Vol. No. July-December, pp. DOI : 10. 22515/ajdc. Jurnalisme Kolaborasi Pers Alternatif Project Multatuli dan Pers Mahasiswa dalam Pemberitaan Kasus Kekerasan Seksual Alfida Nur Cholisah1* Rhesa Zuhriya Briyan Pratiwi2 Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta. Indonesia Keywords: Multatuli Project. Student Press Institute, sexual *E-mail Korespondensi : alfidanur23@gmail. Abstract The increasing of sexual violence cases in Higher Education has made Project Multatuli, a non-profit alternative media based on public journalism, with the Student Press to conduct collaborative journalism to highlight this. Through the implementation of the Journalistic Code of Ethics with a survivor's perspective, the collaborative journalism thatAos formed is a means for the Student Press together with professional journalists to contribute to voicing cases of sexual violence on campus. This article aims to describe the implementation of collaborative journalism, by Project Multatuli together with LPM Institut. LPM Bhaskara, and Pers Akademika related to news coverage of sexual violence on campus. The type of research is descriptive qualitative, with data collection through observation, in-depth interviews, and documentation. Data analysis is carried out interactively, with data validity through source triangulation. Data findings describe collaborative journalism thatAos temporary and The implementation of collaborative journalism is carried out through investigative reporting with a victim's perspective. providing security for survivors, journalists, and the media. prioritizing the victim's point of view and consent in reporting. including actively informing survivors about the risks of coverage. ISSN 2722-1431 (P) ISSN 2722-144X (E) Alfida Nur Cholisah. Rhesa Zuhriya Briyan Pratiwi Kata kunci: Project Multatuli. Lembaga Pers Mahasiswa, kekerasan seksual Abstrak Maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di Pendidikan Tinggi menjadikan Project Multatuli, media alternatif nirlaba berbasis jurnalisme publik bersama Pers Mahasiswa melakukan jurnalisme kolaborasi guna menyoroti hal tersebut. Melalui penerapan Kode Etik Jurnalistik berperspektif penyintas, jurnalisme kolaborasi yang terbentuk merupakan sarana bagi Persma bersama jurnalis profesional guna berkontribusi dalam menyuarakan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus. Tulisan ini bertujuan mendeskripsikan implementasi jurnalisme kolaborasi yang dilakukan oleh Project Multatuli bersama LPM Institut. LPM Bhaskara, dan Pers Akademika terkait peliputan berita kekerasan seksual di kampus. Jenis penelitian adalah kualitatif deskriptif, dengan pengumpulan data melalui observasi, wawancara mendalam, serta dokumentasi. Analisis data dilakukan secara interaktif, dengan keabsahan data melalui triangulasi sumber. Temuan data menggambarkan jurnalisme kolaborasi yang bersifat sementara dan terintegrasi. Implementasi jurnalisme kolaborasi dilakukan melalui peliputan investigatif yang berperspektif korban. memberikan keamanan bagi penyintas, jurnalis, dan media. mengutamakan sudut pandang dan persetujuan korban dalam pemberitaan. serta aktif menginformasikan risiko peliputan bagi penyintas. PENDAHULUAN Perkembangan sejumlah kasus kekerasan seksual di Indonesia nyatanya terus melahirkan korban-korban baru, tanpa terkecuali dalam lingkup dunia pendidikan Data Catahu Komnas Perempuan Tahun 2021 mencatat kasus kekerasan seksual berbasis gender terhadap perempuan mengalami peningkatan mencapai 80% aduan . 506 kasu. Data ini dinilai meningkat dari tahun sebelumnya, yang hanya mencapai 226. 062 kasus. Di sisi lain, semakin bertambahnya kasus yang muncul, penyingkapan dan penanganan kasus justru mengalami stagnasi. Hal ini disebabkan karena kurangnya fasilitas rumah aman, teknologi, minimnya bukti untuk mengungkap kasus, serta tidak sedikit korban yang mencabut pengaduan atas kekerasan yang dialaminya (K. Perempuan, 2. Perkembangan data di tahun 2023, tercatat data kekerasan terhadap perempuan dari Komnas Perempuan. Lembaga Layanan, dan Badan Peradilan Agama (BADILAG) cenderung mengalami penurunan sebanyak 12%, yaitu 55. 920 kasus, dibandingkan dengan tahun 2022 . ari angka 457. 895 menjadi 401. Tahun 2023 juga menjadi tahun peningkatan atas jumlah pengaduan kasus yang dialami perempuan melalui Komnas Project Multatuli Feat Lembaga Pers Mahasiswa: Implementasi Jurnalisme Kolaborasi dalam Pemberitaan Kasus Kekerasan Seksual Perempuan, dengan total pengaduan mencapai 4374 kasus, meningkat 3 kasus dari total kasus sebelumnya. Selanjutnya, data kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan yang berhasil teridentifikasi, antara lain dari Komnas Perempuan sebanyak 303 kasus. Lembaga Layanan sebanyak 6. 305 kasus, dan BADILAG mencatat sebanyak lebih tinggi lagi, yakni 279. 503 kasus (Komnas Perempuan, 2. Berdasarkan data di atas, sejumlah kasus dinyatakan sebagai kasus yang dominan terjadi di dunia Pendidikan. Tercatat mayoritas korban yang melapor ke Lembaga Layanan adalah siswa SMA dalam 1. 721 kasus, dan korban di lingkungan Pendidikan Tinggi sebanyak 892 kasus. Data selanjutnya yang muncul bahwa karakteristik pekerjaan para korban adalah mereka yang berprofesi sebagai pelajar dan mahasiswa, yaitu sebanyak 2. 139 kasus. Hal ini sejalan dengan laporan kasus yang masuk ke Komnas Perempuan, dengan latar belakang pekerjaan korban yang melapor adalah mereka yang tergolong sebagai pelajar atau mahasiswa . (Komnas Perempuan, 2. Dengan demikian, beberapa data di atas dapat mengerucutkan konteks bahwa kekerasan seksual di dunia pendidikan, terutama di lingkungan Perguruan Tinggi masih menjadi perhatian utama yang perlu diselesaikan. Sejumlah riset lainnya dalam kurun waktu 5 tahunan dilakukan dilakukan Komnas Perempuan. Tahun 1998-2013 misalnya. Komnas Perempuan menemukan 15 jenis kasus kekerasan seksual yang juga tercantum pada UU Nomor 12 Tahun 2022 Pasal 4 Ayat 1, berupa perkosaan, intimidasi seksual termasuk percobaan perkosaan dan ancaman perkosaan, pelecehan seksual, eksploitasi seksual, perdagangan perempuan untuk tujuan seksual, prostitusi paksa, perbudakan seksual, pemaksaan perkawinan termasuk cerai gantung, pemaksaan kehamilan, pemaksaan aborsi, pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi, penyiksaan seksual, penghukuman tidak manusiawi dan berbasis seksual, praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan atau diskriminasi perempuan, kontrol seksual termasuk dalam aturan diskriminatif beralasan moralitas dan agama (Komnas Perempuan, 2. Uraian lain tentang kasus kekerasan seksual juga tertulis dalam Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, yakni dalam Pasal 1 Ayat 1. Secara garis besar, uraian pasal tersebut menyebutkan bahwa kekerasan seksual adalah perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang seseorang, baik kaitannya dengan tubuh secara fisik Alfida Nur Cholisah. Rhesa Zuhriya Briyan Pratiwi maupun seksualitas . ungsi reproduks. karena adanya ketimpangan relasi kuasa atau Akibatnya, muncul penderitaan fisik dan psikis yang dapat mengganggu Kesehatan reproduksi seseorang, termasuk hilangnya kesempatan bagi seseorang untuk menjalani Pendidikan Tinggi (Kemendikbudristek, 2. Riset Komnas Perempuan dalam kurun tahun selanjutnya . merangkum adanya proporsi laporan kasus kekerasan seksual yang marak dan cenderung dominan di lingkungan Pendidikan. Dalam hal ini, terlapor sebanyak 67 kasus kekerasan seksual di lingkungan Pendidikan, dengan mayoritas sebanyak 35% kasus kekersan seksual tersebut berasal dari kampus atau Pendidikan Tinggi (Ahdiat. Data ini turut didukung dan dilaporkan oleh Kemendikbudristek sebagai kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus yang major terjadi dan muncul di masyarakat (Iftinavia Pradinantia, 2023. Hoirunnisa, 2. Melalui data di atas, maraknya kasus kekerasan seksual melahirkan masalah baru dalam konteks psikologis bagi korban. Korban yang mengalami kekerasan seksual kerap dianggap sebagai aib. Korban dinilai sebagai pihak yang disalahkan dan pemicu kekerasan seksual. Hal ini menjadikan para perempuan menjadi tidak percaya diri untuk bersuara dan akhirnya bungkam. Korban yang mayoritas perempuan merasa tidak berdaya sehingga perlu adanya pendampingan secara intensif bagi korban untuk melewati masa traumatiknya (Komnas Perempuan, 2. Hal inilah yang kemudian menjadi perhatian pada sejumlah kasus nyata kekerasan seksual yang ramai di lingkungan kampus, seperti kasus Agni di UGM hingga menjadikan LPM Balairung mengeluarkan berita tentang AuNalar Pincang UGM atas Kasus PerkosaanAy pada 5 November 2018 (Noviani, 2. revenge porn di Untirta Pandeglang (RifaAoi, 2. maupun kasus terbaru di UMS yang melibatkan dosen pembimbing skripsi terhadap mahasiswanya, serta kasus chat mesum seorang pejabat kampus UMS dengan mahasiswa (Nino Citra Anugrahanto, 2. hingga pada akhirnya memicu aksi protes mahasiswa terhadap kampus (Haq, 2. Hal inilah yang turut melatarbelakangi Project Multatuli untuk bersuara dan berkolaborasi dengan sejumlah pers mahasiswa. Awalnya, terdapat kolaborasi sejumlah media (VICE. BBC Indonesia, dan Tirto. untuk menyuarakan tentang kekerasan seksual di wilayah kampus pada tanggal 15 November 2018. Hal inilah yang kemudian melahirkan adanya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 (Sarjoko, 2. Kolaborasi ini dilanjutkan oleh Ahmad Arif. Evi Project Multatuli Feat Lembaga Pers Mahasiswa: Implementasi Jurnalisme Kolaborasi dalam Pemberitaan Kasus Kekerasan Seksual Mariani. Ary Hermawan, dan Fahri Salam dalam sebuah wadah bernama Project Multatuli yang diresmikan pada 21 Mei 2021, dengan laman resmi projectmultatuli. (Nawawi, 2. Project Multatuli muncul sebagai media alternatif daring berbasis jurnalisme publik di Indonesia yang menyoroti pemberitaan serta memfokuskan publikasinya terhadap kontrol kekuasaan pemerintah, mengutamakan suara pihak yang terpinggirkan dan cenderung luput dari pembahasan media-media mainstream lainnya. Salah satu tagar trending dan banyak diperbicangkan oleh publik dalam unggahan Project Multatuli adalah #PercumaLaporPolisi yang memuat pemberitaan berjudul AuTiga Anak Saya Diperkosa. Saya Lapor Polisi. Polisi Menghentikan PenyelidikanAy (Rusdianto, 2. Berita ini memperoleh apresiasi dari Yayasan Pantau dan banyak diunggah di media daring lainnya sebagai bentuk solidaritas media atas kecaman siber yang menimpa Project Multatuli pada saat itu. Pencegahan serta penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus nyatanya belum dapat terselesaikan dengan optimal. Kemunculan Project Multatuli menjadi alternatif segar dari sisi media bagi masyarakat, untuk lebih responsible terhadap sejumlah kasus sejenis. Banyaknya permasalahan dan kasus kekerasan seksual, termasuk bentuk pelecehan dan perundungan seksual, nyatanya masih menjadi perhatian banyak pihak. Tidak semua korban berani bersuara dan menyampaikan Selain itu, respon dari institusi dinilai cukup beragam. Tidak semua lembaga Pendidikan Tinggi mau menindak tegas para pelaku sehingga kasus cenderung tertutupi, dan akan mendapat perlakuan lanjutan apabila sudah viral di masyarakat. Dengan demikian, perlu adanya sinergisitas, baik dari pihak kampus maupun mahasiswa, untuk bersama-sama bersuara secara tegas terkait pencegahan dan penghapusan kekerasan seksual di lingkungan kampus. Menyoroti tentang peran mahasiswa misalnya, pers mahasiswa memiliki porsi tersendiri dalam konteks ini. Berkaca dari LPM Balairung di UGM dalam Kasus Agni, peran serta mahasiswa dapat dipandang sebagai upaya strategis untuk berjuang dalam penghapusan kekerasan seksual di lingkungan kampus. Dalam hal ini, keberadaan pers mahasiswa memiliki kilas balik panjang dalam konteks catatan sejarah media dan kejurnalistikan di Indonesia. Tahun 1950-an, pers mahasiswa disebut sebagai pihak yang berani menentang dan mengkritik kekuasaan, baik terhadap kampus maupun Karakter ini semakin kuat ketika pers mahasiswa mampu menjadi alternatif Alfida Nur Cholisah. Rhesa Zuhriya Briyan Pratiwi media di tengah guncangan media-media berbasis pengusaha dan pemerintah pada zaman Orde Baru. Terlebih, pers mahasiswa juga muncul melalui karakter berita yang agitatif, serta berani menyuarakan informasi dengan kuat dan kritis (Utomo, 2. Pers mahasiswa, pada dasarnya beranggotakan para mahasiswa, tetapi sebenarnya, secara kualifikasi mereka melakukan kerja-kerja jurnalistik sesuai dengan aturan serta kode etik jurnalistik yang berlaku. Namun demikian, pers mahasiswa belum termasuk badan hukum yang diakui sehingga secara profesional, posisinya bukan menjadi media mainstream pada umumnya karena Dewan Pers mengakui adanya badan hukum melalui perseroan terbatas, atau badan hukum yang dibentuk berdasarkan ketentuan perundang-undangan (Pers, 2. Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, memaknai pers sebagai lembaga sosial yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, seperti: mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi. Kedudukan pers memiliki hak untuk mempublikasikan informasinya dalam bentuk gambar, video, maupun data grafik dan bentuk lainnya melalui saluran media yang digunakan . etak dan elektroni. (RI, 1. Dengan demikian, pers mahasiswa masih dinilai rentan dari sisi hukum, termasuk ketika menjalankan aktivitas dan kualifikasi dalam bidang jurnalistik yang dijalankan. Pers mahasiswa dipandang sebagai media pembelajaran untuk Auberpura-pura menjadi jurnalisAy (Nandito, 2. Tidak jarang pers mahasiswa dinilai sebagai media alternatif yang terikat dengan birokrasi kampus sehingga posisinya tampak bersinergi dengan Humas kampus. Di pihak lain, mahasiswa sebenarnya memaknai pers mahasiswa justru sebagai alat perjuangan dan pengembangan ideologi, termasuk tentang bagaimana konten-konten agitatif yang dihasilkan adalah berbasis data, sekaligus standar metode yang lebih ketat. Ini dikuatkan oleh pernyataan Utomo . bahwa pers mahasiswa diharapkan mampu menyediakan dan memberikan gagasan segar yang tidak muncul di media arus utama. Uraian di atas secara tidak langsung menjadikan dilema bagi para pegiat pers Anggota pers mahasiswa dianggap bukan sebagai wartawan, melainkan anggota Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) yang berorganisasi di bawah SK Rektor Perguruan Tinggi. Meski kemudian, kegiatan yang dilakukan oleh pers mahasiswa adalah kerja dan aktivitas wartawan yang sarat dengan peliputan berita dan fakta. Hal ini berimbas pada tidak adanya perlindungan terhadap pers mahasiswa sehingga rentan Project Multatuli Feat Lembaga Pers Mahasiswa: Implementasi Jurnalisme Kolaborasi dalam Pemberitaan Kasus Kekerasan Seksual terhadap tekanan, intimidasi, bahkan pembredelan. Di sisi lain. Undang-Undang Pers dan amanat dalam Piagam PBB Pasal 19 jelas mengarahkan pada adanya kebebasan pers sebagai wujud kedaulatan rakyat sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM), sekaligus kebebasan bagi setiap orang untuk berpendapat dan berekspresi. Termasuk kaitannya dengan pers mahasiswa, posisi serta kedudukannya tentu perlu dilindungi karena membawa marwah kode etik jurnalistik dan bebas kepentingan (Shodikin, 2. Kerentanan yang dialami oleh para jurnalis kampus ini selanjutnya menjadi alasan bagi terciptanya kolaborasi antara Project Multatuli dengan 22 LPM dalam membahas kasus kekerasan seksual yang marak terjadi di Perguruan Tinggi. Inisiasi dari Project Multatuli berangkat dari adanya survei #NamaBaikKampus yang mendapat banyak respon dari masyarakat, yakni testimoni langsung dari 174 penyintas kekerasan seksual yang tersebar di 79 Perguruan Tinggi di Indonesia. Angka ini dinilai tidak sedikit dan mengindikasikan bahwa permasalahan tentang kekerasan seksual di Perguruan Tinggi nyatanya belum selesai. Riset terdahulu mengenai jurnalisme kolaborasi yang dilakukan Project Multatuli dengan pers mahasiswa sebenarnya telah dikaji oleh peneliti lain. Salah satunya. Sarjoko . yang menyoroti bagaimana nama baik kampus UGM dalam praktik jurnalisme kolaborasi pada sejumlah media online di Indonesia. Terdapat pula artikel ilmiah Adetria . yang membahas tentang wacana Sara Mills dalam teks berita Nalar Pincang UGM Atas Kasus Perkosaan. Terakhir, tulisan Krisnawati . yang menyoroti konteks jurnalisme kolaborasi sebagai implementasi dari jurnalisme publik. Selain riset-riset di atas, tulisan ilmiah lainnya yang membahas tentang kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus lainnya juga ditulis oleh Ariani Hasanah Soejoeti dan Vinita Susanti yang membahas tentang diskusi keadilan restoratif dalam konteks kekerasan seksual di kampus (Soejoeti & Susanti, 2020. , serta kekerasan seksual dalam menara gading di Indonesia (Soejoeti & Susanti, 2020. Terdapat pula riset lainnya mengenai upaya preventif kekerasan seksual di lingkungan kampus (Effendi, 2. , pemahaman mahasiswa mengenai kasus kekerasan seksual di kampus Khafsoh dan Suhairi . fenomena kekerasan seksual yang masif ditemukan di sejumlah kampus (Quran, 2. dan penyebab terjadinya sejumlah kekerasan seksual di lingkungan kampus (Irfawandi. Hirwan. Aziz. Syukur, & Arifin, 2. Selain itu, terdapat pula hasil riset lainnya yang lebih memfokuskan tentang upaya perlindungan Alfida Nur Cholisah. Rhesa Zuhriya Briyan Pratiwi korban kekerasan seksual di kampus (Nikmatullah, 2. Berdasarkan uraian dan pemetaan tentang fenomena kasus kekerasan seksual di lingkup Perguruan tinggi di atas, hal yang menjadi catatan adalah masih belum optimalnya kampus untuk menjadi lingkungan yang aman bagi masyarakat di Dalam tataran ini, banyak kasus yang cenderung tenggelam karena memang masih banyak korban dan penyintas yang bungkam. Di sisi lain, pentingnya sinergi dan kerja sama beberapa pihak, termasuk mahasiswa, seharusnya mampu menjadi dukungan yang lebih nyata untuk menyuarakan input tentang penghapusan kekerasan seksual secara lebih tegas. Dengan demikian, perlu adanya kontribusi mahasiswa secara, salah satunya melalui optimalisasi pers mahasiswa untuk berkolaborasi dengan media alternatif yang concern dalam kasus-kasus terkait. Selain itu, masih minimnya pemberitaan tentang kasus kekerasan seksual yang berperspektif korban dipandang menjadi alasan atas pentingnya praktik jurnalisme kolaborasi antara pers mahasiswa dengan Project Multatuli sehingga mampu menciptakan berita-berita yang lebih pro terhadap korban. METODE PENELITIAN Jenis penelitian di dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif lapangan dengan teknik studi kasus. Penelitian kualitatif merujuk pada penelitian yang berupaya memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh subjek penelitian, baik meliputi perilaku, persepsi, motivasi, maupun tindakan yang dikaji secara menyeluruh (Moleong, 2. Penelitian kualitatif dengan fokus pada studi lapangan . ield researc. dilakukan berdasarkan pengembangan dan interpretasi atas data-data yang diperoleh dan ditemukan di lokasi penelitian. Adapun data-data utama di dalam penelitian ini merujuk pada data utama berupa data primer . iperoleh langsung di lapanga. , serta data-data sekunder melalui hasil pengamatan, dokumentasi, serta studi pustaka . (Sugiyono, 2. Selain itu, penggunaan studi kasus di dalam riset ini dilakukan melalui background penelitian yang natural . eal life event. , holistik, dan mendalam . ntuk memperoleh data yang komprehensi. Penggunaan studi kasus mengharuskan peneliti untuk pandai dalam memilih dan memilah kasus yang layak untuk diangkat di dalam penelitian. Dalam konteks ini, kualitas permasalahan di dalam studi kasus menjadi pertimbangan utama. Sejumlah Project Multatuli Feat Lembaga Pers Mahasiswa: Implementasi Jurnalisme Kolaborasi dalam Pemberitaan Kasus Kekerasan Seksual alasan yang menjadi dasar kasus kekerasan seksual dan konsep jurnalisme kolaborasi dinilai penting di dalam riset ini, karena: . Project Multatuli dipandang sebagai media alternatif non-profit yang mampu menyajikan konten pemberitaan atas suara-suara pinggiran yang cenderung tidak tersentuh ataupun tidak dipublikasikan dalam media mainstream lainnya. LPM Institut. Pers Akademika, dan LPM Bhaskara dipilih sebagai subjek penelitian, ketiganya adalah bagian dari kolaborasi Project Multatuli bersama 22 LPM lainnya, dan dalam tataran ini, ketiga LPM dipandang menjadi perwakilan untuk menjelaskan kontribusi mahasiswa dalam mengentaskan permasalahan kekerasan seksual di lingkungan kampus. posisi dan kedudukan LPM Institut. Pers Akademika, dan LPM Bhaskara mampu menjadi locus untuk wilayah Jawa-Bali, sekaligus memiliki latar belakang kasus kekerasan seksual yang berbeda . asus kekerasan seksual fisik, verbal, seksual, dan kekerasan berbasis gender online atau KBGO). Ketiga LPM ini dipandang mampu menjadi perwakilan purposif atas spesifikasi kasus kekerasan seksual yang terjadi sehingga mampu menjadi locus yang diambil dalam riset. Berdasarkan uraian di atas, subjek penelitian di dalam riset ini mengarah pada 3 . LPM, yaitu: LPM Institut. Pers Akademika, dan LPM Bhaskara . hususnya masing-masing Pemimpin Umum dan Pemimpin Redaksi yang bertuga. Selain itu, peneliti juga meramu data melalui tim Project Multatuli, terutama dari Pemimpin Umum dan Pemimpin Redaksi di Project Multatuli. Untuk pengumpulan data, artikel ilmiah ini disusun melalui pengamatan . , wawancara mendalam . ndepth intervie. , serta dokumentasi sejumlah dokumen dan sumber pustaka yang relevan. Teknik triangulasi sumber digunakan dalam riset ini untuk mengecek sejumlah data melalui sumber lain yang berbeda dan relevan. Riset ini menggunakan teknik analisis data secara interaktif, dalam tataran kualitatif yang bersifat induktif, dilakukan dengan mengolah serta menganalisis data yang terkumpul untuk menjadi data yang sistematis, teratur, dan terstruktur guna membentuk makna (Sugiyono, 2. Untuk langkah analisis data, antara lain yaitu: reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Project Multatuli memulai program keanggotaan bernama Kawan M sejak November 2021. Para pembaca Project Multatuli dapat berpartisipasi dalam program tersebut untuk membuat gerakan jurnalisme publik yang tajam dan efektif. Awak media Alfida Nur Cholisah. Rhesa Zuhriya Briyan Pratiwi Projet Multatuli merupakan bagian dari jurnalis media ternama, seperti: VICE Indonesia. Trirto. Kompas. The Jakarta Post, dan lainnya. Mereka berkumpul dan membentuk media baru dalam menyalurkan gagasan yang tidak terjamah oleh media Hal ini sejalan dengan tagline yang diusung oleh Project Multatuli, yakni Aumelayani yang dipinggirkan demi mengawasi kekuasaan agar tidak ugal-ugalanAy sehingga mereka muncul sebagai media pengawas kekuasaan Auwatch dogAy. Dengan demikian dalam hal penyusunan berita. Project Multatuli berupaya untuk menyampaikan berita bukan dalam jenis straight news, melainkan berita investigas yang detail dan mendalam. Jurnalisme kolaborasi antara Project Multatuli dengan pers mahasiswa diawali oleh Cherlenne Kayla Roeslie, mahasiswa Universitas Multimedia Nusantara (UMN) sekaligus mahasiswa magang di media Project Multatuli, pada April 2021. Ia bersama sejumlah rekannya melakukan liputan mendalam mengenai kekerasan seksual di UMN. Hasil liputan membuahkan respon positif dari berbagai pihak, seperti Dosen, jurnalis, akademisi, serta warganet, hingga pada akhirnya pihak kampus yang sebelumnya berupaya mendiskreditkan reportase pun mulai berbenah. Mereka mulai membentuk tim khusus untuk menangani kasus-kasus sejenis yang tak tertangani, membuat SOP penganganan kekerasan seksual di lingkungan kampus, memperbarui kebijakan, dan membentuk satgas untuk penghapusan kekerasan seksual atau PPKS. Semangat inilah yang jadi pemantik tercetusnya kolaborasi #ButuhKampusAman yang dinaungi Project Multatuli bersama dengan 22 LPM. Tujuannya, sebagai wadah bagi LPM yang tergabung untuk belajar dan berjuang melakukan peliputan kekerasan seksual berperspektif korban di kampus masing-masing. Kolaborasi sebelumnya pernah dilakukan beberapa media online profesional, yaitu: Tirto. VICE Indonesia, dan BBC Indonesia dengan nama hashtag #NamaBaikKampus, dan kemudian dilanjutkan oleh Project Multatuli dengan pembahasan serupa melalui #ButuhKampusAman. Secara teknis, beberapa tahapan dilakukan dalam proses pembinaan mengenai praktik jurnalisme kolaborasi yang dilakukan Project Multatuli terhadap beberapa LPM yang dinaunginya. Sebelum melakukan liputan. LPM yang bergabung dalam kolaborasi bertemu sepekan sekali melalui ruang zoom meeting selama sebulan untuk belajar dan berdiskusi dengan LBH Pers dan difasilitasi oleh Project Multatuli. Jurnalis perlu memahami berbagai lapisan budaya, situasi politik, hingga beragamnya persimpangan politik identitas yang relevan dengan kasus kekerasan seksual yang dibahas. Hasilnya. Project Multatuli Feat Lembaga Pers Mahasiswa: Implementasi Jurnalisme Kolaborasi dalam Pemberitaan Kasus Kekerasan Seksual sebanyak 22 LPM . ari 30 LPM) yang masih berkomitmen untuk mengikuti kolaborasi. Pelatihan dilakukan selama empat kali pada bulan September 2021. Setiap sepekan sekali, peserta anggota LPM mengikuti workshop dengan silabus yang sudah ditentukan oleh Project Multatuli. Pelatihan difasilitasi oleh Project Multatuli dan LBH Pers dengan pengisi empat pengisi materi, yaitu: Evi Mariani. Fadiyah Alaidrus. Permata Adinda, dan Gemma Holliani Cahya. Setelah mengikuti pelatihan. Project Multatuli membagi 22 LPM menjadi tiga tim, yaitu: digital campaign, buku panduan peliputan, dan tim konten. Namun dalam praktiknya, hanya tim buku panduan yang berjalan dengan baik. Digital campaign berjalan tetapi tidak secara masif, beberapa LPM hanya mempublikasi ulang survei yang telah dibuat Project Multatuli dengan hastag #ButuhKampusAman. Sedangkan untuk tim konten, hanya terdapat enam lembaga pers yang berpartisipasi dalam bentuk infografis dan depth reporting. Buku hasil kolaborasi kemudian terbit pada akhir tahun 2022 dengan judul AuPanduan Meliput Kekerasan Seksual Bagi Persma dan JurnalisAy, berisi informasi mengenai klasifikasi tentang kekerasan seksual, peliputan yang berperspektif korban, tantangan yang mungkin akan dihadapi saat peliputan kasus, serta berbagai rekomendasi narasumber ahli. Lebih lanjut, 22 LPM yang turut serta di dalam Project Multatuli, antara lain adalah ULTIMAGS (Universitas Multimedia Nusantar. SUMA (Universitas Indonesi. Insitut (UIN Syarif Hidayatullah Jakart. SINTESA (FISIPOL Universitas Gadjah Mad. Suaka (UIN Sunan Gunung Djat. Balairung (Universitas Gadjah Mad. BP2M (Universitas Negeri Semaran. Kotak Suara (Kementrian Sospol KM ITB). Bhaskara (Universitas Muhammadiyah Purwokert. Lontar (Universitas Muhammadiyah Gresi. Pers Akademika (Universitas Udayana Bal. Hayamwuruk (Fak. Ilmu Budaya Universitas Diponegor. SIGMA (UIN Sultan Maulana Hasanuddi. Memi (FEB Universitas Jendral Soedirma. Persma ITB (Institut Teknologi Bandun. Estetika (Universitas Negeri Makasa. Aspirasi (UPN Veteran Jakart. Sketsa (Universitas Jendral Soedirma. Ekspresi (Universitas Negeri Yogyakart. Ganto (Universitas Negeri Padan. LPM Aspirasi (Universitas Khairun Ternat. dan Suara Mahasiswa (Universitas Islam Bandun. Implementasi Jurnalisme Kolaborasi Alfida Nur Cholisah. Rhesa Zuhriya Briyan Pratiwi Sarah Stonbely . menjelaskan konsep jurnalisme kolaborasi dapat dilihat melalui durasi dan integritas organisasi yang menjalankannya. Penulis mengamati adanya kolaborasi antara Project Multatuli dan sejumlah LPM yang pada dasarnya bersifat sementara dan terintegrasi. Kolaborasi ini memiliki jangka waktu yang berjalan selama satu tahun, sejak Oktober 2021 hingga Oktober 2022. Jangka ini terhitung mulai dari seleksi peserta hingga pembuatan output kolaborasi yang berupa rilis pemberitaan dan buku panduan liputan. Hingga pasca kolaborasi ini selesai, sejumlah LPM masih diperbolehkan untuk menggunakan tagline #ButuhKampusAman dalam setiap pemberitaan kekerasan seksual yang dijalankannya di lingkungan kampus. LPM pertama yang menjadi subjek di dalam penelitian ini adalah LPM Institut dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Dalam prosesnya. LPM Institut mengalami sejumlah tantangan saat melakukan peliputan. Terdapat lima delegasi dari LPM Institut dalam proyek kolaborasi, yaitu Anggita. Firda. Syifa. Aldi, dan Maul. Salah satu delegasi. Firda, dipandang mumpuni sebagai reporter dalam melakukan peliputan karena latar belakangnya yang dinilai aktif dalam organisasi perempuan dan gender GEC serta Hope Helps. Adapun secara keseluruhan, tahapan dalam jurnalisme kolaborasi yang dilakukan oleh LPM Institut dapat ditinjau melalui gambar berikut: Gambar 1. Implementasi Jurnalisme Kolaborasi dalam peliputan LPM Institut Berita yang diliput oleh LPM Institut rilis pada 18 April 2022 dengan tajuk AuDosa Besar Senior Predator SeksAy. Berita ini memunculkan sejumlah kontra, salah satunya dari UKM Mahasiswa Pecinta Alam (Mapal. yang menjadi terduga pelaku di dalam kasus kekerasan seksual yang terjadi. Ketika berita rilis. Pemimpin Umum. Pemimpin Project Multatuli Feat Lembaga Pers Mahasiswa: Implementasi Jurnalisme Kolaborasi dalam Pemberitaan Kasus Kekerasan Seksual Redaksi, dan reporter menerima interfensi dari sejumlah teman terduga pelaku dan diminta untuk menarik kembali berita yang beredar. Terlebih, muncul ancaman terkait kelulusan serta aduan ke polisi kepada para pegiat LPM Institut. AuBeritanya minta di-take down, padahal itu hal yang pantang banget kita lakukan, yang ada yaitu hak jawab. Sampai akhirnya besoknya mereka dateng karena kita mengadakan mediasi atau diskusi untuk bahas masalah ini, tapi dengan jumlah yang gak ideal, masanya lebih banyak dan dari kita cuma ada satu pengurus dan DKO yang mantan Pemred itu. Sementara mereka udah bawa senior-senior mereka yang udah alumni gitu, usianya jauh di atas kita,Ay (Wawancara dengan Firda, 14 Februari 2. Pada akhirnya. LPM Institut mengeluarkan pengumuman terkait dengan penarikan berita yang telah diliput melalui unggahan Instagramnya (Institut, n. Terkait hal ini. Firda sebagai reporter menyatakan bahwa dalam pemberitaan pertama, dirinya menyantumkan nama Mapala yang bersangkutan tanpa verifikasi terlebih dulu. Menurutnya, kasus kekerasan seksual yang berperspektif terhadap korban harusnya tidak memberikan ruang khusus untuk pelaku. Namun, guna mengamankan reporter. Pemimpin Redaksi Institut memutuskan untuk melakukan peliputan ulang dan memenuhi disiplin verifikasi sebagai jurnalis. Dalam hal ini. LPM Institut berusaha memberikan hak jawab ke pihak Mapala, tetapi mereka tidak berkenan dan tetap meminta take down berita. Selain menarik berita. LPM Institut juga melakukan koreksi pada pemberitaan kasus terkait. Intimidasi yang didapat LPM Institut membuat LPM ini mendapat dukungan penuh dari Project Multatuli sehingga menjadikannya aktif untuk berkoordinasi lanjutan dengan Project Multatuli. LBH Pers, dan LBH APIK dalam mengantisipasi terjadinya kesalahan sejenis. Hasilnya, terbitlah berita kedua yang dirilis pada 27 April 2022 bertajuk AuNestapa Nisa: Usai Dilecehkan. Kasusnya Diremehkan. Si Peleceh Diskors SetahunAy di laman lpminstitut. com (Institut, 2. Pada berita ini, banyak dukungan muncul bagi LPM Institut. Hal ini memunculkan respon positif untuk mahasiswa agar selanjutnya lebih aware dengan sejumlah kasus yang berkenaan dengan kekerasan seksual. Namun demikian, masih terdapat celah yang terlupakan dalam proses peliputan, seperti verifikasi kepada pihak kampus dan psikolog penyintas, karena reporter tidak dapat secara sepihak menjustifikasi korban dengan anggapan mengalami gangguan mental atau trauma. LPM Institut dalam berita sebelumnya cenderung mengabaikan konfirmasi dari pihak kampus selaku pemegang kekuasaan. Selain itu, adanya informed consent form juga Alfida Nur Cholisah. Rhesa Zuhriya Briyan Pratiwi dilupakan oleh LPM Institut sebagai bukti dokumentasi persetujuan dari penyintas, dan beberapa LPM dalam proyek kolaborasi dinilai masih belum menggunakan format form ini dan hanya menyampaikan persetujuan dari narasumber secara verbal saja. LPM kedua yang menjadi korpus penelitian adalah LPM Bhaskara dari Universitas Muhammadiyah Purwokerto. Sejumlah anggota redaksi LPM Bhaskara yang dikirimkan adalah Izal. Habibi. Bagus. Tasya, dan Citra. Setelah tergabung dalam satu grup diskusi Whatsapp, tim Project Multatuli mengadakan pertemuan pertama sebagai perkenalan sistem kolaborasi yang dimaksudkan dan mendiskusikan berbagai jenis kekerasan seksual yang ada di masing-masing kampus. Peserta selanjutnya dibekali dengan pelatihan mengenai teori-teori yang melanggengkan budaya patriarki, dilakukan sebanyak empat kali dan difasilitasi oleh Project Multatuli serta LBH Pers. Selama proses pelatihan. LPM Bhaskara, melalui reporter Citra, menerima laporan tentang isu kekerasan seksual yang terjadi dan berupaya untuk memproses peliputan terkait dengan kasus tersebut. Adapun proses peliputan dalam jurnalisme kolaborasi yang dilakukan LPM Bhaskara dapat ditinjau melalui gambar berikut: Gambar 2. Implementasi Jurnalisme Kolaborasi dalam peliputan LPM Bhaskara LPM Bhaskara mulai melakukan pendekatan dengan korban melalui Citra sebagai reporter, dan Tasya sebagai Pemimpin Redaksi yang bertugas untuk mengawasi proses peliputan dan menentukan angle berita. Berita rilis tanggal 2 Januari 2022 berjudul AuKronologi Dosen Genit Hantui MahasiswaAy di website LPM Bhaskara (Bhaskara, 2. Berita ini ditulis tanpa menyebutkan nama pelaku dan penyintas, serta tidak juga menyebutkan nama fakultas guna meminimalisir identitas penyintas terbongkar. Terkait uraian di atas. Tasya menyampaikan pengakuannya tentang bagaimana Project Multatuli Feat Lembaga Pers Mahasiswa: Implementasi Jurnalisme Kolaborasi dalam Pemberitaan Kasus Kekerasan Seksual LPM Bhaskara bekerja dan berupaya melakukan penjagaan serta perlindungan terhadap penyintas serta reporter yang bertugas. AuWaktu itu kita sangat hati-hati banget dalam menyimpan data, kita jadikan satu di google drive dan itu yang bisa akses aku. Citra, sama Izal (PU). Ay (Wawancara Tasya, 27 Februari Pasca berita rilis, muncul kontra di mana sejumlah reporter LPM Bhaskara diminta menemui anggota organisasi mahasiswa, tempat penyintas bernaung. Pertemuan ini berujung pada tindakan represif mahasiswa, yang merasa nama fakultas menjadi buruk dan berdampak bagi mahasiswa saat mencari pekerjaan nantinya. Organisasi mahasiswa terkait meminta LPM Bhaskara menarik berita tersebut karena kasus ini dinilai sudah ditutupi oleh lembaga kampus, tetapi justru muncul kembali karena liputan LPM Bhaskara. LPM Bhaskara pada akhirnya tidak menurunkan pemberitaan karena merasa telah melakukan peliputan sesuai aturan dan menyusun pemberitaan yang berperspektif terhadap korban. Pers mahasiswa ketiga yang menjadi subjek penelitian adalah Pers Akademika dari Universitas Udayana Bali. Bagi Pers Akademika, diperlukan waktu yang cukup lama untuk menemukan penyintas, serta informasi juga didapatkan dari obrolan satu tongkrongan ke tongkrongan lain. Kurang lebih satu tahun untuk bisa menemukan penyintas yang mau kisahnya diangkat menjadi berita. Setelah disetujui, redaksi Pers Akademika kembali meyakinkan penyintas dengan segala risiko yang mungkin akan terjadi setelah pemberitaan diterbitkan. Pihak Pers Akademika juga menjelaskan hal ini penting untuk diketahui publik demi menciptakan institusi pendidikan yang aman bagi civitas akademik. Penyintas juga cukup terliterasi dengan bagaimana idealnya kampus memfasilitasi ruang aman, dengan begitu sudah terbangun kesadaran dalam diri penyintas untuk menyetujui kisahnya diberitakan. AuPertama, kita harus saling meyakinkan dan menyetujui satu sama lain bahwa tidak ada yang lebih penting selain apa yang dibutuhkan penyintas. Jadi, misal ada tujuan lain kita pengen viral atau apa itu kita hapus dari tujuan kita. Jadi ya kita emang publish apa yang disetujui penyintas,Ay (Wawancara dengan Galuh, 4 April 2. Secara bertahap, praktik jurnalisme kolaborasi yang dilakukan oleh Pers Akademika dapat ditinjau pada gambar berikut: Alfida Nur Cholisah. Rhesa Zuhriya Briyan Pratiwi Gambar 3. Implementasi Peliputan Kekerasan Seksual Pers Akademika Setelah melalui proses peliputan, mulai dari penggalian data kepada penyintas, wawancara dengan Serikat Perempuan Indonesia (Serun. Bali. LBH Woman Crisis Centre (WCC) Bali. Psikolog. Psikolog, dan Rektor Universitas Udayana, serta tahap pengecekan dan koordinasi dengan Project Multatuli, maka selanjutnya terbitlah berita bertajuk AuKasus Kekerasan Seksual Menerpa. Unud Bisa Apa?Ay pada 23 November 2021 (Akademika, 2. Dalam pemberitaannya. Pers Akademika cenderung berhati-hati dalam menggali informasi terhadap korban dengan memilih lokasi yang privat dan sepi untuk menjaga kerahasiaan identitas korban. Guna mengamankan identitas dari penyintas. Pers Akademika memilih untuk menggunakan nama samaran AuBinarAy. Dalam hal ini, upaya lainnya guna merahasiakan identitas korban juga dilakukan dengan menyimpan seluruh data rekaman saat wawancara melalui google drive yang bersifat privat, dan hanya tiga orang personil Pers Akademika yang dapat mengakses rekaman tersebut. Upaya lainnya juga dilakukan melalui proses pengamanan akun email masing-masing pegiat Pers Akademika dengan menerapkan verifikasi dua langkah serta mengganti nama pada akun media sosial yang Penulisan identitas kru penulis juga dibuat lebih lengkap dari biasanya untuk mengantisipasi ancaman setelah pemberitaan. Selain itu. Pers Akademika juga menerapkan skema republikasi berita yang diunggah, bahwa berita yang direpublikasi oleh media lainnya harus diberitakan sesuai dengan apa yang diberitakan oleh Pers Akademika, tidak diperkenankan untuk diubah sedikitpun, terlebih dibuat boombastis. Berita Kekerasan Seksual: Perspektif Korban dan Perlindungan terhadap Jurnalis Project Multatuli Feat Lembaga Pers Mahasiswa: Implementasi Jurnalisme Kolaborasi dalam Pemberitaan Kasus Kekerasan Seksual Peliputan tentang kekerasan seksual berperspektif korban bermakna bahwa informasi yang digali oleh para jurnalis tidak sekedar memenuhi kebutuhan faktual, melainkan juga memenuhi keamanan bagi para penyintas, termasuk bagaimana mengupayakan bahwa jurnalis yang meliput juga cukup aman untuk bergerak. Dalam hal ini, jurnalis harus berupaya untuk menggali informasi yang mengutamakan hak, kebutuhan, dan keamanan korban kekerasan seksual (Multatuli, 2. Maka dari itu, perlu pengolahan redaksional yang memadai dan penentuan angle yang sesuai bahwa korban memang diprioritaskan perlindungannya di dalam teks berita, tanpa mengurangi ketercukupan data informasi. Terkait dengan praktik kolaborasi dalam jurnalisme antara Project Multatuli dengan sejumlah LPM, konsep integrasi muncul sebagai bentuk sinergi dalam menyusun teks-teks berita mengenai kekerasan seksual yang ada di lingkungan Dalam hal ini, bentuk integrasi dalam jurnalisme kolaborasi yang dilakukan, selanjutnya diintegrasikan melalui diskusi dan pelatihan, serta komunikasi dan koordinasi yang dilakukan kedua pihak setiap tahapan peliputan. Dalam praktiknya. Project Multatuli melalui koordinator kolaborasi, melakukan pengawasan dalam setiap kerja LPM. Namun, pasca proyek ini selesai, para peserta cenderung tidak lagi berhubungan secara intens dengan Project Multatuli sehingga komunikasi terhenti. Dengan demikian, bentuk kerja sama dan kolaborasi antara Project Multatuli dengan LPM yang dinaunginya cenderung bersifat integratif dan sementara. Berdasarkan wawancara serta dokumentasi melalui panduan peliputan kekerasan seksual yang disusun di dalam kegiatan kolaborasi, ditemukan beberapa poin utama dalam menganalisis praktik jurnalisme kolaborasi terkait peliputan kekerasan seksual di lingkungan kampus, yaitu: . memprioritaskan keamanan dan kenyamanan . menjaga kemananan jurnalis dan kru redaksi. perlunya informed consent. menginformasikan tentang risiko peliputan kepada narasumber. pemilihan angle dan narasumber yang mendukung menyintas. penyiapan crisis hotline. Aspek pertama adalah adanya prioritas keamanan dan kenyamanan bagi para Dalam hal ini, prioritas dalam memberikan keamanan dan kenyamanan bagi penyintas atau korban kekerasan seksual dapat dilakukan dengan cara menentukan dan memilih tempat paling aman untuk melakukan wawancara. Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi traumatik korban ketika berhadapan dengan lingkungan kampus. Alfida Nur Cholisah. Rhesa Zuhriya Briyan Pratiwi melihat banyak orang di sekitar kampus, ataupun bertemu dengan sejumlah hal yang berkaitan dengan kampus. Dalam beberapa permasalahan, terdapat pula penyintas yang sebenarnya bersedia diwawancarai di lingkungan kampus, hanya saja memang memerlukan lokasi yang strategis, lebih aman dan privat, serta tidak banyak berinteraksi dengan sejumlah orang yang berlalu-lalang. Konteks ini biasanya merujuk pada kekerasan seksual yang cenderung diterima oleh penyintas secara daring (KBGO melalui video call atau chat mesu. Memprioritaskan keamanan dan kenyamanan penyintas kekerasan seksual juga dapat dilakukan dengan tidak menginterograsi dan menstigmatisasi penyintas saat melakukan wawancara. Jurnalis mahasiswa perlu juga untuk menjaga anonimitas para korban sehingga identitas korban tidak akan tersebar secara luas dan korban merasa lebih aman. Ini dapat dilihat dari upaya sejumlah LPM yang menyimpan identitas dan data verbatim korban melalui media penyimpanan dengan pengamanan dan terbatas Jurnalis perlu memberikan batasan kapan ia harus menyebutkan atau menguraikan tentang kronologis kejadian tanpa kemudian ada unsur stigmatisasi terhadap korban, termasuk bagaimana menggunakan nama samaran agar identitas korban tidak terbuka. Para jurnalis mahasiswa juga perlu memeriksa bias yang mungkin akan muncul dengan mengakui keterbatasan dan memahami perspektif korban. Dalam hal ini, jurnalis harus menghilangkan prasangka atau asumsi terkait keterangan yang cenderung mengintimidasi penyintas, serta tidak melakukan justifikasi sepihak . ictim Selain itu, perlu adanya ruang yang inklusif kepada para korban agar mereka tidak terpinggirkan, dikucilkan, atau diabaikan (Multatuli, 2. Peliputan dalam kasus kekerasan seksual perlu memberikan bantuan dalam memberikan prioritas keamanan bagi penyintas dalam konteks layanan Kesehatan, rumah aman, dukungan psikologis dan sosial, keamanan dalam tataran fisik dan digital, serta bantuan terkait layanan hukum apabila diperlukan. Sejumlah layanan ini agaknya tidak dapat dilakukan hanya melalui LPM ataupun pihak kampus saja, melainkan perlu bekerja sama dan berkoordinasi dengan sejumlah pihak yang memang berwenang dalam bidang tersebut, misalnya psikolog. LBH, tenaga medis, lembaga sosial, dan lain Pihak LPM yang responsif diharapkan dapat memberikan dukungan dan pendampingan sosial bagi penyintas agar tidak merasa sendiri dan lebih diperhatikan. Pemberian prioritas keamanan dan kenyamanan bagi penyintas juga dapat Project Multatuli Feat Lembaga Pers Mahasiswa: Implementasi Jurnalisme Kolaborasi dalam Pemberitaan Kasus Kekerasan Seksual dilakukan melalui visualisasi dalam pemberitaan yang berperspektif terhadap korban. Dalam tataran ini, reporter ataupun jurnalis mahasiswa dapat melengkapi pendukung gambar, video, ataupun ilustrasi yang dipandang tidak merepresentasikan kekerasan seksual secara lugas agar tidak memicu traumatik korban, melainkan dapat dikemas dengan visualisasi yang mendukung naskah dan mengutamakan korban. Illustrator atau fotografer yang bertugas harus memiliki kepekaan serta daya komunikasi yang Hal ini diperlukan untuk membangun kepercayaan korban terhadap jurnalis yang bertugas serta menghindari kecanggungan saat melakukan pendokumentasian. Aspek selanjutnya dalam praktik jurnalisme kolaborasi yang dilakukan adalah menjaga keamanan jurnalis dan kru redaksi LPM yang meliput. Para jurnalis mahasiswa perlu melakukan konsultasi dan berkoordinasi dengan organisasi pers ataupun media pers profesional dan LBH ketika bertugas. Dalam proses peliputan, jurnalis mahasiswa perlu memperoleh pendampingan dan perlindungan dari lembaga yang memiliki legalitas. Dengan melakukan konsultasi dan koordinasi, hal ini dapat meminimalisir terjadinya kesalahan dalam penulisan ataupun peliputan. Secara teknis, beberapa LPM yang melakukan peliputan, secara aktif berkoordinasi dengan LBH di lokasi setempat, serta dengan Project Multatuli sebagai inisiator kolaborasi. Penjagaan keamanan bagi redaksi jurnalis juga dapat dilakukan dengan menggunakan istilah Auterduga pelakuAy bagi para pelaku yang belum ditetapkan secara Istilah ini digunakan untuk mengamankan jurnalis dari sisi hukum karena jurnalis tidak dapat melakukan justifikasi sepihak, sebelum kemudian keputusan secara hukum ditetapkan. Dalam pengecualian, apabila terduga pelaku sudah diproses secara hukum dan telah ditindaklanjuti oleh kampus dan pihak berwenang, maka jurnalis dapat menggunakan istilah yang lebih lugas dalam penyebutannya. Selain berhati-hati dalam penyebutan terduga pelaku sebelum diproses secara hukum, para jurnalis mahasiswa juga diharuskan aktif dalam melakukan proses review naskah dengan pihak ketiga (Project Multatul. serta penyintas. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan validasi dan verifikasi awal atas informasi berita yang telah dituliskan, apakah sejumlah pihak setuju dan dapat menerima pernyataan yang dimunculkan dalam teks berita. Langkah ini juga bertujuan untuk menghindari kesalahan dalam publikasi dan meminimalisir risiko pencemaran nama baik sejumlah pihak yang terkait. Praktik jurnalisme kolaborasi memerlukan adanya informed consent sebagai Alfida Nur Cholisah. Rhesa Zuhriya Briyan Pratiwi bentuk keterbukaan dan penghargaan kepada setiap keputusan narasumber. Informed consent berisi tentang penjelasan mengenai beberapa hal, seperti: tujuan reportase. kesepakatan bahwa identitas narasumber akan dirahasiakan. kuasa penuh pada narasumber atas informasi yang disampaikan. hak dari para narasumber apabila tidak berkenan untuk menjawab sejumlah pertanyaan, dan off the record, membatalkan atau menunda wawancara. memberikan informasi kontak jurnalis atau media kepada menyatakan izin apabila cerita narasumber akan digunakan di dalam publikasi lain di luar kesepakatan awal. Dalam praktik kolaborasi yang dilakukan oleh LPM ketika meliput, beberapa poin dalam informed consent nyatanya tidak dilakukan secara tertulis. Meski ini dibenarkan, tetapi dalam prosesnya perlu bukti yang lebih konkret untuk menunjukkan informed consent guna memberikan keamanan bagi jurnalis, pasca pemberitaan ataupun ketika mendapatkan kecaman dari beberapa pihak. Para jurnalis mahasiswa pegiat LPM perlu untuk memberikan informasi atas risiko peliputan kepada narasumber. Dalam konteks ini, jurnalis harus secara terbuka memberikan penjabaran terkait dengan risiko peliputan yang dilakukan dan dapat bersamaan dengan adanya informed consent. Tujuannya adalah untuk memberikan pemahaman kepada para penyintas, bahwa ketika jurnalis sudah berhati-hati dalam merahasiakan identitas korban . , tetapi masih dimungkinkan terjadi ancaman dari beberapa pihak yang merasa dirugikan. Penerapan jurnalisme kolaborasi oleh para LPM secara utama didukung dengan pemilihan angle atau sudut pandang pemberitaan yang harus mendukung para Reportase atas kekerasan seksual tak selalu hanya bergantung pada cerita penyintas saja. Jurnalis juga berkesempatan untuk meninjau sebab terjadinya kekerasan seksual, yang mana hal ini dapat dilihat dari situasi budaya, ekonomi, dan politik yang ada di sekitar lokasi. Selain itu, jurnalis wajib untuk tidak membuat korban merasa melawan sendirian dan tidak membiarkan korban mengalami trauma kembali. Penting bagi para jurnalis untuk menyoroti tentang konteks Perguruan Tinggi yang seharusnya mampiu menjadi penyedia ruang aman bagi seluruh warga kampus. Melalui ketiga LPM yang diteliti. LPM Institut dan Pers Akademika cenderung menyajikan berita dengan cukup lengkap karena beberapa narasumber yang dipilih (LBH. Rektorat kampus, dan Psikolo. dinilai dapat lebih merata dan mampu memberikan penjelasan guna mendukung ketercakupan di dalam paparan kasus yang Project Multatuli Feat Lembaga Pers Mahasiswa: Implementasi Jurnalisme Kolaborasi dalam Pemberitaan Kasus Kekerasan Seksual Sedangkan untuk LPM Bhaskara, angle lebih menitikberatkan pada kronologi yang disampaikan penyintas saja. Hal ini bertujuan untuk mengamankan jurnalis dan penyintas agar identitas penyintas dapat terjaga kerahasiaannya. Meski demikian, konteks informasi yang disampaikan menjadi kurang kredibel karena narasumber hanya berasal dari satu pihak saja. Project Multatuli dalam kolaborasinya dengan sejumlah LPM juga menyatakan perlunya penyiapan hotline khusus yang dilakukan untuk mewadahi aduan ataupun informasi yang dapat diramu. Crisis hotline dapat dipegang oleh reporter ataupun jurnalis yang bertugas. Kontak ini berguna untuk mengantisipasi apabila korban kembali mengalami traumatisasi. Kontak ini juga diharapkan dapat memberikan alternatif kepada masyarakat untuk lebih responsif dan aware apabila mendapati terjadinya kekerasan seksual di lingkungan sekitar. Dalam praktiknya. Project Multatuli menganjurkan kepada seluruh LPM yang berkolaborasi untuk mencantumkan crisis hotline di dalam berita yang dipublikasikan. KESIMPULAN DAN SARAN Kesimpulan Implementasi dari jurnalisme kolaborasi yang dilakukan oleh Project Multatuli dan sejumlah LPM dapat dikatakan sebagai upaya untuk memaksimalkan efek pemberitaan dalam kaitannya dengan beberapa kasus kekerasan seksual di lingkungan Perguruan Tinggi. Pada tingkatan ini, perlu adanya kontribusi nyata dari mahasiswa sebagai bagian dari agent of change untuk menyuarakan perubahan, termasuk salah satunya dalam mencegah, menghadapi, ataupun memberikan bantuan terhadap para korban kekerasan seksual. Dalam hal ini, upaya mahasiswa melalui keberadaan pers mahasiswa perlu untuk kemudian dikembangkan, salah satunya melalui aspek jurnalisme kolaborasi untuk menguatkan peliputan informasi berita yang lebih kredibel. Berbeda dengan media mainstream lainnya. Project Multatuli berupaya membuat berita kekerasan seksual yang lebih berperspektif korban. Pada praktiknya, mereka melakukan berbagai tahapan sebelum menerbitkan pemberitaan seperti pelatihan pemahaman berita yang berpespektif korban, pendampingan liputan, diskusi, hingga proses review naskah sebelum pemberitaan. Project Multatuli juga memfasilitasi mahasiswa dalam hal bantuan hukum juga keamanan digital yang dibutuhkan jurnalis. Berdasarkan uraian dan analisis pembahasan yang telah dilakukan, dapat disimpulkan Alfida Nur Cholisah. Rhesa Zuhriya Briyan Pratiwi bahwa praktik jurnalisme kolaborasi yang dilakukan Project Multatuli dengan pegiat LPM bersifat sementara dan terintegrasi. Sementara dalam tataran bahwa waktu yang digunakan tidak bersifat selamanya dan cenderung hanya terbatas pada rentang waktu Pasca proyek terselesaikan, sejumlah LPM sudah tidak lagi secara aktif berkolaborasi dengan Project Multatuli. Selain bersifat sementara, kolaborasi juga bersita terintegrasi karena adanya koordinasi dan sinergi berkelanjutan, baik dari proses pelatihan, diskusi, peliputan, maupun pasca peliputan saat berita mulai dipublikasikan. Saat proses peliputan dan penyusunan berita. LPM secara aktif melakukan komunikasi dengan Project Multatuli, sekaligus prosesnya juga dipantau oleh Koordinator kolaborasi di Project Multatuli. Saran Secara keseluruhan, praktik jurnalisme kolaborasi sudah dilakukan oleh LPM Institut. Pers Akademika, dan LPM Bhaskara. Dalam proses dan komunikasinya, ketiga LPM ini dipandang cukup aktif dalam berkoordinasi dengan pihak Project Multatuli guna melakukan konsultasi dan review pemberitaan agar mengutaman perspektif Akan tetapi, terdapat satu poin mengenai informed consent yang kurang diperhatikan oleh para pegiat LPM sehingga praktiknya hanya tersampaikan secara verbal kepada penyintas, dan kurang difasilitasi secara tertulis oleh para jurnalis LPM. Hal ini sebenarnya diperbolehkan tetapi dinilai kurang maksimal. Dengan demikian, poin praktik ini perlu dioptimalkan lagi guna mengantisipasi perlindungan terhadap korban dan para jurnalis dalam konteks peliputan reportase sejenis selanjutnya. DAFTAR PUSTAKA