AuthorAos name: Lahmuddin Zuhri. Putu Sekarwangi Saraswati. Hanuring ayu. Title: Analisis PPutusan MA Dan Putusan MK Tentang Persyaratan Calon Kepala Daerah Dalam Pilkada 2024. Verstek, 13. : 211-229. DOI: 10. 20961/jv. Volume 13 Issue 2, 2025 E-ISSN: 2355-0406 This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4. 0 International License ANALISIS PUTUSAN MA DAN PUTUSAN MK TENTANG PERSYARATAN CALON KEPALA DAERAH DALAM PILKADA 2024 Lahmuddin Zuhri*1. Putu Sekarwangi Saraswati2. Hanuring ayu3 Universitas SAMAWA Sumbawa. Universitas Mahasaraswati Denpasar. Universitas Islam Batik Surakarta Email korespondensi: hanuringayu@gmail. Abstract: Guna perwujudan demokrasi maka penyelenggaraan pimilihan kepala daerah sebagai ajang demokrasi dan suksesi kepemimpinan di daerah, guna membangun kedaulatan rakyat dan sikap kritis rakyat terhadap penguasa, pemilihan merupakan instrumen utama. Penulisan artikel ini mengunakan jenis kajian hukum normatif yang mengkaji hukum tertulis atau hukum formil dari aspek, yaitu aspek filosofi, normatif serta struktur hukum yang ada. Penelitian ini juga mengkaji aturan perundang-undangan dalam memaknai pasal demi pasal dan kekuatan mengikat suatu aturan perundang-undangan. Pendekatan yang digunakan dalam penulisan ini adalah pendekatan perundang-undangan dilakukan untuk menelaah semua undang-undang dan regulasi yang berkaitan dengan syarat calon kepala daerah. Kemudian pendekatan sosiologis bertujuan untuk menjelaskan fenomena hukum atau permasalah yang ada mengenai sesuatu peristiwa dan perbuatan hukum. Mahkamah konstitusi sebagai pengawal konstitusi, mengakan memalalui putusan MK, bahwa syarat calon kepala daerah pada pilkada 2024 yang diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 atau UU Pilkada. Syarat tersebut diperkuat melalui putusan MK, terkait perhitungan usia calon kepala daerah. Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengatur calon kepala dan wakil daerah harus memiliki usia yang memenuhi syarat pencalonan sebelum ditetapkan sebagai peserta Pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum. Hal ini tertuang dalam Pasal 15 PKPU No 10 tahun 2024 bahwa syarat usia calon kepala daerah paling rendah 30 . iga pulu. tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, serta 25 . ua puluh lim. tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon. Keywords: Demokrasi. Pilkada. Mahkamah Konstutusi. Abstract In order to realize democracy, the implementation of regional head elections as a means of democracy and leadership succession in the region, in order to build people's sovereignty and the people's critical attitude towards the authorities, elections are the main instrument. The writing of this article uses a type of normative legal study that examines written law or formal law from aspects, namely philosophical, normative and existing legal structures. This study also examines statutory regulations in interpreting article by article and the binding force of a statutory regulation. The approach used in this writing is a statutory approach carried out to examine all laws and regulations relating to the requirements for regional head candidates. Then the sociological approach aims to explain legal phenomena or existing problems regarding an event and legal acts. The Constitutional Court as the guardian of the constitution, will through the Constitutional Court's decision, that the requirements for regional head candidates in the 2024 regional elections are regulated in Law Number 10 of 2016 or the Regional Election Law. These requirements are strengthened through the Constitutional Court's decision, regarding the calculation of the age of regional head candidates. Decision Number 70/PUU-XXII/2024 stipulates that regional head E-ISSN: 2355-0406 and deputy regional candidates must have the age requirements for nomination before being determined as Pilkada participants by the General Election Commission. This is stated in Article 15 of PKPU No. 10 of 2024 that the age requirement for regional head candidates is at least 30 . years for Candidates for Governor and Deputy Governor, and 25 . wenty fiv. years for Candidates for Regent and Deputy Regent or Candidates for Mayor and Deputy Mayor as of the determination of the Candidate Pair. Keywords: Democracy. Pilkada. Constitutional Court. Verstek. : 211-229 Pendahuluan Pergulatan gagasan demokrasi di Indonesia yang berlangsung di awal reformasi tersebut berujung saat diubahnya ketentuan Pasal 1 ayat . UUD 1945. Awalnya Pasal 1 ayat . UUD 1945 berbunyi: AuKedaulatan adalah ditangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Auini kemudian saat dilakukan perubahan ketiga UUD 1945 sehingga rumusannya berbunyi: AuKedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang undang Dasar. Ay Kedaulatan rakyat dan demokrasi dua hal yang selalu berjalan berintangan, dalam konteks demokrasi di Indonesia. Bung Hatta menjalaskan bahwa demokrasi berarti kedaulatan rakyat, yaitu rakyat yang bebas dan merdeka, yang menjadi raja atas dirinya sendiri dan yang dilawankannya dengan daulat tuanku. Istilah terakhir ini digunakan Hatta untuk merujuk pada tatanan kehidupan kerajaan dan feodalisme nusantara di masa lalu1. Demokrasi pada awal perkembangannya, dikenal sebagai demokrasi klasik atau demokrasi konstitusional. Dicey2 menggambarkan demokrasi konstitusional abad ke-19 sebagai negara demokrasi berdasarkan hukum . ule of la. , yaitu pembatasan kekuasaan pemerintahan dalam hal-ha: a. supremasi aturan hukum . upremacy of the kedudukan sama di depan hukum . quality before the la. terjaminnya hakhak manusia oleh undang-undang dan Putusan Pengadilan. Demokrasi bukan sekedar cara memerintah, apakah itu oleh mayoritas atau yang tetapi, demokrasi merupakan sebuah cara penentuan siapa yang akan memerintah, dapat dikatakan bahwa apapun bentuk pemerintahannya apakah itu monarki ataupun aristokrasi, penentuan pemimpinnya termasuk jika terjadi pergantian pemimpin karena dianggap tidak mampu dilakukan sesuai dengan kehendak rakyat tanpa perlu terjadi kekerasan, termsuk di dalamnya syarat sesorang untuk dapat menjadi pemimpin yang dalam penelitian ini mengkaji syarat menjadi calon kepala Pengisian jabatan kepala daerah di tingkat provinsi adalah sama dengan pengisian jabatan kepala daerah di kabupaten kota. Konstitusi memberi dasar bahwa pemilihan umum kepala daerah diselenggarakan secara demokratis (Pasal 18 ayat . UUD 1945 menyatakan: AuGubernur. Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi. Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratisAy. Zulfikri Suleman, konsep demokrasi Bung Hatta dalam Demokrasi untuk Indonesia: Pemikiran Politik Bung Hatta, 2016. Dicey. Nakah Akaedemik Uu Pemilu Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Kementerian Dalam Negeri. E-ISSN: 2355-0406 Guna perwujudan demokrasi maka penyelenggaraan pimilihan kepala daerah sebagai ajang demokrasi dan suksesi kepemimpina di daerah, guna membangun kedaulatan rakyat dan sikap kritis rakyat terhadap penguasa, pemilihan merupakan instrumen utama, lahirnya UndangUndang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur. Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang . elanjutnya disebut dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2. serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur. Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Demokrasi dan pengaturan pemilu dan pemilihan di Indonesia seringkali diubah, perubahan undang-undang adalah susatu yang tidak dapat kita hindari, hal ini dikarenakan hukum selalu berkembang dan oleh karenanya pembentuk undang-undang harus adaptif dengan perubahan-perubahan3. Pemilu dalam negara demokrasi Indonesia merupakan suatu proses pergantian kekuasaan secara damai yang dilakukan secara berkala sesuai dengan prinsip-prinsip yang digariskan konstitusi. Pada penelitian ini akan mengkadi terkait perubahan narma terkait syarat calon kepala daerah dalam hal persyaratan calon kepada derah dalam pilkada 2024, terkait konflik norma dan nilai dalam Putusan MA dan Putusan MK. Berdasarkan uraian di atas maka dari itu penulis kemudian membuat rumusan masalah dapat penelitian. bagamana dinamika pengaturan persyaratan Batasan usia calon kepala daerah dalam pemilihan kepala daerah tahun 2024 sebelum dan setelah putusan MK No. 70/PUU-XXII/2024? Metode Penulisan artikel ini mengunakan jenis kajian hukum normatif 4 yang mengkaji hukum tertulis atau hukum formil dari aspek, yaitu aspek filosofi, normatif serta struktur hukum yang ada. Penelitian ini juga mengkaji aturan perundang-undangan dalam memaknai pasal demi pasal dan kekuatan mengikat suatu aturan perundang-undang. Pendekatan yang digunakan dalam penulisan ini adalah pendekatan perundang-undangan dilakukan untuk menelaah semua undang-undang dan regulasi yang berkaitan dengan syarat calon kepala daerah. Kemudian pendekatan sosiologis bertujuan untuk menjelaskan fenomena hukum atau permasalah yang ada mengenai sesuatu peristiwa dan perbuatan hukum, sarta upaya untuk menjelaskan apa dibalik sesuatu yang nampak. Analisis atau Pembahasan Kepemimpinan berasal dari kata AupimpinAy, mempunyai awalan AypeAy dan akhiran an yang menunjukkan sifat yang dimiliki oleh pemimpin itu. Kata pimpin mengandung Achmadudin Rajab. Urgensi Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur. Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang. Jurnal Legislasi Indonesia. Volume 13 No. 2 Tahun 2016. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Jakarta, 2016, hal. Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2013, halaman 13 Verstek. : 211-229 pengertian mengarahkan, membina, atau mengatur, menuntun, dan juga menunjukkan ataupun mempengaruhi. Menurut Dubin dalam Fieldler dan Chemers menjalaskan kepemimpinan adalah aktivitas para pemegang kekuasaan dan pembuat keputusan 5. Max Weber membahas kepemimpinan karismatik. mendefinisikan karisma sebagai suatu sifat tertentu dari seseorang, yang membedakan mereka dari orang kebanyakan dan biasanya dipandang sebagai kemampuan atau kualitas supernatural, manusia super, atau paling tidak daya-daya istimewa. Kemampuan-kemampuan ini tidak dimiliki oleh orang biasa, tetapi dianggap sebagai kekuatan yang bersumber dari yang Ilahi, dan berdasarkan hal ini seseorang kemudian dianggap sebagai seorang pemimpin6. Kepemimpinan, dalam hal ini kepala daerah menjadi penting untuk peletakan dasar tatakelola pemerintahan dan pelayanan publik, sehingga aturan tentang pemilihan kepala daerah harus mencerminakan semangan Pancasila dan asas asas pemilihan kepala daerah yang baik. Adapun azas-azas terbut antra lain: Asas keadilan berarti setiap materi muatan peraturan perundangundangan harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara. Asas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan berarti setiap materi muatan peraturan perundangundangan tidak boleh memuat hal yang bersifat membedakan berdasarkan latar belakang, antara lain agama, suku, ras, golongan, gender, atau status sosial. Asas ketertiban dan kepastian hukum berarti setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus dapat mewujudkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan kepastian hukum. Asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan berarti setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan antara kepentingan individu, masyarakat, serta kepentingan bangsa dan Selain berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundangundangan dan asas materi muatan peraturan perundang-undangan, pemilihan kepala daerah juga berdasarkan pada asas pelaksanaan pemilihan yang baik agar dapat menghasilkan kepala daerah yang berkuaitas sesui konsep pemimpinan. Adapjun azas yang haris tercermin dalam aturan terkait pemilihan kepala daerah: Azas langsung, asas ini berarti rakyat sebagai pemilih mempunyai hak untuk memberikan suaranya secara langsung sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa Azas umum, asas ini berarti semua warga negara yang memenuhi persyaratan sesuai dengan undang-undang ini berhak mengikuti pemilihan umum. Pemilihan yang bersifat umum mengandung makna menjamin kesempatan yang berlaku menyeluruh bagi semua warga negara, tanpa diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan, dan status sosial. Chin. Roger . "Examining teamwork and leadership in the fields of public administration, leadership, and management". Team Performance Management. : 199Ae216. doi:10. 1108/TPM-072014-0037, lihat juga Enceng. Enceng. Aslichati. Lilik . Kepemimpinan (PDF). Tangerang Selatan: Universitas Terbuka. ISBN 9789790117068. Forsyth. Donelson R. "Group Dynamics". Encyclopedia of Social Psychology. 2455 Teller Road. Thousand Oaks California 91320 United States: SAGE Publications. Inc. ISBN 978-1-4129-1670-7. E-ISSN: 2355-0406 Azas bebas, asas ini berarti setiap warga negara yang berhak memilih bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapapun. Di dalam melaksanakan haknya, setiap warga negara dijamin keamanannya, sehingga dapat memilih sesuai dengan kehendak hati nurani dan kepentingannya. Azas rahasia, asas ini berarti dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin bahwa pilihannya tidak adakan diketahui oleh pihak manapun. Pemilih memberikan suaranya pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain kepada siapapun suaranya diberikan. Azas jujur, asas ini berarti dalam penyelenggaraan pemilihan umum, setiap penyelenggara pemilihan umum, aparat pemerintah, peserta pemilihan umum, pemantau pemilihan umum, pemilih, serta semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Azas adil, asas ini berarti dalam penyelenggaraan pemilihan umum, setiap pemilih dan peserta pemilihan umum mendapat perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak manapun. Pemilihan Gubernur. Bupati, dan Walikota dilaksanakan secara demokratis sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18 ayat . Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 maka kedaulatan rakyat serta demokrasi dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat wajib dihormati sebagai syarat utama pelaksanaan Pemilihan Gubernur. Bupati, dan Walikota. Kedaulatan rakyat dan demokrasi tersebut perlu ditegaskan dengan pelaksanaan Pemilihan Gubernur. Bupati, dan Walikota secara langsung oleh rakyat, dengan melakukan beberapa perbaikan mendasar atas berbagai permasalahan pemilihan langsung yang selama ini telah dilaksanakan. Namun, pembentukan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur. Bupati, dan Walikota yang mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah secara tidak langsung melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah telah mendapatkan penolakan yang luas oleh rakyat dan proses pengambilan keputusannya tidak mencerminkan prinsip demokrasi dan kepemimpinan. Kualitas seorang mimpin untuk menjadi kepala daerah tercemin dari karakter, termasuk kejujuran, harapan, keberanian, industri, dan kerja tim, pemimpin yang mampu menggambarkan oranisasi dan pelanyan publik dan mempengaruhi orang lain atau masyarakat, kematang emosional dan kecerdasan emosional yang secara umum bisa dilihat dari umur seseorang. Sehingga pemimpin memiliki keterampilan dalam mengkomunikasikan dan memecahkan kode emosi serta bersikap bijaksana dan efektif dalam menghadapi orang lain. Kepala daerah juga harus memiliki kepercayaan diri untuk memimpin dalam hal kemampuan seseorang untuk memimpin dikaitkan dengan peningkatan kesediaan seseorang untuk menerima peran kepemimpinan dan kesuksesan dalam peran, serta pemimpin mampu memberikan motivasi sosial yang berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat dan pembanguna daerah. Kepemimpinan di daerah harus berpikir holistik dan terintegrasi, termasuk bagaimana kehadiran nyata seorang kepala daerash di tentah-tengah Masyarakat, pemimpin sangat menentukan bagaimana masyarakat berspikit dan bersikan terhadap pemerintah. Sehingga kepala dearah harus memiliki ketangkasan, inovasi, kebijaksanaan interpersonal, dan pengetahuan yang luas. Verstek. : 211-229 Pemilihan kepala derah yang demokratis bukan hanya sekedar transfer suara menjadi kepala daserah, tetapi lebih jauh lagi substansinya. Ini berkenaan dengan tanggungjawab kepala daerah atau pemimpin dari mandat yang diperoleh dari pilihan Ketika mandat yang diperolehnya ini tidak dilaksanakan secara maksimal atau sebaliknya disalahgunakan. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009 Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada secara serentak pada tahun yang sama, yaitu tahun 2024 dan seluruh proses manajemen politik tersebut paripurna selesai sampai dengan pelantikan paling lambat Januari 2025 diharapkan dapat menghasilkan pemerintahan yang stabil dan pelaksanaan pembangunan di provinsi dan kabupaten/kota selaras dengan pembangunan pusat. Semakin cepat proses itu dilakukan maka program pembangunan secara nasional akan semakin baik. Selain berdasarkan alasan tersebut di atas, terdapat pertimbangan mengenai kegentingan yang memaksa sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009 yang di dalamnya memuat tentang persyaratan perlunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang apabila: Adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang. Undang-Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum atau ada Undang-Undang tetapi tidak memadai. Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan. Atas dasar tersebut, maka Presiden telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur. Bupati, dan Walikota. Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tersebut diatur mengenai KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagai lembaga penyelenggara Pemilihan Gubernur. Bupati, dan Walikota. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam menjalankan tugasnya melakukan seluruh tahapan Pemilihan Gubernur. Bupati, dan Walikota. Agar tercipta kualitas Gubernur. Bupati, dan Walikota yang memiliki kompetensi, integritas, dan kapabilitas serta memenuhi unsur akseptabilitas maka selain memenuhi persyaratan formal administratif juga dilakukan Uji Publik oleh akademisi, tokoh masyarakat, dan Komisioner KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota. Guna menjamin transparansi dan efisiensi penyelenggaraan Pemilihan Gubernur. Bupati, dan Walikota maka lembaga penegak hukum wajib mengawasi pelaksanaan seluruh tahapan Pemilihan Gubernur. Bupati, dan Walikota. Pendanaan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur. Bupati, dan Walikota bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan dapat didukung Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Adapun pelaksanaan Kampanye difasilitasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan menggunakan paradigma efisiensi, efektifitas, dan proporsionalitas. E-ISSN: 2355-0406 Putusan MA No. 23 P/HUM/2024 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum: PKPU No 15 tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. PKPU No 18 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. PKPU No 1 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. PKPU No 9 tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur. Bupati Dan Wakil Bupati. Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota Pasal 4 Ayat . huruf d PKPU No 9 tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur. Bupati Dan Wakil Bupati. Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota, menjelakan bahwa warga Negara Indonesia dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur. Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan memenuhi persyaratan umur paling rendah 30 . iga pulu. tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 . ua puluh lim. tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon. PKPU ini madapat judicial review dari Mahkama Agung, melalui Putusan MA No. 23 P/HUM/2024, putusan itu mengubah ketentuan syarat usia kepala daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat . huruf d PKPU No. 9 tahun 2020 tentang Perubahan keempat atas PKPU No. 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, judicial review syarat usia calong kepala daerah, sebelumnya dalam PKPU disebutkan usian calon kepala daerah gubernut/wakil gubernur paling rendah 30 sejak ditetapakn pasangan calon, paling sedikit 25 tahun untuk calon Bupati dan calon Wakil Bupati, calon Walikota/calon Wakil Walikota sejak ditetapkan pasangan calon. Putusan MA No. 23 P/HUM/2024 menjadi usian calon kepala daerah gubernut dan wakil gubernur berusia paling rendah 30 sejak dilantik menjadi Verstek. : 211-229 gubernur/wakil gubernut, begitu juga untuk calon bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota berusia paling sedikit 25 tahun untuk calon Bupati dan calon Wakil Bupati, calon Walikota dan calon Wakil Walikota sejak dilantik menmadi bupati/wakil bupati atau dilantik menjadi walikota/wakil Artinya Putusan MA No. 23 P/HUM/2024 menadiak pergeseran norma dari sejak penetapan pasangan calon, menjadi sejak pelantikan pasangan calon terpilih, hal ini bertentyasngan dengan tujuan yang disyarakan dalam Pasal 7 Ayat . Undang-Undang No 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur. Bupati. Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Ketua Pusat Kajian Demokrasi. Konstitusi, dan Hak Asasi Manusia (Pandekh. Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada ( FH-UGM). Yance Arizona7 menilai putusan tersebut justru mengubah maksud Pasal 7 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpp. No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur. Bupati, dan Walikota Menjadi UU. Ketentuan itu mengatur syarat usia kepala daerah dalam konteks tahap pencalonan, bukan pelantikan. Akibatnya, putusan MA ini menimbulkan ketidakpastian hukum. Yance mencatat setidaknya 3 akar masalah dalam putusan MA ini. Pertama, dalam konteks luas putusan ini menjadi bagian dari tren kemunduran demokrasi yang terjadi secara global. Data Economist Intelligence Unit menunjukan indeks demokrasi Indonesia merosot dari 54 ke 56. Salah satu indikator yang membuat indeks demokrasi di Indonesia turun adalah terbitnya berbagai putusan pengadilan seperti putusan MA No. 23 P/HUM/2024. judicial review tak lagi digunakan untuk mengawal demokrasi, tapi justru melemahkan sendi-sendi demokrasi8. Kemunduran demokrasi itu dapat dilihat dari penggunaan lembaga peradilan sebagai alat kekuasaan. Yance berpendapat Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannya No. 90/PUU-XXI/2023 menjadi bagian dari strategi politik elektoral pemilu Presiden dan Wakil Presiden lalu. Sekarang pola yang sama berulang dalam pemilihan kepala daerah (Pilkad. melalui putusan MA No. 23 P/HUM/2024. Putusan MA mengabulkan hak uji materi (HUM) yang dimohonkan oleh Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana terhadap atas Pasal 4 ayat 1 huruf d Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Awalnya, isi dari pasal tersebut berbunyi: Auberusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 https://w. com/berita/a/pakar-htn-bedah-akar-masalah-putusan-ma-soal-syarat-usiakepala-daerah-lt666c39f6d2771/ Bivitri Susanti dan Ketua Pusat Kajian Demokrasi. Konstitusi, dan Hak Asasi Manusia FH UGM. Yance Arizona dalam diskusi IG Live Hukumonline bertema Putusan MA Batas Usia Kepala Daerah: Terobosan atau Kemunduran?. Jumat . /6/2. E-ISSN: 2355-0406 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak penetapan pasangan calon. Setelah putusan MA No 23P/HUM/2024 maka isinya menjadi: Auberusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilihAy. MA berpandangan pasal itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Implikasi dari putusan ini maka setiap orang boleh mengajukan diri menjadi calon kepala daerah ketika usia mereka lebih dari 30 tahun . ntuk provins. dan 25 tahun . abupaten/kot. saat pelantikan dilakukan, dan bukan saat penetapan pasangan calon. Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum Universitas Andalas. Feri Amsari9 mencatat setidaknya ada 2 hal yang membuat putusan MA itu Pertama, secara konsep judicial review putusan itu tidak tepat. Sebab konsep pengujian peraturan perundang-undangan terhadap UU membahas soal kesesuaian. Seharunya perkara ini melihat kesesuaian antara Pasal 4 ayat . PKPU 9/2020 dengan Pasal 7 Undang-undang No. 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No. 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpp. No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur. Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang. Menurut berbagai pakar hukum tata negara bahwa Pasal 4 ayat . PKPU No 9 tahun 2020 itu sudah sesuai dengan Pasal 7 Undang-undang No. 10 tahun 2016, antara kedua ketentuan itu sudah saling berkesesuaian, seharusnya MA tidak membatalkan PKPU No . ahun 2020 tidak mungkin dilakukan pembatalan. Peraturan KPU itu merupakan aturan teknis sebagaimana diperintahkan Undang-undang No. 10 tahun 2016. Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUUXXII/2024 Syarat calon kepala daerah Pilkada 2024 telah ditetapkan Mahkamah Konsitusi dalam sidang pembacaan putusan yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo pada Selasa 20 agustus 2024. MK memutuskan perubahan ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Syarat calon kepala daerah pada pilkada 2024 yang diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 atau UU Pilkada. Syarat tersebut kemudian diperbarui melalui putusan MK. Perhitungan usia calon kepala daerah Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengatur calon kepala dan wakil daerah harus memiliki usia yang memenuhi syarat pencalonan sebelum ditetapkan sebagai peserta Pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). MK memutuskan tahapan pendaftaran, penelitian persyaratan calon, serta penetapan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di Pilkada berada dalam satu kelindan. Oleh karena itu, keterpenuhan syarat calon kepala daerah harus dilakukan sebelum tahapan penetapan pasangan calon. https://w. com/berita/a/pakar-htn--2-kejanggalan-putusan-ma-tentang-syarat-usiakepala-daerah-lt666272e81d4e6/ Verstek. : 211-229 Tahapan Pemilihan Kepala Daerah 2024 akan dimulai Selasa 27 Agustus dengan pendaftaran bakal calon kepala daerah. Berikut aturan dan syarat calon kepala daerah di Pilkada 2024 menurut aturan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU secara resmi menerbitkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang pencalonan pilkada pada Minggu tanggna 25 Agustus 2024. PKPU ini mengakomodasi putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terkait dua hal. Pertama, berkaitan dengan ambang batas pencalonan pilkada. PKPU ini mengakomodasi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, dengan demikian, partai-partai politik resmi dapat mengusung calon kepala daerahnya asal memenuhi ambang batas berupa suara sah dari total pemilih yang mengunakan hal pilih dalam wilayah. Kedua, berkaitan dengan syarat usia minimum calon kepala daerah. PKPU ini mengakomodir pertimbangan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 pada Pasal 15, dengan hal itu, maka calon gubernur/wakil gubernur harus telah berusia 30 tahun serta calon walikota/bupati dan wakilnya mesti sudah berumur 25 tahun pada saat penetapan pasangan calon oleh KPU. PKPU No 8 Tahun 2024 dan PKPU No 10 Tahun 2024 PKPU ini sebagai implementasi azas kepastian hukum dalam proses pemilihan kepala daerah, asas kepastian hukum merupakan suatu asas yang menurut Gustav10 Radbruch termasuk ke dalam nilai dasar hukum. Asas ini pada pokoknya mengharapkan dan mewajibkan hukum dibuat secara pasti dalam bentuk yang tertulis. Keberadaan asas ini menjadi penting karena akan menjamin kejelasan dari suatu produk hukum positif yang ada. Makna penting dari asas ini pun memiliki suatu kesamaan dengan gagasan utama yang ada pada konstruksi penalaran positivisme hukum, yakni kejelasan. Penelitian ini hendak memberikan gambaran terkait syarat kepala daerah dan wakil kepala daerah peda pemilihan tahun 2024, pemahaman mengenai asas kepastian hukum dengan menggunakan konstruksi penalaran positivisme hukum, yang membedah suatu peraturan hukum, terkandung asas-asas hukum yang menjadi dasar pembentuknya. Asas hukum dapat diartikan sebagai AujantungnyaAy peraturan hukum11 , sehingga untuk memahami suatu peraturan hukum diperlukan adanya asas hukum. Pelaksanaan Pimilihan Kepala Daerah atau pilkada yang berdasarkan pada norma hukum, akan memberikan kepastian pada seluruh pihak yang terkait, sehingga peserta Pilkada dan masyarakat memiliki kepercayaan terhadap penyelenggara Pilkada untuk dapat menjaga tegaknya demokrasi. Kepastian hukum dalam sebuah penyelenggaraan Pilkada dapat menciptakan suatu keadilan bagi semua pihak, terutama peserta Pilkada, hal tersebut dapat terwujud dengan adanya pengaturan yang efektif dalam Satjipto Rahardjo. Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti: Bandung, 2012. Hal 45, lihat juga Dewa Gede Atmaja. AuAsas-Asas Hukum Dalam Sistem HukumAy. Jurnal Kertha Wicaksana. Volume 12. Nomor 2. Satjipto Rahardjo, ibid E-ISSN: 2355-0406 penyelesaian segala permasalahan pemilu yang tertuang dalam sebuah hukum Pilkada. Kepastian hukum menjadi salah satu syarat mutlak membangun Pilkada yang berintegritas. Kepastian hukum ini meliputi regulasi yang jelas, tidak multitafsir, tidak saling bertentangan dan tumpang tindih. Kepastian hukum juga bisa diartikan regulasi yang berlaku dalam jangka waktu panjang, serta mengatur secara lengkap detail dan seluruh aspek yang ada dalam Pilkada. Di Indonesia, bukan perkara mudah untuk mewujudkan kepastian hukum dalam Pilkada. Hal itu dikarenakan regulasi Pilkada disusun secara simultan dengan tahapan pemilihan umum dan Pilkada itu sendiri. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur. Bupati Dan Wakil Bupati. Serta Walikota Dan Wakil Walikota, menjelakan persyaratan calon kepala daerah ditegaskan dalam Pasal 14 Ayat . disebutkan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur. Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota. Pada Ayat . Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur. Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat . harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Setia kepada Pancasila. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau Berusia paling rendah 30 . iga pulu. tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 . ua puluh lim. tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 . tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 . tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya Verstek. : 211-229 sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian Menyerahkan daftar kekayaan pribadi. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap Memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak Belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota selama 2 . kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur. Calon Wakil Gubernur. Calon Bupati. Calon Wakil Bupati. Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota. Belum pernah menjabat sebagai gubernur untuk Calon Wakil Gubernur, atau bupati/walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama. Berhenti dari jabatannya bagi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon. Tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati, atau penjabat walikota. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon peserta Pemilihan. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia. Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan aparatur sipil negara serta kepala desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon peserta Pemilihan. dan s. berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon. Sebagai contoh tekait dengan tahapan pemilihan kepala daerah di kabupaten sumbawa, guna terpenuhinya asas kepatian hukum, serta terpenuhinya hak kasyarakat dan para calon bupati dan wakil bupati sumbawa. KPU Sumbawa melakukan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur. Bupati Dan Wakil Bupati. Serta Walikota Dan Wakil Walikota. Hal ini bertujuan dapat menjamin kepastian hukuim terkai polemil persayratan calon kepala daerah ini, yang mana persyaratan calon kepala daerah ditegaskan dalam Pasal 14 Ayat . huruf d menjalakan AuCalon E-ISSN: 2355-0406 Gubernur dan Calon Wakil Gubernur. Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota harus memenuhi persyaratan berusia paling rendah 30 . iga pulu. tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 . ua puluh lim. tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota. PKPU No 8 tahun 2024, mengatur persyaratan pencalonan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu Pasal 11 Ayat . Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat mendaftarkan Pasangan Calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% . ua puluh perse. dari jumlah kursi DPRD atau 25% . ua puluh lima perse. dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan. Ayat . Dalam hal Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dalam mengusulkan Pasangan Calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 20% . ua puluh perse. dari jumlah kursi DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat . , jika hasil bagi jumlah kursi DPRD menghasilkan angka pecahan maka perolehan dari jumlah kursi dihitung dengan pembulatan ke atas. Ayat . Dalam hal Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu mengusulkan Pasangan Calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% . ua puluh lima perse. dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat . ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik Peserta Pemilu yang memperoleh kursi di DPRD. Ayat . Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat . hanya dapat mengusulkan 1 . Pasangan Calon. Ayat . Perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat . dan jumlah kursi DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat . didasarkan pada penetapan KPU atas hasil Pemilu anggota DPRD terakhir. Ayat . Jumlah persyaratan perolehan kursi dan suara sah untuk setiap provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat . ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Jadi pertai politik yang akan mengejukan pasangan calong kepala daerah maupun calong perorangan yang akan menjadi calong kepala daerah harus memenuhi syarat berusia paling rendah 30 . iga pulu. tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 . ua puluh lim. tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota, sesuai Pasal 14 Ayuat . huruf d PKPU No. 8 tahun 2024. Guna memberikan kepastian hukum terkai polemil persayratan calon kepala daerah, serta melakasanakan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis Peraturan KPU (PKPU) terkait pencalonan kepala daerah untuk Pilkada 2024. PKPU ini dibuat persis seperti putusan MKAy, kata Ketua KPU. Mochammad Afifuddin. PKPU No 10 tahun 2024 ini mengubah beberapa Verstek. : 211-229 pasal dalam peraturan KPU sebelumnya, yaitu PKPU No 8 tahun 2024. PKPU No 10 tahun 2024 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur. Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, pada Pasal 11 Ayat . , mengatur bahwa partai politik . atau gabungan parpol peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon . jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan dengan ketentuan: Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur: Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, parpol/gabungan parpol harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai dengan 6 juta jiwa, parpol/gabungan parpol harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6-12 juta jiwa, parpol/gabungan parpol harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, parpol/gabungan parpol harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen. Untuk mengusulkan calon bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota: Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250 ribu jiwa, parpol/gabungan parpol harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250-500 ribu jiwa, parpol/gabungan parpol harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu jiwa sampai dengan 1 juta jiwa, parpol/gabungan parpol harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, parpol/gabungan parpol harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen. PKPU No 10 tahun 2024 ini sebagai implentasi Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, yang mempertegas kepastian hukum syarat usia calon kepala daerah, yang pada pada Pasal 15 PKPU No 8 tahun 2024 mangatur syarat berusia paling rendah 30 . iga pulu. tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 . ua puluh lim. tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota terhitung sejak pelantikan Pasangan Calon terpilih. Pelu kita perhatikan parase Auterhitung sejak pelantikan Pasangan Calon terpilih. E-ISSN: 2355-0406 Kemudian melalui PKPU No 10 tahun 2024, bunyi Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut AuSyarat berusia paling rendah 30 . iga pulu. tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 . ua puluh lim. tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon,Ay poin dari polemik pemenuhan usia calon kepala daerah apakah saat pendaftaran pasangan calon, ataua saat pentapan pasangan calon atau sehak dilantik pasangan calon kepala daerah. PKPU No 10 tahun 2024 memberukan jawaban dan kepastian atas polemic tersbut yaitu pemenuhan usian pasangan calon kepala daerah terhitung sejak penetapan pasangan calon. Kesimpulan Konstitusi memberi dasar bahwa pemilihan umum kepala daerah diselenggarakan secara demokratis Pasal 18 Ayat . UUD 1945 menyatakan: AuGubernur. Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi. Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratisAy. Melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur. Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, pemilihan kepala daerah baik Gubernur maupun Bupati/Walikota dipilih secara langsung oleh Mahkamah konstitusi sebagai pengawal konstitusi, mengakan memalalui putusan MK, bahwa syarat calon kepala daerah pada pilkada 2024 yang diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 atau UU Pilkada. Syarat tersebut diperkuat melalui putusan MK, terkait perhitungan usia calon kepala daerah. Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengatur calon kepala dan wakil daerah harus memiliki usia yang memenuhi syarat pencalonan sebelum ditetapkan sebagai peserta Pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum. Hal ini tertuang dalam Pasal 15 PKPU No 10 tahun 2024 bahwa syarat usia calon kepala daerah paling rendah 30 . iga pulu. tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, serta 25 . ua puluh lim. tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon. References