CEMERLANG : Jurnal Manajemen dan Ekonomi Bisnis Vol. No. 2 Mei 2023 e-ISSN: 2962-4797. p-ISSN: 2962-3596. Hal 260-277 Mekanisme Restrukturisasi Dalam Penyelesaian Pembiayaan Murabahah Bermasalah Pada Bank Sumut Syariah KC Medan Katamso Afwan Hafizh Perbankan Syariah. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam. UINSU Email : afwanh2000@gmail. Nursantri Yanti Perbankan Syariah. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam. UINSU Email: nursantriyanti@uinsu. Abstract. The purpose of this study is to understand the restructuring mechanism in solving problematic murabahah financing at Bank Sumut Syariah KC Medan Katamso. This research uses descriptive qualitative method. The source of the data obtained and used in this study was obtained directly at the research location at PT Bank Sumut Syariah KC Medan Katamso. This study uses primary data. In addition, in this study, raw data was also collected in the form of secondary data, such as evidence, documents or historical reports, documents, archives, whether published or not. The data collection that the writer did was through observation, interviews and document studies. Observations were made through direct observation at PT Bank Sumut Syariah KC Medan Katamso. Interviews were addressed directly to the Business or Marketing division of PT. Bank Sumut Syariah KC Medan Katamso according to the information needs by answering the questions raised by the author. Document research conducted by the author is in the form of written data or other documents needed by the author. After doing the research, it can be concluded that the North Sumatra Sharia KC Medan Katamso Bank in implementing the restructuring mechanism there are principles that must be followed in resolving problem financing contained in Bank Indonesia Regulations and can be said to be good. The principles applied by Bank Sumut Syariah KC Medan Katamso are in accordance with Bank Indonesia Regulation No. 13/9/PBI/2011 concerning amendments to Bank Indonesia Regulation Number 10/1/PBI/2008 concerning Financing Restructuring for Sharia Banks and UUS. Namely, rescheduling, reconditioning, and restructuring. Keywords: Murabahah. Troubled Financing. Restructuring Abstrak. Tujuan dari penelitian ini untuk memahami mekanisme restrukturisasi dalam penyelesaian pembiayaan murabahah bermasalah pada Bank Sumut Syariah KC Medan Katamso. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif. Sumber data yang didapat dan digunakan pada penelitian ini, didapat langsung pada lokasi penelitian di PT Bank Sumut Syariah KC Medan Katamso. Penelitian ini menggunakan data primer. Selain itu pada penelitian ini data mentah juga dikumpulkan dalam bentuk data sekunder seperti bukti, dokumen atau laporan sejarah, dokumen, arsip, baik yang diterbitkan maupun tidak. Pengumpulan data yang penulis lakukan adalah melalui observasi. Wawancara dan studi dokumen. Pengamatan dilakukan melalui pengamatan langsung di Received Maret 30, 2023. Revised April 26, 2023. Accepted Mei 13, 2023 * Afwan Hafizh, afwanh2000@gmail. Mekanisme Restrukturisasi Dalam Penyelesaian Pembiayaan Murabahah Bermasalah Pada Bank Sumut Syariah KC Medan Katamso PT Bank Sumut Syariah KC Medan Katamso. Wawancara ditujukan langsung kepada bagian Bisnis atau Pemasaran PT. Bank Sumut Syariah KC Medan Katamso sesuai dengan kebutuhan informasi dengan menjawab pertanyaan yang di ajukan oleh penulis. Penelitian dokumen yang dilakukan penulis berwujud data tertulis maupun dokumen lainnya yang dibutuhkan oleh penulis. Setelah dilakukan penelitian maka dapat disimpulkan bahwa pihak Bank Sumut Syariah KC Medan Katamso dalam menerapkan mekanisme restrukturisasi ada prinsip-prinsip yang harus diikuti dalam menyelesaikan pembiayaan bermasalah dimuat melalui Peraturan Bank Indonesia dan dapat dikatakan Adapun prinsip yang diterapkan Bank Sumut Syariah KC Medan Katamso yang sesuai dengan Peraturan bank indonesia No Nomor 13/9/PBI/2011 tentang perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/1/PBI/2008 Tentang Restrukturisasi Pembiayaan Bagi Bank Syariah Dan UUS. Yaitu, penjadwalan kembali . , persyaratan kembali . , dan penataan kembali . Kata kunci: Murabahah. Pembiayaan Bermasalah. Restrukturisasi PENDAHULUAN Perbankan syariah yaitu badan keuangan yang memiliki fungsi sebagai hubungan antara pihak yang kelebihan dana dan pihak yang kekurangan dana gunanya sebagai aktivitas usaha dan aktivitas lainnya yang sesuai dengan prinsip syariah. Perbankan Syariah dalam kata lain internasional ditandai dengan Perbankan Syariah atau Interest Free Banking, yang berarti praktik perbankan yang tidak menerapkan praktik bunga . , spekulasi . , atau ketidakpastian atau ketidakjelasan . dalam menjalankan bisnisnya. Perbankan Syariah juga seperti bank konvensional yang mempunyai kewajiban sebagai badan perantaraan, namun memiliki perbedaan pada prinsip dalam hal Bank Syariah berperan mengerahkan dana dari masyarakat dan mengeluarkan kembali dana tersebut ke masyarkat yang memerlukan dalam rupa pembiayaan(Huriyyah & Rahmawati, 2. Selain itu pembiayaan juga disebut dana, karena dana yang digunakan untuk pembiayaan dimiliki oleh bank . Tidak menutup kemungkinan dana yang digunakan berasal dari dana pihak ketiga (DPK) (Nurjannah & Hilyatin, 2. Berbanding dengan produk perbankan lainnya. Produk keuangan ini merupakan elemen terpenting dalam perbankan syariah karena bank syariah menggunakan produk keuangan ini untuk mendapatkan keuntungan dan keuntungan dari CEMERLANG - VOLUME 3. NO. MEI 2023 CEMERLANG : Jurnal Manajemen dan Ekonomi Bisnis Vol. No. 2 Mei 2023 e-ISSN: 2962-4797. p-ISSN: 2962-3596. Hal 260-277 Pembiayaan bank syariah untuk mengembangkan bisnis berpedoman pada prinsip kemitraan. Konsep yang digunakan dalam prinsip ini adalah hubungan yang harmonis antar investor (Mutual Investor Relationshi. , sedangkan dalam sistem perbankan tradisional digunakan konsep konfrontasi antara debitur dan kreditur . ubungan debitur-kreditu. (Sari, 2. Maka dari itu. Dalam pembiayaannya, perbankan syariah harus berpegang pada aspek syariah dan pertimbangan finansial, artinya perbankan syariah harus tetap berpedoman dan selalu memperhatikan syariah Islam dalam memberikan pembiayaan kepada nasabah, agar dapat memberikan keuntungan baik bagi bank syariah maupun bagi perbankan syariah. Pelanggan. Bank Sumut Syariah salah satu pilihan kredit atau pembiayaan paling populer bagi pengusaha serta masyarakat yang berlokasi khususnya di Sumatera Utara. Membentuk pembiayaan yang sering dan paling sering digunakan oleh bank sumut syariah adalah pembiayaan Murabahah merupakan akad jual beli barang yang biaya dan keuntungan . nya disepakati antara penjual dan pembeli. Akad ini merupakan jenis akad kepastian alam dikarenakan murabahah menentukan tingkat keuntungan yang disyaratkan . euntungan yang akan dikumpulka. Murabahah dapat dilakukan dengan atau tanpa abonemen (Pesana. (Ilhamy, 2. Murabahah merupakan produk unggulan Bank Sumut syariah yang dirumuskan sebagai pembiayaan dengan cara menggunakan jarak antara harga beli dan harga jual. Perjanjian yang telah disetujui sebelumnya oleh kedua belah pihak harus selalu ada antara Bank Sumut dan debitur sebelum transaksi dilakukan dan aset keuangan dicairkan. kesepakatan tersebut tertulis dalam akad pembiayaan, tidak hanya untuk akad pembiayaan murabauah, namun juga untuk akad musarabah, dan musyarakah. Dengan demikian, kedua belah pihak secara otomatis terikat oleh kontrak yang dibuat dan disepakati serta hukum yang disepakati. Selain keuntungan bank, penawaran pembiayaan murabahah bank sumut syariah kc medan katamso. Di bidan lain, masalah keuangan juga bisa muncul. Masalah terbesar dengan pembiayaan yang tidak terorganisir yaitu keengganan debitur ataupun pelanggan agar melakukan pembayaran atau ketidakmampuan menghasilkan penghasilan yang cukup untuk membayar pembiayaan sesuai kesepakatan. Mekanisme Restrukturisasi Dalam Penyelesaian Pembiayaan Murabahah Bermasalah Pada Bank Sumut Syariah KC Medan Katamso Pembiayaan bermasalah banyak terjadi di kalangan perbankan syariah, khususnya pembiayaan murabahah selalu disebut dengan kredit macet. Kesehatan perbankan bisa diucapkan sehat bisa juga tidak, yang tercermin dari kualitas pembiayaan atau cicilan yang dilakukan oleh nasabah perbankan syariah tersebut. Jika pembiayaan nasabah diberikan dengan terarah maka keadaan perbankan baik, tetapi jika sebaliknya bila nasabah memberikan pembiayaan kurang terarah atau kredit buruk hingga tingkat pembiayaan perbankan belum bisa dikatakan baik. Masalah keuangan terjadi pada saat nasabah kurang berupaya dalam membayar utangnya dikarenakan turunnya pendapatan operasional nasabah. Pembiayaan bermasalah yang terlaksana di bank sumut syariah KC Medan Katamso tentunya menyebabkan masalah bagi stakeholder, deposan dan keadaan ekonomi secara umum. dikarenakan, agar tidak terjadinya permasalahan besar tersebut yang ditimbulkan dari pembiayaan bermasalah, sesuai dengan kebijakan Bank Indonesia. Salah satu upaya untuk menghindari, meminimalisir dan melewati cicilan atau pembiayaan bermasalah, pihak bank sumut syariah KC Medan Katamso melakukannya dengan melalui restrukturisasi. Dari hasil wawancara yang dilakukan penulis dengan salah satu account officer bank sumut syariah KC Medan Katamso didapatkan bahwa Restrukturisasi mengacu pada restrukturisasi ketika berkaitan dengan pembiayaan, yaitu upaya Bank Syariah Sumut mengatasi dan mengarahkan pembiayaan bermasalah supaya nasabah bisa memenuhi kewajibannya. Nasabah yang dilakukan restrukturisasi oleh pihak bank sumut syariah KC Medan Katamso, karena pada umumnya nasabah mengalami penurunan pendapatan yang menyebabkan keterlambatan pembayaran hingga melewati waktu jatuh tempo yang telah disepakati diawal, yang mengakibatkan nasabah tersebut ditetapkan sebagai pembiayaan bermasalah yang harus dilakukan Pelaksanaan restrukturisasi tersebut berdasarkan Surat Edaran BI No. mengenai Perubahan berdasarkan Surat Edaran BI No. 10/34/Dpbs Tahun 2008, yang mengatur tentang pelaksanaan restrukturisasi bank umum syariah dan departemen komersial syariah. Disetujui oleh Fatwa DSN No. 48/DSN-MUI/II/2005 tentang Reorganisasi Persyaratan MurAbahah. CEMERLANG - VOLUME 3. NO. MEI 2023 CEMERLANG : Jurnal Manajemen dan Ekonomi Bisnis Vol. No. 2 Mei 2023 e-ISSN: 2962-4797. p-ISSN: 2962-3596. Hal 260-277 Berdasarkan uraian diatas, untuk dapat memahami lebih lanjut mengenai restrukturisasi, maka pada artikel ini penulis mengangkat judul dan memfokuskan untuk penjelasan bagaimana mekanisme restrukturisasi dalam penyelesaian pembiayaan murabahah bermasalah pada bank sumut syariah kc medan katamso. TINJAUAN LITERATUR Pengertian Pembiayaan dan Pembiayaan Bermasalah Menurut UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang telah ditetapkan dengan UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan pada Pasal 1 ayat . : AuPembiayaan menurut etik syariah yaitu pengadaan uang atau uang kertas yang disamakan dengan itu untuk suatu perjanjian atau perjanjian melalui bank dengan pihak lain, yang mewajibkan pemberi dana untuk dikembalikannya uang tersebut atau, setelah jangka waktu tertentu, meminta imbalan, atau untuk mendistribusikan keuntungan. Pembiayaan bank syariah adalah pembiayaan melalui gambaran pengadaan harta riil berdasarkan beberapa aspek transaksi, yaitu aspek bagi hasil, aspek sewa guna usaha, aspek jual beli, prinsip pinjam meminjam dan aspek syarat penggunaan. Transaksi di perbankan syariah yaitu transaksi yang telah terlindung dari riba, gharar, maysir dan batil. (Yanti, 2. Pembiayaan dimulai berlandaskan kesepakatan atau perjanjian melalui Bank Syariah dengan UUS atau pihak lain, memaksa pihak yang dibiayai dan/atau perjanjian pembiayaan dikembalikanya dana sesuai waktu yang ditetapkan dan diperkenankan dengan imbalan Ujrah. tanpa kompensasi. atau pembagian keuntungan. (Asra et al. Sebelum membagikan pembiayaan terhadap nasabah, bank syariah wajib melakukan analisis yang didasarkan pada prinsip 5c, yaitu : Character, yang artinya bank melakukan analisis dengan melihat etika dan kepribadian nasabah yang akan diberikan pinjaman. Capacity, bank syariah menilai kesanggupan nasabah dalam melakukan bisnis dan membayar kembali pinjaman yang diambil Capital, yaitu jumlah modal yang dibutuhkan oleh peminjam. Mekanisme Restrukturisasi Dalam Penyelesaian Pembiayaan Murabahah Bermasalah Pada Bank Sumut Syariah KC Medan Katamso Collateral, yang artinya bank syariah melakukan penilaian agunan yang telah dimiliki untuk dijaminkan nasabah kepada bank syariah sebagai syarat mendapatkan pembiayaan. Condition, yang artinya bank syariah menilai kondisi usaha dan kondisi nasabah prospek atau tidak dikemudian hari dalam memenuhi kewajiban sebagai nasabah pembiayaan. (Kalsum & Rahmi, 2. Prinsip 5C kadang ditambah dengan 1C adalah pembatasan berarti hambatan dapat merusak proses bisnis. Bagi bank syariah, analisis 5C sederhana saja tidak cukup. Oleh karena itu, perlu diperhatikan konsep kehandalan, kejujuran dan kepercayaan dari setiap pelanggan. (Ilhamy, 2. Setelah proses analisis dan dalam melakukan pembiayaan, perbankan syariah harus memantau dan mengontrol pembiayaan tersebut, sebab dalam batas waktu pembiayaan belum bisa menutup kemungkinan akan timbul masalah keuangan karena ada beberapa sebab. Perbankan syariah harus tetap menganalisis akar pemicu masalah keuangan dalam usaha untuk menghidupkan mengembalikan kualitas keuangan. Pembiayaan bermasalah tidak terlepas dari risiko pembiayaan atau kredit, dimana risiko pembiayaan adalah masalah terbesar menurut badan keuangan mana pun. Risiko ini disebabkan oleh fakta bahwa pelanggan tidak dapat memenuhi kewajibannya bersandarkan kontrak. (Huriyyah & Rahmawati, 2. Secara umum. Pembiayaan bermasalah adalah pembiayaan yang dialihkan kepada perbankan syariah terhadap nasabah, tetapi terdapat permasalahan pada nasabah saat melakukan pembayaran kewajiban setara dengan kesepakatan yang telah disepakati diawal antara pihak bank syariah dengan nasabah. Ada beberapa faktor penyebab pembiayaan bermasalah :(Suhaimi & Asnaini, 2. Faktor Intern (Berasal dari pihak ban. tidak memilliki pengetahuan yang baik atas usaha nasabah. tidak melakukan pertimbangan finansial nasabah. Kesalahan dalam menetapkan perjanjian keuangan yang diusulkan . emungkinan aliran halama. Persediaan modal kerja belum didasarkan pada bisnis nasabah Proyeksi pemasaran yang dilakukan sangat penuh harapan. CEMERLANG - VOLUME 3. NO. MEI 2023 CEMERLANG : Jurnal Manajemen dan Ekonomi Bisnis Vol. No. 2 Mei 2023 e-ISSN: 2962-4797. p-ISSN: 2962-3596. Hal 260-277 Proyeksi penjualan yang dilakukan belum memperhitungkan praktik komersial dan mengabaikan pandangan pesaing. Prinsip agunan belum bisa dihitung sebagai aspek marketabel. Lemahnya pengawasan dan pengamatan. Terjadi erosi mental: Kondisi tersebut diakibatkan adanya hubungan dari dua belah pihak melalui nasabah dan atasan perbankan syariah akibatnya terjadi prosedur pembagian pembiayaan yang belum sesuai tindakan bank syariah yang Faktor Ekstern Sifat nasabah belum amanah . anipulative ketika mereka mengirim keterangan dan laporan tentang kegiatan mereka kepada bank syaria. Aliran samping penggunaan dana. Kemampuan bisnis Pelanggan tidak mencukupi, sehingga menimbulkan pesaing Bisnisnya relative baru. Jenis bisnis nasabah sangat biasa. Nasabah belum bisa mengatasi masalah bisnis. Meninggalnya key person. Perselisihan antar direksi. Kejadian bencana alam. Ini adalah prosedur pemerintah: Regulasi satu produk atau bagian ekonomi dan industri bisa berpengaruh positif atau negatif terhadap industri termasuk dalam sektor itu RESTRUKTURISASI Restrukturisasi biasa disebut juga distressed financial rescue strategy adalah istilah metode yang digunakan dalam dunia bank untuk menggambarkan usaha atau tindakan yang diambil bank untuk mengatasi inisiatif distressed financial yang dihadapi oleh nasabah. (Fauziah, 2. Mekanisme Restrukturisasi Dalam Penyelesaian Pembiayaan Murabahah Bermasalah Pada Bank Sumut Syariah KC Medan Katamso Untuk mengurangi risiko kemerosotan dari kredit macet, perbankan syariah dituntut untuk tetap menjaga kualitas pembiayaan tersebut. Suatu upaya yang dapat menerapkan pengaturan keuangan bagi nasabah yang kesulitan memenuhi kewajiban, menerapkan pengaturan keuangan syariah bagi nasabah Bank dengan aspek kehatihatian. Prinsip perundang-undangan yang berbuat bagi perbankan syariah, dapat ditentukan dan aspek yang ditetapkan oleh Bank Indonesia untuk pembiayaan restrukturisasi, yaitu:(Peraturan Bank Indonesia, 2. Pertama. Peraturan Bank Indonesia No. 18/10/PBI/2008 tentang Pembiayaan Restrukturisasi Bank Syariah dan Badan Usaha Syariah sebagai berikut: Restrukturisasi merupakan suatu usaha yang melakukan oleh bank yang tujuannya antara lain untuk membantu nasabah dalam memenuhi kewajibannya, yaitu: Penjadwalan . , pembayaran angsuran nasabah maupun jangka waktunya. Persyaratan kembali . , ialah transformasi persyaratan keuangan sepenggal dan/atau seluruhnya, termasuk transformasi rencana penyetoran, jumlah penyetoran, jangka waktu, selama belum menambah sisa angsuran nasabah kepada bank. Penataan kembali . adalah mengganti ketentuan keuangan tidak terbatas pada restrukturisasi atau renovasi, diantaranya: Tambahan dana untuk pembiayaan bank. Konversi kontrak keuangan. perubahan pembiayaan akan jadi surat berharga syariah dalam batas waktu Perubahan pembiayaan menjadi investasi sementara di usaha klien. Restrukturisasi memiliki persyaratan yang sudah ditetapkan pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/18/PBI/2008 sebagaimana terjadi perubahan pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/9/PBI/2011 mengatur persyaratan pembiayaan restrukturisasi seperti: (Peraturan Bank Indonesia, 2. CEMERLANG - VOLUME 3. NO. MEI 2023 CEMERLANG : Jurnal Manajemen dan Ekonomi Bisnis Vol. No. 2 Mei 2023 e-ISSN: 2962-4797. p-ISSN: 2962-3596. Hal 260-277 Pembiayaan Perubahan struktur hanya bisa dilangsungkan terhadap nasabah agar memenuhi etika sebagai berikut: solvabilitas pelanggan memburuk. Dan Klien memiliki prospek usaha yang baik dan mampu memenuhi kewajibannya pasca restrukturisasi. Restrukturisasi keuangan konsumen hanya bisa melakukan untuk nasabah dipenuhi kriteria sebagai berikut: solvabilitas pelanggan memburuk. Dan Sumber pembayaran pelanggan jelas dan mampu memenuhi kewajiban pasca Pendanaan Analisis dan bukti yang memadai untuk mendukung reformasi struktural harus dilakukan dan didokumentasikan dengan baik. Restrukturisasi pembiayaan pada bank syariah memiliki kedudukan hukum yang dapat ditemukan pada (Musrifah, 2. Al-Qur'an Surah al-Baqarah ayat 280 artinya memudahkan tanggung jawab orang yang berhutang : Auoleh sebab itu . ada masalah, berilah ia istirahat sampai ia mampu Dan bersedekah . engan sebagian atau seluruh hutan. itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahuinya. (Q. S Surat AlBaqarah ayat: . Ay Fatwa DSN (Dewan Syariah Nasiona. Jangan kontrak: Dasar Fiqh: Fatwa DSN no. 46/DSN/MUI/II/2005 tentang petunjuk uang kertas . l-khasm al-murabaha. DSN. 47/DSN/MUI/II/2005 tentang Pembayaran Klaim Murabahah Kepada Nasabah yang kesulitan membayar. Perubahan Dasar Fiqh: Fatwa DSN 48/DSN/MUI/2005 tentang restrukturisasi ugutan murabahah dan Fatwa DSN No. 49/DSN/MUI/2005 mengenai konversi akad murabahah. Mekanisme Restrukturisasi Dalam Penyelesaian Pembiayaan Murabahah Bermasalah Pada Bank Sumut Syariah KC Medan Katamso PEMBIAYAAN MURABAHAH Menurut bahasa murabahah bermula dari kata ar-ribh yang artinya laba dalam Istilah fuqaha' murabahah mengacu pada penjualan barang dengan harga asal . arga bel. ditambah laba yang diketahui (Nasution, 2. Dalam kaitannya dengan bank syariah. Murabahah didefinisikan sebagai kesepakatan melalui bank syariah dan nasabah di mana bank syariah menawarkan penyelenggara terhadap nasabah untuk pembelian komoditas atau modal kerja lain yang dibutuhkan nasabah, yang dilunasi oleh Nasabah sesuai dengan syarat-syarat yang telah disepakati antara Bank Syariah dengan nasabah. (Utami & Hasibuan Reni Ria Armayani, 2. Murabahah juga sebagian akad dalam jual beli, yang dari sisi penerapannya, dalam fiqih dikatakan dengan istilah baiAo al-murabahah. BaiAo al-murabahah merupakan jual beli barang yang ditetapkan harga awal ditambah selisih margin yang telah disetujui. Sedangkan Imam SyafiAoi dalam kitab al Umm mengatakan transaksi seperti ini dengan istilah al-Aoamr bisy-syira. (Nurjannah & Hilyatin, 2. Pembayaran murabahah bisa secara kontan atau tunai. Pembayaran tangguhan yaitu pembayaran yang tidak dilakukan setelah penyerahan barang terhadap pembeli, tetapi merupakan pembayaran dilakukannta secara mencicil atau sekalian pada waktu yang telah ditentukan. (Anugrah, 2. Perbankan syariah juga menyesuaikan batas waktu pembiayaan seimbang dengan kesanggupan nasabah membayar harga barang yang akan dibeli. Batas waktu pembiayaan yang ditetapkan oleh perbankan syariah mempengaruhi harga tambahan atau marjin keuntungan yang diterima bank. (Zulfikri et al. , 2. METODE PENELITIAN Penelitian yang digunakan yaitu penelitian kualitatif deskriptif. Penelitian kualitatif yaitu penelitian ini dapat ditelusuri pada metode penelitian yang menggunakan data deskriptif berbentuk kalimat tertulis atau pembicaraan dari pelaku yang dicermati (Liaanjani & Sutikno, 2. Pendekatan yang digunakan merupakan deskriptif. Pendekatan deskriptif adalah pendekatan penelitian yang bertujuan memediasi untuk memecahkan permasalahan terkini sesuai dengan data. (Zulfikri et al. , 2. Tujuan dari penelitian deskriptif kualitatif biasa dipakai dalam penelitian guna mendapatkan pemberitahuan tentang tindakan Bank Syariah Medan Katamso KC Sumut untuk CEMERLANG - VOLUME 3. NO. MEI 2023 CEMERLANG : Jurnal Manajemen dan Ekonomi Bisnis Vol. No. 2 Mei 2023 e-ISSN: 2962-4797. p-ISSN: 2962-3596. Hal 260-277 meminimalkan dan menjalankan strategi penyelamatan pembiayaan Murabahah Data yang didapat dan digunakan pada penelitian ini adalah langsung dari tempat penelitian PT Bank Sumut Syariah KC Medan Katamso. Penelitian ini memakai data Selain itu, penelitian ini juga mengumpulkan data mentah berbentuk data sekunder seperti bukti, dokumen sejarah atau laporan, dokumen, arsip baik yang diterbitkan maupun tidak. Teknik pengumpulan data yang dilakukan melalui observasi, tanya jawab dan studi dokumen. Pengamatan ini dilakukan melalui pengamatan langsung di PT Bank Sumut Syariah KC Medan Katamso. Wawancara diteruskan langsung ke bagian bisnis atau pemasaran PT. Bank Sumut Syariah KC Medan Katamso untuk kepentingan laporan dengan menjawab pertanyaan yang diajukan penulis. Penelitian dokumenter yang dilakukan oleh penulis berbentuk bahan tertulis atau dokumen lain yang diminta oleh HASIL DAN PEMBAHASAN Bank Sumut Syariah KC Medan Katamso adalah salah satu bank syariah yang berasal dari Provinsi Sumatera Utara, dalam menjalankan kegiatan usahanya, bank ini memasarkan berbagai jenis produk yang dapat digunakan oleh masyarakat. namun Bank Sumut Syariah KC Medan Katamso memiliki produk unggulan dan paling sering dipergunakan yaitu Pembiayaan Murabahah, yang membuat bank sumut syariah tumbuh dan berkembang dalam menjalankan kegiatan usahanya melalui perolehan keuntungan (Marji. yang disepakati pada pembiayaan murabahah tersebut. Pembiayaan Murabahah dapat tersalurkan dengan baik kepada nasabah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan Bank Sumut Syariah dan menerapkan pembiayaan Murabahah tersebut berdasarkan akad seimbang dengan metode yang ada. Langkah-langkah proses pembiayaan di Bank Sumut Syariah KC Medan Katamso Langkah langkah proses pengelolaan Murabahah yang ada di bank sumut syariah KC medan katamso (Wawancara, 2. Mekanisme Restrukturisasi Dalam Penyelesaian Pembiayaan Murabahah Bermasalah Pada Bank Sumut Syariah KC Medan Katamso Pertama, nasabah pengelolaan Murabahah mengajukan pembiayaan kepada Bank Sumut Syariah KC Medan Katamso, kemudian melengkapi data diri yang menjadi kemampuan yang telah ditentukan oleh Bank Sumut Syariah Kc Medan Katamso. Kedua, dokumen dan data diri yang diajukan nasabah akan diterima oleh bagian bank sumut syariah, dan akan di crosscheck melalui Account Officer Bank Sumut Syariah KC Medan Katamso. Ketiga. Acoount Officer bank sumut syariah mengkonfirmasi dan menghubungi nasabah yang telah mengemukakan pembiayaan kepada Bank Sumut Syariah KC Medan Katamso. Keempat. Setelah mendapatkan konfirmasi dari nasabah, account officer datang ketempat nasabah untuk mendapatkan informasi lebih detail terkait situasi dan kondisi nasabah serta kondisi usaha nasabah, disamping itu juga salah satunya melakukan wawancara kepada nasabah Kelima, setelah mendapatkan informasi detail tentang nasabah, nasabah diminta untuk mengirimkan scanning dokumen dan data diri, kemudian Account Officer melakukan analisa nasaabah terhadap dokumen dan data diri yang telah dikirimkan nasabah secara detail dan terperinci, analisa diperkuat dengan informasi keuangan nasabah melalui Slik . istem layanan informasi keuanga. Proses analisa ini untuk menentukan keputusan persetujuan pengelolaan dan melihat kesanggupan nasabah dalam membayar kredit. Keenam, sesudah semua informasi, dokumen, dan data diri nasabah sudah lengkap dan di analisa dengan baik oleh account officer Bank Sumut Syariah KC Medan Katamso, selanjut nya dikeluarkan persetujuan pembiayaan oleh pejabat wewenang seperti pemimpin seksi pemasaran dan pimpinan cabang. Ketujuh. Setelah mendapatkan persetujuan pembiayaan, pihak bank sumut syariah dan juga nasabah melakukan tanda tangan akad pembiayaan Murabahah yang berisikan kesepakatan-kesepakatan melalui pihak bank sumut syariah dengan nasabah. Kedelapan, sesudah proses analisa, keputusan pengesahan pembiayaan, dan tanda tangan akad selesai dilakukan, selanjutnnya account officer bank sumut syariah melakukan input data nasabah yang telah di setujui ke kantor pusat bank sumut untuk dilakukan pencairan CEMERLANG - VOLUME 3. NO. MEI 2023 CEMERLANG : Jurnal Manajemen dan Ekonomi Bisnis Vol. No. 2 Mei 2023 e-ISSN: 2962-4797. p-ISSN: 2962-3596. Hal 260-277 Setelah pencairan dana pembiayaan disalurkan kepada nasabah, bagi Bank Sumut Syariah KC Medan Katamso langkah Di sinilah pembiayaan penguatan dan peninjauan dimulai, yang dikatakan fase pemantauan. Serupa dengan yang tertuang dalam kutipan penelitian zulfikri et al. dijelaskan, aset keuangan yang diterima klien selama tahap pembayaran harus digunakan sesuai proposal dan sesuai perjanjian awal yang disetujui bank, tidak mentransfer dana tersebut. Dimanfaatkan oleh nasabah untuk kepentingan lain diluar kesepakatan. Selanjutnya, bank sumut syariah kc medan katamso melangsungkan pemeliharaan dan kontrol atas aktivitas usaha nasabah untuk menjaga pembiayaan yang telah diberikan kepada nasabah agar tidak terjadi kasus pembiayaan Menurut salah satu account officer bank sumut sumut syariah kc medan katamso mengenai pengelolaan bermasalah. Rachmad Taufiq (Wawancara,2. mengatakan bahwasannya pembiayaan bermasalah yang terjadi di bank sumut syariah kc medan katamso dalam pelaksanaannya, dikarenakan pembayaran kewajiban yang dilakukan nasabah tidak sesuai dengan target yang diinginkan bank sumut syariah maupun kesepakatan yang terjadi di awal, dan tidak menutup kemungkinan semakin pemperbesar Risiko di kemudian hari, seperti pendanaan Ekuitas Buruk dan Bagi Hasil dan Margin. Bank sumut syariah kc medan katamso memantau aktivitas pembayaran nasabah dengan melihat kolektabilitas nasabah dalam pembayaran pokok pengelolaan dan bagi hasil serta margin dengan melihat tingkatan kolektabilitas nasabah, apakah nasabah tersebut saat ini, disebutkan secara khusus, inferior, tidak pasti, kekalahan. Dengan demikian, tingkat kolektibilitas dapat dijelaskan pada tabel di bawah in: Tabel 1 : Mekanisme Restrukturisasi Dalam Penyelesaian Pembiayaan Murabahah Bermasalah Pada Bank Sumut Syariah KC Medan Katamso Yang di sebut pembiayaan dengan kualitas lancar merupakan pembiayaan yang memiliki pembayaran pada tanggal jatuh tempo. Di sisi lain, kualitas pembiayaan mendapat perhatian khusus jika nasabah menunggak pembayaran hingga 90 hari. Dalam usaha pengurusan pengelolaan kedua kategori pembiayaan tersebut, bank syariah harus memperhatikan kualitas pengelolaannya agar tidak masuk dalam kategori unorganized financing, dimana nasabah dicap sebagai nasabah bermasalah. Oleh karena itu, upaya bank syariah dalam memelihara dana harus berpedoman pada kelompok dana ini (Siti MarAoatul Hurriyah, 2. Namun pada pelaksanaanya, pihak bank sumut syariah kc medan katamso sudah mulai menetapkan pembiayaan bermasalah pada kategori kolektabilitas lancar (Kol-. , jika ada aduan dari nasabah yang menyatakan bahwasannya nasabah memiliki proyeksi pendapatannya akan menurun yang akan mengakibatkan kesulitan pembayaran dikemudian hari. Bank sumut syariah melihat hal tersebut sebagai resiko yang harus segera diatasi, yang apabila diabaikan, tidak menutup kemungkinan bahwa resiko tersebut akan lebih besar lagi jatuh kedalam kategori kolektabilitas dalam perhatian khusus (Kol-. hingga seterusnya. Menurut account officer bank sumut syariah kc medan katamso. Rachmad Taufiq (Wawancara,2. ada beberapa kondisi yang antara lain berujung pada pembiayaan bermasalah di Bank Syariah Sumut KC Medan di Katamso: Penurunan pendapatan yang dialami nasabah Meningkatnya pengeluaran rumah tangga, termasuk didalamnya biaya hidup anak dan biaya pendidikan anak Prospek usaha yang semakin hari semakin menurun Nasabah belum memiliki keyakinan yang tulus dalam pemenuhan kewajibannya kepada bank sumut syariah kc medan katamso. MEKANISME RESTRUKTURISASI Berlandaskan hasil wawacara dengan salah satu Account Officer bank sumut syariah kc medan katamso Rachmad Taufiq mengatakan, dalam mengatasi pembiayaan bermasalah, agar nasabah tetap menjalankan kewajibannya dengan bank sumut syariah kc medan katmso, strategi yang dilakukan yaitu dengan strategi restrukturisasi, yang tujuan diberlakukannya restrukturisasi pembiayaan merupakan upaya pengamanan pembiayaan bermasalah serta menyelamatkan bisnis nasabah agar normal kembali. CEMERLANG - VOLUME 3. NO. MEI 2023 CEMERLANG : Jurnal Manajemen dan Ekonomi Bisnis Vol. No. 2 Mei 2023 e-ISSN: 2962-4797. p-ISSN: 2962-3596. Hal 260-277 Berikut tahapan pelaksanaan restrukturisasi bank sumut syariah kc medan katamso : Nasabah Datang Ke Bank Sumut Syariah KC Medan Katamso Nasabah Mengajukan Permohonan Restrukturisasi Account officer melakukan analisa ulang dokumen serta hasil wawancara terbaru Nasabah Melengkapi berkas dokumen sesuai Pihak bank sumut syariah melakukan wawancara terhadap nasabah melalui Account officer Bank sumut syariah menginformasikan serta konfirmasi keputusan persetujuan kepada Setelah di analisa, dikeluarkan keputusan restrukturisasi melalui pejabat wewenang terkait Nasabah dan bank sumut syariah melaksanakan tanda tangan addendum akad Penjelasan mengenai mekanisme restrukturisasi dalam penyelesaian pembiayaan murabahah yang ada di Bank Sumut Syariah KC Medan Katamso sebagai berikut : Nasabah datang ke Bank Sumut Syariah KC Medan Katamso Nasabah mengemukakan permohonan restrukturisasi terhadap bank sumut syariah kc medan katamso melalui unit operasional Nasabah melengkapi berkas dokumen restrukturisasi pembiayaan seperti: Foto copy KTP, legalitas bisnis atau yang lainnya jika ada perubahaan dari dokumen awal Bukti bukti penurunan pendapatan ataupun penurunan pemasukan dari usaha . embukuan dan atau rekening Koran usah. Data penghasilan Dokumen pendukung lainnya yang dapat melengkapi permohonan nasabah Bank sumut syariah melalui Account Officer melaksanakan wawancara terhadap mempertanyakan, pengeluaran untuk biaya rumah tangga, kondisi usaha yang dijalankan nasabah, kesanggupan nasabah membayar dan hal lainnya yang menyangkut kondisi nasabah Selanjutnya Acoount Officer melakukan analisa ulang terkait dokumen yang sudah diajukan kembali oleh nasabah, disesuaikan dengan dokumen saat pertama Mekanisme Restrukturisasi Dalam Penyelesaian Pembiayaan Murabahah Bermasalah Pada Bank Sumut Syariah KC Medan Katamso kali melakukan kesepakatan pembiayaan, dan menganalisa hasil wawancara kepada nasabah. Setelah dilakukan analisa, pimpinan akan mengeluarkan keputusan restrukturisasi Terkait putusan yang akan disetujui atau tidak tergantung kondisi permasalahan yang dialami nasabah Hasil keputusan restrukturisasi pembiayaan jika disetujui, bank sumut syariah akan memberikan informasi kepada nasabah bahwa permohonan pengajuan restrukturisasi diterima dan akan memanggil nasabah ke bank untuk menjelaskan hasil keputusan pimpinan terkait restrukturisasi pembiayaan kepada nasabah. Jika nasabah setuju dengan hasil keputusan tersebut, maka proses selanjutnya adalah tanda tangan addendum akad Tetapi, tidak setiap restrukturisasi atau penyelamatan Bank Sumut Syariah KC Medan Katamso dapat dilakukan dengan efektif. Karena restrukturisasi yang dilakukan bertujuan untuk menyelamatkan pembiayaan yang tidak menguntungkan, yang membutuhkan upaya dari kedua belah pihak. Bank Sumut. Medan Katamso dan para nasabah, untuk bersama-sama menyelesaikan permasalahan yang ada sesuai dengan ketetapan yang berlaku. menurut syariat dan syariat Islam. Dengan melihat alur mekanisme restrukturisasi diatas, bahwa Bank Sumut Syariah KC Medan Katamso melaksanakan mekanisme restrukturisasi sesuai dengan ketentuan dan prinsip yang dimuat dalam Peraturan bank indonesia No. 10/18/PBI/2008, yaitu : Restrukturisasi, memperpanjang batas waktu pembayaran finansial namun tidak mengubah sisa kewajiban nasabah yang harus dibayar. bank sumut syariah kc medan katamso. Jumlah angsuran diperkecil untuk memberikan keringanan kepada nasabah. Persyaratan kembali . Bank sumut syariah KC medan katamso ditetapkannya kembali keputusan pembiayaan yang tidak memberatkan nasabah, termasuk didalamnya perubahan rencana pembayaran, jumlah pembayaran, tenggat waktu atau pemberian diskon . Pembentukan kembali . , hal ini dilakukan dengan mengubah sekaligus menyesuaikan persyaratan pembiayaan nasabah melalui perubahan kontrak atau konversi akad pembiayaan. CEMERLANG - VOLUME 3. NO. MEI 2023 CEMERLANG : Jurnal Manajemen dan Ekonomi Bisnis Vol. No. 2 Mei 2023 e-ISSN: 2962-4797. p-ISSN: 2962-3596. Hal 260-277 KESIMPULAN Dalam meminimalisir serta untuk mengatasi pembiayaan bermasalah tersebut, bank Sumut Syariah KC Medan Katamso mengaplikasikan skema restrukturisasi. Akad pembiayaan ini yaitu gerakan dan skema untuk menyelamatkan pengelolaan yang menderita, karena Bank Sumut Syariah KC Medan Katamso berupaya memperbaiki posisi keuangannya. Selain itu, restrukturisasi juga dilakukan dalam situasi pembiayaan Murabahah yang bermasalah agar nasabah dapat tetap memenuhi kewajibannya kepada Bank Sumut Syariah KC Medan Katamso . Berdasarkan hasil penelitian yang dilaksanakan, bahwa mekanisme restrukturisasi Bank Sumut Syariah KC Medan Katamso sudah terlaksana sesuai dengan ketentuan pada peraturan bank Indonesia, yaitu penjadwalan ulang . , penataan ulang . , dan penataan ulang . Perpanjangan tanggal jatuh tempo pembayaran pembiayaan, tetapi modifikasi kewajiban pelanggan yang tersisa, konfirmasi kondisi keuangan yang tidak memberatkan nasabah, termasuk didalamnya perubahan jadwal pembayaran, jumlah angsuran, jangka waktu maupun memberikan potongan, dan mengubah sekaligus menyesuaikan persyaratan pembiayaan nasabah melalui perubahan kontrak atau konversi akad pembiayaan. Dengan melalui proses pengajuan, mewawancara, menganalisa dan sebagainya, maka penulis dapat menyimpulkan bahwasannya mekanisme restrukturisasi di dalam penyelesaian pembiayaan murabahah bermasalah pada Bank Sumut Syariah KC Medan Katamso sudah terlaksana dengan baik dan maksimal. DAFTAR PUSTAKA