ANDREW LAW JOURNAL Volume 3 Nomor 1 - Juni 2024 e-ISSN 2962-3480 INDIKASI GEOGRAFIS DAN PENINGKATAN EKONOMI BERKELANJUTAN DALAM KASUS KOPI LIBERIKA MERANTI RAIHANA. ALIF RAHMAN IRNANDA Z. SAUT MARULITUA MANIK, RAHMI YUNARTI Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Riau nasution@umri. ABSTRACT Coffee originating from the Meranti Islands Regency has been registered as a Geographical Indication product by the Rangsang Meranti Liberica Coffee Care Community (MPKLRM) under the name Meranti Liberica Coffee. The method used in this study is empirical legal research. Meranti Liberica Coffee is legally protected by Law Number 20 of 2016 concerning Brands and Geographical Indications. In its implementation, the Meranti Islands Regency Government has not optimally provided guidance, socialization, and supervision to coffee farmers in Rangsang District. Meranti Islands Regency, which has an impact on increasing sustainable economic growth. The absence of Regional Regulations, minimal attention from the Meranti Islands Regency Government, low legal awareness of the community, lack of supporting infrastructure, and minimal domestic marketing information are obstacles that occur in the case of Meranti Liberica Coffee in Meranti Islands Regency. Keywords: Law. Sustainable Economy. Geographical Indication ABSTRAK Kopi yang berasal dari Kabupaten Kepulauan Meranti telah didaftarkan sebagai produk Indikasi Geografis oleh Masyarakat Peduli Kopi Liberika Rangsang Meranti (MPKLRM) dengan nama Kopi Liberika Meranti. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Kopi Liberika Meranti dilindungi secara hukum oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Dalam pelaksanaannya. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti belum optimal melakukan pembinaan, sosialiasi, dan juga pengawasan terhadap para petani kopi di Kecamatan Rangsang Kabupaten Kepulauan Meranti sehingga berdampak dalam peningkatan ekonomi Belum adanya Peraturan Daerah, minimnya perhatian dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, kurangnya infrastruktur pendukung, dan minimnya informasi pemasaran domestik merupakan kendala yang terjadi dalam kasus Kopi Liberika Meranti di Kabupaten Kepulauan Meranti. Kata kunci: Hukum. Ekonomi Berkelanjutan. Indikasi Geografis Published by ANDREW LAW CENTER http://journal. id/index. php/ALJ ANDREW LAW JOURNAL Volume 3 Nomor 1 - Juni 2024 e-ISSN 2962-3480 pembangunan ekonomi pedesaan dengan PENDAHULUAN Label Indikasi Geografis merupakan sistem berkelanjutan melalui perlindungan informasi penting serta alat pemasaran produk dan tradisi lokal. Perlindungan ini baru dan komponen utama dalam promosi mengusung tiga pilar utama, yaitu filling Indikasi Geografis adalah nama berdasarkan tempat yang menunjukkan Data asal produk sebagai identitas budaya dan Kekayaan Intelektual Republik Indonesia Indikasi tahun 2024 menunjukkan jumlah Indikasi Geografis sebagai bagian dari ruang Geografis yang terdaftar sebanyak 148 . erratus empat uluh delapa. Salah Hak Kekayaan Intelektual menimbulkan adanya hak eksklusif yang Direktorat Jenderal satunya adalah Kopi Liberika Meranti. diberikan oleh negara kepada seseorang Kopi Liberika Meranti berasal dari berdasarkan hasil olah pikir kreativitas Kabupaten Kepulauan Meranti. manusia sebagai hasil karya intelektual Liberika yang telah diwujudkan secara nyata produk Indikasi Geografis pada tanggal 26 dan/atau diterapkan dalam dunia industri Mei (Tomi Suryo Utomo, 2. IG. Artikel 22 . TRIPs Agreement Kopi Meranti didaftarkan sebagai Masyarakat Peduli Kopi Liberika Rangsang Meranti menjelaskan bahwa Indikasi Geografis (MPKLRM). adalah asal suatu barang atau jasa yang memiliki aroma khas coklat yang lembut melekat dengan reputasi, karakteristik, dengan perpaduan rasa nangka dan coklat. dan kualitas suatu barang yang dikaitkan Selain itu, keunggulan Kopi Liberika dengan wilayah tertentu yang dilindungi Meranti yaitu kulit buah kopinya sangat secara yuridis (Saidin, 2. Indikasi tebal sehingga biji kopi menjadi lebih kuat Geografis diatur dalam Undang-Undang dan bisa disimpan dalam jangka waktu Nomor 20 Tahun 2016 tentang Hak Merek dan Indikasi Geografis. Pada Kopi Liberika Meranti Kecamatan Rangsang merupakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Republik Kabupaten Indonesia fokus pada Indikasi Geografis Pembudidayaan kopi terdapat di pesisir pantai Pulau Rangsang di atas lahan seluas Kepulauan Meranti. Published by ANDREW LAW CENTER http://journal. id/index. php/ALJ ANDREW LAW JOURNAL Volume 3 Nomor 1 - Juni 2024 e-ISSN 2962-3480 000 Ha. Kopi di Kecamatan Rangsang Akibatnya, ditemukan adanya produk kopi Kabupaten yang berasal dari Kabupaten Kepulauan dipanen dua kali dalam sebulan. Hasil Meranti diperjualbelikan tanpa sertifikasi panen Kelompok Tani Rangsang bisa Indikasi Geografis. Kepulauan Meranti mencapai 100 kg dalam sekali panen. Kopi Kabupaten Dari latar belakang masalah yang Kepulauan Meranti juga memiliki harga jual yang tinggi. Harga jual biji kopi yang penelitian ini adalah bagaimana Indikasi Geografis di-roasting Rp150. 000/kg Rp250. 000/kg. Selain itu. Kopi Liberika Meranti sangat berkelanjutan dalam kasus Kopi Liberika Meranti? diminati tidak hanya di pasar nasional, tetapi juga di negara tetangga seperti METODE PENELITIAN Malaysia dan Singapura. Permasalahan Metode penelitian ini adalah penelitian hukum Kabupaten Kepulauan Meranti adalah Penelitian hukum empiris adalah suatu kegiatan ilmiah dalam menganalisa khususnya petani kopi, terhadap nilai ekonomis produk Indikasi Geografis yang Sumber data yang digunakan telah terdaftar di Direktorat Jenderal dalam penelitian ini adalah data primer Kekayaan Intelektual Republik Indonesia. yang diperoleh di lokasi penelitian serta Akibatnya, kopi dijual oleh masyarakat peraturan perundang-undangan. Kopi Liberika Meranti jurnal ilmiah, dan literatur hukum. Teknik sebagai produk Indikasi Geografis, yaitu pengumpulan data yang digunakan dalam Masyarakat Peduli Rangsang Meranti (MPKLRM). Permasalahan Teknik analisa data yang digunakan dalam Kopi Liberika Kabupaten Kepulauan Meranti adalah Kabupaten Kepulauan penelitian ini adalah analisa kualitatif. Meranti. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Published by ANDREW LAW CENTER http://journal. id/index. php/ALJ ANDREW LAW JOURNAL Volume 3 Nomor 1 - Juni 2024 Gagasan e-ISSN 2962-3480 berkelanjutan diambil dari konsep Triple untuk generasi masa kini maupun generasi yang akan datang. Bottom Line yang terdiri dari tiga pilar. Pendaftaran Kopi Liberika Meranti yaitu profit . euntungan ekonom. , people sebagai produk Indikasi Geografis pada . , dan planet . ingkungan hidu. dasarnya merupakan bentuk perlindungan Keseimbangan adalah fokus dari ketiga hukum terhadap produk asal berdasarkan Pembangunan Badan Perencanaan Nasional (BAPPENAS) pemanfaatan bagi masyarakat sebagai Republik Indonesia merumuskan tujuan berkelanjutan sosial dan berkelanjutan ekonomi melalui sumber daya hasil alam kesejahteraan masyarakat, berkelanjutan . asal Kabupaten Kepulauan Meranti yang memiliki cita rasa tersendiri dalam Negara melalui kebijakan terlaksananya tata kelola yang menjaga Indikasi Geografis memberikan peluang kualitas hidup sebagai ekonomi sirkular kepada Pemerintah Daerah, komunitas, (Warhidatun Maratus Solechah, 2. dan/atau Pilar-pilar masyarakat, menjaga kualitas lingkungan memperoleh haknya melalui pendaftaran produk Indikasi Geografis. Berdasarkan Pasal 1 Angka 6 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 berkembang secara seimbang. Diperlukan tentang Hak Merek dan Indikasi Geografis sinergi antara pemerintah, pihak swasta, adalah suatu tanda yang menunjukan Pembangunan berkelanjutan daerah asal suatu barang dan/atau produk adalah pembangunan yang berorientasi yang karena faktor lingkungan geografis, termasuk faktor alam, faktor manusia, melalui pemanfaatan sumber daya alam atau kombinasi dari kedua faktor tersebut. Indikasi Geografis karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan. Published by ANDREW LAW CENTER http://journal. id/index. php/ALJ ANDREW LAW JOURNAL Volume 3 Nomor 1 - Juni 2024 e-ISSN 2962-3480 Produk Indikasi Geografis dapat Menjaga kerajinan tangan, atau hasil industri. kualitas dan reputasi suatu produk Adapun manfaat pendaftaran Indikasi Indikasi Geografis. Geografis yaitu: Prinsip Melindungi kecurangan, penyalahgunaan, dan syarat utama diberikannya perlindungan oleh negara. Pendaftar adalah satu-satunya Indikasi Geografis. pemilik hak terhadap barang dan/atau Meningkatkan posisi tawar produk produk yang didaftarkannya dan pihak lain harus menghormati hak tersebut. memasuki pasar baru di tingkat Sistem nasional dan internasional. Geografis. Meningkatkan nilai tambah produk lapangan kerja. Indikasi hak secara kolektif, produk, produksi, dan peluang memperoleh manfaat pengembangan ilmu diversifikasi produk. Memberikan informasi yang jelas mewujudkan kesejahteraan masyarakat kepada konsumen mengenai jenis, kualitas, dan asal produk. berkelanjutan ekonomi, dan berkelanjutan Meningkatkan peluang promosi ekologi (Raihana, 2. Meningkatkan Nama Kopi Liberika Meranti menunjukkan nama daerah asal produk kopi tersebut yang berasal dari Kabupaten juga kesejahteraan pelaku usaha. Kepulauan Meranti yang didaftarkan oleh Meningkatkan Masyarakat Rangsang Meranti (MPKLRM). Tujuan konstitutif, yaitu pendaftaraan merupakan reputasi yang lebih baik. Geografis produk lokal untuk memperoleh Indikasi Peduli Kopi Liberika pembangunan di daerah. pendaftaran Indikasi Geografis idealnya Menjaga kelestarian lingkungan memberikan manfaat dari sudut pandang untuk menjamin keberadaan ciri hukum, dari sudut pandang ekonomi, dari dan kualitas produk. sudut pandang ekologi, dan dari sudut Published by ANDREW LAW CENTER http://journal. id/index. php/ALJ ANDREW LAW JOURNAL Volume 3 Nomor 1 - Juni 2024 e-ISSN 2962-3480 pandang sosiokultural (Asma Karim dan Meranti. Padahal Kopi Liberika Meranti Dayanto, 2. merupakan salah satu ikon Kabupaten Kepala Bidang UKM Dinas Kepulauan Meranti. Hal ini dibuktikan Perdagangan. Perindustrian. Koperasi, dan UKM Kabupaten Kepulauan Meranti pengawasan terhadap petani kopi di Kecamatan Kopi Liberika Rangsang Kabupaten Rangsang Meranti memiliki potensi yang Kepulauan Meranti dan masih maraknya sangat bagus. Oleh karena itu, pemerintah penjualan produk Kopi Liberika Meranti secara illegal ke Negara Malaysia. Kopi Liberika Rangsang Pelanggaran Undang-Undang Meranti dalam Nomor Induk Berusaha Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan (NIB) dan perizinan berusaha terintegrasi Indikasi Geografis dalam kasus Kopi secara elektronik atau Online Single Liberika Submission (OSS). adanya regulasi yang lengkap, seperti Kecamatan Rangsang Meranti Peraturan Daerah, untuk melindungai merupakan salah satu terluar dan terdepan produk Indikasi Geografis sebagai potensi yang berbatasan langsung dengan Negara Malaysia Geografis Berdasarkan Akibatnya, masyarakat tidak Indikasi Pasal Indikasi Geografis. Pelanggaran Undang-Undang Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan tentang Merek dan Indikasi Geografis Indikasi Geografis dalam kasus Kopi Liberika Meranti yang kedua disebabkan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap produk Indikasi Kabupaten Kepulauan Meranti terhadap Geografis. para petani kopi di Kecamatan Rangsang Pengurus Masyarakat Peduli Kopi Liberika Rangsang Meranti (MPKLRM) yang bernama Solehudin menyampaikan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dalam mempromosikan Kopi Liberika Meranti. Pelanggaran Undang-Undang bahwa pemerintah kurang memberikan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan perhatian terhadap produk Kopi Liberika Indikasi Geografis dalam kasus Kopi Published by ANDREW LAW CENTER http://journal. id/index. php/ALJ ANDREW LAW JOURNAL Volume 3 Nomor 1 - Juni 2024 e-ISSN 2962-3480 Liberika Meranti yang ketiga disebabkan Indikasi Geografis dalam kasus Kopi rendahnya kesadaran hukum masyarakat Liberika Meranti yang kelima disebabkan terhadap pentingnya Indikasi Geografis. minimnya informasi pemasaran domestik. Hal ini karena pendidikan masyarakat Permintaan Kopi Liberika Meranti di kepulauan yang rendah dan kurangnya pasar nasional masih kurang sehingga para petani kopi lebih memilih untuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 menjual kopi secara illegal ke Negara tentang Merek dan Indikasi Geografis. Malaysia. Pelanggaran Undang-Undang Akibat minimnya peran Pemerintah Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Kabupaten Kepulauan Meranti terhadap Indikasi Geografis dalam kasus Kopi Kopi Liberika Meranti, terjadi transaksi Liberika jual-beli kopi ke Negara Malaysia melalui Aopasar gelapAo. Biji kopi yang dijual ke pendukung dari Pemerintah Kabupaten Negara Malaysia tanpa adanya sertifikat Kepulauan Meranti. Pemerintah Daerah Indikasi Geografis memunculkan sebuah produk kopi baru dari Negara Malaysia memberdayakan para petani kopi sebagai yang diklaim sebagai kopi liberika asal Meranti Masyarakat Rangsang Malaysia. Tidak adanya pengawasan dari Pengurus pemerintah sangat merugikan Masyarakat Liberika Peduli Kopi Liberika Rangsang Meranti Peduli Meranti Kopi (MPKLRM) (MPKLRM) bernama Solehudin menyampaikan bahwa Indikasi Geografis produk Kopi Liberika akses transportasi jalan menuju lahan Meranti perkebunan kopi dan tempat produksi Kopi Kabupaten Kepulauan Meranti Hal ini memprihatinkan, mulai dari jalan utama tentunya berdampak terhadap peningkatan yang hanya bisa dilalui oleh 1 . perekonomian daerah. Liberika Meranti kendaraan bermotor saja dan berlumpur penyeberangan yang tidak layak. Pelanggaran Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan KESIMPULAN Kopi yang berasal dari Kabupaten Kepulauan Meranti sebagai produk Indikasi Geografis oleh Published by ANDREW LAW CENTER http://journal. id/index. php/ALJ ANDREW LAW JOURNAL Volume 3 Nomor 1 - Juni 2024 Masyarakat Peduli e-ISSN 2962-3480 Kopi Liberika Indikasi Geografis di Kabupaten Rangsang Meranti (MPKLRM) dengan Kepulauan Equitable. Volume 5. Nomor 1. Kopi Liberika Meranti. Kopi Liberika Meranti dilindungi secara hukum oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun Merek Geografis. Dalam Pemerintah Kabupaten Meranti Indikasi MerantiAy. Journal Lukito. AuPeran Pemerintah Daerah dalam Mendorong Potensi Indikasi GeografisAy. Jurnal Ilmiah Kebijakan Kepulauan Hukum. Volume 12. Nomor 3. Raihana. Prinsip Keadilan dan HAM pengawasan terhadap para petani kopi di dalam Pembatasan Hak Cipta di Kecamatan Ruang Rangsang Kabupaten Kepulauan Meranti sehingga berdampak Publik. Yogyakarta: Deepublish, 2023. Saidin. Aspek Hukum Hak Kekayaan Belum adanya Peraturan Intelektual. Jakarta: Raja Grafindo Daerah. Persada, 2003. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sujana Donandi S. Hukum Hak Kekayaan Meranti, rendahnya kesadaran hukum Intelektual Yogyakarta: Deepublish, 2019. Suriansyah Murhaini. Indonesia. Manajemen pemasaran domestik merupakan kendala Pengawasan Pemerintahan Daerah. yang terjadi dalam kasus Kopi Liberika Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2014. Meranti di Kabupaten Kepulauan Meranti. Tim Josling. AuPresidential Address the War Terroir: Geographical DAFTAR PUSTAKA