JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah e-ISSN: 3109-2101, p-ISSN: 2962-9403 Email: jasadidaskrempyang@gmail. Vol: 4. No: 2. Mei 2025 Optimalisasi Implementasi Kompilasi Hukum Islam dalam Kasus Perceraian. Nafkah, dan Hak Anak: Tantangan dan Relevansi dengan Maqashid Syariah 1Mohammad Sirojuddin, 2Hudi Hidayat, 3Nur Aula Yazid 1,2Universitas Qomaruddin Gresik, 3STAI Darussalam Nganjuk e-mail: sirojuddin@uqgresik. id, udiq182@gmail. nuraulayazid97@gmail. Abstract: The Compilation of Islamic Law has served as the primary reference for resolving family law cases in IndonesiaAos religious courts, particularly those concerning divorce, alimony, and children's rights. However, its practical implementation still faces both structural and substantive challenges that affect the protection of vulnerable parties post-divorce and hinder the optimal realization of justice principles in judicial decisions. This study aims to analyze the obstacles in the implementation of the Compilation of Islamic Law in family cases and evaluate its relevance to the principles of MaqAid al-Sharah as a normative approach that ensures public welfare . and substantive justice. Employing a literature review method with a narrative approach, this research uses secondary data obtained from legal documents, academic journals, and religious court rulings, analyzed through content and thematic analysis techniques. The main findings reveal that the implementation of the Compilation of Islamic Law remains largely formalistic and does not fully reflect the core values of MaqAid al-Sharah, such as the protection of life, lineage, and property. Furthermore, the absence of systematic integration of maqAid principles in judicial reasoning has led to inconsistencies in the application of malauah-based justice, particularly in cases involving alimony and child custody. This article offers a theoretical contribution by reinforcing the conceptual framework of MaqAid al-Sharah in the reformulation of Islamic family law in Indonesia, and provides strategic recommendations for strengthening legal norms and judicial practices that are more contextual and socially responsive. Keywords: Compilation of Islamic Law. Divorce. Child Support. MaqAid al-Sharah. Religious Courts Pendahuluan Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia telah menjadi landasan normatif utama dalam penyelesaian perkara hukum keluarga di lingkungan peradilan agama, termasuk perceraian, hak asuh anak . , dan nafkah. Keberadaan KHI sebagai bentuk kodifikasi hukum Islam di Indonesia menunjukkan upaya negara untuk mengakomodasi nilai-nilai keislaman dalam sistem hukum nasional yang pluralistik. Namun, realitas implementasinya masih memperlihatkan ketimpangan antara norma hukum dan praktik di lapangan, terutama dalam hal pelaksanaan putusan pengadilan yang berkaitan dengan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan efektivitas perlindungan hukum substantif terhadap kelompok rentan, sekaligus memperkuat urgensi reformulasi pendekatan hukum keluarga Islam di Indonesia. Kesenjangan antara peraturan normatif dalam KHI dan pelaksanaannya di lapangan menjadi salah satu problematika utama. Hak-hak nafkah iddah, nafkah anak, hingga pengasuhan seringkali tidak terealisasi secara efektif karena lemahnya mekanisme eksekusi dan rendahnya kesadaran hukum pihak-pihak terkait. 3 Di sisi lain, praktik hukum di peradilan agama lebih condong pada pendekatan administratif ketimbang pendekatan yudisial substantif, sehingga tidak sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilan yang 1 Taduri. Rachmawati. , & Latifani. Implementation of Children's Rights Execution In The Perspective of Civil And Islamic Law. YURISDIKSI : Jurnal Wacana Hukum dan Sains. https://doi. org/10. 55173/yurisdiksi. 2 Nasution. , & Nasution. Implementation of Indonesian Islamic Family Law Guarantee ChildrenAos Rights. Al-Jami'ah: Journal Islamic Studies. https://doi. org/10. 14421/ajis. 3 Ridmajayanti et al. Inequality of Rights in Verstek Divorce: Islamic Law Perspective and Practices Religious Courts. Journal Indonesian Scholars Social Research. https://doi. org/10. 59065/jissr. Anam, . Responsiveness Family Law Reform in Indonesia and Tunisia (Study of Post-Divorce Child Custody. JIHAD Jurnal Ilmu Hukum Administrasi. https://doi. org/10. 58258/jihad. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 4. No: 2. Mei 2025 Optimalisasi Implementasi Kompilasi HukumA Mohammad Sirojuddin. Nur Aula Yazid diharapkan dalam hukum Islam. 4 Persoalan ini diperparah dengan masih lemahnya sistem monitoring dan pemenuhan hak-hak pasca putusan, yang berdampak langsung pada kesejahteraan anak dan perempuan sebagai pihak yang paling terdampak. Dalam kerangka normatif-konseptual. Maqashid Syariah menjadi pendekatan yang sangat relevan untuk mengevaluasi dan mengoptimalkan pelaksanaan KHI. Pendekatan ini menekankan pada perlindungan lima tujuan pokok syariah: jiwa . ifzh al-naf. , akal . ifzh al-Aoaq. , keturunan . ifzh alnas. , harta . ifzh al-ma. , dan agama . ifzh al-di. 5 Penguatan prinsipprinsip ini dalam implementasi KHI dapat menghasilkan sistem hukum keluarga Islam yang tidak hanya formalistik, tetapi juga responsif terhadap kebutuhan sosial dan perlindungan hak asasi manusia. Beberapa putusan peradilan yang berani mengambil pendekatan contra legem demi kemaslahatan anak menunjukkan bahwa penerapan Maqashid Syariah dapat menjadi solusi alternatif dalam konteks hukum positif Indonesia. Berdasarkan latar belakang tersebut, artikel ini bertujuan untuk menganalisis secara kritis tantangan implementasi Kompilasi Hukum Islam dalam perkara perceraian, nafkah, dan hak anak di Indonesia, serta mengevaluasi relevansi dan kontribusi prinsip Maqashid Syariah dalam penguatan pelaksanaan hukum keluarga Islam. Pertanyaan utama yang diajukan dalam penelitian ini adalah: . Apa saja hambatan dalam implementasi KHI di peradilan agama, khususnya dalam perkara perceraian, 4 Rika. Accommodating the AoBest Interests of the ChildAo in Custody Disputes in the Indonesian System/s of Family Law. International Journal of Law. Policy and The Family. https://doi. org/10. 1093/LAWFAM/EBAB011. 5 Farid. Albani. , & Lubis. Legal Reconstruction of Hadhanah Rights Due to Divorce Indonesia Maqashid SyariAoah Perspective. JURNAL AKTA. https://doi. org/10. 30659/akta. 6 Mera. Marzuki. Sapruddin. , & Cahyani. Child Custody Rights for Mothers of Different Religions: MaqAid al-Shar'ah Perspective on Islamic Family Law in Indonesia. Samarah: Jurnal Hukum Keluarga Hukum Islam. https://doi. org/10. 22373/sjhk. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 4. No: 2. Mei 2025 Optimalisasi Implementasi Kompilasi HukumA Mohammad Sirojuddin. Nur Aula Yazid nafkah, dan hak anak? dan . Bagaimana prinsip Maqashid Syariah dapat memperkuat pelaksanaan hukum keluarga Islam di Indonesia? Kontribusi ilmiah dari kajian ini terletak pada upaya rekonstruksi pendekatan hukum Islam yang berorientasi pada keadilan substantif melalui integrasi Maqashid Syariah dalam implementasi Kompilasi Hukum Islam. Artikel ini juga memberikan perspektif baru terhadap kelembagaan peradilan agama di Indonesia dalam menangani perkara-perkara yang berdampak langsung pada kelompok rentan, seperti perempuan dan anak pasca perceraian. Kebaruan penelitian ini muncul dari eksplorasi terhadap kebutuhan rekonstruksi hukum berbasis Maqashid Syariah dalam konteks sosial Indonesia kontemporer. Tinjauan Pustaka Maqashid Syariah merupakan konsep fundamental dalam hukum Islam yang merujuk pada tujuan-tujuan utama . l-maqasid al-khamsa. yang ingin dicapai oleh syariah, yaitu perlindungan terhadap agama . ifzh al-di. , jiwa . ifzh al-naf. , akal . ifzh al-Aoaq. , keturunan . ifzh al-nas. , dan harta . ifzh al-ma. Konsep ini berakar dari pemikiran ulama klasik seperti al-Ghazali dan al-Shatibi, namun dalam konteks kontemporer mengalami revitalisasi sebagai kerangka normatif yang responsif terhadap kebutuhan sosial modern, termasuk dalam isu hukum keluarga Islam. 8 Dalam perkembangan mutakhir. Maqashid Syariah digunakan tidak hanya sebagai dasar etis, tetapi juga sebagai pendekatan metodologis dalam pembentukan dan reformasi hukum 7 Saraswati. Custody (Hadhana. Regulations in Indonesia and Malaysia: A Developmental Psychology Perspective on Child Welfare. Sakina: Journal of Family Studies. https://doi. org/10. 18860/jfs. Baca juga: Siregar. Zuhrah. , & Jailani, . Islamic Legal Protection of Child's Rights in Polygamous Marriage in Indonesia. , 58, https://doi. org/10. 17762/PAE. V58I1. Baca juga: Faiz. Ar. , & Izzuddin, . Between State Law and Islamic Law: The Practice of Divorce Outside the Situbondo Religious Courts. Indonesia. JIL: Journal of Islamic Law. https://doi. org/10. 24260/jil. 8 Rohayana. , & Muhtarom. Islamic Jurisprudence Implementation in Indonesia: Perspective of the Objectives of Islamic Law. Global Jurist, 21, 403 415. https://doi. org/10. 1515/gj-2020-0078. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 4. No: 2. Mei 2025 Optimalisasi Implementasi Kompilasi HukumA Mohammad Sirojuddin. Nur Aula Yazid keluarga Islam, termasuk dalam isu perceraian, hadhanah . ak asuh ana. , dan nafkah. Sejumlah studi sebelumnya telah menyoroti problematika implementasi Kompilasi Hukum Islam (KHI) dalam perkara-perkara keluarga. Farid et al. menunjukkan bahwa pengadilan agama di Indonesia cenderung menerapkan aturan normatif KHI secara mekanis, meskipun dalam beberapa kasus, pendekatan Maqashid Syariah menjadi justifikasi untuk keputusan kontra legem, terutama demi kepentingan terbaik anak. 10 Hafis dan Johari . juga menggarisbawahi bahwa prinsip maslahat dalam Maqashid Syariah menjadi pertimbangan utama dalam pengalihan hak asuh anak ketika kondisi ibu dinilai tidak layak, meskipun secara normatif ibu memiliki hak 11 Kajian oleh Rohman dan Umam . menambahkan bahwa pendekatan Maqashid Syariah juga relevan dalam mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), sebagai salah satu faktor pendorong perceraian, melalui perlindungan terhadap jiwa dan harkat kemanusiaan. Meskipun terdapat berbagai studi mengenai penerapan KHI dan pendekatan Maqashid Syariah, masih terdapat celah dalam literatur yang belum menyentuh secara sistematis interaksi antara norma-norma KHI, realitas sosiologis di peradilan agama, dan integrasi konseptual Maqashid Syariah dalam perkara perceraian, nafkah, dan hadhanah. Studi oleh Hafis dan Johari . lebih berfokus pada kasus perorangan, sementara Mokodenseho et al. membahas aspek kebijakan hukum secara umum tanpa mengkaji secara spesifik relevansinya dalam praktik peradilan agama. Kajian seperti 9 Mokodenseho. Siregar. Muslim. Hasibuan. , & Rahman. Analysis of the Influence of Fiqh and Maqasid al-Syariah in the Formation of Islamic Legal Policy in Indonesia. West Science Islamic Studies. https://doi. org/10. 58812/wsiss. 10 Farid and others. AuLegal Reconstruction of Hadhanah Rights Due to Divorce in Indonesia Based on the Maqashid Shariah Approach. Ay 11 Hafis. , & Johari. Maqasid Al-Syariah Sebagai Problem Solver Terhadap Penetapan Hak Asuh Anak Pasca Perceraian. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi. https://doi. org/10. 33087/jiubj. 12 Kusmayadi. , & Umam. KDRT dalam Perspektif Maqashid Syariah. JURNAL PUSAKA. https://doi. org/10. 35897/ps. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 4. No: 2. Mei 2025 Optimalisasi Implementasi Kompilasi HukumA Mohammad Sirojuddin. Nur Aula Yazid milik Kusmayadi & Umam . cenderung berhenti pada level normatif tanpa eksplorasi terhadap dimensi yuridis praktis dan institusional. Hal ini menunjukkan perlunya studi integratif yang menjembatani antara norma tertulis, praktik peradilan, dan etika maqashid sebagai fondasi teoretis. Artikel ini menempatkan dirinya dalam posisi strategis untuk menjawab celah penelitian tersebut dengan menggabungkan pendekatan konseptual Maqashid Syariah dan evaluasi normatif terhadap pelaksanaan KHI dalam konteks perceraian, nafkah, dan hak anak. Pendekatan ini tidak hanya memberikan pembacaan ulang terhadap fungsi hukum keluarga Islam di Indonesia, tetapi juga menghadirkan peta solusi berbasis maqashid yang mampu memperkuat substansi perlindungan hukum terhadap kelompok Penelitian ini memperluas literatur dengan menampilkan sintesis kritis yang tidak sekadar membandingkan norma dan praktik, melainkan juga mengevaluasi prinsip-prinsip maqashid dalam pengambilan keputusan yudisial yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan anak dan perempuan pasca perceraian. Dari sisi pendekatan, kajian-kajian terdahulu didominasi oleh metode normatif dengan pendekatan yuridis-dogmatik atau deskriptif-filosofis. Hafis dan Johari . , serta Faizzati . , misalnya, menggunakan pendekatan filsafat hukum Islam dalam menganalisis hadhanah pasca perceraian. Sementara Mokodenseho et al. menempuh jalur konten analisis terhadap perundang-undangan. Meski beragam secara metodologis, belum banyak studi yang menggunakan kerangka narrative review secara eksplisit untuk menyajikan sintesis konseptual lintas sumber primer dan sekunder secara sistematis. Hal ini memberikan ruang metodologis yang cukup luas bagi 13 Faizzati. Hak Asuh Anak (Hadhana. bagi Ibu yang Menikah lagi Prespektif Maqashid SyariAoah. Afkaruna: International Journal Islamic Studies (AIJIS). https://doi. org/10. 38073/aijis. Baca juga: Mufti. Gender Equality in Islamic Marriage Law through the MaqAid al-SharAoa Perspective: A Study on Woman-initiated Divorce (Cerai Guga. Indonesia. Sawwa: Jurnal Studi Gender. https://doi. org/10. 21580/sa. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 4. No: 2. Mei 2025 Optimalisasi Implementasi Kompilasi HukumA Mohammad Sirojuddin. Nur Aula Yazid penelitian ini untuk berkontribusi melalui penyajian analisis tematik berbasis literatur yang adaptif terhadap dinamika yuridis dan sosial kontemporer. Sebagai dasar pijakan menuju bagian metode, artikel ini memadukan kerangka Maqashid Syariah sebagai alat analisis normatif dengan strategi narrative review berbasis literatur untuk mengkaji dan mengevaluasi ketidaksesuaian antara implementasi KHI dan prinsip-prinsip maslahat dalam hukum keluarga Islam. Sintesis ini bertujuan untuk menghasilkan peta analitis yang mampu mempertemukan aspek legal-formal, nilai maqashid, dan praktik sosial-hukum dalam satu model integratif. Dengan demikian, pendekatan ini memungkinkan pembentukan kerangka konseptual yang tidak hanya merepresentasikan doktrin hukum, tetapi juga menghadirkan etika kemaslahatan sebagai prinsip kerja dalam rekonstruksi kebijakan hukum keluarga Islam di Indonesia. Metode Penelitian Penelitian ini menggunakan pendekatan narrative review sebagai strategi utama dalam menggali, mengelompokkan, dan mengevaluasi literatur ilmiah yang relevan mengenai implementasi Kompilasi Hukum Islam (KHI) dalam perkara perceraian, nafkah, dan hak anak di Indonesia, serta relevansinya dengan prinsip Maqashid Syariah. Narrative review dipilih karena metode ini memungkinkan analisis yang bersifat konseptual dan integratif terhadap teori, doktrin hukum, dan studi sebelumnya dalam satu kerangka naratif yang koheren. Pendekatan ini sesuai digunakan dalam kajian 14 Farid. Albani. , & Lubis. Legal Reconstruction of Hadhanah Rights Due Divorce Indonesia Maqashid SyariAoah Perspective. JURNAL AKTA. https://doi. org/10. 30659/akta. Baca juga: Huda. Shofia. Solehudin, . Rozikin. , & Ahyani. Development of Progressive Islamic Law in Indonesia Regarding Apostasy as Grounds for Divorce: Insights from Maqasid Sharia. Ulul Albab: Jurnal Studi dan Penelitian Hukum Islam. https://doi. org/10. 30659/jua. 15 Rofiq. , et al. HUKUM KELUARGA ISLAM: Perspektif MaqAid asy-Syarah Terhadap Dasar Wajib Patuh Pada Undang-undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Wahana Islamika: Jurnal Studi Keislaman. https://doi. org/10. 61136/cbgbze13. Baca juga: Masriani. Sinergi Maqashid Syariah Asy-Syatibi Dengan Pancasila Sebagai Falsafah Negara Indonesia. Jurnal Ius Constituendum. https://doi. org/10. 26623/jic. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 4. No: 2. Mei 2025 Optimalisasi Implementasi Kompilasi HukumA Mohammad Sirojuddin. Nur Aula Yazid hukum normatif, karena memungkinkan eksplorasi atas keterkaitan norma hukum tertulis dengan nilai-nilai filosofis Islam yang terkandung dalam Maqashid Syariah, serta memberikan ruang untuk kritik konstruktif terhadap kebijakan dan praktik peradilan agama di Indonesia. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini sepenuhnya berbasis literatur . ata sekunde. , terdiri atas dokumen hukum . ndang-undang, peraturan pelaksana, yurisprudens. , artikel jurnal ilmiah yang telah melewati proses penelaahan sejawat . eer-reviewe. , buku akademik, dan hasil-hasil penelitian sebelumnya yang diterbitkan dalam jurnal terindeks nasional dan Seluruh data diperoleh dari basis data terbuka dan sahih secara akademik seperti DOAJ. SINTA, dan repositori jurnal hukum Islam. Tidak digunakan data primer dari wawancara, observasi lapangan, maupun survei karena sifat penelitian ini tidak berbasis empiris langsung, melainkan bertumpu pada konstruksi normatif dan konseptual dari literatur yang ada. Pengumpulan data dilakukan melalui protokol pencarian literatur sistematis yang diterapkan dalam narrative review, dengan memanfaatkan mesin pencari akademik dan database open-access, termasuk Google Scholar. SINTA. DOAJ, dan Portal Garuda. Kata kunci yang digunakan dalam pencarian meliputi: AuKompilasi Hukum IslamAy. AuMaqashid SyariahAy. Auperceraian Islam di IndonesiaAy. Aunafkah anakAy. Auhak asuh anakAy, dan Auperadilan agamaAy. Literatur yang dikumpulkan kemudian ditelusuri berdasarkan relevansi topik, orisinalitas argumen, dan hubungan langsung dengan fokus penelitian. Pencarian dilakukan tanpa batasan geografis namun difokuskan pada konteks Indonesia dalam 5 tahun terakhir untuk menjaga keterkinian wacana Kriteria inklusi yang diterapkan meliputi: . publikasi ilmiah yang membahas hukum keluarga Islam di Indonesia. literatur yang secara eksplisit mengkaji prinsip-prinsip Maqashid Syariah dalam konteks peradilan atau hukum keluarga. artikel yang bersumber dari jurnal yang terindeks SINTA 1. SINTA 2, atau bereputasi internasional dengan akses terbuka. terbit dalam lima tahun terakhir . 9Ae2. Sementara itu, kriteria JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 4. No: 2. Mei 2025 Optimalisasi Implementasi Kompilasi HukumA Mohammad Sirojuddin. Nur Aula Yazid eksklusi meliputi: . artikel opini atau editorial yang tidak mengandung analisis ilmiah. publikasi dengan metode empiris kuantitatif yang tidak relevan secara substantif dengan isu hukum normatif. dokumen hukum yang tidak berlaku lagi secara formal. Unit analisis dalam penelitian ini bukan individu atau kelompok sosial, tetapi konsep-konsep hukum dan norma yang terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam serta teori Maqashid Syariah. Fokus analisis diarahkan pada bagaimana norma-norma tersebut dipraktikkan, ditafsirkan, dan direkonstruksi dalam doktrin hukum dan putusan peradilan agama. Kajian ini tidak menyasar subjek penelitian berbasis lapangan, melainkan menempatkan regulasi hukum dan kerangka konseptual sebagai objek utama kajian. Teknik analisis data yang digunakan adalah content analysis dan thematic analysis. Content analysis digunakan untuk mengurai isi dokumen hukum dan regulasi normatif, termasuk analisis terhadap pasal-pasal dalam KHI dan yurisprudensi pengadilan agama. Sementara itu, thematic analysis diterapkan untuk mengidentifikasi tema-tema utama dalam literatur, seperti keadilan gender, perlindungan anak, dan maslahat dalam Maqashid Syariah. Proses analisis dilakukan secara manual dan terstruktur melalui tahapan: pengorganisasian literatur, pengkodean tematik, pemetaan argumen, dan integrasi sintesis naratif terhadap hasil-hasil temuan sebelumnya. Tidak digunakan perangkat lunak statistik atau aplikasi coding seperti NVivo, mengingat pendekatan penelitian bersifat deskriptif-konseptual berbasis kajian pustaka, bukan data empiris. Dengan desain metodologis ini, penelitian diarahkan untuk menggali keterkaitan normatif dan filosofis antara KHI dan prinsip Maqashid Syariah secara mendalam, untuk kemudian menghasilkan sintesis konseptual yang dapat dijadikan pijakan reformasi hukum keluarga Islam yang lebih substansial dan kontekstual di Indonesia. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 4. No: 2. Mei 2025 Optimalisasi Implementasi Kompilasi HukumA Mohammad Sirojuddin. Nur Aula Yazid Hasil Penelitian Penelitian ini, yang menggunakan pendekatan narrative review, menghasilkan temuan utama berupa sintesis naratif atas literatur ilmiah yang relevan mengenai implementasi Kompilasi Hukum Islam (KHI) dalam perkara perceraian, nafkah, dan hak anak di Indonesia, serta keterkaitannya dengan prinsip Maqashid Syariah. Berdasarkan proses telaah literatur dan analisis tematik terhadap 18 artikel ilmiah open-access yang relevan dan terbit dalam lima tahun terakhir, diperoleh lima tema utama sebagai berikut: Ketidakefektifan Pelaksanaan Putusan Pengadilan Terkait Nafkah dan Hadhanah Sebagian besar literatur yang dikaji menunjukkan bahwa dalam praktik peradilan agama, putusan terkait nafkah iddah, mutAoah, nafkah anak, dan hadhanah sering kali tidak terlaksana secara efektif. Faktor utama yang diidentifikasi meliputi tidak adanya mekanisme eksekusi yang kuat, tidak adanya sanksi hukum yang memadai bagi pihak yang tidak patuh, serta lemahnya sistem pengawasan terhadap pelaksanaan putusan. Hal ini berdampak langsung pada terabaikannya hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian. Ketimpangan Gender dalam Praktik Putusan Peradilan Hasil sintesis menunjukkan bahwa bias patriarkal masih mendominasi sebagian penalaran hakim dalam memutus perkara keluarga, khususnya dalam hal pembagian hak dan tanggung jawab pasca perceraian. Dalam banyak kasus, beban pembuktian atas klaim nafkah dan pemenuhan kebutuhan anak lebih sering dibebankan kepada pihak istri atau ibu, tanpa dukungan proses pembuktian yang proaktif dari pengadilan. Ketimpangan ini menunjukkan ketidakseimbangan struktur perlindungan hukum antara pihak laki-laki dan perempuan. Penafsiran Normatif KHI yang Kaku dan Kurang Responsif JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 4. No: 2. Mei 2025 Optimalisasi Implementasi Kompilasi HukumA Mohammad Sirojuddin. Nur Aula Yazid Temuan lain menunjukkan bahwa pendekatan normatif yang digunakan dalam banyak putusan peradilan agama cenderung formalistik dan tekstual. KHI sering dijadikan rujukan tunggal tanpa mempertimbangkan konteks sosiologis atau nilai keadilan substantif, terutama dalam perkara-perkara yang menyangkut hak anak. Dalam beberapa kasus, hakim menolak permohonan pengalihan hak asuh hanya karena tidak sesuai dengan ketentuan pasal KHI, meskipun terdapat indikasi kuat mengenai ketidakmampuan pihak pengasuh. Inkonsistensi Penggunaan Prinsip Maqashid Syariah dalam Putusan Literatur yang dianalisis menunjukkan bahwa prinsip Maqashid Syariah belum secara konsisten digunakan dalam putusan pengadilan Meskipun ada beberapa putusan progresif yang mengutamakan kemaslahatan anak dan menggunakan prinsip maqashid sebagai dasar pertimbangan, praktik tersebut belum menjadi pola dominan. Hakim cenderung hanya merujuk pada Maqashid Syariah secara umum dalam bagian pertimbangan hukum, tetapi tidak menjadikannya sebagai kerangka analisis utama dalam membuat keputusan. Kebutuhan Mendesak akan Reformulasi KHI dan Instrumen Pelaksanaannya Literatur juga mencerminkan adanya dorongan akademik dan praktis untuk mereformulasi KHI agar lebih sesuai dengan kebutuhan sosial Usulan reformasi mencakup penyesuaian redaksi pasalpasal yang multitafsir, integrasi prinsip Maqashid Syariah secara eksplisit dalam struktur normatif KHI, dan penguatan sistem eksekusi putusan. Selain itu, beberapa kajian menyoroti pentingnya pelatihan khusus bagi hakim dan aparat peradilan agama dalam penerapan hukum berbasis nilai keadilan dan kemaslahatan. Kelima tema temuan ini mencerminkan kecenderungan umum dalam literatur bahwa terdapat gap signifikan antara norma hukum yang JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 4. No: 2. Mei 2025 Optimalisasi Implementasi Kompilasi HukumA Mohammad Sirojuddin. Nur Aula Yazid terkodifikasi dalam KHI dan pelaksanaannya di tingkat peradilan, serta perlunya integrasi yang lebih sistematis terhadap prinsip-prinsip Maqashid Syariah untuk mewujudkan perlindungan hukum yang adil dan berkeadilan sosial dalam perkara keluarga Islam di Indonesia. Pembahasan Interpretasi Temuan Berdasarkan Kerangka Maqashid Syariah Temuan utama dalam hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam praktik implementasi hukum keluarga Islam pasca perceraian di Indonesia, prinsipprinsip Maqashid Syariah semakin diadopsi secara selektif dalam keputusan pengadilan, terutama dalam perkara hak asuh anak, nafkah, dan pembagian harta bersama. Konsep perlindungan jiwa . ifz al-naf. , keturunan . ifz alnas. , dan harta . ifz al-ma. menjadi pijakan dominan dalam pertimbangan hakim saat terjadi ketidaksesuaian antara teks normatif dan kepentingan terbaik anak atau istri. Pendekatan ini menunjukkan bahwa orientasi maslahat . dalam maqashid syariah mampu menjadi landasan legitim bagi rekonstruksi hukum keluarga Islam yang responsif terhadap konteks sosial dan dinamika keluarga pasca perceraian. Keterkaitan dengan Studi Sebelumnya Penemuan ini selaras dengan sejumlah studi yang menunjukkan bahwa maqashid syariah dapat dijadikan alat reformulasi hukum keluarga Islam dalam konteks modern. Misalnya, penelitian oleh Farid et al. menunjukkan bahwa dalam kasus hak asuh anak . , beberapa putusan pengadilan telah menyimpang dari ketentuan formal demi mempertimbangkan kepentingan terbaik anak. 16 Hal ini diperkuat oleh Hafis & Johari . yang menegaskan bahwa penentuan hak asuh berbasis 16 Farid. Albani. , & Lubis. Legal Reconstruction of Hadhanah Rights Due Divorce Indonesia Maqashid AKTA. https://doi. org/10. 30659/akta. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 4. No: 2. Mei 2025 SyariAoah Perspective. JURNAL Optimalisasi Implementasi Kompilasi HukumA Mohammad Sirojuddin. Nur Aula Yazid maslahat anak merupakan manifestasi langsung maqashid syariah dalam praktik peradilan. Sementara itu, penelitian oleh Imansyah et al. memperlihatkan bahwa pembagian harta bersama yang tidak memperhitungkan kontribusi produktif istri justru bertentangan dengan prinsip keadilan dalam maqashid 18 Ini menunjukkan bahwa masih terdapat ketegangan antara teks normatif dan aktualisasi nilai maqashid. Analisis Kritis dalam Konteks Lokal dan Global Secara lokal, penggunaan maqashid syariah dalam praktik hukum keluarga Indonesia menunjukkan responsivitas terhadap realitas sosial yang kompleks, seperti meningkatnya kasus perceraian, disfungsi pengasuhan, serta pergeseran peran gender dalam keluarga. Namun, respons hakim yang adaptif masih sangat bergantung pada tingkat pemahaman dan keberanian dalam melakukan ijtihad. Di tingkat global, pendekatan ini sejalan dengan tren reformasi hukum Islam di negara lain seperti Tunisia, yang juga memprioritaskan prinsip kesejahteraan anak dan kesetaraan gender dalam pembaharuan sistem hukum keluarga. Namun demikian, tantangan tetap muncul ketika maqashid syariah diposisikan bukan sebagai kerangka yuridis utama dalam regulasi, melainkan hanya sebagai pertimbangan sekunder yang bergantung pada diskresi hakim. Hal ini membuka celah bagi inkonsistensi antarputusan dan potensi diskriminasi yang bertentangan dengan prinsip universal maqashid. 17 Hafis. , & Johari. Maqasid Al-Syariah Sebagai Problem Solver Terhadap Penetapan Hak Asuh Anak Pasca Perceraian. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi. https://doi. org/10. 33087/jiubj. 18 Imansyah. Jayusman. Pane. Efrinaldi. , & Fahimah. TINJAUAN MAQASID SYARAH TERHADAP PERKARA HARTA BERSAMA DAN KONTRIBUSINYA DALAM PEMBARUAN HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA (Studi Kasus di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Agama Bengkul. , 13, 1-20. https://doi. org/10. 24042/IJPMI. V13I1. 19 Anam. Responsiveness Family Law Reform in Indonesia and Tunisia (Study Post-Divorce Child Custody. JIHAD Jurnal Ilmu Hukum Administrasi. https://doi. org/10. 58258/jihad. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 4. No: 2. Mei 2025 Optimalisasi Implementasi Kompilasi HukumA Mohammad Sirojuddin. Nur Aula Yazid Implikasi Praktis. Kebijakan, dan Teoretis Secara praktis, hasil ini mendorong reformulasi norma hukum keluarga Islam agar tidak kaku pada tekstualitas, tetapi terbuka terhadap pendekatan maslahat melalui maqashid. Misalnya, penerapan sanksi bagi ayah yang lalai memberikan nafkah pasca-putusan dapat dirumuskan sebagai upaya perlindungan terhadap harta dan keberlangsungan hidup anak dan istri. Dari sisi kebijakan, perumusan kembali hukum keluarga Islam harus mengintegrasikan maqashid secara eksplisit ke dalam kerangka hukum nasional, sebagaimana disarankan oleh Yusuf et al. , agar memiliki kekuatan sistemik dalam menyeimbangkan nilai normatif dan kebutuhan Secara teoretis, temuan ini menguatkan relevansi maqashid sebagai pendekatan kontekstual dalam pembaruan hukum Islam yang mampu mengintegrasikan keadilan substantif dalam sistem hukum positif, sebagaimana juga dikemukakan oleh Kholish & Tohari . Refleksi terhadap Keterbatasan dan Arah Penelitian Lanjutan Keterbatasan utama dari penelitian ini adalah minimnya cakupan empiris terhadap ragam keputusan pengadilan di berbagai wilayah Indonesia, sehingga generalisasi kesimpulan harus dilakukan secara hati-hati. Selain itu, pendekatan doktrinal-literatur cenderung belum mampu menangkap 20 Farid. Albani. , & Lubis. Legal Reconstruction of Hadhanah Rights Due Divorce Indonesia Maqashid SyariAoah Perspective. JURNAL AKTA. https://doi. org/10. 30659/akta. 21 Yusuf. Harun. , . , & Mursyid. EXAMINING THE BASIS OF MAQASHID SYARIAH IN RENEWAL OF ISLAMIC LAW IN INDONESIA. PETITA: JURNAL KAJIAN ILMU HUKUM DAN SYARIAH. https://doi. org/10. 22373/petita. 22 Tohari. , & Kholish. MAQASID SYARIAH SEBAGAI PIJAKAN KONSEPTUAL DALAM PEMBARUAN HUKUM KELUARGA ISLAM INDONESIA. Arena Hukum. https://doi. org/10. 21776/ub. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 4. No: 2. Mei 2025 Optimalisasi Implementasi Kompilasi HukumA Mohammad Sirojuddin. Nur Aula Yazid kompleksitas dinamika di lapangan, seperti resistensi sosial terhadap reformasi berbasis maqashid. Untuk arah penelitian lanjutan, disarankan untuk melakukan studi komparatif antarwilayah atau antarnegara dengan pendekatan kualitatiflapangan, guna mengidentifikasi sejauh mana maqashid syariah benar-benar diinternalisasi dalam praktik peradilan keluarga Islam. Selain itu, perlu diteliti bagaimana pelatihan hakim dan penyuluh hukum dapat diperkuat untuk meningkatkan pemahaman konseptual terhadap maqashid dalam pengambilan keputusan hukum keluarga. Kesimpulan Hasil kajian ini menunjukkan bahwa implementasi Kompilasi Hukum Islam (KHI) dalam perkara perceraian, nafkah, dan hak anak di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, baik dari segi normatif, struktural, maupun sosiologis. Ketidakefektifan pelaksanaan putusan pengadilan, bias gender dalam praktik yudisial, dan kekakuan dalam penafsiran pasal-pasal KHI menjadi hambatan utama dalam mewujudkan keadilan substantif. Prinsip Maqashid Syariah belum sepenuhnya diintegrasikan sebagai kerangka normatif utama dalam pengambilan keputusan peradilan agama, meskipun terdapat indikasi pemanfaatan nilai-nilai maslahat dalam beberapa kasus Dengan demikian, relevansi Maqashid Syariah dalam penguatan hukum keluarga Islam di Indonesia masih bersifat parsial dan belum sistematis, meskipun potensinya sangat besar untuk mereformasi pendekatan hukum agar lebih adaptif terhadap kepentingan anak, perempuan, dan keadilan sosial secara menyeluruh. Artikel ini memberikan kontribusi konseptual terhadap penguatan pendekatan normatif dalam studi hukum Islam dengan memposisikan Maqashid Syariah tidak hanya sebagai prinsip etik, melainkan sebagai kerangka kerja fungsional untuk membaca ulang, mengevaluasi, dan mereformasi sistem hukum keluarga Islam di Indonesia. Kajian ini memperluas literatur melalui pemetaan integratif antara norma-norma KHI JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 4. No: 2. Mei 2025 Optimalisasi Implementasi Kompilasi HukumA Mohammad Sirojuddin. Nur Aula Yazid dan nilai-nilai maqashid yang belum banyak dikaji secara mendalam dalam studi terdahulu. Kebaruan artikel ini terletak pada penyajian sintesis tematik berbasis kajian literatur yang menyoroti secara spesifik relasi antara substansi hukum keluarga, praktik yudisial, dan etika maqashid dalam konteks sosialhukum Indonesia kontemporer. Berdasarkan temuan dan analisis yang telah disampaikan, disarankan agar pembaruan KHI diarahkan pada penguatan substansi normatif yang mencerminkan prinsip-prinsip Maqashid Syariah secara eksplisit, terutama dalam perkara yang menyangkut hak-hak pihak rentan. Pengadilan agama juga perlu diberikan pelatihan khusus agar mampu menerapkan nilai maslahat dalam setiap proses penilaian perkara. Untuk penelitian lanjutan, disarankan adanya studi empirik berbasis lapangan terhadap ragam putusan peradilan agama di berbagai wilayah untuk mengukur tingkat konsistensi dan pemahaman hakim dalam menerapkan maqashid dalam praktik, serta evaluasi kelembagaan terhadap efektivitas instrumen pelaksanaan putusan dalam perkara perceraian dan hak anak. Daftar Pustaka