Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 2. Agustus 2022 p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Universitas Nias Raya HAKIKAT UPAH DALAM HUBUNGAN KETENAGAKERJAAN Hasaziduhu Myhy Universitas Nias Raya . asaziduhumoho@gmail. Abstrak Hakikat upah telah menjadi bagian penting . dalam kehidupan manusia . oleh karena bersentuhan langsung dengan hakikat kemanusiaan yang berasaskan keadilan dan persamaan di depan hukum. Ketentuan Pasal 27 ayat . Pasal 28 D ayat . UUD 1945, dan berbagai aturan ketenagakerjaan yang ada diharapkan mampu memenuhi tuntutan kebutuhan dasar hidup manusia yang cenderung beragam, berkembang dan kompetitif, sesuai dengna perkembangan itu sendiri. Persoalannya adalah apakah upah dalam hubungan ketenagakerjaan telah sesuai dengan keadilan hukum dan keadilan masyarakat ? Untuk memberi jawaban terhadap persoalan dimaksud. Penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan . tatute approac. , pendekatan konseptual . onceptual approc. , pendekatan analitis . nalitical approac. dan pandangan para ahli yang terkait dengan Hasil penelitian menunjukan bahwa peranan pemerintah sangat dibutuhkan dalam memfasilitasi kemampuan tenaga kerja/buruh dalam penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta melakukan pengawasan dan evaluasi secara periodik terhadap aturan hukum ketenagakerjaan. Jika tidak demikian, pekerja/buruh akan tetap berada pada posisi yang lemah dan akhirnya penghidupan, pekerjaan dan upah yang layak sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan UUD 1945, tidak akan pernah tercapai. Kata kunci: Hakikat upah. Hubungan ketenagakerjaan. Abstract The nature of wages has become an important . part of human life . because it is in direct contact with the nature of humanity based on justice and equality before the law. The provisions of Article 27 paragraph . Article 28 D paragraph . of the 1945 Constitution, and various existing labor regulations are expected to be able tomeet the demands of the basic needs of human life which tend to be diverse, developed and competitive, in accordance with the development The issue is whether wagesin labor relations have been in accordance with the fairness of the law and the justice of society ? To provide answers to the problem in question, the author uses normative legal research methods with the statute approach method, conceptual approach . onceptual approc. , analytical approach . nalitical approac. and expert views related to the The results showed that the role of the government is needed in facilitating the ability of work / laborers in mastering science and technology, as well as conducting periodic supervision and evaluation of the rules of labor law. If this is not the case, workers will remain in a weak position and eventually a decent livelihood, work and wage as mandated in the provisions of the 1945 Constitution, will never be achieved. https://jurnal. id/index. php/JPK Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 2. Agustus 2022 p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Universitas Nias Raya Keywords: The nature of wages. Labor relations PENDAHULUAN Latar Belakang Masalah Dalam ketentuan Pasal 27 ayat . Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1. menegaskan bahwa: AuTiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan kemanusiaanAy. Penegasan tentang tiaptiap warga negara, terbatas pada individu dan kelompok-kelompok mencakup seluruh lapisan masyarakat yang harus mendapat perlindungan dari pemerintah melalui perangkat peraturan perundang-undangan yang Oleh karena itu, negara . dituntut untuk ikut bertanggung jawab atas warga negara yang tidak . memiliki pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusian termasuk orang yang kehilangan pekerjaan karena di PHK (Pemutusan Hubungan kerj. dan/atau karena alasan lain . emisal karena keadaan darurat, wabah penyakit, peperangan atau bencana ala. Lebih lanjut dalam ketentuan Pasal 28D ayat . UUD 1945: AuSetiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerjaAy. Amanat ini dimaksudkan untuk mengakui hakikat kemanusian yang memiliki harkat dan martabat sebagai insan ciptaan Tuhan yang tidak bisa dihalangi, ditiadakan, dikurangi dan/atau dirampas oleh karena alasan apapun juga. Pada diri manusia itu melekat hak-hak dasar berupa hak untuk hidup, hak untuk https://jurnal. id/index. php/JPK tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, maupun hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum dan hak untuk tidak dituntut berdasarkan hukum yang berlaku surut. Artinya bahwa setiap orang harus diberi kesempatan yang sama . anpa membeda-bedakan asalusul, bahasa, adat istiadat, agama dan lainny. untuk memperoleh pekerjaan, imbalan . dan hal-hal lain yang menyertainya sesuai dengan ruang lingkup pekerjaannya itu sendiri. Bahkan mendapatkan hak pekerjaan yang layak dan imbalan . aca: upa. dimaksud, harus mencerminkan rasa perlakuan yang adil demi dan untuk Kranenburg dalam Ahmad Ali adalah Teori Negara Kesejahteraan menyatakan bahwa: Aunegara harus aktif mengupayakan kesejahteraan, bertindak adil yang dapat dirasakan seluruh masyarakat secara seimbangAy. Secara Konstitusional. Negara Kesatuan Republik Indonesia sesungguhnya Negara mengusung dan menjamin tercapinya kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Sementara itu, oleh Jeremy Bentham sebagai penganut aliran utilistis menegaskan bahwa tujuan semata-mata kebahagiaan yang sebesar-besarnya sebanyak-banyaknya Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 2. Agustus 2022 masyarakat, dengan motto: tujuan hukum adalah untuk mewujudkan the greatest happiness of the greatest number . ebahagiaan yang terbesar. terbanyak oran. (Ahmad Ali, 2009: Berdasarkan pandangan di atas, maka menjadi terang dan jelas bahwa hakikat upah dalam hukum ketenagakerjaan, telah menjadi bagian . mengimplementasikan hak-hak dasar manusia yang berasaskan keadilan dan persamaan di depan hukum. Lalu Husni, menyatakan: AuUpah memegang peranan penting dan merupakan ciri khas suatu hubungan disebut hubungan kerja, bahkan dapat dikatakan upah merupakan tujuan utama dari seorang pekerja melakukan pekerjaan pada orang atau badan hukum lainAy (Lalu Husni, 2003: Yang perlu mendapat perhatian serius adalah sebuah kenyataan yang sering terjadi dimana posisi dan/atau daya tawar pekerja . senantiasa lemah . ilemahlkan oleh sebuah pengusaha . atau majikan . emilik moda. , akibatnya hak-hak yang semestinya diterima oleh buruh cenderung terabaikan. Rumusan Masalah Apakah upah dalam hubungan ketenagakerjaan telah sesuai dengan Tujuan Penelitian Untuk mengetahui, memahami dan menganalisis hakikat upah dalam hukum ketenagakerjaan. METODOLOGI Jenis Penelitian https://jurnal. id/index. php/JPK p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Universitas Nias Raya Jenis digunakan dalam tulisan ini adalah jenis penelitian hukum normatif, yang berusaha untuk mengkaji asas-asas atau norma-norma hukum, sistimatika hukum, taraf sinkronisasi hukum, perbandingan hukum dan sejarah dikemukakan oleh (Joenadi Efendi dan Johnny Ibrahim, 2. sebagai berikut: Penelitian asas-asas hukum, yaitu penelitian terhadap unsur-unsur hukum baik unsur ideal yang menghasilkan kaidahkaidah hukum melalui filsafat hukum dan unsur real yang menghasilkan tata hukum tertentu . Penelitian terhadap sistematika identifikasi terhadap pengertian pokok dalam hukum seperti subjek hukum, hak dan kewajiban, peristiwa hukum dalam peraturan perundang-undangan. Penelitian . eraturan perundangundanga. Sejarah hukum, yaitu meneliti . eraturan perundang-undanga. dalam kurun waktu tertentu. Karenanya, jenis penelitian hukum normatif juga sering diidentikkan dengan jenis penelitian kepustakaan . ibrary researc. , terhadap hukum yang dikonsepkan sebagai norma Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 2. Agustus 2022 kaidah yang berlaku dalam masyarakat dan menjadi acuan perilaku setiap Dalam penelitian ini. Penulis menggunakan metode pendekatan perundang-undangan . onceptual pendekatan analitis . nalitical approac. dan pandangan para ahli yang terkait dengan permasalahan. Teknik Pengumpulan Data Teknik dan alat pengumpulan data, dilakukan dengan cara studi peraturan perundangan, dokumen maupun jurnal hukum, serta hasil-hasil penelitian terdahulu yang terkait Analisis Data Analisis bahan hukum dalam penelitian ini adalah bersifat deskriptif menguraikan penjelasan mengenai bahan hukum, untuk selanjutnya menarik konklusi secara deduktif dari suatu permasalahan secara umum mengenai kekuatan hukum kontrak dalam kajian filsafat hukum sehingga pada akhirnya tujuan dan kemanfaat terciptanya perimbangan antara hak dan kewajiban secara hukum. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Perlindungan Upah Pekerja Perlindungan pekerja/buruh menyangkut pekerjaannya, tetapi juga hak-haknya https://jurnal. id/index. php/JPK p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Universitas Nias Raya pekerja/buruh diantaranya adalah hak untuk mendapatkan upah. Menurut ketentuan Pasal 1 a Peraturan Pemerintah No. 08 tahun 1981. Upah adalah : Ausuatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha atau majikan atas prestasi . ilai kerj. berupa pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan oleh buruh dan dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uangAy. Itu berarti, setiap pekerja/buruh perusahaan, wajib memberikan upah yang memadai dan manusiawi kepada buruh karena upah dilindungi oleh perundang-undangan (Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaa. Jadi tidak ada alasan bagi pengusaha atau majikan untuk tidak memberikan upah Bahwa ketentuan tentang upah telah cukup dikesampingkan dan/atau diabaikan. Sehingga tidak jarang terjadi, persoalan upah buruh menjadi pemicu terjadinya berbagai bentuk kerusuhan dan/atau kekerasan, terjadinya berbagai bentuk aksi-aksi demo buruh dan aksi mogok. Fenomena seperti ini, hampir terjadi setiap saat. Ini yang memprihatinkan. Landasan Hukum Hak-hak Buruh Undang-Undang Dasar 1945: Pasal 27 ayat . : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 2. Agustus 2022 Pasal 28: Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dengan undang-undang. Pasal 28D . : Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Pasal 28H . : Setiap orang berhak memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. Hak Buruh dalam UU Perlindungan Hak Azasi Manusia: Pasal 11 : Setiap orang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang secara layak. Pasal 38 ayat . Setiap orang berhak, sesuai dengan bakat, kecakapan, dan kemampuan, berhak atas pekerjaan yang layak. Pasal 38 ayat . Setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat Pasal 38 ayat . Setiap orang, baik pria maupun wanita yang melakukan pekerjaan yang sama, sebanding, setara atau serupa, berhak atas upah serta syaratsyarat perjanjian kerja yang sama. Pasal 38 ayat . Setiap orang, baik pria maupun wanita, dalam kemanusiaannya berhak atas upah yang adil sesuai dengan prestasinya dan dapat menjamin https://jurnal. id/index. php/JPK p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Universitas Nias Raya Pasal 39 : Setiap orang berhak untuk mendirikan serikat pekerja dan tidak boleh dihambat untuk melindungi dan memperjuangkan perundang-undangan. Dengan berpedoman pada ketentuan-ketntuan tersebut di atas, pada prinsipnya ingin menegaskan Adanya pengakuan hak atas pekerjaan, termasuk hak setiap orang atas kesempatan untuk mencari nafkah melalui pekerjaan yang dipilih atau diterima secara bebas dan akan mengambil langkah-langkah yang tepat guna melindungi hak ini, dan Pengakuan Negara atas hak setiap orang untuk menikmati kondisi menguntungkan, dan khususnya sekurang-kurangnya: Upah yang adil dan imbalan yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya tanpa khususnya bagi perempuan harus dijamin kondisi kerja yang tidak lebih rendah daripada yang dinikmati lakilaki dengan upah yang sama untuk pekerjaan yang sama. Kehidupan yang layak bagi mereka dan keluarga mereka Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 2. Agustus 2022 ketentuanketentuan ini. Selain hak-hak buruh di atas, masalah keselamatan dan kesehatan kerja juga merupakan hak yang penting untuk diperhatikan, yaitu: Kesempatan yang sama bagi setiap orang untuk dipromosikan ke jenjang yang lebih tinggi tanpa didasari pertimbangan apapun selain senioritas dan kemampuan. Istirahat, liburan dan pembatasan jam kerja yang wajar dan liburan berkala dengan digaji maupun imbalan pada hari libur umum. Komponen-komponen Upah: Komponen Upah berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 72 tahun 1984, adalah: . Upah Pokok, . Upah Tunjangan jabatan, . Upah Tunjangan Kemahalan . apat diartikan sebagai tunjangan perumaha. Upah Nilai Pemberian Catu . emberian bera. Dalam kaitan dengan itu, hal-hal penting dalam pengupahan adalah: Pekerja/buruh tetap memperoleh melaksanakan pekerjaan, terutama dalam hal sakit atau kecelakaan, istri melahirkan, istri meninggal dunia, mengubur salahseorang teman, melakukan hak pilih, menyunatkan dan membabtiskan anak, melaksanakan pernikahan. Pembayaran prakteknya harus dalam bentuk uang yang berlaku di Indonesia. Apabila upah diberikan dalam bentuk mata uang asing, maka harus dihitung menurut kurs . ilai https://jurnal. id/index. php/JPK p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Universitas Nias Raya uan. pada hari dan tempat pembayaran dilakukan. Hak untuk menerima upah berlaku sepanjang masih ada hubungan kerja dan berakhir pada saat pemutusan hubungan kerja. Dalam menetapkan upah, tidak boleh ada perempuan dengan buruh laki-laki untuk pekerjaan yang sama. Bagi berkepanjangan, maka upah yang diberikan adalah 3 . bulan perama uapah dibayar 100 %, 3 . bulan kedua uapah diabyar 75 %, 3 . bulan ketiga upah dibayar 50 % dan 3 . bulan keempat upah dibayar 25 %. Bagi pekerja/buruh yang lembur, lemburnya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sistem Pemberian Upah : Di Indonesia dikenal beberapa sistem pemberian upah, yaitu : Upah Menurut Waktu : Sistem upah dimana besarnya upah didasarkan pada lama bekerja seseorang. Satuan waktu dihitung per jam, per hari, per minggu atau per bulan. Misalnya pekerja bangunan dibayar per hari / minggu. Upah Menurut Satuan Hasil : Menurut sistem ini, besarnya upah didasarkan pada jumlah barang yang dihasilkan oleh seseorang. Satuan hasil dihitung per potong barang, per satuan panjang, atau per satuan berat. Misal upah pemetik daun teh dihitung per Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 2. Agustus 2022 Upah Borongan : Menurut sistem ini pembayaran pemberi dan penerima pekerjaan. Misalnya upah untuk memperbaiki mobil yang rusak, membangun rumah dll. Sistem Bonus : Sistem bonus adalah pembayaran tambahan di luar upah atau gaji yang ditujukan untuk merangsang . emberi insenti. agar pekerja dapat menjalankan tugasnya lebih baik dan penuh tanggungjawab, dengan harapan keuntungan lebih Makin tinggi keuntungan yang diperoleh makin besar bonus yang diberikan pada pekerja. Sistem Mitra Usaha : Dalam sistem ini pembayaran upah sebagian diberikan dalam bentuk saham perusahaan, tetapi saham tersebut tidak diberikan kepada perorangan melainkan Dengan demikian hubungan kerja antara perusahaan dengan pekerja dapat ditingkatkan menjadi hubungan antara perusahaan dan mitra kerja. Sebagai bahan pertimbangan, standar Upah Minimum Propinsi (UMP) Kebutuhan Hidup Minimum (KHM). Upah minimum tiap-tiap daerah berbeda-beda, karena memiliki keragaman sumberdaya, adat istiadat dan kebudayaan serta struktur ekonomi dan kinerjanya. Berikut adalah hasil simulasi kenaikan UMP di 34 provinsi yang diurutkan dari https://jurnal. id/index. php/JPK p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Universitas Nias Raya . ttps://finance. com/beritaekonomi-bisnis/ ump-tahun-2019-naik8-provinsi-mana-yang-paling-tinggi, tanggal 06 Agustus 2. DKI Jakarta naik 8,03% atau Rp 937 dari UMP 2018 Rp 035 menjadi Rp 3. Papua naik 8,03% atau Rp 232. dari UMP 2018 Rp 2. menjadi Rp 3. Sulawesi Utara naik 8,03% atau Rp 790 dari UMP 2018 Rp 286 menjadi Rp 3. Bangka Belitung naik 8,03% atau Rp 221. 262 dari UMP 2018 Rp 443 menjadi Rp 2. Aceh naik 8,03% atau Rp 218. dari UMP 2018 Rp 2. menjadi Rp 2. Papua Barat naik 8,03% atau Rp 160 dari UMP 2018 Rp 000 menjadi Rp 2. Sulawesi Selatan naik 8,03% atau Rp 212. 615 dari UMP 2018 Rp 767 menjadi Rp 2. Sumatera Selatan naik 8,03% atau Rp 208. 458 dari UMP 2018 Rp 995 menjadi Rp 2. Kepulauan Riau naik 8,03% atau Rp 205. 879 dari UMP 2018 Rp 875 menjadi Rp 2. Kalimantan Utara naik 8,03% atau Rp 205. 560 dari UMP 2018 Rp 903 menjadi Rp 2. Kalimantan Timur naik 8,03% atau Rp 204. 229 dari UMP 2018 Rp 331 menjadi Rp 2. Riau naik 8,03% atau Rp 197. dari UMP 2018 Rp 2. menjadi Rp 2. Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 2. Agustus 2022 Kalimantan Selatan naik 8,03% atau Rp 197. 110 dari UMP 2018 Rp 671 menjadi Rp 2. Kalimantan Tengah naik 8,03% atau Rp 194. 430 dari UMP 2018 Rp 305 menjadi Rp 2. Jambi naik 8,03% atau Rp 180. dari UMP 2018 Rp 2. menjadi Rp 2. Maluku naik 8,03% atau Rp 178. dari UMP 2018 Rp 2. menjadi Rp 2. Gorontalo naik 8,03% atau Rp 207 dari UMP 2018 Rp 813 menjadi Rp 2. Sulawesi Barat naik 8,03% atau Rp 140 dari UMP 2018 Rp 530 menjadi Rp 2. Sulawesi Tenggara naik 8,03% atau Rp 174. 817 dari UMP 2018 Rp 052 menjadi Rp 2. Maluku Utara naik 8,03% atau Rp 405 dari UMP 2018 Rp 022 menjadi Rp 2. Sumatera Utara naik 8,03% atau Rp 214 dari UMP 2018 Rp 188 menjadi Rp 2. Bali naik 8,03% atau Rp 170. dari UMP 2018 Rp 2. menjadi Rp 2. Sumatera Barat naik 8,03% atau Rp 161 dari UMP 2018 Rp 067 menjadi Rp 2. Banten naik 8,03% atau Rp 168. dari UMP 2018 Rp 2. menjadi Rp 2. Lampung naik 8,03% atau Rp 596 dari UMP 2018 Rp 673 menjadi Rp 2. Kalimantan Barat naik 8,03% atau Rp 164. 366 dari UMP 2018 Rp 900 menjadi Rp 2. https://jurnal. id/index. php/JPK p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Universitas Nias Raya Sulawesi Tengah naik 8,03% atau Rp 157. 808 dari UMP 2018 Rp 232 menjadi Rp 2. Bengkulu naik 8,03% atau Rp 665 dari UMP 2018 Rp 741 menjadi Rp 2. Nusa Tenggara Barat naik 8,03% atau Rp 146. 547 dari UMP 2018 Rp 000 menjadi Rp 1. Nusa Tenggara Timur naik 8,03% atau Rp 133. 298 dari UMP 2018 Rp 000 menjadi Rp 1. Jawa Barat naik 8,03% atau Rp 012 dari UMP 2018 Rp 360 menjadi Rp 1. Jawa Timur naik 8,03% atau Rp 164 dari UMP 2018 Rp 894 menjadi Rp 1. Jawa Tengah naik 8,03% atau Rp 331 dari UMP 2018 Rp 065 menjadi Rp 1. I Yogyakarta naik 8,03% atau Rp 768 dari UMP 2018 Rp 154 menjadi Rp 1. Dengan melihat hasil simulasi standar upah minimum di atas dikaitkan dengan tuntutan kebutuhan hidup, sangatlah tidak memadai. Karena kebutuhan hidup tidak hanya kecukupan makan dan minum, melainkan tuntutan dalam bentuk biaya sekolah, biaya perumahan dan biaya-biaya lainnya adalah sesuatu yang tidak dapat dihindari oleh setiap Upah Minimum menurut Kepmenaker No. 01 Tahun 1999, adalah Upah pokok ditambah dengan tunjangan tetap. Tunjangan tetap adalah tunjangan yang diterima buruh yang ditak ada hubungannya dengan kehadiran dan prestasi kerja. Artinya. Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 2. Agustus 2022 buruh tidak masuk kerja, tetapi tunjangan tersebut tetap diberikan Lembur . Lembur dapat diartikan, buruh yang melakukan pekerjaan di luar jam kerja yang telah Tidak pengusaha/majikan memberlakukan kerja lembur pekerja/buruh. Hanylah pengusaha yang telah memperoleh izin dari Depnaker yang berhak memberlakukan kerja lembur. Izin lembur yang Depnaker memiliki syarat-syarat antara . Lembur tidak boleh dipaksakan. Kesehatan pekerja/buruh harus pekerja/buruh yang fisiknya . Waktu lembur paling lama 2 . jam, dan . Upah lembur harus sesuai dengan Kepmen No. 72 tahun 1984 tentang Upah lembur: - Perhitungan Lembur pada hari biasa : Jam I = 1 A x upah sejam Jam II = 2 x upah sejam - Perhitungan Lembur pada hari raya/libur Jam I s/d jam V = 2 x upah Jam VI = 3 x upah sejam Jam VII = 4 x upah sejam Peranan Pemerintah Melindungi Upah Pekerja Peranan pemerintah dalam https://jurnal. id/index. php/JPK p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Universitas Nias Raya masyarakat adalah suatu amanat terjaminya sistem hubungan kerja yang harmonis tanpa adanya tekanan dari pihak yang kuat kepada pihak yang lemah. Untuk itu, menurut Mirza . melaksanakan ketentuan perlindungan tenaga kerja tersebut sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, antara lain : Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Undang-Undang No. 01 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Undang-Undang No. 07 Tahun 1991 Wajib Lapor Ketenagakerjaan. Undang-Undang No. 03 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 Serikat Pekerja/Serikat Undang-Undang No. 02 Tahun 2003 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Undang-Undang No. 39 Tahun 2004 Penempatan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 1950 tentang Waktu Kerja dan Waktu Istrahat. Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 1954 tentang Istrahat Tahunan Bagi Buruh, dan Keputusan Bersama Menteri tenaga Kerja RI dan Kepala Kepolisian RI No. Kep-275/Men/1989 dan No. Pol. 04/V/1989 tentang Pengaturan Jam Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 2. Agustus 2022 Kerja. Shift dan Istrahat serta Pembinaan Tenaga Kerja. Berbagai peraturan dimaksud, diharapkan masalah hubungan kerja dapat teratasi dan pada akhirnya mampu mensejahterakan rakyat. Tentu yang tidak kalah pentingya adalah peranan pemerintah itu sendiri dalam Menyiapkan lapangan kerja yang memadai yang didukung dengan persiapan tenaga kerja yang pendidikan baik formal maupun Melakukan perusahaan-perusahan mempekerjakan pekerja/buruh. Menjadi mediator yang seimbang dalam upaya penyelesaian masalah bubungan ketenagakerjaan. P E N U T U P Dari seluruh rangkaian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa : Tenaga kerja/buruh perlu didorong sehingga tuntutan untuk pekerjaan dan upah yang layak dapat Pemerintah diharapkan untuk tetap serta melakukan pengawasan dan evaluasi secara periodik Saran-saran Penetapan standar upah pekerja sudah seharusnya berorientasi pada standar kehidupan yang layak. https://jurnal. id/index. php/JPK p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Universitas Nias Raya Perlu berbagai peraturan perundangundangan sehingga tidak terkesan tumpang tindih. DAFTAR PUSTAKA