Justice Pro: Jurnal Ilmu Hukum ISSN 2684-6896 (Onlin. 2338-9516 (Prin. Volume 5 Number 2. December 2021 https://ejurnal. id/index. PERANAN VISUM ET REPERTUM PADA TAHAP PENYIDIKAN DALAM MENGUNGKAP TINDAK PIDANA PERKOSAAN Kurniadi Prasetyo. Agus Salim2. Angga Purwanto3 123Fakultas Hukum. Universitas Yos Soedarso Surabaya Email: prasetyokurniadi82@gmail. ABSTRACT The purpose of criminal investigations is to establish material truth, thus requiring valid and legally accountable In rape, proving the elements of sexual intercourse and violence or threats of violence is crucial, especially during the investigation stage. One important piece of evidence in uncovering rape is the postmortem examination . isum et repertu. , a written report of a medical examination prepared by a doctor at the request of an investigator for the benefit of the court. This study aims to analyze the role of the postmortem examination . isum et repertu. during the investigation stage in uncovering rape and to examine the investigator's efforts if the post-mortem examination does not fully identify signs of violence on the victim. Keywords: post-mortem examination, investigation, rape, evidence, criminal procedure law. ABSTRAK Pemeriksaan perkara pidana bertujuan untuk menemukan kebenaran materiil, sehingga diperlukan alat bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Dalam tindak pidana perkosaan, pembuktian unsur persetubuhan dan kekerasan atau ancaman kekerasan merupakan hal yang krusial, terutama pada tahap penyidikan. Salah satu alat bukti penting dalam mengungkap tindak pidana perkosaan adalah visum et repertum, yaitu laporan tertulis hasil pemeriksaan medis yang dibuat oleh dokter atas permintaan penyidik untuk kepentingan peradilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peranan visum et repertum pada tahap penyidikan dalam mengungkap tindak pidana perkosaan serta mengkaji upaya yang dilakukan penyidik apabila hasil visum et repertum tidak sepenuhnya mencantumkan tanda-tanda kekerasan pada diri korban. Kata Kunci: visum et repertum, penyidikan, tindak pidana perkosaan, pembuktian, hukum acara pidana. PENDAHULUAN Latar Belakang Pemeriksaan suatu perkara pidana di dalam suatu proses peradilan pada hakekatnya adalah bertujuan untuk mencari kebenaran materiil . ateriile waarhei. terhadap perkara Hal ini dapat dilihat dari adanya berbagai usaha yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam memperoleh bukti-bukti yang dibutuhkan untuk mengungkap suatu perkara baik pada tahap pemeriksaan pendahuluan seperti penyidikan dan penuntutan maupun pada tahap persidangan perkara tersebut. Usaha-usaha yang dilakukan oleh para penegak hukum untuk mencari kebenaran materiil suatu perkara pidana dimaksudkan untuk menghindari adanya kekeliruan dalam penjatuhan pidana terhadap diri seseorang, hal ini sebagaimana ditentukan dalam Undangundang No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman pasal 6 ayat 2 yang menyatakan : AuTiada seorang juapun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila pengadilan karena alat pembuktian yang sah menurut Undang-undang mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang dituduhkan atas dirinyaAy. Suatu kasus yang dapat menunjukkan bahwa pihak Kepolisian selaku aparat penyidik membutuhkan keterangan ahli dalam tindakan penyidikan yang dilakukannya yaitu pada pengungkapan kasus perkosaan. Kasus kejahatan kesusilaan yang menyerang kehormatan seseorang dimana dilakukan tindakan seksual dalam bentuk persetubuhan dengan menggunakan ancaman kekerasan atau kekerasan ini, membutuhkan bantuan keterangan ahli dalam penyidikannya. Keterangan ahli yang dimaksud ini yaitu keterangan dari dokter yang dapat membantu penyidik dalam memberikan bukti berupa keterangan medis yang JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM sah dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai keadaan korban, terutama terkait dengan pembuktian adanya tanda-tanda telah dilakukannya suatu persetubuhan yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Melihat tingkat perkembangan kasus perkosaan yang terjadi di masyarakat saat ini, dapat dikatakan kejahatan perkosaan telah berkembang dalam kuantitas maupun kualitas Dari kuantitas kejahatan perkosaan, hal ini dapat dilihat dengan semakin banyak media cetak maupun televisi yang memuat dan menayangkan kasus-kasus Sebuah Lembaga Perlindungan Anak di Jawa Timur (LPA Jati. , dalam datanya mengenai tingkat kejahatan perkosaan yang terjadi pada anak, mengungkapkan bahwa kasus perkosaan anak mengalami peningkatan yang cukup memprihatinkan. Disebutkan dalam laporan tahunan lembaga tersebut, pada tahun 2002 kekerasan seksual pada anak mencapai 81 kasus. Pada tahun 2003 di triwulan pertama sampai bulan Maret, di Jawa Timur telah terdapat 53 anak dibawah umur yang menjadi korban perkosaan. Jumlah ini meningkat 20 % dibandingkan kasus yang terjadi pada tahun 2002. Ditengarai bahwa kasus perkosaan yang terjadi jumlahnya lebih banyak dari data yang diperoleh oleh lembaga Dari kualitas kejahatan perkosaan, hal ini dapat dilihat dengan semakin beragamnya cara yang digunakan pelaku untuk melakukan tindak perkosaan, berbagai kesempatan dan tempat-tempat yang memungkinkan terjadinya tindak perkosaan, hubungan korban dan pelaku yang justru mempunyai kedekatan karena hubungan keluarga, tetangga, bahkan guru yang seharusnya membimbing dan mendidik, bentuk kekerasan yang dilakukan terhadap korban, serta usia korban perkosaan yang saat ini semakin banyak terjadi pada anak-anak. Mengungkap suatu kasus perkosaan pada tahap penyidikan, akan dilakukan serangkaian tindakan oleh penyidik untuk mendapatkan bukti-bukti yang terkait dengan tindak pidana yang terjadi, berupaya membuat terang tindak pidana tersebut, dan selanjutnya dapat menemukan pelaku tindak pidana perkosaan. Terkait dengan peranan dokter dalam membantu penyidik memberikan keterangan medis mengenai keadaan korban perkosaan, hal ini merupakan upaya untuk mendapatkan bukti atau tanda pada diri korban yang dapat menunjukkan bahwa telah benar terjadi suatu tindak pidana perkosaan. Keterangan dokter yang dimaksudkan tersebut dituangkan secara tertulis dalam bentuk surat hasil pemeriksaan medis yang disebut dengan visum et repertum. Menurut pengertiannya, visum et repertum diartikan sebagai laporan tertulis untuk kepentingan peradilan . ro yustisi. atas permintaan yang berwenang, yang dibuat oleh dokter, terhadap segala sesuatu yang dilihat dan ditemukan pada pemeriksaan barang bukti, berdasarkan sumpah pada waktu menerima jabatan, serta berdasarkan pengetahuannya yang sebaikbaiknya (Soedjatmiko 2. Dalam kenyataannya, pengusutan terhadap kasus dugaan perkosaan oleh pihak Kepolisian telah menunjukkan betapa penting peran visum et repertum. Sebuah surat kabar memuat berita mengenai kasus dugaan perkosaan yang terjadi di daerah hukum Polresta Tanjung Perak Surabaya, terpaksa kasus tersebut dihentikan pengusutannya oleh pihak Kepolisian disebabkan hasil visum et repertum tidak memuat keterangan mengenai tanda terjadinya persetubuhan. Orang tua korban dengan dibantu oleh sebuah lembaga perlindungan perempuan, berupaya agar pihak Kepolisian dapat meneruskan pengusutan kasus tersebut karena menurut keterangan lisan yang disampaikan dokter pemeriksa kepada keluarga korban menyatakan bahwa selaput dara korban robek dan terjadi infeksi. Permintaan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti karena pihak Kepolisian mendasarkan tindakannya pada hasil visum et repertum yang menyatakan tidak terdapat luka robek atau infeksi pada alat kelamin korban. Disebutkan oleh Kapolresta Tanjung Perak Surabaya bahwa karena hasil visum dokter menyatakan selaput dara masih utuh, maka tidak ada alasan bagi polisi untuk melanjutkan pemeriksaan kasus tersebut (Laka 2. Peranan visum et repertum dalam pengungkapan suatu kasus perkosaan sebagaimana terjadi dalam pemberitaan surat kabar di atas, menunjukkan peran yang cukup penting bagi tindakan pihak Kepolisian selaku aparat penyidik. Pembuktian terhadap JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM unsur tindak pidana perkosaan dari hasil pemeriksaan yang termuat dalam visum et repertum, menentukan langkah yang diambil pihak Kepolisian dalam mengusut suatu kasus Dalam kenyataannya tidak jarang pihak Kepolisian mendapat laporan dan pengaduan terjadinya tindak pidana perkosaan yang telah berlangsung lama. Dalam kasus yang demikian barang bukti yang terkait dengan tindak pidana perkosaan tentunya dapat mengalami perubahan dan dapat kehilangan sifat pembuktiannya. Tidak hanya barangbarang bukti yang mengalami perubahan, keadaan korban juga dapat mengalami perubahan seperti telah hilangnya tanda-tanda kekerasan. Mengungkap kasus perkosaan yang demikian, tentunya pihak Kepolisian selaku penyidik akan melakukan upaya-upaya lain yang lebih cermat agar dapat ditemukan kebenaran materiil yang selengkap mungkin dalam perkara tersebut. Sehubungan dengan peran visum et repertum yang semakin penting dalam pengungkapan suatu kasus perkosaan, pada kasus perkosaan dimana pangaduan atau laporan kepada pihak Kepolisian baru dilakukan setelah tindak pidana perkosaan berlangsung lama sehingga tidak lagi ditemukan tanda-tanda kekerasan pada diri korban, hasil pemeriksaan yang tercantum dalam visum et repertum tentunya dapat berbeda dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan segera setelah terjadinya tindak pidana Terhadap tanda-tanda kekerasan yang merupakan salah satu unsur penting untuk pembuktian tindak pidana perkosaan, hal tersebut dapat tidak ditemukan pada hasil pemeriksaan yang tercantum dalam visum et repertum. Menghadapi keterbatasan hasil visum et repertum yang demikian, maka akan dilakukan langkah-langkah lebih lanjut oleh pihak penyidik agar dapat diperoleh kebenaran materiil dalam perkara tersebut dan terungkap secara jelas tindak pidana perkosaan yang terjadi. Rumusan Masalah . Bagaimana peranan visum et repertum pada tahap penyidikan dalam mengungkap suatu tindak pidana perkosaan? . Bagaimana upaya apakah yang dilakukan penyidik apabila hasil visum et repertum tidak sepenuhnya mencantumkan keterangan tentang tanda kekerasan pada diri korban perkosaan? METODE Metode yang digunakan untuk penelitiaan ini adalah metode normatif. Dari fakta-fakta dilapangan akan dicari permasalahan yang muncul. Kemudian permasalahan tersebut akan dielaborasikan dengan beberapa sumber hukum diantanya perturan perundang-undangan. dogmatika hukum. teori hukum. dan doktrin mengenai hukum. Dengan begitu akan ditemukan sebuah solusi yang tepat untuk menyelesaikan permasalahan mengenai peranan visum et repertum pada tahap penyidikan dalam mengungkap tindak pidana perkosaan. Metode penelitian yang digunakan pada saat ini mengacu pada argumentasi Philipus Hadjon. Dimana Phiipus M. Hadjon menyatakan bahwa harus adanya keselarasan antara hukum yang tertulis (Law in the boo. dengan hukum yang ada dilapangan (Law in the actio. (Djatmiati 2. Dengan begitu dalam pembahasan yang ada dalam ini pada awalnya akan membahas mengenai hukum yang tertulis yang diambil dari beberapa sumber Selanjutnnya penelitian ini akan membahas mengenai hukum yang berlaku Ketika ditemukan ketidak selarasan antara hukum yang tertulis dengan hukum yang ada dilapangan maka hal tersebut menjadi titik permasalahan. Permasalahan yang ada kemudian akan dibahas dengan beberapa sumber hukum yang terkait dengan penelitian ini (Isnaini and Wanda 2. Dengan demikian dapat ditemukan bebrapa solusi yang tidak bertentangan dengan hukum yang ada. Hal ini dikarenakan ketika sebuah solusi masih bertentangan dengan hukum maka akan menimbulkan sebuah permasalahan yang baru. PEMBAHASAN JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM Peranan Visum Et Repertum Pada Tahap Penyidikan Dalam Mengungkap Suatu Tindak Pidana Perkosaan Keberadaan visum et repertum yang selalu menjadi barang bukti dalam penyidikan tindak pidana perkosaan, hal ini dimungkinkan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 133 ayat . KUHAP juncto Pasal 1 butir 28 KUHAP yang mengatur perihal permintaan bantuan keterangan ahli yang dapat dimintakan oleh penyidik dalam rangka membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan yang sedang dilakukannya. Visum et repertum yang dibuat oleh dokter dari hasil pemeriksaan medis yang dilakukannya terhadap korban perkosaan merupakan bentuk keterangan ahli sebagaimana dimaksud dalam kedua pasal KUHAP tersebut yang diberikan dalam bentuk keterangan tertulis. Pada proses penyidikan, penyidik mempunyai tugas yang sangat penting yaitu mencari dan mengumpulkan bukti-bukti serta menemukan tersangkanya. Dari bukti-bukti tersebut akan semakin jelas diketahui terjadinya suatu tindak pidana. Bukti-bukti ini pula yang diajukan ke persidangan oleh penuntut umum sebagai alat bukti yang sah. Oleh karena itu bukti yang dikumpulkan oleh penyidik harus kuat, apabila penyidik mengalami kesulitan dalam pemeriksaan karena sifat perkaranya memiliki kekhususan seperti pada perkara tindak pidana perkosaan dimana harus dibuktikan adanya unsur persetubuhan, penyidik dapat meminta bantuan dokter spesialis untuk membuat visum et repertum dalam rangka memastikan unsur tersebut (Prasetyo 2. Mengenai barang bukti berupa visum et repertum, dalam kasus perkosaan hal ini dimintakan segera setelah diterimanya pengaduan oleh penyidik. Atas pengaduan yang diterima, oleh penyidik kemudian dibuatkan Laporan Polisi yaitu laporan tertulis yang dibuat oleh petugas Polri tentang adanya pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan Undang-undang, bahwa telah atau sedang terjadi peristiwa Setelah dibuat Laporan Polisi kemudian dilakukan prosedur untuk memperoleh visum et repertum yang bertujuan untuk mengetahui keadaan korban terutama terkait dengan pembuktian unsur-unsur persetubuhan dan ancaman kekerasan/kekerasan dalam tindak pidana perkosaan. Pembuatan visum et repertum harus dilakukan segera setelah diterimanya pengaduan tindak pidana perkosaan agar keadaan korban tidak begitu banyak mengalami perubahan dan dapat diketahui secepat mungkin setelah terjadinya tindak pidana perkosaan (Prasetyo 2. Dalam prosedur untuk mendapatkan visum et repertum tersebut, hal ini hanya dilakukan oleh penyidik sebagaimana tugas dan wewenangnya yang telah diatur dalam undang-undang. Dalam perkara pidana khususnya pada tahap penyidikan yang berhak meminta visum et repertum adalah sebagai berikut : Penyidik, sesuai dengan Pasal 6 ayat . huruf a KUHAP yaitu pejabat polisi RI dengan syarat kepangkatan serendah-rendahnya Pembantu Letnan Dua Polisi . ebagaimana disebutkan dalam Ps. 2 ayat . huruf a jo. Ps. 2 ayat . Peraturan Pemerintah No. Tahun 1. yang sekarang dengan berdasarkan Surat Keputusan No. Pol. : Skep/ 82 / VI/ 2000 tentang Penetapan Berlakunya Kembali Penggunaan Pakaian Dinas Harian di Lingkungan POLRI berubah menjadi Inspektur Polisi II (AIPDA Pol. Penyidik Pembantu, sesuai dengan Pasal 10 ayat . KUHAP yaitu pejabat kepolisian RI dengan syarat kepangkatan serendah-rendahnya Sersan Dua Polisi . ebagaimana tercantum dalam Ps. 3 ayat . huruf a Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1. yang sekarang berubah menjadi Brigadir Dua Polisi (BRIPDA Pol. Berdasarkan ketentuan yang ada, tata cara dalam permintaan visum et repertum dalam perkara pidana adalah sebagai berikut : Permintaan harus diajukan secara tertulis, tidak dibenarkan mengajukan permintaan secara lisan atau melalui telepon atau melalui pos. Surat permintaan harus dibawa sendiri oleh penyidik bersama-sama korban atau barang buktinya ke Rumah Sakit. Puskesmas atau Dokter. Tidak dibenarkan meminta visum et repertum tentang keadaan atau peristiwa yang Hal ini mengingat akan adanya kewajiban menyimpan rahasia Kedokteran bagi seorang Dokter. JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM Di dalam Surat Permintaan Visum et Repertum harus dicantumkan: Jenis surat permintaan visum et repertum. Identitas korban sedapatnya sejelas mungkin. Keterangan tentang peristiwa kejadian dan keterangan lain. Untuk korban luka yang meninggal dalam perawatan harus segera disusulkan Surat Permintaan Visum et Repertum Jenazah. Untuk permintaan visum et repertum jenazah, maka berarti bahwa jenazah harus Tidak dibenarkan meminta visum et repertum luar saja, oleh karena Dokter tidak mungkin memberikan Kesimpulan tentang sebab kematiannya tanpa outopsi. POLRI bertanggung jawab atas keamanan Dokter selama melakukan outopsi, sebab masih ada hal-hal yang tidak diinginkan yang dapat terjadi akibat keluarga jenazah menolak dilakukan outopsi. Untuk ini sesuai dengan Pasal 134 ayat . KUHAP, perlu diberikan penjelasan oleh Penyidik tentang perlunya outopsi tersebut. Bahkan apabila dipandang perlu dapat ditegakkan Pasal 222 KUHP. Sesuai dengan Pasal 133 ayat . KUHAP serta untuk mencegah terjadinya kekeliruan, maka dalam pengiriman barang bukti termasuk jenazah harus diberikan label yang Dalam prosedur untuk mendapatkan visum et repertum korban perkosaan, sebagaimana ketentuan yang ada penyidik membuat Surat Permintaan Visum et Repertum (SPVR) Korban Perkosaan yang secara administratif ditujukan kepada Kepala Rumah Sakit tempat dilakukan pemeriksaan medis terhadap korban. Dalam surat tersebut termuat keterangan mengenai korban sebagai berikut : Nama, tanggal lahir/umur, kewarganegaraan, pekerjaan, agama, dan alamat. Tempat dan waktu terjadinya perkosaan. Tanggal dan jam pengaduan atau pelaporan kepada Polisi atau ditemukan Polisi. Dibawa/datang ke kantor Polisi oleh siapa, tanggal dan jamnya atau ditemukan oleh Polisi. Barang bukti yang disertakan agar disebutkan secara lengkap dan jelas (Prabowo 2. Pembuatan SPVR Korban Perkosaan ini sebagaimana pelaksanaan ketentuan Pasal 133 ayat . KUHAP mengenai bentuk permintaan keterangan ahli oleh penyidik dimana disebutkan bahwa AuPermintaan keterangan ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat . dilakukan secara tertulis, yang dalam surat itu disebutkan dengan tegas untuk pemeriksaan luka atau pemeriksaan mayat dan atau pemeriksaan bedah mayat. Ay Permintaan visum et repertum ini tidak hanya dapat dimintakan pada rumah sakit pemerintah namun juga dapat dimintakan pada rumah sakit swasta. Setelah dipenuhinya syarat administrasi pembuatan SPVR oleh penyidik, kemudian oleh penyidik korban diantar ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan. Selama pemeriksaan medis tersebut, petugas harus memastikan bahwa benar telah dilakukan pemeriksaan medis terhadap korban yang Dalam pembuatan visum et repertum perkosaan, pemeriksaan medis terhadap korban dilakukan oleh dokter yang memiliki keahlian/spesialis kandungan dan penyakit kebidanan (Spesialis Obstetri Ginekolog. yang memang berkompeten dalam melakukan pemeriksaan untuk membuktikan unsur persetubuhan yang dialami korban perkosaan, yang dengan sendirinya pemeriksaan medis terhadap hal ini akan lebih terkonsentrasi pada alat kelamin korban (Jayanti 2. Sebagaimana prosedur yang telah dilakukan penyidik untuk mendapatkan visum et repertum diatas, hasil visum et repertum baru dapat diketahui oleh penyidik dalam jangka waktu antara 2 minggu sampai 1 bulan setelah pemeriksaan terhadap korban. Hal ini mengingat bahwa dalam pembuatan visum et repertum tersebut, juga dilakukan beberapa test laboratorium terhadap beberapa hal yang ditemukan pada korban saat pemeriksaan. Visum et repertum yang dibuat berdasarkan hasil pemeriksaan medis terhadap korban perkosaan mempunyai fungsi yang penting bagi penyidik khususnya untuk mengetahui adanya unsur persetubuhan yang terjadi pada korban. Mengingat penyidik tidak mempunyai JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM kemampuan dan keahlian untuk membuktikan adanya tanda persetubuhan pada diri korban perkosaan, maka peranan visum sangat penting untuk membuktikan hal tersebut. Pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap korban perkosaan hanya sebatas pada pemeriksaan luar fisik dan tidak mungkin dapat mengetahui tanda persetubuhan yang terdapat dalam alat kelamin korban. Disamping untuk membuktikan adanya tanda persetubuhan pada diri korban, visum et repertum juga dapat memuat hasil pemeriksaan terhadap adanya tanda kekerasan pada diri korban. Terhadap unsur ini merupakan unsur yang juga penting disamping unsur persetubuhan dalam tindak pidana perkosaan. Kedua unsur tersebut merupakan unsur utama yang harus dicari dan ditemukan oleh penyidik dalam mengungkap suatu kasus Visum et repertum yang memuat hasil pemeriksaan medis mengenai keadaan korban yang dilakukan oleh dokter yang berwenang merupakan salah satu barang bukti yang yang penting bagi penyidik untuk mengadakan tindakan lebih lanjut dalam penyidikannya, seperti melakukan penggeledahan, penyitaan, penahanan, atau tindakan penyidikan lainnya. Berikut hal-hal yang secara umum termuat dalam visum et repertum yang dibuat berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban tindak pidana perkosaan yang dapat membantu penyidik dalam mengungkap terjadinya tindak pidana perkosaan : Pada bagian Pemberitaan atau Hasil Pemeriksaan Dalam visum et repertum yang dimintakan untuk penyidikan kasus perkosaan, hasil pemeriksaan medis terhadap korban yang termuat pada bagian ini pada umumnya adalah sebagai berikut : Keterangan mengenai waktu dan keadaan fisik luar korban yang dilihat pada saat dilakukan pemeriksaan oleh dokter. Keadaan luar korban seperti mengenai pakaian yang dikenakan . eliputi pakaian dala. , alas kaki yang dikenakan, dan barang lain yang dikenakan korban. Mengenai barang yang dikenakan korban, hal ini diuraikan sejelas mungkin oleh dokter pemeriksa mengingat hal tersebut juga penting bagi penyidik untuk menjadikan barang tersebut sebagai barang bukti jika pakaian atau benda lainnya tersebut dikenakan korban pada saat terjadinya tindak pidana perkosaan. Hasil pemeriksaan medis terhadap adanya tanda kelainan dan atau tanda kekerasan pada bagian tubuh yang meliputi : kepala, leher, dada, perut, punggung, anggota gerak atas kiri dan kanan, anggota gerak bawah kiri dan . Hasil pemeriksaan alat kelamin dengan colok dubur, meliputi pemeriksaan . Otot lingkar dubur . egangan baik atau tida. , . Selaput lendir poros usus . icin atau tida. Selaput dara . engalami robekan atau tidak, lama atau baru robekan tersebut, dan pada arah jam berapa robekan tersebut berad. Kerampang kemaluan . erdapat luka atau tida. Rahim . alam ukuran normal atau mengalami pembesaran karena kehamila. Hasil pemeriksaan laboratorium yang dilakukan terhadap : Lendir liang senggama . pakah didapati sel mani atau tida. , . Air seni untuk pemeriksaan adanya kehamilan . ositif atau negati. Pada bagian Kesimpulan Bagian ini merupakan kesimpulan yang diambil dari hasil pemeriksaan terhadap korban, pada umumnya berisi keterangan tentang : Keadaan selaput dara penderita . ernah mengalami persetubuhan atau tida. , . Adanya kehamilan atau tidak dan jika ada berapa usia kehamilan tersebut. Adanya tanda kekerasan atau tidak pada tubuh korban. Ditemukan sel mani atau tidak dalam liang senggama korban. Bagian Pemberitaan atau Hasil Pemeriksaan merupakan bagian yang terpenting dari visum et repertum karena memuat hal-hal yang ditemukan pada korban saat dilakukan JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM pemeriksaan oleh dokter. Bagian ini merupakan bagian yang paling obyektif dan menjadi inti visum et repertum karena setiap dokter diharapkan dapat memberikan keterangan yang selalu sama sesuai dengan pengetahuan dan pengalamannya. Setiap bentuk kelainan yang terlihat dan dijumpai langsung dituliskan apa adanya tanpa disisipi pendapat-pendapat Pada bagian ini terletak kekuatan bukti suatu visum et repertum yang bila perlu dapat dipakai sebagai dasar oleh dokter lain sebagai pembanding untuk menentukan Dengan membaca hal-hal yang termuat dalam visum et repertum terutama pada bagian Pemberitaan seperti tersebut diatas, penyidik dapat memperoleh gambaran yang cukup penting dan tidak sedikit mengenai tindak pidana perkosaan yang terjadi pada Berdasarkan hasil pemeriksaan korban yang termuat dalam visum et repertum penyidik dapat menjadikannya gambaran petunjuk mengenai hal-hal sebagai berikut: Terdapatnya unsur persetubuhan pada diri korban. Perkiraan saat terjadinya persetubuhan terhadap korban. Adanya unsur kekerasan pada tubuh korban. Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti lain yang terkait dengan tindak pidana Fungsi dan manfaat visum et repertum sebagaimana terurai diatas menunjukkan peranan tekhnis visum et repertum yang dapat membantu dan memberi petunjuk bagi penyidik dalam mengungkap suatu tindak pidana perkosaan. Kelengkapan hasil pemeriksaan terhadap korban perkosaan yang tercantum dalam visum et repertum serta kemampuan dan keterampilan penyidik dalam membaca dan menerapkan hasil visum et repertum, menjadi hal yang penting dalam menemukan kebenaran materiil yang selengkap mungkin pada pemeriksaan suatu perkara tindak pidana perkosaan. Visum et repertum dalam penyidikan tindak pidana perkosaan membantu penyidik dalam upaya mencari dan mengumpulkan bukti-bukti yang cukup disamping bukti-bukti lainnya seperti dari keterangan korban, saksi, tersangka serta pemeriksaan barang bukti Dengan adanya visum et repertum yang memuat hasil pemeriksaan medis terhadap seorang wanita yang diduga sebagai korban perkosaan, seorang penyidik akan memperoleh suatu keyakinan bahwa suatu tindak pidana yang dimaksud benar telah terjadi atau Peranan visum et repertum dalam pengungkapan tindak pidana perkosaan pada tahap penyidikan, tentunya harus didukung dengan pemeriksaan bukti-bukti lainnya agar dicapai kebenaran materiil yang sejati dalam pemeriksaan perkara tersebut. Terdapat keterbatasan hasil visum et repertum dalam peranannya membantu penyidik dalam mengungkap suatu tindak pidana perkosaan, hal ini terjadi khususnya terkait dengan keaslian keadaan korban perkosaan pada waktu pemeriksaan, keadaan lainnya yang sudah terjadi pada diri korban sebelum tindak pidana perkosaan terjadi . isalnya korban sebelumnya dalam keaadan tidak virgi. , serta jangka waktu diketahuinya atau dilaporkannya tindak pidana tersebut. Adanya kemungkinan hal-hal yang bisa mempengaruhi hasil pemeriksaan terhadap korban yang termuat dalam visum et repertum tersebut, maka diperlukan tindakan lain oleh penyidik agar hasil visum et repertum justru tidak ditafsirkan dengan salah. Tindakan lain ini seperti dengan mencari keterangan dari korban, tersangka, saksi-saksi, pemeriksaan barang bukti dan bila perlu pemeriksaan terhadap tempat kejadian perkara (Salim 2. Visum et repertum yang didalamnya memuat hasil pemeriksaan yang menyebutkan adanya tanda persetubuhan dan kekerasan pada diri korban, apabila terdapat kesesuaian dengan pengaduan dan laporan tindak pidana tersebut, hal ini mempunyai peran yang sangat penting bagi penyidik dalam mengungkap lebih jauh tindak pidana perkosaan. Visum et repertum dapat menjadi bukti permulaan yang cukup yang menjadi dasar penyidik untuk melakukan penindakan. Bukti permulaan yang cukup yaitu alat bukti untuk menduga adanya suatu tindak pidana dengan mensyaratkan adanya minimal Laporan Polisi ditambah salah satu alat bukti yang sah. Penindakan yaitu setiap tindakan hukum yang dilakukan terhadap orang maupun benda yang ada hubungannya dengan tindak pidana yang terjadi, seperti JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM pemanggilan tersangka dan saksi, penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan Menurut penyidik visum et repertum dalam pemeriksaan perkara pidana di persidangan dianggap sebagai alat bukti surat. Sebagaimana jenis-jenis alat bukti yang sah yang disebutkan dalam Pasal 184 ayat . KUHAP juncto Pasal 187 KUHAP tentang penjelasan yang dimaksud dengan alat bukti surat, visum et repertum telah memenuhi kriteria alat bukti tersebut. Pembuatan visum et repertum yang dilakukan oleh dokter spesialis kebidanan dan penyakit kandungan . pesialis Obstetri Ginekolog. dan permintaan pembuatannya yang dilakukan dengan mengajukan SPVR (Surat Permintaan Visum et Repertu. Korban Perkosaan, hal ini telah memenuhi ketentuan mengenai bantuan keterangan ahli yang dapat dimintakan penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 133 ayat . KUHAP. Berdasarkan peranan yang dapat diberikan visum et repertum dalam penyidikan tindak pidana perkosaan sebagaimana terurai di atas, hal ini menyebabkan kedudukan visum et repertum menjadi salah satu alat bukti yang penting dan harus ada dalam pemeriksaan perkara tersebut sampai di tahap persidangan. Pembuatan visum et repertum dalam tahap penyidikan tindak pidana perkosaan adalah hal yang mutlak dan harus dilaksanakan. Tidak adanya visum et repertum dalam berkas perkara tindak pidana perkosaan yang dibuat penyidik yang kemudian diserahkan kepada Penuntut Umum sebagaimana ditentukan dalam Pasal 8 ayat . KUHAP, dapat menyebabkan berkas perkara tersebut dianggap tidak lengkap/ tidak sempurna dan akan dikembalikan oleh penuntut umum kepada penyidik. Penuntut umum mempunyai pandangan yang sama dalam melihat visum et repertum pada pemeriksaan tindak pidana perkosaan, terhadap pembuktian adanya unsur persetubuhan hal ini secara lebih pasti dan lebih dapat dipertanggungjawabkan hanya dapat dibuktikan dari hasil visum et repertum yang dilakukan terhadap korban. Berdasarkan Pasal 138 ayat . KUHAP yaitu apabila hasil penyidikan ternyata oleh penuntut umum dianggap belum lengkap, maka penuntut umum akan mengembalikan berkas perkara kepada penyidik disertai dengan petunjuk mengenai hal yang harus Hal ini berarti bahwa bukti-bukti yang dikumpulkan oleh penyidiklah yang akan diajukan oleh penuntut umum ke pengadilan. Beban pembuktian dalam pemeriksaan perkara pidana pada hakekatnya dilaksanakan oleh penyidik, karena itu penyidik akan berupaya semaksimal mungkin untuk mengumpulkan alat-alat bukti yang selanjutnya akan diperiksa kembali oleh penuntut umum apakah alat bukti tersebut telah cukup kuat dan memenuhi syarat pembuktian dalam KUHAP untuk diajukan ke persidangan (Prakoso 2. Adanya visum et repertum dalam penyidikan suatu tindak pidana perkosaan, merupakan salah satu bentuk upaya penyidik untuk mendapatkan alat bukti yang selengkap dan semaksimal mungkin yang nantinya akan dipakai dalam pemeriksaan perkara tersebut di persidangan. Visum et repertum sebagai suatu alat bukti yang dibuat berdasarkan sumpah jabatan seorang dokter berfungsi memberi keyakinan dan pertimbangan bagi hakim dalam memeriksa dan memutus suatu perkara. Terhadap unsur persetubuhan dan kekerasan atau ancaman kekerasan yang harus ada dalam tindak pidana perkosaan, hal ini salah satunya dapat dilihat dan dibuktikan dalam visum et repertum terhadap korban. Hakim dapat mempunyai keyakinan dan melihat terbuktinya unsur persetubuhan dan kekerasan pada diri korban serta petunjuk lainnya dari hasil visum et repertum yang disertakan sebagai alat bukti dalam persidangan (Harahap 2. Melihat peranan visum et repertum dalam pemeriksaan suatu tindak pidana perkosaan yang tidak hanya berperan dalam membantu penyidik mengungkap tindak pidana tersebut, bahkan hal ini juga penting dalam pemeriksaan persidangan perkara tersebut, maka upaya penyidik untuk meminta pembuatan visum et repertum sejak tahap awal pemeriksaan perkara tersebut merupakan hal yang penting dan harus dilakukan. Kedudukan visum et repertum sebagai suatu alat bukti surat dalam pemeriksaan persidangan perkara tersebut, dapat menjadi pertimbangan dari minimal dua alat bukti yang disyaratkan bagi hakim dalam memutus suatu perkara sebagaimana hal ini ditentukan dalam pasal 6 ayat . UndangJUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM undang No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Dalam hal ini diharapkan visum et repertum dapat berperan secara optimal dalam membantu hakim menjatuhkan putusan yang tepat atas perkara tindak pidana perkosaan yang diperiksanya Upaya Apakah Yang Dilakukan Penyidik Apabila Hasil Visum Et Repertum Tidak Sepenuhnya Mencantumkan Keterangan Tentang Tanda Kekerasan Pada Diri Korban Perkosaan Sebagaimana rumusan Pasal 285 KUHP yang mengatur mengenai tindak pidana perkosaan yang menyatakan bahwa AuBarangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar pernikahan, diancam karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama dua belas tahunAy, hal ini mensyaratkan bahwa dalam tindak pidana perkosaan harus dipenuhi unsur-unsur seperti adanya persetubuhan, adanya kekerasan atau ancaman kekerasan sebagai cara memaksa, serta dilakukannya persetubuhan tersebut terhadap seorang wanita yang bukan istri pelaku. Untuk mendapatkan bukti mengenai unsur persetubuhan dan kekerasan pada tahap penyidikan tindak pidana perkosaan, penyidik akan melakukan serangkaian upaya dan tindakan untuk memperoleh bukti yang kuat yang dapat menunjukkan hal tersebut. Salah satu upaya penyidik untuk membuktikan kedua hal tersebut adalah melalui pembuatan visum et repertum terhadap korban. Dalam visum et repertum, terhadap unsur persetubuhan hal ini masih dapat dibuktikan dan diterangkan didalamnya meskipun terjadinya tindak pidana perkosaan telah berlangsung dalam jangka waktu lama dari dilaporkannya tindak pidana tersebut. Namun terhadap tanda kekerasan pada diri korban perkosaan, hal ini dapat tidak termuat dalam visum et repertum, mengingat tanda kekerasan yang biasanya berbentuk luka pada tubuh korban dapat berangsur pulih dan hilang dengan bertambahnya waktu. Pembuktian unsur kekerasan yang dapat dilihat dari hasil visum et repertum korban perkosaan mempunyai peran yang membantu penyidik agar dapat segera memproses perkara tersebut pada tahap selanjutnya. Termuatnya hasil pemeriksaan yang menyatakan terdapatnya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban memberi kemudahan bagi penyidik dalam mengungkap perkara tersebut, terlebih apabila tanda kekerasan tersebut berada pada bagian tubuh korban yang biasanya didapati tanda kekerasan akibat kejahatan seksual, seperti di daerah mulut dan bibir, leher, puting susu, pergelangan tangan, pangkal paha serta di sekitar dan pada alat genital. Luka-luka akibat kekerasan pada kejahatan seksual biasanya berbentuk luka lecet bekas kuku, bekas gigitan ( bite mark. serta lukaluka memar. Termuatnya tanda kekerasan yang demikian pada visum et repertum korban, tidak saja membantu penyidik mengungkap tindak pidana perkosaan namun juga dapat memberi keyakinan bagi hakim dalam hal pembuktian terpenuhinya unsur kekerasan dalam tindak pidana perkosaan. Termuatnya tanda kekerasan dalam visum et repertum masih membutuhkan pembuktian lain yang menunjukkan bahwa tanda kekerasan tersebut adalah benar akibat perbuatan pelaku yang memaksa melakukan persetubuhan terhadap korban. Apabila hasil visum et repertum tidak memuat tanda kekerasan pada diri korban perkosaan, dengan sendirinya hal ini lebih membutuhkan upaya dan tindakan lain penyidik untuk membuktikan adanya unsur kekerasan dalam tindak pidana perkosaan tersebut. Unsur kekerasan dalam tindak pidana perkosaan diartikan yaitu suatu cara/upaya berbuat yang ditujukan pada orang lain yang untuk mewujudkannya disyaratkan dengan menggunakan kekuatan badan yang besar, kekuatan badan mana mengakibatkan bagi orang lain itu menjadi tidak berdaya secara fisik. Sedangkan Pasal 89 KUHP memperluas pengertian kekerasan sebagai berikut AuMembuat orang pingsan atau tidak berdaya disamakan dengan menggunakan kekerasanAy. Dengan demikian seseorang yang melakukan perbuatan dengan tujuan untuk membuat seorang wanita menjadi pingsan atau tidak berdaya sehingga ia dapat melakukan persetubuhan terhadap wanita tersebut, perbuatan ini termasuk dalam tindak pidana perkosaan (Arief 1. Menurut May Retnowati, unsur kekerasan atau ancaman kekerasan diartikan apabila ada perbuatan pemaksaan yang dilakukan pelaku terhadap korban untuk melakukan JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM persetubuhan yang tidak dikehendaki dan tidak diinginkan korban sehingga korban terpaksa membiarkan persetubuhan tersebut terjadi. Bentuk-bentuk kekerasan dalam tindak pidana perkosaan yang selama ini ditemui penyidik seperti kekerasan dipaksa dengan ditarik baju dan tubuh korban, disekap, diikat, diberi minuman sehingga korban tidak sadarkan diri atau tidak berdaya, diancam dengan pisau, dan tindakan pemaksaan lainnya dengan ancaman senjata tajam. Dalam hal hasil pemeriksaan korban perkosaan yang termuat dalam visum et repertum menyatakan bahwa pada diri korban perkosaan didapati tanda persetubuhan namun tidak didapati tanda kekerasan, agar dapat ditemukan bukti adanya unsur kekerasan atau ancaman kekerasan dalam tindak pidana tersebut sehingga menjadi terang tindak pidananya, upaya yang dilakukan penyidik adalah dengan dilakukannya tindakan-tindakan sebagai berikut : Pemanggilan tersangka dan korban. Terhadap tersangka dan korban dilakukan tindakan pemeriksaan yaitu tindakan untuk mendapatkan keterangan, kejelasan dan keidentikkan tersangka dan atau korban dan atau barang bukti maupun tentang unsur-unsur tindak pidana, sehingga kedudukan atau peranan seseorang maupun barang bukti di dalam tindak pidana tersebut menjadi Dalam metode pemeriksaan ini, digunakan teknik sebagai berikut : Interogasi yaitu salah satu teknik pemeriksaan tersangka atau saksi dalam rangka penyidikan tindak pidana dengan cara mengajukan pertanyaan baik lisan maupun tertulis kepada tersangka atau saksi guna mendapatkan keterangan, petunjukpetunjuk dan alat bukti lainnya dan kebenaran keterlibatan tersangka. Interogasi yang dilakukan terhadap tersangka dan korban dalam penyidikan tindak pidana perkosaan bertujuan untuk mendapatkan keterangan mengenai 7-kah terjadinya suatu tindak 7-kah yang dimaksud yaitu mengenai : Apakah yang terjadi ? . acam peristiwa atau perbuatanny. Kapankah perbuatan tersebut terjadi ? . Dimanakah perbuatan tersebut terjadi ? . Siapakah yang melakukan perbuatan tersebut ? . Mengapa perbuatan tersebut dilakukan ? . Dengan apa perbuatan tersebut dilakukan ? . Bagaimanakah perbuatan tersebut dilakukan ? . Secara khusus jenis pertanyaan yang diberikan penyidik kepada pelaku, korban dan saksi . ila ad. dalam pemeriksaan tindak pidana perkosaan seperti misalnya sebagai . Apakah yang dilakukan pelaku dan saksi sebelum terjadinya persetubuhan ? . Dengan cara bagaimana persetubuhan tersebut dilakukan oleh pelaku ? . Apakah yang saudara . lakukan ketika pelaku mulai menunjukkan perbuatan untuk melakukan persetubuhan ? . Bagaimanakah posisi saudara . elaku dan korba. ketika persetubuhan tersebut Pertanyaan tersebut dimaksudkan untuk menemukan unsur-unsur tindak pidana perkosaan khususnya kekerasan atau ancaman kekerasan, terutama dalam hal pengaduan dan visum et repertum korban telah menunjukkan adanya unsur persetubuhan namun belum ditemukan adanya unsur kekerasan. Konfrontasi yaitu salah satu teknik pemeriksaan dalam rangka penyidikan dengan cara mempertemukan satu dengan lainnya . esama tersangka, sesama saksi, dan tersangka dengan saks. untuk menguji kebenaran dan persesuaian keterangan masing-masing. Pemeriksaan dan penyitaan benda-benda yang dapat menjadi barang bukti terjadinya tindak pidana perkosaan. JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM Atas keterangan yang didapat dari pemanggilan tersangka dan korban kemudian dilakukan penyitaan terhadap benda-benda yang terkait dengan tindak pidana. Dalam Pasal 39 ayat . KUHAP ditentukan mengenai benda-benda yang dapat disita diantaranya yaitu : benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya, . benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana. benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang Dalam penyidikan tindak pidana perkosaan, benda-benda yang disita yang dapat menjadi barang bukti pemeriksaan perkara tersebut seperti misalnya pakaian yang dikenakan korban, terutama celana dalam yang sering terdapat noda darah atau sperma, sprei . las tidur tempat dilakukannya persetubuha. yang terdapat bekas sperma atau noda darah, alat yang digunakan pelaku untuk mengancam korban, seperti pisau atau celurit, atau senjata tajam lainnya, sisa minuman atau obat yang digunakan pelaku untuk membuat korban tidak berdaya, atau benda lain yang terkait dan dapat menjadi bukti terjadinya tindak pidana perkosaan. Benda-benda tersebut dalam pemeriksaan korban untuk pembuatan visum et repertum seperti misalnya celana dalam korban biasanya juga disertakan untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium yang hasilnya juga termuat dalam visum et repertum korban Bila perlu dilakukan pemeriksaan Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dalam hal pengaduan tindak pidana perkosaan dilakukan segera setelah terjadinya perkosaan, dapat dilakukan pemeriksaan TKP. TKP yaitu tempat dimana suatu tindak pidana dilakukan/terjadi dan tempat-tempat lain dimana tersangka dan atau korban dan atau barang-barang bukti yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut dapat Pemeriksaan ini dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan barang bukti yang terkait dengan tindak pidana perkosaan, khususnya dalam rangka pembuktian adanya unsur kekerasan yang dilakukan terhadap korban. Barang bukti yang kemungkinan dapat di temukan di TKP tindak pidana perkosaan seperti misalnya sprei . las tidur tempat dilakukannya perkosaa. , noda darah, atau benda-benda yang menunjukkan bekas perlawanan korban. Upaya yang dilakukan penyidik dalam mengumpulkan bukti-bukti pada pemeriksaan tindak pidana perkosaan di atas, khususnya untuk menemukan bukti adanya unsur kekerasan atau ancaman kekerasan dalam hal mendapatkan hasil visum et repertum yang tidak memuat keterangan tentang tanda kekerasan pada korban Tindakan-tindakan tersebut bertujuan untuk mendapatkan kebenaran materiil suatu perkara tindak pidana perkosaan agar dapat dihindari adanya penghentian penyidikan karena tidak dipenuhinya unsur kekerasan atau ancaman kekerasan dalam hal memang benar telah terjadi suatu tindak pidana perkosaan. Setiap tindakan penyidik seperti melakukan pemanggilan tersangka dan saksi, hal ini sebagaimana wewenangnya yang diatur dalam Pasal 7 ayat . butir g KUHAP, dalam pelaksanaan prosedur pemanggilan sesuai dengan ketentuan Ps. 112 dan 113 KUHAP, jalannya pemeriksaan juga dilakukan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 117, 118, 119. KUHAP, serta penyidik harus tetap memperhatikan hak tersangka sebagaimana ditentukan dalam Ps. 50, 51, 52, 53, 54, 55, dan Ps. KUHAP. Demikian pula mengenai pemeriksaan dan penyitaan barang bukti, dalam pelaksanaannya penyidik berpedoman pada Ps. Ps. Ps. Ps. 46 KUHAP. Pemeriksaan tempat kejadian perkara juga bardasarkan ketentuan Pasal 34 ayat . huruf c KUHAP yang mengatur bahwa penyidik dapat melakukan penggeledahan di tempat tindak pidana dilakukan atau terdapat bekasnya. Terhadap pengungkapan tindak pidana perkosaan, disamping penyidik dapat memperoleh bantuan dari hasil visum et repertum korban, namun dalam hal tidak JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM dimuatnya keterangan tentang tanda kekerasan pada diri korban dalam visum et repertum tersebut, tindak lanjut terhadap hal ini yaitu untuk menemukan unsur kekerasan atau ancaman kekerasan dalam pengungkapan perkara tersebut harus tetap didasari dengan azas praduga tidak bersalah terhadap tersangka. KESIMPULAN Keberadaan visum et repertum selalu dibutuhkan dalam setiap penyidikan tindak pidana perkosaan. Peranan visum et repertum dalam membantu penyidik mengungkap tindak pidana perkosaan adalah untuk memberi petunjuk mengenai adanya unsur persetubuhan dan unsur kekerasan, perkiraan waktu terjadinya tindak pidana perkosaan, juga dapat memberikan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti dalam tindak pidana Hasil yang termuat dalam visum et repertum dapat menjadi bukti permulaan bagi penyidik untuk melakukan penindakan lainnya dalam mengungkap suatu kasus tindak Keberadaan kelengkapan/kesempurnaan berkas perkara tindak pidana perkosaan yang dibuat dan diserahkan penyidik kepada penuntut umum. Apabila visum et repertum tidak sepenuhnya mencantumkan keterangan mengenai tanda kekerasan pada diri korban, maka akan dilakukan upaya/tindakan oleh penyidik untuk menemukan dan membuktikan adanya unsur tersebut atau unsur ancaman kekerasan. Tindakan yang dimaksud ini seperti pemeriksaan terhadap pelaku, saksi-saksi, dan korban untuk mendapatkan keterangan selengkap mungkin, pemeriksaan dan penyitaan bendabenda yang dapat menjadi barang bukti terjadinya tindak pidana perkosaan khususnya yang menunjukkan terjadinya unsur kekerasan terhadap korban, serta bila perlu dilakukan pemeriksaan di Tempat Kejadian Perkara. Referensi