https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Desember 2024 DOI: https://doi. org/10. 38035/jihhp. https://creativecommons. org/licenses/by/4. Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum dalam Tindak Pidana Persetubuhan Berdasarkan Sistem Peradilan Pidana Anak Iadatu Alhukmi Bima Anzalallah1. Nur Handayati2. Siti Marwiyah3 Universitas Dr. Soetomo. Indonesia, email: aiadatu@gmail. Universitas Dr. Soetomo. Indonesia Universitas Dr. Soetomo. Indonesia Corresponding Author: aiadatu@gmail. Abstract: This research aims to analyze the legal responsibility of children in conflict with the law in the case of the crime of sexual intercourse, with an emphasis on the application of the juvenile criminal justice system in Indonesia. Children as perpetrators of the crime of sexual intercourse are seen as subjects who have limitations in terms of legal capacity and understanding of the consequences of their actions. Therefore, the handling of children involved in the crime of sexual intercourse requires a different approach compared to adult This research examines various relevant laws and regulations, such as Law No. 11/2012on the Juvenile Criminal Justice System (SPPA), which provides a foundation for the legal protection and recovery of children in the judicial process. A normative approach with analysis of court decisions, as well as interviews with legal practitioners were used to understand the application of restorative justice principles in these cases. The results show that the juvenile criminal justice system in Indonesia has accommodated the principles of restorative justice, but there are still challenges in its implementation, such as a lack of understanding from law enforcement officials and social stigma towards child offenders. This study recommends increased training for law enforcement officials, as well as community outreach to support the rehabilitation and reintegration of children in the community. Keyword: Legal responsibility for children, criminal acts, child criminal law Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dalam kasus tindak pidana persetubuhan, dengan penekanan pada penerapan sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Anak sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan dipandang sebagai subjek yang memiliki keterbatasan dalam hal kapasitas hukum dan pemahaman terhadap konsekuensi dari tindakan yang dilakukan. Oleh karena itu, penanganan anak yang terlibat dalam tindak pidana persetubuhan memerlukan pendekatan yang berbeda dibandingkan dengan pelaku dewasa. Penelitian ini mengkaji berbagai peraturan perundang-undangan terkait, seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 987 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Desember 2024 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yang memberikan landasan bagi perlindungan hukum dan pemulihan anak dalam proses peradilan. Pendekatan normatif dengan analisis terhadap putusan pengadilan, serta wawancara dengan praktisi hukum digunakan untuk memahami penerapan prinsip restorative justice dalam kasus-kasus ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem peradilan pidana anak di Indonesia telah mengakomodasi prinsipprinsip keadilan restoratif, namun masih terdapat tantangan dalam pelaksanaannya, seperti kurangnya pemahaman dari aparat penegak hukum dan stigma sosial terhadap anak pelaku tindak pidana. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan pelatihan bagi aparat penegak hukum, serta penyuluhan kepada masyarakat untuk mendukung rehabilitasi dan reintegrasi anak dalam masyarakat. Kata Kunci: Pertanggungjawaban hukum terhadap anak, tindak pidana, pidana anak PENDAHULUAN Salah satu masalah hukum yang penting untuk dikaji secara mendalam adalah tindak pidana asusila. Sebagaimana diketahui, tindak pidana asusila adalah perbuatan yang bertentangan dengan agama dan kesusilaan. Karena itu, hukuman penjara yang diberikan kepada pelaku tidak membuat orang takut melakukannya, malah semakin banyak pelaku yang Ini adalah alasan mengapa ada masalah dengan tindak pidana asusila. (Wahyuningsih. 2016: 172-. Persetubuhan yang dilarang oleh hukum pidana adalah salah satu tindak pidana asusila. Salah satu jenis kejahatan seksual yang disebabkan oleh perubahandalam struktur masyarakat kita adalah persetubuhan, yang berdampak buruk terutama pada korbannya karena melanggar hak asasi manusia dan dapat merusak martabat kemanusiaan, khususnya terhadap jiwa, akal, dan keturunan. Tingginya tingkat hubungan seksual dengan anak di negeri ini menunjukkan buruknya kualitas perlindungan anak. Anak-anak yang belum mampu hidup mandiri sangat membutuhkan orang sebagai tempat berlindung. Berdasarkan pasal20 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, perubahan terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 menyatakan: AuNegara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua atau wali wajib dan bertanggung jawab atas pelaksanaannya. perlindungan anak dalam Undang- Undang Perlindungan Anak Nomor 23. Anak sebagai bagian dari generasi muda merupakan penerus nilai-nilai bangsa dan sumber daya manusia yang menjadi pedoman dan pemeliharaan persatuan bangsa, sehingga setiap anak dapat mengemban tanggung jawab tersebut, maka ia harus mempunyai kesempatan sebesar-besarnya untuk tumbuh dan berkembang dengan baik secara mental, fisik,sosial dan finansial. Anak-anak adalah potensi nasib manusia di masa depan, dan mereka berperan dalam menentukan sejarah negara dan mencerminkan sikap hidup negara. Oleh karena itu, anak-anak sangat penting. Menurut Wigiati Soetodjo . , (Wigiati Soetodjo, 2006:. Untuk melindungi anak-anak di Indonesia, masalah perlindungan hukum bagi anak-anak merupakan bagian dari pendekatan untuk melindungi anak-anak: hukum adat,hukum perdata, hukum pidana, hukum acara perdata, hukum acara pidana, dan hukum lain yang berkaitan dengan anak. Jika hak asasi anak dikembangkan denganmemberikan peluang yang luas kepada anak dan pemuda untuk menyuarakan pendapat mereka, hal itu dapat sangat bermanfaat bagi generasi berikutnya. (Sri Widoyati Wiratmo Soekito, 2013: . Pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dijelaskan bahwa: AuPerlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hakhaknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara 988 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Desember 2024 optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Ay Sejak Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak, yang kemudian diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945 memuat ketentuantentang perlindungan hukum. Namun. Pasal 281-287, 289, 290, 294, dan 295 dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana membahas tindak pidana persetubuhan. Ada peraturan yang melindungi dan melindungi anak dari kejahatan seksual, seperti persetubuhan, sehingga pelaku jera dan orang lain tidak melakukan hal yang sama,tetapi kejahatan seksual terhadap anak masih terjadi. Selain itu, anak-anak harus mendapatkan perlindungan yang seluas-luasnya agar mereka dapat tumbuh dan berkembang secara optimal secara fisik, mental, sosial, dan berakhlak mulia. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak menetapkan tujuan perlindungan anak sebagai berikut: AuPerlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hakhak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuaidengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas berakhlak mulia dan sejahteraAy. (Muhammad Taufiq Makarao. Weny Bukamo. Syaiful Azri, 2014: . Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016, bersama dengan Pasal 76 D UU RI Nomor 35 tahun 2014, tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang, mengandung bunyi tuntutan pidana untuk tindak pidanapersetubuhan: Pasal 81 . Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 . tahun dan paling lama 15 . ima bela. tahun dan denda paling banyak RpS. 000,00 . ima miliar . Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat . berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang . Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat . dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 . dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat . Di mana Pasal 76D menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak untuk berhubungan seks dengannya atau dengan orang lain. Penegakan hukum dan pencapaian keadilan, kemanfaatan, dan kepastianhukum adalah tugas pemerintah. Ada empat kepastian hukum, yang meliputi: berikut: Hukum positif yang berlandaskan peraturan perundang-undangan . Hukum berdasarkan pada fakta . yang semua ketentuan diputuskan oleh hakim. Perumusan fakta harus sesuai dan jelas sehingga tidak menimbulkankekosongan hukum dikemudian hari. Hukum positif sangat tidak diperbolchkan untuk dilakukannya (Achmad Ali, 2009:. 989 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Desember 2024 Upaya hukum berarti penegakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku, tindakan terhadap penyimpangan yang disebabkan oleh Situs Web baik melalui arbitrase atau proses peradilan, dan mekanisme penyelesaian perselisihan lainnya . lternative desputes or conflict Dalam definisi yang umum digunakan,penegakan hukum dapat diartikan sebagai tindakan terhadap segala pelanggaran dan penyelewengan yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk peran polisi, jaksa, pengacara, dan badan hukum. Dari latar belakang masalah yang telah penulis paparkan di atas penulis tertarik untuk mengadakan penelitian skripsi yang berjudul : AuPertanggungjawaban Hukum Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Dalam Tindak Pidana Persetubuhan Berdasarkan Sistem Peradilan Pidana AnakAu METODE Penelitian hukum yuridis normatif adalah pendekatan yang metode penelitian dengan mengandalkan bahan hukum utama dengan cara mempelajari teori-teori, konsep-konsep, prinsip-prinsip hukum, serta peraturan perundang-undanganyang relevan dengan topik yang diteliti ,enggunakan Pendekatan perundang-undangan (Statute Approac. , pendekataan ini dilakukan dengan menelaah semua peraturan perundang- undangan yang bersangkut paut dengan permasalahan . su huku. yang sedang dihadapi. Pengumpulan semua bahan hukum yang diperoleh dari studi pustaka, baik yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder maupun bahan hukum terseier. bahan-bahan hukum tersebut selanjutnya akan diinventarisir, klasifikasi sesuai dengan rumusan masalah yang akan dianalisis dan selanjutnya disistematisasi untuk dianalisis. HASIL DAN PEMBAHASAN Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Anak Yang Berhadapan DenganHukum Dalam Tindak Pidana Persetubuhan Perbuatan Persetubuhan Yang Dilakukan Anak Pencabulan adalah salah satu jenis tindak pidana yang paling sering dilakukan oleh anakanak. Pencabulan adalah tindak pidana yang bertentangan dan melanggar kesopanan dan kesusilaan seseorang dalam konteks nafsu birahi kelamin, seperti meraba kelamin seorang perempuan oleh seorang laki-laki. UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengatur tindak pidana pencabulan anak. Faktor-faktor yang melatarbelakangi Anak melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yaitu: Faktor lingkungan pergaulan Lingkungan pergaulan yang tidak sehat yaitu pergaulan bebas sebagaipenyebab Anak melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Faktor lemahnya iman Lemahnya kepercayaan menjadi alasan utama mengapa anak melakukan kejahatan seks Walaupun lingkungan mempunyai pengaruh yang buruk terhadap tindak pidana hubungan seksual, namun kuatnya keimanan anak menghalanginya untuk melakukan kejahatan dalam hubungan seksual dengan anak. Keimanan terhadapnya selalu mengingatkannya bahwa seks di luar nikah adalah dosa besar. Faktor penyalahgunaan narkoba Umumnya Anak yang melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak juga merupakan pelaku penyalahgunaan narkoba . Faktor pengawasan orang tua longgar Jika orang tua tidak mengawasi secara ketat semua aktivitas anak di luar rumah, anak memiliki peluang untuk melakukan hal-hal menyimpang, seperti persetubuhan terhadap 990 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Desember 2024 . Peran korban Dalam hal tindak pidana yang berkaitan dengan hubungan seksual dengan anak, tidak menutup kemungkinan bahwa korbannya adalah orang yang aktif, hal ini terlihat dari keadaan umum korban, termasuk pakaian, tingkahlaku, dan bahasa yang memprovokasi. Komisi. pelanggaran seksual. Berdasarkan faktor-faktor yang dijelaskan Sumedi, maka dapat dipahami bahwa tindak pidana persetubuhan dengan anak tidak lepas dari faktor-faktor yang mendukungnya, yaitu. peran korban. Potensi peran korban sebagai salah satu faktorkejahatan anak diawali dari proses familiarisasi atau perkenalan dengan teman pergaulan, dimana anak kemudian melakukan evaluasi terhadap korban. Evaluasi tersebut menentukan apakah korbannya perempuan nakal dan mau diajak berhubungan seks atau tidak. Fakta bahwa korban . sering melakukan hubungan seks, atau bahwa korban adalah seorang penggoda dan biasanya berhubungan seks, merupakan faktor penting dalam kasus hubungan seks antar anak. Mengingat bahwa peningkatan jumlah tindakan persetubuhan yang dilakukanoleh anak terhadap anak berada pada masa transisi di mana baik anak sebagai pelaku maupun korban memiliki keinginan untuk melakukan persetubuhan, diduga karena pengaruh jejaring sosial, situs web porno melalui internet, pornografi, tindakan pornografi, dan gaya hidup hippis dan serba permisif. Merujuk pada uraian tersebut, dapat dipahami bahwa anak tidak selalu bertanggung jawab atas tindak pidana persetubuhan yang dilakukannya terhadap anak yang bergerak aktif. Sebagian orang berpendapat bahwa korban adalah faktor kriminogen, karena mereka juga berperan dalam memicu kejahatan seksual, yang dalam perspektif viktimologi sering disebut sebagai korban tergesa-gesa. Hal-hal yang melatarbelakangi anak melakukan tindak pidana persetubuhan secara umum, . Agama Agama menjadi tolak ukur anak untuk menghindari persetubuhan anak. Ketika anak diberi agama, tetapi jika lingkungannya mempengaruhi mereka untuk melakukan tindak pidana persetubuhan, mereka mungkin melakukannya jika iman mereka lemah. Dengan kata lain, agama bukan satu-satunya alasan mengapa anak tidak boleh melakukan persetubuhan pidana terhadap anak tanpa alasan lain yang mendukungnya. Lingkungan, terdiri atas: Keluarga Hal-hal yang dapat menjerumuskan anak ke tindak pidana persetubuhanterhadap anak termasuk tidak adanya pendidikan seksual dalam keluarga, keterbukaan orang tua yang kurang, dan pola asuh yang kerasatau lembut. Sekolah Lingkungan sekolah sangat berkaitan dengan cara anak-anak bersosialisasi dengan teman-temannya, yang seringkali membawa mereka ke pergaulan yang tidak positif. Masyarakat Lingkungan sosial yang menganggap seks di luar nikah sebagai hal yang normal menciptakan gagasan pada anak-anak bahwa seks yang tidak berbahaya diperbolehkan dan kedua orang menyukainya. Pergaulan Anak-anak akan terjerumus ke pergaulan yang salah, yaitu pergaulan bebas, karena mereka tidak tahu tentang pergaulan. Berdasarkan teori kontrol sosial, sebagian besar pengaruh pergaulan di lingkungannya tidak selalu positif. Media sosial Media sosial memengaruhi keinginan anak untuk mencoba apa yang ia lihatdan dengar Anak menjadi lebih tertarik dan mencoba melakukan sesuatu karena informasi 991 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Desember 2024 Selain itu, teman-teman Anakyang terlibat dalam media sosial akan mempengaruhi anak dan akhirnya terpengaruh oleh teman-teman mereka yang terlibat dalam media sosial. Berdasarkan uraian di atas, dapat dipahami bahwa hal-hal yang memotivasi seorang anak untuk melakukan hubungan seksual dengan seorang anak saling berkaitan antara pelaku dengan orang lain. Salah satu hal yang mendorong seoranganak untuk melakukan hubungan seksual dengan anak tidak akan mungkin terjadi tanpa adanya hal pendukung lainnya. Antara anak yang memiliki suatu hal melakukan hubungan seksual dengan anak yang memiliki lainnya merupakan suatukesatuan yang tidak dapat berdiri sendiri tanpa adanya hal pendukung lainnya. Kerangka hukum perlindungan anak di Indonesia terdapat dalam UU Perlindungan Anak 35 Tahun 2014, dahulu UU No. 23 Tahun 2002. Perlindungananak adalah segala kegiatan yang menjamin dan melindungi anak beserta hak- haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi. secara optimal dan bermartabat serta terlindungi dari tindak pidana kekerasan dan diskriminasi. Perlindungan anak erat kaitannya dengan lima pilar, yaitu orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, pemerintah daerah, dan negara. Kelima pilar ini saling terkait sebagai penyelenggara perlindungan anak. Dalam bentuknya yang paling sederhana, tujuan perlindungan anak adalah untuk menjamin bahwa hak-hak anak tidak Perlindungan anak melengkapi hak-hak lain yang memastikan anakmendapatkan apa yang mereka butuhkan untuk bertahan hidup, tumbuh dan berkembang. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014: AuNegara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua atau wali bertanggung jawab atas terselenggaranya perlindungan anak. Ay Menurut Ahmad Kamil, perlindungan anak pada hakikatnya merupakan tanggung jawab orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara yang merupakan upaya berkelanjutan untuk melindungi hak-hak anak. Pada saat yang sama, pemantauan tambahan terhadap anak-anak, baik secara individu maupun sebagai bagian dari masyarakat, harus dilakukan. Upaya untuk melindungi hak-hak anak dan mencegah masuknya pengaruh-pengaruh negatif dari luar yang dapat menghambat tumbuh kembang anak. Sebaliknya yang dimaksudkan oleh undang- undang untuk melindungi anak, dalam arti materiil adalah undang-undang. Oleh karena itu, dapat diartikan bahwa undang-undang dalam arti materiil, yang selanjutnya disebut undang-undang, berlaku umum dan merupakan perintah tertulisyang dikeluarkan oleh otoritas hukum pusat dan Membicarakan pemerkosaan bukan lagi hal yang tabu, namun berita tentang pemerkosaan menjadi semakin menarik bagi banyak orang. Pemerkosaan merupakan tindak pidana yang dianggap sangat merugikan dan mengganggu ketenteraman dan kehidupan si (Nur Handayati, 2. Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Tindak Pidana Persetubuhan Yang Dilakukan Anak Saat ini, pencabulan anak menjadi perhatian besar, terutama karena banyaknya kasus pencabulan yang dilakukan oleh anak. Anak-anak memilikikarakter yang unik, dan mereka dapat bertindak sesuai dengan pikiran, perasaan, dan keinginan mereka sendiri. Namun, tentu saja, pertumbuhan pribadi si anak jugaakan dipengaruhi oleh lingkungannya. Oleh karena itu, setiap anak berhak atas tempat tinggal yang layak, jauh dari segala hal yang mengganggu pertumbuhan pribadinya. Soesilo mengatakan bahwa perbuatan cabul adalah segala sesuatu yang melanggar kesusilaan atau kesopanan atau keji yang terkait dengan nafsu birahi kelamin, seperti ciumciuman, meraba-raba anggota kemaluan, atau meraba-raba payudara . erkawinan juga termasuk dalam hal in. Salah satu sila Pancasila, yaitu sila keadilan sosial, diwakili dengan penerapan hak dan kedudukan warga negara di hadapan hukum. Keadilan adalah penghargaan terhadap setiap orang berdasarkan martabat dan harkatnya sebagai individu dan dalam hubungannya dengan segala sesuatu di luar dirinya sendiri. Hukuman terdiri dari beberapa bagian, antara lain: 992 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Desember 2024 . Komponen substantif, berupa kaidah-kaidah yang mempunyai sifat relatif konstan. Komponen spiritual, berupa nilai-nilai yang mempunyai tendensi dinamis. Komponen struktural, terdiri dari lapisan-lapisan mulai dari adat, kebiasaan hukum dan undang-undang. Komponen kultural, berupa tatanan hidup manusia yang mempunyai sifat menyelaraskan diri dengan lingkungan. Dalam hal ini. Hukum Acara Pidana memiliki dua tujuan. Yang pertama adalah untuk menentukan fakta tentang tindak pidana yang terjadi sehingga orang yang terlibat dapat dihukum sebagai imbalan atas perbuatannya. Yang kedua adalah untuk sejauh mungkin mencegah seseorang yang tidak bersalah dari dijatuhi pidana. Anak-anak harus diberi kesempatan yang cukup untuk berkembang secara rohani, fisik, dan sosial karena mereka adalah generasi muda yang akan meneruskan nilai-nilai luhur bangsa, calon pemimpin di masa mendatang, dan sumber harapan bagi generasi terdahulu. Peraturan tertulis mengatur persetubuhankekerasan, bujuk rayu, dan ancaman untuk bersetubuh dengan anak di bawah umur. Penerapan hukuman pidana terhadap pelaku kejahatan seksual tidak hanya berlaku pada orang dewasa, namun juga pada anak-anak yang melakukan hubungan Pengertian anak dapat ditemukan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014. Pasal 1 ayat . Undang-Undang Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 mendefinisikananak yang belum berusia 18 tahun ( sepuluh delapa. tahun, termasuk yang masih dalam kandungan. Menurut ayat 1 Pasal 287, delik persetubuhan diancam dengan hukuman penjara sembilan tahun jika bersetubuh dengan seorang wanita di luar penikahan dan diketahui atau seharusnya diduga bahwa wanita tersebut belum berusia lima belas tahun atau, jika tidak terbukti, tidak mampu dikawinkan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, definisi utama kecabulan adalah "percabulan", yang mengacu pada perilaku yang kotor dan bertentangan dengan moralitas. vulgar, misalnya, melakukan kejahatan tidak bermoral. cabul, misalnya, zina atau pemerkosaan. merendahkan martabat wanita. Saat ini, masalahpelecehan seksual mendapat perhatian besar, terutama mengingat banyaknya kasuspelecehan seksual yang terjadi pada anak-anak. Karena keanekaragaman kepribadian mereka, anak-anak dapat bertindak sesuai dengan perasaan, pikiran, dan keinginan mereka. Namun, tentu saja, lingkungan di mana anak dibesarkan juga berdampak pada perkembangan pribadi mereka. Oleh karena itu, setiap anak berhak atas lingkungan yang sesuai untuk berkembang dan berkembang serta dilindungi dari hal-hal yang dapat mengganggu perkembangan mereka. Menurut Bahrul Amiq2024. Unsur-unsur delik persetubuhan anak menurut KUHP, yaitu : Barangsiapa yang bersetubuh dengan seorang perempuan di luar perkawinan, padahal diketahui atau sepatutnya harus di duganya, bahwa umurnya belum 15 . ima bela. tahun, atau kalau umumnya tidak jelas, bahwa belum waktunya kawin, diancam dengan pidana penjara paling lama9 . Penuntutan hanya di lakukan atas pengaduan, kecuali jika umur perempuan itu belum mencapai 12 . ua belas tahun atau jika ada suatu hal yang tersebut Pada Pasal 291 dan Pasal . Apabila dicermati, maka tindak pidana yang di atur dalam Pasal 287 KUHP sebenarnya terdiri dari dua macam tindak pidana, yaitu: Tindak pidana persetubuhan atau cabul dengan orang yang masih di bawahumur 15 . ima bela. tahun tetapi lebih dari 12 . ua bela. Tindak pidana ini merupakan delik aduan, yang hanya bisa dituntut atas pelanggarannya karena adanya pengaduan. Tindak pidana persetubuhan atau cabul dengan orang di bawah umur 15 . ima bela. tahun tetapi kurang dari 12 . ua bela. Jenis tindak pidana ini bukan 993 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Desember 2024 merupakan delik aduan, sehingga untuk penuntutannya tidak di butuhkan adanya Adapun tindak pidana yang di atur dalam Pasal 287 KUHP memuat unsur unsur sebagai . Unsur Subjektif, yang terdiri dari : Diketahui, dan Sepatutnya harus diduga. Unsur Objektif, yang terdiri dari : Bersetubuh. Seorang wanita. Di luar pernikahan. Belum berumur 15 . ima bela. tahun, atau Belum mampu kawin. Karena Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang berdasarkan asas Lex specialis derogat legi generalis, pasal-pasal dalam KUHP tidak lagi berlaku untuk pelaku anak. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Republik Indonesia tentang Peradilan Pidana Anak mengatur lebih rinci mengenai pidana bagi pelaku kejahatan anak. Pasal 71-nya menjelaskan tentang pidana pokok dan pidana tambahan bagi anak yang bertanggung jawab melakukan tindak pidana. Berdasarkan Pasal 71 UU Nomor 11 Tahun 2012, terdapat beberapa perbedaan antara pidana pokok dan pidana tambahan antara pidana pokok dan pidana tambahan bagi orang dewasa. Anak-anak tidak dapat dibunuh karena mempertimbangkan kelangsungan hidup dan hak-hak anak serta menjadikan penjara sebagai pilihan terakhir. Dasar hukuman yang diterima anak cenderung mengedepankan asas restorative justice. Dalam pidana tambahannya, penerbitan putusan hakim tidak dipidana, hal ini dilakukan dengan mengutamakan perlindungan identitas anak. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak digunakan untuk menerapkan sanksi pidana terhadap anak yang berkonflik dengan hukum. Ini dibuat untuk memastikan hak-hak anak selagi menjalani proses hukum tetap terpenuhi dan dilindungi. Sesuai dengan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak, anak yang berkonflik dengan hukum adalah anak yang telah berumur 12 . ua bela. tahun tetapi belum berumur 18 . elapan bela. tahun yang diduga melakukan tindak Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anakmenyatakan bahwa: Dalam kasus di mana seorang anak melakukan tindak pidana persetubuhan dengan memulai rayuan terhadap korbannya, tindakan tersebut melanggar: AuSetiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lainAy Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 mengubah UU RI Nomor 23 tahun 2002tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang, dan Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menetapkan sanksi bagi mereka yang melanggarnya. Sanksi yang ditetapkan dalam Pasal 76D ini adalah sebagai berikut: Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 . tahun dan paling lama 15 . ima bela. tahun dan denda paling banyak Rp5. 000,00 . ima miliar . Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat . berlaku pula bagi Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang 994 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Desember 2024 . Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat . dilakukan oleh Orang Tua. Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 . dari ancaman pidana sebagaimanadimaksud pada ayat . Ay Hukuman pidana terhadap anak tidak bisa disamakan dengan hukuman pidana terhadap penjahat dewasa. Misalnya anak melanggar 81 Jo. Pasal 76D Undang- Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, dengan kata lain seorang anaktelah melakukan tindak pidana perhubungan seksual dengan anak lain. Dalam ketentuan Pasal 81 Jo. Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 menyebutkan, jika pelaku persetubuhan dengan anak sudah dewasa, maka ancaman pidananya paling lama 15 tahun penjara, namun bila pelakunya adalah anak-anak maka pidananya paling lama sesuai UU. Ketentuan Sistem Peradilan Pidana Pasal 81 UU No. 11 Tahun 2012 Apabila seorang anak masih anak-anak, maka pidana maksimal bagi pelaku di bawah umur adalah A . dari pidana maksimal bagi pelaku dewasa, yaitu. 15 tahun, dengan kata lain anak hanya dipidana 7,5 . ujuh setengah tahu. dari pidana penjara dan ini merupakan pilihan pidana besar yang terakhir menurut Pasal 71 ayat . UU Nomor 11 Tahun Sistem Peradilan Pidana Remaja. Hakim harus mempertimbangkan kebutuhan-kebutuhan si anak, terutama hak- haknya sebagai seorang anak, ketika mereka menjatuhkan hukuman pidana terhadap anak yang berkonflik dengan hukum, termasuk anak yang melakukan tindak pidana persetubuhan. AuSetiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuhdan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,Ay kata Pasal 28 B ayat . Konstitusi Indonesia. Berdasarkan Konvensi Hak-Hak Anak, hak-hak anak secara umum dapat dikelompokkan dalam 4 . kategori, antara lain: Hak untuk kelangsungan hidup (The Right To Surviva. , yaitu hak-hak untuk melestarikan dan mempertahankan hidup (The Right of Liv. dan hak untuk memperoleh standar kesehatan tertinggi dan perawatan yang sebaik-baiknya. Hak terhadap perlindungan (Protections Right. yaitu hak-hak dalam konvensi hak anak yang meliputi hak perlindungan dari diskriminasi, tindakkekerasan dan keterlantaran bagi anak yang tidak mempunyai keluarga bagi anak-anak . Hak untuk tumbuh kembang (Development Right. yaitu hak-hak anak dalam Konvensi Hak-Hak Anak yang meliputi segala bentuk pendidikan . ormal dan nonforma. dan hak untuk mencapai standar hidup yang layak bagi perkembangan fisik, mental, spiritual, moral dan sosial anak . he rightsof standart of livin. Hak untuk berpartisipasi (Participation Right. , yaitu hak-hak anak yang meliputi hak untuk menyatakan pendapat dalam segala hal yang mempengaruhi anak . he rights of a child to express her/his views freely in all matters affecting the chil. (R. Wiyono, 2016: 34-. Sementara itu. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan bahwa seseorang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya karena adanya kesadaran diri dari pihak yang bersangkutan dan kesadaran bahwa perbuatantersebut terlarang menurut hukum yang berlaku. Berdasarkan Pasal 81 ayat . UU RI Nomor 17 tahun 2016, jo. Pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RINomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, tidak ada alasan untuk menghapuskan pidana bagi anak yang melakukan tindak pidana persetubuhan . ehat jasmani dan rohan. Namun demikian, dengan mempertimbangkan latar belakang tindak pidanadan nilainilai keadilan, hakim dapat memberikan sanksi berupa tindakan kepada Anak yang berkonflik 995 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Desember 2024 dengan hukum. Hakim harus mempertimbangkan bahwa Anak yang berkonflik dengan hukum masih seorang "anak-anak". Sesuai dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak, tindakan yang dilakukan oleh anak-anak yang berkonflik dengan hukum dapat mengambil berbagai bentuk sanksi, seperti: Pengembalian kepada orang tua/Wali. Penyerahan kepada seseorang. Perawatan di rumah sakit jiwa. Perawatan di LPKS. Kewajiban mengikuti pendidikan formal dan/atau pelatihan yang diadakanoleh pemerintah atau badan swasta. Pencabutan surat izin mengemudi. dan/atau Perbaikan akibat perbuatan pidana. Sudarto menyatakan, peradilan anak mempunyai kegiatan yang bertujuan untukmenyelidiki dan menyelesaikan perkara yang bertujuan untuk kepentingan anak, yaitu segala kegiatan kepolisian, penuntut umum, hakim, dan pejabat lainnya harus berdasarkan asas anak. kesejahteraan dan kepentingan anak. Tujuan utama dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Pidana Peradilan Anak adalah untuk melindungi hak-hak Anak yang Berkonflik dengan Hukum. Hakhak ini dilindungi melalui penerapan keadilan restoratif(Restorative Justic. , yang dilakukan melalui upaya diversifikasi bagi anak-anak yang berkonflik dengan hukum. Sementara itu, diversi diwajibkan dalam sistem peradilan pidana anak mulai dari tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara di persidangan, menurut Pasal 1 Angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Pidana Peradilan Anak, yang menyatakan bahwa "diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilanpidana. " Tujuan diversi diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Pidana Peradilan Anak. Mencapai perdamaian antara korban dan Anak. Menyelesaikan perkara Anak di luar proses peradilan. Menghindarkan Anak dari perampasan kemerdekaan. Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi. Menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak. Ada syarat yang harus dipenuhi sebelum diversi dapat dilakukan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum. Menurut Pasal 7 ayat . Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Pidana Peradilan Anak, diversi hanya dapat diupayakan terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara di bawah 7 . tahun dan tidak dapat dianggap sebagai pengulangan tindak pidana sebelumnya. Syarat-syarat ini bersifat kumulatif atau harus terpenuhi kedua-duanya. jika salah satu dari mereka tidak terpenuhi, diversi tidak dapat diterapkan. Dalam kasus di mana anak melakukan pelanggaran seksual yang bertentangan dengan Pasal 76 D Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014, makarujukan tidak boleh dilakukan karena hal ini akan mengakibatkan penuntutanterhadap mereka yang melanggar Pasal 76 Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014. pidana penjara paling lama 15 . ima bela. tahun dan denda paling banyak Rp5. 000,00 ima miliar rupia. (Pasal 81 . UUPA UUPA). Oleh karena itu, sesuai dengan Pasal 82 ayat . Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Pidana Peradilan Anak, hakim tidak dapat memberikanputusan berupa diversi tetapi sanksi tindakan dalam kasus tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh anak. Jadi, tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh anak lebih kompleks daripada tindak pidana yang dilakukan oleh orang dewasa. Ini disebabkan fakta bahwa generasi muda adalah 996 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Desember 2024 generasi penerus bangsa. Jika mereka telah digangguoleh hal-hal yang merusak mental sejak kecil, mereka akan menjadi apa saat dewasananti. Oleh karena itu, pemerintah di Indonesia menetapkan Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014 dan Undang-Undang Peradilan Pidana Anak No. 11 Tahun 2012 untuk melindungi hak anak yang berhadapan dengan hukum. Jika seorang anak terlibat dalam hubungan seksual kriminal, tidak boleh ada upaya untuk mengubahnya. Menurut ketentuan Pasal 7. Undang-Undang Pidana Peradilan Anak No. 11 Tahun 2012, hanya anak yang telah menjalani hukuman penjara kurang dari 7 . tahun yang dapat dikendalikan. kejahatan itu tidak akan terulang kembali. Sedangkan dalam hal persetubuhan, pelakunya diancam dengan pidana penjara paling lama 15 . ima bela. tahun, oleh karena itu pembinaan tidak dapat diterapkan terhadap anak yang melakukan persetubuhan. Pada saat yang sama, hakim harus memperhatikan keadaan kejiwaan dan hak-hak anak ketika memutus pidana yang berkaitan dengan pelecehan seksual terhadap anak, yaitu dengan menjatuhkan sanksi berupa perbuatan yang diatur dalam 82 ayat1 UU No. Hukum. 11/2012 tentang sistem peradilan pidana. Tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak telah diberikan oleh aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangannya masing-masing dalam proses peradilan pidana harus melaksanakannya secara tegas, mulai dari Laporan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi sampai dengan putusan pengadilan dalam upaya penegakan hukum. Upaya penegakan hukum ini belum cukup membantu anak korban tindak pidana kekerasan seksual, sehingga selain melakukan penegakan hukum juga dibebankan kepada pelaku yang juga melakukan upaya pembinaan dan pemulihan bagi korban kekerasan seksual. Terkait dengan UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, upaya penanggulangan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dinilai masih belum efektif. Undang-Undang yang menjerat pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak juga menjadi kendala dalam memberikan perlindungan hukum. Ancaman hukuman yang ringan, tidak memberikan efek jera bagi pelaku. Hal ini terlihat darisemakin banyaknya tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi pada anak. Jikadikaji, dampak lanjutan terhadap anak korban tindak pidana kekerasan seksual tidakhanya dirasakan dalam jangka pendek. Dampak jangka panjang dari kejahatan yang dialami korban juga mempengaruhi mereka untuk menjadi penjahat ketika dewasa jika korban tidak mendapatkan pendampingan yang Selain pemulihan fisik anak korban kekerasan seksual, pemulihan mental juga sangat Anak-anak korban kekerasan seksual mempunyai masa depan yang panjang. Perlindungan hak-hak korban melalui perubahan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 yaitu. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 sebagai penjelasan umum perlunya peningkatan hukuman pidana dan denda bagi pelaku terhadap anak untukmenciptakan efek jera. mempengaruhi dan mendorong mereka. melaksanakan tindakan pemulihan fisik, psikis, dan sosial yang spesifik terhadap anak korban dan/atau pelaku terhadap anak. Hal ini tentunya harus dilakukan secara proaktif agar anak-anak korban dan/atau pelaku kejahatan tidak menjadi pelaku kejahatan yang sama di kemudian hari. Perlindungan anak adalah setiap kegiatan yang menjamin dan melindungi anak serta hak-haknya agar ia dapat hidup, tumbuh danberkembang dengan bermartabat sebagai manusia semaksimal mungkin serta terlindungi dari kejahatan dan diskriminasi. Hal ini tertuang dalam Pasal 1. Pasal 2Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Tentunya setiap anak memerlukan perlindungan baik dari orang tua maupun wali yang mengasuhnya. Perlindungan anak mencakup perlindungan terhadap diskriminasi, pelecehan finansial dan seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan dan eksploitasi, ketidakadilan dan perlakuan tidak adil. Tentu saja, sebagai orang tua atau wali. Anda harus melindungi anak-anak yang menjadi tanggung jawab Anda. Namun terkadang kejahatan kekerasan seksual juga dilakukan oleh orang-orang yang seharusnya melindungi anak, seperti ayah, paman, kakak, dan tetangga. Pasal 18 Undang- Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 juga mengatur tentang korban,yang mana setiap anak yang menjadi korban berhak 997 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Desember 2024 atas bantuan dan nasihat hukum serta bantuan lainnya. AuHak anak atas bantuan hukum atas kejahatan yang dialaminya sampai ke pengadilan dan juga mencakup bantuan lain, seperti psikologdan dokter, orang tua, negara, pemerintah dan masyarakat, yang juga bertanggung jawab (Noenik Soekorini, 2. Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Persetubuhan Yang Dilakukan Anak Perjuangan untuk membuat peraturan hukum menjadi kenyataan dikenal sebagaipenegakan Keinginan hukum yang dimaksudkan ialah ide dari badan pembuat undang-undang atau peraturan yang ditetapkan dalam undang-undang itu. Menurut Satjipto Raharjo, penegakan hukum pada hakikatnya adalah upaya untuk mewujudkan ide-ide atau konsep seperti keadilan, kebenaran, kemanfaatan sosial, dan Penegakan hukum harus dilakukan oleh semua orang, bukan hanya oleh para penegak hukum terkenal (Satjipto Rahardjo, 2009: . Meskipun demikian, pemerintahlah yang bertanggung jawab dalam hal hukum publik karena dalam penegakan hukum pasti ada hal-hal yang mempengaruhi prosesnya. Faktor faktor yang mempengaruhi penegakan hukum menurut Soerjono Soekanto . Faktor Hukum Dalam praktik penyelenggaraan hukum di lapangan, ada kalanya terjadi pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan. Hal ini disebabkan oleh gagasan bahwa keadilan adalah konsep abstrak dan kepastian hukum adalah proses yang telah ditetapkan secara normatif. Karena itu, kebijakan atau tindakan yang tidak sepenuhnya berdasar hukum dapat dibenarkan selama tidak bertentangan dengan hukum. Pada hakikatnya, penyelenggaraan hukum bukan hanya mencakup law enforcement tetapi juga peace maintenance, karena penyelenggaraan hukum sesungguhnya merupakan proses penyerasian antara nilai kaedah dan pola perilaku nyata yang bertujuan untuk mencapai Faktor Penegakan Hukum Salah satu kunci keberhasilan penegakan hukum adalah mentalitas atau kepribadian petugas penegak hukum. fungsi hukum, mentalitas, atau kepribadian petugas sangat penting karena meskipun sistem hukum baik, kualitas petugas burukmenunjukkan bahwa ada masalah. Faktor Sarana atau Fasilitas Pendukung Pelayanan atau jasa pendukung meliputi perangkat lunak dan perangkat keras, salah satu contoh perangkat lunak adalah pelatihan. Pembinaan aparat kepolisian saat ini sudah menjadi hal yang lumrah, sehingga sering terjadi aparat kepolisian mengalami kendala dalam mencapai tujuannya, apalagi kesempatan yang diberikan pemerintah kurang memadai, namun pemerintah menyarankan untuk tidak melakukan hal tersebut. rusak , karena pemerintah mewajibkan trotoar diperbaiki, namun trotoar itu sendiri belum layak untuk digunakan umum. Faktor Masyarakat Penjaga hukum berasal dari masyarakat dan bertujuan untuk menciptakan Setiap masyarakat atau kelompok sedikit banyaknya memiliki kesadaran masalah yang muncul adalah tingkat kepatuhan hukum, yaitu tinggi, sedang, atau Derajat kepatuhan hukum masyarakat terhadap hukummerupakan salah satu cara untuk mengetahui seberapa baik hukum yang bersangkutan berfungsi. Faktor Kebudayaan Orang begitu sering berbicara tentang kebudayaan berdasarkan apa yang mereka pikirkan tentangnya setiap hari. Menurut Soerjono Soekanto, kebudayaan memiliki 998 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Desember 2024 fungsi yang sangat besar bagi manusia dan masyarakat, yaitu mengatur agar manusia dapat mengerti bagaimana seharusnya bertindak, berbuat, dan menentukan sikapnya saat berinteraksi dengan orang lain. Oleh karena itu, kebudayaan berfungsi sebagai standar dasar etika yang mengatur tindakan dan larangan. Polisi, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan dapat bertindakatas Jika hukum dianggap sebagai sistem peraturan yang mengatur masyarakat baru dan didukung oleh otoritas yang kuat dan berdedikasi dengan sanksi yang jelas dan tegas, maka itu akan menjadi lebih masuk akal untuk memaknainya sebagai sistem. Menurut Moh Hatta . , ( Moh Hatta, 2009: . Penegak hukum tidak terlepas dari unsur-unsur yang mempengaruhi, unsur- unsur penegak hukum yaitu antara lain: Kepastian Hukum . Kemanfaatan . Keadilan (Sudikno Mertokusumo, 2002: . Unsur-unsur pelaksanaan undang-undang dapat dibedakan menjadi 3 . bagian, yaitu: pertama, ketentuan undang-undang, kedua, aparat kepolisian, dalamhal ini polisi, jaksa, hakim, dan pengacara, yang benar-benar menentukan pelaksanaannya. hukum sebagaimana Ketiga, masyarakat sendiri sangat menentukan tingkat kesadaran hukum dan/atau pengetahuan atas prestasi kepolisian. Dalam memeriksa perkara pidana, hakim berusaha mencari dan membuktikan kebenaran materil berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Mereka juga harus berpegang teguh pada surat dakwaan yang dibuat oleh penuntut umum. Jika surat dakwaan ini salah atau keliru, akan sulit bagi hakimuntuk mempertimbangkan dan menilai serta menerapkan ketentuan pidana dalam perkara pidana tersebut. Pertimbangan hakim adalah argumen atau alasan yang digunakan oleh hakim sebagai dasar untuk membuat keputusan tentang perkara. Sebelum membuktikan pertimbangan yuridis ini, hakim terlebih dahulu mempertimbangkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan. Hakim akhirnya membuat kesimpulan berdasarkan pertimbangan yuridis terhadap bukti yang menegaskan fakta-fakta tersebut. Hakim akan mempertimbangkan fakta hukum yang ditemukan selama proses pembuktian saat mereka memutuskan suatu perkara. Pembuktian adalah perbuatan,sedangkan bukti adalah sesuatu hal . eristiwa dan sebagainy. yang cukup untuk menunjukkan kebenaran sesuatu hal . eristiwa dan sebagainy. Menurut Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, anak-anak yang berumur kurang dari 12 . ua bela. tahun hanya dapat dikenai tindakan. Sebaliknya, anak-anak yang berumur 12 . ua bela. tahun hingga 18 . elapan bela. tahun dapat dikenai tindakan pidana. Hakim mempunyai independensi dan kebebasan mengadili untuk menegakkan hukum dan Kebebasan mengambil keputusan merupakan hak prerogratif hakim. Kebebasan di sini berarti tidak ada seorang pun yang dapat memengaruhi Anda. Tidak seorang pun dapat mempengaruhi hakim dalam mengadili, walaupunketua pengadilan tidak dapat mempengaruhi keputusan hakim, hal itu sesuai denganhati nurani hakim. Ketika hakim memutuskan seseorang bersalah atau dibebaskan dari tuduhan. Selain itu kebebasan hakim bukan berarti hak untuk menemukan hukum, melainkan hak untuk membentuk hukum. Untuk menemukan hukumnya, hakim dapat mempertimbangkan hukum perkara dan pendapat para ahli hukum ternama. Putusan hakim merupakan bagian penting dari proses penyelesaian perkara pidana karena putusan ini merupakan titik pusat dari proses pengadilan. Karena itu,hakim harus menjatuhkan putusan dengan hati-hati agar putusannya benar-benar mewakili rasa keadilan bagi pihak yang Pada dasarnya, fakta dan keadaan, serta bukti yang diperoleh dari pemeriksaan pengadilan, selalu dibahas dalam pertimbangan hakim. Di sini, "faktadan kedaan", menurut Pasal 197 ayat 999 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Desember 2024 . huruf d KUHAP, berarti segala sesuatu yang telah disidang oleh para pihak yang terlibat dalam proses, termasuk Penuntut Umum, saksi ahli. Terdakwa, penasehat hukum, dan saksi korban, sedangkan "alatbukti", menurut Pasal 184 ayat . , adalah saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan Terdakwa. Hakim harus mempertimbangkan banyak hal saat membuat keputusan, bukan hanya fakta hukum dan fakta persidangan, tetapi juga faktor sosiologis yangmembentuk latar belakang Yang lebih penting lagi, nasib korban kejahatan sebagai subjek hukum yang terkena dampak langsung dari kejahatan tersebut. Selain itu, korban tindak pidana persetubuhan harus mendapat perlindungan untuk memperoleh jaminan atau kompensasi finansial atas penderitaan atau kerugian yang telah mereka alami sebagai korban tindak pidana persetubuhan. Pemulihan nama baik . , pemulihan keseimbangan batin, dan pemberian ganti rugi, yang dapat berupa restitusi, kompensasi dan jaminan, atau santunan kesejahteraan sosial, adalah beberapa contoh jenis Tujuan restorative justice adalah untuk memperbaiki kehidupan sosial anak yang melakukan pelanggaran pidana. Dalam kasus persetubuhan anak-anak, tujuan utamanya adalah memperbaiki mental anak yang melakukan pelanggaran dan anakyang menjadi korban. Hakim akan mempertimbangkan dakwaan secara langsung berdasarkan Pasal 81 ayat . Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang mencakup unsurunsur utama sebagai berikut: Dalam praktik hukum acara pidana. Hakim akan mempertimbangkan dakwaan sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan: Setiap orang. Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang Dalam menanggapi pertanyaan, hakim berpendapat bahwa karena Anak sehat secara fisik dan mental selama persidangan sehingga dia dapat bertanggung jawab atas perbuatannya. Anak adalah subjek hukum yang bertanggung jawab dalam kasus ini. Hakim menyimpulkan bahwa unsur-unsur Setiap Orang telah terpenuhi secara hukum. Unsur alternatifnya adalah penipuan, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan hubungan seksual dengan Anda atau orang lain. Karena faktor-faktor tersebut bersifat alternatif, maka hakim mempertimbangkan salah satu faktor, yaitu bujukan anak untuk melakukan hubungan seks, sesuai dengan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan. Dalam rangka Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UndangUndang Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002. Pasal 1 ayat 1 berarti seseorang yang belum mencapai umur 18 . elapan belastahu. , termasuk anak-anak yang masih dalam kandungan. jadi korban dan dakwaan JPU berarti anak korban belum berumur 18 . elapan bela. tahun pada bulan Desember 2016, lalu apa yang dimaksud dengan anak menurut pasal 1 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 resmi diisi. Hakim harus mempertimbangkan fakta bahwa, meskipun Anak adalah pelakuyang harus dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan pidananya, dia juga harusdipulihkan sebagai anak bangsa dengan hak-haknya dilindungi dan dipulihkan sebagai warga negara yang memiliki masa depan agama dan sosial. Indonesia adalah salah satu negara pertama yang meratifikasi Konvensi HakHak Anak Tahun 1990, dengan Kepres No. 36 Tahun 1990. Karena itu. Negara Republik Indonesia bertanggung jawab untuk menerapkan pasal-pasal yang diatur di dalamnya, terutama yang berkaitan dengan pemidanaan anak yang bermasalah hukum. 1000 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Desember 2024 Tujuan pemidanaan bukan lagi balas dendam . terhadap anak, melainkan bimbingan untuk kembali pada keadaan semula dan memperbaiki upaya perlindungan demi kepentingan anak. Dalam hal ini hakim berpendapat bahwa hukuman yang diberikan kepada anak merupakan upaya untuk melindungi anak sesuai dengan kepentingan anak. Hakim berpendapat bahwa jenis dan durasi pidana yang akan dijatuhkan kepada anak tersebut adalah hukuman yang tepat, pantas, dan adil sesuai dengan kesalahanyang dilakukan oleh anak tersebut. Hakim juga berpendapat bahwa pidana tersebut telah memenuhi rasa keadilan bagi anak itu sendiri, bagi anak yang menjadi korban, dan bagi masyarakat secara Pemidanaan memiliki tujuan akhir untuk menimbulkan efek jera, menciptakan keteraturan dan keamanan, dan menegakan hukum. Kepentingan korban dan pelaku juga harus Pada dasarnya persetubuhan atau percabulan dalam bentuk umumnya merupakan tindak pidana pengaduan, dalam hal tindak pidana pengaduan, penuntutan terhadap tindak pidana tersebut tergantung pada persetujuan pihak yang dirugikan . Dalam tindak pidana banding ini, korban tidak dapat mencabut laporannya kepada pihak yang berwajib atau menghentikan proses hukum jika sudah ada kesepakatan di antara mereka. Alasan penghapusan suatu tindak pidana dibedakan menjadi dua menurut sifatnya, yaitu alasan yang dibenarkan . dan alasan yang memaafkan . Menurut Sudarto, pembedaan ini selaras dengan pembedaan antara kejahatan dan pelaku. Dengan alasan pembenar, tindakan yang melanggar hukumnya dapat dihapuskan, meskipun tindakan tersebut telah memenuhi rumusan delik. Pelaku tindak pidana tidak dapat dipidana karena sifat melawan hukumnya perbuatan dihapuskan. Tidak mungkin ada pemidanaan jika tidak ada unsur yang melanggar hukum. Alasan pemaaf didasarkan pada fakta bahwa pelaku tindak pidana tidak dapat dicela. Dengan kata lain, pelaku tidak dapat dipersalahkan atau dimintai pertanggunhan jawab, terlepas dari tindakan meawan yang Akibatnya, tidak mungkin ada pemidanaan karena kesalahan pembuat di sinidiakui. KUHP tidak memberikan penjelasan yang jelas tentang alasan penghapus pidana tersebut. Sejarah KUHP (WvS Beland. menentukan pengertiannya. Ada dua kategori alasan penghapusan pidana: pembenar dan pemaaf. Ada kemungkinan bahwa pertimbangan-pertimbangan yang digunakan oleh hakim anak dalam menentukan keputusan mereka tentang kasus persetubuhan anak tersebut sudah sesuai, terlebih lagi ketika mereka mempertimbangkan apakah pelaku anak akan terus hidup jika dia dijatuhi hukuman penjara. Pelaku yang melakukan persetubuhan dengan anak juga tidak akan menerima hukuman penjara yang berat, hanya 2 . tahun dari hukuman penjara maksimal untuk tindak pidana persetubuhan dengan anak. Selain itu, anak pelaku pada saat putusan dibuat sudah memasuki usia dewasa yang diperlukan oleh Undang-Undang. Walaupun mengesampingkan restorative justice, penulis percaya bahwa hukuman pidana yang dikenakan oleh hakim sudah sesuai. KESIMPULAN Pertanggungjawaban hukum anak yang berhadapan dengan hukum kejahatan seksual menyatakan bahwa sanksi pidana yang dijatuhkan kepada anak tidak dapat disamakan dengan sanksi pidana yang dijatuhkan kepada pelaku dewasa. Perbuatan kejahatan seksual terhadap anak diatur dalam pasal 81 Jo. Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, dengan katalain seorang anak melakukan tindak pidana dengan melakukan persetubuhan dengan anak lain. Dalam ketentuan Pasal 81 Jo. Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 menyebutkan, apabila pelaku persetubuhan dengan anak sudah dewasa, maka pidananya 1001 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Desember 2024 paling lama 15 tahun penjara, namun bila pelakunya anak-anak maka pidananya paling banyak sesuai UU. Berdasarkan Pasal 81 UU Nomor 11 Tahun 2012, pidana maksimal bagi pelaku di bawah umur adalah A . dari pidana maksimal bagi pelaku dewasa yaitu 7,5 . ujuh setengah tahu. berdasarkan pasal 71 UU Nomor 11 Tahun Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Persetubuhan Yang DilakukanAnak. Majelis hakim dapat mempertimbangkan pertimbangan yang digunakan oleh hakim anak saat memberikan keputusan tentang kasus persetubuhan anak, terutama jika mempertimbangkan masa depan pelaku anak dalam penjara. Pelaku yang melakukan persetubuhan dengan anak REFERENSI