ANALISIS PELAKSANAAN AKAD MURABAHAH PADA PRODUK PEMBIAYAAN MODAL KERJA DI BMT UGT SIDOGIRI KEDIRI Dian purnaningrum Chamim Tohari e-mail:purnanigrumdian@gmail. ABSTRAK Atas dasar peraturan yang berkaitan dengan murabahah baik yang bersumber dari fatwa DSN maupun PBI, perbankan syariah melaksanakan pembiayaan murabahah. Namun demikian, dalam praktiknya tidak ada keseragaman model penerapan pembiayaan murabahah karena beberapa faktor yang melatarbelakanginya. Pembiayaan merupakan salah satu pokok tugas bank, yaitu pemberian fasilitas penyediaan dana untuk memenuhi kebutuhan pihak pihak yang merupakan defisit unit. Tujuan dalam penelitian ini adalah: . Untuk mendeskripsikan pelaksanaan akad murabahah pada produk pembiayaan modal kerja di BMT UGT Sidogiri Kediri. Untuk mendeskripsikan analisis hukum Islam terhadap pelaksanaan akad murabahah pada produk pembiayaan modal kerja di BMT UGT Sidogiri Kediri. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif, yaitu berupa suatu prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa ucapan atau tulisan dan perilaku yang dapat diamati dari orang-orang . itu sendiri. Sumber data menjadi bahan pertimbaangan dalam penentuan metode pengumpulan data. Sumber data terdiri dari data primer dan data sekunder. Teknik analisa data yang digunakan tiga cara, yaitu: reduksi data, penyajian data, dan penarikan Kesimpulan hasil penelitian ini adalah: . Pembiayaan modal kerja di BMT UGT Sidogiri Kediri sangat abstrak, hal ini karena proses transaksi beralih antara nasabah dengan supplier atau pemasok, sehingga memungkinkan nasabah apakah akan benar-benar membelanjakan dana pembiayaan tersebut untuk membeli barang atau tidak. Berkaitan dengan harga, dalam pelaksanaan akad murabahah pada pembiayaan modal kerja pada BMT UGT Sidogiri Kediri untuk penentuan pembiayaan lebih tergantung pada besar kecilnya agunan yang disertakan oleh nasabah, padahal dalam murabahah, harga haruslah disesuaikan dengan pengeluaran untuk pembelian baran yang riil. Penentuan persentase margin berdasarkan tingakat plafon pembiayaan yang dilakukan oleh BMT UGT Sidogiri Kediri menjadikan seperti bunga. Karena besar kecilnya keuntungan harus ditentukan bersama sesuai kesepakatan bersama pula. Selain itu, tidak diperbolehkan menyesuaikan lamanya jangka waktu pembiayaan karena dalam Islam melarang konsep time value of money, karena jika itu yang terjadi maka akan sama halnya denga bunga. Penandatanganan akad dilakukan bersamaan . urabahah dan wakala. oleh pihak bank dan nasabah menyebabkan ketidakjelasan akad, mekanisme pebelian dan kepemilikan barang yang diperjual belikan serta menjadikan akad tersebut rusak. Kata Kunci: Akad Murabahah. Pembiayaan Modal Kerja. Bank pembelian barang yang telah disepakati kualifikasinya. Bank membeli barang yang diperlukan nasabah atas nama bank sendiri, dan pembelian ini harus sah dan bebas riba. Bank menyampaikan semua hal yang misalnya jika pembelian dilakukan secara hutang. Bank kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah . dengan harga jual senilai harga beli plus keuntungannya. Dalam kaitan ini Bank harus memberitahu secara jujur harga pokok barang kepada nasabah berikut biaya yang diperlukan. Nasabah membayar harga barang yang telah disepakati tersebut pada jangka waktu tertentu yang telah disepakati. Untuk terjadinya penyalahgunaan atau kerusakan akad tersebut, pihak bank dapat mengadakan perjanjian khusus dengan nasabah. Jika mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang dari pihak ketiga, akad jual beli murabahah harus dilakukan setelah barang, secara prinsip, menjadi milik bank. PENDAHULUAN Berdasarkan Undang-Undang cabang syariAoah yang merupakan tonggak penting dimulainya awal sistem perbankan di Indonesia, yaitu sebuah bank yang dapat beroperasi dengan dua sistem yang berbeda . ual banking syste. , namun dapat melengkapi pelayanan yang baik pada masyarakat. Penyempurnaan tentang Undang-Undang tersebut tidak berhenti di situ, dengan adanya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 yang mengatur secara terpisah tentang perbankan syariAoah telah memberikan angin segar bagi perbankan yang beroperasi dengan sistem syariAoah untuk terus melaju dalam dunia perbankan di Indonesia. Di Indonesia, aplikasi jual beli murabahah pada perbankan syariah di dasarkan pada Keputusan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Peraturan Bank Indonesia (PBI). Menurut keputusan fatwa DSN Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000 perbankan syariah adalah sebagai Bank dan nasabah harus melakukan akad murabahah yang bebas riba. Barang diperjualbelikan tidak diharamkan oleh syariAoah Islam. Dewan Syariah Nasional MUI dan Bank Indonesia. Himpunan Fatwa Bank syariAoah merupakan lembaga intermediasi dan penyedia berdasarkan etika dan sistem Islam, khususnya yang bebas dari bunga . , bebas dari kegiatan spekulatif dan perjudian . , bebas dari hal-hal yang tidak jelas . , berprinsip keadilan, dan hanya membiayai kegiatan usaha yang halal prinsip-prinsip perbankan syariAoah. Bank syariAoah sering dipersamakan dengan bank tanpa bunga. Bank tanpa bunga merupakan konsep yang lebih sempit dari bank syariAoah, di mana sejumlah instrumen atau operasinya bebas dari bunga. Bank syariAoah selain menghindari bunga, juga secara aktif ikut berpartisipasi dalam mencapai sasaran dan tujuan dari ekonomi Islam yang berorientasi pada kesejahteraan sosial. Murabahah dalam fiqih Islam merupakan bentuk jual beli yang tidak ada hubungannya dengan Murabahah dalam Islam berarti jual beli ketika penjual memberitahukan kepada pembeli biaya perolehan dan keuntungan yang diinginkannya. Namun demikian bentuk jual beli ini kemudian digunakan oleh perbankan syariAoah dengan menambah beberapa konsep lain sehingga menjadi bentuk Kajian penerapan prinsip syariAoah dalam operasi perbankan syariAoah merupakan agenda penting bagi perbankan nasional. Bank Indonesia telah mengkaji standarisasi akad produk perbankan syariAoah, diawali dari akad mudharabah, musyarakah dan murabahah, yang ditujukan untuk mengidentifikasi penerapan prinsip syariAoah dan praktek, di sisi lain masyarakat telah memiliki persepsi bahwa bank syariAoah berbeda, lebih tinggi bisnisnya dibandingkan dengan bank Pembiayaan memiliki karaktersistik tersendiri. Pertama, akad yang digunakan dalam pembiayaan murabahah adalah akad jual beli. Kedua, barang dagangan harus tetap dalam tanggungan bank selama transaksi antara bank dan nasabah belum diselesaikan. Ketiga, penjualan yang sudah termasuk harga jual. Keempat, pembayaran harga barang dilakukan secara tunai maupun cicil. Kelima, pembiayaan murabahah memungkinkan adanya Dalam pelayanan produk pembiayaan baik untuk keperluan produktif hanya menggunakan akad Sehingga. Dewan Syariah Nasional MUI. Gaung Persada. Jakarta, 2006, hal. Muhammad Fauzi. Analisis Faktor-faktor Mempengaruhi Keinginan Migrasi Nasabah Bank Umum SyariAoah. IAIN Walisongo. Semarang, 2012. Veithzal Rivai dan Andria Permata Veithzal. Islamic Financial Management: Teori. Konsep dan Aplikasi: Panduan Praktis Untuk Lembaga Keuangan. Nasabah. Praktisi, dan Mahasiswa. Raja Grafindo Persada. Jakarta, 2013, hal. Muhammad Fauzi. Implementasi Prinsip SyariAoah pada Perbankan SyariAoah. IAIN Walisongo. Semarang, 2016, hal. Andria. Manajemen Bank SyariAoah. Raja Grafindo Persada. Jakarta, 2014, hal. pembiayaan pada mitra usaha yang sifatnya produktif juga menggunakan akad murabahah. Karena umumnya pembiayaanmitra usahayang sifatnya menggunakan akad mudharabah Tapi dalam prakteknya, akad murabahah itu diterapkan pada produk pembiayaan modal kerja di BMT UGT Sidogiri Kediri. Dalam pelayanan produk pembiayaan yang ditawarkan di BMT UGT Sidogiri Kediri hanya menggunakan akad murabahah, baik itu pembiayaan untuk keperluan Sehingga pembiayaan untuk kebutuhan modal usaha yang sifatnya produktif pun menggunakan akad murabahah. Dengan adanya fenomena semacam itu tentunya menjadi suatu hal yang menarik, karena pada umumnya pembiayaan modal usaha yang menggunakan akad mudharabah atau Dalam prakteknya, akad murabahah yang diterapkan untuk produk Pembiayaan Modal Kerja di BMT UGT Sidogiri Kediri terkesan perlakuanya seperti akad PEMBAHASAN Pelaksanaan Pembiayaan Murabahah Produk pembiayaan modal kerja dengan akad murabahah pada BMT UGT Sidogiri Kediri biasa disebut dengan Pembiayaan Modal Kerja, pembiayaan ini adalah pembiayaan usaha produktif sesuai syariAoah. Produk pembiayaan modal kerja ini disediakan oleh BMT UGT Sidogiri Kediri adalah pada kantor unit yang memberikan layananan khusus untuk pembiayaan usaha skala mikro. Pembiayaan murabahah pada produk modal kerja mencapai 100% dari total pembiayaan yang ada di BMT UGT Sidogiri Kediri. Hal ini terjadi karena layanan BMT UGT Sidogiri Kediri merupakan kantor unit dari BMT UGT Sidogiri Kediri yang khusus melayani pembiayaan Mekanisme Pembiayaan Mekanisme pembiayaan modal kerja dengan skim murabahah pada BMT UGT Sidogiri Kediri adalah sebagai Pengajuan Permohonan dan Negosiasi Dalam proses pembiayaan murabahah pada BMT UGT Sidogiri Kediri langkah awal yang ditempuh Proses Akad Setelah proses pengajuran dan negosiasi selesai dan pihak bank mengabulkan permohonan pengajuan pembiayaan yang diajukan oleh nasabah, maka selanjutnya adalah proses akad anatara kedua belah Pencairan Pembiayaan Setelah terjadi kesepakatan anatara kedua belah pihak . ank dan Wawancara dengan Bapak A. Saifulloh Naji. Wakil Ketua II BMT UGT Sidogiri Kediri, di kantor, 13 Januari 2018. Wawancara Bapak Ahmad Erfan Afandi. Direktur Keuangan BMT UGT Sidogiri Kediri, di kantor, 15 Januari 2018. Wawancara dengan Bapak A. Saifulloh Muhyidin. Bendahara BMT UGT Sidogiri Kediri, di kantor, 17 Januari 2018. dengan ditandatanganinya akad murabahah dan wakalah, maka pihak nasabah yang mengajukan pencairan dana pinjamam dari BMT UGT Sidogiri Kediri. Proses Pembelian Barang Dalam proses pembelian barang, sesuai yang telah dijelaskan pada bagian akad di atas bahwa untuk pembelian barang dilakukan oleh pihak nasabah karena adanya akad wakalah . ank mewakilkan nasabah untuk pembelian baran. Pembayaran Angsuran Setelah nasabah menerima dana pembiayaan dari pihak bank dan telah melakukan pembelian atas suatu barang untuk keperluan modal kerja, maka nasabah mempunyai pinjaman modal dan margin . arga bel. kepada BMT UGT Sidogiri Kediri secara mengangsur selama jangka waktu yang telah ditentukan di awal akad. Sedangkan waktu pembayaran angsuran dilakukan pada hari kerja bank. Analisis Hasil Penelitian Analisis Rukun Murabahah pada Pembiayaan Modal Kerja Perbankan menawarkan berbagai produk kredit untuk memenuhi kebutuhan para nasabahnya, sedangkan bank syariah dalam hal tersebut juga memiliki produk untuk dapat mengakomodasi keinginan dari para nasabahnya yaitu berupa produk pembiayaan salah satunya adalah pembiayaan dengan akad murabahah. Dalam perbankan syari'ah, ada dua bentuk murabahah yang umumnya dipraktekkan, yakni: Murabahah modal kerja adalah akad jual beli antara bank selaku penyedia barang dengan nasabah selaku pemesan untuk membeli barang. Dari transaksi tersebut bank mendapatkan keuntungan jual beli yang disepakati Atau menjual suatu barang dengan harga asal . ditambah dengan margin keuntungan yang . Murabahah investasi, yaitu suatu perjanjian jual beli untuk barang tertentu antara pemilik dan pembeli, dimana pemilik barang akan sedangkan pembayaran dilakukan dengan cicilan dalam jangka waktu yang disepakati bersama. Dalam produk murabahah pada BMT UGT Sidogiri Kediri yang digunakan adalah murabahah pembayaran cicilan dimana produk kebutuhan pembiayaan bagi para nasabah untuk modal kerja. Pelaksanaan akad murabahah pada pembiayaan modal kerja di BMT UGT Sidogiri Kediri apakah sesuai dengan ketentuan syariAoah atau tidak dapat dilihat dari analisis kesesuain praktek dengan kaidahkaidah fiqih tentang murabahah. Dalam fiqh sebagaimana sudah dijelaskan bahwa rukun dari murabahah adalah sebagai berikut:10 . Para pihak . l-'aqidaen. )ECOIA Wawancara Bapak Ahmad Erfan Afandi. Direktur Keuangan BMT UGT Sidogiri Kediri, di kantor, 15 Januari 2018. MasAoadi Hufron. Fiqh Muamalah Kontekstual. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta, 2012, hal. Pernyataan kehendak . igat al-'aqd. )AO ECA Obyek akad . ahall al-'aqd. AIEA A. )ECA Tujuan akad . audu al-'aqd. AIOOA A)ECA Adapun rukun murabahah dalam praktek perbakan syariAoah sebgaimana yang disampaikan oleh Muhammad SyafiAoi Antonio dan Arison Hendri, adalah sebagai berikut:11 . Adanya penjual . aAo. dan pembeli . Adanya objek atau barang . yang diperjualbelikan . Adanya kesepakatan harga . Adanya ijab qabul . Tujuan Akad Sehingga dapat di pahami bahwa murabahah dalam praktek perbankan sama dengan rukun yang ditentukan dalam fiqih muamalah. Sedangkan rukun akad murabahah dalam pelaksanaan pembiayaan murabahah pada layanan BMT UGT Sidogiri Kediri dapat dijelaskan sebagai berikut: Para pihak (A )ECOIAadalah sebagai berikut: Sebagai penjual . aAo. , yaitu pihak BMT UGT Sidogiri Kediri dan sebagai pembeli . adalah pihak nasabah yang mengajukan pembiayaan modal kerja, itu adalah merupakan struktur pada akad Sedangkan struktur pada akad wakalah yang menjadi penjual adalah produsen/supplier sedangkan pembelinya adalah nasabah. Karena dalam produk pembiayaan modal kerja pada BMT UGT Sidogiri Kediri terdiri dari dua akad yaitu murabahah dan wakalah. Objek atau barang (A )IE ECAyang diperjual belikan adalah kebutuhan dibutuhkan nasabah dalam pengajuan berupa alat-alat untuk modal kerja yang halal. Kesepakatan harga . berupa adanya kesepakatan harga jual dan harga beli . Ijab qabul (A )AO ECAditunjukan dengan adanya pengisian dan penandatanganan formulir aplikasi akad murabhah dan akad tambahan wakalah antara nasabah dengan pihak BMT UGT Sidogiri Kediri. Tujuan Akadnya (A )IOO ECAadalah untuk modal kerja nasabah yang mengajukan pembiayaan. Dari uraian di atas dapat dilihat bahwa ketentuan rukun murabahah dalam fiqh muamalah perbankan syariAoah telah terpenuhi. Hal ini bisa dilihat dari pelaksanaan murabahah pada BMT UGT Sidogiri Kediri, baik itu pihak yang berakad, objek akad, harga, ijab qabul dan tujuan dari akad tersebut telah ada. Sehingga dapat disimpulkan bahwa rukun akad murabahah pada pembiayaan modal kerja BMT UGT Sidogiri Kediri telah terpenuhi dan telah sesuai dengan ketentuan syariAoah. Arison Hendry. Perbankan Syari'ah: Perspektif Praktisi. Mu'amalat Institute. Jakarta, 2011, hal. telah disyaratkan bahwa nasabah haruslah sudah memiliki KTP (Kartu Tanda Pendudu. yang berarti harus sudah berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah. Sehingga dari membuktikan bahwa nasabah sudah memenuhi persyaratan baik secara hukum positif maupun secara fiqh. Analisis Syarat Murabahah pada Pembiayaan Modal Kerja Analisis dari syarat rukun dari pelaksanaan akad murabahah pada pembiayaan modal kerja di BMT UGT Sidogiri Kediri ini adalah sebagai berikut: Nasabah dan Bank (Pihak yang beraka. Dalam fiqh telah dijelaskan bahwa syarat yang harus dipenuhi oleh orang yang berakat (A)ECOIA yaitu penjual dan pembeli adalah harus tamyis yaitu sesorang tersebut sudah mengetahui mana yang baik dan yang buruk serta dapat dikenai Dalam hal ini, kedua belah pihak yaitu bank dan nasabah yang mengajukan pembiayaan modal kerja haruslah tamyis. 12 Sebagai pihak penjual yaitu BMT UGT Sidogiri Kediri, ini adalah berbentuk lembaga maka ketentuan yang berlaku haruslah lembaga tersebut adalah lembaga yang sah dan memiliki Dalam hal ini BMT UGT Sidogiri Kediri adalah lembaga yang sah dan memiliki kemampuan untuk melakukan transaksi, maka BMT UGT Sidogiri Kediri tersebut sah sebagai penjual dalam transaksi murabahah pada pembiayaan modal Sedangkan pihak pembeli sebagaimana yang disyaratkan di atas yaitu tamzis, maka nasabah yang bisa mengajukan pembiayaan modal kerja hanyalah nasabah yang sudah bisa dijatuhi hukuman. Dalam pelaksanaan pada pembiayaan modal kerja di BMT UGT Sidogiri Kediri MasAoadi Hufron, op. , hal. Pembelian modal kerja (Objek aka. Dalam ketentuan syarat dari objek (A )IE ECAdalam akad murabahah sebagaimana yang telah dijelaskan dalam fiqh maupun konsep murabahah dalam perbankan yang dijabarkan dalam fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 04/ DSNMUI/IV/2000. Harga jual dan harga beli (Kesepakatan harg. Dalam pelaksanaan akad murabahah pada pembiayaan modal kerja pada BMT UGT Sidogiri Kediri untuk penentuan harga serta keuntungan lebih tergantung pada disertakan oleh nasabah. Mekanisme akad murabahah pada produk pembiayaan modal kerja BMT UGT Sidogiri Kediri, tahap awal yang permohonan dan negosiasia antara pihak nasabah dengan pihak BMT UGT Sidogiri Kediri. Syarat berkaitan harga perlu diperhatikan oleh pihak BMT UGT Sidogiri Kediri agar lebih sesuai dengan ketentuan sebagaimana yang konsep murabahah dalam fiqih maupun dalam teori perbankan syariAoah yang telah diatur dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 04/ DSN-MUI/IV/2000. Penandatanganan Perjanjian Murabahah (Ijab Qabu. Sebagaimana yang telah diurakan di atas, dalam pelaksanaan murabahah pada modal kerja di BMT UGT Sidogiri Kediri menggunakan akan tambahan wakalah dan qord . ntuk fasilitas take ove. Dengan adanya akad tambahan wakalah, menjadikan skim ini berbeda dari skim murabahah dalam konsep fiqh. Secara akad, keseluruhan akad baik murabahah, wakalah dan qard . agi fasilitas take ove. dilakukan dalam satu kesatuan. Sedangkan pernyataan kehendak/ijab qabul (A )AO ECAtelah dituangkan secara tertulis dalam penandatangan perjanjian form aplikasi akad murabahah, begitu juga dengan akad wakalah dan qard. Dengan demikian syarat rukun dari sighat/ijab qabul telah sesuai dengan konsep syariAoah. Tujuan dari adanya akad murabahah adalah untuk memenuhi kebutuhan nasabah dalam hal ini adalah untuk pemenuhan kebutuhan modal kerja. Akan tetapi jika kita melihat praktek murabahah dalam produk pembiayaan modal kerja di BMT UGT Sidogiri Kediri, penilaian besar-kecilnya plafon yang diberikan kepada nasabah bergantung kepada besar-kecilnya jaminan, maka akan menimbulkan diskriminasi terhadap nasabah yang kurang atau tidak memiliki cukup jaminan. Semestinya yang menjadi tolak ukur dari besarkecilnya nasabah, semagaimana yang telah dijelaskan dalam konsep murabahah pada perbankan syariAoah. Hal tersebut juga akan memberikan dampak yang lebih adil bagi seluruh PENUTUP Kesimpulan Pembiayaan modal kerja di BMT UGT Sidogiri Kediri sangat abstrak, hal ini karena proses transaksi beralih antara nasabah dengan supplier atau pemasok, sehingga memungkinkan nasabah benar-benar membelanjakan dana pembiayaan tersebut untuk membeli barang atau tidak. Berkaitan dengan harga, dalam pelaksanaan akad murabahah pada pembiayaan modal kerja pada BMT UGT Sidogiri Kediri untuk penentuan pembiayaan lebih tergantung pada besar kecilnya agunan yang disertakan oleh nasabah, padahal dalam murabahah, harga haruslah disesuaikan dengan pengeluaran untuk pembelian baran yang riil. Penentuan persentase margin pembiayaan yang dilakukan oleh BMT UGT Sidogiri Kediri menjadikan seperti bunga. Karena besar kecilnya keuntungan harus kesepakatan bersama pula. Selain menyesuaikan lamanya jangka waktu pembiayaan karena dalam Islam melarang konsep time value of money, karena jika itu yang terjadi maka akan sama halnya denga bunga. Penandatanganan . urabahah dan wakala. oleh menyebabkan ketidakjelasan akad, kepemilikan barang yang diperjual belikan serta menjadikan akad tersebut rusak. Saran Dalam perbankan syariAoah, tidak cukup memiliki label AusyariAoahAy saja, melainkan harus benar-benar melaksanakan kegiatan baik itu . , pembiayaan . maupun jasa . yang sesuai dengan ketentuan syariAoah dengan kehati-hatian terwujud suasana bermuamalah yang bebas riba. Jika BMT UGT Sidogiri Kediri nasabah untuk membeli barang dari pihak ketiga, maka akad murabahah dilakukan setelah kepemilikan barang secara prinsip dikuasai oleh BMT UGT. Pemberian kuasa . dari BMT UGT Sidogiri Kediri kepada nasabah atau pihak ketiga sebelum akad murabahah terjadi, penyimpangan wakalah ini terjadi karena akad wakalah dilaksanakan bersamaan atau mendahului akad murabahah tersebut. Penentuan besar-kecilnya murabahah hendaknya ditentukan besar-kecilnya pembiayaan atas barang modal kerja yang riil, bukan berdasarkan pada besar-kecilnya nilai jaminan yang disertakan, karena jaminan hanya sebatas pengikat dalam Perlua adanya ketegasan terutama oleh pihak BMT UGT Sidogiri Kediri dalam pelaksanaan akad murabahah pada pembiayaan modal kerja ini, terutama dalam pelaksanaan perjanjian yang telah disepakati bersama sebagaimana dalam aplikasi perjanjian dan Fatwa DSN. Mudharabah merupakan akad kerjasama antara shahibul maal . dan mudharib . , sehingga dalam hal ini perlu keduanya, khususnya mengenai mekanisme perhitungan bagi hasil nasabah, sehingga akan tercipta kepercayaan antar kedua belah pihak, khususnya nasabah dalam menginvestasikan dananya. Keuangan. Nasabah. Praktisi, dan Mahasiswa. Raja Grafindo Persada. Jakarta, 2013. DAFTAR PUSTAKA