Afeksi: Jurnal Penelitian dan Evaluasi Pendidikan Volume 6 Nomor 6 Tahun 2025 https://afeksi. id/jurnal/index. php/afeksi e-ISSN: 2745-9985 Membangun Literasi Pernikahan Islami di Sekolah Menengah: Evaluasi Materi PAI dan Budi Pekerti Kelas XII Muchammad Zaidun1. Ruwandi2 Universitas Islam Negeri (UIN) Salatiga. Indonesia Email: 1muchammadzaidun@gmail. com, 2ruwandi@uinsalatiga. Abstrak Pernikahan dalam ajaran Islam dipandang sebagai institusi sakral yang memiliki tujuan membangun keluarga harmonis berlandaskan nilai sakinah, mawaddah, dan rahmah. Literasi pernikahan Islami bagi remaja sekolah menengah menjadi penting, terutama dalam menghadapi tantangan moral dan sosial generasi muda. Penelitian ini bertujuan mengevaluasi materi AuIndahnya Membangun Mahligai Rumah TanggaAy yang terdapat dalam buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti kelas XII, dengan fokus pada kesesuaian isi terhadap prinsip fiqh munakahat serta relevansinya dalam membangun literasi pernikahan Islami. Penelitian menggunakan pendekatan kajian kepustakaan dengan metode analisis isi, melalui tahapan identifikasi, kategorisasi, perbandingan dengan literatur fiqh, dan interpretasi pedagogis. Hasil analisis menunjukkan bahwa materi dalam buku ajar telah menyajikan pokok-pokok pernikahan Islami, seperti pengertian, hukum, hikmah, dan tanggung jawab keluarga. Namun, terdapat kekurangan dalam hal kedalaman dan keluasan, khususnya mengenai masa iddah, poligami, dan perwalian. Tujuan pembelajaran juga belum dinyatakan secara eksplisit, ilustrasi visual masih terbatas, dan evaluasi pembelajaran cenderung berorientasi pada aspek kognitif. Temuan ini menunjukkan adanya kesenjangan antara materi kurikulum dan prinsip fiqh munakahat yang lebih komprehensif. Penelitian menyimpulkan bahwa literasi pernikahan Islami melalui buku ajar dapat diperkuat dengan penyempurnaan konten, pengayaan media pembelajaran, dan integrasi dengan hukum Guru berperan penting dalam memperkaya proses pembelajaran melalui pendekatan kontekstual yang mampu menghubungkan ajaran agama dengan realitas sosial. Penelitian ini berkontribusi pada pengembangan kurikulum pendidikan Islam sekaligus membuka ruang bagi kajian lebih lanjut terkait literasi keagamaan di sekolah menengah. Kata kunci: Literasi Pernikahan Islami. Pendidikan Agama Islam. Fiqh Munakahat. Buku Ajar. Pendidikan Menengah PENDAHULUAN Pernikahan dalam ajaran Islam tidak hanya dimaknai sebagai kontrak hukum, tetapi merupakan institusi sakral yang berfungsi membentuk keluarga yang harmonis, berlandaskan nilai sakinah, mawaddah, dan rahmah. Bagi remaja Indonesia, khususnya siswa sekolah menengah atas, pemahaman tentang pernikahan Islami menjadi bagian penting dari literasi keagamaan yang akan memengaruhi kesiapan mereka dalam menghadapi kehidupan Tantangan moral seperti krisis identitas, perilaku menyimpang, serta pergaulan bebas semakin memperkuat urgensi literasi pernikahan Islami di kalangan generasi muda yang rentan terhadap pengaruh globalisasi dan budaya populer modern (Pamessangi et al. , 2024. Suryani & Amin, 2. Literasi ini diharapkan mampu membekali siswa dengan orientasi nilai yang kuat sehingga mereka dapat menyeleksi pengaruh eksternal dan menyesuaikan diri dengan tuntunan agama. Afeksi: Jurnal Penelitian dan Evaluasi Pendidikan Volume 6 Nomor 6 Tahun 2025 https://afeksi. id/jurnal/index. php/afeksi e-ISSN: 2745-9985 Kurikulum 2013 edisi revisi 2018 merespons kebutuhan ini dengan menghadirkan tema AuIndahnya Membangun Mahligai Rumah TanggaAy dalam buku siswa Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti kelas XII. Materi tersebut diharapkan dapat menanamkan pemahaman mendasar tentang makna pernikahan, syarat, hikmah, serta tanggung jawab yang menyertainya, sehingga siswa sejak dini dapat membangun kesadaran tentang pernikahan sebagai bagian dari ibadah. Namun demikian, efektivitasnya masih patut dipertanyakan karena penyajiannya belum sepenuhnya memfasilitasi proses pembelajaran yang holistik. Beberapa kelemahan ditemukan, seperti tidak dicantumkannya tujuan pembelajaran secara eksplisit, terbatasnya ilustrasi visual yang dapat membantu pemahaman, serta instrumen evaluasi yang belum konsisten dalam mengukur pencapaian. Lebih dari itu, ketika ditelaah dari perspektif fiqh munakahat, terdapat aspek-aspek penting seperti masa iddah, poligami, dan perwalian yang kurang mendapat perhatian, padahal literatur hukum Islam klasik maupun kontemporer menegaskan urgensi aspek-aspek tersebut sebagai pilar sahnya sebuah pernikahan (Soemiyati, 1999. Syarifuddin, 2007. Sarwat, 2. Literatur terdahulu banyak membahas pernikahan dari sisi hukum dan sosial, misalnya penelitian Hairurrozi . mengenai pencatatan perkawinan dalam kerangka maqashid sharia, atau Syakur . yang menekankan pentingnya pendekatan contextual teaching and learning dalam mengajarkan materi rumah tangga Islami. Temuan-temuan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan pernikahan tidak dapat dilepaskan dari integrasi aspek hukum, sosial, dan pendidikan yang saling berkaitan. Namun kajian yang secara khusus mengevaluasi kontribusi buku PAI dan Budi Pekerti dalam membangun literasi pernikahan Islami masih jarang ditemukan. Padahal, integrasi antara prinsip fiqh munakahat, tujuan kurikulum, serta relevansi pedagogis sangat menentukan keberhasilan literasi keagamaan peserta didik agar mereka mampu menempatkan pernikahan sebagai bagian integral dari ibadah dan tanggung jawab sosial (Prasetyo, 2022. Tafsir, 2. Berdasarkan uraian tersebut, penelitian ini hadir untuk mengevaluasi bagaimana materi AuIndahnya Membangun Mahligai Rumah TanggaAy dalam buku PAI dan Budi Pekerti kelas XII berkontribusi pada pembangunan literasi pernikahan Islami bagi siswa sekolah Artikel ini berangkat dari keyakinan bahwa meskipun buku ajar telah memberikan dasar yang cukup baik, tetap dibutuhkan perbaikan berupa perumusan tujuan pembelajaran yang lebih jelas, pengayaan ilustrasi yang relevan, serta integrasi norma fiqh dengan hukum positif agar literasi pernikahan Islami di sekolah menengah dapat terbangun secara komprehensif dan kontekstual. Dengan penyempurnaan tersebut, buku ajar PAI tidak hanya berfungsi sebagai sarana transmisi pengetahuan normatif, tetapi juga sebagai instrumen strategis untuk membangun kesadaran kritis, kesiapan sosial, dan kompetensi moral siswa menghadapi realitas pernikahan di masa depan. METODE Penelitian ini menggunakan pendekatan kajian kepustakaan . ibrary researc. dengan metode analisis isi . ontent analysi. Metode ini dipilih karena sesuai untuk mengevaluasi teks, simbol, dan pesan yang terkandung dalam buku ajar, sehingga dapat diketahui kesesuaian isi dengan kerangka normatif fiqh munakahat dan tujuan pendidikan Islam. Afeksi: Jurnal Penelitian dan Evaluasi Pendidikan Volume 6 Nomor 6 Tahun 2025 https://afeksi. id/jurnal/index. php/afeksi e-ISSN: 2745-9985 Analisis isi dipahami sebagai prosedur sistematis untuk menafsirkan data teks melalui kategorisasi, pembandingan, dan penarikan makna kontekstual (Krippendorff, 2. Sumber data primer penelitian adalah Buku Siswa Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas XII serta Buku Guru Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas XII terbitan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2018. Keduanya dipilih karena merupakan rujukan resmi yang digunakan secara nasional dalam pembelajaran agama di sekolah menengah. Sementara itu, data sekunder berasal dari literatur tentang fiqh munakahat dan penelitian pendidikan yang mengkaji integrasi nilai agama dalam kurikulum. Proses analisis dilakukan melalui beberapa tahapan. Pertama, mengidentifikasi dan menyeleksi materi AuIndahnya Membangun Mahligai Rumah TanggaAy dalam buku ajar. Kedua, mengkategorikan materi ke dalam tema-tema kunci fiqh munakahat, seperti definisi pernikahan, hukum dan syarat, hikmah, serta peran sosialnya. Ketiga, membandingkan hasil kategorisasi tersebut dengan prinsip-prinsip fiqh dalam literatur klasik dan modern. Keempat, menafsirkan temuan dalam kerangka pedagogis untuk melihat kontribusi materi terhadap pembangunan literasi pernikahan Islami di sekolah menengah. Metode ini memungkinkan peneliti untuk menilai kualitas materi ajar bukan hanya dari segi normatif, tetapi juga dari segi pedagogis. Hal ini sejalan dengan pandangan Elo dan Kyngys . bahwa analisis isi dapat digunakan untuk mengekstraksi makna laten dari teks pendidikan, serta Mayring . yang menekankan pentingnya kategorisasi dalam content analysis untuk menghasilkan interpretasi yang valid. Dengan kerangka ini, penelitian diharapkan mampu memberikan gambaran menyeluruh mengenai relevansi dan efektivitas materi pernikahan dalam membangun literasi Islami peserta didik. HASIL DAN PEMBAHASAN Analisis Materi AuIndahnya Membangun Mahligai Rumah TanggaAy Hasil kajian terhadap buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti kelas XII menunjukkan bahwa materi AuIndahnya Membangun Mahligai Rumah TanggaAy disusun dalam kerangka kontekstual yang berfokus pada kesiapan emosional, spiritual, dan sosial remaja untuk menghadapi pernikahan. Materi ini diawali dengan penjelasan mengenai konsep pernikahan menurut ajaran Islam, disertai penguatan dalil normatif berupa ayat-ayat AlQurAoan yang menekankan perintah menikah serta hadis-hadis Nabi yang menggambarkan keutamaan pernikahan sebagai sunnah Rasul. Penyajian ini menandakan adanya upaya kurikulum untuk menanamkan nilai-nilai normatif kepada siswa sejak dini, sehingga mereka memiliki kesadaran awal tentang pentingnya membangun rumah tangga sesuai dengan prinsip sakinah, mawaddah, dan rahmah. Materi juga berusaha membentuk pemahaman bahwa pernikahan bukan sekadar kontrak sosial, tetapi bagian dari ibadah yang memiliki dimensi spiritual sekaligus tanggung jawab sosial. Kendati demikian, ketika ditelaah lebih dalam, terdapat sejumlah kelemahan dalam aspek struktur penyajian materi. Pertama, tidak adanya perumusan tujuan pembelajaran yang eksplisit membuat guru dan siswa kesulitan untuk mengetahui arah capaian kompetensi yang ingin dituju. Menurut Anderson dan Krathwohl . , tujuan pembelajaran yang dirumuskan secara jelas berfungsi sebagai panduan yang memungkinkan guru merancang kegiatan belajar yang terukur serta membantu siswa memahami indikator Afeksi: Jurnal Penelitian dan Evaluasi Pendidikan Volume 6 Nomor 6 Tahun 2025 https://afeksi. id/jurnal/index. php/afeksi e-ISSN: 2745-9985 pencapaian kompetensi. Tanpa kejelasan tujuan, pembelajaran berisiko berjalan secara umum tanpa adanya tolok ukur yang pasti dalam menilai keberhasilan. Kedua, materi visual yang berupa ilustrasi, gambar, maupun contoh kasus yang disajikan masih sangat terbatas. Padahal, bagi siswa sekolah menengah yang berada dalam tahap perkembangan kognitif dan afektif yang kompleks, dukungan visual dan kasus nyata dapat meningkatkan daya tarik sekaligus pemahaman mereka terhadap materi. Penelitian Suryani dan Amin . membuktikan bahwa integrasi ilustrasi kontekstual dalam pembelajaran agama mampu meningkatkan minat belajar siswa, memperkuat keterhubungan antara teks dengan pengalaman nyata, serta membantu internalisasi nilainilai moral dalam kehidupan sehari-hari. Dalam konteks ini, terbatasnya ilustrasi dalam buku PAI kelas XII berpotensi membuat siswa hanya memahami pernikahan secara normatif, tanpa melihat keterkaitannya dengan realitas sosial seperti tantangan pernikahan dini, dinamika gender, maupun tanggung jawab ekonomi keluarga. Ketiga, instrumen evaluasi dalam buku ajar masih cenderung berorientasi pada pengukuran ranah kognitif, misalnya melalui soal-soal yang menekankan pada aspek pengetahuan faktual dan pemahaman konsep. Evaluasi semacam ini memang penting, tetapi tidak cukup untuk menilai sejauh mana siswa menginternalisasi nilai dan mengembangkan keterampilan sosial yang terkait dengan literasi pernikahan Islami. Padahal, sebagaimana ditekankan dalam taksonomi pembelajaran modern, ranah afektif dan psikomotorik juga harus mendapat perhatian seimbang dalam pendidikan agama. Evaluasi yang hanya menekankan aspek kognitif berisiko menghasilkan siswa yang mengetahui konsep pernikahan Islami, tetapi belum mampu menghayati nilai atau menampilkannya dalam perilaku nyata. Dengan demikian, meskipun buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti kelas XII telah menghadirkan materi AuIndahnya Membangun Mahligai Rumah TanggaAy sebagai langkah penting dalam membangun kesadaran awal siswa mengenai pernikahan Islami, masih terdapat ruang signifikan untuk penyempurnaan. Kejelasan tujuan pembelajaran, pengayaan ilustrasi yang kontekstual, serta pengembangan evaluasi yang komprehensif menjadi prasyarat agar materi ini benar-benar efektif dalam membangun literasi pernikahan Islami di sekolah menengah. Perbaikan dalam tiga aspek tersebut akan membuat materi lebih relevan, menarik, serta mampu membentuk siswa yang tidak hanya memahami konsep normatif pernikahan, tetapi juga memiliki kesiapan emosional, spiritual, dan sosial dalam Kesesuaian dengan Prinsip Fiqh Munakahat Bila ditinjau dari perspektif fiqh munakahat, materi dalam buku siswa sudah menyentuh sejumlah elemen dasar yang cukup penting, seperti pengertian nikah, hukum pernikahan, hikmah menikah, dan tanggung jawab keluarga. Keempat aspek ini memberikan gambaran awal bagi siswa mengenai makna pernikahan dalam Islam. Penggunaan dalil normatif berupa ayat Al-QurAoan, misalnya QS. Ar-Rum ayat 21 yang menekankan konsep sakinah, mawaddah, dan rahmah, serta QS. An-Nur ayat 32 yang menekankan anjuran menikah, memberikan fondasi spiritual yang cukup kuat. Ayat-ayat Afeksi: Jurnal Penelitian dan Evaluasi Pendidikan Volume 6 Nomor 6 Tahun 2025 https://afeksi. id/jurnal/index. php/afeksi e-ISSN: 2745-9985 tersebut berfungsi membingkai pernikahan sebagai institusi yang bernilai ibadah sekaligus bagian dari mekanisme sosial untuk membangun tatanan keluarga yang sehat. Namun demikian, hasil analisis memperlihatkan adanya kekosongan bahasan yang cukup signifikan. Beberapa aspek penting yang sangat ditekankan dalam fiqh munakahat, seperti masa iddah, ketentuan poligami, peran wali dalam pernikahan, serta hak dan kewajiban suami istri, hanya disentuh secara sepintas bahkan ada yang sama sekali tidak Padahal, literatur fiqh klasik maupun modern secara konsisten menekankan bahwa pemahaman menyeluruh tentang pernikahan harus mencakup keseluruhan rukun dan syarat yang berlaku. Syarifuddin . menekankan bahwa rukun nikah seperti adanya calon mempelai, wali, saksi, serta ijab dan qabul merupakan komponen fundamental yang tidak boleh diabaikan dalam pemahaman hukum pernikahan. Demikian pula Soemiyati . menegaskan bahwa aspek hukum perkawinan Islam harus dipahami secara komprehensif agar tidak menimbulkan kekeliruan dalam praktik sosial keagamaan di Ketidakhadiran topik-topik tersebut dalam buku ajar berpotensi menimbulkan kesenjangan antara pemahaman konseptual siswa dengan realitas hukum Islam yang berlaku di masyarakat. Sebagai contoh, tanpa pemahaman tentang masa iddah, siswa mungkin tidak memahami mengapa seorang perempuan dilarang menikah kembali dalam jangka waktu tertentu setelah perceraian atau ditinggal wafat suaminya. Demikian pula, tanpa pengetahuan tentang peran wali, siswa tidak akan menyadari pentingnya aspek legalformal dalam akad nikah yang menentukan sah atau tidaknya pernikahan. Kekosongan materi ini dapat melemahkan literasi hukum Islam siswa, karena pemahaman mereka menjadi parsial dan tidak menyentuh aspek substantif fiqh yang seharusnya dipelajari sejak Dalam konteks pendidikan, penyederhanaan materi memang tidak dapat dihindari. Penyesuaian diperlukan agar konten sesuai dengan tahap perkembangan kognitif dan psikologis siswa sekolah menengah. Akan tetapi, penyederhanaan seharusnya tidak sampai menghilangkan pokok-pokok bahasan yang fundamental. Jika penghilangan itu terjadi, justru berpotensi melemahkan pemahaman utuh siswa mengenai hukum pernikahan. Hairurrozi . telah menunjukkan bahwa pemahaman parsial terhadap hukum perkawinan berdampak pada lemahnya kesadaran hukum generasi muda. Hal ini dapat mengakibatkan kesenjangan antara pemahaman normatif siswa dengan realitas sosial yang mereka hadapi kelak. Dari sisi pedagogis, keterbatasan cakupan materi juga mengurangi potensi buku ajar dalam membentuk literasi pernikahan Islami yang komprehensif. Literasi di sini tidak hanya berarti pengetahuan faktual, tetapi juga mencakup pemahaman mendalam, kemampuan reflektif, serta kesadaran kritis terhadap norma hukum Islam dan relevansinya dengan kehidupan sehari-hari. Tanpa penyajian materi yang lebih lengkap, literasi yang terbangun hanya bersifat dangkal dan normatif, sementara dimensi praktis dan kontekstual yang seharusnya menjadi bekal siswa untuk menghadapi realitas kehidupan berumah tangga tidak Dengan demikian, meskipun buku PAI kelas XII sudah berupaya menghadirkan Afeksi: Jurnal Penelitian dan Evaluasi Pendidikan Volume 6 Nomor 6 Tahun 2025 https://afeksi. id/jurnal/index. php/afeksi e-ISSN: 2745-9985 dasar-dasar fiqh munakahat, terdapat kebutuhan mendesak untuk memperkaya konten agar lebih komprehensif, relevan, dan sesuai dengan kebutuhan pembelajaran abad ke-21. Implikasi bagi Literasi Pernikahan Islami Hasil analisis ini menunjukkan bahwa meskipun buku siswa Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti berperan penting dalam memperkenalkan nilai-nilai pernikahan Islami, kontribusinya dalam membangun literasi pernikahan Islami masih belum optimal. Literasi pernikahan Islami di sini tidak sekadar dimaknai sebagai kemampuan membaca atau memahami teks-teks agama, tetapi lebih luas mencakup kecakapan memahami makna substantif ajaran, menginternalisasikan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya, serta mengaplikasikan ajaran Islam dalam dinamika kehidupan sehari-hari, baik di lingkungan keluarga maupun masyarakat (Aminullah, 2. Dengan perspektif ini, literasi keagamaan menuntut adanya kesinambungan antara aspek normatif yang diajarkan dalam teks dengan konteks sosial yang dihadapi siswa di era modern. Pertama, dari segi konten, buku ajar masih menunjukkan keterbatasan dalam cakupan bahasan. Materi yang ada lebih menitikberatkan pada definisi nikah, hukum pernikahan secara umum, hikmah pernikahan, dan tanggung jawab keluarga. Padahal, fiqh munakahat yang menjadi kerangka utama hukum pernikahan Islam menekankan dimensi yang lebih luas, mulai dari rukun dan syarat nikah, ketentuan wali dan saksi, hak serta kewajiban suami istri, hingga aturan terkait masa iddah dan poligami. Tanpa kehadiran aspek-aspek tersebut, pemahaman siswa berisiko bersifat parsial dan normatif, sehingga kurang memberikan gambaran menyeluruh tentang kompleksitas hukum pernikahan dalam Islam. Oleh karena itu, perlu adanya pengayaan materi yang lebih komprehensif agar siswa tidak hanya memahami pernikahan secara spiritual dan normatif, tetapi juga memahami konsekuensi sosial, hukum, dan moralnya (Soemiyati, 1999. Syarifuddin, 2. Kedua, dari segi pedagogi, guru memiliki peran strategis dalam menjembatani keterbatasan buku ajar. Salah satu pendekatan yang dapat digunakan adalah pembelajaran berbasis kontekstual . ontextual teaching and learnin. Pendekatan ini menekankan pentingnya mengaitkan materi dengan situasi nyata yang dialami siswa, sehingga apa yang dipelajari tidak terlepas dari pengalaman hidup sehari-hari. Penelitian Syakur . membuktikan bahwa pembelajaran berbasis kontekstual dapat meningkatkan pemahaman siswa terhadap nilai-nilai Islami yang bersifat praktis, sementara penelitian Suryani dan Amin . menegaskan bahwa penggunaan ilustrasi dan kasus nyata dalam pembelajaran agama dapat menumbuhkan minat belajar sekaligus memperdalam pemahaman moral. Dalam konteks literasi pernikahan, guru dapat menghadirkan studi kasus terkait pernikahan dini, tantangan ekonomi rumah tangga, hingga isu kesetaraan gender, sehingga siswa tidak hanya memahami pernikahan sebagai konsep abstrak, tetapi juga sebagai fenomena nyata yang memerlukan kesiapan emosional, spiritual, dan sosial. Ketiga, literasi hukum pernikahan yang dikembangkan melalui pendidikan agama perlu dihubungkan dengan sistem hukum positif Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan perubahannya telah mengatur berbagai aspek legal terkait pernikahan, termasuk syarat usia, pencatatan pernikahan, serta konsekuensi hukum dalam keluarga. Dengan mengintegrasikan hukum positif ke dalam materi PAI, siswa akan Afeksi: Jurnal Penelitian dan Evaluasi Pendidikan Volume 6 Nomor 6 Tahun 2025 https://afeksi. id/jurnal/index. php/afeksi e-ISSN: 2745-9985 memperoleh pemahaman yang lebih utuh tentang keterkaitan antara ajaran agama dan regulasi negara (Prasetyo, 2. Integrasi ini penting untuk mencegah dikotomi antara norma agama dan realitas sosial-hukum yang sering dialami generasi muda. Misalnya, siswa perlu memahami bahwa pernikahan sah tidak hanya ditentukan oleh rukun syarAoi, tetapi juga harus dicatatkan secara resmi agar memiliki kekuatan hukum di mata negara. Dengan demikian, dapat ditegaskan bahwa pembangunan literasi pernikahan Islami melalui buku ajar membutuhkan penyempurnaan di tiga aspek mendasar: pengayaan konten agar lebih sesuai dengan kerangka fiqh munakahat, penggunaan pendekatan pedagogis yang kontekstual untuk menjadikan pembelajaran lebih relevan dan aplikatif, serta integrasi hukum positif untuk memastikan pemahaman yang seimbang antara norma agama dan ketentuan negara. Sinergi dari ketiga aspek ini akan memperkuat fungsi Pendidikan Agama Islam sebagai media strategis dalam membentuk generasi muda yang tidak hanya memiliki pemahaman normatif, tetapi juga literasi praktis yang memampukan mereka menghadapi tantangan sosial dan moral dalam kehidupan berumah tangga. Hasil analisis ini menunjukkan bahwa meskipun buku siswa PAI dan Budi Pekerti berperan penting dalam memperkenalkan nilai-nilai pernikahan Islami, perannya dalam membangun literasi pernikahan Islami masih belum optimal. Literasi di sini tidak hanya dimaknai sebagai kemampuan membaca teks agama, tetapi juga sebagai kecakapan memahami, menginternalisasi, dan mengaplikasikan ajaran Islam dalam kehidupan seharihari (Aminullah, 2. Pertama, dari segi konten, perlu adanya pengayaan materi agar lebih mencerminkan kerangka komprehensif fiqh munakahat. Kedua, dari segi pedagogi, guru perlu mengintegrasikan pendekatan pembelajaran berbasis kontekstual . ontextual teaching and learnin. yang terbukti meningkatkan relevansi materi dengan kehidupan siswa (Syakur. Suryani & Amin, 2. Ketiga, literasi hukum pernikahan juga harus dikaitkan dengan hukum positif Indonesia, seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan perubahannya, sehingga siswa memahami keterhubungan antara ajaran Islam dan sistem hukum nasional (Prasetyo, 2. Integrasi ini dapat mencegah terjadinya dikotomi antara norma agama dan realitas sosial yang sering dialami generasi muda. Diskusi Kritis Hasil penelitian ini memperlihatkan bahwa literasi pernikahan Islami merupakan kebutuhan mendesak dalam konteks pendidikan agama di sekolah menengah. Hal ini sejalan dengan studi Pamessangi et al. yang menegaskan bahwa literasi agama berfungsi sebagai mekanisme preventif dalam mencegah praktik pernikahan dini yang marak terjadi di kalangan remaja. Jika literasi pernikahan Islami dibangun secara komprehensif sejak bangku sekolah, siswa tidak hanya memahami pernikahan dari sisi spiritual sebagai ibadah, tetapi juga menyadari bahwa pernikahan membawa implikasi sosial, ekonomi, dan hukum. Kesadaran ini dapat membantu siswa menginternalisasi konsep tanggung jawab dalam kehidupan berumah tangga serta memahami pentingnya kepatuhan terhadap regulasi hukum positif terkait perkawinan di Indonesia. Studi terbaru oleh Fitriani . menunjukkan bahwa rendahnya literasi agama di kalangan remaja berkorelasi dengan Afeksi: Jurnal Penelitian dan Evaluasi Pendidikan Volume 6 Nomor 6 Tahun 2025 https://afeksi. id/jurnal/index. php/afeksi e-ISSN: 2745-9985 meningkatnya kasus pernikahan dini, sehingga penguatan literasi pernikahan Islami melalui kurikulum PAI menjadi langkah strategis yang tidak bisa ditunda. Penelitian ini juga memperluas gagasan Tafsir . yang menekankan bahwa pendidikan Islam memiliki peran fundamental dalam membentuk kesadaran moral generasi Namun, temuan penelitian ini menambahkan dimensi baru dengan menekankan literasi keagamaan sebagai bagian integral dari kurikulum. Artinya, pendidikan agama tidak cukup hanya menanamkan pengetahuan normatif atau moral secara abstrak, tetapi juga harus menyediakan instrumen yang memungkinkan siswa memahami keterkaitan antara norma agama dengan kehidupan nyata. Dengan menempatkan literasi pernikahan Islami sebagai bagian dari kurikulum, maka sekolah memiliki peran strategis dalam mencegah kesenjangan antara teori keagamaan dan praktik sosial. Hal ini diperkuat oleh temuan Sari dan Zainuddin . yang menunjukkan bahwa kurikulum berbasis literasi keagamaan mampu meningkatkan sensitivitas siswa terhadap persoalan sosial keagamaan, termasuk persoalan keluarga dan pernikahan. Meski demikian, penelitian ini menemukan kelemahan dalam penyajian buku ajar PAI kelas XII yang cenderung menekankan aspek normatif pernikahan tanpa memberikan cukup ruang untuk aspek praktis. Materi memang memperkenalkan hikmah pernikahan dan mengajarkan pentingnya membangun keluarga yang harmonis, namun tidak banyak memberikan panduan konkret mengenai bagaimana menghadapi problematika rumah tangga kontemporer. Misalnya, isu kesetaraan gender yang semakin mengemuka dalam masyarakat modern tidak mendapat porsi yang cukup dalam buku ajar. Demikian pula, tanggung jawab ekonomi keluarga serta problematika yang muncul di era digitalAiseperti pernikahan jarak jauh, tantangan komunikasi, dan dampak media sosial terhadap relasi keluargaAitidak banyak dibahas. Kekurangan ini berpotensi melemahkan relevansi materi bagi siswa, karena pengalaman hidup mereka diwarnai oleh realitas sosial yang lebih kompleks dibandingkan dengan yang tercermin dalam buku ajar. Penelitian Dewi dan Prasetya . menegaskan bahwa kurikulum agama yang tidak sensitif terhadap isu-isu kontemporer berpotensi membuat siswa memandang materi sebagai sesuatu yang jauh dari kehidupan nyata. Penelitian terbaru di bidang pendidikan Islam juga menekankan pentingnya menjadikan materi pembelajaran relevan dengan konteks sosial kontemporer. Yusuf dan Suhartini . menegaskan bahwa literasi keagamaan tidak boleh berhenti pada level kognitif semata, tetapi harus berkembang menjadi kemampuan praktis yang dapat diaplikasikan dalam kehidupan nyata. Dalam konteks literasi pernikahan Islami, hal ini berarti siswa tidak cukup hanya menghafal definisi nikah, rukun, atau hikmah pernikahan, melainkan perlu dibekali dengan keterampilan menghadapi konflik rumah tangga, pemahaman tentang hak dan kewajiban pasangan, serta kesadaran hukum mengenai pernikahan yang sah secara agama dan negara. Hasil penelitian oleh Hasanah dan Rahmawati . bahkan menunjukkan bahwa pembelajaran berbasis kasus nyata dalam pendidikan agama mampu meningkatkan keterampilan problem solving siswa dalam menghadapi isu-isu keluarga modern, sehingga literasi pernikahan Islami tidak lagi berhenti pada tataran teoritis. Afeksi: Jurnal Penelitian dan Evaluasi Pendidikan Volume 6 Nomor 6 Tahun 2025 https://afeksi. id/jurnal/index. php/afeksi e-ISSN: 2745-9985 Berdasarkan temuan tersebut, dapat ditegaskan bahwa pembangunan literasi pernikahan Islami melalui buku ajar membutuhkan sinergi tiga unsur utama. Pertama, konten normatif fiqh munakahat harus disajikan secara komprehensif agar siswa memperoleh pemahaman utuh tentang hukum pernikahan. Kedua, metode pedagogis yang digunakan harus kontekstual, misalnya melalui studi kasus, diskusi kelompok, atau simulasi akad nikah, sehingga siswa dapat menghubungkan teks dengan pengalaman hidup nyata. Ketiga, materi ajar perlu diintegrasikan dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia, khususnya Undang-Undang Perkawinan dan regulasi turunannya, agar siswa memiliki literasi hukum sekaligus kesadaran keagamaan. Penelitian Arifin . menguatkan pandangan ini dengan menekankan bahwa keterpaduan antara hukum Islam dan hukum nasional dalam pembelajaran dapat memperkuat pemahaman siswa terhadap keterhubungan norma agama dengan regulasi negara, sehingga pendidikan agama menjadi lebih aplikatif. Sinergi ketiga unsur tersebut akan memperkuat peran PAI sebagai media strategis dalam membentuk generasi muda yang tidak hanya memahami pernikahan sebagai institusi spiritual, tetapi juga mampu menanggung tanggung jawab sosial, ekonomi, dan hukum yang melekat di dalamnya. Dengan demikian, literasi pernikahan Islami yang dibangun melalui pendidikan formal di sekolah menengah dapat berfungsi sebagai bekal siswa dalam menghadapi kehidupan rumah tangga sekaligus sebagai upaya preventif terhadap problematika sosial yang kerap muncul di masyarakat kontemporer. Pandangan ini didukung oleh Kurniawan . yang menekankan bahwa literasi keagamaan berbasis kurikulum sekolah mampu membentuk generasi yang lebih adaptif, kritis, dan tanggap terhadap tantangan zaman. KESIMPULAN Penelitian ini menegaskan bahwa materi AuIndahnya Membangun Mahligai Rumah TanggaAy dalam buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti kelas XII telah berperan sebagai instrumen awal dalam memperkenalkan konsep pernikahan Islami kepada siswa sekolah Secara normatif, materi tersebut mencakup pokok-pokok ajaran Islam tentang pernikahan, seperti pengertian, hikmah, dan tanggung jawab keluarga, sehingga dapat menjadi dasar bagi siswa untuk memahami makna institusi pernikahan sebagai bagian dari ibadah dan kehidupan sosial. Namun, temuan penelitian menunjukkan bahwa konten yang disajikan masih terbatas, baik dari segi keluasan maupun kedalaman. Topik penting dalam fiqh munakahat seperti masa iddah, poligami, dan peran wali kurang mendapat perhatian, sementara aspek visual dan evaluasi pembelajaran belum sepenuhnya mendukung tujuan literasi keagamaan yang komprehensif. Dari perspektif fiqh munakahat, kekurangan ini menunjukkan adanya kesenjangan antara prinsip hukum Islam dan materi kurikulum. Kondisi tersebut dapat mengurangi efektivitas pembelajaran dalam membangun literasi pernikahan Islami yang utuh. Dari sisi pedagogis, materi yang kurang eksplisit tujuan pembelajarannya dan minim ilustrasi kontekstual berpotensi melemahkan pemahaman praktis siswa. Padahal, literasi pernikahan Islami bukan sekadar pengetahuan teoretis, melainkan juga pemahaman yang harus mampu diinternalisasi dan dipraktikkan dalam kehidupan sosial. Afeksi: Jurnal Penelitian dan Evaluasi Pendidikan Volume 6 Nomor 6 Tahun 2025 https://afeksi. id/jurnal/index. php/afeksi e-ISSN: 2745-9985 Implikasi penelitian ini adalah perlunya penyempurnaan materi ajar melalui integrasi antara nilai fiqh munakahat, regulasi hukum nasional, dan pendekatan pedagogis yang Guru berperan penting dalam memperkaya pembelajaran dengan literatur tambahan, strategi contextual teaching and learning, serta evaluasi yang mengukur aspek kognitif, afektif, dan psikomotorik. Dengan langkah tersebut, pembangunan literasi pernikahan Islami di sekolah menengah akan lebih kokoh, relevan, dan mampu menjawab tantangan moral serta sosial yang dihadapi generasi muda. Secara akademis, penelitian ini berkontribusi dalam memperkuat kajian integrasi antara kurikulum pendidikan agama dan fiqh munakahat, sekaligus memperluas diskursus mengenai literasi keagamaan dalam konteks pendidikan formal. Penelitian lebih lanjut masih dibutuhkan, khususnya yang melibatkan analisis empiris di kelas atau studi komparatif antar-kurikulum, agar upaya membangun literasi pernikahan Islami dapat didukung oleh data yang lebih luas dan mendalam. DAFTAR PUSTAKA