Published by The Registrar and Secretariat General of the Constitutional Court of the Republic of Indonesia Volume 22 Issue 3, September 2025 ISSN (Print) 1829-7706 ISSN (Online) 2548-1657 Journal Homepage: https://jurnalkonstitusi.mkri.id Implementation of Mixed-Election System as a Way to Purify Indonesian Presidential System Penerapan Sistem Pemilu Campuran Sebagai Upaya Purifikasi Sistem Presidensial di Indonesia Eugen Mohamad Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Indonesia Article Info Abstract Corresponding Author: Eugen Mohamad ✉ eugenmoh@mail.ugm.ac.id History: Submitted: 28-10-2023 Revised: 12-06-2025 Accepted: 03-09-2025 Keyword: Election; Mixed Electoral System; Multiparty System; Presidential System; Simplification of Political Parties. Kata Kunci: Penyederhanaan Partai Politik; Pemilu; Sistem Pemilu Campuran; Sistem Presidensial; Sistem Multipartai. The presidential system in Indonesia faces challenges because it operates alongside an extreme multiparty system. Previous research has shown a mismatch, as the president and his administration experience deadlock and immobilism. Party simplification is one step toward purifying the presidential system and can be pursued through electoral-system engineering. This study employs a normative legal research method. It aims to design a mixed electoral system for Indonesia, assess its compatibility, and simulate its effects. The findings indicate that, in post-reform Indonesia, the use of a proportional-representation system has produced extreme multiparty practices. Implementing a mixed electoral system is an alternative worth considering to purify the presidential system. This aligns with Constitutional Court Decision No. 114/PUU-XX/2022, which, in its legal considerations, calls for improvements to the proportional system, even while rejecting a closedlist proportional electoral system in its ruling. Based on simulations applying a mixed electoral system to the 2009, 2014, 2019, and 2024 elections, a minimum majority party is produced in parliament. To implement this system, it is necessary to revise the Election Law, especially Article 168. Abstrak Copyright © 2025 by Jurnal Konstitusi. All writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of the Constitutional Court. doi https://doi.org/10.31078/jk2236 Sistem presidensial di Indonesia menghadapi tantangan dan hambatan karena berhadapan dengan sistem multipartai ekstrem. Penelitian terdahulu membuktikan bahwa terdapat ketidakcocokan karena presiden dan jajarannya mengalami deadlock dan immobilism. Penyederhanaan partai politik merupakan salah satu langkah untuk memurnikan sistem presidensial yang dapat ditempuh melalui rekayasa sistem pemilu. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan sistem pemilu di Indonesia pascareformasi menghasilkan praktik multipartai ekstrem karena menggunakan sistem proporsional-representatif. Penerapan sistem pemilu campuran merupakan alternatif yang dapat dipertimbangkan untuk menciptakan pemurnian sistem presidensial. Hal tersebut sejalan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XX/2022 yang, dalam pertimbangan hukumnya, menghendaki penyempurnaan sistem proporsional sekalipun menolak penerapan sistem proporsional tertutup dalam amarnya. Berdasarkan simulasi penerapan sistem pemilu campuran pada Pemilu 2009, 2014, 2019, dan 2024, dihasilkan partai mayoritas minimal di parlemen. Untuk menerapkan sistem ini, perlu dilakukan revisi UU Pemilu, terutama pada Pasal 168. Implementation of Mixed-Election System as a Way to Purify Indonesian Presidential System Penerapan Sistem Pemilu Campuran Sebagai Upaya Purifikasi Sistem Presidensial di Indonesi A. PENDAHULUAN 1. Latar Belakang Indonesia adalah negara yang terdiri atas masyarakat yang heterogen dan kompleks, yakni keragaman suku, agama, budaya, ras, golongan, serta aliran politik dan ideologi yang variatif.1 Latar belakang tersebut menjadi cikal bakal hadirnya partai politik di Indonesia yang sangat dinamis dari masa ke masa. Perkembangan dan ekspansi partai politik di Indonesia juga sangat dipengaruhi oleh sistem pemerintahan, sistem pemilu, dan sistem kepartaian. Dalam tatanan sistem pemerintahan, Indonesia memiliki perjalanan historis yang dinamis, mulai dari Demokrasi Parlementer, Demokrasi Terpimpin, Orde Baru, hingga Reformasi. Sistem multipartai pada mulanya didasarkan pada Maklumat Pemerintah 3 November 1945. Lebih lanjut, Maklumat a quo mendorong pembentukan partai-partai politik sebanyak-banyaknya sebagai pilar demokrasi sekaligus sebagai persiapan Pemilu pada tahun berikutnya. Setelah terbitnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan Penetapan Presiden Nomor 7 Tahun 1959, Maklumat Pemerintah 3 November 1945 dicabut oleh kedua produk hukum tersebut sehingga “kebebasan” itu berlaku secara terbatas. Lebih lanjut, dalam penjelasan umum Penetapan Presiden a quo disebutkan bahwa Maklumat yang menganjurkan pendirian partai secara tidak terbatas dapat menimbulkan ketidakstabilan politik dalam sistem pemerintahan.2 Kemudian, pada tahun 1973 (era Orde Baru), pembatasan partai politik semakin ekstrem melalui fusi partai politik. Lebih lanjut, fusi partai tersebut terbagi menjadi tiga spektrum, yakni PPP, PDI, dan Golongan Karya. Pasca reformasi, pengaturan mengenai kepartaian diatur dalam UU No. 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik. Original intent hadirnya UU a quo adalah bahwa UU No. 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya sudah tidak dapat menampung aspirasi politik yang berkembang sehingga kehidupan demokrasi di Indonesia tidak dapat berlangsung dengan baik.3 UU a quo juga tidak secara eksplisit mengatur pembatasan jumlah partai. Oleh karena itu, ekses pengaturan tersebut berimplikasi pada banyaknya jumlah partai pada tahun 2023. Hal tersebut dapat dilihat dari jumlah partai politik peserta Pemilu 2024, yakni sebanyak delapan belas partai politik nasional dan enam partai politik lokal Aceh.4 Selain pengaturan ulang terkait hukum kepartaian, salah satu agenda reformasi adalah purifikasi sistem presidensial. Hal tersebut tampak pada penegasan masa jabatan Presiden serta pengaturan yang lebih rigid mengenai pemakzulan.5 Namun, terdapat permasalahan 1 2 3 4 5 Retno Saraswati, “Desain Sistem Pemerintahan Presidensial yang Efektif,” Jurnal MMH 41, no. 1 (2012): 140, https://doi.org/10.14710/mmh.41.1.2012.137-143. Kahfi Adlan Hafiz, “Urgensi dan Upaya Penyederhanaan Jumlah Partai Politik di DPR dalam Undang-Undang Terkait Pemilihan Umum Pasca Reformasi untuk Menciptakan Efektivitas Penerapan Sistem Presidensial di Indonesia” (Master’s thesis, Universitas Gadjah Mada, 2020), 4. Republik Indonesia, UU No. 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik, Konsiderans huruf d. Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Keputusan Komisi Pemilihan Umum No. 552 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum No. 519 Tahun 2022. Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 7. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 (3) 2025 529 Implementation of Mixed-Election System as a Way to Purify Indonesian Presidential System Penerapan Sistem Pemilu Campuran Sebagai Upaya Purifikasi Sistem Presidensial di Indonesi laten karena agenda purifikasi sistem presidensial berbenturan dengan sistem multipartai yang tergolong ekstrem, sehingga memicu gejolak politik dan mendorong arah sistem pemerintahan yang cenderung parlementer (quasi-parlementer). Salah satu contohnya terlihat pada kasus Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) yang mengalami pemakzulan pada masa jabatannya akibat koalisi pendukung yang bergejolak di parlemen.6 Akibatnya, untuk menghindari permasalahan serupa, Presiden Megawati, S. B. Yudhoyono, dan Joko Widodo membentuk koalisi yang sangat “gemuk” untuk mengontrol parlemen, yang mengakibatkan checks and balances dalam sistem pemerintahan di Indonesia tidak berjalan efektif. Selain itu, koalisi yang “gemuk” juga berujung pada bagi-bagi kursi menteri untuk meminimalkan intervensi.7 Diperlukan reformasi dalam sistem kepartaian dan sistem pemilu untuk memurnikan sistem presidensial di Indonesia. Salah satu alternatif ialah menyederhanakan jumlah partai politik melalui UU Pemilu dan menerapkan sistem kompetisi partai politik peserta pemilu yang digolongkan ke dalam tiga tingkatan: kabupaten/kota, provinsi, dan nasional. Selanjutnya, penerapan sistem pemilu distrik atau sistem campuran, bersamaan dengan ambang batas parlemen yang tinggi, diyakini dapat menyederhanakan jumlah partai dalam sistem kepartaian.8 Di samping itu, terdapat alternatif lain untuk mengatasi kerawanan pelaksanaan sistem presidensial melalui dua solusi, yakni penyederhanaan sistem kepartaian dan pelaksanaan sistem presidensial multipartai dengan mekanisme pemilu serentak. Lebih lanjut, pelaksanaan pemilu serentak belum tentu berdampak positif terhadap penguatan sistem presidensial karena perlu dikombinasikan dengan sistem pemilu plurality dan mayoritarian. Namun, dalam konteks Indonesia, perubahan dari sistem mayoritarian ke plurality akan sulit akibat berbagai faktor; apabila sistem mayoritarian tetap dipertahankan, maka sistem multipartai di Indonesia akan tetap resisten dan membutuhkan waktu lama untuk mengatasi fragmentasi dalam sistem kepartaian. Dalam jangka pendek, perlu dilakukan upaya lain untuk memperkuat efektivitas sistem presidensial, salah satunya melalui penguatan kapasitas kelembagaan legislatif.9 Peningkatan parliamentary threshold dalam politik elektoral pascareformasi tidak memberikan dampak besar terhadap penyederhanaan partai politik di parlemen. Justru, secara historis, penerapan tersebut tidak menghentikan pertumbuhan partai politik karena partai politik akan terus tumbuh seiring berkembangnya demokrasi di Indonesia.10 Kebijakan 6 7 8 9 10 Greg Barton, Abdurrahman Wahid: Muslim Democrat and Indonesian President (Sydney: University of New South Wales Press, 2002), 313–15. Saldi Isra, “Pemilihan Presiden Langsung dan Problematik Koalisi dalam Sistem Presidensial,” Jurnal Konstitusi 2, no. 1 (2009): 124–25. Aprista Ristyawati, “Penyederhanaan Partai Politik dalam Sistem Kepartaian di Indonesia Sejak Perubahan UUD 1945,” Diponegoro Law Review 5, no. 2 (2016): 10–11, https://doi.org/10.14710/dlj.2016.11047. Djayadi Hanan, “Memperkuat Presidensialisme Multipartai di Indonesia: Pemilu Serentak, Sistem Pemilu, dan Sistem Kepartaian,” Jurnal Universitas Paramadina (2015): 11–14. Aenal Fuad Adam et al., “Quo Vadis Parliamentary Threshold di Indonesia,” Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan 6, no. 1 (2021): 14, https://doi.org/10.14710/jiip.v6i1.8618. 530 JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 (3) 2025 Implementation of Mixed-Election System as a Way to Purify Indonesian Presidential System Penerapan Sistem Pemilu Campuran Sebagai Upaya Purifikasi Sistem Presidensial di Indonesi tersebut pada hakikatnya tidak efektif untuk penyederhanaan partai politik yang telah disaring melalui pengaturan dalam UU Pemilu. Ditinjau dari segi politik hukum, pengaturan dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum secara implisit mengarah pada penyederhanaan partai politik. Upaya penyederhanaan tersebut tercermin dalam rezim UU Pemilu dan peraturan turunannya, yakni: pemberatan pendirian partai politik; pemberatan syarat bagi partai politik untuk memperoleh status badan hukum; pemberatan proses verifikasi faktual partai politik; serta penerapan electoral threshold dan parliamentary threshold.11 Lebih lanjut, Mahkamah Konstitusi pada Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022, dalam pertimbangan hukumnya, menghendaki penyempurnaan sistem proporsional untuk menyederhanakan partai politik di parlemen. Penelitian ini merupakan pengembangan dari penelitian sebelumnya. Penulis akan menelaah lebih lanjut rekomendasi penelitian terdahulu, yakni penerapan sistem mixedmember proportional di Indonesia sebagai alternatif sistem Pemilu. Penulis juga berpendapat bahwa banyaknya partai politik di parlemen bertolak belakang dengan semangat purifikasi sistem presidensial pada status quo, sehingga checks and balances tidak optimal akibat masifnya kepentingan dalam relasi legislatif–eksekutif di Indonesia. 2. Perumusan Masalah Penelitian ini pada dasarnya ditujukan untuk menjawab pertanyaan utama mengenai kompatibilitas penerapan sistem pemilu campuran sebagai upaya purifikasi sistem presidensial di Indonesia. Oleh karena itu, terdapat 2 (dua) rumusan masalah dalam penelitian ini, yaitu: 1. Bagaimana dinamika penyederhanaan jumlah partai politik berdasarkan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum pascareformasi? 2. Bagaimana kompatibilitas penerapan sistem pemilu campuran di Indonesia sebagai upaya purifikasi sistem presidensial? 3. Metode Penelitian Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif. Penelitian normatif merupakan penelitian yang melakukan kajian terhadap hukum yang dikonsepsikan sebagai norma. Selanjutnya, sifat penelitian yang digunakan adalah penelitian eksploratif yang bermula dari suatu peristiwa, masalah, hal, dan/atau teori tertentu yang memiliki gambaran samar, sehingga tujuan penelitian ini adalah memperdalam diskursus mengenai gejala yang diteliti untuk menghasilkan hipotesis yang nantinya akan diuji.12 Kemudian, pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan historis 11 12 M. Febry Ramadhan, “Politik Hukum Penyederhanaan Sistem Kepartaian di Indonesia,” Jurnal Lex Renaissance 3, no. 1 (2018): 167–69, https://doi.org/10.20885/JLR.vol3.iss1.art6. Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum (Jakarta: UI-Press, 1984), 51. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 (3) 2025 531 Implementation of Mixed-Election System as a Way to Purify Indonesian Presidential System Penerapan Sistem Pemilu Campuran Sebagai Upaya Purifikasi Sistem Presidensial di Indonesi (historical approach), pendekatan perbandingan (comparative approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach).13 Jenis data yang digunakan oleh penulis adalah data sekunder berdasarkan studi pustaka yang mencakup data atau informasi, penelaahan dokumen, hasil penelitian terdahulu, serta bahan kepustakaan seperti buku-buku, literatur, koran, majalah, peraturan perundangundangan, arsip, dan sejenisnya. Penelitian ini menggunakan teknik dan alat pengumpul data berupa studi dokumenter. Lebih lanjut, studi dokumenter dilakukan dengan mengkaji dan menelaah berbagai dokumen dan bahan pustaka yang berkaitan dengan hukum kepartaian dan pemilihan umum dalam konteks sistem multipartai pada sistem presidensial. Teknik analisis data yang digunakan adalah metode campuran yang menggabungkan metode kualitatif dan kuantitatif guna mendeskripsikan serta menyimpulkan secara naratif melalui kata-kata.14 Penelitian ini juga bersifat noninteraktif melalui pengkajian dan penganalisisan dokumen berupa data sekunder yang kemudian disusun secara deskriptifanalitis.15 Penulis menggunakan pola berpikir induktif (inductive reasoning), yakni dimulai dari hal yang bersifat khusus menuju kesimpulan yang bersifat umum dengan teknik penafsiran hermeneutika.16 B. PEMBAHASAN 1. Dinamika Penyederhanaan Jumlah Partai Politik di Indonesia Berdasarkan UndangUndang tentang Pemilihan Umum Pasca Reformasi Sistem multipartai yang dikombinasikan dengan sistem presidensial berimplikasi pada hubungan legislatif–eksekutif yang rumit. Lebih lanjut, kombinasi tersebut berdampak pada hubungan kedua lembaga yang mengarah pada deadlock dan immobilism. Hal ini diperkuat oleh pendapat Scott Mainwaring, bahwa sistem presidensial menjadi buruk ketika digabungkan dengan sistem multipartai. Presiden terpilih cenderung tidak memiliki dukungan mayoritas di parlemen karena banyaknya partai yang mengikuti pemilu, sehingga sangat sulit bagi satu partai untuk memenangkan pemilu secara mayoritas.17 Hal tersebut menyebabkan minimnya dukungan terhadap presiden di parlemen sekalipun partainya adalah partai pemenang pemilu. Oleh karena itu, dalam sistem multipartai, dukungan mayoritas legislatif biasanya diperoleh melalui koalisi. Hal ini menjadi kontradiksi dalam sistem presidensial karena insentif untuk membentuk koalisi tidak sebesar dalam sistem parlementer. Dalam hal ini, presiden tetap dapat membentuk pemerintahan tanpa 13 14 15 16 17 Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, 53. Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Jakarta: Kencana, 2005), 94. Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Jakarta: Rajawali, 2001), 23. Soekanto dan Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, 70. Scott Mainwaring, “Presidentialism, Multipartism, and Democracy: The Difficult Equation,” Comparative Political Studies 26, no. 2 (1990): 213, https://doi.org/10.1177/0010414093026002003. 532 JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 (3) 2025 Implementation of Mixed-Election System as a Way to Purify Indonesian Presidential System Penerapan Sistem Pemilu Campuran Sebagai Upaya Purifikasi Sistem Presidensial di Indonesi melibatkan partai-partai di legislatif. Namun, hubungan legislatif–eksekutif yang tegang dan berujung pada kebuntuan berpotensi menghambat kinerja pemerintahan.18 Dalam hal ini, terdapat anomali di Indonesia, yakni pembentukan koalisi mayoritas dalam parlemen untuk melancarkan urusan pemerintahan. Hal ini terlihat pada rezim Presiden Joko Widodo pada era 2014–2019 dan 2019–2024 yang memiliki koalisi “gemuk” dan hanya menyisakan dua partai oposisi, yakni Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera. Koalisi yang terlalu “gemuk” dapat menyebabkan checks and balances antara kekuasaan legislatif dan eksekutif yang tidak murni dan didominasi oleh kepentingan. Oleh karena itu, perlu adanya penyederhanaan partai politik sehingga terdapat dominasi partai dalam legislatif yang berlandaskan identitas dan keberpihakan partai yang jelas dan tegas. Berdasarkan penjelasan tersebut, penting meninjau dinamika undang-undang pemilihan umum yang menjadi pintu masuk partai politik ke DPR. Hal ini didasarkan pada hipotesis bahwa terdapat undang-undang pemilihan umum yang memberikan peluang besar bagi partai politik untuk masuk ke lembaga legislatif, sehingga jumlah partai politik di parlemen semakin melonjak. a. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum Tahun 1999 merupakan Pemilu demokratis yang dilaksanakan pascareformasi. Pemilu ini memberikan kelonggaran bagi partai politik sehingga menimbulkan besarnya jumlah partai politik di DPR. Lebih lanjut, terdapat dua payung hukum yang mengakomodasi Pemilu 1999, yaitu UU No. 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik dan UU No. 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum. UU No. 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik memiliki semangat untuk merestrukturisasi kehidupan politik di Indonesia. Hal ini terlihat dalam konsiderans huruf d UU a quo yang menyatakan bahwa UU No. 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya sudah tidak dapat menampung aspirasi rakyat. Oleh karena itu, UU a quo membuka peluang bagi partai-partai selain PPP, PDI, dan Golkar untuk ikut berkontestasi pada Pemilu di Indonesia. Selain itu, UU No. 2 Tahun 1999 juga memberikan ruang yang luas melalui ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU a quo, yakni “sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) orang warga negara Republik Indonesia yang berusia 21 (dua puluh satu) tahun, dapat membentuk partai politik.” Kemudian, pembatasan tentang pembentukan partai politik terdapat pada Pasal 2 ayat (2) UU a quo, yakni pada pokoknya partai politik tidak boleh memiliki asas, ciri, dan aspirasi yang bertentangan dengan Pancasila serta tetap berdasar kepada Pancasila. Kelonggaran tersebut juga dibatasi secara sederhana oleh ketentuan Pasal 39 ayat (1) UU No. 3 Tahun 1999 tentang Pemilu, yang menyatakan: ”Partai Politik dapat menjadi peserta Pemilihan Umum apabila memenuhi syaratsyarat sebagai berikut: 18 Hanan, “Memperkuat Presidensialisme Multipartai di Indonesia,” 2. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 (3) 2025 533 Implementation of Mixed-Election System as a Way to Purify Indonesian Presidential System Penerapan Sistem Pemilu Campuran Sebagai Upaya Purifikasi Sistem Presidensial di Indonesi a. diakui keberadaannya sesuai dengan Undang-Undang tentang Partai Politik; b. memiliki pengurus di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah propinsi di Indonesia; c. memiliki pengurus di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah kabupaten kotamadya di propinsi sebagaimana dimaksud pada huruf b; d. mengajukan nama dan tanda gambar partai politik.” Selain itu, tidak terdapat pengaturan mengenai electoral threshold dalam UU a quo. Akan tetapi, dalam ketentuan Pasal 39 ayat (3) UU a quo, diisyaratkan bahwa hanya partai yang memperoleh suara sebesar 2% dan memiliki kursi di DPR sebesar 3% yang dapat mengikuti Pemilu selanjutnya. Dalam konteks ini, pengaturan tersebut berlaku bagi Pemilu selanjutnya, yakni pada tahun 2004.19 UU No. 3 Tahun 1999 tentang Pemilu juga memberikan kelonggaran dalam hal sistem pemilu. Pasal 1 ayat (7) UU a quo mengatur: “Pemilihan umum dilaksanakan dengan menggunakan sistem proporsional berdasarkan stelsel daftar.” Sistem proporsional tersebut tentu membuka celah besar bagi partai politik baru untuk menjadi bagian dari DPR.20 Kemudian, Pasal 3 ayat (2) UU a quo juga menyatakan bahwa, untuk pemilihan anggota DPR, dapilnya adalah Daerah Tingkat I (provinsi). Lebih lanjut, jumlah kursi dalam satu dapil tidak diatur dalam UU a quo, melainkan diserahkan kepada KPU. Berdasarkan UU No. 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik dan UU No. 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum, dapat ditafsirkan bahwa tidak ada tendensi untuk melihat Pemilu sebagai sarana penyederhanaan jumlah partai politik. Hal ini secara empiris dibuktikan dari hasil Pemilu 1999 yang mencatat terdapat lima partai yang mampu melewati porsi 3% dari total suara, yakni PDI-P, Golkar, PKB, PPP, dan PAN. Kemudian, dari 48 partai politik peserta Pemilu, terdapat 21 partai politik yang dapat memperoleh kursi di DPR.21 b. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Pemilihan umum tahun 2004 merupakan pemilu pertama di mana masyarakat dapat memilih Presiden secara langsung; dalam hal ini, salah satu prasyarat sistem presidensial telah diterapkan di Indonesia. Namun, meskipun Presiden bukan lagi mandataris MPR, penerapan sistem presidensial di Indonesia masih menghadapi kendala. Kendala terbesar, yakni fenomena minority government, sebagaimana terjadi pada periode Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, ketika koalisinya di parlemen hanya terdapat 55 kursi dari total 550 kursi di DPR. Hal ini menyebabkan Presiden perlu membentuk koalisi yang dapat mengurangi hak prerogatifnya. Keberadaan UU Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2003 telah mengubah beberapa ketentuan yang berkaitan dengan kepesertaan partai politik dalam 19 20 21 Hafiz, “Urgensi dan Upaya Penyederhanaan Jumlah Partai Politik di DPR…,” 92. Refly Harun, “Memilih Sistem Pemilu dalam Periode Transisi,” Jurnal Konstitusi 2, no. 1 (2009): 103–4. Sigit Pamungkas, Perihal Pemilu (Yogyakarta: Laboratorium Jurusan Ilmu Pemerintahan FISIPOL UGM, 2009), 94. 534 JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 (3) 2025 Implementation of Mixed-Election System as a Way to Purify Indonesian Presidential System Penerapan Sistem Pemilu Campuran Sebagai Upaya Purifikasi Sistem Presidensial di Indonesi pemilu, sistem pemilihan, serta penentuan pembagian kursi. Dalam hal ketentuan persyaratan pendaftaran partai politik sebagai peserta pemilu, Pasal 7 ayat (1) UU a quo merumuskan sebagai berikut: ”Partai Politik dapat menjadi peserta Pemilu apabila memenuhi syarat: a. diakui keberadaannya sesuai dengan Undang-undang tentang Partai Politik; b. memiliki pengurus lengkap sekurang-kurangnya di lebih dari 2/3 (dua pertiga) dari seluruh jumlah provinsi; c. memiliki pengurus lengkap sekurang-kurangnya di 2/3 (dua pertiga) dari jumlah kabupaten/kota di provinsi sebagaimana dimaksud dalam huruf b; d. memiliki pengurus lengkap sekurang-kurangnya di 2/3 (dua pertiga) dari jumlah kabupaten/kota di provinsi sebagaimana dimaksud dalam huruf b; e. memiliki pengurus lengkap sekurang-kurangnya di 2/3 (dua pertiga) dari jumlah kabupaten/kota di provinsi sebagaimana dimaksud dalam huruf b; f. mengajukan nama dan tanda gambar partai politik kepada KPU.” Berdasarkan ketentuan a quo, terjadi pengetatan persyaratan bagi partai politik untuk mendaftarkan diri sebagai peserta pemilu dengan meningkatkan persebaran jumlah kepengurusan di daerah provinsi dan kabupaten/kota serta mengatur jumlah minimum anggota partai politik di tiap kepengurusan. Dengan pengetatan ketentuan tersebut, terdapat penurunan signifikan jumlah partai politik peserta pemilu pada Pemilu 2004 dibandingkan Pemilu 1999. Selanjutnya, mengenai ketentuan sistem pemilu, Pasal 6 ayat (1) UU a quo mengatur: “Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan daftar calon terbuka.” Penggunaan sistem proporsional ini memiliki kekurangan dalam konteks penyederhanaan jumlah partai politik. Sistem ini dapat mendorong munculnya partai-partai politik baru di parlemen sehingga pemilih mendapati opsi yang lebih luas dalam kontestasi.22 Hal ini berbeda dengan sistem pluralitas dan sistem campuran yang cenderung mendorong pemilih untuk memilih kandidat secara individual.23 Sistem ini juga dapat menyebabkan terbentuknya sistem multipartai ekstrem. Implikasinya adalah fragmentasi partai politik yang besar di parlemen dan cairnya koalisi yang dibangun, sehingga partai dapat berpindah-pindah posisi dengan mudah. Selain itu, sistem proporsional berimplikasi pada dominasi partai politik terhadap pemerintahan. Selain sistem proporsional, UU a quo juga memiliki kekurangan dalam hal district magnitude. Pasal 46 ayat (2) UU a quo menyatakan: “Penetapan daerah pemilihan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota ditentukan oleh KPU dengan ketentuan setiap daerah pemilihan mendapatkan alokasi kursi antara 3 (tiga) sampai dengan 12 (dua belas) kursi.” Angka tersebut masih terlampau besar apabila dikaitkan dengan upaya penyederhanaan partai, sehingga angkanya dapat diperkecil lagi. 22 23 Hermann Schmitt, “Multiple Party Identification,” dalam Comparative Study of Electoral Sysem, ed. HansDieter Klingenmann (New York: Oxford University Press Inc., 2009), 140. Schmitt, “Multiple Party Identification,” 140. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 (3) 2025 535 Implementation of Mixed-Election System as a Way to Purify Indonesian Presidential System Penerapan Sistem Pemilu Campuran Sebagai Upaya Purifikasi Sistem Presidensial di Indonesi Memperkecil district magnitude dapat dilakukan dengan mengurangi porsi kursi menjadi 3–8 kursi per dapil serta menambah jumlah dapil agar tetap sesuai dengan jumlah kursi di DPR. Dengan dapil yang lebih kecil diharapkan anggota DPR akan lebih dekat dengan konstituen yang diwakili serta lebih efektif dan objektif dalam menyederhanakan jumlah partai politik yang masuk ke parlemen. Hal ini didasarkan pada prinsip: semakin kecil district magnitude, semakin kecil pula kemungkinan partai-partai kecil memperoleh kursi parlemen.24 Apabila berkaca pada hasil Pemilu 2004, terdapat 24 partai politik yang ikut serta, tetapi yang lolos ke parlemen berjumlah 19 partai politik. Walaupun terjadi penurunan jumlah peserta dan partai politik di parlemen, jumlah tersebut masih terlampau besar. Oleh karena itu, UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD belum dapat mendukung upaya penyederhanaan jumlah partai di DPR serta mendorong efektivitas roda pemerintahan. c. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Pemilu 2009 juga menghadapi kendala serupa dengan Pemilu 2004. Salah satu faktornya ialah terlambatnya pengesahan UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, sehingga KPU berpedoman pada undang-undang sebelumnya dalam membentuk aturan teknis pelaksanaan Pemilu. Secara teknis, hal ini menimbulkan kekacauan jadwal tahapan Pemilu 2009. Secara materiil, terdapat upaya signifikan untuk menyederhanakan jumlah partai peserta pemilu dalam UU a quo dengan menambahkan syarat kuota minimum keanggotaan perempuan 30% dalam kepengurusan partai politik di tingkat pusat. Namun, berdasarkan Pasal 8 ayat (2) UU a quo juncto Pasal 51 Peraturan KPU No. 12 Tahun 2008 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Penelitian, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Menjadi Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2009, partai politik yang memperoleh kursi di parlemen berdasarkan hasil Pemilu 2004 tidak dibebani perubahan ketentuan persyaratan pendaftaran Pemilu dalam Pasal 8 ayat (1) UU a quo. Selain persyaratan partai politik, UU a quo juga mengatur mengenai ambang batas (threshold) sebagai salah satu unsur pemilu. Hal ini tercantum dalam Pasal 315 UU a quo, yakni: “Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2004 yang memperoleh sekurang-kurangnya 3% (tiga perseratus) jumlah kursi DPR atau memperoleh sekurang-kurangnya 4% (empat perseratus) jumlah kursi DPRD provinsi yang tersebar sekurangkurangnya di 1/2 (setengah) jumlah provinsi seluruh Indonesia, atau memperoleh sekurang-kurangnya 4% (empat perseratus) jumlah kursi DPRD kabupaten/kota yang tersebar sekurang- 24 Hafiz, “Urgensi dan Upaya Penyederhanaan Jumlah Partai Politik di DPR…,” 98. 536 JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 (3) 2025 Implementation of Mixed-Election System as a Way to Purify Indonesian Presidential System Penerapan Sistem Pemilu Campuran Sebagai Upaya Purifikasi Sistem Presidensial di Indonesi kurangnya di 1/2 (setengah) jumlah kabupaten/kota seluruh Indonesia, ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu setelah Pemilu tahun 2004”. Kemudian, pada Pasal 316 UU a quo, disebutkan juga bahwa: “Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2004 yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 315 dapat mengikuti Pemilu tahun 2009 dengan ketentuan: a. memiliki kursi di DPR hasil Pemilu yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315; atau b. bergabung dengan partai politik yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315 dan selanjutnya menggunakan nama dan tanda gambar salah satu partai politik yang bergabung sehingga memenuhi perolehan minimal jumlah kursi; atau c. bergabung dengan partai politik yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315 dengan membentuk partai politik baru dengan nama dan tanda gambar baru sehingga memenuhi perolehan minimal jumlah kursi; atau d. memiliki kursi di DPR RI hasil Pemilu 2004; atau...” Hal tersebut berimplikasi pada lolosnya banyak partai politik yang sebelumnya memiliki kursi di DPR, meskipun tidak memenuhi persentase 3% dari total suara. Terkait hal ini, beberapa partai yang tidak mendapatkan kursi pada Pemilu 2004 mengajukan uji materiil. Melalui Putusan MK No. 12/PUU-VI/2008, Mahkamah membatalkan bunyi Pasal 316 huruf d dengan pertimbangan tidak memberikan kepastian hukum karena ketidakkonsistenan pengaturan electoral threshold, yang sejatinya telah diatur secara jelas dalam Pasal 315 UU a quo. Unsur pemilu lainnya dalam konteks UU a quo tidak mendukung upaya penyederhanaan jumlah partai politik di parlemen. Pengaturan sistem pemilu tidak mengalami perubahan dari pemilu sebelumnya dan berimplikasi pada tingginya jumlah partai politik yang lolos ke DPR, meskipun terjadi penurunan yang signifikan. Dari 38 partai politik peserta pemilu, hanya 9 partai politik yang kemudian memperoleh kursi di parlemen. d. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Pemilu 2014 tidak menghadirkan perubahan signifikan dibandingkan pemilu sebelumnya. Hal ini terlihat dari payung hukum Pemilu 2014, yakni UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, dalam konteks upaya penyederhanaan jumlah partai di DPR serta pembentukan pemerintahan presidensial yang efektif dan efisien. Terdapat tiga unsur pokok pemilu yang tidak berubah secara signifikan sebagai berikut. Pertama, penerapan sistem proporsional terbuka atau PR–open list system sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU a quo, yakni: “Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.” Kedua, metode penghitungan atau electoral formula sebagaimana diatur dalam Pasal 209 ayat (3) UU a quo, yakni: “Dari hasil penghitungan suara sah yang diperoleh Partai Politik JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 (3) 2025 537 Implementation of Mixed-Election System as a Way to Purify Indonesian Presidential System Penerapan Sistem Pemilu Campuran Sebagai Upaya Purifikasi Sistem Presidensial di Indonesi Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di suatu daerah pemilihan ditetapkan angka BPP DPR, BPP DPRD Provinsi, dan BPP DPRD Kabupaten/Kota dengan cara membagi jumlah suara sah Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan jumlah kursi di satu daerah pemilihan.” Perbedaannya dengan undang-undang sebelumnya cenderung meratakan pembagian kursi, sehingga partai-partai yang lolos parliamentary threshold tetapi memperoleh suara sedikit tetap mendapatkan kursi. Hal ini berimplikasi pada tingginya fragmentasi kepartaian di DPR. Ketiga, penerapan district magnitude yang tidak berubah dibandingkan undang-undang sebelumnya. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 22 ayat (2) UU a quo yang menyatakan: “Jumlah kursi pada setiap daerah pemilihan anggota DPR paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 10 (sepuluh) kursi.” Ketiga unsur pemilu tersebut dapat ditafsirkan tidak berubah secara signifikan. Namun, berdasarkan Pasal 208 UU a quo terdapat perubahan ketentuan parliamentary threshold. Selanjutnya, terdapat pelonggaran persyaratan pemilu dengan menurunkan persentase persebaran kepengurusan partai politik di kabupaten/kota pada tiap provinsi. Di sisi lain, ada penambahan syarat dengan mewajibkan penyerahan nomor rekening atas nama partai politik kepada KPU untuk keperluan dana kampanye pemilu. Akan tetapi, sebagaimana diatur dalam undang-undang pemilu legislatif sebelumnya, Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) UU a quo membedakan ketentuan persyaratan pendaftaran pemilu bagi partai politik yang lolos parliamentary threshold berdasarkan hasil Pemilu 2009 dengan langsung menetapkannya sebagai peserta Pemilu 2014. Dalam perkembangannya, ketentuan a quo dibatalkan melalui Putusan MK Nomor 52/PUU-X/2012. Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Konstitusi mendalilkan bahwa persyaratan administratif pendaftaran pemilu sebagai upaya penyederhanaan partai politik harus diterapkan secara setara bagi seluruh partai politik yang mendaftarkan diri dalam pemilu. Putusan tersebut menjadi dasar hukum yang diterapkan dalam Pemilu 2014 dan menghasilkan 12 partai politik peserta pemilu. Dalam hal ini, meskipun jumlah partai politik peserta pemilu menurun, kenaikan angka parliamentary threshold tidak berpengaruh terhadap jumlah partai politik di parlemen, yakni 9 partai politik. Dapat disimpulkan bahwa UU a quo belum memiliki intensi yang tinggi dalam pengurangan jumlah partai politik yang masuk ke DPR sebagai upaya menciptakan pemerintahan yang efektif. e. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan gabungan dari undangundang tentang pemilihan anggota legislatif, pemilihan presiden, dan penyelenggaraan pemilu. Original intent dari UU a quo adalah menyederhanakan regulasi sekaligus menjadi sarana pelaksanaan pemilu serentak pada tahun 2024. 538 JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 (3) 2025 Implementation of Mixed-Election System as a Way to Purify Indonesian Presidential System Penerapan Sistem Pemilu Campuran Sebagai Upaya Purifikasi Sistem Presidensial di Indonesi Pada pokoknya, terdapat beberapa perubahan dalam UU a quo, terutama mengenai parliamentary threshold dan electoral formula yang bertujuan menekan jumlah partai di parlemen serta menciptakan efektivitas pemerintahan. Akan tetapi, perubahan ini tidak dibarengi perubahan sistem pemilu dan district magnitude, sehingga dinilai belum maksimal untuk mengupayakan penyederhanaan jumlah partai politik. Pertama, mengenai sistem proporsional terbuka, secara spesifik diatur dalam Pasal 168 ayat (2) UU a quo yang menyatakan: “Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.” Kedua, perihal district magnitude, diatur dalam Pasal 187 ayat (2) yang menyatakan: “Jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 10 (sepuluh) kursi.” Selanjutnya, revisi pengaturan pemilu dalam UU a quo tidak mengakomodasi Putusan MK Nomor 52/PUU-X/2012 karena adanya ketentuan dalam Pasal 173 ayat (1) dan ayat (3) yang membebaskan partai politik yang sebelumnya telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 173 ayat (2) UU a quo dari verifikasi ulang untuk pemilu selanjutnya. Dalam hal ini, Putusan MK Nomor 53/PUU-XV/2017 membatalkan rumusan frasa “telah ditetapkan” dalam Pasal 173 ayat (1)—yang secara utuh menyatakan: “Partai Politik Peserta Pemilu merupakan partai politik yang telah ditetapkan/lulus verifikasi oleh KPU”—serta Pasal 173 ayat (3) UU a quo, yang berakibat pada pemberlakuan persyaratan yang sama bagi seluruh calon peserta pemilu. Selain karena ketentuan tersebut bersifat diskriminatif terhadap partai politik yang tidak memenuhi ambang batas atau tidak mengikuti Pemilu 2014, MK dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa pembatalan ketentuan itu merupakan upaya penyederhanaan partai politik peserta pemilu. Menurut pandangan hakim, apabila ketentuan yang diuji dipertahankan, jumlah partai yang berkontestasi dalam pemilu akan semakin bertambah karena partai yang terdaftar pada pemilu sebelumnya otomatis ditetapkan sebagai peserta pada periode berikutnya, ditambah partai politik baru yang telah memenuhi syarat verifikasi. Namun, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020 mengubah pendiriannya terkait persyaratan verifikasi bagi partai politik yang telah menjadi peserta pemilu pada periode sebelumnya. Dalam perkara tersebut, MK menyatakan sebagai berikut: “Dengan demikian Pasal 173 ayat (1) UU 7/2017 yang menyatakan, ”Partai Politik Peserta Pemilu merupakan partai politik yang lulus verifikasi oleh KPU” bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai, “Partai Politik yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan lolos/memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi secara administrasi namun tidak diverifikasi secara faktual, adapun partai politik yang tidak lolos/tidak memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold, partai politik yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dan partai politik yang tidak memiliki JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 (3) 2025 539 Implementation of Mixed-Election System as a Way to Purify Indonesian Presidential System Penerapan Sistem Pemilu Campuran Sebagai Upaya Purifikasi Sistem Presidensial di Indonesi keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, diharuskan dilakukan verifikasi kembali secara administrasi dan secara faktual, hal tersebut sama dengan ketentuan yang berlaku terhadap partai politik baru.” Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, ketentuan verifikasi partai politik yang telah diperketat melalui Putusan MK Nomor 53/PUU-XV/2017 diperlonggar kembali dengan membebaskan partai politik yang memiliki kursi legislatif pada periode 2019–2024 dari proses verifikasi faktual sebagai syarat untuk mendaftarkan diri dalam Pemilu 2024. Dengan mengambil peran sebagai positive legislator, MK dalam Perkara 55/PUUXVIII/2020 secara tidak langsung mengembalikan ketentuan persyaratan pencalonan sebagaimana pertama kali diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017, dengan membedakan ketentuan bagi partai politik yang badan hukumnya baru dibentuk dan/atau yang tidak lolos pada pemilu periode sebelumnya, yang diharuskan mengikuti verifikasi faktual maupun administratif. Putusan MK dalam perkara a quo selanjutnya menjadi ketentuan yang digunakan dalam Pemilu 2024, yang menghasilkan 18 partai politik peserta pemilu dan 9 partai politik anggota parlemen. Dengan demikian, meskipun UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah melakukan beberapa upaya penyederhanaan partai politik, undang-undang tersebut tetap mempertahankan sistem maupun mekanisme status quo yang didasarkan pada undangundang sebelumnya. Hal ini terlihat dari hasil Pemilu 2019, yang memiliki peserta lebih banyak, yakni 16 partai politik, dan meloloskan 9 partai politik ke DPR, serta adanya kenaikan jumlah peserta partai politik pada Pemilu 2024. Kondisi ini menjadikan jumlah partai politik di parlemen tetap cukup banyak. Selain itu, terdapat Putusan MK No. 116/PUU-XXI/2023 yang menyatakan bahwa norma Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan seterusnya. Lebih lanjut, perubahan norma ambang batas parlemen (parliamentary threshold) serta besaran angka atau persentasenya berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan oleh pembentuk undang-undang. Kebijakan ini bertujuan meminimalisir suara yang terbuang agar hasil pemilu tetap proporsional. Ihwal ini sekaligus membuka peluang untuk mereformasi sistem pemilu guna menjaga proporsionalitas hasil pemilu serta dalam rangka penyederhanaan jumlah partai politik di parlemen. Sebagai kesimpulan, Indonesia telah menyelenggarakan pemilu sebanyak lima kali pascareformasi, yakni pada 1999, 2004, 2009, 2014, dan 2019. Kelima pemilu tersebut diatur dengan undang-undang yang berbeda-beda, baik secara formil maupun materiil. Terdapat dinamika yang menarik dalam unsur-unsur pemilu. Lebih lanjut, terdapat tabel perbandingan yang menunjukkan perubahan unsur-unsur pemilu dari masa ke masa: 540 JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 (3) 2025 Implementation of Mixed-Election System as a Way to Purify Indonesian Presidential System Penerapan Sistem Pemilu Campuran Sebagai Upaya Purifikasi Sistem Presidensial di Indonesi Tabel 1. Dinamika Pengaturan Unsur-Unsur Pemilu UnsurUnsur Pemilu UU Pemilu 1999 Sistem Pemilu Sistem Sistem Sistem Sistem Sistem Proporsional Proporsional Proporsional Proporsional Proporsional tertutup terbuka terbuka terbuka terbuka District Magnitude Electoral Formula Threshold UU Pemilu Legislatif 2003 UU Pemilu Legislatif 2008 UU Pemilu Legislatif 2012 UU Pemilu 2017 Tidak ditentukan secara eksplisit 3-12 kursi per dapil 3-10 kursi per dapil 3-10 kursi per dapil 3-10 kursi per dapil Kuota-hare Kuota-hare Kuota-hare Sainte-lague ET 2% ET 3% PT 2,5% PT 3,5% PT 4%25 Tidak ditentukan Sumber: Diolah oleh Penulis, 2023 Perubahan unsur pemilu dari masa ke masa berdampak pada variabel jumlah partai peserta pemilu serta jumlah partai politik yang lolos ke parlemen. Dari segi jumlah partai peserta pemilu, electoral threshold dapat mengurangi jumlah tersebut secara keseluruhan. Hal ini terlihat pada Pemilu 1999 yang pesertanya berjumlah 48 partai, tetapi akibat adanya electoral threshold sebesar 3% banyak partai yang tidak dapat mengikuti Pemilu selanjutnya. Dalam konteks jumlah partai politik yang lolos ke parlemen, parliamentary threshold (PT) yang diterapkan melalui UU Pemilu 2008 secara signifikan “membendung” jumlah partai politik yang lolos ke parlemen. Hal ini dapat dilihat melalui perbandingan partai politik yang lolos pada Pemilu 2004, yakni sebanyak 16 partai. Setelah diterapkannya PT pada Pemilu 2009, jumlah partai politik yang lolos menjadi 9 partai. Lebih lanjut, jika ditinjau dari dinamikanya, penerapan PT tidak serta-merta mengurangi jumlah partai yang lolos ke parlemen meskipun besarannya ditingkatkan secara bertahap sepanjang tiga kali pemilu berturut-turut. Terdapat stagnasi jumlah partai politik yang lolos ke parlemen, yakni 9 partai politik. Berdasarkan dinamika tersebut, penulis berpendapat bahwa penyederhanaan jumlah partai politik peserta pemilu dapat menjadi langkah awal untuk menyederhanakan jumlah partai politik di parlemen dalam rangka menjaga efektivitas sistem presidensial di Indonesia. Semakin banyak partai politik yang lolos ke parlemen, semakin besar pula fragmentasi parlemen. Hal ini juga secara matematis berpengaruh terhadap banyaknya partai politik 25 Mahkamah Konstitusi, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 116/PUU-XXI/2023. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 (3) 2025 541 Implementation of Mixed-Election System as a Way to Purify Indonesian Presidential System Penerapan Sistem Pemilu Campuran Sebagai Upaya Purifikasi Sistem Presidensial di Indonesi yang bergabung dalam koalisi pemerintahan karena adanya persyaratan presidential threshold dalam pencalonan presiden sebesar 20%. Untuk menggambarkan dinamikanya, dapat dilihat pada tabel berikut: Tabel 2. Jumlah Perbandingan Partai Peserta Pemilu dan Partai yang Lolos Ambang Batas Jumlah partai politik peserta Pemilu Jumlah partai politik yang lolos ambang batas parlemen Sumber: Data KPU RI, 2024 Pemilu 1999 Pemilu 2004 Pemilu 2009 Pemilu 2014 Pemilu 2019 Pemilu 2024 48 partai politik 24 partai politik 38 partai politik 12 partai politik 16 partai politik 18 partai politik 21 partai politik 16 partai politik 9 partai politik 9 partai politik 9 partai politik 8 partai politik Meskipun tidak terjadi penurunan signifikan jumlah partai politik di parlemen berdasarkan hasil pemilu, data pada tabel di atas menunjukkan dinamika penurunan jumlah partai politik peserta pemilu yang tajam meski fluktuatif. Berbeda dengan jumlah partai politik di parlemen yang dipengaruhi pengaturan terkait sistem pemilu, besaran district magnitude, perhitungan electoral formula, dan ambang batas suara, jumlah partai politik peserta pemilu lebih banyak dipengaruhi ketentuan persyaratan peserta pemilu bagi partai politik. Dalam hal kompatibilitas sistem multipartai dengan sistem presidensial, UU Pemilu dari masa ke masa belum mampu menyederhanakan jumlah partai politik di parlemen yang cenderung ekstrem. Kondisi status quo dengan jumlah partai politik yang ekstrem membuat Presiden cenderung membentuk koalisi mayoritas untuk mencegah terjadinya deadlock dan immobilism dalam hubungan legislatif–eksekutif. Fenomena tersebut berpotensi menderogasi hak prerogatif Presiden. Secara politis, hal ini juga berpengaruh pada komposisi kabinet yang mayoritas diisi oleh kader partai koalisi untuk mengakomodasi kepentingan koalisi. Oleh karena itu, dampak latennya adalah kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah cenderung kompromistis akibat kuatnya intervensi parlemen dan/atau koalisi terhadap eksekutif. 2. Penerapan Sistem Pemilu Campuran sebagai Upaya Purifikasi Sistem Presidensial di Indonesia Secara konstitusional, agenda purifikasi sistem presidensial dapat terlihat dari amandemen beberapa pasal. Hal yang fundamental adalah penegasan bahwa MPR bukan lagi lembaga tertinggi negara. Selanjutnya, Presiden dipilih langsung oleh rakyat dalam suatu 542 JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 (3) 2025 Implementation of Mixed-Election System as a Way to Purify Indonesian Presidential System Penerapan Sistem Pemilu Campuran Sebagai Upaya Purifikasi Sistem Presidensial di Indonesi pemilihan umum dan menjabat selama lima tahun. Meskipun telah dilakukan purifikasi, Indonesia belum menerapkan sistem presidensial murni. Hal ini disebabkan penerapan sistem multipartai ekstrem karena banyaknya partai politik yang terbentuk dan ikut berpartisipasi dalam Pemilu di Indonesia. Sistem presidensial memiliki kelebihan dalam hal menjamin stabilitas politik karena kepemimpinan dipegang secara tunggal dan masa jabatan yang tetap. Dalam konteks ini, Presiden dapat menyusun program kabinet yang berjangka dan membentuk pemerintahan yang efektif karena tidak adanya intervensi kuat dari partai politik sebagaimana dalam sistem parlementer. Berkaca pada praktik negara lain, umumnya sistem presidensial menggunakan sistem dwipartai atau multipartai sederhana.26 Apabila tetap menggunakan sistem multipartai ekstrem sebagaimana kondisi status quo, kondisi tersebut justru akan melemahkan sistem presidensial karena memerlukan kompromi politik eksternal dan politik internal. Lebih lanjut, kompromi politik eksternal yang dapat melemahkan antara lain:27 1. Intervensi partai politik terhadap Presiden dalam pembentukan kabinet atau dalam hal pengangkatan/pemberhentian anggota kabinet; 2. Munculnya polarisasi koalisi partai di parlemen; 3. Bayang-bayang pemakzulan Presiden oleh parlemen. Kemudian, kompromi politik internal yang dapat melemahkan sistem presidensial antara lain: 1. Tereduksinya hak prerogatif Presiden dalam menyusun kabinet; 2. Kabinet yang terbentuk dipenuhi mayoritas oleh golongan politik, bukan oleh golongan profesional (teknokratis); 3. Potensi dualisme loyalitas menteri dari partai politik yang menyulut konflik kepentingan; 4. Potensi ketidakharmonisan hubungan antara Presiden dan Wakil Presiden. a. Rae Index of Party System Fragmentation and the Effective Number of Parties dalam Konteks Negara Indonesia Berdasarkan elaborasi subpembahasan sebelumnya, Indonesia telah mengalami dinamika penurunan partai politik peserta pemilu dan partai politik yang lolos ke parlemen. Lebih lanjut, untuk mengetahui jumlah partai politik yang efektif dan stabilitas kombinasi multipartai–presidensial, dapat digunakan indeks sebagai berikut. Pertama, Rae Index of Party System Fragmentation and the Effective Number of Parties adalah indeks untuk mengukur tingkat fragmentasi antarpantai di parlemen. Pada pokoknya, semakin besar fragmentasi, semakin besar pula tarikan kepentingan di parlemen dan membuat Presiden cenderung terkekang. Kedua, Effective Number of Parties atau Laakso and Taagepera Index, yaitu indeks 26 27 Abubakar Eby Hara, “Sistem Presidensial di Indonesia: Perkembangannya Kini dan Tantangan ke Depan,” Jurnal Politika 10, no. 1 (2014): 43. Hanta Yuda, Presidensialisme Setengah Hati: Dari Dilema ke Kompromi (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2010), 133. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 (3) 2025 543 Implementation of Mixed-Election System as a Way to Purify Indonesian Presidential System Penerapan Sistem Pemilu Campuran Sebagai Upaya Purifikasi Sistem Presidensial di Indonesi untuk mengukur jumlah partai efektif dalam parlemen. Dalam indeks ini, apabila angkanya semakin besar, maka penderogasian hak prerogatif Presiden juga semakin besar. Rumus untuk menghitung Rae Index of Party System Fragmentation and the Effective Number of Parties adalah menggunakan formulasi: Fs = 1 – N ∑pi­2 Dalam hal ini, Fs merupakan indeks untuk mengukur fragmentasi yang mana hasil dari 1 dikurangi pembagian antara jumlah partai (N) dengan jumlah kursi tiap partai (Pi) yang telah dijumlahkan lalu dikuadratkan. Sedangkan, untuk mengukur jumlah partai efektif dapat menggunakan formulasi sebagai berikut: Ns = 1 ∑pi2­ Dalam hal ini, Ns merupakan jumlah partai efektif yang didasarkan pembagian dari 1 dengan jumlah kuadrat dari proporsi kursi yang terdapat di parlemen (Pi). Sebagai gambaran, indeks ini secara lebih lanjut dijelaskan oleh Scott Mainwaring dengan sampel terhadap empat negara yang memiliki sistem presidensial yang stabil. Empat negara tersebut adalah Amerika Serikat, Kolombia, Venezuela, dan Kosta Rika. Lebih lanjut, rata-rata negara tersebut memiliki indeks fragmentasi (Fs) sebesar 0.55 dan jumlah partai efektif (Ns) sebesar 2.2.28 Data ini diungkapkan oleh Scott Mainwaring pada tabel berikut: Tabel 3. Rae Index of Party System Fragmentation and the Effective Number of Parties pada Sistem Presidensial yang Stabil Negara Periode Rata-Rata Fs Rata-Rata Ns Suara Partai Koalisi Filipina USA Kolombia Kosta Rika Uruguay Venezuela Chile 1953-1969 1968-1986 1974-1986 1974-1986 1942-1973 1973-1988 1946-1973 0.436 0.475 0.521 0.592 0.595 0.620 0.796 1.85 1.90 2.09 2.45 2.47 2.63 4.90 63.1% 45.8% 52.2% 50.9% 49.3% 49.9% 30.2% Sumber: Scott Mainwaring, 1993 Dalam konteks Indonesia, efektivitas sistem presidensial berkaitan pula dengan sistem kepartaian yang diterapkan, dapat dihitung dengan Rae Index of Party System Fragmentation and the Effective Number of Parties. Penulis secara lebih lanjut akan mengkontekstualisasikan dengan periode secara periodik sejak periode 2004 hingga 2024, sebagai berikut: 28 Mainwaring, “Presidentialism, Multipartism, and Democracy,” 10. 544 JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 (3) 2025 Implementation of Mixed-Election System as a Way to Purify Indonesian Presidential System Penerapan Sistem Pemilu Campuran Sebagai Upaya Purifikasi Sistem Presidensial di Indonesi Tabel 4. Rae Index Party Fragmentation and the Effective Number of Parties di Indonesia Pasca Reformasi Periode Rae Index Laakso and Taagepera Index 2004-2009 0.9995 7.08 2019-2024 0.9997 7.47 2009-2014 2014-2019 2024 - 2029 0.9998 0.9997 0,8623 Sumber: Diolah oleh Penulis, 2025 6.12 8.16 7.26 Data tersebut menunjukkan bahwa Rae Index dan Laakso and Taagepera Index cenderung fluktuatif sepanjang periode 2004–2029. Dalam konteks ini, kedua indeks tersebut tidak selalu sejalan, yang berarti belum tentu fragmentasi akan berkurang ketika jumlah partai efektif turut berkurang. Akan tetapi, fragmentasi sangat berpengaruh terhadap penguasaan dan porsi kursi partai di parlemen. Kedua nilai tersebut belum menunjukkan adanya stabilitas penerapan sistem presidensial di Indonesia. Apabila berkaca dari benchmark hasil penelitian Scott Mainwaring, maka Party System Fragmentation Index yang ideal sebesar 0.5 - 0.7, sementara nilai Indonesia berkisar di angka 0.8 - 0.9. Kemudian, nilai partai efektif di Indonesia berkisar diangka 7-8, sedangkan menurut Scott Mainwaring nilai partai efektif adalah sebesar 1,85 - 4,90. Untuk purifikasi sistem presidensial, perlu dilakukan reformasi, terutama dalam hal rekayasa sistem pemilu. Salah satu langkah yang dapat diterapkan adalah menggunakan desain sistem pemilu campuran atau mixed-member proportional sebagai upaya penyederhanaan jumlah partai politik di parlemen. b. Penerapan Sistem Pemilu Campuran di Indonesia Sebagai Upaya Purifikasi Sistem Presidensial Rezim hukum kepemiluan sejak Pemilu 1999 hingga Pemilu 2024 secara konsisten menganut sistem proporsional dan menghendaki penyederhanaan partai politik. Sekalipun demikian, terdapat dinamika pengaturan sistem proporsional, yakni penggunaan sistem proporsional tertutup pada Pemilu 1999 dan 2004 serta penggunaan sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2009, 2014, 2019, dan 2024. Berdasarkan rekayasa sistem pemilu proporsional dalam undang-undang pemilu, hasil pemilu belum menunjukkan adanya penyederhanaan jumlah partai politik di parlemen. Lebih lanjut, berdasarkan Putusan MK Nomor 114/PUU-XX/2022, terdapat permohonan untuk mengubah sistem proporsional terbuka menjadi tertutup yang ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Sekalipun demikian, dalam pertimbangan hukumnya para hakim menyatakan JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 (3) 2025 545 Implementation of Mixed-Election System as a Way to Purify Indonesian Presidential System Penerapan Sistem Pemilu Campuran Sebagai Upaya Purifikasi Sistem Presidensial di Indonesi terdapat kekurangan dalam sistem proporsional terbuka, antara lain memperbesar potensi praktik politik uang, menuntut modal politik yang besar, serta mereduksi peran partai politik. Kemudian, terdapat dissenting opinion oleh Arief Hidayat yang mengusulkan sistem proporsional terbatas sebagai pertimbangan hukum untuk menyempurnakan kekurangan dalam sistem proporsional terbuka. Berangkat dari elaborasi di atas, artikel ini mengusulkan penerapan sistem pemilu campuran, yakni perpaduan penerapan secara bersama antara sistem mayoritas dan sistem representasi proporsional dalam satu negara. Hal ini dikemukakan oleh Sigit Pamungkas menjadi dua jenis, yakni sistem paralel dan mixed-member proportional. Dalam sistem paralel digunakan mekanisme di mana sebagian distrik atau daerah pemilihan menggunakan daftar proportional representation, sementara sebagian lainnya menggunakan sistem pluralitas. Hal tersebut diimplementasikan melalui dua model pemilihan sehingga pemilih memasukkan kertas suara pada dua kotak suara berbeda, yakni untuk pilihan distrik dan pilihan partai.29 Sistem mixed-member proportional menetapkan bahwa sebagian kursi dialokasikan melalui pemilihan distrik dengan sistem mayoritas (first-past-the-post), dan sebagian lainnya menggunakan sistem representasi proporsional. Lebih lanjut, sebelumnya sudah ditetapkan kuota kursi yang akan diduduki melalui sistem mayoritas (first-past-the-post) dan sistem representasi proporsional. Partai yang tidak memenangkan suara melalui sistem pemilu distrik akan diberikan kompensasi melalui penerapan sistem proporsional.30 Sistem mixed-member proportional memiliki kelebihan dan kekurangan. Kelebihannya, antara lain: proporsionalitas, inklusivitas, keterwakilan wilayah, akuntabilitas, sedikit suara yang terbuang, dan lebih mudah dicapai kesepakatan dibanding alternatif lain. Adapun kekurangannya: penerapan sistem yang rumit dan kompleks serta potensi terciptanya dua kelas di dalam masyarakat. Di Indonesia, sistem pemilu campuran dapat dijadikan alternatif yang patut dipertimbangkan. Kehadiran sistem ini menutup kekurangan sistem first-past-the-post yang menghasilkan disproporsionalitas hasil pemilu sekaligus menutup kegagalan sistem proporsional dalam mewujudkan penyederhanaan partai politik31 di parlemen. Hal tersebut sejalan dengan amanat Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang menghendaki upaya penyederhanaan partai dengan tetap menjaga prinsip proporsionalitas hasil pemilihan melalui penentuan jumlah kursi di DPR. Putusan a quo, yang membatalkan ketentuan angka 4% dalam ambang batas parlemen, didasari realitas dinamika hasil pemilu yang memperbesar suara pemilih terbuang akibat ketentuan parliamentary threshold. Meskipun Putusan a quo tidak membatalkan ketentuan ambang batas parlemen, argumentasi hukum yang menyatakan bahwa “… sistem proporsional semestinya meminimalisir suara yang terbuang agar hasil pemilu tidak terkategori menjadi tidak proporsional atau disproporsional” 29 30 31 Pamungkas, Perihal Pemilu, 30. Pamungkas, Perihal Pemilu, 30. Harun, Sistem Pemilu Periode Transisi, 104. 546 JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 (3) 2025 Implementation of Mixed-Election System as a Way to Purify Indonesian Presidential System Penerapan Sistem Pemilu Campuran Sebagai Upaya Purifikasi Sistem Presidensial di Indonesi dapat menjadi pintu masuk bagi reformulasi sistem pemilu melalui sistem pemilu campuran untuk menjaga proporsionalitas hasil pemilu sekaligus menyederhanakan partai politik di parlemen. Sebagai ilustrasi, penerapan sistem pemilu campuran dapat dilakukan dengan membagi total kursi di DPR. Misalnya, jika terdapat 560 kursi, maka 300 kursi dialokasikan untuk sistem distrik atau first-past-the-post, dan 260 kursi dipilih dengan sistem proporsional. Setelah proporsi kursi ditentukan, dapat dipertimbangkan konversi suara pada mekanisme pemilihan proporsional. Metodenya dapat menggunakan Hare quota atau metode divisor seperti Sainte-Laguë atau d’Hondt. Adapun untuk mekanisme mayoritarian, dapat digunakan metode majority, winner-takes-all, plurality, dan lain sejenisnya. Terdapat hasil riset berupa simulasi penggunaan sistem pemilu campuran oleh Sri Yanuarti. Sistem yang digunakan menggabungkan mekanisme sistem distrik (first-past-thepost) dan sistem proporsional dengan metode Sainte-Laguë. Proporsi antara kedua sistem tersebut adalah 50:50 dengan tetap memberlakukan parliamentary threshold sebesar 4%. Dengan sistem pemilu tersebut, diharapkan fragmentasi parlemen berkurang sehingga koalisi pemerintahan menjadi lebih stabil.32 Dengan sistem pemilu tersebut, berikut hasil simulasi Pemilu 2009 dan 2014 di Indonesia: Tabel 5. Perbandingan Persentase Kursi Partai Politik di Parlemen Berdasarkan Hasil Pemilu 2009 dengan Simulasi Pemilu Campuran Kategori Partai Partai Mayoritas Minimal Partai Papan Atas Partai Menengah Atas Partai Menengah Bawah Partai Gurem Pemilu 2009 Persentase Partai Kursi Demokrat 26,78 Golkar PDIP PKS PAN PPP PKB Gerindra Hanura Sumber: Sri Yanuarti et al, 2020 32 19,1 16,96 10,17 7,67 6,6 4,82 4,64 3,21 Simulasi Pemilu Campuran Partai Persentase Kursi Demokrat Golkar PDIP 34,3 26,4 17,7 PKS PKB PAN PPP Gerindra Hanura Tidak Ada 8 4,9 3,9 3,8 1,1 0,5 Sri Yanuarti, Adaptasi Sistem Pemilu Paralel bagi Indonesia (Surabaya: Airlangga University Press, 2020), 82. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 (3) 2025 547 Implementation of Mixed-Election System as a Way to Purify Indonesian Presidential System Penerapan Sistem Pemilu Campuran Sebagai Upaya Purifikasi Sistem Presidensial di Indonesi Tabel 6. Perbandingan Persentase Kursi Partai Politik di Parlemen Berdasarkan Hasil Pemilu 2014 dengan Simulasi Pemilu Campuran Hasil Pemilu 2014 Kategori Partai Partai Partai Mayoritas Minimal Tidak ada PDIP 19,5 Demokrat 10,9 Partai Papan Atas Partai Menengah Atas Persentase Kursi Partai Menengah Bawah Golkar Gerindra PAN PKB PPP PKS Nasdem Partai Gurem Hanura 16,3 13 8,8 8,4 7,0 7,1 Hasil Simulasi Pemilu Campuran Partai Persentase Kursi PDIP 26,1 % Gerindra 13,6 % Golkar 19,8 % Demokrat 12 % PKB 8,8 % PAN 7,7 % PKS 4,3 Hanura 0,7 PPP 4,1 Nasdem Sumber: Sri Yanuarti, et al., 2020 3 Pe n u l i s j u ga m e n c o b a u n t u k m e n s i m u l a s i k a n fo r m u l a te r s e b u t d a n mengkontekstualisasikannya dengan Hasil Pemilu 2019 dan 2024 sebagai berikut: Tabel 7. Perbandingan Persentase Kursi Partai Politik di Parlemen Berdasarkan Hasil Pemilu 2019 dengan Simulasi Pemilu Campuran Kategori Partai Partai Mayoritas Minimal Partai Papan Atas Partai Menengah Atas 548 Pemilu 2019 Persentase Partai Kursi Simulasi Pemilu Campuran Partai Persentase Kursi PDIP 22,26 PDIP 25,04 Gerindra 13,57 Gerindra 15,48 Golkar Nasdem PKB 14,78 10,26 10,09 Golkar Nasdem PKB JURNAL KONSTITUSI 16,96 10,35 10,26 VOLUME 22 (3) 2025 Implementation of Mixed-Election System as a Way to Purify Indonesian Presidential System Penerapan Sistem Pemilu Campuran Sebagai Upaya Purifikasi Sistem Presidensial di Indonesi Kategori Partai Partai Menengah Bawah Partai Gurem Sumber: diolah Penulis, 2025 Pemilu 2019 Persentase Partai Kursi Demokrat 9,39 PKS PAN PPP 8,70 7,65 3,30 Simulasi Pemilu Campuran Partai Persentase Kursi Demokrat 8,17 PPP 2,52 PKS PAN 7,83 6,43 Tabel 8. Perbandingan Persentase Kursi Partai Politik di Parlemen Berdasarkan Hasil Pemilu 2024 dengan Simulasi Pemilu Campuran Kategori Partai Partai Mayoritas Minimal Partai Papan Atas Pemilu 2024 Simulasi Pemilu Campuran Persentase Persentase Partai Partai Kursi Kursi Tidak ada PDIP 18,97 PKB 11,72 Golkar Partai Menengah Atas Gerindra Partai Menengah Bawah PKS Partai Gurem Nasdem PAN Demokrat Sumber: diolah Penulis, 2025 17,59 PDIP 22,41 PKB 11,90 Golkar 14,83 Gerindra 9,14 PKS 11,90 8,28 7,59 Nasdem PAN Demokrat Tidak ada 20,86 17,76 11,98 8,02 6,72 6,38 Dari hasil simulasi penerapan sistem pemilu campuran pada empat periode Pemilu DPR tersebut, terlihat kecenderungan konsisten penguatan dominasi partai besar. Konfigurasi tersebut menggambarkan bahwa partai besar memperoleh keuntungan ganda dari penguasaan wilayah distrik sekaligus proporsi suara nasional. Sementara itu, partai kecil cenderung tersisih karena tidak mampu bersaing pada level distrik dan terhalang oleh parliamentary threshold pada alokasi kursi proporsional. Penerapan model ini berimplikasi pada penurunan tingkat fragmentasi di parlemen. Struktur di parlemen akan menjadi lebih terkonsolidasi sehingga beban koalisi yang gemuk dapat dikurangi. Hal ini dapat mengarah pada peningkatan stabilitas hubungan legislatif–eksekutif dan mengurangi risiko deadlock dalam pengambilan kebijakan. Upaya JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 (3) 2025 549 Implementation of Mixed-Election System as a Way to Purify Indonesian Presidential System Penerapan Sistem Pemilu Campuran Sebagai Upaya Purifikasi Sistem Presidensial di Indonesi negosiasi dalam koalisi partai yang bersifat pragmatis akan diminimalkan akibat adanya partai mayoritas di parlemen.33 Temuan ini relevan bagi upaya purifikasi sistem presidensial. Mahkamah Konstitusi, dalam sejumlah putusannya—antara lain Putusan MK No. 16/PUU-VIII/2010 dan Putusan MK No. 52/PUU-X/2012—menegaskan pentingnya keseimbangan antara prinsip representasi34 dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.35 Dalam konteks ini, sistem pemilu campuran dapat menjadi instrumen rekayasa konstitusional (constitutional engineering) yang mampu mengakomodasi asas proporsionalitas, sekaligus mengoreksi kelemahan sistem proporsional murni yang cenderung memproduksi parlemen terfragmentasi. Berkaca pada negara lain, sistem pemilu campuran efektif untuk mengurangi jumlah partai politik yang lolos ke parlemen, seperti penerapannya di Jerman.36 Di negara Jerman, partai politik pemenang pemilu dapat memperoleh seperempat dari total kursi di parlemen. Hal ini sejalan apabila tujuannya adalah penyederhanaan jumlah partai politik di parlemen. Dengan demikian, pembentuk undang-undang perlu mempertimbangkan secara serius pengaturan sistem pemilu campuran dalam agenda revisi Undang-Undang Pemilu, khususnya Pasal 168. C. KESIMPULAN Penelitian ini mengusulkan penerapan sistem pemilu campuran sebagai solusi untuk menyederhanakan sistem multipartai ekstrem di Indonesia dan memperkuat sistem presidensial. Meskipun rekayasa elemen pemilu telah diupayakan, perubahan yang ada belum berhasil secara signifikan mengurangi jumlah partai di parlemen. Penerapan sistem pemilu campuran didukung oleh hasil simulasi pada Pemilu 2009, 2014, 2019, dan 2024 yang menunjukkan potensi terbentuknya partai mayoritas di parlemen. Dengan demikian, penerapan sistem ini diharapkan dapat menciptakan sistem multipartai moderat. Pada akhirnya, upaya ini bertujuan meningkatkan efektivitas kinerja pemerintah dengan meminimalkan potensi kebuntuan politik (deadlock) serta kompromi yang dapat mengganggu hak prerogatif Presiden. DAFTAR PUSTAKA Adam, Aenal Fuad, Wellem Levi Betaubun, dan Nur Jalal. “Quo Vadis Parliamentary Threshold di Indonesia.” Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan 6, no. 1 (2021): 1–17. https://doi. org/10.14710/jiip.v6i1.8618 33 34 35 36 Moch Nurhasim dan Sri Yanuarti, “Mencari Sistem Pemilu dan Kepartaian yang Memperkuat Sistem Presidensial,” Jurnal Penelitian Politik 10, no. 2 (2013): 96–111. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-VIII/2010. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-X/2012. Federal Returning Officer (Bundeswahlleiter), “Distribution of Seats 2022,” bundeswahlleiter.de, https:// www.bundeswahlleiter.de/en/bundestagswahlen/2022/ergebnisse/bund-99.html. 550 JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 (3) 2025 Implementation of Mixed-Election System as a Way to Purify Indonesian Presidential System Penerapan Sistem Pemilu Campuran Sebagai Upaya Purifikasi Sistem Presidensial di Indonesi Asshiddiqie, Jimly. Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi. Jakarta: Sinar Grafika, 2021. Barton, Greg. Abdurrahman Wahid: Muslim Democrat and Indonesian President. Sydney: University of New South Wales Press Ltd, 2002. Federal Returning Officer (Bundeswahlleiter). “Distribution of Seats 2022.” bundeswahlleiter. de. https://www.bundeswahlleiter.de/en/bundestagswahlen/2022/ergebnisse/bund-99. html Hafiz, Kahfi Adlan. “Urgensi dan Upaya Penyederhanaan Jumlah Partai Politik di DPR dalam Undang-Undang Terkait Pemilihan Umum Pasca Reformasi untuk Menciptakan Efektivitas Penerapan Sistem Presidensial di Indonesia.” Skripsi, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 2020. Hanan, Djayadi. “Memperkuat Presidensialisme Multipartai di Indonesia: Pemilu Serentak, Sistem Pemilu, dan Sistem Kepartaian.” Jurnal Universitas Paramadina (2015): 1–14. Hara, Abubakar Eby. “Sistem Presidensial di Indonesia: Perkembangannya Kini dan Tantangan ke Depan.” Jurnal Politika 10, no. 1 (2014): 39–62. Harun, Refly. “Memilih Sistem Pemilu dalam Periode Transisi.” Jurnal Konstitusi 2, no. 1 (2009): 96–105. Isra, Saldi. “Pemilihan Presiden Langsung dan Problematik Koalisi dalam Sistem Presidensial.” Jurnal Konstitusi 2, no. 1 (2009): 106–30. ———. Sistem Pemerintahan Presidensial dan Penyederhanaan Partai Politik. Jakarta: Rajawali Pers, 2022. Klingemann, Hans-Dieter, ed. The Comparative Study of Electoral Systems. New York: Oxford University Press Inc., 2009. Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 552 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 519 Tahun 2022. Mahfud MD. Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca-Amandemen Konstitusi. Jakarta: Rajawali Pers, 2020. Mahkamah Konstitusi. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-VIII/2010. ———. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-X/2012. Mainwaring, Scott. “Presidentialism, Multipartism, and Democracy: The Difficult Equation.” Comparative Political Studies 26, no. 2 (1993): 199–228. https://doi. org/10.1177/0010414093026002003 Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2005. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 (3) 2025 551 Implementation of Mixed-Election System as a Way to Purify Indonesian Presidential System Penerapan Sistem Pemilu Campuran Sebagai Upaya Purifikasi Sistem Presidensial di Indonesi Nurhasim, Moch, dan Sri Yanuarti. “Mencari Sistem Pemilu dan Kepartaian yang Memperkuat Sistem Presidensial.” Jurnal Penelitian Politik 10, no. 2 (2013): 96–111. https://doi. org/10.14203/jpp.v10i2.437 Nurhasim, Moch. “Sistem Campuran untuk Pemilu Indonesia.” Rumah Pemilu. https:// rumahpemilu.org/menimbang-sistem-campuran-untuk-pemilu-indonesia/ Pamungkas, Sigit. Perihal Pemilu. Yogyakarta: Laboratorium Jurusan Ilmu Pemerintahan FISIPOL UGM, 2009. Presiden Republik Indonesia. Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1959 tentang Larangan Keanggotaan Partai Politik bagi Pejabat Negeri Warga Negara Republik Indonesia. Ramadhan, M. Febry. “Politik Hukum Penyederhanaan Sistem Kepartaian di Indonesia.” Jurnal Lex Renaissance 3, no. 1 (2018): 148–70. https://doi.org/10.20885/JLR.vol3.iss1.art6 Republik Indonesia. Maklumat Pemerintah 3 November 1945. ———. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. ———. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik. ———. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. ———. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. ———. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1974 tentang Partai Politik dan Golongan Karya. ———. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1985 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya. ———. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik. ———. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Reynolds, Andrew, dan Ben Reilly. Electoral System Design. 2nd ed. Stockholm: International IDEA, 2018. Ristyawati, Aprista. “Penyederhanaan Partai Politik dalam Sistem Kepartaian di Indonesia Sejak Perubahan UUD 1945.” Diponegoro Law Review 5, no. 2 (2016): 1–12. https:// doi.org/10.14710/dlj.2016.11047 Saraswati, Retno. “Desain Sistem Pemerintahan Presidensial yang Efektif.” Jurnal MMH 41, no. 1 (2012): 137–43. https://doi.org/10.14710/mmh.41.1.2012.137-143 Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI-Press, 1984. Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Rajawali, 2001. 552 JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 (3) 2025 Implementation of Mixed-Election System as a Way to Purify Indonesian Presidential System Penerapan Sistem Pemilu Campuran Sebagai Upaya Purifikasi Sistem Presidensial di Indonesi Trinugroho, A. Tomy. “Mempertimbangkan Sistem Pemilu Campuran.” Kompas.id. https:// www.kompas.id/baca/riset/2020/10/02/mempertimbangkan-sistem-pemilu-campuran Yanuarti, Sri. Adaptasi Sistem Pemilu Paralel Bagi Indonesia. Surabaya: Airlangga University Press, 2020. Yuda, Hanta. Presidensialisme Setengah Hati: Dari Dilema ke Kompromi. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2010. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 (3) 2025 553