PEMBERIAN WASIAT WAJIBAH BAGI ANAK LUAR KAWIN DALAM HUKUM ISLAM Nginggar Ajeng Radindia Universitas Sriwijaya. Email: ajengradindi@gmail. Naskah diterima: 4 November 2023. revisi: 6 November 2023. disetujui: 7 November 2023 DOI: 10. 55551/jip. Abstrak: Setiap perkawinan pasti mengharapkan kehadiran seorang buah hati untuk menjadi generasi penerus yang menegakkan dan menjaga marwah serta nama baik keluarga. Setiap anak yang lahir ke dunia dalam keadaan suci, tetapi status pernikahan orang tuanya sangat mempengaruhi kedudukan anak secara hukum. Sah atau tidaknya perkawinan orang tuanya akan berakibat kepada sah atau tidaknya status anak tersebut di mata hukum. Anak yang lahir dalam perkawinan yang tidak sah secara hukum disebut anak luar kawin. Anak luar kawin menurut Pasal 43 ayat . Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974, hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibunya dan keluarga ibunya, tetapi setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-Vi/2010, anak luar kawin dapat memiliki hubungan keperdataan dengan ayahnya apabila dapat dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan tehnologi atau alat bukti lain bahwa ia memiliki hubungan darah dengan ayahnya. Anak luar kawin menurut agama Islam tidak dapat diberikan hak waris, sehingga untuk menjamin kehidupannya di masa yang akan datang sepeninggal orang tuanya harus diantisipasi dengan membuat wasiat wajibah yang nantinya akan berlaku ketika pembuat wasiat Meskipun sudah mendapatkan pengakuan secara sah melalui pengadilan, namun menurut hukum Islam anak luar kawin tidak mendapatkan hak waris, sehingga untuk menjamin kehidupan anak luar kawin, ayah biologisnya dapat memberikan harta peninggalannya melalui wasiat wajibah, yang bagiannya menurut ketentuan pasal 209 KHI, yaitu tidak melebihi 1/3 harta peninggalan ayah biologisnya. Kata Kunci: Anak Luar Kawin. Harta. Wasiat. Waris. Jurnal Hukum Ius PublicumC Vol. 4 No. 2 November 2023 Pemberian Wasiat Wajibah Bagi Anak Luar Kawin Dalam Hukum Islam Nginggar Ajeng Radindi LATAR BELAKANG Membangun rumah tangga adalah sebuah cita cita setiap manusia, rumah tangga adalah sebuah awal peradaban manusia. Fitrah manusia diciptkan oleh Allah berpasang-pasangan adalah sebagai wujud dari ke Maha besaran Allah. Pasangan sejatinya adalah sebagai pelengkap diri manusia yang sangat dasar serta membutuhan ketenangan batin, yang pada intinya memunculkan rasa cinta. Setiap manusia pasti mempunyai harapan untuk mempunyai pasangan, bahwa dalam intisari hidup yang penuh keindahan. Allah SWT telah mentakdirkan hamba-hamba Nya dalam wujud berpasangan supaya hidup bersama atau berdampingan, menyayangi, mencintai serta kasih sayang untuk melanjutkan arti sebuah kehidupan yang mempunyai orientasi dunai akhirat. Manusia sebagai makhluk sosial yang beradab, serta berkebudayaan yang berorentasi pada ketuhanan, terbinanya makna hidup berdampingan dalam perwujudan sebagai bagian komitmen rumah tangga yang diatur dalam norma yang berlaku dalam masyarakat yang sesuai norma yang ada, dengan sebuah tujuan menjadi sah sebuah perkawinan atau pernikahan dengan semangat mengarungi bahtera rumah tangga. Laki-laki maupun perempuan yang menjalankan kehidupan berpasangan, berarti telah menjalankan kehidupannya untuk membentuk sebuah pernikahan yang bertujuan untuk membangun dan terbinanya kehidupan rumah tangga yang dalamnya terwujud damai tentram, mawaddah serta kasih sayang sesuai dalam Al-Quran dan Hadits. Dalam perkawinan, akan muncul harta bersama sebagai bentuk hasil perolehan dari sepasang suami isteri yang bersama, kemudian selain harta bersama, akan ada pula keturunan yang menjadi ahli waris dan sebagai penerus keturunan keluarga. Setiap perkawinan nantinya pasti akan terpisahkan oleh maut yang tidak dapat dihindari, dan dari perpisahan itu akan muncul para ahli waris sebagai orang yang berhak menerima segala bentuk harta warisan baik hutang maupun piutang dari sang Penyebab terjadinya pewarisan menurut Hukum Islam ada 4 hal, yaitu, pertama, karena adanya hubungan perkawinan antara si mayit dengan orang tersebut. Kedua, karena adanya hubungan nasab dengan si mayit, baik ibu, bapak, kakek/nenek, dll. Ketiga, karena memerdekakan si mayit. Keempat, karena beragama yang sama yaitu agama Islam. Sedangkan, seorang ahli waris akan terhalang untuk mendapatkan Khoirul Anam. Studi Makna Perkawinan dalam Perspektif Hukum di Indonesia. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulungagung, hlm. Jurnal Hukum Ius Publicum C Vol. 4 No. 2 November 2023 Pemberian Wasiat Wajibah Bagi Anak Luar Kawin Dalam Hukum Islam Nginggar Ajeng Radindi warisan disebabkan oleh 3 hal, yaitu pembunuhan terhadap si pewaris, perbedaan agama dan perbudakan. Selain 3 penghalang sebagai mana tersebut di atas, status anak sebagai anak luar kawin juga menjadi penghalang anak tersebut untuk menjadi ahli waris, sehingga anak luar kawin tidak dapat mewarisi harta dari orang tuanya. Anak luar kawin adalah anak yang dilahirkan oleh seorang wanita yang tidak memiliki ikatan perkawinan yang sah dengan laki-laki yang telah membenihkan anak di dalam rahimnya. Anak tersebut tidak mendapatkan kedudukan yang sempurna di mata hukum seperti anak sah. Dapat disimpulkan bahwa anak tidak sah adalah anak yang dilahirkan sebagai akibat suatu perkawinan yang tidak sah. Perkawinan yang tidak sah dimata hukum negara, dapat saja sah secara agama, atau sering disebut perkawinan siri. Bagi pasangan yang melakukan perkawinan siri, menurut ketentuan Undang-Undang Perkawinan, hubungan perkawinan yang terjadi tidak memiliki kekuatan hukum. Hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan untuk suami dan isteri juga tidak mendapat perlindungan hukum. Begitupun terhadap anak yang lahir dari perkawinan siri tersebut, anak tersebut hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibunya serta keluarga dari ibu yang melahirkannya saja, dikarenakan anak yang dilahirkan dari pernikahan siri tersebut masuk dalam golongan anak luar kawin. Kedudukan hukum seorang anak terhadap ayahnya ditentukan berdasarkan status kelahiran anak tersebut. Anak sah memiliki kedudukan hukum yang sah di mata hukum, sehingga secara administratif memiliki hubungan keperdataan dengan orang Berbeda dengan kedudukan anak luar kawin, secara administratif dalam kehidupan di tengah masyarakat sehari-hari tentunya akan mengalami kesulitan. Diskriminasi perlakuan hukum masih terlihat terhadap anak dari hasil perkawinan tidak tercatat, anak luar kawin, anak zina maupun anak sumbang. Anak-anak tersebut harus menanggung akibat dari perbuatan orang tuanya, seperti anak zina dan anak sumbang tersebut menjadi korban dari perbuatan terlarang yang dilakukan oleh orang Pada kenyataannya anak-anak tersebut tidaklah dapat memilih dari rahim siapa mereka dilahirkan. Penyebutan dan status anak-anak tersebut sangatlah rendah dan hina di pandang oleh sebagian masyarakat, begitu pula dalam hal Muhammad Ali Ash Shabuniy. Hukum Waris Islam (Surabaya: Al-Ikhlas, 1. , hlm 58. Idris Ramulyo. Perbandingan Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam Dengan Kewarisan Menurut KUH Perdata (Jakarta: Sinar Grafika, 2. , hlm 16. Pahlefi. AuImplikasi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUUVi/2010 Terhadap Anak Dari Perkawinan Siri,Ay JURNAL ILMU HUKUM, 2015, hlm 67. Jurnal Hukum Ius Publicum C Vol. 4 No. 2 November 2023 Pemberian Wasiat Wajibah Bagi Anak Luar Kawin Dalam Hukum Islam Nginggar Ajeng Radindi kesejahteraan dan hak keperdataan, anak-anak tersebut masih mendapat pembatasan-pembatasan. Hukum positif di Indonesia membedakan antara keturunan yang sah dan keturunan yang tidak sah. Keturunan yang sah didasari atas adanya suatu perkawinan yang sah, dalam arti keturunan yang lahir sebagai akibat perkawinan yang sah disebut anak sah. 6 Anak yang dilahirkan dari suatu perkawinan menurut hukum perkawinan mempunyai kedudukan yang sangat penting. Seorang anak yang sah ialah anak yang dianggap lahir . ecara agama dan administrati. dari perkawinan yang sah antara ayah dan ibunya. Sahnya seorang anak dalam agama Islam sangat menentukan ada atau tidaknya hubungan kebapakan . dengan seorang laki-laki. Kedudukan anak tidak sah yang lahir di luar perkawinan sering menimbulkan Anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah hanya diasuh oleh Pada kenyataannya, anak-anak tersebut cenderung tidak mendapatkan perhatian pendidikan, kesehatan, bahkan nafkah lahir dan bathin dari ayah biologis dan keluarga ayahnya. 7 Hal demikian tidak dapat diingkari dikarenakan menurut ketentuan hukum fikih dan hukum positif menyatakan bahwa anak tersebut hanya mempunyai hubungan nasab kepada ibu dan keluarga ibunya. Walaupun ada banyak peraturan perundang-undangan memberi jaminan perlindungan terhadap anak, namun kenyataannya dalam pelaksanaannya masih terdapat hambatan seorang anak untuk mendapat jaminan perlindungan. Salah satu hambatan tersebut muncul dari peraturan perundang-undangan yang secara substansi tidak khusus mengatur tentang anak, tapi imbas dari pengaturannya sangat mempengaruhi terpenuhi atau tidaknya hak-hak serta jaminan perlindungan anak. Salah satu pengaturan tersebut adalah Undang-Undang Perkawinan. Islam tidak mengakui keberadaan anak luar kawin meskipun secara negara sudah diakui melalui proses peradilan, namun tidak merubah pandangan bahwa anak luar kawin itu menjadi sah secara agama menjadi anak yang memiliki nasab keagamaan dengan ayah kandungnya, kecuali secara hukum perdata. Padahal secara kemanusiaan, anak tersebut juga membutuhkan perlindungan dan jaminan di kemudian hari setelah sepeninggal orang tuanya, karena kedudukannya sebagai anak luar kawin, maka ia tidak mendapatkan waris secara hukum islam, dan oleh karenanya Rossy Novita Khatulistiwa. AuUji Materil Pasal 43 Ayat . Undang-Undang Perkawinan: Implikasi Terhadap Sistem Hukum Keluarga Di Indonesia,Ay Jurnal HukumJurnal Hukum, 2013, hlm 3. Martiman Prodjhohamidjojo. Hukum Perkawinan Indonesia (Jakarta: Indonesia Legal Center Publishing, 2. , hlm 28. Zakyyah. AuNasab Anak Luar Kawin Menurut Hizfu Nasl,Ay Jurnal Yudisial Vol. 9 No. : hlm 196. Jurnal Hukum Ius Publicum C Vol. 4 No. 2 November 2023 Pemberian Wasiat Wajibah Bagi Anak Luar Kawin Dalam Hukum Islam Nginggar Ajeng Radindi perlulah diberikan semacam perbuatan hukum tertentu dari orang tuanya untuk menjamin kesejahteraan dan tumbuh kembangnya di kemudian hari. Berdasarkan latar belakang penelitian yang penulis bahas, maka dapat di ambil rumusan masalah yaitu, bagaimana pemberian perlindungan hukum bagi anak luar kawin berdasarkan hukum islam sepeninggal orang tuanya di masa yang akan METODE Penelitian yang akan dilakukan merupakan tipe penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau meneliti dari bahan-bahan hukum, seperti penelitian terhadap asas-asas hukum, hukum positif, aturan-aturan hukum, dan kaedah-kaedah 8 Bahan-bahan hukum yang diperoleh dalam penelitian ini dilakukan pengolahan dengan cara terstruktur dan sistematis terhadap bahan-bahan yang ada. Selanjutnya, dianalisis dengan mempergunakan penafsiran hukum secara teleologis dan fungsional yang kemudian ditarik kesimpulan mempergunakan metode deduktif. ANALISIS DAN DISKUSI Waris Islam tidak hanya mengatur pembagian waris kepada orang yang mempunyai hubungan darah ataupun orang yang mempunyai hubungan perkawinan sesuai yang diatur dalam pasal 172-175 KHI namun Waris Islam juga mengatur mengenai hak dan pembagian waris kepada Anak Luar Kawin. Anak Luar Kawin merupakan anak yang dilahirkan oleh seorang perempuan, sedangkan perempuan itu tidak berada dalam ikatan perkawinan yang sah dengan pria yang menyetubuhinya. Sedangkan pengertian diluar kawin adalah hubungan seorang pria dengan seorang wanita yang dapat melahirkan keturunan, sedangkan hubungan mereka tidak dalam ikatan perkawinan yang sah menurut hukum positif dan agama yang dipeluknya Status hukum anak hasil dari perkawinan wanita hamil menurut Hukum Islam adalah apabila anak tersebut lahir sekurang-kurangnya enam bulan dari pernikahan yang sah kedua orang tuanya, maka anak tersebut adalah anak sah dan dapat dinasabkan kepada kedua orang tuanya. Sedangkan apabila anak itu lahir kurang dari enam bulan sejak pernikahan yang sah kedua orang tuanya, maka anak tersebut adalah anak yang tidak sah dan tidak dapat dinasabkan kepada kedua orang tuanya. Anak ini hanya mempunyai hubungan nasab kepada ibunya saja. Anak luar kawin Soerjono Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum (Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia, 1. , 31. Jurnal Hukum Ius Publicum C Vol. 4 No. 2 November 2023 Pemberian Wasiat Wajibah Bagi Anak Luar Kawin Dalam Hukum Islam Nginggar Ajeng Radindi hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya . ihat Pasal 43 ayat . UUP jo. pasal 100 KHI). Meskipun statusnya sebagai anak luar kawin, namun perlu diperhatikan juga bahwa dia juga manusia yang membutuhkan pemenuhan hak serta perlindungan hukum dan jaminan kesejahteraan di kemudian hari. Pemberian hak waris kepada anak luar nikah dapat melalui wasiat wajibah untuk menciptakan Austandar hukumAy yang benar-benar mengandung unsur rasional, praktis dan aktual dapat dijadikan sebagai standar hukum mengenai kasus tertentu dalam kehidupan peradilan suatu Jika dalam suatu peraturan perundang-undangan yang telah dijadikan hukum positif tidak mengatur secara konkrit suatu permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat, hakim harus berperan menciptakan hukum baru yang sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat. Ada berbagai persoalan apabila dikaitkan dengan permasalahan anak luar kawin, karena yang diperjuangkan adalah hak seorang anak yang bukan atas kehendaknya ia berada pada posisi yang sangat dirugikan. Pengakuan anak luar kawin bertujuan untuk memberikan rasa keadilan dan perlindungan pada anak. Proses pelaksanaan pengakuan terhadap anak luar kawin pun tak jarang mengalami Faktor-faktor yang menghambat proses pengakuan anak luar kawin adalah sebagai berikut: Faktor administrasi. Proses pengakuan anak secara administrasai dimulai dari pembuktian secara ilmu pengetahuan dan teknologi bahwa seorang laki-laki adalah ayah biologis dan mempunyai hubungan darah dengan ayahnya yang dibuktikan dengan menunjukkan bukti tes DNA. Setelah mendapatkan bukti tersebut, proses selanjutnya adalah pengakuan dari si ayah biologis terhadap anak luar kawin, kemudian dilanjutkan dengan proses pengesahan anak luar kawin tersebut dengan cara membuatkan Akta Kelahiran yang mencantumkan nama ayah biologis anak tersebut. Selain bukti tes DNA dan pengakuan si ayah biologis, syarat dari pembuatan Akta Kelahiran anak tersebut adalah adanya Buku Nikah dari kedua orang Apabila perkawinan orang tua si anak belum tercatat atau tidak dapat dicatat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka walaupun telah terbukti laki- laki tersebut adalah ayah biologisnya tetapi tetap saja anak Jurnal Hukum Ius Publicum C Vol. 4 No. 2 November 2023 Pemberian Wasiat Wajibah Bagi Anak Luar Kawin Dalam Hukum Islam Nginggar Ajeng Radindi tersebut tidak dapat memiliki Akta Kelahiran dengan mencantumkan nama ayah biologisnya. Prosedur lainnya sebagai contoh, bagi yang beragama Islam, diawali dengan pengajuan permohonan itsbat nikah oleh orangtuanya untuk melegalisasi perkawinan sehingga dapat dikeluarkan buku nikah, selanjutnya dapat asal-usul anak/pengesahan anak dengan pembuatan Akta Kelahiran. Namun secara praktek, pelaksanaannya membutuhkan waktu yang panjang dan memiliki sistem administrasi yang cukup rumit serta alat bukti yang kuat untuk meyakinkan hakim bahwa orang tua dan anak tersebut terikat secara Bahkan ada pula terjadi bahwa laki-laki yang mengakui anak luar kawin tersebut bukan ayah biologis dari si anak, hanya dengan persetujuan si ibu yang menyatakan laki-laki tersebut adalah ayah biologis dari anaknya dan perkawinan yang terjadi antara si laki-laki dan si ibu, maka si anak secara administratif dapat tercatat sebagai anak sah dan memiliki akta kelahiran. Hanya untuk memenuhi syarat administratif saja. Faktor finansial. Ilmu kedokteran dan perkembangan teknologi saat ini telah banyak menciptakan alat-alat modern yang dapat dipergunakan untuk menguji kebenaran adanya hubungan darah seorang anak luar kawin dengan laki-laki yang diduga ayahnya yaitu dengan tes DNA. Ada beberapa tahapan dari tes DNA ini dan pengetesan DNA juga harus mengikuti prosedur operasional standar yang sesuai dengan panduan dari Scientific Working Group of DNA Analysis Method dan juga rekomendasi dari komisi DNA International Society of Forensic Genetic. Dengan perkembangan tehnologi kedokteran yang sangat maju ini tentu saja memerlukan biaya yang tidak sedikit. Kendala dari segi biaya ini juga menjadi hambatan dalam pembuktian anak luar kawin terhadap ayah biologisnya. Faktor Peraturan Hukum. Sampai dengan saat ini ketentuan atau peraturan pelaksana yang mengatur secara tegas mengenai pembuktian anak luar kawin masih dirasa kurang. Walaupun telah disebutkan dalam pasal 43 ayat . yang berbunyi AyKedudukan anak dalam ayat . selanjutnya diatur dalam Peraturan Jurnal Hukum Ius Publicum C Vol. 4 No. 2 November 2023 Pemberian Wasiat Wajibah Bagi Anak Luar Kawin Dalam Hukum Islam Nginggar Ajeng Radindi PemerintahAy. Anak dalam ayat . yang dimaksud adalah anak luar kawin. Tetapi sampai dengan saat ini Peraturan Pemerintah mengenai anak luar kawin belum terbentuk. Hanya berdasarkan Yurisprudensi yaitu Putusan MK nomor 46/PUU-Vi/2010 saja yang dapat dijadikan acuan dalam rangka pembuktian anak luar kawin. Faktor persetujuan. Proses pengakuan anak luar kawin dapat secara sukarela dilakukan oleh seorang yang diduga ayah biologisnya atau dapat pula dipaksakan pada seorang yang diduga sebagai ayah biologis anak tersebut. Namun tidak sedikit laki-laki yang diduga sebagai ayah biologis anak luar kawin menolak untuk melakukan pengakuan terhadap anak luar kawin karena berimbas pada tanggung jawab selanjutnya yaitu harus memenuhi kebutuhan hidup anak Oleh sebab itu pengakuan anak luar kawin dari seorang laki-laki biasanya dilakukan melalui proses hukum dan tuntutan dalam persidangan, sehingga putusan persidangan bersifat memaksa dan harus dilaksanakan. Status ayah secara biologis atau ayah kandung dapat dibuktikan atau dibantah dengan kemungkinan yang paling mendekati kepastian yaitu dengan tes DNA, dan untuk melakukan tes DNA harus atas persetujuan si ibu dari anak tersebut dan juga persetujuan dari si laki-laki yang diduga ayah Untuk mendapatkan persetujuan ini merupakan salah satu kendala yang akan dihadapi anak luar kawin, sebab tidaklah mudah untuk mendapatkan persetujuan dari kedua belah pihak . bu dan ayah biologi. AuAnak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunyaAy. Ketentuan dalam pasal 43 ayat . Undang Undang Perkawinan ini berlaku juga bagi anak lahir dari perkawinan yang tidak Perkawinan yang tidak tercatat dapat didefinisikan bahwa peristiwa perkawinan tersebut tidak pernah terjadi sehingga anak yang lahir pun menurut undang-undang dikelompokkan sebagai anak luar kawin. Status hukum dari anak luar kawin tersebut yang hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan ibu dan keluarga ibunya. Hal ini sangat bertentangan dengan nilai kemanusiaan, agama, adat istiadat, dan budaya di Indonesia yang sangat majemuk. Youdhea S. Kumoro. AuHak Dan Kedudukan Anak Luar Nikah Dalam Pewarisan Menurut KUHPerdata,Ay Lex Crimen Vol. VI/No . : hlm 13. Jurnal Hukum Ius Publicum C Vol. 4 No. 2 November 2023 Pemberian Wasiat Wajibah Bagi Anak Luar Kawin Dalam Hukum Islam Nginggar Ajeng Radindi Dalam Pasal 100 Kompilasi Hukum Islam. AuAnak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunyaAy. Di dalam Islam anak yang terlahir di luar perkawinan yang sah, tidak boleh disebut dengan anak sah, tetapi disebut dengan anak zina dan anak tersebut hanya memiliki hubungan nasab dengan ibunya. Di beberapa daerah, anak yang lahir di luar perkawinan adalah anak yang tidak Ketentuan seperti ini terdapat dalam masyarakat adat patrilineal yang berpedoman pada agama Islam. Dalam lingkungan masyarakat adat patrilineal ini, anak yang tidak berbapak ini tidak mendapatkan hak untuk menjadi penerus keturunan bapaknya serta bukan merupakan ahli waris dari bapaknya. Pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pemberian pengakuan pada anak luar kawin dipengaruhi oleh hukum agama. Pasca keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VII/2010, banyak berkembang berbagai persepsi di masyarakat. Putusan ini dianggap telah melegalkan perzinaan. Majelis Ulama Indonesia (MUI), menanggapi putusan ini dengan mengeluarkan fatwa tentang kedudukan anak zina, yang isinya:12 . AuAnak hasil zina hanya mempunyai hubungan nasab, waris dan nafaqah dengan ibunya dan keluarga ibunya. Ay . AuAnak hasil zina tidak menanggung dosa perzinahan yang dilakukan oleh orang yang mengakibatkan kelahirannya. Ay . AuPezina dikenakan hukuman hadd . enis hukuman yang bentuk dan kadarnya sudah diatur dalam Al QurAoa. , untuk kepentingan menjaga keturunan yang sah . ifzh al-nas. Ay . AuPemerintah berwenang menjatuhkan hukuman taAozir . enis dan hukuman yang diberikan oleh pihak yang berwenan. terhadap lelaki pezina yang mengakibatkan lahirnya anak dengan mewajibkannya untuk:Ay Aumencukupi kebutuhan hidup anak tersebut, danAy Aumemberikan harta setelah ia meninggal melalui wasiat wajibah. Ay . AuHukuman sebagaimana dimaksud nomor 5 bertujuan melindungi anak, bukan untuk mengesahkan hubungan nasab antara anak tersebut dengan lelaki yang mengakibatkan kelahirannya. Ay Adanya fatwa MUI tersebut semakin memperjelas kedudukan hukum Islam dalam mengartikan posisi hubungan perdata antara anak luar kawin dengan ayahnya, yaitu hubungan nasabnya tetap melekat pada ibu. Setiap hubungan keperdataan yang berhubungan dengan konsep nasab seperti waris atau wali dari anak luar kawin Yosephus Mainake. AuHak Waris Anak Luar Kawin Menurut Hukum Perdata. Hukum Islam Dan Hukum Adat,Ay Law Review Volume XII . : hlm 90. Bernadeta Resti Nurhayati. AuStatus Anak Luar Kawin Dalam Hukum Adat Indonesia,AyJurnal Komunikasi Hukum Volume 3, . : hlm 96. Nastaina Dewi Risanty Malik. AuImplikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Perkara Nomor 46/PUU-Vi/2010 Terhadap Kedudukan Hukum Anak Luar Kawin Di IndonesiaAy (Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2. , hlm 53. Jurnal Hukum Ius Publicum C Vol. 4 No. 2 November 2023 Pemberian Wasiat Wajibah Bagi Anak Luar Kawin Dalam Hukum Islam Nginggar Ajeng Radindi dilekatkan pada ibunya saja dan tidak kepada ayahnya. Tetapi apabila hubungan keperdataan yang dimaksud adalah untuk pemenuhan nafkah sehari-hari, maka hukum Islam sangat mendukung supaya hak anak luar kawin ini dipenuhi oleh lakilaki yang berdasar pembuktian ilmu pengetahuan benar terbukti mempunyai hubungan darah sebagai ayah anak tersebut. Atas dasar tersebut diatas maka hukum waris Islam (Kompilasi Hukum Isla. menyatakan bahwa anak luar kawin bukanlah sebagai ahli waris dan tidak dapat mewaris, atau tidak dapat menerima warisan dari ayah dan keluarga ayah biologisnya. Tetapi jika ayah biologisnya tersebut ingin menjamin kehidupan anak tersebut di kemudian hari, maka ia dapat memberikan wasiat wajibah kepada anak luar kawin tersebut sebelum ia meninggal dunia yang tentu saja bagian wasiat tersebut tidak lebih besar dari bagian harta warisan yang diperoleh oleh anak sah. Kata wasiatAu diambil dari washaitu-ushi asy-syaiAoa . ku menyambung sesuat. Dalam syariAoat, wasiat adalah penghibahan benda, piutang, atau manfaat oleh seseorang kepada orang lain dengan ketentuan bahwa orang yang diberi wasiat memiliki hibah tersebut setelah kematian orang yang berwasiat. Sedangkan yang dimaksud wasiat wajibah, adalah wasiat yang pelaksanaannya tidak dipengaruhi atau tidak bergantung kepada kemauan atau kehendak si yang meninggal dunia. Wasiat tetap harus dilakukan baik diucapkan atau tidak diucapkan baik dikehendaki maupun tidak dikehendaki oleh si yang meninggal dunia. Jadi, pelaksanaan wasiat tersebut tidak memerlukan bukti bahwa wasiat tersebut diucapkan atau ditulis atau dikehendaki, tetapi pelaksanaannya didasarkan kepada alasan-alasan Menurut Bismar Siregar, wasiat wajibah adalah Ausuatu wasiat yang diperuntukan kepada ahli waris atau kerabat yang tidak memperoleh bagian harta warisan dari orang yang wafat, karena adanya suatu halangan syaratAy. Wasiat wajibah merupakan wasiat yang pelaksanaannya tidak bergantung pada kemauan/kehendak dari yang meninggal dunia. Pasal 209 dalam Kompilasi Hukum Islam menyatakan unsur-unsur yang terkandung dalam wasiat wajibah, yaitu:16 Hilman Hadikusuma. Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan. Hukum Adat. Hukum Agama (Bandung: Mandar Maju, 2. , 117. Yusuf Somawinata. Fiqih Mawaris (Jakarta: Gaya Media Pratama, 2. , 163. Bismar Siregar. Perkawanin. Hibah Dan Wasiat Dalam Pandangan Hukum Bangsa (Yogyakarta: Fakultas Hukum UII, 1. , hlm 24. Eman Suparman. Inti Sari Hukum Waris Indonesia (Bandung: Mandar Maju, 1. , hlm 37. Jurnal Hukum Ius Publicum C Vol. 4 No. 2 November 2023 Pemberian Wasiat Wajibah Bagi Anak Luar Kawin Dalam Hukum Islam Nginggar Ajeng Radindi . AuSubjek hukumnya adalah anak angkat terhadap orang tua angkat atau sebaliknya, orang tua angkat terhadap anak angkat. Ay . AuTidak diberikan atau dinyatakan oleh pewaris kepada penerima wasiat akan tetapi dilakukan oleh negara. Ay . AuBagian penerima wasiat adalah sebanyak-banyaknya atau tidak boleh melebihi satu pertiga dari harta peninggalan pewaris. Ay Wasiat wajibah ditentukan oleh pihak yang berwenang supaya dapat memberikan rasa keadilan yang tepat. Dalam sistem hukum di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pengadilan Agama tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Pengadilan Agama, lembaga wasiat termasuk wasiat wajibah menjadi kompetensi absolut dari pengadilan agama. Dalam menentukan wasiat wajibah, secara yuridis formil, para hakim pengadilan agama menggunakan ketentuan Kompilasi Hukum Islam sebagaimana dinyatakan dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991. Secara garis besar, pemberian wasiat wajibah pada anak luar kawin yang di akui tidaklah menjadikan anak tersebut bernasab pada ayah kandungnya, pemberian wasiat wajibah hanyalah bentuk tanggung jawab dari pewaris selaku ayah biologis dari anak luar kawin supaya sepeninggal pewaris, anak tersebut masih dapat untuk bertahan hidup. Adapun cara lain yang bisa dilakukan untuk tetap memberikan harta peninggalan kepada anak luar kawin adalah dengan cara pewaris . yah biologi. semasa hidupnya dapat membuatkan hibah wasiat untuk memberikan perlindungan serta nafkah sepeninggal hidupnya kelak kepada anak luar kawin tersebut. Mengenai bagian yang diberikan dalam wasiat wajibah adalah tidak boleh melebihi 1/3 bagian dari harta peninggalan. Konsep 1/3 . atu pertig. harta peninggalan didasarkan pada hadis SaAoad bin Abi Waqash, seorang sahabat Nabi. SaAoad bin Abi Waqash sewaktu sakit dikunjungi oleh Rasulullah, bertanya. AuSaya mempunyai harta banyak akan tetapi hanya memiliki seorang perempuan yang Saya sedekahkan saja dua pertiga dari harta saya ini. Ay Rasulullah menjawab AuJangan. Ay AuSeperdua?Ay tanya SaAoad lagi, dijawab Rasulullah lagi dengan AuJangan. Ay AuBagaimana jika sepertiga?Ay tanya SaAoad kembali. Dijawab Rasulullah AuBesar jumlah sepertiga itu sesungguhnya jika engkau tinggalkan anakmu dalam keadaan Destri Budi Nugraheni. AuPengaturan Dan Implementasi Wasiat Wajibah Di Indonesia,Ay Mimbar Hukum Vol. 2 No. : hlm 10. Friska Marselina Maramis. AuHak Mewaris Anak Di Luar Perkawinan Menurut Sistem Hukum Di Indonesia,Ay Lex Crimen Vol. VI/No . : hlm 125. Jurnal Hukum Ius Publicum C Vol. 4 No. 2 November 2023 Pemberian Wasiat Wajibah Bagi Anak Luar Kawin Dalam Hukum Islam Nginggar Ajeng Radindi berkecukupan adalah lebih baik. Ay Berdasarkan hadis Sad bin Abi Waqash tersebut, maka Kompilasi Hukum Islam menentukan khususnya dalam pasal 209 bahwa didalam wasiat wajibah pembagian harta peninggalan adalah tidak boleh melebihi 1/3. KESIMPULAN Pemberian perlindungan hukum bagi anak luar kawin berdasarkan hukum Islam sepeninggal orang tuanya di masa yang akan datang adalah dilakukan sesuai dengan proses pemberian harta peninggalan terhadap anak luar kawin yaitu melalui pembuatan wasiat wajibah, dan menurut aturan Islam tidak boleh melebihi dari 1/3 harta peninggalan. Orang tua yang memiliki anak luar kawin harus mengantisipasi sejak dini untuk memberikan jaminan perlindungan hukum guna memenuhi hak dan meningkatkan kesejahteraan serta kualitas hidup anak luar kawinnya sepeninggal mereka nanti agar hak anak luar kawin tersebut masih dapat diberikan dan dipenuhi untuk menjamin kebutuhannya. Wasiat wajibah dibuat semasa hidup dan juga berfungsi sebagai bentuk tanda tanggung jawab dan kasih sayang orang tua untuk memberikan perlindungan bagi tiap anaknya dikemudian hari. DAFTAR PUSTAKA