Jurnal Publikasi Sistem Informasi dan Manajemen Bisnis Volume 4. Nomor 3. September 2025 e-ISSN: 2808-8980. p-ISSN: 2808-9383. Hal. DOI: https://doi. org/10. 55606/jupsim. Tersedia: https://journalcenter. org/index. php/jupsim Administrasi Keimigrasian di Indonesia: Tantangan dan Prospek dalam Era Globalisasi Muhammad Rifky Satriawan1*. Mas Budi Priyatno2. Habbi Firlana3 Politeknik Pengayoman Indonesia. Indonesia *Penulis Korespondensi: satriawanrifky11@gmail. Abstract. This study examines the dynamics of immigration administration in Indonesia, amidst the increasing mobility of people across borders due to globalization. This situation positions immigration administration as a strategic instrument for public service and safeguarding national sovereignty. The purpose of this study is to describe immigration administration regulations, analyze the challenges faced in their implementation, and identify prospects for their future development. This study uses qualitative methods with a literature review approach and normative analysis. Research data are sourced from primary legal sources, such as Law Number 6 of 2011, which was amended by Law Number 63 of 2024, as well as secondary legal sources such as journal articles and official reports. The results show that Indonesia has implemented reforms through regulatory updates and the digitalization of services such as e-visas and the Immigration Management Information System (SIMKIM). However, challenges remain, including suboptimal inter-agency coordination, limited human resources, and gaps between regulations and practice. Future prospects focus on strengthening transparent governance, developing an integrated digital system, and increasing the capacity of immigration officials to address global dynamics. Keywords: Globalization. Immigration Administration. Public Service. Reform. Regulation Abstrak. Penelitian ini membahas dinamika administrasi keimigrasian di Indonesia seiring dengan meningkatnya mobilitas manusia lintas negara akibat globalisasi. Kondisi ini menempatkan administrasi keimigrasian sebagai instrumen strategis untuk pelayanan publik dan menjaga kedaulatan negara. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan pengaturan administrasi keimigrasian, menganalisis tantangan yang dihadapi dalam implementasinya, dan mengidentifikasi prospek pengembangannya di masa depan. Studi ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi literatur dan analisis normatif. Data penelitian bersumber dari bahan hukum primer seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 yang diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024, serta bahan hukum sekunder seperti artikel jurnal dan laporan resmi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia telah melakukan reformasi melalui pembaruan regulasi dan digitalisasi layanan seperti e-visa dan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM). Namun, tantangan masih ada, termasuk koordinasi antar lembaga yang belum optimal, keterbatasan sumber daya manusia, dan kesenjangan antara peraturan dan praktik di lapangan. Prospek ke depan berfokus pada penguatan tata kelola yang transparan, pengembangan sistem digital terintegrasi, serta peningkatan kapasitas aparat imigrasi untuk menghadapi dinamika global. Kata kunci: Administrasi Keimigrasian. Globalisasi. Pelayanan Publik. Reformasi. Regulasi LATAR BELAKANG Globalisasi telah berdampak signifikan terhadap peningkatan mobilitas manusia lintas Mobilitas ini tidak hanya berkaitan dengan pariwisata, tetapi juga pendidikan, lapangan kerja, investasi, dan bahkan migrasi permanen (Castles & Miller, 2009. Creswell, 2. Menurut data Badan Pusat Statistik . , jumlah kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia pada tahun 2022 mencapai lebih dari 5,47 juta orang, meningkat tajam dibandingkan tahun sebelumnya yang terhambat oleh pandemi COVID-19. Sementara itu, data Direktorat Jenderal Imigrasi . mencatat lebih dari 124. 000 orang asing bermukim di Indonesia dengan berbagai izin tinggal, mulai dari izin kunjungan, izin tinggal terbatas, hingga izin tinggal tetap. Naskah Masuk: 03 Agustus 2025. Revisi: 28 Agustus 2025. Diterima: 27 September 2025. Terbit: 30 September Administrasi Keimigrasian di Indonesia: Tantangan dan Prospek dalam Era Globalisasi Situasi ini menegaskan peran strategis administrasi keimigrasian, baik dalam pelayanan publik maupun dalam menjaga kedaulatan negara (Republik Indonesia, 1. Administrasi keimigrasian tidak lagi dapat dipahami semata-mata sebagai urusan administratif birokrasi, tetapi juga sebagai instrumen strategis untuk menjamin keamanan, ketertiban, dan kepastian hukum (Wicaksono, 2. Dari segi regulasi. Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagai landasan hukum utamanya (Republik Indonesia. Namun, perkembangan globalisasi yang dinamis mendorong lahirnya Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6/2011 (Republik Indonesia, 2. Peraturan terbaru ini memperkuat kewenangan pejabat imigrasi dalam mengawasi orang asing, menyesuaikan regulasi izin tinggal, dan memperkuat instrumen penegakan hukum keimigrasian. Lebih lanjut, penerbitan Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2024 tentang Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menunjukkan komitmen pemerintah untuk memperkuat institusi keimigrasian secara khusus (Republik Indonesia, 2. Namun, implementasi peraturan ini menghadapi berbagai tantangan. Beberapa studi menunjukkan bahwa keterbatasan sumber daya manusia, rendahnya pemanfaatan teknologi, dan lemahnya koordinasi antar lembaga masih menjadi kendala utama dalam pelaksanaan administrasi keimigrasian (Kusumastuti & Haris, 2. Tantangan ini menjadi semakin kompleks ketika dikaitkan dengan meningkatnya jumlah kasus pelanggaran izin tinggal, overstay, penyalahgunaan visa kunjungan, dan keterlibatan sebagian warga negara asing dalam kejahatan trans-nasional, seperti perdagangan manusia dan narkoba (Iskandar & Nurhadi. Selain permasalahan internal. Indonesia juga harus bersaing dengan negara-negara lain di kawasan ASEAN yang telah menerapkan reformasi keimigrasian yang lebih maju (World Bank, 2. Singapura, misalnya, telah menerapkan sistem keimigrasian berbasis digital terintegrasi, termasuk penggunaan teknologi biometrik di hampir seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Malaysia, melalui program Malaysia My Second Home (MM2H), memberikan kemudahan bagi investor dan pensiunan asing. Meskipun rentan terhadap penyalahgunaan, program ini telah diperketat sejak tahun 2021 dengan persyaratan pendanaan dan audit yang ketat (Rahman, 2. Perbandingan ini menunjukkan bahwa administrasi keimigrasian Indonesia perlu ditingkatkan untuk bersaing sekaligus menjaga kedaulatan nasional. Peningkatan pelayanan publik di sektor keimigrasian melalui digitalisasi, seperti e-visa, visa elektronik saat kedatangan . -visa on arriva. , dan layanan paspor daring, merupakan langkah krusial dalam mempercepat pelayanan dan mengurangi mal-administrasi (Sari, 2. Namun. JUPSIM - Volume 4. Nomor 3. September 2025 e-ISSN: 2808-8980. p-ISSN: 2808-9383. Hal. kesenjangan akses digital di berbagai daerah masih menjadi kendala, sehingga mengakibatkan layanan keimigrasian yang belum merata di seluruh Indonesia. Beberapa penelitian terdahulu telah dilakukan menunjukkan bahwa administrasi keimigrasian di Indonesia masih menghadapi tantangan implementasi. Iskandar & Nurhadi . menekankan bahwa kebijakan pengawasan orang asing secara normatif cukup komprehensif, tetapi kelemahannya terletak pada implementasinya di lapangan. Deteksi dini terhadap warga negara asing yang berisiko, misalnya, belum optimal. Sari . mengkaji digitalisasi layanan keimigrasian melalui penerapan e-visa dan pelacakan kontak, dan menyimpulkan bahwa langkah ini dapat meningkatkan efisiensi dan mengurangi potensi Namun, kendala utamanya adalah kesiapan aparatur dan integrasi teknologi di daerah. Rahman . membandingkan kebijakan keimigrasian Indonesia dan Malaysia, dan menemukan bahwa Indonesia cenderung birokratis dalam memproses izin tinggal, sementara Malaysia lebih adaptif, meskipun masih menghadapi risiko konservasi. Penelitian Kusumastuti & Haris . menyoroti keterbatasan sumber daya manusia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), terutama dalam hal profesionalisme dan kapasitas penanganan lalu lintas penumpang Dari berbagai kajian tersebut, terlihat jelas bahwa tantangan utama yang dihadapi administrasi keimigrasian Indonesia bukan hanya terletak pada aspek normatif saja, melainkan juga pada efektivitas implementasi di lapangan. Globalisasi juga menghadirkan peluang. Indonesia berpotensi meningkatkan penerimaan devisa dari sektor pariwisata, tenaga kerja asing terampil, dan investasi asing. Administrasi keimigrasian yang efektif dapat menjadi katalisator peningkatan daya saing nasional. Namun, peluang-peluang ini hanya dapat dimanfaatkan jika tantangan utama dalam regulasi, kapasitas sumber daya manusia, dan koordinasi antar lembaga dapat diatasi. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini berupaya menganalisis administrasi keimigrasian di Indonesia di era globalisasi, dengan menyoroti tantangan dan prospeknya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dinamika administrasi keimigrasian di Indonesia, dengan fokus pada tantangan dan Secara spesifik, penelitian ini berupaya menjawab beberapa pertanyaan kunci seperti bagaimana pengaturan administrasi keimigrasian di Indonesia dalam merespons era globalisasi, apa saja tantangan yang dihadapi dalam implementasi kebijakan keimigrasian dan bagaimana prospek pengembangan administrasi keimigrasian Indonesia di masa depan. Dengan menjawab pertanyaan-pertanyaan ini, diharapkan penelitian ini dapat mendeskripsikan pengaturan yang ada, menganalisis tantangan implementasinya, dan mengidentifikasi prospek Administrasi Keimigrasian di Indonesia: Tantangan dan Prospek dalam Era Globalisasi serta arah pengembangan keimigrasian di Indonesia. Penelitian ini terbatas pada analisis administrasi keimigrasian di Indonesia dari perspektif regulasi, pelayanan publik, dan pengawasan orang asing. Data yang digunakan bersifat sekunder, terdiri dari peraturan perundang-undangan, literatur akademis, dan laporan resmi dari instansi terkait. Cakupan waktu penelitian berfokus pada perkembangan terkini, terutama setelah berlakunya UndangUndang Nomor 63 Tahun 2024. KAJIAN TEORITIS Berdasarkan teori administrasi publik dan good governance administrasi publik merupakan instrumen negara untuk menjalankan fungsi pelayanan publik, pengaturan, dan Menurut Denhardt & Denhardt . , paradigma administrasi publik modern tidak lagi hanya menekankan efisiensi birokrasi, tetapi juga mengutamakan prinsip partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas. Dalam konteks keimigrasian, administrasi publik hadir dalam bentuk layanan keimigrasian, pengaturan mobilitas penduduk, dan pengawasan keberadaan orang asing di Indonesia. Konsep tata kelola pemerintahan yang baik . ood governanc. sangat krusial dalam pelaksanaan administrasi keimigrasian. Bank Dunia . menekankan bahwa tata kelola pemerintahan yang baik dicirikan oleh transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan supremasi hukum. Administrasi keimigrasian yang baik harus mampu melayani publik secara cepat dan transparan dengan tetap menjaga kepentingan nasional. Teori globalisasi dan mobilitas internasional mendefinisikan globalisasi sebagai proses peningkatan interkoneksi antarnegara di bidang ekonomi, sosial, politik, dan budaya (Held & McGrew, 2. Dalam bidang migrasi, globalisasi memfasilitasi pergerakan orang lintas batas melalui transportasi modern, teknologi informasi, dan organisasi internasional. Castles & Miller . menyebut fenomena ini sebagai era migrasi, di mana migrasi internasional menjadi isu utama yang memengaruhi kedaulatan negara, hak asasi manusia, dan hubungan Oleh karena itu, administrasi keimigrasian tidak hanya memainkan peran administratif tetapi juga mekanisme strategis dalam merespons arus globalisasi. Saat ini keimigrasian di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang kemudian diubah melalui Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024. Peraturan terbaru ini memperkuat kewenangan pejabat imigrasi dalam mengawasi orang asing, memperjelas status paspor sebagai bukti kewarganegaraan, dan mengatur lebih lanjut izin tinggal (Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2. Pelaksanaan Undang-Undang Keimigrasian dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013, yang telah diubah beberapa kali, terakhir melalui Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2023 (Republik Indonesia, 2. JUPSIM - Volume 4. Nomor 3. September 2025 e-ISSN: 2808-8980. p-ISSN: 2808-9383. Hal. Lebih lanjut. Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2024 tentang Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menjadi dasar bagi kerangka kelembagaan baru yang memisahkan fungsi keimigrasian dari unit-unit sebelumnya di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Perubahan ini mencerminkan kebutuhan yang semakin besar untuk memperkuat fungsi administrasi keimigrasian dalam menghadapi tantangan global (Soetandyo, 2. Berdasarkan teori, regulasi, kerangka pemikiran untuk penelitian ini dibangun dengan premis bahwa globalisasi meningkatkan mobilitas internasional, yang pada gilirannya menciptakan peluang seperti investasi, pariwisata, dan masuknya tenaga kerja asing, tetapi juga menimbulkan risiko seperti penyalahgunaan izin tinggal dan kejahatan trans-nasional. Sebagai respons terhadap dinamika global ini, regulasi keimigrasian di Indonesia telah mengalami reformasi signifikan, ditandai dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2023, dan Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun Namun, implementasi administrasi keimigrasian di lapangan masih menghadapi tantangan serius, termasuk keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dan infrastruktur, serta kurangnya koordinasi antar instansi. Ke depan, prospek pengembangan administrasi keimigrasian Indonesia terletak pada digitalisasi layanan, peningkatan profesionalisme aparat, dan penguatan kelembagaan. Kerangka pemikiran ini akan menjadi dasar untuk menganalisis tantangan dan prospek administrasi keimigrasian Indonesia dalam menghadapi era globalisasi. METODE PENELITIAN Penelitian ini mengadopsi pendekatan kualitatif dengan metode studi literatur, yang berfokus pada analisis regulasi, kebijakan, dan literatur akademik mengenai administrasi keimigrasian dalam konteks globalisasi (Creswell, 2. Pendekatan ini memungkinkan peneliti untuk menelaah berbagai sumber ilmiah dan peraturan terbaru guna mendapatkan gambaran yang komprehensif. Secara spesifik, penelitian ini menggunakan pendekatan yaitu normatif yuridis untuk menganalisis peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 dan perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024, serta sosio-legal untuk mengkaji implementasi hukum tersebut di lapangan dan kendala-kendala yang muncul. Sumber data yang digunakan meliputi bahan hukum primer . eperti UUD 1945 dan berbagai undang-undang serta peraturan pemerintah terkait keimigrasia. , bahan hukum sekunder . erupa literatur akademik dan hasil penelitia. , serta bahan hukum tersier . eperti kamus hukum dan data dari Direktorat Jenderal Imigras. Pengumpulan data dilakukan melalui Administrasi Keimigrasian di Indonesia: Tantangan dan Prospek dalam Era Globalisasi teknik dokumentasi dari sumber-sumber tersebut. Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif, dimulai dengan reduksi data . enyaring informasi releva. , klasifikasi data . engelompokkan data berdasarkan tem. , analisis normatif . enelaah kesesuaian regulasi dengan prakti. , dan diakhiri dengan sintesis data untuk menarik kesimpulan yang menjawab rumusan masalah penelitian. Metode ini dipilih untuk menghasilkan analisis yang sistematis dan komprehensif. HASIL DAN PEMBAHASAN Administrasi keimigrasian, tantangan utamanya dan prospek keimigrasian di Indonesia saat ini menjadi fokus utama dalam penelitian ini dimana mendeskripsikan pengaturan yang ada, menganalisis tantangan implementasinya, dan mengidentifikasi prospek serta arah pengembangan keimigrasian di Indonesia menjadi topik yang akan di bahas. Administrasi Keimigrasian di Indonesia Saat Ini Administrasi keimigrasian di Indonesia saat ini telah mengalami perkembangan yang signifikan, terutama sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024. Peraturan baru ini memperkuat aspek pelayanan publik, pengawasan orang asing, dan pengaturan izin tinggal (Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2. Digitalisasi layanan keimigrasian juga merupakan langkah krusial. Penerapan sistem evisa dan pintu gerbang otomatis . di beberapa bandara internasional telah mempercepat pelayanan dan meminimalkan maladministrasi (Sari, 2. Lebih lanjut. Direktorat Jenderal Imigrasi juga telah mengembangkan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) terpadu nasional untuk menyatukan lalu lintas orang asing (Iskandar & Nurhadi, 2. Namun, terlepas dari ketersediaan peraturan dan inovasi teknologi, masih terdapat kesenjangan dalam implementasi antara norma hukum dan praktik di lapangan. Hal ini terlihat dari keterbatasan sumber daya manusia, infrastruktur yang belum merata, dan koordinasi antarlembaga yang belum optimal (Kusumastuti & Haris, 2. Administrasi keimigrasian di Indonesia telah mengalami perkembangan yang signifikan, terutama sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang diperbarui dengan UndangUndang Nomor 63 Tahun 2024. Peraturan terbaru ini memperkuat layanan publik, pengawasan orang asing, dan regulasi izin tinggal (Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2. Perubahan ini memberikan fondasi yang kokoh untuk menciptakan sistem keimigrasian yang lebih transparan JUPSIM - Volume 4. Nomor 3. September 2025 e-ISSN: 2808-8980. p-ISSN: 2808-9383. Hal. dan terkelola dengan baik, sehingga memberikan kemudahan bagi warga negara asing yang ingin berkunjung atau tinggal di Indonesia. Digitalisasi layanan keimigrasian juga merupakan langkah krusial dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas layanan. Penerapan sistem e-visa dan pintu penyeberangan otomatis . di beberapa bandara internasional telah mempercepat pemberian layanan dan meminimalkan praktik maladministrasi (Sari, 2. Lebih lanjut, integrasi teknologi lain, seperti pengajuan visa dan izin tinggal daring, telah menyederhanakan proses administrasi yang sebelumnya memakan waktu dan seringkali menyulitkan pemohon. Direktorat Jenderal Imigrasi juga telah mengembangkan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) terpadu nasional untuk menyatukan arus orang asing (Iskandar & Nurhadi, 2. Dengan sistem ini, data keimigrasian dapat dipantau secara lebih efisien dan cepat, sehingga meminimalkan kemungkinan pelanggaran dan memperkuat pengawasan terhadap keberadaan orang asing di Indonesia. Namun, terlepas dari ketersediaan regulasi dan inovasi teknologi, masih terdapat kesenjangan implementasi antara norma hukum dan praktik di lapangan. Hal ini terlihat dari terbatasnya sumber daya manusia yang membutuhkan pelatihan intensif untuk menghadapi tantangan migrasi baru yang lebih kompleks. Lebih lanjut, infrastruktur yang belum merata, terutama di wilayah yang jauh dari pusat pemerintahan, menyebabkan implementasi sistem keimigrasian masih belum optimal. Koordinasi antarlembaga yang kurang memadai juga menghambat integrasi data dan pengawasan lintas sektor, yang pada akhirnya berdampak pada efektivitas kebijakan keimigrasian di tingkat nasional (Kusumastuti & Haris, 2. Kolaborasi antarlembaga untuk mengoptimalkan pemanfaatan teknologi dan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia merupakan langkah krusial untuk mengatasi masalah ini. Dengan perkembangan regulasi dan inovasi teknologi yang berkelanjutan. Indonesia diharapkan dapat meningkatkan dan memperkuat sistem administrasi keimigrasiannya, meskipun implementasi tantangan ini masih memerlukan perhatian serius dari pemerintah dan seluruh pihak terkait. Tantangan Administrasi Keimigrasian dalam Era Globalisasi Tantangan utama administrasi keimigrasian di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi beberapa aspek berikut: Tantangan Regulasi Meskipun regulasi keimigrasian telah diperbarui, regulasi pelaksanaannya seringkali tertinggal dari dinamika global. Misalnya, regulasi mengenai tenaga kerja dan investor asing masih multitafsir, yang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan (Rahman, 2. Administrasi Keimigrasian di Indonesia: Tantangan dan Prospek dalam Era Globalisasi Tantangan Implementasi Implementasi di lapangan masih terkendala oleh terbatasnya jumlah dan kapasitas petugas imigrasi, terutama di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) dengan lalu lintas penumpang yang tinggi. Hal ini berdampak pada efektivitas pemantauan orang asing yang masuk ke Indonesia (Kusumastuti & Haris, 2. Tantangan Teknologi dan Infrastruktur Transformasi digital belum merata di seluruh wilayah. Beberapa kantor imigrasi di wilayah perbatasan masih menghadapi kendala jaringan internet dan minimnya fasilitas pendukung (Sari, 2. Tantangan Keamanan Nasional Globalisasi meningkatkan potensi kejahatan transnasional, seperti perdagangan manusia, penyelundupan narkoba, dan pendanaan terorisme. Administrasi keimigrasian dituntut tidak hanya melayani masyarakat tetapi juga menjadi garda terdepan dalam keamanan nasional (Iskandar & Nurhadi, 2. Prospek Administrasi Keimigrasian Indonesia Di tengah berbagai tantangan tersebut, administrasi keimigrasian Indonesia memiliki prospek pengembangan yang menjanjikan: Digitalisasi Pelayanan Publik Prospek masa depan terletak pada pengembangan sistem digital yang lebih terintegrasi. Langkah-langkah seperti manajemen kontrol perbatasan dan identifikasi biometrik akan diterapkan untuk memperkuat efektivitas layanan dan pengawasan (Bank Dunia, 2. Penguatan Kelembagaan Dengan Peraturan Presiden No. 157 Tahun 2024 tentang Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, lembaga keimigrasian akan lebih mandiri. Hal ini membuka peluang bagi reformasi birokrasi, tata kelola yang lebih baik, dan peningkatan akuntabilitas (UU No. Tahun 2. Peningkatan Kapasitas Peralatan Pelatihan dan profesionalisasi petugas keimigrasian mutlak diperlukan. Kastel & Miller . menekankan bahwa migrasi global hanya dapat dikelola secara efektif jika pejabat negara memiliki keahlian teknis dan pemahaman global. Kerja Sama Internasional Administrasi keimigrasian tidak dapat berdiri sendiri. Penguatan kerja sama antarnegara ASEAN, pertukaran data keimigrasian, dan partisipasi dalam forum internasional menjadi kunci dalam mengatasi dinamika migrasi global (Rahman, 2. JUPSIM - Volume 4. Nomor 3. September 2025 e-ISSN: 2808-8980. p-ISSN: 2808-9383. Hal. Di tengah tantangan-tantangan ini, administrasi keimigrasian Indonesia memiliki prospek pengembangan yang menjanjikan. Pertama, digitalisasi layanan publik merupakan elemen kunci dalam mempercepat transformasi sistem keimigrasian. Prospek masa depan terletak pada pengembangan sistem digital yang lebih terintegrasi. Langkah-langkah seperti manajemen kontrol perbatasan dan identifikasi biometrik akan memperkuat efektivitas layanan dan pengawasan, serta meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan data keimigrasian secara real-time (Bank Dunia, 2. Lebih lanjut, penggunaan kecerdasan buatan dan teknologi analisis data dapat mendukung pengambilan keputusan yang lebih ter-informasi dan berbasis bukti dalam menangani isu-isu keimigrasian yang kompleks. Kedua, penguatan kelembagaan sangat penting untuk mewujudkan sistem keimigrasian yang lebih efisien dan responsif. Dengan diberlakukannya Peraturan Presiden No. 157 Tahun 2024 tentang Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, lembaga keimigrasian menjadi lebih Hal ini membuka peluang bagi reformasi birokrasi, tata kelola yang lebih baik, dan peningkatan akuntabilitas (Undang-Undang No. 63 Tahun 2. Lebih lanjut, penguatan kelembagaan juga mencakup peningkatan sistem koordinasi antar instansi yang terlibat dalam pengelolaan migrasi, yang pada akhirnya dapat mempercepat proses perizinan dan Ketiga, peningkatan kapasitas aparatur pemerintah merupakan langkah fundamental untuk memastikan keberhasilan sistem keimigrasian yang semakin kompleks. Pelatihan dan profesionalisasi petugas keimigrasian mutlak diperlukan. Castles & Miller . menekankan bahwa migrasi global hanya dapat dikelola secara efektif jika aparatur negara memiliki keahlian teknis dan pemahaman global. Lebih lanjut, di era digital ini, keterampilan dalam mengoperasikan sistem berbasis teknologi dan pemahaman tentang analisis data sangat penting bagi petugas keimigrasian untuk menghadapi tantangan baru, seperti meningkatnya ancaman keamanan atau migrasi ilegal. Keempat, administrasi keimigrasian tidak dapat berfungsi secara terpisah. Kerja sama internasional merupakan aspek yang tak terelakkan dari pengelolaan migrasi yang efektif. Penguatan kerja sama antarnegara ASEAN, pertukaran data keimigrasian, dan partisipasi dalam forum internasional merupakan kunci untuk mengatasi dinamika migrasi global (Rahman, 2. Dalam konteks ini. Indonesia dapat memperkuat perannya dalam diplomasi migrasi, baik melalui peningkatan kerja sama bilateral dengan negara-negara sumber migran utama maupun pendalaman komitmennya terhadap kebijakan internasional tentang pengelolaan migrasi yang lebih manusiawi dan terorganisir. Administrasi Keimigrasian di Indonesia: Tantangan dan Prospek dalam Era Globalisasi Secara keseluruhan, administrasi keimigrasian Indonesia berada pada titik transisi antara birokrasi konvensional dan tata kelola modern berbasis digital. Reformasi regulasi telah dilaksanakan, tetapi efektivitas implementasinya masih perlu ditingkatkan. Prospek penguatan kelembagaan, digitalisasi, dan kerja sama internasional dapat memberikan modal yang signifikan untuk menghadapi tantangan globalisasi. KESIMPULAN DAN SARAN Administrasi keimigrasian di Indonesia telah mengalami reformasi yang signifikan melalui pembaruan regulasi, khususnya Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 yang diubah dengan Undang-Undang No. 63 Tahun 2024, dan kebijakan turunannya. Perubahan ini telah memperkuat aspek layanan, pengawasan orang asing, dan tata kelola kelembagaan. Tantangan utama administrasi keimigrasian meliputi keterlambatan regulasi dalam merespons dinamika global, implementasi yang terbatas di lapangan, infrastruktur teknologi yang belum merata, dan meningkatnya ancaman kejahatan transnasional akibat globalisasi. Prospek administrasi keimigrasian Indonesia ke depan cukup menjanjikan, terutama melalui digitalisasi layanan, penguatan kelembagaan pascaberlakunya Peraturan Presiden No. 157 Tahun 2024, peningkatan kapasitas peralatan, dan kerja sama internasional. Terdapat beberapa saran dalam penelitian ini seperti penguatan regulasi, peningkatan implementasi, percepatan digitalisasi, kerja sama internasional dan peningkatan kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM). Penguatan regulasi perlu dilakukan guna memastikan sinkronisasi antara undang-undang, peraturan pelaksanaan, dan kebijakan teknis agar selaras dengan perkembangan global dan kebutuhan nasional. Peningkatan implementasi perlu dilakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dengan meningkatkan jumlah dan kualitas petugas imigrasi, khususnya dalam Strategi Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), dan memperkuat sistem pengawasan berbasis intelijen. Transformasi digital harus dilaksanakan secara merata, termasuk di wilayah perbatasan dan terpencil, melalui peningkatan infrastruktur teknologi informasi guna melakukan percepatan digitalisasi. Administrasi keimigrasian harus memperluas kerja sama internasional, baik di tingkat bilateral maupun multilateral, dalam pertukaran data, pelatihan, dan pencegahan kejahatan transnasional. Pelatihan berkelanjutan mengenai teknologi keimigrasian, hukum internasional, dan layanan publik perlu ditingkatkan agar petugas imigrasi siap menghadapi kompleksitas globalisasi. JUPSIM - Volume 4. Nomor 3. September 2025 e-ISSN: 2808-8980. p-ISSN: 2808-9383. Hal. DAFTAR REFERENSI Badan Pusat Statistik. Statistik Kunjungan Wisatawan Mancanegara 2023. Jakarta: Kementerian Hukum HAM. Retrieved https://w. id/id/publication/2024/04/05/0ba2b8f3f4f15dd18799f0c0/statistikkunjungan-wisatawan-mancanegara-2023. Castles. , & Miller. The Age of Migration: International Population Movements in the Modern World . th ed. New York: Guilford Press. Creswell. Research Design: Qualitative. Quantitative, and Mixed Methods Approaches . th ed. New York: Sage Publications. Denhardt. , & Denhardt. The New Public Service: Serving. Not Steering . th New York: Routledge. https://doi. org/10. 4324/9781315709765 Direktorat Jenderal Imigrasi. Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM). Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM. https://w. Held. , & McGrew. Globalization Theory: Approaches and Controversies. Cambridge: Polity Press. Iskandar. , & Nurhadi. Kebijakan pengawasan orang asing di Indonesia: Analisis normatif dan implementasi. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 51. , 245Ae262. https://doi. org/10. 21143/jhp. Kusumastuti. , & Haris. Kapasitas sumber daya manusia imigrasi dalam pengawasan orang asing di perbatasan. Jurnal Ilmu Administrasi Negara, 20. , 45Ae60. https://doi. org/10. 24843/jian. Rahman. Kebijakan keimigrasian Indonesia dan Malaysia dalam menghadapi mobilitas tenaga kerja asing. Jurnal Kajian Kebijakan Publik, 12. , 188Ae202. https://doi. org/10. 22146/jkkp. Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Sekretariat Negara. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 52. Jakarta: Sekretariat Negara. Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Keimigrasian. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 135. Jakarta: Sekretariat Negara. Republik Indonesia. Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2024 tentang Kementerian Administrasi Keimigrasian di Indonesia: Tantangan dan Prospek dalam Era Globalisasi Imigrasi dan Pemasyarakatan. Jakarta: Sekretariat Negara. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 145. Jakarta: Sekretariat Negara. Sari. Digitalisasi pelayanan keimigrasian: Studi penerapan e-visa di Indonesia. Jurnal Transformasi Administrasi, 11. , 101Ae115. https://doi. org/10. 31002/jta. Soetandyo. Hukum dan masyarakat. Jakarta: Rajawali Pers. World Bank. Governance and the Law: World Development Report 2017. Washington. DC: World Bank. https://doi. org/10. 1596/978-1-4648-0950-7 JUPSIM - Volume 4. Nomor 3. September 2025