Volume 1 Nomor 2 . Pages 159 Ae 168 JHN : Jurnal Hukum Nusantara Email Journal : pen. jhn@gmail. Web Journal : http://onlinejournal. com/index. php/jhn Pancasila Sebagai Landasan Moral dalam Mengatasi Diskriminasi Etnis: Studi Kasus Diskriminasi Terhadap Etnis Tionghoa di Indonesia Fawaz Danial1. Aryo Tri Lasono2. Neno Retno3. Dini Siti Nur Haliza4. Riski Septiadi Saputra5 Hukum Ekonomi Syariah. Fakultas Syariah. Universitas Islam Negri Syekh Nurjati Cirebon Email : mfawazdanial1@gmail. com1 , aryotrilaksono87@gmail. com 2 , rtnoo@gmail. com3, dinisitinurhaliza@gmai. com4, riskiseptiadi123s@gmail. Received : 2024-12-11. Accepted : 2025-01-11. Published : 2025-05-01 Kata Kunci: etnis. Tionghoa. Diskriminasi. HAM Abstrak Keywords: etnik. Discrimination. Human Right Abstract Diskriminasi merupakan suatu bentuk pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) yang mengancam prinsip kesetaraan dan juga martabat manusia. Di Indonesia, kasus diskriminasi terparah pernah menimpa etnis Tionghoa. Kasus ini menjadi salah satu isu yang telah berlangsung lama dan mencerminkan tantangan dalam penerapan nilai-nilai HAM di Indonesia. Etnis Tionghoa sering menjadi korban stereotip hingga kekerasan yang mencederai hak mereka sebagai warga negara. Kondisi ini bertentangan dengan Pancasila, terutama sila kedua yang menekankan kemanusiaan yang adil dan beradab, serta sila ketiga yang menjunjung persatuan Indonesia. Dengan demikian, tindakan diskriminatif yang terjadi, bisa menimbulkan banyak korban terkhusus disini,yaitu etnis Tionghoa. Discrimination is a form of violation of Human Rights (HAM) that threatens the principle of equality and human dignity. In Indonesia, the worst case of discrimination has happened to ethnic Chinese. This case is an issue that has been going on for a long time and reflects the challenges in implementing human rights values in Indonesia. Ethnic Chinese are often victims of stereotypes and violence that injure their rights as citizens. This condition is contrary to Pancasila, especially the second principle which emphasizes just and civilized humanity, as well as the third principle which upholds Indonesian unity. Thus, the discriminatory actions that occurred could cause many victims, especially here, namely ethnic Chinese. Copyright A 2025 JHN : Jurnal Hukum Nusantara Available at : http://onlinejournal. com/index. php/jhn 160 | Pancasila Sebagai Landasan Moral dalam Mengatasi Diskriminasi Etnis: Studi Kasus Diskriminasi Terhadap Etnis Tionghoa di Indonesia PENDAHULUAN Indonesia merupakan negara kepulauan yang memiliki lebih dari 1. 300 suku bangsa yang mencakup kelompok etnis dan ras yang berbeda. Suku bangsa Indonesia biasanya mendiami daerah-daerah tertentu di Indonesia. Misalnya, suku Dayak di Kalimantan dan suku Minangkabau di Aceh. Selain suku bangsa, ada juga kelompok etnis. Mereka adalah warga negara dari negara lain, seperti Arab. Melayu. Cina, dan lain-lain (Fittrya, 2. Diantara keberagaman ini, tentunya terdapat perbedaan pandangan dan cara antara suku bangsa satu dan suku bangsa lainnya atau antara suku bangsa dan etnis yang ada. Hal inilah yang kemudian menjadi penyebab munculnya pertentangan. Misalnya, konflik antar suku bangsa yang terjadi di Kalimantan yang melibatkan antara suku Dayak dan Bugis. Salah pengertian antara suku Dayak dan Bugis yang menjadi inti penyebab masalah Pertikaian antara suku bangsa dan etnis juga sering terjadi di Indonesia, seperti antara orang pribumi dan orang Tionghoa. Pertikaian ini ada sejak orang Tionghoa datang ke Indonesia, dan masalah utama yang menyebabkan pertentangan ini adalah diskriminasi (Fittrya, 2. Diskriminasi adalah tindakan atau perlakuan yang berbeda terhadap individu atau kelompok berdasarkan karakteristik tertentu, seperti ras, etnis, agama, gender, atau status sosial. Dalam konteks sosial, diskriminasi sering kali berakar pada stereotip, prasangka, dan kebijakan yang tidak adil, yang memperparah ketidaksetaraan dan konflik dalam masyarakat. Diskriminasi etnis merupakan salah satu bentuk diskriminasi yang sering terjadi di berbagai negara, termasuk Indonesia, yang dikenal sebagai negara Indonesia, dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika, mengakui keberagaman sebagai kekuatan bangsa. Namun, sejarah mencatat bahwa konflik berbasis etnis dan diskriminasi masih menjadi tantangan. Salah satu tragedi terbesar yang mencerminkan diskriminasi etnis adalah peristiwa Mei 1998, di mana etnis Tionghoa menjadi sasaran kekerasan fisik, verbal, dan psikologis (Heryanto, 1. Tragedi ini menyoroti kerentanan kelompok minoritas dalam sistem sosial-politik yang tidak sepenuhnya adil. Tragedi Mei 1998 adalah salah satu peristiwa paling kelam dalam sejarah Indonesia yang terjadi pada masa transisi menuju reformasi. Kerusuhan ini terjadi di tengah krisis ekonomi yang melumpuhkan Indonesia dan meningkatnya ketidakpuasan terhadap pemerintahan Presiden Soeharto. Dalam kerusuhan tersebut, etnis Tionghoa menjadi sasaran kekerasan yang meluas, dengan alasan stereotip yang salah bahwa mereka mendominasi sektor ekonomi Indonesia (Heryanto, 1. Etnis Tionghoa merupakan salah satu golongan minoritas di Indonesia yang sering mendapat perlakukan diskriminatif dari golongan mayoritas. Etnis ini memberi kontribusi yang besar dalam bidang ekonomi. Namun, kesenjangan ekonomi yang berujung timbulnya kesenjangan sosial justru menimbulkan konflik antar etnis. Menurut Amy Chua, profesor dari Yale University, adanya etnis minoritas yang mendominasi pasar bisa diramalkan akan terjadi serangan terhadap kelompok tersebut. Masalahnya ada pada market-dominant minorities, yaitu keberadaan kelompok minoritas kaya raya yang diperolehnya dari pasar ekonomi (Budiman, 2004, h. Warga keturunan Tionghoa belum diterima secara penuh sebagai orang Indonesia. Sasaran kerusuhan, perusakan, penjarahan, dan pembakaran sering dialamatkan pada Available at : http://onlinejournal. com/index. php/jhn JHN : Jurnal Hukum Nusantara. Volume x . Tahun 20xx | E-ISSN : 2746-7x | 161 rumah-rumah, toko-toko, dan kantor-kantor perusahaan milik etnis keturunan Tionghoa. Dibandingkan dengan sekian etnis yang ada di kota-kota di Indonesia, etnis keturunan Tionghoa paling sering menjadi sasaran amuk massa warga pribumi. Kerusuhan Mei 1998 di Jakarta menunjukkan bukti bagaimana harta benda warga keturunan Tionghoa menjadi sasaran dalam kerusuhan tersebut (Juditha, 2. Diskriminasi etnis merupakan tantangan serius bagi negara multikultural seperti Indonesia. Diskriminasi berbasis etnis, seperti yang dialami etnis Tionghoa selama Tragedi Mei 1998, menunjukkan bahwa ketimpangan sosial dan stereotip yang tidak teratasi dapat memicu konflik dan mengancam keutuhan bangsa. Dalam konteks kebangsaan Indonesia, diskriminasi bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, terutama sila kedua (Kemanusiaan yang Adil dan Berada. dan sila ketiga (Persatuan Indonesi. Diskriminasi terhadap etnis Tionghoa tidak hanya berdampak pada kehidupan individu mereka, tetapi juga pada harmoni sosial secara keseluruhan. Fenomena ini menciptakan segregasi sosial, menghambat integrasi etnis, dan merusak solidaritas nasional. Konflik seringkali mendasari munculnya perilaku agresi antar kelompok. Konflik antar kelompok seringkali dipicu oleh keadaan dari dalam dan luar kelompok, sehingga anggota kelompok diwarnai oleh prasangka (Helmi & Soedardjo, 1. Konflik-konflik tersebut menunjukkan bahwa interaksi antara dua etnis berbeda dan laju pembangunan bangsa memperlihatkan porsi yang tidak seimbang. Fungsi komunikasi antar etnis juga tidak dilaksanakan dengan baik. Oleh karena itu, benteng pertahanan kebangsaan dalam bentuk identitas dan sistem nilai itu semakin merapuh. Hal itu berarti komunikasi makin lama makin kehilangan kekuatan dan daya rekatnya. Perbedaan berlatar belakang multikultural yang dapat memicu konflik tersebut memerlukan komunikasi untuk membentuk interaksi sosial yang sepaham dan efektif sehingga tingkat saling pengertian antar etnis atau antar golongan dapat tercipta (Juditha, 2. Stereotip, prasangka, dan diskrimisi seringkali mengawali kebencian dan kerusuhan Pada kasus etnis Tionghoa, pandangan stereotip tak jarang dialamatkan pada keraguan eksistensial terhadap status atau posisi mereka sebagai salah satu komponen Pada titik ini, secara ideologis, pandangan stereotip tersebut terkait dengan kesangsian orang terhadap komitmen nasional mereka. Selanjutnya, cara pandang ini dapat mengarah pada kecurigaan keterlibatan etnis Tionghoa dalam determinasi prosesproses politik dan ekonomi sampai keterlibatan mereka di lingkaran kekuasaan Pandangan stereotip ini, baik secara sosio-historis, budaya, ekonomi, dan politik, berhasil memproduksi dan mereproduksi mitos-mitos yang membuat substansi permasalahannya semakin sulit disentuh (Siregar, 2. Keberadaan kelompok-kelompok fundamentalisme etnis membuat peluang terjadinya konflik budaya semakin besar. Brown . 7, h. mengatakan bahwa bangkitnya nasionalisme etnis pada satu kelompok akan dilihat sebagai ancaman bagi kelompok lainnya dan akan menciptakan perkembangan dari sentimen yang sama di tempat-tempat lainnya. Memahami diskriminasi etnis Tionghoa menjadi penting untuk mengidentifikasi akar permasalahan, mencegah terulangnya peristiwa serupa, dan membangun masyarakat yang lebih adil dan inklusif sesuai dengan nilai-nilai kebangsaan Indonesia. Available at : http://onlinejournal. com/index. php/jhn 162 | Pancasila Sebagai Landasan Moral dalam Mengatasi Diskriminasi Etnis: Studi Kasus Diskriminasi Terhadap Etnis Tionghoa di Indonesia METODOLOGI PENELITIAN Metode penelitian yang dilakukan menggunakan teknik literatur review. Sumber dalam penelitian ini berasal dari jurnal, website, buku, dan artikel. Teknik pengumpulan data yang ada dengan cara mengumpulkan sumber-sumber yang berkaitan langsung dengan penelitian yang dilakukan. HASIL DAN PEMBAHASAN Tionghoa Masa Kolonial Sejak tahun 1830. Belanda menerapkan gaya penjajahan yang sesungguhnya dalam sejarah Jawa. Sejak itu, mereka dapat dengan tenang dan sungguh-sungguh menguasai dan mengeksplotasi seluruh pulau Jawa tanpa ada perlawanan sedikit pun. Pemerintah Hindia Belanda mengawasi dengan ketat pemerintahan para Pangeran yang setelah 1830, wilayahnya dibatasi sebatas lingkungan kota-kota kraton mereka (Setiono, 2. Pada 1854, penduduk Hindia Belanda di bagi-bagi menjadi tiga kelompok, yaitu yang pertama kelompok orang Eropa termasuk ke dalamnya orang-orang Indo Eropa. Yang kedus kelompok Vreemde Oosterlingen atau Orang Timur Asing yang terdiri dari orang Tionghoa. Arab dan orang Asia lainnya. Yang ketiga kelompok inlander atau Peraturan ini dimuat dalam Staatsblad No. Jo. Pasal 131 J. 61 Wet op de staats inrichting van Nederlands Indie atau Indische Staatsregrling (IS) tahun 1855 (Setiono, 2. Ketiga kelompok ini tunduk kepada sejumlah buku undang undang yang berbeda dan diadili di pengadilan yang berbeda-beda pula. Tapi, khusus untuk masalah perdagangan, sejak awal VOC, bagi orang Tionghoa diberlakukan Hukum Dagang Belanda, sepanjang hukum ini masih dapat diterapkan. Selain dari masalah perdagangan terutama dalam masalah kriminal, status orang Tionghoa disamakan dengan golongan inlander dan perkaranya diadili di landraad stau politie roll. Hukum perdata Belanda berlaku sepenuhnya untuk urusan bisnis orang Tionghoa, tetapi tidak termasuk urusan keluarga orang Tionghoa. Umpamanya soal perkawinan, pergundikan, garis keturunan, warisan, pusaka, dan adopsi, diatur oleh hukum adat mereka. Walaupun sebenarnya tidak jelas dengan apa yang dimaksud hukum adat orang Tionghoa, sehingga apabila timbul perselisihan di kalangan anggota keluarga terutama yang menyangkut soal warisan yang berjumlah besar, maka hukum adat Tionghoa tidak berdaya menyelesaikannya. Karena itu, pada permulaan abad ke20, hukum perdata Belanda akhirnya dipakai juga untuk menyelesaikan masalah keluarga orang Tionghoa. Dengan berlakunya hukum perdata. Belanda, kekuatan hukum surat wasiat yang biasanya dibuat oleh kepala keluarga Tionghoa menjadi sangat terbotas, tetapi ternyata masyarakat Tionghoa mau menerimanya dan tidak melakukan protes. Menjelang berakhirnya abad ke-19, kaum liberal dan intelektual Belanda yang melihat demikian beratnya penderitaan rakyat di Hindia Belanda, mendesak supaya diadakan pembaruan yang dinamakan politik etis. Mereka menuntut agar pemerintah dalam menjalankan kebijaksanaannya lebih meningkatkan kesejahteraan rakyat Available at : http://onlinejournal. com/index. php/jhn JHN : Jurnal Hukum Nusantara. Volume x . Tahun 20xx | E-ISSN : 2746-7x | 163 dengan memajukan pendidikan dan kesehatan. Pada masa itu, terjadi kemajuan yang luar biasa di dalam pengembangan usaha swasta, baik di bidang perkebunan maupun Karena itu kebutuhan akan tenaga kerja yang murah dan terampil kian Maka, didatangkanlah tenaga kerja murah tersebut dari daratan Tiongkok, terutama dari propinsi Hokkian dan Kwangtung Orang-orang suku Hakka banyak didatangkan ke Pulau Bangka dan Biliton untuk dijadikan pekerja tambang timah. Sementara orang-orang Hokkian banyak didatangkan ke Sumatera Timar untuk dijadikan pekerja di perkebunan karet dan kelapa sawit. Puncak migrasi orang-orang Tionghoa ke Hindia Belanda adalah pada masa akhir abad ke-19 dan permulaan abad ke-20 sampai menjelang Perang Dunia II. Pada masa itu, setelah mereka merasa mapan di tempat yang baru, mereka akan mendatangkan stri atau perempuan Tionghoa dari kampung halamannya masing- masing untuk diajak hidup bersama dan membangun keluarga di tempat baru tersebut. Mulai masa inilah jumlah orang-orang Tionghoa totok ngeri bertambah dengan sangat menyolok dan mulai menggeser peranan orang-orang peranakan . Tionghoa di dunia Tahun 1912, adalah tahun di mana banyak timbul ketegangan antara etnis Tionghoa. Arab, dan bumiputera. Kerusuhan di Batavia dan Surabaya juga merefleksikan adanya ketidakserasian antara peranakan Tionghoa dan Tionghoa totok, terutama perasaan kurang senang orang-orang totok terhadap opsir-opsir peranakan Tionghoa yang dianggap tidak dapat melindungi kepentingan dan keamanan etnis Tionghoa dan hanya menjadi alat dari pemerintah kolonial. Insiden pertama terjadi di Batavia menjelang perayaan Imlek 18 Februari 1912. Kekacauan timbul karena larangan pemerintah terhadap pengibaran bendera nasional Tiongkok. Terbawa oleh suasana euforia dan kebanggaan atas kemenangan Revolusi Tiongkok, ketika menyambut Imlek, komunitas Tionghoa di Batavia mengibarkan bendera nasional Republik Tiongkok yang baru saja merdeka. Tapi, hal tersebut dilarang pemerintah kolonial Hindia Belanda dengan alasan belum adanya pengakuan dari kerajaan Belanda kepada pemerintahan Republik Tiongkok. Kerusuhan juga terjadi di Surabaya yang berlangsung selama seminggu, dari malam Imlek 17 Februari sampai 26 Februari 1912. Dimulai di malam Imlek, ketika masyarakat Tionghoa melanggar larangan pemerintah setempat dalam hal membakar petasan di tengah jalan umum. Sebenarnya membakar petasan selama perayaan tahun baru tidak dilarang, asal tidak mengganggu ketentraman sekitarnya. Artinya, mereka boleh membakar petasan di pekarangannya sendiri dan tidak di tengah jalan umum. Namun, karena rumah-rumah orang Tionghoa pada umumnya tidak mempunyai pekarangan, larangan ini ditafsirkan sebagai larangan membakar petasan secara total yang kemudian menjadi kesalahpahaman. Pada 20 Februari terjadi boikot para pedagang Tionghoa dengan cara menutup seluruh tokonya. Aksi boikot itu berjalan hingga 26 Februari 1912 dan sangat merugikan kehidupan ekonomi setempat. Ternyata insiden Februari ini berbuntut panjang dengan terjadinya kerusuhan bulan Oktober 1912, antara orang-orang Tionghoa dan Arab di Surabaya. Konflik ini menjalar sampai ke Tuban. Bangil, dan Available at : http://onlinejournal. com/index. php/jhn 164 | Pancasila Sebagai Landasan Moral dalam Mengatasi Diskriminasi Etnis: Studi Kasus Diskriminasi Terhadap Etnis Tionghoa di Indonesia Cirebon. Konflik yang melibatkan orang-orang Arab dan Tionghoa di Surabaya ini bersumber kepada persaingan perdagangan. Ini disebabkan ketika pedagangpedagang Tionghoa menutup tokonya pada aksi boikot bulan Februari, terjadi kekurangan bahan makanan di Surabaya. Kesempatan ini digunakan oleh para pedagang Arab dengan menjual beras dan keperluan lainnya dengan harga yang lebih Namun, kesempatan itu gagal dikarenakan para etnis Tionghoa tetap tak membiarkan para etnis Arab untuk mendominasi pasar. Pedagang Arab akhirnya frustasi yang akhirnya mendorong mereka untuk melakukan tindakan kekerasan kepada orang-orang Tionghoa. Sebab konflik antar etnis bersumber kepada politik segregasi pemerintah kolonial Hindia Belanda yang berusaha mengalihkan konflik vertikal antara penduduk yang dijajahnya dengan pemerintah kolonial, menjadi konflik horizontal antaretnis. Perasaan anti-Tionghoa di kalangan penduduk bumiputera pada saat tahun-tahun permulaan Sarekat Islam adalah perasaan spontan yang tidak diorganisir secara Kebanyakan insiden yang timbul disebabkan persoalan pribadi. Akibat dari politik segregasi pemerintah kolonial Belanda tersebut, sentimen rasial terhadap etnis Tionghoa terus berlanjut, terutama mencapai puncaknya di masa pemerintahan rezim Orde Baru. Rezim Orde Baru memperlakukan etnis Tionghoa jauh lebih buruk dari pemerintah kolonial Belanda. Tionghoa Masa Orde Baru Semua ini berawal dari undang-undang Kerjaan ChiAong dimana berisi bahwa seluruh orang Tionghoa di willayah Hindia Belanda merupakan warga negaranya. Pemerintah Hindia Belanda tidak diam saja dan mengumumkan sebuah undangundang bernama Wet op het Nederlands Onderdaanschap yang berisi Orang Tionghoa yang lahir di Hindia Belanda adalah warga Belanda. Masalah kewarganegaraan ini terus berlanjut hingga di masa Orde Baru. Masalah ini juga menjadi sebuah bahan diskriminasi yang dilakukan kepada kelompok etnis Tionghoa di Indonesia pada masa demokrasi liberal hingga orde baru. Diskriminasi itu dimulai dengan adanya Perjanjian bernama Dwi Kewarganegaraan dimana etnis Tionghoa memiliki dua kewarganegaraan karena etnis Tionghoa diakui sebagai warga negara Indonesia dan warga Negara China. Namun, mulai ada kebijakan dimana etnis Tionghoa diwajibkan untuk memilih kewarganegaraan mana yang mau diambil olehnya. Adanya kebijakan yang sudah ada sejak dulu itu semakin memuppuk kebencian pada etnis Tionghoa banyak terjadi oleh kelompok pribumi serta rezim orde baru dimana mereka berpandangan bahwa etnis Tionghoa mendukung golongan komunis yang berkiblat ke China. Diskriminasi mulai terjadi pada masa demokrasi liberal dan semakin terasa pada masa Orde Baru dimana banyak kebijakan yang secara khusus membatasi kelompok etnis Tionghoa yang ada di Indonesia. Sebenarnya kebijakan etnis ini tidak hanya berlaku pada etnis Tionghoa saja tetapi perlakuan kebijakan pada setiap etnis disesuaikan oleh kepentingan rezim orde baru sendiri. Pada awanya hubugan orde baru dan etnis Tionghoa sangat lah baik terutama dalam bidang ekonomi, hal ini menyebabkan etnis Tionghoa berhasil mendominasi sebagian besar sektor ekonomi Available at : http://onlinejournal. com/index. php/jhn JHN : Jurnal Hukum Nusantara. Volume x . Tahun 20xx | E-ISSN : 2746-7x | 165 Indonesia pada masa itu. Namun. Pemerintah orde baru seperti pisau bermata dua karena dalam beberapa kesempatan etnis Tionghoa dijadikan sebagai kambing hitam dari segala permasalahan politik dan ekonomi yang terjadi saat itu. Sistem orde baru yang menjauhkan etnis Tionghoa dari politik dan memfokuskan pada ekonomi ini menyebabkan sebuah kecemburuan sosial pada masyarakat pribumi yang lama kelamaan semakin menumpuk dan menjadi kebencian pada etnis Tionghoa. Kebencian ini terus dipupuk dan berkembang menjadi kebencian yang sulit Kebencian ini yang terus berlanjut dan menyebar ke berbagai sektor yang semakin mendiskriminasi etnis Tionghoa yang ada di Indonesia pada masa itu. Masa orde baru juga melakukan diskriminasi pada kebudayaan yang berhubungan dengan etnis Tionghoa. Kebijakan diskriminasi ini dimulai dari salah satu perraturan yaitu Ketetapan MPRS RI Nomor XXVII/MPRS/1966 tentang Agama. Pendidikan, dan Kebudayaan yang berisi pelarangan kegiatan peribadatan umat agama Tao di depan umum serta melrang segala bentuk pendidikan maupun huruf yang berbudayakan Tionghoa (Taufiq, 2019, hlm. Keluarnya ketetapan ini jelas menunjukkan adanya diskriminasi pada segala bentuk kebudayaan Tinghoa yang ada di Indonesia. Peraturan diskriminatif itu tak berhenti pada ketetapan MPRS saja tetapi dilanjutkan dengan adanya instruksi yang dikeluarkan pada 6 Desember 1967 yaitu Instruksi Presiden No. 14 Tahun 1967 tentang Agama. Kepercayaan, dan Adat Istiadat China. Instruksi Presiden ini mengatur tentang pelarangan segala bentuk kebudayaan etnis Tionghoa (Taufiq, 2019, hlm. Instruksi ini dkeluarkan karena adanya kekhawatiiran dari pemerintah akan adanya pengarh Komunis dari budaya-budaya etnis Tionghoa tersebut. Masyarakat etnis Tionghoa sendiri merespon segalla bentuk diskriminasi itu dengan tenang dan damai. Mereka lebih memilih untuk mengikuti peraturan yang ada dan tidak melakukan aksi-aksi protes kepada pemerintah. Hal ini dilakukan karena adanya ketakutan masyarakat etnis Tionghoa apabila menentang peraturan pemerintah akan dimasukkan ke dalam penjaara dan di cap sebagai anggota dari PKI. Masalah diskriminasi kebudayaan ini terutama dalam bidang agama juga membawa masalah baru pada urusan catatan sipil. Hal ini karena larangan adanya agama Konghucu maka para umat Konghucu tidak bisa mendaftarkan datanya dengan agama Konghucu yang berpengaruh pada dokumen-dokumen yang diperlukan di Indonesia. Muncul perasaan dilema dalam umat Konghucu ini dimana mereka harus memilih 5 agama lain untuk dicatat dalam KTP tetapi dengan menuliskan agama lain secara tidak langsung mereka tidak mengakui Tuhannya lagi. Namun, akhirnya umat Konghucu pasrah dan menuliskan agama secara acak di KTP dan menanamkan keyakinan yang penting keyakinan mereka tetap pada agama Konghucu. Diskriminasi pada agama seperti ini memang cukup kejam, dimana umat beragama harus dihadapkan dengan pilihan agamanya atau peraturan negaranya. Tidak hanya dalam hal beragama, kebudayaan diluar agama etnis Ttiongoa juga mendapatkan diskriminasi yang sama. Barongsai. Liong. Tulisan Mandarin. Lagu-Lagu Mandarin adalah beberapa kebudayaan yang secara terpaksa disembunyikan dan tidak Available at : http://onlinejournal. com/index. php/jhn 166 | Pancasila Sebagai Landasan Moral dalam Mengatasi Diskriminasi Etnis: Studi Kasus Diskriminasi Terhadap Etnis Tionghoa di Indonesia ditampilkan atau bahkan tidak dikenalkan kepada generasi muda etnis Tionghoa. Ada beberaapa generasi tua yang secara keras juga melarang generasi muda keluarganya mempelajari budaya-budaya Tionghoa demi keselamatan keluarga mereka. Diskriminasi selanjutnya yang banyak kita ketahui adalah adanya pergantian nama orang Tionghoa yang khas seperti orang di negara China dengan nama yang lebih ke merakyat atau berunsur Indonesia Kebanyakan etnis Tionghoa mengganti namanya karena jika tidak mengganti mereka mendapatkan beberapa kesulitan seperti sulit mencari kerja maupun dokumen yang tidak bisa digunakan (Fittrya, 2013, hlm. Etnis Tionghoa yang mengganti namanya biasanya karena ingin membuktikan kesetiaan mereka dan mengidentifikasikan dirinya sebagai bangsa Indonesia dengan nama yang baru tersebut (Suryadinata, 2014, hlm. Masa orde baru tidak hanya melakukan diskriminasi pada kebudayaan, tetapi juga dalam bidang yang lain yaitu bidang ekonomi. Pada awalnya, ada beberapa tokohtokoh etnis Tionghoa yang termasuk dalam kalangan konglomerat menjalin hubungan baik dekat dengan pemerintahan orde baru. Usaha-usaha mereka juga dibilang berkembang dan sukses besar di Indonesia. Beberapa nama perusahaan itu bahan masih berkembang dengan bai hingga saat ini. Hal ini bisa terjadi karena elit Tionghoa itu dekat dengan Suharto. Dari hal ini mulai banyak investor asing yang masuk dan bekerja sama juga dengan para pengusaha Tionghoa di Indonesia. Besarnya pengaruh etnis Tionghoa dalam perekonomian Indonesia ini menimbulkan banyak kritik. Kritik tentang dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam elit-elit Tionghoa mulai disuarakan. Kritik-kritik ini dilanjutkan dengan aksi demonstrasi oleh para mahasiswa. Sebenarnya jika dilihat lagi dari tujuan demonstrasi ini lebih tertuju pada ketidakpuasan mahasiswa karena besarnya peran modal asing terutama modal dari Jepang yang bisa membunuh modal dalam negeri Namun, demonstrasi ini kembali menarik etnis Tionghoa sebagai korban dari aksi rasialis yang dilakukan para demonstran. Toko-toko mereka banyak dihancurkan dan dijarah oleh para demonstran. Aksi demonstrasi ini kemudian sering dikenal dengan Peristiwa Malari atau dikenal juga dengan Malapetaka Lima Belas Januari. Masa orde baru berlangsung selama 32 tahun dan berbagai masalah sudah menumpuk yang membuat rakyat merasa marah dengan pemerintah. Puncak kemarahan masyarakat terjadi pada Bulan Mei 1998 yang juga berdampak pada etnis Tionghoa. Alasan kuat pecahnya kerusuhan ini adalah adanya inflasi besar-besaran dan krisis ekonomi yang melanda Indonesia pada masa itu. Kemarahan masyarakat ini diwujudkan dalam bentuk demonstrasi yang berujung dengan kerusuhan besar. Kerusuhan besar ini juga membawa sentimen anti Tionghoa lagi. Etnis Tionghoa kembali menjadi kambing hitam dari permasalahan ekonomi yang ada di Indonesia. Diskriminasi yang diterima masyarakat Etnis Tionghoa terjadi dari awal masa Orde Baru dan bahkan juga di akhir masa Orde Baru. Tindakan diskriminasi ini juga banyak di dukung dari pemerintah yang menyebabkan masyarakat semakin AusenangAy melakukan tindakan diskriminasi. Sentimen yang terbangun dalam pemikiran masyarakat juga memperparah diskriminasi pada etnis Tionghoa. Masyarakat etnis Tionghoa selalu dikambing hitamkan dalam segala bentuk permasalahan yang terjadi di Indonesia pada masa itu. Hal ini jelas menjadi masalah rasial yang melekat dalam Available at : http://onlinejournal. com/index. php/jhn JHN : Jurnal Hukum Nusantara. Volume x . Tahun 20xx | E-ISSN : 2746-7x | 167 sejarah Indonesia masa Ore Baru. Rezim orde baru telah berhasil memutus rantai kebudayaan masyarakat etnis Tionghoa sehingga generasi muda etnis Tionghoa sata ini jarang yang memahami secara jelas kebudayaan Tionghoa sendiri. Budaya yang seharusnya bebas berkembang dan dilestarikan harus dilarang dengan alasan takut akan adanya unsur komunis dalam budaya Tionghoa. KESIMPULAN Diskriminasi terhadap etnis Tionghoa di Indonesia memiliki akar yang panjang, dimulai sejak masa kolonial hingga era Orde Baru. Pada masa kolonial Belanda, kebijakan segregasi sosial menciptakan batasan yang memisahkan etnis Tionghoa dari kelompok pribumi, yang melanggengkan stereotip bahwa mereka adalah "orang luar" dengan kepentingan ekonomi yang berbeda dari masyarakat lokal. Segregasi ini tidak hanya mempertajam perbedaan sosial tetapi juga menanamkan dasar prasangka yang bertahan hingga masa kemerdekaan. Pada era Orde Baru, diskriminasi terhadap etnis Tionghoa semakin dilembagakan melalui berbagai kebijakan resmi yang membatasi ekspresi budaya, agama, dan politik Etnis Tionghoa dipaksa untuk mengadopsi identitas yang terintegrasi dengan "keindonesiaan" yang homogen, sambil tetap dianggap sebagai kelompok ekonomi dominan yang sering disalahkan atas ketimpangan sosial. Stereotip ini diperburuk oleh kebijakan pemerintah yang tidak melindungi mereka dari kekerasan sosial, seperti yang terlihat dalam Tragedi Mei 1998. Diskriminasi yang berlangsung selama masa kolonial hingga Orde Baru menunjukkan bahwa prasangka sosial dan kebijakan eksklusif dapat menciptakan luka sosial yang dalam dan mengancam integrasi nasional. Untuk membangun Indonesia yang adil dan inklusif, perlu ada upaya sistematis untuk menghapuskan diskriminasi dalam segala bentuknya, mengakui keberagaman sebagai kekuatan bangsa, dan merealisasikan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat. Sejarah panjang diskriminasi terhadap etnis Tionghoa menjadi pelajaran penting bahwa penghormatan terhadap keberagaman adalah fondasi utama untuk menciptakan persatuan dan keadilan di Indonesia. DAFTAR PUSTAKA