Focus : Jurnal Pekerjaan Sosial ISSN: 2620-3367 (Onlin. Vol. 7 No. 1 Juli 2024 Hal : 55 - 65 Available Online at jurnal. id/focus PEMENUHAN HAK ANAK DALAM PROGRAM FOSTER CARE OLEH ORANG TUA ASUH DI LKSA MUHAMMADIYAH DARUL ILMI KOTA DEPOK Salsabila Khairunnisa1*. Nurliana Cipta Apsari2. Maulana Irfan 1Program Studi Kesejahteraan Sosial FISIP Universitas Padjajaran 2Departemen Kesejahteraan Sosial FISIP Universitas Padjajaran 3Departemen Kesejahteraan Sosial FISIP Universitas Padjajaran Article history Received : 31 Juli 2023 Revised : 08 Nopember Accepted : 16 Januari *Corresponding author Email : 1Book Antiqua . No. doi: 10. 24198/focus. ABSTRAK Kegagalan dalam memenuhi kebutuhan hak-hak anak akan mengakibatkan seorang anak menjadi terlantar dan menghambat pertumbuhan dan perkembangan mereka secara optimal. Lepasnya pengasuhan anak dari pengasuhan keluarga beralih menjadi pengasuhan alternatif. Pengasuhan alternatif dapat dilakukan salah satunya melalui sistem orang tua asuh (Fosterin. Salah satu lembaga pengasuhan alternatif bagi anak yang kehilangan hak pengasuhan oleh keluarganya adalah LKSA Muhammdiyah Darul Ilmi Kota Depok. LKSA ini memiliki program yang mendukung pengasuhan anak melalui orang tua asuh atau disebut sebagai program Foster Care. Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan pemenuhan hak anak yang dilakukan oleh orang tua asuh dalam program foster care di LKSA Muhammadiyah Darul Ilmi Kota Depok. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif deskriptif. Teknik pengumpulan data yaitu wawancara mendalam, observasi, dan studi Informan dalam penelitian ini merupakan pihak yang terlibat dalam program foster care seperti anak asuh, orang tua asuh dan pekerja sosial di LKSA Muhammadiyah Darul Ilmi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pemenuhan hak anak asuh dalam program foster care yang diberikan oleh orang tua asuh untuk bertahan hidup dan berkembang, perlindungan dan juga partisipasi anak sudah cukup baik. Dari ketiga aspek hak anak tersebut, didapatkan aspek hak anak untuk perlindungan dan partisipasi belum optimal. Kata kunci: Hak Anak. Kesejahteraan Sosial Anak Foster Care. Lembaga Focus : Jurnal Pekerjaan Sosial ISSN: 2620-3367 (Onlin. Vol. 7 No. 1 Juli 2024 Hal : 55 - 65 Available Online at jurnal. id/focus ABSTRACT Failure to fulfill children's rights can result in them becoming neglected and hinder their optimal growth and The displacement of family functionscauses a shift from family care to alternative care. Alternative care can be implemented through systems like foster care, among One such alternative care institution for children who lose their right to family care is the LKSA Muhammadiyah Darul Ilmi in Depok City. This LKSA has a program that supports child care throughfoster parents or what is referred to as the Foster Care program. This research aims to describe the fulfillment of children's rights conducted by foster parents in the Foster Care program at LKSA Muhammadiyah Darul Ilmi in Depok City. The research method used is descriptive qualitative research. Data were collected through in-depth interviews, observations, and document studies. The informants in this study consist of those involved in the Foster Care program such as foster children, foster parents,and social workers at LKSA Muhammadiyah Darul Ilmi. The results of this study indicate that the fulfillment of foster children's rights in the Foster Care program provided by foster parents, including the rights for survival, development, protection, and participation, is quite satisfactory. However, among these aspects of children's rights, the rights for protection and participationhave not been optimally achieved. Key word: Children's Rights. Foster Care. Child Social Welfare Institution. PENDAHULUAN Anak adalah harapan bagi setiap orang tua dan keluarga. Anak sebagai seorang individu tentunya membutuhkan aspekaspek Banyak hal yang perlu diperhatikan baik oleh orang tua maupun masyarakat luas dalam hal pemenuhan hakhak anak terutama kebutuhan hak bagi anak (Fadhillah, 2. Pemenuhan hak anak yang dimaksud dalam hal ini adalah hak untuk bertahan hidup dan berkembang, hak untuk mendapatkan perlindunganserta hak untuk berpartisipasi dalam setiap pengambilan keputusan yang berhubungan dengan kehidupan anak (Apsari, 2. Dalam pemenuhan kebutuhan dasarnya itu sendiri, anak masih memerlukan kehadiran orang dewasa disekitarnya, baik itu orang tua kandung ataupun keluargadisekitarnya. Beberapa faktor yang menyebabkan tidak terpenuhinya kebutuhan dasar sebagian anak antara lain. kedua orang tua telah meninggal . atim Focus : Jurnal Pekerjaan Sosial ISSN: 2620-3367 (Onlin. Vol. 7 No. 1 Juli 2024 Hal : 55 - 65 Available Online at jurnal. id/focus piat. , salah satu orang tuanya meninggal . atim / piat. , faktor ekonomi keluarga yang rendah, dan penelantaran anak oleh orang tuanya, atau perilaku orang tua yang kebutuhan dasar anak. Tidak terpenuhinya hak anak menjadi salah satu isu permasalahan kesejahteraan yang terjadi pada anak. Anak-anak yang menyandang masalah kesejahteraan akan mengalami kesulitan untuk tumbuh dan berkembang secara wajar. Menurut Fitri . menjelaskan Kesejahteraan anak akan mudah tercapai apabila seorang anak telah terpenuhi semua kebutuhan dan hak Kesejahteraan anak itu sendiri merupakan kondisi dasar yang diperlukan oleh anak-anak untuk dapat berkembang secara sehat. Sebagaimana yang telah disebutkan oleh Clifton & Hodgson . bahwa gambaran sebuah kesejahteraan anak merupakan kondisi dimana anak-anak dapat berkembang dengan baik yang didalamnya termasuk keadaan kebutuhan dasar anak untuk tumbuh kembang secara sehat, pendapatan yang cukup, perumahan, kesehatan, pendidikan dan lingkungan yang mendukung (Apsari, 2. Anak terlantar merupakan suatu sebab yang mengakibatkan anak tidak dapat terpenuhi kebutuhan dasarnya dengan wajar, baik secara rohani, jasmani maupun sosial (Suyanto, 2. Hal ini sejalan dengan Dubowitz . penelantaraan terjadi ketika kebutuhan dasar anak tidak terpenuhi, terdapat beberapa jenis yakni: pengabaian fisik, emosional, pendidikan, kesehatan dan pengabaian pengasuhan orang tua. Kerentanan keluarga juga menjadi salah satu faktor yang dapat menyebabkan terlepasnya fungsi-fungsi orang tua dan keluarga dalam pengasuhan anak, dimana orang tua memiliki keterbatasan dan tidak mampu untuk memberikan pengasuhan yang baik sehingga kebutuhan hak dan anak tidak terpenuhi dengan baik. Lepasnya fungsi pengasuhan anak dari pengasuhan keluarga beralih menjadi pengasuhan Maka dari itu, anak-anak membutuhkan pengasuhan alternatif agar dapat tubuh dan berkembang secara optimal sehingga mampu melaksanakan tugas kehidupannya sesuai perkembangan anak (Teja 2014 & Suyanto 2. Secara alamiah, anak diasuh dan dibesarkan dalam sebuah keluarga yang memiliki orang tua lengkap sebagai pengasuh utama yang menyediakan berbagai sarana dan dukungan dalam perkembangan anak. Namun, dalam beberapa kasus, anak dapat mengalami kondisi di mana mereka ditinggalkan oleh menyebabkan mereka ditempatkan di panti Di Indonesia sendiri, sekitar 94% 000 anak masih memiliki minimal satu orang tua, namun mereka tetap tinggal di panti asuhan. Hal ini terjadi karena adanya praktik institusionalisasi anak, di mana anak-anak ditempatkan dalam pengasuhan institusional seperti panti asuhan, di mana mereka tinggal dalam satu fasilitas yang dikelola oleh lembaga atau yayasan tertentu (Alridho & Widiastuti. Panti asuhan dapat berperan sebagai solusi atas hilangnya hak anak berupa Namun menunjukkan bahwa dalam penelitian (Muhammad & dkk, 2. menyatakan pola asuh yang diterapkan di panti asuhan kurang ideal dikarenakan hanya terdapat satu orang pengasuh yang harus mengasuh sekitar 20 sampai 40 anak. Sejalan dengan hal ini, ketidakseimbangan antara jumlah anak di panti dengan jumlah pengasuh menyebabkan kualitas dan kuantitas baik dari kasih sayang maupun perhatian terhadap anak asuh menjadi tidak Dalam konteks pengasuhanyang kurang baik, ada kemungkinan anak akan mengalami dampak berbagai gangguan emosi dan psikologi. Selain itu, dampak lain yang paling terlihat adalah pertumbuhan fisik anak yang tidak baik karena kekurangan nutrisi dan adanya Focus : Jurnal Pekerjaan Sosial ISSN: 2620-3367 (Onlin. Vol. 7 No. 1 Juli 2024 Hal : 55 - 65 Available Online at jurnal. id/focus kerentanan penularan penyakit di dalam panti asuhan. (Moyo dalam Alridho & Widiastuti, 2. Pengasuhan lembaga yang kurang baik juga dapat menyebabkan dampak negatif yang berkaitan terhadap hak anak. Salah satunya dampak negatif pengasuhan lembaga menurut Suharto . , adalah tidak terpenuhinya hak mendapatkan suasana bahagia, cinta dan pemahaman, diakibatkan kurangnya perhatian dan individual, karena lembaga cenderung memperlakukan anak secara bersamaan. Hal ini juga dapat menyebabkan anak merasa kehilangan kesempatannya untuk terikat dengan figure orang tua, terutama pada masa perkembangan awal anak. Menurut Eurochild, dampak yang lembaga kurang baik memunculkan suatu prinsip yang disebut deinstitusionalisasi Deinstitusionalisasi bertujuan untuk menggantikan sistem institusional dengan alternatif sebagai lingkungan yang lebih kesejahteraan anak-anak Adanya prinsip deinstitusionalisasi anak, diharapkan anakanak yang tidak mendapatkan kasih sayang dari keluarga kandung akan mendapatkan perhatian dan pengasuhan yang lebih baik, serta merasakan untuk memiliki sosok keluarga yang peduli dalam mendukung perkembangan mereka secara optimal (Alridho & Widiastuti, 2. Atas permasalahan tersebut maka lahir berbagai opsi pengasuhan alternatif salah satunya adalah pengasuhan oleh orang tua asuh atau Foster Care. Sejalan dengan hal tersebut Zastrow . memberikan pengeritan menegani Foster Care bahwa pada dasarnya diciptakan untuk anak-anak yang memerlukan menyediakan pengasuhan yang berbsis kontinuitas, konsistensi dan stabilititas untuk kehidupan seorang anak. Dengan kata lain. Foster Care adalah bentuk pengasuhan alternatif yang dilakukan oleh orang tua asuh yang dapat bersifat sementara maupun permanen. Jika anak tidak dapat kembali dengan orang tua biologis mereka dengan beberapa alasan tertentu, maka orangtua asuh berhak untuk mengadopsi secara permanen. Lebih lanjut Brocklesby . alam Setiawan 2. menyatakan bahwa penempatan anak terlantar dalam Foster Care adalah prasyarat yang mendasar untuk memenuhi aspek perlindungan dan pemenuhan hak anak. Salah satu lembaga pengasuhan alternatif bagi anak yang kehilangan hak pengasuhan oleh keluarganya adalah Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Muhammadiyah Darul Ilmi Kota Depok. LKSA Muhammadiyah Darul Ilmi didirikan sejak tahun 2005 di Kota Depok dibawah pimpinan daerah Muhammadiyah Kota Depok. Dalam perkembangannya, selain melaksanakan pengasuhan anak yang bersifat asrama, tetapi juga melaksanakan sebuah program asuhan anak berbasis keluarga seperti orang tua Program foster care merupakan salah satu bentuk upaya yang dilakukan dalam mendukung pemenuhan kebutuhan dan hak dasar anak. Dalam pelaksanaannya program Foster Care, nantinya anak asuh akan tinggal dan dirawat oleh orang tua asuh. Orang tua asuh disini tentu memiliki tanggung jawab membimbing anak-anak asuhannya agar dapat mencapai tahapan tertentu. Hal ini dikarenakan dalam penelitian Susandi dkk . menyatakan orang tua asuh memiliki peran yang sangat vital karena mereka perlu menggantikan peran dari orang tua kandung dan menjalankan perannya untuk menjaga anak asuhnya agar dapat tumbuh dan kembang dengan baik. Dalam hal ini juga, orang tua asuh sangat berperan dalam mendukung pemenuhan kebutuhan hak anak asuhnya. Focus : Jurnal Pekerjaan Sosial ISSN: 2620-3367 (Onlin. Vol. 7 No. 1 Juli 2024 Hal : 55 - 65 Available Online at jurnal. id/focus Penelitian ini akan berfokus pada pemenuhan hak anak yang dlakukan oleh orang tua asuh, berbeda dengan penelitian lainnya yang hanya menekankan pada pemenuhan hak anak oleh lembaga. Dengan demikian, diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam terkait pemenuhan hak anak oleh orang tua asuh dalam konteks program foster care di LKSA Muhammadiyah Darul Ilmi Kota Depok. METODE Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deksriptif analisis. Menurut Strauss dan Corbin . memberikan definisi penelitian kualitatif sebagai penelitian yang dapat digunakan untuk meneliti kehidupan sejarah, tingkah fungsionalisasi organisasi, gerakan sosial, atau hubungan kekerabatan Adapun jenis pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif. Penelitian deskriptif itu sendiri merupakan penelitian pemecahan masalah yang ada berdasarkan data-data yang akurat. Dalam hal ini, pada topik penelitian terkait pemenuhan hak anak oleh orang tua asuh dalam program foster care di LKSA Muhammadiyah Darul Ilmi Kota Depok. Penelitian ini akan meneliti tentang pemenuhan hak-hak anak asuh yaitu hak untuk bertahan hidup, hak untuk mendapatkan perlindungan dan hak untuk berpartisipasi. Dalam mengumpulkan data peneliti Teknik observasi, dan studi dokumentasi. Dalam penelitian ini terdapat 3 informan yang merupakan pihak yang terlibat langsung dalam pemenuhan hak anak oleh orang tua asuh dalam program foster care di LKSA Muhammadiyah Darul Ilmi yaitu Pekerja Sosial Darul Ilmi. Anak asuh dalam program foster care, dan juga orang tua asuhdari anak asuh tersebut. Adapun tahapan analisis data dalam penelitian ini meliputi reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan (Usman & Akbar, 2. HASIL DAN PEMBAHASAN Isi Hasil dan Pembahasan Anak merupakan harapan bagi setiap orang tua dan keluarga yang akan tumbuh dan berkembang menjadi bagian dari generasi bangsa. Dalam mendukung perkembangan mereka, banyak hal yang perlu diperhatikan oleh orang tua maupun masyarakat secara luas agar kebutuhan hak anak terpenuhi. Namun, banyak anak yang harus menghadapi kondisi dimana keluarga mereka tidak Akibatnya, anak-anak tersebut tidak dapat menjalankan fungsi dan perannya dengan baik, serta tidak mampu memenuhi hak-hak mereka dengan sepenuhnya. Anak yang tidak mempunyai kesempatan untuk tumbuh dan berkembang secara wajar disebut sebagai anak terlantar. Adapun beberapa aspek hak-hak anak yang harus terpenuhi menurut Durrant . alam Apsari Kovensi Hak Anak, menyebutkan hak anak terbagi menjadi 3 yaitu: hak akan keberlangsungan hidup dan pengembangan potensi anak secara penuh, hak untuk mendapatkan perlindungan. serta hak untuk berpartisipasi dalam setiap pengambilan keputusan yang berhubungan dengan kehidupan anak. Kegagalan hak-hak mengakibatkan seorang anak menjadi terlantar dan menghambat pertumbuhan dan perkembangan mereka secara optimal. Dalam keadaan dimana orang tua tidak mampu memenuhi kebutuhan hak anak, maka hak asuh anak dapat diberikan kepada keluarga atau lembaga. Anak yang diasuh oleh seseorang atau lembaga untuk perawatan, pendidikan dan kesehatan karena orang tuanya atau salah satu orang tuanya tidak mampu menjamin tumbuh kembang anaknya disebut sebagai anak Focus : Jurnal Pekerjaan Sosial ISSN: 2620-3367 (Onlin. Vol. 7 No. 1 Juli 2024 Hal : 55 - 65 Available Online at jurnal. id/focus Lepasnya menyebabkan pergeseran pengasuhan anak dari pengasuhan keluarga beralih menjadi Pengasuhan alternatif dapat dilakukan salah satunya melalui sistem orang tua asuh (Fosterin. Salah satu lembaga pengasuhan alternatif bagi anak yang kehilangan hak pengasuhan LKSA Muhammdiyah Darul Ilmi Kota Depok. LKSA ini memiliki program yang mendukung pengasuhan anak melalui orang tua asuh atau disebut sebagai program Foster Care. Subjek dalam penelitian ini adalah salah satu anak asuh yang merupakan anak terlantar dengan memiliki latar belakang sebagai korban kekerasan yang dilakukan oleh orang tua asuh sebelumnya. Berdasarkan ketiga aspek hak-hak anak yang sebelumnya dijelaskan memiliki keterkaitan untuk melihat pemenuhan hak anak asuh yang harus dipenuhi orang tua asuh dalam program foster care di LKSA Muhammadiyah Darul Ilmi. Berikut ini akan dipaparkan keterkaitan antara teori dan hasil penelitian mengenai pemenuhan hak anak terlantar yang diberikan oleh orang tua asuh sebagai berikut: Hak bertahan hidup dan berkembang. Aspek pertama yang dilihat dari upaya pemenuhan hak bertahan hidup dan berkembang adalah makanan. Jika dilihat dari aspek pemberian makanan kepada anak asuh, telah sesuai dengan apa yang dikemukakan oleh Apsari . , yang menyatakan bahwa hak makanan dapat terpenuhi apabila menu makanan yang diberikan 3 kali sehari dengan menu yang Selanjutnya, untuk aspek kedua, yaitu tempat tinggal yang dihuni oleh anak asuh dalam hal ini orang tua asuh telah memberikan tempat tinggal yang layak huni (Apsari 2. Tempat tinggal layak huni adalah tempat tinggal yang telah memenuhi beberapa syarat fisik, yaitu tempat tersebut harus memberikan rasa aman dan nyaman sebagai tempat berlindung, menjaga privasi setiap anggota keluarga, dan menjadi media bagi pelaksanaan bimbingan dan pendidikan bagi anak. Orang tua asuh C telah memenuhi kriteria aspek untuk pemenuhan tempat tinggal yang layak huni, meskipun belum sepenuhnya terpenuhi dikarenakan ruangan tidur anak asuh C masih digabung dengan saudara lainnya sehingga privasi yang dimiliki anak asuh C tidak sepenuhnya Aspek yang ketiga adalah air bersih, air merupakan hal yang sangat penting bagi kehidupan manusia dan biasanya digunakan untuk keperluan seharihari yang harus memenuhi standar kualitas air bersih seperti tidak berbau, tidak berasa, dan tidak berwarna sesuai dengan yang disebutkan oleh Putri . Air yang tersedia di tempat tinggal anak asuh saat ini berasal dari pompa air. Selanjutnya, aspek yang keempat yaitu aspek pendidikan. Berdasarkan kategori usia, anak asuh C yang berusia 15 tahun seharusnya berada di jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP). Akan tetapi, dikarenakan anak asuh C mengalami kesulitan dan tidak mampu menyesuaikan diri dengan materi dan pelajaran SMP, sehingga pihak sekolah memutuskan untuk menempatkannya pada kelas 5 SD. Saat ini, anak asuh C bersekolah di sekolah dasar swasta islami, yaitu SD Islam Plus As-SaAoadatain yang berlokasi di sekitar tempat tinggalnya. Hal ini menunjukkan bahwa orang tua asuh telah memenuhi hak pendidikan anak asuh sesuai yang dijelaskan oleh Apsari . bahwa anak berhak mendapatkan pendidikan formal mulai dari pendidikan sekolah dasar. Selanjutnya aspek perawatan kesehatan. Ketika anak asuh sedang sakit, orang tua asuh memberikan pertolongan pertama dengan memberikannya obat, namun jika kondisinya tidak membaik, orang tua asuh akan membawanya ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan tindakan lanjut. Biaya perawatan kesehatan dan pengobatan anak asuh ditanggung sendiri oleh orang tua asuh. Selanjutnya, untuk aspek waktu senggang dan rekreasi. Anak asuh C memiliki waktu luang saat sore hari setelah pulang sekolah Focus : Jurnal Pekerjaan Sosial ISSN: 2620-3367 (Onlin. Vol. 7 No. 1 Juli 2024 Hal : 55 - 65 Available Online at jurnal. id/focus sekitar jam 16. Waktu senggang ini sering dihabiskan oleh anak asuh adalah bermain dengan teman-teman sebaya di sekitar rumah. Dengan memanfaatkan waktu senggang untuk bermain, berinteraksi dengan teman sebaya dan anggota keluarga, serta terlibat dalam kegiatan rekreasi, hal ini sesuai dengan yang dikemukakan oleh Apsari . , anak memiliki hak untuk berinteraksi dengan teman sebaya, anggota keluarga, serta melakukan kegiatan yang sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku. Selanjutnya, mengenai aspek kebudayaan. Orang tua asuh memberikan kebebasan kepada anak asuh untuk mengeksplorasi kegiatan yang berkaitan dengan kebudayaan. Dalam hal ini, anak asuh mendapatkan akses untuk mengikuti kegiatan kebudayaan seperti pencak silat. Keikutsertaannya dalam pencak silat merupakan keputusannya anak asuh itu sendiri, hal ini juga menunjukan minat dan keinginannya untuk terlibat dalam kegiatan kebudayaan. Aspek selanjutnya adalah pemberian informasi mengenai hakhak anak asuh. Dalam hal ini, penting bagi anak asuh untuk mengetahui hal-hal yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan melalui informasi mengenai hak-hak anak. Anak asuh C mendapatkan informasi tentang hak-haknya berasal dari orang tua asuh dan lembaga terkait. Aspek yang terakhir adalah martabat dan harga diri. Dalam aspek ini, sangat penting bagi anak asuh untuk tidak merasa direndahkan ataupun dituduh. Selama tinggal bersama, orang tua asuh selalu memberikan perlakuan yang adil kepada anak asuh C, menyanyanginya tanpa membedakan antara anak kandung dan anak Hak untuk mendapatkan perlindungan Hak anak untuk mendapatkan perlindungan terdapat tiga aspek yakni pengabaian, eksploitasi dan kejahatan. Menurut Apsari . salah satu hak perlindungan anak adalah anak asuh memiliki hak untuk tidak mengalami kekerasan yang bersifat fisik seperti pukulan, cubitan, cacian dan tendangan serta kekerasan emosional dan seksual lainnya yang dapat menyakiti anak asuh. Selain itu, anak asuh juga tidak boleh ditelantarkan secara sengaja oleh orang tua Dalam konteks ini. Anak asuh C tidak mendapatkan kekerasan fisik yang dapat menyebabkan luka secara sengaja dalam lingkungan keluarga, sekolah, teman sebaya, ataupun lingkungan sekitarnya. Aspek selanjutnya adalah eksploitasi, yang merujuk pada tindakan yang tidak etis anak-anak kepentingan atau keuntungan para orang tua maupun orang lain (Tumengkol, 2. Terry E Lawson dalam teori eksploitasi anak juga menjelaskan bahwa eksploitasi anak terjadi ketika terdapat sikap diskriminatif atau perlakuan sewenagwenang terhadap anak yang dilakukan oleh keluarga ataupun masyarakat, yang bertujuan untuk mencapai sesuatu tanpa memperhatikan hak-hak anak, termasuk perkembangan fisik dan mentalnya (Simbolon, 2. selama anak asuh C tinggal bersama orang tua asuh tidak eksploitasi seperti dipaksa untuk bekerja dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari ataupun keuntungan orang tua asuh. Dengan begitu orang tua asuh telah memastikan hak-hak anak asuh agar terjaga Selanjutnya. Menurut Apsari . menyatakan bahwa untuk mendukung hak atas perlindungan dari kejahatan ataupun tindakan kasar salah satunya adalah anak tidak terlibat dalam tindak kejahatan dan tidak mengalami tindakan kasar terutama dari orang tua Dalam konteks ini, selama ini anak asuh C tidak pernah terlibat dalam kasus ataupun tindak kejahatan dari orang tua Namun, sebelum dirawat oleh keluarga asuh saat ini, anak asuh tersebut pernah menjadi korban kekerasaan yang dilakukan oleh orang tua asuh sebelumnya. Hak untuk berpartisipasi Focus : Jurnal Pekerjaan Sosial ISSN: 2620-3367 (Onlin. Vol. 7 No. 1 Juli 2024 Hal : 55 - 65 Available Online at jurnal. id/focus Aspek pertama dalam hak partisipasi anak adalah memberikan kesempatan kepada anak untuk mengekspresikan pendapat Menurut Apsari . , anak memiliki hak untuk diberi kesempatan untuk mengemukakan pendapat mereka mengenai hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan mereka. Dalam hal ini, anak asuh C telah diberi kesempatan untuk menjelaskan pendapatnya mengenai hal yang berkaitan dengan dirinya, seperti misalnya dalam hal pendidikan. Aspek selanjutnya adalah kepemilikan suara atau pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kehidupan anak asuh. Menurut Apsari . , anak memiliki hak untuk diberikan kesempatan untuk bersuara atau atau ikut serta dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan dirinya, sehingga mereka tidak hanya menjadi penerima yang bersifat pasif dalam segala sesuatu yang berkaitan dengan mereka. Dalam hal ini, penting untuk memastikan komunikasi antara orang tua asuh dan anak asuh bersifat dua arah. Selanjutnya, aspek pemenuhan hak anak untuk mendapatkan akses informasi. Menurut Apsari . , anak memiliki hak untuk mendapatkan penjelasan mengenai hal-hal yang ingin mereka tanyakan. Hal tersebut telah sesuai dengan apa yang dilakukan oleh orang tua asuh dalam memberikan akses kepada anak asuh C untuk mendapatkan informasi Aspek terakhir adalah anak memiliki hak untuk bersosialisasi dengan orang lain. Dalam hal, anak asuh C tidak bersosialisasi dengan orang lain, seperti misalnya anak asuh sangat dibatasi untuk berinteraksi dengan tetangga yang berada Hal ini dikarenakan saat awal anak asuh tinggal di daerah tersebut seringkali anak omongan negatif yang dapat menyakiti perasaan anak asuh. KESIMPULAN Berdasarkan uraian hasil penelitian dan pembahasan pada sebelumnya mengenai AuPemenuhan Hak Anak dalam Program Foster Care oleh Orang tua Asuh pada LKSA Muhammadiyah Darul Ilmi Kota DepokAy, diperoleh kesimpulan pemenuhan hak anak untuk kelangsungan hidup, hak untuk mendapatkan perlindungan serta hak untuk berpartisipasi, dapat disimpulkan sebagai berikut: Hak untuk bertahan hidup dan berkembang. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan sebelumnya menunjukan bahwa orang tua asuh sudah mampu untuk memenuhi sembilan aspek hak anak asuh Meskipun dalam aspek tempat tinggal yang layak belum sepenuhnya terpenuhi dikarenakan anak asuh C tidur diruangan yang sama dengan saudara lainnya, sehingga anak asuh tidak memiliki ruangan privasi. Hak untuk mendapatkan perlindungan. Pemenuhan hak anak untuk mendapatkan perlindungan dalam beberapa aspek telah dipenuhi oleh orang tua asuh. Terdapat tiga perlindungan yakni perlindungan akan kekerasan & pengabaian, eksploitasi dan Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan sebelumnya menunjukan bahwa orang tua telah berusaha memenuhi aspek hak perlindungan anak asuh. Hak untuk berpartisipasi. Dalam aspek hak partisipasi anak, orang tua asuh belum sepenuhnya memenuhi hak anak asuh seperti misalnya seringkali anak asuh tidak sepenuhnya dilibatkan dalam keputusan yang berkaitan dengan kehidupan mereka. Anak asuh juga tidak mendapatkan kebebasan untuk bersosialisasi dengan teman sebayanya. Hal ini dikarenakan orang tua asuh mengaku khawatir apabila terdapat seseorang yang dapat membawa pengaruh buruk sehingga orang tua asuh membatasi ruang lingkup sosial anak asuh. SARAN Berdasarkan pembahasan mengenai Pemenuhan Hak Anak Terlantar dalam Program Foster Care Focus : Jurnal Pekerjaan Sosial ISSN: 2620-3367 (Onlin. Vol. 1 No. 1 Juli 2022 Hal : 1 - 10 Available Online at jurnal. id/focus oleh Orang Tua Asuh di LKSA Muhammadiyah Darul Ilmi Kota Depok, terdapat beberapa rekomendasi yang memungkinkan dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam pemenuhan hak anak asuh yang dilakukan oleh orang tua asuh dalam program foster care, yaitu : Dalam hal pemenuhan hak anak untuk partisipasi, orang tua asuh baperlu memahami pentingnya hak partisipasi anak dalam kehidupan Orang tua asuh perlu melibatkan anak asuh dalam setiap pengambilan keputusan yang sesuai dengan usia dan kematangannya. Selain itu, penting juga untuk memberikan kesempatan anak asuh untuk menjalin hubungan sosial dengan teman sebaya mereka. DAFTAR PUSTAKA