Masyarakat Berdaya dan Inovasi , 2024, 141-145 Available online: https://mayadani. org/index. php/MAYADANI Pendampingan pelaksanaan akuntabilitas pengelolaan dana desa di Desa Gondang Winangun Kec. Ngadirejo. Kab. Temanggung. Jawa Tengah Dekeng Setyo Budiarto1. Vidya Vitta Adhivinna1. Rani Eka Diansari1,*. Rafini Darajuanti1 Program Studi Akuntansi. Fakultas Bisnis dan Hukum. Universitas PGRI Yogyakarta. Bantul. Daerah Istimewa Yogyakarta E-mail: ranieka@upy. Abstrak Dana desa adalah dana yang diperuntukkan untuk penyelenggaraan dan pemberdayaan masyarakat desa. Akuntabilitas merupakan landasan pengelolaan dana desa pada pemerintahan desa. Kinerja seseorang, badan hukum, dan pemimpin organisasi dimintai pertanggungjawaban atas tindakan dan kinerjanya oleh orang lain yang memiliki hak dan kewajiban untuk meminta pertanggungjawaban. (Fitriani, 2. Akuntabilitas menjadi isu krusial terutama dalam pengelolaan dana desa (By NeoGov, 2. (Muhtar et al. , 2. Pengabdian masyarakat dilaksanakan di Desa Gondang Winangun. Kecamatan Ngadirejo. Kabupaten Temanggung Jawa Tengah. Kegiatan pengabdian ini berupa penyuluhan dan pendampingan pelatihan terkait implementasi akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Tujuan dari pengabdian ini adalah meningkatkan kapasitas perangkat desa agar mampu melaksanakan pengelolaan ADD dengan baik dan membantu pemerintah untuk mensukseskan implementasi Undang Undang No. 6 Tahun 2014 guna terciptanya kesejahteraan masyarakat dan pemerataan pembangunan hingga di tingkat desa(Andrianov et al. , 2. Metode yang digunakan berupa sharing untuk mengetahui kondisi real yang ada pada perangkat desa, pemberian materi mengenai laporan keuangan desa yang akuntable dan pelatihan implementasi akuntabilitas pengelolaan dana desa dengan metode ceramah. Pengabdian ini berdurasi waktu 2 jam setiap sesinya pada jam kerja perangkat desa sesuai dengan kesepakatan. Hasil dari pendampingan menunjukkan bahwa perangkat desa mampu memahami dan mengidentifikasi pentingnya akuntabilitas pengelolaan dana desa, dan mencoba mengimplementasikannya dalam kegiatan pengelolaan dana desa di desa Gondang winangun. Kata Kunci: Akuntabilitas. Dana Desa. Pengelolaan Dana Desa Abstract Village funds are funds intended for the administration and empowerment of village communities. Accountability is the foundation of village fund management in the village government. The performance of a person, legal entity, and organizational leader is held accountable for their actions and performance by other people who have the right and obligation to hold them accountable. (Fitriani, 2. Accountability is a crucial issue, especially in the management of village funds (By NeoGov, 2. (Muhtar et al. , 2. Community service was carried out in Gondang Winangun Village. Ngadirejo District. Temanggung Regency. Central Java. This community service activity is in the form of counseling and training assistance related to the implementation of accountability in managing village funds. The purpose of this service is to increase the capacity of village officials to be able to carry out ADD management properly and help the government to succeed in the implementation of Law No. 6 of 2014 in order to create community welfare and equitable development up to the village level (Andrianov et al. The method used is sharing to find out the real conditions that exist in village officials, providing material on accountable village financial reports and training on the implementation of village fund management accountability using the lecture method. This service takes 2 hours per session during the working hours of village officials in accordance with the agreement. The results of the assistance showed that village officials were able to understand and identify the importance of village fund management accountability, and tried to implement it in village fund management activities in Gondang Winangun village. Keywords: Accountability. Village Fund. Village Fund Management This is an open access article under the CCAeBY-SA license. https://doi. org/10. 33292/mayadani. info@mayadani. Masyarakat Berdaya dan Inovasi, 5 . , 2024 PENDAHULUAN Peraturan dalam Undang Undang Desa adalah alat untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, dimana pemerintah diwajibkan untuk mengucurkan dana desa melalui APBN sebagai sumber pendapatan desa (Diansari et al. , 2. Pemerintah menetapkan kebijakan penataan dan peraturan mengenai desa dalam UU Desa untuk melaksanakan kewenangan dan memberikan sumber dana yang mencukupi guna mengembangkan potensi yang dimilikinya untuk roda perekonomian dan kemakmuran warga (Diansari et al. , 2. Dibutuhkan suatu anggaran dalam mengembangkan desa menjadi desa yang makmur demi kelangsungan hidup masyarakat di desa (Suryani & Suprasto, 2. Desa memperoleh dana desa dari APBN untuk menjalankan pemerintahan yang dialokasikan untuk beberapa kegiatan penunjang kesejahteraan masyarakat (Riyatna & Gayatri, 2. Badan Pemeriksa Keuangan mengatakan terdapat rendahnya ilmu yang dimiliki sumber daya manusia terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban dana desa menjadi suatu hal yang dapat meningkatkan terjadinya tindak kecurangan (Watu et al. , 2. Akuntabilitas pengelolaan dana desa dapat dipengaruhi dari sejumlah faktor (Yasin, 2. Rendahnya kompetensi aparatur dapat dilihat dengan masih rendahnya kemampuan untuk mengatur tingginya dana desa yang didapat (Widyatama et al. , 2. (Reu & Lasdi, 2. (Ash-Shidiqqi & Wibisono, 2. Kompetensi menjadi salah satu aspek yang dapat menjadi tolak ukur keberhasilan pemerintah desa dalam mengelola dana desa yang nantinya akan mempengaruhi peningkatan pembangunan desa (Budiarto et al. , 2. (Astini et al. , 2. (Taufik & Ikram, 2. Program Pengabdian ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi perangkat desa, dan memberikan pemahaman kepada tentang pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Program pengabdian ini berupa literasi kepada perangkat desa tentang pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Literasi menjadi istilah yang tidak asing lagi bagi berbagai kalangan dan menjadi hal yang sangat penting untuk terus digelorakan(Hamzani et al. , 2. METODE Lokasi pengabdian kepada masyarakat ini berada di Desa Gondang Winangun. Kecamatan Ngadirejo. Kabupaten Temanggung. Jawa Tengah dengan tujuan yang hendak dicapai dalam pelatihan ini adalah : Meningkatkan kapasitas perangkat desa agar mampu melaksanakan pengelolaan ADD dengan (Aziiz & Prastiti, 2. Membantu pemerintah untuk mensukseskan implementasi Undang Undang No. 6 Tahun 2014 guna terciptanya kesejahteraan masyarakat dan pemerataan pembangunan hingga di tingkat desa. Melihat fenomena prosocial behaviour pada perangkat desa yang akan mempengaruhi akuntabilitas pengelolaan dana desa. (Mahayani, 2. Tabel 1. Target Luaran dari program pengabdian yang diharapkan setelah pelaksanaan kegiatan dimasyarakat Mitra Program Indikator Capaian Program SOLUSI 1 (Berdasarkan Solusi yang ditawarka. Diadakan sharing dan diskusi dan Penyuluhan (Literas. memberikan pemahaman tentang Perangkat Desa akuntabilitas pengelolaan dana desa dan factor yang mempengaruhinya SOLUSI 2 (Berdasarkan Solusi yang ditawarka. Pelatihan kepada Diadakan pelatihan Implementasi perangkat desa untuk akuntabilitas pengelolaan dana desa penyusun laporan melalui pelatihan dan juga keuangan desa yang pendampingan penyusunan laporan keuangan desa yang akuntable. Indikator Kinerja Perangkat Desa Mampu memahami terlebih dahulu tentang konsep akuntabilitas. Perangkat desa mampu menyusun Laporan keuangan Desa sudah sesuai dengan yang ditetapkan oleh pemerintah. Metode yang digunakan berupa model penyuluhan pelatihan dan diskusi dimana setiap peserta diharapkan saling sharing terkait kendala pengelolaan Alokasi Dana Desa. Durasi pelatihan sekitar 2 jam setiap sesinya. Penyaji pelatihan dan penyuluhan ini berjumlah 2 orang. Pelatihan dilaksanakan dengan sistem kelas informal dan diskusi dengan metode menggunakan modul untuk bahan diskusi dan praktek. Copyright A 2024. Masyarakat Berdaya dan Inovasi. ISSN 2721-8228 Masyarakat Berdaya dan Inovasi, 5 . , 2024 Solusi yang ditawarkan Dalam Rangka membantu mewujudkan akuntabilitas di level pemerintahan desa pengabdi menawarkan Solusi berupa Progam penyuluhan dan pelatihan pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) ini diharapkan memiliki manfaat sebagai berikut : Memberikan pengetahuan tentang pengelolaan ADD yang baik. Menghasilkan perangkat desa yang mampu menyusun pelaporan ADD yang bisa dipertanggung Menghindari tindakan kriminalisasi korupsi akibat ketidak pahaman pengelolaan Alokasi Dana Desa. Meningkatkan kapasitas perangkat desa. Mencoba memahami fenomena prosocial behaviour dan mengambil manfaat posisi atas tingginya prosocial behaviour di Masyarakat desa. HASIL DAN PEMBAHASAN Nama Kegiatan Pengabdian Program Penyuluhan dan Pelatihan Pengelolaan Alokasi Dana Desa Dalam Rangka Implementasi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa di Desa Gondang Winangun Kecamatan Ngadirejo Kabupaten Temanggung Jawa Tengah. Uraian Kegiatan Kegiatan yang berlokasi di Balai Desa Desa di Desa Gondang Winangun Kecamatan Ngadirejo Kabupaten Temanggung Jawa Tengah. Dalam pelaksanaan pengabdian waktu yang telah direncanakan berbeda dengan waktu pelaksanaan hal tersebut karena permintaan kepala desa yang kebetulan bersamaan dengan kegiatan desa yang lain. Format pelaksanaan yang semula direncanakan adalah format kelas serta dihadiri Badan Permusyawaratan Desa pada pelaksanaannya hanya diikuti oleh Perangkat Desa yang terlibat langsung dalam penyusunan Laporan Alokasi Dana Desa (ADD). Berdasarkan tahapan yang dijabarkan di metode penelitian, maka pengabdian di Desa Gondang Winangun. Kecamatan Ngadirejo. Kabupaten Temanggung. Jawa Tengah dilakukan dengan langkah berikut ini Berdiskusi dengan Kepala Desa setempat. Pertama kali Pengabdi melakukan diskusi dengan Kepala Desa mengenai kondisi riil yang terjadi selama ini mengenai penyusunan dan pelaporan Laporan Alokasi Dana Desa serta menggali informasi mengenai kendala-kendala yang terjadi dalam proses pelaksanaan penggunaan Dana Alokasi Dana Desa (ADD) sampai dengan pelaporan Alokasi Dana Desa (ADD). Membaca ulang . Undang-undang No. 6 Tahun 2014 serta peraturan Pemerintahan yang terkait dengan UU. N0. 6 Tahun 2014. Mempelajari format ADD sesuai Peraturan Bupati dan kemudian membuatnya dalam bentuk format Excel . ibuat formula yang mudah untuk melakukan pencatata. Memahami tentang pentingnya konsep akuntabilitas dalam pengelolaan dana Desa. Serangkaian tahapan diatas , dilihat dalam sebagian dokumentasi di bawah ini : Copyright A 2024. Masyarakat Berdaya dan Inovasi. ISSN 2721-8228 Masyarakat Berdaya dan Inovasi, 5 . , 2024 Gambar 1. Diskusi dengan Kepala Desa Gambar 2. Rangkaian Kegiatan Pengabdian Masyarakat Gambar 3. Penyerahan Piagam Partisipasi Kepada Perangkat Desa SIMPULAN Kegiatan pengabdian kepada masyarakat berjalan dengan baik walaupun terbukti masih ada kendala dan persoalan yang terkait dengan teknis dalam pelaksanaan/implementasi pengelolaan dana Permasalahan tersebut diantaranya adalah pertama, terkait dengan pemahaman terhadap aturan yang masih kadang terdapat perbedaan antar desa maupun perangkat desa yang membutuhkan komunikasi lebih baik dan intensif. Permasalahan kedua, dalam hal yang terkait pelaporan terdapat beberapa hal yang masih harus dibenahi , tetapi perangkat desa konsisten dan mempunyai etos kerja yang baik untuk menata laporan dengan baik. Ketiga terkait dengan ketepatan waktu penyelesaian pelaporan, dan pemahaman terhadap urgensi ketepatan waktu pelaporan. UCAPAN TERIMA KASIH Terimakasih kami tujukan kepada Kepala Desa Gondang Winangun, dan seluruh perangkat Desa yang terlibat, berpartisipasi, menyediakan tempat dan sarana prasarana demi kelancaran pengabdian masyarakat dan banyak memberikan kontribusi dalam kelancaran program pengabdian masyarakat ini. DAFTAR PUSTAKA