Jurnal Publikasi Sistem Informasi dan Manajemen Bisnis Volume. Nomor. 3 September 2025 e-ISSN: 2808-8980. p-ISSN: 2808-9383. Hal 292-311 DOI: https://doi. org/10. 55606/jupsim. Tersedia : https://journalcenter. org/index. php/jupsim Analisis Kepesertaan DPLK Secara Individu dan Karakteristiknya untuk Meningkatkan Penetrasi Dana Pensiun Pekerja Sektor Informal di Indonesia Syarifudin Yunus1*. Farid Nabil Elsyarif2 Universitas Indraprasta PGRI. Indonesia Kantor Konsultan Aktuaria Edial. Indonesia Email: syarif. yunus@gmail. com 1* Alamat: Kampus A. TB. Simatupang. Jl. Nangka Raya No. Tanjung Barat. Kec. Jagakarsa - Jakarta Selatan. Indonesa 12530 *Penulis korespondensi Abstract. Research on the analysis of individual DPLK membership and its characteristics to increase the penetration of pension funds for workers in the informal sector was conducted using a descriptive qualitative approach with content analysis using questionnaires, interviews, and document studies. The research findings concluded that the individual characteristics of DPLK participants consist of: . belonging to the low-income group, . the highest contribution paid is Rp. 100,000 per month, . contributions may vary each month, . retirement age is determined based on financial goals, and . the motivation to join the DPLK is due to the lack of a pension program for old age or emergency funds. Currently, the composition of DPLK participants consists of: 20% individual participants . n their own initiativ. and 80% corporate participants . nrolled by companie. , while of the 560,000 individual DPLK participants, 70% come from the informal sector and 30% come from the formal sector. There are 86. 4% of informal workers who have not prepared for retirement funds and 89. 4% of informal workers who do not have voluntary pension programs. However, informal workers are interested in DPLK as a program for income continuity in their old age with the support of education and the availability of digital access. In terms of potential, if 25% of current informal workers participate in DPLK with a minimum contribution of IDR 50,000 per month, the potential accumulation of funds will reach IDR 132 trillion over the next 10 years as part of increasing pension fund penetration among informal sector workers. Keywords: Characteristics of Informal Workers. DPLK. Individuals. Participation. Pension Funds. Abstrak. Penelitian tentang analisis kepesertaan DPLK secara individu dan karakteristiknya untuk meningkatkan penetrasi dana pensiun pekerja sektor informal dilakukan secara kualitatif deskriptif dengan pendekatan analisis konten menggunakan kuesioner, wawancara, dan studi dokumen. Hasil penelitian menyimpulkan karakteristik peserta DPLK secara individual terdiri dari: . tergolong masyarakat berpenghasilan rendah, . iuran yang disetor paling besar Rp. 000 per bulan, . iuran berpotensi tidak tetap setiap bulannya, . usia pensiun ditetapkan sesuai dengan tujuan keuangannya, dan . motif menjadi peserta DPLK karena tidak memiliki program pensiun untuk hari tua atau untuk dana darurat. Saat ini komposisi kepesertaan DPLK terdiri dari: 20% peserta secara individual . tas kesadaran sendir. dan 80% peserta secara korporasi . iikutkan oleh perusahaa. , sedangkan dari peserta DPLK secara individual yang berjumlah 560. 000 peserta ternyata 70% peserta berasal dari sektor informal dan 30% peserta berasal dari sektor formal. Terdapat 86,4% pekerja informal belum mempersiapkan dana pensiun dan 89,4% pekerja informal tidak punya program pensiun sukarela. Akan tetapi, pekerja informal memiliki minat terhadap DPLK sebagai program kesinambungan penghasilan di hari tua dengan dukungan edukasi dan ketersediaan akses digital. Dari segi potensinya, bila 25% dari pekerja informal yang ada saat ini mengikuti DPLK dengan iuran minimal Rp. 000 per bulan maka potensi akumulasi dananya mencapai Rp. 132 triliun dalam jangka waktu 10 tahun ke depan sebagai bagian dari peningkatan penetrasi dana pensiun pada pekerja sektor Kata kunci: Dana Pensiun. DPLK. Individu. Karakteristik Pekerja Informal. Kepesertaan. Naskah Masuk: 10 Agustus 2025. Revisi: 27 Agustus 2025. Diterima: 20 September 2025. Terbit: 23 September 2025 Analisis Kepesertaan DPLK Secara Individu dan Karakteristiknya untuk Meningkatkan Penetrasi Dana Pensiun Pekerja Sektor Informal di Indonesia LATAR BELAKANG Tingkat kepesertaan individu dan sektor informal pada Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) tergolong rendah. Tidak banyak pekerja yang secara individual yang memiliki program DPLK, apalagi pekerja di sektor informal. Padahal setiap pekerja di mana Konsekuensinya, banyak pekerja yang mengalami masalah keuangan di hari tua. Sekalipun DPLK memiliki manfaat yang besar tapi tidak banyak pekerja yang mau ikut DPLK secara individual, apalagi pekerja sektor informal. Tidak adanya perlindungan hari tua dan dana pensiun makin mempertegas kondisi kerentanan ekonomi yang berlanjuut hingga masa pensiun bagi pekerja individual dan sektor Semasa aktif bekerja, pekerja sektor informal tetap dihadapkan pada problematika rendahnya upah dan masalah keuangan. Kondisi tersebut dapat berlanuut hingga hari tua karena tidak adanya program pensiun yang dapat memberikan kesinambungan penghasilan di hari Pekerja sektor informal akhirnya akan berkontribusi terhadap kerentanan ekonomi nasional di masa yang akan datang. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Desember 2024 menunjukkan bahwa dari sekitar 150 juta pekerja di Indonesia, hanya 4,1 juta pekerja yang terdaftar sebagai peserta dana pensiun sukarela atau hanya 2,7% dari total angkatan kerja di Indonesia. Angka ini menunjukkan bahwa penetrasi program dana pensiun di Indonesia masih sangat kecil. Bahkan patut diduga, sebagian besar pekerja baik di sektor formal maupun informal belum terfasilitasi secara optimal untuk menjadi peserta dana pensiun. Upaya memperluas kepesertaan dana pensiun yang menjangkau ke semua segmen pekerja menjadi penting dilakukan. Agar para pekerja di sektor apapun, baik formal maupun informal, dapat hidup lebih nyaman di masa pensiun. Masa pensiun yang tidak bergantung secara finansial kepada anak-anaknya atau orang lain. Apalagi saat ini, realitasnya 1 dari 2 pensiunan atau lansia sangat mengandalkan transferan dari anak-anaknya untuk memenuhi biaya hidupnya (ADB, 2. Oleh karena itu, kepesertaan dana pensiun di Indonesia masih harus ditingkatkan. Di tengah perkembangan struktur ketenagakerjaan di Indonesia, saat ini pekerja sektor informal lebih mendominasi dibandingkan sektor formal. Untuk itu, kepesertaan dana pensiun bagi pekerja sektor informal atau individual patut mendapat perhatian khusus. Saat ini lebih dari setengah populasi pekerja di Indonesia merupakan pekerja informal yang mencapai 57X% dari total pekerja di Indonesia. Akan tetapi, pekerja sektor informal dan individu pekerja yang memiliki dana pensiun tergolong sangat rendah. Maka sebagai solusinya, perlu didorong Jurnal Publikasi Sistem Informasi dan Manajemen BisnisVolume. Nomor. 3 September 2025 e-ISSN: 2808-8980. p-ISSN: 2808-9383. Hal 292-311 kepesertaan dana pensiun sektor informal atau individu khususnya melalui program Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Agar jangkauan peserta dana pensiun bisa lebih banyak dari segmen pekerja informal. Seperti di negara-negara anggota Organisasi Dana Pensiun Dunia atau International Organisation of Pension Supervisors (IOPS). DPLK sering digunakan untuk meningkatkan kepesertaan pekerja informal. Pekerja informal dan individu semestinya memiliki kemudahan akses terhadap dana pensiun, baik dalam hal edukasi atau membeli DPLK. Hanya masalahnya, saat ini edukasi terhadap pekerja sektor informal tergolong belum optimal. Di sisi lain, akses pekerja sektor informal untuk membeli DPLK pun belum tersedia secara memadai. Untuk itu, diperlukan upaya-upaya konkret dalam meningkatkan kepesertaan dana pensiun bagi pekerja sektor informal atau individual, di samping untuk mengubah cara pandang kepesertaan dana pensiun yang terbatas pada kepesertaan korporasi. Sesuai dengan Peta Jalan Dana Pensiun 2024-2028 yang diterbitkan OJK dan dalam upaya mendukung pencapaian densitas dana pensiun sebesar 17% pada tahun 2028, tingkat kepesertaan dana pensiun sektor informal atau individual mutlak harus ditingkatkan. Untuk itu, pengenalan terhadap kondisi kepesertaan DPLK dan karakteristik peserta dana pensiun di sektor informal atau individu menjadi penting diperhatikan. Dana pensiun yang sesuai dengan karakteristik pekerja di sektor informal atau individual. Agar nantinya, dana pensiun mampu mewujudkan kemandirian finansial para pekerja sektor informal atau individual saat tidak bekerja lagi sekaligus dana pensiun dapat memainkan peran penting dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara lebih optimal. Dalam konteks global, literatur mengenai pensiun sukarela . oluntary pension schem. meghadapi tantangan penetrasi program pensiun di sektor informal yang sangat tinggi. Menurut ILO . , lebih dari 60% tenaga kerja global berada di sektor informal, dan sebagian besar tidak memiliki akses terhadap sistem perlindungan sosial, termasuk dana Negara-negara seperti India. Kenya, dan Filipina telah mengembangkan pendekatan berbasis kontribusi sukarela dengan insentif dan digitalisasi untuk menjangkau pekerja informal, meskipun hasilnya masih terbatas. Di Indonesia, program pensiun sukarela melalui Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) belum optimal atau pertumbuhannya tergolong DPLK bersifat opsional dan dapat diikuti secara individu, namun partisipasi pekerja informal sangat rendah. Menurut data OJK . , dari A50 juta pekerja informal, kurang dari 1% terdaftar sebagai peserta aktif DPLK. Analisis Kepesertaan DPLK Secara Individu dan Karakteristiknya untuk Meningkatkan Penetrasi Dana Pensiun Pekerja Sektor Informal di Indonesia Meskipun telah dilakukan berbagai studi mengenai literasi dan tantangan umum sektor informal, belum banyak penelitian yang secara khusus menelusuri karakteristik individu peserta DPLK sektor informal, seperti: profil demografis dan sosial-ekonomi, komposisi aktual kepesertaan DPLK, atau pola karakteristik individu untuk DPLK. Lebih jauh lagi, penelitian ini juga menjawab pendekatan yang berbasis data untuk memetakan segmentasi calon peserta potensial DPLK di sektor informal, di samping desain produk DPLK yang sesuai dengan profil risiko dan kebutuhan pekerja informal. Penelitian ini berfokus pada analisis kepesertaan DPLK secara individu, dengan faktor-faktor meningkatkan penertrasi dana pensiun pekerja sektor informal. Rendahnya partisipasi pekerja informal pada DPLK harus dicari tahu sebabnya. Apakah karena kurang literasi keuangan dana pensiun, pendapatan yang tidak tetap, rendahnya persepsi manfaat pensiun yang bersifat jangka panjang atau minimnya edukasi dan akses digital DPLK? Penelitian mengidentifikasikan karakteristik individu pekerja sektor informal, menganalisis faktor-faktor penentu dalam keputusan berpartisipasi secara individu, dan merumuskan rekomendasi strategi peningkatan penetrasi DPLK berbasis data, termasuk desain produk, model distribusi, dan pendekatan komunikasi dan literasi yang tepat sasaran. Harapannya, penelitian ini juga dapat mendukung kebijakan perluasan peserta DPLK yang bersifat inklusif, sejalan dengan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun 2024-2028. Atas latar belakang di atas, penelitian ini dilakukan untuk memetakan kepesertaan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) secara individual atau pekerja sektor informal dan karakteristiknya sebagai peserta DPLK dalam upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional yang bersifat jangka panjang. Bagaimana tingkat kepesertaan DPLK secara individual atau sektor informal yang ada saat ini? Melalui penelitian ini, dapat dideskripsikan data empiris tentang komposisi dan karakteristik kepesertaan DPLK secara individual atau pekerja sektor informal untuk meningkatkan penetrasi dana pensiun pekerja sektor informal di Indonesia, di samping memacu aset kelolaan industri dana pensiun sebagai bagian peran strategis dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Jurnal Publikasi Sistem Informasi dan Manajemen BisnisVolume. Nomor. 3 September 2025 e-ISSN: 2808-8980. p-ISSN: 2808-9383. Hal 292-311 KAJIAN TEORITIS Pekerja Sektor Informal Pekerja memiliki peran penting dalam aktivitas perekonomian. Selain menjadi orang yang menjalankan pekerjaan, pekerja berperan sebagai pengerak utamadalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi suatu negara. Dalam konteks ekonomi, pekerja adalah orang yang bekerja untuk menghasilkan nilai ekonomi suatu barang atau jasa. Secara formal, pekerja dapat didefinisikan sebagai individu yang melakukan pekerjaan untuk mendapatkan imbalan, baik berupa gaji, upah, atau bentuk lain (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun Selain pekerja sektor formal, ada pula pekerja sektor informal. Pekerja informal dapat diartikan individu yang berstatus berusaha sendiri dan pekerja bebas di sektor pertanian dan non-pertanian. Pekerja informal biasanya memiliki sistem kerja yang tidak formal, bersifat fleksibel, dan tanpa jaminan sosial. Beberapa contoh pekerja informal antara lain: pedagang kaki lima, asisten rumah tangga, buruh tani, usaha mikro, ojek online, pedagang, freelancer, atau supir. Data menunjukkan rata-rata upah pekerja informal di Indonesia sebesar Rp 1,816 juta per bulan (BPS, 2. Data Indonesia Family Life Survey mengungkap bahwa pekerja informal, khususnya pekerja informal bergaji cenderung kurang puas dibanding pekerja formal. Temuan menunjukkan bahwa pekerja informal mandiri . elf-employe. memiliki tingkat kepuasan kerja yang lebih tinggi. Hal ini relevan untuk memahami dimensi psikologi dan kesejahteraan pekerja informal dalam konteks DPLK sebagai bagian perencanaan hari tua (Ablaza, 2. Menurut ILO . , pekerja informal terikat pada tiga konsep aktivitas, yaitu: . sektor informal, mengacu pada hasil ekonomi dan lapangan pekerjaan pada suatu bisnis yang tidak terdaftar secara formal atau resmi, . lapangan kerja informal, mengacu pada pekerjaan yang tidak mengikuti aturan perlindungan pekerja pemerintah dari perusahaan formal, dan . ekonomi informal, seluruh bisnis, pekerja, dan kegiatan yang berlangsung di luar peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. Secara sederhana, pekerja informal berarti bekerja di sektor tidak formal. Menurut Adila . , beberapa ciri pekerja informal adalah . tidak memiliki kontrak kerja resmi, . pendapatan tidak tetap, . tidak mendapat perlindungan sosial, . tidak terdaftar dalam sistem pajak atau administrasi pemerintah, dan . fleksibilitas dalam pekerjaan. Oleh karena itu, pekerja informal lebih sering melakukan hubungan kerja berdasarkan pada kepercayaan atau kesepakatan lisan, di samping pendapatannya cenderung tidak stabil. Analisis Kepesertaan DPLK Secara Individu dan Karakteristiknya untuk Meningkatkan Penetrasi Dana Pensiun Pekerja Sektor Informal di Indonesia Pekerja informal di Indonesia yang termasuk dalam kategori tingkat pendapatan kelas menengah yang bercita-cita tinggi dan kelas atas memiliki karakteristik yang berlawanan. Variabel tingkat pendidikan, pelatihan kerja, pengalaman kerja, usia, status perkawinan, dan jam kerja memiliki efek positif yang signifikan terhadap kategori tingkat pendapatan, sementara variabel jenis kelamin, jenis pekerjaan, dan klasifikasi wilayah tempat tinggal memiliki efek negatif yang signifikan terhadap kategori tingkat pendapatan. Mayoritas penduduk Indonesia bekerja di sektor informal. Dari 58 persen pekerja informal tersebut, 45 persen merupakan pekerja yang menerima upah atau penghasilan. Pekerja informal yang menerima upah dibagi menjadi tiga kategori tingkat pendapatan, yaitu 7 persen dalam kategori kelas atas, 28 persen dalam kategori kelas menengah yang sedang berkembang, dan 65 persen dalam kategori kelas bawah (Sari, 2. Pekerja informal di Indonesia yang termasuk dalam kategori tingkat pendapatan kelas bawah didominasi oleh pekerja dengan tingkat pendidikan SMA ke bawah, belum pernah mengikuti pelatihan kerja, tidak memiliki pengalaman kerja, bekerja di sektor pertanian, berusia 15-44 tahun, perempuan, saat ini menikah, jam kerja di bawah normal, dan tinggal di daerah pedesaan. Struktur pasar tenaga kerja masih tersegmentasi, meskipun tingkat segmentasinya semakin berkurang. Sebaliknya, pasar tenaga kerja kelompok tua lebih kompetitif namun tingkatannya semakin menurun. Ada kesenjangan upah antara pekerja formal dan informal, terutama pada kelompok muda (Santoso, 2. Pendidikan sangat mempengaruhi kesenjangan upah keduanya. Selain itu, perbedaan faktor kelembagaan pasar tenaga kerja seperti sistem pengupahan, jaminan kesehatan dan keselamatan kerja telah meningkatkan kesenjangan upah. Oleh karena itu. pemerataan akses pendidikan bagi kelompok muda dan perbaikan institusi pasar tenaga kerja seharusnya dapat mengurangi kesenjangan upah formal dan informal. Pekerja informal memainkan peran penting dalam perekonomian, terutama sebagai penopang kehidupan masyarakat. Selain mampu menciptakan lapangan pekerjaan, sektor informal sangat mendukung Tingkat konsumsi harian dengan menyediakan kebutuhan seharihari dengan harga terjangkau, yang sangat membantu masyarakat kelas menengah ke bawah. Individu yang bekerja di sektor informal terbukti mampu menggerakkan ekonomi lokal, di samping menciptakan fleksibilitas ekonomi yang tergolong tinggi. Hutajulu dkk. menyebutkan karakteristik pekerja informal masih menjadi salah satu variabel penentu jumlah pendapatan pekerja. Beberapa faktor ditemukan, seperti pekerja informal yang didominasi oleh pekerja laki-laki sebagai kepala keluarga, sudah menikah, dan memiliki pendidikan rendah atau setara SMA. Pekerja informal lebih banyak terdapat di daerah Jurnal Publikasi Sistem Informasi dan Manajemen BisnisVolume. Nomor. 3 September 2025 e-ISSN: 2808-8980. p-ISSN: 2808-9383. Hal 292-311 perkotaan . dibandingkan dengan desa . Pekerja informal menerima pelatihan yang lebih sedikit tetapi menggunakan internet untuk bekerja. Pekerja laki-laki yang memiliki ijazah diploma/sarjana dan bekerja di desa memperoleh penghasilan yang lebih tinggi dibandingkan pekerja laki-laki dengan pendidikan rendah yang tinggal di kota. Pengalaman memiliki korelasi terbalik berbentuk AuUAy dengan penghasilan. Peran teknologi memiliki dampak nyata dalam meningkatkan penghasilan pekerja di sektor informal. Faktanya, pekerja informal merupakan tulang punggung tenaga kerja di Indonesia sebagai menyumbang lebih dari separuh lapangan kerja di Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah perlu memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja informal, seperti jaminan hari tua atau akses dana pensiun. Selain memberikan akses ke ke jaminan sosial, pekerja informal semestinya mendapat perlindungan regulasi yang bersifat inklusif dan dukungan akses keuangan yang memadai. Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan pekerja informal adalah individu yang bekerja pada sektor informal tanpa kontrak resmi dan tanpa sistem kerja yang formal namun tidak memiliki program jaminan sosial. Pekerja informal merupakan pekerja bebas yang dapatmenggerakan perekonomian lokal atau negara. Dana Pensiun Dana pensiun merupakan salah satu perencanaan keuangan yang sering kali diabaikan oleh banyak pekerja. Dana pensiun meruapakan sarana untuk mempersiapkan masa pensiun yang rasa aman dan tenang di hari tua. Sejumlah uang yang dikumpulkan secara bertahap selama aktif bekerja sebelum pensiun dan digunakan sebagai sumber pendapatan ketika pensiun adalah dana pensiun (BRI Life, diakses 2. Dana pensiun bertujuan untuk memenuhi kebutuhan finansial di hari tua ketika seseorang tidak lagi produktif secara ekonomi. Industri Dana Pensiun sebagai salah satu komponen dalam industri jasa keuangan memiliki peranan yang strategis, terutama jika dikaitkan dengan misi untuk memberikan kesinambungan penghasilan bagi pesertanya ketika memasuki pensiun (Apriyanto, 2. Bagi pengelola dana pensiun harau memiliki kemampuan secara terus menerus dalam menjaga pertumbuhan asset kelolaan yang progresif dengan tetap didukung oleh regulasi yang akomodatif, tata kelola yang kuat dan penerapan manajemen resiko yang efektif. Dengan begitu, dana pensiun dapat menjalankan fungsinya sebagai tabungan untuk masa pensiun untuk digunakan ketika masa pensiun tiba dan penghasilan yang diterima sudah tidak stabil. Menurut POJK No. 27/2023 tentang Penyelenggaran Usaha Dana Pensiun dari OJK, dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Selain untuk menjaga kemandirian finansial di masa pensiun. Analisis Kepesertaan DPLK Secara Individu dan Karakteristiknya untuk Meningkatkan Penetrasi Dana Pensiun Pekerja Sektor Informal di Indonesia dana pensiun juga dapat menciptakan ketenangan pikiran di hari tua. Dengan adanya dana pensiun yang cukup, pekerja atau pensiunan tidak perlu bergantung secara keuangan pada anak atau kerabat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Salah satu cara untuk bersiap-siap mendapatkan penghasilan di masa pensiun adalah melalui dana pensiun. Utamanya melalui pembayaran berkala selama masa pensiun. Bagi pemerintah, program pensiun bertujuan untuk mengurangi kemiskinan dan mendistribusikan kembali uang. Peserta menyetor iuran bulanan untuk jangka waktu iuran dimulai dari pendaftaran hingga akhir masa kerja untuk memperoleh manfaat pensiun (Mursalina, 2. Dana pensiun juga diberikan ketika seseorang tersebut sudah bekerja lebih dari 10 tahun. Dengan adanya dana pensiun sangat bermanfaat bagi seseorang ketika menghadapi hari tua, karena dana pensiun bisa digunakan untuk biaya hidupnya. Kareanya, dana pensiun tidak hanya untuk pegawai negeri (PNS) melainkan pegawai swasta. Sesuai dengan Peta Jalan Dana Pensiun 2024-2028 (OJK, 2. ditegaskan visi akan pentingnya mewujudkan dana pensiun yang dapat membangun ketahanan masyarakat, meningkatkan densitas dana pensiun, dan mendorong pembangunan ekonomi nasional yang Oleh karena itu, penetrasi dana pensiun harus diupayakan secara optimal untuk pekerja sektor formal maupun informal. Bahkan tahun 2028 nanti, diharapkan tingkat densitas dana pensiun di Indonesia diharapkan mampu mencapai 17% dari total angkatan kerja yang Dalam implementasinya, dana pensiun tidak hanya menghimpun dana namun memperhatikan keberlanjutan dan kecukupan dana yang tersedia. Karena itu, reformasi pensiun bukan hanya soal keberlanjutan finansial dan misi jaminan sosial akan tetapi mencakup kecukupan sosial serta keadilan antar generasi dan antar kategori pekerja menjadi poin utama (Devolder, 2. Oleh karena itu, model dana pensiun perlu memperhatikan pengelolaan kelebihan dan kekurangan pendanaan, fleksibilitas desain kontribusi, serta adaptasi terhadap demografi yang berubah, termasuk populasi lanjut usia yang meningkat. Dana pensiun seperti DPLK seharusnya bisa dirancang lebih inklusif dan berkelanjutan. Setidaknya ada lima fungsi dana pensiun, yaitu: . menjamin penghasilan di masa pensiun, . pengelolaan investasi yang aman, . perlindungan terhadap risiko finansial, . distribusi kekayaan yang terencana, dan . pengurangan beban ketergantungan pada keluarga . com, 2. Oleh karena itu, dana pensiun memiliki peran penting dalam menciptakan kemandirian finansial pekerja di hari tua. Jurnal Publikasi Sistem Informasi dan Manajemen BisnisVolume. Nomor. 3 September 2025 e-ISSN: 2808-8980. p-ISSN: 2808-9383. Hal 292-311 Salah satu bentuk dana pensiun adalah Dana Pensiun Lembaga Keuangam (DPLK). Dana Pensiun Lembaga Keuangan adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh lembaga jasa keuangan tertentu, selaku pendiri, yang ditujukan bagi karyawan yang diikutsertakan oleh pemberi kerjanya dan/atau perorangan secara mandiri (Peraturan OJK No. 27/2. Melalui DPLK setiap orang yang menjadi peserta berhak mendapatkan manfaat pensiun, yaitu manfaat yang diterima oleh peserta baik secara berkala dan/atau sekaligus sebagai penghasilan hari tua yang dikaitkan dengan usia pensiun, masa kerja, dan/atau masa mengiur. Manfaat DPLK dinyatakan dalam sejumlah uang yang dikumpulkan secara bertahap selama masa kerja aktif seseorang dan digunakan sebagai sumber pendapatan ketika memasuki usia pensiun. DPLK untuk pekerja sebagai program yang dirancang untuk mempersiapkan keberlanjutan penghasilan saat masa pensiun atau hari tua. Setidaknya, ada tiga manfaat memiliki DPLK, yaitu: . adanya pendanaan yang pasti di masa pensiun, . adanya hasil investasi yang optimal selama menjadi peserta, dan . adanya insentif pajak saat manfaat pensiun dibayarkan kepada peserta (Yunus, 2. Maka dapat disimpulkan Dana Pensiun adalah program yang dirancang untuk menciptakan kemandirian finansial di hari tua dengan cara mengumpulkan sejumlah uang secara rutin saat masih bekerja untuk dimanfaatkan sebagai kesinambungan penghasilan di hari tua, saat tidak bekerja lagi. Dana pensiun bertujuan untuk memenuhi kebutuhan finansial di hari tua ketika seseorang tidak lagi produktif secara ekonomi. Salah satu bentuk dana pensiun adalah DPLK. METODE PENELITIAN Penelitian dilakukan secara kualitatif deskriptif dengan pendekatan menggali secara mendalam fenomena dan perilaku individu terkait kepesertaan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), khususnya di kalangan pekerja sektor informal. Penelitian ini mengidentifikasi pola-pola naratif dan sosial yang memengaruhi keputusan individu untuk menjadi atau tidak menjadi peserta DPLK. Sampel penelitian terdiri dari 4 pengelola DPLK yang memiliki kepesertaan DPLK secara individu dan 22 pekerja sektor informal. Penelitian dilakukan di Jakarta pada Juni 2025. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dengan pengelola DPLK dan kuesioner dalam bentuk google form terhadap pekerja sektor informal, di samping peneliti melakukan studi dokumen terhadap kepesertaan individu di DPLK. Wawancara mendalam dilakukan secara daring untuk mengetahui komposisi kepesertaan individu DPLK, besaran iuran, dan karakter peserta individu DPLK. Kuesioner terhadap pekerja informal untuk Analisis Kepesertaan DPLK Secara Individu dan Karakteristiknya untuk Meningkatkan Penetrasi Dana Pensiun Pekerja Sektor Informal di Indonesia mengetahui kondisi terkait masa pensiun. Studi dokumen untuk mengetahui pola atau tren kepesertaan DPLK secara individu. Analisis data dilakukan dengan mendeskripsikan informasi dan data yang diperoleh melalui persentase dan diagram yang menggambarkan kepesertaan DPLK secara individu untuk meningkatkan penetrasi dana pensiun pekerja sektor informal. Validasi data dilakukan secara triangulasi dengan menggunakan berbagai sumber dan metode sebagai bahan membuat HASIL DAN PEMBAHASAN Pekerja informal merupakan pekerja di luar sistem ekonomi formal dan tidak memiliki perlindungan sosial atau hukum seperti pekerja formal. Pekerja sektor informal biasanya bekerja di luar hubungan kerja formal: Tidak memiliki kontrak kerja tetap atau perjanjian kerja yang dilindungi UU Ketenagakerjaan. Pekerja informal mencakup pedagang, ojek online, buruh harian lepas, tukang bangunan, desainer, penulis, konten kreator, dan UMKM. Faktanya, pekerja informal justru menjadi kelompok pekerja paling rentan secara ekonomi di masa tua. Berpotensi mengalami masalah keuangan di masa pensiun. Penelitian tentang kepesertaan DPLK secara individu untuk meningkatkan penetrasi dana pensiun pekerja sektor informal menggunakan data primer yang dikumpulkan dengan menyebarkan kuesioner melalui google form kepada 22 responden pekerja informal di Jakarta. Bila ditinjau dari segi usia, pekerja informal yang menjadi responden penelitian terdiri dari: 72,7% berusia di bawah 30 tahun, 22,7% berusia di antara 30-40 tahun, dan 4,6% berusaia di atas 40 tahun. Dengan demikian, responden penelitian dini didominasi oleh pekerja informal yang tergolong masih muda dan memiliki kesempatan menabung untuk hari tua . Tabel 1. Profil Responden Pekerja Informal. Usia Di bawah 30 tahun Antara 30-40 tahun Di atas 40 tahun Jumlah 16 pekerja 5 pekerja 1 pekerja Persentase 72,7% 22,7% 4,6% Sebagai deskripsi umum, responden penelitian ini merupakan pekerja informal yang tidak otomatis menjadi peserta program pensiun wajib seperti yang diikuti ASN. TNI/POLRI, atau pekerja formal. Tanpa inisiatif pribadi, pekerja informal tidak memiliki tabungan khusus untuk masa tua. Oleh karena itu, pekerja informal berpotensi besar mengalami kehilangan penghasilan di usia tua. Sebab sebagian besar pekerja informal mengandalkan tenaga fisik dan penghasilan harian. Ketika usia bertambah atau kondisi kesehatan menurun, kemampuan bekerja juga ikut berkurang. Tanpa dana pensiun, masa tua bisa identik dengan kemiskinan. Jurnal Publikasi Sistem Informasi dan Manajemen BisnisVolume. Nomor. 3 September 2025 e-ISSN: 2808-8980. p-ISSN: 2808-9383. Hal 292-311 Cara pandang pekerja informal adalah Auasal makan hari ini duluAy. Akibatnya, pekerja informal banyak yang tidak punya perencanaan keuangan jangka panjang, termasuk masa Sebagian besar mengandalkan anak satau keluarga ebagai Autabungan masa tuaAy. Mayoritas belum mengenal DPLK (Dana Pensiun Lembaca Keuanga. atau produk pensiun Jika tahu pun sering kali ragu ikut karena . tidak tahu cara daftar, . takut uangnya tidak kembali, dan . merasa "belum perlu" dana pensiun. Kondisi tersebut dibuktikan dengan jawaban responden tentang apakah sudah mempersiapkan dana pensiun? Maka jawaban pekerja informal adalah . 86,4% belum mempersiapkan dana pensiun dan . 13,6% sudah mempersiapkan dana pensiun sebagaimana disajikan pada gambar 1. Gambar 1. Kesiapan Pensiun Pekerja Informal Untuk membuktikan tidak siapnya pekerja informal terhadap masa pensiun, saat ditanya berkaitan dengan apakah pekerja informal sudah memiliki program pensiun yang bersifat sukarela . elain JHT BPJS)? Maka diperoleh jawaban bahwa . 89,4% pekerja informal tidak punya dan . 10,6% pekerja informal punya. Kondisi ini menyiratkan bahwa kepesertaan DPLK secara individual sangat rendah, bahkan pekerja informal relatif tidak punya akses untuk memiliki program pensiun sukarela seperti DPLK. Kondisi kian menegaskan pekerja informal sekalipun jumlahnya besar dan menjadi tulang punggung ekonomi rakyat sangat rentan terhadap masalah finansial di hari tua, bahkan tidak terhubungan dengan sistem perlindungan sosial yang bersifat formal . Gambar 2. Apakah sudah punya program pensiun Analisis Kepesertaan DPLK Secara Individu dan Karakteristiknya untuk Meningkatkan Penetrasi Dana Pensiun Pekerja Sektor Informal di Indonesia Pada akhirnya, berdasarkan data kuesioner yang diperoleh, saat pekerja informal ditanya tentang keyakinan untuk memenuhi biaya hidup di hari tua saat tidak bekerja lagi, jawabannya adalah 54,5% tidak yakin dan 45,5% yakin. Oleh karena itu, untuk meningkatkan kepesertaan DPLK secara individu khususnya pekerja sektor informal sangat dibutuhkan intervensi melalui edukasi, literasi, dan produk DPLK yang fleksibel, terjangkau, dan mudah . Gambar 3. Keyakinan memenuhi biaya hidup di hari tua Atas temuan penelitian di kalangan pekerja informal, maka upaya memperluas jangkauan kepesertaan DPLK secara individu untuk meningkatkan penetrasi dana pensiun pekerja sektor informal sangat penting disosialisasikan. Agar dapat mengurangi risiko pekerja informal jatuh miskin di usia tua. Laporan dari World Bank dan Bappenas . menyebutkan bahwa 40% lansia di Indonesia tidak memiliki sumber penghasilan tetap. Pekerja informal pun tidak menyiapkan pensiun sejak dini sehingga berpotensi menjadi bagian dari statistik kemiskinan pensiunan. Selain untuk membentuk budaya disiplin menabung, kepesertaan DPLK secara individu pada pekerja informal juga dapat mendorong stabilitas sosial dan ekonomi jangka panjang. Karena dengan jumlah lansia yang mandiri secara finansial di hari tua, maka . beban negara untuk jaminan sosial akan menurun, . daya beli kelompok lansia tetap terjaga, dan . pertumbuhan ekonomi tetap terdistribusi ke segmen usia lanjut. Berdasarkan masukan dari pekerja informal dalam penelitian ini. DPLK dianggap menjadi produk keuangan yang paling mungkin dimiliki pekerja sektor informal. Selain bersifat sukarela. DPLK bisa lebih fleksibel dan cocok untuk pekerja informal di Indonesia. Karena DPLK dapat dimulai dengan iuran kecil, tidak perlu keterikatan dengan perusahaan, dan bisa disesuaikan dengan penghasilan harian/bulanan. Hal ini sekaligus menjadi antisipasi terhadap jumlah pekerja informal yang semakin meningkat. Saat ini sekitar 60Ae65% dari total angkatan kerja di Indonesia . erarti mencapai 90 juta oran. adalah pekerja informal. Dengan Jurnal Publikasi Sistem Informasi dan Manajemen BisnisVolume. Nomor. 3 September 2025 e-ISSN: 2808-8980. p-ISSN: 2808-9383. Hal 292-311 rentang usia produktif di 25Ae54 tahun, pekerja informal harus digarap serius untuk meningkatkan kepesertaan DPLK. Adapun deskripsi karakteristik pekerja informal dalam penelitian ini dapat disajikan sebagai berikut: Tabel 2. Karakteristik Pekerja Informal. Karakteristik Penjelasan Tidak punya kontrak kerja Pekerjaan bersifat harian, mingguan, atau proyek. tanpa perlindungan hukum Penghasilan tidak tetap Sering kali tergantung musim, lokasi kerja, dan fluktuasi permintaan Tidak mendapat jaminan Tidak menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan atau DPLK secara otomatis Pendidikan cenderung Sebagian besar berpendidikan SDAeSMA. rendah literasi keuangan Bekerja secara mandiri Banyak yang berusaha sendiri tanpa atasan atau pemberi kerja Tidak tercatat secara Tidak terdaftar dalam sistem ketenagakerjaan nasional Semestinya DPLK adalah pilihan pekerja informal dalam menyiapkan keamanan finansial di hari tua, namun sebagai tindak lanjut peneliti melakukan wawan cara dengan 4 . pengelola DPLK yang selama ini memiliki peserta individu (DPLK BNI. DPLK BJB. DPLK Bank Jateng. DPLK Sulselba. Keempat DPLK tersebut secara data memiliki kepesertan DPLK secara individual yang tergolong besar, tidak seperti DPLK lainnya yang lebih banyak peserta korporasi. Wawancara dilakukan untuk mendalami karakteristik peserta DPLK individu yang ada selama ini di DPLK. Hasil wawancara berkaitan kepeserataan DPLK secara individual untuk meningkatkan penetrasi dana pensiun pekerja sektor informal, diperoleh data tentang komposisi kepesertaan DPLK per Desember 2024 terdiri dari: . 20% peserta secara individual, kepesertaan atas inisiatif pribadi untuk memiliki DPLK dan . 80% peserta secara korporasi, kepesertaan atas inisiatif perusahaan atau diikutsertakan pemberi kerjanya. Hal ini menunjukkan kepesertaan DPLK secara individual tergolong belum optimal atau hanya 560. 000 peserta dari total 2,8 juta peserta DPLK per Desember 2024. Selama ini kepesertaan DPLK lebih didominasi oleh peserta korporasi, yaitu karyawan yang diikutsertakan menjadi peserta DPLK oleh pemberi kerjanya. Karenanya, kepesertan DPLK secara individual harus menjadi agenda prioritas untuk segera ditingkatkan . Analisis Kepesertaan DPLK Secara Individu dan Karakteristiknya untuk Meningkatkan Penetrasi Dana Pensiun Pekerja Sektor Informal di Indonesia Gambar 4. Komposisi peserta DPLK Kepesertaan DPLK secara individu yang tergolong rendah menjadi bukti DPLK dihadapkan pada tantangan yang sangat berat akibat kurangnya edukasi pemahaman akan pentingnya dana pensiun, di samping kurangnya akses pekerja secara indivdiual untuk membeli DPLK. Kondisi ini juga bertentangan dengan prinsip pengembangan DPLK yang seharusnya terletak pada kepesertaan secara individu, bukan kepesertaan secara korporasi. Kepesertaan secara individual berarti orang per orang yang dengan sengaja dan mau mempersiapkan masa pensiunnya sendiri melalui dana pensiun. Lebih lanjut lagi, penelitian ini mengungkap pula dari peserta DPLK secara individual yang berjumlah 560. 000 peserta dapat diklasifikasikan menjadi dua bagian yaitu . peserta DPLK secara individual yang bekerja di sektor informal mencapai 70% peserta atau sekitar 000 peserta dan . peserta DPLK secara individual yang bekerja di sektor formal mencapai 30% atau sekitar 168. 000 peserta. Kondisi ini menyiratkan bahwa minat dan atau kemauan individual di sektor informal untuk memiliki program DPLK tergolong cukup besar. Hal ini mengindikasikan adanya potensi pengembangan pasar DPLK secara individual di kalangan pekerja sektor informal, asal pengelola DPLK lebih intensif dalam edukasi dan menyediakan akses digital untuk pekerja sektor informal . Gambar 5. Kepesertaan DPLK induvidu Saat wawancara dan berdiskusi dengan pengelola DPLK yang memiliki kepesertan DPLK individual cukup dominan, diperoleh karakteristik peserta DPLK secara individual yang dapat menjadi acuan dalam pengembangan dana pensiun di sektor informal adalah sebagai Jurnal Publikasi Sistem Informasi dan Manajemen BisnisVolume. Nomor. 3 September 2025 e-ISSN: 2808-8980. p-ISSN: 2808-9383. Hal 292-311 berikut: . Peserta DPLK individual adalah pekerja sektor informal, pedagang, dan tergolong masyarakat berpenghasilan rendah. Iuran yang disetorkan untuk DPLK tergolong kecil, paling besar Rp. 000 per bulan. Memiliki potensi iuran DPLK yang disetor tidak tetap setiap bulannya atau tidak bersifat reguler bulanan atau disebut Auiuran suka-sukaAy karena bergantung pada penghasilan yang diperoleh setiap bulannya. Usia pensiun yang ditetapkan peserta biasanya disesuaikan dengan tujuan keuangannya, seperti untuk kuliah anak, umroh atau naik haji, atau untuk renovasi rumah. Motif menjadi peserta DPLK secara individual karena tidak memiliki program pensiun untuk hari tua dan sebagai simpanan bila ada kebutuhan dana yang sifatnya mendesak. Kelima karakteristik DPLK secara individual di atas sangat penting menjadi perhatian. Agar regulasi dapat bersifat lebih fleksibel untuk memfasilitasi kepesertaan DPLK pekerja sektor informal. Misalnya seperti POJK No. 27/2023 yang telah memfasilitas aturan kepesertaan DPLK secara individual minimal selama 10 tahun. Dengan begitu, peserta DPLK secara individial dan sektor informal dapat menentukan Auusia pensiun normalAy sesuai dengan tujuan keuangannya. Selain itu, kepesertan DPLK secara individual dan sektor informal juga dapat dioptimalkan melalui fleksibilitas iuran sukarela dan manfaat lainnya di DPLK. Patut dicatat, kepesertaan DPLK individual dan sektor informal terjadi karena adanya kesadaran personal akan pentingnya memiliki program DPLK. Untuk pengembangan kepesertaan DPLK bagi pekerja sektor informal dapat direkomendasikan skema dana pensiun sektor informal yang berbeda dengan pekerja sektor formal, yang sifatnya lebih fleksibel untuk meningkatkan kepesertaan DPLK dan aset kelolaan industri dana pensiun yang lebih signifikan di masa mendatang. Potensi pasar DPLK di sektor informal harus benar-benar digarap dengan serius sebagai upaya menjamin kesinambungan penghasilan di hari tua. Informalitas kepesertaan DPLK sektor informal harus mempertimbangkan beberapa aspek seperti: . tingkat penghasilan pekerja informal yang bersifat tidak tetap, . skala usaha yang kecil atau musiman, . jenis pekerjaan informal yang berusaha sendiri atau berdagang, . tidak memiliki dokumen administrasi yang lengkap, dan . masih banyak yang tidak memiliki izin usaha dan tidak memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Paja. Atas dasar itu, pengembangan kepesertaan DPLK sektor informal harus disesuaikan dengan karakteristik pekerja sektor informal. Dengan mempertimbangkan besarnya potensi pekerja sektor informal di Indonesia yang mencapai 58% dari total pekerja di Indonesia atau sekitar 88. 000 pekerja, upaya sosialisasi pentingnya DPLK di kalangan pekerja sektor informal patut mendapat prioritas. Agar nantinya pekerja sektor informal seperti: pedagang kaki lima, asisten rumah tangga, buruh Analisis Kepesertaan DPLK Secara Individu dan Karakteristiknya untuk Meningkatkan Penetrasi Dana Pensiun Pekerja Sektor Informal di Indonesia tani, usaha mikro, pedagang, freelancer, content creator, artis, buruh bangunan, tukang las, driver ojol, pegawai warteg atau supir mampu meningkatkan kepesertaan DPLK di Indonesia. Tentu, dengan memperhatikan sifat informalitas yang melekat pada pekerja informal yang sistem kerjanya tidak formal dan lebih bersifat fleksibel. Tidak pahamnya pekerja sektor informal akan pentingnya DPLK sebagai sarana mempersiapkan masa pensiun yang nyaman dan sejahtera menjadi tantangan yang harus segera Untuk itu, edukasi yang tepat sangat diperlukan dalam pengembangan kepesertaan DPLK di pekerja sektor informal. Masa pensiun dan hari tua bagi pekerja sektor informal bukanlah soal waktu atau usia melainkan soal kemandirian finansial yang harus dipersiapkan sejak dini. DPLK sebagai produk keuangan yang tepat untuk mempersiapkan masa pensiun pekerja informal. Oleh karena itu. DPLK di mata pekerja sektor informal semestinya diposisikan sebagai jaminan kesinambungan penghasilan untuk hari tua, untuk memenuhi kebutuhan hidup saat tidak bekerja lagi. Dari segi potensi, akumulasi dana pekerja sektor informal di Indonesia tentu sangat Saat ini terdapat 152,1 juta pekerja di Indonesia (OJK. Desember 2. , dengan komposisi 58% di sektor informal . 000 pekerj. dan 42% di sektor formal . Sebagai ilustrasi, bila 25% saja dari pekerja sektor informal yang ada bisa memiliki akses ke DPLK, berarti ada sekitar 22 juta pekerja yang menjadi peserta DPLK. Selanjutnya, bila dari 22 juta pekerja informal tersebut menjadi peserta DPLK dengan iuran Rp. 000 per bulan, maka akumulasi dana yang terkumpul mencapai Rp. 1,1 triliun per bulan atau setara Rp. 13,2 triliun per tahun. Artinya, bila pekerja sektor informal tetap menjadi peserta DPLK selama 10 tahun, maka akumulasi dananya mencapai Rp. 132 triliun . elum termasuk hasil Bila menjadi peserta DPLK selama 20 tahun, maka akumulasi dananya bisa mencapai Rp. 264 triliun. Melalui ilustrasi tersebut, kepesertaan pekerja sektor informal bukan hanya dapat meningkatkan asset kelolaan dana pensiun namun juga mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dalam jangka panjang. Hal ini sekaligus membuktikan peran strategis industri dana pensiun dalam menjaga stabilitas ekonomi dan perlindungan hari tua pekerja sektor informal. Maka untuk meningkatkan kepesertaan DPLK di kalangan pekerja sektor informal, setidaknya ada 7 . tantangan pengembangan DPLK yang harus direalisasikan yaitu: . Edukasi dan literasi akan pentingnya DPLK secara masif dan berkelanjutan. Ketersediaan akses membeli DPLK secara digital. Produk DPLK yang didedikasikan untuk pekerja sektor informal, berbeda dengan produk DPLK yang ada selama ini. Memperluas jangkauan pemasaran dan skema retail pensiun yang tepat. Membangun kepercayaan pekerja sektor Jurnal Publikasi Sistem Informasi dan Manajemen BisnisVolume. Nomor. 3 September 2025 e-ISSN: 2808-8980. p-ISSN: 2808-9383. Hal 292-311 informal terhadap DPLK. Memastikan keunggulan pengelolaan investasi DPLK dibandingkan produk keuangan lainnya. Inovasi dalam mempromosikan DPLK kepada pekerja sektor informal. Rendahnya partisipasi DPLK secara individual dan pekerja sektor informal tercermin melalui data OJK per Desember 2024, di mana kepesertaan dana pensiun sukarela (DPLK dan DPPK) di Indonesia hanya mencapai 4,1 juta peserta. Dari jumlah tersebut, 68% peserta dana pensiun merupakan peserta DPLK (Dana Pensiun Lembaga keuanga. Jumlah peserta dana pensiun sukarela yang hanya 2,7% dari total angkatan kerja di Indonesia tergolong sangat kecil. Tingkat kepesertaan dana pensiun di Indonesia masih sangat rendah karena sekitar 97% pekerja, baik di sektor formal maupun informal, belum memiliki dana pensiun sebagai perencanaan hari tua. Sesuai dengan Peta Jalan Dana Pensiun 2024-2028. OJK telah menetapkan program strategis terkait pengembangan elemen-elemen dalam ekosistem industri dana pensiun, diantaranya adalah optimalisasi distribusi program pensiun untuk menjangkau peserta pada sektor informal dan individu. Karena saat ini, sebagian besar kepesertaan program pensiun masih berasal dari sektor formal. Maka Upaya optimalisasi distribusi program pensiun ke seluruh lapisan tenaga kerja, termasuk pekerja sektor informal dan individu dilakukan salah satunya dengan mendorong manajer investasi . set manajeme. untuk mendirikan DPLK. Untuk itu, edukasi dan kemudahan akses digital menjadi solusi yang wajib diterapkan pengelola DPLK di Indonesia. Penelitian ini menegaskan bahwa masa depan DPLK pada akhirnya ada di kepesertaan individu dan pekerja sektor informal. Orang per orang yang dengan sengaja dan mau mempersiapkan masa pensiunnya sendiri, khususnya pekerja di sektor informal. UMKM, dan masyarakat berpenghasilan rendah. DPLK yang diposisikan sebagai bagian pemenuhan hak pekerja sektor informal dalam mempersiapkan masa pensiun yang lebih layak, di samping dapat meningkatkan kepesertaan DPLK di kalangan pekerja informal. Namun alasan yang paling mendasar pekerja sektor informal belum menjadi peserta DPLK adalah Autidak mengetahui detail informasi program DPLKAy. KESIMPULAN DAN SARAN Penelitian kepesertaan DPLK secara individu dan karakteristiknya untuk meningkatkan penetrasi dana pensiun pekerja sektor informal menyimpulkan bahwa karakteristik peserta DPLK secara individual terdiri dari: . tergolong masyarakat berpenghasilan rendah, . iuran yang disetor paling besar Rp. 000 per bulan, . iuran berpotensi tidak tetap setiap bulannya. Analisis Kepesertaan DPLK Secara Individu dan Karakteristiknya untuk Meningkatkan Penetrasi Dana Pensiun Pekerja Sektor Informal di Indonesia . usia pensiun ditetapkan sesuai dengan tujuan keuangannya, dan . motif menjadi peserta DPLK karena tidak memiliki program pensiun untuk hari tua atau untuk dana darurat. Saat ini komposisi kepesertaan DPLK terdiri dari: 20% peserta secara individual . tas kesadaran sendir. dan 80% peserta secara korporasi . iikutkan oleh perusahaa. , sedangkan dari peserta DPLK secara individual yang berjumlah 560. 000 peserta ternyata 70% peserta berasal dari sektor informal dan 30% peserta berasal dari sektor formal. Terdapat 86,4% pekerja informal belum mempersiapkan dana pensiun dan 89,4% pekerja informal tidak punya program pensiun sukarela. Akan tetapi, pekerja informal memiliki minat terhadap DPLK sebagai program kesinambungan penghasilan di hari tua dengan dukungan edukasi dan ketersediaan akses digital. Dari segi potensinya, bila 25% dari pekerja informal yang ada saat ini mengikuti DPLK dengan iuran minimal Rp. 000 per bulan maka potensi akumulasi dananya mencapai Rp. 132 triliun dalam jangka waktu 10 tahun ke depan sebagai bagian dari peningkatan penetrasi dana pensiun pada pekerja sektor informal. REKOMENDASI KEBIJAKAN Penelitian ini memberikan rekomendasi kebijakan dana pensiun kepada pemerintah untuk meningkatkan kepesertaan dana pensiun pekerja sektor informal sebagai berikut: . Perlunya kebijakan atau regulasi khusus untuk pekerja sektor informal yang memiliki penghasilan rendah agar mudah menjadi peserta DPLK. Usia pensiun bagi pekerja sektor informal semestinya disesuaikan dengan tujuan keuangannya, seperti untuk kuliah anak, umroh atau naik haji, atau untuk renovasi rumah. Perlu dilakukan edukasi dan literasi DPLK yang berkelanjutan bagi pekerja sektor informal. Tersedianya kemudahan akses untuk membeli DPLK secara digital. Membuat produk DPLK yang didedikasikan untuk pekerja sektor informal, yang berbeda dengan produk DPLK yang ada selama ini. Memastikan keunggulan pengelolaan investasi DPLK dibandingkan produk keuangan lainnya. Membuat kampanye Auretail pensionAy berskala nasional untuk memacu kepesertaan dana pensiun pekerja sektor Jurnal Publikasi Sistem Informasi dan Manajemen BisnisVolume. Nomor. 3 September 2025 e-ISSN: 2808-8980. p-ISSN: 2808-9383. Hal 292-311 DAFTAR REFERENSI Adhikari. Nepalese teachers' resilience: Adjusting learning context in pandemic. International Journal of Entrepreneurship and Economic Issues, 4. , 6Ae9. Adila. Pekerja informal adalah: Mengenal definisi, ciri-ciri, dan contohnya. Gramedia. https://w. com/best-seller/mengenal-pekerja-informal/ Andersen. Pension reform and wealth inequality: Theory and evidence. European Economic Review, 165, 104746. https://doi. org/10. 1016/j. Apriyanto. Manajemen dana pensiun. Media Nusa Creative. Badan Pusat Statistik. Statistik Indonesia tahun 2019. Badan Pusat Statistik. Indikator pasar tenaga kerja Indonesia Februari 2022. Chen. Beier. Kleinow. , & Ruy. Intergenerational risk sharing in a collective defined contribution pension system: A simulation study with Bayesian University of Ulm. Institute of Communications Engineering. Devolder. Hybrid social security pension schemes: Risk sharing and stochastic optimal control. Catholic University of Louvain (UCL). Hendro. Arfinto. , & Mulyana. Identifikasi kriteria pekerja informal terhadap pemilik usaha makan-minum di Jakarta. Indonesian Business Review, 4. Hutajulu. Nadeak. , & Purba. Determinants of informal labor income: Does demographic matters? Jurnal Ekonomi dan Studi Pembangunan, 13. , 112. https://doi. org/10. 17977/um002v13i22021p112 International Labour Organization. Global employment trends 2021. Mursalina. Analisis pentingnya dana pensiun sebagai jaminan hari tua. Jurnal Sahmiyya, 2. , 1Ae10. Onibala. Karakteristik karyawan generasi langgas menurut pandangan para Conference on Management and Behavioral Studies. Otoritas Jasa Keuangan. POJK No. 27/2023 tentang penyelenggaraan usaha dana Otoritas Jasa Keuangan. Buku peta jalan pengembangan dan penguatan dana pensiun 2024Ae2028. Pemerintah Indonesia. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang tata cara pembuatan dan pengesahan peraturan perusahaan serta pembuatan dan pendaftaran perjanjian kerja bersama. Analisis Kepesertaan DPLK Secara Individu dan Karakteristiknya untuk Meningkatkan Penetrasi Dana Pensiun Pekerja Sektor Informal di Indonesia Saefuloh. Gunawan. , & Lestari. Kebijakan pengelolaan dana pensiun sektor korporasi (Pension fund management policy in corporate secto. Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik, 6. https://doi. org/10. 22212/jekp. Santoso. , & Sugiyanto. Esai tenaga kerja informal di Indonesia. Universitas Gadjah Mada. http://etd. Sari. , & Sugiarto. Income distribution of informal sector labor in Indonesia 2022. Jurnal Ilmu Administrasi Ekonomi. https://jiae. id/index. php/jiae/article/view/1279/260 SMBCI. Anda https://w. com/id/berita-media/blog/Keuangan/5-fungsi-dana-pensiun-yangperlu-anda-ketahui Yunus. Agustus . Mengulik potensi dana pensiun mikro. Bisnis Indonesia. Yunus. Faktor penyebab pekerja tidak paham dana pensiun, pentingnya edukasi dan Indonesia. Jurnal Aksioma. https://manggalajournal. org/index. php/AKSIOMA/article/view/981/1239 Jurnal Publikasi Sistem Informasi dan Manajemen BisnisVolume. Nomor. 3 September 2025