Kutek Halal Dalam Islam Analisis Fatwa MUI no. 26 tahun 2013 tentang Standar Kehalalan Produk Kosmetika dan Penggunaannya Inti Ulfi Sholichah STAI Bina Madani Email: intiulfisholichah@stai-binamadani. Abstract The purpose of this study was to find out the standardization that became a reference for the use of halal nail polish among Muslim women based on MUI Fatwa No. 26 of 2013 concerning Halal Standards for Cosmetic Products and Their Use, so that the nail polish to be used is recognized and believed by the public for its Halalness, both in terms of criteria, methods, processes and techniques. This research is empirical by using descriptive-qualitative method so that the data needed in this research uses library research and literature techniques and is then analyzed using descriptive analysis techniques with a normative approach to obtain specific conclusions and is analyzed according to MUI Fatwa No. 26 of 2013 concerning Halal Standards for Cosmetic Products and Their Use. The results in this study indicate that decorating nails with nail polish is permissible in Islam with the condition that the materials used come from pure and natural materials such as henna or henna leaves and must comply with the rules and standards set out in Islamic law. Keywords: MUI Fatwa. Halal. Nail Polish. Cosmetics. Abstrak Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui standarisasi yang menjadi acuan pemakaian kutek halal dikalangan Muslimah berdasarkan pada Fatwa MUI No. 26 Tahun 2013 tentang Standar Kehalalan Produk Kosmetika dan Penggunaannya, sehingga kutek yang akan digunakan diakui dan di yakini oleh masyarakat akan kehalalannya, baik dari kriteria, metode, proses maupun teknisnya. Penelitian ini bersifat empiris dengan menggunakan metode deskriptif-kualitatif sehingga data yang diperlukan dalam penelitian ini menggunakan teknik library research dan kepustakaan kemudian dianalisis menggunakan teknik deskriptif analisis dengan pendekatan normatif untuk memperoleh kesimpulan khusus dan Fintech : Journal of Islamic Finance Vol. 5 No. 1 Juli 2023: E-ISSN. Kutek Halal Dalam Islam dianalisis menurut Fatwa MUI No. 26 Tahun 2013 tentang Standar Kehalalan Produk Kosmetika dan Penggunaannya. Hasil dalam penelitian ini menunjukkan bahwa menghias kuku dengan kutek diperbolehkan dalam Islam dengan syarat bahwa bahan-bahan yang dipakai berasal dari bahan yang suci dan alami seperti halnya henna atau daun pacar dan pastinya harus sesuai aturan dan standarstandar yang telah ditentukan dalam syariat Islam. Kata kunci: Fatwa MUI. Halal. Kutek. Kosmetik Pendahuluan Halal menjadi hal yang fundamental dan menjadi syarat mutlak bagi umat muslim di dunia. Mulai dari makanan, minuman hingga produk-produk yang dikonsumsi umat muslim. Disamping hal tersebut bagi kaum muslimah, kehalalan sudah merambah ke produk kosmetik yang menjadi bagian dan sudah melekat dari penampilan seorang perempuan untuk tampil cantik dan menarik. Cantik sekaligus berpenampilan menarik sudah menjadi kebutuhan bahkan keharusan bagi kalangan perempuan, berbagai cara dan upaya dilakukan untuk memiliki kecantikan yang ideal diantaranya dengan melakukan perawatan ke klinik kecantikan, salon kecantikan, memakai aneka kosmetik seperti halnya mempercantik kuku supaya terlihat indah. Perasaan ingin tampil cantik adalah hal yang wajar karena merupakan kecenderungan bagi kaum hawa dan telah menjadi fitrah sekaligus anugerah dari Allah Swt. Pesatnya perkembangan tren dunia fashion muslim sangat beragam, bukan hanya dalam bidang outfit, skin care saja namun sudah merambah pada masalah kutek berbasis halal yang diklaim dapat menyerap air wudhu sehingga tetap sah untuk menjalankan Hal ini menjadi salah satu lifestyle yang melekat pada kaum urban dalam menunjang penampilan. Menggunakan kutek pada mayoritas perempuan adalah sebagai salah satu item kosmetik penyempurna penampilan, karena disamping berbagai varian warna yang menarik, juga dapat mempercantik kuku sekaligus menambah rasa percaya diri. Dalam perkembangannya, kutek sudah merambah dalam dunia fashion 1 Nathalia Karakhati R. Nail Art, (Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama. Vol. 5 No. 1 Juli2023 | 52 Inti Ulfi Sholichah muslim sehingga banyak perempuan muslim yang melengkapi penampilannya dengan memakai kutek bukan hanya ketika menstruasi dan nifas saja namun dipakai sehari-hari dalam keadaan suci dan melakukan shalat. Hal ini merupakan salah satu inovasi produk kutek halal yang diklaim mampu menyerap air wudhu, sehingga para muslimah tidak perlu merasa khawatir saat menggunakan kutek. Adanya produk kutek halal ini masih menjadi keraguan bagi sebagian Muslimah dengan kandungan zat didalamnya apakah benar-benar halal dan sah digunakan dalam menjalankan shalat dan lain-lain, karena dalam ajaran Islam telah dijelaskan mengenai tata cara ber wudhu bahwa salah satunya adalah ketika berwudhu, air harus benar-benar menembus dan membasuh kulit dan kuku, bukan hanya sekedar mendapat tetesan air saja. Sedangkan kutek yang diklaim wudhu friendly dan dapat menyerap air, namun demikian membutuhkan waktu yang cukup lama air benar-benar bisa menyerap dan menembus lapisan kutek secara menyeluruh karena pori-pori Dengan demikian, seiring perkembangannya produk kosmetik kutek halal membutuhkan kepastian untuk mendapatkan label halal dan lolos uji Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) sehingga benar dipastikan akan kehalalannya dan tidak ada keraguan dalam Berdasarkan hal tersebut, penulis bermaksud untuk membahas dan menganalisa kutek halal tersebut telah memenuhi kriteria kehalalannya sesuai Fatwa MUI No. 26 Tahun 2013 tentang Standar Kehalalan Produk Kosmetika dan Penggunaannya. Pembahasan Dasar Hukum Pemakaian Kutek Dalam Islam Agama Islam telah mengatur segala aspek kehidupan umat manusia untuk melaksanakan ketentuan atau ketetapan terhadap hukum-hukum dan aturan di dalamnya, termasuk dalam hal merawat kecantikan wanita sangat dianjurkan dalam Islam, 2 Sheyla Nichlatus Sovia, dalam artikel https://rahma. id/tren-kutek-halal- yang-masih-menjadi-kontroversi. 53 | Fintech: Journal of Islamic Finance Kutek Halal Dalam Islam bahkan berhias merupakan salah satu kewajiban istri terhadap Pada dasarnya hukum menghias kuku dengan kutek dalam Islam adalah makruh termasuk sebagai hukum Taklifi. Hakikat para muslimah yang ingin mempercantik diri salah satunya dengan memakai kutek dengan tujuan berhias untuk suaminya adalah boleh, namun menjadi makruh dan tidak diperbolehkan jika dengan tujuan diperlihatkan pada yang bukan mahramnya. Dalam Al-QurAoan disebutkan: AOI aOIa a aN acI uaacaE EaOEaa aN acI eaO aa aN acI eaO a a aaOEaa aN acI eaO aeIaa aN acI eaO aeIa a aaOEaa aN acI eaOA a AaOaE OaeA a a aa AuaOaIaa acI aO aI uaOaIaa acI aO aI A AIO a aeO aOaEA e Aa aOa acI eaO I a aN acI eaO aI aIEa aEA a A aeOa aaIa acI a aO EacaA a a e ae a e ae a AE eA aE Eac aOI aaE OeNO EaO OA aa a a AE aE a aOA A EIa a aA a a AeE ea I aIA aea a a a a e a AuDan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau puteraputera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudarasaudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan . erhadap wanit. atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Ay (Q. S An-Nur: . Namun demikian, permasalahan muncul dalam hal memakai kutek tidak diperbolehkan dikarenakan wudhu, karena salah satu syarat sah wudhu adalah terdapat bagian yang harus dibasuh dan wajib terkena air yaitu dari ujung jari sampai ujung sikut, termasuk bagian kuku. 4 Dijelaskan dalam firman Allah dalam Q. S Al-Maidah: 6 a a ca AaO aOacN Eac aOI IIaO uaa CaIaI uaaEA AON aE eI aOaOe aOa aE eI uaaE Ee aIa aC aO eI a aOA a AEAaE Aa eEaO aO aA a a a a ee a a a e aAO aEI O ea aEa aEI uaaE Ee aE eA AIOA a e aA aA "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan 3 Q. S An-Nur: 31 4 M Quraish Shihab. M Quraish Shihab Menjawab 101 Soal Perempuan Yang Patut Anda Ketahui, (Ciputat: Lentera Hati, 2. Vol. 5 No. 1 Juli2023 | 54 Inti Ulfi Sholichah sapulah kepalamu dan . kakimu sampai dengan kedua mata kakiAy. (Q. S Al-Maidah: . Terdapat hukum yang menjelaskan diperbolehkannya bagi wanita menggunakan kutek dengan tujuan menghias dan mempercantik diri, namun dengan menggunakan bahan-bahan yang alami seperti daun pacar atau henna sehingga bahan tersebut tidak menghalangi air menyerap bagian lapisan kuku dalam 5 Dalam sebuah hadist diriwayatkan dari Abdullah bin MasAoud dari Nabi Muhammad Shallahu Aoalaihi wa sallam bersabda, bahwa: AaEA:AEA a AI NEE I IO O NEE IN IA a aA CAU AEI AEO NEE EON OEIA aAOE EIA a s UAEE O I OEOI ON IA a A uIA:AaII EI OA CEN ICE II EA ACE EA :A EEaAUAEIEA AIOE OA U A AuI NEEA:A [ON IEI[OIaEN I CEA- ]a ]AOA A EIA a AEC Oa eIA AuTidak masuk surga orang yang dalam hatinya terdapat kesombongan meskipun sebesar debu,Ay lalu ada seorang yang berkata. AuSesungguhnya seseorang suka jika pakaiannya indah dan sandalnya bagus,Ay maka Beliau bersabda. AuSesungguhnya Allah indah dan menyukai keindahan. Sombong adalah menolak kebenaran dan merendahkan manusia. Ay (HR. Musli. Hadist tersebut menjelaskan bahwa Allah menyukai hambanya yang memperindah dirinya dalam hal pakaian, alas kaki, tubuhnya, dan segala urusannya. Sebab, berhias atau memperindah dirinya bisa menarik hati manusia dan membuat manusia menjadi suka. Dalam hal berhias. Islam juga memiliki aturan tertentu diantaranya kita tidak diperbolehkan berhias sesuka hati, namun harus sesuai dengan syariat-syariat Islam. Pada zaman modern sekarang justru banyak wanita yang berhias diri selayaknya orang jahiliyah atau kafir terdahulu, padahal hal tersebut sangat dilarang dalam agama Islam. 7 Demikian halnya 5 Fathin Masyhud dan Ida Husnur Rahmawati. Fiqih Wanita 2, (Jakarta: As- Sunnah, 2. 6 Hadist Riwayat Bukhari Muslim No. https://dalamislam. com/hukum-islam/hukum-memakai-kutek-kukumenurut-islam 55 | Fintech: Journal of Islamic Finance Kutek Halal Dalam Islam dengan mempercantik tampilan kuku dengan bahan-bahan kimia berbahaya supaya lebih menarik dan indah dilihat meskipun itu membayakan diri sendiri. Kuku merupakan bagian dari tubuh berupa lapisan tanduk yang berada pada ujung jari tangan dan kaki berguna untuk melindungi dan menyempurnakan bentuk jari serta menjadi media penunjang penampilan wanita dengan cara menghias dan memberi warna pada kuku sehingga dapat menunjang rasa confident pada seorang wanita dari tampilan fisik yang indah, menarik dan sempurna. Secara sederhana perawatan kuku bisa dilakukan dengan memotong, membersihkan, memberi lotion, pelembab, mengkonsumsi makanan sehat dan vitamin E, kalsium dan lain-lain. Disamping itu, untuk mempercantik kuku bisa dengan menggunakan cat kuku atau kutek. Dalam perkembangan peradaban, ketertarikan manusia pada seni memakai kutek adalah sebagai alat perlindungan dan aksesoris dalam kecantikan. 9 Berdasarkan sejarah, menghias kuku dimulai sejak jaman perunggu, masyarakat Mesir khususnya para wanita mulai memakai kutek jenis henna dan kohl dengan warna merah sebagai status sosial. Seperti halnya inai atau daun pacar kuku yang terbuat bahan-bahan tumbuhan alami. Dalam hadits disebutkan bahwa Rasulullah Saw menganjurkan para wanita untuk memakai kutek . acar henn. sebagai pembeda antara lakilaki dan wanita, dalam hadist di sebutkan: AOI I II O ON E uaE OE NEE AEO NEE EON OEI AC OE NEEA A CE AEOA. A E IA: A I O O E I O I CEA:AAEO NEE EON OEI ON ACEA A EO EI I EeO AE OaI aEIA: ANEE EON OEIA AyAda seorang wanita yang menyodorkan sebuah kitab dengan tangannya kepada Rasulullah SAW, lalu beliau menarik tanganku kepadamu dengan sebuah kitab tetapi engkau tidak mengambilnya. AyBeliau pun berkata sesungguhnya aku tidak mengetahui itu tangan orang perempuan atau Rida Rohmatussyarifah. AuPengaruh Perbandingan Jumlah Cat Kuku Bening Terhadap Hasil Jadi Cat Kuku BerwarnaAy. E-Journal Edisi Yudisium. Vol. No. 01, 2017: 125-133. 9 Harleen Arora dan Antonella Tosti. AuSafety adn Efficacy Nail ProductsAy. Cosmetics. Vol 4 . , 2017, 1-19 Vol. 5 No. 1 Juli2023 | 56 Inti Ulfi Sholichah laki-laki. Ay Auia adalah tangan wanita,Ay papar wanita itu. Maka beliau berkata, seandainya aku seorang wanita, niscaya aku akan mengubah kukumu dengan pacar. Ay(HR. Abu Dawud dan An-NasaAo. Sebagian ulama mengatakan bahwa memakai henna hukumnya mustahab . , termasuk pendapat Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan: Autidak diragukan lagi bahwa mewarnai tangan wanita dengan henna itu hukumnya mustahab . Terdapat anjurannya dalam beberapa hadits yang tidak lepas dari Namun yang lebih utama bagi wanita adalah memakai kutek dengan memakai henna sehingga tidak menyerupai lakilaki. Karena terdapat dalam beberapa hadits shahih bahwa memakai henna merupakan kebiasaan yang sudah umum diketahui oleh para wanita, dan sudah umum diketahui di zaman Nabi Muhammad Saw sampai sekarang. Maka memakai henna bagi wanita itu lebih baik dan lebih utamaAy. Karakteristik Kutek Halal Dalam Islam Kutek halal adalah kutek yang tidak menghalangi air wudhu masuk ke dalam kulit dan sela-sela kuku. Pada umumnya, kutek akan menutup lapisan kuku sehingga menyebabkan wudhu menjadi tidak sah. Berbeda dengan kutek halal yang mampu menyerap air wudhu sehingga wudhu menjadi tetap sah . Secara umum, karakteristik kutek halal adalah bebas alkohol . on alcoho. atau terdapat kandungan alkohol namun sesuai ketentuan dalam syariat Islam, baik dari jenisnya maupun Disamping itu, formulanya dimungkinkan air menembus lapisan cat atau water-permeable sehingga bisa dipakai dalam berwudhu. Jika dibandingkan dengan cat kuku, inai atau pacar kuku yang kini dikenal dengan sebutan kutek halal menjadi pilihan dan diperbolehkan untuk digunakan oleh wanita Muslimah. Inai atau 10 Syaikh Kamil Muhammad. Fiqih Wanita, (PT. Pustaka Al-Kautsar, 2. 11 Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz. Fatawa Nuur 'ala ad-Darb, (PT. Ar-Ri'asatu al-'Aamah lil Buhutsi wal Iftaa' 2. 12https://w. id/fashion/ini-perbedaan-kutek-halaldengan-kutek-lainnya-yang-belum-kamu-ketahui. Diakses pada 01 April 2023 57 | Fintech: Journal of Islamic Finance Kutek Halal Dalam Islam pacar kuku tersebut memberikan pewarnaan secara alami dan tidak mengubah ketebalan kuku, seperti pada cat kuku. Dalam agama Islam, sejatinya hukum diperbolehkan atau tidaknya bagi seorang perempuan untuk menggunakan kutek masih menjadi kontroversi. Akan tetapi, dengan adanya hadist di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa sejak zaman Rasulullah Saw, kaum perempuan sudah dianjurkan untuk menghias kuku dengan pacar, henna atau kutek dengan tujuan sebagai pembeda antara jari perempuan dan laki-laki. Meski demikian, sebagai perempuan Muslimah hendaknya lebih selektif memilih dan memakai kutek sebelum menggunakannya baik dari segi kandungan yang terdapat dalam kutek maupun dari segi kehalalannya. Hal demikian dikarenakan banyak beredar di pasaran maupun e-commerce berbagai jenis kutek yang tidak semuanya memiliki spesifikasi yang halal dan aman untuk digunakan bahkan tidak jarang pula ditemukan kandungan dalam kutek tersebut terdapat alkohol yang dapat menyebabkan rusaknya kuku meskipun varian kutek tersebut mengklaim bahwa tidak akan membuat kuku rusak dan tahan lebih lama, namun mayoritas kutek seperti demikian biasanya memiliki sifat waterproof yang dapat menghalangi meresapnya air pada kuku. Terdapat beberapa karakteristik yang bisa dikenali bahwa kutek tersebut halal digunakan dan sah dalam wudhu, diantaranya adalah sebagai berikut:13 Bahan Dasar Polimer atau waterbase merupakan bahan dasar yang digunakan untuk membuat kutek. Menggunakan bahan yang tepat, maka air dan oksigen dapat menembus lapisan kuku sehingga tidak ada kekhawatiran wudhunya tidak sah. Tidak Berbau Tajam dan Tidak Mudah Menggumpal Tidak sulit membedakan kutek halal atau tidak yaitu dengan melakukan eksperimen dengan memasukkan jenis kutek tersebut dalam air, apabila kutek larut dan menyatu dengan air, maka dapat dipastikan kutek tersebut halal. 13https://w. com/bagaimanakah-ciri-kutek-halal-yang- boleh-dipakai-untuk-sholat. Diakses pada 01 April 2023. Vol. 5 No. 1 Juli2023 | 58 Inti Ulfi Sholichah Namun, jika kutek yang dimasukkan dalam air tetap menggumpal, tidak larut, dan malah menimbulkan endapan, maka dapat disimpulkan bahwa kutek tersebut dapat menghalangi air wudhu menyerap ke lapisan kuku sehingga menyebabkan sholat tidak sah. Mudah Kering Karakteristik lain kutek halal adalah mudah kering ketika dioleskan di kuku. Hal ini disebabkan kutek tersebut mudah menyerap udara secara menyeluruh seperti halnya saat menyerap air dan juga lebih mudah dikelupas karena mempunyai sifat peel-off. Memiliki Logo Halal MUI Dan terlebih penting dalam mengetahui karakteristik kutek halal adalah telah memiliki sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang merupakan sebuah lembaga yang mempunyai wewenang memberikan status halal pada sebuah produk yang dipasarkan di Indonesia. Kutek yang memiliki logo MUI artinya telah lolos standar pengecekan halal dan keamanan produk melalui Lembaga Pengkajian Pangan. Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Dengan mengetahui karakteristik kutek halal yang wajib diketahui semua muslimah diharapkan lebih selektif dalam memilih dan membeli serta menggunakannya. Dengan demikian sudah dapat dipastikan bahwa kutek tersebut termasuk kutek halal yang boleh digunakan untuk sholat. Analisis Fatwa MUI No. 26 Tahun 2013 tentang Standar Kehalalan Produk Kosmetika dan Penggunaannya Terhadap Kutek Halal Mewarnai atau menghias kuku menggunakan kutek bagi Muslimah dengan tujuan untuk mempercantik penampilan diperbolehkan dalam Islam asal tidak mengganggu dalam menjalankan ibadah dan diiringi dengan niat baik. Kuku merupakan salah satu bagian tubuh yang kerap dihias oleh para Berbagai macam warna kuku dapat diaplikasikan untuk menghasilkan warna-warni cantik di atas lapisan kuku. 59 | Fintech: Journal of Islamic Finance Kutek Halal Dalam Islam Dalam hal menghias kuku, sejatinya muslimah dianjurkan untuk merawat dan menjaga kebersihan kuku. Hal ini termasuk dalam lima sunnah fitrah sebagaimana Rasulullah SAW bersabda: a a a ca aAEe aAea aae ea aI O aaEa a OCA AA eE aa aA a eAOI eEae aA a aOIaA aa e e a a U a a AA Eac aOa eCEA "(Sunna. fitrah ada lima, yaitu: khitan, mencukur bulu kemaluan, mencukur bulu ketiak, memendekkan kumis, dan memotong kuku. " (HR Bukhari dan Musli. Kutek yang diperbolehkan dalam Islam adalah yang terbuat dari bahan yang tidak menghalangi air saat menembus kulit . eperti inai, henna atau pacar ai. sehingga air wudhu dapat menembus kulit dan membasuh kuku tanpa terhalang oleh 14 Dengan demikian, sebagai Muslimah ketika memilih dan menggunakan kutek wajib memvalidasi kehalalan dan kesucian bahan yang terkandung di suatu produk dan Fatwa MUI No. tahun 2013 tentang Standar Kehalalan Produk Kosmetika dan Penggunaannya, bisa menjadi acuan dan panduan bagi umat Muslim di Indonesia. Berdasarkan Fatwa MUI No. 23 Tahun 2013 tentang Standar Kehalalan Produk Kosmetika dan Penggunaannya, terdapat 8 . ketentuan hukum yang perlu diperhatikan bagi kaum muslim dalam menggunakan kosmetik, yaitu:15 Menggunakan kosmetik dengan tujuan untuk berhias hukumnya boleh, asal memenuhi 3 . persyaratan, yaitu bahan yang digunakan halal dan suci, dengan tujuan untuk kepentingan yang diperbolehkan secara syarAoi, dan tidak Adapun perintah mengkonsumsi bahan-bahan yang dihalalkan termaktub dalam QS. Al-Baqarah:168: a A E aE aOa acnOaE aacaO a OA A EeacO aaI aIacN Ea aE eI a aOA a ea a a Aac aEEa eO aIac a eaEaeA a AaOaOac aN EIA AIOA Ue acIA 14 "Muslimah Boleh Berhias dengan Pewarna Kuku. Asal Tak Menghalangi Wudhu" selengkapnya https://w. com/hikmah/muslimah. Di akses pada 02 April 2023 15 Fatwa MUI No. 23 Tahun 2013 tentang Standar Kehalalan Produk Kosmetika dan Penggunaannya. Vol. 5 No. 1 Juli2023 | 60 Inti Ulfi Sholichah AuWahai manusia, makanlah sebagian . di bumi yang halal lagi baik dan janganlah mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya ia bagimu merupakan musuh yang nyata. Ay (QS. AlBaqarah: . Hal demikian, juga terdapat dalam hadist Rasulullah SAW, a Aac AaII ac aCO Eac NA a a AA U AIO aOaeO Ia aN aI aI eaa aNA U aIO eEaa aI A U a eEaaE aE A aa e a a A aE Oa eEa aI aN acI aEeOU I eI EIA )Aa e aa Ea aOIa aN aOa e a aN (ON IEIA AuYang halal itu sudah jelas dan yang haram pun sudah jelas, dan di antara keduanya ada hal-hal yang musyta-bihat . yubhat, samarsamar, tidak jelas halal haramny. , kebanyakan manusia tidak mengetahui hukumnya. Barang gsiapa hati-hati dari perkara syubhat, sungguh ia telah menyelamatkan agama dan harga dirinyay (HR. Musli. Menggunakan kosmetik untuk dikonsumsi atau menyerap dalam tubuh dengan menggunakan bahan najis dan hukumnya haram. Dalam salah satu kaidah fiqih disebutkan: aa Aaca Ea aIA ca A OOA eE ea EAUaAeEa aA a AeEAE OA eE eOa EIacA aA AuHukum asal mengenai sesuatu adalah boleh selama tidak ada dalil muktabar yang mengharamkanya. Ay Menggunakan kosmetik yang tidak masuk atau diserap oleh tubuh dengan menggunakan bahan najis atau haram selain babi dibolehkan dengan syarat dilakukan penyucian setelah pemakaian . athhir syarAo. Menggunakan kosmetik yang semata-mata berfungsi tahsiniyyat, tidak ada rukhshah . untuk memanfaatkan kosmetika yang haram. Menggunakan kosmetik yang berfungsi sebagai obat memiliki ketentuan hukum sebagai obat, yang mengacu pada fatwa terkait penggunaan obat-obatan. 61 | Fintech: Journal of Islamic Finance Kutek Halal Dalam Islam Menggunakan produk kosmetik yang mengandung bahan dari mikroba hasil rekayasa genetika yang melibatkan gen babi atau gen manusia hukumnya haram. Menggunakan produk kosmetik yang terbuat dari bahan . ahan baku, bahan aktif, dan atau bahan tambaha. turunan hewan halal . erupa lemak atau lainny. yang tidak diketahui cara penyembelihannya hukumnya makruh tahrim, sehingga harus dihindari. Menggunakan produk kosmetika yang menggunakan bahan dari produk mikrobial yang tidak diketahui media pertumbuhan mikrobanya apakah dari babi, harus dihindari sampai ada kejelasan tentang kehalalan dan kesucian Dengan mengetahui 8 . standard kehalalan kosmetik dan penggunaannya berdasarkan Fatwa MUI No. tahun 2013 tentang Standar Kehalalan Produk Kosmetika dan Penggunaannya, diharapkan seluruh umat Muslim lebih pintar dalam memilah produk kosmetik yang digunakan sehari-hari. Penutup Berdasarkan uraikan dan pembahasan tentang kutek halal dalam Islam diatas, dapat di tarik kesimpulan bahwa hukum memakai kutek bagi wanita Muslimah adalah diperbolehkan dengan ketentuan bahwa bahan-bahan kutek yang dipakai adalah jelas kehalalannya dan memenuhi kriteria dan syarat yang telah diatur dalam Al-QurAoan dan Hadist. Hal tersebut telah tertuang dengan dijelaskan mengenai standar-standar dan aturan yang ditentukan dalam memakai kosmetik termasuk kutek dalam Fatwa MUI No. tahun 2013 tentang Standar Kehalalan Produk Kosmetika dan Penggunaannya, diantaranya bahwa kutek terbuat dari bahan alami sehingga bahan tersebut tidak menghalangi air ke kulit seperti henna . atau daun pacar. Daftar Pustaka