Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Desember 2025 ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 TINJAUAN YURIDIS TERHADAP RESTORATIF JUSTICE DALAM PERKARA ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM (Studi Putusan Nomor 14/Pid. Sus/Anak/2022/PNGpr ) Juniar Kintam Priyastu. Nurbaedah Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Islam Kadiri Email: juniarkintam@gmail. Email: nurbaedah@uniska-kediri. ABSTRAK Penelitian ini mengkaji tentang Tinjauan Yuridis Terhadap Restoratif Justice Dalam Perkara Anak Berhadapan Dengan Hukum (Studi Putusan Nomor 14/Pid. Sus-Anak/2022/PN Gp. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis Tinjauan Yuridis terhadap Restoratif Justice dalam Perkara Anak Berhadapan Dengan Hukum dan menganalisis dasar pertimbangan Hakim terhadap Restoratif Justice dalam Perkara Anak Berhadapan Dengan Hukum. Metode penelitian menggunakan yuridis Hasil penelitian menjelaskan tentang Tinjuan Yuridis Terhadap Restoratif Justice dalam Perkara Anak Berhadapan Dengan Hukum (Studi Putusan Nomor 14/Pid. Sus-Anak/2022/PN Gp. ini telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yaitu unsur subyek hukum, unsur perbuatan manusia dan unsur perbuatan yang dilarang dalam Undang-Undang terhadap pelanggarannya diancam dengan pidana. Dalam konteks ini, aspek ketentuan pidana yang berlaku, bukti-bukti persidangan serta pertimbangan hukum yang digunakan dalam putusan menjadi subjek kajian yang penting dalam tinjauan yuridis tersebut. Dasar pertimbangan hakim menggunakan pertimbangan yuridis dan non yuridis. Pertimbangan yuridis perbuatan anak yang berhadapan dengan hukum terbukti sah memiliki unsur-unsur pidana atas aturan yang memiliki ancaman sanksi pidana penjara. Kemudian berdasarkan pertimbangan non yuridis bahwa perbuatan anak meresahkan masyarakat di lingkungan sekitar, kondisi lingkungan si anak dan pembinaan sebagai generasi muda. Pertimbangan hakim dalam memberikan tindakan mengembalikan anak kepada orang tua lebih mengutamakan Keadilan Restoratif sesuai dengan tujuan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mana menghindarkan sanksi pidana penjara yang dianggap sebagai sanksi pembalasan. Kata Kunci: Tinjauan Yuridis. Restoratif Justice. Anak Berhadapan dengan Hukum ABSTRACT Children who are in conflict with the law or as perpetrators of criminal acts have a negative impact on the child's future and growth and development. This research examines the Juridical Review of Restorative Justice in Cases of Children in Conflict with the Law (Decision Study Number 14/Pid. Sus-Anak/2022/PN Gp. The aim of this research is to analyze the Juridical Review of Restorative Justice in Cases of Children in Conflict with the Law and to analyze the basis of Judges' considerations regarding Restorative Justice in Cases of Children in Conflict with the Law. The research method uses normative juridical. The results of the research explain that the Juridical Action Against Restorative Justice in Cases of Children in Conflict with the Law (Decision Study Number 14/Pid. SusAnak/2022/PN Gp. has fulfilled the elements of a criminal act, namely elements of legal subject, elements of human action and elements acts prohibited by law, violations of which are punishable by criminal penalties. In this context, aspects of the applicable criminal provisions, trial evidence and legal considerations used in the decision are important subjects of study in the judicial review. The basis for the judge's considerations uses both juridical and nonjuridical considerations. Juridical considerations for children's actions in conflict with the law are proven to have criminal elements based on regulations that carry the threat of imprisonment. Then, based on non-juridical considerations, the child's actions disturb the community in the surrounding environment, the condition of the child's environment and development as a young generation. The judge's consideration in providing action to return the child to the parents prioritizes Restorative Justice in accordance with the objectives of Law Number 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System, which avoids imprisonment which is considered a retaliatory sanction. Keywords: Juridical Review. Restorative Justice. Children in Conflict with the Law PENDAHULUAN Negara Indonesia masih memiliki angka yang cukup signifikan dari segi permasalahan hukum yang melibatkan anak. Persoalan pada anak dewasa ini dianggap cukup beragam. Kasus Anak Berhadapan dengan Hukum Juniar Kintam Priyastu. Nurbaedah. Tinjauan Yuridis Terhadap Restoris JusticeA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Desember 2025 (ABH) menurut data dari Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) menunjukkan tren peningkatan pada tahun 2020-2023. Per 26 Agustus 2023 hampir 2000 anak berkonflik dengan hukum. Sebanyak 1. diantaranya berstatus tahanan dan menjalani proses peradilan, sedangkan 526 anak menjalani hukuman sebagai narapidana. Menurut data laporan: AuPelaksanaan Sistem Peradilan AnakAy 2020 Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang dirangkum oleh Litbang Kompas, jumlah anak yang berhadapan dengan hukum yang ditangani oleh Kepolisian menurut penyelesaian perkara periode 2017-2020 228 anak. Dari jumlah tersebut terhitung sebanyak 4. 126 anak dilakukan penghentian penyidikan secara diversi. Jadi dari proporsinya, dalam 4 . tahun hanya 14,1% kasus ditutup melalui diversi. Hal ini sangat tidak baik ketika anak menghabiskan waktunya untuk menghadapi proses penyidikan sampai membutuhkan waktu yang lama. Anak dalam fase tersebut telah kehilangan waktu yang seharusnya digunakan untuk belajar. Berbagai faktor memungkinkan anak untuk melakukan suatu tindak pidana, sehingga anak tersebut dapat dikatakan sebagai pelaku tindak pidana atau biasa disebut dengan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi anak melakukan tindak pidana, salah satunya ada pada faktor Intrinsik atau timbul niat dari dalam dirinya sendiri, secara langsung muncul dalam dirinya sendiri sehingga niat tersebut yang dapat mempengaruhi tingkah lakunya. Kemudian juga ada faktor ektrinsik yaitu faktor yang timbul dari pengaruh luar atau pengaruh dari lingkungan sekitar mereka. Tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh Anak yang Berhadapan dengan Hukum dirasakan telah meresahkan semua pihak khususnya orang tua. Oleh karena itu. Haris Y. Sibuea. Pusat Analisis Keparlemenan Badan Keahlian Setjen DPR RI. Upaya Memperkuat Perlindungan Hak Anak yang Berkonflik dengan Hukum, https://berkas. id/pusaka/files/isu_sepekan/Isu Sepekan---V-PUSLIT-Agustus-2023-215. diakses pada tanggal 16 April 2024 ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 penanggulangan kejahatan anak perlu segera Lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak setidaknya dapat memberikan suasana baru dalam penanganan anak yang berkonflik dengan hukum. Pasal 1 ayat . Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menjelaskan Anak yang Berhadapan dengan Hukum adalah anak yang berkonflik dengan Hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak Dalam hal tindak pidana yang dilakukan oleh anak belum genap berumur 18 . elapan bela. tahun dan diajukan tetapi belum mencapai umur 21 . ua puluh sat. tahun, anak tersebut tetap diajukan ke persidangan Ketika anak diduga melakukan atau melanggar suatu aturan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sistem pidana formal justru malah mengakibatkan akibat yang kurang baik terlebih untuk tumbuh kembang masa depan anak sebagai pelaku pidana. Salah satu solusi yang dapat ditempuh dalam penanganan perkara tindak pidana anak adalah dengan pendekatan restoratif juctice, yang dilaksanakan dengan cara . Restoratif merupakan proses penyelesaian yang dilakukan di luar sistem peradilan pidana (Criminal Justice Syste. dengan melibatkan korban, pelaku, keluarga korban dan pelaku, pihak-pihak berkepentingan dengan suatu tindak pidana yang terjadi untuk mencapai kesepakatan dan Restoratif justice merupakan salah satu perubahan yang memberikan solusi terhadap penanganan masalah kenakalan anak, sehingga perlu menjadi bahan pertimbangan dalam penanganan masalah kenakalan anak, karena pendekatan ini melibatkan semua pihak dalam proses penyelesaian untuk duduk bersama bermusyawarah dengan tujuan yang hendak dicapai adalah untuk memulihkan segala kerugian dari AulukaAy yang telah diakibatkan oleh peristiwa kenakalan anak, 2 Pasal 1 ayat . Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak 3 Marlina, 2008. Dikutip http://repository. 2012/06/28 Pengembangan Konsep Diversi Dan Restoratif Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia Juniar Kintam Priyastu. Nurbaedah. Tinjauan Yuridis Terhadap Restoris JusticeA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Desember 2025 serta perbaikan moral anak agar anak tidak menghindari pemenjaraan yang dapat mempengaruhi perkembangan anak secara fisik, mental serta kejiwaannya. Sebagai alternatif, maka proses restoratif justice mestilah lebih baik dari proses dan pola penanganan yang bisa berlaku saat ini. Restoratif Justice merupakan amanat dari Pasal 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Restoratif justice adalah suatu penyelesaian secara adil yang melibatkan pelaku, korban, keluarga mereka dan pihak lain yang terkait dalam suatu tindak pidana, secara bersamasama mencari penyelesaian terhadap tindak pidana tersebut dan implikasinya, dengan pembalasan sesuai,dengan isi dari Pasal 1 ayat . Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Namun di dalam pelaksanaannya sistem peradilan pidana anak yang ada di Indonesia ini masih menghadapi berbagai macam persoalan diantaranya dilakukan penahanan dengan sistem tebang pilih. Yang mana proses pelaksanaan penahanan anak tidak sesuai dengan prosedur, yang pada akhirnya anak akan tetap dijatuhi pidana penjara maupun tindakan dengan dikembalikannya ke Dengan begitu tidak menutup kemungkinan akan meninggalkan jejak rekam trauma di sepanjang ingatannya. Melalui Putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri Nomor 14/Pid. SusAnak/2022/PN Gpr, maka tugas hakim dalam memberikan keadilan melalui produk hukum putusan-putusannya tentu saja harus bersifat obyektif. Dan Hakim dalam menjalankan tugasnya harus bertanggung jawab terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Masyarakat dan juga Negara. Oleh karena itu dalam mengambil keputusan harus benarbenar telah mempertimbangkan rasa keadilan dalam masyarakat. Berdasarkan latar belakang yang telah dijabarkan, maka peneliti tertarik melakukan penelitian dengan judul AuTinjauan Yuridis Terhadap Restoratif Justice dalam Perkara Anak Berhadapan dengan Hukum (Studi Putusan Nomor 14/Pid. Sus-Anak/2022/PN Gp. Ay Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang di atas mengenai pokok permasalahan yang akan ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 dibahas dalam karya ilmiah ini adalah: 1. Bagaimana Tinjauan Yuridis Terhadap Restoratif Justice Dalam Perkara Anak Berhadapan dengan Hukum (Studi Putusan Nomor 14/Pid. Sus-Anak/2022/PN Gp. Apa yang menjadi Dasar Pertimbangan Hakim dalam memutus perkara Nomor 14/Pid. Sus-Anak/2022/PN Gpr ? Tujuan Penelitian Adapun tujuan yang akan peneliti paparkan adalah sebagai berikut: 1. Untuk menganalisis Tinjauan Yuridis Terhadap Restoratif Justice dalam Perkara Anak Berhadapan Dengan Hukum (Studi Putusan Nomor 14/Pid. Sus-Anak/2022/PN Gp. Untuk menganalisis dasar pertimbangan Hakim dalam memutus perkara Nomor 14/Pid. Sus-Anak/2022/PN Gpr. METODE PENELITIAN Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan penelitian UndangUndang (Statute Approac. dan Pendekatan Kasus (Case Approac. Pendekatan undang-undang . yaitu pendekatan perundang-undangan yang berkaitan dengan persoalan hukum yang saat ini dihadapi. Pendekatan Kasus . ase approac. dalam penelitian normatif mempunyai tujuan untuk mempelajari penerapan norma-norma atau kaidah hukum yang dilakukan dalam praktik Pendekatan jenis ini biasanya digunakan mengenai kasus-kasus yang telah mendapat putusan. Kasus-kasus tersebut bermakna empirik, namun dalam suatu penelitian normatif, kasus-kasus tersebut dapat dipelajari untuk memperoleh suatu gambaran terhadap dampak dimensi pernormaan dalam suatu aturan hukum dalam praktik hukum, serta menggunakan hasil analisisnya untuk bahan masukan . dalam eksplanasi hukum. HASIL DAN PEMBAHASAN Tinjauan Terhadap Restoratif Justice Dalam Perkara Anak Berhadapan 4Peter Marzuki Mahmud. Penelitian Hukum, (Jakarta: Prenada Media Grub, 2. , 133-134. 5 Johni Ibrahim. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, i, (Bayumedia Publishing:Malang, 2. , hal. Juniar Kintam Priyastu. Nurbaedah. Tinjauan Yuridis Terhadap Restoris JusticeA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Desember 2025 Dengan Hukum (Studi Putusan Nomor 14/Pid. Sus-Anak/2022/PN Gp. Pengertian tinjauan yuridis menurut hukum pidana dapat disamakan dengan mengkaji hukum pidana materiil yang artinya kegiatan pemeriksaan yang teliti terhadap semua ketentuan dan peraturan yang menunjukkan tentang tindakan-tindakan mana yang dapat dihukum. Tinjauan yuridis dapat diartikan sebagai kegiatan pemeriksaan yang teliti, pengumpulan data atau penyelidikan yang dilakukan secara sistematis dan objektif terhadap sesuatu menurut atau bersarkan hukum dan undang-undang. Sistem pemidanaan yang berlaku di Indonesia saat ini dianggap masih belum efektif atau berhasil. Atau dapat dikatakan gagal untuk mencapai tujuan pemidanaan. Terlihat seperti sebagian terdakwa setelah keluar dari Lembaga Permasyarakatan masih saja melakukan kejahatan dengan alasan track record tidak diterima masyarakat, dikucilkan, sulit mendapatkan pekerjaan dan lain Untuk mengatasi hal tersebut, maka muncul alternatif pemidanaan yaitu Restoratif Justice. Yang pada prinsipnya merupakan penataan kembali agar pemidanaan lebih adil seadil-adilnya baik bagi pelaku, korban maupun masyarakat. Sesungguhnya keadilan Restoratif bukan hanya masalah pemidanaan tetapi berkaitan dengan seluruh sistem Sehingga Restoratif sebagai upaya bagi proses penyelesaian perkara pidana yang responsif sesuai dengan tuntutan dan perkembangan Di Indonesia, dengan lahirnya UndangUndang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menerapkan Diversi dan Keadilan Restoratif sebagai bentuk penyelesaian permasalahan tindak pidana yang dilakukan oleh anak sebagai pelaku dan menjadikan pemidanaan sebagai ultimum remidium atau upaya terakhir yang Praktek penjatuhan sanksi pidana penjara yang selama ini diterapkan kepada anak yang berhadapan dengan hukum telah menjadi fenomena nyata dalam dunia penegakan hukum di Indonesia. Alasannya bahwa penjatuhan hukuman pidana penjara ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 tersebut pada akhirnya dijadikan alasan sebagai salah satu tujuan pemidanaan untuk membuat jera pelaku tindak pidana yang masih anak-anak. Sebelum memasuki proses peradilan perkara anak, para penegak hukum, keluarga dan masyarakat wajib mengupayakan proses penyelesaian diluar jalur pengadilan, yaitu melalui diversi berdasarkan pendekatan Keadilan Restoratif. Berdasarkan Pasal ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak: AuProses Diversi dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan anak dan orangtua/walinya, korban dan/atau orangtua walinya. Pembimbing Kemasyarakatan, dan pekerja sosial professional berdasarkan pendekatan Keadilan Restoratif. Ay Banyaknya kasus atau pelanggaran yang diakibatkan anak dibawah umur atau pelaku upaya melakukan penanggulangan dan penanganannya, khusus dalam bidang hukum pidana anak dan acaranya. Hal ini erat hubungannya dengan perlakuan khusus terhadap pelaku tindak pidana usia muda. Restoratif Justice terhadap pelaku anak menurut Pasal 1 ayat 6 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 adalah Restoratif Justice dengan menyelesaikan perkara yang melibatkan pelaku, korban keluarga dari kedua belah pihak yang berkepentingan untuk mencari jalan keluar dalam penyelesaian perkara pidana yang adil dengan mengedepankan pemulihan kembali pada situasi semula. Dan bukan untuk pembalasan. Dalam Putusan Nomor 14/Pid. SusAnak/2022/PN Gpr, majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa anak secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Auturut serta tanpa hak memperoleh, persediaan padanya sesuatu bahan peledak. Ay Majelis hakim juga menyatakan bahwa terhadap Anak yang berkonflik dengan hukum diberikan sebuah Tindakan dengan mengembalikan Anak kepada orang tua masing-masing anak yang berhadapan dengan hukum tersebut. 6 Agung Wahyono dan Siti Rahayu. Tinjauan Peradilan Anak di Indonesia. Sinar Grafika. Jakarta. Juniar Kintam Priyastu. Nurbaedah. Tinjauan Yuridis Terhadap Restoris JusticeA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Desember 2025 Pertimbangan Majelis Hakim dalam memberikan keadilan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum ini agar dikeluarkan dari tahanan setelah putusan ini Kewenangan Hakim ketika menerapkan Restoratif Justice atau Keadilan Restoratif ini secara tersirat tertuang di dalam Pasal 5 ayat . Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman menyatakan Hakim wajib menggali rasa keadilan di dalam masyarakat. Rasa keadilan yang ada di dalam masyarakat ini dapat diterapkan ketika dihubungkan dengan tindak pidana yang berujung dengan perdamaian antara pelaku, korban yang diterima adil bagi mereka para pihak. Tinjauan yuridis pada Putusan Nomor 14/Pid. Sus-Anak/2022/PN Gpr memuat analisis terhadap beberapa proses hukum yang sedang berjalan dilakukan. Mulai dari tahap penyidikan, pemeriksaan di pengadilan, hingga penjatuhan hukuman terhadap terdakwa anak berhadapan dengan hukum. Perlu dijelaskan apakah putusan tersebut telah mempertimbangkan prinsip hukum yang berlaku serta keterkaitan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, aspek aturan pidana yang berlaku, bukti yang diajukan serta pertimbangan hukum yang digunakan dalam putusan menjadi subjek kajian yang penting dalam tinjauan yuridis Untuk itu Majelis Hakim yang menangani kasus terdakwa anak yang berhadapan dengan hukum dalam Putusan Perkara Nomor 14/Pid. Sus-Anak/2022/Pn Gpr dituntut untuk memiliki kemampuan yang mendasar pada prinsip etika dan pedoman perilaku hakim yang senantiasa harus berlandaskan dengan Ketuhanan Yang Maha Esa, rasa keadilan, arif bijaksana dan penuh tanggung jawab dalam pelaksanaan Restoratif Justice yang adil. Unsur Barang Siapa merupakan unsur yang dapat dipertanggungjawabkan. Bahwa yang dimaksud dengan barangsiapa dalam doktrin ilmu hukum ialah setiap orang yang dapat dijadikan sebagai subyek hukum atau pendukung hak dan kewajiban yang sehat jasmani dan rohaninya sehingga dapat perbuatannya, yang dalam perkara ini tiada lain selain daripada anak yang berhadapan ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 dengan hukum Anak I bin Sukarno dan Anak II bin Suparmin yang duduk sebagai para anak yang berhadapan dengan hukum di muka persidangan ini. Bahwa Anak I bin Sukarno dan Anak II bin Suparmin termasuk subyek hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang dan menurut Majelis Hakim para anak yang berhadapan dengan hukum Sehingga unsur ini telah terpenuhi. Unsur adanya perbuatan yang diancam Undang-Undang dalam Putusan Perkara Nomor 14/Pid. SusAnak/2022/PN Gpr dibuktikan dalam perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Dalam putusan tersebut, anak berhadapan dengan hukum didakwa dengan Pasal 1 ayat . Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah AuOrdonnantie TijdelijkeBiijzondere StrafbepalingenAy (STBL. 1940 No. dan Undang-Undang RI Dahulu NR 8 Tahun 1948 Juncto Pasal 55 ayat . ke 1 KUHP. Pasal tersebut berbunyi: AuMelakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, persediaan padanya atau mempunyai dalam menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata Api, munisi atau sesuatu bahan peledak. Ay Menimbang yang dimaksud dengan memindahkan sesuatu benda dalam hal ini benda berwujud dari satu tempat ke tempat Berdasarkan dakwaan tersebut diatas, perbuatan yang dilakukan oleh anak berhadapan dengan hukum terungkap faktafakta di persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi maupun keterangan pelaku anak dengan hukum majelis hakim menemukan fakta hukum sesuai seperti dakwaan yang telah dijelaskan diatas bahwa Anak I bin Sukarno dan Anak II bin Suparmin terbukti dengan sengaja telah membeli, memperoleh, menyimpan bahan peledak, membuat dengan merangkai alat-alat lainnya dan akan menggunakannya untuk membuat petasan atau mercon. Pada persidangan anak Juniar Kintam Priyastu. Nurbaedah. Tinjauan Yuridis Terhadap Restoris JusticeA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Desember 2025 berhadapan dengan hukum juga mengakui Anak berhadapan dengan hukum juga mengakui bahwa bahan peledak atau mercon tersebut belum diledakkan dan akan diledakkan pada saat menjelang hari raya idul fitri. Berdasarkan unsur demikian tersebut maka unsur ini telah terpenuhi pada perbuatan para anak yang berhadapan dengan Unsur yang terakhir yang dilakukan anak berhadapan dengan hukum dalam putusan nomor perkara tersebut, yaitu adanya unsur Melakukan, yang menyuruh melakukan, dan Dibuktikan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yaitu berdasarkan keterangan saksi-saksi maupun para anak yang berhadapan dengan hukum Majelis Hakim menemukan fakta-fakta hukum bahwa 2 . bungkus plastik berisi bubuk didapatkan dengan cara membeli patungan Anak I bin Sukarno dan Anak II bin Suparmin seperti dakwaan tersebut diatas. Demikian unsur ini telah terpenuhi dalam dakwaan penuntut umum pada perbuatan anak yang berhadapan dengan hukum. Berdasarkan penjelasan tersebut diatas, secara yuridis penjatuhan pidana pada Putusan Nomor 14/Pid. Sus-Anak/2022/PN Gpr telah memenuhi unsur tindak pidana yaitu unsur subyek hukum, perbuatan manusia dan perbuatan yang dilarang dalam Undang-Undang terhadap pelanggarannya diancam dengan pidana. Dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara Nomor 14/Pid. SusAnak/2022/PN Gpr Penerapan pidana sebagai sanksi tentu harus melalui mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia, yaitu hukum acara pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Didalam aturan KUHAP telah mengatur bagaimana pelaksanaan hukum pidana yang ada di Indonesia mulai dari tahap penyidikan, penuntutan hingga ranah peradilan. Aturan KUHAP berlaku untuk umum, namun pengecualian khusus bagi anak yang diduga melakukan tindak pidana. Anak yang menggunakan aturan yang lebih khusus yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam hal berlaku aturan khusus ini mengesampingkan aturan yang umum atau dikenal dengan asas lex specialis derogate legi Hal ini menjadikan KUHAP tidak berlaku lagi bagi anak yang berkonflik dengan Undang-Undang SPPA hukum acara pidana anak mulai dari tahap penyidikan di kepolisian, penuntutan di kejaksaan hingga sampai pemeriksaan di ranah pengadilan. Untuk sanksi di dalam Undang-Undang SPPA diatur khusus yang terbagi menjadi 2 . yaitu ada Tindakan dan sanksi Pidana. Hal ini dapat dilihat didalam bunyi Pasal 69 ayat . AuAnak yang belum berusia 14 . mpat bela. tahun hanya dapat dikenai Tindakan. Ay Dapat disimpulkan yang dapat dikenakan sanksi pidana adalah anak yang berumur 14 . mpat bela. tahun sampai dengan 18 . elapan bela. Sanksi pidana anak ada didalam Pasal 71 ayat . Undang-Undang SPPA, pidana pokok bagi anak terdiri atas: Pidana peringatan. Pidana dengan syarat. Pembinaan di luar Lembaga. Pelayanan masyarakat. Pengawasan. Pelatihan kerja. Pembinaan dalam Lembaga. Penjara Jenis saksi pidana pokok anak memiliki jenis sanksi pidana pokok yang ada di KUHAP. Sanksi pidana penjara bagi anak merupakan di bagian akhir karena didalam Undang-Undang SPPA menganut asas ultimum remidium atau pidana penjara adalah upaya atau jalan terakhir. Maka dari hal ini, hukum pidana anak tidak mengedepankan sanksi pidana penjara. Hakim dalam menjatuhkan putusan harus menjamin tegaknya kebenaran, keadilan dan kepastian hukum bagi seseorang. Jadi bukan karena balas dendam ataupun sekedar Di dalam hukum acara pidana secara sederhana adalah untuk menemukan kebenaran materil. Hakim sebagai aparat penegak hukum dan keadilan juga wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang tumbuh di dalam masyarakat. Dengan demikian, hakim dalam memberikan putusan yang sesuai dengan hukum dan rasa keadilan Juniar Kintam Priyastu. Nurbaedah. Tinjauan Yuridis Terhadap Restoris JusticeA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Desember 2025 di masyarakat. Hal demikian mengacu pada Pasal 50 ayat . Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang mana disebutkan bahwa putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar, harus juga memuat pasal dari peraturan perundang-undangan atau sumber hukum tak tertulis untuk dijadikan dasar mengadili. Hakim Anak memiliki peran penting dalam sistem peradilan pidana anak, karena hakim anak bertugas untuk menentukan apakah anak berhadapan dengan hukum tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum atau Hakim anak dituntut untuk lebih bijaksana dalam hal menyimpulkan dan mengambil keputuan dalam menjatuhkan suatu putusan kasus perkara anak berhadapan dengan hukum. Hakim anak dapat menyimpulkan dan mempertimbangkan suatu perkara anak yang dirasa sudah keterlaluan atau dapat masyarakat, maka hakim dapat menjatuhkan Atau jika dirasa perbuatan anak tersebut tidak terlalu bahaya atau tidak keterlaluan maka dapat diberikan Tindakan berupa pengembalian anak kepada orangtua, wali maupun orangtua asuh agar lebih diperhatikan dan dibina lagi kedepannya. Sehingga tidak mengulangi perbuatannya lagi yang dapat merugikan masa depan anak Dalam proses pengadilan anak, sebelum persidangan dimulai atau hakim menjatuhkan Agenda awal terlebih dahulu membuktikan fakta-fakta di persidangan dengan melakukan pemeriksaan terhadap identitas terdakwa, pemeriksaan terhadap terdakwa, surat dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Setelah hakim memeriksa semua fakta hukum yang telah dihadirkan dalam persidangan tersebut, maka setelah fakta-fakta tersebut dicocokkan dengan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum yang harus dibuat memenuhi syarat formil dan materiil yang didasarkan dari Pasal yang dikenakan terhadap perbuatan terdakwa. Berdasarkan fakta yang telah didapatkan di persidangan dan memenuhi unsur dakwaan jaksa penuntut umum, kemudian pada saat ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 itulah Hakim dapat menyimpulkan tentang perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa kemudian dapat menjatuhkan putusan. Putusan pengadilan sangat berpengaruh pada kehidupan anak dan kesejahteraannya, baik dalam jangka pendek maupun jangka Panjang. Hakim diwajibkan agar selalu memperhatikan kesejahteraan anak yang merupakan tujuan utama dari perlindungan hukum dalam hukum pidana anak. Secara gamblang, pengertian dari kesejahteraan bagi anak ialah segala kehidupan dan penghidupan anak yang dapat perkembangannya dengan sangat baik secara rohani, jasmani dan sosial. Seorang hakim dituntut untuk selalu dapat merasakan sisi psikologis para pihak agar dapat memudahkan dalam hal mengungkap pokok permasalahan dalam pemeriksaan suatu perkara. Faktor psikologis pertimbangan hakim. Karena pertimbangan tersebut dapat mendekatkan putusannya kepada tujuan kemanfaatan dan keadilan. Ada tiga tujuan hukum yang selalu ingin diwujudkan secara integratif di dalam pertimbangan putusan hakim, yaitu: 1. Keadilan dalam hubungannya dengan norma hukum positif . epastian huku. , 2. Keadilan dalam hubungannya dengan norma sosial . Keadilan . Berdasarkan putusan perkara nomor 14/Pid. Sus-Anak/2022/PN Gpr yang sedang dilakukan penelitian oleh penulis, hal-hal yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan kepada terdakwa Anak I bin Sukarno dan Anak II bin Suparmin pertimbangan hakim yuridis dan non yuridis. Adapun pengertian dari aspek yuridis sebagai Aspek Yuridis Pertimbangan pada ketentuan peraturan perundang-undangan secara formil. Hakim secara yuridis, tidak boleh menjatuhkan pidana tersebut kecuali apabila dengan 7 Syarif Mappiasse. Logika Hukum Pertimbangan Putusan hakim, 2015. Prenadamedia Group hlm. Juniar Kintam Priyastu. Nurbaedah. Tinjauan Yuridis Terhadap Restoris JusticeA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Desember 2025 sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, sehingga hakim memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwalah yang bersalah melakukannya (Pasal 183 KUHAP). Alat bukti sah yang dimaksud adalah: . Keterangan saksi. Keterangan ahli. Surat. Petunjuk. Keterangan terdakwa atau hal yang secara umum sudah diketahui sehingga tidak perlu dibuktikan (Pasal . Selain itu dipertimbangkan pula bahwa perbuatan terdakwa melawan hukum formil dan memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang dilakukan. Aspek Non Yuridis Pertimbangan Non Yuridis untuk menjadi dasar pertimbangan Hakim memiliki 2 . aspek, yaitu: Aspek Filosofis Pertimbangan pertimbangan yang lebih memfokuskan kepada nilai keadilan terdakwa dan korban. Nilai filosofis diperlukan sebagai sarana menjamin keadilan. Secara umum yang dijelaskan adil yaitu perbuatan pelaku yang adil, adil disini dimaksudkan tidak berat sebelah dan tidak memihak siapa yang benar. Dapat dikatakan adil apabila dipenuhinya 2 . hak yang tidak merugikan seseorang dan diperlakuan kepada setiap manusia sesuai porsi dan Didalam putusan dengan nomor perkara 14/Pid. Sus-Anak/2022/PN Gpr, terdapatnya keadaan yang memberatkan dan meringankan para terdakwa anak berhadapan dengan hukum maka putusan tersebut juga merupakan salah satu contoh aspek filosofis. Pada faktanya, aspek filosofis yang menggambarkan rasa keadilan sulit dicari tolak ukurnya bagi para pihak yang Adil bagi salah satu pihak belum tentu adil bagi pihak lain yang terlibat dalam Aspek Sosiologis Putusan pertimbangan yang tidak bertentangan dengan hukum yang hidup dalam masyarakat, atau lebih kepada kebiasaan masyarakat. Pertimbangan sosiologis menurut M. Solly Lubis ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 kebutuhan masyarakat yang memerlukan penyelesaian diperlukan sebagai sarana menjamin kemanfaatan. Aspek sosiologis berguna untuk mengkaji latar belakang sosial seperti pendidikan, lingkungan tempat tinggal dan pekerjaan serta mengetahaui motif terdakwa dengan hukum berperkara tersebut melakukan suatu tindak pidana. Hubungan aspek sosiologis dengan Perkara Nomor 14/Pid. Sus-Anak/2022/PN Gpr, hakim dalam menjatuhkan putusan perkara tersebut sudah menentukan pasal apa yang digunakan untuk menjerat para anak berhadapan dengan hukum serta ancaman hukuman yang dibebankan kepada mereka guna untuk memberikan manfaat kepadanya dan Terkhusus masyarakat sekitar yang dirasa telah merasa terganggu oleh sikap dan perbuatan para anak berhadapan dengan hukum. Berhubungan dengan aspek sosiologis ini yaitu sebuah aspek yang mempertimbangkan putusan hakim dalam hal tata nilai budaya, kebiasaan yang ada di dalam lingkungan masyarakat. Berdasarkan penjelasan pertimbangan hakim maupun tinjauan yuridisnya yang telah dianalisis oleh penulis diatas, putusan hakim ketika menjatuhkan tindakan Restoratif Justice dengan mengembalikan anak kepada orangtuanya ini telah membuktikan bahwa implementasi terhadap Pasal 82 UndangUndang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak berhasil Mengingat anak sebagai generasi cikal bakal penerus bangsa di masa depan perlu sangat perhatian khusus untuk menjamin kehidupannya ketika anak melakukan suatu perbuatan tindak pidana dengan menggunakan beberapa pertmbangan yuridis dan non yuridis beserta aspekaspeknya. Mengingat di Indonesia sangat menjunjung tinggi hak-hak anak yang telah diatur dan diberlakukan di dalam hukum positif saat ini. Dalam kasus anak yang berhadapan dengan hukum ini, keyakinan hakim yang digunakan olehnya dinilai telah bijak dalam Solly Lubis. AuLandasan dan Teknik PerundangundanganAy. Penerbit CV Mandar Maju. Bandung, 1. , hal 6-9 8 Lilik Mulyadi. AuHukum Acara Pidana IndonesiaAy. Citra Aditya Bakti. Bandung, 2012, hlm 193. Juniar Kintam Priyastu. Nurbaedah. Tinjauan Yuridis Terhadap Restoris JusticeA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Desember 2025 memberikan putusan dengan memperhatikan kepentingan terbaik untuk anak dan atas usulan rekomendasi dari BAPAS. Keyakinan hakim ini dapat dijadikan alat bukti yang jelas. Mengingat dampak negatif dari pidana penjara bisa merampas kemerdekaan anak berhadapan dengan hukum yang dapat menghambat perkembangan fisik, psikis dan sosial anak. Berdasarkan fakta di persidangan maka penjatuhan putusan hakim telah sesuai dengan tujuan pemidanaan anak yang memiliki orientasi pemulihan moral anak berdasarkan dengan Keadilan Restoratif dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. KESIMPULAN Tinjauan Nomor 14/Pid. SusAnak/2022. Gpr Pengadilan hingga pada saat penjatuhan hukuman terhadap pelaku anak. Dalam konteks ini, aspek ketentuan pidana yang berlaku, bukti-bukti yang diajukan di dalam persidangan serta pertimbangan hukum yang digunakan dalam putusan menjadi subjek kajian yang penting dalam tinjauan yuridis Berdasarkan penjelasan diatas secara yuridis putusan perkara Nomor 14/Pid. SusAnak/2022/PN Gpr telah memenuhi unsurunsur tindak pidana yaitu unsur subyek hukum, unsur perbuatan manusia dan unsur perbuatan yang dilarang dalam UndangUndang terhadap pelanggarannya diancam dengan pidana. Dasar pertimbangan Hakim pada putusan perkara Nomor 14/Pid. SusAnak/2022/PNGprdalam tindakan mengembalikan kepada orang tua terdiri dari pertimbangan yuridis dan non Berdasarkan pertimbangan yuridis perbuatan anak yang berhadapan dengan hukum terbukti sah memiliki unsur-unsur pidana atas aturan yang memiliki ancaman sanksi pidana penjara. Kemudian berdasarkan pertimbangan non yuridis bahwa perbuatan anak meresahkan masyarakat di lingkungan sekitar, kondisi lingkungan si anak dan pembinaan sebagai generasi muda. Dasar memberikantindakandengan mengembalikan mengutamakan keadilan Restoratif atau Restoratif Justice sesuai dengan tujuan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 dimana menghindarkan sanksi pidana penjara yang dianggap sebagai sanksi pembalasan. Dan tujuan pemidanaan dilakukan dalam rangka pemulihan moral berdasarkan Keadilan Restoratif sehingga anak tersebut untuk kedepannya bisa menjadi pribadi yang lebih baik lagi dan tidak mengulangi perbuatan pidana yang akan memberikan dampak buruk bagi kesejahteraan dan merugikan masa depan anak. Adapun hasil penulisan penelitianini memberikan rekomendasi sebagai saran kepada hakim: . Hakim selalu dan wajib mengedepankan dan mempertmbangkan prinsip perlindungan anak dalam putusannya agar hak-hak anak yang diatur dan dijamin oleh Undang-Undang tetap terpenuhi. Hakim juga wajib untuk selalu mengupayakan diversi maupun keadilan restoratif dengan melihat unsur-unsur perkara anak agar tujuan pemidanaan perampasan kemerdekaan anak tidak sampai pada upaya atau jalan terakhir . ltimum remediu. Anak berhadapan dengan hukum agar bisa lebih bijak lagi dalam hal ingin melakukan suatu perbuatan, memiliki rasa penasaran yang tinggi dan ingin mempertimbangkan keadaan yang paling buruk di kemudian hari. Karena ketika anak berhadapan dengan hukum ini sedang menjalani serangkaian proses pidana, maka kemungkinan buruk akan menghambat proses tumbuh kembang masa depan anak. Daftar Pustaka