E-ISSN: 2809-8544 EFEKTIVITAS PERENCANAAN PAJAK AKHIR TAHUN DALAM MENGURANGI RISIKO PEMERIKSAAN PAJAK EFFECTIVENESS OF YEAR-END TAX PLANNING IN REDUCING TAX AUDIT RISK Hendrico1. Aripin2. Indra Pahala3. Puji Wahono4 Universitas Negeri Jakarta. Indonesia Email: hendrico156@gmail. com1, aripin0500@gmail. com2, indrapahala@unj. pujiwahono@unj. Abstract This study aims to examine the effectiveness of year-end tax planning in reducing the risk of tax Strategically and legally implemented tax planning at the end of the fiscal year is believed to be an effective tool to minimize potential corrections and findings by tax authorities. This research employs a qualitative approach using a library research method. The data used are secondary sources obtained from scientific journals, books, articles, and official documents related to tax planning and tax audits. The data were analyzed descriptively, emphasizing interpretation and synthesis of previous research findings. The results indicate that year-end tax planning, when conducted in compliance with applicable tax regulations, can provide significant benefits for taxpayersAiboth in terms of tax burden efficiency and audit risk mitigation. Such planning includes strategies like income equalization, optimal utilization of fiscal incentives, and accurate and welldocumented reporting. Furthermore, previous studies highlight that understanding tax regulations and the readiness of corporate tax administration are critical factors in supporting the effectiveness of tax planning. Therefore, this study underscores the importance of year-end tax planning as a proactive and strategic form of tax compliance, as well as a preventive measure against potential audit risks by tax authorities. Keywords: tax planning, tax audit, tax efficiency, year-end, literature study. Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji efektivitas perencanaan pajak akhir tahun dalam mengurangi risiko pemeriksaan pajak. Perencanaan pajak yang dilakukan secara strategis dan legal pada akhir tahun fiskal diyakini dapat menjadi alat yang efektif untuk meminimalisir potensi koreksi dan temuan oleh otoritas pajak. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi literatur . ibrary researc. Data yang digunakan berupa data sekunder yang diperoleh dari jurnal ilmiah, buku, artikel, serta dokumen resmi yang membahas perencanaan dan pemeriksaan pajak. Data dianalisis secara deskriptif dengan menekankan pada interpretasi dan sintesis dari berbagai temuan penelitian terdahulu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perencanaan pajak akhir tahun yang dilakukan dengan mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku dapat memberikan manfaat signifikan bagi wajib pajak, baik dari segi efisiensi beban pajak maupun dalam hal mitigasi risiko Perencanaan tersebut mencakup strategi seperti pemerataan beban pajak, optimalisasi pemanfaatan insentif fiskal, serta pelaporan yang akurat dan terdokumentasi dengan baik. Selain itu, penelitian terdahulu juga mengungkapkan bahwa pemahaman terhadap regulasi perpajakan dan kesiapan administrasi perpajakan perusahaan menjadi faktor penting dalam mendukung efektivitas perencanaan pajak. Dengan demikian, penelitian ini menegaskan pentingnya perencanaan pajak akhir tahun sebagai salah satu bentuk kepatuhan pajak yang proaktif dan strategis, sekaligus sebagai upaya pencegahan terhadap potensi risiko pemeriksaan oleh otoritas pajak. Kata kunci: perencanaan pajak, pemeriksaan pajak, efisiensi pajak, akhir tahun, studi literatur. PENDAHULUAN Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan utama negara yang digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan nasional, penyediaan infrastruktur, serta SIBATIK JOURNAL | VOLUME 4 NO. https://publish. ojs-indonesia. com/index. php/SIBATIK EFEKTIVITAS PERENCANAAN PAJAK AKHIR TAHUN DALAM MENGURANGI RISIKO PEMERIKSAAN PAJAK Hendrico et al DOI: https://doi. org/10. 54443/sibatik. pelayanan publik. Menurut (Sulistyowati and Nuryati 2. pajak merupakan sumber penerimaan dan pendapatan Negara yang paling besar yang digunakan untuk melaksanakan pembangunan negara bagi seluruh rakyat indonesia. Dalam konteks negara berkembang seperti Indonesia, keberadaan pajak menjadi sangat vital dalam mendukung keberlanjutan fiskal dan pembangunan ekonomi. Oleh karena itu. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai lembaga yang diberi wewenang untuk mengelola perpajakan, terus berupaya melakukan reformasi sistem dan pengawasan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta meminimalisir potensi penghindaran pajak . ax avoidanc. dan penggelapan pajak . ax Namun demikian, kepatuhan pajak tidak hanya dipandang dari sisi pelaporan atau pembayaran, tetapi juga dari sisi perencanaan pajak yang dilakukan oleh wajib pajak. Salah satu penelitian yang menjelaskan tentang perilaku kepatuhan pajak dari aspek socio-fiscal psychological model adalah Theory of Reasoned Action yang dikemukakan oleh Ajzen dan Fishbein . dalam Anugrah dan Fitriandi . Teori ini memaparkan bahwa perilaku kepatuhan pajak dipengaruhi secara langsung oleh niat berperilaku yang disebabkan oleh sikap terhadap perilaku serta norma subjektif. Dalam praktiknya, perencanaan pajak . ax plannin. menjadi strategi legal yang digunakan oleh entitas, baik perseorangan maupun badan usaha, untuk mengatur kewajiban perpajakannya secara efisien sesuai dengan peraturan yang berlaku. Salah satu bentuk dari strategi ini adalah perencanaan pajak akhir tahun, yaitu kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak menjelang penutupan tahun pajak guna memastikan bahwa laporan keuangan dan kewajiban perpajakan yang akan dilaporkan tidak menimbulkan risiko pajak yang signifikan. Perencanaan pajak akhir tahun memiliki peran strategis dalam mengoptimalkan beban pajak tanpa melanggar peraturan perundang-undangan. Kegiatan ini mencakup analisis terhadap transaksi-transaksi yang telah terjadi selama tahun berjalan, penyesuaian akuntansi fiskal, optimalisasi pemanfaatan insentif atau fasilitas pajak, hingga evaluasi terhadap potensi koreksi fiskal oleh otoritas pajak. Dengan perencanaan yang baik, wajib pajak dapat menyusun laporan pajaknya secara lebih akurat dan menghindari terjadinya kekeliruan yang dapat memicu pemeriksaan pajak. Pemeriksaan pajak sendiri merupakan salah satu upaya penegakan hukum oleh otoritas pajak untuk memastikan bahwa kewajiban perpajakan telah dilakukan secara benar dan jujur oleh wajib pajak. Menurut Adiwiguna . Pemeriksaan Pajak adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mmengelola data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang Ae undangan perpajakan. Pemeriksaan ini seringkali menimbulkan kekhawatiran di kalangan wajib pajak karena berpotensi berujung pada sanksi administrasi, penalti, bahkan tuntutan hukum apabila ditemukan indikasi Oleh karena itu, keberadaan perencanaan pajak yang efektif menjadi penting sebagai langkah preventif dalam menghadapi risiko pemeriksaan pajak. Fenomena ini menjadi semakin relevan dengan semakin meningkatnya intensitas pemeriksaan pajak sebagai bagian dari strategi peningkatan penerimaan negara. Berdasarkan SIBATIK JOURNAL | VOLUME 4 NO. https://publish. ojs-indonesia. com/index. php/SIBATIK EFEKTIVITAS PERENCANAAN PAJAK AKHIR TAHUN DALAM MENGURANGI RISIKO PEMERIKSAAN PAJAK Hendrico et al DOI: https://doi. org/10. 54443/sibatik. Laporan Tahunan DJP tahun 2022, jumlah pemeriksaan pajak yang dilakukan menunjukkan tren peningkatan. Pada tahun 2021. DJP melaksanakan 37. 214 pemeriksaan, dan jumlah ini meningkat menjadi 39. 850 pemeriksaan pada tahun 2022. Peningkatan ini mencerminkan upaya DJP dalam mengoptimalkan pengawasan dan penegakan kepatuhan perpajakan, khususnya terhadap wajib pajak dengan transaksi besar atau pelaporan yang tidak konsisten. Dalam konteks ini, perencanaan pajak akhir tahun yang efektif menjadi semakin penting. Strategi perencanaan yang tepat dapat membantu wajib pajak dalam menyusun laporan keuangan yang akurat dan sesuai dengan ketentuan perpajakan, sehingga mengurangi risiko temuan atau koreksi saat pemeriksaan. Dengan demikian, integrasi antara perencanaan pajak yang cermat dan pemahaman terhadap tren pemeriksaan oleh DJP dapat mendukung kepatuhan dan efisiensi fiskal perusahaan Direktorat Jenderal Pajak . Hal ini menunjukkan bahwa risiko pemeriksaan pajak bukanlah hal yang bisa diabaikan oleh wajib pajak, terutama oleh perusahaan-perusahaan skala menengah hingga besar. Dalam praktiknya, masih banyak entitas yang belum memahami pentingnya perencanaan pajak, terutama dalam konteks akhir tahun. Beberapa perusahaan hanya berfokus pada pelaporan pajak tanpa melakukan evaluasi menyeluruh terhadap implikasi fiskal dari setiap keputusan bisnis yang diambil sepanjang tahun. Akibatnya, laporan pajak yang disampaikan sering kali tidak didukung dengan dokumentasi yang memadai, terdapat inkonsistensi antara laporan akuntansi dan laporan pajak, atau tidak memanfaatkan insentif pajak yang sebenarnya tersedia. Hal-hal inilah yang kemudian meningkatkan kemungkinan entitas tersebut menjadi objek pemeriksaan oleh otoritas pajak. Secara akademik dan praktikal, efektivitas perencanaan pajak akhir tahun dalam mengurangi risiko pemeriksaan pajak masih menjadi topik yang jarang dikaji secara Kebanyakan penelitian lebih menyoroti aspek kepatuhan formal wajib pajak atau dampak dari pemeriksaan pajak terhadap penerimaan negara. Padahal, jika ditinjau dari perspektif manajemen pajak strategis, perencanaan pajak memiliki kontribusi besar dalam menciptakan iklim fiskal yang sehat bagi perusahaan, memperkecil potensi kesalahan pelaporan, serta meningkatkan kredibilitas perusahaan di hadapan otoritas pajak. Lebih lanjut, efektivitas dari perencanaan pajak akhir tahun juga sangat bergantung pada beberapa faktor, antara lain pemahaman terhadap regulasi perpajakan, kemampuan manajerial dalam mengelola aspek keuangan dan akuntansi, keterlibatan konsultan pajak profesional, serta kesadaran manajemen akan pentingnya mitigasi risiko pajak. Ketidakhadiran salah satu dari elemen-elemen ini akan menurunkan efektivitas perencanaan pajak dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum yang merugikan perusahaan. Perlu dipahami pula bahwa perencanaan pajak bukanlah upaya untuk menghindari pajak secara ilegal, melainkan merupakan bagian dari optimalisasi kewajiban pajak yang Dalam prinsip perpajakan modern, dikenal konsep tax compliance behavior dan tax morality, di mana wajib pajak yang patuh bukan hanya yang membayar pajak, tetapi juga yang memahami hak dan kewajiban fiskalnya serta mampu memanfaatkan celah hukum secara etis dan transparan. Oleh karena itu, penelitian terhadap efektivitas perencanaan pajak akhir tahun memiliki nilai penting tidak hanya dalam konteks bisnis, tetapi juga dalam konteks moral dan hukum. SIBATIK JOURNAL | VOLUME 4 NO. https://publish. ojs-indonesia. com/index. php/SIBATIK EFEKTIVITAS PERENCANAAN PAJAK AKHIR TAHUN DALAM MENGURANGI RISIKO PEMERIKSAAN PAJAK Hendrico et al DOI: https://doi. org/10. 54443/sibatik. Dengan latar belakang tersebut, penulisan artikel ini bertujuan untuk mengkaji sejauh mana perencanaan pajak akhir tahun dapat berperan dalam mengurangi risiko pemeriksaan pajak, serta faktor-faktor apa saja yang memengaruhi keberhasilannya. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan ilmu perpajakan, khususnya dalam praktik manajemen pajak, serta memberikan wawasan yang bermanfaat bagi praktisi, akademisi, maupun pembuat kebijakan perpajakan di Indonesia. Melalui pendekatan analitis dan deskriptif, artikel ini akan mencoba memetakan keterkaitan antara proses perencanaan pajak dengan parameter-parameter risiko pemeriksaan yang biasa digunakan oleh otoritas pajak. Selain itu, artikel ini juga akan menelaah contoh kasus dan praktik terbaik dari entitas yang berhasil mengelola kewajiban pajaknya dengan baik sehingga mampu menghindari pemeriksaan yang tidak perlu. Diharapkan pula, pembahasan ini dapat mendorong entitas usaha di Indonesia untuk lebih sadar akan pentingnya pengelolaan pajak yang terencana, terukur, dan berorientasi pada Tidak dapat disangkal bahwa dalam dunia usaha modern, ketidakpastian fiskal dapat menjadi beban tersendiri yang mengganggu stabilitas bisnis. Oleh karena itu, integrasi antara strategi bisnis dengan strategi perpajakan, termasuk perencanaan akhir tahun, harus dijadikan bagian dari corporate governance yang baik. Hal ini sejalan dengan semangat reformasi perpajakan yang sedang digalakkan pemerintah untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil, efisien, dan transparan. Penelitian ini juga menjadi relevan di tengah meningkatnya digitalisasi sistem perpajakan yang memungkinkan otoritas pajak untuk melakukan pengawasan secara lebih cepat dan akurat melalui pemanfaatan data elektronik dan big data analysis. Dengan demikian, kesalahan atau ketidakwajaran dalam laporan pajak akan lebih mudah terdeteksi tanpa perlu menunggu waktu lama. Maka, kesiapan wajib pajak untuk menyusun laporan pajaknya secara cermat dan sesuai aturan menjadi semakin penting, dan ini hanya dapat dicapai melalui perencanaan yang baik sejak awal hingga akhir tahun pajak. Secara keseluruhan perlu ditekankan bahwa pendekatan preventif melalui perencanaan pajak jauh lebih efisien dibanding pendekatan kuratif setelah pemeriksaan terjadi. Biaya litigasi, penalti, serta kerugian reputasi yang timbul dari pemeriksaan pajak bisa lebih besar dibandingkan dengan biaya investasi dalam melakukan perencanaan pajak secara Oleh karena itu, urgensi untuk membahas efektivitas perencanaan pajak akhir tahun tidak hanya bersifat teoritis, tetapi juga sangat praktis dan aplikatif. TINJAUAN PUSTAKA Pengertian Perencanaan Pajak (Tax Plannin. Perencanaan pajak . ax plannin. adalah suatu proses strategis yang dilakukan oleh wajib pajak untuk mengelola kewajiban perpajakan secara efisien dan optimal sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tujuan utama dari perencanaan pajak adalah untuk meminimalkan jumlah pajak yang harus dibayar tanpa melanggar hukum. Proses ini melibatkan analisis terhadap semua aktivitas keuangan dan transaksi bisnis yang berpengaruh terhadap beban SIBATIK JOURNAL | VOLUME 4 NO. https://publish. ojs-indonesia. com/index. php/SIBATIK EFEKTIVITAS PERENCANAAN PAJAK AKHIR TAHUN DALAM MENGURANGI RISIKO PEMERIKSAAN PAJAK Hendrico et al DOI: https://doi. org/10. 54443/sibatik. pajak, agar dapat dilakukan pengaturan yang tepat dalam pencatatan maupun pelaporan Menutu Latief, dkk . perencanaan pajak . ax plannin. adalah suatu kapasitas yang dimiliki oleh Wajib Pajak (WP) untuk menyusun aktivitas keuangan guna memperoleh pengeluaran . pajak yang minimal. Secara teoritis, tax planning dikenal sebagai effective tax planning, yaitu suatu upaya sistematis dari Wajib Pajak untuk melakukan penghematan pajak . ax savin. melalui prosedur penghindaran pajak . ax avoidanc. yang tetap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan. Perencanaan pajak merupakan langkah awal dalam manajemen pajak. Adapun manajemen pajak sendiri merupakan sarana untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar, namun dengan jumlah pajak yang dibayarkan ditekan seminimal mungkin agar dapat mencapai laba dan likuiditas yang optimal. Langkah-langkah selanjutnya dalam manajemen pajak adalah pelaksanaan kewajiban perpajakan . ax implementatio. dan pengendalian pajak . ax Pada tahap perencanaan pajak ini, dilakukan proses pengumpulan dan penelitian terhadap peraturan perpajakan yang berlaku, dengan tujuan untuk memilih jenis tindakan penghematan pajak yang paling sesuai. Secara umum, fokus dari perencanaan pajak adalah untuk meminimalkan kewajiban pajak secara legal. Dalam praktiknya, perencanaan pajak dilakukan melalui berbagai pendekatan, seperti pemanfaatan insentif pajak yang tersedia, pemilihan metode akuntansi yang sesuai, serta pengaturan waktu atas pengakuan pendapatan dan biaya. Perencanaan pajak juga mencakup identifikasi peluang yang dapat memberikan keuntungan fiskal, misalnya dengan menyusun struktur perusahaan yang efisien dari sisi perpajakan atau mengelompokkan pengeluaran agar dapat dikurangkan secara sah dari penghasilan bruto. Menurut Suandy dalam Sinaga dkk . , perencanaan pajak merupakan langkah awal dalam manajemen pajak. Pada tahap ini, dilakukan pengumpulan dan penelitian terhadap peraturan perpajakan yang berlaku, dengan tujuan untuk menyeleksi jenis tindakan penghematan pajak yang dapat dilakukan. Umumnya, penekanan dari tax planning adalah untuk meminimalkan kewajiban pajak secara legal dan sistematis. Motivasi utama yang mendorong dilakukannya perencanaan pajak, sebagaimana dikemukakan oleh Erly Suandy, meliputi kebijakan perpajakan, undang-undang perpajakan, serta administrasi perpajakan yang berlaku. Ketiga faktor ini mempengaruhi strategi perencanaan pajak yang diambil oleh Wajib Pajak untuk mencapai efisiensi fiskal tanpa melanggar ketentuan hukum yang Tahap melakukan tax planning menurut Suandy meliputi: analisis informasi yang ada, pembuatan satu atau lebih model rencana pajak besarnya, evaluasi perencanaan pajak, identifikasi kelemahan dan koreksi rencana, serta pemutakhiran rencana pajak. Perencanaan pajak bukan merupakan tindakan penghindaran pajak secara ilegal, melainkan merupakan bagian dari manajemen keuangan yang sehat dan bertanggung jawab. Wajib pajak yang melakukan perencanaan pajak menunjukkan kepatuhan yang cerdas terhadap ketentuan perpajakan dengan cara mengelola risiko fiskal secara proaktif. Hal ini sangat penting, terutama bagi entitas usaha, agar dapat menjaga keberlanjutan operasional dan meminimalisir potensi sengketa dengan otoritas pajak di kemudian hari. SIBATIK JOURNAL | VOLUME 4 NO. https://publish. ojs-indonesia. com/index. php/SIBATIK EFEKTIVITAS PERENCANAAN PAJAK AKHIR TAHUN DALAM MENGURANGI RISIKO PEMERIKSAAN PAJAK Hendrico et al DOI: https://doi. org/10. 54443/sibatik. Pemeriksaan Pajak Pemeriksaan pajak merupakan salah satu fungsi pengawasan yang dijalankan oleh otoritas pajak untuk menilai kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban Proses ini mencakup penelaahan terhadap laporan Surat Pemberitahuan (SPT), dokumen pendukung, serta transaksi-transaksi yang dilakukan oleh wajib pajak selama satu atau beberapa periode pajak tertentu. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pelaporan pajak dilakukan secara benar, lengkap, dan jujur sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Menurut Adiwiguna . , pemeriksaan pajak merupakan salah satu upaya agar Wajib Pajak tetap berada pada koridor peraturan perpajakan. Dalam pelaksanaannya, fiskus memiliki peran untuk memastikan kebenaran dari setiap dokumen, transaksi, dan kepatuhan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku, agar Wajib Pajak tetap patuh dalam menjalankan hak dan kewajibannya, termasuk dalam pelaporan dan pembayaran pajak. Pemeriksaan pajak diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Dalam Pasal 1 disebutkan bahwa pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK. 03/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK. 03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan. Secara umum, pemeriksaan pajak dibagi menjadi dua jenis, yaitu pemeriksaan rutin dan pemeriksaan khusus. Pemeriksaan rutin biasanya dilakukan terhadap wajib pajak yang mengajukan restitusi atau yang telah ditetapkan untuk diperiksa berdasarkan siklus tertentu. Sementara itu, pemeriksaan khusus dilakukan apabila terdapat indikasi ketidakpatuhan, ketidaksesuaian data, atau adanya laporan pihak ketiga yang memicu kecurigaan terhadap pelaporan pajak yang dilakukan oleh wajib pajak. Pemeriksaan dilakukan secara langsung oleh petugas pajak melalui permintaan dokumen, wawancara, dan verifikasi data di tempat usaha atau tempat tinggal wajib pajak. Menurut Kusuma dkk . , pemeriksaan pajak berperan penting dalam menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan . ax complianc. Pemeriksaan juga merupakan salah satu sumber utama dalam pengambilan keputusan untuk menilai tingkat kepatuhan dan menentukan besarnya kewajiban perpajakan yang harus dipikul oleh Wajib Pajak. Oleh karena itu, pelaksanaan pemeriksaan pajak diharapkan mampu memberikan efek jera . eterrent effec. Pemeriksaan pajak yang berhasil dan efektif dapat mendorong peningkatan kepatuhan secara sukarela, baik oleh Wajib Pajak yang diperiksa maupun oleh Wajib Pajak lainnya. Dengan demikian, tingkat kepatuhan pajak dapat meningkat dan berkontribusi terhadap optimalisasi penerimaan negara dari sektor perpajakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemeriksaan pajak yang dilakukan secara efektif mampu SIBATIK JOURNAL | VOLUME 4 NO. https://publish. ojs-indonesia. com/index. php/SIBATIK EFEKTIVITAS PERENCANAAN PAJAK AKHIR TAHUN DALAM MENGURANGI RISIKO PEMERIKSAAN PAJAK Hendrico et al DOI: https://doi. org/10. 54443/sibatik. meningkatkan kepatuhan pasca pemeriksaan, sedangkan pemeriksaan yang tidak efektif tidak memberikan pengaruh signifikan terhadap perubahan perilaku kepatuhan Wajib Pajak. Hasil dari pemeriksaan pajak dapat berupa surat ketetapan pajak, baik dalam bentuk kekurangan pembayaran, kelebihan pembayaran, atau nihil. Pemeriksaan ini juga dapat menimbulkan konsekuensi berupa sanksi administrasi atau bahkan sanksi pidana apabila ditemukan unsur kelalaian atau kesengajaan dalam pelaporan pajak. Oleh karena itu, penting bagi wajib pajak untuk memiliki dokumentasi yang lengkap dan perencanaan pajak yang baik agar dapat menghindari risiko koreksi yang signifikan selama proses pemeriksaan. Hubungan antara Perencanaan Pajak dan Pemeriksaan Pajak Perencanaan pajak dan pemeriksaan pajak memiliki hubungan yang saling terkait dalam sistem administrasi perpajakan. Perencanaan pajak yang dilakukan secara tepat dan sistematis dapat berperan sebagai langkah preventif dalam mengurangi risiko pemeriksaan oleh otoritas pajak. Perencanaan pajak biasanya disebut dengan merekayasa suatu usaha atau transaksi untuk meminimalkan pembayaran pajak dengan tidak melanggar peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah, dengan selalu membayar pajak dan tidak merasa terbebankan Sari . Dengan menyusun strategi yang cermat untuk mengelola beban pajak sesuai ketentuan yang berlaku, wajib pajak dapat meminimalisir kemungkinan terjadinya ketidaksesuaian pelaporan yang berpotensi menimbulkan koreksi fiskal atau sengketa Menurut Setaritham dan Wi . , pemeriksaan pajak merupakan serangkaian proses pencarian, pengumpulan, dan pengolahan data atau alat bukti lainnya yang dapat digunakan sebagai dasar untuk melakukan pengujian terhadap kepatuhan pemenuhan kewajiban Dalam praktiknya, pemeriksaan pajak sering kali dipicu oleh adanya perbedaan signifikan antara pelaporan fiskal dan indikator keuangan lainnya, seperti laporan keuangan komersial, data pihak ketiga, atau informasi dari sistem pengawasan pajak. Ketika Wajib Pajak tidak memiliki perencanaan pajak yang memadai, celah-celah ketidaksesuaian ini menjadi lebih terbuka dan berpotensi memicu pemeriksaan lebih lanjut. Sebaliknya. Wajib Pajak yang menerapkan perencanaan pajak akhir tahun secara konsisten cenderung memiliki data yang tersusun rapi, dokumentasi yang lengkap, serta justifikasi fiskal yang Hal ini pada akhirnya dapat memperkecil kemungkinan dilakukan pemeriksaan atau koreksi yang merugikan. Lebih dari itu, perencanaan pajak juga dapat memperkuat posisi wajib pajak dalam menghadapi pemeriksaan apabila sewaktu-waktu dilakukan. Dengan pendekatan yang terstruktur, perusahaan atau individu dapat menunjukkan bahwa setiap keputusan fiskal yang diambil telah dilakukan berdasarkan analisis dan pertimbangan hukum yang sah. Dengan demikian, perencanaan pajak tidak hanya berfungsi sebagai alat efisiensi keuangan, tetapi juga sebagai instrumen penting dalam membangun kepatuhan pajak yang berkelanjutan dan mengurangi risiko penalti akibat pemeriksaan. SIBATIK JOURNAL | VOLUME 4 NO. https://publish. ojs-indonesia. com/index. php/SIBATIK EFEKTIVITAS PERENCANAAN PAJAK AKHIR TAHUN DALAM MENGURANGI RISIKO PEMERIKSAAN PAJAK Hendrico et al DOI: https://doi. org/10. 54443/sibatik. Strategi Perencanaan Pajak Akhir Tahun Menurut Syakura. Naruli . , perencanaan pajak akhir tahun merupakan tahap krusial bagi Wajib Pajak dalam menyusun langkah-langkah efisiensi fiskal sebelum periode pelaporan pajak ditutup. Pajak identik dengan pungutan yang dibayar oleh rakyat kepada negara yang pelaksanaannya terikat oleh perundang-undangan, sehingga pelaksanaannya bersifat memaksa dengan tidak langsung mendapat manfaatnya untuk digunakan sebagai sumber utama pengeluaran negara. Strategi ini melibatkan peninjauan kembali terhadap aktivitas keuangan dan transaksi selama satu tahun pajak, guna mengidentifikasi potensi penghematan serta mempersiapkan dokumentasi yang dibutuhkan untuk mendukung laporan Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan posisi pajak wajib pajak, baik dalam hal pengurangan beban pajak maupun dalam menghindari risiko koreksi saat pemeriksaan. Beberapa strategi umum dalam perencanaan pajak akhir tahun antara lain adalah melakukan rekonsiliasi antara laporan komersial dan fiskal, memanfaatkan insentif atau fasilitas pajak yang tersedia, serta mempercepat atau menunda pengakuan pendapatan dan biaya secara legal. Misalnya, perusahaan dapat menunda pengakuan pendapatan hingga tahun berikutnya jika hal tersebut tidak bertentangan dengan prinsip akuntansi, atau mempercepat pembayaran biaya operasional agar dapat dikurangkan dalam laporan pajak tahun berjalan. Strategi lainnya adalah memastikan semua potongan dan kredit pajak telah dimanfaatkan secara maksimal, serta mengevaluasi struktur transaksi agar lebih efisien secara fiskal. Selain itu, penting bagi wajib pajak untuk memperkuat dokumentasi pendukung yang berkaitan dengan seluruh transaksi yang dilaporkan. Dengan memiliki bukti yang lengkap dan tersusun rapi, wajib pajak dapat mengurangi risiko koreksi yang merugikan jika suatu saat dilakukan pemeriksaan. Strategi perencanaan pajak akhir tahun yang baik tidak hanya berfokus pada penghematan, tetapi juga pada kepatuhan dan transparansi. Oleh karena itu, perencanaan ini idealnya dilakukan bersama dengan konsultan atau tenaga profesional pajak agar semua keputusan fiskal didasarkan pada interpretasi peraturan yang tepat. Penelitian Terdahulu Penulis & No. Judul Penelitian Tahun Barus et al. Analisis Penerapan . Pemerataan Perencanaan Pajak untuk Mengurangi Potensi Temuan Pemeriksaan Pajak Perusahaan Logistik Jakarta Kholiek & Analisis Efektivitas Firzah . Pelaksanaan Pemeriksaan Pajak Terhadap SPT Pajak Penghasilan Wajib Pajak SIBATIK JOURNAL | VOLUME 4 NO. https://publish. ojs-indonesia. com/index. php/SIBATIK Fokus Penelitian Faktor laporan keuangan dan SPT, serta efektivitas pemerataan dalam perencanaan pajak Evaluasi efektivitas pemeriksaan pajak SPT PPh badan dan kendala sumber daya manusia EFEKTIVITAS PERENCANAAN PAJAK AKHIR TAHUN DALAM MENGURANGI RISIKO PEMERIKSAAN PAJAK Hendrico et al DOI: https://doi. org/10. 54443/sibatik. Badan di KPP Pratama Padang Sidempuan Dewanti & Penerapan Perencanaan Pajak Widajantie dalam Bentuk Efisiensi Pajak Sah Langkah Preventif Pemeriksaan Pajak SP2DK Dwikora Analisis Harjo & Pe. ncanaan Pajak pada Taslim Pe. Pajak Iskandar Pe. nghasilan Badan PT. Se. kawan Logistics Tahun Yuyun, valuasi Tax Planning Guna Agustin, & Me. ningkatkan E. nsi Pajak Srikalimah Pe. rtambahan Nilai (Studi . Kasus pada PT Agrimara Cipta Nutrind. Pengaruh perencanaan pajak terhadap efisiensi pajak dan menghindari pemeriksaan SP2DK valuasi e. ktivitas pe. pajak pada PPh Badan, hambatan dalam pe. laksanaannya, se. nsi fiskal di pe. valuasi pe. rapan tax planning PPN, khususnya pe. manfaatan kre. pajak masukan dan pe. mbaruan re. gulasi pe. Pe. litian yang dilakukan ole. h Barus dkk . nyoroti pe. ntingnya pe. rataan se. bagai salah satu strate. gi pe. ncanaan pajak untuk me. ngurangi pote. nsi te. riksaan pajak. Hal ini re. van de. ngan pe. litian saya me. nai e. ktivitas pe. pajak akhir tahun, kare. na pe. rataan me. rupakan bagian dari langkah pe. ncanaan yang dapat me. minimalisir risiko te. muan pajak ke. tika dilakukan pe. Se. ntara itu, studi ole. h Kholie. k dan Firzah . valuasi e. laksanaan pe. riksaan pajak atas Surat Pe. ritahuan Tahunan (SPT) Pajak Pe. Wajib Pajak Badan, de. ngan fokus pada ke. ndala yang dihadapi ole. h otoritas pajak, se. kurangan pe. gawai pe. Dalam konte. ks ini, pe. ncanaan pajak akhir tahun yang ktif dapat me. mbantu wajib pajak me. rsiapkan pe. laporan yang le. bih akurat se. ngurangi risiko kore. ksi dan te. muan saat pe. riksaan, se. jalan de. ngan tujuan pe. Dalam pe. litian De. wanti dan Widajantie. nunjukkan bahwa pe. ncanaan pajak se. cara sah dapat me. njadi langkah pre. ntif dalam me. riksaan pajak yang me. Te. muan ini me. ndukung gagasan dalam pe. litian saya bahwa pe. ncanaan pajak akhir tahun tidak hanya be. rfungsi untuk e. nsi pajak, te. tapi juga bagai strate. gi pe. gahan risiko pe. riksaan ole. h otoritas pajak. Pe. litian yang dilakukan ole. h Dwikora Harjo . valuasi e. ncanaan pajak te. rhadap Pajak Pe. nghasilan Badan pada PT. mpat Se. kawan Logistics Pe. litian ini me. nyoroti hambatan yang dihadapi pe. rusahaan dalam rapkan pe. ncanaan pajak se. rta solusi yang dapat diambil untuk me. ningkatkan e. Hal ini se. jalan de. ngan fokus pe. litian saya yang me. nilai e. ktivitas pe. pajak akhir tahun, te. rutama dalam me. mbantu pe. rusahaan me. rancang strate. gi yang te. SIBATIK JOURNAL | VOLUME 4 NO. https://publish. ojs-indonesia. com/index. php/SIBATIK EFEKTIVITAS PERENCANAAN PAJAK AKHIR TAHUN DALAM MENGURANGI RISIKO PEMERIKSAAN PAJAK Hendrico et al DOI: https://doi. org/10. 54443/sibatik. untuk me. ngurangi be. ban pajak se. cara le. gal dan e. n me. lang tutup buku. Analisis rhadap ke. ndala dan upaya solutif yang diungkap dalam pe. litian ini me. nsi pe. nting dalam me. mahami faktor-faktor yang me. ngaruhi ke. rhasilan strate. ncanaan pajak akhir tahun. Adapun pe. litian ole. h Yuyun dan Agustin . bih me. kankan pada e. Pajak Pe. rtambahan Nilai (PPN) me. lalui pe. ncanaan pajak, te. rutama dalam pe. dit pajak masukan. Me. skipun fokus pajaknya be. da, te. muan ini te. tap re. van kare. nggambarkan bagaimana pe. ncanaan pajak yang te. rstruktur dapat me. nsi ke. patuhan pajak se. cara ke. Pe. kanan pada pe. ntingnya me. gulasi te. rbaru juga me. ndukung urge. nsi dari pe. ncanaan pajak akhir tahun se. bagai mome. gis untuk me. lakukan e. valuasi dan pe. suaian te. rhadap ke. bijakan fiskal pe. rdasarkan ke. ntuan yang be. METODE Pe. litian ini me. nggunakan pe. katan kualitatif de. ngan me. studi lite. ibrary re. Pe. katan kualitatif dipilih kare. na pe. litian ini be. rtujuan untuk mahami se. cara me. ndalam fe. na e. ktivitas pe. ncanaan pajak akhir tahun dalam ngurangi risiko pe. riksaan pajak, me. lalui kajian be. rbagai sumbe. r re. nsi yang Me. nurut Sugiyono . kualitatif adalah me. litian yang digunakan untuk me. mahami fe. na sosial yang dialami subje. k pe. litian se. cara me. ndalam dan holistik, de. ngan cara me. nggali makna-makna yang te. rkandung dalam data yang dipe. Dalam pe. litian ini, data dikumpulkan dan dianalisis se. cara de. skriptif be. rdasarkan sumbe. r lite. ratur yang me. mbahas pe. ncanaan pajak dan pe. riksaan pajak. Data yang digunakan be. rupa data se. r yang dipe. h dari jurnal ilmiah, buku, l, dan dokume. n re. smi te. rkait pe. Pe. ngumpulan data dilakukan de. ngan cara studi pustaka se. cara siste. matis untuk me. mastikan informasi yang dipe. h valid dan Analisis data dilakukan de. ngan me. ngkaji, me. tasikan, dan nyusun informasi yang re. van untuk me. njawab tujuan pe. De. ngan de. mikian, pe. litian ini tidak me. libatkan pe. ngumpulan data prime. lainkan fokus pada kajian te. ori dan hasil pe. litian te. rdahulu yang be. rkaitan de. ktivitas pe. ncanaan pajak dalam me. ngurangi risiko pe. Pe. katan ini se. ngan karakte. ristik me. kualitatif me. nurut Sugiyono . yang me. kankan pada mahaman me. ndalam te. rhadap fe. na me. lalui sumbe. r data yang ada. HASIL DAN PEMBAHASAN Identifikasi Strategi Perencanaan Pajak Akhir Tahun Pe. ncanaan pajak . ax plannin. rupakan salah satu upaya le. gal yang dapat dilakukan ole. h pe. rusahaan untuk me. ngoptimalkan ke. wajiban pe. rpajakan yang harus Tujuan utama dari pe. ncanaan pajak bukanlah untuk me. nghindari ke. pajak, me. lainkan untuk me. minimalkan jumlah pajak yang dibayarkan se. cara sah dan se. ngan ke. ntuan pe. rpajakan yang be. Strate. gi ini sangat pe. nting te. rutama me. SIBATIK JOURNAL | VOLUME 4 NO. https://publish. ojs-indonesia. com/index. php/SIBATIK EFEKTIVITAS PERENCANAAN PAJAK AKHIR TAHUN DALAM MENGURANGI RISIKO PEMERIKSAAN PAJAK Hendrico et al DOI: https://doi. org/10. 54443/sibatik. akhir tahun fiskal, di mana pe. rusahaan biasanya me. lakukan e. valuasi dan pe. laporan ke. uangan tahunan. Be. rapa strate. gi pe. ncanaan pajak akhir tahun yang umumnya rapkan pe. rusahaan antara lain: re. konsiliasi laporan ke. uangan kome. rsial dan fiskal, ninjauan ulang biaya-biaya yang dapat dikurangkan, pe. manfaatan ke. rugian fiskal, stimasi pajak te. rutang, se. rta optimalisasi inse. ntif pe. Strate. gi Pe. ncanaan Pajak Me. nurut Lite. ratur dan Pe. Me. nurut De. wanti dan Widajantie. ncanaan pajak akhir tahun yang dilakukan se. cara matang dan siste. matis mampu me. nkan be. ban pajak nghasilan badan yang ditanggung ole. h pe. Tidak hanya itu, strate. gi ini juga dapat me. rikan ke. lasan te. rhadap laba ke. na pajak yang dihasilkan. Hal ini nunjukkan bahwa pe. laksanaan tax planning bukan hanya be. rdampak pada sisi uangan pe. rusahaan, te. tapi juga pada transparansi dan akuntabilitas laporan ke. De. wanti dan Widajantie. kankan bahwa ke. rhasilan pe. ncanaan pajak sangat te. rgantung pada ke. siapan pe. rusahaan dalam me. mahami re. gulasi pe. rpajakan se. patan dalam me. nyusun strate. gi yang se. suai de. ngan kondisi dan karakte. ristik bisnis Pe. litian yang dilakukan ole. h Ke. nju dkk . dalam jurnal Going Conce. Jurnal Rise. t Akuntansi me. ngkaji pe. rapan pe. ncanaan pajak pada PT. Sinar Cipta Pe. rsada Se. Pe. litian ini me. ngungkapkan bahwa pe. rusahaan te. but me. ncanaan pajak de. ngan tujuan untuk me. minimalkan be. ban pajak pe. nghasilan badan, namun te. tap be. rada dalam koridor hukum yang dite. tapkan dalam UU No. 36 Tahun Hasil pe. litian me. nunjukkan bahwa se. lum pe. ncanaan pajak dite. rusahaan me. miliki laba be. rsih se. lum pajak se. sar Rp 71. 334, yang ke. nakan tarif pajak se. sar 25%. Ini me. nghasilkan pajak pe. nghasilan badan te. sar Rp 17. Pe. rusahaan me. lakukan pe. ncanaan pajak de. ngan me. cara ce. rmat kompone. n pe. ndapatan dan biaya yang re. van, se. hingga mampu nghitung be. ban pajak yang te. pat se. suai de. ngan ke. wajiban fiskal yang be. Se. lain itu studi dari Poe. yang be. rjudul "Pe. ncanaan Pajak dalam Pe. matan Pajak dan Pe. rlakuan Akuntansinya: Se. buah Pe. katan Me. Gross Up me. ngkaji me. tax planning yang dite. rapkan pada se. buah pe. rusahaan jasa pariwisata di Kota Batu. Dalam pe. litian ini, dite. mukan bahwa pe. rusahaan awalnya ngakui PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23 se. bagai be. ban dalam laporan laba rugi. Pe. rlakuan ini me. ngakibatkan tingginya be. ban PPh yang pada akhirnya me. jumlah PPh badan yang harus dibayar pada akhir tahun. Namun, se. lah me. gross up dalam pe. ncanaan pajaknya, pe. rusahaan me. ngubah pe. ngakuan pajak but me. njadi tunjangan PPh dan me. nambah nilai be. ban se. wa, se. hingga tidak ada nyajian be. ban PPh dalam laporan laba rugi. Strate. gi ini te. rbukti mampu me. nsi pajak se. sar Rp 147. 250, se. buah jumlah yang signifikan bagi pe. Kompone. n Strate. gi Pe. ncanaan Pajak Akhir Tahun Dari ke. dua hasil pe. litian te. but, dapat disimpulkan bahwa strate. ncanaan pajak akhir tahun me. liputi be. rapa langkah siste. matis se. bagai be. Re. konsiliasi Laporan Ke. uangan Kome. rsial dan Fiskal SIBATIK JOURNAL | VOLUME 4 NO. https://publish. ojs-indonesia. com/index. php/SIBATIK EFEKTIVITAS PERENCANAAN PAJAK AKHIR TAHUN DALAM MENGURANGI RISIKO PEMERIKSAAN PAJAK Hendrico et al DOI: https://doi. org/10. 54443/sibatik. Pe. rusahaan pe. rlu me. lakukan pe. rbandingan dan pe. suaian antara laporan uangan kome. rsial dan laporan ke. uangan fiskal. Hal ini pe. nting kare. na te. daan dalam pe. ngakuan pe. ndapatan dan be. ban antara prinsip akuntansi dan ntuan fiskal. Se. bagaimana dilakukan PT. Sinar Cipta Pe. rsada Se. konsiliasi ini me. mbantu dalam me. ntukan be. sarnya laba ke. na pajak yang . Pe. ninjauan Ke. mbali Biaya-Biaya yang Dapat Dikurangkan Tidak se. mua be. ban usaha yang te. rcatat dalam laporan kome. rsial dapat dikurangkan cara fiskal. Ole. h kare. na itu, pe. rusahaan pe. rlu me. ntifikasi biaya-biaya mana saja yang diakui se. cara fiskal agar tidak te. rjadi kore. ksi fiskal yang dapat ningkatkan laba ke. na pajak. Dalam kasus pe. rusahaan jasa pariwisata yang liti Poe. rubahan dalam pe. ngakuan be. ban PPh me. tunjangan be. rhasil me. njadikan be. ban te. but dapat dibiayakan se. cara fiskal. Pe. manfaatan Kompe. nsasi Ke. rugian Fiskal Undang-Undang Pajak Pe. nghasilan me. hkan kompe. nsasi ke. rugian fiskal lama lima tahun be. rturut-turut. Pe. rusahaan yang me. ngalami ke. rugian fiskal di tahun-tahun se. lumnya dapat me. nggunakannya untuk me. ngurangi laba ke. na pajak tahun be. Hal ini te. ntunya dapat me. ngurangi jumlah pajak te. rutang se. Pe. nyusunan E. stimasi Pajak Te. rutang hingga Akhir Tahun Pe. nyusunan e. stimasi pajak pe. nghasilan yang akan te. rutang sangat pe. nting untuk mbantu pe. rusahaan dalam me. ncanakan likuiditas dan strate. gi ke. stimasi ini dilakukan de. ngan me. nganalisis tre. n pe. ndapatan dan be. panjang tahun, se. hingga pe. rusahaan dapat me. ngantisipasi jumlah pajak yang harus dise. Pe. manfaatan Inse. ntif Pe. rpajakan dan Tarif Pajak yang Be. Pe. rintah se. ringkali me. rikan be. rbagai inse. ntif pe. rpajakan untuk me. giatan e. konomi te. ntu, se. rti pe. ngurangan tarif, tax holiday, atau supe. Pe. rusahaan yang dapat me. manfaatkan inse. ntif ini de. ngan baik akan mampu me. nurunkan be. ban pajaknya se. cara le. gal dan signifikan. Namun, manfaatannya harus te. tap se. suai de. ngan krite. ria dan syarat yang dite. dalam pe. ktivitas Strate. gi Pe. ncanaan Pajak Baik pe. litian ole. h Ke. nju dkk . maupun Poe. nunjukkan bahwa strate. gi pe. ncanaan pajak akhir tahun sangat e. ktif dalam kan jumlah pajak yang dibayarkan pe. Namun, e. ktivitas ini be. pada se. jauh mana pe. rusahaan me. mahami ke. ntuan pe. rpajakan dan mampu me. bijakan inte. rnal yang me. ndukung pe. laksanaan pe. ncanaan pajak. Se. lain itu, rampilan dalam pe. rlakuan akuntansi juga me. gang pe. ranan pe. nting, se. rlihat dari pe. nggunaan me. gross up dalam me. ngubah pe. ngakuan be. ban PPh. Pe. rlu dite. gaskan bahwa ke. rhasilan strate. gi pe. ncanaan pajak juga dite. h inte. gritas dan ke. patuhan pe. rusahaan te. rhadap pe. raturan yang be. Pe. SIBATIK JOURNAL | VOLUME 4 NO. https://publish. ojs-indonesia. com/index. php/SIBATIK EFEKTIVITAS PERENCANAAN PAJAK AKHIR TAHUN DALAM MENGURANGI RISIKO PEMERIKSAAN PAJAK Hendrico et al DOI: https://doi. org/10. 54443/sibatik. pajak yang dilakukan se. cara manipulatif atau me. langgar hukum dapat me. nsi hukum dan sanksi administrasi yang be. Ole. h kare. na itu, strate. ncanaan pajak harus didasarkan pada prinsip ke. hati-hatian, transparansi, dan Ide. ntifikasi strate. gi pe. ncanaan pajak akhir tahun me. gang pe. ranan pe. dalam e. nsi be. ban pajak pe. nghasilan badan. Me. lalui re. konsiliasi laporan, manfaatan biaya fiskal, kompe. nsasi ke. rugian, e. stimasi te. rutang, se. rta optimalisasi ntif pajak, pe. rusahaan dapat me. nkan be. ban pajak se. cara le. Hasil litian dari PT. Sinar Cipta Pe. rsada Se. jati dan pe. rusahaan jasa pariwisata di Kota Batu me. nunjukkan bahwa strate. gi pe. ncanaan pajak yang dilakukan de. ngan me. yang te. pat se. rti pe. rubahan pe. rlakuan akuntansi dan pe. nggunaan me. gross up dapat me. nghasilkan e. nsi pajak yang signifikan tanpa me. langgar ke. rpajakan yang be. Maka, se. tiap pe. rusahaan disarankan untuk me. ncanaan pajak se. cara profe. sional, le. gal, dan strate. gis me. lang akhir tahun fiskal. Faktor yang Menyebabkan Risiko Pemeriksaan Pajak Pe. riksaan pajak me. rupakan instrume. n pe. nting dalam siste. m pe. ngawasan te. patuhan wajib pajak (WP) dalam me. laksanakan ke. wajiban pe. Dalam siste. lf-asse. nt yang dianut Indone. DJP tidak bisa se. nuhnya me. tahui apakah laporan pajak WP be. nar atau tidak tanpa me. lakukan ve. Ole. h kare. na itu, pe. pajak me. njadi sangat strate. Namun, pe. laksanaannya tidak luput dari be. rbagai risiko yang bisa me. ngaruhi kualitas dan e. Be. rdasarkan te. muan dalam jurnal Balance. : Jurnal Akuntansi dan Bisnis Daris dkk . , te. rdapat se. jumlah faktor utama yang me. babkan risiko pe. riksaan pajak. Faktor-faktor te. but antara lain adalah imple. ntasi pe. riksaan be. rbasis risiko . d audi. , kompe. nsi pe. riksa pajak, ske. sional, dan pe. knologi informasi. Me. nurut Daris dkk . , pe. riksaan be. rbasis risiko atau risk-base. d audit adalah katan strate. gis dalam me. milih wajib pajak yang akan dipe. riksa de. rtimbangkan pote. nsi pe. nyimpangan dan kontribusi te. rhadap pe. rimaan ne. Me. ini dianggap mampu me. ningkatkan e. nsi dan e. ktivitas pe. riksaan kare. fokus pada WP yang me. miliki indikasi ke. tidakpatuhan tinggi. Pe. litian Daris dkk . nunjukkan bahwa mode. l ini dapat me. pat prose. s pe. milihan audit dan ningkatkan jumlah WP yang diaudit. Namun, hasil dari pe. litian Daris justru me. mukan bahwa imple. ntasi risk-base. audit tidak me. miliki pe. ngaruh signifikan te. rhadap kualitas pe. riksaan pajak di Indone. Hal ini bisa dise. babkan ole. h le. mahnya inte. grasi antara siste. m pe. nilaian risiko de. ngan praktik riksaan di lapangan, atau masih adanya ke. njangan dalam pe. mahaman pe. rhadap parame. r risiko yang digunakan. Jika imple. ntasi risk-base. d audit tidak be. maksimal, maka risiko pe. riksaan te. tap tinggi kare. na obje. k pe. riksaan tidak te. SIBATIK JOURNAL | VOLUME 4 NO. https://publish. ojs-indonesia. com/index. php/SIBATIK EFEKTIVITAS PERENCANAAN PAJAK AKHIR TAHUN DALAM MENGURANGI RISIKO PEMERIKSAAN PAJAK Hendrico et al DOI: https://doi. org/10. 54443/sibatik. De. ngan kata lain, walaupun pe. katan ini se. cara te. oritis dapat me. minimalkan risiko, dalam praktiknya justru bisa me. njadi sumbe. r risiko te. ndiri apabila tidak diimbangi ngan pe. latihan dan infrastruktur yang me. Daris me. nyatakan bahwa pe. knologi informasi be. ngaruh signifikan te. rhadap kualitas pe. Artinya, mahan dalam pe. nggunaan siste. m te. knologi me. njadi pe. bab risiko dalam pe. Ke. tika data yang te. dia tidak le. ngkap, siste. m kurang andal, atau pe. tidak me. mahami cara me. rasikan pe. rangkat lunak audit, maka hasil pe. riksaan bisa njadi tidak akurat. Dalam konte. ks pe. riksaan pajak di Indone. Nugrahanto dan Nasution . butkan be. rapa faktor pe. nting yang me. ngaruhi risiko pe. Salah satu yang me. njadi sorotan utama adalah tingkat cakupan pe. udit cove. yang masih re. Re. ndahnya cakupan ini dapat be. rdampak pada tidak optimalnya e. ra yang se. harusnya ditimbulkan dari pe. riksaan pajak. Se. lain itu, me. ka juga me. nyoroti fe. na Aubomb crate. r e. ctAy, yakni rungan wajib pajak yang te. lah dipe. riksa se. lumnya me. rasa AuamanAy dan nurunkan ke. patuhan pada pe. lah pe. riksaan, kare. na me. nganggap ke. mungkinan akan dipe. riksa ke. mbali dalam waktu de. Fe. na ini me. ningkatkan risiko riksaan apabila siste. m de. ksi tidak mampu me. ngantisipasi pola ini. Faktor lain yang juga dise. butkan dalam pe. litian te. but adalah hasil dari prose. mbaruan profil risiko pe. -updating audit ris. Prose. s ini me. mpurnaan siste. m pe. taan risiko be. rdasarkan histori dan pe. rilaku ke. patuhan wajib Namun, apabila siste. m pe. nilaian risiko be. lum akurat atau be. lum mampu me. ngan je. las antara wajib pajak patuh dan tidak patuh, maka risiko pe. riksaan me. tidak te. pat sasaran. Ke. simpulan dari hasil pe. litian te. but me. nunjukkan bahwa ke. riksaan pajak te. rhadap pe. ningkatan ke. patuhan dapat dise. babkan ole. h kombinasi dari cilnya cakupan pe. riksaan, le. mahnya pe. mbaruan siste. m risiko, se. rta e. k psikologis pasca-pe. riksaan yang tidak diantisipasi de. ngan baik ole. h otoritas pajak. Hubungan antara Perencanaan Pajak dan Potensi Temuan Pemeriksaan Pe. ncanaan pajak me. rupakan salah satu aspe. k pe. nting dalam manaje. n ke. Tujuan utama pe. ncanaan pajak adalah untuk me. lola ke. wajiban pajak mikian rupa se. hingga be. ban pajak yang harus dibayar pe. rusahaan me. njadi optimal dan suai de. ngan ke. ntuan pe. rpajakan yang be. Dalam praktiknya, pe. ncanaan pajak tidak hanya be. ntasi pada pe. matan pajak, te. tapi juga harus me. rhatikan risikorisiko yang dapat muncul, te. rutama pote. nsi te. muan pe. riksaan ole. h otoritas pajak. Hubungan antara pe. ncanaan pajak dan pote. nsi te. muan pe. riksaan me. njadi krusial kare. ncanaan yang tidak se. suai de. ngan re. gulasi dapat me. babkan konse. nsi ne. rti de. nda, sanksi, dan re. putasi pe. rusahaan yang me. Dalam konte. ks ini, jurnal yang ditulis ole. h Hanifah dan Aye. wawasan yang me. ndalam me. nai pe. ngaruh pe. ncanaan pajak te. rhadap nilai pe. rta bagaimana kine. rja ke. uangan be. ran se. bagai variabe. l inte. Pe. litian ini fokus SIBATIK JOURNAL | VOLUME 4 NO. https://publish. ojs-indonesia. com/index. php/SIBATIK EFEKTIVITAS PERENCANAAN PAJAK AKHIR TAHUN DALAM MENGURANGI RISIKO PEMERIKSAAN PAJAK Hendrico et al DOI: https://doi. org/10. 54443/sibatik. pada pe. rusahaan food and be. yang te. rdaftar di Bursa E. k Indone. sia se. lama pe. 2015Ae2019. Dalam pe. litian te. but, dite. mukan bahwa pe. ncanaan pajak me. ngaruh positif dan signifikan te. rhadap nilai pe. rusahaan dan kine. rja ke. Se. cara te. oritis, pe. ncanaan pajak yang baik dapat me. ningkatkan laba pe. ngan cara me. minimalkan be. ban pajak se. cara le. gal dan se. suai aturan. Pe. ningkatan laba ini pada gilirannya dapat me. ningkatkan nilai pe. rusahaan yang dilihat dari harga saham di pasar Harga saham yang tinggi me. rupakan indikator ke. rcayaan inve. stor te. k dan ke. hatan pe. Namun, dalam me. lakukan pe. ncanaan pajak, n harus be. rhati-hati agar strate. gi yang dipilih tidak masuk ke. ranah pe. pajak yang be. bihan, kare. na hal ini dapat me. ningkatkan pote. nsi te. muan pe. riksaan ole. otoritas pajak. Pote. nsi te. muan pe. riksaan me. rupakan risiko yang me. kat pada aktivitas ncanaan pajak, te. rutama jika te. rdapat upaya pe. nghindaran pajak yang me. ntuan pe. Dalam jurnal Hanifah dan Aye. laskan bahwa nghindaran pajak yang dilakukan de. ngan cara me. manfaatkan ce. lah re. gulasi dapat babkan pe. ngurangan pe. ndapatan ne. gara se. rta me. rugikan pe. Ole. h kare. na itu, rusahaan yang me. lakukan pe. ncanaan pajak de. ngan tidak me. matuhi ke. ntuan akan nghadapi risiko pe. riksaan dan pote. nsi te. muan yang dapat be. rujung pada sanksi administratif atau pidana pajak. Hubungan antara pe. ncanaan pajak dan pote. nsi te. muan pe. riksaan ini be. juga pada kine. rja ke. uangan pe. Apabila pe. rusahaan te. rindikasi me. ncanaan pajak agre. sif yang tidak se. suai de. ngan pe. raturan, hal ini dapat me. rcayaan inve. stor dan pasar modal te. rhadap pe. rusahaan te. Pe. nurunan ke. ini akan me. ngaruhi nilai pe. rusahaan se. cara ne. gatif, bahkan bisa me. nimbulkan e. domino be. rupa ke. rugian re. putasi dan be. rkurangnya modal yang masuk ke. Pe. litian yang dilakukan ole. h Hanifah dan Aye. juga me. ntingnya kine. rja ke. uangan se. bagai variabe. l inte. Kine. rja ke. uangan yang baik tidak hanya dipe. ngaruhi ole. h pe. ncanaan pajak yang e. ktif, te. tapi juga dapat me. hubungan positif antara pe. ncanaan pajak dan nilai pe. De. ngan kata lain, rusahaan yang mampu me. lola pajaknya de. ngan te. pat tanpa me. langgar ke. ntuan dan kaligus me. rtahankan kine. rja ke. uangan yang se. hat, akan me. ndapatkan nilai rusahaan yang le. bih tinggi di mata inve. Namun, di sisi lain, pe. ncanaan pajak yang tidak transparan atau agre. sif be. nimbulkan te. muan pe. riksaan yang me. Te. muan pe. riksaan yang be. tambahan pajak te. rutang, de. nda, dan sanksi administrasi akan me. njadi be. ban biaya yang ngurangi laba dan kine. rja ke. uangan pe. Kondisi ini dapat me. micu pe. harga saham dan nilai pe. Ole. h kare. na itu, te. rdapat trade. -off antara upaya ngoptimalkan pajak de. ngan risiko pe. ngawasan dan te. muan dari otoritas pajak. Dari sudut pandang ke. bijakan, pe. rintah me. lalui otoritas pajak harus te. rkuat pe. ngawasan dan pe. riksaan agar praktik pe. ncanaan pajak yang be. rugikan ne. gara dapat diminimalisir. Se. ntara itu, pe. rusahaan harus be. SIBATIK JOURNAL | VOLUME 4 NO. https://publish. ojs-indonesia. com/index. php/SIBATIK EFEKTIVITAS PERENCANAAN PAJAK AKHIR TAHUN DALAM MENGURANGI RISIKO PEMERIKSAAN PAJAK Hendrico et al DOI: https://doi. org/10. 54443/sibatik. ningkatkan pe. mahaman dan pe. rapan pe. ncanaan pajak yang e. tis dan se. suai re. hingga manfaat pajak dapat dirasakan tanpa me. nimbulkan masalah hukum atau re. Se. cara ke. luruhan hubungan antara pe. ncanaan pajak dan pote. nsi te. riksaan adalah hubungan yang saling me. ngaruhi dan harus dike. lola se. Pe. ncanaan pajak yang e. ktif dapat me. ningkatkan nilai pe. rusahaan dan kine. uangan, te. tapi apabila dilakukan se. cara agre. sif atau me. langgar aturan, akan me. risiko te. muan pe. riksaan yang me. rugikan pe. Pe. litian Hanifah dan Aye. gas bahwa kine. rja ke. uangan be. ran se. bagai variabe. l pe. nting yang rkuat e. k positif pe. ncanaan pajak te. rhadap nilai pe. Ole. h kare. na itu, gi pe. ncanaan pajak harus dilaksanakan de. ngan me. rhatikan aspe. k ke. transparansi, dan tata ke. lola pe. rusahaan yang baik agar risiko pe. riksaan dapat diminimalisir dan tujuan pe. rusahaan untuk me. maksimalkan nilai pe. rusahaan dapat te. cara be. Efektivitas Pemerataan Beban Pajak Menjelang Tutup Tahun Pe. rataan be. ban pajak me. lang akhir tahun me. rupakan salah satu strate. gi pe. yang dite. rapkan pe. rintah untuk me. njaga stabilitas pe. rimaan ne. gara se. rikan ruang fiskal ke. pada wajib pajak dalam me. nuhi ke. wajiban pajaknya. Be. rdasarkan pe. litian Hanifah dan Aye. , ke. bijakan ini dinilai e. ktif dalam nciptakan ke. adilan fiskal de. ngan me. ngatur waktu dan be. saran pe. mbayaran pajak yang Pe. katan ini tidak hanya me. mbantu me. nghindari pe. numpukan be. ban di satu , te. tapi juga me. ndorong wajib pajak untuk me. lakukan pe. ncanaan ke. uangan yang bih baik dalam me. nuhi ke. wajiban pe. rpajakan me. Se. lain itu, pe. rataan be. ban pajak me. lang tutup tahun juga me. nciptakan ke. stabilan arus kas bagi wajib pajak. De. ngan distribusi ke. wajiban yang le. rata, wajib pajak me. miliki waktu dan ruang yang cukup untuk me. lola ke. ka tanpa harus me. ngalami te. kanan pe. mbayaran dalam jumlah be. sar se. cara me. Hal ini juga be. rdampak positif te. rhadap ke. lancaran ope. rasional usaha, te. rutama bagi pe. usaha ke. cil dan me. ngah, yang umumnya me. miliki ke. rbatasan dalam pe. Strate. gi ini pada akhirnya dapat me. ndorong pe. ningkatan ke. patuhan dan rkuat kolaborasi antara wajib pajak dan otoritas pajak dalam me. mbangunan ne. Pada masa pande. mi Covid-19, e. ktivitas ke. bijakan pe. rataan be. ban pajak se. rkuat de. ngan adanya pe. rian inse. ntif pajak, khususnya bagi pe. laku Usaha Mikro. Ke. cil, dan Me. ngah (UMKM). Studi ole. h Pambudi dan Riharjo . bahwa pe. rintah Indone. sia me. lalui Pe. raturan Me. ri Ke. uangan Nomor 86/PMK. 03/2020 rikan inse. ntif be. rupa pe. nurunan tarif Pajak Pe. nghasilan (PP. final hingga 0% lama masa pande. Ke. bijakan ini be. rtujuan untuk me. ringankan be. ban pajak UMKM yang te. rdampak pe. nurunan e. konomi, se. kaligus me. rtahankan ke. rlangsungan usaha Hasil pe. litian te. but me. gaskan bahwa pe. rian inse. ntif pajak final ini cukup ktif kare. na be. rdasarkan wawancara de. ngan para pe. laku UMKM di Surabaya, mayoritas SIBATIK JOURNAL | VOLUME 4 NO. https://publish. ojs-indonesia. com/index. php/SIBATIK EFEKTIVITAS PERENCANAAN PAJAK AKHIR TAHUN DALAM MENGURANGI RISIKO PEMERIKSAAN PAJAK Hendrico et al DOI: https://doi. org/10. 54443/sibatik. n me. ngaku me. rasa te. rbantu dan me. rasakan manfaat langsung dari inse. ntif pajak Le. bih lanjut, surve. i yang dilakukan ole. h Ke. rian Ke. uangan me. bahwa 70% dari 12. 822 wajib pajak yang me. rima inse. ntif me. rasa puas de. ngan ke. Hal ini me. njadi indikator kuat bahwa pe. rataan be. ban pajak yang dikombinasikan ngan inse. ntif dapat me. ningkatkan ke. patuhan pajak se. kaligus me. ndukung pe. Se. lain itu, pe. rataan be. ban pajak yang didukung inse. ntif ini juga me. dampak positif te. rhadap pe. ningkatan pe. ndapatan UMKM, se. hingga me. mungkinkan me. untuk te. tap be. rasi dan me. rap te. naga ke. Dalam konte. ks e. konomi makro, bijakan ini me. mbantu me. pat pe. mulihan e. konomi nasional yang te. mi se. kaligus me. njaga arus kas pe. rintah te. tap stabil. Ke. bijakan ini me. njadi bukti bahwa pe. rpajakan yang fle. l dan re. sponsif te. rhadap kondisi krisis mampu me. k yang le. bih e. ktif dibanding ke. bijakan fiskal yang kaku. Namun de. mikian, e. ktivitas ke. bijakan ini juga pe. rlu die. valuasi se. cara be. rkala untuk ngantisipasi pote. nsi ke. imbangan dalam pe. rimaan pajak dan dampak jangka panjangnya te. rhadap pe. mbangunan ne. Pe. rintah pe. rlu me. mastikan bahwa ke. ntif tidak hanya me. njadi stimulus se. saat, te. tapi juga be. rkontribusi pada pe. basis pajak dan formalitas e. konomi se. cara be. Dalam hal ini, pe. ran te. informasi dalam pe. ngawasan dan pe. layanan pajak me. njadi sangat pe. nting untuk me. transparansi dan akuntabilitas. Se. cara ke. luruhan, pe. rataan be. ban pajak me. lang tutup tahun yang diiringi ngan pe. rian inse. ntif pajak pada masa pande. mi te. rbukti e. ktif dalam me. laku UMKM dan me. njaga stabilitas fiskal nasional. Ke. bijakan ini me. rminkan re. rintah yang adaptif te. rhadap kondisi e. konomi yang dinamis, se. kaligus me. ntingnya inte. grasi antara ke. bijakan pe. rpajakan de. ngan strate. gi pe. mulihan e. konomi yang Me. lalui pe. katan ini, diharapkan ke. imbangan antara ke. butuhan fiskal ne. dan ke. rlangsungan dunia usaha dapat te. rus te. rjaga se. cara optimal. ktivitas pe. ncanaan pajak akhir tahun me. njadi aspe. k krusial dalam upaya wajib pajak untuk me. lola ke. wajiban pe. rpajakan se. kaligus me. minimalkan risiko pe. Be. rdasarkan ide. ntifikasi strate. gi pe. ncanaan pajak akhir tahun, te. rlihat bahwa para wajib pajak ce. rung me. nggunakan be. rbagai me. gal yang sah untuk me. ngatur be. pajak me. ka, se. rti optimalisasi pe. ngurangan pajak, pe. lolaan timing pe. ndapatan dan be. ban, se. rta pe. manfaatan inse. ntif pajak yang te. Strate. gi-strate. gi ini tidak hanya be. rtujuan untuk me. ngurangi ke. wajiban pajak se. cara optimal, te. tapi juga untuk nghindari praktik yang dapat me. nimbulkan pe. rhatian be. bihan dari otoritas pajak. Faktor-faktor yang me. babkan risiko pe. riksaan pajak sangat be. ragam, mulai dari suaian data pe. laporan, jumlah pajak te. rutang yang tidak wajar, hingga adanya indikasi pe. nghindaran pajak yang me. Risiko ini juga dapat me. ningkat akibat kurangnya transparansi atau ke. patuhan wajib pajak dalam me. laporkan aktivitas Faktor inte. rnal se. rti komple. ksitas transaksi dan kurangnya pe. rhadap pe. raturan pe. rpajakan juga turut be. ran dalam me. sar pe. luang te. Ole. h kare. na itu, pe. ncanaan pajak yang baik harus mampu me. SIBATIK JOURNAL | VOLUME 4 NO. https://publish. ojs-indonesia. com/index. php/SIBATIK EFEKTIVITAS PERENCANAAN PAJAK AKHIR TAHUN DALAM MENGURANGI RISIKO PEMERIKSAAN PAJAK Hendrico et al DOI: https://doi. org/10. 54443/sibatik. dan me. lola faktor-faktor risiko ini agar dapat me. ngurangi ke. mungkinan audit atau riksaan yang be. rujung pada sanksi atau de. Hubungan antara pe. ncanaan pajak dan pote. nsi te. muan pe. riksaan me. lasi yang signifikan. Pe. ncanaan pajak yang dilakukan se. cara ce. rmat dan transparan akan me. nurunkan pote. nsi te. muan yang be. rsifat ne. gatif saat pe. Se. ncanaan yang kurang te. pat atau be. rupaya me. nghindari pajak se. cara agre. sif justru ningkatkan ke. mungkinan dite. mukan adanya pe. Ole. h kare. na itu, pe. pajak harus didasari pada prinsip ke. patuhan hukum dan didukung dokume. ntasi yang le. hingga bila dipe. riksa, wajib pajak dapat me. rtanggungjawabkan posisi pe. cara me. Se. lanjutnya, e. ktivitas pe. rataan be. ban pajak me. lang tutup tahun, te. lalui pe. rian inse. ntif dan pe. suaian tarif pajak, turut me. rkuat pe. pajak yang be. rtujuan me. ngurangi risiko pe. Ke. bijakan inse. ntif pajak, se. rti yang rlihat pada masa pande. mi Covid-19, me. rikan ruang bagi wajib pajak te. rutama UMKM untuk me. suaikan be. ban pajak tanpa me. ngurangi ke. patuhan me. Hal ini tidak hanya ringankan be. ban fiskal, te. tapi juga me. mbantu me. ngurangi pote. nsi te. muan pe. yang biasanya muncul akibat ke. suaian atau ke. rlambatan pe. De. rataan be. ban pajak yang diimbangi inse. ntif, wajib pajak le. bih te. rdorong untuk lakukan pe. laporan yang jujur dan te. pat waktu. Dari ke. luruhan analisis, dapat disimpulkan bahwa pe. ncanaan pajak akhir tahun yang e. ktif sangat be. rgantung pada pe. mahaman strate. gi yang te. pat, ke. sadaran te. faktor risiko pe. riksaan, se. rta pe. rapan ke. bijakan pe. rataan be. ban pajak yang Pe. katan holistik yang me. nggabungkan aspe. k strate. gis dan ke. bijakan fiskal akan mampu me. nciptakan ke. imbangan antara ke. ntingan wajib pajak dan otoritas pajak. De. ngan de. mikian, risiko pe. riksaan dapat diminimalisasi tanpa me. ngorbankan ke. dan pe. rimaan ne. Pe. mbahasan ini juga me. gaskan pe. ntingnya pe. ran e. dukasi dan pe. rpajakan agar wajib pajak, khususnya UMKM, dapat le. bih me. mahami hak dan ke. ka se. rta me. manfaatkan inse. ntif yang ada se. cara optimal. Ke. pannya, diharapkan ncanaan pajak tidak hanya me. njadi alat pe. matan, te. tapi juga sarana untuk mbangun hubungan yang le. bih se. hat dan transparan antara wajib pajak dan otoritas pajak, hingga me. ningkatkan ke. patuhan dan ke. tahanan fiskal nasional se. cara be. PENUTUP Kesimpulan Pe. ncanaan pajak akhir tahun te. rbukti e. ktif dalam me. ngurangi risiko pe. pajak apabila dilakukan de. ngan strate. gi yang te. pat dan be. rdasarkan prinsip ke. Strate. gi pe. ncanaan yang ce. rmat mampu me. lola be. ban pajak se. cara optimal kaligus me. nghindarkan wajib pajak dari pote. nsi te. muan ne. gatif saat pe. Faktorfaktor risiko pe. riksaan se. rti ke. suaian pe. laporan dan indikasi pe. nghindaran pajak dapat diminimalkan me. lalui transparansi dan dokume. ntasi yang baik. Se. lain itu, ke. rataan be. ban pajak me. lang tutup tahun, khususnya pe. rian inse. ntif, turut SIBATIK JOURNAL | VOLUME 4 NO. https://publish. ojs-indonesia. com/index. php/SIBATIK EFEKTIVITAS PERENCANAAN PAJAK AKHIR TAHUN DALAM MENGURANGI RISIKO PEMERIKSAAN PAJAK Hendrico et al DOI: https://doi. org/10. 54443/sibatik. ndukung wajib pajak dalam me. njaga ke. patuhan se. kaligus me. ngurangi pote. nsi risiko De. ngan de. mikian, sine. rgi antara strate. gi pe. ncanaan pajak dan ke. bijakan fiskal njadi kunci utama dalam me. nciptakan siste. m pe. rpajakan yang e. ktif dan be. Saran Saran ke. pada wajib pajak untuk me. ningkatkan pe. mahaman me. nai strate. ncanaan pajak akhir tahun yang se. suai de. ngan pe. raturan pe. rpajakan agar dapat minimalkan risiko pe. riksaan pajak. Wajib pajak juga dianjurkan untuk me. ntif pajak yang dise. diakan pe. rintah se. cara optimal se. rta me. njaga dokume. ntasi yang ngkap dan transparan se. bagai be. ntuk ke. Bagi pe. rintah, pe. rlu te. mbangkan ke. bijakan fiskal yang me. ndukung pe. rataan be. ban pajak dan rikan e. dukasi yang le. bih inte. nsif ke. pada wajib pajak agar te. rcipta ke. sadaran dan patuhan yang le. bih baik. Pe. nulis juga me. ngucapkan te. rima kasih ke. pada se. mua pihak yang te. lah me. rikan dukungan dan informasi dalam pe. nyusunan pe. litian ini, se. hasil yang dipe. h dapat be. rmanfaat bagi pe. mbangan ilmu pe. rpajakan di Indone. DAFTAR PUSTAKA