Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 2 Edisi Juli 2023 E-ISSN 2828-9447 KEKUATAN HUKUM PEMBUKTIAN DALAM PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG (Studi Putusan Nomor 02/Pdt. S/2022/PN Bn. Firman Damai Hati Sarumaha Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nias Raya firmansarumaha001@gmail. Abstrak Perjanjian merupakan satu hubungan hukum yang didasarkan atas kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum. Pinjam meminjam adalah suatu perbuatan dengan mana pihak kreditur mempunyai kewajiban untuk menyerahkan barang yang habis karena dipergunakan seperti halnya uang, salah satu perkara gugatan sederhana yang telah diperiksa dan diadili oleh Majelis Hakim yaitu studi putusan Nomor 02/Pdt. S/2022/PN. Bnj. Pada putusan tersebut, tergugat dihukum sebagian atas gugatan penggugat karena diduga melakukan wanprestasi Pasal 1338 KUHPerdata. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan analisis. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui bahan pustaka yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Analisis data yang digunakan yaitu analisis kualitatif yang bersifat deskriptif dan penarikan kesimpulan dilakukan dengan metode deduktif. Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa pertimbangan hakim dalam memutus perkara kepada tergugat wanprestasi (Studi Putusan Nomor 02/Pdt. S/2022/PN. Bn. perjanjian pinjam meminjam uang antara penggugat dan tergugat yang sebesar Rp320. 000, - dapat dibuktikan oleh pengugat dengan bukti surat P-5 sedangkan perjanjian pinjam meminjam uang untuk kedua kali secara lisan sebesar Rp150. 000, - tidak memiliki kekuatan hukum dikarenakan penggugat sesuai dalam asas actori incumbit probatio penggugat wajib membuktikan peristiwa yang diajukannya, sedangkan tergugat wajib membuktikan bantahannya. Penggugat tidak dapat membuktikan dipersidangan sebagaimana alat bukti dalam Pasal 1866 KUHPerdata tidak adanya keterangan saksi secara rinci dan jelas dalam putusan Penulis menyarankan dalam perjanjian pinjam meminjam uang secara lisan sebaiknya para pihak membuat secara tertulis karena perjanian secara lisan sulit dibuktikan dipersidangan dan perlu adanya sosialisasi dari lembaga hukum tentang kekuatan hukum pembuktian khususnya dalam perkara pinjam meminjam uang secara lisan dan azas kepercayaan, jadi tidak adalagi masyarakat yang merasa dirugikan akibat perjanjian yang dilakukan secara lisan. Kata kunci: Kekuatan Hukum Pembuktian. Pertimbangan Hakim. Perjanjian Pinjam Meminjam Uang. Abstract https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 2 Edisi Juli 2023 E-ISSN 2828-9447 An agreement is a legal relationship based on an agreement to give rise to legal consequences. Lending and borrowing is an act in which the creditor has the obligation to hand over goods that are used up because they are used like money. One of the simple claims cases that has been examined and tried by the Panel of Judges is the study of decision Number 02/Pdt. S/2022/PN. Bnj. In this decision, the defendant was punished in part for the plaintiff's lawsuit for allegedly violating Article 1338 of the Civil Code. The type of research used is normative legal research with a statutory approach, case approach and analytical approach. Data collection was carried out using secondary data obtained through library materials consisting of primary legal materials and secondary legal materials. The data analysis used is descriptive qualitative analysis and conclusions are drawn using a deductive method. Based on the research findings and discussion, it can be concluded that the judge's consideration in deciding the case against the defendant in default (Decision Study Number 02/Pdt. S/2022/PN. Bn. was the loan agreement between the plaintiff and the defendant amounting to Rp. 320,000,000,- can be proven by the plaintiff with proof of letter P-5, while the agreement to borrow money for the second time orally amounted to Rp. 150,000,000, - has no legal force because the plaintiff, in accordance with the principle of actori incumbit probatio, is obliged to prove the incident he submitted, while the defendant is obliged to prove his The plaintiff could not prove it at trial as evidence in Article 1866 of the Civil Code did not contain detailed and clear witness statements in the decision. The author suggests that in oral money lending agreements, it is better for the parties to make them in writing because verbal agreements are difficult to prove in court and there needs to be socialization from legal institutions about the legal strength of evidence, especially in cases of verbal money lending and borrowing and the principle of trust, so that no more people will feel disadvantaged as a result of an agreement made verbally. Keywords: Legal Strength of Evidence. Judge's considerations. Money Lending and Borrowing Agreement Indonesia adalah Negara hukum, hal ini secara tegas dituangkan dalam Pasal 1 ayat . Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Sebagai Negara hukum tentunya segala perbuatan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara harus diatur dengan hukum. Hukum berisi tentang yang mana harus dilakukan dan yang mana tidak boleh dilakukan yang bersifat memaksa, mengikat dan berisi sanksi yang tegas. Apabila dalam suatu perkara dapat diselesaikan oleh pihak-pihak secara damai, maka jalan terakhir dapat ditempuh ialah meminta penyelesaian melalui jalur Pengadilan. Untuk penyelesaian melalui hakim penggugat harus mengajukan permohonan gugatan kepada Ketua Pengadilan Negeri tersebut disebut perkara perdata. Pihak yang mengajukan gugatan disebut penggugat, sedangkan pihak yang digugat disebut tergugat. Dalam Pasal 118 Herzien Inlandsch Voor de Buitengewesten (RBG) gugatan harus diajukan dengan surat permintaan yang ditandatangani oleh Surat permintaan ini dalam praktek disebut surat (Sudikno Mertokusumo: 2. Karena gugatan harus diajukan dengan surat gugatan, maka bagi https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 2 Edisi Juli 2023 gugatannya secara lisan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang untuk mengadili gugatan tersebut dan mohon agar dibuatkan nya surat gugatan. Permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal tergugat atau jika tidak diketahui tempat tinggalnya, tempat tinggal sesungguhnya. Jika terdapat lebih dari seorang tergugat yang tidak bertempat tinggal dalam daerah hukum Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal salah seorang tergugat menurut pilihannya. Apabila pada hari yang telah ditentukan para pihak yang berperkara hadir di persidangan, dalam ketentuan Pasal 130 ayat . HIR atau Pasal 154 ayat . Rbg, hakim diwajibkan untuk mengusahakan perdamaian antara mereka. Apabila perdamaian tidak ataupun belum tercapai, maka persidangan dilanjutkan dengan acara eksepsi atau jawaban dari tergugat yang dilanjutkan dengan acara-acara replik dan duplik dari masing-masing pihak yang berperkara, setelah acara jawab menjawab tersebut lalu diteruskan dengan acara pembuktian, kesimpulan dan putusan dari majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara tersebut. Dalam hukum perdata diatur tentang hak dan kewajiban orang dalam mengadakan hubungan Peraturan hukum perdata tersebut meliputi peraturan yang tertulis dan peraturan yang tidak tertulis. Setiap orang harus mentaati atau mematuhi hukum yang telah ditetapkan. Tetapi dalam hubungan hukum yang telah terjadi, dapat timbul suatu keadaan pihak yang satu tidak mematuhi kewajibannya terhadap pihak yang Iain, sehingga pihak yang lainnya itu merasa dirugikan haknya. E-ISSN 2828-9447 Dapat juga terjadi tanpa suatu alasan, hak seseorang dirugikan oleh perbuatan orang Untuk mempertahankan hak dan mematuhi kewajiban seperti yang telah diatur dalam hukum perdata orang tidak boleh bertindak semuanya saja, tidak boleh main hakim sendiri, melainkan harus berdasarkan pada peraturan hukum yang telah ditetapkan dan diatur dalam undangundang. Apalagi kalau pihak yang bersangkutan tidak dapat menyelesaikan sendiri tuntutannya secara damai dan Pengadilan. Pembuktian adalah tahap yang memiliki peranan penting bagi hakim untuk menjatuhkan putusan. Proses pembuktian dalam proses persidangan dapat dikatakan sebagai sentral dari proses pemeriksaan di pengadilan. Pembuktian menjadi sentral karena dalil-dalil para pihak diuji melalui tahap pembuktian guna menemukan hukum yang akan diterapkan . dalam suatu perkara tertentu. Proses penyelesaian perkara lewat jalur Pengadilan atau beracara bertujuan untuk memulihkan hak seseorang yang mengembalikan suasana seperti dalam Dalam Perkara nomor02/Pdt. S/2022/PN-Bnj telah terjadi sengketa perkara dalam hal Perjanjian Pinjam Meminjam Uang yang telah merugikan hak seseorang yang disebut Penggugat. Perjanjian hakikatnya sering terjadi di dalam masyarakat bahkan sudah menjadi suatu Perjanjian itu menimbulkan suatu hubungan hukum yang biasa disebut dengan perikatan. Perjanjian merupakan suatu perhubungan hukum mengenai harta benda antara dua pihak, dalam mana suatu https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 2 Edisi Juli 2023 pihak berjanji atau dianggap berjanji untuk melakukan sesuatu hal, sedang pihak lain menuntut pelaksanaan janji itu. Sedangkan dalam Pasal 1313 KUHPerdata adalah AuSuatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Ay Perjanjian tertulis adalah perjanjian yang dibuat oleh para pihak dalam bentuk tulisan atau kontrak. Perjanjian Non Contractual . merupakan suatu perjanjian yang dibuat oleh para pihak dalam wujud lisan . ukup kesepakatan lisan para piha. Jaminan perjanjian diatur dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 KUHPerdata yang menyebutkan bahwa: AuSegala kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari, perikatan perseoranganAy. AuKebendaan tersebut menjadi jaminan bersama-sama bagi semua orang yang mengutangkan padanya, pendapatan penjualan bendabenda itu dibagi menurut keseimbangan, yaitu menurut besar kecilnya piutang masing-masing, kecuali apabila diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan yang sah untuk didahulukanAy. Kecuali alasanalasan yang sah untuk didahulukan dalam pelunasan piutang maka debitur wajib memberikan jaminan secara khusus kepada Hukum Acara Perdata di Indonesia yang masih berpegang pada HIR maupun RBg sebagai hukum positif yang menjadi aturan main penyelesaian sengketa perdata di pengadilan tidak mengenal penyelesaian sengketa secara cepat maupun singkat sebagaimana yang diberlakukan untuk E-ISSN 2828-9447 menyelesaikan perkara pidana dan tata usaha negara, dengan kata lain. HIR maupun RBg hanya membedakan perkara menjadi gugatan dan permohonan yang ketika diselesaikan melalui Pengadilan, untuk sengketa jenis apapun para pihaknya terikat untuk mengikuti prosedur beracara yang sudah ditetapkan. Perkembangan Hukum Acara Perdata di Indonesia yang awalnya hanya terdiri dari pemeriksaan secara biasa sekarang telah disederhanakan seiring dengan terbitnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Gugatan Sederhana adalah tata cara gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp. 000,00 ima ratus juta rupia. yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya Dalaml salah satu kasus pinjam 02/Pdt. S/2022/PN. Bnj yang pada intinya antara penggugat dalam hal ini mewakili Sembiring Pandia. H beralamat di jalan Gunung Raya Gang Barokah No. 07 RT/RW 003/003. Kel. Rejosari. Tenayan Raya. Kota Pekanbaru (Ria. bersama tergugat atas nama Primsa Sembiring Pandia sekaligus sebagai anggota keluarga dan penerima pinjaman, telah membuat perjanjian pinjaman pada hari senin tanggal 05 Berdasarkan perjanjian pinjaman tersebut. Penggugat dan tergugat, yaitu pinjaman uang untuk modal usaha sebesar Rp. 000,00 . iga ratus dua puluh juta rupia. diatas kwitansi bermaterai 6000 yang ditandatangani oleh para tergugat padal tanggal 5 septemberl 2011, yaitu Bahwa selain itu Para Tergugat juga mempunyai hutang kepada para Penggugat lRp. 000,00 https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 2 Edisi Juli 2023 . eratus lima puluh juta lrupia. pada tahun 2012 namun hutang tersebut tidak tertulis namun disaksikan oleh 2 . Didalam menyebutkan bahwa atas utangnya tersebut. Tergugat harus mengembalikan Penggugat Menggangsur atau mencicil setiap bulan sebesar Rp. 000,00 . nam juta rupia. sampai denganl selesai. Dalam angsuran atau cicilan perbulan, tergugat tidak melanjutkan pembayaran dengan berbagai alasan, hingga akhirnya para penggugat melakukan somasi sebanyak 2 . kali dan bertemu langsung dengan tergugat I . tetapi tergugat I Gugatan yang dimohonkan di Pengadilan Negeri Binjai oleh penggugat telah diproses dengan nomor perkara Nomor 02/Pdt. S/2022/PN-Bnj. Hakim yang telah memutus perkara tersebut telah mengeluarkan putusan yang dapat intinya mengabulkan gugatan penggugat sebagian membayar biaya perkara yang telah ditetapkan oleh Peraturan Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Oleh karena itu penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul AuKekuatan Hukum Pembuktian Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Uang (Studi Putusan Nomor 02/Pdt. S/2022/PN-Bn. Ay Metodologi Penelitian Jenis penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian hukum normatif atau disebut juga penelitian hukum kepustakaan. Penelitian hukum normatif adalah suatu prosedur penelitian kebenaran berdasarkan logika keilmuan E-ISSN 2828-9447 hukum yang ditujukan pada peraturanperaturan yang tertulis atau bahan hukum Tujuannya dari pendidikan hukum dan normatif adalah untuk memberikan penjelasan penerapan suatu peraturan perundang-undangan (Suratman dan Phillips Dillah: 2. Metode pendekatan undang-undang . tatute approac. , teknik pendekatan kasus (Case Approac. , dan metode pendekatan analitis digunakan dalam penelitian ini. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pengumpulan data sekunder studi pustaka mengumpulkan data serta menganalisis data sekunder. (Amiruddin: 2. Hasil Penelitian dan Pembahasan Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, perjanjian adalah Aupersetujuan tertulis atau dengan lisan yang dibuat oleh dua pihak atau lebih, masing-masing bersepakat akan mentaati apa yang tersebut dalam persetujuan itu. Kamus hukum menjelaskan bahwa perjanjian adalah Aupersetujuan yang dibuat oleh dua pihak atau lebih, tertulis maupun lisan, masingmasing sepakat untuk mentaati isi persetujuan yang telah dibuat bersama. Ay Menurut Pasal 1313 KUHPerdata. AuSuatu persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih (Departemen Pendidikan Nasional: Menurut Sudikno, perjanjian merupakan satu hubungan hukum yang didasarkan atas kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum. Hubungan hukum tersebut terjadi antara subyek hukum yang satu dengan subyek hukum yang lain, dimana subyek hukum yang satu berhak atas prestasi dan begitu https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 2 Edisi Juli 2023 juga subyek hukum yang lain berkewajiban untuk melaksanakan prestasinya sesuai dengan yang telah disepakati (Sudikno: Syarat sahnya suatu perjanjian diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata yang mengemukakan empat syarat, yaitu: . Adanya kesepakatan kedua belah pihak. Kecakapan untuk melakukan perbuatan . Adanya suatu hal tertentu dan. Adanya sebab yang halal (Putra Jaya: Ada beberapa prinsip dan atau azas yang terkandung dalam hukum kontrak, . Azas Konsesualisme yang dimaknai adalah untuk melahirkan kesepakatan. Artinya bahwa sahnya suatu perjanjian apabila ada kesepakatan kedua belah pihak. Azas Kebebasan Berkontrak yaitu dianalisis dari ketentuan Pasal 1338 ayat . KUHPerdata: semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Azas Pacta Sunt Servanda yaitu sering disebut sebagai azas kepastian hukum, dimana setiap orang yang membuat kontrak, terikat untuk memenuhi kontrak tersebut bahkan hakim dan atau pihak ketiga sekalipun harus menghormati dan tidak boleh melakukan intervensi terhadap substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak karena merupakan hukum bagi mereka. Azas Itikad Baik adalah dalam ketentuan Pasal 1338 ayat . KUHPerdata: Ausuatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Ay Itikad baik merupakan syarat terpenting dalam membuat kesepakatan dengan tetap mengingat kepentingan-kepentingan yang wajar dari pihak lain yang didasarkan pada kepercayaan atau keyakinan yang teguh atau kemauan baik dari para pihak dan. Azas Kepribadian adalah Personalitas (Myhy. , & Laia. F: 2. E-ISSN 2828-9447 Pada umumnya perjanjian antara kedua belah pihak tersebut dibuat secara tertulis, dimana hak dan kewajiban antara para pihak jelas dan pasti secara tertulis. Lain halnya apabila perjanjian tidak dibuat secara tertulis atau disebut dengan perjanjian secara lisan, para pihak akan sulit apabila suatu saat diperlukan pembuktian atas perjanjian lisan tersebut dalam hal terjadi perjanjian pinjam meminjam uang. Perjanjian secara lisan masyarakat sederhana, serta merta sering tidak disadari namun sudah terjadi kesepakatan, misalnya dalam kegiatan berbelanja di took, dipasar-pasar, untuk kebutuhan sehari-hari. Dengan kata lain perjanjian lisan akan menjadi sah apabila hak dan kewajiban dari para pihak telah Sedangkan perjanian tertulis lazimnya dilakukan di masyarakat yang lebih modern, berkaitan dengan bisnis yang hubungan hukumya lebih kompleks, dan biasanya menggunakan akta otentik ataupun akta dibawah tanda tangan, serta menggunakan judul perjanjian. Semakin berkembangnya masyarakat, akan semakin kritis pola pikir masyarakat dalam melakukan suatu hubungan hukum yang dituangkan kedalam bentuk perjanjian. Denagn demikian, terhadap perjanjian secara tertulis maupun tidak tertulis atau lisan harus diketahui akibat hukum yang akan timbul dikemudian hari. Secara teori perjanjian lisan tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat dalam hal pembuktian dibandingkan dengan perjanjian secara tertulis yang memilii kekuatan pembuktian yang sempurna. Walaupun, pada kenyataannya dalam masyarakat, banyak perjankian tertulis yang tidak memenuhi syarat sahnya suatu perjanian sebagaimana dimaksud dalam https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 2 Edisi Juli 2023 Pasal 1320 KUHPerdata. Hal ini erat kaitannya dengan rumusan Pasal 1338 KUHPerdata yang menyebutkan. AuSemua perjanjian yang dibuat secara sah dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatya. Ay Dalam praktik selama ini kita belum memiliki rumusan baku tetang perjanjian. Berbagai buku atau ketentuan Undanh-undang menggunakan istilah perjanjian dalam bentuk yang berbeda-beda seperti kontrak, perikatan, pertalian atau persetujuan. Kekuatan Mengikat Dari Perjanjian Secara Lisan yaitu berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1313 KUHPerdata tidak Auperjanjian secara tertulisAy. KUHPerdata hanya mendefinisikan perjanjian sebagai perbuatan seseorang atau lebih yang mengikatkan diri terhadap orang lain. Perjanjian lisan adalah perjanjian yang dibuat para pihak dengan kesepakatan cukup secara lisan saja, sedangkan perjanjian tertulis dibuat dalam bentuk tertulis . baik berupa akta otentik atau akta di bawah tangan. Kekuatan hukum kedua jenis perjanjian ini bentuknya yaitu apakah tertulis ataupun secara lisan. Membuat suatu perjanjian pada dasarnya tidak terikat dengan suatu KUHPerdata menyebutkan secara sistematis tentang bentuk perjanjian (Titik Wijayanti: 2. Setiap perjanjian mempunyai kebebasan dalam membuat perjanjian secara lisan atau Secara umum, perjanjian sesuai dengan bentuk dibedakan atas: Perjanjian lisan, yaitu perjanian yang diperjanjikan disepakati secara lisan. Perjanian lisan seperti ini tetaplah sah. E-ISSN 2828-9447 tetapi yang menjadi masalah adalah jika ada sengketa yang lahir terkait dengan perjanjian ini maka para pihak akan kesulitan melakukan pembuktian. Perjanjian tertulis tertulis terdiri dari dua bentuk, yaitu perjanjian tertulis dengan akta dibawah tanda tangan dan perjanjian tertulis dengan akta otentik. Perjanjian tertulis dengan akta dibawah tanda tangan adalah perjanjian yang dibuat oleh para pihak saja tanpa melibatkan pejabat yang berwenang. Perjanjian tanpa disertai materai tetap sah, namun demikian yang menjadi masalah adalah bukti tertulis dari perjanjian tanpa materai tersebut tidak bias dijadikan alat bukti karena hakim akan menolak menjadikannya sebagai alat bukti. Hal ini dikarenakan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai. Perjanjian dengan akta dibawah tanda tangan ini masih memberikan ruang bagi salah satu pihak untuk mengingkari isi perjanjian. Dalam hukum acara perdata, terkait pembuktian di pengadilan terdapat 5 . alat bukti yang diatur di dalam Pasal 1866 KUHPerdata, persangkaan, pengakuan, dan sumpah. Seperti yang telah dijelaskan mengenai syarat sahnya Pasal KUHPerdata di atas, tidak ada keharusan bahwa suatu perjanjian harus dibuat secara Dengan demikian, terhadap perjanjian secara tidak tertulis atau perjanjian lisan juga memiliki kekuatan mengikat antara para pihak yang melakukan kesepakatan atau perikatan. Namun demikian, dalam proses pembuktian suatu perkara perdata, lazimnya alat bukti mendalilkan sesuatu (Pasal 163 HIR) adalah alat bukti surat. Hal ini karena dalam suatu hubungan keperdataan, suatu surat atau akta memang sengaja dibuat dengan maksud untuk memudahkan proses pembuktian, apabila di kemudian hari terdapat sengketa perdata antara pihak-pihak yang terkait. Terjadi hubungan perdata di antara para pihak dalam bentuk perjanjian, tetapi tidak didukung oleh https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 2 Edisi Juli 2023 bukti-bukti. Dalam persoalan seperti itu, jangankan penyelesaian non litigasi, secara litigasi pun sangat sulit, sebab setiap dalil yang Permasalahan ini sering terjadi dalam perjanjian lisan, di mana salah satu pihak melakukan wanprestasi karena ia berdalih bahwa tidak pernah ada perjanjian. Kasus seperti itu perlu dikonstruksikan bukti-bukti agar perbuatan hukum itu dapat diselesaikan dengan dasar tuntutan yang jelas. Sebagai contoh dalam perjanjian utang-piutang secara Dalam hal suatu perjanjian utang-piutang secara lisan, maka alat-alat bukti lainnya selain alat bukti surat (Pasal 1866 KUHPerdata dan Pasal 164 HIR) dapat diterapkan. Jika seorang pihak (Pengguga. ingin mendalilkan mengenai adanya suatu perjanjian utang-piutang secara lisan ke Pengadilan, maka Penggugat tersebut dapat mengajukan alat bukti saksi yang dapat menerangkan adanya perjanjian utang-piutang secara lisan tersebut. Dalam hal seorang Penggugat menguatkan dalil mengenai adanya suatu perjanjian utang-piutang secara lisan, maka dikenal prinsip Unus Testis Ullus Testis yang ditegaskan dalam Pasal 1905 KUHPerdata, sebagai berikut: AuKeterangan seorang saksi saja, tanpa suatu alat bukti lain, di muka Pengadilan tidak boleh percayaAy. Artinya bahwa seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan suatu peristiwa atau perjanjian, karena terdapat batas minimal pembuktian dalam mengajukan alat bukti saksi, yaitu paling sedikit dua orang saksi, atau satu orang saksi disertai dengan alat bukti yang lain, misalnya adanya pengakuan dari pihak lawan yang membuat perjanjian tersebut (Pasal 176 HIR) atau dalam persangkaan (Pasal 173 HIR), misalnya sudah ada sebagian utang yang dicicil kepada Penggugat tersebut. Konstruksi hukum dengan saksi ini dapat dilakukan secara lisan, tetapi dengan ketentuan saksi tersebut tidak memiliki hubungan keluarga dengan para pihak . umusan Pasal 1910 KUHPerdat. dan saksi cakap bertindak menurut hukum rumusan Pasal 1330 KUHPerdata (Titik Wijayanti: 2. E-ISSN 2828-9447 Pengertian pinjam meminjam adalah suatul perbuatan dengan mana pihak kreditur mempunyai kewajiban untuk menyerahkan barang yang habis karena dipergunakan seperti halnya uang, dan pihak debitur mempunyai kewajiban untuk mengembalikan barang berupa uang yang dipinjamnya dalam jumlah dan waktu yang telah ditentukan dalam pinjam meminjam itu. Dengan pengertian pinjam meminjam, maka jelas bahwa dalam pinjam meminjam melibatkan dua subyek hukum, yaitu pihak yang meminjamkan atau kreditur dan pihak yang meminjam atau debitur, serta obyek dalam pinjam meminjam merupakan barang yang habis karena pemakaian, dan pada umumnya berupa uang. Apabila barang yang menjadi obyek pinjam meminjam merupakan barang yang tidak habis karena pemakaian, maka hubungan hukum dari perjanjian itu adalah pinjam pakai. Hal ini sesuai dengan pendapat Subekti, yang mengemukakan. Salah satu kriterium dalam membedakan antara pinjam pakai dan pinjam meminjam adalah apakah barang yang dipinjamkan itu habis karena pemakaian atau tidak. Kalau barang yang dipinjamkan itu habis karena pemakaian, itu adalah pinjam meminjam. Dalaml istilah AuverbruikleningAy yaitu nama dalam bahasa Belanda untuk perjanjian pinjam meminjam ini, perkataan AuverbruikAy berasal dari AuverbruikenAy yang berarti habiskan. Dapat juga terjadi bahwa barang yang habis karena pemakaian, diberikan dalam pinjam pakai, yaitu jika dikandung maksud bahwa ia hanya akan dipakai sebagai pajangan atau dipamerkan (Subekti: 1. Dasar hukum pinjam meminjam uang menurut KUHPerdata 1754 yang berbunyi: pinjam meminjam ialah perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barangbarang yang habis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang terakhir ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama. Pasal 1763 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 2 Edisi Juli 2023 menyatakan bahwa siapa yang menerima pinjaman sesuatu, diwajibkan mengembalikan dalam jumlah dan keadaan yang sama, dan pada waktu yang ditentukan. Pasall 1756 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, mengenai pengembalian jumlah uang yang dipinjam harus mempertimbangkan kemunduran harga atau perubahan mengenai berlakunyal mata uang (Kitab Undang-Undang Hukum Perdat. Objek perjanjian ini harus berupa barang yang terpakai habis atau yang dapat diganti dengan barang yang sejenis maupun berupa Pembuktian perdata adalah rangkaian tahapan persidangan setelah proses mediasi, pembacaan gugatan, dan jawaban tergugat, replik dan duplik. Dalam tahapan ini para pihak diberi kesempatan untuk membuktikan bantahan atas dalil gugatan penggugat (M. Yahya Harahap: 2. Pertimbangan hakim merupakan salah satu aspek terpenting dalam menentukan terwujudnya nilai dari suatu putusan hakim yang mengandung keadilan . x aequo et bon. dan mengandung kepastian hukum, di samping itu juga mengandung manfaat bagi para pihak yang bersangkutan sehingga pertimbangan hakim ini harus disikapi dengan teliti, baik, dan cermat. Apabila pertimbangan hakim tidak teliti, baik, dan cermat, maka putusan hakim yang berasal dari pertimbangan Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung Hakim. Dalam pemeriksaan suatu perkara juga memerlukan adanya pembuktian, dimana hasil dari pembuktian itu digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam memutus perkara. Pembuktian merupakan tahap yang paling penting dalam pemeriksaan di persidangan. Pembuktian bertujuan untuk memperoleh kepastian bahwa suatu peristiwa atau fakta yang diajukan itu benar-benar terjadi, guna mendapatkan putusan hakim yang benar dan Hakim tidak dapat menjatuhkan suatu putusan sebelum nyata baginya bahwa peristiwa atau fakta tersebut benar-benar sehingga nampak adanya hubungan hukum E-ISSN 2828-9447 antara para pihak. Selain itu, pada hakikatnya pertimbangan hakim hendaknya juga memuat tentang hal-hal sebagai berikut: Pokok persoalan dan hal-hal yang diakui atau dalildalil yang tidak disangkal. Adanya analisis secaral yuridis terhadap putusan segalal aspek menyangkut semua fakta atau hal-hal yang terbukti dalam persidangan. Adanya semua bagian dari petitum Penggugat harus dipertimbangkan dan/atau diadili secara satu demi satu sehingga hakim dapat menarik kesimpulan tentang terbukti atau tidaknya dan dapat dikabulkan atau tidaknya tuntutan tersebut dalam amar putusan (Mukti Arto: Gugatan sederhana adalah gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp. 000 yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian yang Penyelesaian dengan gugatan sederhana hanya bias digunakan untuk perkara ingkar janji . dan/atau perbuatan melawan hukum (PMH. Namun demikian, tidak semua perkara ingkar janji dan PMH dapat diselesaikan melalui penyelesaian gugatan sederhana. Perkara yang tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme ini adalah perkara yang penyelesaian sengketanya perundang-undangan dan perkara yang diatur dalam sengketa hak atas tanah. Syarat-syarat gugatan terdiri dari nama, umur, agama. Posita adalah dasar atau alasan-alasan dari pada sebuah tuntutan . iddelen van den ei. Paling tidak sebuah permohonan atau gugatan berisikan, yaitu identitas para pihak, dasar gugatan dan Dasar hukum gugatan sederhana adalah Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Tahapan gugatan sederhana, yaitu Pendaftaran. Pemeriksaan kelengkapan gugatan sederhana. Penetapan hakim dan penunjukan panitera Pemeriksaan Penetapan hari sidang dan panggilan para https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 2 Edisi Juli 2023 pihak. Pemeriksaan sidang dan upaya Pembuktian Putusan. Penyelesaian gugatan sederhana paling lama 25 hari sejak hari sidang pertama. Penggugat mengajukan gugatan ke Kepaniteraan perdata. Gugatan biasa ditulis penggugat atau isi blangko yang disediakan di Kepaniteraan. Penggugat wajib melampirkan bukti surat yang sudah dilegislasi pada saat mendaftarkan Apabila pemeriksaan, hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk gugatan sederhana, maka hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari registrasi perkara dan memerintahkan pengambilan sisa biaya Terhadap penetapan sebagaimana dimaksud tidak dapat dilakukan upaya hukum. Pada hari sidang perdamaian dengan memperhatikan batas waktu yang diatur Pasal 5 ayat . Upaya perdamaian dalam perma ini mengecualikan ketentuan yang diatur dalam ketentuan mahkamah agung mengenai proses mediasi. Dalam hal perdamaian tidak tercapai pada hari sidang pertama, maka persidangan dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan dan jawaban Dalam proses pemeriksaan gugatan sederhana tidak dapat diajukan tuntutan provisi, eksepsi, rekovensi, intervensi, replik, duplik, atau kesimpulan. Gugatan yang dan atau tidak dibantah, tidak perlu dilakukan pembuktian dan terhadap gugatan yang dibantah, hakim melakukan pemeriksaan pembuktian berdasarkan hukum acara yang Upaya hukum terhadap putusan keberatan yang diajukan kepada ketua pengadilan dengan menandatangani akta pernyataan keberatan dihadapan panitera alasan-alasannya. Permohonan keberatan diajukan paling lambat 7 hari setelah putusan diucapkan atau setelah pemberitahuan Putusan keberatan berkekuatan hukum tetap terhitung sejak disampaikannya Putusan E-ISSN 2828-9447 merupakan putusan akhir yang tidak tersedia upaya hukum banding, kasasi atau peninjauan Penutup Simpulan Kekuatan Hukum Pembuktian Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Uang . tudi putusan nomor 02/Pdt. S/2018/PN Bn. , yaitu perjanjian pinjam meminjam uang antara penggugat dan tergugat yang sebesar Rp. 000,- dapat dibuktikan oleh pengugat dengan bukti surat P-5 sedangkan perjanjian pinjam meminjam uang untuk kedua kali secara lisan sebesar Rp. 000,- tidak memiliki kekuatan hukum dikarenakan penggugat sesuai dalam asas actori incumbit probation merupakan asas umum beban pembuktian yang tercantum dalam Pasal 163 HIR dan Pasal 1865 KUHPerdata. Pasal 163 HIR berbunyi: AuBarang siapa yang mempunyai sesuatu hak atau mengemukakan Sesutu peristiwa, harus membuktikan adanya hak atau peristiwa itu. Asas ini memberikan kewenangan bagi hakim untuk membagi beban pembuktian antara penggugat dan Penggugat wajib membuktikan peristiwa yang diajukannya, sedangkan tergugat wajib membuktikan bantahannya. Penggugat tidak dapat membuktikan dipersidangan sebagaimana alat bukti dalam Pasal 1866 KUHPerdata tidak adanya keterangan saksi secara rinci dan jelas dalam putusan Bahwa selain itu para tergugat juga mempunyai hutang kepada para penggugat sebesar Rp. 000,- . eratus lima puluh juta rupia. pada tahun 2012 namun hutang tersebut tidak tertulis namun disaksikan oleh 2 . orang saksi yang bernama Mulia Sembiring dan Suranta Rina. Saran Adapun yang menjadi saran dalam penulisan ini, yaitu sebagai berikut dalam perjanjian pinjam meminjam uang secara https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 2 Edisi Juli 2023 lisan sebaiknya para pihak membuat secara tertulis karena perjanjian secara lisan, sangat sulit dibuktikan dipersidangan dan adanya sosialisasi dari lembaga hukum tentang kekuatan hukum pembuktian khusunya dalam perkara pinjam meminjam uang secara lisan dan asas kepercayaan, jadi tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan akibat perjanjian yang dilakukan secara lisan. Daftar Pustaka Rasyid. Roihan. Hukum Acara Peradilan Agama. Jakarta: RajaGrafindo Persada. Ahmadi Miru. Hukum Kontrak Dan Perancangan Kontrak. Jakarta: PT. Raja grafindo Persada. AK. Syahmin. Hukum Kontrak Internasional. Jakarta: Rajawali Pers. Amirudin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada,. Arto. Mukti. Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Darmawan Harefa. Murnihati Sarumaha. Kaminudin Telaumbanua. Tatema Telaumbanua. Baziduhu Laia. Relationship Student Learning Interest To The Learning Outcomes Of Natural Sciences. International Journal of Educational Research Social Sciences (IJERSC), 4. , 240Ae246. https://doi. org/https://doi. org/10. 01/ijersc. Depdiknas. Kamus Besar Ikthasar Indonesia Edisi Ketiga. Jakarta: Balai Pustaka.