e-ISSN 2962-3480 ANDREW LAW JOURNAL VOLUME 3 NOMOR 2 - DESEMBER 2024 Published by ANDREW LAW CENTER ANDREW LAW JOURNAL Volume 3 Nomor 2 - Desember 2024 e-ISSN 2962-3480 TUGAS DAN KEWENANGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN (PPATK) DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA MONEY LAUNDERING DI INDONESIA RIZANA Universitas Lancang Kuning rizana@unilak. ABSTRACT The crime of money laundering is closely related to suspicious financial transactions. The method used in this study is normative legal research using a statutory regulatory approach. PPATK was established as a mandate of Law Number 15 of 2002 concerning the Crime of Money Laundering in order to prevent and eradicate money laundering practices in Indonesia. The task of PPATK is to prevent and eradicate the crime of money laundering. In carrying out its duties. PPATK has the function of preventing the crime of money laundering, eradicating the crime of money laundering, managing financial transaction data and information, supervising the compliance of financial service institutions and providers of goods and/or services, as well as examining and analyzing financial transaction information and financial reports that are indicated as money laundering. Keywords: Money Laundering. Criminal Acts. PPATK ABSTRAK Tindak pidana money laundering berkaitan erat dengan transaksi keuangan mencurigakan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan. PPATK didirikan sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dalam rangka mencegah dan memberantas praktik money laundering di Negara Indonesia. Tugas dari PPATK adalah mencegah dan memberantas tindak pidana money laundering. Dalam menjalankan tugasnya. PPATK memiliki fungsi pencegahan tindak pidana money laundering, pemberantasan tindak pidana money laundering, pengelolaan data dan informasi transaksi keuangan, pengawasan terhadap kepatuhan lembaga jasa keuangan dan penyedia barang dan/atau jasa, serta pemeriksaan dan analisa informasi transaksi keuangan dan laporan keuangan yang terindikasi tindak pidana money laundering. Kata kunci: Money Laundering. Tindak Pidana. PPATK PENDAHULUAN Published by ANDREW LAW CENTER http://journal. id/index. php/ALJ ANDREW LAW JOURNAL Volume 3 Nomor 2 - Desember 2024 e-ISSN 2962-3480 Kata Aopencucian uangAo merupakan istilah hukum yang berasal dari bahasa patut diduganya merupakan hasil tindak Inggris yaitu money laundering. Landasan Dari beberapa definisi tindak pidana hukum yang mengatur mengenai tindak money laundering di atas, dapat dianalisa Negara bahwa tindak pidana money laundering Indonesia adalah Undang-Undang Nomor berkaitan erat dengan transaksi keuangan 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian mencurigakan adalah transaksi keuangan Uang. Tindak pidana money laundering Transaksi transaksi dari pengguna jasa keuangan. Transaksi keuangan mencurigakan juga menitipkan, membawa ke luar negeri, diartikan sebagai transaksi keuangan oleh mengubah bentuk, menukarkan dengan pengguna jasa keuangan yang patut mata uang atau surat berharga atau diduga dilakukan dengan tujuan untuk perbuatan lain atas harta kekayaan yang menghindari pelaporan transaksi yang wajib dilakukan oleh pelapor sesuai merupakan hasil tindak pidana. dengan peraturan perundang-undangan. Tindak pidana money laundering Terakhir, keuangan mencurigakan adalah transaksi menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau dengan menggunakan harta kekayaannya kepemilikan yang sebenarnya atas harta yang diduga harta tersebut berasal dari kekayaan yang diketahuinya atau patut hasil tindak pidana. diduganya merupakan hasil tindak pidana. Selain Dari latar belakang masalah yang penelitian ini adalah bagaimana tugas dan kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis penitipan, penukaran, atau menggunakan Transaksi Keuangan (PPATK) dalam harta kekayaan yang diketahuinya atau pencegahan dan pemberantasan tindak pidana money laundering di Indonesia? Published by ANDREW LAW CENTER http://journal. id/index. php/ALJ ANDREW LAW JOURNAL Volume 3 Nomor 2 - Desember 2024 e-ISSN 2962-3480 METODE PENELITIAN Penelitian perbankan, tindak pidana di bidang pasar kegiatan ilmiah menggunakan metode, perasuransian, tindak pidana kepabeanan, dengan tujuan untuk menganalisa dan memecahkan suatu permasalahan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini perdagangan senjata gelap, tindak pidana adalah penelitian hukum normatif dengan tindak pidana pencurian, tindak pidana perundang-undangan. Penelitian hukum penggelapan, tindak pidana penipuan, normatif adalah suatu kegiatan ilmiah tindak pidana pemalsuan uang, tindak dalam menganalisa peraturan perundang- pidana perjudian, tindak pidana prostitusi. Sumber data yang digunakan tindak pidana di bidang perpajakan, tindak dalam penelitian ini adalah data sekunder, pidana di bidang kehutanan, tindak pidana yaitu data yang diperoleh dari peraturan di bidang lingkungan hidup, serta tindak perundang-undangan, jurnal-jurnal ilmiah, pidana di bidang kelautan dan perikanan. dan literatur hukum. Teknik pengumpulan Praktik data yang digunakan dalam penelitian ini berasal dari tindak pidana lain yang teknik analisa data yang digunakan dalam diancam dengan pidana penjara 4 . tahun atau lebih yang dilakukan di wilayah Negara Indonesia atau dilakukan di luar wilayah Negara Indonesia dan HASIL PENELITIAN DAN Indonesia. Selain itu, praktik money PEMBAHASAN Praktik merupakan tindak pidana menurut hukum yang diketahui atau patut diduga akan berasal dari tindak pidana korupsi, tindak digunakan dan/atau digunakan secara langsung atau tidak laundering menggunakan harta kekayaan langsung untuk narkotika, tindak pidana psikotropika, kegiatan terorisme, organisasi teroris, atau teroris perorangan. Published by ANDREW LAW CENTER http://journal. id/index. php/ALJ ANDREW LAW JOURNAL Volume 3 Nomor 2 - Desember 2024 Dalam e-ISSN 2962-3480 mengelola data dan informasi, memberantas praktik money laundering di termasuk dari instansi pemerintah Negara Indonesia, pada tahun 2002 dan/atau lembaga swasta yang didirikan Pusat Pelaporan dan Analisis menerima laporan dari profesi Transaksi Keuangan (PPATK) Republik Indonesia sebagai amanat dari Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Menetapkan pedoman identifikasi transaksi keuangan mencurigakan. Mengkoordinasikan Tugas dari Pusat Pelaporan dan pencegahan tindak pidana money Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) laundering dengan instansi terkait. Republik Indonesia adalah mencegah dan Memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Republik Dalam menjalankan tugasnya. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi tindak pidana money laundering. Keuangan (PPATK) Republik Indonesia Mewakili Indonesia Pemerintah Republik memiliki fungsi pencegahan tindak pidana Indonesia dalam organisasi dan money laundering, pemberantasan tindak forum internasional yang berkaitan pidana money laundering, pengelolaan data dan informasi transaksi keuangan, pengawasan terhadap kepatuhan lembaga money laundering. jasa keuangan dan penyedia Menyelenggarakan dan/atau jasa, serta pemeriksaan dan analisa informasi transaksi keuangan dan money laundering. laporan keuangan yang terindikasi tindak Menyelenggarakan pidana money laundering. Kewenangan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana money laundering. Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Republik Indonesia yaitu: KESIMPULAN Meminta dan mendapatkan data Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Republik dan/atau Indonesia didirikan sebagai amanat dari swasta yang memiliki kewenangan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 Published by ANDREW LAW CENTER http://journal. id/index. php/ALJ ANDREW LAW JOURNAL Volume 3 Nomor 2 - Desember 2024 e-ISSN 2962-3480 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Dwidja Priyatno dan Kristian. Tindak dalam rangka mencegah dan memberantas Pidana Pencucian Uang. Jakarta: praktik money laundering di Negara Kencana Prenada Media, 2023. Indonesia. Tugas dari Pusat Pelaporan dan Fiorida Mathilda. AuTindak Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Pencucian Republik Indonesia adalah mencegah dan PerbankanAy. Jurnal Hukum Sigma. Volume 5. Nomor 2, 2013. Dalam menjalankan tugasnya. Fransiska Uang Novita Pidana Eleanora. Bidang AuTindak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Pidana Pencucian UangAy. Jurnal Keuangan (PPATK) Republik Indonesia Hukum. Volume XXVI. Nomor 2, memiliki fungsi pencegahan tindak pidana money laundering, pemberantasan tindak Fuji Lestari Hasibuan. AuPenegakan pidana money laundering, pengelolaan Hukum Tindak Pidana Pencucian data dan informasi transaksi keuangan. Uang terhadap Kejahatan Narkotika pengawasan terhadap kepatuhan lembaga Berbasis Teknologi pada Sistem jasa keuangan dan penyedia Lembaga Jasa KeuanganAy. Jurnal dan/atau jasa, serta pemeriksaan dan Pro Justitia. Volume 2. Nomor 2, analisa informasi transaksi keuangan dan laporan keuangan yang terindikasi tindak Hanafi Amrani. Hukum Pidana Pencucian pidana money laundering. Uang. Yogyakarta: UII Press, 2015. Arief Amrullah. Tindak Pidana DAFTAR PUSTAKA