Jurnal Hukum to-ra : Hukum Untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat Volume 9. Special Issue, 2023 P-ISSN: 2442-8019. E-ISSN: 2620-9837 This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4. 0 International License PELAKSANAAN PRINSIP TANGGUNG JAWAB TERBATAS DIREKSI ATAS UTANG PAJAK PERSEROAN DALAM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 41/PUUXVi/2020 Novalina Magdalena Boru Tobing1. Anthon Nainggolan 2. Poltak Siringoringo Faculty of Law. Universitas Kristen Indonesia. Indonesia. Faculty of Law. Universitas Kristen Indonesia. Indonesia. Faculty of Law. Universitas Kristen Indonesia. Indonesia. Abstract: Insolvent verdict that given to the company makes the company lose its legal status so that the Board of Directors no longer has the right to manage the company, as well as their obligations. Taxes are payable at the time of transaction and taxes have a special nature in the form of prior rights to be paid even when the company is insolvency and the company's assets are not sufficient to pay off these The objective of this study is how the application of Director limited liability on the Limited Liability Company and how is the certainty of Director limited liability on the Decision of the Constitutional Court of the Republic of Indonesia Number. 41/PUU-XVi/2020? The research method used is qualitative, with a statutory approach, and data collection is carried out through case studies. The data used are secondary data in the form of primary legal materials: decisions of the Constitutional Court, the Law on Limited Liability Companies, the Insolvency Law and Tax Law, while secondary legal materials are obtained from books and other literature, tertiary legal materials in the form of dictionaries, then the collected legal materials were compiled and analyzed. The results of this study indicate that even though the company has been declared insolvent, if the tax payable existed before the insolvency condition, the Directors at that time are still responsible to paid even to their personal assets. Keywords: Limited Liablity. Director, tax payable How to Site: Novalina Magdalena Boru Tobing. Anthon Nainggolan. Poltak Siringoringo . Pelaksanaan Prinsip Tanggung Jawab Terbatas Direksi Atas Utang Pajak Perseroan Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 41/PUUXVi/2020. Jurnal hukum to-ra, 9 (Special Issu. , pp 254-266. DOI. Introduction Penetapan status badan usaha Perseroan Terbatas menjadi pailit dapat diajukan oleh kreditur kepada pengadilan dan akan diputuskan oleh hakim atas permintaan Persetujuan atas pengajuan penetapan status pailit oleh kreditur tersebut tidak berlaku dalam seluruh aspek dan bidang yang menjadi kewajiban Perseroan Terbatas tersebut, termasuk di dalamnya hilangnya kewajiban pajak perusahaan. Kewajiban perpajakan dapat dibatalkan jika Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) telah dicabut dengan mengajukan permohonan pencabutan NPWP kepada otoritas pajak yang terdaftar terlebih dahulu. Pasal 6 Ayat . Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (UUKUP), sebagaimana telah Novalina Magdalena Boru Tobing. Anthon Nainggolan. Poltak Siringoringo . Pelaksanaan Prinsip Tanggung Jawab Terbatas Direksi Atas Utang Pajak Perseroan Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 41/PUU-XVi/2020 Jurnal Hukum tora: 9 . : 254-266 diubah terakhir dengan UU No. 7 tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UUHPP) mengatur bahwa apabila terdapat kondisi tertentu sehingga perlu untuk NPWP tersebut diakhiri, diantaranya adalah Wajib Pajak dinyatakan tidak dapat memenuhi syarat obyektif yang diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Wajib Pajak menjadi perusahaan yang dikalahkan sebagai akibat dari adanya upaya peleburan atau penggabungan perusahaan, dan sebab lainnya sehingga perlu untuk menghapus NPWP yang tidak sesuai dengan syarat subjektif dan/atau objektif berdasarkan undangundang perpajakan. Pencabutan NPWP hanya akan diberikan apabila telah dapat dibuktikan penetapan status pailit menyebabkan sudah tidak memenuhi persyaratan objektif tersebut dan telah dilakukan penelitian oleh pihak otoritas pajak. Tujuan pemeriksaan adalah untuk memastikan bahwa tidak ada kewajiban pajak atau hutang pajak, jika ditemukan masih ada tunggakan pajak, permohonan pencabutan akan ditolak dan tidak dapat disetujui sampai hutang pajak tersebut diselesaikan pembayarannya oleh pemohon. Dalam Kepailitan. Sejak tanggal keputusan pailit dibacakan, terlepas dari apakah dimintakan atau dipertimbangkan atau adanya upaya hukum lanjutan, direksi perseroan sudah tidak memiliki hak untuk memutuskan apapun lagi, untuk dan atas nama Tugas tersebut beralih kepada Kurator sesuai dengan pengaturan dalam UU Kepailitan. Hal ini berbeda dengan ketentuan UU Pajak Penghasilan Republik Indonesia No. 7 Tahun 1983 yang telah beberapa kali terakhir UUHPP menyatakan bahwa hak dan kewajiban berakhir pada saat perseroan dibubarkan. Pasal 32 UUKUP pada dasarnya mengatur tentang pihak yang dapat menjadi wakil Wajib Pajak untuk melakukan kewajiban, yaitu pengurus dan Kurator. Pengertian pengurus sendiri adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan, dimana dalam penjelasannya, terdapat perluasan bahwa tidak hanya pihak yang disebutkan dalam akta perusahaan namun juga orang lain yang tidak masuk dalam akta, namun memiliki hak untuk mengatur jalannya perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam kegiatan operasional maupun non operasional. Ketentuan mengenai tanggung jawab Direksi atau Pengurus diatur dalam beberapa aturan yang memiliki kekuatan sama dan sejajar, yaitu UUPT. UUKUP dan UU Kepailitan yang dapat menimbulkan perbedaan penerapan dan dasar pertimbangan, terutama dalam hal terjadinya sengketa. Para pihak yang berkepentingan akan merasa bahwa mereka adalah lex specialis terkait tanggung jawab Direksi sehingga perlu dipertegas mengenai aturan mana yang akhirnya dapat diberlakukan dalam memutus sengketa yang utamanya melihat faktor batasan tanggung jawab Direksi dan pada saat indikator tertentu terpenuhi dan tiap-tiap ketentuan tersebut, ketentuan mana yang akan diterapkan terlebih dahulu. Novalina Magdalena Boru Tobing. Anthon Nainggolan. Poltak Siringoringo . Pelaksanaan Prinsip Tanggung Jawab Terbatas Direksi Atas Utang Pajak Perseroan Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 41/PUU-XVi/2020 Jurnal Hukum tora: 9 . : 254-266 Discussion Sesuai dengan ketentuan dalam UUPT tugas Direksi adalah mengurus dan mewakili perseroan, dan untuk itu Direksi diberikan kewenangan yang cukup besar untuk memutuskan tindakan yang akan dilakukan demi dapat memenuhi kewajibannya dalam melaksanakan fungsi tersebut. Prinsip dasar pengambilan keputusan adalah berdasarkan kepercayaan atau disebut fiduciary duty tanpa melepaskan duty of care . elalu bersikap hati-hati dalam pengambilan keputusan dengan mempertimbangkan keadaan perusahaa. good faith . tikad bai. dan duty of loyalty . engambil keputusan berdasarkan visi, misi dan tujuan perusahaa. Oleh karena itu, tidak diperkenankan adanya keputusan untuk melakukan apapun yang bukan merupakan atau bukan merupakan bagian dari tugasnya. Besarnya pengaruh dari tugas dan wewenang yang dipercayakan tersebut menurut pendapat para ahli hukum pada dasarnya bersumber dari beberapa hal, yaitu: Fiduciary Duty Sejak diputuskan dalam RUPS bahwa seorang perorangan menjadi Direksi dalam sebuah perseroan, maka sejak saat itu juga Direksi tersebut telah menerima kepercayaan dari pemilik sero-sero. Pelaksanaan dari kepercayaan harus dijaga tanpa melupakan adanya kepentingan yang dititipkan kepada Direksi untuk menjalankan perseroan penuh itikad baik dan tanggung jawab. Black Law Dictionary mengartikan kepercayaan yang diberikan membawa konsekuensi bahwa penerima kepercayaan untuk selalu bersikap jujur dan loyal dalam menyikapi kepercayaan tersebut dan berusaha untuk menempatkan kepentingan pihak pemberi kepercayaan sebagai kepentingan yang harus didahulukan. Sikap tersebut ditunjukkan tanpa mengenal batas waktu, selama kepercayaan tersebut diberikan kepada orang perseorangan tersebut, termasuk dalam sikap tersebut adalah selalu bersikap jujur sehingga must always bonafide dan must always be honest. Pelaksanaan dari kepercayaan tersebut Perbuatan dilandasi itikad baik. Memiliki tujuan yang tepat. Perbuatan dengan kebebasan dan tanpa intervensi atas kepentingan pribadi pemegang saham. Bebas dari benturan kepentingan . onflict of duty and interes. Faktor-faktor mempengaruhi prinsip tersebut sebagai berikut: Kemampuan dan selalu bersikap hati-hati/waspada . uty of skills and car. Perhatian tanpa henti yang diberikan merupakan salah satu bentuk sikap hatihati/waspada, konsentrasi dan fokus dari setiap keputusan yang diambil dapat menunjukkan kemampuan pengambil keputusan. Tidak tercerminnya sikap waspada tersebut dapat menyebabkan pengambil keputusan dinyatakan lalai. Di sisi lain, pertimbangan latar belakang Pendidikan dan pengalaman juga dapat mempengaruhi dasar pertimbangan pengambil keputusan. Sutan Remy Sjahdeni memberikan beberapa contoh standar kehati-hatian, di antaranya1: Sutan Remy Sjahdeini. Kebebasan BerkontrakA. Op. Cit, hlm. Novalina Magdalena Boru Tobing. Anthon Nainggolan. Poltak Siringoringo . Pelaksanaan Prinsip Tanggung Jawab Terbatas Direksi Atas Utang Pajak Perseroan Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 41/PUU-XVi/2020 Jurnal Hukum tora: 9 . : 254-266 Anggota Direksi tidak diperkenankan untuk menggunakan uang perusahaan bila didapati manfaat yang diterima oleh perseroan ternyata tidak sebanding dengan pengeluaran tersebut sehingga beban yang ditanggung menjadi besar. Anggota Direksi tidak diperkenankan menjadi competitor dari perseroan dimana ia ditunjuk menjadi Direksi dan mengalihkan kesempatan tersebut kepada pihak lain atau dirinya sendiri . Anggota Direksi, secara sadar harus memastikan bahwa perseroan selalu tunduk pada ketentuan perundang-undangan sehingga tidak akan mengakibatkan perseroan harus menerima sanksi atas pelanggaran atas ketentuan tersebut. Anggota Direksi secara patut berupaya untuk mengurangi kemungkinan adanya rugi atau tidak membuat rugi tersebut menjadi lebih besar . Anggota Direksi secara patut melakukan usaha untuk menambah untung yang didapat oleh perseroan. Prinsip itikad baik dari direksi bertindak hanya untuk kepentingan dan tujuan yang ditetapkan perusahaan, kemampuan dan kehati-hatian dalam tindakan . uty of loyalty and good fait. Prinsip loyalitas ini memandang bahwa seorang Direksi wajib untuk selalu berpihak kepada kepentingan perseroan yang dipimpinnya, contoh sebagaimana disebutkan oleh Sutan Remy Sjahdeni di atas secara tidak langsung juga menyebutkan bahwa apabila terdapat kemungkinan seorang Direksi untuk menjadi saingan bagi perseroan yang dipimpinnya, maka Direksi tersebut seharusnya bertindak hanya untuk dan atas nama perseroan yang dipimpinnya dan bukan atas nama pribadi atau pihak yang lain sehingga keuntungan tersebut akan dirasakan oleh Perseroan yang dipimpin. Tanggung jawab direksi timbul sehubungan dengan kemampuan . Kemampuan seseorang berdasarkan kemampuan dan pengalamannya menjadi salah satu pertimbangan dalam memilih seseorang untuk menjadi Direktur suatu perusahaan. Hal ini perlu mengingat bahwa dalam keadaan tertentu dapat timbul situasi yang mengharuskan Direktur untuk membuat keputusan yang cepat dan akurat. Apabila terjadi kerugian pada perseroan pada saat Direktur mengambil keputusan berdasarkan kemampuan dan pengalamannya, maka Direktur tidak dapat dimintai pertanggung jawaban secara pribadi. Yang penting bukan hanya kemampuan untuk menganalisis situasi, tetapi juga penelitian tentang isu-isu yang terlibat sehingga keputusan dibuat berdasarkan data dan analisis. Tanggung jawab direksi yang timbul dari hukum Sebagaimana tercantum dalam UUPT. Direksi wajib untuk: mendaftarkan akta pendirian dengan surat persetujuan Menkumham dan akta atas perubahan AD PT dengan surat persetujuan oleh Menkumham. Apabila akta tersebut diubah, dilaporkan kepada Menkumham dalam jangka waktu 30 . iga pulu. hari yang dihitung pada saat disahkan dan disetujui atau pada saat diterimanya laporan. diumumkannya perseroan agar terdaftar dalam daftar perusahaan selambat-lambatnya tiga puluh hari dari hari dan tanggal daftar. Memelihara dan bertugas kelola daftar pemegang saham, termasuk daftar tersendiri yang memuat keterangan tentang direksi dan direksi serta anggota keluarganya yang memegang saham dalam perseroan dan/atau perseroan lain, termasuk tanggal pembelian saham, jumlah saham dan perubahannya oleh pemilik saham. Novalina Magdalena Boru Tobing. Anthon Nainggolan. Poltak Siringoringo . Pelaksanaan Prinsip Tanggung Jawab Terbatas Direksi Atas Utang Pajak Perseroan Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 41/PUU-XVi/2020 Jurnal Hukum tora: 9 . : 254-266 Membuat daftar setiap pengalihan hak saham dalam daftar pemegang saham atau dalam daftar tersendiri dengan menyebutkan tanggal dan waktu pemindahan hak. Memastikan pencatatan akuntansi perusahaan terjaga. Menyampaikan informasi tentang saham yang dimiliki sendiri atau oleh keluarganya kepada Tugas terkait Rapat Umum Pemegang Saham: meminta persetujuan RUPS apabila PT hendak membeli kembali saham yang sudah diterbitkan termasuk juga dengan penjualannya termasuk apabila perseroan akan meningkatkan atau mengurangi jumlah modal saham. menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS dan menandatangani laporan tersebut. menyampaikan laporan tertulis tentang perhitungan tahunan perusahaan yang telah diaudit oleh akuntan publik kepada RUPS. menyampaikan seluruh dokumen perusahaan dalam RUPS setiap tahun. mengundang pemegang saham untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham. mengusulkan Rapat Umum Pemegang Saham untuk menyetujui pengalihan atau jaminan hutang untuk semua atau sebagian besar kekayaan perusahaan. Persiapkan rencana untuk merger, akuisisi, dan akuisisi dan serahkan ke Majelis Umum untuk disetujui. Direksi juga terikat untuk mengumumkan rencana penggabungan, peleburan dan pengambilalihan di dua surat kabar empat belas hari sebelum RUPS dan mengumumkan keputusan di kedua surat kabar empat belas hari sebelum tanggal RUPS. RUPS diselenggarakan selama tiga puluh hari setelah rapat akuisisi memberi auditor semua informasi yang diperlukan tentang perusahaan, membayar biaya audit perusahaan, dan memberi tahu semua kreditur dan verifikator tentang pembubaran Terdapat dua komponen atas Fiduciary duty:2 Duty of loyalty Dilarang untuk memanfaatkan harta perseroan untuk nama pribadi dan berpegang kuat untuk menjaga informasi yang bersifat rahasia, termasuk: Kerahasian yang bersifat penting bagi perseroan. Semua formula rahasia, perencanaan produksi, strategi pemasaran, dan daftar pelanggan terjaga dari pihak yang tidak berkepentingan. Duty of care Berarti bahwa anggota dewan tidak dapat bersikap ceroboh atau lalai berdasarkan standar kehati-hatian yang berlaku pada secara umum Ketika seseorang berusaha untuk mewujudkan tujuan perseroan. Berdasarkan prinsip dan komponen tersebut dapat dikatakan bahwa itikad baik, loyalitas dan kehati-hatian merupakan hal penting yang harus dilakukan direksi dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran pendirian perseroan. Oleh karena itu, apabila dalam mencapai maksud dan tujuan Perseroan hasilnya tidak sesuai dengan yang diharapkan, maka keputusan dan tindakan para Direksi tidak dapat dipertanggung jawabkan secara pribadi. Ridwan Khairandy. Perseroan Terbatas (Jakarta: Pustaka Belajar, 2. Hal 207 Novalina Magdalena Boru Tobing. Anthon Nainggolan. Poltak Siringoringo . Pelaksanaan Prinsip Tanggung Jawab Terbatas Direksi Atas Utang Pajak Perseroan Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 41/PUU-XVi/2020 Jurnal Hukum tora: 9 . : 254-266 UUPT menetapkan Direksi merupakan berwenang penuh dan juga bertanggung jawab penuh untuk mengurus perseroan sesuai dengan prinsip dan tujuan serta sebagai wakil dalam berhadapan dengan orang di dalam atau diluar perseroan dan pengadilan. AD ART menetapkan tugas atau fungsi utama direktur adalah mengarahkan dan menjalankan tugas manajemen . engelola, pelaksana atau manaje. 3 Organ perseroan ini, diangkat dan bisa juga dihentikan oleh RUPS, kecuali direksi tersebut adalah direksi pertama pada saat pendirian perseroan, maka Direksi tersebut diangkat atas persetujuan pada pendiri Untuk dapat menjalankan tugas yang diberikan kepada Direksi, seorang Direksi diberikan wewenang yang cukup besar untuk mengelola perusahaan, kewenangan ini diberikan bukan tanpa batasan sebagaimana dijabarkan dalam doktrin ultravires yang tergambarkan juga dalam ketentuan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 Ayat . jo Pasal 92 Ayat . UUPT. Apabila terdapat kondisi dimana direksi terdiri dari dua orang atau lebih, maka tugas dan tanggung jawab direksi ditentukan oleh RUPS. Apabila tidak ditentukan, dengan kesepakatan, para direksi secara Bersama-sama dengan kesepakatan dapat menentukan apa saja tugas dan wewenangnya dengan pertimbangan keahlian dibidang masing-masing dan dengan memperhatikan dan taat terhadap peraturan perundang-undangan. Semua tugas serta wewenang yang telah ditentukan oleh RUPS atau kesepakatan, tidak dapat dilampaui oleh direksi, jika terjadi pelanggaran dan dapat dibuktikan bahwa tindakan direksi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta apa yang telah diatur, dapat terdapat kemungkinan akan dimintakan tanggung jawab sampai kepada kekayaan pribadinya. Direksi yang diangkat oleh RUPS harus merupakan orang perseorangan yang memiliki kemampuan untuk melakukan tindakan hukum karena telah diatur dalam Pasal 93 UUPT. Pada saat pengangkatan, selain ditentukan tugas dan wewenang. RUPS akan menentukan apakah Direksi tersebut akan menerima jumlah tertentu sebagai imbalan sehingga ketentuan tenaga kerja dapat diberlakukan kepada Direksi tersebut sebagai akibat dari hubungan kerja antara majikan dan buruh. Aturan mengenai pengangkatan Direksi tersebut membuat beberapa ahli hukum menyebutkan bahwa Direksi atau Direksi juga merupakan tenaga kerja yang memiliki hak dan kewajiban yang serupa namun tak sama dengan tenaga kerja Dengan dasar kekuasaan Hakim. Hakim Konstitusi memutuskan perkara permohonan uji materiil Pemohon dengan amar Putusan Majelis Hakim MK Nomor 41/PUU-XVi/2020 secara ringkas sebagai berikut: Yahya Harahap. Hukum Perseroan Terbatas. Cetakan ke-18 Jakarta: Sinar Grafika, 2021, hal. Novalina Magdalena Boru Tobing. Anthon Nainggolan. Poltak Siringoringo . Pelaksanaan Prinsip Tanggung Jawab Terbatas Direksi Atas Utang Pajak Perseroan Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 41/PUU-XVi/2020 Jurnal Hukum tora: 9 . : 254-266 AuAdapun mengenai penagihan pajak badan hukum kepada Pemohon sebagai penanggung pajak. Mahkamah berpendapat bahwa pada dasarnya sebuah badan hukum tetap memerlukan orang/manusia untuk menjalankan kegiatannya sehari-hari, termasuk di dalamnya menjalankan kewajibankewajiban perusahaan. Hal demikian karena badan hukum adalah entitas hukum namun tidak dapat melakukan sesuatu secara mandiri . erpikir, bersikap, maupun bertinda. tanpa diwakili manusia. Dengan demikian sudah seharusnya pengurus badan hukum bertanggung jawab atas tindakan badan hukum yang dia wakili atau dia jalankan sehari-hari, termasuk di antaranya melunasi tagihan utang pajak. Terkait dengan utang pajak, menurut Mahkamah pajak secara logika pasti dapat dibayarkan mengingat pajak adalah pungutan atas keuntungan atau laba suatu badan hukum. Pajak dipungut atas keuntungan atau laba, dan tidak akan dipungut manakala tidak ada. Bahkan dalam UU Perseroan Terbatas diatur bahwa pajak sudah harus dibayarkan sebelum keuntungan atau laba dibagi sebagai dividen kepada para pemegang saham. Dengan demikian, menurut Mahkamah tidak terbayarkan atau tidak terlunasinya pajak merupakan kelalaian atau kesengajaan pengurus, sehingga menjadi tanggung jawab pengurus perusahaanA . Menimbang bahwa untuk menjawab konstitusionalitas norma Pasal 32 ayat . UU KUP yang membebankan tanggung jawab pelunasan pajak kepada pengurus, menurut Mahkamah norma a quo harus dibaca secara utuh dengan ketentuan Pasal 32 ayat . UU KUP yang mengatur: Dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Wajib Pajak diwakili dalam hal: badan oleh pengurus. badan yang dinyatakan pailit oleh kurator. badan dalam pembubaran oleh orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan. badan dalam likuidasi oleh likuidator. suatu warisan yang belum terbagi oleh salah seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya atau yang mengurus harta peninggalannya. anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampuan oleh wali atau pengampunya. Novalina Magdalena Boru Tobing. Anthon Nainggolan. Poltak Siringoringo . Pelaksanaan Prinsip Tanggung Jawab Terbatas Direksi Atas Utang Pajak Perseroan Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 41/PUU-XVi/2020 Jurnal Hukum tora: 9 . : 254-266 Bahwa ketentuan Pasal 32 ayat . UU a quo mengatur suatu badan hukum sebagai wajib pajak diwakili oleh: . kurator dalam hal badan dinyatakan pailit. orang/badan yang ditugaskan melakukan pemberesan dalam hal badan dibubarkan. likuidator dalam hal badan dilikuidasi. Dengan tetap merujuk pada konstruksi timbulnya pajak dan/atau utang pajak sebagaimana diuraikan di atas, menurut Mahkamah kelalaian atau kesengajaan yang mengakibatkan tidak terbayarkannya pajak secara nalar hanya dapat dimintakan pertanggung jawaban kepada pengurus yang aktif mengurusi badan hukum Ketika belum dinyatakan pailit, dibubarkan, atau dilikuidasi. Hal demikian karena penguruslah yang memutuskan apakah akan langsung membayar pajak ketika perusahaan memperoleh laba/keuntungan . tau pemasukan lai. atau menunda pembayarannya hingga berujung pada kegagalan membayar pajak. Dengan kata lain, tanggung jawab penyelesaian kewajiban pajak badan ada pada pengurus badan Apabila berpijak pada ketentuan Pasal 32 ayat . UU a quo, maka penunjukan subjek hukum sebagai wakil adalah sangat tergantung pada subjek hukum utama yang akan diwakilinya. Dalam kasus a quo, terhadap badan yang telah dinyatakan pailit maka tanggung jawab pengurus berpindah kepada wakil badan yang dalam hal ini adalah kurator. Berdasarkan hal demikian, tanpa bermaksud menilai kasus konkret yang dialami Pemohon. Mahkamah berpendapat pemberesan utang-utang badan yang telah dinyatakan pailit terhadap pihak lain haruslah bersama-sama penyelesaian/pemberesan kewajiban-kewajiban lainnya. Adapun tanggung jawab yang harus ditanggung oleh pengurus badan sangat tergantung pada sejauh mana kerugian timbul akibat adanya unsur kelalaian atau kesengajaan dari pengurus pada saat masih aktif menjalankan kepengurusan badan yang bersangkutan. Dalam kaitannya dengan mekanisme penyelesaian kerugian yang bermula dari kelalaian atau kesengajaan pengurus, hal demikian bukan merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi. Menimbang bahwa Pasal 28D ayat . UUD 1945 menyatakan. AuSetiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukumAy. Menurut Novalina Magdalena Boru Tobing. Anthon Nainggolan. Poltak Siringoringo . Pelaksanaan Prinsip Tanggung Jawab Terbatas Direksi Atas Utang Pajak Perseroan Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 41/PUU-XVi/2020 Jurnal Hukum tora: 9 . : 254-266 Mahkamah Pasal 28D ayat . UUD 1945 berlaku kepada semua orang, dalam hal ini direksi suatu badan hukum mempunyai hak konstitusional untuk memperoleh pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. dan begitu pula masyarakat serta semua pihak yang mempunyai hubungan . dengan badan hukum tertentu mempunyai hak konstitusional yang sama pula yaitu memeroleh pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Bahwa ditetapkannya pengurus sebagai wakil dari suatu wajib pajak berbentuk badan tentunya bertujuan untuk menjamin kepastian bahwa Tindakan suatu badan hukum dapat dimintai pertanggung jawaban, setara dengan dijaminnya hak suatu badan hukum untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu demi kepentingan badan hukum dimaksud . ang notabene kepentingan demikian berujung pada kepentingan pengurus dan pemegang saha. Pengurus menjadi pihak utama yang dimintai pertanggung jawaban atas perbuatan/tindakan suatu badan hukum karena memang dalam keseharian pengurus lah yang menjalankan atau mengoperasikan badan hukum. Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum demikian. Mahkamah menilai pembebanan tanggung jawab suatu badan hukum . ang tidak dapat bertindak apa-apa tanpa bantuan manusi. kepada seorang atau sekelompok pengurus bukanlah hal yang bertentangan dengan UUD 1945. Demikian pula dalam hal kewajiban perpajakan perusahaan, dengan pertimbangan hukum yang sama Mahkamah berpendapat bahwa ketentuan yang membebankan penyelesaian kewajiban perpajakan suatu badan . n casu utang pajak perusahaan paili. kepada pengurus badan yang diwakili oleh kurator adalah bersesuaian dengan UUD 1945. Bahwa persesuaian norma Pasal 32 ayat . UU KUP dengan norma UUD 1945 terutama dalam hal memberikan perlindungan dan kepastian hukum yang adil kepada semua pihak yang berinteraksi dengan badan hukum, di mana Pemohon menjadi pengurus badan hukum, sebagaimana diatur Pasal 28D ayat . UUD 1945. Menurut Mahkamah, salah satu wujud hak pihak lain yang berinteraksi dengan badan hukum adalah hak Negara untuk menerima pembayaran pajak dari suatu badan hukum tertentu melalui pihak atau orang yang bertindak sebagai pengurus badan hukum tersebut. Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas berkenaan dengan persoalan Novalina Magdalena Boru Tobing. Anthon Nainggolan. Poltak Siringoringo . Pelaksanaan Prinsip Tanggung Jawab Terbatas Direksi Atas Utang Pajak Perseroan Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 41/PUU-XVi/2020 Jurnal Hukum tora: 9 . : 254-266 inkonstitusionalitas norma Pasal 32 ayat . UU KUP adalah tidak beralasan menurut hukumAy AuAdapun mengenai penagihan pajak badan hukum kepada Pemohon sebagai penanggung pajak. Mahkamah berpendapat bahwa pada dasarnya sebuah badan hukum tetap memerlukan orang/manusia untuk menjalankan kegiatannya sehari-hari, termasuk di dalamnya menjalankan kewajibankewajiban perusahaan. Hal demikian karena badan hukum adalah entitas hukum namun tidak dapat melakukan sesuatu secara mandiri . erpikir, bersikap, maupun bertinda. tanpa diwakili manusia. Dengan demikian sudah seharusnya pengurus badan hukum bertanggung jawab atas tindakan badan hukum yang dia wakili atau dia jalankan sehari-hari, termasuk di antaranya melunasi tagihan utang pajak. Terkait dengan utang pajak, menurut Mahkamah pajak secara logika pasti dapat dibayarkan mengingat pajak adalah pungutan atas keuntungan atau laba suatu badan hukum. Pajak dipungut atas keuntungan atau laba, dan tidak akan dipungut manakala tidak ada. Bahkan dalam UU Perseroan Terbatas diatur bahwa pajak sudah harus dibayarkan sebelum keuntungan atau laba dibagi sebagai dividen kepada para pemegang saham. Dengan demikian, menurut Mahkamah tidak terbayarkan atau tidak terlunasinya pajak merupakan kelalaian atau kesengajaan pengurus, sehingga menjadi tanggung jawab pengurus perusahaan. Ay Dengan demikian, penerapan prinsip tanggung jawab terbatas Direksi tidak dapat diterapkan kepada Pemohon sehingga atas utang pajak yang masih tertunggak tersebut dapat ditagihkan hingga pada kekayaan pribadi, hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Pasal 97 ayat . UUPT. Adapun hal yang tidak dapat dipenuhi oleh Pemohon adalah bahwa Pemohon tidak terbukti telah melakukan tugasnya sesuai dengan prinsip Fiduciary Duty, dimana Pemohon, dengan kemampuan yang dimiliki telah bersikap lalai sehingga atas utang pajak yang timbul tersebut tidak dibayarkan kepada kas negara. Majelis melihat, bahwa pajak pada dasarnya menjadi terutang karena adanya transaksi pembayaran atas fasilitas, baik berupa barang atau jasa, yang tersedia untuk digunakan kepada penerima barang/jasa atau karena adanya keuntungan yang dicatatkan oleh Perseroan dalam upayanya mencari keuntungan sesuai dengan tujuan pendirian perseroan. Salah satu tugas Direksi adalah memberikan laporan hasil aktivitas Perseroan kepada RUPS, dimana di dalam laporan tersebut tercantum tidak hanya apa yang akan didapatkan namun juga apa yang masih menjadi kewajiban kepada kreditur baik itu perseroan lainnya maupun kepada negara. Dengan mengakui Novalina Magdalena Boru Tobing. Anthon Nainggolan. Poltak Siringoringo . Pelaksanaan Prinsip Tanggung Jawab Terbatas Direksi Atas Utang Pajak Perseroan Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 41/PUU-XVi/2020 Jurnal Hukum tora: 9 . : 254-266 adanya utang pajak pada laporan keuangan yang disampaikan kepada RUPS, maka pada prinsipnya. Direksi telah melaporkan kepada organ RUPS sehingga tanggung jawab atas laporan telah beralih dari Direksi kepada RUPS, terutama apabila dalam RUPS. Direksi tersebut diberikan release and discharge . t quit et de charg. oleh RUPS. Tidak adanya tindak lanjut pembayaran atas utang pajak yang diakui dalam laporan keuangan yang disampaikan dalam RUPS, kembali menjadi tanggung jawab dari Direksi dimana Direksis seharusnya bertindak hati-hati dan dengan itikad baik melakukan pembayaran atas utang pajak yang diakui tersebut. Tidak membayarkannya kepada negara, membuat Direksi tersebut dinyatakan lalai dalam menjalankan salah satu kewajibannya mengingat tindakan untuk melakukan pembayaran baik itu kepada supplier, bank dan negara . alam hal ini terkait pembayaran paja. merupakan aktivitas harian dari seorang Direktur yang dapat didelegasikan kepada orang lain yang diberikan kepercayaan untuk membantu kegiatan keuangan dan pajak perseroan. Conclusion Direksi merupakan bagian dari perseroan yang bertugas serta memiliki beban dan tanggung jawab atas pengurusan PT untuk kepentingan perseroan yang harus sesuai dengan visi dan misi perseroan, menjadi wakil perseroan di dalam dan juga di luar pengadilan dengan ketentuan anggaran dasar. Tugas dan tanggung jawab Direksi berakhir pada saat Direksi berhenti menjadi Direksi sesuai dengan keputusan RUPS. Tugas utama Direksi adalah berusaha mencapai maksud dan tujuan berdirinya perseroan sesuai dengan apa yang tercantum dalam AD ART . ntra vire. Pasal 97 UUPT mengatur tentang tanggung jawab pengurus perseroan, termasuk di dalamnya adalah mengenai unsur-unsur atau prinsip dari bagaimana pengurusan itu dilakukan, perlindungan apa yang akan didapatkan. Business judgement rule telah serap oleh UUPT meskipun tidak seluruhnya dan tidak secara transparan tergambarkan. Adanya itikad baik, kemandirian, tidak ada intervensi dari pihak manapun termasuk intervensi dari keinginan pribadi, kepatuhan kepada perintah dan mandat dari AD ART menjadi faktor yang ditentukan dan disebutkan dalam UUPT sehingga batasan atas tanggung jawab Direksi telah jelas diatur dan diterapkan dalam UUPT. Mengacu pada ketentuan ini secara terpisah kepada direksi apabila direksi dapat membuktikan bahwa Novalina Magdalena Boru Tobing. Anthon Nainggolan. Poltak Siringoringo . Pelaksanaan Prinsip Tanggung Jawab Terbatas Direksi Atas Utang Pajak Perseroan Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 41/PUU-XVi/2020 Jurnal Hukum tora: 9 . : 254-266 kerugian tersebut bukan karena kesalahannya. kesalahan atau kelalaian. melakukan pengurusan yang adil dan hati-hati untuk kepentingan dan sesuai dengan tujuan Perusahaan. tidak terdapat benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan pengurusan yang menimbulkan kerugian. dan langkah-langkah yang diambil untuk mencegah kerugian lebih lanjut. Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor. 41/PUU-XVi/2020 memberikan kepastian hukum sehubungan dengan batasan tanggung jawab Direksi, terutama dalam hal terdapat kewajiban perpajakan yang belum diselesaikan pada saat perseroan diputuskan oleh Pengadilan dalam status pailit. UUPT. UU Kepailitan dan UUKUP, terlepas dari adanya perbedaan diksi, namun memiliki dasar berpikir yang sama dan konsep berpikir yang saling mendukung sehingga tidak terdapat adanya benturan Hal tersebut terlihat dari dasar pertimbangan Majelis Hakim yang menjabarkan prinsip business judgement rule yang dipadukan dengan piercing corporate veil dan tetap memperhatikan fiduciary duty. Pada prinsipnya. Lembaga yang patut untuk melakukan pemeriksaan ada atau tidaknya kelalaian bukanlah Mahkamah Konstitusi melainkan Pengadilan yang memiliki kewenangan absolut untuk memeriksa permohonan penundaan pembayaran dan hal tersebut diakui oleh Mahkamah Konstitusi dalam uraian putusannya. Namun demikian, dengan pemahaman umum akan proses pelaporan kewajiban perpajakan dan proses pembukuan yang berlaku umum, terdapat indikasi adanya kelalaian sehingga menyebabkan utang pajak tersebut belum dilunasi, sehingga terdapat pelanggaran akan prinsip kehati-hatian . iduciary dut. yang pada akhirnya menyibak tirai/veil . iercing corporate veil sehingga imunitas yang diberikan business judgement rule menjadi tidak dapat diberikan kepada Pemohon judicial review. Dengan menyadari, adanya utang pajak yang timbul namun tidak adanya pembayaran, maka Direksi telah lalai dalam menjalankan tugasnya dan karenanya utang pajak tersebut menjadi tanggung jawab Direksi yang telah lalai karena tidak melaksanakan ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk dan tidak terbatas pada sanksi yang timbul karena adanya keterlambatan pembayaran utang pajak yang pada akhirnya membuat limited liability Direksi menjadi unlimited Novalina Magdalena Boru Tobing. Anthon Nainggolan. Poltak Siringoringo . Pelaksanaan Prinsip Tanggung Jawab Terbatas Direksi Atas Utang Pajak Perseroan Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 41/PUU-XVi/2020 Jurnal Hukum tora: 9 . : 254-266 sehingga dapat membuat harta pribadi Direksi menjadi bagian dari kekayaan perseroan untuk melunasi utang pajak yang belum dilunasi. References