RISTANSI: Riset Akuntansi. Volume 3. Nomor 2. Desember 2022 Hal. E-ISSN: 2775-2267 Email: ristansi@asia. https://jurnal. id/index. php/ristansi PENGARUH PENGETAHUAN PERPAJAKAN. KESADARAN PERPAJAKAN. DAN SANKSI PERPAJAKAN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI Dewi Nasiroh. Nyimas Wardatul Afiqoh Universitas Muhammadiyah Gresik dewinasiroh20@gmail. DOI: 10. 32815/ristansi. Informasi Artikel Tanggal Masuk Tanggal Revisi Tanggal diterima Keywords: Tax Knowledge. Tax Awareness. Tax Sanctions. Tax Compliance Kata Kunci: Pengetahuan Perpajakan. Kesadaran Perpajakan. Sanksi Perpajakan. Kepatuhan Perpajakan September. November. Desember. Abstract: This study aims to know the extent of the influence of tax knowledge, tax awareness, and tax sanctions in increasing the compliance of individual taxpayers. This research uses quantitative research methods. The data was obtained through the distribution of questionnaires by applying the accidental sampling technique. Respondents in this study amounted to 98 people who are individual taxpayers. The questionnaire was processed using the IBM SPSS Statistics 22 application at a significance value of 5% or 0,05. The results of the study show that tax knowledge did not have a positive effect on individual taxpayer compliance. This is caused by the low knowledge of taxpayers, thus making taxpayers less motivated to carry our their tax obligations. Meanwhile, tax awareness and tax sanctions have a positive effect on individual taxpayer compliance. Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana pengaruh pengetahuan perpajakan, kesadaran perpajakan, dan sanksi perpajakan dalam meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kuantitatif. Data didapat melalui penyebaran kuesioner dengan mengaplikasikan teknik accidental sampling. Responden dalam penelitian ini berjumlah 98 orang yang merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi. Kuesioner diolah dengan memanfaatkan aplikasi IBM SPSS Statistics 22 pada nilai signifikansi 5% atau 0,05. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa pengetahuan perpajakan tidak berpengaruh positif terhadap kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Hal ini disebabkan oleh rendahnya pengetahuan yang dimiliki wajib pajak, sehingga menjadikan wajib pajak kurang termotivasi untuk menjalankan kewajiban perpajakannya. Sedangkan untuk kesadaran perpajakan dan sanksi perpajakan berpengaruh positif terhadap kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. RISTANSI: Riset Akuntansi. Volume 3. Nomor 2. Desember 2022 Hal. PENDAHULUAN Penerimaan pajak merupakan salah satu pemasukan tertinggi bagi negara yang dimanfaatkan oleh pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat. Partisipasi antara kedua belah pihak baik masyarakat maupun pemerintah menjadi peran penting dalam Kepatuhan wajib pajak merupakan pembayaran kewajiban perpajakan oleh wajib pajak untuk berkontribusi pada pembangunan negara yang diharapkan dalam pemenuhannya dilakukan secara sukarela dan melaporkan Surat Pemberitahuan atau SPT dengan benar (Siahaan & Halimatusyadiah, 2. Wajib pajak yang tunduk berdasarkan ketentuan-ketentuan perpajakan dalam memenuhi dan melaksanakan kewajiban perpajakannya, dapat dikatakan sebagai wajib pajak yang patuh (Suryanti & Sari, 2. Namun kenyataannya, kepatuhan wajib pajak di Indonesia dalam menjalankan kewajibannya masih tergolong rendah yang disebabkan oleh kurangnya pengetahuan perpajakan serta pengenaan sanksi yang kurang tegas (Widiantari, dkk. Selain itu, fenomena lain yang dapat mempengaruhi kepatuhan wajib pajak adalah kurangnya kesadaran wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya seperti mendaftarkan diri, menghitung pajak, membayar atau penyetoran pajak, dan melaporkan SPT. Sehingga, penelitian ini berfokus pada kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi dengan harapan hasil penelitiannya mampu mengatasi masalah yang berkaitan dengan pengetahuan perpajakan, kesadaran perpajakan, dan sanksi perpajakan dalam meningkatkan taraf kepatuhan wajib pajak. Pengetahuan perpajakan merupakan acuan utama bagi wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakannya (Zakya, 2014:. Suatu proses yang dilakukan oleh individu untuk meningkatkan pengetahuan secara mendalam dengan harapan dapat mengukur kebenaran akan sebuah persoalan yang terjadi. Wajib pajak yang menguasai pengetahuan perpajakan tentu akan melancarkan proses pelaksanaan kewajiban perpajakannya. Semakin banyak pengetahuan perpajakan yang dimiliki wajib pajak, maka akan semakin tinggi taraf kepatuhan wajib pajak tersebut (Suryanti & Sari, 2. Menurut Rosyida . suatu kesadaran mampu dinilai pada keseriusan serta kemauan wajib pajak dalam menunaikan kewajibannya. Kesadaran wajib pajak merupakan perilaku ingin memahami dan menunaikan kewajiban perpajakan oleh wajib pajak berdasarkan ketentuan yang berlaku (Nasution, 2012:7 dalam Ramdani. RISTANSI: Riset Akuntansi. Volume 3. Nomor 2. Desember 2022 Hal. Kesadaran perpajakan akan meningkat ketika masyarakat memiliki penilaian positif terhadap pajak (Rizki & Saleh, 2. Penilaian positif yang dimaksud adalah timbulnya kesadaran wajib pajak akan sarana yang telah diberikan oleh pemerintah dan dapat dinikmati secara tidak langsung. Peningkatan kepatuhan wajib pajak tidak hanya melibatkan faktor pengetahuan perpajakan dan kesadaran perpajakan, tetapi juga perlu adanya pengenaan sanksi Menurut Mardiasmo . sanksi perpajakan adalah tanggungan akan ketetapan undang-undang perpajakan atau asas perpajakan yang akan ditaati atau Atau dengan istilah lain, sanksi perpajakan yakni sarana untuk penghindaran wajib pajak supaya tidak menyimpang dari kaidah perpajakan. Sanksi perpajakan diberlakukan pada dasarnya untuk mencegah penyimpangan dan membangun kepatuhan wajib pajak dalam proses pelaksanaan kewajibannya. Teori yang mendasari dalam penelitian ini adalah Theory of Planned Behavior atau TPB. Teori ini mendeskripsikan perilaku pada diri seseorang atau individu. Kunci terpenting dalam TPB yakni intention atau niat individu guna melangsungkan perilaku Dalam hal ini, individu yang dimaksud yaitu wajib pajak. Untuk menentukan perilaku individu tersebut TPB memiliki 3 . ciri diantaranya: Pertama. Behavioral Beliefs adalah keyakinan seseorang atau individu terkait hasil dan penilaian atas tindakan yang dilakukan. Wajib pajak sebelum melakukan kewajibannya tentu mempunyai keyakinan terkait hasil dari tindakan tersebut. Dengan ini, behavioral beliefs memiliki keterkaitan dengan kesadaran perpajakan. Kedua. Normative Beliefs adalah keyakinan mengenai harapan normatif orang lain serta motivasi terhadap pemenuhan harapan tersebut. Faktor ini berkaitan dengan pengetahuan perpajakan. Pengetahuan perpajakan yang luas akan berdampak pada keyakinan wajib pajak dalam menentukan perilaku yang tunduk terhadap pajak. Ketiga. Control Beliefs adalah keyakinan mengenai eksistensi faktor yang mendukung maupun menghalangi dari tindakan yang ditunjukkan serta persepsi dari faktor tersebut. Hal ini berkaitan erat dengan sanksi perpajakan. Kepatuhan wajib pajak dapat diamati berdasar persepsi wajib pajak perihal seberapa kuat sanksi perpajakan tersebut akan Terdapat sebagian peneliti yang juga melakukan penelitian terkait faktor yang mempengaruhi kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi dengan variabel sama maupun Menurut Anggarini, dkk . penelitiannya menunjukkan hasil bahwa RISTANSI: Riset Akuntansi. Volume 3. Nomor 2. Desember 2022 Hal. pengetahuan perpajakan tidak berpengaruh terhadap kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Sedangkan pada penelitian Muhamad, dkk . hasilnya membuktikan bahwa sanksi perpajakan tidak berpengaruh terhadap kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Selain itu. Ermawati . juga menunjukkan hasil bahwa pengetahuan perpajakan tidak berpengaruh terhadap kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Adapun penelitian yang dilakukan oleh Putri & Agustin . hasilnya membuktikan bahwa sanksi perpajakan tidak berpengaruh terhadap kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Berdasarkan pemaparan diatas, maka penulis tertarik untuk melangsungkan penelitian yang berjudul AuPengaruh Pengetahuan Perpajakan. Kesadaran Perpajakan, dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang PribadiAy. Berikut adalah kerangka penelitian yang memperlihatkan bahwasanya pengetahuan perpajakan, kesadaran perpajakan, dan sanksi perpajakan ditaksir memiliki hubungan dengan kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Dengan ini, penulis mencetuskan beberapa hipotesis sebagai berikut: H1: Pengetahuan Perpajakan Berpengaruh Positif Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. H2: Kesadaran Perpajakan Berpengaruh Positif Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. H3: Sanksi Perpajakan Berpengaruh Positif Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Gambar 1 Kerangka Penelitian Pengetahuan Perpajakan (X. Kesadaran Perpajakan (X. Kepatuhan WPOP (Y) Sanksi Perpajakan (X. METODE PENELITIAN Jenis penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif dengan pendekatan kausal komparatif yang berwujud hubungan sebab akibat dua variabel atau lebih. Populasi penelitian ini adalah seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak di Kabupaten Gresik, yaitu KPP Pratama Gresik dan KPP Madya Gresik. Penentuan sampel penelitian ini adalah dengan teknik Accidental Sampling atau RISTANSI: Riset Akuntansi. Volume 3. Nomor 2. Desember 2022 Hal. bersifat kebetulan. Siapa saja yang kebetulan berpapasan dengan peneliti serta dinilai sesuai kriteria, maka dapat dipergunakan sebagai sampel (Sugiyono, 2013:. Menurut Roscoe dalam Sugiyono . kriteria penentuan sampel yang memadai dalam sebuah penelitian adalah sekitar 30 sampai dengan 500. Dengan ini, peneliti menentukan jumlah sampel sebanyak 100 responden. Kualifikasi sampel untuk penelitian ini yaitu WPOP yang tercatat pada KPP di Kabupaten Gresik dan telah memiliki NPWP sebagai karyawan swasta dengan masa kerja minimal 1 . Jenis dan sumber datanya berupa data primer dengan penyebaran kuesioner skala likert 1-5. Berikut adalah pengukuran indikator untuk variabel dependen dan Kepatuhan Wajib Pajak (Y) Kepatuhan saat pemberian data. Kepatuhan saat pembayaran pajak. Kepatuhan saat melaporkan SPT. Pengetahuan Perpajakan (X. Pengetahuan akan fungsi pajak. Pengetahuan akan peraturan perpajakan. Pengetahuan akan tarif dan tata cara pelaporan pajak. Kesadaran Perpajakan (X. Sadar bahwasanya pajak merupakan penunjang pembangunan negara. Sadar bahwasanya pajak ditetapkan berdasarkan kebijakan. Sadar bahwasanya pajak adalah sebuah kewajiban. Sanksi Perpajakan (X. Sanksi yang diberikan harus jelas dan tegas. Sanksi yang diberikan tidak mengenal toleransi. Sanksi yang diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. HASIL PENELITIAN Statistik Deskriptif Bersumber pada Tabel 1 Hasil Uji Statistik Deskriptif, dapat disimpulkan bahwasanya responden yang mengisi kuesioner dan sesuai dengan kualifikasi atau kriteria adalah sebanyak 98 responden. RISTANSI: Riset Akuntansi. Volume 3. Nomor 2. Desember 2022 Hal. Tabel 1 Hasil Uji Statistik Deskriptif Variabel Valid N . Pengetahuan Perpajakan Kesadaran Perpajakan Sanksi Perpajakan Kepatuhan WPOP Statistik Deskriptif N Min. Max. Mean 4,33 4,33 4,13 4,41 Standar Deviasi 0,771 0,791 1,068 0,726 Sumber: Data diolah oleh Peneliti, 2022 Uji Validitas dan Reliabilitas Uji validitas diterapkan guna mengukur valid atau tidaknya butir pernyataan dalam suatu kuesioner. Suatu variabel dikatakan valid apabila rhitung > rtabel dengan nilai signifikan <0,05 (Ghozali, 2018:. Dalam penelitian ini, semua butir pernyataan untuk variabel Pengetahuan Perpajakan (X. Kesadaran Perpajakan (X. Sanksi Perpajakan (X. , dan Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi (Y) mempunyai nilai rhitung lebih besar daripada rtabel, sehingga dapat ditetapkan seluruh variabel dinyatakan valid. Uji reliabilitas diterapkan guna mengukur suatu kuesioner yang menjadi bagian indikator dari variabel. Suatu variabel dinyatakan reliabel apabila nilai Cronbach Alpha yang dimiliki > 0,70 (Ghozali, 2018:. Tabel 2 Uji Reliabilitas Variabel Pengetahuan Perpajakan (X. Kesadaran Perpajakan (X. Sanksi Perpajakan (X. Kepatuhan WPOP (Y) CronbachAos Alpha 0,757 0,802 0,880 0,765 Batas Reliabilitas 0,70 0,70 0,70 0,70 Ket. Reliabel Reliabel Reliabel Reliabel Sumber: Data diolah oleh Peneliti, 2022 Uji Multikolinearitas Uji multikolinearitas diterapkan guna memperlihatkan hubungan linear yang ada antara variabel independen atau bebas. Uji multikolinearitas diukur berdasarkan Tolerance Value atau Variance Inflation Factor (VIF). Apabila nilai Tolerance yang dimiliki > 0,10 atau sama dengan nilai VIF < 10,0 maka tidak timbul multikolinearitas. Hasil pengolahan data yang disajikan dalam Tabel 3 menunjukkan bahwasanya nilai Tolerance lebih besar dari 0,10 dan nilai VIF lebih kecil dari 10,0 sehingga dapat disimpulkan bahwasanya model regresi tidak timbul masalah multikolinearitas. Berikut adalah tabel hasil uji multikolinearitas: RISTANSI: Riset Akuntansi. Volume 3. Nomor 2. Desember 2022 Hal. Tabel 3 Uji Multikolinearitas Model Pengetahuan Perpajakan (X. Kesadaran Perpajakan (X. Sanksi Perpajakan (X. Collinearity Statistics Tolerance VIF 0,345 2,894 0,373 2,682 0,376 2,657 Sumber: Data diolah oleh Peneliti, 2022 Uji Heteroskedastisitas Uji heteroskedastisitas diterapkan guna memeriksa timbulnya ketidaksamaan varian maupun residual dari satu observasi ke observasi lain (Ghozali, 2018:. Salah satu cara untuk memeriksa ada atau tidaknya heteroskedastisitas yaitu melalui grafik Scatterplot. Gambar 2 Uji Heteroskedastisitas Berdasarkan gambar diatas dapat dilihat bahwasanya tidak ditemukan pola tertentu yang teratur . ergelombang, melebar hingga menyempi. dan titik-titik tersebar baik diatas maupun dibawah angka nol pada sumbu Y, sehingga tidak timbul Uji Normalitas Uji normalitas diterapkan guna memeriksa terjadinya distribusi normal atau tidak pada variabel dependen serta independen pada model regresi. Pengujian normalitas dalam penelitian ini diukur dengan mengaplikasikan Uji Kolmogorov-Smirnov. Seandainya nilai signifikan yang dimiliki > 0,05 maka ditetapkan berdistribusi normal. RISTANSI: Riset Akuntansi. Volume 3. Nomor 2. Desember 2022 Hal. Tabel 4 Uji Normalitas Keterangan Unstandardized Residual 0,084 0,082 Test Statistics Asymp. Sig. -taile. Sumber: Data diolah oleh Peneliti, 2022 Bersumber pada Tabel 4 diatas, menunjukkan bahwasanya nilai signifikansi yang dimiliki adalah sebesar 0,082 atau lebih besar dari 0,05 sehingga data ditetapkan berdistribusi normal. Analisis Regresi Linear Berganda Regresi linear berganda diterapkan guna mengetahui pengaruh antara satu atau lebih variabel independen terhadap variabel dependen secara bersama-sama maupun Hasil pengujian regresi linear berganda pada ketiga variabel independen, yaitu pengetahuan perpajakan, kesadaran perpajakan, dan sanksi perpajakan dapat dibuktikan pada tabel berikut: Tabel 5 Hasil Uji Regresi Linear Berganda Model (Constan. Pengetahuan Perpajakan (X. Kesadaran Perpajakan (X. Sanksi Perpajakan (X. Unstandardized Coefficients Std. Error 1,064 5,587 0,076 0,024 0,068 0,644 0,045 0,098 Sig. 0,000 0,748 0,000 0,034 Sumber: Data diolah oleh Peneliti, 2022 Bersumber dari persamaan regresi diatas, diperoleh nilai konstanta sebesar 5,587 yang berarti apabila variabel bebas nilainya konstan atau tetap, maka nilai kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 5,587. Nilai koefisien dari Pengetahuan Perpajakan (X. pada Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi yakni sejumlah 0,024. Nilai koefisien dari Kesadaran Perpajakan (X. pada Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi yakni sejumlah 0,644. Nilai koefisien dari Sanksi Perpajakan (X. pada Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi yakni sejumlah 0,098. RISTANSI: Riset Akuntansi. Volume 3. Nomor 2. Desember 2022 Hal. Koefisien Determinasi (R. Koefisien Determinasi (R. diterapkan guna mengetahui kapasitas sebuah model dalam menerangkan beberapa variabel dependen atau terikat. Rentang nilai untuk koefisien determinasi yakni 0 . hingga 1 . Tabel 6 Uji Koefisien Determinasi (R. Model 0,888 R Square 0,788 Adjusted R Square 0,782 Sumber: Data diolah oleh Peneliti, 2022 Bersumber pada Tabel 6 di atas, koefisien adjusted R2 adalah sejumlah 0,782 dimana menandakan bahwa 78,2% pengetahuan perpajakan, kesadaran perpajakan, dan sanksi perpajakan berpengaruh positif terhadap kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi, sedangkan untuk 21,8% dijabarkan variabel lain yang tidak diuji pada penelitian ini. Uji Simultan (Uji F) Pengujian ini diterapkan guna mengetahui apakah variabel pengetahuan perpajakan, kesadaran perpajakan, dan sanksi perpajakan secara bersama-sama mempunyai pengaruh signifikan terhadap kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Berikut adalah hasil pengujian simultan . ji F): Tabel 7 Uji Simultan (Uji F) Model Regression 116,693 Sig. 0,000 Sumber: Data diolah oleh Peneliti, 2022 Bersumber pada Tabel 7 di atas, dapat dilihat bahwa nilai Fhitung adalah sebesar 116,693. Sedangkan untuk Ftabel dengan signifikansi 0,05 yakni sejumlah 2,47. Dengan begitu, nilai Fhitung > Ftabel . ,693 > 2,. dan dapat ditetapkan bahwa variabel pengetahuan perpajakan, kesadaran perpajakan, dan sanksi perpajakan secara simultan berpengaruh positif signifikan terhadap kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Uji Parsial (Uji T) Pengujian ini diterapkan guna memeriksa pengaruh dari setiap variabel independen atau bebas terhadap variabel dependen atau terikat. RISTANSI: Riset Akuntansi. Volume 3. Nomor 2. Desember 2022 Hal. Tabel 8 Uji Parsial (Uji T) Model Pengetahuan Perpajakan (X. Kesadaran Perpajakan (X. Sanksi Perpajakan (X. 0,322 9,508 2,148 1,660 1,660 1,660 Sig. 0,748 0,000 0,034 Sumber: Data diolah oleh Peneliti, 2022 Kriteria pada pengujian parsial atau uji T adalah apabila thitung > ttabel pada nilai signifikan < 0,05, maka H1 diterima. Bersumber pada Tabel 8 dapat diketahui bahwa variabel pengetahuan perpajakan (X. mempunyai nilai thitung sejumlah 0,322 (< 1,. pada taraf signifikansi sebesar 0,748 (> 0,. , sehingga H1 ditolak yang artinya pengetahuan perpajakan tidak berpengaruh positif terhadap kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Sedangkan untuk variabel kesadaran perpajakan (X. memiliki nilai thitung sejumlah 9,508 (> 1,. pada taraf signifikansi sejumlah 0,000 (< 0,. , sehingga H2 diterima yang artinya kesadaran perpajakan berpengaruh positif terhadap kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Kemudian untuk variabel sanksi perpajakan (X. memiliki nilai thitung sejumlah 2,148 (> 1,. pada taraf signifikansi sejumlah 0,034 (< 0,. , maka H3 diterima yang berarti sanksi perpajakan berpengaruh positif terhadap kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. PEMBAHASAN Pengaruh Pengetahuan Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Hasil pengujian variabel pengetahuan perpajakan memiliki nilai koefisien yang positif sebesar 0,322 (< 1,. dan signifikansi sebesar 0,748 (> 0,. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwasanya pengetahuan perpajakan tidak berpengaruh positif terhadap kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Menurut Rosyida . pengetahuan perpajakan adalah sebuah faktor yang berpotensi dalam menambah penerimaan pajak bagi pemerintah. Akan tetapi, wajib pajak yang memiliki ilmu dan paham akan kewajiban perpajakannya saja yang akan berupaya untuk mematuhi peraturan perpajakan. Salah satu faktor dalam TPB yang berkaitan dengan pengetahuan perpajakan adalah Normative Beliefs. Faktor tersebut menjabarkan keyakinan mengenai harapan normatif orang lain serta motivasi terhadap pemenuhan harapan tersebut. Namun, dari RISTANSI: Riset Akuntansi. Volume 3. Nomor 2. Desember 2022 Hal. hasil yang diperoleh dalam penelitian adalah wajib pajak tidak taat terhadap pajak yang disebabkan oleh rendahnya pengetahuan yang dimiliki wajib pajak. Sehingga hal ini Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwasanya 85 dari 98 wajib pajak merupakan lulusan SMA. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa tingkat pendidikan juga turut serta dalam ketaatan wajib pajak. Hasil penelitian ini sama dengan penelitian yang dilakukan oleh Anggarini, dkk . dan Ermawati . yang menunjukkan bahwa pengetahuan perpajakan tidak berpengaruh positif terhadap kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Namun, hasil penelitian ini berbeda dengan penelitian yang dilakukan oleh Putri & Agustin . yang mana pengetahuan perpajakan berpengaruh positif terhadap kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Pengaruh Kesadaran Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Hasil pengujian variabel kesadaran perpajakan memiliki nilai koefisien yang positif sebesar 9,508 (> 1,. dan signifikansi sebesar 0,000 (< 0,. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwasanya kesadaran perpajakan berpengaruh positif terhadap kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Hal ini menunjukkan semakin tinggi tingkat kesadaran wajib pajak, maka akan semakin tinggi pula tingkat kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Kesadaran perpajakan merupakan sikap wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakannya dengan tidak ada paksaan dan secara sadar bahwa membayar pajak adalah sebuah kewajiban (Ermawati, 2. Behavioral Beliefs merupakan keyakinan seseorang atau individu akan hasil dari suatu tindakan dan penilaian atas hasil tersebut. Faktor ini memiliki keterkaitan dengan kesadaran perpajakan. Wajib pajak sebelum melakukan kewajibannya, tentu mempunyai keyakinan mengenai hasil yang diperoleh dari perilakunya tersebut. Wajib pajak yang sadar akan kewajiban perpajakannya, memiliki keyakinan bahwa dengan membayar pajak dapat membantu dalam meningkatkan penerimaan negara. Hasil penelitian ini sama dengan penelitian yang dilakukan oleh Anggarini, dkk . Muhamad, dkk . serta Ermawati . yang menunjukkan bahwa kesadaran perpajakan berpengaruh positif terhadap kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. RISTANSI: Riset Akuntansi. Volume 3. Nomor 2. Desember 2022 Hal. Pengaruh Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Hasil pengujian variabel sanksi perpajakan memiliki nilai koefisien yang positif sebesar 2,148 (> 1,. dan signifikansi sebesar 0,034 (< 0,. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwasanya sanksi perpajakan berpengaruh positif terhadap kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Hal ini menunjukkan semakin tinggi tingkat sanksi yang diberikan, maka akan semakin tinggi pula tingkat kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Menurut Mardiasmo . sanksi perpajakan adalah tanggungan akan ketetapan undang-undang perpajakan atau norma perpajakan yang akan dituruti atau ditaati atau dipatuhi. Control Beliefs merupakan keyakinan mengenai eksistensi faktor yang mendukung atau menghalangi perilaku yang ditampilkan serta persepsi tentang seberapa kuat faktor yang mendukung dan menghalangi perilakunya tersebut . received powe. Hal ini berkaitan erat dengan sanksi perpajakan yang dibuat untuk mendukung serta mendorong agar wajib pajak mematuhi peraturan dan melaksanakan kewajiban perpajakannya. Kepatuhan wajib pajak ditentukan berdasarkan persepsi wajib pajak tentang seberapa kuat sanksi perpajakan akan berpengaruh atau mampu mendukung perilaku wajib pajak agar taat pajak. Hasil penelitian ini sama dengan penelitian yang dilakukan oleh Anggarini, dkk . yang menunjukkan bahwa sanksi perpajakan berpengaruh positif terhadap kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Namun, hasil penelitian ini berbeda dengan penelitian yang dilakukan oleh Muhamad, dkk . beserta Putri & Agustin . yang mana sanksi perpajakan tidak berpengaruh positif terhadap kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. KESIMPULAN Hasil penelitian menyimpulkan bahwa: Pertama, pengetahuan perpajakan tidak berpengaruh positif terhadap kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Kedua, kesadaran perpajakan berpengaruh positif terhadap kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Ketiga, sanksi perpajakan berpengaruh positif terhadap kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Peneliti turut memberi masukan kepada peneliti selanjutnya agar menambah variabel seperti sosialisasi perpajakan yang dikira mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak. RISTANSI: Riset Akuntansi. Volume 3. Nomor 2. Desember 2022 Hal. REFERENSI