Prosiding SINTESA Volume 7 tahun 2024 | E-ISSN 2810-0840 Analisis Sinkronisasi Pengawasan Kelembagaan dan Usaha Simpan Pinjam Koperasi untuk Menjamin Kesehatan dan Kelangsungan Usaha pada Dinas Koperasi dan Umkm Raimunda Wea Rambu1*. Ni Putu Erviani Astari2 Program Studi Akuntansi. Fakultas Bisnis Pariwisata Pendidikan dan Humaniora. Universitas Dhyana Pura ervianiastari@undhirabali. ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sinkronisasi pengawasan kelembagaan dan usaha simpan pinjam koperasi dalam upaya menjamin kesehatan dan keberlanjutan usaha koperasi yang diawasi oleh Dinas Koperasi dan UMKM. Sinkronisasi pengawasan diperlukan untuk mengintegrasikan aspek kelembagaan dan usaha, sehingga koperasi dapat beroperasi sesuai dengan standar kesehatan keuangan dan prinsip-prinsip tata kelola yang baik. Metode penelitian ini adalah pendekatan kualitatif deskriptif dengan pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi, dan studi dokumen pada Dinas Koperasi dan UMKM. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sinkronisasi pengawasan antara kelembagaan dan usaha simpan pinjam koperasi masih perlu ditingkatkan untuk mengatasi tantangan yang ada, seperti kurangnya pemahaman terhadap regulasi, keterbatasan sumber daya pengawasan, serta sistem evaluasi yang belum optimal. Temuan ini menegaskan bahwa sinkronisasi pengawasan yang baik dapat memperkuat kepercayaan anggota koperasi, meningkatkan akuntabilitas, dan mendukung pertumbuhan koperasi secara berkelanjutan. Oleh karena itu. Dinas Koperasi dan UMKM diharapkan dapat menerapkan strategi yang lebih terstruktur dalam melakukan pengawasan terpadu, termasuk peningkatan kompetensi petugas dan penggunaan teknologi informasi, guna menciptakan koperasi yang sehat dan mampu bertahan di tengah dinamika ekonomi. Kata Kunci: Mengintegrasikan Aspek Kelembagaan dan Usaha dan Penilaian Kesehatan Koperasi. Pendahuluan Koperasi merupakan salah satu usaha berbadan hukum dengan badan usaha yang beranggotakan orang-orang berorientasi yang menghasilkan nilai tambah yang dapat bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan anggotanya. Selain itu, koperasi juga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berorientasi untuk menumbuhkan partisipasi masyarakat dalam upaya memperkokoh struktur perekonomian Nasional dengan Demokrasi Ekonomi berdasarkan atas asas kekeluargaan . athikhatuAo abdatun nafiyyah, 2. Prosiding SINTESA Volume 7 tahun 2024 | E-ISSN 2810-0840 Ada beberapa jenis koperasi yang didasarkan pada kesamaan kegiatan kepentingan ekonomi anggotanya seperti koperasi simpan pinjam, koperasi serba usaha, koperasi pegawai negri, koperasi konsumen, koperasi produksi dan jasa . unir dan indarti, 2. Dinas Koperasi Umkm Kota Denpasar sebagai wadah kolaborasi untuk memajukan Koperasi UMKM Kota Denpasar. Koperasi UMKM Kota Denpasar berperan sebagai fasilitator untuk kebutuhan administrasi dan dokumen legal. Juga sebagai pendanaan mitra dalam meningkatkan daya produksi dan distribusi produsen serta distributor produk atau jasa untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Sinkronisasi pengawasaan adalah proses pemantauan dan penilaian pelaporan rencana untuk mencapai tujuan yang ditetapkan. Pengawasan Kelembagaan dan Koperasi Simpan Pinjam sangatlah penting. Mengapa sangat penting? Karena ada beberapa alasan utama, yaitu menjamin kesehatan keuangan koperasi, melindungi hak dan kepentingan anggota, meningkatkan kepercayaan publik, mencegah penyimpangan, menjaga kelangsungan usaha koperasi. Untuk mengetahui nilai koperasi itu sehat atau tidak maka dalam pengawasan koperasi tersebut harus mengisi beberapa data melalui sistem pengawasan koperasi dengan melampirkan neraca, laba rugi serta menjawab beberapa pertanyaan yang terdapat dalam system teresebut. Adapun penilain kesehatan untuk koperasi yang dibagi menjadi bobot skor dari 0 sampai dengan 100 dengan beberapa kondisi, yaitu sehat, cukup sehat, kurang sehat, tidak sehat dan sangat tidak sehat yang bisa dikatakan skor 80< 100 dikatakan sehat, 66 <80 cukup sehat, 51<66 dalam pengawasan, 0 < 51 dalam pengawasan khusus. Berdasarkan uraian latar belakang tersebut penulis akan menganalisis sinkronisasi pengawasan kelembagaan untuk menjamin kesehatan koperasi. Adapun judul penelitian ini adalahAy Analisis Sinkronisasi Pengawasan Kelembagaan dan Usaha Simpan Pinjam Koperasi untuk Menjamin Kesehatan dan Kelangsungan Usaha pada Dinas Koperasi dan UmkmAy. Metode Observasi (Pengamata. Observasi adalah salah satu teknik pengumpulan data bersifat spesifik dibandingkan dengan teknik pengumpulan data lainnya. Pada kasus ini, penulis melakukan pengamatan di bidang Kepengawasan Koperasi mengenai data-data tentang koperasi simpan pinjam yang kita bisa mengetahui apakah koperasi tersebut itu sehat, tidak sehat ataupun dalam pengawasan. Wawancara Dalam hal teknik wawancara ini, peneliti melakukan sesi bertanya kepada staf yang bekerja secara tatap muka. Melalui wawancara peneliti akan mengetahui banyak koperasi simpan pinjam yang predikat penilaiannya bagus. Prosiding SINTESA Volume 7 tahun 2024 | E-ISSN 2810-0840 Hasil dan Pembahasan 1 Prosedur Penilain Kesehatan Koperasi Prosedur Penilain Kesehatan Koperasi Pada Bidang Kepengawasan Koperasi di Dinas Koperasi UMKM Kota Denpasar adalah sebagai berikut: Dasar Hukum Peraturan Menteri Koperasi dan UMKM RI Nomor 15 Tahun 2015 tentang Usaha Simpan Pinjam. Peraturan Menteri Koperasi Nomor 06/Per/Dep. 6/IB/201 Penilaian Kesehatan KSP dan USP. Persyaratan UMKM tentang Pedoman Koperasi Simpan Pinjam dan Usaha Simpan Pinjam Koperasi telah beroperasional paling sedikit 1 tahun buku. Khusus Usaha Simpan Pinjam Koperasi telah dikelola secara terpisah dan membuat laporan keuangan yang terpisah dari unit usaha Waktu Pelayanan 1 hari kerja. Biaya/tariff Gratis. Produk Mendapatkan sertifikat penilain koperasi. Pengelola pengaduan Kantor Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kota Denpasar Jl. Mulawarman No. 3 Lumintang. Denpasar. Telp. 0361 Ae 416375 Fax 0361- 424382. Email: koperasidenpasarkota@gmail. Layanan website: melalui portal pengaduan SP4N-LAPOR id dan PRO Denpasar pengaduan. Kotak Saran. 2 Standar Operasional Penilaian Kesehatan Koperasi Sebagai Berikut: Merencanakan kegiatan Seksi Pemeriksaan Penilaian Kesehatan koperasi berdasarkan rencana operasional Bidang Pengawasan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas. Mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Pemeriksaan serta Penilaian Kesehatan Usaha Simpan Pinjam. Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Pemeriksaan. Penilaian Kesehatan Usaha Simpan Pinjam sesuai dengan tugas serta tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar. Prosiding SINTESA Volume 7 tahun 2024 | E-ISSN 2810-0840 Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Pemeriksaan serta Penilaian Kesehatan Usaha Simpan Pinjam sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan. Menyiapkan bahan dan blanko untuk mengadakan pemeriksaan dan penilaian kesehatan usaha simpan pinjam koperasi sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mempermudahkan pemeriksaan dan penilaian kesehatan usaha koperasi. Mendampingi pelaksanaan penilaian kesehatan usaha simpan pinjam Koperasisesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mengetahui kesehatan usaha koperasi. Mengumpulkan dan mengolah data sebagai bahan pemeriksaan dan penilaian kesehatan usaha simpan pinjam sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlakuagar memperoleh hasil predikat penilaian kesehatan usaha simpan pinjam koperasi. Melakukan bimbingan teknis dalam upaya memberikan pelayanan Penilaian Kesehatan usaha simpan pinjam sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku sebagai pedoman dalam melakukan penilaian kesehatan usaha koperasi. Mengevaluasi pelaksanaan penilaian kesehatan usaha simpan pinjam koperasi sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mengidentifikasi hambatan yang ada. Mengevaluasi pelaksanaan tugas di lingkungan Seksi Pemeriksaan dan Penilaian Kesehatan Usaha Simpan Pinjam dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja dimasa mendatang. Menyusun laporan pelaksanaan tugas di lingkungan Seksi Pemeriksaan dan Penilaian Kesehatan Usaha Simpan Pinjam sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku untuk pertanggungjawaban dan rencana yang akan datang. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis. 3 Analisis Sikronisasi Pengawasan Kelembagaan Dan Usaha Simpan Pinjam Koperasi Untuk Menjamin Kesehatan Dan Kelangsungan Usaha Pada Dinas Koperasi Dan UMKM. Permodalan Perbandingan antara modal sendiri terhadap total asset atau modal sendiri yang menanggung resiko atau yang bisa disebut : Simpanan pokok yang dimana tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota. dan dibayarkan pada saat masuk menjadi anggota Simpanan wajib yang dimana jumlah simpanan tertentu tidak wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha untuk menumpuk modal sendiri Prosiding SINTESA Volume 7 tahun 2024 | E-ISSN 2810-0840 Hibah adalah sejumlah uang yang diberikan dari suatu badan atau orang kepada koperasi Adapun rasio yang digunakan pada permodalan yaitu: Aktiva produktif Aktiva produktif sering juga disebut earning asset atau aktiva yang menghasilkan, karena penempatan dana tersebut untuk mencapai tingkat penghasilan yang diharapkan. Aktiva produktif adalah kekayaan koperasi yang mendatangkan penghasilan bagi koperasi yang bersangkutan. Aktiva produktif yang diklasifikasikan adalah jumlah aktiva produktif yang kolekbilitasnya tidak Oleh karena itu penanaman dana dan kesigapan USP dalam menanggung kemungkinan timbulnya resiko kerugian penanaman dana tersebut, mempunyai peranan penting dalam menunjang usaha operasional USP. Kualitas produktif dinilai atas dasar pengolongan kolektibilitas yang terdiri atas lancar, kurang lancar, diragukan dan macet. Kemudian untuk menutup kemungkinan resiko kerugian, maka USP wajib membentuk penyisihan penghapusan aktiva produktif. 0,5% dari aktiva produktif yang digolongkan lancar. 50% dari aktiva produktif yang digolongkan diragukan setelah dikurangi 75% dari nilai agunan yang dikuasai USP. 100 % dari aktiva produktif yang digolongkan macet setelah dikurangi 75% dari nilai agunan yang dikuasai USP. 10% dari aktiva produktif yang digolongkan kurang lancar setelah dikurangi 75% dari nilai agunan yang dikuasai USP. Adapun rasio Rasio Volume pinjaman pada anggota terhadap total volume pinjaman sebagai berikut: Prosiding SINTESA Volume 7 tahun 2024 | E-ISSN 2810-0840 Manajemen Pada dasarnya manajemen koperasi tidak jauh berbeda dengan manajemen perusahaan industri manufaktur, perdagangan, dan perusahaan non-bank yang lain. Fungsi manajemen perusahaan berikut juga diterapkan dalam manajemen koperasi, termasuk untuk unit simpan pinjamnya. Dengan ketiga fungsi manajemen di atas disebut kegiatan perencanaan, pengorganisasian, dan pengawasan (Planning. Organizing, and controllin. prinsip pengelolaan yang sehat dan prinsip kehatihatian dengan penuh tanggung jawab pengelola dapat perorangan atau badan usaha, termasuk badan hukum dengan sistem kerja keterkaitan dalam kontrak kerja. Efisiensi Rasio ini menggambarkan sampai seberapa besar KSP/USP koperasi mampu memberikan pelayanan yang efisien kepada anggotanya dari penggunaan asset yang dimilikinya. dengan berbagai rasio yaitu: Rasio biaya operasional terhadap partisipasi bruto Rasio aktiva tetap terhadap total asset Rasio efisiensi pelayanan Likuiditas. Masalah likuiditas adalah berhubungan dengan masalah kemampuan suatu perusahaan untuk memenuhi kewajiban finansialnya yang segera harus Dalam hal ini adalah kemampuan koperasi untuk memenuhi kewajiban jangka pendek. Jumlah alat-alat pembayaran . lat-alat likuidita. yang dimiliki suatu perusahaan pada suatu saat tertentu merupakan kekuatan membayar dari perusahaan yang bersangkutan. Prosiding SINTESA Volume 7 tahun 2024 | E-ISSN 2810-0840 Rasio kas Rasio pinjaman terhadap dana yang diterima Kemandirian dan Pertumbuhan Dalam hal penilaian tingkat kesehatan koperasi yang digunakan untuk menghitung kemandirian dan pertumbuhan adalah: Rasio rentabilitas asset yaitu SHU sebelum pajak dibandingkan dengan total aset. Rasio rentabilitas modal sendiri . yaitu KSP/SHU bagian anggota dibandingkan total ekuitas. Rasio kemandirian operasional pelayanan KSP/SHU dibandingkan dengan biaya beban. usaha ditambah dengan beban perkoperasian. Jati diri koperasi untuk mengukur keberhasilan koperasi dalam mencapai tujuannya yaitu mempromosikan ekonomi anggota. Dalam hal penilaian tingkat kesehatan Unit Koperasi yang digunakan untuk menghitung rentabilitas adalah: Rasio partisipasi bruto. Rasio partisipasi bruto adalah tingkat kemampuan koperasi dalam melayani anggota, semakin tinggi/besar persentasenya semakin baik. Partisipasi bruto adalah kontribusi anggota kepada koperasi sebagai imbalan penyerahan jasa pada anggota yang mencakup beban pokok dan partisipasi bruto. Prosiding SINTESA Volume 7 tahun 2024 | E-ISSN 2810-0840 Rasio promosi ekonomi anggota. Rasio ini mengukur kemampuan koperasi memberikan manfaat efisiensi partisipasi dan manfaat efisiensi biaya koperasi dengan simpanan pokok dan simpanan wajib, semakin tinggi persentasenya semakin baik. Simpulan Dinas koperasi dan UMKm adalah salah satu usaha berbadan hukum dengan badan usaha yang beranggotakan orang-orang berorientasi yang menghasilkan nilai tambah yang dapat bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan anggotanya. Oleh karena itu, penting dianalisis sinkronisasi pengawasan kelembagaan dan usaha simpan pinjam koperasi. Tujuan analisis sinkronisasi pengawasan kelembagaan dan usaha simpan pinjam koperasi adalah untuk memastikan kesehatan dan kelangsungan usaha koperasi. Selain itu analisis sinkronisasi pengawasan kelembagaan dan usaha simpan pinjam koperasi bertujuan juga untuk memastikan kesehatan dan kelangsungan usaha koperasi. Pengawasan yang terintegrasi dan efektif, yang dilakukan oleh Dinas Koperasi dan UMKM, serta memiliki peran penting dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik. Melalui pelatihan, dan monitoring, koperasi dapat meningkatkan daya saingnya, meminimalisir risiko keuangan, serta memberikan manfaat maksimal bagi Daftar Rujukan Munir. , & Indarti. Analisis Tingkat Kesehatan Koperasi Pada Koperasi Simpan Pinjam AuCendrawasihAy Kecamatan Gubug Tahun Buku 2011 Sudarma. , & Yasa. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Tingkat Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam Di Kabupaten Gianyar. EJurnal Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana, 2. , 312-338. The Analysis of Health Level of Koperasi Simpan Pinjam District Gubug in . Analisis Tingkat Kesehatan Koperasi Pada Koperasi Simpan Pinjam AuCendrawasihAy Kecamatan Gubug Tahun Buku, 2008. Turmono. Analisis Tingkat Kesehatan Koperasi:(Studi Kasus Pada Koperasi Kredit Asisi Tahun 2011Ae2. Jurnal Co Management, 1. Website resmi dari w.