Vol. 1 No. 2 Juni 2019 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review DIMENSI HUKUM PELANGGARAN KECELAKAAN LALU DAN ANGKUTAN JALAN LINTAS DI INDONESIA REMINCEL Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Padang reminceloke@gmail. Abstract: Definition of traffic is the movement / move of human and animal vehicles on the road from one place to another by using a means of motion. The form of liability for traffic accidents that only results in material loss without life damages is in the form of compensation. Determine whether an accident resulting in material loss without loss of life is a crime or not, then the action is declared a criminal offense if it meets the elements of: . Subject. Error. Is against the law . f actio. : An action that is prohibited or required by law / legislation and against violators is threatened with crime. Time, place and situation. If it is associated with a traffic accident as mentioned above, both minor, moderate and severe traffic accidents are crimes. Keywords: Violations. Traffic Accidents. Road Transportation. Abstrak: Pengertian lalu lintas adalah gerak/pindah kendaraan manusia dan hewan di jalan dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan alat gerak. Bentuk pertanggungjawaban atas kecelakaan lalu lintas yang hanya mengakibatkan kerugian materi tanpa koban jiwa adalah dalam bentuk penggantian kerugian. Menentukan apakah kecelakaan yang mengakibatkan kerugian materi tanpa korban jiwa merupakan tindak pidana atau bukan, maka tindakan dinyatakan sebagai tindak pidana jika memenuhi unsur-unsur: . Subjek. Kesalahan. Bersifat melawan hukum. ari Suatu tindakan yang dilarang atau diharuskan oleh undangundang/perundangan dan terhadap pelanggarnya diancam dengan pidana. Waktu, tempat dan keadaan. Jika dikaitkan dengan kecelakaan lalu lintas sebagaimana tersebut di atas, baik kecelakaan lalu lintas ringan, sedang maupun berat adalah termasuk tindak pidana. Kata Kunci: Pelanggaran. Kecelakaan Lalu Lintas. Angkutan Jalan. Pendahuluan Pengertian lalu lintas adalah gerak/pindah kendaraan manusia dan hewan di jalan dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan alat gerak. Menurut Pasal 1 butir 24 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tentang Prasarana Lalu- Linta. , kecelakaan lalu-lintas adalah: Suatu peristiwa di jalan yang tidak ada sangka- sangka dan tidak disengaja melibatkan kendaraan atau pemakai jalan lainnya, mengakibatkan korban jiwa atau kerugian lainnya. Menurut Pasal 1 butir 24 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kecelakaan lalu lintas adalah Ausuatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta bendaAy. Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia E-ISSN: 2657-0300 P-ISSN: 2657-0319 Vol. 1 No. 2 Juni 2019 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review Menurut Pasal 229 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menentukan sebagai berikut: . Kecelakaan lalu lintas digolongkan atas: a. Kecelakaan lalu lintas ringan. Kecelakaan lalu lintas sedang. atau c. Kecelakaan lalu lintas berat. Kecelakaan lalu lintas ringan sebagaimana dimaksud pada ayat . huruf a merupakan kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan kendaraan dan/atau barang. Kecelakaan lintas sedang sebagaimana dimaksud pada ayat . huruf b merupakan kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang. Kecelakaan lalu lintas berat sebagaimana dimaksud pada ayat . huruf c merupakan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat. Kecelakaan lintas sebagaimana dimaksud pada ayat . dapat dimaksud pada ayat . dapat disebabkan oleh kelalaian pengguna jalan, ketidaklayakan kendaraan, serta ketidaklayakan jalan dan/atau lingkungan. Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang yang digerakkan oleh peralatn teknik untuk penggerakannya, dan digunakan untuk transportasi darat. Umumnya kendaraan bermotor menggunakan mesin pembakar dalam, namun motor listrik dan mesin jenis lain . isalnya kendaraan listrik hibrida dan hibrida plug-i. juga dapat Peralatan motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energy tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang Metodologi Penelitian Metode dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum dengan pendekatan kualitatif dalam bentuk studi hukum normatif . ormative legal stud. dan dimana jenis penelitian adalah penelitian deskriptif analitis. Selain itu, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan komparatif . , pendekatan historis, pendekatan institusional dan pendekatan futuristik yang terkait dengan penelitian ini. Hasil dan Pembahasan Pengertian Pelanggaran Lalu Lintas Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang lebih dikenal dengan sebutan KUHP, pada dasarnya membedakan dua macam tindak pidana, yaitu yang dikenal dengan sebutan 'kejahatan' dan "pelanggaran". Diadakannya dua macam tindak pidana oleh pembentuk KUHP tersebut, maka perbedaan di dalam tindak pidana yang dimaksud disini tidak hanya terletak dalam peraturannya, akan tetapi disamping itu juga ada ancaman pidana atau sanksinya. Untuk kejahatan, sanksi atau hukuman pidananya jauh lebih berat daripada ancaman pidana atau sanksi pelanggaran. Contoh misalnya untuk pidana mati, ancaman pidana atau sanksi pidana matinya hanya ada untuk tindak pidana kejahatan saja. Akan tetapi untuk tindak pidana pelanggaran hal tersebut di atas tidak dikenal. Maksudnya ancaman pidana mati itu tidak dikenal dalam tindak pidana Untuk mengetahui apakah suatu perbuatan itu termasuk kejahatan atau pelanggaran hukum dilihat dalam KUHP itu sendiri. Maksudnya apakah suatu perbuatan tersebut berarti termasuk kejahatan, dan apabila diatur dalam KUHP perbuatan itu termasuk pelanggaran. Pengertian pelanggaran yang dimaksud oleh beberapa sarjana, diantaranya adalah Moeljatno mengatakan bahwa:AyPelanggaran adalah perbuatan-perbuatan yang sifat melawan hukumnya baru dapat diketahui setelah ada undang-undang yang menetukan atau perbuatan yang sifatnya melawan hukum itu baru diketahui setelah adanya tindakan yang menentukan demikian (Moeljatno: 2. E-ISSN: 2657-0300 Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia P-ISSN: 2657-0319 Vol. 1 No. 2 Juni 2019 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review Wirjono Prodjodikoro mengatakan bahwa: Istilah pelanggaran sebenarnya merupakan suatu istilah yang diterjemahkan dari bahasa Belanda, yaitu dan istilah "Overtreding" dimana istilah perbuatan mengandung makna dan pengertian sebagai perbuatan yang melanggar sesuatu, dan berhubugan dengan hukum berarti tidak lain daripada perbuatan melanggar hukum (Wirjono Prodjodikoro: 2. Van Bammelan dalam Prodjodikoro,mengatakan bahwa: Ayperbedaan antara kedua golongan tindak pidana tersebut Kejahatan dan Pelanggaran" adalah tidak bersifat kualitatif, melainkan umumnya dengan hukuman lebih berat daripada pelanggaranAy. Memang apabila dihubungkan dengan kenyataan dalam hidup kita sehari-hari, pelanggaran diancam dengan sanksi yang lebih ringan daripada kejahatan. Dengan demikian benar juga apa yang dikatakan oleh Van Bemmelan bahwa perbedaan kejahatan dengan pelanggaran itu adalah perbedaan yang bersifat kualitatif, yaitu bahwa sanksi atau ancaman pidana yang diberikan pada si pelaku kejahatan lebih berat daripada yang diberikan pada si pelanggar Sebagai salah satu contoh dapat penulis kemukakan bahwa ancaman pidana atau sanksi pidana yang diberikan pada tindak pidana pencurian atau tindak pembunuhan adalah lebih berat bila dibandingkan dengan ancaman pidana atau sanksi pidana yang dijatuhkan pada pelaku pelanggaran lalu Seperti apa yang telah dikemukakan beberapa pengertian tentang pelanggaran di atas, maka yang lebih dianggap perlu atau yang dipandang perlu untuk dikemukakan lebih dahulu pengertian lalu lintas, hal ini dimaksudkan untuk menjelaskan atau memberikan gambaran yang jelas tentang masalah pelanggaran lalu lintas. Poerwadarminta dalam kamus Bahasa Indonesia mengatakan, lalu lintas adalah: Berjalan bolak-balik dan hilir mudik, perihal perjalanan di jalan, dan bagaimana perhubungan antara sebuah tempat dengan tempat lainnya. Penulis berpendapat, bahwa lalu lintas adalah setiap pemakai jalan baik perorangan maupun kelompok yang menggunakan jalan baik sebagai suatu ruang gerak/jalan kaki atau tanpa alat penggerak/kendaraan. Apabila dilihat dari pengertian lalu lintas itu, tidak lain adalah menyangkut gerak perpindahan orang atau barang dari satu tempat menuju ke tempat yang lain dengan menggunakan jalan sebagai sarana transportasi (. Poerwadarminta: 1. Pelanggaran Lalu Lintas dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maka dapat diketahui adanya pasal-pasal yang mengatur tentang pelanggaran lalu lintas, misalnya pasal 288 yang menyatakan: . Setiap orang yang mengemudikan Kendaran Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraa Bermotor atau surat tanda coba Kendaran Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat . huruf a dipidana paling banyak Rp. 000,- . ima ratus ribu rupia. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat . huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 . bulan dan /atau denda paling banyak Rp. 000 ( dua ratus lima puluh ribu rupia. Menurut ketentuan dari Pasal 288 ayat . dan ayat . dikatakan bahwa: barang siapa melanggar ketentuan dari ayat tersebut berarti siapapun yang melanggar di Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia E-ISSN: 2657-0300 P-ISSN: 2657-0319 Vol. 1 No. 2 Juni 2019 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review kenakan sanksi pidana sesuai dengan pelanggaran lalu lintas. Dan dalam pasal ini jelas dikatakanatau ditentukan adanya larangan untuk mengemudikan kendaraan atau ikut menjalankan kendaraan tanpa ijin. Oleh karenanya apabila ketentuan pasal ini dilanggar, maka berdasarkan pasal 288 ayat 1 dan ayat 2 berarti si pengemudi dapat dipidana sesuai dengan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Dari pengertian Pasal 288 ayat 1 dan ayat 2 dapatlah disimpulkan bahwasannya seseorang yang tidak memiliki Surat lzin Mengemudi (SlM) dilarang untuk mengemudikan kendaraan atau menjalankan kendaraan agar tidak dikenai sanksi Pengemudi kendaraan bermotor pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor dijalan, wajib: . Mampu mengemudikan kendaraannya dengan wajar. Mengutamakan keselamatan pejalan kaki. Menunjukkan surat tanda bukti pendaftaran kendaraan bermotor, atau surat tanda coba kendaraan bermotor, surat izin mengemudi atau SlM, dan tanda bukti lulus uji, atau tanda bukti lain yang sah, dalam hal ini dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam pasal. Mematuhi ketentuan tentang kelas jalan, rambu-rambu dan marka jalan alat pemberi isyarat lalu lintas, waktu kerja dan waktu istirahat pengemudi, gerakan lalu lintas, berhenti dan parkir, persyaratan tehnik dan baik jalan kendaraan bermotor, peringatan dengan bunyi dan sinar, kecepatan maksimum dan atau minimun, tata cara mengangkut orang atau barang, tata cara penggandengan atau penempelan dengan kendaraan lain. Memakai sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat atau lebih, dan mempergunakan helm bagi pengemudi kendaraan bermotor roda dua atau bagi pengemudi kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumahrumah. Penumpang kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang duduk disamping pengemudi wajib memakai sabuk pengaman atau keselamatan, dan bagi penumpang kendaraan bermotor roda dua atau kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah wajib memakai helm. Menurut ketentuan Pasal 57 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 maka barang siapa tidak memenuhi hal-hal yang diharuskan itu berarti melakukan pelanggaran lalu lintas, misalnya pengemudi tidak bisa memperlihatkan Surat lzin Mengemudi (SlM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) pada waktu diperiksa oleh petugas hukum dalam hal iniadalah polisi lalu lintas, oleh karenanya, maka si pengemudi tersebut dianggap telah melakukan pelanggaran lalu lintas. Pasal 231 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 menyatakan bahwa: . Pengemudi kendaraan yang terlibat peristiwa kecelakaan lalu lintas wajib : menghentikan kendaraannya, menolong orang yang menjadi korban kecelakaan, melaporkan kecelakaan tersebut kepada pejabat kepolisian terdekat. Apabila pengemudi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, oleh karena keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, kepadanya tetap diwajibkan segera melaporkan diri kepada pejabat polisi Negara Republik Indonesia Barang siapa melanggar ketentuan pasal ini berarti telah melakukan pelanggaran lalu lintas. Apabila dilihat dari isinya maka ketentuan Pasal 231 ini adalah merupakan salah satu ketentuan yang sangat menghargai jiwa dan raga manusia. Dimana di dalam ketentuan pasal 231 tersebut ada keharusan bagi pengemudi berhenti dan segera memberi pertolongan kepada korban kecelakaan tersebut. Kecuali itu ketentuan Pasal 231 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, merupakan ketentuan yang tidak Maksudnya masih memberikan kepada si pengemudi untuk tidak berhenti di tempat kejadian kecelakaan karena alasan yang mendesak. Seperti misalnya karena E-ISSN: 2657-0300 Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia P-ISSN: 2657-0319 Vol. 1 No. 2 Juni 2019 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review untuk menyelamatkan diri dari pengeroyokan massa di tempat kejadian kecelakaan, asalkan pengemudi tersebut segera melapor kepada pejabat kepolisian terdekat. Untuk alasan-alasan tertentu yang mendesak ini, dijelaskan dalam Pasal 231 ayat . tersebut sebagai berikut: Sebagai contoh: Alasan yang mendesak ialah misalnya jika ada gejala-gejala pengemudi atau penumpangnya mendapat serangan dari korban atau orang-orang sekitamya, walaupun dalam hal mengemudi dapat berjalan terus namun ia diwajibkan melaporkan diri pada pejabat kepolisian di tempat yang terdekat. Dari ketentuan di atas jelas bahwa apabila pihak pengemudi dalam kecelakaan lalu lintas tidak melapor pada pihak yang beruajib berarti pengemudi tersebut telah melakukan pelanggaran. Akibat dari pada jenis pelanggaran lalu lintas yang terakhir ini hanyalah dirasakan oleh si pengemudi atau pemilik kendaran itu sendiri, misalnya terhadapnya dijatuhi hukuman denda atau hukuman kurungan sebagai pengganti apabila denda itu tidak dibayar. Dalam hal terjadi kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kealpaan, sehingga terjadi palanggaran Pasal-Pasal dalam Kitab Undang-Undang hukum pidana (KUHP) terutama Pasal 359 dan Pasal 360, disebabkan pengemudi tidak memperhatikan kepetingan umum, misalnya melarikan kendaraanya dengan kecepatan yang tinggi, membawa muatan orang atau barang lebih dari pada apa yang telah ditetapkan atau karena kurang memperhatikan keadaan alat-alat dari kendaraan yang dikemudinya. Kita sering menggunakan perkataan kecelakaan lalu Akan tetapi apakah yang diartikan dengan kecelakaan lalu lintas itu, apakah tiap kecelakaan yang terjadi dijalan termasuk kecelakaan lalu lintas. Dalam Pasal 229 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kecelakaan lalu lintas digolongkan menjadi 3 . , yaitu: . Kecelakaan Lalu Lintas ringan, merupakan kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan kendaraan dan/atau barang. Kecelakaan lalu lintas sedang, merupakan kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang. Kecelakaan lalu lintas berat, merupakan kecelakaan yang mengakibatkan korban meniggal dunia atau luka berat. Secara umum mengenai kewajiban dan tanggung jawab pengemudi. Pemilik Kendaraan Bermotor, dan/atau perusahaan angkutan ini diatur dalam Pasal 234 ayat . UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi: Pengemudi, pemilik kendaraan bermotor, dan/atau perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yang di derita oleh penumpang dan/atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karana kelalaian Namun dalam Pasal 234 ayat . UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ketentuan sebagaimana dimaksud di atas tidak berlaku jika: . Adanya keadaan memaksa yang tidak dapat dielakkan atau di luar kemampuan pengemudi. Disebabkan oleh perilaku korban sendiri atau pihak ketiga. dan/atau . Disebabkan gerakan orang dan/atau hewan walaupun telah diambil tindakan pencegahan. Dalam Pasal 236 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pihak yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas wajib: Mengganti kerugian yang besarannya ditentukan berdasarkan putusan pengadilan. Kewajiban mengganti kerugian in dapat dilakukan di luar pengadilan jika terjadi kesepakatan damai diantara para pihak yang terlibat. Jadi, dapat disimpulkan bahwa bentuk pertanggungjawaban atas kecelakaan lalu lintas yang hanya mengakibatkan kerugian materi tanpa koban jiwa adalah dalam bentuk penggantian kerugian. Menurut S. Sianturi . mengemukakan bahwa: Dalam hal menentukan apakah kecelakaan yang mengakibatkan kerugian materi tanpa korban jiwa merupakan tindak pidana atau bukan, maka tindakan dinyatakan sebagai Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia E-ISSN: 2657-0300 P-ISSN: 2657-0319 Vol. 1 No. 2 Juni 2019 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review tindak pidana jika memenuhi unsur-unsur: . Subjek. Kesalahan. Bersifat melawan hukum . ari tindaka. Suatu tindakan yang dilarang atau diharuskan oleh undang-undang/perundangan dan terhadap pelanggarnya diancam dengan pidana. Waktu, tempat dan keadaan. Jika dikaitkan dengan kecelakaan lalu lintas sebagaimana tersebut di atas, baik kecelakaan lalu lintas ringan, sedang maupun berat adalah termasuk tindak pidana. Hal ini merujuk pada ketentuan Pasal 230 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi: AuPerkara Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat . , ayat . , dan ayat . diproses dengan acara peradilan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ay Jadi, didasarkan pada uraian di atas, maka pihak yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kerugian materi saja tanpa korban merupakan pelaku tindak pidana dan akan diproses secara pidana karena tindak pidananya. Sanksi hukum yang dapat dikenakan atas kejadian tersebut di atas bagi pengemudi karena kelalaian adalah sanski pidana yang diatur dalam Pasal 310 ayat . UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi: . Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat . , di pidana dengan pidana penara paling lama 6 . bulan dan /atau denda paling banyak Rp 1. 000,00 . atu juta rupia. Sedangkan dalam hal mengemudi kendaraan bermotor dengan sengaja membahayakan kendaraan/barang, diatur dalam Pasal 311 ayat . UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi: . Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat . mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaiman dimaksud dalam Pasal 229 ayat . , pelaku dipidana dengan pidana penara paling lama 2 . tahun atau denda paling banyak Rp 4. 000,00 . mpat juta Sedangkan perusahaan jasa angkutan umum, dapat dikenakan sanski yang diatur dalam pasal-pasal berikut: . Pasal 188: AuPerusahaan Angkutan Umum wajib mengganti kerugian yang diderita oleh Penumpang atau pengirim barang karena lalai dalam melaksanakan pelayanan angkutan. Ay . Pasal 191: AuPerusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diakibatkan oleh segala perbuatan orang yang dipekerjakan dalam kegiatan peyelenggaraan angkutan. Pasal 193 . Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh pengirim barang musnah, hilang, atau rusak akibat penyelenggaraab angkutan, kecuali terbukti bahwa musnah, hilang, atau rusaknya barang disebkan oleh suatu kejadian yang tidak dapat dicegah atau dihindari atau kesalahan pengirim. Kerugian sebagaiman dimaksud pada ayat . dihitung berdasarkan kerugian yang nyata-nyata . Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat . dimulai sejak barang diangkut sampai barang diserahkan di tempat tujuan yang disepakati. Perusahaan Angkutan Umum tidak bertanggung jawab jika kerugian disebabkan oleh pencantuman keterangan yang tidak sesuai dengan surat muatan angkutan barang. Dalam Pasal 199 . UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi: Selain sanksi penggantian kerugian, perusahaan angkutan umum yang bertanggung jawab atas kerugian yang di derita oleh pengirim barang karena barang musnah, hilang, atau rusak akibat penyelengaraan angkutan dapat diberikan sanksi berupa: . Peringatan . Denda administratif. Pembekuan izin. dan/atau . Pencabutan izin. Jadi, atas kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kerugian materi namun tidak ada korban jiwa, perusahaan angkutan umum dapat dikenakan sanksi penggantian kerugian E-ISSN: 2657-0300 P-ISSN: 2657-0319 Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia Vol. 1 No. 2 Juni 2019 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review berdasarkan kerugian yang nyata- nyata dialami sebagaimana telah kami uraikan di atas dan/atau sanski administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan pidana pada kecelakaan lalu lintas menurut UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: . Pasal 310: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan: . Kerusakan kendaraan dan/atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 . bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 000,00 . atu juta rupia. Korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 . tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 000,00 . ua juta . Korban luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 . tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 000,00 . epuluh juta rupia. , dalam hal kecelakaan tersebut mengakibatkan orang lain meninggal dunia dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 . tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 000,00 . ua belas juta rupiah. Pasal 311: Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara dan keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 . tahun atau denda paling banyak Rp. 000,00 . iga juta rupia. Dalam hal perbuatan mengakibatkan kecelakaan lain dengan: . Keruskan kendaraan dan/atau barang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 . tahun atau denda paling banyak Rp. 000,00 . mpat juta rupia. Korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 . tahun atau denda paling banyak Rp. 000,00 . elapan juta . Korban luka berat, dipidana dengan pidan penjara paling lama 10 . tahun atau denda paling banyak Rp. 000,00 . ua puluh juta rupia. , dalam hal kecelakaan tersebut mengakibatkan orang lain meninggal dunia dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 . ua bela. tahun atau denda paling banyak Rp. 000,00 . ua puluh empat juta rupia. BAB XXI Kitab Undang-undang Hukum Pidana . elanjutnya disingkat KUHPidan. yang menyebabkan mati atau luka-luka karena kealpaan terdapat pada pasal sebagai berikut: . Pasal 359 KUHPidana: Barang siapa karena kesalahannya . menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 . tahun atau pidana pidana kurungan paling lama 1 . Pasal 360 KUHPidana: . Barang siapa karena kesalahannya . menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 . tahun atau pidana kurungan paling lama 1 . Barang siapa karena kesalahannya . menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 . bulan atau pidana kurungan paling lama 6 . bulan atau pidana denda paling tinggi Rp. 000,00 . mpat juta lima ratus ribu rupia. Mengenai tabrak lari, tabrak lari umumnya dengan pengertian bahwa pelaku atau dalam hal ini pengemudi kendaraan bermotor meninggalkan korban kecelakaan lalu lintas dan ketika itu tidak menghentikan kendaraan yang dikemudikannya. Pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 231 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan wajib: . Menghentikan kendaraan yang dikemudikannya. Memberikan pertolongan kepada korban . Melaporkan Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia E-ISSN: 2657-0300 P-ISSN: 2657-0319 Vol. 1 No. 2 Juni 2019 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat. Memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan. Pengemudi kendaraan yang karena keadaan memaksa tidak dapat menghentikan kendaraan ataupun memberikan pertolongan kepada korban ketika kecelakaan lain terjadi, keadaan memaksa dalam hal ini dimaksudkan bahwa situasi dilingkungan lokasi kecelakaan yang dapat mengancam keselamatan diri pengemudi, terutama dari amukan massa dan kondisi pengemudi yang tidak berdaya untuk memberikan Terhadap hal tersebut maka pengemudi kendaraan bermotor segera melaporkan diri kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat. Jika hal ini tidak juga dilakukan oleh pengemudi yang dimaksud maka berdasarkan Pasal 312 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 . tahun atau denda paling banyak Rp. 000,00 . ujuh puluh lima juta rupia. Bagi pelaku tindak pidana lalu lintas dapat dijatuhi pidana berupa pidana penjara, kurungan, atau denda dan selain itu dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana lalu lintas. Dasar Hukum Pemeriksaan dan Penindakan Pelangganan Lalu Lintas Diaturnya azas "Legalitas" dalam sistem hukum pidana kita membawa konsekuensi tidak seorangpun dapat dipidana tanpa adanya aturan yang mengatumya dan aturan hukum tersebut adanya harus lebih dahulu daripada perbuatan yang Azas legalitas ini dicantumkan secara tegas dalam pasal 1 ayat . Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) kita yang menyatakan bahwa: Tiada suatu perbuatan boleh di hukum melainkan atas kekuatan ketentuan pidana dalam UndangUndang yang adanya lebih dahulu daripada perbuatan itu. Dari ketentuan pasal 1 ayat . Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ini tidak hanya berlaku bagi tindak pidana yang diatur dalam KUHP saja, melainkan berlaku juga untuk tindak pidana di luar KUHP. Termasuk juga untuk pelanggaran lalu lintas. Hal ini ditentukan secara tegas dalam pasal 103 KUHP, yang menyatakan bahwa: Ketentuan dari delapan bab yang pertama dari buku ini berlaku juga terhadap perbuatan yang dapat di hukum menurut peraturan Undang-Undang lain, kecuali kalau ada Undang-Undang (We. tindakan umum pemerintah (Algenmene Maatregelen Van Bestuu. atau ordonasi menentukan peraturan lain. Mengingat pelanggaran lalu lintas yang telah ada ketentuan perundang-undangan yang mengatur, yaitu Undang-Undang Lalu Lintas, maka landasan hukum penindakannya dapat dilihat atau ditemukan dalam ketentuan perundang-undangan tersebut. Dasar hukum kepolisian dalam Pasal 15 dan Pasal 16 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tujuannya adalah untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta mengayomi dan melindungi masyarakat. Namun perkembangan di lapangan, hak ini sering disalah gunakan dan dijadikan senjata untuk kepentingan pribadi. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Dijalan Dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan adalah serangkaian tindakan yang dilaksanakan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil terhadap pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan. Pasal 2 menyatakan bahwa Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertujuan untuk: Memastikan terpenuhinya persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor. Memastikan terpenuhinya kelengkapan dokumen registrasi dan identifikasi pengemudi dan kendaraan bermotor serta dokumen perizinan dan kelengkapan kendaraan bermotor E-ISSN: 2657-0300 Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia P-ISSN: 2657-0319 Vol. 1 No. 2 Juni 2019 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review angkutan umum. Mendukung pengungkapan perkara tindak pidana. dan Mendorong terciptanya kepatuhan dan budaya keamanan dan keselamatan berlalulintas. Dasar Penindakan Pelanggaran terdapat dalam Pasal 23 yang menyatakan bahwa Penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan didasarkan atas: Hasil temuan dalam proses pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan. Hasil laporan. Hasil rekaman peralatan elektronik. Penggolongan Penindakan Pelanggaran Pasal 24 ayat . UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakn bahwa Penggolongan penindakan pelanggaran di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan acara pemeriksaan cepat meliputi: penindakan pelanggaran di bidang Lalu dan Angkutan Jalan yang diperiksa menurut acara pemeriksaan perkara pelanggaran tertentu. Penindakan pelanggaran di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diperiksa menurut acara pemeriksaan tindak pidana ringan. Pelaksanaan Penindakan Pelanggaran terdapat dalam Pasal 25 ayat . UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan bahwa Penindakan terhadap pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat . UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilakukan dengan menerbitkan Surat Tilang. Ayat . menyatakan bahwa penindakan terhadap pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat . UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang hukum. Penutup Bentuk pertanggungjawaban atas kecelakaan lalu lintas yang hanya mengakibatkan kerugian materi tanpa koban jiwa adalah dalam bentuk penggantian kerugian. Menentukan apakah kecelakaan yang mengakibatkan kerugian materi tanpa korban jiwa merupakan tindak pidana atau bukan, maka tindakan dinyatakan sebagai tindak pidana jika memenuhi unsur-unsur: . Subjek. Kesalahan. Bersifat melawan hukum. ari tindaka. Suatu tindakan yang dilarang atau diharuskan oleh undangundang/perundangan dan terhadap pelanggarnya diancam dengan pidana. Waktu, tempat dan keadaan. Jika dikaitkan dengan kecelakaan lalu lintas sebagaimana tersebut di atas, baik kecelakaan lalu lintas ringan, sedang maupun berat adalah termasuk tindak pidana. Hal ini merujuk pada ketentuan Pasal 230 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi: AuPerkara Kecelakaan Lalu Lintas sebgaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat . , ayat . , dan ayat . diproses dengan acara peradilan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ay Jadi, didasarkan pada uraian di atas, maka pihak yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kerugian materi saja tanpa korban merupakan pelaku tindak pidana dan akan diproses secara pidana karena tindak pidananya. Daftar Pustaka