpa terhambat oleh keterbatasan fisik mereka. Penerapan prosedur yang mempertimbangkan kondisi fisik dan mental anak penyandang disabilitas merupakan bagian penting dari penyesuaian dalam proses Prosedur ini harus dirancang untuk mengurangi stres dan trauma yang mungkin dialami anak selama proses hukum. Prosedur peradilan harus mempertimbangkan aspek psikologis anak dengan memberikan dukungan emosional dan lingkungan yang aman selama pemeriksaan atau persidangan. Hal ini bisa melibatkan penyediaan pendamping psikologis, penyesuaian waktu untuk prosedur hukum, dan memastikan bahwa anak tidak mengalami paparan yang berlebihan terhadap situasi yang dapat memicu kecemasan atau Dengan penerapan prosedur yang sensitif terhadap kebutuhan mental dan fisik anak, sistem peradilan dapat mendukung kesejahteraan mereka dan memastikan bahwa mereka diperlakukan secara adil. 142 | P a g e Jurnal Darussalam: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Hukum JURDAR STIS DARUSSALAM BERMI ISSN: (P), 2775-8753 Ae(E), 2808-4462 Vol. No. 2 (Juli-Desember 2. Hlm. Selain itu, dalam konteks anak penyandang disabilitas. UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas juga relevan. Undang-Undang ini memberikan kerangka hukum yang komprehensif untuk perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Indonesia. Undang-undang ini menekankan pentingnya aksesibilitas dan penyesuaian yang diperlukan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam sistem peradilan. Relevansi UU No. 8 Tahun 2016 dalam konteks anak penyandang disabilitas dalam sistem peradilan pidana mencakup beberapa aspek penting yang mendukung inklusi dan perlindungan hak anak. Salah satu prinsip utama dari UU No. 8 Tahun 2016 adalah aksesibilitas, yang mencakup hak penyandang disabilitas untuk dapat mengakses berbagai layanan dan fasilitas tanpa hambatan. Dalam konteks sistem peradilan, ini berarti bahwa semua aspek proses hukumAimulai dari gedung pengadilan hingga prosedur hukumAiharus dirancang untuk memastikan bahwa anak penyandang disabilitas dapat berpartisipasi secara penuh dan setara. Pasal 15 dari UU ini menetapkan bahwa fasilitas umum, termasuk gedung peradilan, harus dirancang untuk memastikan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas yang termasuk menyediakan ramp, lift, dan fasilitas lainnya yang memudahkan akses bagi individu dengan gangguan mobilitas serta alat bantu komunikasi dan informasi bagi mereka yang mengalami gangguan pendengaran atau penglihatan. Pasal 3 menetapkan bahwa penyandang disabilitas harus diperlakukan secara setara dan tanpa diskriminasi di semua bidang kehidupan, termasuk dalam proses peradilan. Ini berarti bahwa sistem peradilan pidana harus memastikan bahwa anak penyandang disabilitas tidak hanya mendapatkan akses yang setara tetapi juga perlakuan yang adil, tanpa diskriminasi. Selain itu, undang-undang ini mengharuskan penyediaan dukungan tambahan, seperti bantuan hukum dan dukungan psikologis, yang sesuai dengan kebutuhan spesifik anak penyandang disabilitas, sehingga membantu melindungi anak dari perlakuan yang merugikan perkembangan fisik atau mental mereka selama proses Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. LN RI Tahun 2016 Nomor 69. @Copyright_ Reno Hanggara. Rina Rohayu. Ufran Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Penyandang Disabilitas Anak Dalam Sistem Hukum Pidana Anak Di Indonesia Pasal 6 mengatur hak penyandang disabilitas untuk mendapatkan perlakuan yang setara dan akses yang memadai dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam proses Pasal ini menegaskan bahwa penyandang disabilitas harus diberikan kesempatan yang sama dalam mengakses layanan publik dan fasilitas umum, tanpa adanya Dalam konteks sistem peradilan pidana, ketentuan ini berarti bahwa penyandang disabilitas harus menerima perlakuan yang adil dan setara, dengan penyediaan fasilitas yang memadai serta penyesuaian prosedural yang diperlukan untuk memastikan bahwa mereka dapat berpartisipasi secara efektif dalam proses hukum. Pasal ini berfungsi sebagai dasar hukum untuk memastikan bahwa semua tindakan yang diambil dalam proses peradilan memperhatikan kebutuhan khusus penyandang Sementara itu, dalam Pasal 9 menekankan bahwa penyandang disabilitas berhak mendapatkan penyesuaian yang wajar dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam proses hukum. Dalam praktik peradilan pidana, ini mencakup penyesuaian prosedur untuk memastikan bahwa anak penyandang disabilitas tidak mengalami kesulitan yang tidak perlu. Penyesuaian ini bisa meliputi penggunaan bahasa yang mudah dipahami, penyediaan pendamping hukum yang berpengalaman dalam menangani kasus penyandang disabilitas, serta penerapan metode komunikasi yang sesuai. Dengan menyediakan penyesuaian yang diperlukan, sistem peradilan memastikan bahwa anak penyandang disabilitas dapat berpartisipasi secara efektif dalam proses hukum dan memperoleh perlindungan yang sesuai dengan hak-hak mereka. Penegak hukum yang terlibat dalam sistem peradilan pidana anak harus dilengkapi dengan kompetensi yang luas dan mendalam dalam menangani berbagai kasus, termasuk yang melibatkan anak-anak penyandang disabilitas. Mereka perlu memahami secara mendalam tentang aspek hukum dan psikologis yang terlibat dalam proses peradilan pidana anak, serta memiliki keterampilan untuk berinteraksi secara sensitif dengan anakanak, terutama yang memiliki kebutuhan khusus. Penegak hukum harus mampu mengidentifikasi dan memahami berbagai jenis disabilitas, serta memahami cara terbaik untuk berkomunikasi dan berinteraksi dengan anak-anak yang memiliki kebutuhan khusus ini. Diperlukan pula pengetahuan yang mendalam tentang cara memberikan dukungan dan layanan yang tepat bagi anak-anak penyandang disabilitas selama proses 144 | P a g e Jurnal Darussalam: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Hukum JURDAR STIS DARUSSALAM BERMI ISSN: (P), 2775-8753 Ae(E), 2808-4462 Vol. No. 2 (Juli-Desember 2. Hlm. hukum, yang mencakup pemahaman tentang aksesibilitas fisik dan komunikasi, serta layanan psikologis yang sesuai. Pada prinsipnya, dalam proses penegakan hukum, penyandang disabilitas melalui undang-undang diberikan kemudahan untuk mendapatkan aksesibilitas untuk mencapai kesetaraan dalam proses penegakan hukum. Kekaburan norma hukum bahkan kekosongan norma hukum terhadap pedoman beracara bagi penyandang disabilitas dapat berimplikasi pada terdegradasinya hak dari seorang anak penyandang disabilitas. Menarik untuk diamati bahwa ketika seorang anak penyandang disabilitas berstatus sebagai seorang terdakwa maka sang anak akan diperlakukan selayaknya seorang anak normal apabila telah berada di bawah 18 Hal yang sama telah terjadi dalam Putusan Pengadilan Negeri Kediri Nomor 416/Pid. B/2005/KDR, dalam amar putusannya, atau dalam pertimbangan hukumnya, hakim tidak menjelaskan status Slamet sebagai terdakwa yang adalah penyandang disabilitas. Dalam Amar Putusan, hakim tidak menjelaskan adanya penerjemah dalam persidangan yang membantu Slamet untuk berkomunikasi di Pengadilan sebab kondisinya yang merupakan disabilitas tuna rungu wicara. Kelemahan dalam sistem peradilan pidana anak disabilitas dapat di lihat dalam aspek materil maupun aspek formil dalam penegakannya. Terhadap aspek materil, rumusan yang tercantum dalam undang-undang sistem peradilan pidana anak tidak secara rigid menjelaskan tentang hak anak penyandang disabilitas ketika berhadapan hukum. Undang-undang ini menitikberatkan pada anak yang memiliki kondisi fisik yang normal. Supriyadi Widodo E. Dan Ajeng Gandini K. menjelaskan bahwa dalam konteks mewujudkan access to juctice bagi Penyandang Disabilitas dan memberikan dukungan secara regulatif kepada penyandang disabilitas maka akan dirumuskan Pasal 41 ayat . Ismail Saleh. AuImplementasi Pemenuhan Hak Bagi Penyandang Disabilitas Ketenagakerjaan di SemarangAy. Jurnal Hukum Kanun. Program Studi Ilmu Hukum. Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. Volume 2. Nomor 1, 2018. Anggun Malinda, et. AuBantuan Hukum Terhadap Korban Kaum Difabel Korban Tindak Pidana Upaya Mewujudkan Access To JusticeAy. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum. Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Universitas Islam Negeri Jakarta. Volume 21. Nomor 3, 2014, hlm. Chocky R. Rahmadan, et. AuDifabel dalam Peradilan Pidana. Analisis Konsistensi PutusanAy. Jakarta: Universitas Indonesia Press bekerja sama dengan AIPJ. MaPPI FHUI dan LBH Apik Jakarta, hlm. @Copyright_ Reno Hanggara. Rina Rohayu. Ufran Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Penyandang Disabilitas Anak Dalam Sistem Hukum Pidana Anak Di Indonesia Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak yang menitikberatkan pada disabilitas intelektual dari seorang anak. 20 Padahal, jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat yang telah dirubah menjadi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, paling tidak terdapat 6 . kategori penyandang disabilitas yakni disabilitas sensorik hingga disabilitas intelektual. Akan tetapi setelah diundangkannya peraturan tersebut pada tanggal 30 Juli 2012, tidak terdapat rumusan khusus yang mengatur tentang penyandang disabilitas. Bahkan,frasa yang dapat diindikasikan dengan penyandang disabilitas hanya terdapat 1 . kata untuk AuaksesibilitasAy dalam Pasal 3 huruf m dan 2 . kata untuk frasa AucacatAy yang juga hanya terdapat dalam Pasal 3 huruf m serta Pasal 76 ayat . UU SPPA. Merujuk kepada masalah tersebut, komitmen Pemerintah Indonesia dalam menjamin hak dari penyandang disabilitas yang terdapat dalam Pasal 8 ayat . UndangUndang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention On The Rights of The Person With Disabilities (Konvensi tentang Hak-Hak Penyandang Disabilita. ntuk selanjutnya disingkat UU 19/2. telah mengintegrasikan konsep peningkatan kesadaran masyarakat untuk memelihara penghormatan atas penyandang disabilitas. Disamping itu, dalam mewujudkan kemudahan untuk mengakses keadilan bagi penyandang disabilitas sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 13 ayat . UU 19/2011 bahwa negara semestinya harus dapat menjamin hak dari penyandang disabilitas melalui pengaturan secara akomodatif prosedural demi menghadirkan kesetaraan bagi penyandang disabilitas. Dalam aspek formil, kekosongan hukum yang secara khusus mengatur hak penyandang disabilitas berhadapan hukum selayaknya peraturan terkait anak berhadapan hukum dalam UU SPPA dan perempuan berhadapan hukum dalam Perma No. 13 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan Berhadapan Hukum juga menjadi sebuah batu sandungan dalam proses mewujudkan kesetaraan dan keadilan di depan hukum baik secara progresif dan restoratif bagi penyandang disabilitas di Indonesia. Sehingga dengan demikian, maka dapat disimpulkan bahwa lemahnya sistem peradilan anak di Indonesia terletak pada jaminan yang diberikan pada penyandang disabilitas yang masih terbatas 146 | P a g e Ibid. Ibid. Jurnal Darussalam: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Hukum JURDAR STIS DARUSSALAM BERMI ISSN: (P), 2775-8753 Ae(E), 2808-4462 Vol. No. 2 (Juli-Desember 2. Hlm. sehingga tidak sesuai dengan komitmen nasional yakni meningkatkan pengakuan masyarakat maupun pemerintah untuk menghormati serta memelihara budaya toleransi antara penyandang disabilitas dengan masyarakat normal lainnya. Lemahnya sistem tersebut dalam aspek formil terdapat pada kekosongan hukum tentang pedoman mengadili khusus bagi penyandang disabilitas dalam aspek beracara sedangkan dalam aspek materil terdapat pada minimnya pengaturan tentang hak dari seorang disabilitas dalam sistem peradilan anak yang diintegrasikan dalam UU SPPA. Proses Peradilan dan Penyesuaian Prosedur untuk Anak Peyandang Disabilitas Proses peradilan untuk anak penyandang disabilitas memerlukan penyesuaian prosedural khusus untuk memastikan bahwa hak-hak mereka dilindungi dan bahwa mereka dapat berpartisipasi secara efektif dalam sistem hukum. Penyesuaian ini meliputi berbagai aspek teknis yang dirancang untuk mengatasi tantangan yang mungkin dihadapi oleh anak-anak dengan disabilitas selama proses hukum. Aksesibilitas fisik adalah salah satu penyesuaian utama yang diperlukan dalam proses peradilan untuk anak penyandang disabilitas. Menurut Pasal 15 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, fasilitas umum, termasuk gedung pengadilan, harus dirancang untuk memastikan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas. Hal ini mencakup penyediaan ramp, lift, dan pintu otomatis untuk memudahkan akses bagi anak-anak dengan gangguan mobilitas. Selain itu, ruang sidang harus dilengkapi dengan kursi dan meja yang sesuai, serta area khusus yang memungkinkan akses yang mudah dan nyaman selama proses persidangan. Penting juga untuk memastikan bahwa fasilitas pengadilan seperti toilet dan ruang tunggu memenuhi standar aksesibilitas, untuk menghindari hambatan bagi anak penyandang disabilitas yang mungkin memerlukan fasilitas khusus. Penyesuaian dalam prosedur hukum melibatkan penerapan metode dan praktik yang mempertimbangkan kebutuhan khusus anak penyandang disabilitas. Hal ini termasuk penggunaan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami, serta menyediakan bantuan komunikasi seperti penerjemah bahasa isyarat atau dokumen dalam format Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. LN RI Tahun 2016 Nomor 69. Pasal 15, hlm. @Copyright_ Reno Hanggara. Rina Rohayu. Ufran Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Penyandang Disabilitas Anak Dalam Sistem Hukum Pidana Anak Di Indonesia Proses hukum juga harus mempertimbangkan kondisi mental anak dengan memberikan waktu tambahan dan ruang yang aman selama persidangan. Menurut Panduan Praktis untuk Penanganan Kasus Anak oleh UNICEF 23, pengadilan harus melakukan penyesuaian dalam cara pertanyaan diajukan dan cara informasi disampaikan, untuk memastikan bahwa anak dapat memahami dan menjawab dengan tepat tanpa merasa tertekan atau tertekan. Misalnya, saat anak memberikan kesaksian, pengadilan dapat menyediakan pendamping yang dapat memberikan dukungan emosional dan psikologis, serta menggunakan metode yang ramah anak untuk mengurangi stres dan Penyediaan dukungan psikologis dan konseling adalah bagian penting dari penyesuaian prosedural untuk anak penyandang disabilitas dalam sistem peradilan. Mengingat dampak potensial dari proses hukum terhadap kesejahteraan emosional anak, penting untuk melibatkan profesional seperti psikolog anak atau pekerja sosial dalam proses peradilan. Dukungan ini meliputi penilaian awal terhadap kondisi mental anak dan penyediaan layanan konseling yang berkelanjutan untuk membantu mereka mengatasi stres atau trauma yang mungkin muncul selama proses hukum. Pasal 6 UU No. 8 Tahun 2016 menekankan pentingnya perlindungan dan penyesuaian untuk penyandang disabilitas, termasuk penyediaan dukungan yang diperlukan untuk memastikan partisipasi yang efektif dan perlindungan hak-hak mereka selama proses hukum. Selain itu, sistem peradilan harus memastikan bahwa konseling dan dukungan emosional tidak hanya tersedia selama persidangan, tetapi juga dalam persiapan dan setelah proses hukum untuk mendukung pemulihan anak. Konsep Ideal Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak Peyandang Disabilitas Diversi Pada Sistem Peradilan Anak di Indonesia Diversi adalah suatu mekanisme dalam sistem peradilan pidana anak yang mengalihkan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Di Indonesia, konsep ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 UNICEF. AuPractical Guide to Handling ChildrenAos Cases,Ay hlm. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Pasal 6, hlm. 148 | P a g e Jurnal Darussalam: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Hukum ISSN: (P), 2775-8753 Ae(E), 2808-4462 Vol. No. 2 (Juli-Desember 2. Hlm. JURDAR STIS DARUSSALAM BERMI Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), yang menggarisbawahi bahwa tujuan utama diversi adalah menghindarkan anak dari stigma negatif yang dapat timbul akibat terlibat dalam proses hukum yang panjang dan formal. Diversi berfokus pada upaya restoratif yang lebih humanis dan rehabilitatif, memberikan kesempatan bagi anak untuk memperbaiki diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya tanpa harus melalui hukuman penjara. Proses ini melibatkan mediasi antara anak, korban, dan pihakpihak terkait untuk mencapai kesepakatan damai yang menguntungkan semua pihak. Proses diversi tidak hanya bertujuan untuk melindungi anak dari efek buruk sistem peradilan pidana, tetapi juga untuk memfasilitasi reintegrasi anak ke dalam masyarakat. Dengan menghindari pemenjaraan, diversi berupaya mencegah efek negatif seperti pergaulan dengan pelaku kriminal dewasa, yang dapat memperburuk perilaku anak. Selain itu, pendekatan ini memberikan kesempatan bagi anak untuk mengikuti programprogram rehabilitasi dan edukasi yang dapat membantu mereka kembali ke jalur yang Dalam banyak kasus, diversi melibatkan kerja sama antara keluarga, sekolah, dan komunitas untuk mendukung pemulihan anak, memastikan bahwa mereka mendapatkan bimbingan yang diperlukan untuk tumbuh menjadi individu yang bertanggung jawab. Melalui pendekatan ini, diversi tidak hanya memulihkan korban dan pelaku, tetapi juga memperkuat kohesi sosial dan memperbaiki hubungan yang rusak akibat tindak pidana . Diversi secara tegas disebut dalam Pasal 5 ayat . bahwa dalam sistem peradilan pidana anak wajib diupayakan diversi. Pasal 8 ayat . UU SPPA juga telah mengatur bahwa proses diversi dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan anak dan orang tua/walinya, korban dan/atau orang tua/walinya, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional berdasarkan pendekatan keadilan restoratif. Diversi ini bertujuan untuk (Pasal 6 UU SPPA) mencapai perdamaian antara korban dan anak, menyelesailan perkara di luar proses peradilan, menghindarkan anak dari menanamkan rasa tanggungjawab kepada anak. Diversi wajib diupayakan mulai pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara Anak di pengadilan negeri wajib diupayakan diversi sebagaimana disebut dalam Pasal 7 ayat . UU SPPA. Ketentuan ini menegaskan bahwa sejak tahap @Copyright_ Reno Hanggara. Rina Rohayu. Ufran Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Penyandang Disabilitas Anak Dalam Sistem Hukum Pidana Anak Di Indonesia awal penanganan perkara anak, pihak berwenang seperti polisi, jaksa, dan hakim harus mengupayakan diversi sebagai langkah prioritas. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa anak tidak langsung masuk ke dalam sistem peradilan pidana yang formal, yang dapat membawa dampak negatif bagi perkembangan psikologis dan sosial mereka. Dalam proses penyidikan, penyidik harus mempertimbangkan alternatif penyelesaian yang lebih restoratif, di mana mediasi dan dialog antara anak, korban, dan pihak-pihak terkait diupayakan untuk mencapai kesepakatan yang menguntungkan semua Diversi itu hanya dilakukan dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan (Pasal 7 ayat . UU SPPA) yang diancam dengan pidana penjara di bawah 7 tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana baik tindak pidana sejenis maupun tidak Konsep Keadilan Restoratif terhadap Anak Penyandang Disabilitas dalam Sistem Peradilan Anak Ditinjau dari perkembangan ilmu hukum pidana dan sifat pemidaan modern, telah memperkenalkan dan mengembangkan apa yang disebut pendekatan hubungan PelakuKorban atau AuDoer-VictimsAy Relationship. Suatu pendekatan baru yang telah menggantikan pendekatan perbuatan atau pelaku atau Audaad-dader straftechtAy. Ahli hukum telah memperkenalkan formula keadilan khususnya dalam penegakkan HAM, bahwa ada 3 aspek pendekatan untuk membangun suatu sistem hukum dalam rangka modernisasi dan pembaharuan hukum, yaitu segi struktur . , substansi . dan budaya . egal cultur. yang kesemuanya layak berjalan secara integral, simultan dan paralel. Anak adalah bagian warga Negara yang harus di lindungi karena mereka merupakan generasi bangsa yang dimasa yang akan datang akan melanjutkan kepemimpinan bangsa Indonesia. Setiap anak disamping wajib mendapatkan pendidikan formal seperti sekolah, juga wajib mendapatkan pendidikan moral sehingga meraka dapat tumbuh menjadi sosok yang berguna bagi bangsa dan negara. Sesuai dengan ketentuan Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Chil. yang diratifikasi oleh pemerintah Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990, kemudian juga dituangkan dalam Undang - Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak 150 | P a g e Jurnal Darussalam: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Hukum ISSN: (P), 2775-8753 Ae(E), 2808-4462 Vol. No. 2 (Juli-Desember 2. Hlm. JURDAR STIS DARUSSALAM BERMI dan Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang kesemuanya mengemukakan prinsip-prinsip umum perlindungan anak, yaitu non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang dan menghargai partisipasi anak. Perlindungan hukum bagi anak dapat dilakukan sebagai upaya perlindungan hukum terhadap berbagai kebebasan dan hak asasi anak. Perlindungan terhadap anak ini juga mencakup kepentingan yang berhubungan dengan kesejahteraan anak. Perlindungan anak-anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), merupakan tanggung jawab bersama aparat penegak hukum. Tidak hanya anak sebagai pelaku, namun mencakup juga anak yang sebagai korban dan saksi. Aparat penegak hukum yang terlibat dalam penanganan ABH agar tidak hanya mengacu pada Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Sistem Peradilan Pidana Anak atau peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan penanganan ABH, namun lebih mengutamakan perdamaian daripada proses hukum formal yang mulai diberlakukan 2 tahun setelah UU SPPA diundangkan atau 1 Agustus 2014 (Pasal 108 UU No. 11 Tahun 2. Konsep keadilan Restoratif telah muncul lebih dari dua puluh tahun yang lalu sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana anak. Dalam penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), konsep pendekatan keadilan restoratif menjadi sangat penting karena menghormati dan tidak Keadilan setidak-tidaknya memperbaiki/memulihkan . o restor. perbuatan kriminal yang dilakukan anak dengan tindakan yang bermanfaat bagi anak, korban dan lingkungannya. Anak yang melakukan tindak pidana dihindarkan dari proses hukum formal karena dianggap belum matang secara fisik dan psikis, serta belum mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Keadilan restoratif adalah konsep pemidanaan, tetapi sebagai konsep pemidanaan tidak hanya terbatas pada ketentuan hukum pidana . ormal dan materi. Keadilan restoratif harus juga diamati dari segi kriminologi dan sistem pemasyarakatan. @Copyright_ Reno Hanggara. Rina Rohayu. Ufran Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Penyandang Disabilitas Anak Dalam Sistem Hukum Pidana Anak Di Indonesia Pelaksanaan Diversi terhadap Anak Penyandang Disabilitas sebagai Pelaku Tindak Pidana Individu penyandang disabilitas yang menjadi tersangka tindak pidana sering kali menghadapi tantangan yang unik dalam sistem peradilan pidana. Meskipun jumlah mereka relatif kecil dalam populasi umum, presentase mereka cenderung meningkat, terutama dalam populasi penjara. Sebagai contoh, individu dengan disabilitas intelektual, yang hanya mencakup sekitar 2%-3% dari populasi umum, dapat membentuk 4% sampai 10% dari populasi penjara. Studi yang dilakukan di penjara negara bagian dan federal Amerika menunjukkan bahwa sebagian besar narapidana dengan disabilitas memiliki keterbelakangan mental, sementara hanya sebagian kecil yang memiliki cacat fisik. 25 Hal ini menunjukkan bahwa individu penyandang disabilitas, terutama yang menghadapi tantangan intelektual, rentan terhadap keterlibatan dalam tindak pidana, serta mungkin menghadapi kesulitan dalam memahami dan mengikuti proses hukum. Fenomena ini menekankan pentingnya sistem peradilan pidana yang sensitif terhadap kebutuhan dan kondisi individu penyandang disabilitas. Mereka memerlukan pendekatan yang lebih rinci dan terperinci dalam proses hukum, yang mencakup pemberian akses ke layanan dukungan yang sesuai, penilaian yang adil terhadap kemampuan mereka, dan penyediaan alternatif bagi hukuman atau intervensi yang memperhitungkan kebutuhan khusus mereka. Upaya untuk memperbaiki aksesibilitas sistem peradilan pidana dan memastikan bahwa hak-hak individu penyandang disabilitas dihormati dalam proses hukum merupakan langkah penting menuju keadilan yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Dengan memperkuat perlindungan dan dukungan bagi individu penyandang disabilitas yang terlibat dalam sistem peradilan pidana, masyarakat dapat bergerak menuju sistem hukum yang lebih adil dan manusiawi bagi semua warga, tanpa memandang kondisi atau keadaan mereka. Ketika anak-anak penyandang disabilitas terlibat sebagai pelaku tindak pidana, mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum. Dalam konteks hukum pidana Indonesia, anak-anak yang terlibat dalam tindak pidana masih akan diproses sesuai Eddyono. Supriyadi. Widodo. , & Kamilah. Ajeng. G andini. Aspek Criminal Justice bagi Penyandang Disabilitas. Jakarta: Institute for Crimi- nal Justice Reform, 2015. 152 | P a g e Jurnal Darussalam: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Hukum JURDAR STIS DARUSSALAM BERMI ISSN: (P), 2775-8753 Ae(E), 2808-4462 Vol. No. 2 (Juli-Desember 2. Hlm. dengan ketentuan yang berlaku dalam sistem peradilan pidana anak. Sistem peradilan pidana anak melibatkan beberapa komponen utama, seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan, yang bekerja sama untuk menangani kasuskasus yang melibatkan anak-anak. Seperti yang dijelaskan oleh Reksodiputro, sistem peradilan pidana anak memiliki perbedaan signifikan dengan sistem peradilan pidana dewasa dalam hal formalitas atribut dan lingkup penggunaan upaya paksa yang dibatasi. Salah satu perbedaan utama antara sistem peradilan pidana anak dan peradilan pidana dewasa adalah pendekatan yang lebih rehabilitatif dan pendidikan dalam sistem peradilan pidana anak. Meskipun anak-anak yang terlibat dalam tindak pidana tetap diproses secara hukum, pendekatan dalam sistem peradilan pidana anak lebih menekankan pada pendidikan, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial daripada hukuman yang bersifat punitif semata. Hal ini memperhitungkan kematangan dan perkembangan yang berbeda dari anak-anak, termasuk anak-anak penyandang disabilitas, serta menekankan pentingnya memperbaiki kesalahan mereka dan mencegah terjadinya tindakan kriminal di masa depan. Sistem peradilan pidana anak di Indonesia mendasarkan pada keadilan restoratif yang menekankan kepada pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pada Sebagai konsekuensi dari penerapan keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana anak dikembangkan sistem diversi untuk dapat melakukan penyelesaian perkara anak di luar proses dan tahapan peradilan pidana. Ide dasar diversi pertama kali dicanangkan dalam United Nations Standard Minimum Rules for the Administration of Juvenile Juatice (SMRJJ) atau dikenal dengan The Beijing Rules. Melalui diversi aparat penegak hukum diberikan kewenangan untuk menangani atau menyelesaikan perkara pidana yang melibatkan anak dengan tidak mengambil jalan formal dengan melakukan pengalihan proses peradilan pidana dengan mempertemukan dengan korban tindak pidana dan memungkinkan pengembalian atau penyerahan anak kepada masyarakat dalam bentuk-bentuk kegiatan pelayanan sosial. Reksodiputro. Mardjono. Kriminologi dan Sistem Pengadilan Pidana Kumpulan Karangan Buku Kedua. Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Universitas Indonesia, 1994. Pramukti. Angger. Sigit. , & Fuady Primaharsya. Sistem Peradilan Pidana Anak. Jakarta: Pustaka Yustisia, @Copyright_ Reno Hanggara. Rina Rohayu. Ufran Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Penyandang Disabilitas Anak Dalam Sistem Hukum Pidana Anak Di Indonesia Sistem peradilan pidana anak dalam melaksanakan diversi terhadap anak yang berhadap dengan hukum adalah penyidik wajib mengupayakan diversi dalam waktu paling lama 7 . hari setelah penyidikan di mulai dan paling lama 30 . iga pulu. Apabila diversi berhasil maka penyidik membuat berita acara diversi beserta kesepakatan diversi kepada ketua Pengadilan Negeri untuk dibuat penetapan. Bila diversi tidak berhasil penyidik wajib melanjutkan penyidikan dan melimpahkan perkara ke Penuntut Umum dengan melampirkan berita acara diversi dan laporan penelitian Penuntut umum setelah mendapatkan pelimpahan dari penyidik, setelah memepelajari berkas perkara wajib mengupayakan Diversi, dengan ketentuan waktu yang sama dengan waktu diversi pada saat penyidikan. Diversi tetap diupayakan meskipun pada tahap penyidikan telah dilakukan upaya diversi namun gagal. Apabila diversi berhasil maka Penuntut Umum menyampaikan berita acara diversi beserta kesepakatan diversi kepada ketua Pengadilan Negeri untuk dibuat penetapan. Bila diversi tidak berhadil maka Penuntut Umum wajib menyampaikan berita acara diversi dan melimpahkan perkara ke Pengadilan dengan melampirkan laporan hasil penelitian Hakim saat memeriksa perkara pidana anak dapat mengupayakan diversi, terutama apabila setelah mempelajari berkas dan laporan penelitian kemasyarakatan hakim merasa perlu melaksanakan diversi. Waktu pelaksanaan diversi tidak berbeda dengan waktu yang ditetapkan undang-undang pada tahap penyidikan maupun penuntutan. Apabila diversi berhasil maka Hakim menyampaikan berita acara diversi beserta kesepakatan diversi kepada ketua Pengadilan Negeri untuk dibuat penetapan. Bila diversi gagal maka perkara dilanjutkan ke tahap persidangan. Pada tahapan pemidanaan disamping terdapat petugas kemasyarakatan juga terdapat Pekerja Sosial Profesional dan Tenaga Kesejahteraan Sosial yang bertugas melakukan pembimbingan, membantu, melindungi, dan mendampingi anak agar anak memiliki kembali kepercayaan diri. Pekerja sosial guna mengembalikan kepercayaan diri anak harus mampu menjadi sahabat anak dengan mendengarkan pendapat anak dan menciptakan suasana kondusif, sehingga anak memahami kekeliruan perbuatan dan 154 | P a g e Jurnal Darussalam: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Hukum JURDAR STIS DARUSSALAM BERMI ISSN: (P), 2775-8753 Ae(E), 2808-4462 Vol. No. 2 (Juli-Desember 2. Hlm. mampu merubah perilaku. Melakukan advokasi sosial sehingga masyarakat tidak memberikan stikma negatif terhadap anak yang telah dikenakan pemidanaan. Alternatif Penerapan Judicial Pardon terhadap Anak Penyandang Disabilitas sebagai Pelaku Tindak Pidana Judicial Pardon merupakan konsep baru dalam perkembangan hukum pidana di Indonesia. Konsep ini masih bersifat abstrak yang tidak bergantung pada kasus-kasus Makna terminoligi Pardon pada prinsipnya fleksibel, tidak kaku, yang secara umum dimaknai pengampunan atas suatu perbuatan yang bertentangan dengan asas legalitas dari peraturan perundang-undangan. Konsepsi Judicial Pardon (Pemaafan Haki. terhadap pelaku kejahatan diatur dalam rumusan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penerapan konsep tersebut tidak mengklasifikasi pada kasuskasus tertentu, yang berarti memungkinkan untuk semua kasus pidana dengan syaratsyarat tertentu. 29 Pasal 54 ayat . menjelaskan bahwa syarat pemaafan hakim terhadap pelaku tindak pidana tergantung pada ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, keadaan pada waktu dilakukan tindak pidana, serta yang terjadi kemudian, mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan. Diaturnya Judicial Pardon dalam KUHP baru menjadi pintu masuk/ legalitas hakim untuk memberi pemaafan terhadap pelaku tindak pidana, tidak terkecuali pelaku tindak pidana yang dilakukan oleh anak penyandang disabilitas. Dalam konteks mengadili Anak Disabilitas sebagai pelaku, hakim dalam konteks ini dapat menerapkan judicial pardon yang secara konseptual merupakan bagian dari judicial discretionary power dengan tujuan sebagai alternatif untuk menyelamatkan anak disabilitas dengan tujuan pemenuhan terhadap keadilan dan kepastian. Hakim dalam memutus perkara anak disabilitas dapat menggunakan norma pada Pasal 54 ayat . KUHP baru yang mesyaratkan keadaan pribadi pelaku anak yang Adery Syahputra. AuTinjauan atas Non-Imposing of Penalty/Rechtelijk Pardon/Dispensa De Pena dalam KUHP 2023 serta Harmonisasinya dengan RKUHPAy. Institute for Criminal Justice Reform, 2016, hlm. Pasal 54 ayat . Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. @Copyright_ Reno Hanggara. Rina Rohayu. Ufran Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Penyandang Disabilitas Anak Dalam Sistem Hukum Pidana Anak Di Indonesia memiliki keterbatasan secara fisik. Ketentuan tersebut menjadi legalitas hakim memberikan hak memaafkan pelaku anak disabilitas sebagai upaya alternatif pemenuhan hak terhadap anak untuk melanjutkan kehidupan yang lebih baik. Konsep Judicial Pardon ini pada prinsipnya bukan konsep baru, melainkan pernah diatur dalam Pasal 70 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang berbunyi. Au Ringannya perbuatan, keadaan pribadi anak, atau keadaan pada waktu dilakukan perbuatan atau yang terjadi kemudian dapat dijadikan dasar pertimbangan hakim untuk tidak menjatuhkan pidana atau mengenakan tindakan dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaanAy. Akan tetapi ketentuan tersebut memiliki batasan dalam penerapannya. Ketentuan dalam Undang-Undang SPPA tersebut dibatasi terhadap anak yang bukan pengulangan tindak pidana, dan diancam di bawah tujuh tahun. Kemudian, pengaturan dalam Pasal 54 dalam KUHP baru menjadi titik tolak perkembangan sistem peradilan pidana terhadap anak yang memberikan imunitas terhadap hakim dalam menangani perkara tindak pidana yang dilakukan oleh penyandang disabilitas anak sebagai pelaku. Dalam konteks penerapan judicial pardon terhadap disabilitas anak sebagai pelaku, penekanannya hakim harus harus memiliki pertimbangan hukum yang jelas dan lengkap berdasarkan fakta di persidangan. Yang menjadi tujuan harus mengedepankan pertimbangan keadilan, kemanfaatan dan kepastian terhadap penyandang disabilitas anak sebagai pelaku, untuk melindungi generasi penerus bangsa dalam menjalankan regenerasi PENUTUP UU SPPA merupakan landasan hukum yang krusial dalam perlindungan hak anak yang berhadapan dengan hukum di Indonesia. Dari aspek materil, rumusan yang tercantum dalam undang-undang sistem peradilan pidana anak tidak secara rigid menjelaskan tentang hak anak penyandang disabilitas ketika berhadapan hukum. Pengaturan dalam UU SPPA masih menitikberatkan pada anak yang memiliki kondisi fisik yang normal. Dalam aspek formil, kekosongan hukum yang secara khusus mengatur hak penyandang disabilitas berhadapan hukum selayaknya peraturan terkait anak 156 | P a g e Jurnal Darussalam: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Hukum JURDAR STIS DARUSSALAM BERMI ISSN: (P), 2775-8753 Ae(E), 2808-4462 Vol. No. 2 (Juli-Desember 2. Hlm. berhadapan hukum dalam UU SPPA dan perempuan berhadapan hukum dalam Perma No. 13 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan Berhadapan Hukum. Sehingga dalam Proses Peradilan terhadap pelaku anak Penyandang Disabilitas masih menggunakan sistem peradilan secara normal sebagaimana anak normal lainnya. Sistem peradilan pidana penyandang disabilitas anak menuntut pendekatan yang sensitif, inklusif, dan manusiawi. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Convention On The Rights Of Persons With Disabilities (Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilita. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak memberikan landasan hukum penting untuk memastikan hak-hak dan perlindungan bagi anak penyandang disabilitas di Indonesia. Dalam penyelesaian perkara tindak pidana yang melibatkan anak penyandang disabilitas, sistem peradilan pidana anak di Indonesia memiliki pendekatan yang berbeda dengan peradilan pidana dewasa. Meskipun anakanak tersebut tetap diproses sesuai dengan hukum pidana yang berlaku, pendekatan dalam sistem peradilan pidana anak lebih menekankan pada rehabilitasi, pendidikan, dan reintegrasi sosial. Diversi memungkinkan penanganan kasus melalui pelayanan sosial dan pertemuan antara pelaku dengan korban tindak pidana, dengan tujuan mencapai pemulihan dan Proses diversi melibatkan berbagai pihak seperti penyidik, penuntut umum, dan hakim, yang memiliki peran khusus dalam memastikan keberhasilan pelaksanaannya. Dengan melalui sistem peradilan pidana anak yang rehabilitatif dan pendidikan, anak penyandang disabilitas yang terlibat dalam tindak pidana memiliki kesempatan untuk memperbaiki perilaku mereka, mengembalikan kepercayaan diri, dan diintegrasikan kembali ke dalam masyarakat. Penyelesaian perkara tindak pidana yang dilakukan oleh anak penyandang disabilitas bukan hanya tentang penegakan hukum, tetapi juga tentang memberikan kesempatan kedua dan memastikan kesejahteraan anak sebagai anggota Alternative lain dalam penanganan perkara disabilitas anak yang berhadapan dengan hukum sebagai pelaku adalah hakim dapat menggunakan judicial pardon dalam @Copyright_ Reno Hanggara. Rina Rohayu. Ufran Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Penyandang Disabilitas Anak Dalam Sistem Hukum Pidana Anak Di Indonesia mengambil keputusan. Judicial pardon diatur dalam KUHP baru Pasal 54 ayat . yang memberikan landasan normatif hakim dalam mengambil keputusan. DAFTAR PUSTAKA