https://doi. org/10. 56552/jisipol. Studi Komparatif Kebijakan dan Praktik Pemerintahan dalam Implementasi Program Desa Antikorupsi Rifa Fazal Muttaqun. Nugraheni Arumsari Program Studi S1 Ilmu Politik. Fakultas Ilmu Sosial dan Politik. Universitas Negeri Semarang Correspondence Email: r if alb l ue 1@ gm a il. c o m Abstract The implementation of the Anti-Corruption Village Program initiated by the Corruption Eradication Commission (KPK) faces challenges in the form of inconsistent results across regions. Some villages have successfully implemented the program, while others still face significant obstacles, raising questions about the factors that differentiate implementation success across locations. The purpose of this study is to analyze and compare government policies and practices in implementing the program in four villages, and to identify supporting and inhibiting factors that influence its success. The research method used is a literature review which is carried out by collecting several articles on the same topic to be reviewed critically through a comparative case study. The analysis shows that the program's success is strongly influenced by leadership with integrity, active community participation, supportive local regulations, and the strengthening of cultural values. Despite positive achievements in each village, obstacles remain, such as limited technological infrastructure, a lack of specific anti-corruption regulations, and low participation of vulnerable groups. This program demonstrates that eradicating corruption at the village level requires synergy between village governments, communities, and the KPK in promoting clean and transparent governance Keywords: Village. Anti-Corruption. Comparative Study Abstrak Implementasi Program Desa Antikorupsi yang diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadapi tantangan berupa hasil yang tidak seragam di berbagai daerah. Beberapa desa berhasil menerapkannya dengan baik, sementara yang lain masih menghadapi kendala signifikan, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai faktor-faktor yang membedakan keberhasilan implementasi di setiap lokasi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis dan membandingkan secara komparatif kebijakan dan praktik 124 | Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik |Volume 7 | Nomor . Agustus 2025 | (Hal. |Page Lisensi: Lisensi Creative Commons Attribution 4. 0 Internasional (CC BY) pemerintahan dalam implementasi program tersebut di empat desa, serta mengidentifikasi faktor-faktor pendukung dan penghambat yang memengaruhi keberhasilannya. Metode penelitian yang digunakan adalah literature review yang dilakukan dengan cara mengumpulkan beberapa artikel dengan topic yang sama untuk dikaji secara kritis melalui studi kasus komparatif. Hasil analisis menunjukkan bahwa keberhasilan program sangat dipengaruhi oleh kepemimpinan yang berintegritas, partisipasi masyarakat yang aktif, regulasi lokal yang mendukung, serta penguatan nilai budaya. Meskipun terdapat capaian positif di masing-masing desa, kendala masih ditemukan, seperti keterbatasan infrastruktur teknologi, minimnya aturan spesifik mengenai antikorupsi, dan rendahnya partisipasi kelompok rentan. Program ini membuktikan bahwa pemberantasan korupsi di tingkat desa menuntut sinergi antara pemerintah desa, masyarakat, dan KPK dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Kata Kunci: Desa. Anti Korupsi. Komparatif PENDAHULUAN Korupsi di Indonesia telah menjadi masalah yang kompleks dan sistemik, merasuk ke berbagai lapisan masyarakat dan sektor pemerintahan. Korupsi di Indonesia telah menjadi masalah yang kompleks dan sistemik, merasuk ke berbagai lapisan masyarakat dan sektor pemerintahan. Sebagai penyakit kronis, korupsi terus menggerogoti berbagai sektor di Indonesia, termasuk di tingkat Desa masyarakatnya sendiri. Oleh karena itu, desa memegang peran penting dalam mendukung keberhasilan pemerintahan dan pembangunan nasional (Widjaja. Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dari tahun 2015 hingga 2024, terdapat lebih dari 900 kepala desa dan perangkatnya yang terlibat kasus korupsi terkait dana desa. Menurut laporan terbaru Indonesian Corruption Watch (ICW) . alam Iswendia, 2. , sektor desa menduduki peringkat teratas dalam kasus korupsi sepanjang tahun 2023, dengan 187 kasus dan kerugian negara mencapai lebih dari Rp162,25 miliar. Data ICW juga menunjukkan bahwa tren korupsi dana desa terus meningkat sejak dialokasikan pada tahun 2015, dari 17 kasus pada 2016 dengan potensi kerugian Rp40,1 miliar, hingga melonjak menjadi Rp162,25 miliar pada 2023 (Iswendia. Untuk mengatasi masalah korupsi di tingkat desa, pemerintah melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan Program Desa Antikorupsi. Program ini bertujuan mendorong desa-desa di Indonesia agar lebih terbuka, 125 | Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik |Volume 7 | Nomor . Agustus 2025 | (Hal. |Page Lisensi: Lisensi Creative Commons Attribution 4. 0 Internasional (CC BY) jujur, dan bertanggung jawab dalam menjalankan pemerintahan. Dengan program ini, desa diharapkan bisa menjadi contoh dalam mencegah dan melawan korupsi sejak awal (Agasi, 2. Untuk mendukung keberhasilan program ini. KPK menetapkan lima indikator utama yang harus dipenuhi oleh Kelima indikator tersebut adalah: . penguatan tata laksana pemerintahan desa, yang berarti meningkatkan cara kerja pemerintahan desa agar lebih teratur dan sesuai aturan. penguatan pengawasan, yaitu memperkuat pengawasan baik dari dalam maupun dari masyarakat agar tidak terjadi penyelewengan. mendapatkan layanan desa yang baik, cepat, dan terbuka. penguatan partisipasi masyarakat, agar warga desa lebih aktif dalam musyawarah, pengambilan keputusan, dan pelaksanaan program desa. penguatan kearifan lokal, yaitu menggali dan memanfaatkan nilai-nilai budaya desa yang mendukung semangat antikorupsi. Kelima indikator tersebut saling berkaitan dan menjadi dasar penting bagi desa untuk membangun sistem pemerintahan yang jujur dan bertanggung jawab (Savitri, 2. Program Desa Antikorupsi tidak hanya fokus pada mencegah perbuatan korupsi, tetapi juga mendorong peran aktif masyarakat desa untuk ikut serta dalam menciptakan pemerintahan yang bersih. Melalui program ini, masyarakat didorong untuk ikut mengawasi kegiatan pemerintahan desa dan terlibat dalam proses pembangunan secara langsung. Dengan begitu, desa tidak hanya menjadi tempat tinggal, tetapi juga menjadi tempat tumbuhnya nilai-nilai kejujuran dan kepedulian bersama. Namun, pelaksanaan program tersebut tidak selalu berjalan sama di setiap daerah. Ada desa yang berhasil menjalankan program dengan baik, namun ada juga yang masih mengalami hambatan. Oleh karena itu, perlu dilakukan perbandingan antara beberapa desa untuk melihat bagaimana kebijakan dan langkah nyata dijalankan dalam program ini. Penelitian terdahulu oleh Sutianti dan Sifa Marisa . berjudul AuKepemimpinan Kepala Desa dalam Program Desa Anti korupsi di Desa Cibiru Wetan Kabupaten BandungAy telah mengkaji pengaruh peran kepala desa dalam implementasi Program Desa Antikorupsi. Penelitian ini menitikberatkan pada peran dan gaya kepemimpinan kepala desa dalam mengimplementasikan 126 | Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik |Volume 7 | Nomor . Agustus 2025 | (Hal. |Page Lisensi: Lisensi Creative Commons Attribution 4. 0 Internasional (CC BY) program desa antikorupsi di Desa Cibiru Wetan. Kabupaten Bandung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepala desa Cibiru Wetan menerapkan gaya kepemimpinan demokratis. Hal ini tercermin dari keterlibatan aktif bawahan dalam proses pengambilan keputusan dan pemberian ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi melalui musyawarah desa. Selanjutnya penelitian oleh Suharnanik . berjudul AuOptimalisasi Pembentukan Desa Anti Korupsi Desa Senduro Kabupaten Lumajang Jawa Timur pada tahun 2023Ay difokuskan pada upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat (Suharnik, 2. Penelitian ini menggali potensi lokal Desa Senduro yang memiliki kekayaan wisata alam dan budaya, seperti air terjun Tancak. Banyu Anjlok. Coban Rondo, serta nilai-nilai adat masyarakat Tengger dan Jawa, yang dinilai berperan penting dalam membentuk fondasi pencegahan korupsi berbasis kearifan lokal. Penelitian-penelitian sebelumnya mengenai desa antikorupsi tersebut berfokus pada studi kasus tunggal atau mengkaji aspek kepemimpinan secara terpisah. Studi ini mengisi kesenjangan tersebut dengan melakukan analisis komparatif multi-kasus pada empat desa dengan latar belakang geografis dan sosial-budaya yang beragam (Jawa dan Sumater. Hal ini memungkinkan identifikasi pola, perbedaan, dan faktor kontekstual yang lebih kaya, yang tidak akan terlihat dalam studi kasus tunggal. Dengan demikian, penelitian ini menjadi penting karena hasilnya dapat menawarkan model implementasi yang lebih komprehensif dan dapat direplikasi di wilayah lain, tidak hanya terbatas pada satu konteks tunggal. Tujuan utama penelitian ini adalah untuk membandingkan proses implementasi Program Desa Antikorupsi di beberapa desa guna melihat bagaimana kebijakan yang diterapkan oleh masing-masing desa dalam mengimplementasikan Program Desa Antikorupsi yang dicanangkan oleh KPK. Selain itu penelitian ini juga bertujuan mengkaji faktor-faktor pendukung dan penghambat keberhasilan implementasi Program Desa Antikorupsi di masingmasing desa. 127 | Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik |Volume 7 | Nomor . Agustus 2025 | (Hal. |Page Lisensi: Lisensi Creative Commons Attribution 4. 0 Internasional (CC BY) KAJIAN PUSTAKA Konsep Pemerintah dan Pemerintahan Panggabean dan Meilani . menyatakan bahwa pemerintah merupakan institusi birokratis yang memiliki otoritas untuk mengelola kepentingan publik. Pemerintah bertanggung jawab dalam menyediakan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, efisien, dan akuntabel, serta menjalin interaksi langsung dengan warga guna memastikan bahwa layanan yang diberikan sesuai dengan kebutuhan dan ekspektasi mereka. Teori Implemementasi Menurut pandangan Donald S. Van Meter dan Carl E. Van Horn, seperti yang dikutip oleh Wahab . , implementasi merupakan tindakan yang dilakukan oleh berbagai pihakAibaik individu, pejabat, maupun lembaga pemerintah dan swastaAiuntuk mewujudkan tujuan kebijakan yang telah Lebih lanjut. Subarsono . menguraikan enam faktor yang memengaruhi keberhasilan implementasi menurut Van Meter dan Van Horn, yaitu kejelasan standar dan sasaran, ketersediaan sumber daya, koordinasi antarlembaga, karakteristik agen pelaksana, kondisi lingkungan sosial-politikekonomi, serta sikap dan pemahaman para pelaksana . Pengertian Program Menurut Purnomo et al. , . Program merupakan kumpulan aktivitas yang dirancang secara sistematis dan terarah, yang bertujuan untuk membimbing individu agar mencapai hasil atau tujuan yang telah ditetapkan. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan metode literature review yang dilakukan dengan cara mengumpulkan beberapa artikel dengan topic yang sama untuk dikaji secara kritis melalui studi kasus komparatif untuk menggambarkan dan membandingkan kebijakan pemerintahan desa dalam mengimplementasikan Program Desa Antikorupsi yang dicanangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sumber data diperoleh melalui studi pustaka . ibrary researc. yang dilakukan melalui lima tahapan utama. Tahap pertama dimulai dengan 128 | Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik |Volume 7 | Nomor . Agustus 2025 | (Hal. |Page Lisensi: Lisensi Creative Commons Attribution 4. 0 Internasional (CC BY) mengidentifikasi topik utama, yaitu pelaksanaan Program Desa Antikorupsi dengan fokus pada tata kelola desa, transparansi anggaran, serta partisipasi Tahap kedua adalah pengumpulan literatur dari jurnal ilmiah, laporan resmi lembaga negara, peraturan desa, dan dokumen evaluasi program yang relevan. Pada tahap ketiga, seluruh sumber dievaluasi berdasarkan kredibilitas, relevansi, dan keandalan informasi. Tahap keempat berupa pengorganisasian data berdasarkan tema utama dan lokasi desa. Tahap kelima dilakukan analisis tematik untuk mengidentifikasi pola-pola utama, perbedaan, dan kesamaan pelaksanaan program di tiap wilayah studi (Ridwan et al. , 2. Keempat wilayah penelitian dipilih berdasarkan keragaman geografis dan sosial untuk mewakili implementasi proyek Desa Antikorupsi di berbagai Tiga lokasi berada di Desa Jawa, yaitu Desa Logede (Jawa Tenga. Desa Kedungsumber (Jawa Timu. , dan Kecamatan Karangsewu (Kota Yogyakart. , yang memiliki akses yang relatif baik terhadap infrastruktur digital dan sistem pelaporan berbasis teknologi. di dalam desa-desa yang telah menerapkan pemerintahan administrasi berbasis teknologi untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas. Di sisi lain. Nagari Kamang Hilia. Sumatera Barat dipilih sebagai contoh daerah yang masih banyak menggunakan sistem pemerintahan adat, berdasarkan praktik yang sangat partisipatif dan konsensual untuk mendasari pengambilan keputusan publik. Keempat lokasi ini menawarkan gambaran yang seimbang antara pendekatan berbasis teknologi modern dan pendekatan sosial tradisional dalam menegakkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam pemerintahan desa. HASIL DAN PEMBAHASAN Kebijakan yang diterapkan oleh masing-masing desa dalam mengimplementasikan Program Desa Antikorupsi yang dicanangkan oleh KPK Desa Logede di Kabupaten Kebumen Desa Logede di Kabupaten Kebumen Merupakan salah satu desa yang ditetapkan sebagai percontohan dalam Program Desa Antikorupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Desa ini menunjukkan komitmen yang kuat dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang terbuka, transparan, dan 129 | Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik |Volume 7 | Nomor . Agustus 2025 | (Hal. |Page Lisensi: Lisensi Creative Commons Attribution 4. 0 Internasional (CC BY) partisipatif. Pemerintah Desa Logede menyadari bahwa pencegahan tindak pidana korupsi harus dimulai dari penguatan sistem pemerintahan desa, sehingga berbagai kebijakan telah diterapkan untuk menata ulang tata kelola secara lebih akuntabel dan bertanggung jawab (Hidayati, 2. Dari aspek indikator pertama, yaitu peningkatan kualitas pelaksanaan sistem pemerintahan desa. Desa Logede telah menyusun dan melaksanakan peraturan-peraturan desa yang mendukung prinsip keterbukaan informasi publik serta pengelolaan anggaran yang transparan. Proses perencanaan pembangunan desa dilaksanakan secara sistematis dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat secara aktif, mulai dari tahap perencanaan hingga pengawasan. Pemerintah desa juga menerapkan sistem administrasi keuangan yang merujuk pada ketentuan peraturan perundangundangan guna mencegah terjadinya penyimpangan atau penyalahgunaan dana Pada indikator kedua, yakni peningkatan kualitas pelayanan publik. Desa Logede telah berupaya menyediakan layanan yang cepat, adil, dan mudah seluruh warga, terutama dalam pelayanan kependudukan, perizinan, serta layanan sosial dasar. Prosedur layanan disederhanakan agar lebih efisien dan informasi terkait pelayanan diumumkan secara terbuka melalui papan informasi desa serta forum-forum musyawarah. Namun demikian, keterbatasan pemanfaatan teknologi informasi masih menjadi tantangan dalam mengintegrasikan seluruh pelayanan publik secara digital dan real-time. Berkaitan dengan indikator ketiga, yaitu peningkatan pengawasan terhadap pelayanan publik. Desa Logede melibatkan BPD dan unsur masyarakat dalam kegiatan pengawasan melalui forum musyawarah desa, rembug warga, dan forum aduan. Selain itu, peran tokoh masyarakat, seperti tokoh agama, tokoh adat, dan kader pemberdayaan masyarakat, turut membantu dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap kinerja pemerintah desa. Kendati demikian, pengawasan berbasis teknologi informasi belum dioptimalkan secara maksimal karena keterbatasan infrastruktur digital serta belum adanya sistem pelaporan daring yang dapat diakses secara luas oleh warga. Pada indikator keempat, yaitu peningkatan partisipasi aktif masyarakat 130 | Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik |Volume 7 | Nomor . Agustus 2025 | (Hal. |Page Lisensi: Lisensi Creative Commons Attribution 4. 0 Internasional (CC BY) dalam pemerintahan desa. Desa Logede menunjukkan kinerja yang baik. Masyarakat secara aktif dilibatkan dalam setiap tahapan musyawarah pembangunan, mulai dari Musyawarah Dusun (Musdu. Musyawarah Desa (Musde. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangde. Partisipasi tersebut tidak hanya bersifat formal, tetapi menjadi sarana aktualisasi warga untuk menyampaikan aspirasi, kritik, dan saran terhadap kebijakan desa. Meski demikian, partisipasi dari kelompok rentan seperti perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas masih perlu ditingkatkan agar tercipta partisipasi yang inklusif dan representatif. Sementara itu, pada indikator kelima, yakni pemanfaatan nilai-nilai kearifan lokal untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi. Desa Logede mengedepankan budaya gotong royong, solidaritas, dan musyawarah sebagai nilai-nilai utama dalam kehidupan sosial masyarakat. Tradisi seperti kerja bakti, rembug warga, serta pengawasan sosial berbasis komunitas menjadi instrumen penting dalam membentuk etika kolektif yang menolak perilaku koruptif. Meskipun nilai-nilai tersebut belum sepenuhnya dikodifikasi dalam bentuk regulasi desa, keseharian masyarakat menunjukkan bahwa kearifan lokal berperan signifikan dalam menjaga integritas sosial dan mendorong terciptanya pemerintahan desa yang bersih. Program Desa Antikorupsi yang ditetapkan oleh KPK, yakni mulai dari penguatan sistem pemerintahan, pelayanan publik, pengawasan, partisipasi masyarakat, hingga pelestarian nilai-nilai kearifan lokal. Upaya tersebut dijalankan secara konsisten, meskipun masih ada kekurangan, terutama dalam aspek pemanfaatan teknologi informasi seperti layanan digital dan sistem pelaporan daring yang belum sepenuhnya berjalan optimal. Meskipun demikian, pencapaian yang telah diraih Desa Logede menunjukkan adanya kemajuan ke arah pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas. Keberhasilan tersebut tidak terlepas dari peran penting pemerintah desa yang memiliki komitmen tinggi serta keterlibatan aktif masyarakat dalam berbagai forum dan proses pengambilan keputusan. Partisipasi ini menjadi kekuatan utama dalam menciptakan lingkungan sosial yang mendukung transparansi dan akuntabilitas. Namun untuk memastikan keberlanjutan program ini dan meningkatkan pelaksanaannya ke tingkat yang lebih baik, diperlukan kerja sama yang lebih 131 | Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik |Volume 7 | Nomor . Agustus 2025 | (Hal. |Page Lisensi: Lisensi Creative Commons Attribution 4. 0 Internasional (CC BY) kuat antara pemerintah desa, pemerintah daerah, dan KPK. Bentuk dukungan yang dibutuhkan mencakup pelatihan teknis bagi aparat desa, pendampingan dalam penerapan indikator antikorupsi, serta penyediaan infrastruktur teknologi yang memungkinkan layanan publik dan pengawasan dapat dilakukan secara lebih efisien dan transparan (Ali et al. , 2. Desa Kedungsumber di Kabupaten Bojonegoro Desa Kedungsumber di Kabupaten Bojonegoro merupakan salah satu desa yang menonjol dalam pelaksanaan prinsip tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas (Saputra et al. , 2. Desa ini dinominasikan sebagai bagian dari perluasan Program Desa Antikorupsi oleh KPK, karena berhasil menerapkan berbagai kebijakan yang sejalan dengan lima indikator utama Program Desa Antikorupsi, yaitu: peningkatan kualitas pelaksanaan sistem pemerintahan desa, peningkatan kualitas pelayanan publik, peningkatan pengawasan terhadap pelayanan publik, peningkatan partisipasi aktif masyarakat, serta pemanfaatan nilai-nilai kearifan lokal dalam upaya pemberantasan korupsi (Sari, 2. Pada indikator pertama, yakni peningkatan kualitas pelaksanaan sistem pemerintahan desa. Desa Kedungsumber telah menyusun dan memublikasikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APB Desa secara rutin setiap semester. LPJ ini mencakup seluruh tahapan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi, dan dibahas bersama masyarakat dalam forum musyawarah terbuka. Pemerintah desa menampilkan LPJ melalui berbagai media seperti musyawarah warga, situs resmi desa, serta banner yang dipasang di seluruh dusun. Meski demikian, publikasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) belum tersedia di situs desa, yang menjadi catatan penting untuk lebih menyempurnakan keterbukaan informasi dan akuntabilitas keuangan. Pada indikator kedua, yaitu peningkatan kualitas pelayanan publik. Desa Kedungsumber menunjukkan inovasi pelayanan dengan mengintegrasikan teknologi informasi melalui website resmi, akun media sosial, serta kanal WhatsApp desa. Pemerintah desa juga aktif menyampaikan informasi langsung dalam forum-forum masyarakat, termasuk kegiatan jamaah tahlil, sebagai sarana untuk menjangkau warga yang belum familiar dengan teknologi. Upaya ini 132 | Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik |Volume 7 | Nomor . Agustus 2025 | (Hal. |Page Lisensi: Lisensi Creative Commons Attribution 4. 0 Internasional (CC BY) dinilai efektif dalam memperluas jangkauan informasi, meningkatkan kualitas komunikasi antara pemerintah dan masyarakat, serta mempercepat layanan Berkaitan dengan indikator ketiga, yaitu peningkatan pengawasan terhadap pelayanan publik, pemerintah Desa Kedungsumber menyediakan saluran pengaduan masyarakat yang dapat diakses 24 jam, baik melalui kanal daring maupun secara langsung dalam pertemuan warga. Evaluasi kinerja aparatur desa dilakukan secara berkala oleh Kepala Desa untuk memastikan tanggung jawab dijalankan secara optimal. Evaluasi ini juga menjadi wadah identifikasi kendala dan pemetaan solusi, serta memperkuat sistem pengawasan internal terhadap seluruh program dan kegiatan desa. Dalam indikator keempat, yaitu peningkatan partisipasi aktif masyarakat dalam pemerintahan desa. Desa Kedungsumber berhasil membangun sistem partisipasi yang terstruktur melalui kegiatan Musyawarah Dusun (MODUS), yang dikoordinasikan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Forum ini mengakomodasi aspirasi masyarakat dari tingkat RT hingga dusun, dan seluruh usulan dimasukkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDe. Kegiatan MODUS mencerminkan keterlibatan masyarakat yang tinggi dalam perencanaan pembangunan, baik di bidang fisik seperti infrastruktur maupun di bidang sosial dan budaya. Selain itu, pemberdayaan tenaga kerja lokal dalam pelaksanaan proyek desa juga menunjukkan upaya konkret pemerintah desa dalam meningkatkan kesejahteraan dan memperkuat pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan. Pada indikator kelima, yaitu pemanfaatan nilai-nilai kearifan lokal dalam pemberantasan korupsi. Desa Kedungsumber mengedepankan budaya gotong royong, musyawarah mufakat, dan tradisi keagamaan sebagai bagian dari mekanisme sosial yang memperkuat transparansi dan integritas. Kegiatan jamaah tahlil yang dimanfaatkan sebagai media penyampaian informasi desa merupakan contoh nyata bagaimana nilai budaya lokal dapat diintegrasikan dalam sistem komunikasi pemerintahan. Tradisi ini tidak hanya mempererat hubungan sosial, tetapi juga menciptakan ruang informal yang efektif untuk menyerap aspirasi dan menyebarkan informasi penting mengenai pengelolaan pemerintahan desa. 133 | Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik |Volume 7 | Nomor . Agustus 2025 | (Hal. |Page Lisensi: Lisensi Creative Commons Attribution 4. 0 Internasional (CC BY) Selain kelima indikator tersebut, integritas menjadi prinsip yang dijunjung tinggi oleh aparatur Desa Kedungsumber. Pengakuan terhadap integritas ditunjukkan dengan tidak adanya kasus korupsi yang melibatkan perangkat desa, serta dikeluarkannya Peraturan Kepala Desa Nomor 13 Tahun 2022 tentang profesionalisme dan akuntabilitas aparatur. Evaluasi disiplin dan pelaksanaan tugas dilakukan secara berkala, dan seluruh aparat desa diberikan kepercayaan penuh untuk bertanggung jawab atas tugas pokok dan fungsi masing-masing. Dengan penerapan menyeluruh terhadap lima indikator Program Desa Antikorupsi. Desa Kedungsumber telah menunjukkan pemerintahan desa yang baik . ood village governanc. yang dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain di Indonesia. Nagari Kamang Hilia di Kabupaten Agam. Provinsi Sumatera Barat Pada indikator pertama, yaitu peningkatan kualitas pelaksanaan sistem pemerintahan desa. Nagari Kamang Hilia telah menyusun dan menerapkan berbagai Peraturan Nagari (Pern. yang menjadi dasar hukum dalam menjalankan pemerintahan. Di antaranya adalah Perna No. 7 Tahun 2018 tentang RPJM Nagari. Perna No. 10 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Nagari, dan Perna No. 6 Tahun 2020 tentang Adat Nan Diadatkan. Pemerintahan nagari juga memiliki struktur organisasi dan tata kerja yang tertib sesuai Perna No. Tahun 2017, serta menerapkan pakta integritas bagi seluruh perangkat nagari. Hal ini menunjukkan bahwa tata kelola nagari dijalankan secara tertib, terstruktur, dan berorientasi pada nilai-nilai antikorupsi (Mubarak, 2. Pada indikator kedua, yakni peningkatan kualitas pelayanan publik. Pemerintah Nagari Kamang Hilia telah melakukan peningkatan pelayanan dasar di bidang pendidikan, sosial, dan kesehatan. Pelayanan administrasi nagari dilaksanakan secara terbuka dan responsif, didukung dengan penyediaan papan informasi serta saluran pengaduan masyarakat. Pemerintah nagari juga secara rutin melakukan survei kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang Inisiatif-inisiatif ini mencerminkan adanya perhatian serius terhadap kualitas dan akuntabilitas layanan publik yang diberikan kepada warga. Pada indikator ketiga, yaitu penguatan pengawasan terhadap pelayanan publik. Nagari Kamang Hilia memiliki sistem pengawasan internal dan eksternal 134 | Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik |Volume 7 | Nomor . Agustus 2025 | (Hal. |Page Lisensi: Lisensi Creative Commons Attribution 4. 0 Internasional (CC BY) yang terstruktur. Secara internal, pengawasan dilakukan oleh Wali Nagari dan perangkatnya melalui evaluasi kinerja rutin. Sementara itu, secara eksternal, pengawasan dilakukan oleh Badan Musyawarah (Bamu. , camat. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN), hingga Inspektorat Daerah dan APIP. Keterlibatan lembaga adat dalam proses pengawasan juga memperkuat posisi nilai-nilai budaya lokal sebagai pilar kontrol sosial yang efektif terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Terkait indikator keempat, yakni peningkatan partisipasi aktif masyarakat dalam pemerintahan desa. Nagari Kamang Hilia menempatkan masyarakat sebagai subjek aktif dalam pembangunan nagari. Masyarakat dilibatkan dalam proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Nagari dan pembentukan Tim Pengelola Kegiatan (TPK). Selain itu, pemerintah nagari juga melakukan edukasi tentang bahaya gratifikasi dan pentingnya keterlibatan warga dalam mencegah korupsi. Pelibatan ini tidak bersifat formalitas semata, tetapi menjadi bagian dari budaya musyawarah yang mengakar kuat dalam kehidupan sosial masyarakat Minangkabau. Pada indikator kelima, yaitu pemanfaatan nilai-nilai kearifan lokal untuk Nagari Kamang Hilia memanfaatkan kekuatan nilai-nilai adat dan budaya lokal sebagai landasan moral dalam tata kelola pemerintahan. Prinsip adat Minangkabau seperti Adat Basandi Syarak. Syarak Basandi Kitabullah dijadikan pedoman dalam pengambilan kebijakan publik dan pengendalian sosial. Tokoh adat . iniak mama. , tokoh agama, pemuda, dan perempuan secara aktif dilibatkan dalam pengawasan dan penyampaian aspirasi masyarakat, mencerminkan integrasi antara struktur pemerintahan formal dan sosial budaya yang saling Keberhasilan Nagari Kamang Hilia dalam mengimplementasikan kelima indikator Program Desa Antikorupsi menunjukkan bahwa pendekatan berbasis regulasi formal dapat berjalan harmonis dengan nilai-nilai adat dan kultural. Pemerintahan nagari yang inklusif, partisipatif, dan responsif telah menciptakan sistem yang mendukung pengawasan sosial yang kuat, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan. Model ini menjadi contoh konkret bahwa strategi pencegahan korupsi di tingkat desa tidak hanya 135 | Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik |Volume 7 | Nomor . Agustus 2025 | (Hal. |Page Lisensi: Lisensi Creative Commons Attribution 4. 0 Internasional (CC BY) memerlukan penataan regulatif, tetapi juga penguatan nilai moral kolektif yang tumbuh dari tradisi lokal. Kalurahan Karangsewu di Kabupaten Kulon Progo Meskipun belum secara resmi menerima sosialisasi Program Desa Antikorupsi dari KPK, telah melaksanakan sejumlah kebijakan dan kegiatan yang sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi. Upaya ini tercermin dari berbagai aspek tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, dan pelibatan masyarakat, yang apabila dianalisis berdasarkan lima indikator Program Desa Antikorupsi, menunjukkan arah yang positif meskipun masih memerlukan penguatan kelembagaan dan regulasi (Sumaryati, 2. Peningkatan Kualitas Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Desa Kalurahan Karangsewu telah menjalankan sejumlah kebijakan yang mengacu pada Peraturan Kalurahan (Perka. Peraturan Gubernur, dan Peraturan Bupati. Meskipun demikian, beberapa aspek penting seperti pengendalian gratifikasi, suap, konflik kepentingan, serta pakta integritas belum memiliki Perkal yang khusus. Selain itu, belum ada kerja sama resmi dengan penyedia barang atau jasa untuk pelaksanaan pembangunan. Namun, pengambilan sumpah jabatan perangkat kalurahan telah dilakukan, yang mencerminkan komitmen terhadap integritas. Ketiadaan Perkal secara spesifik menunjukkan perlunya penguatan aturan lokal sebagai dasar yuridis pencegahan korupsi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Pelayanan publik di Kalurahan Karangsewu telah dijalankan melalui Pusat Layanan Kesejahteraan Sosial (Puskeso. serta kanal pengaduan seperti kotak saran dan formulir manual. Selain itu, informasi pelayanan dan pemerintahan disebarluaskan melalui website, grup WhatsApp dukuh, dan rencana pengadaan telepon aduan masyarakat. Namun, evaluasi kepuasan layanan publik belum dilakukan secara sistematis, dan pemanfaatan media sosial seperti Facebook dan Twitter belum optimal. Kendala lainnya termasuk informasi ABPDes yang belum dipublikasikan melalui web secara lengkap Peningkatan Pengawasan terhadap Pelayanan Publik 136 | Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik |Volume 7 | Nomor . Agustus 2025 | (Hal. |Page Lisensi: Lisensi Creative Commons Attribution 4. 0 Internasional (CC BY) Kalurahan menerapkan sistem pengawasan melalui absensi finger print, evaluasi bulanan, dan penggunaan kotak kerja dukuh untuk memantau kinerja. Pengawasan dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKa. dan dilaporkan kepada Lurah. Hasil pengawasan ditindaklanjuti melalui rapat koordinasi atau pemanggilan perangkat terkait. Selama tiga tahun terakhir, tidak ada kasus korupsi yang melibatkan perangkat kalurahan. Namun, pengawasan oleh BPKal belum menyentuh secara rinci aspek penggunaan anggaran Peningkatan Partisipasi Aktif Masyarakat dalam Pemerintahan Desa Partisipasi masyarakat dilakukan melalui forum-forum musyawarah seperti musduk . , muskal . , dan musrenbangkal . encana pembangunan kaluraha. Kalurahan bahkan mensubsidi pelaksanaan musduk untuk mendorong partisipasi hingga 60 warga. Kuota partisipasi perempuan sebesar 30% juga diterapkan. Meskipun kehadiran fisik masyarakat tergolong baik, partisipasi substantif seperti pemberian pendapat, kritik, dan kontribusi nyata masih perlu ditingkatkan agar tidak berhenti pada tingkat kehadiran formal semata Pemanfaatan Nilai-Nilai Kearifan Lokal Mendukung Upaya Pemberantasan Korupsi Kalurahan Karangsewu belum memiliki kearifan lokal yang secara spesifik mengarah pada pencegahan korupsi. Namun, nilai-nilai antikorupsi seperti kejujuran, kepedulian, dan tanggung jawab telah diintegrasikan dalam kegiatan budaya tahunan seperti merti dusun. Selain itu, tokoh agama dan masyarakat dalam berbagai forum seperti pengajian juga turut menghimbau masyarakat untuk menjauhi perilaku koruptif. Kegiatan ini mencerminkan potensi budaya lokal sebagai media edukasi antikorupsi yang masih perlu diformalkan dalam kebijakan atau program khusus Faktor Pendukung dan Penghambat Keberhasilan Implementasi Program Desa Antikorupsi Di Masing-Masing Desa Desa Logede. Kabupaten Kebumen, menunjukkan keberhasilan dalam implementasi Program Desa Antikorupsi berkat adanya komitmen yang tinggi 137 | Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik |Volume 7 | Nomor . Agustus 2025 | (Hal. |Page Lisensi: Lisensi Creative Commons Attribution 4. 0 Internasional (CC BY) dari kepala desa beserta perangkat desa dalam menerapkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Partisipasi masyarakat juga menjadi bagian penting, di mana warga secara aktif dilibatkan dalam forum musyawarah desa. Selain itu, desa ini menyediakan akses informasi publik melalui sarana komunikasi tradisional seperti papan pengumuman dan pertemuan warga, sehingga keterbukaan informasi dapat dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat. Budaya gotong royong yang masih kuat menjadi kekuatan sosial dalam mencegah Namun demikian, hambatan utama yang dihadapi adalah minimnya pemanfaatan teknologi digital untuk menunjang transparansi dan keterbukaan informasi publik. Selain itu, keterlibatan kelompok rentan seperti perempuan dan penyandang disabilitas masih terbatas dalam proses pengambilan keputusan, serta belum adanya sistem pelaporan daring yang terintegrasi. Sementara Desa Kedungsumber Kabupaten Bojonegoro menunjukkan kemajuan yang signifikan dalam pelaksanaan prinsip-prinsip Faktor pendukung utamanya adalah partisipasi aktif masyarakat melalui forum MODUS dan komunikasi terbuka melalui media sosial serta WhatsApp. Transparansi pengelolaan anggaran dilakukan dengan menyebarkan informasi melalui banner, papan pengumuman, dan situs resmi desa. Kinerja aparatur desa yang disiplin dan terbuka juga menjadi elemen penting keberhasilan program ini. Meski demikian, hambatan yang dihadapi adalah belum tersedianya Rencana Anggaran Biaya (RAB) secara daring, serta masih terdapat sebagian masyarakat yang belum terbiasa menggunakan teknologi informasi, sehingga akses terhadap informasi digital belum merata di seluruh lapisan warga. Nagari Kamang Hilia. Kabupaten Agam, memiliki kekuatan utama dalam pelaksanaan Program Desa Antikorupsi melalui keberadaan peraturan nagari yang lengkap dan komprehensif, yang menjadi dasar dalam menjalankan tata kelola pemerintahan secara tertib dan transparan. Sistem pemerintahan nagari di wilayah ini juga didukung oleh nilai-nilai adat Minangkabau yang kuat, seperti prinsip Adat Basandi Syarak. Syarak Basandi Kitabullah, yang menempatkan norma adat dan agama sebagai pijakan moral dan etika dalam pengambilan keputusan serta pelayanan publik. Kombinasi antara regulasi formal dan nilai kultural ini menjadikan Nagari Kamang Hilia sebagai contoh pelaksanaan tata kelola yang mengakar pada kearifan lokal. Kolaborasi antara pemerintah nagari, 138 | Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik |Volume 7 | Nomor . Agustus 2025 | (Hal. |Page Lisensi: Lisensi Creative Commons Attribution 4. 0 Internasional (CC BY) tokoh adat, dan masyarakat menciptakan sistem kontrol sosial yang kuat dan berbasis budaya. Masyarakat dilibatkan secara aktif dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, dan perangkat nagari telah menandatangani pakta Namun demikian, hambatan yang muncul berkaitan dengan keterbatasan dalam pemanfaatan teknologi informasi untuk pelayanan publik serta kurangnya sistem evaluasi formal terhadap kualitas layanan dan keterbukaan informasi secara digital. Adapun di Kalurahan Karangsewu. Kabupaten Kulon Progo, meskipun belum menerima sosialisasi resmi dari KPK, telah menunjukkan langkah-langkah awal yang selaras dengan semangat antikorupsi. Pemerintah kalurahan telah menyelenggarakan forum-forum musyawarah seperti musduk dan muskal, serta menerapkan sistem pengawasan internal seperti absensi digital dan evaluasi Partisipasi masyarakat juga difasilitasi melalui subsidi kehadiran forum warga dan penerapan kuota perempuan. Namun, tantangan yang dihadapi cukup besar, di antaranya belum adanya Peraturan Kalurahan yang mengatur secara khusus tentang gratifikasi dan integritas, keterbatasan informasi APBDes di media digital, serta belum optimalnya partisipasi masyarakat dalam bentuk kontribusi pemikiran kritis, yang masih cenderung bersifat formal. Di sisi lain, nilai-nilai lokal seperti kejujuran dan tanggung jawab belum sepenuhnya diformalkan sebagai instrumen edukasi antikorupsi yang terstruktur. PENUTUP Berdasarkan hasil analisis implementasi Program Desa Antikorupsi di empat desa yang dikaji Desa Logede. Desa Kedungsumber. Nagari Kamang Hilia, dan Kalurahan Karangsewu dapat disimpulkan bahwa kelima indikator utama yang ditetapkan oleh KPK telah diupayakan secara bertahap dan kontekstual oleh masing-masing desa. Keberhasilan program banyak ditentukan oleh komitmen kepala desa atau lurah, keterlibatan masyarakat, ketersediaan regulasi yang mendukung, dan penguatan nilai-nilai budaya lokal. Secara umum, good village governance telah diinternalisasi melalui transparansi anggaran, partisipasi warga dalam musyawarah, serta pengawasan internal dan sosial yang berjalan cukup baik. Penggunaan media digital dan teknologi informasi mulai dikembangkan, walaupun belum optimal di semua desa. 139 | Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik |Volume 7 | Nomor . Agustus 2025 | (Hal. |Page Lisensi: Lisensi Creative Commons Attribution 4. 0 Internasional (CC BY) Namun demikian, setiap desa masih menghadapi hambatan yang bervariasi, seperti keterbatasan infrastruktur teknologi, kurangnya regulasi spesifik terkait antikorupsi . eperti aturan gratifikasi dan pakta integrita. , serta rendahnya partisipasi kelompok rentan dalam pengambilan keputusan. Selain itu, masih dibutuhkan evaluasi formal dan penguatan sistem pelaporan yang dapat diakses secara luas oleh publik. Oleh karena itu, agar program ini dapat dijalankan secara berkelanjutan dan menjadi model nasional dalam tata kelola desa yang berintegritas, dibutuhkan sinergi antara pemerintah desa, masyarakat, dan lembaga pengawas seperti KPK. Bentuk dukungan yang diperlukan antara lain pelatihan teknis, pendampingan hukum, serta fasilitasi infrastruktur teknologi yang inklusif dan mudah diakses seluruh lapisan masyarakat DAFTAR PUSTAKA