Al-Bayan: Jurnal Ilmu al-Qur'an dan Hadist / Volume 4. No. Januari 2021 / p-ISSN: 2615-2568 e-ISSN: 2621-3699 SADD AL-DZARyaAoAH SEBAGAI DALIL HUKUM ISLAM (Studi Komparatif Ibnu Al-Qayyim Al-Jauziyah Dan Ibnu Haz. Kawakib1 Yusuf2. Hafdz Syuhud3 Email: wakibfarobi@gmail. STIS Syarif Abdurrahman Pontianak Abstak Fiqh merupakan hukum produk hasil ijtihad para ulamA sehingga menghasilkan hukum yang sesuai dengan tujuan syariat Islam untuk kemaslahatan umat manusia yang semakin berkembang seiring dengan situasi dan kondisi perubahan zaman. Para UlamA dituntut untuk selalu peka terhadap problematika sosial di masyarakat. Akan tetapi, perbedaan latar sisial-kultural para fuqaha' menyebabkan perbedaan pendapat. Perbedaan tersebut tentunya menimbulkan konsekuwensi dalam pembentukan hukum Islam. sebagaimana perbedaan tersebut adalah tentang kehujjahan Sadd al-DzaryAah antara Ibnu al-Qayyim dan Ibnu Hazm. Ibnu al-Qayyim memandang bahwa konsep sadd al-dzaryAah sebagai hujjah dalam Hukum Islam selain itu. Ibnu al-Qayyim selalu memberi memotivasi selalu berijtihad, karena pintu ijtihad tidak ditutup dan mengecam kepada orang yang melakukan taklid. Berpikiran rasional diutamakan agar tidak terpaku kepada teks. Dengan pemikiran ini beliau lebih longgar dalam menetapkan dasar-dasar hukum meskipun tidak ada nash yang secara rinci mengakui kehujjahan sadd al-dzaryAah. Berbeda dengan Ibnu Hazm bahwa selama tidak ditemukan nash yang merubah ketentuan hukumnya sehingga kehujjahan sadd al-dzaryAah tidak bisa diterima. Dengan demikian,Perbedaan pendapat ini berimplikasi kepada beberapa kasus yang tidak sama ketentuan hukumnya antara Ibnu alQayyim dan Ibnu Hazm. Contoh. jual beli secara tempo lalu si penjual membeli lagi barang tersebut secara kontan dengan harga yang lebih murah. Dalam masalah ini, jika di dekati dengan sadd al-dzaryAah, maka transaksi ini haram karena praktek jual beli ini berorientasi untuk melakukan praktek riba yang Sedangkan menurut Ibnu Hazm, jual beli ini tidak dilarang karena sudah sesuai dengan ketentuan syara'. Keyword: Sadd al-DzaryAah, dalil Hukum Islam, kehujjahan dalil. Ibnu Qayyim. Ibnu Hazam PENDAHULUAN Hukum Islam relatif lebih berkembang dari pada dimensi yang lain. Pada masa Nabi, problematika hukum diselesaikan oleh langsung oleh Nabi melalui wahyu atau sunnah-sunnahnya. Setelah Nabi wafat, hukum Islam mengalami perkembangan. Persoalan-persoalan baru tidak dapat dipecahkan hanya mengandalkan teks ayat alQurAan al-Hadits yang telah ada. Para Sahabat sudah tidak dapat bertanya lagi secara langsung kepada Nabi. Salah satu solusi yang mereka lakukan berijtiha, baik secara personal maupun kolektif sehingga terjadi ijmyA. 4 Pada abad berikutnya, metode yang digunakan untuk menetapkan hukum semakin berkembang. Pada abad kedua terbentuk Dosen tetap STIS Syarif Abdurrahman Pontianak Dosen tetap STIS Syarif Abdurrahman Pontianak Dosen tetap STIS Syarif Abdurrahman Pontianak Abdul Karim Zaydan, al-Madkhal li Dirysah al-SyaryAah al-Islamiyah, (Baghdad : Dyr alWafy, 1. cet XII, hlm. Al-Bayan: Jurnal Ilmu al-Qur'an dan Hadist / Volume 4. No. Januari 2021 / p-ISSN: 2615-2568 e-ISSN: 2621-3699 disiplin ilmu ushul fiqh yang mengulas tentang metode-metode istinbyth hukum Islam. Pada ranah metodologi para ulama berbeda pendapat. Implikasinya, hukum yang diproduk tidak akan seragam. Hukum Islam yang hendak digali ini masih bersifat abstrak. 6 Tugas para mujtahid mengungkapkan hukum Islam yang masih bersifat abstrak. Untuk melaksanakan ini, tentunya dibutuhkan proses yang tepat. Proses yang harus dilakukan adalah berijtihad7 ayat-ayat ahkam yaitu al-Qur'an dan al-Sunnah yang dapat mengantarkan pada hukum yang akan digali. Dalam disiplin ushul fiqh, ada beberapa dalil selain al-QurAan dan al-Sunnah yang digunakan para ulama untuk menghasilkan Di antaranya ialah ijmyA, qiyys, istihsyn, istishyb. Aurf, maslahah mursalah, sadd al-dzary'ah, dan lain-lain. Sedangkan dalil-dalil selain empat tersebut masih menjadi perdebatan di antara para ulama. Imam Aby Hanyfah lebih tersohor dengan dalil istihsyn-nya. Imam Mylik dengan Aurf ahli Madinah. Imam SyyfiAi dengan qiyys. Ciri khas para ulama ini didukung oleh situasi dan kondisi sosial kultural dimana bertempat tinggal. Salah satu dalil yang masih menjadi kontroversi di kalangan para ulama adalah sadd al-dzary'ah. Tidak ada kata sepakat di kalangan ulama di dalam menggunakan sadd al-dzaryAah sebagai hujjah karena tidak ada sandaran yang pasti dari al-Qur'an dan hadits mengenai kehujjahannya. Sadd al-dzaryAah adalah menutup yang dapat mengantarkan kepada mafsadat . Sadd al-dzaryAah ditetapkan sebagai dalil dalam rangka mengambil tindakan preventif akan terjadinya mafsadat. Sesuai data sejarah yang banyak beredar, bahwa orang yang kali pertama mengkodifikasikan ilmu ushul fiqh ialah Imam SyyfiAi dalam kitab Aual-RisylahnyaAy sehingga Imam SyyfiAi dikenal sebagai peletak ilmu ushul fiqh. Lihat Abdul Wahhyb Khallyf. Ilmu Ushyl al-Fiqh, (Kairo : Dyr al-Qalam, 1. , cet XII, hlm hlm. Anggapan abstrak ini karena pengertian hukum dalam term ushuly ialah khityb syari' yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf, baik berupa tuntutan, pemberian opsi atau penetapan. Khityb Allah ini bersifat azaly, tidak ada huruf dan suara. Dengan demikian, hukum bersifat abstrak. Lihat Wahhyb Khallyf. Ilmu Ushyl al-Fiqh, , hlm. Ijtihad diartikan sebagai mencurahkan segenap kemampuan untuk menggali hukum-hukum melalui dalyl-dalyl tafshili. Menurut Dr. Muhammad Abu Zahroh, ijtihad tidak hanya terbatas pada usaha keras untuk meng-istinbyth hukum, akan tetapi ijtihad juga mencakup aktifitas untuk mengaplikasikan hukum dalam realitas dan kasus-kasus baru. Lihat Muhammad Abu Zahroh. Ushyl Fiqh, (Beirut : Dyr alFikr, t. , hlm. Al-Bayan: Jurnal Ilmu al-Qur'an dan Hadist / Volume 4. No. Januari 2021 / p-ISSN: 2615-2568 e-ISSN: 2621-3699 Di era modern ini, banyak sekali terjadi rekayasa-rekayasa hukum dan usahausaha untuk melegalkan sesuatu yang dilarang. Jika hal ini tidak diantisipasi, niscaya akan lepas dari jangkauan hukum. Bagi para pakar Hukum Islam harus mempunyai dalil untuk menjawab persoalan umat khususnya pada era modern ini, khususnya problem Setidaknya, sadd al-dzaryAah yang dapat dijadikan sarana untuk mengantisipasi terjadinya bentuk rekayasa hukum, sehingga para pakar ushul fiqh yang mempunyai konsep tentang sadd al-dzaryAah. Tentunya, antara satu ulama dengan lainnya mempunyai pemikiran dan konsep yang berbeda. Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan, konsep sadd al-dzaryAah mengalami perkembangan. Baik ulama yang mengakui kehujjahan sadd al-dzaryAah maupun yang menolaknya. Masing-masing mengungkapkan argumentasi untuk mendukung pendapatnya. Ibnu al-Qayyim al-Jauziyah salah satu ualam pakar fiqh dan ushul fiqh di kalangan para fuqaha. Pemikirannya memunculkan ide-ide baru dalam istimbat hukum Islam dengan konsep sadd al-dzaryAah. Beliau sering berijtihad dan bahkan secara tegas menolak tertutupnya pintu ijtihad, sehingga memberikan ruang khusus bagi sadd aldzaryAah sebagai salah satu metode berijtihad. Selain Ibnu Qowwim al-jauzy terdapat ulamaA yang cenderung berpikir tradisional seperti pemikirannya Ibnu Hazm yang termasuk dalam ulama klasik bermazhab Dhyhiriyah. Beliau juga mempunyai konsep tentang sadd al-dzaryAah sebagai dalil hukum Islam. Dari dua ulamaA diatas keduanya mempunyai konsep sadd al-dzaryAah sebagai dalail hukum Islam yang pasti ada perbedaan diantara kedua kubu. Oleh karena itu, tujuan penulisan artikel ini ingin mengkaji, menelaah dan meneliliti lebih dalam tentang pemikiran Ibnu Qowwim al-Jauzy dan Ibn Hazm tentang konsep sadd al-dzaryAah sebagai hukum Islam agar peneliti dapat menemukan letak perbedaan di antara keduanya. Dengan demikian, penting kiranya diadakan penelitian ini yang berjudul "Sadd al-dzaryAah sebagai dalil hukum Islam (Studi Komparatif Ibnu AlQayyim Al-Jauziyah Dan Ibnu Haz. Metode ini menggunakan menggunakan pendekatan sebeb data yang dikumpulkan tentang dua pemikiran ulamaA, yakni tentang konsep sadd al-dzaryAah yang didirikan oleh para pakar hukum dalam bidang fiqh dan Al-Bayan: Jurnal Ilmu al-Qur'an dan Hadist / Volume 4. No. Januari 2021 / p-ISSN: 2615-2568 e-ISSN: 2621-3699 ushul fiqh. secara umum konsep sadd al-dzaryAah sebagai hujjah dalam hukum Islam oleh Ibnu al- Qayyim al-Jauziyah dalam karyanya IAlym al-MuwaqqiAyn dan dan Ibnu Hazm dalam karyanya Al-Ihkam fi Uhsul Al-Ahkam. Sedangkan Jenis penelitian bersifat library research . enelitian kepustakaa. Dalam mengkaji dan menelaah beberapa sumber menggunakan alat tertulis, kitab, buku, jurnal dan sumber-sumber lainnya yang berkaitan dengan tema penelitian ini8, yaitu karya-karya dalam bidang fiqh dan ushul fiqh. Dengan demikian kiranya, cukup relevan untuk menganalisis bagaimana pemikiran Ibnu al-Qayyim al-Jauziyah dan Ibnu Hazm tentanng konsep sadd al-dzaryA ah sebagai Hukum Islam, sedangkan kedua UlamaA tersebut merupakan representasi ulama yang bertipologi rasional dan PEMBAHASAN Dalil Hukum Islam Sebagai SyariAoat. Dalam kitab Wahhyb Khallyf, dalil adalah sesuatu petunjuk hukum syar'i yang dapat digali dari al-QurAan dengan penalaran akal, baik secara qotAi . atau dhonni . Abi al-Hasan Ali bin Muhammad al-Jurjyni berpendpat, bahwa dalil adalah sesuatu yang dapat mengetahui yang lain. 9 al-Subki berpendapat, dalil adalah sesuatu yang dapat dinalar secara benar dan tepat dan dapat kemungkinan untuk mengantar kepada mathlyb . esuatu yang dicar. yang bersifat khabari. Dengan demikian dapat di fahami bahwa berdalil setidaknya terdapat beberapa hal yang saling berkaitan yaitu. dalil berfungsi menunjukkan kepada obyek yang dicari. Obyek ini disebut madlyl. Untuk dapat mengetahui kepada madlyl, tentunya dalil Klaus Krippen Droff. Content Analysis Introduction to Its Theory and Methodology, ter. Farid Wajidi, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1. , 15 Al-Sayyid Abi al-Hasan Ali bin Muhammad, al-Ta'ryfyt, (Beirut :Dyr al-Kutub al-Ilmiah, 2. , cet. II, hlm. Mathlyb ialah sesuatu yang dicari. Mathlyb ada dua macam. pertama Mathlyb tashawwuri, yakni untuk mengungkap konsepsi atau hakikat sesuatu. Untuk mengetahui Mathlyb ini diperlukan hadd . Kedua. Mathlyb khabari atau tashdyqy, yakni untuk mengetahui nisbat atau korelasi antara dua Untuk mengungkap Mathlyb yang kedua ini diperlukan dalil atau hujjah. Tyj al-Din Abdul Wahhyb al-Subki. Jam' al-Jawymi' dalam Hysyiyah al-Bannyni, (Beirut : Dyr al-Fikr, t. Juz I, hlm. Al-Bayan: Jurnal Ilmu al-Qur'an dan Hadist / Volume 4. No. Januari 2021 / p-ISSN: 2615-2568 e-ISSN: 2621-3699 membutuhkan proses, yaitu. penunjukan dalil kepada madlyl disebut dalylah. sebagaimana Wahhyb Khallyf, mengatakan yaitu. adillah ahkym, mashydir al-ahkym, dan ushyl al-ahkym. ada beberapa macam dalil yang dijadikan landasan hukum Islam Tingkat Kehujjahan dalil Hukum Islam menurut para ulamaAo 12 Ada emapat landasan hukum Islam sebagai hujjah para ulama yaitu. Pertama al-QurAan, kehujjahan al-Qur'yn, tidak seorang pun mengingkarinya. Yang menjadi perdebatan di kalangan para ulama mengenai penafsiran dan pemaknaan al-Qur'yn, sehingga, memunculkan beragam penafsiran dan pemaknaan yang berbeda-beda. Kedua. Sunnah sumber hukum yang kedua setelah al-Qur'yn. Sunnah adalah segala perkataan, perbuatan, dan penetapan Nabi, sehingga sunnah dibagi tiga macam, yakni sunnah qauliyah, sunnah fiAilyah, dan sunnah taqryriyah. 13 Ketiga. Ijmy' merupakan kesepakatan bulat para mujtahid dalam memutuskan sebuah perkara yang berkaitan dengan hukum Islam. IjmaA dibagi dua macam ijmy', yakni Ijmy' Sharyh yaitu kesepakatan para mujtahid dalam memutuskan perkara, baik dalam bentuk fatwa atau putusan. Dan ijmy' sukyti yaitu sebagian mujtahid sepakat pendapatnya, sementara lainnya tidak mengeluarkan sepakat dalam memutuskan sebuah hukum. Empat, sebagai dalil untuk menyamakan dan menjelaskan di dalam al-qurAan dengan kasus karena ada kesamaan 'illat. Dalam kehujjahan qiyys masih ada kelompok yang mengingkarinya diantaranya Syy'ah, al-Nadhdhym, al-Dhyhiriyah, dan sekelompok Mu'tazilah Baghdad. kelompok yang mengingkari kehujjahan qiyys ini disebut Nufyt al- Dalam konsep ushyl fiqh, penunjukan lafadh terhadap makna terbatas pada empat metode, yaitu Aibyrat al-nash, isyyrat al-nash, dalylah al-nash, dan iqtidly' al-nash. Lihat Wahhyb Khalyf. Ilmu Ushyl al-Fiqh, hlm. Dikatakan sebagian besar karena sebenarnya keempat dalil ini tidak menjadi kesepakatan bulat semua ulama. Ada sebagian kecil pendapat yang berbeda tentang kehujjahan sunnah, ijmy' dan qiyys. Naumun pendapat ini dipandang syydz dan diabaikan karena tidak sesuai dengan pendapat ulama Lihat Muhammad Mushtafa Syalbi. Op cit, hlm. Wahhab Khallaf. Ilmu Ushyl al-Fiqh, hlm. Wahhyb Khallyf. Ilmu Ushyl al-Fiqh, hlm. Wahhab Khallaf. Ilmu Ushyl al-Fiqh, hlm. Al-Bayan: Jurnal Ilmu al-Qur'an dan Hadist / Volume 4. No. Januari 2021 / p-ISSN: 2615-2568 e-ISSN: 2621-3699 Qiyys. Akan tetapi argumentasi yang mereka ungkapkan tidak dapat Tingkat kehujahan Dalil Hukum Islam yang diperdebatkan para ulamA Selain beberapa dalil yang disepakati kehujjahannya oleh ulama, tetapi, ada beberapa dalil yang diperselisihkan kehujjahannya yaitu: Pertama. Ihtihsan, ulama berbeda pendapat mengartikan istihsyn. Kakan tetapi secara umum, istihsyn dibagi dua yaitu qiyys jaly atas qiyys khafi karena ada suatu alasan yang terlintas di dalam pikiran mujtahid atau mengecualikan kasus parsial yang semestinya tercakup di dalam hukum yang bersifat umum. Contoh: pertama meng-qiyys-kan wakaf dengan jual beli disebut qiyys jaly. Sedang meng-qiyys-kan wakaf dengan ijyrah disebut qiyys khafiy. Dengan berpegangan pada istihsyn, maka qiyys khafi dipakai dan mengabaikan qiyys Contoh kedua, kebolehan akad salym, ijaryh, istishny'. Padahal akadakad ini tergolong transaksi dengan barang ma'dym yang mestinya tidak sah. Akad-akad yang disebutkan di atas termasuk pengecualian yang disebut dengan istihsyn. 17 Kedua. Maslahah mursalah atau yang bisa disebut dengan istishlyh, al-Munysib al-Mursal al-Mulyim, atau al-Istidlyl al-Mursal ialah suatu kemaslahatan yang tidak ada dalil dari syara' yang menegaskan atau Misalnya pengumpulan al-Qur'yn menjadi menjadi satu mushaf, membuat penjara, mencetak mata uang, dan lain-lain. 18 Ketiga. Istishhyb menunjukkan perubahan hukum atau menjadikan hukum yang ada sebelumnya masih berlaku sampai adanya dalil yang menggantinya. Misalnya hukum asli seorang perempuan adalah masih perawan. Maka, ia dihukumi masih perawan sehingga ada bukti yang menegaskan kalau sudah Muhammad Abu Zahroh. Ushyl Fiqh, (Beirut : Dyr al-Fikr, t. ,hlm. Kehujjahan istihsyn masih diperdebatkan di kalangan ushyly. Ulama Hanafiyah. Mylikiyah, dan Hanybilah menggunakan istihsyn sebagai dalil. Sedangkan kalangan Syyfi'iyah menolak istihsyn sebagai Lihat : Wahhab Khallaf. Ilmu Ushyl al-Fiqh, hlm. Ulama Mylikiyah dan Hanybilah menggunakan Maslahah Mursalah sebagai dalil. Sementara ulama Syyfi'iyah. Dhyhiriyah. Syy'ah dan Ibnu Hyjib, seorang ulama dari madzhab Mylikiyah menolak Maslahah Mursalah sebagai dalil. Menurut al-yCmidi. Hanafiyah juga senada dengan Syyfi'iyah yang menolak maslahah mursalah hanya saja pada prinsipnya Hanafiyah juga menggunakan maslahah mursalah melalui istihsyn-nya. Lihat : Wahbah al-zuhaily Ushyl al-Fiqh al-Islymy. Juz II, (Damaskus : Dyr al-Fikr, 1. II, hlm. 756,760. Al-Bayan: Jurnal Ilmu al-Qur'an dan Hadist / Volume 4. No. Januari 2021 / p-ISSN: 2615-2568 e-ISSN: 2621-3699 tidak perawan lagi. 19 Empat 'Urf adalah sesuatu yang sudah dikenal dan berjalan secara umum di masyarakat, baik berupa ucapan atau perbuatan. Lima, syar'u man qablana ialah hukum-hukum yang pernah disyari'atkan kepada umat sebelum kita yang disampaikan kepada kita. 21 Enam, madzhab shahybi ialah pendapat salah satu sahabat yang diriwayatkan kepada kita dalam suatu kasus tertentu yang tidak ada penjelasan dari al-Qur'yn maupun hadits, baik berupa fatwa atau putusan. 22 Tujuh. Sadd dzary'ah adalah menutup perantara yang mengantarkan kepada keharaman. Delapan. Istiqry' ialah berdalil dengan memandang hukum yang ada pada kasus parsial untuk Tentang kehujjahan istishyb, ada tiga pendapat :pertama. Menolak kehujjahan istishyb secara Pendapat ini diungkapkan oleh mayoritas ulama Hanafiyah, sebagian ashyb Syyfi'iyah. Abu alHusain al-Bashri, dan segolongan ulama mutakallimin. kedua Istishyb dapat dijadikan hujjah untuk menolak dan meniadakan hukum bukan untuk menetapkan hukum. Pendapat kedua ini diikuti oleh mayoritas ulama Hanafiyah al-Mutaakhkhiryn. Ketiga. Istishyb dapat dijadikan sebaagi hujjah, baik untuk menolak atau menetapkan hukum. Pendapat ini dilontarkan oleh mayoritas ulama Syyfi'iyah. Mylikiyah. Hanybilah, dan Dhyhiriyah. Baca :Wahbah Wahbah al-zuhaily Ushyl al-Fiqh al-Islymy. Juz I, hlm. Sebagian ulama mengatakan bahwa 'urf sinonim dengan adat. Pendapat ini dikemukakan oleh alNasafi. Ibnu yCbidyn, al-Rahywi, dan Ibnu Nujaim. Menurut Ibnu al-Himym dan al-Bazdawi, 'urf lebih umum dari pada adat. 'Urf dapat mencakup ucapan dan perbuatan sedangkan adat hanya terbatas pada Berbeda dengan Ibnu Amyr al-Hyj dan Syekh Ahmad Fahmi, menurut mereka adat lebih umum dari pada 'urf. Adat dapat mencakup hal-hal yang bersumber dari akal, watak, baik kebiasaan personal maupun komunal. Semua madzhab empat menggunakan 'urf sebagai dalil hukum. Hanya saja ulama Hanafiyah dan Mylikiyah yang menggunakan 'urf dengan porsi yang lebih besar di banding madzhab lain. Lihat : Wahbah al-zuhaily Ushyl al-Fiqh al-Islymy. Juz II , hlm. Apabila al-Qur'yn atau Hadyts Nabi mengungkapkan syari'at umat sebelum kita seraya menjelaskan bahwa hukum tersebut telah dinasakh, maka para ulama sepakat bahwa hukum tersebut bukan syari'at untuk umat Muhammad. Sebaliknya, jika dijelaskan kalau hukum itu juga berlaku untuk umat Muhammad, maka ulama sepakat bahwa hukum tersebut termasuk syari'at untuk kita. Yang menjadi perselisihan di kalangan para ulama jika syariAat umat sebelum kita diceritakan tanpa disertai penjelasan apakah hukum itu masih berlaku atau sudah dinasakh. Dalam hal ini ada dua pendapat. Menurut pendapat yang terpilih dari ulama Mylikiyah dan Hanafiyah, syariAat tersebut berlaku juga bagi kita dan wajib Menurut pendapat yang terpilih dari madzhab SyyfiAi, syariAat tersebut tidak berlaku bagi kita, tidak dapat dijadikan hujjah dan tidak wajib diamalkan. Mengenai syarAu man qablana ini menurut Imam Ahmad bin Hanbal ada dua riwayat. Salah satunya menyatakan bahwa syarAu man qablana dapat dijadikan hujjah, riwayat lainnya tidak dapat dijadikan hujjah. Lihat : Dr. Musthafy Daib al-Bughy. Atsar al-Adillah al-Mukhtalaf fyhy, (Damascus : Dyr al-Imam al-Bukhyr. , hlm. 532- 535 Yang menjadi perselisihan para ulama jika madzhab sahabat tersebut keluar dari pendapat sendiri, dapat dijangkau oleh rasio, dan tidak ada kesepakatan antar para sahabat. Menurut Imam Mylik dan Imam Ahmad, madzhab sahabat dapat dijadikan hujjah dan wajib diikuti. Menurut Imam SyyfiAi, madzhab sahabat tidak dapat dijadikan hujjah secara mutlak, artinya pendapat sahabat ini tidak harus Dalam pandangan ulama Hanafiyah, apabila madzhab sahabat berupa pendapat yang masih dapat dinalar tetapi sudah masyhur dan tidak diketahui adanya pendapat yang berbeda, maka dapat dijadikan Apabila pendapatnya tidak masyhur sedang masih ada pendapat lain yang berbeda, maka tidak dapat dijadikan sebagai hujjah. Lihat : Musthafy Daib al-Bughy. Op Cit, hlm. Al-Bayan: Jurnal Ilmu al-Qur'an dan Hadist / Volume 4. No. Januari 2021 / p-ISSN: 2615-2568 e-ISSN: 2621-3699 menetapkan hukum secara umum. 23 Sembilan. Al-Akhdzu bi Aqalli My Qyla Yaitu, mengambil pendapat yang paling saaeadaikit Misalnya, apabila terjadi perbedaan pendapat antara empat, lima, atau enam. Dalam hal ini berarti yang dapat dipastikan diakui oleh semuanya adalah empat. Sementara tambahan satu atau dua angka itulah yang menjadi perbedaan. Konsep Sadda Al-DzarAAoah Menurut Ibnu Al-Qayyim Al-Jauziyah Dan Ibnu Hazm Biografi kehidupan Ibn al-Qayyim al-Jauziyah Nama lengkap Ibnu al-Qayyim al-Jauziyah adalah Syam al-Dyn Abu Abdillah Muhammad bin Abi Bakr bin Ayb bin Sad bin Huraiz al-ZarAi. Beliau lebih dikenal dengan sebutan Ibnu al-Qayyim al-Jauziyah yang didirikan oleh Ibnu al-Jauzi . /1126 M. -597 H. /1200 M. Ia dilahirkan di daerah ZaraA, salah satu bagian dari perkampungan Hauran, sebelah tenggara Damsyq (Damasku. Suriah, tepatnya pada tanggal 7 Shafar 691 H/ 4 Februari 1292 M. Beliau dikenal sebagai seorang imam. Aallymah, muhaqqiq, hyfidh, ushyli, faqyh, dan ahli nahwu. Di samping pakar di IstiqryA dibagi menjadi dua bagian. Pertama, istiqryA tym, yakni dengan meneliti semua kasus parsial selain kasus yang diperselisihkan. Misalnya, ketika terjadi perselisihan, apakah shalat witir termasuk wajib atau sunnah. Kita dapat menggunakan dalil istiqryA bahwa seandainya shalat witir hukumnya wajib, niscaya tidak boleh dilakukan di atas kendaraan. Sebab, berdasar istiqryA bahwa semua shalat wajib, baik secara adyA maupun qadlyA tidak boleh dilakukan di atas kendaraan. istiqryA nyqish, yaitu hanya meneliti sebagian kasus parsial. Misalnya ketika diteliti pada sebagian perempuan bahwa minimal keluarnya haid ialah sehari semalam, maka ditetapkan berdasarkan istiqry' bahwa minimal darah haid semua perempuan ialah sehari semalam. IstiqryA tentang haid ini dianggap nyqish karena tidak semua perempuan diteliti. Ibid, hlm. IstiqryA dapat dijadikan hujjah menurut ulama SyyfiAiyah. Mylikiyah dan Hanybilah. Baca : Wahbah, al-Zuhaily. Op cit. Juz II, hlm. Secara tidak langsung al-akhdzu bi aqalli my qyla ini bertumpu pada dua dalil, yakni ijmy' yang mana semua pendapat yang ada sepakat dengan pendapat yang paling minim. Untuk menentukan tidak ada tambahan dengan dalil al-bary'ah al-ashliyah, karena hukum asal tidak ada tambahan. Oleh karena tidak ada dalil yang dapat membuktikan adanya tambahan, maka dikembalikan kepada hukum Imam SyyfiAi dan Aby Bakar al-Baqillyni menggunakan dalil ini untuk menetapkan hukum. Misalnya, tentang penentuan diyat . kafir dzimmi. Menurut Hanafiyah, diyat-nya sama dengan orang Islam. Menurut Mylikiyah, diyat-nya separuh diyat orang Islam. Menurut imam SyyfiAi diyat-nya sepertiga dari diyat orang Islam berdasarkan al-akhdzu bi aqalli my qyla, karena beberapa pendapat para ulama sebelumnya, yang paling minim adalah sepertiga. Lihat : Wahbah Zuhaily. Ushyl al-Fiqh alIslymy. Juz II, hlm. Madrasah al-Jauziyah terletak di Damascus, desa al-Buzuriyah yang sekarang masih dikenal Dalam perkembangan sejarahnya, madrasah ini pada tahun 1327 H. /1910 M. dijadikan mahkamah oleh penguasa Syuriah, kemudian ditempati oleh JamAiyah al-IsAyf al-Khairiyah (Yayasan Amal alKhairiya. dengan membuka sekolah taman kanak-kanak, sampai terbakar pada tahun 1925, ketika terjadi revolusi Syuriah menghadapi Perancis. Di Madrasah inilah Ibnu al-Qayyim memulai pendidikannya di bawah pengawasan langsung ayahnya. Lihat Ensiklopedi Hukum Islam. Vol. II, (Jakarta : PT. Ichtiar Baru van Hoeve, 2. , cet V, hlm. Al-Bayan: Jurnal Ilmu al-Qur'an dan Hadist / Volume 4. No. Januari 2021 / p-ISSN: 2615-2568 e-ISSN: 2621-3699 dalam ilmu fiqh dan ushyl fiqh. Ibnu al-Qayyim juga mempunyai pengetahuan yang mendalam tentang ilmu suluk, ilmu kalam, dan tashawwuf. Pemikiran yang khas Ibnu al-Qayyim mengajak kembali kepada al-QurAyn dan hadits dan memahaminya sesuai pemahaman para al-salaf shylih. Sehingga, ia dikenal sebagai seorang muslim puritan yang teguh memegang pendiriannya dalam Bahkan memperingatkan kaum muslimin dari adanya khurafat26 selain itu, pintu ijtihad selamanya tidak akan ditutup. Siapa saja berhak melakukan ijtihad selama orang tersebut mempunyai kualifikasi sebagai mujtahid. Ibnu Qayyim al-Jauziyah, wafat pada malam Kamis, tanggal 13 Rajab tahun 751 / 26 September 1350 M. Setelah dishalatkan keesokan harinya usai shalat Dhuhur di Masjid JamiA Besar Dimasyq (Al-JymiA Al-Umaw. , ulama ini dimakamkan di pemakaman al-Byb al-Shaghyr. Guru, murid dan karyanya Ibnu al-Qayyim al-Jauziyah Salah satu Rihlah ilmu yang beliau dapat selain dari beberapa gurunya adalah Dari ayahnya. Ibnu al-Qayyim belajar ilmu faryidl karena sang ayah memang sangat menonjol dalam ilmu itu. Selain itu, dia belajar bahasa Arab dari Ibnu Abi al-Fath alBaththiy dengan membaca kitab-kitab Al-Mulakhkhas li Abi al-BalqyAo, kitab AlJurjyniyah. Alfiyyah Ibnu Mylik, juga sebagian besar kitab Al-Kyfiyah was Syyfiyah dan sebagian kitab al-Tashyl. Kepada Syaikh Majd al-Dyn al-Tunisi dia belajar satu bagian dari kitab Al-Muqarrib li Ibni Ushfyr. Khurafat berasal dari kata kharifa-yakhrifu-kharfan-kharyfatan yang berarti sesuatu yang dipetik, cerita dusta, dan kisah yang mengandung unsur kebohongan dan kebatilan. Khurafat adalah kata yang mengacu kepada dongeng, kisah, legenda, cerita, asumsi, dugaan, kepercayaan, keyakinan, atau akidah yang tidak benar. Dr Ali Mahfudh, seorang ahli teologi Islam mendefinisikan khurafat dengan Ausesuatu yang tidak dapat diterima oleh akal sehatAy Praktek Khurafat dapat terjadi dalam lapangan akidah, ibadah, dan muAamalah. Dalam lapangan akidah misalnya, terdapat keyakinan yang datang dari luar Islam, seperti keyakinan masyarakat bahwa nasib mereka ditentukan oleh kekuatan-kekuatan sakti atau oleh arwah leluhur mereka. Dalam lapangan muAamalat misalnya menanam kepala kerbau pada lokasi bangunan besar yang akan dibangun. Praktek ini didasarkan pada pandangan bahwa kepala kerbau dapat menjadi penangkal terhadap mara bahaya yang dapat menimpa bangunan yang akan didirikan. Ibid. Vol. i, hlm. Al-Bayan: Jurnal Ilmu al-Qur'an dan Hadist / Volume 4. No. Januari 2021 / p-ISSN: 2615-2568 e-ISSN: 2621-3699 Dalam disiplin ilmu lainnya. Ibnu Qayyim berguru ilmu hadits pada Syihyb alNablusi dan Qadli Taqiy al-Dyn bin Sulaimyn. Secara khusus, ia juga pernah belajar hadits pada Fythimah Umm Muhammad binti Syekh Ibryhym yang lebih dikenal dengan nama Fythimah Jauhar. Beliau belajar ilmu ushyl dari Syaikh Shafiy al-Dyn al-Hindi, ilmu fiqh dari Syaikh al-Islym Ibnu Taimiyah dan Syaikh IsmyAyl bin Muhammad alHarryniy. Dia pun terkenal dalam pengetahuannya tentang mazhab-mazhab Salaf. Hingga akhirnya dia ber-mulyzamah secara total . erguru secara intensi. kepada Ibnu Taimiyah sesudah kembalinya Ibnu Taimiyah dari Mesir tahun 712 H. hingga wafatnya tahun 728 H. Ketika itu. Ibnu Qayyim sedang pada awal masa Selama 16 tahun Ibnu al-Qayyim berguru kepada Ibnu Taimiyah. Di antara sekian banyak gurunya, yang paling banyak berpengaruh adalah Syaikh al-Islym Ibnu Taimiyah. Ibnu al-Qayyim mengikuti metode gurunya ini dalam menentang dan memerangi orang-orang yang menyimpang dari agama. Sealur dengan gurunya. Ibnu alQayyim sangat gencar menyerang kaum filosof. Kristen, dan Yahudi. Intelektualitas dan integritas keilmuannya yang tidak diragukan lagi menjadi magnet yang ampuh untuk menarik orang-orang pilihan untuk menimba ilmu Pada realitasnya. Ibnu al-Qayyim berhasil mencetak murid-murid yang Selanjutnya, mereka tumbuh menjadi para ulama terbaik yang telah diakui keilmuannya, di antaranya ialah : Putera beliau sendiri bernama Syaraf al-Dyn Abdullyh . hli fiq. Putera yang lain bernama Ibryhym . hli fiq. , al-Dimasyqiy . /1300 -774 H. /1373 M. ), seorang ahli tafsir dan hadits penyusun kitab al-Bidyyah wa alNihyyah. Al-Imym al-Hyfidh Abd al-Rahmyn bin Rajab al-Hanbali al-Baghdydi penyusun kitab Thabaqyt al-Hanybilah . /1335 M. -795 H. /1393 M. ), ahli fiqh madzhab Hanbali. Ibnu Abd al-Hydi bin Qudymah al-Maqdisi al-Shylihi al-Hanbali . 744 H. ), ahli fiqh. Syams al-Dyn Muhammad bin Abd al-Qydir al-Nablisiy. Ibnu Abdirrahman al-Nablisiy. Muhammad bin Ahmad bin Utsman bin Qaimaz al-Dzhahabi al-Turkumaniy al-SyyfiAi (W. 748 H. ), seorang muhaddits. Ali bin Abd al-Kyfi bin Ali bin Tamym Al-Subky (W. 756 H. ), seorang ahli fiqh Taqiy al-Dyn Aby al-Thyhir Muhammad bin YaAqyb al-Fairuzabadi al-SyyfiAi (W. 817 H. ), seorang ahli fiqh Al-Bayan: Jurnal Ilmu al-Qur'an dan Hadist / Volume 4. No. Januari 2021 / p-ISSN: 2615-2568 e-ISSN: 2621-3699 Selain mencetak kader ulamaA beliau juga termasuk penulis yang produktif. berbagai disiplin ilmu yang terlahir dari buah karya pikirnya. Taha Abdur Rauf, ahli fiqh dan sejarawan menuliskan daftar karya Ibnu al-Qayyim sebanyak 49 buah. Yang terpenting di antaranya ialah Tahdzyb Sunan Aby Dawyd. Safar al-Hujrataian wa byb al-SaAoydatain. Madyrij al-Sylikyn. Syarh AsmyAo al-Kityb al-AoAzyz. Zyd al-MaAoyd fi Hydy al-AoIbyd. Naqd al-Manqyl wa al-Mahq al-Mumayyiz baina al-Mardyd wa alMaqbyl. Nuzhah al-Musytyqyn wa Raudlah al-Muhibbyn. Tuhfah al-Wadyd fi Ahkym al-Maulyd. Miftyh Dyr al-SaAoydah. IAolym al-MuwaqqiAoyn 'an Rabbil AoyClamyn. Ighytsah al-Lahfyn fi Hukmi Thalaqil Ghadlbyn. Ighytsat al-Lahfyn fi Mashy`id alSyaithyn. BadyiAo al-FawyAoid. Amtsyl al-QurAoyn, dan Buthlyn al-KimiyaAo min ArbaAoina Wajhan. Pemikiran Ilmu ushl fiqh Ibnu al-Qayyim al-Jauziyah Pemikiran fiqh dan ushyl fiqh Ibnu al-Qayyim lebih banyak dalam karya yaitu AuIAlym al-MuwaqqiAynAy dan Aual-Thuruq al-HukmiyahAy. Dalam kitab ini. Ibnu alQayyim membahas panjang lebebar tentang ijtihad dan metode ijtihad. Menurutnya, ijtihad selalu berkembang seiring perubahan zaman. Hukum harus relevan dengan situasi dan kondisi di berbagai tempat dan masa. Pemikiran ini merupakan refleksi dan sekaligus reaksi dari adanya opini umum di kalangan umat Islam ketika itu yang mempunyai pandangan bahwa pintu ijtihad telah ditutup. Oleh sebab itu, ia membagi ijtihad melalui akal tersebut . aAy. menjadi tiga bentuk, yaitu al-ra'yu al-bytil bily raibin30, al-raAyu al-shahyh31, al-raAyu al-musytabih. Ensiklopedi Islam. Vol II, (Jakarta : PT. Ichtiar Baru van Hoeve, 1. , cet II, hlm. Menurut Ibnu al-Qayyim, yang termasuk dalam kategori al-raAyu al-bytil ialah : pendapat yang bertentangan dengan nash, pendapat tentang agama dengan bersandar dugaan disertai betindak serampangan di dalam memahami dan meng-istinbyth-kan hukum dari nash, pendapat yang mengabaikan tuhan, sifat-sifat-Nya dan perbuatan-Nya, pendapat yang menimbulkan bidAah dan mengubah ajaran Nabi . Syams al-Dyn Abi Abdillyh Muhammad bin Abi bakar ibnu al-Qayyim. Zyd al-MaAyd Juz I. Al-raAyu al-shahyh disebut juga oleh Ibnu al-Qayyim dengan al-raAyu al-mahmyd. Yang termasuk dalam kategori ini adalah : pendapat orang yang paling ahli fiqh, paling bersih hatinya, paling mendalam ilmunya yang mengetahui taAwil dan memahami tujuan pensyariAatan, pendapat yang menjelaskan nash dan mempermudah melakukan istinbyth hukum dari nash, pendapat yang menjadi satu kesepakatan umat, pendapat yang diambil melalui pencarian dari al-QurAyn. Jika tidak dijumpai, maka mencari di sunnah, jika tidak terdapat, maka mengambil pendapat yang telah diputuskan al-khulafyA alrysyidin atau yang diputuskan oleh salah satu sahabat Nabi. Jika masih tidak menemukan, maka berijtihad dengan pendapatnya sendiri yang mendekati dengan al-QurAyn, sunnah, dan pendapat para sahabat. Lihat Syams al-Dyn Abi Abdillyh Muhammad bin Abi bakar ibnu al-Qayyim. Zyd al-MaAyd hlm. Al-Bayan: Jurnal Ilmu al-Qur'an dan Hadist / Volume 4. No. Januari 2021 / p-ISSN: 2615-2568 e-ISSN: 2621-3699 Dalam pengembangan hukum Islam harus sesuai dengan maqyshid al-syary'ah, dengan menggunakan beberapa metode ijtihad. Metode yang dapat dipakai adalah ijmy', qiyys, al-maslahah al-mursalah, istishyb. Aurf, dan al-dzary'ah. Di antara pemikiran ushyl fiqh Ibnu al-Qayyim yang paling menonjol yaiyu tentang 'urf dan sadd aldzary'ah. Sebagaimana kaidah fiqh mengatakan : AO EEI O EII OEIEI OEOEA "Perubahan hukum sesuai dengan perubahan zaman, tempat, dan kondisi" Kaidah ini mengandung arti luas dalam berbagai aspek Ilmu fiqh, karena syari'at Islam selalu memandang kemaslahatan manusia yang terikat dengan situasi kondisi tempat, zaman, serta lingkungan diamana munusia tinggal. Pemikiran Ibnu al-Qayyim tentang sadd al-dzary'ah akan dibahas lebih mendalam dalam ulasan berikut ini. Pemikiran Ibnu al-Qayyim al-Jauziyah tentang Sadd al-DzaryAoah Ibnu al-Qayyim mengartikan al-dzaryAah dengan hal-hal yang dapat menjadi media dan jalan menuju sesuatu yang lain. Dalam beberapa karya-karyanya. Ibnu alQayyim pada biasanya menggunakan istilah al-dzaryiA sebagai bentuk plural dari aldzaryAah. Menurutnya, al-dzaryiA merupakan salah satu dalil ahkym. Untuk mendukung pendapatnya ini, ia mengemukakan alur pikir berikut ini : Setiap tujuan tidak akan tercapai tanpa melalui sebab dan media yang menjadi Media yang berfungsi sebagai pengantar adalah suatu keharusan yang tidak dapat diabaikan. Oleh karenanya, pengantar tersebut status hukumnya sama dengan tujuan yang akan dicapai. Oleh karena itu, untuk menentukan status hukum al-dzaryAah, harus melihat pada tujuan yang akan dicapai. Jika tujuannya baik, maka harus dibuka jalan bagi al-dzaryAah sebagai pengantar kemaslahatan. ini disebut fath al-dzaryAah. Apabila mengantar kepada mafsadat, maka al-dzaryAah harus ditutup. Dan ini disebut sadd al-dzaryAah. Sadd al-dzaryAah ini diaplikasikan dalam semua kasus. Namun, dalam kitab Zyd al-Mad. Ibnu al-Qayyim menegaskan sebagai berikut :32 Syams al-Dyn Abi Abdillyh Muhammad bin Abi bakar ibnu al-Qayyim. Zyd al-MaAyd, . lMaktabah al-Syymila. Juz IV, 78 Al-Bayan: Jurnal Ilmu al-Qur'an dan Hadist / Volume 4. No. Januari 2021 / p-ISSN: 2615-2568 e-ISSN: 2621-3699 AOIO EO uII EI EEO OE O EEIOO OEE O OEOE E O OO I O IOA AOI EO EOIN OI OO IO E O OEOE E O EO OI EI O O EOO E OA AO i I O uEI E OEE E OE I EI O AEOA O OIO EIO OA AEo Eo Eo OO EOO o EEOOE E OO OEOO OOI A E OO OOA AEO A EI O i I O uEI E II EOA Dalam karyanya ini. Ibnu al-Qayyim memberi catatan bahwa sadd al-dzaryAah dapat diterapkan apabila tidak bertentangan dengan kebutuhan dan kemashlahatan. Jika terjadi pertentangan antara sadd al-dzaryAah dan mashlahat, maka mashlahat yang diunggulkan sebagaimana terdapat dalam salah satu karya Ibnu al-Qayyim :33 AOI A EIN u I IE IIO EIA Dalam IAlym al-MuwaqqiAyn. Ibnu al-Qayyim juga menyebutkan :34 AEI A EIN IO O I IE O I I IE OE O uEIA Ungkapan diatas. Ibnu al-Qayyim menegaskan bahwa sadd al-dzaryAah tidak dapat ditetapkan ketika mengabaikan kemaslahatan atau menimbulkan mafsadat yang lebih besar. Sebagai contohnya adalah melihat perempuan diharamkan karena dapat mengantarkan kepada perbuatan keji. tetapi larangan ini tidak berlaku jika terdapat kebutuhan . dan kemasalahatan untuk melihat semisal untuk meminang, bertransaksi, bersaksi, dan sebagainya. Shalat sunnah di waktu yang dilarang adalah haram karena dapat dianggap menyerupai orang-orang kafir yang menyembah matahari. tetapi ketika terdapat kemaslahatan tertentu, maka tidak diharamkan shalat di waktu yang dilarang. Keharaman memakai sutera bagi laki-laki berdasarkan sadd al-dzaryAah, diperbolehkan bagi perempuan dan bagi laki-laki untuk kemaslahatan tertentu, misalnya bagi orang yang berpenyakit gatal, suhu terlalu panas. Riba al-Fadl diharamkan dalam Ibid. Juz V,hlm. Ibnu al-Qayyim. IAlym al-MuwaqqiAyn. Juz i, hlm. Al-Bayan: Jurnal Ilmu al-Qur'an dan Hadist / Volume 4. No. Januari 2021 / p-ISSN: 2615-2568 e-ISSN: 2621-3699 rangka menutup kemungkinan terjadinya riba nasyAah35, tetapi praktek riba Fadl36 diperbolehkan dalam jual beli Aaryya37 karena ada kebutuhan. banyak kasus-kasus yang dihukumi berdasarkan sadd al-dzaryAah. Oleh karena itu. Ibnu al-Qayyim menyatakan bahwa sadd al-dzaryAah merupakan seperempat taklif. Sebab, taklif terdiri dari perintah dan larangan. Dengan demikian sesuatu yang menjadi wasylah kepada keharaman merupakan seperempat dari Dalam konsep sadd al-dzaryAah. Ibnu al-Qayyim secara tegas hylah . erekayasa huku. diharamkan, karena membolehkan hylah berarti bertentangan dengan sadd aldzaryAah. Sebab orang yang melakukan hylah yang bertujuan untuk membuka jalan kepada mafsadat dengan cara rekayasa. Sebagaimana yang di ungkapkan Dalam kitab Ighytsah al-Lahfyn. Ibnu al-Qayyim menuturkan:39 AEO A EOA AO Ou O EOO O O IO OO O EOIN uE IO OEOA AEOAOE uEO EO OOI o uE IO OO EOIN EO EO O EO OA AII OE I EIN OuI IE OC O I uE I uEI EA u I OO OI OIA AIONEE OE OI O EEO EOE EEOOI OO uE I o OI OOE OO OE OA AENEE O I ECEA Ibnu al-Qayyim menegaskan sadd al-dzaryAah kontradiksi dengan hylah. Karena Sadd al-dzaryAah ditetapkan untuk mengantisipasi terjadinya keharaman. Sedangkan hylah berorientasi kepada beberapa usaha untuk melegalkan suatu yang Bahkan, meskipun seseorang tidak bermaksud kepada mafsadat, tapi Riba nasiAah ialah menjual barang ribawi dengan bertempo atau tidak kontan. Abdullah bin Hujazi bin Ibrahim al-Syarqawi. Hasyiyah al-Syarqawi. Juz II, (Beirut : Dar al-Fikr, t. , hlm. Riba fadl adalah menjual barang ribawi dengan ada kelebihan salah satu barang yang Abdullah bin Hujazi bin Ibrahim al-Syarqawi. Hasyiyah al-Syarqawi, hlm. Jual beli Aaraya ialah menukar kurma yang sudah kering dengan kurma yang masih di atas Abi Zakariyy Muhyiddyn bin Syaraf, al-MajmyA Syarh al-Muhadzdzab, (Beirut : Dyr al-Fikr, t. Juz XI, hlm. Ibnu al-Qayyim. IAlym MuwaqqiAyn, . Juz i, hlm. Ibnu al-Qayyim. Ighytsah al-Lahfyn. A Juz I, hlm. Secara terminologi, hylah ialah melakukan suatu amalan yang pada lahirnya diperbolehkan untuk membatalkan hukum syaraA lainnya. Misalnya, seseorang menghibahkan hartanya. Hibah tersebut dilakukan ketika masa haul . atu tahu. sudah mendekat, seperti beberapa hari sebelum haul dan nisab harta yang wajib dizakatkan pun telah tercapai. Secara lahir, tindakan menghibahkan harta tersebut sangat Akan tetapi, jika orang tersebut sengaja melakukan hibah mendekati kewajiban zakat, berarti dia bermaksud lari dari kewajiban zakat, karena dengan dihibahkan sebagian hartanya, maka nisab zakat menjadi tidak tercapai lagi. Jadi, hibah sebagaimana di atas merupakan hylah untuk menghindari kewajiban zakat. Ensiklopedi Hukum Islam. Vol. II, hlm. Al-Bayan: Jurnal Ilmu al-Qur'an dan Hadist / Volume 4. No. Januari 2021 / p-ISSN: 2615-2568 e-ISSN: 2621-3699 perbuatannya mengantarkan kepada mafsadat, maka harus diantisipasi dan dicegah. Ini adalah prinsip sadd al-dzaryAah. Dalam kitab Ighytsah al-Lahfyn. Ibnu al-Qayyim menegaskan :41 AENEE II I AI EEOA AO EEI I ENEE II I OII IE OC A Selain itu, dalam kitab Ighytsah al-Lahfyn Ibnu Qoyyim menegaskan:42 AOu E OI E O O E OE I O OE OOI O O uE E O OI uI O II OC O OI E O OI O IIA AOC I OuII OC I E I EEI I OEOI OO uE OI IIOI EO O uEIEOIA AI O IE O OE EOO I OE O C OONEE E OI E O uE IOO A OE EOO OE IA AOEO OOI IO O OOE AuENO OE OuEO O u O O IO O EO OI OOE I OO OI EO OI EO OI OIA AEI E OIEA AOI IC I OI ONA Biografi kehidupan Ibn Hazm Nama lengkap Ibn Hazm adalah Abu Muhammad 'Aly Ibn Ahmad Ibn Sa'yd Ibn Hazm ibn Ghylib ibn Khalaf ibn SaAd ibn Abi Sufyyn ibn Yazyd. Di dalam kitab-kitab klasik dikenal dengan Ibnu Hazm. Dia dilahirkan di Kordoba. Spanyol pada akhir RamadlAn 384 H/ 7 Nopember 994 M. Ibn Hazm berasal dari keluarga terhormat dan sangat berkecukupan. Ayahnya adalah seorang menteri pada masa pemerintahan khalifah al-Mansyr dan puteranya, al-Mudzaffar, khalifah Bani Umayyah di Andalusia. 43 Ibnu Hazm salah satu ulama besar pada masanya, dari segi keilmuan beliau pakar dalam bidang Ilmu fiqh, ushyl fiqh, ahli hadyts, dan ahli teologi. Ia adalah pengembang madzhab Dhyhiri, bahkan dinilai sebagai pendiri kedua madzhab Dhyhiri. Pada masa pemerintahan Hisyam i al-MuAtamid Ibnu Hazm pernah dipenjara. Sejak keluar dari istana. Ibnu Hazm mulai mencurahkan perhatiannya pada penulisan kitab-kitab. 44 Ibnu Hazm wafat di Manta Lisham dekat Sevilla Spanyol pada tanggal 28 SyaAban 456/ 15 Agustus 1064. Ibnu al-Qayyim. Ighytsah. Op cit. Juz I, hlm. Ibnu al-Qayyim. Ighytsah al-Lahfyn, hlm. Moh. Abu Zahrah. Tyrikh Al-Madzyhib Al-Fiqhiyah, (Kairo : Maktabah Madany, t. , hlm. Ensiklopedi Islam. Op cit, hlm. Moh. Abu Zahrah. Tyrikh Al-Madzyhib Al-Fiqhiyah hlm. Al-Bayan: Jurnal Ilmu al-Qur'an dan Hadist / Volume 4. No. Januari 2021 / p-ISSN: 2615-2568 e-ISSN: 2621-3699 Perjalan mencari Ilmu dan karyaIlmiah Ibnu Hazm Pada masa kecilnya, ia dibimbing dan dididik oleh guru-gurunya tentang alQurAyn, syaAir Arab, dan kaligrafi. Menginjak masa remaja. Ibnu Hazm mulai mempelajari fiqh dan hadyts dari gurunya yang bernama Husain bin Ali al-Farisi dan Ahmad bin Muhammad bin Jasur. Ketika dewasa, ia baru mempelajari ilmu-ilmu lainnya, seperti filsafat, bahasa, teologi, etika, mantiq, ilmu jiwa, di samping ia juga memperdalam fiqh dan hadyts. Pada usia dewasa. Ibnu Hazm mengarahkan pendidikannya ke majlis taklim di masjid-masjid Cordoba. Di sana mulai berdialog dengan guru dan pakar ilmu agama. Beberapa di antara gurunya di bidang hadyts, bahasa, logika, dan teologi adalah Yahyy bin MasAyd bin Wajah al-Jannah dan Abu al-Qysim Abdurrahman bin Abi Yazyd alAzdi. Di bidang fiqh dan peradilan, ia belajar dari al-Khiyyr al-Lughawi. Guru khusus di bidang fiqh adalah Abi Amr Ahmad bin al-Husain. Yysuf bin Abdullyh (Hakim Cordob. Abdullyh bin RabyA al-Tamymi, dan Abi Amr al-Tamanki. Selain memiliki banyak guru, dia juga memiliki banyak murid. Di antara muridmuridnya adalah: Muhammad ibn Futh ibn Ayad yang memperdalam ilmu sejarah. Abu AAbdillah al-Humaidi al-Andalusy yang mengkhususkan diri untuk mendalami dan mengajarkan buku-buku karya Ibnu Hazm, dan ketiga orang puteranya yaitu : Abu RafyA al-Fadl ibn AAli. Abu UsAmah YaAqyb ibn AAli, dan Abu Sulaimyn al-Musab ibn AAli. Sebagai seorang ulamaA. Ibn Hazm juga produktif dalam menulis sebuah karya Ilmiah. Diriwayatkan bahwa karya tulis Ibnu Hazm tidak kurang dari 400 judul kitab. Kitab-kitab tersebut mencakup berbagai disiplin ilmu. Namun, yang sangat disayangkan, banyak di antara tulisan beliau dibakar dan dimusnahkan oleh orang yang tidak sepaham dengannya. 47 Di antara kitab-kitab tersebut adalah : al-IhkAm fi Ushl alAhkAm, al-Muhally. IbthAl al-QiyAs. Tauq al- Hamymah. Nuqyt al-Arys fi Tawyrykh al45 Ensiklopedi Hukum Islam. Juz II, hlm. Ensiklopedi Hukum Islam, . Juz II, hlm. Moh. Abu Zahroh. Tyrikh Al-Madzyhib Al-Fiqhiyah, hal. Al-Bayan: Jurnal Ilmu al-Qur'an dan Hadist / Volume 4. No. Januari 2021 / p-ISSN: 2615-2568 e-ISSN: 2621-3699 KhulafyA, al-Fashl fi al-Milal wa al-AhwyA wa al-Nihal, al-AbthAl, al-Talkhs wa alTakhls, al ImAmah wa al-KhulafAA al-Fihrasah, dan al-AkhlAq wa al-Siyar fi Mudawwanah al-Nufs. Pemikiran Ushyl Fiqh Ibnu Hazm Ibnu Hazm lebih dikenal sebagai pemikir yang bercorak tektualis-literalis karena pemikirannya lebih dominan mengikuti teks secara dhyhir. Bahkan, ia menolak kebebasan berijtihad dengan semata-mata mengandalkan rasio. Pemikiran ushyl fiqh Ibnu Hazm yang paling menonjol antara lain : Hukum yang secara tegas ditetapkan di dalam al-QurAyn, hadyts dan ijmyA sahabat adalah wajib, haram, dan mubah. Tidak ada ruang bagi akal untuk terlibat secara langsung di dalam pembentukan hukum. Oleh karena itu, dalil hukum yang dapat dijadikan sumber dan sandaran untuk menetapkan hukum, yaitu al-QurAyn, hadyts, ijmyA sahabat, dan dhyhir nash yang mempunyai satu arti saja. Ibnu Hazm menolak ijtihad bi al-raAyi . jtihad semata-mata mengandalkan Untuk pendapatnya ini. Ibnu Hazm mengajukan beberapa argumentasi, antara lain. Al-QurAyn. Al-Sunna. Pernyataan sahabat. Ibnu Hazm berpendapat bahwa perkataan-perkataan . Rasulullah dan ketetapan-ketetapan . Rasulullah merupakan hujjah yang tidak diragukan lagi, sedangkan perbuatan . fAy. Rasulullah tidak dapat dijadikan hujjah kecuali jika disertai dengan penjelasan dari Rasul sendiri. Sebagai contoh, gerakan shalat yang diajarkan Rasul melalui perbuatan diperkuat dengan sabdanya : AuShalatlah kalian sebagaimana aku shalatAy49 . Perbedaan yang paling menonjol antara pemikiran Ibnu Hazm dengan mayoritas para ulama ushyly adalah tentang taAlyl al-nushysh . danya 'illat bagi nas. Dalam pandangan Ibnu Hazm nash-nash yang ada tidak mengandung suatu 'illat yang dijadikan alasan untuk meng-qiyys-kan dengan kasus-kasus lain yang mempunyai kesamaan 'illat. Nash hanya untuk 48 Ensiklopedi Islam. Vol II, , hlm. Muhammad AAli bin Ahmad bin SaAyd bin Hazm, al-Ihkym fy Ushyl al-Ahkym, (Beirut : Dyr al-Kutub al-Ilmiyah, t. Juz I, 149-151 49 Aby Al-Bayan: Jurnal Ilmu al-Qur'an dan Hadist / Volume 4. No. Januari 2021 / p-ISSN: 2615-2568 e-ISSN: 2621-3699 menetapkan hukum sesuatu yang tertera di dalam teks. Sementara kasus yang tidak disebutkan di dalam teks tidak dapat dihukumi sama. Pandangan Ibnu Hazm tentang Sadd al-DzaryAoah Konsep sadd al-dzaryAah tidak diakui oleh Ibnu Hazm sebagai dalil ahkam. dalam kitabnya, al-Ihkym fi Ushyl al-Ahkym. Ibnu Hazm menggunakan ihtiyyth, qath al-dzaryiA atau al-musytabih. Di dalam kitabnya ini Ibnu Hazm mengungkapkan bahwa ada sekelompok ulama yang mengharamkan sesuatu bersandar kepada ihtiyyth . dan khawatir dapat mengantar kepada keharaman. Pendapat ini ditopang dengan hadyts riwayat dari sahabat NuAmyn bin Basyyr bahwa Rasulullah SAW bersabda :51 AI EAE OI EI OI I OEI EO II EI I CNEE EA AO NEE OE ENEE OO IA A EOII O I OII OIN O E OIN O EI EEA AON I OI EE IE INEE OI INEE iA AuSesungguhnya sesuatu yang halal telah jelas, dan sesuatu yang haram juga telah Di antara keduanya terdapat sesuatu yang masih samar yang kebanyakan orang tidak mengetahuinya. Barang siapa menjaga diri dari barang syubhat berarti ia bebas agamanya dan harga dirinya. Barang siapa terjatuh dalam syubhat, maka akan jatuh kepada keharaman sebagaimana orang yang menggembala di sekitar tanah larangan yang hampir dipastikan masuk ke dalamnya. Sesungguhnya setiap raja memiliki tanah Sedangkan tanah larangan Allah adalah keharaman-keharamanAy. Menurut ulama yang mengakui adanya ihtiyyth . add al-dzaryAa. hadyts ini menyampaikan pesan bahwa kita dilarang melakukan sesuatu yang masih syubhat . elum jelas halal haramny. dalam rangka berhati-hati agar tidak jatuh kepada Menurut Ibnu Hazm hadyts ini tidak menjelaskan keharaman sesuatu yang Bahkan, hadyts tersebut menyatakan bahwa sesuatu yang di sekeliling tanah Aby Muhammad AAli bin Ahmad bin SaAyd bin Hazm, al-Ihkym fy Ushyl al-Ahkym, hlm. Aby al-Husain Muslim bin Hajjyj al-Qusyairi al-Naisybyri. Shahyh Muslim. Juz I, (Beirut : Dyr al-Fikr, t. , hlm. Al-Bayan: Jurnal Ilmu al-Qur'an dan Hadist / Volume 4. No. Januari 2021 / p-ISSN: 2615-2568 e-ISSN: 2621-3699 larangan bukanlah tanah larangan. Berbeda dengan sesuatu yang sudah jelas Demikian pula dengan hadyts riwayat dari Ibnu AAun dari al-SyaAbi :52 AI EAE OI EI OI EO IOO IO OO EEO O EO IOA I A AO O O IONEE IIONEE OI IONEE IO OI OOI IOI OO OOE EONEE o I OON OI OI IOIA AE EO OO I OA AuSesungguhnya sesuatu yang halal telah jelas, dan sesuatu yang haram juga telah jelas. Di antara keduanya terdapat hal-hal yang masih samar. Aku akan membuatkan kalian suatu contoh. Allah menetapkan larangan pada suatu tanah Sedangkan tanah larangan Allah adalah sesuatu yang diharamkan-Nya. Sesungguhnya orang yang menggembala di sekitar tanah larangan hampir dipastikan bermain-main ke dalamnya dan orang yang berbaur dengan keraguan, maka hampir dipastikan ia memberlangsungkan . epada kaharama. Dari riwayat hadyts ini disimpulkan oleh Ibnu Hazm bahwa yang dikhawatirkan jatuh kepada syubhat ialah bila orang tersebut melangsungkan kepada keharaman. contoh ada dua air yang keduanya diragukan kesuciannya, tapi salah satunya diyakini Jika kedua air tersebut digunakan untuk berwudlu kemudian shalat, maka seratus persen bahwa orang tersebut shalat dengan membawa najis. Contoh yang semisal inilah yang diharamkan karena sudah diyakini jatuh kepada keharaman. 53 hadyts lain yang diajukan ulama yang berpendapat adanya sadd al-dzaryAah. Hadyts tersebut adalah :54 ) AOE E I OEOI II EC O O I I I E I I (O EEA AuSeorang hamba tidak akan mencapai golongan orang-orang yang bertaqwa sehingga meninggalkan sesuatu yang tidak mengandung bahaya karena khawatir terjatuh kepada bahayaAy (HR. Haki. Abu Abdur Rahmyn Ahmad bin SyuAaib bin AAli bin Sinyn al-Khurysyni al-NasyAi. Sunan alNasaAi. Juz VII, (Beirut : Dar al-Fikr, t. , hlm. Aby Muhammad AAli bin Ahmad bin SaAyd bin Hazm, al-Ihkym fy Ushyl al-Ahkym, hlm. Al-Hykim, al-Mustadrak Aaly al-Shahyhain. Juz XVi, . l-Maktabah al-Syymila. , hlm. Al-Bayan: Jurnal Ilmu al-Qur'an dan Hadist / Volume 4. No. Januari 2021 / p-ISSN: 2615-2568 e-ISSN: 2621-3699 Terdapat hadyts yang diajukan ulama yang mengakui sadd al-dzaryAah, yaitu : AI EIO I II EE IE EO OE I E OuEI IE E I EEC OuEIA ) AI E O OEO I OEI EI (O EIA Riwayat dari al-Nuwwys bin SamAyn al-Anshyry berkata : AuAku bertanya kepada Rasulullah SAW tentang kebaikan dan dosa, lalu beliau bersabda : kebaikan adalah budi pekerti yang baik sedangkan dosa adalah sesuatu yang memberi pengaruh di dalam jiwamu sedangkan kamu tidak senang diketahui banyak orangAy (HR. al-Dyrim. Menurut Ibnu Hazm hadyts ini tidak dapat dijadikan hujjah untuk mengharamkan sesuatu yang masih bersifat syubhat lantaran yang disebut dosa adalah sesuatu yang dapat memberi pengaruh ke dalam hati kita. Jika yang dijadikan standar halal dan haram adalah sesuatu yang bergolak di dalam jiwa, maka hukum tidak akan stabil karena jiwa manusia mempunyai keinginan yang berbeda-beda, sehingga dapat menghasilkan hukum yang berbeda. Akan tetapi, kelompok yang berpendapat bahwa ihtiyyth dapat dijadikan dalil tidak menetapkan haram dalam dua kasus di atas. Pendapat ini berarti bertentangan dengan konsep ihtiyyth atau sadd al-dzaryAah mereka sendiri. Ulama yang menganggap sadd al-dzaryAah dijadikan dalil dan hujjah sebagaimana ungkapan ibnu Hazm terdapat dalil yang jelas untuk menolak pendapat yang ulama mengharamkan sesuatu berdasar ihtiyyth, yaitu : AO COEO E A EIE EE AE O I E O ENEE EEA AyDan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta "Ini halal dan ini haram", untuk mengada-adakan kebohongan terhadap AllahAy. (QS. Al-Nahl . Aby Muhammad Abdullyh bin Abdur Rahmyn bin Fadl bin Bahram al-Tamymy al-Samarqandi al-Dyrimi. Sunan al-Dyrimi. Juz II, (Beirut : Dyr al-Kutub al-Ilmiyah, t. , hlm. Ibnu Ham. Op cit. Juz II, hlm. Al-Bayan: Jurnal Ilmu al-Qur'an dan Hadist / Volume 4. No. Januari 2021 / p-ISSN: 2615-2568 e-ISSN: 2621-3699 Menurut Ibnu Hazm, sebenarnya aplikasi konsep ihtiyyth ini dapat mengakibatkan penetapan hukum berdasarkan kecurigaan yang tidak dapat dibenarkan. Seperti membatalkan persaksian orang adil yang bersaksi untuk ayahnya, anak-anaknya, isterinya, atau temannya kerana dicurigai memberikan persaksian palsu. Secara tegas. Ibnu Hazm menyatakan bahwa madzhab yang mengakui ihtiyyth ini adalah madzhab yang paling rusak di muka bumi ini lantaran dapat membatalkan segala sesuatu yang AOAEE E I O EE I OE E NE ECIC EEA Perbedaan Pendapat antara Ibnu Qoyyim dan Al-Jauzy dan Ibn Hazm tentang Sadd al-Dzary'ah Sebagai dalil Hukum Islam Perbedaan pendapat dalam memutuskan sebuah hukum kedua ualama tersebut suatu hal yang wajar, karena masing-masing mempunyai latar belakang dari kehidupan sosial-kultural juga berbeda sehingga mempengaruhinya pemikiranya dalam memahami teks al-QurAan dan Hadits. Kadalm konsep sadd al-dzary'ah Ibnu al-Qayyim dan Ibnu Hazm mempunyai perbedaan pandangan tersendiri. Perbedaan pandangan tersebut Perbedaan dari segi kehujjahan sadd al-dzary'ah Ibnu al-Qayyim mengklasifikasikan sadd al-dzary'ah menjadi empat. Pertama, sesuatu yang sejak semula mengandung mafsadat. Kedua, sesuatu yang mulanya mubah tapi dimaksudkan untuk mencapai mafsadat. Ketiga, sesuatu yang awalnya mubah dan tidak dimaksudkan mencapai mafsadat, akan tetapi lebih dominan cenderung mengantar kepada mafsadat. Keempat, sesuatu yang awalnya mubah dan tidak dimaksudkan mencapai mafsadat, serta terdapat kemungkinan mengantar kepada mafsadat, akan tetapi sisi maslahatnya lebih diutamakan. Dari keempat klasifikasi ini, bagian pertama, kedua, dan ketiga dapat dijadikan hujjah atau dalil untuk menetapkan hukum yang disebut sadd al-dzary'ah. Sedangkan bagian keempat. Ibnu al-Qayyim tidak menetapkannya sebagai hujjah karena bertentangan dengan kemaslahatan. Di dalam Ibnu Hazm. Aby Muhammad AAli bin Ahmad bin SaAyd bin Hazm, al-Ihkym fy Ushyl alAhkym. Juz II, hlm. Al-Bayan: Jurnal Ilmu al-Qur'an dan Hadist / Volume 4. No. Januari 2021 / p-ISSN: 2615-2568 e-ISSN: 2621-3699 kitabnya. Ibnu al-Qayyim menjelaskan jika sadd al-dzary'ah bertentangan dengan maslahat atau hajat, maka sadd al-dzary'ah yang dikalahkan, sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai hujjah. Sementara Ibnu Hazm tidak memberikan klasifikasi sadd al-dzary'ah sebagai dalil hukum Islam. Bahkan beliau menolak secara mutlak akan kehujjahan sadd aldzary'ah. Menurutnya, berhujjah dengan sadd al-dzary'ah sama halnya menentukan hukum tanpa ada landasan dari nash. Beliau berpendapat bahwa, memutuskan hukum tanpa disertai sandaran dari Al-QurAan. Al-Sunnah. IjmaA Shobat tidak dapat Perbedaan Argumentasi Kehujjahan Sadd al-Dzary'ah Perbedaan pendapat tentang kehujjahan sadd al-dzaryAah pastinya beliau mempunyai argumentasi untuk mendukung pendapatnya. Setelah di kaji argumentasi mereka dapat disimpulkan bahwa kehujjahan sadd al-dzaryAah antara Ibnu al-Qayyim dan Ibnu Hazm saling bertolak belakang. Ibnu al-Qayyim yang menyatakan sadd al-dzaryAah dapat dijadikan hujjah karena banyak terdapat dalam al-QurAan dan hadits dan pendapat sahabat yang mempraktekkan konsep sadd al-dzaryAah. Bahkan dalam kitab IAlym al-MuwaqqiAyn menyebutkan ada sembilan puluh sembilan nash, baik dari al-QurAan maupun hadits. Dengan banyaknnya ketentuan hukum di dalam al-QurAan dan hadits yang sejalan dengan konsep sadd al-dzaryAah ini berarti suatu bentuk legalisasi terhadap kehujjahan sadd al-dzaryAah bisa di jadikan sandaran hukum Sedangkan pendapat Ibnu Hazm, sadd al-dzaryAah tidak diperbolehkan sebagai menetapkan hukum tanpa ada sandaran dari nash. Al-QurAan dianggap sudah cukup di dalam menjawab seluruh persoalan umat sebagaimana tertera dalam al-QurAan surat alAnym : 38 : AI I O EE II A "Tiadalah Kami alpakan sesuatu pun dalam Al-Kitab" . Al-Bayan: Jurnal Ilmu al-Qur'an dan Hadist / Volume 4. No. Januari 2021 / p-ISSN: 2615-2568 e-ISSN: 2621-3699 Ketika ayat Al-QurAan telah menjawab semua persoalan umat, maka tidak dibutuhkan dalil selain nash. Jika menggunakan dalil selain Al-QurAan dan tidak dilegalkan oleh Al-QurAan, berarti sama halnya telah membuat-buat hukum. Sedangkan konsep sadd al-dzaryAah sama saja dengan mengharamkan sesuatu yang pada dasarnya dibolehkan hanya karena bersandar pada kehati-hatian dan kekhawatiran jatuh kepada Ibnu Hazm menetapkan hukum segala sesuatu adalah mubah selama tidak ada dalil dari nash yang mengharamkan. Menetapkan keharaman suatu hukum hanya berdasar pada kehati-hatian atau kekhawatiran jatuh kepada keharaman tidak dilegalkan oleh nash. Jadi, menurut Ibnu Hazm, berhujjah dengan sadd al-dzaryAah berarti menetapkan hukum hanya bersandar pada dugaan yang tidak didukung oleh nash. Dengan demikian, dapat di fahami perbedaan argumentasi yang diungkapkan keduanya ialah bahwa Ibnu al-Qayyim menetapkan kehujjahan sadd al-dzaryAah berkonsekuensi mencegah keharaman al-dzaryAah karena memandang sisi ghayah-nya . , mafsadat. Sehingga beliau menggagap sadd al-dzaryAah dapat dijadikan sebagai dalil hukum. Sedangkan Ibnu Hazm memandang sisi wasyil-nya. karena wasyil pada dasarnya adalah sesuatu yang mubah. Oleh karena itu, hukum mubah ini tidak dapat berubah kecuali ada nash yang mengubah ketentuan hukumnya. Di samping itu, tidak terdapat nash yang secara dhyhir mendukung kehujjahan sadd al-dzaryAah. Implementasi Pandangan Ibnu Qoyyim Al-Jauzy dan Ibnu Hazm Tentang Sadd al-Dzary'ah sebagai dalil Hukum Islam Perbedaan paradigma berkonsekuensi munculnya pandangan yang berbeda. Pandangan Ibnu al-Qayyim al-Jauziyah dan Ibnu Hazm tentang sadd al-dzaryAah memang berbeda. Meskipun terjadi perbedaan pandangan antara keduanya tentang sadd al-dzaryAah, akan tetapi perbedaan ini tidak berimplikai pada kepastian perbedaan produk hukum di dalam suatu kasus. Pada sebagian kasus terdapat kesamaan produk hukum yang dihasilkan Ibnu al-Qayyim dan Ibnu Hazm, meskipun dari dalil hukum yang berbeda. Pada kasus yang lain, terdapat perbedaan hukum, lantaran perbedaan dalil yang digunakan. Al-Bayan: Jurnal Ilmu al-Qur'an dan Hadist / Volume 4. No. Januari 2021 / p-ISSN: 2615-2568 e-ISSN: 2621-3699 Contoh kasus yang dihukumi sama oleh Ibnu al-Qayyim dan Ibnu Hazm ialah mencaci berhala di hadapan orang-orang musyrik, melakukan shalat di waktu-waktu yang diharamkan, minum sedikit khamr, kebolehan melihat perempuan yang akan dikhitbah. Pada kasus-kasus ini, antara Ibnu al-Qayyim dan Ibnu Hazm menetapkan hukum yang sama. Meskipun Ibnu al-Qayyim menggunakan dalil sadd al-dzaryAah sedangkan Ibnu Hazm tidak menggunakan sadd al-dzaryAah. Salah satu contoh yang terjadi perbedaan produk hukum di antara Ibnu alQayyim dan Ibnu Hazm adalah jual beli dengan bertempo atau dengan bai' al-'ynah. Misalnya seseorang menjual sepeda seharga 500. 000 secara bertempo, lalu si penjual membeli lagi sepeda tersebut dari si pembeli dengan harga 250. 000 secara kontan. Dari kasus ini, dapat ditetapkan, bahwa jika menggunakan sadd al-dzaryAah praktek jual beli di atas diharamkan, karena ada indikasi kuat bahwa praktek ini untuk melegalkan riba, yaitu sebenarnya tujuan utama praktek ini adalah si penjual memberi 000 agar dibayar 500. 000 dengan merekayasa menjual sepedanya 500. secara tempo. Dengan penjualan ini berarti si pembeli punya hutang 500. 000, lalu penjual membeli lagi sepedanya dengan harga 250. Ini sama halnya ia memberi 000 untuk mendapat piutangnya yang 500. Sedangkan sepedanya hanya sebagai perantara melegalkan praktek riba. Oleh karena dapat mengantar kepada praktek riba yang haram, maka praktek ini dilarang. Sedangkan menurut Ibnu Hazm yang tidak mengakui kehujjahan sadd aldzaryAah tidak mengharamkan praktek ini. Alasannya, tidak ada penjelasan dari syara' tentang keharaman praktek ini. Sedangkan indikasi untuk melegalkan praktek riba dianggap masih berupa dugaan yang tidak mempunyai konsekuensi hukum. Sebab, orang yang melakukan praktek jual beli di atas tidak dapat dipastikan bertujuan melakukan praktek riba. Kasus lain . Persaksian orang tua terhadap anak atau persaksian anak terhadap orang tua terjadi perbedaan pendapat di antara ulama yang menggunakan sadd aldzaryAah dan ulama yang menolaknya. Bagi Ibnu al-Qayyim yang menggunakan sadd al-dzaryAah sebagai dalil tidak dapat menerima persaksian orang tua terhadap anak atau persaksian anak terhadap orang tua sebagai bentuk antisipasi terjadinya persaksian yang Al-Bayan: Jurnal Ilmu al-Qur'an dan Hadist / Volume 4. No. Januari 2021 / p-ISSN: 2615-2568 e-ISSN: 2621-3699 tidak obyektif. Persaksian orang tua terhadap anaknya mengandung kecurigaan yang Setiap orang tua hampir dipastikan akan membela anaknya semaksimal mungkin. Oleh karenanya, dengan bersandar pada sadd al-dzaryAah, agar tidak terjadi persaksian yang palsu, maka persaksian orang tua terhadap anaknya tidak dapat diterima. Berbeda dengan Ibnu Hazm yang menolak sadd al-dzaryAah. Menurutnya, persaksian orang tua terhadap anaknya dapat diterima apabila adil. Syarat persaksian dapat diterima ialah terletak pada sisi keadilannya. Meskipun terhadap anaknya sendiri, jika orang yang adil, maka ia akan memberikan persaksian yang benar. Sementara kemungkinan ia akan membela anaknya dengan persaksian palsu masih bersifat spekulatif dan tidak dapat dipastikan. Di dalam masalah-masalah waqiAiyah kontemporer, misalnya nepotisme mestinya tidak ada larangan. Akan tetapi, lantaran nepotisme menjadi indikasi adanya tindakan yang tidak fair dan merugikan orang lain atau lembaga yang bersangkutan, maka dilarang. Larangan nepotisme ini berdasar pada sadd al-dzaryAah, karena larangan ini untuk menutup kemungkinan terjadinya perbuatan yang dapat merugikan orang lain atau lembaga yang bersangkutan. Larangan menggunakan hand phone di suatu lembaga tertentu, misalnya pondok Sebenarnya tidak ada larangan menggunakan hand phone. Akan tetapi, di lembaga tertentu karena penggunaan hand phone menjadi indikasi melakukan pelanggaran-pelanggaran, maka dilarang. Larangan ini berdasar pada sadd al-dzaryAah. Dalam kedua kasus ini, jika mengikuti pendapat yang tidak melegalkan sadd al-dzaryAah berarti tidak ada larangan. KESIMPULAN Perbedaan pendapat adalah sebuah keniscayaan. Keragaman pendapat bukanlah persoalan yang harus dihindari. Justru dengan adanya perbedaan ini membuktikan bahwa kekayaan pemikiran dan kebebasan berpendapat benar-benar dijunjung tinggi di dalam Islam. Ibnu al-Qayyim mempunyai pandaangan yang berbeda dengan Ibnu Hazm tentang sadd al-dzary'ah. Perbedaan ini dilatarbelakangi oleh perbedaan setting sosial. Al-Bayan: Jurnal Ilmu al-Qur'an dan Hadist / Volume 4. No. Januari 2021 / p-ISSN: 2615-2568 e-ISSN: 2621-3699 dan tipologi pemikiran ushul fiqh. Tidak heran jika dalam pandangannya tentang sadd al-dzary'ah, ia menetapkan sadd al-dzary'ah sebagai dalil hukum. Meskipun kehujjahan sadd al-dzary'ah tidak didukung oleh nash secara sharyh. Peran akal harus digunakan secara maksimal di dalam memproduk hukum. Sebab, hukum harus selalu relevan dengan waktu, tempat dan kondisi. Berangkat dari tipologi pemikirannya ini, ia menolak kehujjahan sadd aldzary'ah karena sadd al-dzary'ah tidak dilegalkan oleh nash yang dipahami dari dhyhir Jadi, dapat diambil benang merahnya bahwa latar belakang perbedaan konsepsi tentang sadd al-dzary'ah antara Ibnu al-Qayyim dan Ibnu Hazm, bercorak pemikiran rasionalis sedangkan Ibnu Hazm pemikirannya cenderung tektualis-literalis. Oleh karena itu, konsepsi Ibnu al-Qayyim yang melegalkan sadd al-dzaryAah sebagai dalil ahkam adalah pemikiran yang rasional. Ibnu al-Qayyim tidak memahami nash alQurAyn dan hadyts secara tekstual. Oleh karenanya, ia menganggap hukum-hukum yang terdapat di dalam al-QurAyn yang sejalan dengan konsep sadd al-dzaryAah dianggap melegalkan dalil ini. Sedangkan yang melatarbelakangi konsepsi Ibnu Hazm adalah pemikirannya yang tekstual yang hanya memandang makna dhyhir saja dan tidak mengakui adanya taAlyl al-hukmi. Oleh karena itu, ia tidak akan menetapkan hukum bila tidak didukung oleh nash yang dipahami secara dhyhir. DFTAR PUSTAKA