Abdi Bhara Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Laman jurnal: http://ejurnal. id/index. php/abdibhara/index PENYULUHAN DAN PENDAMPINGAN TEKNIS PENGELOLAAN DOKUMENTASI ELEKTRONIK HUKUM PADA PERGURUAN TINGGI DI WILAYAH DKI JAKARTA Sugeng1*. Indra Lorenly Nainggolan2. Nina Zainab3. Erwin Syahruddin4. Widya Romasindah Aidy5 Fakultas Hukum. Universitas Bhayangkara Jakarta Raya. Indonesia sugeng@dsn. id 1*, lorenly. nainggolan@gmail. zainab@dsn. id 3, erwinsyahruddin332@gmail. com 4, romasindah@ubharajaya. *Penulis korespondensi Info Artikel: Diterima 19 September 2024 Direvisi 25 Oktober 2024 Disetujui 30 Desember 2024 Dipublikasikan 30 Desember Keywords: Library Management. Legal Documentation. Higher Education. Digitization. DKI Jakarta. Abstract. This article discusses a community service program focused on the management of legal libraries and documentation in higher education institutions within the DKI Jakarta area. The program aims to enhance the quality of legal library services by optimizing information and legal documentation management systems based on technology. This initiative is driven by the importance of legal libraries as resource centers that support education, research, and the development of legal studies. The methods employed include training in modern library management, digitization of legal collections, and the implementation of legal reference management software. The program also involves improving the skills of librarians and administrative staff in systematically managing and organizing legal collections. Furthermore, the activities introduce the integration of digital legal information systems to facilitate access and data retrieval for students, lecturers, and researchers. The results of this program show significant improvements in the effectiveness and efficiency of legal library management. Partner institutions in the program experienced benefits such as easier access to legal literature, more structured documentation systems, and enhanced librarian skills in managing legal data. Abdi Bhara: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Volume 3. Nomor 2. Desember 2024, pp. DOI : https://doi. org/10. 31599/ag1xck31 ABDI BHARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat | Volume 3 Issue 2. December 2024 Kata Kunci: Pengelolaan Perpustakaan. Dokumentasi Hukum. Perguruan Tinggi. Digitalisasi. Abstrak. Artikel ini membahas program pengabdian kepada masyarakat yang berfokus pada pengelolaan perpustakaan dan dokumentasi hukum di perguruan tinggi di wilayah DKI Jakarta. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan perpustakaan hukum melalui optimalisasi sistem pengelolaan informasi dan dokumentasi hukum yang berbasis teknologi. Kegiatan ini dilatarbelakangi oleh pentingnya perpustakaan hukum sebagai pusat sumber daya informasi yang mendukung pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu hukum. Metode yang digunakan meliputi pelatihan manajemen perpustakaan modern, digitalisasi koleksi hukum, serta implementasi perangkat lunak pengelolaan referensi hukum. Program ini juga mencakup peningkatan keterampilan pustakawan dan staf administrasi dalam mengelola dan mengorganisasi koleksi hukum secara sistematis. Selain itu, kegiatan ini memperkenalkan integrasi sistem informasi hukum digital untuk memudahkan akses dan pencarian data oleh mahasiswa, dosen, dan peneliti. Hasil dari kegiatan ini menunjukkan peningkatan signifikan dalam efektivitas dan efisiensi pengelolaan perpustakaan hukum. Perguruan tinggi yang menjadi mitra program merasakan manfaat berupa kemudahan akses terhadap literatur hukum, sistem dokumentasi yang lebih terstruktur, dan peningkatan keterampilan pustakawan dalam pengelolaan data A 2020 The Authors. Published by Faculty of Law. Universitas Bhayangkara Jakarta Raya. Licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4. 0 International License. PENDAHULUAN Perpustakaan hukum memiliki peran yang sangat strategis dalam mendukung kegiatan akademik dan penelitian hukum di universitas. Sebagai pusat sumber daya ilmu pengetahuan hukum, perpustakaan menyediakan akses terhadap berbagai literatur, baik dalam bentuk fisik maupun digital, yang sangat dibutuhkan oleh mahasiswa, dosen, serta peneliti untuk memperdalam pemahaman mereka tentang berbagai topik hukum1. Perpustakaan hukum menyediakan koleksi buku, jurnal ilmiah, undang-undang, peraturan, serta putusan pengadilan yang komprehensif, yang tidak hanya bersumber dari dalam negeri tetapi juga dari berbagai negara. Koleksi ini memungkinkan pengguna perpustakaan untuk mengakses informasi yang relevan dan terbaru, yang sangat penting dalam dunia hukum yang terus berkembang. Informasi yang tersedia tidak hanya bersifat teoritis, tetapi juga praktis, yang memungkinkan mahasiswa dan peneliti untuk memperoleh wawasan yang lebih luas dan mendalam. Penelitian hukum memerlukan dukungan akses yang memadai terhadap literatur yang relevan dan akurat. Perpustakaan hukum memainkan peran penting dalam menyediakan literatur yang mendukung penelitian baik di tingkat sarjana, magister, maupun doktoral. Dengan perpustakaan hukum yang dikelola secara baik, peneliti Andita. Shafa Shafina Putri. AuManfaat Perpustakaan Digital Dalam Meningkatkan Minat Baca Generasi Milenial Di Era Globalisasi. Ay Libria 14 . : 123Ae42. Penyuluhan dan Pendampingan Teknis Pengelolaan Dokumentasi Elektronik Hukum ABDI BHARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat | Volume 3 Issue 2. December 2024 dapat mengakses berbagai sumber hukum, termasuk peraturan perundang-undangan, jurnal internasional, dan putusan pengadilan yang diperlukan dalam menyusun argumen hukum dan melakukan analisis mendalam. Perpustakaan hukum modern dilengkapi dengan berbagai fasilitas digital, seperti akses ke database hukum internasional . isalnya Westlaw. HeinOnline, dan LexisNexi. , yang memungkinkan mahasiswa dan dosen untuk mendapatkan informasi secara cepat dan efisien. Penggunaan teknologi ini mendukung pengembangan penelitian yang lebih mendalam dan terarah, karena pengguna dapat mengakses sumber-sumber terpercaya dengan lebih mudah. Keberadaan perpustakaan hukum yang berkualitas secara langsung berdampak pada kualitas pendidikan hukum itu sendiri. Mahasiswa dapat memanfaatkan perpustakaan sebagai tempat untuk menggali ilmu secara mandiri, mengerjakan tugas, dan meneliti topik hukum yang mendalam. Dosen pun terbantu dengan ketersediaan sumber daya yang memadai untuk mendukung materi perkuliahan yang mereka ajarkan, sehingga meningkatkan kualitas pendidikan di fakultas hukum. Perpustakaan hukum juga berfungsi sebagai pusat pembentukan budaya akademik dan penelitian. Mahasiswa yang terbiasa mengunjungi perpustakaan, baik untuk membaca buku, melakukan penelitian, atau sekadar mencari referensi, akan terbiasa dengan pendekatan ilmiah yang sistematis. Budaya ini mendorong terbentuknya komunitas akademik yang kritis dan mampu berkontribusi terhadap pengembangan ilmu hukum di Indonesia2. Penelitian yang dilakukan melalui dukungan perpustakaan hukum juga berkontribusi terhadap pengembangan kebijakan hukum nasional. Para akademisi dan peneliti hukum yang memiliki akses terhadap literatur dan riset internasional dapat memberikan masukan berharga kepada pembuat kebijakan dalam merumuskan peraturan yang efektif dan sesuai dengan perkembangan global. Perpustakaan hukum tidak hanya sebagai tempat penyimpanan buku, tetapi merupakan pusat utama yang mendukung perkembangan akademik dan penelitian di bidang hukum. Dengan tersedianya akses yang memadai terhadap berbagai sumber daya, perpustakaan hukum berkontribusi langsung dalam menghasilkan lulusan yang berkualitas dan penelitian yang mampu memberikan dampak positif terhadap perkembangan hukum di Indonesia. Oleh karena itu, pengelolaan perpustakaan hukum yang baik menjadi sangat penting dalam menciptakan lingkungan akademik yang kondusif dan produktif. DKI Jakarta menjadi rumah bagi banyak universitas terkemuka yang menawarkan program studi hukum, seperti Universitas Indonesia. Universitas Trisakti, dan Universitas Bhayangkara Jakarta Raya. Pertumbuhan lembaga pendidikan ini mendorong peningkatan jumlah mahasiswa hukum yang berkontribusi terhadap peningkatan kebutuhan akan perpustakaan hukum yang komprehensif dan berkualitas. Untuk memenuhi kebutuhan ini, perpustakaan hukum di universitas-universitas tersebut terus berkembang dengan menambah koleksi, memperluas layanan digital, serta meningkatkan fasilitas bagi penggunanya3. Salah satu perkembangan terbesar dalam pengelolaan perpustakaan hukum di DKI Jakarta adalah transformasi digital yang semakin mendominasi sektor Budiarto. Dwi. AuPerpustakaan Sebagai Pusat Sumber Belajar Bagi Peserta DidikAy. Ambura Journal of Educational Management, 234Ae44. Yusup. Pawit M. Ilmu Informasi. Komunikasi, dan Kepustakaan, (Jakarta: Bumi Aksara, 2. Sugeng Dkk ABDI BHARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat | Volume 3 Issue 2. December 2024 Banyak perpustakaan hukum kini menyediakan akses ke database hukum digital seperti Westlaw. LexisNexis, dan HeinOnline, yang memungkinkan mahasiswa, dosen, dan peneliti untuk mengakses jurnal ilmiah, kasus hukum, peraturan, serta dokumen-dokumen hukum internasional secara online. Ini merupakan langkah signifikan dalam mengurangi ketergantungan pada dokumen fisik dan mempermudah akses informasi kapan saja dan di mana saja. Digitalisasi ini juga mencakup penyediaan katalog online yang dapat diakses oleh pengguna perpustakaan melalui internet, sehingga mereka dapat mencari dan memesan buku, jurnal, atau dokumen hukum yang mereka butuhkan tanpa harus datang langsung ke perpustakaan. Langkah ini sangat relevan di era digital dan semakin mendukung kemudahan dalam proses penelitian hukum. Di DKI Jakarta, perpustakaan hukum juga mengalami perkembangan dalam bentuk kerja sama antarperpustakaan, baik di dalam negeri maupun dengan perpustakaan internasional. Banyak perpustakaan hukum di Jakarta, terutama di universitas besar, terlibat dalam konsorsium yang memungkinkan berbagi sumber daya dan akses ke koleksi Kerja sama ini sangat penting untuk memperluas cakupan informasi hukum yang dapat diakses oleh mahasiswa dan peneliti di Jakarta4. Perpustakaan hukum juga sering kali menjadi tempat penyelenggaraan diskusi hukum, seminar, dan lokakarya yang melibatkan akademisi, praktisi hukum, dan Ini menciptakan atmosfer intelektual yang lebih dinamis dan memungkinkan perpustakaan hukum menjadi pusat diskusi dan pengembangan hukum di Indonesia. Meskipun perpustakaan hukum di DKI Jakarta terus berkembang, beberapa tantangan masih ada. Salah satu tantangan terbesar adalah keterbatasan anggaran, terutama dalam memperbarui koleksi fisik dan digital secara berkala. Dengan pesatnya perkembangan hukum di tingkat nasional dan internasional, perpustakaan hukum harus terus berinovasi agar tetap relevan dan mendukung kebutuhan penelitian yang semakin kompleks. METODE Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan melalui empat tahapan utama, yaitu persiapan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan. Setiap tahapan dirancang secara sistematis untuk memastikan program dapat berjalan dengan efektif dan memberikan dampak yang signifikan terhadap peningkatan kualitas pengelolaan perpustakaan dan dokumentasi hukum di perguruan tinggi di wilayah DKI Jakarta. Tahap pertama, yaitu persiapan, dimulai dengan identifikasi kebutuhan melalui survei dan wawancara dengan pihak perguruan tinggi mitra. Langkah ini bertujuan untuk memahami permasalahan yang dihadapi serta merumuskan solusi yang sesuai. Setelah kebutuhan teridentifikasi, tim pengabdian menyusun rencana kerja yang mencakup jadwal kegiatan, pembagian tugas, dan pengalokasian sumber daya. Koordinasi dengan pihak mitra juga dilakukan untuk membangun kesepahaman dan komitmen bersama terhadap program yang akan diimplementasikan. Selain itu, pada tahap ini juga disiapkan materi pelatihan, perangkat lunak, dan sarana pendukung lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan program5. Katz. William. Introduction to Reference Work. Vol. II. (New York: McGraw-Hill, 1. : 28. Arikunto. Prosedur penelitian : suatu pendekatan praktik. Jakarta : Rineka Cipta. Asmani. Manajemen Strategis Pendidikan Anak Usia Dini. (Yogyakarta: DIVA Press, 2. : 25. Penyuluhan dan Pendampingan Teknis Pengelolaan Dokumentasi Elektronik Hukum ABDI BHARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat | Volume 3 Issue 2. December 2024 Tahap kedua adalah pelaksanaan, yang melibatkan berbagai aktivitas untuk mengimplementasikan program di lapangan. Kegiatan ini meliputi penyampaian materi intensif bagi pustakawan dan staf administrasi terkait manajemen perpustakaan modern, digitalisasi koleksi hukum, serta penggunaan perangkat lunak pengelolaan referensi hukum. Selain penyampaian materi, dilakukan pula pendampingan teknis secara langsung untuk membantu proses penerapan sistem digitalisasi dan pengelolaan database hukum di perpustakaan. Simulasi dan uji coba sistem yang telah diimplementasikan juga menjadi bagian dari tahap ini guna memastikan sistem berfungsi dengan optimal. Selama pelaksanaan, sesi diskusi dan konsultasi juga diadakan untuk memberikan solusi atas kendala yang muncul, sehingga peserta dapat lebih memahami dan menerapkan teknologi yang diperkenalkan. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini juga menghadirkan narasumber yang kompeten di bidangnya untuk menyampaikan materi kepada peserta pelatihan. Narasumber yang diundang meliputi Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum. Bantuan Hukum, dan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN), serta dua akademisi terkemuka, yaitu Dr. Wahyu Nugroho. dari Universitas Sahid dan Dr. Sugeng. Hum. dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya. Kehadiran para narasumber ini bertujuan untuk memberikan wawasan dan panduan praktis terkait pengelolaan dokumentasi hukum yang efektif dan berbasis Peserta pelatihan terdiri dari pustakawan yang bertugas di Fakultas Hukum pada perguruan tinggi di wilayah Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah 3 (LLDIKTI-. DKI Jakarta. Mereka dipilih karena memiliki peran strategis dalam mengelola sumber daya informasi hukum di perguruan tinggi masing-masing. Sebagai tindak lanjut dari kegiatan ini, akan dilakukan pendampingan teknis secara bertahap untuk membantu proses pembuatan website JDIHN yang terintegrasi dengan website perpustakaan perguruan tinggi. Integrasi ini diharapkan dapat memperkuat sistem dokumentasi hukum, mempermudah akses terhadap informasi hukum, serta meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan data hukum di lingkungan akademik. Dengan langkah ini, program ini tidak hanya memberikan pelatihan, tetapi juga membangun infrastruktur teknologi yang mendukung pengelolaan dokumentasi hukum yang modern dan berkelanjutan. Lokasi kegiatan berada di kantor Wilayah Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta adalah Provinsi DKI Jakarta yang mencakup diantaranya meliputi 1 Kabupaten Administrasi dan 5 Kota Administrasi, antara lain: Kota Administrasi Jakarta Barat. Kota Administrasi Jakarta Pusat. Kota Administrasi Selatan. Kota Administrasi Timur. Kota Administrasi Utara, dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu. Pemilihan lokasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta ini sangat strategis karena mencakup seluruh wilayah administratif yang memiliki konsentrasi tinggi lembaga pendidikan tinggi, khususnya di bidang hukum. Selain itu, lokasi ini memungkinkan koordinasi yang lebih efektif dengan berbagai perguruan tinggi di bawah naungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah 3 (LLDIKTI-. , yang berfokus pada pengembangan kapasitas pustakawan dan pengelola dokumentasi hukum6. Kegiatan ini diharapkan mampu memberikan manfaat luas dengan melibatkan berbagai perguruan tinggi yang tersebar di wilayah tersebut. Selain menjadi pusat pelatihan, lokasi ini juga dirancang sebagai titik koordinasi untuk mendukung https://jakarta. id/, diakses pada 1 Januari 2025. Sugeng Dkk ABDI BHARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat | Volume 3 Issue 2. December 2024 pendampingan teknis dan implementasi sistem informasi hukum berbasis digital, termasuk pengembangan website JDIHN yang terhubung dengan sistem perpustakaan masing-masing perguruan tinggi. Dengan cakupan wilayah kerja yang luas dan representatif, program ini diharapkan mampu memberikan dampak yang berkelanjutan dalam mendukung pengelolaan dokumentasi hukum yang lebih modern dan efisien di lingkungan akademik DKI Jakarta. Selanjutnya, program memasuki tahap evaluasi, yang bertujuan untuk mengukur efektivitas pelaksanaan dan mengidentifikasi aspek yang memerlukan perbaikan. Evaluasi dilakukan dengan menilai kinerja peserta menggunakan indikator keberhasilan yang telah ditetapkan, seperti peningkatan keterampilan pustakawan, kemudahan akses terhadap data hukum, dan tingkat kepuasan pengguna perpustakaan. Selain itu, survei dan wawancara dilakukan untuk mengumpulkan umpan balik dari peserta dan pengguna perpustakaan, yang kemudian dianalisis untuk merancang perbaikan di masa depan. Tahap terakhir adalah pelaporan, yang disusun dalam bentuk laporan Laporan ini mencakup dokumentasi seluruh rangkaian kegiatan, hasil yang telah dicapai, serta dampak yang dirasakan oleh perguruan tinggi mitra. Selain itu, laporan ini juga memuat rekomendasi untuk pengembangan program serupa di masa mendatang dan penerapannya di institusi lain. Sebagai bentuk diseminasi hasil, program ini juga dirancang untuk dipublikasikan dalam jurnal pengabdian kepada masyarakat, sehingga manfaatnya dapat diakses secara luas oleh kalangan akademik dan praktisi. Melalui keempat tahapan ini, program pengabdian kepada masyarakat ini diharapkan mampu menciptakan sistem pengelolaan perpustakaan dan dokumentasi hukum yang lebih modern dan efisien. Dengan demikian, program ini tidak hanya memberikan dampak langsung kepada mitra perguruan tinggi di DKI Jakarta, tetapi juga dapat menjadi model yang dapat diadaptasi di perguruan tinggi lain di seluruh Indonesia. ANALISIS SITUASI Kantor Wilayah . isingkat: KANWIL) merupakan instansi vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KEMENKUMHAM) yang berkedudukan di setiap provinsi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dalam wilayah provinsi berdasarkan kebijakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Nomenklatur Kantor Wilayah beberapa kali mengalami pergantian nama yakni: "Departemen Kehakiman" . , "Departemen Hukum dan Perundang-undangan" . , "Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia" . , "Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia" . , dan "Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia" . 9-sekaran. Kantor Wilayah dipimpin oleh seorang seorang Kepala Kantor Wilayah . selon II. , dan dibantu oleh 4 orang Kepala Divisi . selon II. yakni: . Divisi Administrasi . elaksanakan tugas di bidang pembinaan dan dukungan manajamen administrasi, . Divisi Pemasyarakatan . elaksanakan tugas di bidang pemasyarakatan . apas, rutan. Divisi Keimigrasian . elaksanakan tugas di bidang keimigrasian . Divisi Pelayanan Hukum dan HAM . elaksanakan tugas di bidang Hukum. Penyuluhan dan Pendampingan Teknis Pengelolaan Dokumentasi Elektronik Hukum ABDI BHARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat | Volume 3 Issue 2. December 2024 HAM dan Pelayanan Huku. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta membawahi 27 Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang terdiri dari 18 UPT Pemasyarakatan, 8 UPT Keimigrasian dan 1 UPT Administrasi Hukum Umum yang tersebar di wilayah kerja Provinsi DKI Jakarta7. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jakarta Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam wilayah provinsi berdasarkan kebijakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan ketentuan peraturan perundang- undangan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas. Kantor Wilayah menyelenggarakan fungsi: Pengkoordinasian perencanaan, pengendalian program, dan pelaporan. Pelaksanaan pelayanan di bidang administrasi hukum umum, hak kekayaan intelektual, dan pemberian informasi hukum. Pelaksanaan fasilitasi perancangan produk hukum daerah, pengembangan budaya hukum dan penyuluhan hukum, serta konsultasi dan bantuan hukum. Pengoordinasian pelaksanaan operasional unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di bidang keimigrasian dan bidang pemasyarakatan. Penguatan dan pelayanan hak asasi manusia dalam rangka mewujudkan penghormatan, pemenuhan, pemajuan, pelindungan, dan penegakan hak asasi Pelaksanaan urusan administrasi di lingkungan Kantor Wilayah. Ide membentuk Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN), secara historis melekat erat dengan pembangunan hukum nasional dalam upaya mewujudkan supremasi hukum. Dikatakan demikian karena embrio pembentukan JDIHN adalah salah satu rekomendasi dari kegiatan pembangunan hukum nasional yaitu Seminar Hukum Nasional i tahun 1974 di Surabaya. Seminar https://jakarta. id/, diakses pada 1 Januari 2025. Sugeng Dkk ABDI BHARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat | Volume 3 Issue 2. December 2024 hukum tersebut diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional dalam upaya membedah semua unsur pembangunan hukum dalam rangka mengingidentifikasi permasalahan dan menemukan solusi pemecahannya. Pada saat membedah dokumentasi hukum, para peserta seminar mengetahui bahwa dukungan dokumentasi hukum terhadap pembangunan hukum nasional masih sangat lemah. Dokumentasi hukum belum mampu menyediakan dokumen dan informasi hukum dengan cepat dan tepat pada saat dibutuhan8. Dokumentasi hukum belum mampu menyediakan akses informasi hukum yang efektip, sehingga dokumen/informasi hukum sulit dicari dan ditemukan kembali pada saat dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan pembangunan hukum, seperti: penelitian hukum, perencanaan hukum, penyusunan naskah akademis, penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, pembentukan kebijakan pimpinan dan lain-lain. Berdasarkan pengamatan peserta Seminar Hukum Nasional i Tahun 1974, faktor penyebab lemahnya dukungan dokumentasi hukum antara lain Dokumen hukum potensial, tersebar luas di instansi pemerintah di pusat sampai daerah dengan wilayah kepulauan yang sangat luas. Dokumen-dokumen hukum tersebut belum semuanya dikelola dengan baik dalam suatu sistem. Tenaga pengelola yang ada sangat kurang. Perhatian terhadap keberadaan dokumentasi dan perpustakaan hukum masih sangat kurang. Kegiatan pengelolaan perpustakaan hukum bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan, aksesibilitas, dan ketersediaan sumber daya hukum bagi mahasiswa, dosen, dan peneliti. Selama pelaksanaan kegiatan ini, terdapat beberapa capaian utama yang berhasil diraih, baik dalam hal peningkatan koleksi, penggunaan teknologi, hingga peningkatan kepuasan pengguna. Salah satu capaian paling signifikan dari kegiatan ini adalah penambahan koleksi buku dan jurnal hukum terbaru, baik dalam bentuk fisik maupun digital. Perpustakaan berhasil memperbarui koleksinya dengan literatur hukum yang lebih relevan dan terkini, yang mencakup berbagai bidang hukum seperti hukum perdata, hukum pidana, hukum internasional, serta hukum bisnis. Capaian lain yang penting adalah penambahan akses ke beberapa database hukum internasional, seperti LexisNexis. HeinOnline, dan Westlaw. Akses ke database ini memperluas cakupan sumber daya perpustakaan, memberikan akses ke dokumen hukum internasional, jurnal ilmiah, kasus pengadilan, dan peraturan dari berbagai negara. Perpustakaan kini terhubung dengan tiga database hukum internasional utama, memungkinkan akses ke ribuan jurnal dan artikel hukum. Pengguna perpustakaan, terutama peneliti, dapat melakukan penelitian yang lebih komprehensif dan global, termasuk studi komparatif hukum antarnegara. Digitalisasi koleksi perpustakaan hukum menjadi salah satu capaian besar dalam kegiatan ini. Proses digitalisasi memungkinkan perpustakaan untuk mengonversi sejumlah besar buku dan dokumen hukum dari format fisik ke format digital, sehingga dapat diakses secara online oleh pengguna9. Makmur. Testiani. Perpustakaan Era Keterbukaan Informasi Publik, (Graha Ilmu. Yogyakarta, 2. : 17. Sudarsono. Blasius. Pustakawan Cinta dan Teknologi, (Jakarta: ISIPII, 2. : 23. Penyuluhan dan Pendampingan Teknis Pengelolaan Dokumentasi Elektronik Hukum ABDI BHARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat | Volume 3 Issue 2. December 2024 Saat ini. Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (FH Ubhara Jay. telah memiliki website yang terintegrasi dengan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN). Integrasi ini merupakan langkah strategis dalam mendukung pengelolaan dokumentasi hukum yang modern dan berbasis teknologi. Melalui platform ini, sivitas akademika FH Ubhara Jaya, termasuk dosen, mahasiswa, dan peneliti, memiliki kesempatan untuk mempublikasikan dokumentasi hukum serta karya ilmiah mereka secara elektronik. Publikasi tersebut mencakup berbagai materi hukum, seperti hasil penelitian, jurnal ilmiah, artikel hukum, makalah seminar, dan bahan ajar yang relevan. Dengan adanya integrasi ini, informasi hukum yang tersedia di website FH Ubhara Jaya tidak hanya dapat diakses secara internal oleh komunitas akademik, tetapi juga terbuka bagi masyarakat luas. Hal ini memperkuat peran FH Ubhara Jaya sebagai pusat sumber daya hukum yang inklusif dan berkontribusi dalam memperkaya referensi hukum di Indonesia. Selain itu, fitur pencarian yang mudah diakses dan terorganisir dengan baik dalam website ini memudahkan pengguna untuk menemukan dokumen yang dibutuhkan. Penggunaan teknologi ini juga memungkinkan perpustakaan FH Ubhara Jaya untuk mendukung digitalisasi dokumentasi hukum dan menjawab tantangan kebutuhan informasi hukum di era digital10. Integrasi ini diharapkan dapat menjadi model bagi perguruan tinggi lain dalam membangun sistem dokumentasi hukum yang efektif dan efisien. Lebih dari itu, langkah ini mencerminkan komitmen FH Ubhara Jaya dalam mendukung keterbukaan informasi publik dan meningkatkan kualitas layanan akademik di bidang hukum. Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jay. meraih penghargaan bergengsi sebagai Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) terbaik tahun 2024. Ubhara Jaya meraih penghargaan di kategori Anggota JDIHN Terintegrasi dengan Portal JDIHN. GO. ID Tahun 2024 Perguruan Tinggi. Penghargaan ini diberikan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumha. Republik Indonesia sebagai bentuk apresiasi atas integrasi Ubhara Jaya dengan portal JDIHN. GO. ID. Pencapaian ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M. HH-6. HN. 05 Tahun 2024 tentang Penetapan Anggota JDIHN Yang Terintegrasi dengan Portal JDIHN. GO. ID. Piagam penghargaan tersebut secara resmi ditandatangani langsung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Yasonna H. Laoly pada 14 Agustus 2024. Tabel 1. Harapan Perubahan Kondisi Sebelum dan Sesudah Pelatihan Pengelolaan Perpustakaan No. Unsur 1 Tugas dan Fungsi Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta 2 Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional Pra Penyuluhan Belum memahami tugas dan fungsi Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Belum mengetahui dan memahmi fungsi Jaringan Dokumentasi Pasca Penyuluhan Sudah memahami tugas dan fungsi Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Sudah mengetahui dan menyadari fungsi Jaringan Dokumentasi Evawani. Liska. AuPerpustakaan Sebagai Sumber Belajar Di Madrasah. Ay Jurnali Literasiologi 8 . , 2. : 136Ae 43. Sugeng Dkk ABDI BHARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat | Volume 3 Issue 2. December 2024 Integrasi Website Fakultas Hukum dan JDIHN dan Informasi Hukum Nasional Belum mengetahui dan memahami manfaat dari integrasi website Fakultas Hukum Ubhara Jaya dan JDIHN dan Informasi Hukum Nasional Sudah mengetahui dan memahami manfaat dari integrasi website Fakultas Hukum Ubhara Jaya dan JDIHN Secara umum luaran Kegiatan Penyuluhan dan Pendampingan Teknis Pengelolaan Dokumen Elektronik Hukum di Perpustakaan Perguruan Tinggi Wilayah LLDIKTI-3 DKI Jakarta. Kegiatan Penyuluhan dan Pendampingan Teknis Pengelolaan Dokumen Elektronik Hukum di perpustakaan perguruan tinggi wilayah LLDIKTI-3 DKI Jakarta dirancang untuk menghasilkan luaran yang konkret dan Program ini tidak hanya berfokus pada peningkatan kapasitas pustakawan dan pengelola perpustakaan, tetapi juga membangun sistem dokumentasi hukum yang modern, terintegrasi, dan mudah diakses. Luaran Utama Kegiatan: Peningkatan Kompetensi Pustakawan dan Staf Administrasi Pengembangan Sistem Informasi Hukum Berbasis Digital Pembuatan dan Integrasi Website Perpustakaan dengan JDIHN Dokumentasi dan Publikasi Karya Ilmiah Elektronik Modul dan Panduan Teknis Model Pengelolaan Dokumentasi Hukum Berbasis Teknologi Evaluasi dan Rekomendasi Pengembangan Berkelanjutan Dampak Jangka Panjang Dengan luaran yang dihasilkan, program ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan perpustakaan hukum di wilayah LLDIKTI-3 DKI Jakarta. Penguatan sistem informasi hukum digital tidak hanya mendukung kegiatan akademik di perguruan tinggi tetapi juga memperkuat jejaring dokumentasi hukum di tingkat Selain itu, keterampilan yang diperoleh pustakawan dan staf administrasi akan mempercepat transformasi perpustakaan menjadi pusat informasi hukum yang modern, efisien, dan inklusif. Melalui integrasi dengan JDIHN, perpustakaan mitra berkontribusi dalam memperluas akses publik terhadap sumber daya hukum yang valid dan terpercaya. Sebagai langkah lanjutan, program ini akan terus dipantau dan dievaluasi untuk memastikan keberlanjutan dampaknya serta membuka peluang kolaborasi baru dengan lembaga pendidikan dan pemerintah dalam pengembangan dokumentasi hukum berbasis teknologi di masa depan. Penyuluhan dan Pendampingan Teknis Pengelolaan Dokumentasi Elektronik Hukum ABDI BHARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat | Volume 3 Issue 2. December 2024 KESIMPULAN Kegiatan Penyuluhan dan Pendampingan Teknis Pengelolaan Dokumen Elektronik Hukum di perpustakaan perguruan tinggi wilayah LLDIKTI-3 DKI Jakarta telah berhasil mencapai tujuan utamanya dalam meningkatkan kapasitas pengelolaan informasi dan dokumentasi hukum berbasis teknologi. Melalui serangkaian tahapan yang meliputi persiapan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan, program ini mampu memberikan solusi konkret dalam modernisasi perpustakaan hukum di perguruan tinggi mitra. Penyuluhan yang diikuti oleh pustakawan dan staf administrasi berhasil memperkuat pemahaman mereka mengenai manajemen dokumen hukum elektronik dan penerapan teknologi digital. Selain itu, pendampingan teknis dalam pembuatan dan integrasi website JDIHN dengan sistem perpustakaan telah mempermudah akses dan penyebaran informasi hukum secara lebih luas, baik bagi sivitas akademika maupun masyarakat umum. Program ini juga menghasilkan beberapa luaran yang signifikan, antara lain peningkatan keterampilan teknis pustakawan, modul pelatihan, panduan pengelolaan dokumen hukum, dan model pengelolaan dokumentasi hukum berbasis teknologi yang dapat direplikasi oleh perguruan tinggi lain. Integrasi dengan JDIHN memperkuat posisi perpustakaan mitra sebagai pusat informasi hukum yang modern, kredibel, dan mudah diakses. Dampak jangka panjang dari kegiatan ini meliputi penguatan peran perpustakaan hukum sebagai pusat referensi akademik yang mendukung penelitian dan pembelajaran, peningkatan kapasitas teknologi di lingkungan akademik, serta kontribusi dalam memperluas akses publik terhadap dokumen hukum yang valid dan Kesuksesan program ini diharapkan menjadi inspirasi bagi perguruan tinggi lain untuk mengadopsi teknologi serupa dalam pengelolaan dokumentasi hukum. Selain itu, kolaborasi yang terjalin antara perguruan tinggi dan Kementerian Hukum dan HAM melalui JDIHN menciptakan sinergi yang kuat dalam memperkuat jaringan dokumentasi hukum nasional. Dengan demikian, kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini tidak hanya memberikan manfaat jangka pendek berupa peningkatan keterampilan teknis, tetapi juga membangun fondasi yang kokoh untuk pengembangan sistem informasi hukum berbasis teknologi yang berkelanjutan di perguruan tinggi wilayah LLDIKTI-3 DKI Jakarta dan sekitarnya. Sugeng Dkk ABDI BHARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat | Volume 3 Issue 2. December 2024 DAFTAR PUSTAKA