Vol. 3 No. 2 Juni 2021 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review TINJAUAN YURIDIS TENTANG GABUNGAN TINDAK PIDANA SEBAGAI HAL YANG MEMBERATKAN PIDANA (STUDI KASUS : PUTUSAN PERKARA NOMOR : 141/PID. B/2018/PN MRJ (PENCURIAN) ) FAILIN Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Putri Maharaja Payakumbuh alin87@gmail. Abstract: In criminal law there is no penalty if there is no wrongdoing, this basis is about the accountability of a person for the actions he has done. Therefore, in criminal law there are exceptions to such criminal liability, for example contained in Articles 48, 49, 50 and so forth. In addition, there are burdensome things that will be imposed on the accused for crimes committed, such as samenloop, recidive and so on. In the Muaro Sijunjung District Court there is one case concerning a combination of criminal acts, namely theft crimes accompanied by violence and moreover this theft is carried out among families . heft in the famil. In this case the judge has decided the prison sentence for 6 . Years. But according to the analysis of the author there is no sense of justice for the victim because this perpetrator is the husband of the victim's child so that there is no deterrent effect for the perpetrator, the reason that there is no more theft in this family because no matter how small the crime committed by a person must be taken action in order to obtain justice and legal certainty. In principle, judges have the freedom to determine the measure of punishment to be imposed on the perpetrators of crimes, as long as it does not exceed the maximum provisions specified in the Criminal Code. Therefore, the sentencing of the accused for a combination of crimes committed by means of pure absorption Stelsel that is If a person commits several acts that are several delik each threatened with a different kind of criminal Keywords: Juridical Review. Combined Criminal Acts. Incriminating Matters Abstrak: Dalam hukum pidana tidak ada hukuman kalau tidak ada kesalahan, dasar ini adalah mengenai pertanggungjawaban seseorang atas perbuatan yang telah Oleh karena itu di dalam hukum pidana terdapat pengecualianpengecualian atas pertanggungjawaban pidana tersebut, misalnya yang terdapat dalam Pasal 48, 49, 50 dan lain sebagainya. Disamping itu terdapat hal-hal yang memberatkan hukuman yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa atas tindak pidana yang dilakukannya, misalnya samenloop, recidive dan sebagainya. Di Pengadilan Negeri Muaro Sijunjung terdapat satu kasus mengenai gabungan tindak pidana yaitu tindak pidana pencurian disertai dengan kekerasan dan apalagi pencurian ini dilakukan di kalangan keluarga . encurian dalam keluarg. Dalam hal ini hakim telah memutuskan putusan penjara selama 6 . Tahun. Tetapi menurut analisa penulis tidak adanya rasa keadilan bagi korban karena pelaku ini adalah suami dari anak korban sehingga tidak adanya efek jera bagi pelaku, alasannya agar tidak ada lagi terjadi pencurian dalam keluarga ini sebab sekecil-kecil apapun tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang harus diambil tindakan agar bisa memperoleh keadilan dan kepastian hukum. Pada prinsipnya hakim mempunyai hakim mempunyai kebebasan untuk menentukan takaran hukuman yang akan dijatuhkan terhadap pelaku kejahatan, asal tidak melebihi ketentuan maksimal yang telah ditentukan dalam KUHP. Oleh karena itu penjatuhan hukuman terhadap terdakwa atas gabungan tindak pidana yang Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia E-ISSN: 2657-0300 P-ISSN: 2657-0319 Vol. 3 No. 2 Juni 2021 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review dilakukan dengan cara Stelsel absorpsi murni yaitu Apabila seseorang melakukan beberapa perbuatan yang merupakan beberapa delik yang masing-masing diancam dengan pidana yang berbeda-beda jenisnya Kata Kunci: Tinjauan Yuridis. Gabungan Tindak Pidana. Hal yang Memberatkan Pendahuluan Pada dasarnya, kehadiran hukum pidana di tengah-tengah masyarakat dimaksudkan untuk memberikan rasa aman kepada individu maupun kelompok dalam masyarakat dalam melaksanakan aktifitas kesehariannya. Rasa aman yang dimaksudkan dalam hal ini adalah perasaan tenang, tanpa ada kekhawatiran akan ancaman ataupun perbuatan yang dapat merugikan antar individu dalam masyarakat. Kerugian sebagaimana dimaksud tidak hanya terkait kerugian sebagaimana yang kita pahami dalam istilah keperdataan, namun juga mencakup kerugian terhadap jiwa dan (Amir Ilyas 2012 : 1-. Setiap perbuatan yang bertentangan dengan hukum, harus dikenakan sanksi/hukuman terhadap sipelaku tindak pidana tersebut sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya. Namun adakalanya dalam perbuatan seseorang terhadap beberapa jenis tindak pidana yang berbeda, misalnya pemerkosaan yang diikuti dengan Jadi hukuman yang yang dijatuhkan terhadap terdakwa adalah hukuman yang paling berat dari beberapa jenis tindak pidana tersebut, dengan arti kata sipelanggar hanya dikenakan satu pasal saja yaitu pasal pidana dengan ancaman yang Kalau diperhatikan dalam menjalankan hukuman adalah suatu perbuatan yang membawa akibat yang amat luas sekali dalam kehidupan terdakwa/terpidana. Pemerintah melalui aparat penegak hukumnya, dalam hal menjatuhkan pidana terhadap terdakwa senantiasa dihadapkan kepada dua permasalahan. Disatu pihak pemerintah harus menjamin ketertiban masyarakat dan kemerdekaan individu yang menjadi anggota masyarakat tersebut dan menjaga agar pribadi manusia tidak disinggung dan tetap dihormati, akan tetapi sebaliknya kadang-kadang pemerintah dalam menjatuhkan hukuman mengakibatkan hak-hak asasi manusia dibatasi. Disatu pihak pemerintah membela dan melindungi serta menjunjung tinggi hak asasi manusia, sehingga terpelihara ketertiban dan keamanan ditengah-tengah masyarakat, namun disisi lain pemerintah mengekang atau narapidana yang telah terbukti bersalah melakukan suatu tindak pidana dengan keputusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap . Telah diuraikan diatas bahwa, sering kali dalam suatu perbuatan pidana/tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka atau terdakwa terhadap beberapa jenis tindak pidana, hal ini merupakan salah satu unsur yang memberatkan hukuman yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa. Tindak pidana yang demikian dalam hukum pidana disebut Augabungan atau samenloopAy. Hal ini dalam kehidupan sehari-hari sering terjadi, hal ini mungkin disebabkan tindakan aparat penegak hukum terhadap terdakwa kurang tegas atau hukuman yang dijatuhkan terhadap terdakwa tersebut terlalu ringan dan controversial, sehingga tidak membuat jera sipelaku, dan cenderung mengulangi perbuatannya. Oleh karena itu menurut Mr. Utrecht, menjelaskan AuTugas ilmu hukum pidana positif ialah menyelidiki dan membahas asal usul hukum pidana positif dan asal usul hukuman, dasar-dasar hukuman menerangkan dan membahas sistem hukum pidana positif dan memberi nasehat dimana dan bagaimana hukum pidana positif itu harus diperbaiki dan ditambahAy (Mr. Utrecht 1979 : . Secara umum oleh pakar hukum pidana disetujui, bahwa dalam hukum pidana dikenal dengan adanya asas legalitas, sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 1 E-ISSN: 2657-0300 Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia P-ISSN: 2657-0319 Vol. 3 No. 2 Juni 2021 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review KUHP, yaitu tiada suatu perbuatan yang boleh dihukum melainkan atas kekuatan aturan pidana dalam undang-undang yang terdahulu dari perbuatan itu. Hal ini disebut dengan asas AuNullum Delictum. Nulla Poesine Pravie Lege PoenaliAy, asas ini timbul sebagai reaksi terhadap kesewenangan penguasa-penguasa terdahulu. Dengan demikian, dapat dipahami di dalam hukum pidana tidak ada hukuman kalau tidak ada kesalahan, dasar ini adalah mengenai pertanggungjawaban seseorang atas perbuatan yang telah dilakukannya. Oleh karena itu di dalam hukum pidana terdapat pengecualian-pengecualian atas pertanggungjawaban pidana tersebut, misalnya yang terdapat dalam Pasal 48, 49, 50 dan lain sebagainya. Disamping itu terdapat hal-hal yang memberatkan hukuman yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa atas tindak pidana yang dilakukannya, misalnya samenloop, recidive dan sebagainya. Di Pengadilan Negeri Muaro Sijunjung terdapat satu kasus mengenai gabungan tindak pidana yaitu tindak pidana pencurian disertai dengan kekerasan dan apalagi pencurian ini dilakukan di kalangan keluarga . encurian dalam keluarg. Dalam hal ini hakim telah memutuskan putusan penjara selama 6 . Tahun. Tetapi menurut analisa penulis tidak adanya rasa keadilan bagi korban karena pelaku ini adalah suami dari anak korban sehingga tidak adanya efek jera bagi pelaku, alasannya agar tidak ada lagi terjadi pencurian dalam keluarga ini sebab sekecil-kecil apapun tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang harus diambil tindakan agar bisa memperoleh keadilan dan kepastian hukum. Metodologi Penelitian Berkaitan dengan penulisan karya ilmiah ini, penulis menggunakan pendekatan penelitian yuridis normatif yaitu pendekatan yang dilakukan dengan cara menelaah dan teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Sehingga diperoleh bahan-bahan dalam bentuk teori yang akan dijadikan pedoman dalam pembahasan selanjutnya. Dalam hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Pengadilan Negeri yang menyangkut gabungan tindak pidana dan perkara yang merupakan gabungan beberapa tindak pidana yang pernah disidangkan pada Pengadilan Negeri Muaro Sijunjung. Analisis data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif dan penarikan kesimpulan dilakukan dengan metode induktif, yaitu menguraikan hal-hal yang bersifat khusus lalu menarik kesimpulan yang bersifat umum sesuai dengan permasalahan yang dibahas dalam penelitian. Hasil dan Pembahasan Hal-hal yang Dapat Memberatkan Hukuman Terhadap Terdakwa Atas Gabungan Tindak Pidana Yang Dilakukannya. Dari hasil putusan di Pengadilan Negeri Muaro Sinjunjung putusan perkara Nomor: 141/Pid. B/2018/PN Mrj (Pencuria. sebagai gabungan tindak pidana . di Pengadilan Negeri Muaro Sijunjung, bahwa dari hasil putusan pengadilan, untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan bagi terdakwa. Keadaan yang memberatkan: . Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Terdakwa melakukan perbuatan terhadap Mertuanya sendiri. Keadaan yang Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia E-ISSN: 2657-0300 P-ISSN: 2657-0319 Vol. 3 No. 2 Juni 2021 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review meringankan: . Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi. Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga. Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar perkara. Memperhatikan. Pasal 365 ayat . ke-3 dan ke-4 KUHP Jo Pasal 367 ayat . KUHP, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang Dalam kenyataannya apabila terjadi suatu tindakan pidana, seringkali melanggar beberapa ketentuan pidana, dengan kata lain dalam melakukan suatu perbuatan terdakwa tersebut termasuk kedalam beberapa ketentuan pidana yang dilanggar yang disebut dengan Samenloop . abungan tindak pidan. , gabungan tindak pidana merupakan hal yang memberatkan penjatuhan hukuman kepada terdakwa. Lazimnya, apabila gabungan tindak pidana itu terjadi pada satu daerah/wilayah hukum pengadilan tertentu, maka penyidik menyatukan berkas perkara tindak pidana itu, hal ini bertujuan untuk meringankan tersangka/terdakwa dalam hal hukuman yang akan dijatuhkan. Setelah adanya pelimpahan berkas perkara dari penyidik kepada penuntut umum dan telah dianggap cukup, maka kemudian penuntut umum melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Negeri agar perkaranya segera diadili dan disertai dengan surat dakwaan. Proses selanjutnya, apabila gabungan dari tindak pidana tersebut memang menjadi kewenangannya, maka ketua Pengadilan Negeri menunjuk hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut, dan hakim yang ditunjuk menetapkan hari sidang serta seterusnya memerintahkan penuntut umum untuk memanggil terdakwa agar datang disidang pengadilan. Demikian proses yang dijalani oleh Pengadilan Negeri Muaro Sijunjung dalam prosedur pemeriksaan/mengadili gabungan tindak pidana yang terjadi diwilayah hukumnya. Jika kita lihat dari ketentuan Pasal 24 ayat . Undang-Undang Dasar 1945 perubahan merupakan pasal konstitusional yang memberikan perlindungan indepensi kekuasaan kehakiman. Secara ekplesit pasal ini menyatakan bahwa. kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Dalam penjelasan dikatakan kekuasaan kehakiman ialah kekuasaan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan Kemudian dalam Pasal 1 ayat . Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, berbunyi: AuKekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, demi terselenggaranya Negara hukum Republik Indonesia Au. Salah satu prinsip penting dalam negara hukum adalah jaminan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka, bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kebebasan dalam melaksanakan wewenang yudisial bersifat tidak mutlak karena tugas hakim adalah untuk menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, sehingga putusan mencerminkan rasa keadilan rakyat Indonesia. Dengan demikian kebebasan kekuasaan kehakiman tidak bersifat mutlak, sebab kebebasan dibatasi oleh Pancasila Undang-Undang. Hakim mempertanggungjawabkan putusannya kepada semua pihak, kebebasannya juga dibatasi oleh kepentingan para pihak dan ketertiban umum (Kunthoro Basuki 2001 : E-ISSN: 2657-0300 P-ISSN: 2657-0319 Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia Vol. 3 No. 2 Juni 2021 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review Kekuasan kehakiman adalah bebas dari kekuasan diluar kekuasaan kehakiman atau dari ekstra yudisial, berarti setiap campur tangan dan/atau turun tangan dari kekuasaan lain adalah dilarang. Yang dimaksud dengan campur tangan dalam pengertian untuk mempengaruhi putusan yang akan dijatuhkan oleh Hakim, sedangkan yang dimaksud dengan turun tangan dalam pengertian untuk menghentikan proses atau pemeriksaan perkara yang sedang berlangsung. Secara kelembagaan dapat dikatakan bahwa independensi kekuasan kehakiman yang dilaksanakan oleh suatu badan peradilan negara yang berdiri sendiri terlepas dari badan pemegang kekuasaan negara yang lain atau terlepas dari badan legislatif dan badan eksekutif. Dalam menjatuhkan putusan hakim harus mempertanggungjawabkan putusannya kepada semua pihak, yang dimaksud dengan semua pihak disini adalah masyarakat, para pihak, badan pengadilan yang lebih tinggi dan ilmu pengetahuan hukum. Adapun caranya adalah hakim wajib melengkapi putusannya dengan alasan-alasan yang dijadikan dasar untuk mengadili baik alasan yang sifatnya logis yuridis, maupun alasan-alasan lain misalnya berdasarkan peraturan perundang-undangan, hukum kebiasaan, yurispudensi dan doktrin (Kunthoro Basuki 2001 : . Penjatuhan Hukuman Terhadap Terdakwa Atas Gabungan Tindak Pidana Yang Dilakukannya. Dari hasil putusan perkara Nomor: 141/Pid. B/2018/PN Mrj (Pencuria. sebagai gabungan tindak pidana . di Pengadilan Negeri Muaro Sijunjung bahwa penjatuhan hukuman terhadap terdakwa atas gabungan tindak pidana yang Memperhatikan. Pasal 365 ayat . ke-3 dan ke-4 KUHP Jo Pasal 367 ayat . KUHP, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan, mengadili: Menyatakan terdakwa Putra Hendri Pgl Hendri Bin Ismail telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana AuPENCURIAN DENGAN KEKERASANAy sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana terhadap Putra Hendri Pgl Hendri Bin Ismail tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (Ena. Tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan. Menetapkan barang bukti berupa: . batang kayu bulat berukuran panjang lebih kurang 1 . meter, dirampas untuk dimusnahkan. helai kain sarung warna hijau kekuning-kuningan. helai mukena warna putih berlumuran darah. buah gelang emas. buah cincin emas, dikembalikan kepada pemiliknya saksi Hj. Warni. unit sepeda motor merk Yamaha Mio Warna Merah tanpa nomor polisi, dirampas untuk Negara. unit mobil merk Daihatsu Terios warna siver metalik dengan nomor polisi BA 1518 RJ beserta STNK, dikembalikan kepada pemiliknya saksi Afrijon Pgl Jon. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 000,00 . ua ribu rupia. Penulis mengutip sebuah kasus yang merupakan gabungan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Pengadilan Muaro Sijunjung yaitu pencurian yang disertai Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia E-ISSN: 2657-0300 P-ISSN: 2657-0319 Vol. 3 No. 2 Juni 2021 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review dengan kekerasan. Studi Kasus : Putusan Perkara Nomor: 141/Pid. B/2018/PN Mrj (Pencuria. Posisi Kasus. Pada hari JumAoat tanggal 08 Juni 2018 sekira pukul 05. 15 WIB, bertempat di Jorong Guguak Naneh Nagari Tanjung Gadang Kecamatan Tanjung Gadang Kabupaten Sijunjung, terjadi kasus pencurian yang didahului, disertai dengan kekerasan yang dilakukan oleh PUTRA HENDRI Pgl HENDRI Bin ISMAIL terhadap Saksi Korban atas nama Hj. WARNI. Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas berawal ketika Terdakwa PUTRA HENDRI Pgl HENDRI Bin ISMAIL pergi kerumah korban Hj. WARNI dengan menggunakan 1 . unit sepeda motor merk Yamaha Mio Warna Merah dengan tujuan untuk membawa pergi perhiasan emas milik Saksi Korban Hj. WARNI. Sekira pukul 05. 20 WIB. Terdakwa sampai dirumah Saksi Korban Hj. WARNI Terdakwa masuk ke rumah korban melalui ventilasi belakang rumah Saksi Korban Hj. WARNI dengan cara menarik kuat ventilasi rumah tersebut sampai terbuka, lalu Terdakwa memanjat masuk ke rumah tersebut dan bersembunyi di salah satu kamar dekat dapur di dalam rumah Saksi Korban Hj. WARNI tersebut. Sekira pukul 05. 45 WIB. Saksi Korban Hj. WARNI yang semula berada di kamar lain di rumahnya tersebut berjalan menuju dapur tempat Terdakwa bersembunyi, lalu dari belakang tubuh Saksi Korban Hj. WARNI. Terdakwa memukul bagian kepala sebelah kiri Saksi Korban Hj. WARNI sebanyak lebih kurang 4 . kali dengan menggunakan sebatang kayu yang Terdakwa ambil sebelumnya di dapur rumah Saksi Korban Hj. WARNI. Setelah itu Saksi Korban Hj. WARNI jatuh tergeletak di lantai rumah tersebut dengan berlumuran darah dan tidak sadarkan diri akibat pukulan Terdakwa, lalu Terdakwa melepaskan 2 . buah gelang emas dan 1 . buah cincin emas yang digunakan oleh Saksi Korban Hj. WARNI, kemudian membawanya pergi keluar rumah Saksi Korban Hj. WARNI tersebut lewat pintu belakang dan meninggalkan Saksi Korban Hj. WARNI yang masih tergeletak di lantai yang masih dalam keadaan tidak sadarkan diri dan berlumuran darah. Berdasarkan Fotocopy Kartu Keluarga Nomor 1303032111080004 yang dikeluarkan oleh Dinas Dukcapil Kabupaten Sijunjung dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Sijunjung tanggal 01 Februari 2012 menunjukkan bahwa Terdakwa adalah suami dari Sdri. Sri Rosita, dimana dalam Kartu Keluarga tersebut ditunjukkan pula bahwa Sdri. Sri Rosita adalah anak kandung dari Saksi Korban Hj. WARNI, sehingga hubungan antara Terdakwa dengan Saksi Korban Hj. WARNI adalah menantu dan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Adapun dakwaan penuntut umum atas perkara pencurian yang disertai dengan kekerasan berdasarkan putusan perkara Nomor : 141/Pid. B/2018/PN Mrj (Pencuria. sebagai berikut : Nama Lengkap : PUTRA HENDRI Pgl HENDRI Bin ISMAIL Tempat Lahir : Tanjung Gadang Umur/tanggal lahir : 40 Tahun / JumAoat 3 Maret 1978 Jenis Kelamin : Laki-Laki Kebangsaan : Indonesia Tempat Tinggal : Jorong Guguak Nagari Tanjung Gadang Kecamatan Tanjung Gadang Agama : Islam Pekerjaan : Pedagang Dakwaan Primer: Perbuatan Terdakwa tersebut Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat . Ke Ae 3 dan Ke Ae 4 Jo. Pasal 367 ayat . KUHPidana. E-ISSN: 2657-0300 P-ISSN: 2657-0319 Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia Vol. 3 No. 2 Juni 2021 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review Dakwaan Subsidair. Bahwa Terdakwa PUTRA HENDRI Pgl HENDRI Bin ISMAIL pada hari Jumat tanggal 08 Juni 2018 sekira pukul 05. 45 WIB atau setidaktidaknya masih pada bulan Juni tahun 2018 bertempat di Jorong Pasar Tanjung Gadang Nagari Tanjung Gadang. Kecamatan Tanjung Gadang. Kabupaten Sijunjung atau setidak-tidaknya di daerah hukum Pengadilan Negeri Muaro, telah melakukan Aupencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiap atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, yang mana dia adalah suami . yang terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta kekayaan, atau dia adalah keluarga sedarah atau semenda, baik dalam garis lurus maupun garis menyimpang sederajat kedua. Perbuatan Terdakwa tersebut Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat . Jo. Pasal 367 ayat . KUHPidana. Menimbang, bahwa atas Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut terdakwa telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi. Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya. Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi. Tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Tuntutan pidana Penuntut umum pada perkara Nomor 141/Pid. B/2018/PN Mrj (Pencuria. sebagai berikut : Menyatakan terdakwa Putra Hendri Pgl Hendri Bin Ismail telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana AuPencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkanAy, sebagaimana dalam dakwaan primair melanggar Pasal 365 ayat . ke-3 dan ke-4 Jo Pasal 367 ayat . KUHPidana, sebagaimana dalam surat dakwaan kami. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tuju. tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah tetap Menyatakan barang bukti berupa: . batang kayu bulat kerukuran panjang lebih kurang 1 . dirampas untuk dimusnahkan. helai kain sarung warna hijau kekuning-kuningan. helai mukena warna putih berlumuran darah. buah gelas emas. buah cincin emas. dikembalikan kepada pemiliknya saksi Hj. Warni. unit sepeda motor merk Yamaha Mio Warna merah tanpa nomor polisi. untuk negara. unit mobil merk Daihatsu Terios warna silver metalik dengan nomor polisi BA 1518 RJ beserta STNK. dikembalikan kepada pemiliknya saksi Afrijon Pgl Jon. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 000,- . ua ribu rupia. Putusan Hakim. Pengadilan Negeri Muaro Sijunjung yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa PUTRA HENDRI Pgl HENDRI Bin ISMAIL. Dalam putusannya terhadap putusan perkara Nomor : 141/Pid. B/2018/PN Mrj (Pencuria. , terdakwa di dakwa dengan dakwaan primer bersalah melakukan tindak pidana melanggar 365 ayat . ke-3 dan ke-4 KUHP Jo Pasal 367 ayat . KUHP, yang unsur-unsurnya sebagai berikut : Barang siapa. Mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain. Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia E-ISSN: 2657-0300 P-ISSN: 2657-0319 Vol. 3 No. 2 Juni 2021 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Didahului, disertai atau diikuti dengan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang Apabila orang yang bersalah telah mengusahakan jalan masuk ke tempat terjadinya kejahatan dengan melakukan pembongkaran atau pemanjatan, dengan mempergunakan kunci-kunci palsu atau perintah palsu atau dengan jabatan Yang mengakibatkan luka-luka berat. Yang mana dia adalah suami . yang terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta kekayaan, atau dia adalah keluarga sedarah atau semenda, baik dalam garis lurus maupun garis menyimpang sederajat kedua. Ad 1. Unsur Barang Siapa. Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur barang siapa adalah setiap orang sebagai subyek hukum/pelaku dari suatu tindak pidana yang mampu bertanggung jawab . menurut hukum yang berlaku. Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah dihadapkan ke persidangan terdakwa Putra Hendri Pgl Hendri Bin Ismail dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta mampu menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan kepadanya dengan jelas dan tanggap, dan selama pemeriksaan perkara ini berlangsung. Majelis tidak melihat adanya hal-hal yang dapat menghapus kesalahannya ataupun meniadakan sifat melawan hokum perbuatan yang dilakukannya, sehingga para terdakwa dipandang sebagai orang yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya yang telah didakwakan dalam perkara ini. Menimbang bahwa dengan demikian. Majelis berpendapat bahwa unsur barang siapa telah terbukti dan terpenuhi menurut hukum. Ad. Unsur Mengambil Sesuatu Barang Yang Seluruhnya Atau Sebagian Kepunyaan Orang Lain. Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mengambil barang adalah memindahkan sesuatu benda dari tempat semula ke tempat yang lain dan posisi benda tersebut telah berpindah dari posisi semula. Menimbang, bahwa yang dimaksud barang adalah benda berwujud maupun benda tidak berwujud yang berharga dan bersifat ekonimis bagi pemiliknya. Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan, yang terdiri dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta adanya barang bukti, bahwa benar terdakwa telah melakukan perbuatannya pada pada hari JumAoat tanggal 8 Juni 2018 sekitar pukul 05. 45 Wib bertempat di rumah saksi di Jorong Pasang Tanjung Gadang. Kecamatan Tanjung Gadang. Kabupaten Sijunjung, terdakwa telah mengambil 2 (Du. buah Gelang Emas dan 1 (Sat. buah Cincin emas dengan cara kekerasan terhadap saksi Hj Warni. Menimbang, bahwa dengan demikian unsur mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain telah terpenuhi. Ad. Unsur Dengan Maksud Untuk Dimiliki Barang Itu Secara Melawan Hukum. Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan secara melawan hokum adalah perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau melanggar peraturan yang ada. Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan, yang terdiri dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta adanya barang bukti, bahwa benar terdakwa telah melakukan perbuatannya pada hari JumAoat tanggal 8 Juni 2018 sekitar pukul 05. 45 Wib bertempat di rumah saksi di Jorong Pasang Tanjung Gadang. Kecamatan Tanjung Gadang. Kabupaten Sijunjung, terdakwa telah mengambil 2 (Du. buah Gelang Emas dan 1 (Sat. buah Cincin emas dengan cara kekerasan E-ISSN: 2657-0300 Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia P-ISSN: 2657-0319 Vol. 3 No. 2 Juni 2021 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review terhadap saksi Hj Warni. Menimbang, bahwa awalnya kejadian tersebut saksi Hj Warni setelah selesai menunaikan shalat subuh di Masjid sekira jam 05. 15 Wib. Jumat, tanggal 8 Juni 2018, kemudian saksi pulang ke rumahnya yang terletak Jorong Pasar Tanjung Gadang, setelah berada di dalam rumah kemudian saksi Hj Warni membaca Al QurAoan setelah selesai lalu masuk ke dalam kamar dan membuka mukena, pada saat mau menggantung mukena, tibatiba saksi Hj Warni merasakan bagian samping kepalanya dipukul pakai benda keras dari arah belakang, karena merasa sakit sekali dan berdarah, setelah itu saksi pingsan/ dan tidak sadarkan diri yang sehingga saksi Hj Warni terjatuh ke lantai dan berlumuran darah. Menimbang, bahwa ketika saksi Hj Warni sudah sadarkan diri lalu melihat 2 (Du. buah Gelang Emas dan 1 (Sat. buah Cincin emas yang sebelumnya saksi pakai, sudah hilang/tidak ada lagi di tangan dan jari tangannya. Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan terdakwa bahwa terdakwa melakukan kejahatan tersebut karena tiba-tiba mempunyai niat untuk memiliki perhiasan saksi Hj Warni tersebut karena untuk kebutuhan menjelang lebaran. Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi Hj Warni mengalami kerugian sekitar uang muka Rp. 000,-. nam puluh tiga juta rupia. dan mengalami luka-luka berdarah dan di jahit pada bagian kepala dan muka pada bagian mata kiri saksi bengkak, tulang punggung tangan kanan saksi sebelah kanan/ di atas jari kelingking mengalami patah tulang. Menimbang, bahwa dengan demikian unsur Dengan maksud untuk dimiliki barang itu secara melawan hukum telah terpenuhi. Ad. Unsur Didahului. Disertai Atau Diikuti Dengan Dengan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan Terhadap Orang Dengan Maksud Untuk Mempersiapkan Atau Mempermudah Pencurian Atau Dalam Hal Tertangkap Tangan. Untuk Memungkinkan Melarikan Diri Sendiri Atau Peserta Lainnya. Atau Untuk Tetap Menguasai Barang Yang Dicurinya. Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur ini adalah kekerasan atau ancaman kekerasan tersebut harus dilakukan kepada orang bukan kepada barang dan dapat dilakukan sebelumnya, pada saat atau setelah pencurian itu dilakukan, menurut doktrin kekerasan adalah setiap perbuatan yang terdiri atas digunakannya kekuatan badan yang tidak ringan atau agak berat yang ditujukan kepada orang yang menjadikan tidak berdaya, pengguna kekuatan fisik adalah ciri dari kekerasan yang membedakannya dengan ancaman kekerasan yang membuat secara psikis pada orang menjadi tidak berdaya. Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan, yang terdiri dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta adanya barang bukti, bahwa benar terdakwa telah melakukan perbuatannya pada hari JumAoat tanggal 8 Juni 2018 sekitar pukul 05. 45 Wib bertempat di rumah saksi di Jorong Pasang Tanjung Gadang. Kecamatan Tanjung Gadang. Kabupaten Sijunjung, terdakwa telah mengambil 2 (Du. buah Gelang Emas dan 1 (Sat. buah Cincin emas dengan cara kekerasan terhadap saksi Hj Warni. Menimbang, bahwa awalnya kejadian tersebut saksi Hj Warni setelah selesai menunaikan shalat subuh di Masjid sekira jam 05. 15 Wib. Jumat, tanggal 8 Juni 2018, kemudian saksi pulang ke rumahnya yang terletak Jorong Pasar Tanjung Gadang, setelah berada di dalam rumah kemudian saksi Hj Warni membaca Al QurAoan setelah selesai lalu masuk ke dalam kamar dan membuka mukena, pada saat mau menggantung mukena, tibatiba saksi Hj Warni merasakan bagian samping kepalanya dipukul pakai benda keras dari arah belakang, karena merasa sakit sekali dan berdarah, setelah itu saksi pingsan/ dan tidak sadarkan diri Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia E-ISSN: 2657-0300 P-ISSN: 2657-0319 Vol. 3 No. 2 Juni 2021 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review yang sehingga saksi Hj Warni terjatuh ke lantai dan berlumuran darah. Menimbang, bahwa ketika saksi Hj Warni sudah sadarkan diri lalu melihat 2 (Du. buah Gelang Emas dan 1 (Sat. buah Cincin emas yang sebelumnya saksi pakai, sudah hilang/tidak ada lagi di tangan dan jari tangannya. Menimbang, bahwa sebelum mengambil perhiasan milik saksi Hj Warni terdakwa terlebih dahulu melakukan kekerasan dengan memukul bagian kepala Korban dari arah belakang. setelah Korban terjatuh/tergeletak di lantai, berlumuran darah, terdakwa mengambil 2 buah gelang emas yang dipakai Korban pada ke dua tangannya dan 1 buah Cincin Emas pada jari kiri Korban, maka menurut Mejelis Hakim bahwa terdakwa sebelum mengambil perhiasan milik Hj Warni terlebi dahulu melakukan kekerasan supaya mempermudah untuk mengambil perhiasan yang berada di badan saksi Hj Warni. Menimbang, bahwa berdasarkan atas pertimbangan tersebut diatas dengan demikian unsur diatas terbukti menurut hukum. Ad. Unsur Apabila Orang Yang Bersalah Telah Mengusahakan Jalan Masuk Ke Tempat Terjadinya Kejahatan Dengan Melakukan Pembongkaran Atau Pemanjatan. Dengan Mempergunakan Kunci-Kunci Palsu Atau Perintah Palsu Atau Dengan Jabatan Palsu. Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan, yang terdiri dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta adanya barang bukti, bahwa benar terdakwa telah melakukan perbuatannya pada hari JumAoat tanggal 8 Juni 2018 sekitar pukul 05. 45 Wib bertempat di rumah saksi di Jorong Pasang Tanjung Gadang. Kecamatan Tanjung Gadang. Kabupaten Sijunjung, terdakwa telah mengambil 2 (Du. buah Gelang Emas dan 1 (Sat. buah Cincin emas dengan cara kekerasan terhadap saksi Hj Warni. Menimbang, bahwa awalnya kejadian tersebut saksi Hj Warni setelah selesai menunaikan shalat subuh di Masjid sekira jam 15 Wib. hari Jumat, tanggal 8 Juni 2018, kemudian saksi pulang ke rumahnya yang terletak Jorong Pasar Tanjung Gadang, setelah berada di dalam rumah kemudian saksi Hj Warni membaca Al QurAoan setelah selesai lalu masuk ke dalam kamar dan membuka mukena, pada saat mau menggantung mukena, tibatiba saksi Hj Warni merasakan bagian samping kepalanya dipukul pakai benda keras dari arah belakang, karena merasa sakit sekali dan berdarah, setelah itu saksi pingsan/ dan tidak sadarkan diri yang sehingga saksi Hj Warni terjatuh ke lantai dan berlumuran darah. Menimbang, bahwa ketika saksi Hj Warni sudah sadarkan diri lalu melihat 2 (Du. buah Gelang Emas dan 1 (Sat. buah Cincin emas yang sebelumnya saksi pakai, sudah hilang/tidak ada lagi di tangan dan jari tangannya. Menimbang, bahwa terdakwa memasuki rumah Hj Warni tersebut dengan cara memanjat jendela ventilasi di belakang rumah dengan cara menarik kuat ventilasi tersebut yang sehingga terbuka dan kemudian terdakwa memasuki rumah tersebut lalu bersembunyi disalah satu kamar di rumah Hj Warni tersebut sebelum terdakwa melakukan kejahatannya Menimbang, bahwa berdasarkan atas pertimbangan tersebut diatas dengan demikian unsur diatas terbukti menurut hukum. Ad. Unsur Yang Mengakibatkan Luka-Luka Berat. Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan, yang terdiri dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta adanya barang bukti, bahwa benar terdakwa telah melakukan perbuatannya pada hari JumAoat tanggal 8 Juni 2018 sekitar pukul 05. Wib bertempat di rumah saksi di Jorong Pasang Tanjung Gadang. Kecamatan Tanjung Gadang. Kabupaten Sijunjung, terdakwa telah mengambil 2 (Du. buah Gelang Emas dan 1 (Sat. buah Cincin emas dengan cara kekerasan terhadap saksi Hj Warni. Menimbang, bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomer 452/VERHc/2018 atas nama Hj Warni dari Puskesmas Tanjung Gadang yang ditanda tangani oleh dr. Suci Permata Sari dengan kesimpulan hasil pemeriksaan telah di temukan luka robek pada E-ISSN: 2657-0300 Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia P-ISSN: 2657-0319 Vol. 3 No. 2 Juni 2021 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review dahi kiri, luka robek pada kepala bagian kiri depan, luka robek pada kepala bagian kiri diatas daun telinga kiri, luka robek pada kepala bagian belakang, bengkak dimata kiri, luka robek di daun telinga kiri, beberapa bengkak pada punggung tangan kanan dan luka lecet dipunggung jari kelingking kanan akibat kekerasan tumpul. Menimbang, bahwa berdasarkan atas pertimbangan tersebut diatas dengan demikian unsure diatas terbukti menurut hukum. Ad. Unsur Yang Mana Dia Adalah Suami (Istr. Yang Terpisah Meja Dan Ranjang Atau Terpisah Harta Kekayaan. Atau Dia Adalah Keluarga Sedarah Atau Semenda. Baik Dalam Garis Lurus Maupun Garis Menyimpang Sederajat Kedua. Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan, yang terdiri dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta adanya barang bukti, bahwa benar terdakwa telah melakukan perbuatannya pada hari JumAoat tanggal 8 Juni 2018 sekitar pukul 05. 45 Wib bertempat di rumah saksi di Jorong Pasang Tanjung Gadang. Kecamatan Tanjung Gadang. Kabupaten Sijunjung, terdakwa telah mengambil 2 (Du. buah Gelang Emas dan 1 (Sat. buah Cincin emas dengan cara kekerasan terhadap saksi Hj Warni, bahwa terdakwa adalah menantu dari saksi Hj Warni dan berdasarkan fotocopy kartu keluarga nomor 1303032111080004 yang dikeluarkan oleh Dinas Dukcapil Kabupaten Sijunjung, menunjukan bahwa terdakwa adalah suami dari Sri Rosita dan ditunjukan pula bahwa Sri Rosida adalah anak kandung Hj Warni, sehingga hungan antara terdakwa dengan saksi Hj Warno adalah menantu dan mertua. Menimbang, bahwa berdasarkan atas pertimbangan tersebut diatas dengan demikian unsur diatas terbukti menurut hukum. Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka seluruh unsur Ae unsur dari Pasal 365 ayat . ke-3 dan ke-4 KUHP Jo Pasal 367 ayat . KUHP dalam dakwaan Primair yang didakwakan oleh penuntut umum telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa, sehingga terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang di dakwakan kepadanya. Menimbang, bahwa dalam persidangan. Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana. Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut di atas. Majelis Hakim berpendapat akan menjatuhkan pidana selaras dengan nilai keadilan. Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 . batang kayu bulat kerukuran panjang lebih kurang 1 . meter, 1 . helai kain sarung warna hijau kekuning-kuningan, 1 . helai mukena warna putih berlumuran darah, 2 . buah gelas emas, 1 . buah cincin emas bahwa barang bukti tersebut adalah barang yang telah dipakai oleh saksi korban ketika kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut maka menurut Majelis Hakim barang bukti tersebut dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi Hj Warni dan barang bukti berupa 1 . unit sepeda motor merk Yamaha Mio Warna merah tanpa nomor polisi adalah barang bukti yang digunakan oleh terdakwa untuk datang ke rumah korban maka barang bukti tersebut Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia E-ISSN: 2657-0300 P-ISSN: 2657-0319 Vol. 3 No. 2 Juni 2021 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review dirampas untuk negara supaya tidak dipergunakan lagi untuk melakukan kejahatana, 1 . unit mobil merk Daihatsu Terios warna silver metalik dengan Nomor Polisi BA 1518 RJ beserta STNK barang bukti tersebut adalah mobil yang telah di rental oleh terdakwa maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi Afrijon Pgl Jon. Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan bagi terdakwa. Keadaan yang memberatkan: . Perbuatan terdakwa meresahkan dan . erdakwa melakukan perbuatan terhadap Mertuanya sendiri. Keadaan yang meringankan: . Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi. Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga. Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar perkara. Memperhatikan. Pasal 365 ayat . ke-3 dan ke-4 KUHP Jo Pasal 367 ayat . KUHP, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan, mengadili : Menyatakan terdakwa Putra Hendri Pgl Hendri Bin Ismail telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana AuPENCURIAN DENGAN KEKERASANAy sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana terhadap Putra Hendri Pgl Hendri Bin Ismail tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (Ena. Tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan. Menetapkan barang bukti berupa: . batang kayu bulat berukuran panjang lebih kurang 1 . Dirampas untuk dimusnahkan. helai kain sarung warna hijau kekuning-kuningan. helai mukena warna putih berlumuran darah. buah gelang emas. buah cincin emas. Dikembalikan kepada pemiliknya saksi Hj. Warni. unit sepeda motor merk Yamaha Mio Warna Merah tanpa nomor polisi. Dirampas untuk Negara. unit mobil merk Daihatsu Terios warna siver metalik dengan nomor polisi BA 1518 RJ beserta STNK. dikembalikan kepada pemiliknya saksi Afrijon Pgl Jon. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 000,00 . ua ribu rupia. Pandangan Hukum Keadilan Terhadap Gabungan Tindak Pidana Sebagai Hal Yang Memberatkan Pidana. Dalam putusan Nomor: 141/Pid. B/2018/PN Mrj (Pencuria. sebagai gabungan tindak pidana . di Pengadilan Negeri Muaro Sijunjung terdakwa diputus hukuman pidana penjara 6 . Sedangkan hukuman maksimal 12 Tahun Menurut penulis dan dari pandangan beberapa tokoh masyarakat, walaupun tokoh masyarakat tersebut bukan bagian dari sampel dalam penelitian ini bahwa dari hasil putusan tersebut belum adanya rasa keadilan, karena hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan hal ini menyangkut keselamatan orang banyak, sehingga masyarakat merasa tidak nyaman dan merasa takut juga akan menjadi korban dari tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa. Terdakwa melakukan perbuatan terhadap Mertuanya sendiri, sehingga dalam KUHP disebut tindak pidana pencurian dalam keluarga, perbuatan terdakwa diatur dalam E-ISSN: 2657-0300 Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia P-ISSN: 2657-0319 Vol. 3 No. 2 Juni 2021 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review Undang-Undang walaupun dalam hal ini terhadap kelurga karena apa pun bentuk tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang harus diselesaikan dengan hukum, sebab hal ini akan berakibat untuk kelangsungan hidup keluarga maupun masyarakat sekitar. Dari kronologi kasus tersebut diatas dapat dilihat bahwa terdakwa didakwa Jaksa Penuntut Umum secara kombinasi yakni Kesatu Primair Pasal 365 ayat . ke-3 dan ke-4 Jo Pasal 367 ayat . KUHPidana, kemudian kedua Subsidair Pasal 365 ayat . Jo Pasal 367 ayat . KUHPidana dan menurut Hakim majelis yang memeriksa dan menyidang perkara tersebut maka berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan Hakim Majelis berkeyakinan bahwa terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal Pasal 365 ayat . ke-3 dan ke-4 Jo Pasal 367 ayat . KUHPidana sehingga kepada terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 6 Tahun, dipotong selama terdakwa berada dalam tahanan. Dalam kasus tersebut di atas jelas terlihat bahwa terdakwa telah melakukan gabungan tindak pidana yang disebut Samenloop/Concursus Idealis yaitu gabungan dari pada suatu perbuatan yang menyebabkan terlanggarnya beberapa ketentuan Pidana. Dalam hal ini menurut Pasal 63 KUHP maka kepada sipelanggar hanya dikenakan satu Pasal Pidana saja, yaitu Pasal Pidana dengan ancaman terberat disini yang terberat adalah Pasal 365 KUHP sehingga terdakwa dijatuhi hukuman 6 Tahun penjara. Mengenai penjatuhan hukuman kepada Terdakwa menurut analisa penulis terlalu ringan yakni 6 Tahun penjara dan juga tidak adanya rasa keadilan bagi korban, karena pelaku ini adalah suami dari anak korban sehingga tidak adanya efek jera bagi pelaku, alasannya agar tidak ada lagi terjadi pencurian dalam keluarga ini sebab sekecil-kecil apapun tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang harus diambil tindakan agar bisa memperoleh keadilan dan kepastian hukum. Apabila dilihat dari teori keadilan, pandangan Hans Kelsen ini pandangan yang bersifat positifisme, nilai-nilai keadilan individu dapat diketahui dengan aturan-aturan hukum yang mengakomodir nilai-nialai umum, namun tetap pemenuhan rasa keadilan dan kebahagian diperuntukan tiap Lebih lanjut Hans Kelsen mengemukakan keadilan sebagai pertimbangan nilai yang bersifat subjektif. Walaupun suatu tatanan yang adil yang beranggapan bahwa suatu tatanan bukan kebahagian setiap perorangan, melainkan kebahagian sebesar-besarnya bagi sebanyak mungkin individu dalam arti kelompok, yakni terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan tertentu, yang oleh penguasa atau pembuat hukum, dianggap sebagai kebutuhan-kebutuhan yang patut dipenuhi, seperti kebutuhan sandang, pangan dan papan. Tetapi kebutuhan-kebutuhan manusia yang manakah yang patut diutamakan. Hal ini apat dijawab dengan menggunakan pengetahuan rasional, yang merupakan sebuah pertimbangan nilai, ditentukan oleh faktor-faktor emosional dan oleh sebab itu bersifat subjektif (Hans Kelsen 2011 : . Dua hal lagi konsep keadilan yang dikemukakan oleh Hans Kelsen : pertama tentang keadilan dan perdamaian. Keadilan yang bersumber dari cita-cita irasional. Keadilan dirasionalkan melalui pengetahuan yang dapat berwujud suatu kepentingankepentingan yang pada akhirnya menimbulkan suatu konflik kepentingan. Penyelesaian atas konflik kepentingan tersebut dapat dicapai melalui suatu tatatanan yang memuaskan salah satu kepentingan dengan mengorbankan kepentingan yang lain atau dengan berusaha mencapai suatu kompromi menuju suatu perdamaian bagi semua kepentingan (Hans Kelsen 2011 : . Kedua, konsep keadilan dan legalitas. Untuk menegakkan diatas dasar suatu yang kokoh dari suatu tananan sosial tertentu, menurut Hans Kelsen pengertian AuKeadilanAy Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia E-ISSN: 2657-0300 P-ISSN: 2657-0319 Vol. 3 No. 2 Juni 2021 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review bermaknakan legalitas. Suatu peraturan umum adalah AuadilAy jika ia bena-benar diterapkan, sementara itu suatu peraturan umum adalah Autidak adilAy jika diterapkan pada suatu kasus dan tidak diterapkan pada kasus lain yang serupa. Konsep keadilan dan legalitas inilah yang diterapkan dalam hukum nasional bangsa Indonesia, yang memaknai bahwa peraturan hukum nasional dapat dijadikan sebagai payung hukum . aw unbrell. bagi peraturan peraturan hukum nasional lainnya sesuai tingkat dan derajatnya dan peraturan hukum itu memiliki daya ikat terhadap materi-materi yang dimuat . ateri muata. dalam peraturan hukum tersebut. Untuk mencapai perspektif keadilan dalam hukum nasional yang paling utama diperlukan pemahaman dan kesadaran terhadap hak dan kewajibannya sebagai warga negara, oleh karenanya sikap, perbuatan untuk menempuh kebahagian dan kesejahteraan pada individulah perlu ditanamkan lebih dulu. Antara hukum dan keadilan bagaikan dua mata pisau yang tajam yang berlawanan, tidak pernah menyatu, oleh karenanya diperlukan suatu materi peraturan hukum nasional yang dapat mengharmonisasikan antara hukum dan keadilan, dalam arti peraturan yang memberikan keseimbangan antara hak dan kewajiban, maupun peraturan yang menegaskan untuk mengutamakan kepentingan umum diatas kepentingan individu. Penutup Berdasarkan pembahasan tersebut di atas, maka penulis telah menarik kesimpulan terkait kedua permasalahan hukum bangunan di atas air sebagai berikut: Pada dasarnya diadakannya penggabungan tindak pidana adalah untuk memperberat hukuman yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa dengan kata lain, penjatuhan hukuman terhadap terdakwa berkemungkinan akan melebihi ketentuan makasimal hukuman yang diancam dalam Pasal-Pasal tindak pidana yang dilakukan tersebut artinya dapat ditambah sepertiga dari ancaman hukuman terberat. Hal yang memberatkannya adalah perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan terdakwa melakukan perbuatan terhadap mertuanya sendiri. Pada prinsipnya hakim mempunyai hakim mempunyai kebebasan untuk menentukan takaran hukuman yang akan dijatuhkan terhadap pelaku kejahatan, asal tidak melebihi ketentuan maksimal yang telah ditentukan dalam KUHP. Oleh karena itu penjatuhan hukuman terhadap terdakwa atas gabungan tindak pidana yang dilakukan dengan cara Stelsel absorpsi murni yaitu Apabila seseorang melakukan beberapa perbuatan yang merupakan beberapa delik yang masing-masing diancam dengan pidana yang berbeda-beda jenisnya, maka menurut sistem ini hanya dijatuhkan satu pidana saja yaitu pidana yang terberat walaupun orang tersebut melaksanakan beberapa delik. Stelsel Komulasi murni maksudnya adalah hukuman yang dijatuhkan terhadap terdakwa adalah masing-masing hukuman yang diancam dalam tindak pidana dan pelanggaran tersebut tanpa adanya pengurangan (Pasal 70 ayat 1 KUHP). Stelsel absorpsi yang dipertajam, dipakai untuk gabungan beberapa tindak pidana yang ancaman hukuman pokoknya tidak sejenis (Pasal 66 KUHP) dimana hukuman yang dijatuhkan adalah tiap-tiap hukuman itu dilaksanakan maksudnya semua hukuman itu dijalankan akan tetapi jumlah semuanya tidak boleh melebihi dari hukuman yang terberat ditambah sepertiganya. Pandangan hukum keadilan terhadap putusan perkara Nomor : 141/Pid. B/2018/PN Mrj (Pencuria. adalah penjatuhan hukuman kepada Terdakwa menurut analisa penulis terlalu ringan yakni 6 Tahun penjara sedangkan dalam Undang-Undang maksimal 12 Tahun penjara, dan juga tidak adanya rasa keadilan bagi korban, karena pelaku ini adalah suami dari anak korban sehingga tidak adanya efek jera bagi pelaku, alasannya agar tidak ada lagi terjadi pencurian dalam keluarga ini sebab sekecil-kecil apapun E-ISSN: 2657-0300 Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia P-ISSN: 2657-0319 Vol. 3 No. 2 Juni 2021 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang harus diambil tindakan agar bisa memperoleh keadilan dan kepastian hukum. Daftar Pustaka