Jurnal Ilmiah Ahwal Syakhshiyyah (JAS) Volume 5 Nomor 1 Tahun 2023 e-ISSN: 2714-7398 IMPLEMENTATION OF THE PLEDGE OF TAUKIL WALI IN THE MINISTER OF RELIGION REGULATION NO 20 OF 2019 AT THE OFFICE OF RELIGIOUS AFFAIRS EAST KUTAI DISTRICT Rahman Hidayat1. Bambang Iswanto2. Akhmad Haries3 1,2,3Program Pascasarjana Hukum Keluarga Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda Rahmanhidayat055@gmail. com, bambangiswanto@uinsi. Akhmadharies12@gmail. Abstract KUA Sangatta Utara and KUA Bengalon are the KUA with the highest number of marriage events, of course this high number also influences the problems that occur, especially for bridal couples who are getting married but their guardians are not present or are absent Minister of Religion Regulation No. 20 of 2019 concerning the vows of guardians If the guardian cannot attend the ceremony, he must make a guardian's pledge at his domicile, this is to avoid falsifying the guardian's data or other unlawful actions. The aim of this research is to find out and analyze the implementation of the taukil wali pledge in the Minister of Religion Regulation No. of 2019 in the KUA of East Kutai Regency and identify supporting and inhibiting The research method is qualitative with a Field Research type of research with a sociological-juridical approach. The data collection techniques are observation, interviews and documentation, the data analysis techniques used are first data condensation, then data presentation and finally drawing conclusions from the data, as well as using data validity techniques. The results of the research are that KUA Sangatta Utara and KUA Bengalon have implemented it in accordance with PMA Number 20 of 2019. KUA Sangatta Utara and KUA Bengalon postponed bridal couples whose guardians were unable to attend the ceremony and without having a guardian's vows, although there were some who still carried out the ceremony even without However, the guardian's pledge was still forced to be done because the guardian could not be contacted and the family had insisted and the travel distance was more than 5 km so it was automatically transferred to the judge's guardian. The inhibiting factor is that the community lacks socialization and another obstacle is the lack of solidarity between KUAs. The supporting factor in North Sangatta KUA and Bengalon KUA is that the employees have a patient spirit, so that whatever problems can be resolved well and support from the Regency Ministry of Religion which continues to monitor and provide support. in order to implement the PMA well. Keywords: Implementation. Pledge of Taukil Wali. PMA Number 20 of 2019 Implementasi Ikrar Taukil Wali Dalam Peraturan Menteri Agama No 20 Tahun 2019 Di Kantor Urusan Agama Kabupaten Kutai Timur IMPLEMENTASI IKRAR TAUKIL WALI DALAM PERATURAN MENTERI AGAMA NO 20 TAHUN 2019 DI KANTOR URUSAN AGAMA KABUPATEN KUTAI TIMUR Abstrak KUA Sangatta Utara dan KUA Bengalon adalah KUA dengan jumlah peristiwa nikah tertinggi, tentu dengan tingginya tersebut juga mempengaruhi masalah yang terjadi, khususnya pada pasangan pengantin yang akan menikah namun walinya tidak hadir atau tidak ada olehnya Peraturan Menteri Agama No 20 Tahun 2019 tentang ikrar taukil wali apabila wali tidak bisa hadir akad maka harus membuat ikrar taukil wali di domisilinya, hal tersebut untuk menghindari pemalsuan data wali atau tindakan melawan hukum lainnya. Adapun tujuan pada penelitian ini adalah mengetahui dan menganalisis implementasi ikrar taukil wali dalam Peraturan Menteri Agama No 20 Tahun 2019 di KUA Kabupaten Kutai Timur dan mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambatnya. Metode penelitiannya yaitu kualitatif dengan jenis penelitian Field Research dengan pendekatan sosiologis-yuridis. Teknik pengumpulan datanya yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi, teknik analisis data yang dipakai pertama kondensasi data, kemudian penyajian data dan terakhir Penarikan Kesimpulan data, serta dengan menggunakan teknik keabsahan data. Hasil penelitiannya yaitu KUA Sangatta Utara dan KUA Bengalon telah melaksanakan sesuai dengan PMA Nomor 20 Tahun 2019. KUA Sangatta Utara dan KUA Bengalon menunda pasangan pengantin yang walinya tidak bisa hadir akad dan tanpa memiliki ikrar taukil wali, meski ada beberapa yang tetap dilaksanakan akadnya walau tanpa ikrar taukil wali namun tetap hal tersebut karena terpaksa dilakukan dikarenakan wali tidak bisa dihubungi dan keluarga telah memaksa dan jarak perjalanan lebih dari 92,5 Km sehingga otomatis berpindah kepada wali hakim. Faktor penghambatnya yaitu dari masyarakat yang kurang mendapat sosialisasi dan penghambat lain ialah kurang kekompakan antar KUA, faktor pendukung di KUA Sangatta Utara dan KUA Bengalon pegawai memiliki jiwa sabar, sehingga apapun permasalahannya dapat teratasi dengan baik dan dukungan dari Kemenag Kabupaten yang terus monitoring dan memberi dukungan agar dapat melaksanakan PMA tersebut dengan baik. Kata Kunci : Implementasi. Ikrar Taukil Wali. PMA Nomor 20 Tahun 2019 Pendahuluan Perkawinan secara yuridis diatur di dalam UU RI No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan perubahannya UU RI No. 16 Tahun 2019 Pasal 1 menyatakan AuPerkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang perempuan sebagai suami istri dengan tujuan untuk membentuk keluarga JAS: Volume 5 Nomor 1, 2023 Rahman Hidayat. Bambang Iswanto. Akhmad Haries . umah tangg. yang bahagia serta kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha EsaAy. (UUD 1945, 2. Sementara dalam Pasal 2 ayat . UU RI No. 1 Tahun 1974 perihal perkawinan serta perubahan UU RI No. 16 Tahun 2019 disebutkan bahwasanya, perkawinan yang sah, yang dilaksanakan berdasarkan hukum dan kepercayaan. Berdasarkan ketentuannya, suatu perkawinan bisa dipandang sah ketika pernikahan tersebut memenuhi syarat atau rukun yang sesuai dengan hukum agama serta kepercayaan orang tersebut serta perkawinan dicatat dalam aturan undang-undang yang telah diberlakukan, untuk yang beragama Islam diberikan pencatatan pada Kantor Urusan Agama ditempat masing-masing. (Shalihah, 2. Pekawinan tuntut dalam Islam dengan memenuhi syarat dan ketentuan agar hubungan laki-laki dan perempuan diakui secara sah dalam agama(Asfiyak, 2. Sementara perkawinan yang ada pada Kompilasi Hukum Islam (KHI) diberi penjelasan ialah akad yang telah memiliki kekuatan ataupun mistaqon gholidzon. Agar mengikuti yang Allah perintahkan serta mengerjakannya suatu ibadah. Sebagaimana Allah SWT berfirman. Dalam Q. An-Nisa : 21 s A aE eI a E a eA A acO a a e aI aI Ie aE eI aI Oe a CU a Ea eO U A eAA ae a a eO Ia N aO Ca e a AA a A O a eA a AaO aE eOA Terjemahnya: AuDan bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal kamu telah bergaul satu sama lain . ebagai suami istr. Dan mereka . telah mengambil perjanjian yang kuat . katan pernikaha. dari kamu?Ay( QS. An-Nisa :. (Kementerian Agama RI, 2. Bilamana akad nikah setelah diberlangsungkan serta sudah terpenuhinya syarat juga rukun-rukunnya maka telah timbul adanya hukum. Sehingga, akad berikut bisa mengakibatkan hak serta kewajibannya sebagai suami istri sebagai keluarga yang menjangkau hak suami istri dengan bersama-sama, hak-hak suami atas istrinya serta haknya istri atas suaminya. (Tihami dan Sorahi Sahrani, 2. Menurut mazhab Imam SyafiAoi dan Mazhab Imam Maliki ketidakhadirnya seorang wali dalam pernikahan dikarenakan ghaib jauh tidak sampai menggugurkan hak perwaliannya. Wali nasab masih berhak, namun, karena wali sulit untuk menjalankan tugasnya maka kedudukannya sebagi wali digantikan oleh wali hakim. Mazhab Imam Hanafi dan Imam Hambali mengatakan bahwa wali ghaib jauh bisa disamakan dengan wali yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi wali nikah, ketidakhadiran wali biasa dihukumi sama dengan ketika wali tersebut tidak Sedangkan dua hal ini menyebabkan beralihnya perwalian kepada wali abAoad. Seperti dalam hukum Islam menurut madzhab Syafii yang mayoritas umat muslim JAS: Volume 5 Nomor 1, 2023 Implementasi Ikrar Taukil Wali Dalam Peraturan Menteri Agama No 20 Tahun 2019 Di Kantor Urusan Agama Kabupaten Kutai Timur di Indonesia menggunakan madzhab tersebut. Dalam madzhab SyafiAoi tidak memberi batasan mengenai wali nasab yang berhalangan hadir ketika perkawinan. Karena wewenang wali dapat berpindah kepada wali hakim apabila . Adanya pertentangan diantara wali-wali, . walinya tidak ada, meninggal atau hilang, atau karena walinya tidak hadir. Dalam hal tidak hadirnya wali atau disebut dengan ghoib sekalipun tempatnya dekat, akan tetapi di luar tempat pihak perempuan, maka hakim dapat bertindak untuk mengakadkannya. (Zaiyad, 2. Islam merupakan aturan yang menjadikan Al-Quran dan Hadis sebagai sumber utama dasar ketentuan hukum(Asfiyak, 2. Sedangkan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 20 tahun 2019 yang salah satu pasalnya membahas mengenai wali hakim, dalam hal wali yang tidak dapat hadir ketika akad, maka harus membuat surat taukil wali yang ditandatangani wali disaksikan oleh dua orang saksi dan diketahui oleh Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan/Pengulu/PPN LN sesuai dengan domisili atau tempat keberadaan wali. Kemudian dalam suatu permasalahan mengenai wali nasab yang berhalangan hadir pada saat pernikahan maka Peraturan Menteri Agama No. 20 Tahun 2019 telah mengatur untuk wali tersebut dengan wajib membuat taukil wali bilkitabah sebagaimana format yang dimaksud yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal BIMAS Islam. Dalam perwakilan wali, dalam Islam dikenal dengan taukil atau wakalah. Wakalah adalah menyerahkan hak perwalian pernikahan kepada orang lain agar dikerjakan selama yang bersangkutan masih hidup. Pada KUA Sangatta Utara dan KUA Bengalon sendiri termasuk KUA dengan jmlah pernikahan yang tinggi yang mana dimungkinkan memiliki permasalahan dalam hal taukil wali tersebut dengan model permasalahan yang kompleks, tentu hal menarik untuk dapat dilakukan penelitian lebih lanjut. Dari uraian masalah di atas, maka penulis ingin melakukan penelitian atau mengkaji lebih dalam tentang Implementasi Ikrar Taukil Wali Dalam Peraturan Menteri Agama No 20 Tahun 2019 Di Kantor Urusan Agama Kabupaten Kutai Timur Efektivitas adalah kemampuan untuk mencapai tujuan atau hasil yang diinginkan dengan cara yang efisien dan efektif. Beberapa pengertian efektivitas menurut para ahli antara lain: Richard M. Steers mengemukakan tentang pengukuran keefektifan dengan pernyataan berikut: Pencapaian Tujuan adalah suatu proses yang melibatkan upaya untuk mencapai tujuan secara keseluruhan. Untuk memastikan pencapaian tujuan JAS: Volume 5 Nomor 1, 2023 Rahman Hidayat. Bambang Iswanto. Akhmad Haries akhir, diperlukan pengaturan tahapan baik dalam pencapaian bagianbagian maupun dalam periodisasi. Pencapaian tujuan melibatkan beberapa elemen, seperti kurun waktu dan sasaran yang menjadi target yang konkret. Integrasi yaitu pengukuran terhadap tingkat kemampuan suatu organisasi untuk mengadakan sosialisasi, pengembangan konsensus dan komunikasi dengan berbagai macam organisasi lainnya. Integrasi menyangkut proses . Adapun adaptasi ialah suatu kemampuan keorganisasian agar dapat menyesuaikan diri pada lingkungan sekitarnya. Dalam hal ini supaya dapat dipakai dalam pengukuran proses pengadaan serta pengisian para pekerjaSuwanto. Pemimpin Dan Kepemimpinan Dalam Organisasi Publik Dan Bisnis (Jakarta: Bumi Aksara, 2. , 134. Dalam pernikahan wali sebagai salah satu dari rukun nikah mayoritas tidak langsung menikahkan anak perempuanya. Wali kebanyakan mewakilkan kepada orang yang yang dipercayainya atau kepada petugas dari KUA setempat. Istilah wali mewakilkan dikenal dengan Taukil wali dan tentu harus dipahami makna dari taukil wali tersebut. Kata taukil berbentuk masdar, berasal dari kata wakkalayuwakkilutaukilan yang berarti penyerahan atau pelimpahan. (Tihami dan Sorahi Sahrani. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia taukil atau pelimpahan kekuasaan adalah bermakna proses, cara, perbuatan melimpahkan . hak wewenang Sedangkan kata al-wakalah atau al-wikalah adalah perwakilan. Yang menurut bahasa berarti al-hifz, al-kifayah, ad-daman dan at-tafwid yang berarti penyerahan, pendelegasian dan pemberian mandat. Dari segi makna secara etimologi, baik taukil maupun wakalah tidak terdapat perbedaan. (Suhendi, 2. Metode Penelitian Metode dalam penelitian ini ialah kualitatif dan jenis penelitian ini adalah penelitian Field Research atau penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan sosiologis-yuridis. Teknik pengumpulan data yaitu wawancara, observasi, dan dokumentasi. Analisis yang dilakukan menggunakan model analisis Miles and Huberman dengan tiga tahapan yang pertama kondensasi data, kedua penyajian data dan terakhir penarikan kesimpulan. JAS: Volume 5 Nomor 1, 2023 Implementasi Ikrar Taukil Wali Dalam Peraturan Menteri Agama No 20 Tahun 2019 Di Kantor Urusan Agama Kabupaten Kutai Timur Hasil dan Pembahasan Implementasi Ikrar Taukil Wali Dalam Peraturan Menteri Agama No 20 Tahun 2019 di Kantor Urusan Agama Kabupaten Kutai Timur Adapun dalam mengimplementasikan Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang ikrar taukil wali yang berhalangan hadir ketika akad perkawinan di KUA Kecamatan Sangatta Utara dan KUA Kecamatan Bengalon Kabupaten Kutai Timur yaitu sebagai berikut : Mengenai PMA Nomor 20 Tahun 2019 tentang ikrar taukil wali KUA Sangatta Utara dan juga KUA Bengalon memiliki kehati-hatian dalam melaksanakan PMA tersebut. KUA Sangatta Utara dan KUA Bengalon berupaya semaksimal mungkin agar PMA Nomor 20 Tahun 2019 bisa berjalan dengan baik dan mengikuti apa yang tertuang di dalam PMA tersebut. Pada dasarnya efektfitas merupakan tolak ukur keberhasilan sebuah peraturan yang berlaku. Pada ilmu sosiologi hukum diterangkan bahwa sebuah hukum memilki fungsi untuk mewujudkan kondisi yang seimbang dalam masyarakat, yang bertujuan agar terciptanya keseimbangan pada masyarakat. Hukum juga memiliki fungsi lain yaitu sebagai sarana pembaharu masyarakat. (Ali, 2. Dalam praktik pernikahan wali sebagai salah satu dari rukun nikah mayoritas tidak langsung menikahkan anak perempuanya. Wali kebanyakan mewakilkan kepada orang yang yang dipercayainya atau kepada petugas dari KUA setempat. Istilah wali mewakilkan dikenal dengan Taukil wali dan tentu harus dipahami makna dari taukil wali tersebut. Kata taukil berbentuk masdar, berasal dari kata wakkalayuwakkilu- taukilan yang berarti penyerahan atau pelimpahan. (Tihami dan Sorahi Sahrani, 2. Berdasarkan hasil penelitian dapat dianalisis bahwasanya adanya PMA Nomor 20 Tahun 2019 salah satu niatnya yaitu agar tidak terjadi tindakan yang melawan hukum, seperti pemalsuan data wali nasab dan juga tindakan melawan hukum lainnya, tentu hal tersebut sangat penting mengingat Indonesia sebagai Negara dengan nilai-nilai luhur dan berketuhanan sehingga pernikahan harus jelas dan harus sah menurut hukum Negara, sehingga ke depan tentu jika peraturan tersebut dijalankan dengan baik sudah pasti akan memberikan efek yang baik pada setiap masyarakat yang akan melaksanakan pernikahan dengan wali nasab yang tidak dapat hadir. Apalagi kondisi di Kutai Timur khususnya pada Sangatta Utara dan Bengalon termasuk daerah industri sudah pasti banyak perantau dari luar pulau baik wanita atau laki-laki namun sudah pasti banyak juga yang menikah dan JAS: Volume 5 Nomor 1, 2023 Rahman Hidayat. Bambang Iswanto. Akhmad Haries menetap di wilayah tersebut, sehingga PMA Nomor 20 tahun 2019 menjadi hal yang sangat baik untuk di implementasikan dengan baik. Dalam Al-QurAoan perkawinan menjadi hal yang istimewa karena sebagai seorang suami harus berlaku adil terhadap isterinya, seperti pada surat An-nisa ayat 3 Allah menjelaskan perintah agar berbuat adil bagi suami: a a a A aOa a o a eI a eAa eI acE a e aEaeOA a A Ea aE eI aI aI EIa a aIeI aOa EA a aO eI eAa eI acE a eCaeO a EeOa IO AaIeE a eO aI A AE a e OI acacE a a eOEaeOA a A aeOaIa aE eI EA e a aO aU aeO aI aIEa aEA Terjemahan : AuJika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap . perempuan yatim . ilamana kamu menikahiny. , nikahilah perempuan . yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Akan tetapi, jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, . seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat untuk tidak berbuat zalim. KUA Sangatta Utara dan KUA Bengalon telah mengimplementasikan ikrar taukil wali kepada para calon pengantin yang walinya tidak dapat hadir pada akad, tentu hal tersebut juga memiliki keterkaitan dengan keadilan, karena sejatinya adanya ikrar taukil wali akan memberikan perlindungan dari tindakan kejahatan dari pasangan, seperti pemalsuan data wali atau dikhawatirkan ada permasalahan yang belum selesai diantara para calon pengantin. Sehingga ikrar taukil wali dapat memberikan transparansi dan keadilan bagi calon pengantin, semua pihak keluarga besar pasti mengetahui pernikahan tersebut, karena syarat membuat ikrar taukil wali yaitu membuatnya di KUA domisili wali nasab tersebut berada, tentu hal tersebut menjadi sama-sama memberikan transparansi untuk nantinya ketika menikah dapat menjadi keluarga yang bahagia. KUA Sangatta Utara dan KUA Bengalon mengenai ikrar taukil wali dari hasil penelitian dapat dianalisis bahwa saat ada pasangan calon pengantin mengajukan pernikahan yang berasal dari luar pulau dan walinya tidak dapat hadir akad maka apabila tidak ada surat ikrar taukil wali yang diterbitkan dari KUA domisili wali berada nantinya akan ditunda pelaksanaannya, karena sesuai dari PMA Nomor 20 Tahun 2019 bahwa apabila wali tidak dapat menghadiri akad pernikahan maka diharuskan untuk membuat ikrar taukil wali di KUA domisili wali tersebut, setelah mendapatkan ikrar taukil wali maka pernikahan akan dilanjutkan. Hal tersebut memang harus ditekankan kepada para calon pengantin karena apabila tidak JAS: Volume 5 Nomor 1, 2023 Implementasi Ikrar Taukil Wali Dalam Peraturan Menteri Agama No 20 Tahun 2019 Di Kantor Urusan Agama Kabupaten Kutai Timur memiliki ikrar taukil maka dikhawatirkan adanya pemalsuan data wali nasab dan kejahatan lainnya. Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 dalam pasal 12 ayat 5 membahas mengenai wali yang berhalangan hadir ketika akad perkawinan. Dengan adanya Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tersebut memberikan syarat bagi wali nasab yang berhalangan hadir ketika akad perkawinan untuk membuat surat taukil wali dihadapan Kepala Kantor Urusan Agama/ Penghulu/ PPN LN yang sesuai dengan domisili/ keberadaan wali dan disaksikan oleh 2 . orang saksi. Syarat tersebut merupakan aturan baru dalam hal wali yang tidak bisa hadir ketika akad perkawinan. (Saifudin, 2. Pada dasarnya efektfitas merupakan tolak ukur keberhasilan sebuah peraturan yang berlaku. Pada ilmu sosiologi hukum diterangkan bahwa sebuah hukum memilki fungsi untuk mewujudkan kondisi yang seimbang dalam masyarakat, yang bertujuan agar terciptanya keseimbangan pada Hukum juga memiliki fungsi lain yaitu sebagai sarana pembaharu (Ali, 2. Dari hasil penelitian juga ditemukan peristiwa lain yang dapat dianalisis bahwa di KUA Sangatta Utara dan KUA Bengalon yang mana pihak KUA Bengalon maupun KUA Sangatta Utara tetap harus melaksanakan pernikahan meski tidak ada ikrar taukil wali ketika wali nasab tidak dapat menghadiri akad, yaitu karena tuntutan keluarga calon pengantin yang pertama dan juga dimana karena wali nasab yang di luar pulau atau luar daerah dan tidak bisa dihubungi sehingga tetap dilaksanakan pernikahan dengan menggunakan mazhab Imam SyafiAoI yang mana jaraknya setara dengan waktu jamak qhosor kurang lebih 92,5 km maka akan langsung dialihkan kepada wali hakim. KUA Sangatta Utara dan KUA Bengalon berusaha menjadi penengah karena dikhawatirkan terjadinya tindakan-tindakan yang tidak diinginkan dari calon pengantin atau keluarganya, terutama ketika seseorang sudah saling mencintai maka dikhawatirkan berzina atau melakukan dosa lainnya maka dapat memperburuk keadaan. Menurut mazhab Imam SyafiAoi dan Mazhab Imam Maliki ketidakhadirnya seorang wali dalam pernikahan dikarenakan ghaib jauh tidak sampai menggugurkan hak perwaliannya. Wali nasab masih berhak, namun, karena wali sulit untuk menjalankan tugasnya maka kedudukannya sebagi wali digantikan oleh wali hakim. Mazhab Imam Hanafi dan Imam Hambali mengatakan bahwa wali ghaib jauh bisa disamakan dengan wali yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi wali nikah, ketidakhadiran wali biasa dihukumi sama dengan ketika wali tersebut tidak Sedangkan dua hal ini menyebabkan beralihnya perwalian kepada wali abAoad. JAS: Volume 5 Nomor 1, 2023 Rahman Hidayat. Bambang Iswanto. Akhmad Haries Seperti dalam hukum Islam menurut madzhab Syafii yang mayoritas umat muslim di Indonesia menggunakan madzhab tersebut. Dalam madzhab SyafiAoi tidak memberi batasan mengenai wali nasab yang berhalangan hadir ketika perkawinan. Karena wewenang wali dapat berpindah kepada wali hakim apabila . Adanya pertentangan diantara wali-wali, . walinya tidak ada, meninggal atau hilang, atau karena walinya tidak hadir. Dalam hal tidak hadirnya wali atau disebut dengan ghoib sekalipun tempatnya dekat, akan tetapi di luar tempat pihak perempuan, maka hakim dapat bertindak untuk mengakadkannya. (Zaiyad, 2. Dalam praktik pernikahan wali sebagai salah satu dari rukun nikah mayoritas tidak langsung menikahkan anak perempuanya. Wali kebanyakan mewakilkan kepada orang yang yang dipercayainya atau kepada petugas dari KUA Istilah wali mewakilkan dikenal dengan Taukil wali dan tentu harus dipahami makna dari taukil wali tersebut. (Tihami dan Sorahi Sahrani, 2. Taukil wali berbentuk masdar, berasal dari kata wakkala- yuwakkilu- taukilan yang berarti penyerahan atau pelimpahan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, taukil atau pelimpahan kekuasaan adalah bermakna proses, cara, perbuatan melimpahkan atau pun memindahkan hak wewenang. Dalam perwakilan wali, dalam Islam dikenal dengan taukil atau wakalah. Wakalah adalah menyerahkan hak perwalian pernikahan kepada orang lain agar dikerjakan selama yang bersangkutan masih (Tihami dan Sorahi Sahrani, 2. Pada dasarnya Allah SWT menciptakan manusia dengan bakat dan kemampuan yang berbeda-beda antara manusia yang satu dengan yang lainnya. Akibatnya banyak orang yang perlu bertopang pada bantuan orang lain dan memanfaatkan kelebihannya dalam berbagai hal demi tercapainya suatu tujuan yang diinginkan. Oleh sebab itu, para fuqaha sepakat bahwa tawkil wali hukumnya adalah boleh karena bertujuan untuk tolong menolong atas dasar kebaikan dan Adapun mengenai taukil disini Allah SWT menyatakan dalam al-QurAoan surat al-Kahfi ayat 19 sebagai berikut : a a aAE e INI EaO a EaO O Ia N I CA A Oa eO sI CaEaeO aac aE eI a eEa aI a a AE Ca aiO UE IeI aN eI aE eI Eaae a eI CaEa eO Eaae Ia Oa eOUI aeO a eA e a ea e a a a e a a a a AaOaE EA AA aOacEA e caAEaae a eI Aae aaeOO a a a aE eI aaOaC aE eI NN Oe aE Ee aIOeIa a AaEeOa eIae aOac aNO aeEO a a UI AaEeOaea aE eI a aesC aIeINa aOEeOa a EaA AOa eaa acI a aE eI a a UA Terjemahan : AuDemikianlah. Kami membangunkan mereka agar saling bertanya di antara mereka . Salah seorang di antara mereka berkata. AuSudah JAS: Volume 5 Nomor 1, 2023 Implementasi Ikrar Taukil Wali Dalam Peraturan Menteri Agama No 20 Tahun 2019 Di Kantor Urusan Agama Kabupaten Kutai Timur berapa lama kamu berada . i sin. ?Ay Mereka menjawab. AuKita berada . i sin. sehari atau setengah hari. Ay Mereka . ang lain lag. AuTuhanmu lebih mengetahui berapa lama kamu berada . i sin. Maka, utuslah salah seorang di antara kamu pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini. Hendaklah dia melihat manakah makanan yang lebih baik, lalu membawa sebagian makanan itu untukmu. Hendaklah pula dia berlaku lemah lembut dan jangan sekali-kali memberitahukan keadaanmu kepada siapa pun. Ay(Kementerian Agama RI, 2. Setelah itu juga terdpat pada surah An-NisaAo ayat 35 sebagai berikut: a a a a a a a AOa eI a eAaI a aCA aE U Oac aOAa aC cEEa aeO Ia aN aIA e AC aeOI aN aI Aae aa eO a aE UI I eI a eNEN aO a aE UI I eI a eNE aN o eI OacaOe a A Aa acI cEEa aE aI aEaeO UI aa UeOA Terjemahan : Jika kamu . ara wal. khawatir terjadi persengketaan di antara keduanya, utuslah seorang juru damai dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai dari keluarga perempuan. Jika keduanya bermaksud melakukan islah . , niscaya Allah memberi taufik kepada keduanya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Teliti. (Kementerian Agama RI, 2. Serta pada surah Yusuf ayat 55 : o ACE EaI EO O aI acEA a A A aEaeO UIA U AcI a aAeOA ea e ia a a a e e a e a a Terjemahan : AuDia (Yusu. AuJadikanlah aku pengelola perbendaharaan negeri (Mesi. Sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga . lagi sangat berpengetahuan. Ay(Kementerian Agama RI, 2. Dalam hukum perkawinan Islam dimungkinkan adanya wakalah. Perwakilan di dalam pernikahan seperti halnya perwakilan pada seluruh akad. Bagi seorang atau kedua mempelai yang berhalangan sehingga tidak dapat hadir di majelis akad dapat mewakilkan kepada orang lain. Bagi mempelai laki-laki berhak mewakilkan kepada orang lain dan mempelai perempuan yang diwakili oleh wali nikah dapat pula mewakilkan kepada orang lain. Wali mempelai perempuan mewakilkan kepada orang lain untuk menikahkan perempuan yang di bawah perwaliannya, dikenal dengan istilah taukil wali nikah, yang berarti penyerahan wewenang wali nikah kepada orang lain yang memenuhi syarat untuk menempati posisi wali tersebut sebagai pihak yang mewakili . mempelai perempuan dalam akad nikah. Wakil dalam akad nikah hanya berkedudukan sebagai duta yang menyatakan sesuatu atas nama yang mewakilkan, yaitu yang diberi wewenang oleh wali nikah . JAS: Volume 5 Nomor 1, 2023 Rahman Hidayat. Bambang Iswanto. Akhmad Haries untuk menikahkan calon mempelai perempuan. Kemudian setelah akad nikah selesai maka berakhir pula tugas wakil. Pada dasarnya taukil wali nikah dapat terjadi secara lisan. Namun, untuk menghindari kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari, hendaknya dilakukan secara tertulis dan dipersaksikan oleh orang lain. (Kamal, 1. Berdasarkan hasil temuan lapangan dapat dianalisis bahwasanya adanya PMA Nomor 20 Tahun 2019 salah satu niatnya yaitu agar tidak terjadi tindakan yang melawan hukum, seperti pemalsuan data wali nasab dan juga tindakan melawan hukum lainnya, tentu hal tersebut sangat penting mengingat Indonesia sebagai Negara dengan nilai-nilai luhur dan berketuhanan sehingga pernikahan harus jelas dan harus sah menurut hukum Negara, sehingga ke depan tentu jika peraturan tersebut dijalankan dengan baik sudah pasti akan memberikan efek yang baik pada setiap masyarakat yang akan melaksanakan pernikahan dengan wali nasab yang tidak dapat hadir. Apalagi kondisi di Kutai Timur khususnya pada Sangatta Utara dan Bengalon termasuk daerah industri sudah pasti banyak perantau dari luar pulau baik wanita atau laki-laki namun sudah pasti banyak juga yang menikah dan menetap di wilayah tersebut, sehingga PMA Nomor 20 tahun 2019 menjadi hal yang sangat baik untuk di implementasikan dengan baik. Simpulan Implementasi Ikrar Taukil Wali Dalam Peraturan Menteri Agama No 20 Tahun 2019 tentang ikrar taukil wali yang tidak bisa hadir ketika akad di KUA Sangatta Utara dan KUA Bengalon yaitu telah dilaksanakan sesuai dengan PMA Nomor 20 Tahun 2019. KUA Sangatta Utara dan KUA Bengalon menunda pasangan pengantin yang walinya tidak bisa hadir akad dan tanpa memiliki ikrar taukil wali, penundaan tersebut sampai wali membuat ikrar taukil wali di domisili tempat Meski ada beberapa yang tetap dilaksanakan pernikahannya walau tanpa ikrar taukil wali namun tetap hal tersebut karena terpaksa dilakukan mengingat PMA suah melarang, dikarenakan wali tidak bisa dihubungi dan keluarga telah memaksa karena jarak sudah lebih dari 92,5 Km sehingga otomatis berpindah kepada wali hakim. Daftar Rujukan Ali. Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan Termasuk Interpretasi Undang-Undang. Jakarta: Kencana. JAS: Volume 5 Nomor 1, 2023 Implementasi Ikrar Taukil Wali Dalam Peraturan Menteri Agama No 20 Tahun 2019 Di Kantor Urusan Agama Kabupaten Kutai Timur Kamal. Azas-azas Hukum Islam Tentang Perkawinan. Jakarta: Bulan Bintang. Kementerian Agama RI . Al-QurAoan dan Terjemahnya. semarang: Toha Putra. Saifudin. Peraturan Menteri Agama No. 20 Tahun 2019. Jakarta: Indonesia. Shalihah. AoKeharmonisan Keluarga pada nikah siri dalam praktik Poligami (Studi Kasus di Kecamatan Lenten Kabupaten Sumene. Ao. Hukum Keluarga Islam, 1, p. Suhendi. Fiqh Muamalah. Jakarta: Raja Grafindo Persada. Suwanto . Pemimpin dan Kepemimpinan dalam Organisasi Publik dan Bisnis. Jakarta: Bumi Aksara. Tihami dan Sorahi Sahrani . Fikih Munakahat. Jakarta: PT. Raja Grafindo. UUD 1945 . Negara Republik Indonesia 1945. Surabaya: Pustaka Agung Harapan. Zaiyad. AoPerpindahan Wali Nasab Kepada Wali Hakim (Analisis Terhadap Sebab-Sebab AoAsal Wali Pada KUA Kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Ace. Ao. El Usrah, 1, p. Asfiyak. Studi Netnografi Tentang Gangguan Gamophobia Pada Diabetisi Tipe-2 Dalam Perspektif Hukum Islam. Jurnal Ilmiah Ahwal Syakhshiyyah (JAS), 4. 56Ae77. https://doi. org/10. 33474/jas. Asfiyak. Existence And Problematics Of Islamic Law (Fiqh Al JaAoiha. Post-Pandemi Covid-19. Jurnal Ilmiah Ahwal Syakhshiyyah (JAS), 4. , 188Ae208. https://doi. org/10. 33474/jas. JAS: Volume 5 Nomor 1, 2023