Surat Keputusan Pensiun Sebagai Jaminan Kredit Perbankan Dalam PerUndang-Undangan di Indonesia Surat Keputusan Pensiun Sebagai Jaminan Kredit Perbankan Dalam PerUndang-Undangan di Indonesia Novia Sartika Universitas Adiwangsa Jambi Email: noviasartikaa1211@gmail. ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan Surat Keputusan Pensiun sebagai jaminan kredit dan menganalisis usaha perbankan dalam mengantisipasi kredit macet terhadap debitur dengan jaminan SK Pensiun. Permasalahannya bagaimana pengaturan SK Pensiun sebagai jaminan kredit dalam perspektif perundang-undangan serta bagaimana usaha perbankan dalam mengantisipasi kredit macet dengan jaminan SK Pensiun. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan hukum sekunder mengenai SK Pensiun sebagai bahan untuk diteliti dengan mengadakan penelusuran peraturanperaturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan pengaturan SK Pensiun sebagai jaminan kredit dalam perspektif perundang-undangan di Indonesia. Hasil penelitian ini adalah SK Pensiun tidak dapat dijadikan jaminan kredit karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 Tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda Duda Pegawai menyatakan bahwa hak atas pensiun-pensiun tidak boleh dipindahkan dan tidak boleh digadaikan, perjanjian kredit dengan menggunakan jaminan SK Pensiun tidaklah memiliki kekuatan hukum. Kedua yaitu usaha perbankan dalam mengantisipasi kredit macet terhadap debitur dengan jaminan SK Pensiun yaitu dengan upaya penyelamatan kredit yang dilakukan pihak bank yaitu, restrukturisasi kredit antara lain penurunan suku bunga kredit, perpanjangan jangka waktu kredit, pengurangan tunggakan bunga kredit hingga pengurangan tunggakan pokok kredit. Kata Kunci: Surat Keputusan Pensiun. Jaminan Kredit. Perbankan. ABSTRACT This research aims to analyze the regulation of Retirement Decree as a credit guarantee and analyze banking efforts in anticipating bad credit against debtors with Retirement Decree as collateral. The problem is how the regulation of Retirement Decree as a credit guarantee in the perspective of legislation and how banking efforts in anticipating bad credit with the guarantee of Retirement Decree. The method used is normative juridical, namely legal research conducted by examining library materials or secondary legal materials regarding Retirement Decree as material to be researched by conducting a search for regulations and literature related to the regulation of Retirement Decree as a credit guarantee in the perspective of legislation in Indonesia. The result of this research is that the Pension Decree cannot be used as credit collateral because it contradicts the provisions of Article 31 of Law Number 11 of 1969 concerning Employee Retirement and Employee Widow's and Widower's Retirement which states that the right to retirement pensions may not be transferred and may not be mortgaged, credit agreements using Pension Decree as collateral do not have legal force. Second, namely banking efforts in anticipating bad credit against debtors with retirement decree collateral, namely by credit rescue efforts made by the bank, namely, credit restructuring, including a decrease in credit interest rates, an extension of the credit period, a reduction in credit interest arrears to a reduction in credit principal arrears. Keywords: Retirement Decree. Credit Guarantee. Banking. PENDAHULUAN Kredit dalam kegiatan perbankan merupakan kegiatan usaha yang paling utama, karena pendapatan terbesar dari usaha bank, berasal dari pendapatan kegiatan usaha kredit, yaitu berupa bunga dan Menurut ketentuan UndangUndang Nomor 10 tahun 1998 tentang JURNAL YURIDIS UNAJA e-ISSN: 2622-3473 Vol 6 No 2 DESEMBER 2023 Surat Keputusan Pensiun Sebagai Jaminan Kredit Perbankan Dalam PerUndang-Undangan di Indonesia Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, sedangkan dalam Pasal 1 angka 11 yang dimaksud dengan kredit, yaitu: AuPenyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan denga n itu, b e rd a s a rk a n persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank d engan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Ay Dalam pemberian kredit unsur y a ng p e n t i n g a d a l a h a d a n y a kepercayaan dan yang lainnya adalah sifat atau pertimbangan saling tolongmenolong. Dilihat dari pihak kreditur, maka unsur yang paling penting dalam mengambil keuntungan dari modalnya dengan mengharapkan pengembalian prestasi, sedangkan bagi debitur adalah bantuan dari kreditur untuk menutupi kebutuhannya berupa prestasi yang diberikan kreditur. Hanya saja antara prestasi dengan pengembalian prestasi tersebut ada suatu masa yang memisahkannya, sehingga terdapat tenggang waktu Kondisi ini mengakibatkan adanya resiko, berupa ketidaktentuan pengembalian prestasi yang telah diberikan, oleh karena itu diperlukan suatu jaminan dalam pemberian kredit Dalam konteks perkreditan, istilah jaminan sering bertukar dengan istilah agunan. Menurut Muhammad Djumhana, mengatakana bahwa: AuApabila yang dimaksud jaminan itu a d a la h s e b a g a i m a n a ditegaskan dalam pemberian kredit menurut Pasal 2 ayat . Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 23/69/KEP/DIR tanggal 28 Februari 1991 tentang Jaminan Pemberian Kredit untuk melunasi kredit sesuai dengan yang diperjanjikanAy1 Dengan demikian mencermati maksud dari istilah yang dipakai oleh Soebekti dengan jaminan seperti yang dikutip Muhammad Djumhana yang memakai istilah agunan. Jaminan yang ideal . terlihat dari: Au1. Dapat secara mudah membantu perolehan kredit oleh pihak yang memerlukannya. Tidak melemahkan potensi . di penerima kredit untuk melakukan . Memberikan kepastian kepada kreditur dalam arti bahwa mudah diuangkan untuk m e lu nas i h i t ua n gn ya si Ay2 Dalam SE BRI NOSE S. 8-DIR/ ADK/05/2004 (Surat Edaran Bank Rakyat Indonesia Nomor Ser. , mengenai jaminan kredit dilihat dari fungsinya dibedakan menjadi dua. Au1. Jaminan yang didasarkan atas keyakinan bank terhadap karakter dan kemampuan n asabah/debituruntuk membayar kembali kreditnya, dengan dana yang berasal dari usaha yang dibiayai kredit yang tercermin dalam cash way out. Untuk memperoleh keyakinan tersebut, bank dikenal dengan first way out. Untuk memperoleh keyakinan tersebut, bank harus m e lak uka n ana l isis dan evaluasi atas watak/karakter, kemampuan, modal serta prospek debitur. Jaminan yang didasarkan atas agunan/socond way out 1Muhammad Djumhana. Hukum Perbankan di Indonesia. Bandung. PT. Citra Aditya Bakti, 2000, hal. 2Soebekti. Jaminan-Jaminan Untuk Pemberian Kredit Menurut Hukum Indonesia. Bandung: Alumni 1986, hal. JURNAL YURIDIS UNAJA e-ISSN: 2622-3473 Vol 6 No 2 DESEMBER 2023 Surat Keputusan Pensiun Sebagai Jaminan Kredit Perbankan Dalam PerUndang-Undangan di Indonesia apabila dikemukakan hari first way out tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran kembali kredit. Ay3 Menurut Satrio, penyaluran kredit secara umum membutuhkan adanya jaminan utang atau yang disebut jaminan kredit . Sedang menurut Widjaja, dkk, mengatakan bahwa: AuAgunan yang dijadikan salah pemberian kredit yaitu dengan agunan berupa benda yang menurut hukum digolongkan sebagai barang tidak bergerak seperti tanah dan bangunan. Benda yang menurut hukum digolongkan sebagai barang bergerak seperti kendaraan bermotor yang di lengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), agunan surat-surat berharga maupun surat-surat y a n g b e r h a r g a y an g di dalamnya melekat hak tagih, seperti saham, efek. Surat K e pu t u sa n P e n g an g k a t a n Pegawai Negeri Sipil (SK-PNS) atau berupa Surat Keputusan P e n s i u n PNS, dan la in Ay5 Surat Keputusan (SK) pensiun yang dijadikan jaminan dalam pemberian kredit kedudukannya sama dengan SK Pegawai Negeri Sipil. Sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pegawai Negeri Sipil Pasal 21 huruf c maka Pegawai Negeri Sipil memperoleh Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua, pensiun dapat diartikan batas akhir usia kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menurut Pasal 30 UndangUndang Nomor 11 Tahun 1969 menentukan bahwa: AuSurat k e pu tusa n ten tang pemberian pensiun menurut U n d a n g - undang ini dapat dipergunakan sebagai jaminan untuk memperoleh pinjaman dari Bank m e n t r i Keuangan. Ay Pasal 31 U n d a n g - undang Nomor 11 Tahun 1969 menyatakan Au. Hak atas pensiun-pensiun menurut Undang-undang ini tidak boleh dipindahkan. Penerima pensiun tersebut tidak boleh menggadaikan atau dengan maksud itu secara lain menguasakan haknya kepada siapapun . Semua perjanjian yang bertentangan dengan yang dimaksud pada ayat . dan ayat . pasal ini, dianggap tidak mempunyai kekuatan Ay Bank dalam memberikan kredit kepada pihak debitur mempunyai prinsip kehati-hatian, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 2 UndangUndang Nomo 10 tahun 1998 tentang Perbankan, menjelaskan bahwa: AuPerbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Ay Pasal 8 ayat . AuDalam memberikan kredit atau pembiaya an be rdasa rkan Prinsip Syariah. Bank Umum wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atas itikad dan 3SE BRI NOSE S. 8-DIR/ADK/05/2004 tentang Agunan Kredit, hal. 4Satrio. Hukum Jaminan. Hukum Kebendaan. Hak Tanggungan. PT. Citra Aditya Bakti Bandung, 1997, hal, 26. 5 Widjaja. Gunawan dan Yani. Ahmad. Seri Hukum Bisnis. Jaminan Fiducia. Jakarta. PT. Raja Grafindo Persada, 2000, hal. JURNAL YURIDIS UNAJA e-ISSN: 2622-3473 Vol 6 No 2 DESEMBER 2023 Surat Keputusan Pensiun Sebagai Jaminan Kredit Perbankan Dalam PerUndang-Undangan di Indonesia kemampuan serta kesanggupan nasabah debitur untuk melunasi utangnya atau mengembalikan pembiayaan dimaksud sesuai dengan diperjanjikan. Ay Dengan pe n je la san pasal tersebut maka, dengan keyakinan dan penilaian pihak bank bahwa seorang pensiunan pegawai negeri sipil dapat menerima fasilitas kredit atau dapat mengadakan pinjaman kredit dengan jaminan Surat Keputusan ( SK) Pensiun. Tentu hal ini, untuk jumlah kredit yang diberikan kepada seorang debitur dengan jaminan SK Pensiun disesuai dengan kesanggupan bayar atau besarnya penerimaan pensiun yang diterima setiap bulan. Menurut M. Bahsan mengatakan Jaminan kredit juga mempunyai fungsi yang berkaitan dengan kesungguhan pihak peminjam untuk memenuhi kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan sehingga akan dapat mencegah terjadinya pencairan jaminan kredit yang mungkin saja tidak mungkin tidak diinginkan pihak peminjam karena nilai jaminan kredit pada umumnya lebih tinggi bila dibandingkan dengan utang pihak peminjam kepada bank. Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dalam Pasal 2 angka . AuLembaga Jasa Keuangan adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor Perbankan. Pasar Modal. Perasuransian. Dana Pensiun. Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnyaAy. Sedangkan Pasal 4 huruf c AuOJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan mampu melindungi kepentingan Konsumen dan masyarakatAy Berdasarkan uraian dari latar belakang masalah yang penulis urai di atas maka yang menjadi rumusan dalam masalah ini adalah: Bagaimana pengaturan tentang Surat Keputusan Pensiun sebagai jaminan kredit dalam perspektif perundang-undangan? Bagaimana usaha perbankan dalam m e n g a n t i s i p a s i k re d i t mace t terhadap debitur dengan jaminan Surat Keputusan Pensiun? METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundangundangan dan pendekatan Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dari bahan hukum yang diperoleh dari peraturan perundangundangan, jurnal-jurnal ilmiah, dan literatur hukum. Bahanhukumprimer dan sekunde r yang d i pe ro leh dari penelitian ini diolah dengan metode kualitatif, selanjutnya dihubungkan dengan rumusan masalah yang ada sesuai dengan nilai ketepatannya. Setelah diolah, bahan hukum disajikan secara deskriptif, yaitu dengan menjabarkan hasil penelitian secara sistematis dan terstruktur agar terbentuk gambaran yang jelas. Dari penelitian ini menunjukkan bahwa menggambarkan dan memaparkan data yang telah diperoleh tentang pengaturan tentang kedudukan surat keputusan pensiun sebagai jaminan kredit dalam perundang-undangan. PEMBAHASAN PENGATURAN TENTANG SURAT PENSIUN SEBAGAI JAMINAN KREDIT DALAM PERSPEKTIF PERUNDANG-UNDANGAN. Pemberian pensiun kepada Pegawai Negeri Sipil merupakan Bahsan. Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2007, hal. JURNAL YURIDIS UNAJA e-ISSN: 2622-3473 Vol 6 No 2 DESEMBER 2023 Surat Keputusan Pensiun Sebagai Jaminan Kredit Perbankan Dalam PerUndang-Undangan di Indonesia suatu penghargaan atas jasa-jasa pegawai selama bekerja di dinas pemerintahan, yang ditentukan dengan jumlah minimum masa kerja yang wajar sebagai syarat untuk dapat diberikan pensiun. Hak pensiun yang diberikan pemerintah kepada pensiun pegawai negeri sipil terutama golongan rendah yang dirasakan kurang mencukupi dalam pemenuhan kebutuhan hidupnya sehinga perlu usaha lain agar dapat mencukupi. Ke in g in a n b e rus ah a te rs e bu t seringkali terhambat dengan t ersedianya modal, untuk mendapatkan modal dari bank diperlukan jaminan sebagai syarat pemberian kredit. Faktor adanya jaminan dalam pemberian kredit merupakan hal yang sangat penting, guna memberikan keyakinan bagi bank bahwa debitur mempunyai kesanggupan untuk melunasi kredit sesuai dengan yang Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 8 ayat . Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Dalam Pasal 8 tersebut dijelaskan bahwa: AuDalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah bank umum wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atas i t ikad dan kesangupan nasabah debitur untuk melunasi hutangnya atau mengembalikan pembiayaan yang dimaksud sesuai dengan Ay Jaminan mencakup secara umum cara-cara kreditur menjamin dipenuhinya tagihannya disamping sebagai pertanggungjawaban umum debitur terhadap barang-barangnya. Jaminan adalah sesuatu yang diberikan kepada kreditur untuk menimbulkan keyakinan bahwa debitur akan memenuhi kewajibanya yang dinilai dengan uang yang timbul dari suatu Surat Keputusan (SK) Pensiun sebagaimana disebutkan dalam Pasal 31 ayat . bahwa semua perjanjian yang bertentang dengan hak pensiun tidak boleh dipindahkan dan tidak boleh digadaikan atau dijadikan sebagai jaminan dalam pemberian k redit pada dasarnya tidak mempunyai kekuatan hukum apapun. Hal ini hanya sebagai pengikat secara moral terhadap itikad baik dari debitur, karena bank menerapkan prinsip kehati-hatian secara konsisten. Penyerahan SK Pensiun sebagai jaminan atas kredit pinjaman di bank m embuktikanbahwa debitur m empunyaiitikadbaik untuk membayar angsuran kredit dengan memberikan kuasa memotong gaji setiap bulannya kepada kreditur . ihak ban. Pensiun menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda menyatakan: AuJaminan hari tua dan sebagai penghargaan atas jasa pegawai negeri selama bertahun-tahun b ekerja da lam dinas pemerintahanAy. Dalam Pasal 30 menyatakan bahwa surat keputusan tentang pemberian pensiun menurut UndangUndang ini dapat dipergunakan sebagai jaminan untuk memperoleh pinjaman dari salah satu bank yang ditunjuk oleh menteri keuangan. Yang dapat diberikan pinjaman kredit oleh bank pemberi kredit hanya yang namanya tercantum dalam Surat Keputusan pensiun yang dimilikinya sebagai jaminan. Artinya, selama pegawai yang berhak atas pensiun masih hidup yang boleh mengajukan 7Adawiyah Nasution. Pelunasan Hutang Terhadap Jaminan Fidusia. Jurnal Hukum Kaidah. VoL. 17 No. Universitas Islam Sumatera Utara, hlm. JURNAL YURIDIS UNAJA e-ISSN: 2622-3473 Vol 6 No 2 DESEMBER 2023 Surat Keputusan Pensiun Sebagai Jaminan Kredit Perbankan Dalam PerUndang-Undangan di Indonesia permohonan kredit dengan jaminan surat keputusan pensiun. Bank pemberi kredit yang ditunjuk berdasarkan SK Menteri Keuangan Republik Indonesia SE BRI NOSE S. 8-DIR/ADK/05/2004 (Surat Edaran Bank Rakyat Indonesia Nomor Ser. , dalam Pasal 2 menjelaskan Au Bank yang diperkenankan memberi kredit kepada para pensiunan dengan jaminan Surat Keputusan Pensiuan adalah Bank Rakyat Indonesia. Bank Pegawai. Bank Pegawai Pensiun Militer . ekarang menjadi PT. a n k Ta b u n g a n P e n s i u n Nasiona. dengan cabang cabangnya serta Bank Koperasi Indonesia. Ay Dengan demikian hanya bankbank yang ditunjukkan saja yang boleh menerima jaminan surat keputusan pensiun sebagai jaminan atas kredit yang diajukannya. Dalam SE BRI NOSE S. 8-DIR/ ADK/05/2004 (Surat Edaran Bank Rakyat Indonesia Nomor Ser. menjelaskan bahwa nasabah yang dapat mengajukan kredit dengan jaminan SK Pensiun antara lain: Au1. Warga Negara Indonesia. Pegawai yang telah diangkat sebagai pegawai tetap, yang terdiri dari: Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pusat dan Daerah. Anggota TNI. Anggota POLRI. Pegawai BUMN. Pegawai BUMD. Ay Pensiunan dan atau janda/ dudanya dari Pegawai sebagaimana y angtelahdijelaskan diatas mempunyai dana pensiun, yang menerima pensiun secara tetap dari perusahaan asuransi atau perusahaan dana asuransi yang didirikan sesuai dengan ketentuan Menteri Keuangan. Dalam m em be r ika n kredit kepada pensiunan pegawai negeri sipil dengan memberi SK pensiun s e b a gai jaminan, bank wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi hutangnya sesuai dengan yang diperjanjikan. Bank akan menilai terhadap debitur yang disebut dengan 5 Character. Capacity. Capital. Collateral. Condition Of Economy. Terhadap modal (Capita. berapa nilai modal yang ditetapkan oleh pihak bank terhadap pengajuan kredit dengan jaminan Surat Keputusan Pensiun. Besarnya skala pemberian nilai maksimum kredit dengan jaminan surat keputusan pensiun tidak dilihat dari golongan/jabatan pegawai negeri, tetapi dilihat dari gaji bersih yang diterima oleh pensiun. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Janda/ Duda Pegawai, menyatakan AuDasar pensiun yang dipakai untuk menentukan besarnya pensiun, ialah gaji pokok . ermasuk gaji pokok tambahan dan/atau gaji pokok tabahan peraliha. terakhir sebulan yang berhak diterima oleh pegawai berdasarkan peraturan gaji yang berlaku baginya. Ay Pinjaman kredit dengan jaminan SK Pensiun dijelaskan dalam SE BRI NOSE S. 8-DIR/ADK/05/2004 (Surat Edaran Bank Rakyat Indonesia Nomor Ser. bahwauntuk memenuhi persyaratan permohonan kredit, gaji bersih yang harus dimiliki oleh nasabah yaitu minumum dengan gaji b ersihterendahsebesar Rp. 000,- dan maksimum gaji bersih pensiunan tertinggi sebesar Rp. 500,-. Nasabah debitur yang mengajukan kredit dengan jaminan S K Pensiun diperbolehkan mengajukan kredit sebesar Rp. 000,-hinggamaksimal penga juan kredit sebesar Rp. 000,- hanya saja apabila nasabah debitur mengajukan kredit lebih dari batas maksimum pemberian JURNAL YURIDIS UNAJA e-ISSN: 2622-3473 Vol 6 No 2 DESEMBER 2023 Surat Keputusan Pensiun Sebagai Jaminan Kredit Perbankan Dalam PerUndang-Undangan di Indonesia kredit maka debitur diharuskan menambah agunan lainnya. Hak pensiun dapat berlaku terhadap ketentuan minimum usia yang dicapai dan minimum masa kerja yang dimiliki pada saat pemberhentian s e b a g a i p e g a w a i n e g e r i . Pemberhentian sebagai pegawai negeri tanpa sebutan Audengan hormatAo tidak membuka kemungkinan untuk memperoleh pensiun walaupun yang bersangkutan memenuhi syarat-syarat masa kerja pensiun dan syarat-syarat usia pensiun. Pasal 6 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 menentukan tentang masa kerja yang menyatakan bahwa: Au1. Masa kerja yang dihitung untuk menetapkan hak dan besarnya pensiun untuk selanjutnya disebut masa kerja untuk pensiun ialah: W ak t u b e k e r j a s e b a g a i pegawai negeri. W ak t u b e k e r j a s e b a g a i anggota ABRI. Waktu bekerja sebagai tenaga b u lan an /h a rian dengan menerima penghasilan dari An g g a ra n Ne g a ra atau Anggaran Perusahaan Negara. Bank Negara. Masa sebelum menjalankan kewajiban berbakti sebagai pelajar dalam pemerintahan Republik Indonesia pada masa perjuangan fisik. Masa berjuang sebagai V e t e r a n P e m b e l a Kemerdekaan. M a s a b e r j u a n g s e b a g a i Ve t e r a n Pejuang Kemerdekaan. W ak t u b e k e r j a s e b a g a i p ega wa i pada sek o lah praktikelir bersubsidi. W ak t u b e k e r j a s e b a g a i pegawai negeri pada Pemerintah Republik Indonesia dahulu yang dialami antara tanggal 17 Agustus 1945 dan 1 J a nu a r i 1 950 , dan masa termaksud huruf d dan f ayat . pasal ini, dihitung 2 . kali sebagai masa kerja untuk Waktu menjalankan suatu k ewajibanNegara dalam k e d u d u k a n la in d a r i p a d a sebagai pegawai negeri, dihitung penuh apabila yang b e r s a n g k u t a n p ad a s a a t pemberhentiannya sebagai pegawai negeri telah bekerja sebagai pegawai negeri sekurang-kurangnya selama 5 . Waktu bekerja dalam kedudukan lain daripada yang disebut pada ayat . pasal ini dalam hal-hal tertentu dapat dihitung untuk sebagian atau penuh sebagai masa kerja untuk Dalam perhitungan masa kerja, maka pecahan bulan dibulatkan ke atas menjadi satu bulan Ay Undang-undang Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok Kepegawaian dalam Pasal 23 disebutkan bahwa pegawai negeri sipil dapat diberhentikan dengan hormat antara lain disebabkan oleh: . Permintaan . telah mencapai usia . adanya penyederhanaan organisasi pemerintah. tidak cakap jasmani rohani sehingga tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai pegwai negeri sipil. Selanjutnya Pasal 23 ayat . menyatakan bahwa: pegawai negeri sipil yang meninggal dunia dengan sendirinya dianggap diberhentikan dengan hormat. Tujuan dari penerbitan Surat Keputusan Pensiun adalah untuk menetapkan bahwa seseorang berhak atas pensiun, juga menetapkan besar kecilnya pensiun seorang pegawai sesuai dengan masa kerja yang dimiliki dan gaji pokok terakhir dari seorang pegawai negeri yang pensiun. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 9 ayat . UndangUndang Nomor 11 Tahun 1969 bahwa hak atas pensiun pegawai. JURNAL YURIDIS UNAJA e-ISSN: 2622-3473 Vol 6 No 2 DESEMBER 2023 Surat Keputusan Pensiun Sebagai Jaminan Kredit Perbankan Dalam PerUndang-Undangan di Indonesia Au1. Pegawai yang diberhentikan dengan hormat seba gai p egawainegeri berhak pensiun-pegawai, j i k a l a u ia p a d a s a a t pemberhentiannya sebagai pegawai negeri: Te l a h m e n c a p a i u s i a sekurang-kurangnya 50 . ima pulu. tahun dan mempunyai masa-kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 20 . ua pulu. Oleh badan/pejabat yang ditunjuk oleh Departemen Kesehatan berdasarkan peraturan tentang pengujian kesehatan pegawai negeri, d i nya t aka n t idak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun juga karena keadaan jasmani atau rokhani yang disebabkan oleh dan karena ia menjalankan kewajiban jabatan atau. Mempunyai masa kerja sekurang -kurangnya 4 . tahun dan oleh badan/pejabat yang ditunjuk oleh Departemen Kesehatan b e rda sa rk an pe ratura n tentang pengujian kesehatan pegawai negeri, dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun juga karena keadaan jasmani atau rohani, yang tidak disebabkan oleh dan karena ia menjalankan kewajiban Surat Keputusan Pensiun dapat dijadikan gadai, harus memenuhi unsur-unsur : . gadai diberikan hanya atas benda bergerak. gadai harus dikeluarkan dari penguasaan pemberi . gadai memberikan hak kepada kreditur untuk memperoleh pelunasannya terlebih dahulu atas piutang kreditur . roit de prefenc. gadai memberikan kewenangan kepada kreditur untuk mengambil sendiri pelunasan secara mendahului Surat Keterangan Pensiun di dalam hukum kebendan tergolong benda bergerak tidak berwujud, dengan jenis surat piutang bawa . ordering aan toonde. mengacu k e p a d a P a s a l 11 5 2 a y a t ( 1 ) KUHPerdata, hak gadai antara nasabah sebagai debitur dengan pihak bank sebagai kreditur dilakukan dengan cara debitur mempunyai hutang sejumlah uang kepada pemegang surat tersebut. Surat piutang tersebut diserahkan atas bawa kepada penerima gadai dalam hal ini pihak Bank yang ditunjuk dengan Pihak bank berhak menagih kepada debitur sejumlah uang tersebut, sambil mengambil surat piutang yang bersangkutan kepada debitur. USAHA PERBANKAN DALAM MENGANTISIPASI KREDIT MACET TERHADAP DEBITUR DENGAN JAMINAN SK PENSIUN Pihak bank perlu melakukan restrukturisasi kredit apabila kredit tersebut macet sehingga t idak menimbulkan kerugian oleh pihak Restrukturisasi kredit yaitu upaya penyelamatan yang dilakukan oleh bank dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang mengalami k esulitan untuk memenuhi kewajibannya, yang dilakukan antara lain melalui: penurunan suku bunga kredit, perpanjangan jangka waktu kredit, pengurangan tunggakan bunga kredit hingga pengurangan tunggakan pokok kredit. Suatu kredit dikatakan selesai apabila nasabah telah memenuhi kewajibannya untuk melunasi hutanghutangnya. Untuk itu sebagai langkah akhir dari pelaksanaan kredit adalah pengembalian kredit yang telah diberikan, berupa: Penurunan suku bunga kredit. Perpanjangan jangka waktu kredit. Pengurangan tunggakan bunga Pengurangan tunggakan pokok JURNAL YURIDIS UNAJA e-ISSN: 2622-3473 Vol 6 No 2 DESEMBER 2023 Surat Keputusan Pensiun Sebagai Jaminan Kredit Perbankan Dalam PerUndang-Undangan di Indonesia Dengan adanya pengembalian kredit maka kredit tersebut telah dipenuhi semua sehingga pelaksanaan kredit tersebut telah Untuk mengantisipasi kredit macet terhadap debitur dengan jaminan Surat Keputusan Pensiun, maka langkah yang dilakukan adalah dengan menerapkan prinsip 5C, yaitu: Watak (Characte. , maksudnya pihak bank menilai carakter calon Kemampuan (Capacit. , maksudnya kemampuan debitur untuk membayar kredit tiap bulan. Bank tidak akan memberi pinjaman kepada debitur dengan jaminan Surat Keputusan Pensiun dengan 100% pemotongan gaji pensiun, makmsimal bank memotong sbesar 75% dari gaji yang diterima tiap Modal ( Capital ), kredit yang diberikan kepada debitur dengan tujuan adalah untuk penambahan modal usaha, modal usahanya akan dinilai oleh pihak bank. J a m i n a n ( C o l l a t e r a l ). S u r a t Keputusan Pensiun tidak cukup sebagai jaminan j ika debitur mengajukan kredit untuk modal usaha yang pembayaran bulanan lebih besar dari gaji pensiun yang diterima tiap bulan. Kondisi Ekonomi (Condition of E c o n o m y ). T e r h a d a p m o d a l (Capita. berapa nilai modal yang ditetapkan oleh pihak bank terhadap pengajuan kredit dengan jaminan Surat Keputusan Pensiun. Selain hal-hal tersebut yanag dilakukan oleh pihak bank yaitu apabila kreditur meninggal dunia, maka pihak bank mengklaim asuransi yang disertai dengan tanda bukti kematian beserta surat rekomendasi pihak keluarga debitur . hli wari. Jika debitur berhutang dibeberapa bank, maka pihak bank mengambil langkah meminta p e r tang gung jawaban instansi melalui bendahara yang pemotongan langsung kredit bulanan. KESIMPULAN Be rdasa rkan analisis dan pembahasan di atas, artikel ini menyimpulkan pertama bahwa SK Pensiun tidak dapat dijadikan jaminan kredit karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 31 Undang-Undang No. 11 Tahun 1969 Tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda Duda Pegawai yang menyatakan bahwa hak atas pensiun-pensiun tidak boleh digadaikan kepada siapapun. Apabila debitur melakukan wanprestasi. SK pensiun bukanlah merupakan jaminan kredit, hal ini dikarenakan SK Pensiun tidak dapat dijadikan pelunasan pinjaman, sebab SK pensiun tidak bersifat ekonomis . idak dapat dinilai dengan uan. Jadi perjanjian kredit dengan menggunakan jaminan SK pensiun tidaklah memiliki kekuatan hukum dalam hubungan perjanjian Kedua, usaha perbankan dalam mengantisipasi kredit macet terhadap debitur dengan jaminan SK Pensiun yaitu dengan upaya penyelamatan kredit yang dilakukan oleh pihak bank apabila debitur mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya. Upaya penyelamatan kredit yang restrukturisasi kredit antara lain: penurunan suku bunga kredit, perpanjangan jangka waktu kredit, pengurangan tunggakan bunga kredit hingga pengurangan tunggakan pokok SARAN Berdasarkan analisis dalam pembahasan ini saran pertama yang dapat disimpulkan yaitu pihak bank harus memperhatikan peraturan Perundang-undangan yang berlaku s ebelummemberikan kredit menggunakan jaminan SK pensiun kepada debitur untuk mempermudah pihak bank dalam mengeksekusi jaminannya apabila melakukan debitur melakukan wanprestasi. Kedua. Pihak bank dalam melaksanakan perjanjian kredit JURNAL YURIDIS UNAJA e-ISSN: 2622-3473 Vol 6 No 2 DESEMBER 2023 Surat Keputusan Pensiun Sebagai Jaminan Kredit Perbankan Dalam PerUndang-Undangan di Indonesia menggunakan SK pensiun sebaiknya lebih memperhatikan konsekuensi a pabila debitur melakukan keterlambatan pembayaran, sehingga membuat pihak bank sulit untuk mengeksekusi jaminan debitur, dikarenakan SK pensiun tidak memiliki nilai ekonomis. DAFTAR PUSTAKA