Artikel Peran Viktimologi dalam Reformasi Hukum Pidana di Indonesia Bintang Tommy Rizaldy 1,*. Calvin Kristianto 2 1 Departemen Ilmu Hukum. Universitas Harapan Bangsa. Purwokerto. Indonesia 2 Departemen Hubungan Internasional. Universitas Jenderal Soedirman. Indonesia * Korespondensi: bintangtommy11@gmail. Abstrak: Penelitian ini membahas peran viktimologi dalam sistem pidana di Indonesia, yang selama ini lebih fokus pada pelaku kejahatan daripada korban. Metode yuridis normatif digunakan dalam penelitian ini dengan pendekatan statute approach dan case Dengan meningkatnya kesadaran akan hak-hak korban, viktimologi muncul sebagai disiplin ilmu yang penting untuk memahami dampak kejahatan terhadap individu dan masyarakat. Penelitian ini mengkaji bagaimana viktimologi dapat mengubah paradigma hukum yang ada, dengan tekanan perlindungan, kompensasi, dan rehabilitasi bagi korban. Melalui analisis kasuskasus terkini, seperti tragedi Kanjuruhan dan penembakan Pendeta Yeremia Zanambani, ditemukan bahwa sistem peradilan masih belum sepenuhnya responsif terhadap kebutuhan korban. Rekomendasi kebijakan mencakup penyusunan undang-undang khusus perlindungan korban, revisi KUHAP, peningkatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta program rehabilitasi yang komprehensif. Temuan ini menunjukkan bahwa integrasi prinsip-prinsip viktimologi dalam sistem hukum dapat meningkatkan legitimasi peradilan dan memberikan keadilan yang lebih baik bagi korban kejahatan. Received: 8 Agustus 2025 Revised: 12 Agustus 2025 Accepted: 23 Agustus 2025 Published: 1 September 2025 Copyright: A 2023 by the authors. License Universitas Harapan Bangsa. Purwokerto. Indonesia. This article is an open access article distributed under the terms and conditions of the Creative Commons Attribution (CC BY) license . ttps://creativecommons. org/licenses/by/4. Kata Kunci: viktimologi. perlindungan korban. sistem peradilan Pendahuluan Selama ini, sistem peradilan pidana di Indonesia, seperti banyak negara lain, lebih berfokus pada pelaku Tindakan pidana dipandang sebagai pelanggaran terhadap negara dan hukum, sehingga perhatian utama tertuju pada penangkapan, penuntutan, dan penjatuhan hukuman terhadap pelaku. Namun, dalam beberapa dekade terakhir, terdapat pergeseran paradigma yang signifikan. Terdapat kesadaran yang semakin KORISA 2025. Page 31-38. https://ejournal. id/index. php/korisa Jurnal Kolaborasi Riset Sarjana. Vol. 2 No. 3 Tahun 2025 Page 32 of meningkat bahwa korban kejahatan juga memiliki hak dan kepentingan yang perlu diperhatikan. Contoh dari kasus kekerasan seksual di Indonesia realtime di tahun 2024 pada bulan Januari mencatat jumlah kasus hingga mencapai angka 27. 306 dengan detail 5. 913 korban laki-laki dan 23. 712 korban Perempuan (Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, 2. Fakta yang fantastis dengan tingkat kejahatan yang memerlukan pemulihan korban, maka perlu adanya disiplin ilmu yang memahami kondisi korban baik sebelum sampai sesudah mendapatkan hal kejahatan. Munculnya disiplin ilmu viktimologi memberikan landasan ilmiah untuk memahami korban kejahatan secara lebih mendalam. Viktimologi tidak hanya mempelajari siapa saja yang menjadi korban, tetapi juga mengapa mereka menjadi korban, dampak apa yang mereka alami, dan bagaimana mereka bereaksi terhadap pengalaman traumatis tersebut. Di Amerika Serikat Banyak universitas seperti Northeastern University. California State University Fresno, dan Florida State University menawarkan program dan kursus viktimologi. Institusi seperti National Crime Victim Research and Treatment Center telah aktif dalam penelitian terkait trauma korban. Selain Amerika Serikat di negara Belanda menjadi salah satu pelopor penerapan disiplin ilmu viktimologi dalam survei korban kejahatan internasional (International Crime Victim Survey - ICVS) bersama Inggris dan Swiss (Dussich. Dengan adanya negara-negara maju yang sudah mengakomodasi disiplin ilmu viktimologi maka perlu adanya keselarasan hukum di Indonesia dalam reformasi kebijakan yang tertuan dalam sebuah aturan yang lebih memandang kondisi korban kejahatan. Meskipun terdapat beberapa upaya untuk meningkatkan perlindungan terhadap korban, secara umum, sistem peradilan pidana di Indonesia masih belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan dan hak-hak korban. Korban sering kali merasa termarginalkan dan tidak mendapatkan dukungan yang memadai selama proses peradilan. Seperti kasus penembakan Pendeta Yeremia Zanambani, pada Sabtu sore 19 September 2020 (Andante et al. Pendeta Yeremia disiksa dan ditembak di kandang babi miliknya yang terletak di Kampung Bomba. Distrik Hitadipta. Kabupaten Intan Jaya. Papua oleh 3 oknum TNI tetapi tidak ada keadilan yang memadai yang berpihak kepada Pendeta Yeremia Zanambani. Baru setelah 3 tahun kemudian tepatnya di tahun 2023 dalam Putusan Pengadilan Militer i-19 Jayapura Nomor 186-K/PM. i-19/ AD/VI/2022 tanggal 30 Januari 2023, ketiga oknum TNI tersebut baru mendapatkan hukuman (Amnesty International, 2. Selain itu Putusan PN Surabaya Nomor 12/Pid. B/2023/PN Sby dan Putusan PN Surabaya Nomor 13/Pid. B/2023/PN Sby atas nama Bambang Sidik Achmadi dan Wahyu Setyo Pranoto yang diputus bebas oleh Pengadilan Negeri atas terjadinya tragedi Kanjuruhan yang menewaskan yang menewaskan 135 orang terjadi usai pertandingan Arema FC melawan Persebaya pada 1 Oktober 2022 (Kompas. com, 2. Walaupun pada akhirnya di tingkat kasasi para terdakwa diputus bersalah serta mendapatkan hukuman pidana, tetapi pada awal penegakan hukum di tingkat pertama hakim tidak memandang korban yang nyawanya diambil akibat kearogansian 2 oknum polisi yang mengizinkan penembakan gas air mata ke penonton pertandingan. Maka dari itu peran ilmu viktimologi dipentingkan dalam penegakan hukum sebab korban bukan hanya menerima penderitaan secara fisik baik itu luka fisik bahkan hingga kematian tetapi korban juga menerima penderitaan secara non fisik atau trauma psikologis. Korban kejahatan sering mengalami trauma psikologis yang berkepanjangan, seperti kecemasan, depresi, dan gangguan stres pasca-trauma. Selain itu, mereka juga dapat mengalami dampak sosial, seperti isolasi sosial, kesulitan dalam menjalin hubungan, dan masalah keuangan. Untuk mengatasi masalah viktimisasi, diperlukan pendekatan yang holistik yang tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga pada aspek psikologis, sosial, dan ekonomi. Viktimologi memberikan kerangka kerja yang komprehensif untuk memahami dan mengatasi masalah ini. Viktimologi menawarkan perspektif yang segar dalam reformasi hukum pidana. Dengan menempatkan korban sebagai subjek yang aktif dalam proses peradilan, viktimologi dapat membantu KORISA 2025. Page 31-38. https://ejournal. id/index. php/korisa Jurnal Kolaborasi Riset Sarjana. Vol. 2 No. 3 Tahun 2025 Page 33 of menciptakan sistem peradilan yang lebih adil, manusiawi, dan efektif. Prinsip-prinsip viktimologi yang relevan dalam konteks reformasi hukum pidana meliputi hak-hak korban untuk mendapatkan informasi, partisipasi dalam proses peradilan, perlindungan, dan restitusi. Negara memiliki tanggung jawab utama untuk melindungi warganya dari ancaman kejahatan dan memberikan dukungan yang memadai kepada korban. Tanggung jawab ini mencakup berbagai langkah strategis yang bertujuan untuk memastikan keadilan dan pemulihan bagi mereka yang menjadi korban tindak kejahatan. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah melalui penyediaan layanan bantuan hukum yang memberikan akses kepada korban untuk memperjuangkan hak-haknya. Selain itu, konseling psikologis juga diperlukan untuk membantu korban mengatasi trauma yang dialami akibat kejahatan. Rehabilitasi juga menjadi komponen penting, baik dalam bentuk dukungan sosial maupun reintegrasi ke dalam masyarakat. Dengan mengintegrasikan berbagai upaya ini, negara dapat memastikan bahwa korban kejahatan mendapatkan perlindungan dan pemulihan yang layak. Hal ini sejalan dengan tujuan utama sistem hukum, yaitu menciptakan keadilan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat. Meskipun pentingnya viktimologi sebagai disiplin ilmu dan praktik semakin diakui, masih banyak tantangan yang menghambat implementasinya secara efektif. Salah satu tantangan utama adalah kurangnya kesadaran hukum di kalangan masyarakat, termasuk korban itu sendiri, mengenai hak-hak yang mereka miliki. Ketidakpahaman ini sering kali membuat korban tidak memanfaatkan layanan yang tersedia atau bahkan enggan melaporkan kejahatan yang dialaminya. Selain itu, keterbatasan sumber daya menjadi penghalang signifikan, terutama dalam menyediakan layanan konseling, rehabilitasi, dan program lainnya yang berorientasi pada korban. Tantangan lainnya adalah resistensi dari pihak-pihak tertentu, seperti aparat penegak hukum, yang mungkin masih terjebak dalam paradigma lama yang lebih berfokus pada pelaku daripada korban. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun konsep viktimologi telah berkembang, penerapannya masih jauh dari sempurna. Berdasarkan pembahasan di atas, tercatat ada beberapa penelitian dahulu yang menjadi perbedaan dalam penulisan penelitian ini sebagai bentuk pembaharuan penelitian, seperti penelitian terdahulu oleh Barbalina Matulesy dalam penelitiannya hanya mengkaji mengenai jenis korban yang timbul akibat suatu tindak pidana (Matulesy, 2. , tetapi dalam penelitian ini lebih konkret sebab membahas mengenai reformasi hukum pidana di Indonesia dilihat dari peran Viktimologi. Penelitian lain juga dilakukan oleh Bintara Sura Priambada hanya mengkaji tentang perlindungan hukum bagi korban kejahatan seksual (Priambada, 2. , tetapi dalam penelitian ini lebih menyeluruh bukan hanya sebatas korban kejahatan seksual. Penelitian serupa mengkaji viktimologi yang dilakukan oleh Putri Nurul Aini hanya membahas secara khusus mengenai pemenuhan hak korban pencurian motor sedangkan dalam penelitian ini membahas secara menyeluruh mengenai perlindungan hak korban tindak pidana yang terjadi di Indonesia (Juni et al. , 2. Berdasarkan pembahasan dan penelitian-penelitian terdahulu yang mengkaji mengenai Viktimologi, secara khusus penelitian ini akan mengkaji upaya mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih berpusat pada korban, diperlukan reformasi yang komprehensif. Reformasi ini tidak hanya melibatkan perubahan dalam undang-undang, tetapi juga perubahan dalam budaya dan praktik kerja aparat penegak hukum. Maka berdasarkan latar belakang berikut, penulis merumuskan menjadi 2 rumusan masalah yaitu pertama bagaimana viktimologi dapat berkontribusi dalam memperbaiki sistem peradilan pidana di Indonesia yang lebih berpusat pada korban, serta kebijakan apa saja yang perlu dibuat atau direvisi untuk memberikan perlindungan yang lebih baik kepada korban kejahatan. KORISA 2025. Page 31-38. https://ejournal. id/index. php/korisa Jurnal Kolaborasi Riset Sarjana. Vol. 2 No. 3 Tahun 2025 Page 34 of Bahan dan Metode Penelitian ini bersifat kepustakaan . ibrary researc. yang menganalisis peraturan perundang-undangan, bukubuku hukum, jurnal, dan sumber-sumber hukum lainnya yang relevan dengan topik penelitian dengan melibatkan analisis mendalam terhadap peraturan perundang-undangan yang relevan dengan viktimologi dan hukum pidana (Amiruddin, 2. Metode ini bertujuan untuk memahami bagaimana undang-undang yang ada mengatur hakhak korban dan dampaknya terhadap reformasi hukum pidana di Indonesia dan hukum positif Indonesia. Dalam penelitian ini juga menggunakan bahan buku primer, sekunder sampai dengan tersier yaitu berupa kamus hukum, ensiklopedia hukum dan lain sebagainya. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah statute approach dan case approach dengan menitikberatkan pada analisis serta kajian terhadap peraturan hukum dan kasus hukum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap . nkracht van gewijsd. (Muhaimin, 2. , seperti kasus penembakan Pendeta Yeremia Zanambani dan tragedi Kanjuruhan. Tujuannya adalah menelaah bagaimana norma-norma hukum dijalankan dalam praktik peradilan, sekaligus memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai isu hukum yang diteliti melalui pembelajaran dari studi kasus serupa yang telah diputus Dengan Ruang lingkup penelitian mencakup studi tentang korban kejahatan dan perlindungan hukum bagi mereka serta perubahan dalam sistem hukum pidana yang berkaitan dengan hak-hak korban. Tujuan penelitian ini secara keseluruhan adalah untuk memberikan kontribusi dalam upaya mewujudkan sistem peradilan pidana di Indonesia yang lebih berpusat pada korban, sehingga dapat memberikan keadilan dan pemulihan yang lebih baik bagi mereka yang menjadi korban kejahatan serta Memberikan rekomendasi kebijakan yang dapat menjadi dasar bagi pemerintah dan pembuat kebijakan dalam meningkatkan perlindungan korban Hasil dan Pembahasan Peran Viktimologi dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia Viktimologi merupakan cabang ilmu yang mempelajari korban kejahatan dan dampaknya terhadap individu serta Dalam konteks sistem pidana, viktimologi berperan penting dalam mengubah paradigma yang selama ini lebih fokus pada pelaku kejahatan menjadi lebih responsif terhadap kebutuhan dan hak-hak korban. Dengan demikian, viktimologi tidak hanya berfungsi sebagai alat untuk memahami pengalaman korban, tetapi juga sebagai dasar untuk memperbaiki sistem peradilan pidana yang ada. Salah satu aspek utama dari viktimologi adalah perlindungan korban. Dalam sistem pidana, korban memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil dan akses yang aman ke proses hukum. Hal ini diatur dalam Undangundang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang memberikan hak-hak tertentu kepada korban, termasuk hak atas pembebasan dan restitusi dari pelaku kejahatan. Namun, meskipun terdapat kerangka hukum yang mendukung, penerapan hak-hak ini sering kali masih kurang efektif di lapangan. Salah satu kontribusi utama viktimologi adalah dalam perlindungan korban. Dalam sistem pidana di Indonesia, perhatian lebih sering diberikan kepada pelaku kejahatan. Namun, viktimologi menekankan pentingnya perlindungan yang efektif bagi korban, termasuk hak mereka untuk mendapatkan perlakuan yang adil dan akses yang aman dalam proses peradilan. Hal ini sejalan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang mengakui KORISA 2025. Page 31-38. https://ejournal. id/index. php/korisa Jurnal Kolaborasi Riset Sarjana. Vol. 2 No. 3 Tahun 2025 Page 35 of bahwa setiap individu, termasuk korban, memiliki hak untuk diperlakukan dengan hormat dan mendapatkan Selanjutnya, viktimologi juga mendorong pemberian hak berbicara kepada korban dalam proses peradilan. Ini berarti memberikan kesempatan kepada korban untuk menyampaikan pandangan mereka tentang dampak kejahatan yang dialami dan kebutuhan mereka dalam proses hukum. Dengan melibatkan korban secara aktif, sistem peradilan dapat menciptakan rasa keadilan yang lebih kuat dan memberikan makna bagi proses hukum itu sendiri (Novilia & Yusuf, 2. Pemberian suara ini juga berkontribusi pada pemahaman yang lebih baik tentang bagaimana kejahatan mempengaruhi kehidupan korban secara emosional dan psikologis. Selain itu dalam Hukum Pidana di Indonesia diterapkannya kompensasi dan restitusi yang diatur di dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2022 yaitu aturan pelaksana tentang tata cara pengajuan dan pemberian restitusi kepada korban tindak pidana serta dalam Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2020 tentang Pemberian Kompensasi. Restitusi dan Bantuan kepada saksi dan Korban. Restitusi di sini dapat berupa ganti kerugian atas berbagai hal, seperti kehilangan kekayaan atau penghasilan, penderitaan yang diakibatkan langsung oleh tindak pidana, biaya perawatan medis atau psikologis, serta biaya transportasi dan biaya pengacara. Hal ini merupakan salah satu kebijakan yang mengutamakan korban atas penderitaan yang dialami korban akibat tindak pidana. Maka sejalan dengan Viktimologi juga menekankan pentingnya memberikan ganti rugi yang adil kepada korban. Dalam banyak kasus, korban mengalami kerugian fisik, emosional, atau finansial akibat tindakan kriminal. Oleh karena itu, sistem pidana harus memastikan bahwa mekanisme restitusi tersedia dan diimplementasikan dengan Hal ini tidak hanya membantu memulihkan kerugian yang dialami korban tetapi juga memberikan pelajaran bagi pelaku tentang konsekuensi dari tindakan mereka. Pemulihan korban juga menjadi fokus utama viktimologi. Proses pemulihan psikologis dan emosional sangat penting bagi korban untuk kembali ke kehidupan normal setelah mengalami trauma akibat kejahatan. Viktimologi mendorong penyediaan layanan kesehatan mental dan dukungan sosial bagi korban sebagai bagian dari sistem Oleh karena itu, perhatian tidak hanya diberikan pada aspek hukum tetapi juga pada kesejahteraan mental dan emosional korban. Namun, penerapan prinsip-prinsip viktimologi dalam sistem pidana di Indonesia menghadapi berbagai Salah satunya adalah kesadaran di kalangan aparat penegak hukum mengenai hak-hak korban. Banyak praktisi hukum masih terfokus pada pelaku kejahatan dan sering kali mengabaikan kebutuhan serta hak-hak Oleh karena itu, penting untuk meningkatkan pendidikan dan pelatihan bagi aparat penegak hukum agar mereka lebih memahami pentingnya viktimologi dalam proses peradilan. Banyak kasus yang pada akhirnya hanya merugikan korban seperti Kasus Kanjuruhan yang menjatuhkan korban kematian hingga 135 korban serta ratusan orang terluka dan hingga sampai detik ini tidak ada pertanggungjawaban kepada korban atas tindakan yang dilakukan oleh instansi kepolisian dalam peristiwa tersebut. Selain itu, peraturan hukum di Indonesia juga perlu diperbaiki untuk mencerminkan prinsip-prinsip viktimologi. Meskipun terdapat beberapa ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur hak-hak korban, pengaturannya masih minim dibandingkan dengan hak-hak pelaku tindak pidana. Oleh karena itu, diperlukan revisi regulasi agar hak-hak korban dapat diakomodasi dengan lebih baik dalam sistem peradilan. Secara keseluruhan, viktimologi memiliki potensi besar untuk memperbaiki sistem peradilan pidana dengan mengalihkan fokus dari pelaku ke korban. Dengan memperhatikan kebutuhan dan hak-hak korban, sistem KORISA 2025. Page 31-38. https://ejournal. id/index. php/korisa Jurnal Kolaborasi Riset Sarjana. Vol. 2 No. 3 Tahun 2025 Page 36 of perdagangan dapat menjadi lebih adil dan responsif. Implementasi prinsip-prinsip viktimologi tidak hanya akan meningkatkan perlindungan terhadap korban tetapi juga akan memperkuat legitimasi sistem pidana di mata Oleh karena itu, kolaborasi antara pemerintah, lembaga penegak hukum, dan masyarakat sipil sangat diperlukan untuk mewujudkan sistem pendanaan yang berpusat pada korban. Kebijakan Hukum dalam Perlindungan Korban Perlindungan korban kejahatan merupakan aspek penting dalam sistem pidana yang sering kali terabaikan. Perlindungan korban kejahatan dalam sistem hukum Indonesia diatur dalam dua regulasi utama yaitu Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UUPSK). Secara keseluruhan, meskipun KUHAP maupun UUPSK memiliki tujuan untuk melindungi korban kejahatan, pendekatannya sangat berbeda. UUPSK menawarkan perlindungan yang lebih komprehensif dan fokus pada kebutuhan serta hak-hak korban secara lebih luas dibandingkan dengan KUHAP yang cenderung mengutamakan hak-hak pelaku kejahatan. Hal ini terlihat dalam kasus penembakan Pendeta Yeremia Zanambani . , di mana korban dan keluarganya tidak segera memperoleh perlindungan ataupun kompensasi yang memadai, meskipun pelaku akhirnya diputus bersalah di pengadilan militer tiga tahun Begitu pula dalam Tragedi Kanjuruhan . , korban dan keluarganya pada awalnya tidak mendapat akses ganti rugi maupun perlakuan yang adil karena fokus persidangan lebih condong kepada posisi pelaku. Kedua kasus ini menegaskan lemahnya implementasi perlindungan korban dalam KUHAP dan menunjukkan perlunya penguatan melalui instrumen hukum yang lebih komprehensif. Penyusunan Undang-undang Khusus Perlindungan Korban Hingga kini, perlindungan korban kejahatan belum memiliki payung hukum khusus. Perlindungan yang ada masih tersebar di berbagai aturan, mulai dari UUPSK hingga peraturan Mahkamah Agung mengenai restitusi. Akibatnya, banyak korban kesulitan menuntut haknya karena mekanisme yang terfragmentasi. Misalnya, dalam Tragedi Kanjuruhan, keluarga korban tidak dapat segera memperoleh ganti rugi karena tidak ada aturan khusus yang secara tegas menjamin kompensasi dari negara. Jika ada undang-undang khusus perlindungan korban, maka prosedur untuk klaim ganti rugi, layanan psikologis, hingga jaminan rehabilitasi akan lebih sederhana dan jelas. Undang-undang ini juga akan menjadi bentuk pengakuan negara bahwa korban kejahatan memiliki posisi yang sama pentingnya dengan pelaku dalam sistem peradilan pidana. Revisi KUHAP untuk Mengakomodasi Hak Korban KUHAP yang masih berlaku hingga saat ini lebih menekankan hak-hak pelaku dan negara sebagai penuntut, sementara korban sering diposisikan hanya sebagai saksi. Contohnya terlihat pada kasus Yeremia Zanambani, di mana keluarga korban tidak dilibatkan secara substansial dalam proses peradilan, padahal dampak sosial dan psikologis yang mereka alami sangat besar. Revisi KUHAP harus memberikan ruang partisipasi yang lebih besar kepada korban, seperti hak untuk menghadirkan victim impact statement di persidangan, hak untuk menolak perdamaian yang merugikan mereka, dan hak untuk mengajukan gugatan restitusi dalam satu proses dengan perkara pidana. Dengan begitu, proses peradilan akan lebih adil karena mempertimbangkan kepentingan korban, bukan semata-mata menghukum pelaku. Peningkatan Peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) LPSK telah menjadi instrumen penting dalam memberikan perlindungan hukum, fisik, dan psikologis bagi korban. Namun, kapasitas LPSK masih sangat terbatas, baik dari segi anggaran, sumber daya manusia, maupun jangkauan KORISA 2025. Page 31-38. https://ejournal. id/index. php/korisa Jurnal Kolaborasi Riset Sarjana. Vol. 2 No. 3 Tahun 2025 Page 37 of Dalam kasus Kanjuruhan, banyak keluarga korban yang tidak mengetahui bagaimana cara mengakses layanan LPSK, sehingga mereka menghadapi trauma sendirian tanpa dukungan negara. Oleh karena itu, fungsi LPSK harus diperluas, misalnya dengan membentuk perwakilan LPSK di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota, bahkan di tingkat desa melalui jejaring dengan aparat desa dan organisasi masyarakat sipil. Dengan begitu, korban di wilayah terpencil pun dapat segera memperoleh perlindungan dan bantuan tanpa terhambat jarak dan Program Rehabilitasi bagi Korban Trauma yang dialami korban kejahatan tidak berhenti setelah kasus disidangkan. Banyak korban menghadapi dampak jangka panjang, baik psikologis, sosial, maupun ekonomi. Dalam Tragedi Kanjuruhan, banyak penyintas yang kehilangan anggota keluarga dan pekerjaan, sementara anak-anak yang ditinggalkan mengalami trauma Sayangnya, program rehabilitasi di Indonesia masih bersifat sporadis dan lebih banyak bergantung pada inisiatif LSM daripada kebijakan negara. Pemerintah perlu membangun sistem rehabilitasi korban secara komprehensif, melibatkan psikolog, pekerja sosial, tokoh masyarakat, dan organisasi keagamaan. Rehabilitasi tidak hanya berupa konseling psikologis, tetapi juga mencakup dukungan ekonomi seperti pelatihan kerja, beasiswa anak korban, hingga pemberdayaan ekonomi keluarga yang terdampak. Pelatihan bagi Aparat Penegak Hukum Aparat penegak hukum masih banyak yang memandang korban hanya sebagai saksi pendukung, bukan sebagai subjek utama yang haknya harus dipulihkan. Hal ini terbukti dalam putusan tingkat pertama kasus Kanjuruhan, di mana hakim lebih menitikberatkan pada pembelaan pelaku ketimbang penderitaan korban. Oleh karena itu, pelatihan aparat penegak hukum yaitu baik polisi, jaksa, maupun hakim perlu memasukkan kurikulum Dengan pemahaman ini, aparat akan lebih sensitif terhadap kondisi korban, misalnya dengan mencegah victim blaming dalam pemeriksaan, memberikan ruang aman saat persidangan, hingga memastikan korban memperoleh hak restitusi. Tanpa pelatihan ini, reformasi hukum yang berorientasi pada korban akan sulit Mekanisme Ganti Rugi yang Jelas Salah satu kelemahan terbesar dalam sistem hukum Indonesia adalah tidak adanya mekanisme ganti rugi yang jelas bagi korban. Saat ini, korban harus menempuh jalur perdata untuk menuntut ganti rugi, yang tentu membutuhkan biaya, waktu, dan tenaga yang tidak sedikit. Dalam kasus Kanjuruhan, hal ini membuat keluarga korban semakin terpuruk karena selain kehilangan orang yang dicintai, mereka juga terbebani dengan proses hukum yang panjang. Untuk itu, undang-undang harus merumuskan mekanisme ganti rugi yang cepat, sederhana, dan pasti, dengan negara sebagai penanggung jawab utama bila pelaku tidak mampu membayar. Mekanisme ini bisa berupa victim compensation fund yang dikelola oleh pemerintah, sehingga korban dapat segera memperoleh haknya tanpa menunggu putusan perdata. Dengan adanya mekanisme ini, negara dapat menunjukkan tanggung jawabnya sebagai pelindung warga negara Secara keseluruhan, kebijakan-kebijakan di atas sangat penting untuk memberikan perlindungan yang lebih baik kepada korban kejahatan di Indonesia. Analisis terhadap kasus Yeremia Zanambani dan Tragedi Kanjuruhan memperlihatkan betapa lemahnya perlindungan korban dalam praktik hukum yang ada saat ini. Dengan adanya undang-undang khusus, revisi KUHAP, peningkatan peran LPSK, program rehabilitasi, pelatihan aparat penegak hukum, serta mekanisme ganti rugi yang jelas, diharapkan sistem pidana dapat lebih responsif terhadap KORISA 2025. Page 31-38. https://ejournal. id/index. php/korisa Jurnal Kolaborasi Riset Sarjana. Vol. 2 No. 3 Tahun 2025 Page 38 of kebutuhan dan hak-hak korban. Perlindungan terhadap korban bukan hanya merupakan kewajiban moral tetapi juga merupakan bagian dari komitmen negara terhadap hak asasi manusia secara keseluruhan. Kesimpulan dan Saran Penelitian ini menegaskan bahwa viktimologi memiliki peran sentral dalam reformasi hukum pidana di Indonesia dengan mengalihkan fokus dari pelaku ke korban. Praktik pengaturan lama, seperti dalam KUHAP, menunjukkan keterbatasan perlindungan korban yang sering kali termarginalkan dalam proses peradilan, sebagaimana tampak pada kasus-kasus pelanggaran HAM maupun tragedi besar seperti Kanjuruhan dan Tanjung Priok. Meskipun draft RKUHAP terbaru mulai mengakomodasi hak-hak korban, penelitian ini membuktikan bahwa upaya tersebut masih belum memadai karena belum memberikan mekanisme kompensasi yang jelas dan belum menekankan rehabilitasi sosial serta psikologis korban secara sistematis. Dengan demikian, viktimologi menjadi landasan penting untuk mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih adil, manusiawi, dan berorientasi pada pemulihan Berdasarkan hal itu penelitian ini merekomendasikan perlunya penyusunan kebijakan hukum yang lebih komprehensif dengan menempatkan korban sebagai subjek aktif dalam sistem peradilan. Pemerintah dan pembuat kebijakan perlu segera mengesahkan undang-undang khusus perlindungan korban atau memperkuat revisi KUHAP dengan mengintegrasikan mekanisme kompensasi negara, program rehabilitasi psikososial, serta memperluas peran LPSK hingga ke tingkat daerah. Selain itu, pelatihan aparat penegak hukum mengenai viktimologi dan perlindungan korban harus diintensifkan agar prinsip-prinsip viktimologi dapat diimplementasikan secara konsisten dalam praktik peradilan. Dengan menerapkan rekomendasi-rekomendasi ini, diharapkan sistem peradilan pidana di Indonesia dapat lebih responsif terhadap kebutuhan dan hak-hak korban, serta menciptakan keadilan yang lebih baik bagi seluruh masyarakat. Referensi