Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) Vol. 7 No. 3 Juli 2023 e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 DOI: 10. 58258/jisip. 5090/http://ejournal. org/index. php/JISIP/index Akibat Hukum Terhadap Pemilikan Harta Benda Dalam Pembuatan Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 69/Puu-Xi/2015 Reizky Samara Putra1. Dr. FX Arsin Lukman. Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Article Info Article history: Received : 03 May 2023 Publish : 04 April 2023 Keywords: Marriage. Mixed Marriage. Marriage Treasure Info Artikel Article history: Diterima : 03 Mei 2023 Publis : 04 April 2023 Abstract The purpose of this study is to study and further analyze the distribution of gono gini assets . oint asset. obtained between husband and wife who have divorced and the application of the principle of separation of joint assets based on the Bekasi Religious Court Decision Number 0938/Pdt. G/2019/ PA. Bks. The research method used is the normative juridical method. Where this research focuses on legislation, books, and other related literature. After the divorce between the husband . s the Plaintif. and the wife . s the Defendan. there was a lawsuit, namely the distribution of joint property in the form of a plot of land with a house building on it which should be divided equally between the Plaintiff and the Defendant. Even though the divorce was legal, the entire property was still controlled by the Defendant. Because if the Defendant does not also hand over his assets physically and peacefully, an auction will be executed with the assistance of the State Auction Office. Abstrak Di era globalisasi seperti saat ini perubahan global melanda seluruh dunia. Dampak yang terjadi sangatlah besar terhadap berbagai aspek kehidupan manusia di semua lapisan masyarakat. Hal ini disebabkan adanya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang akan mengubah pola perilaku munculnya ikatan perkawinan antara Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Warga Negara Asing (WNA) semakin sering terjadi dan menjadi semakin memungkinkan untuk dilakukan. melalui Putusan No. 69/PUU-Xi/2015 tentang Perkawinan bertujuan untuk memastikan agar warga negara Indonesia yang menikah dengan warga negara asing bisa tetap memiliki hak atas tanah dengan titel Hak Milik maupun Hak Guna Bangunan. Tujuan penelitian ini dilakukan untuk mengetahui seberapa penting perjanjian kawin dilakukan pada perkawinan campuran, serta menganalisis akibat hukum perjanjian perkawinan selama dalam masa perkawinan pada harta benda setelah putusan ini Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif. Dimana penelitian ini menitikberatkan kepada peraturan perundang-undangan, buku-buku, dan literatur lain yang berkaitan. This is an open access article under the Lisensi Creative Commons AtribusiBerbagiSerupa 4. 0 Internasional Corresponding Author: Reizky Samara Putra Universitas Indonesia. Email Reizky94@gmail. PENDAHULUAN 1 Latar Belakang Masalah Manusia mempunyai peran sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Sebagai makhluk sosial atau makhluk bermasyarakat yang diberikan akal pikiran, manusia mempunyai kebutuhan untuk berhubungan dengan orang lain dan tidak dapat hidup tanpa orang lain/masyarakat. Hubungan antar manusia membuat manusia tersebut dapat berkembang dengan sempurna secara fisik dan terutama perkembangan akal dan sikap manusia tersebut. Sebagai makhluk sosial yang selalu berinteraksi dengan sesamanya, manusia membutuhkan seseorang untuk dapat saling memberikan kasih sayang, perhatian, aman dan terlindungi. Di dunia ini Tuhan Yang Maha Esa telah menciptakan manusia untuk hidup berpasangpasangan melalui suatu ikatan perkawinan. Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga . umah tangg. yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan merupakan salah satu bentuk AuPerikatanAy antara seorang pria dengan seorang wanita. Perikatan tersebut diatur dalam suatu hukum yang berlaku dalam masyarakat yang dikenal dengan istilah Auhukum perkawinanAy yakni sebuah humpunan dari peraturan-peraturan yang mengatur dan memberi sanksi terhadap tingkah laku manusia dalam perkawinan. Perkawinan 1911 | Akibat Hukum Terhadap Pemilikan Harta Benda Dalam Pembuatan Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 69/Puu-Xi/2015 (Reizky Samara Putr. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 yang terjadi antara seorang pria dengan seorang wanita menimbulkan akibat lahir maupun batin baik terhadap keluarga masing-masing masyarakat dan juga dengan harta kekayaan yang diperoleh diantara mereka baik sebelum maupun selamanya perkawinan berlangsung. Setiap makhluk hidup memiliki hak asasi untuk melanjutkan keturunannya melalui perkawinan, yakni melalui budaya dalam melaksanakan suatu perkawinan yang dilakukan di Indonesia. Ada perbedaan-perbedaannya dalam pelaksanaan yang disebabkan karena keberagaman kebudayaan atau kultur terhadap agama yang dipeluk. Perkawinan merupakan suatu perbuatan hukum dimana para pihak yang dapat melakukan yang telah ditentukan oleh hukum dan terhadapnya akan menimbulkan suatu akibat hukum bagi para pihak tersebut. Perbuatan hukum demikian itu akan melahirkan hak dan kewajiban bagi suami dan istri yang telah berjanji mengikatkan diri satu sama lain secara lahir dan batin dan oleh karenanya akan mempunyai akibat hukum bagi kedua pihak tersebut. Disamping itu, menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan di Indonesia memiliki dua makna sah yang berbeda dilihat dari hukum agama dan hukum negara. Apabila dilihat dari hukum negara, didalam KUHPerdata Pasal 26 dikatakan bahwa perkawinan sah apabila sudah sesuai dengan Undang-Undang atau aturan yang berlaku yaitu dengan dilakukannya pencatatan perkawinan, sedangkan di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dijelaskan pada Pasal 2 bahwa suatu perkawinan sah apabila dilakukan sesuai dengan hukum masing-masing agama dan kepercayaan kedua belah pihak. Sehingga perkawinan di Indonesia menjadi sah apabila telah memenuhi ketentuan berdasarkan hukum agama dan hukum negara. Melihat dari berbagai aturan perkawinan yang masih berlaku, serta sebagai bentuk dari pelaksanaan HAM Pasal 28 B UUD 45, maka segala jenis perkawinan sah-sah saja, selama mengikuti aturan tersebut, termasuk pula dengan perkawinan campuran. Perkawinan campuran dalam Regeling Op de Gemengde Huwelijken . elanjutnya disebut RGH) S. 1898 nr. 158 Pasal 1. Auperkawinan campuran ialah perkawinan antara orang-orang di Indonesia tunduk kepada hukum-hukum yang berlainanAy. Mengacu kepada definisi tersebut, maka bula dipandang dari segi yuridis perkawinan campuran dapat dibagi dalam empat kategori, yakni Perkawinan Campur Antar Golongan (Intergenti. Perkawinan Campur Antar tempat (Interlocaa. Perkawinan Campur Antar Agama (Interreligiou. , dan Perkawinan Campur Antar Negara (Internasiona. Keempat macam perkawinan campuran tersebut juga merujuk pada ketentuan Pasal 57 Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 yang menyatakan perkawinan campuran adalah Auperkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan IndonesiaAy. Perkawinan campuran tersebut memiliki beberapa konsekuensi yang sehubungan dengan kewarganegaraan, bagi masing-masing pihak dalam perkawinan campuran, yaitu: . Kedua belah pihak menjadi Warga Negara Indonesia apabila pihak Warga Negara Asing dalam perkawinan menyatakan keterangan untuk menjadi Warga Negara Indonesia (Pasal 19 Ayat . UU 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesi. Kedua belah pihak menjadi Warga Negara Asing apabila pihak Warga Negara Indonesia dalam perkawinan menyatakan keterangan untuk tidak menjadi Warga Negara Indonesia. (Pasal 26 UU 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesi. Masing-masing pihak tetap memiliki kewarganegaraan dari negara asalnya. Menurut Pasal 26 Ayat . UUPA. Hak Milik kepada orang asing di larang dan pelanggaran terhadap pasal ini mengandung sanksi batal demi hukum. Namun demikian. UUPA tidak menutup sama sekali kesempatan Warga Negara Asing (WNA) dan badan hukum asing untuk mempunyai hak atas tanah di Indonesia. WNA dapat mempunyai hak atas tanah di Indonesia, tetapi hanya terbatas, yakni hanya diperbolehkan dengan status Hak Pakai, tidak boleh jenis 1912 | Akibat Hukum Terhadap Pemilikan Harta Benda Dalam Pembuatan Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 69/Puu-Xi/2015 (Reizky Samara Putr. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 Sehingga dari prinsip nasionalitas ini semakin jelas kepentingan WNI di atas segala galanya baik dari segi ekonomi, sosial, politis dan malahan dari sudut HANKAMNAS. Didalam perkawinan mengenal istilah perjanjian perkawinan. Perjanjian perkawinan ini dibuat dalam bentuk akta autentik dihadapan pejabat yang berwenang, yaitu notaris dan disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan. Perjanjian perkawinan ini biasanya berisi janji tentang harta benda yang diperoleh selama perkawinan berlangsung, lazimnya berupa perolehan harta kekayaan terpisah, masing-masing pihak memperoleh apa yang diperoleh atau didapatkan selama perkawinan itu termasuk keuntungan dan kerugian. Perjanjian perkawinan ini berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya, juga berlaku bagi pihak ketiga yang memiliki kepentingan terhadapnya. Namun hal yang menarik dari perjanjian perkawinan ini ialah dalam pelaksanaannya, dimana berdasarkan ketentuan yang diatur baik dalam KUHPerdata Pasal 147 maupun Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyebutkan bahwa perjanjian perkawinan hanya dapat dilaksanakan pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, pada kenyataannya yang terjadi di masyarakat bahwa perjanjian perkawinan yang dilaksanakan setelah perkawinan berlangsung berdasarkan penetapan pengadilan, sebagai contoh pasca terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-Xi/2015. Bermula adanya pemohon bernama Nyonya Ike Farida yang membeli dan telah membayar lunas sebuah Rumah Susun di Jakarta, namun rumah susun tidak kunjung diserahkan dan kemudian perjanjian pembelian dibatalkan secara sepihak oleh pengembang dengan alasan suami Nyonya Ike Farida merupakan Warga Negara Asing dan tidak adanya perjanjian perkawinan diantara keduanya sehingga Nyonya Ike Farida merasa diperlakukan secara tidak adil dan merasa hak telah dirampas karena musnahnya hak untuk memiliki hak milik dan hak guna bangunan disebabkan oleh Pasal 21 Ayat . dan Pasal 36 Ayat . UndangUndang Pokok Agraria serta Pasal 29 Ayat . , . , dan . dan Pasal 35 Ayat . UndangUndang Perkawinan. Setelah melakukan beberapa pertimbangan maka permohonan Nyonya Ike Farida diterima oleh Hakim, sehingga Nyonya Ike Farida diperbolehkan untuk membuat perjanjian perkawinan. Hal ini tentunya menimbulkan pro dan kontra terhadap berbagai belah pihak, salah satunya adalah pihak ketiga dan Notaris sebagai pejabat pembuat akta perjanjian perkawinan, karena bisa saja hal tersebut merugikan mereka tanpa sepengetahuan. Maka dari itu, pasca adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-Xi/2015 menjadi penting untuk dikaji lebih jauh akibat hukum atas Putusan Mahkamah Konstitusi yang mempengaruhi sistem hukum perjanjian perkawinan yang telah diatur dalam UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dimana pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-Xi/2015 mengalami perubahan secara maknawi terhadap Pasal 29 Ayat . , . , dan . yaitu perjanjian perkawinan juga dapat dilakukan pada saat telah berlangsungnya ikatan perkawinan apabila ada persetujuan bersama antara suami dan isteri, hal demikian tersebut akan berimplikasi terhadap pembuatan Akta Perjanjian Perkawinan selama dalam ikatan perkawinan, hal inilah yang menjadi perhatian penulis sehingga menarik untuk ditelusuri dan dikaji. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka penulis tertarik untuk menyusun tesis dengan judul AuAkibat Hukum terhadap Pemilikan Harta Benda dalam Pembuatan Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-Xi/2015Ay. 2 Rumusan Masalah Berdasarkan uraian mengenai latar belakang masalah diatas, dapat dirumuskan dua permasalahan pokok sebagaimana berikut : Apakah pihak yang melakukan perkawinan campuran diharuskan membuat perjanjian Bagaimana Akibat Hukum terhadap Pemilikan Harta Benda dalam Pembuatan Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-Xi/2015? 3 Tujuan Penulisan Tujuan yang ingin dicapai oleh penulis dengan melakukan penelitian ini adalah : 1913 | Akibat Hukum Terhadap Pemilikan Harta Benda Dalam Pembuatan Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 69/Puu-Xi/2015 (Reizky Samara Putr. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 Mengetahui manfaat dari perjanjian kawin pada pihak yang melakukan perkawinan Mengetahui akibat hukum terhadap pemilikan harta benda dalam pembuatan perjanjian perkawinan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-Xi/2015. METODE PENELITIAN Metode Penelitian Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah yuridis Dimana yuridis normatif itu sendiri lebih menitikberatkan kepada bahan pustaka sebagai sumbernya seperti buku-buku, peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penelitian ini. Pendekatan penelitian ini dilakukan dengan cara melihat dari peraturan perundangundangan terutama yang berkaitan dengan perkawinan. Penelitian ini mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Metode analisis yang digunakan adalah metode analisis kualitatif. Dimana penelitian ini mengacu pada aturan, prinsip-prinsip, teori hukum guna memperoleh pandangan yang lebih lanjut yang akhrnya akan di analisa untuk diteliti. Bentuk dari penelitian ini adalah deksriptif analitis, yaitu penelitian yang menekankan pada data-data sekunder yang meliputi norma-norma dan peraturan hukum yang berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-Xi/2015. HASIL DAN PEMBAHASAN 1 Apakah pihak yang melakukan perkawinan campuran diharuskan membuat perjanjian Perjanjian pranikah atau perjanjian kawin diatur di dalam Pasal 29 Ayat . UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan AuPada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga tersangkutAy. Dibuatnya perjanjian perkawinan ini bertujuan untuk : Memisahkan harta kekayaan antara suami dengan pihak isteri sehingga harta kekayaan mereka tidak bercampur Oleh karena itu, jika suatu saat mereka bercerai, harta masingmasing pihak terlindungi, tidak ada perebutan harta kekayaan bersama. Atas hutang masing-masing pihak yang mereka buat dalam perkawinan mereka, masingmasing akan bertanggung jawab sendiri-sendiri hal ini akan melindungi aset suami atau isteri apabila terjadi pailit. Jika salah satu pihak menjual harta kekayaan mereka tidak perlu meminta izin terlebih dahulu dari pasangannya. Sama halnya pada saat pengajuan fasilitas kredit, tidak lagi harus meminta ijin terlebih dahulu dari pasangan hidupnya dalam hal menjaminkan aset yang terdaftar atas nama salah satu dari mereka. Perjanjian pra-nikah atau Perjanjian Kawin berisi tentang pemisahan harta benda, untuk warga negara Indonesia yang menikah dengan warga negara Asing dan menetap di Indonesia perjanjian kawin menjadi sangat penting terlebih pada benda tidak bergerak yang bersifat properti tidak dapat dimiliki oleh orang asing, merujuk pada Pasal 26 Ayat . UndangUndang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria menyatakan AuHak milik tidak dapat dipunyai oleh orang asing dan pemindahan hak milik kepada orang asing dilarang dengan ancaman batal demi hukumAy. Dalam asas ini ditegaskan bahwa orang asing tidak dapat memiliki tanah di Indonesia dan hanya Warga Negara Indonesia yang dapat memiliki tanah di Indonesia. Sedangkan pada saat menikah akan secara otomatis adanya percampuran harta yang terdapat pada Pasal 35 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa AuHarta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta BersamaAy. Dengan demikian maka segala harta benda yang berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak akan otomatis menjadi harta benda bersama. 1914 | Akibat Hukum Terhadap Pemilikan Harta Benda Dalam Pembuatan Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 69/Puu-Xi/2015 (Reizky Samara Putr. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 Namun, kembali lagi pada Pasal 26 Ayat . Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria bahwa orang asing tidak dapat memiliki hak milik atas tanah, sehingga pasangan beda warga negara di Indonesia harus membuat Perjanjian Perkawinan untuk memisahkan harta benda mereka khususnya benda tidak bergerak agar suami/isteri yang berkewarganegaraan Indonesia dapat membeli harta benda atau aset berupa benda tidak bergerak berupa tanah, rumah, ruko, rukan, unit apartemen, atau properti lainnya. Hasil penelitian, akibat hukum perkawinan campuran terhadap harta perkawinan menurut UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, apabila para pihak tidak mengadakan perjanjian kawin maka harta perkawinan menjadi harta bersama. Mengingat salah seorang suami/isteri warga Negara Asing maka mereka terhadap harta benda tetap . umah dan hak atas tana. tunduk pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996 Tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian Oleh Orang Asing, yang berkedudukan di Indonesia dan Peraturan Menteri Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 1996 tentang Persyaratan Pemilikan Rumah Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing. Maka dari itu perjajian perkawinan menjadi wajib dilakukan pada pasangan yang melakukan perkawinan campuran guna menghindari hilangnya hak atas harta mereka tersebut yang dijelaskan pada Pasal 21 Ayat . Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraria AuOrang asing yang sesudah berlakunya Undang-undang ini memperoleh hak milik karena pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta karena perkawinan, demikian pula warganegara Indonesia yang mempunyai hak milik dan setelah berlakunya undang-undang ini kehilangan kewarganegaraannya wajib melepaskan hak itu dalam jangka waktu satu tahun sejak diperolehnya hak tersebut atau hilangnya kewarganegaraan itu. Jika sesudah jangka waktu tersebut lampau hak milik itu tidak dilepaskan, maka hak tersebut hapus karena hukum dan tanahnya jatuh pada negara, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsungAy. Bagaimana Akibat Hukum terhadap Pemilikan Harta Benda dalam Pembuatan Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUUXi/2015? Setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi bahwa ketentuan Pasal 29 Ayat . UU Perkawinan jo. Putusan MK Nomor 69/PUU-Xi/2015 menyatakan AuPada waktu, sebelum dilangsungkan, atau selama dalam ikatan perkawinan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan atau notaris,setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkutAy. Akibat hukum pembuatan perjanjian perkawinan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-Xi/2015 terhadap status harta bersama dan pihak ketiga berkaitan erat dengan waktu mulai berlakunya perjanjian tersebut. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Perjanjian perkawinan mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan, kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian Perkawinan. Artinya bahwa apabila para pihak tidak menentukan kapan perjanjian perkawinan tersebut mulai berlaku maka demi hukum perjanjian perkawinan tersebut mulai berlaku terhitung sejak perkawinan dilangsungkan. Dengan demikian akibat hukum terhadap status harta bersama dibuatnya suatu perjanjian perkawinan setelah kawin tersebut yang mulai berlau sejak perkawinan tersebut dilangsungkan diikuti dengan status harta bersama menjadi terpisah bila dikehendaki kedua belah pihak dalam perjanjian tersebut, begitu juga terhadap harta yang akan diperoleh dikemudian hari tetap milik masing-masing pihak, tanpa harus mendapatkan penetapan pengadilan terkait pemisahan harta. Kemudian akibat hukum pembuatan perjanjian perkawinan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi berlaku dan mengikat pihak ketiga. Pembuatan perjanjian perkawinan demikian itu tidak boleh merugikan pihak ketiga. pembuatan perjanjian perkawinan sepanjang perkawinan berlangsung membawa akibat hukum terhadap perubahan status hukum harta benda yang terdapat atau diperoleh di dalam perkawinan tersebut. 1915 | Akibat Hukum Terhadap Pemilikan Harta Benda Dalam Pembuatan Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 69/Puu-Xi/2015 (Reizky Samara Putr. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 ketentuan-ketentuan dalam undang undang perkawinan yang mengatur bersifat memaksa yang dimana pasal-pasal yang diatur tidak mungkin dapat dikesampingkan oleh para pihak. Meskipun syarat dan ketentuan tersebut bersifat memaksa, dalam Undang-Undang Perkawinan masih terdapat Pasal yang lebih bersifat mengatur harta di dalam perkawinan yang dibuktikan dengan adanya aturan yang mendasari dibuatnya perjanjian kawin yang sebagaimana dapat dijumpai dalam Pasal 29 Undang-Undang Perkawinan serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-Xi/2015. Pemisahan harta yang dilakukan oleh para pihak adalah mengenai harta yang diperoleh sebelum adanya perkawinan dan menjadi harta bawaan, dan harta yang diperoleh sesudah perkawinan atau selama perkawinan berlangsung adalah harta bersama. KESIMPULAN Berdasarkan Pemaparan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XII/2015, memberikan perlindungan terhadap warga negara Indonesia yang menikah dengan Warga Negara Asing atau melakukan perkawinan campuran dalam hal perlindungan harta benda perkawinan Dalam perkembangannya, dalam praktek perjanjian kawin dapat dilakukan setelah perkawinan berlangsung dengan mengajukan permohonan pada pengadilan dan telah mendapatkan penetapan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-Xi/2015 mengabulkan sebagian permohonan Judicial Review Nona Ike Farida yaitu Pasal 29 Ayat . , . , dan . dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang perkawinan, mengakibatkan adanya perubahan hukum terhadap perkawinan campuran antara Nyonya Ike Farida Warga Negara Indonesia yang menikah dengan warga negara Jepang, atas harta perkawinan mereka, yang semula harta bersama menjadi perpisahan harta, namun tidak berlaku surut, sehingga tidak merugikan pihak lain atau pihak ketiga. Mengingat akibat harta perkawinan pada perkawinan campuran tanpa adanya perjanjian kawin akan menjadi harta bersama atau harta persatuan, sebaiknya calon suami isteri memperhatikan dengan seksama terhadap akibat hukum terhadap harta perkawinan, karena ada aturan khusus terhadap harta benda tetap di Indonesia bagi orang asing. Perubahan hukum terhadap harta perkawinan tidak berlaku surut, maka dalam mengabulkan permohonan perjanjian kawin setelah perkawinan yang berakibat adanya perubahan hukum harta perkawinan yang semula harta bersama menjadi pemisahan harta dalam perkawinan, sebaiknya Hakim dalam pertimbangkan hukumnya juga memperhatikan akibat hukumnya terutama pada pihak lain atau pihak ketiga agar tidak dirugikan di kemudian hari. DAFTAR PUSTAKA