Volume 4 Number 1 . January-June 2026 Page: 91-104 E-ISSN: 2986-6502 DOI: 10. 37680/ssa. Dampak Putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2023 Mengenai Batas Usia Cawapres Dan Dinamika Demokrasi Konstitusional Rafiqatul Haniah Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung. Indonesia Received: 16/05/2025 Revised: 12/04/2026 Accepted: 02/05/2026 Abstract The Constitutional Court Decision Number 90/PUU-XXI/2023 on the age requirement for presidential and vice-presidential candidates has generated significant public debate in Indonesia. The decision reinterprets the candidacy requirement by allowing individuals under the age of 40 to run for President or Vice President, provided that they have previously or currently held an elected regional executive position. This article employs a normative legal research method, using statutory and conceptual approaches to examine the implications of the decision. The study finds that the decision has produced both opportunities and challenges. On the one hand, it expands political participation for younger leaders with electoral experience. On the other hand, it raises concerns regarding constitutional interpretation, institutional authority, electoral fairness, and public trust in the Constitutional Court. Therefore. Constitutional Court Decision Number 90/PUU-XXI/2023 should not be viewed merely as a change in candidacy requirements, but also as a legal event with broader implications for constitutional democracy and IndonesiaAos state administration system. Keywords Decision. Age. Regional Heads. Corresponding Author Rafiqatul Haniah UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung. Indonesia. rafiqatul_haniah@uinsatu. INTRODUCTON Dalam negara hukum demokratis, konstitusi menempati posisi sentral sebagai dasar penyelenggaraan kekuasaan negara. Konstitusi tidak hanya memuat norma tertinggi dalam sistem hukum, tetapi juga menjadi kesepakatan dasar mengenai arah kehidupan bernegara, prinsip negara hukum, serta desain kelembagaan negara. Mau dan Ditisrama . 4, p. menjelaskan bahwa konstitusionalisme modern bertumpu pada adanya kesepakatan mengenai cita-cita bersama, penerimaan terhadap the rule of law, serta kesepakatan mengenai bentuk institusi dan prosedur Oleh karena itu, setiap perubahan tafsir terhadap norma hukum yang berkaitan dengan penyelenggaraan kekuasaan negara perlu ditempatkan dalam kerangka konstitusionalisme agar tidak menggeser prinsip pembatasan kekuasaan dan perlindungan hak warga negara. Konstitusi juga berfungsi sebagai instrumen pengendali kekuasaan. Dalam konteks ini, konstitusi mengatur hubungan antarlembaga negara, hubungan antara negara dan warga negara, serta menjadi sumber legitimasi bagi penyelenggaraan kekuasaan. Mau dan Ditisrama . 4, p. menegaskan A 2026 by the authors. Submitted for possible open access publication under the terms and conditions of Creative Commons Attribution International License (CC BY) . ttps://creativecommons. org/licenses/by/4. 0/). Published by Institut Agama Islam Sunan Giri (INSURI) Ponorogo. Indonesia Social Science Academic bahwa fungsi konstitusi antara lain sebagai penentu dan pembatas kekuasaan organ negara, pengatur hubungan kekuasaan, serta sumber legitimasi dalam kegiatan penyelenggaraan negara. Dengan demikian, persoalan yang berkaitan dengan perubahan tafsir norma konstitusional, termasuk norma pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, tidak dapat dipandang sebagai persoalan teknis hukum semata, melainkan juga berkaitan dengan kualitas demokrasi dan arah ketatanegaraan. Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Mahkamah Konstitusi memiliki peran penting sebagai lembaga peradilan konstitusi. Lembaga ini menjalankan kekuasaan kehakiman bersama Mahkamah Agung dan memiliki kewenangan utama untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Riewanto . 3, p. menyebut Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu lembaga tinggi negara yang lahir dari semangat reformasi. Berdasarkan Pasal 24C UUD 1945. Mahkamah Konstitusi berwenang menguji undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, memutus perselisihan hasil pemilihan umum, serta memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran hukum oleh Presiden. Kewenangan tersebut menempatkan Mahkamah Konstitusi sebagai institusi yang memiliki pengaruh besar dalam menjaga bekerjanya prinsip negara hukum dan demokrasi. Riewanto . 3, p. menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi berfungsi sebagai the guardian of the constitution, penafsir konstitusi, pengawal demokrasi, dan pelindung hak konstitusional warga negara. Namun, besarnya kewenangan tersebut juga menuntut kehati-hatian. Dalam praktik pengujian undang-undang, perdebatan dapat muncul ketika putusan Mahkamah Konstitusi tidak hanya membatalkan norma, tetapi juga memberi tafsir yang dipandang menghasilkan norma baru. Perdebatan mengenai batas kewenangan Mahkamah Konstitusi berkaitan erat dengan konsep open legal policy. Satriawan dan Lailam . menjelaskan bahwa open legal policy merupakan ruang kebijakan hukum yang pada dasarnya menjadi kewenangan pembentuk undang-undang. Artinya. Mahkamah Konstitusi perlu menjaga batas antara penafsiran konstitusional dan pembentukan kebijakan hukum baru. Dalam kerangka ini, peran aktif pengadilan konstitusi dapat dipahami sebagai bagian dari judicial activism, tetapi peran tersebut tetap harus dijalankan secara proporsional agar tidak menimbulkan kesan bahwa lembaga yudisial mengambil alih fungsi legislasi. Peran Mahkamah Konstitusi menjadi semakin strategis ketika putusannya berkaitan dengan jabatan Presiden dan Wakil Presiden. Presiden dalam sistem ketatanegaraan Indonesia memiliki kedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Pasal 4 ayat . UUD 1945 menegaskan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar, sedangkan Pasal 4 ayat . menyatakan bahwa Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden dalam menjalankan kewajibannya. Dengan kedudukan tersebut, syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas Rafiqatul Haniah / Dampak Putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2023 Mengenai Batas Usia Cawapres Dan Dinamika Demokrasi Konstitusional kepemimpinan nasional, legitimasi demokrasi elektoral, dan stabilitas sistem ketatanegaraan (Riewanto, 2. Sejak perubahan UUD 1945. Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu pasangan melalui pemilihan umum. Mekanisme ini memperkuat legitimasi politik karena mandat pemerintahan diperoleh langsung dari pemilih. Ketentuan teknis mengenai pencalonan Presiden dan Wakil Presiden kemudian diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Salah satu norma yang menjadi perhatian adalah Pasal 169 huruf q, yang sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 mensyaratkan calon Presiden dan calon Wakil Presiden berusia paling rendah 40 tahun. Ketentuan batas usia tersebut kemudian diuji melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Dalam putusan tersebut. Mahkamah Konstitusi memaknai Pasal 169 huruf q UU Pemilu menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah. Dengan tafsir tersebut, seseorang yang belum berusia 40 tahun tetap dapat mencalonkan diri sebagai Presiden atau Wakil Presiden sepanjang pernah atau sedang menduduki jabatan publik yang diperoleh melalui mekanisme elektoral (Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, 2. Cahayani et al. (Cahayani et al. , 2. melihat putusan ini berkaitan dengan perlindungan hak konstitusional warga negara, khususnya hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Kurnia . melihat perubahan syarat usia tersebut sebagai salah satu dinamika penting dalam sistem demokrasi Indonesia karena membuka peluang partisipasi bagi figur muda yang memiliki pengalaman kepemimpinan melalui jabatan publik Di sisi lain, perubahan pemaknaan tersebut tidak dapat dilepaskan dari perdebatan mengenai batas kewenangan Mahkamah Konstitusi. Hardianto et al. menilai bahwa persoalan batas usia calon Presiden dan calon Wakil Presiden berkaitan dengan open legal policy, sehingga pengaturannya pada dasarnya berada dalam ruang kebijakan pembentuk undang-undang. Darmawan dan Wijaya . juga menempatkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam perdebatan mengenai opened legal policy, khususnya terkait apakah Mahkamah Konstitusi masih berada dalam wilayah penafsiran norma atau telah bergerak ke arah pembentukan norma baru. Kontroversi atas putusan tersebut semakin menguat karena muncul dalam konteks politik elektoral menjelang Pemilu 2024. Pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden menjadi salah satu isu yang paling banyak diperdebatkan. Gibran belum berusia 40 tahun saat maju sebagai calon Wakil Presiden, tetapi telah memiliki pengalaman sebagai kepala daerah. Habib. Amin, dan Artika . menunjukkan bahwa pencalonan Gibran memunculkan perbincangan luas dalam opini publik, terutama karena posisinya sebagai putra Presiden Joko Widodo dan karena Putusan Social Science Academic Mahkamah Konstitusi tersebut dipandang membuka peluang bagi pencalonannya. Asrima dan Karim . juga menempatkan kontroversi pencalonan Gibran sebagai bagian dari pemberitaan publik setelah perubahan tafsir mengenai batas usia calon Presiden dan Wakil Presiden. Polemik terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak hanya berkaitan dengan usia dan pencalonan Gibran, tetapi juga menyentuh persoalan independensi lembaga peradilan konstitusi, kualitas penalaran hukum, serta relasi antara hukum dan kepentingan politik. Nugraha. Puspitasari, dan Anggraini . menilai bahwa aspek legal reasoning, konflik kepentingan, dan persoalan etik dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 berpengaruh terhadap kepercayaan publik kepada Mahkamah Konstitusi. Persoalan ini menjadi lebih serius setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia . menjatuhkan putusan etik terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim Dari sudut pandang demokrasi. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 menghadirkan dua sisi yang saling berhadapan. Di satu sisi, putusan ini membuka ruang partisipasi politik bagi pemimpin muda yang memiliki pengalaman sebagai kepala daerah. Arisuma et al. mengaitkan putusan tersebut dengan agenda regenerasi kepemimpinan nasional. Namun, di sisi lain. Azhar dan Fahririn . menilai bahwa putusan ini berdampak terhadap reputasi Mahkamah Konstitusi karena memunculkan reaksi publik yang luas dan mengubah persepsi masyarakat terhadap lembaga peradilan konstitusi. Umam . bahkan menempatkan putusan ini dalam perdebatan mengenai prinsip negative legislator, pemisahan kekuasaan, dan kepastian hukum. Kritik terhadap putusan tersebut juga dapat dilihat dari perspektif hak dan kesetaraan. Kurnia . menilai bahwa Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 perlu diuji melalui pendekatan hak, terutama dalam kaitannya dengan kesetaraan akses politik dan perlindungan hak konstitusional warga Dengan demikian, isu utama dalam putusan ini tidak hanya terletak pada terbukanya peluang bagi figur muda, tetapi juga pada apakah perubahan tafsir tersebut benar-benar menjamin keadilan elektoral dan kesempatan yang setara bagi seluruh warga negara. Berdasarkan uraian tersebut. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 penting untuk dikaji karena berdampak tidak hanya pada teknis pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, tetapi juga pada legitimasi lembaga peradilan konstitusi, prinsip pemisahan kekuasaan, keadilan elektoral, dan arah demokrasi konstitusional Indonesia. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis dampak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 terhadap dinamika demokrasi konstitusional dan sistem ketatanegaraan Indonesia. Pembahasan difokuskan pada substansi putusan, polemik yang muncul setelah putusan, serta implikasinya terhadap hak konstitusional warga negara, kewenangan Mahkamah Konstitusi, dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan konstitusi. Rafiqatul Haniah / Dampak Putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2023 Mengenai Batas Usia Cawapres Dan Dinamika Demokrasi Konstitusional METHOD Jenis penelitian yang diterapkan dalam studi ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif adalah jenis penelitian hukum yang berfokus pada aturan atau prinsip, artinya hukum dianggap sebagai norma atau prinsip yang berasal dari peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, dan pandangan para ahli hukum terkemuka (Bachtiar, 2021, p. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam studi ini adalah pendekatan hukum karena yang akan diteliti adalah normanorma hukum yang juga menjadi fokus penelitian. Untuk mempermudah penulis dalam melakukan penelitian, khususnya dalam membahas masalah, metode umum yang digunakan adalah penelitian FINDINGS AND DSICUSSIOUN Inti Putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2023 Putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2023 memberikan tafsir baru terhadap syarat usia calon Presiden dan calon Wakil Presiden. Melalui putusan tersebut, batas usia minimal 40 tahun tidak lagi dipahami sebagai satu-satunya ketentuan mutlak. Seseorang yang belum mencapai usia 40 tahun tetap dimungkinkan untuk mencalonkan diri, sepanjang memiliki pengalaman menduduki jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, termasuk jabatan sebagai gubernur, bupati, atau wali kota. Dengan demikian, putusan ini menggeser pemaknaan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang sebelumnya hanya mengatur syarat usia paling rendah 40 tahun bagi calon Presiden dan calon Wakil Presiden. Dalam amar Putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2023. Mahkamah menilai bahwa Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat apabila tidak dimaknai secara bersyarat. Norma tersebut kemudian ditafsirkan menjadi ketentuan yang memperbolehkan calon berusia di bawah 40 tahun untuk maju dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, dengan syarat pernah atau sedang menjabat dalam jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah (Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, 2. Artinya, pengalaman dalam jabatan elektoral menjadi dasar pengecualian terhadap syarat usia minimal 40 tahun. Perkara Putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2023 diawali oleh permohonan pengujian materiil yang diajukan Almas Tsaqibbirru terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam permohonannya, pemohon mempersoalkan ketentuan usia paling rendah 40 tahun karena dinilai membatasi hak warga negara yang belum mencapai usia tersebut, padahal telah memiliki pengalaman dalam jabatan publik. Keberatan tersebut didasarkan pada jaminan konstitusional mengenai persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan sebagaimana Pasal 27 ayat . UUD 1945, hak atas perlindungan dan kepastian hukum yang adil dalam Pasal 28D ayat . Social Science Academic serta hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan sebagaimana Pasal 28D ayat . Dalam kerangka perlindungan hak konstitusional. Cahayani et al. memandang Putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2023 sebagai putusan yang berkaitan dengan hak warga negara untuk memperoleh kesempatan yang setara dalam pemerintahan. Dari perspektif ini, usia tidak semestinya dijadikan satu-satunya tolok ukur kelayakan seseorang untuk maju sebagai calon Presiden atau Wakil Presiden, terutama apabila calon tersebut telah memiliki pengalaman kepemimpinan yang diperoleh melalui mekanisme pemilihan umum. Namun, putusan tersebut juga memunculkan persoalan lain. Mahkamah Konstitusi dinilai tidak hanya melakukan pengujian terhadap norma, tetapi juga merumuskan syarat alternatif berupa pengalaman menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum. Hardianto et al. mengaitkan persoalan batas usia calon Presiden dan calon Wakil Presiden dengan konsep open legal policy, yaitu ruang kebijakan hukum yang pada dasarnya berada dalam kewenangan pembentuk undang-undang. Oleh karena itu. Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 menjadi problematis karena berada di wilayah yang mempertemukan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menafsirkan norma dengan kewenangan pembentuk undang-undang dalam merumuskan kebijakan hukum. Darmawan dan Wijaya . juga menyoroti bahwa putusan tersebut berkaitan erat dengan teori opened legal policy, terutama karena Mahkamah Konstitusi memberikan pemaknaan baru terhadap norma yang sebelumnya telah diatur secara eksplisit dalam UU Pemilu. Dengan demikian, substansi Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 tidak hanya menyangkut perubahan syarat usia, tetapi juga menyangkut pertanyaan lebih luas mengenai batas kewenangan lembaga peradilan konstitusi dalam membentuk atau menambahkan norma hukum baru. Polemik Putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2023 Putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2023 memunculkan perdebatan publik yang cukup besar karena dikeluarkan pada masa menjelang Pemilu 2024. Melalui putusan ini, ketentuan mengenai syarat usia calon Presiden dan calon Wakil Presiden mengalami perubahan makna. Jika sebelumnya pencalonan hanya dibatasi pada ketentuan usia paling rendah 40 tahun, setelah putusan tersebut calon yang belum mencapai usia 40 tahun tetap dapat maju sepanjang pernah atau sedang menduduki jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum. Perubahan tafsir ini menjadi perhatian luas karena berkaitan langsung dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden (Cahayani et al. , 2. Pencalonan Gibran kemudian memunculkan diskusi publik yang tidak hanya berpusat pada persoalan usia. Habib et al. menunjukkan bahwa perdebatan tersebut juga berkaitan dengan posisi Gibran sebagai putra Presiden Joko Widodo, pengalaman kepemimpinannya sebagai kepala Rafiqatul Haniah / Dampak Putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2023 Mengenai Batas Usia Cawapres Dan Dinamika Demokrasi Konstitusional daerah, serta anggapan sebagian masyarakat mengenai adanya keuntungan politik tertentu setelah terbitnya Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023. Dengan demikian, kontroversi yang muncul tidak semata-mata berkaitan dengan syarat administratif pencalonan, tetapi juga menyangkut persepsi publik terhadap relasi kekuasaan dan regenerasi politik dalam Pemilu 2024. Asrima dan Karim. menempatkan pencalonan Gibran sebagai salah satu isu penting dalam pemberitaan publik setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materiil mengenai batas usia calon Presiden dan calon Wakil Presiden. Dalam situasi tersebut. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2023 tidak hanya dipahami sebagai putusan hukum, tetapi juga sebagai peristiwa politik yang memengaruhi cara publik menilai proses pencalonan calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024. Polemik Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 semakin berkembang setelah muncul persoalan etik yang melibatkan hakim konstitusi. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia . menyatakan bahwa terdapat pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi dalam perkara yang berkaitan dengan putusan tersebut. Temuan etik ini membuat perdebatan publik tidak lagi hanya berfokus pada isi norma yang diputuskan, tetapi juga pada proses pengambilan keputusan serta kredibilitas Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan konstitusi. Selain persoalan etik, kualitas penalaran hukum dalam Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 juga menjadi perhatian. Nugraha et al. menilai bahwa legal reasoning dalam putusan tersebut berkaitan erat dengan isu integritas, independensi hakim, dan kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi. Dalam negara hukum demokratis, putusan pengadilan tidak cukup dinilai dari amar putusannya saja, tetapi juga dari proses pemeriksaan, kekuatan argumentasi hukum, dan jaminan bahwa hakim memutus perkara secara independen. Apabila suatu putusan dipandang lahir dalam situasi yang mengandung konflik kepentingan, maka legitimasi lembaga peradilan konstitusi dapat ikut melemah. Isu konflik kepentingan juga menjadi salah satu titik penting dalam kritik terhadap Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023. Putra dan Saiful . menekankan relevansi asas nemo judex in causa sua, yaitu prinsip bahwa seseorang tidak boleh mengadili perkara yang berkaitan dengan kepentingannya sendiri. Prinsip ini penting untuk menjaga imparsialitas peradilan, terlebih dalam perkara konstitusional yang memiliki dampak langsung terhadap kontestasi politik nasional. Dengan demikian, polemik atas putusan ini tidak hanya berkaitan dengan pihak yang memperoleh keuntungan politik, tetapi juga menyangkut cara Mahkamah Konstitusi menghasilkan putusan tersebut. Dampak Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Demokrasi Konstitusional Putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2023 memiliki dampak signifikan terhadap demokrasi konstitusional di Indonesia. Putusan ini tidak hanya memengaruhi proses politik dalam pemilihan umum, tetapi juga memunculkan perdebatan mengenai batas kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menafsirkan norma hukum. Sebagai lembaga pengawal konstitusi. Mahkamah Social Science Academic Konstitusi memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap norma hukum sejalan dengan prinsip konstitusi dan keadilan. Namun, putusan yang menimbulkan reaksi publik luas dapat memengaruhi reputasi dan legitimasi Mahkamah Konstitusi dalam sistem demokrasi (Azhar & Fahririn, 2024. Arisuma et al. memandang Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 sebagai putusan yang dapat dihubungkan dengan agenda regenerasi kepemimpinan nasional. Melalui putusan ini, peluang bagi tokoh muda untuk masuk dalam kontestasi politik nasional menjadi lebih terbuka, terutama bagi mereka yang telah memiliki pengalaman elektoral sebagai kepala daerah. Dalam kerangka tersebut, putusan ini dapat dibaca sebagai respons terhadap kebutuhan pembaruan kepemimpinan dan meningkatnya tuntutan partisipasi generasi muda dalam kehidupan demokrasi. Putusan tersebut juga dapat dilihat sebagai bentuk adaptasi hukum terhadap perkembangan demokrasi elektoral. Pengalaman sebagai kepala daerah yang dipilih secara langsung oleh rakyat menunjukkan bahwa seseorang pernah memperoleh mandat politik dari pemilih. Karena itu, pengalaman dalam jabatan elektoral dapat dijadikan salah satu pertimbangan dalam menilai kapasitas politik seorang calon. Meskipun demikian, sisi positif tersebut tetap menyisakan kritik dalam perspektif demokrasi konstitusional. Salah satu kritik yang menonjol adalah dugaan adanya judicial overreach, yakni ketika pengadilan dianggap bergerak melampaui batas kewenangannya. Dalam Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023. Mahkamah Konstitusi tidak hanya memberikan tafsir terhadap norma yang diuji, tetapi juga menghadirkan syarat alternatif berupa pengalaman dalam jabatan publik. Hal ini menimbulkan perdebatan apakah Mahkamah masih menjalankan fungsi pengujian norma atau justru telah memasuki ruang pembentukan norma hukum. Umam . mengaitkan persoalan tersebut dengan posisi Mahkamah Konstitusi sebagai negative legislator. Dalam konsep ini. Mahkamah Konstitusi pada dasarnya berwenang menyatakan suatu norma bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, tetapi bukan mengambil alih fungsi pembentuk undang-undang dalam merumuskan norma baru. Apabila Mahkamah Konstitusi terlalu jauh masuk ke wilayah legislasi, maka keseimbangan kekuasaan antarlembaga negara dapat terganggu, terutama dalam kaitannya dengan prinsip pemisahan Kritik serupa juga muncul dalam konteks kualitas demokrasi. Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 menimbulkan reaksi publik yang luas dan memengaruhi reputasi Mahkamah Konstitusi. Dalam demokrasi konstitusional, kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan menjadi elemen penting karena pengadilan konstitusi berperan menjaga keseimbangan antara hukum, kekuasaan, dan hak warga negara (Azhar & Fahririn, 2024. Apabila putusan pengadilan dipersepsikan terlalu dekat dengan kepentingan politik tertentu, maka legitimasi demokrasi dapat ikut melemah. Rafiqatul Haniah / Dampak Putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2023 Mengenai Batas Usia Cawapres Dan Dinamika Demokrasi Konstitusional Kurnia . memperkuat kritik tersebut melalui pendekatan hak Dworkin. Dalam perspektif ini, persoalan utama tidak hanya terletak pada terbukanya kesempatan bagi calon muda, tetapi juga pada apakah putusan tersebut menjamin kesetaraan hak politik secara adil bagi seluruh warga negara. Pengecualian syarat usia yang hanya diberikan kepada mereka yang pernah atau sedang menjabat sebagai pejabat hasil pemilihan umum dapat dipersoalkan karena tidak semua warga negara memiliki akses yang sama untuk memperoleh jabatan tersebut. Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 perlu dinilai tidak hanya dari aspek legal-formal, tetapi juga dari nilai etik dan kepentingan publik. Dalam konteks demokrasi konstitusional, putusan pengadilan seharusnya tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga mampu menjaga moralitas konstitusional dan kepercayaan masyarakat (Maslul, 2. Oleh karena itu, dampak putusan ini terhadap demokrasi tidak dapat hanya dilihat dari terbukanya ruang bagi pemimpin muda, tetapi juga dari bagaimana putusan tersebut memengaruhi integritas lembaga negara dan persepsi publik terhadap proses demokrasi. Dampak Putusan Mahkamah Konstitusi Sistem Ketatanegaraan Indonesia Putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2023 tidak hanya berdampak pada perubahan syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, tetapi juga membawa konsekuensi terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia. Salah satu persoalan utama yang muncul adalah batas kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menjalankan fungsi pengujian undang-undang. Secara konstitusional. Mahkamah Konstitusi memang diberi kewenangan untuk menguji undang-undang terhadap UUD Namun, kewenangan tersebut tetap harus dijalankan dalam batas fungsi yudisial, bukan menggantikan peran lembaga legislatif. Ketika Mahkamah merumuskan syarat alternatif dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu, muncul perdebatan apakah putusan tersebut masih berada dalam ranah penafsiran konstitusional atau sudah mendekati pembentukan norma baru. Perdebatan tersebut dapat dijelaskan melalui konsep open legal policy. Satriawan dan Lailam . menjelaskan bahwa open legal policy berkaitan dengan ruang kebijakan hukum yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang. Konsep ini relevan untuk membaca Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 karena pengaturan usia calon Presiden dan Wakil Presiden pada dasarnya termasuk dalam pilihan kebijakan hukum yang dirumuskan oleh pembentuk undang-undang. Dengan demikian, ketika Mahkamah Konstitusi memberikan pengecualian terhadap ketentuan usia, batas antara fungsi penafsiran konstitusi dan fungsi pembentukan norma menjadi tidak sepenuhnya jelas. Hardianto et al. menilai bahwa persoalan batas usia calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 seharusnya ditempatkan dalam kerangka open legal policy. Apabila batas usia dipahami sebagai kebijakan hukum terbuka, maka perubahan terhadap ketentuan tersebut idealnya dilakukan oleh pembentuk undang-undang, yaitu DPR bersama Presiden. Dari sudut pandang ini. Social Science Academic putusan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan dalam relasi antarlembaga negara karena Mahkamah Konstitusi dipandang mengambil peran yang semestinya berada pada ranah legislasi. Implikasi berikutnya berkaitan dengan kesetaraan akses politik. Putusan MK No. 90/PUUXXI/2023 memang membuka peluang bagi warga negara berusia di bawah 40 tahun untuk mencalonkan diri, tetapi peluang tersebut hanya diberikan kepada mereka yang pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk kepala daerah. Secara formal, ketentuan ini terlihat memperluas partisipasi politik. Namun, secara substantif, tidak semua warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh jabatan kepala daerah. Karena itu, pengecualian tersebut dapat menimbulkan pertanyaan mengenai prinsip equality before the law dan jaminan hak warga negara untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Cahayani et al. menghubungkan Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 dengan perlindungan hak konstitusional warga negara. Akan tetapi, perlindungan hak tersebut harus dibaca secara Di satu sisi, putusan ini dapat dipandang membuka kesempatan bagi warga negara yang memiliki pengalaman elektoral. Di sisi lain, pengecualian berbasis jabatan publik dapat menimbulkan kesan bahwa hanya kelompok tertentu yang memperoleh manfaat langsung dari perubahan tafsir Di sinilah muncul ketegangan antara perluasan hak politik dan prinsip kesetaraan akses Implikasi ketiga tampak pada hubungan antara hukum dan kepentingan politik. Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 tidak lahir dalam ruang yang netral secara politik, melainkan berdekatan dengan tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilu 2024. Kondisi ini membuat putusan tersebut tidak hanya dibaca sebagai produk pengujian norma, tetapi juga sebagai keputusan hukum yang memiliki dampak langsung terhadap konfigurasi politik elektoral. Mudatsir dan Samsuri . menilai bahwa penalaran hukum dalam Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 mengandung kerancuan, terutama apabila dianalisis dengan metode IRAC. Kritik terhadap legal reasoning ini penting karena putusan Mahkamah Konstitusi seharusnya dibangun di atas argumentasi yang runtut, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan secara konstitusional. Selain itu. Rohmah . menunjukkan bahwa dinamika Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 memperlihatkan persoalan dalam pembentukan tafsir baru terhadap syarat usia calon Presiden dan calon Wakil Presiden. Putusan ini tidak hanya mengubah norma dalam hukum pemilu, tetapi juga menimbulkan pertanyaan mengenai batas relasi antara Mahkamah Konstitusi dan pembentuk undang-undang. Apabila Mahkamah Konstitusi berulang kali mengambil peran dalam merumuskan norma baru, maka mekanisme checks and balances dalam sistem ketatanegaraan berpotensi bergeser dari desain idealnya. Implikasi keempat adalah melemahnya wibawa Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi. Riewanto (Riewanto, 2023, p. menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi berfungsi sebagai the Rafiqatul Haniah / Dampak Putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2023 Mengenai Batas Usia Cawapres Dan Dinamika Demokrasi Konstitusional guardian of the constitution dan pengawal demokrasi. Fungsi tersebut menuntut Mahkamah Konstitusi untuk menjaga independensi, imparsialitas, dan kepercayaan publik. Namun. Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 justru menimbulkan polemik yang berdampak pada reputasi lembaga. Putusan ini dapat digunakan untuk menguji kenegarawanan hakim konstitusi, terutama karena perkara tersebut memiliki beban politik yang tinggi dan dampak langsung terhadap pemilu (Gusman, 2. Dalam konteks yang lebih luas. Pratama et al. membaca Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 sebagai bagian dari kecenderungan menguatnya peran pengadilan dalam isu politik elektoral. Jika tidak dibatasi oleh prinsip kehati-hatian, penguatan peran yudisial dalam isu-isu politik dapat mengarah pada kondisi yang disebut sebagai juristocracy, yaitu ketika pengadilan memiliki pengaruh sangat besar dalam menentukan arah kebijakan politik. Meskipun peran pengadilan konstitusi penting dalam menjaga konstitusi, peran tersebut tetap harus dijalankan secara proporsional agar tidak menggeser kewenangan lembaga politik yang memperoleh mandat langsung dari rakyat. Dengan melihat berbagai implikasi tersebut. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2023 dapat dipahami sebagai putusan yang membawa konsekuensi luas bagi sistem ketatanegaraan Indonesia. Putusan ini memang memberikan peluang bagi figur muda yang telah memiliki pengalaman elektoral untuk terlibat dalam kontestasi politik nasional. Akan tetapi, pada saat yang sama, putusan tersebut juga memunculkan persoalan serius terkait batas kewenangan Mahkamah Konstitusi, penerapan prinsip open legal policy, hubungan antara kekuasaan yudikatif dan legislatif, serta jaminan kesetaraan akses politik bagi warga negara. Karena itu. Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 tidak dapat dilihat hanya sebagai perubahan teknis mengenai syarat usia calon Presiden dan calon Wakil Presiden. Lebih dari itu, putusan ini merupakan peristiwa hukum-konstitusional yang berpengaruh terhadap legitimasi Mahkamah Konstitusi, kualitas demokrasi elektoral, dan arah perkembangan sistem ketatanegaraan Indonesia. CONCLUSIONS Putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2023 membawa pengaruh signifikan terhadap perkembangan demokrasi konstitusional dan praktik ketatanegaraan di Indonesia. Dari satu sisi, putusan ini dapat dipandang sebagai upaya membuka ruang partisipasi politik bagi generasi muda, khususnya mereka yang telah memiliki pengalaman dalam jabatan publik melalui mekanisme Akan tetapi, dari sisi lain, putusan tersebut juga menimbulkan sejumlah persoalan mendasar, terutama terkait keadilan dalam kompetisi elektoral, batas kewenangan antar lembaga negara, dan legitimasi Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan konstitusi. Dalam jangka panjang, kontroversi atas putusan ini berpotensi memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara dan proses demokrasi. Apabila putusan pengadilan konstitusi dipersepsikan terlalu dekat dengan kepentingan politik tertentu, maka skeptisisme publik terhadap netralitas hukum dan kualitas Social Science Academic demokrasi dapat semakin menguat. REFERENCES