Vol. No. Maret 2025 e-ISSN 2723-0120 p-ISSN 2828-3511 PENGARUH PROFITABILITAS. LEVERAGE. UKURAN PERUSAHAAN. DAN PROPORSI KOMISARIS INDEPENDEN TERHADAP AGRESIVITAS PAJAK DENGAN CAPITAL INTENSITY SEBAGAI VARIABEL MODERASI Maryam Amini1*. Darmansyah2. Widarto Rachbini3 Universitas Pancasila. Jakarta. Indonesia maryamamini@gmail. Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh profitabilitas, leverage, ukuran perusahaan, dan proporsi komisaris independen terhadap agresivitas pajak dengan capital intensity sebagai variabel moderasi Pada Perusahaan Sektor Batu Bara Yang Terdaftar Di BEI Periode 2015 2019. Populasi dalam penelitian ini berjumlah 17 perusahaan Pertambangan sektor Batu Bara yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama periode 2015-2019. Penentuan sampel penelitian menggunakan metode purposive sampling dan memperoleh sampel sebanyak 56 Hasil penelitian menunjukkan bahwa Profitabilitas, leverage, dan komisaris independen tidak berpengaruh terhadap agresivitas pajak. Sedangkan ukuran perusahaan dan capital intensity berpengaruh signifikan terhadap agresivitas pajak. Selain itu capital intensity dapat memoderasi pengaruh ukuran perusahaan terhadap agresivitas pajak. Kata kunci: Agresivitas Pajak, profitabilitas, leverage, ukuran perusahaan, proporsi komisaris independen, dan capital intensity. Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh profitabilitas, leverage, ukuran perusahaan, dan proporsi komisaris independen terhadap agresivitas pajak dengan capital intensity sebagai variabel moderasi Pada Perusahaan Sektor Batu Bara Yang Terdaftar Di BEI Periode 2015 - 2019. Populasi dalam penelitian ini berjumlah 17 perusahaan Pertambangan sektor Batu Bara yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama periode 2015-2019. Penentuan sampel penelitian menggunakan metode purposive sampling dan memperoleh sampel sebanyak 56 perusahaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Profitabilitas, leverage, dan komisaris independen tidak berpengaruh terhadap agresivitas pajak. Sedangkan ukuran perusahaan dan capital intensity berpengaruh signifikan terhadap agresivitas pajak. Selain itu capital intensity dapat memoderasi pengaruh ukuran perusahaan terhadap agresivitas pajak. Kata kunci: Agresivitas Pajak, profitabilitas, leverage, ukuran perusahaan, proporsi komisaris independen, dan capital intensity. PENDAHULUAN Sebuah negara dalam rangka menyejahterakan rakyatnya mulai dari fasilitas umum hingga infrastruktur menggunakan pendapatan yang berasal dari penerimaan negera itu sendiri. Setiap negara memiliki pendapatan yang berasal dari berbagai sektor, di Indonesia penerimaan negara diperoleh dari tiga sektor yaitu penerimaan perpajakan, penerimaan bukan pajak dan penerimaan yang diperoleh dari hibah. Pendapatan tertinggi berasal dari sektor perpajakan, seperti yang tercantum di website Kementerian Keuangan. Dimana pada tahun 2019 sektor perpajakan Tax and Business Journal Jurnal Pajak dan Bisnis Volume 6. Nomor 1. Tahun 2025 786,4 triliun rupiah sedangkan sektor bukan pajak menghasilkan 378,3 triliun rupiah dan penerimaan dari hibah hanya 0,4 triliun rupiah. Tingginya penerimaan sektor pajak meningkatkan pengawasan pemerintah terhadap ketaatan wajib pajak. Baik wajib pajak badan maupun orang pribadi diharapkan taat dalam menyetor dan melaporkan pajaknya. Walaupun sudah tertera dalam UU KUP Nomor 28 Tahun 2007 tentang kewajiban berkontribusi dalam perpajakan, sayangnya banyak pula penghindaran pajak yang dilakukan wajib pajak. Hal tersebut dilakukan mulai dari mengurangi penghasilan kena pajak (PKP), mengurangi pajak terhutang hingga tidak melaporkan pajaknya. Tindakan tersebut dapat dikatakan sebagai tindakan agresif terhadap pajak atau kerap disebut agresivitas pajak. Agresivitas pajak kerap dilakukan oleh perusahaan dengan tujuan yang bertolak belakang dengan pemerintah, dimana tujuan pemerintah meningkatkan penerimaan pajak sebesar-besarnya, sebaliknya perusahaan bertujuan mengecilkan pajak terhutang serendah-rendahnya. Namun, tindakan agresif pajak tidak selalu tergolong illegal . ax evatio. ada pula yang tergolong legal . ax avoidanc. dilihat dari perencanaan pajak . ax plannin. yang dilakukan manajer perusahaan. Perbedaan tersebut dapat pula terlihat dari bagaimana manajer perusahaan memanfaatkan celah yang terdapat pada peraturan perpajakan. Sesuai dengan definisi agresivitas pajak menurut Mary Margaret Frank, seorang akademisi bisnis akuntansi University of Virginia Amerika Serikat dalam Website Online Pajak, yaitu tindakan perencanaan pajak secara legal maupun illegal untuk menurunkan laba kena pajak, namun tidak selalu perencanaan pajak yang dilakukan perusahaan dianggap melakukan tindakan agresivitas pajak. Adapun latar belakang yang mendukung tindakan agresif pajak yaitu anggapan perusahaan dimana pajak termasuk dalam biaya yang harus dikeluarkan, yang mana jika dibayarkan akan mengurangi jumlah laba bersih yang diperoleh Dengan begitu dapat dikatakan bahwa pemilik perusahaan cenderung mendukung manajemennya melakaukan tindakan agresivitas pajak. Sayangnya tindakan agresif pajak tersebut berdampak negatif bagi penerimaan sektor pajak yang selalu tak mencapai target, seperti yang tertera dalam tabel berikut ini: Tabel 1 Penerimaan Pajak Tahun 2015-2019 (Triliun Rupia. Tahun Target Pajak Realisasi Persentase Pencapaian 91,90% 81,50% 83,40% 89,40% 92,40% 84,40% Sumber: Kementerian Keuangan Dapat terlihat dari tabel diatas bahwa dalam enam tahun terakhir yaitu tahun 2014 hingga 2019 penerimaan pajak belum mampu mencapai target yang diharapkan Dimana tahun 2014 dari target penerimaan pajak yang di ingin dicapai 072 Triliun Rupiah tercatat sebesar 985 Trilliun Rupiah penerimaan pajak yang dihasilkan atau sebanyak 91,90% dari target. Lalu tahun 2015 menunjukkan kondisi Copyright A 2025 pada penulis Maryam Amini, et al. Pengaruh Profitabilitas. Leverage. Hal: 100-116 DOI: https://10. 40/jpb. yang sama penerimaan pajak sejumlah 1. 055 Triliun Rupiah dengan target sejumlah 294 Triliun Rupiah yang artinya hanya tercapai 81,50% dari target. Hal serupa terlihat pula di tahun 2016 yang mana penerimaan pajak hanya tercapai 83,40% senilai dari target 1. 283 Triliun Rupiah dari target 1. 539 Triliun Rupiah. Sangat disayangkan pada tahun 2017, 2018 dan 2019 target pajak masih belum tercapai terlihat dari penerimaan pajak yang masing-masing menghasilkan 1. Triliun Rupiah, 1. 316 Triliun Rupiah dan 1. 332 Triliun Rupiah. Target pajak pada tahun tersebut 1. 283 Triliun Rupiah, 1. 424 Triliun Rupiah dan 1. 577 Triliun Rupiah yang artinya hanya memenuhi target 89,40%, 92,40% dan 84,40%. Data ini menunjukkan bahwa pemerintah belum maksimal dalam merealisasikan target Sektor pertambangan misalnya, sektor ini memiliki kontribusi besar dalam pembangunan ekonomi nasional yang mana setiap tahunnya mengalami peningkatan signifikan terhadap pendapatan negara. Sayangnya dibalik besarnya kontribusi sektor pertambangan terdapat penyetoran pajak yang cukup rendah. Terbukti dari tax ratio yang dihasilkan sektor pertambangan hanya 3,9% dari target 10,4% pada tahun 2016, menurut data Kementerian keuangan. Data tersebut sejalan dengan data yang diuji peneliti terkait tindakan agresivitas pajak untuk industri pertambangan sektor batu bara, dengan menggunakan Effective Tax Rate (ETR). Dimana menurut Lanis dan Richardson . rendahnya nilai ETR menunjukan terjadinya tindakan agresivitas pajak pada perusahaan, sebaliknya, nilai ETR yang tinggi menunjukkan semakin rendahnya tingkat agresivitas pajak yang dilakukan. seperti ditunjukan grafik pada gambar Gambar 1. Sumber: Hasil Pengolahan Data, 2019 Dari grafik diatas dapat disimpulkan bahwa terjadi penurunan nilai ETR di tahun 2014 sampai dengan tahun 2016 pada sektor pertambangan batu bara. Artinya terdapat tindakan agresivitas pajak di tahun 2014 sebesar 0,33, tahun 2015 sebesar 0,24 dan semakin tinggi di tahun 2016 dengan angka -0,61. Namun di tahun 2017 dan 2018 tindakan agresivitas pajak terlihat semakin rendah dengan angka 0,13 dan 0,24. Sehingga dapat disimpulkan, tahun 2016 saat tax ratio atas pertambangan menurun bersamaan dengan itu tingkat agresivitas pajak di sektor pertambangan meningkat. Selain hal diatas, terdapat fenomena agresivitas pajak lainnya yaitu kasus PT. Adaro Energy Tbk yang diduga melakukan penghindaran pajak berupa transfer Tax and Business Journal Jurnal Pajak dan Bisnis Volume 6. Nomor 1. Tahun 2025 Penghindaran pajak tersebut dilakukan melalui anak perusahaannya yaitu Coaltrade Services International yang berkedudukan di Singapura. Dugaan tersebut dituduhkan atas transaksi jual beli batu bara secara tidak wajar yaitu tidak sesuai dengan harga batu bara pasaran internasional. Adapun penghindaran pajak Adaro dilakukan dengan cara menjual batu bara kepada anak perusahaannya dengan harga yang lebih rendah kemudian batu bara tersebut dijual kepada negara lain dengan harga yang lebih tinggi. Hal tersebut menyebabkan penjualan dan pendapatan yang dilaporkan di Indonesia lebih rendah dari semestinya. Dalam detik. com disebutkan bahwa upaya penghindaran pajak yang dilakukan Adaro telah dilakukan sejak tahun 2009 hingga Tindakan tersebut berdampak pada berkurangnya potensi penerimaan pajak yang seharusnya diperoleh Indonesia, sehingga menyebabkan setoran pajak Adaro menjadi kurang dari yang seharusnya dibayarkan yaitu senilai 125 juta dollar AS atau setara dengan Rp 1,75 Miliar Rupiah. Berdasarkan kasus diatas dapat dikatakan tindakan agresivitas pajak dapat merugikan pemerintah yang juga akan merugikan warga negara. Berdasarkan penjabaran diatas terdapat beberapa faktor yang dapat mempengaruhi perusahaan untuk melakukan tindakan agresivitas pajak. Faktorfaktor tersebut antara lain adalah profitabilitas, leverage, ukuran perusahaan dan proporsi komisaris independen serta capital intensity. Dimana profitabilitas merupakan indikator kinerja yang digunakan untuk menunjukkan kemampuan perusahaan dalam mengelola kekayaannya guna memperoleh laba. Adapun profitabilitas menurut (Rodriguez dan Arias, 2. dalam (Priscilia & Agoes, 2. kerap dijadikan penentu beban pajak, yang mana dengan jumlah laba yang besar perusahaan harus membayar jumlah pajak yang besar juga. Begitupun sebaliknya jika jumlah laba yang dimiliki perusahaan rendah makan perusahaan akan membayar pajak dengan jumlah yang lebih rendah juga. Sehingga dikatakan tingkat profitabilitas dapat mendorong terjadinya tindakan agresivitas pajak pada perusahaan. Selanjutnya leverage dikatakan menjadi salah satu faktor pendukung terjadinya agresivitas pajak karena mampu menunjukkan besarnya modal eksternal dari pinjaman yang digunakan untuk aktivitas operasi perusahaan. Semakin tinggi nilai leverage berarti perusahaan semakin banyak melakukan pinjaman yang mana akan menimbulkan beban bunga yang semakin besar pula (Djeni Indrajati W. Sandy Djumena, 2. Sehingga perusahaan yang memiliki rasio leverage tinggi cenderung akan melakukan tindakan agresivitas pajak. Ukuran perusahaan juga termasuk dalam faktor yang dapat mempengaruhi agresivitas pajak berdasarkan skala besar kecilnya perusahaan, aktivitas operasi serta pendapatan perusahaan. Perusahaan berskala besar kerap memiliki tingkat agresivitas pajak yang tinggi, dikarenakan kemampuannya dalam perencanaan pajak. Seperti yang diungkapkan (Luke dan Zulaikha, 2. dalam (Priscilia & Agoes, 2. hal itu terjadi karena perusahaan berskala besar memiliki sumber daya yang besar pula untuk melakukan perencanaan pajak. Sehingga perusahaan berskala besar dapat mengurangi jumlah pajak yang harus dibayarkan. Selain itu, faktor lain yang mempengaruhi agresivitas pajak adalah proporsi komisaris independen. Dimana keberadaannya dapat meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perpajakan, dengan melakukan pengawasan Copyright A 2025 pada penulis Maryam Amini, et al. Pengaruh Profitabilitas. Leverage. Hal: 100-116 DOI: https://10. 40/jpb. terhadap manajemennya. Sehingga jumlah komisaris independen berpengaruh pada tingkat agresivitas pajak. Menurut (Susanto. Yanti, & Viriany, 2. jika jumlah komisaris independen di sebuah perusahaan semakin banyak maka tingkat agresivitas pajak akan menurun, begitu pun sebaliknya. Dari penjabaran faktor Ae faktor yang mempengaruhi agresivitas pajak diatas, penelitian terkait hal tersebut telah diteliti oleh banyak pihak dengan variabel dan hasil yang beragam. Seperti profitabilitas yang diteliti oleh Susanto et al. , 2018. Priscilia & Agoes. Reminda, 2017 dengan hasil profitabilitas berpengaruh signifikan terhadap agresivitas pajak. Sedangkan hasil yang berbeda didapat dalam penelitian Dande. Makhfudloh et al. , 2018. Yuliana, 2015. Mahdi et al. , 2018. Hidayat et al. , 2018. Savitri & Rahmawati, 2017. yaitu profitabilitas tidak berpengaruh terhadap agresivitas pajak. Selain itu. Selanjutnya leverage yang diteliti oleh Jessica & Agus Arianto Toly, 2014. Dande, 2018. Narwadan, 2018. Savitri & Rahmawati, 2017 menunjukkan hasil leverage berpengaruh terhadap agresivitas pajak. Namun tidak sejalan dengan penelitian Sulistyowati & Ulfah, 2016. Yuliana & Wahyudi, 2018. Djeni Indrajati W. Sandy Djumena, 2015 yang menunjukkan bahwa leverage tidak berpengaruh terhadap agresivitas pajak. Penelitian Dande, 2018. Makhfudloh et al. , 2018. Yuliana & Wahyudi, 2018. Mahdi et al. , 2018 memberikan hasil berpengaruh signifikan atas pengaruh ukuran perusahaan terhadap agresivitas pajak. Tetapi tidak dengan hasil penelitian dari Susanto et al. , 2018. Priscilia & Agoes, 2019, yaitu ukuran perusahaan tidak berpengaruh terhadap agresivitas pajak. Selain itu proporsi komisari juga telah diteliti oleh Kusuma & Firmansyah, 2018 dan Fadli et al. , 2016 dengan hasil yaitu proporsi komisaris independen berpengaruh terhadap agresivitas pajak. Sementara peneilitian Susanto et al. , 2018. Darsana et al. , 2017. Atami, 2017 dan Hanim & Fatahurrazak, 2018 menunjukkan hasil berbeda yaitu proporsi komisaris independen tidak berpengaruh terhadap agresivitas pajak. Dari hasil research gap diatas, peneliti melihat masih terdapat keterbatasan terkait faktor yang dapat mempengaruhi agresivitas pajak terutama tentang capital Oleh karenanya peneliti tertarik untuk menambahkan variable moderasi, sehingga penelitian ini ialah tentang hubungan profitabilitas, leverage, ukuran perusahaan, proporsi komisaris independen, terhadap agresivitas pajak dengan capital intensity sebagai variable moderasi. Peneliti memilih melakukan penelitian pada perusahaan pertambangan sektor batu bara karena melihat sumbangan pendapatan negara terbesar salah satunya yaitu dari sektor batu bara. Adapun objek penelitian ini dilakukan dari laporan tahunan perusahaan pertambangan untuk tahun 2015 sampai dengan tahun 2019. Berdasarkan latar belakang diatas, maka peneliti berkeinginan untuk melakukan penelitian dengan judul AuPengaruh Profitabilitas. Leverage. Ukuran Perusahaan. Dan Proporsi Komisaris Independen Terhadap Agresivitas Pajak Dengan Capital Intensity Sebagai Variabel Moderasi Pada Perusahaan Sektor Batu Bara Yang Terdaftar Di BEI Periode 2015 - 2019Ay. METODE PENELITIAN Penelitian ini memakai metode kuantitatif dengan pendekatan penelitian deskriptif dan verifikatif. Peneliti menggunaan pendekatan tersebut dikarenakan Tax and Business Journal Jurnal Pajak dan Bisnis Volume 6. Nomor 1. Tahun 2025 adanya variabel-variabel yang akan ditelaah hubungan serta tujuannya untuk menyajikan gambaran mengenaii hubungann antar variabel yang diteliti. Metode kuantitatif ialah metode yang diteliti menggunakan angka, mulai dari pengumpulan data, penafsiran terhadap data tersebut serta penampilan hasilnya pun berupa angka (Suharsimi Arikunto ,2013:. Selain itu menurut Sugiyono . metode kuantitatif berlandaskann padaa filsafat positivisme, yang digunakan untuk meneliti populasi dan sampel tertentu, dengan pengumpulann data menggunakann instrumen penelitian yang analisisnya bersifat kuantitatif atau statistik, bertujuan untuk menguji hipotesis yang telah ditetapkan. HASIL PENELITIAN Hasil Uji Normalitas Uji normalitas bertujuan untuk mengetahui apakah dalam model regresi variabel pengganggu atau residual memilikii distribusii normal. Dalam penelitian ini pengujiann normalitas dilakukan ujii statistik kolmogorov-smirnov. Hasil uji normalitas dengann menggunakan uji kolmogorov-smirnov dapat dilihat pada tabel 4. 3 di bawah Tabel 2. Hasil Uji Normalitas Setelah Emiliminasi Outlier One-Sample Kolmogorov-Smirnov Test Unstandardized Residual Normal Parameters Mean Std. Deviation Most Extreme Differences Absolute Positive Negative Test Statistic Asymp. Sig. -taile. Test distribution is Normal. Calculated from data. Sumber: Olah Data SPSS 25 . Dari hasil uji kolmogorov-smirnov di atas, dihasilkan nilai Asymp. Sig. sebesar 0,200. Hasil tersebut dapat disimpulkan bahwa data residual dalam model regresi ini terdistribusi normal karena nilai Asymp. Sig. -taile. di atas 0,05. Hasil Uji Multikolinearitas Uji ini untuk mengetahui ada atau tidaknya penyimpangan asumsi klasik multikolinieritas yaitu hubungan linear antara variabel independen dalam model Prasyarat yang harus dipenuhi adalah tidak adanya multikolinieritas. Berikut adalah hasil dari uji multikolinieritas: Tabel 3. Hasil Uji Multikolinearitas Coefficients Collinearity Statistics Variable Tolerance VIF (Constan. ROE Copyright A 2025 pada penulis Maryam Amini, et al. Pengaruh Profitabilitas. Leverage. Hal: 100-116 DOI: https://10. 40/jpb. LEV SIZE INDEP CINT Dependent Variable: ETR Sumber: Olah Data SPSS 25 . Berdasarkan Tabel 4. 4 dari hasil analisis uji multikolinieritas di atas, maka dihasilkan nilai tolerance > 0,1 dan nilai VIF < 10, yaitu 1. 027 untuk variabel Profitabilitas (ROE), 1. 196 untuk variabel Leverage (LEV), 1. 018 untuk variabel Ukuran Perusahaan (SIZE), 1. 170 untuk variabel proporsi komisaris independen (INDEP), dan 1. 087 untuk variabel Capital Intensity. Jadi dapat disimpulkan bahwa tidak ada gejala multikolonieritas antar variabel independen dalam model regresi. 3 Hasil Uji Heteroskedasititas Uji heteroskedastisitas dilakukann dengan tujuan untukk mengujii apakah dalam model regresii terjadi ketidaksamaan variance dari residual satu pengamatan ke pengamatann yang lain. Pengujian heteroskedastisitas dapat dilakukann dengan menggunakann grafik scatterplots, jika grafik terlihatt titik-titik menyebar secaraa acak dan tersebar di atass maupun dibawahh angka 0 sumbu Y maka tidak terjadii heteroskedastistas pada model regresi. Hasil uji heteroskedastisitas dapat dilihat pada Gambar 4. 5 di bawah ini : Tabel 2. Hasil Uji Heteroskedastisitas Sumber: Olah Data SPSS 25 . Dari hasil analisis ujii heteroskedastisitas tersebut, pada grafik scatterplot terlihat titik-titik menyebar secara acak dan tersebar di atas maupun dibawah angka 0 sumbu Y. Hasill tersebut dapat disimpulkann bahwa tidakk terdapat gejala heteroskedastisitas dalam modell regresi dan dapat digunakan untuk analisiss Hasil Uji Hipotesis Tax and Business Journal Jurnal Pajak dan Bisnis Volume 6. Nomor 1. Tahun 2025 Hasil Uji F (Uji koefisien regresi secara bersama-sam. Uji koefisisen F pada dasarnya menunjukkan apakah semua variabel independen atau bebas yang dimasukkan dalam model mempunyai pengaruh secara bersama-sama terhadap variabel dependen atau terikat dengan menggunakan tingkat signifikansi 0,05. Jika nilai signifikansi < 0,05 berarti semua variabel independen secara bersama-sama berpengaruh terhadap variabel dependen. Jika nilai signifikansi > 0,05 berarti semua variabel indepeden secara bersama-sama tidak berpengaruh terhadap variaebel dependen. Tabel 4. Hasil Uji F ANOVA Sum Mean Model of Squares df Square Sig. Regression Residual Total Dependent Variable: ETR Predictors: (Constan. INDEP. CINT. ROE. SIZE. LEV. INDEP. ROE. CINT, CINT. LEV. CINT. SIZE. CINT Sumber: Olah Data SPSS 25 . Berdasarkan data tabel 4. 6 terlihat bahwa nilai F sebesar 4. 778 dengan tingkat hasil signifikansi sebesar 0,000. Hasil tersebut beradaa dibawah tingkat probabilitass yang ditentukan yaitu 0,05, maka variabell profitabilitas, leverage, ukurann perusahaan, proporsi komisaris independent dan capital intensity berpengaruhh secara serentak . pada tingkat agresivitass pajak. Hasil Uji t (Uji koefisien regresi secara parsia. Uji statistik t pada dasarnya menunjukkan seberapa jauh pengaruh satu variabel independen secara individual dalam menerangkan variasi variabel Apabila nilai probabilitas signifikan < 0,05, maka suatu variabel independen berpengaruh signifikan terhadap variabel dependen. Hasil uji t atau secara parsial dapat dilihat pada tabel 4. 7 berikut ini. Tabel 5. Hasil Uji t Coefficientsa Unstandardized Standardized Coefficients Coefficients Model Sig. Std. Error Beta (Constan. ROE LEV SIZE INDEP CINT ROE. CINT LEV. CINT SIZE. CINT INDEP. CINT Dependent Variable: ETR Copyright A 2025 pada penulis Maryam Amini, et al. Pengaruh Profitabilitas. Leverage. Hal: 100-116 DOI: https://10. 40/jpb. Sumber: Olah Data SPSS 25 . Pengujian Hipotesis Pertama (H. Hipotesis pertamaa dalam penelitian ini adalah profitabilitas berpengaruh signifikan terhadapp agresivitas pajak. Hasil uji T pada table diatass menunjukkan bahwaa nilai signifikansi pada variabel profitabilitas sebesar -1. Nilai tersebut menunjukkann bahwa nilai sig. 0,239 > 0,05. Dapat disimpulkann bahwa hipotesis pertamaa ditolak dan profitabilitas tidak berpengaruhh terhadap agresivitas pajak. Pengujian Hipotesis Kedua (H. Hipotesis kedua dalam penelitian ini adalah leverage berpengaruh signifikan terhadap agresivitas pajak. Hasil uji T pada table diatas menunjukkan bahwaa nilaii signifikansi pada variabel leverage sebesar 0,548. Nilai tersebutt menunjukkan bahwa nilai sig. 0,587 > 0,05. Dapat disimpulkan bahwa hipotesis kedua ditolak dan leverage tidak berpengaruh terhadap agresivitas pajak. Pengujian Hipotesis Ketiga (H. Hipotesis ketiga dalam penelitian ini adalah ukuran perusahaan berpengaruh signifikan terhadap agresivitas pajak. Hasil uji T pada table diatas menunjukkan bahwa nilai signifikansi pada variabel ukuran perusahaan sebesar 4. Nilai tersebut menunjukkan bahwa nilai sig. 0,000 < 0,05. Dapat disimpulkan bahwa hipotesis ketiga diterima dan ukuran perusahaan berpengaruh signifikan terhadap agresivitas pajak. Pengujian Hipotesis Keempat (H. Hipotesis keempat dalam penelitian ini adalah proporsi komisaris independen berpengaruh signifikan terhadap agresivitas pajak. Hasil uji T pada table diatas menunjukkan bahwa nilai signifikansi pada variabel proporsi komisaris independen sebesar -0,191. Nilai tersebut menunjukkan bahwa nilai sig. 0,850 > 0,05. Dapat disimpulkan bahwa hipotesis keempat ditolak dan proporsi komisaris independen tidak berpengaruh terhadap agresivitas pajak. Pengujian Hipotesis Kelima (H. Hipotesis kelima dalam penelitian ini adalah capital intensity berpengaruh signifikan terhadap agresivitas pajak. Hasil uji T pada table diatas menunjukkan bahwa nilai signifikansi pada variabel capital intensity sebesar 3. Nilai tersebut menunjukkan bahwa nilai sig. 0,003 < 0,05. Dapat disimpulkan bahwa hipotesis kelima diterima dan capital intensity berpengaruh signifikan terhadap agresivitas Pengujian Hipotesis Keenam (H. Hipotesis keenam dalam penelitian ini adalah capital intensity memoderasi pengaruh profitabilitas terhadap agresivitas pajak. Hasil uji T pada table diatas menunjukkan bahwa nilai signifikansi pada variabel profitabilitas dengan capital intensity sebesar 0,769. Nilai tersebut menunjukkan bahwa nilai sig. 0,446 > 0,05. Dapat disimpulkan bahwa hipotesis keenam ditolak dan capital intensity tidak memoderasi pengaruh profitabilitas terhadap agresivitas pajak. Pengujian Hipotesis Ketujuh (H. Hipotesis ketujuh dalam penelitian ini adalah capital intensity memoderasi pengaruh leverage terhadap agresivitas pajak. Hasil uji T pada table diatas menunjukkan bahwa nilai signifikansi pada variabel leverage dengan capital intensity sebesar 0,503. Nilai tersebut menunjukkan bahwa nilai sig. 0,617 > 0,05. Dapat Tax and Business Journal Jurnal Pajak dan Bisnis Volume 6. Nomor 1. Tahun 2025 disimpulkan bahwa hipotesis ketujuh ditolak dan capital intensity tidak memoderasi pengaruh leverage terhadap agresivitas pajak. Pengujian Hipotesis Kedelapan (H. Hipotesis kedelapan dalam penelitian ini adalah capital intensity memoderasi pengaruh ukuran perusahaan terhadap agresivitas pajak. Hasil uji T pada table diatas menunjukkan bahwa nilai signifikansi pada variabel ukuran perusahaan dengan capital intensity sebesar -3. Nilai tersebut menunjukkan bahwa nilai sig. 0,001 < 0,05. Dapat disimpulkan bahwa hipotesis kedelapan diterima dan capital intensity memoderasi pengaruh leverage terhadap agresivitas pajak. Pengujian Hipotesis Kesembilan (H. Hipotesis kesembilan dalam penelitian ini adalah capital intensity memoderasi pengaruh proporsi komisaris independent terhadap agresivitas pajak. Hasil uji T pada table diatas menunjukkan bahwa nilai signifikansi pada variabel proporsi komisaris independen dengan capital intensity sebesar 0,503. Nilai tersebut menunjukkan bahwa nilai sig. 0,617 > 0,05. Dapat disimpulkan bahwa hipotesis kesembilan ditolak dan capital intensity tidak memoderasi pengaruh proporsi komisaris independen terhadap agresivitas pajak. Hasil Uji Koefisien Determinasi (R. Nilai koefisien determinasi adalah antara nol dan satu. Nilai R2 yang kecil berarti kemampuan variabel-variabel independen dalam menjelaskan variasi variabel dependen amat terbatas. Nilai yang mendekati satu berarti variabelvariabel independen memberikan hampir semua informasi yang dibutuhkan untuk memprediksi variasi variabel dependen. Tabel 6. Hasil Uji Determinasi Model Summary Adjusted R Std. Error of Model Square Square the Estimate Predictors: (Constan. INDEP. CINT. ROE. SIZE. LEV. INDEP. ROE. CINT, CINT. LEV. CINT. SIZE. CINT Dependent Variable: ETR Sumber: Olah Data SPSS 25 . Dari tabel di atas diketahui nilai Adjusted R Square (R. sebesar 0,382 yang berarti variabilitas variabel dependen yang dapat dijelaskan oleh variabel independen sebesar 0,382 atau 38,2%. Hal ini berarti 38,2% tindakan agresivitas pajak dipengaruhi variabel profitabilitas, leverage, ukuran perusahaan, proporsi komisaris independent dan capital intensity. Sedangkan sisanya 61,8% dipengaruhi oleh variabel lain yang tidak diteliti dalam penelitian ini seperti ukuran dewan komisaris, komite audit, kualitas audit, dan lain sebagainya. Hasil Uji Persamaan Regresi Berdasarkan hasil uji asumsi klasik, maka analisis regresi linier berganda dapat dilakukan pada penelitian ini. Analisis regresi linier diperlukan guna mengetahui koefisien-koefisien regresi serta signifikansi sehingga dapat dipergunakan untuk menjawab hipotesis. Adapun hasil analisis regresi menggunakan SPSS tampak pada tabel sebagai berikut: Tabel 7. Hasil Uji Persamaan Regresi Copyright A 2025 pada penulis Maryam Amini, et al. Pengaruh Profitabilitas. Leverage. Hal: 100-116 DOI: https://10. 40/jpb. Coefficientsa Unstandardized Standardized Coefficients Coefficients Model Sig. Std. Error Beta (Constan. ROE LEV SIZE INDEP CINT ROE. CINT LEV. CINT SIZE. CINT INDEP. CINT Dependent Variable: ETR Sumber: Olah Data SPSS 25 . Persamaan regresi linear berganda dengan menggunakan MRA dapat dinyatakan dalam persamaan sebagai berikut: Y= -1,362 - 0,298ROE 0,10LEV 0,202SIZE Ae 0,053INDEP 4,651CINT 0,766ROE. CINT 0,041LEV. CINT Ae 0,592SIZE. CINT 0,460INDEP. CINT e Dari hasil model persamaan regresi diatas, maka kesimpulan yang dapat diambil adalah sebagai berikut: Nilai intercept konstanta sebesar -1,362. Hasil ini dapat diartikan bahwa apabila besarnya nilai seluruh variabel independen adalah 0, maka besarnya agresivitas pajak akan sebesar -1,362. Nilai koefisien regresi variabel profitabilitas sebesar -0,298. Hasil tersebut dapat diartikan bahwa apabila profitabilitas bertambah satu persen, maka agrsivitas pajak akan mengalami penurunan sebesar - 0,298 satuan dengan asumsi semua variabel independen lain konstan. Nilai koefisien regresi variabel leverage sebesar 0,10. Hasil tersebut dapat diartikan bahwa apabila leverage bertambah satu persen, maka agresivitas pajak akan mengalami peningkatan sebesar 0,10 satuan dengan asumsi semua variabel independen lain konstan. Nilai koefisien regresi variabel ukuran perusahaan sebesar 0,202. Hasil tersebut dapat diartikan bahwa apabila ukuran perusahaan bertambah satu persen, maka agresivitas pajak akan mengalami peningkatan sebesar 0,202 satuan dengan asumsi semua variabel independen lain konstan. Nilai koefisien regresi variabel proporsi dewan komisaris sebesar -0,053. Hasil tersebut dapat diartikan bahwa apabila proporsi dewan komisaris bertambah satu persen, maka agresivitas pajak akan mengalami penurunan sebesar 0,053 satuan dengan asumsi semua variabel independen lain konstan. Nilai koefisien regresi variabel capital intensity sebesar 4,651. Hasil tersebut dapat diartikan bahwa apabila capital intensity bertambah satu persen, maka agresivitas pajak akan mengalami kenaikan sebesar 4,651 satuan dengan asumsi semua variabel independen lain konstan. Tax and Business Journal Jurnal Pajak dan Bisnis Volume 6. Nomor 1. Tahun 2025 Nilai koefisien regresi variabel ROE. CINT sebesar 0,766. Hasil tersebut dapat diartikan bahwa apabila profitabilitas dengan capital intensity bertambah satu persen, maka agresivitas pajak akan mengalami kenaikan sebesar 0,766 satuan dengan asumsi semua variabel independen lain konstan. Nilai koefisien regresi variabel LEV. CINT sebesar 0,041. Hasil tersebut dapat diartikan bahwa apabila leverage dengan capital intensity bertambah satu persen, maka agresivitas pajak akan mengalami kenaikan sebesar 0,041 satuan dengan asumsi semua variabel independen lain konstan. Nilai koefisien regresi variabel SIZE. CINT sebesar -0,592. Hasil tersebut dapat diartikan bahwa apabila ukuran perusahan dengan capital intensity bertambah satu persen, maka agresivitas pajak akan mengalami penurunan sebesar -0,592 satuan dengan asumsi semua variabel independen lain konstan. Nilai koefisien regresi variabel INDEP. CINT sebesar 0,460. Hasil tersebut dapat diartikan bahwa apabila proporsi komisaris independen dengan capital intensity bertambah satu persen, maka agresivitas pajak akan mengalami kenaikan sebesar 0,460 satuan dengan asumsi semua variabel independen lain konstan. PEMBAHASAN Pengaruh Profitabilias terhadap Agresivitas Pajak Pengujian hipoesis pertama yang merumuskann bahwaa terdapat pengaruh yangg signifikan dari variabel profitabilitas terhadap agresivitass pajak perusahaan dan setelah diuji, ternyata padaa variabel profitabilitas ini menunjukkan bahwa profitabilitas tidak berpengaruhh secara signifikan terhadap agresivitas pajak perusahaan. Dari hasil tersebut dapat diketahui bahwa profitabilitas tidak mempunyai pengaruh terhadap agresivitas pajak. Hal ini mengindikasikan bahwa profitabilitas bukan merupakan faktor penentu perusahaan untukk melakukan tindakan agresivitas pajak. Tingginya profitabilitas menunjukkan bahwa laba perusahaann tersebut besar, serta diiringi dengan kompleksnyaa kegiatan operasional perusahaan yang mampu meningkatkan kesadaran akan kepatuhan kewajiban perpajakannya sesuai dengan aturan hukum yangg berlaku. Hal tersebut akan mengakibatkann perusahaan mengurangii tindakan agresivitas pajaknya karenaa mempunyaii profitabilitas yang tinggi. Penelitian ini sesuai dengan penelitian yang dilakukan oleh Natalia . Faridatul. Nurul. Anis . , dan Inna & Djoko . yang mana sebesar apapun jumlah laba yang di peroleh oleh perusahaan pertambangan sektor batu bara tidak akan menyebabkan perusahasahaan melakukan tindakan agresivitas pajak. Namun penelitian ini tidak sejalan dengan hasil penelitian Sulistyowati & Lisa . Agnes & Sukrisno . dan Azzahra & Amries . yang menyatakan bahwa perusahaan yang memiliki profitabilitas yang tinggi berpengaruh signifikan positif terhadap kemungkinan tidak mematuhi peraturan perpajakan dan cenderung melakukan agresivitas pajak. Pengaruh Leverage terhadap Agresivitas Pajak Pengujian hipoesis keduaa yang merumuskan bahwaa terdapat pengaruh yang signifikann dari variabel leverage terhadap agresivitas pajak perusahaan dan setelah diuji, ternyataa pada variabel leverage ini menunjukkan bahwa leverage tidak berpengaruhh secara signifikan terhadap agresivitass pajak perusahaan. Artinya, antara variabell leverage dengan agresivitass pajak tidak mempunyai hubungann yang signifikan antaraa keduanya. Hal ini menunjukkan leverage dapat menjadi alat ukur seberapa besar perusahaan bergantungg pada kreditur dalam membiayai aktiva perusahaan, hal tersebut menunjukkan bahwa perusahaann yang memiliki tingkat hutang yang tinggi diawasi oleh pihakk pemberi pinjaman, sehingga perusahaan dengan tingkat hutang yang tinggi cenderung lebih patuhh Copyright A 2025 pada penulis Maryam Amini, et al. Pengaruh Profitabilitas. Leverage. Hal: 100-116 DOI: https://10. 40/jpb. akan kesadaran kewajiban perpajakannya sesuai dengann aturan hukum yang berlaku. Hal ini dapat mengindikasikan bahwa perusahaan akan mengurangii tindakan agresivitas Hasil penelitian serupa juga ditunjukkan oleh beberapa peneliti seperti Faridatul. Nurul. Anis . Inna & Djoko . dan Sulistyowati & Lisa . yang menyatakan bahwa leverage tidak berpengaruh signifikan terhadap agresivitas pajak. Namun penelitian ini tidak sejalan dengan hasil penelitian Natalia . Vinita Crysentia . dan Agus. Eta . yang mengidentifikasi bahwa perusahaan memanfaatkan adanya bunga yang muncul dari hutang untuk mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar sehingga perusahaan dianggap semakin agresif terhadap pajaknya. Pengaruh Ukuran Perusahaan terhadap Agresivitas Pajak Pengujian hipotesis ketiga yang merumuskan bahwa terdapat pengaruh yang signifikan antara variabel ukuran perusahaan dengan agresifitaas pajak perusahaan dan setelah diuji, hasil penelitian ini berhasil menemuan hubungan signifikan antaraa variabel ukuran perusahaan dengan agresivitass pajak perusahaan. Artinya, antaraa variabel ukurn perusahaan dengan agresivitass pajak mempunyai hubungann yang signifikan antara Hal ini menunjukkan perusahaan yang berskala besar diduga akan memiliki peluang lebih besar untuk melakukan perencanaan pajak yang baik. Seperti yang dijelaskan Reminda . dalam Fachrina dan Wahyudi . , adapun celah yang dapat dimanfaatkan perusahaan yaitu apabila perusahaan memperbesar aset yang dimilikinya, yang mana aset tersebut akan mengalami penyusutan dan amortisasi setiap tahunnya, dengan demikian biaya penyusutan dan amortisasi tersebut akan mengurangi beban pajak perusahaan. Jika demikian perusahaan akan diuntungkan dengan tetap mendapat laba yang tinggi namun menyebabkan beban pajak yang rendah. Hasil penelitian serupa juga ditunjukkan oleh beberapa peneliti seperti Natalia . Faridatul. Nurul. Anis . , dan Inna & Djoko . yang menemukan bahwa ukuran perusahaan berpengaruh terhadap agresivitas pajak. Namun hasil penelitian ini tidak sejalan dengan Agnes & Sukrisno . yang menyatakan perusahaan yang besar akan menjaga nama baik perusahaan di mata publik sehingga akan menghindari agresivitas pajak. Pengaruh Proporsi Komisaris Independen terhadap Agresivitas Pajak Pengujian hipotesis keempat yang merumuskan bahwa terdapat pengaruh yang signifikan dari variabel proporsi komisaris independen terhadap agresivitas pajak perusahaan dan setelah diuji, ternyata pada variabel proporsi komisaris independen ini menunjukkan bahwaa proporsi komisaris independen tidak berpengaruhh secara signifikann terhadap agresivitas pajak perusahaan. Artinya, antara variabel proporsi komisaris independen dengan agresivitas pajak tidak mempunyai hubungan yangg signifikan antara Hal ini diduga karena komisaris independen belum melakukan fungsi pengawasan dengan cukup efektif sebagai konsekuensi dari latar belakang dewan komisaris yang tidak memiliki kemampuan dan keahlian di bidang keuangan (Hari, 2. Ditambah semakin banyak komisaris yang berasal dari luar perusahaan sehinggan kinerja perusahaan menjadi kurang efektif dalam pengawasan dan pengendalian kinerja direksi atau manajer dalam pengelolaan perusahaan. Adapun keberadaanya hanya untuk memenuhi peraturan BEI atau sebagai simbol semata dari penerapan good corporate governance. Menurut Pohan . dalam I Made. I Putu. Sukma . hal ini juga dikarenakan ketentuan Bank Indonesia yang mensyaratkan minimal 50% dari anggota dewan komisaris menjabat sebagai komisaris independen. Dimana anggota tersebut tidak diperbolehkan memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham, dan/atau hubungan keluarga dengan anggota dewan komisaris lainnya. Baik direksi dan/atau pemegang saham Tax and Business Journal Jurnal Pajak dan Bisnis Volume 6. Nomor 1. Tahun 2025 pengendali atau hubungan dengan perusahaan perbankan. Sehingga keberadaan komisaris independen tidak dapat mempengaruhi kebijakan manajemen. Hasil penelitian sesuai dengan penelitian I Made. I Putu. Sukma . Audina & Yesi . dan Yanti. Bambang. Wuryan . Berbeda dengan hasil penelitian Cahya & Amrie . dan Imam Fadli . yang memiliki hasil proporsi komisaris independen berpengaruh signifikan terhadap agresivitas pajak. Apabila jumlah komisaris independen di suatu perusahaan mengalami peningkatan maka penghindaran pajak akan mengalami Dikarenakan proporsi komisaris independen yang besar akan menghambat keputusan penghindaran pajak perusahaan. Pengaruh Capital Intensity terhadap Agresivitas Pajak Pengujian hipotesis kelima yangg merumuskan bahwaa terdapat pengaruh yang signifikann antara variabel capital intensity dengann agresifitaas pajak perusahaann dan setelah diuji, hasil penelitiann ini berhasill menemukan hubungann signifikan antara variabel capital intensity dengan agresivitas pajak perusahaan. Artinya, antara variabel capital intensity dengan agresivitass pajak mempunyai hubungan yang signifikann antara keduanya. Dalam penelitian ini capital intensity diproksikan menggunakan rasio intensitas aset tetap, yaitu seberapa besar proporsi aset tetap perusahaan pada total aset yang dimiliki Aset tetap dianggap dapat mengurangi beban pajak yang harus dibayarkan oleh Dikarenakan aset tetap akan mengalami penyusutan, yang mana beban penyusutan ini secara langsung akan mengurangi laba perusahaan yang menjadi dasar perhitungan pajak. Semakin besar jumlah aset tetap perusahaan maka akan semakin besar pula depresiasinya, sehingga menyebabkan jumlah penghasilan kena pajak semakin kecil. Hasil penelitian ini sesuai dengan penelitian I Made. I Putu. Sukma . Inna & Djoko . dan Audina & Yesi . yang menyatakan capital intensity meningkat, maka perusahaan akan semakin agresif terhadap kewajiban perpajakannya. Sedangkan berbeda dengan hasil penelitian Natalia . dan Faridatul. Nurul. Anis . dimana perusahaan membuat kebijakan terhadap penyusutan aset tetap sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku sehingga perusahaan tidak perlu lagi melakukan koreksi fiskal terhadap aset tetap dalam pelakukan perhitungan pajak terhutang. Sehingga mengakibatkan intensitas modal tidak mempengaruhi tarif pajak efektif untuk melakukan tindakan agresivitas pajak Capital Intensity Memoderasi Pengaruh Profitabilitas Terhadap Agresivitas Pajak Pengujian hipotesis keenam yang merumuskan bahwa capital intensity memoderasi pengaruh profitabilitas terhadap agresivitas pajak perusahaan dan setelah diuji, ternyata pada capital intensity tidak memoderasi pengaruh profitabilitas terhadap agresivitas pajak Hasil penelitian ini sesuai dengan penelitian yang dilakukan Ardyansyah . Pengaruh tidak signifikan pada penelitian ini terjadi karena perusahaan yangg mempunyai asett tetap yang tinggi menanggungg beban pajak yang tinggi. Hal inii dikarenakan bebarapaa perusahaan mempunyaii aset tetap yang sudah habis manfaatt ekonominya tetapii tidak dihentikann pengakuannya. Sehingga perusahaan membuat kebijakann terhadap penyusutan asett tetap sesuai dengan peraturan perpajakann yang Capital Intensity Memoderasi Pengaruh Leverage Terhadap Agresivitas Pajak Pengujian hipotesis ketujuh yang merumuskan bahwa capital intensity memoderasi pengaruh leverage terhadap agresivitas pajak perusahaan dan setelah diuji, ternyata pada capital intensity tidak memoderasi pengaruh leverage terhadap agresivitas pajak perusahaan. Hasil penelitian ini sesuai dengan penelitian Djeni. Sandy. Yuniawarti . Hal ini dapat mengindikasikan bahwa pada perusahaan pertambangan sektor batu bara perusahaan tersebut tidak bergantung pada pinjaman luar atau hutang dalam pembiayaan asetnya. Dimana aset tetap dianggap dapat mengurangi beban pajak yang harus dibayarkan oleh perusahaan. Dikarenakan aset tetap akan mengalami penyusutan, yang mana beban Copyright A 2025 pada penulis Maryam Amini, et al. Pengaruh Profitabilitas. Leverage. Hal: 100-116 DOI: https://10. 40/jpb. penyusutan ini secara langsung akan mengurangi laba perusahaan yang menjadi dasar perhitungan pajak. Sehingga dalam penelitian ini capital intensity tidak memoderasi leverage terhadap agresivitas pajak. Capital Intensity Memoderasi Pengaruh Ukuran Perusahaan Terhadap Agresivitas Pajak Pengujian hipotesis kedelapan yang merumuskan bahwa capital intensity memoderasi pengaruh ukuran perusahaan terhadap agresivitas pajak perusahaan dan setelah diuji, ternyata capital intensity mampu memoderasi pengaruh ukuran perusahaan terhadap agresivitas pajak perusahaan. Hasil penelitian ini sesuai dengan penelitian Suriana. Resmiyati. Rizki . Hal ini menunjukkan bahwa ukuran perusahaan yang ditunjukkan oleh besar kecilnya total aktiva dapat meningkatkan agresivitas pajak. Dimana Ukuran perusahaann menentukan besarr kecilnya aset yang dimiliki, semakin besar aset yang dimilikii diharapkan semakinn meningkatkan produktifitass Peningkatan produktifitass akan menghasilkan labas yang semakin besar dan tentunyaa mempengaruhi besarnyaa pajak yang harus dibayarr perusahaan. Dalam hal ini perusahaan besarr cenderung memilikii kesempatan untukk perencanaan pajak dengann mempraktikan akuntansi yang efektiff untuk menurunkan ETR perusahaan (Rodriguez dan Arias, 2. Capital Intensity Memoderasi Pengaruh Proporsi Komisaris Independen Terhadap Agresivitas Pajak Pengujian hipotesis kesembilan yang merumuskan bahwa capital intensity memoderasi pengaruh proporsi komisaris independen terhadap agresivitas pajak perusahaan dan setelah diuji, ternyata capital intensity tidak memoderasi pengaruh proporsi komisaris independen terhadap agresivitas pajak perusahaan. Hasil penelitian ini sesuai dengan penelitian Hanifa & Fatahurazzak . Hal ini mengindikasikan bahwa peran komisaris independen dalam perusahaan pertambangan sektor batu bara belum dapat mencegah perilaku agresivitas pajak yang dilakukan oleh manajemen. Yang mana manajemen kerap menggunakan asset sebagai alat mengecilkan beban pajak melalui biaya penyusutan yang dihasilkan atas asset tersebut. Sehingga capital intensity dianggap belum mampu memoderasi proporsi komisaris independen terhadap agresivitas pajak. SIMPULAN Berdasarkan hasil pengujian dan pembahasan yang telah dilakukan pada bab sebelumnya, maka dapat disimpulkan beberapa hal dalam penelitian ini. Profitabilitas tidak berpengaruh terhadap agresivitas pajak, yang berarti perusahaan dengan laba yang tinggi memiliki kemampuan untuk membayar pajaknya dengan benar dan menjaga reputasi perusahaan. Sebagai akibatnya, perusahaan cenderung melaporkan beban pajaknya sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan menghindari tindakan agresivitas pajak. Leverage juga tidak berpengaruh terhadap agresivitas pajak. Hal ini menunjukkan bahwa perusahaan dengan tingkat hutang yang tinggi lebih diawasi oleh pihak pemberi pinjaman, sehingga mereka cenderung lebih patuh terhadap kewajiban perpajakan yang berlaku dan lebih berhati-hati dalam mengelola kewajiban pajak. Ukuran perusahaan memiliki pengaruh yang signifikan terhadap agresivitas Artinya, perusahaan yang lebih besar memiliki peluang lebih besar untuk melakukan perencanaan pajak yang baik. Salah satu cara yang dilakukan adalah dengan memperbesar aset yang dimiliki perusahaan. Dengan begitu, biaya Tax and Business Journal Jurnal Pajak dan Bisnis Volume 6. Nomor 1. Tahun 2025 penyusutan dan amortisasi yang terkait dengan aset tersebut dapat mengurangi beban pajak perusahaan. Sementara itu, proporsi komisaris independen tidak berpengaruh terhadap agresivitas pajak. Hal ini berarti keberadaan komisaris independen dalam perusahaan belum terbukti efektif dalam mencegah atau mengurangi tindakan agresivitas pajak. Capital intensity, atau intensitas modal, berpengaruh signifikan terhadap agresivitas pajak. Aset tetap yang dimiliki perusahaan dapat digunakan untuk mengurangi beban pajak yang harus dibayar, karena aset tetap mengalami penyusutan, dan beban penyusutan ini secara langsung mengurangi laba perusahaan yang menjadi dasar perhitungan pajak. Selain itu, capital intensity tidak memoderasi pengaruh profitabilitas terhadap agresivitas pajak perusahaan. Perusahaan dengan aset tetap yang tinggi umumnya menanggung beban pajak yang lebih tinggi, sehingga perusahaan akan menyesuaikan kebijakan penyusutan aset tetap sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Demikian pula, capital intensity tidak memoderasi pengaruh leverage terhadap agresivitas pajak perusahaan. Hal ini menunjukkan bahwa perusahaan di sektor pertambangan batu bara tidak bergantung pada pinjaman luar atau hutang dalam pembiayaan asetnya, yang berarti mereka tidak mengalami perubahan signifikan dalam perilaku perpajakan meskipun memiliki hutang yang tinggi. Namun, capital intensity memoderasi pengaruh ukuran perusahaan terhadap agresivitas pajak perusahaan. Ukuran perusahaan yang lebih besar, yang diukur dengan total aktiva yang lebih besar, dapat meningkatkan agresivitas pajak. Peningkatan produktivitas yang dihasilkan oleh perusahaan besar biasanya menghasilkan laba yang lebih besar, yang pada gilirannya mempengaruhi besarnya pajak yang harus dibayar oleh perusahaan. Dalam hal ini, perusahaan besar memiliki lebih banyak kesempatan untuk melakukan perencanaan pajak yang lebih efektif. Terakhir, capital intensity tidak memoderasi pengaruh proporsi komisaris independen terhadap agresivitas pajak perusahaan. Peran komisaris independen di perusahaan pertambangan batu bara belum dapat mencegah tindakan agresivitas pajak yang dilakukan oleh manajemen, yang cenderung menggunakan aset untuk mengurangi beban pajak melalui biaya penyusutan yang dihasilkan dari aset tersebut. DAFTAR PUSTAKA