ANALISIS DOKTRIN PIERCING THE CORPORATE VEIL DALAM KERUGIAN PERSEROAN TERBATAS An Analysis of The Doctrine of Piercing The Corporate Veil in Limited Liability Company Losses ISSN 2657-182X (Onlin. Muhammad Khazas Fadhila Djou1. Arif Wicaksana2* Program Studi Sarjana Ilmu Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Trisakti. Jakarta. Indonesia JURNAL REFORMASI HUKUM TRISAKTI ABSTRAK Prinsip fiduciary duty merupakan landasan utama yang harus dijalankan oleh Direksi dalam mengelola Perseroan sebagaimana diatur dalam Pasal 97 ayat . dan ayat . Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Direksi dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti bersalah atau lalai dalam melaksanakan kewajibannya. Rumusan masalah dalam artikel ini adalah pertanggungjawaban Direksi PT Sri Rejeki Isman Tbk yang mengalami kerugian besar akibat penyalahgunaan dana perusahaan dengan fokus pada penerapan doktrin piercing the corporate veil. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan asas-asas hukum, memanfaatkan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang dianalisis secara kualitatif dan disimpulkan secara deduktif. Hasil pembahasan dan kesimpulan menunjukkan bahwa Direksi dapat dimintai pertanggungjawaban pribadi karena terdapat indikasi pelanggaran fiduciary duty, seperti penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi dan pengabaian kepentingan Perseroan. Temuan ini menegaskan bahwa doktrin piercing the corporate veil dapat diterapkan untuk menembus prinsip tanggung jawab terbatas dan membebankan pertanggungjawaban pribadi kepada Direksi atas kerugian perusahaan. ABSTRACT The principle of fiduciary duty constitutes a fundamental obligation that must be upheld by the Board of Directors in managing company, as stipulated in Article 97 paragraphs . of Law Number 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies. Directors may be held liable if they are proven to have acted negligently or unlawfully in performing their duties. The problem formulation in this article concerns the liability of the Board of Directors PT Sri Rejeki Isman Tbk, which suffered significant losses due to the misuse of company funds, with focus on the application the doctrine of piercing the corporate veil. This study employs normative legal research method with approach based on legal principles, utilizing secondary data consisting of primary, secondary, and tertiary legal materials, which analyzed qualitatively and concluded deductively. The results and conculicions indicate that the Board of Directors may be held personally liable due to indications of fiduciary duty violations, including the misuse of company funds for personal interests and disregard for the companyAos interests. These findings affirm that the doctrine of piercing the corporate veil may be applied to overcome limited liability protection and impose personal liability on the Directors for the losses suffered the company. Volume 8 Nomor 2 Mei 2026 a a a a Diterima Februari 2026 Revisi Maret 2026 Disetujui April 2026 Terbit Online Mei 2026 Email Koresponden: w@trisakti. Kata Kunci: a Direksi a Fidusia a Perseroan a Pertanggungjawaban a Penyingkapan Keywords: a Directors a Fiduciary a Corporation a Liability a Piercing Sitasi artikel ini: Djou. Wicaksana. Analisis Doktrin Piercing the Corporate Veil dalam Kerugian Perseroan Terbatas. Vol. 8 Nomor 2 Mei 2026. Halaman 613-624. Doi: https://doi. org/10. 25105/refor. Analisis Doktrin Piercing the Corporate Veil dalam Kerugian Perseroan Terbatas Djou. Wicaksana. Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. PENDAHULUAN Perseroan Terbatas (PT), yang kerap disebut sebagai perseroan atau perusahaan, merupakan bentuk badan usaha yang memiliki status badan hukum serta didirikan berdasarkan suatu perjanjian. 1 PT merupakan salah satu bentuk usaha yang paling menonjol dalam praktik perekonomian modern. Sebagai entitas hukum. PT memiliki tiga organ utama, yaitu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Direksi, dan Dewan Komisaris. Masing-masing organ tersebut menjalankan fungsi yang berbeda namun tetap saling berhubungan dalam operasional perusahaan. Direksi, secara khusus, memegang tanggung jawab untuk mengelola serta mewakili perseroan dalam setiap tindakan hukum. Dalam ranah hukum korporasi, posisi direksi menjadi sangat strategis karena setiap keputusan yang diambil berpengaruh langsung terhadap keberlanjutan perusahaan di masa yang akan datang. Dalam organ Perseroan yakni RUPS. Direksi, dan Dewan Komisaris Direksi merupakan pihak yang memiliki kewenangan untuk menjalankan pengurusan Undang - Undang Perseroan Terbatas (UUPT) mendeskripsikan Direksi sebagai organ yang memegang tanggung jawab penuh atas pengelolaan Perseroan untuk mencapai tujuan perusahaan serta mewakilinya, baik dalam hubungan hukum di dalam maupun di luar pengadilan, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam anggaran Salah satu prinsip mendasar yang menjadi fondasi PT adalah konsep tanggung jawab terbatas, yang memberikan perlindungan kepada pemegang saham dengan membatasi risiko hanya sampai pada modal yang mereka tanamkan. Prinsip ini mendorong adanya investasi dan perkembangan ekonomi, namun pada saat yang sama dapat menimbulkan potensi penyalahgunaan apabila pengurus khususnya direksi tidak menjalankan kewajiban fidusia mereka. Dalam praktiknya, direksi berkedudukan sebagai pihak yang harus bertindak untuk kepentingan perseroan dengan berpegang pada prinsip kesetiaan serta kehati-hatian dalam setiap pengambilan keputusan. Sri Bakti Yunari. AuSuatu Perbandingan Pengaturan Corporate Social Responsibility (Cs. Di Taiwan Dan Di Indonesia,Ay Jurnal Ilmiah Hukum LEGALITY 24, no. : 66, https://doi. org/10. 22219/jihl. Raffles. AuTanggung Jawab Dan Perlindungan Hukum Direksi Dalam Pengurusan Perseroan TerbatasAy 3, no. 107Ae37, https://doi. org/10. 22437/ujh. Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Pasal 1 Angka . Yessira Dianita. AuPenerapan Prinsip Piercing the Corporate Veil Terhadap Pelanggaran Fiduciary DutyAy 2, no. September . , https://doi. org/https://doi. org/10. 62383/progres. Analisis Doktrin Piercing the Corporate Veil dalam Kerugian Perseroan Terbatas Djou. Wicaksana. Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. Prinsip tanggung jawab terbatas memberikan perlindungan hukum bagi investor melalui pemisahan antara harta pribadi dan aset perusahaan. Pemisahan tersebut menimbulkan konsekuensi hukum bahwa pemegang saham tidak menanggung kerugian perseroan melebihi jumlah modal yang telah mereka setorkan. Sebagai entitas hukum, perseroan memiliki kekayaan yang berdiri sendiri, terpisah dari harta pengurus maupun pemegang saham. Salah satu manfaat utama bagi para pemegang saham adalah adanya pembatasan tanggung jawab tersebut. Doktrin ini berfungsi juga sebagai mekanisme pelindung yang mencegah pertanggungjawaban pribadi melekat pada pemegang saham maupun direksi, sekaligus menegaskan bahwa perseroan memiliki kepribadian hukum yang mandiri dan berbeda dari pihak yang memiliki ataupun Dalam melaksanakan fungsi pengurusan. Direksi berkewajiban bertindak dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab demi kepentingan Perseroan. Apabila seorang anggota Direksi melakukan kelalaian atau kesalahan yang menimbulkan kerugian bagi Perseroan, maka anggota tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban secara pribadi, sebagaimana diatur dalam Pasal 97 ayat . UUPT. 6 Setiap tindakan yang dilakukan Direksi tersebut pada prinsipnya menimbulkan tanggung jawab hukum yang melekat secara mandiri pada Perseroan sebagai badan hukum yang terpisah . eparate legal Oleh karena itu, apabila Perseroan mengalami kerugian, pertanggungjawaban atas kerugian tersebut tidak dapat dialihkan, dibebankan, ataupun dilimpahkan kepada pihak lain di luar Perseroan. Namun demikian, dalam keadaan tertentu yang memenuhi persyaratan hukum sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, tanggung jawab tersebut dapat diperluas sehingga mencakup pemegang saham. Direksi, maupun Dewan Komisaris. Perseroan sebagai badan hukum merupakan subjek hukum yang berdiri secara mandiri dan memiliki eksistensi hukum yang terpisah dari para pendirinya maupun organ-organ yang menjalankannya. Kedudukan tersebut menempatkan Perseroan sebagai pihak yang cakap melakukan perbuatan hukum layaknya manusia, dengan Hukum Politik. AuImplementasi Doktrin Piercing the Corporate Veil Pada Perseroan Terbatas Antara Indonesia Dan MalaysiaAy 3, no. : 52Ae64, https://doi. org/https://doi. org/10. 51903/cp4m6s76. Gunawan Widjaja. Tanggung Jawab Direksi Atas Kepailitan Perseroan (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2. , h. Kusmatuti. Ines Prasheila. AuPIERCING THE CORPORATE VEIL TOWARD HOLDING COMPANYAy 4, no. : 95Ae116, https://doi. org/10. 53948/kasbana. Analisis Doktrin Piercing the Corporate Veil dalam Kerugian Perseroan Terbatas Djou. Wicaksana. Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. tujuan utama menjalankan kegiatan usaha guna memperoleh keuntungan. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut. Perseroan secara inheren akan melakukan berbagai bentuk hubungan hukum dengan pihak lain, baik dengan sesama badan hukum maupun dengan individu, yang timbul dari aktivitas bisnis dan transaksi komersial yang Hubungan hukum antara Perseroan dan pihak lain tersebut pada umumnya melahirkan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik. Untuk menjamin kepastian hukum serta memberikan perlindungan bagi kepentingan masing-masing pihak, hubungan tersebut lazimnya diwujudkan dalam suatu perjanjian yang disusun berdasarkan kesepakatan para pihak dan mengikat secara hukum. Dalam praktiknya, pelaksanaan hak dan kewajiban yang bersumber dari perjanjian tidak selalu berjalan sebagaimana mestinya. Terdapat kondisi tertentu di mana salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya, melaksanakan tetapi tidak sebagaimana diperjanjikan, atau bahkan sama sekali tidak memenuhi prestasi yang menjadi tanggung Keadaan tersebut berpotensi menimbulkan sengketa hukum yang dapat berdampak pada terganggunya hubungan hukum para pihak serta menimbulkan kerugian, baik secara materiil maupun immateriil. Penelitian yang dilakukan oleh penulis berfokus pada kasus kerugian yang dialami oleh PT Sri Rejeki Isman Tbk sebagai Perseroan Terbuka yang bergerak di bidang industri tekstil. Dalam menjalankan kegiatan usahanya. PT Sri Rejeki Isman Tbk dipimpin oleh Direksi yang memiliki kewenangan untuk mengurus dan mewakili Perseroan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, dalam praktik pengurusan tersebut, terdapat indikasi bahwa Direksi tidak sepenuhnya melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya berdasarkan prinsip iktikad baik, kehatihatian, serta tanggung jawab fidusia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 97 ayat . Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Permasalahan mulai muncul ketika Perseroan mengalami kerugian keuangan yang signifikan, yang berdampak pada terganggunya kelangsungan usaha perusahaan serta menimbulkan konsekuensi sosial yang luas, antara lain berupa pemutusan hubungan kerja terhadap ribuan karyawan dan kerugian bagi para pemangku kepentingan lainnya. Rai Krisna Justisia et al. AuPENERAPAN PRINSIP PIERCING THE CORPORATE VEIL SEBAGAI DASAR TUNTUTAN KERUGIAN KEPADA PENERAPAN PRINSIP PIERCING THE CORPORATE VEILAy 3, no. https://doi. org/https://doi. org/10. 62281/wz75xs06. Analisis Doktrin Piercing the Corporate Veil dalam Kerugian Perseroan Terbatas Djou. Wicaksana. Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. Kondisi tersebut menunjukkan lemahnya penerapan prinsip good corporate governance serta tidak optimalnya pengawasan terhadap pelaksanaan fiduciary duty oleh Direksi dalam mengelola Perseroan. Berdasarkan uraian tersebut, penulis tertarik untuk melakukan penelitian hukum pertanggungjawaban Direksi dalam kerangka doktrin piercing the corporate veil. Rumusan masalah dalam artikel ini adalah pertanggungjawaban Direksi PT Sri Rejeki Isman Tbk yang mengalami kerugian besar akibat penyalahgunaan dana Perusahaan dengan focus pada penerapan doktrin piercing the corporate veil, khususnya terkait sejauh mana prinsip pemisahan tanggung jawab Perseroan dapat dikesampingkan melalui penerapan doktrin piercing the corporate veil sehingga pertanggungjawaban pribadi Direksi dapat dimintakan atas kerugian yang dialami Perseroan. II. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan asas-asas hukum, khususnya yang berkaitan dengan doktrin piercing the corporate veil. Penelitian hukum normatif dilakukan dengan menitikberatkan pada kajian terhadap bahan pustaka atau data sekunder sebagai sumber utama penelitian, melalui penelusuran peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, doktrin hukum, serta pendapat para ahli yang relevan dengan penerapan doktrin tersebut. Fokus utama penelitian ini adalah menganalisis penerapan doktrin piercing the corporate veil dalam pertanggungjawaban Direksi atas kerugian yang dialami oleh PT Sri Rejeki Isman Tbk, dengan mengkaji kondisi dan kriteria hukum yang memungkinkan ditembusnya prinsip pemisahan tanggung jawab Perseroan. Analisis tersebut dilakukan dengan mengaitkannya pada ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta prinsip-prinsip hukum korporasi yang berlaku. Sifat penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum deskriptif, yaitu penelitian yang bertujuan untuk menggambarkan secara sistematis bagaimana doktrin piercing the corporate veil diterapkan dalam konteks pertanggungjawaban organ Perseroan akibat kerugian perusahaan. Data yang digunakan dalam penelitian ini berupa data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan, yang selanjutnya dianalisis menggunakan Analisis Doktrin Piercing the Corporate Veil dalam Kerugian Perseroan Terbatas Djou. Wicaksana. Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. pendekatan kualitatif guna menghasilkan uraian yang bersifat deskriptif-analitis. Penarikan kesimpulan dalam penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penalaran deduktif. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Perseroan Terbatas (PT) merupakan salah satu bentuk badan usaha yang paling dominan dan strategis dalam sistem perekonomian modern. Sebagai badan hukum. Perseroan memiliki kedudukan sebagai subjek hukum yang mandiri dan menjalankan aktivitasnya melalui organ-organ Perseroan, yaitu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Direksi, dan Dewan Komisaris. Masing-masing organ tersebut memiliki fungsi, kewenangan, dan tanggung jawab yang berbeda, namun saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan dalam penyelenggaraan kegiatan usaha Perseroan. Di antara organorgan Perseroan tersebut. Direksi memegang peranan sentral karena memiliki kewenangan untuk melakukan pengurusan serta mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Setiap kebijakan dan keputusan yang diambil oleh Direksi secara langsung berimplikasi pada jalannya operasional Perseroan dan menentukan keberlangsungan usaha perusahaan. Oleh karena itu, dalam perspektif hukum korporasi, kedudukan Direksi menjadi sangat penting untuk dianalisis, khususnya terkait dengan batas-batas tanggung jawab hukum yang melekat pada jabatannya. Ketentuan mengenai tanggung jawab Direksi dalam menjalankan pengurusan Perseroan secara normatif diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Pasal 97 ayat . UUPT menegaskan bahwa setiap anggota Direksi wajib melaksanakan pengurusan Perseroan dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, serta berlandaskan prinsip kehati-hatian demi kepentingan dan tujuan Perseroan. Pengaturan tersebut mencerminkan penerapan prinsip pertanggungjawaban Direksi yang menempatkan kewenangan pengurusan Perseroan tidak hanya sebagai hak, tetapi juga sebagai kewajiban hukum yang harus dijalankan secara bertanggung jawab. Hakikatnya hal tersebut merupakan manifestasi dari doktrin fiduciary duty yang menjadi dasar bagi pertanggungjawaban Direksi dalam hukum korporasi. Apabila Direksi tidak menjalankan pengurusan sesuai dengan standar yang ditetapkan, maka Soerjono Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum (Jakarta: Universitas Indonesia, 2. , h. Op. Cit. ,AuTanggung Jawab Dan Perlindungan Hukum Direksi Dalam Pengurusan Perseroan Terbatas. Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Pasal 97 Ayat 2. Analisis Doktrin Piercing the Corporate Veil dalam Kerugian Perseroan Terbatas Djou. Wicaksana. Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. terbuka kemungkinan bagi Direksi untuk dimintai pertanggungjawaban secara pribadi atas kerugian yang timbul bagi Perseroan. Hal ini menunjukkan bahwa hukum korporasi Indonesia berupaya menciptakan keseimbangan antara luasnya kewenangan Direksi dengan akuntabilitas atas setiap keputusan yang diambil dalam pengelolaan Perseroan. Doktrin fiduciary duty sendiri merupakan prinsip fundamental yang menetapkan standar perilaku Direksi dalam menjalankan fungsi pengurusan Perseroan. Prinsip ini berangkat dari adanya hubungan kepercayaan antara Direksi sebagai pihak yang diberikan mandat untuk mengelola Perseroan dengan Perseroan serta pemegang saham sebagai pihak yang memberikan mandat tersebut. Dalam perkembangan doktrin hukum korporasi, fiduciary duty umumnya mencakup dua elemen utama, yakni duty of care dan duty of loyalty. Kedua elemen tersebut membentuk standar kelayakan yang harus dipenuhi oleh Direksi dalam setiap tindakan pengurusan Perseroan. Pemahaman terhadap kedua aspek ini menjadi penting dalam menilai apakah suatu tindakan Direksi dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran kewajiban fidusia, khususnya dalam konteks terjadinya kerugian Perseroan yang berpotensi membuka ruang penerapan doktrin piercing the corporate veil . Pada prinsipnya. Direksi tidak serta-merta memikul tanggung jawab pribadi atas setiap tindakan hukum yang dilakukan atas nama Perseroan, mengingat Perseroan Terbatas menganut asas tanggung jawab terbatas sebagai konsekuensi dari kedudukannya sebagai badan hukum yang terpisah. Namun demikian, dalam kondisi tertentu, khususnya ketika Perseroan mengalami kepailitan atau kerugian yang signifikan, prinsip tersebut dapat dikesampingkan sehingga Direksi dimungkinkan untuk dimintai pertanggungjawaban secara pribadi. Pertanggungjawaban pribadi Direksi tersebut berakar pada adanya hubungan kepercayaan antara Direksi dan Perseroan yang dikenal sebagai hubungan fidusia. Hubungan ini menempatkan Direksi sebagai pihak yang menerima mandat untuk mengelola Perseroan, sementara Perseroan menjadi pihak yang memberikan kepercayaan tersebut. Dalam konteks ini, keberadaan Direksi dan Perseroan tidak dapat dipisahkan, karena Perseroan hanya dapat menjalankan kegiatan usahanya melalui Fuady Munir. Doktrin-Doktrin Modern Dalam Corporate Law Dan Eksistensinya Dalam Hukum Indonesia (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2. Yahya Harahap. Hukum Perseroan Terbatas (Sinar Grafika, 2. Susi Yanuarsi. AuKepailitan Perseroan Terbatas Sudut Pandang Tanggung Jawab Direksi,Ay Solusi 18, no. , h. Analisis Doktrin Piercing the Corporate Veil dalam Kerugian Perseroan Terbatas Djou. Wicaksana. Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. tindakan Direksi, sedangkan Direksi memperoleh kewenangannya semata-mata dari Perseroan. Doktrin fiduciary duty, yang berasal dari tradisi hukum common law, memandang Direksi sebagai pihak yang bertindak layaknya trustee atau agen bagi Perseroan. Dengan demikian. Direksi berkewajiban untuk mengutamakan kepentingan Perseroan di atas kepentingan pribadi, serta menjalankan tugasnya dengan standar kemampuan kehati-hatian Dalam perkembangannya, prinsip ini mencakup kewajiban untuk tidak menyalahgunakan kewenangan maupun mengambil keuntungan pribadi dari peluang atau aset yang seharusnya menjadi milik Perseroan. Kewajiban Direksi untuk mengambil keputusan strategis demi kelangsungan Perseroan tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan prinsip fiduciary duty. Sebaliknya, setiap kebijakan dan tindakan Direksi harus tetap didasarkan pada prinsip tersebut agar tidak menyimpang dari tujuan Perseroan. Dalam konteks Perseroan yang telah dinyatakan pailit, penerapan asas fiduciary duty memiliki peran penting dalam melindungi kepentingan Perseroan, kreditor, serta Direksi pertanggungjawaban atas perbuatan yang bersifat tidak jujur atau disengaja, tetapi juga atas kelalaian, kesalahan pengelolaan, maupun kegagalan untuk melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan demi kepentingan Perseroan. Pertanggungjawaban Direksi Terhadap PT Sri Rejeki Isman Tbk yang Mengalami Kerugian Berdasarkan Doktrin Piercing the Corporate Veil Berdasarkan Pasal 97 ayat . UUPT, setiap anggota Direksi wajib melakukan pengurusan Perseroan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab. Selain itu, dalam Pasal 98 ayat . UUPT mengatur bahwa Direksi mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan. 16 Asas fiduciary duty berperan sebagai tolok ukur perilaku Direksi dalam menjalankan pengurusan Perseroan, dan prinsip-prinsipnya menjadi rujukan utama dalam menilai apakah tindakan Direksi telah memenuhi standar profesional dan etika yang seharusnya. Dalam konteks PT Sri Rejeki Isman Tbk, asas ini menjadi sangat relevan karena dugaan penyalahgunaan kredit yang dilakukan oleh Wayan Bimanda Panalaga. AuPenerapan Asas Fiduciary Duty Dan Piercing the Corporate Veil Terhadap Tanggungjawab Terbatas Direksi Suatu Perseroan Terbatas Di Indonesia Dan Amerika,Ay UNES Law Review 6, no. , h. Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Pasal 98 Ayat 1. Analisis Doktrin Piercing the Corporate Veil dalam Kerugian Perseroan Terbatas Djou. Wicaksana. Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. Direktur Utama. Iwan Setiawan Lukminto, menunjukkan kemungkinan pelanggaran terhadap tiga pilar utama fiduciary duty: kemampuan dan kehati-hatian . uty of car. , itikad baik . uty of loyalt. , serta larangan mengambil keuntungan pribadi dari peluang Perusahaan. Hasil penyelidikan Kejaksaan Agung mengungkap bahwa dana pinjaman senilai sekitar Rp 3,6 triliun yang seharusnya digunakan untuk modal operasional perusahaan justru dialihkan untuk membayar utang dan membeli aset pribadi, yang jelas menyalahi Perseroan. Tindakan Direksi menjalankan kewajiban duty of care sekaligus pelanggaran duty of loyalty, karena keputusan tersebut lebih menguntungkan kepentingan pribadi daripada Perseroan. Pelanggaran semacam ini berimplikasi langsung pada kerugian finansial yang besar, yang kemudian memunculkan pertanyaan hukum mengenai kemungkinan menembus Perseroan . iercing pertanggungjawaban pribadi Direksi. Kasus ini memperlihatkan bagaimana pelanggaran asas fiduciary duty dapat menjadi dasar yuridis bagi penerapan doktrin piercing the corporate veil. Kerugian yang dialami PT Sri Rejeki Isman Tbk termasuk total utang sebesar Rp 29,8 triliun dan Direksi menyeimbangkan kewenangan dengan tanggung jawab. Dengan demikian, pembuktian adanya pelanggaran prinsip fiduciary duty bukan hanya penting secara normatif, tetapi juga menentukan apakah tirai tanggung jawab terbatas Perseroan dapat ditembus, sehingga Direksi dapat dimintai pertanggungjawaban secara pribadi sesuai ketentuan Pasal 97 ayat . UUPT. Kasus ini secara konkret menggambarkan hubungan kausal antara kelalaian Direksi dan penerapan doktrin piercing the corporate veil dalam hukum korporasi Indonesia. Dalam praktik korporasi. Direksi memiliki kewajiban untuk menjalankan Perseroan dengan penuh tanggung jawab dan mempertimbangkan kepentingan semua pemangku Ketika kewajiban ini dilanggar, konsekuensinya tidak terbatas pada kerugian finansial perusahaan, tetapi juga dapat membuka kemungkinan dimintai pertanggungjawaban pribadi melalui doktrin piercing the corporate veil. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk menyoroti hal ini secara nyata. Dugaan penyalahgunaan dana Anjelina Fatrecya Mutiara. AuImplikasi Hukum Terhadap Tanggung Jawab Direksi Dalam Perseroan Terbatas,Ay Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum 4, no. : 117, https://doi. org/10. 56393/nomos. Analisis Doktrin Piercing the Corporate Veil dalam Kerugian Perseroan Terbatas Djou. Wicaksana. Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. pinjaman oleh Direktur Utama. Iwan Setiawan Lukminto, yang digunakan untuk membayar utang pribadi dan membeli aset di luar kepentingan perusahaan, menunjukkan kegagalan Direksi untuk menjalankan prinsip kehati-hatian dan itikad Tindakan tersebut berimplikasi langsung pada memburuknya kondisi keuangan Perseroan, sehingga memunculkan kerugian signifikan yang memengaruhi tidak hanya Perseroan, tetapi juga kreditor dan ribuan karyawan. Dalam perspektif hukum, perilaku Direksi yang menyalahgunakan peluang perusahaan untuk kepentingan pribadi ini memenuhi kriteria yang memungkinkan tirai pemisah antara Perseroan dan Direksi Anggota Direksi PT Sri Rejeki Isman Tbk diduga telah gagal menjalankan tanggung jawabnya dengan itikad baik dan profesional dalam mengelola Perseroan, khususnya terkait penggunaan fasilitas kredit dari berbagai bank daerah. Direksi tidak bertindak secara hati-hati dan penuh tanggung jawab sesuai prinsip fiduciary duty, karena dana pinjaman senilai sekitar Rp 3,6 triliun yang seharusnya digunakan untuk modal operasional Perseroan justru dialihkan untuk membayar utang pribadi dan membeli aset yang tidak mendukung kepentingan perusahaan. Perilaku ini menunjukkan bahwa Direksi mengabaikan kewajiban utamanya untuk mengutamakan kepentingan Perseroan di atas kepentingan pribadi, sehingga menimbulkan kerugian besar bagi Perseroan, kreditor, dan stakeholder lainnya. Dalam ketentuan hukum korporasi Indonesia, termasuk Pasal 97 ayat . dan ayat . UUPT, setiap anggota Direksi wajib mengelola Perseroan dengan itikad baik, kehatihatian, dan penuh tanggung jawab untuk mencapai tujuan Perseroan. Direksi yang gagal memenuhi kewajiban ini dapat dimintai pertanggungjawaban secara pribadi, terutama jika tindakan atau kelalaiannya menyebabkan kerugian signifikan bagi Perseroan. Dalam kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk, kegagalan Direksi untuk menggunakan dana perusahaan sesuai tujuan operasional dan ketentuan perjanjian dengan kreditur menimbulkan dugaan pelanggaran terhadap prinsip fiduciary duty, yang menjadi dasar bagi penerapan doktrin piercing the corporate veil. Selain itu. Direksi juga tidak menunjukkan itikad baik dalam menangani persidangan terkait permasalahan Perseroan. Ketidakhadiran Direksi maupun tidak menunjuk kuasa Hadi Shubhan. Hukum Kepailitan Prinsip. Norma. Dan Praktik Di Peradilan (Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2. , h. Analisis Doktrin Piercing the Corporate Veil dalam Kerugian Perseroan Terbatas Djou. Wicaksana. Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. hukum untuk mewakili Perseroan menunjukkan pengabaian terhadap tanggung jawab formal yang seharusnya dijalankan dalam mengurus Perseroan. Tindakan ini semakin menguatkan dugaan bahwa Direksi tidak bertindak untuk kepentingan dan tujuan Perseroan, sehingga perlindungan tanggung jawab terbatas yang biasanya melekat pada Perseroan dapat ditembus, dan Direksi dapat dimintai pertanggungjawaban pribadi atas kerugian yang timbul. IV. KESIMPULAN Kasus kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk menunjukkan bahwa anggota Direksi diduga tidak menjalankan tugasnya dengan itikad baik dan tidak bertanggung jawab dalam mengelola Perseroan, khususnya dalam penggunaan dana pinjaman yang seharusnya untuk kepentingan operasional perusahaan. Direksi tidak bertindak dengan kehati-hatian yang memadai, mengabaikan prinsip fiduciary duty, serta menggunakan peluang perusahaan untuk kepentingan pribadi. Hal ini menimbulkan kerugian finansial yang signifikan bagi Perseroan, kreditor, dan pemangku kepentingan lainnya. Berdasarkan dugaan pelanggaran terhadap asas fiduciary duty tersebut. Direksi dapat dimintai pertanggungjawaban pribadi melalui penerapan doktrin piercing the corporate veil, sehingga perlindungan tanggung jawab terbatas yang biasanya melekat pada Perseroan dapat ditembus sesuai ketentuan hukum yang berlaku. DAFTAR PUSTAKA