Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) Vol. 7 No. 3 Juli 2023 e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 DOI: 10. 58258/jisip. 5453/http://ejournal. org/index. php/JISIP/index Pembatalan Perubahan Direksi Dan Komisaris Debitur Oleh Kreditur Sebagai Akibat Pelanggaran Klausula Negative Covenant Dalam Perjanjian Kredit (Studi Kasus: Putusan No: 97/K/TUN/2023 jo. 218/B/2022/PT. TUN. JKT jo. 280/G/2021/PTUN. JKT) Winner Pasaribu Mahasiswa Magister Hukum. Fakultas Hukum Universitas Indonesia Article Info Article history: Received : 12 Juny 2023 Publish : 07 July 2023 Keywords: Credit Agreement Negative covenant Creditor Debtor Breach of contract Info Artikel Article history: Diterima : 12 Juni 2023 Publis : 07 Juli 2023 Abstract The Credit Agreement is the basis of the contractual relation between the Creditor and the Debtor. This agreement is binding the parties in it as long as it qualify the legal requirements of the agreement according to Article 1320 of the Civil Code. Credit agreements usually contain Aunegative covenantAy clauses that prohibit the debtor from taking certain actions while the agreement is still in progress, including a prohibition on changing the composition of directors and commissioners without the approval of the Creditor during the period when the Debtor has not paid off the debt. If the Debtor breach this clause in the contract, it will certainly have legal consequences for the Debtor, for example the Creditor has the right to sue Debtor in court. One case in Indonesia, the Creditor challange a state administration decision from the Ministry of Law and Human Rights which authorized a change in the composition of the Debtor's board of directors and commissioners, where the change turned out to have taken place without the approval of the Creditor. Abstrak Perjanjian Kredit merupakan dasar hubungan kontraktual antara Kreditur dan Debitur. Perjanjian ini berlaku mengikat selama memenuhi syarat sahnya perjanjian menurut Pasal 1320 KUH Perdata. Perjanjian Kredit biasanya memuat klausul negative covenant yang melarang Debitur untuk melakukan tindakan tertentu selama waktu perjanjian masih berlangsung, diantaranya termasuk larangan mengubah susunan direksi dan komisaris tanpa persetujuan Kreditur selama masa Debitur belum melunasi hutangnya. Apabila Debitur melanggar klausul ini, tentu akan menimbulkan akibat hukum kepada Debitur, misalnya kreditur memiliki hak untuk melakukan penuntutan di persidangan. Dalam sebuah kasus. Kreditur menggugat keputusan tata usaha negara dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mengesahkan perubahan susunan direksi dan komisaris Debitur, dimana perubahan tersebut ternyata terjadi tanpa persetujuan Kreditur. This is an open access article under the Lisensi Creative Commons Atribusi-Berbagi Serupa 4. 0 Internasional Corresponding Author: Winner Pasaribu. Fakultas Hukum Universitas Indonesia Email: winner. pasaribu@gmail. LATAR BELAKANG Industri perbankan memiliki peran yang strategis dalam menunjang pembangunan nasional dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan stabilitas negara (H. Dadang Husen Sobana, 2016: Perkembangannya sejalan dengan transformasi dan tumbuhnya ragam aktivitas ekonomi di Bank juga kerap dikatakan sebagai penggerak perekonomian. Dalam hal ini, bank memiliki tiga peran utama, diantaranya adalah sebagai lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat . dalam bentuk simpanan/tabungan serta menyalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit . dan memberikan jasa bank lainnya. Dengan demikian, pemberian kredit merupakan salah satu cara bank menjalankan perannya (Newfriend Sambe, 2016:. Setiap pemberian kredit oleh bank selalu diiringi dengan pengikatan melalui Perjanjian Perjanjian kredit termasuk perjanjian pinjam meminjam berdasarkan Pasal 1754 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (AuKUHPerdataA. Pinjam meminjam adalah persetujuan dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang menghabis karena pemakaian dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan 2441 | Pembatalan Perubahan Direksi Dan Komisaris Debitur Oleh Kreditur Sebagai Akibat Pelanggaran Klausula Negative Covenant Dalam Perjanjian Kredit (Winner Pasarib. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula. Pasal 1765 KUHPerdata memperbolehkan memperjanjikan bunga. Adapun unsur-unsur dari pinjam meminjam adalah (Djoni S. Gazali dan Rachmadi Usman, 2012, . Adanya kesepakatan atau persetujuan antara peminjam dengan pemberi pinjaman. Adanya suatu jumlah barang tertentu yang dapat habis karena memberi pinjaman. Adanya pihak penerima pinjaman yang nantinya akan mengganti barang yang sama. Peminjam wajib membayar bunga bila diperjanjikan Perjanjian Kredit harus tetap memperhatikan syarat yang dimaksud dalam Pasal 1320 KUHPerdata untuk menjadi sebuah perjanjian yang sah. Pasal 1320 KUHPerdata menentukan empat syarat sahnya perjanjian, yaitu: . Adanya kesepakatan kedua belah pihak. Kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum. Adanya objek perjanjian. Adanya kausa yang halal. Syarat pertama dan kedua disebut syarat subjektif karena menyangkut pihak-pihak yang mengadakan perjanjian. Syarat ketiga dan keempat disebut syarat objektif, karena menyangkut objek dari perjanjian. Apabila syarat pertama dan kedua tidak terpenuhi, maka perjanjian dapat Jika syarat ketiga dan keempat tidak terpenuhi, maka perjanjian itu batal demi hukum. Artinya, dari semula perjanjian dianggap tidak pernah terjadi (Nuru Anita Sinaga,2018:. Lebih lanjut, apabila sebuah perjanjian kredit dibuat secara sah maka perjanjian kredit tersebut berlaku mengikat sebagai undang-undang bagi kreditur dan debitur yang membuatnya. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1338 ayat . KUHPerdata. Meskipun perjanjian dibuat dengan harapan semua yang telah disepakati dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, namun dalam prakteknya, pada kondisi tertentu dimungkinkan terjadi peristiwa wanprestasi, yaitu pelaksanaan perjanjian yang tidak tepat waktunya atau dilakukan tidak menurut selayaknya atau tidak dilaksanakan sama sekali (Yahya Harahap, 1986: . Perbuatan wanprestasi yang dilakukan salah satu pihak mengakibatkan konsekuensi hukum, diantaranya pihak yang melakukan wanprestasi menanggung biaya, kerugian dan bunga (Stephen William, 2021: . Perseroan Terbatas sering kali bertindak sebagai debitur dalam perjanjian kredit. Salah satu organ yang memegang peranan penting dalam perseroan terbatas menurut Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU No. 40/2. adalah di tangan Rapat Umum Pemegang Saham (AuRUPSA. sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 4 UU No. 40/2007. RUPS mewakili kehendak pemegang saham secara keseluruhan, baik sebagai akibat putusan dengan musyawarah maupun putusan hasil pemungutan suara yang sesuai dan sejalan dengan ketentuan UU No. 40/2007 dan anggaran dasar (Abdul Halim Barkatullah, 2017:. RUPS mempunyai kewenangan untuk mengangkat, mengganti dan memberhentikan anggota Direksi, sebagaimana dimaksud Pasal 94 ayat . UU No. 40/2007. RUPS juga mempunyai kewenangan untuk mengangkat, mengganti dan memberhentikan anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud Pasal 111 ayat . UU No. 40/2007. Pengangkatan, penggantian dan pemberhentian anggota direksi maupun komisaris wajib diberitahukan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 30 . iga pulu. hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS dilakukan. Dengan dilakukannya pemberitahuan kepada Menteri, maka Menteri mencatatnya dalam daftar Perseroan yang menjadi dasar berlaku efektifnya Pengangkatan, penggantian dan pemberhentian anggota direksi maupun anggota dewan komisaris tersebut sebagaimana dimaksud Pasal 15 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 4 tahun 2014 jo. Pasal 29 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. Mengenai waktu efektif berlakunya, perubahan anggota direksi dan komisaris efektif berlaku dapat dilihat dari dua sisi, yaitu (Yahya Harahap, 2016:. Secara internal,mulai efektif berlaku sejak tanggal keputusan RUPS diambil, kecuali RUPS menentukan secara tegas kapan mulai efektif berlaku. Secara eksternal, sejak pemberitahuan AuditerimaAy dan AudicatatAy dalam Daftar Perseroan oleh Menteri. 2442 | Pembatalan Perubahan Direksi Dan Komisaris Debitur Oleh Kreditur Sebagai Akibat Pelanggaran Klausula Negative Covenant Dalam Perjanjian Kredit (Winner Pasarib. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 Pada Juli 2022, terdapat terdapat putusan perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No. 280/G/2021/PTUN. JKT yang menyatakan batal 7 Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan mewajibkan Kementerian tersebut untuk mencabut 7 surat tersebut yang berkaitan dengan perubahan direksi dan dewan komisaris perseroan. Adapun pembatalan tersebut dilakukan berdasarkan gugatan bank akibat debitur terbukti telah melakukan isi perjanjian kredit yaitu dengan mengubah susunan pengurus perseroan tanpa persetujuan dari Perjanjian kredit antara kreditur dan debitur sendiri memang memuat klausula negative covenant yang menyatakan bahwa sebelum fasilitas kredit dibayar lunas, maka tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari bank, debitur tidak diperkenankan melakukan perubahan susunan direksi, dewan komisaris dan pemegang saham debitur termasuk secara langsung maupun tidak langsung pemegang saham pengendali dari debitur. Meskipun saat ini putusan tersebut telah dibatalkan pada tingkat kasasi sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Agung No. K/TUN/2023, namun pembatalan putusan tersebut dipicu permasalahan dari segi formil, bukan materil perkaranya. Sehingga putusan ini menarik untuk dibahas, karena sangat mungkin dijadikan rujukan oleh bank dalam perkara lain yang serupa dikemudian hari. Maka berdasarkan uraian tersebut diatas, maka penulis ingin menganalisis dan membahas mengenai mengenai POKOK PERMASALAHAN Berdasarkan latar belakang di atas, maka penulis merumuskan dua permasalahan yang akan menjadi fokus pembahasan dalam penelitian ini, yaitu: Bagaimana akibat hukum atas pelanggaran ketentuan negative covenant dalam perjanjian Bagaimana pembatalan atas perubahan direksi dan komisaris debitur sebagai akibat pelanggaran klausula negative covenant dalam perjanjian kredit oleh debitur? PEMBAHASAN Akibat Hukum Atas Pelanggaran Ketentuan Negative Covenant Dalam Perjanjian Kredit 1 Kredit sebagai Produk Perbankan Istilah AukreditAy berasal dari bahasa Romawi yaitu AucredereAy (Miriam Darus Badrulzaman , 1978:. yang berarti kepercayaan dari kreditur bahwa debitur mampu untuk membayar kewajibannya sesuai dengan apa yang telah disepakati dalam perjanjian Dengan demikian, kepercayaan adalah dasar pemberian kredit. Istilah kredit menurut beberapa sumber, sebagai berikut: Menurut Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Pokok Perbankan No. 10 Tahun 1998 (Au PerbankanA. , sebagai berikut: AuKredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bungaAy Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan-tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mana pihak tersebut berkewajiban melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga yang ditetapkan (Thomas Suyatno, 1997:. Pemberian kredit oleh bank pada dasarnya menuntut adanya tindakan yang hati-hati pada bank. Resiko dari pemberian kredit tersebut sangat besar sehingga memerlukan pertimbangan-pertimbangan untuk menilai apakah calon debitur layak untuk diberikan Pada praktek perbankan, mereka yang dapat mengajukan kredit meliputi perorangan atau badan hukum. Setiap pemohon harus memenuhi persyaratan yang ada pada bank. Dalam pengajuan kredit yang diberikan oleh calon debitur kepada bank tersebut akan diberikan formulir yang berbentuk standar yang kemudian diserahkan kembali kepada bank dengan disertai identitas diri, daftar riwayat hidup, ijin usaha, akta 2443 | Pembatalan Perubahan Direksi Dan Komisaris Debitur Oleh Kreditur Sebagai Akibat Pelanggaran Klausula Negative Covenant Dalam Perjanjian Kredit (Winner Pasarib. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 pendirian perusahaan dan lain-lain. Hal tersebut diatas merupakan bagian awal dari penerapan prinsip kehati-hatian (Ashofatul Lailiyah, 2014:. Penilaian yang dilakukan oleh bank tersebut sesuai dengan prinsip kehati-hatian guna mengurangi adanya risiko yang akan timbul dikemudian hari. Perwujudan dari pelaksanaan prinsip kehati-hatian dalam rangka pemberian kredit tercermin dalam kriteria-kriteria yang dinamakan AuThe Five CAos Principle of Credit AnalysisAy (Sentosa Sembiring, 2007:25-. Adapun penjelasan tentang analisis dengan 5C adalah sebagai . Character, yang bermakna watak, sifat, kebiasan debitur . ihak yang berutan. sangat berpengaruh pada pemberian kredit. Kreditur dapat meneliti apakah calon debitur tersebut masuk dalam Daftar Orang Tercela (DOT) atau tidak. Untuk itu kreditur juga dapat meneliti biodatanya dan informasi dari lingkungan usahanya. Informasi dari lingkungan usahanya dapat diperoleh dari supplier dan customer dari Selain itu dapat pula di peroleh dari informasi Bank Sentral, namun tidak dapat diperoleh dengan mudah oleh masyarakat umum, karena informasi tersebut hanya dapat diakses oleh pegawai bank bidang perkreditan dengan menggunakan password dan computer yang terhubung secara on-line dengan Bank Sentral. Agar selain memeriksa dokumen formal yang menyertai kredit, juga perlu diketahui pula track record dari permohonan kredit dari berbagai yang dapat dijadikan referensi oleh analis kredit bank. Capacity. Kapasitas adalah berhubungan dengan kemampuan seorang debitur untuk mengembalikan pinjaman. Untuk mengukurnya, kreditur dapat meneliti kemampuan debitor dalam bidang manajemen, keuangan, pemasaran, dan lain-lain. Capital. Melihat banyaknya modal yang dimiliki oleh debitor atau melihat berapa banyak modal yang ditanamkan debitur dalam usahanya, kreditur menilai modal debitur tersebut. Semakin banyak modal yang ditanamkan, debitur akan dipandang semakin serius dalam menjalankan usahanya. Colateral, jaminan yang digunakan untuk berjaga-jaga seandainya debitur tidak dapat mengembalikan pinjamannya. Biasanya nilai jaminan lebih tinggi dari jumlah Bank harus pandai menilai atau melakukan taksasi harta kekayaan yang dimiliki oleh calon debitur yang akan dijadikan jaminan. Agar bank tidak mendapatkan kerugian akibat dari debitur yang tidak bisa mengembalikan dana Biasanya nilai jaminan atau agunan lebih besar dari utang atau kredit yang diberikan oleh debitur. Condition of Economy, dilihat dari keadaan perekonomian disekitar tempat tinggal calon debitur juga harus diperhatikan untuk memperhitungkan kondisi ekonomi yang akan terjadi di masa datang. Kondisi ekonomi yang perlu diperhatikan antara lain masalah daya beli masyarakat, luas pasar, persaingan, perkembangan teknologi, bahan baku, pasar modal, dan lain sebagainya. Selain 5C, ada juga formula 4P yang digunakan sebelum melakukan kredit kepada nasabah, formula 4P terdiri dari (Warman Djohan, 2000:. Purpose, penilaian mengenai sasaran dan tujuan pemberian kredit. Payment, sumber edan jadwal waktu pembayaran kredit. Protection, mengatasi risiko apabila usaha debitur gagal. Perpective, analisis kondisi perusahaan dan perpective mendatang. Selain kedua hal tersebut, perlu juga diterapkan prinsip kehati-hatian yang diwujudkan dalam prinsip know your customer. Prinsip know your customer telah diatur dalam PBI No. 3/10/PBI/2001 tentang penerapan prinsip mengenal nasabah yang mana telah diubah dengan PBI No. 5/21/PBI/2003 dan perubahanya PBI NO. 11/28/PBI/2009 yang disempurnakan dengan PBI No. 14/27/PBI/2012. Terakhir, serangkaian peraturan tersebut telah disempurnakan oleh POJK No. 23 /POJK. 01/2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 12/POJK. 01/2017 2444 | Pembatalan Perubahan Direksi Dan Komisaris Debitur Oleh Kreditur Sebagai Akibat Pelanggaran Klausula Negative Covenant Dalam Perjanjian Kredit (Winner Pasarib. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 Tentang penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan. Perjanjian Kredit Dilihat dari bentuknya, perjanjian dibedakan menjadi 2 . macam, yaitu . Perjanjian tertulis adalah perjanjian yang dibuat oleh para pihak dalam bentuk tulisan, dan . Perjanjian lisan adalah suatu perjanjian yang dibuat oleh para pihak wujud lisan . ukup kesepakatan para piha. (Salim. , 2012:. Pada hakikatnya perjanjian tidak terikat pada suatu bentuk tertentu karena ada dalam suatu perjanjian, menurut Ridwan Khairandy Auterdapat tiga asas yang saling berkaitan, yaitu asas konsensualisme . he principles of consensualis. , asas kekuatan mengikat kontrak . he principle of the binding force of contrac. dan asas kebebasan berkontrak . he principle of the freedom of the contrac. (Ridwan Khairandy , 2004:. Oleh karena itu, setiap perjanjian harus memenuhi pokok-pokok perjanjian dan syarat-syarat berlakunya perjanjian yang tertuang dalam ketentuan Pasal 1320 sampai dengan 1337 KUH Perdata Perdata. Pasal 1320 KUH Perdata menentukan empat syarat yang harus dipenuhi untuk sahnya suatu perjanjian, yaitu (Muhammad Syaifuddin, 2012:. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya . e toestemming van degenen die zich Cakap untuk membuat suatu perikatan . e bekwaamheid om eene verbintenis aan Suatu benda atau objek tertentu atau dapat ditentukan . ene bepald onderwerpobjek. Sebab atau kausa yang halal . ene geoorloofde oorzaa. Dengan dipenuhinya syarat-syarat tersebut, maka perjanjian itu akan sah dan mengikat para pihak yang mengadakannya, termasuk perjanjian kredit yang menjadi dasar hubungan hukum antara pelaku usaha bank dan konsumen dalam usaha kredit perbankan. Perjanjian kredit merupakan perjanjian pendahuluan . actum de contrahend. Dengan demikian perjanjian ini mendahului perjanjian hutang piutang. Sedangkan perjanjian hutang piutang merupakan pelaksanaan dari perjanjian pendahuluan atau perjanjian kredit tersebut (Muhammad Djumhana, 2000:. Perjanjian kredit adalah perjanjian pokok . yang bersifat riil. Sebagaimana perjanjian kredit adalah perjanjian prinsipil, maka perjanjian jaminan adalah assessornya. Ada atau berakhirnya perjanjian jaminan bergantung pada perjanjian pokok. Arti riil ialah bahwa perjanjian kredit ditentukan oleh penyerahan uang oleh bank kepada nasabah kreditur (Hermansyah, 2000:. Menurut Teguh Pudjo Muljono. Perjanjian Kredit mempunyai beberapa fungsi, diantaranya (Teguh Pudjo Muljono, 1990:. Perjanjian kredit berfungsi sebagai perjanjian pokok, artinya perjanjian kredit merupakan sesuatu yang menentukan batal atau tidaknya perjanjian lain yang mengikutinya, misalnya perjanjian pengikatan jaminan. Perjanjian kredit berfungsi sebagai alat bukti mengenai batasanbatasan hak dan kewajiban diantara kreditur dan debitur. Perjanjian kredit berfungsi sebagai alat untuk melakukan monitoring kredit. Isi dari tiap perjanjian kredit pada dasarnya berbeda-beda, namun biasanya ada klausula khusus yang selalu dicantumkan, diantaranya adalah ketentuan yang disebut sebagai negative Negative covenant adalah klausula yang berisi janji-janji nasabah debitur untuk tidak melakukan hal-hal tertentu selama perjanjian kredit berlaku (Johannes Ibrahim, 2002: Negative covenant juga disebut sebagai tindakan yang dilarang oleh bank. Klausula ini terdiri atas berbagai macam hal yang mempunyai akibat yuridis, dan ekonomi bagi pengamanan kepentingan bank sebagai tujuan utama. Adapun contoh tindakan yang tidak diperkenankan dilakukan debitur, diantaranya: Larangan meminta kredit pada pihak lain tanpa seizin bank. Larangan mengubah bentuk hukum perusahaan debitur tanpa seizin bank, 2445 | Pembatalan Perubahan Direksi Dan Komisaris Debitur Oleh Kreditur Sebagai Akibat Pelanggaran Klausula Negative Covenant Dalam Perjanjian Kredit (Winner Pasarib. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 Larangan membubarkan perusahaan tanpa seizin bank, dan seterusnya (Joni Emirzon dan Muhamad Sadi Is, 2021: . Akibat Hukum atas Pelanggaran Negative Covenant dalam Perjanjian Kredit Pada situasi normal antara prestasi dan kontra prestasi akan saling bertukar, namun pada kondisi tertentu pertukaran prestasi tidak berjalan sebagaimana semestinya sehingga muncul peristiwa yang disebut peristiwa wanprestasi (Agus Yudha Hernoko , 2010:. yang dapat merugikan pihak lainnya. Wanprestasi sebagai pelanggaran hak-hak kontraktual yang dilakukan debitur juga dapat dirumuskan, oleh J. Satrio, sebagai suatu peristiwa atau keadaan dimana debitur tidak telah memenuhi kewajiban prestasi perikatannya dengan baik, dan debitur punya unsur salah atasnya (J. Satrio, 2014:. Maksud unsur salah dalam rumusan tersebut adalah adanya unsur salah pada debitur atas tidak dipenuhi kewajibaan itu sebagaimana mestinya. Menurut Ahmadi Miru, adapun seorang debitur dikatakan melakukan wanprestasi dibagi dalam empat kategori, yaitu (Ahmadi Miru, 2007:. Sama sekali tidak memenuhi prestasi. Prestasi yang dilakukan tidak sempurna. Terlambat memenuhi prestasi Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian dilarang untuk dilakukan. Sedangkan A. Qirom Syamsudin Meeliala, wanprestasi itu dapat berupa (A. Qirom Syamsudin Meliala, 2010:. : a. ) Tidak memenuhi prestasi sama sekali, sehubungan dengan debitur yang tidak memenuhi prestasi maka dikatakan debitur tidak memenuhi prestasi sama ) Memenuhi prestasi tetapi tidak tepat waktunya, apabila prestasi debitur masih dapat diharapkan pemenuhannya, maka debitur dianggap memenuhi prestasi tetapi tidak tepat waktu, sehingga dapat dikatakan wanprestasi. ) Memenuhi prestasi tetapi tidak sesuai atau keliru, debitur yang memenuhi prestasi tapi keliru, apabila prestasi yang keliru tersebut tidak dapat diperbaiki lagi maka debitur dikatakan tidak memenuhi prestasi sama sekali. Selanjutnya, terkait dengan perbuatan wanprestasi yang dilakukan debitur, maka mendatangkan akibat hukum kepadanya, sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata yang menyatakan: AuPenggantian biaya, rugi dan bunga karena tdak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampauinyaAy Bertolak dari kenyataan adanya salah satu pihak melanggar perjanjian, maka wanprestasi tersebut menimbulkan akibatnya, sebagai berikut (Ketut Oka Setiawan, 2016:. Kreditur tetap berhak atas pemenuhan perikatan, jika hal itu masih dimungkinkan. Kreditur juga mempunyai hak atas ganti kerugian baik bersamaan dengan pemenuhan prestasi maupun sebagai gantinya pemenuhan prestasi. Sesudah wanprestasi, maka overmacht tidak mempunyai kekuatan untuk membebaskan debitur. Pada perjanjian yang lahir dari kontrak timbal balik, maka wanprestasi dari pihak pertama memberi hak kepada pihak lain untuk minta pembatalan kontrak oleh Hakim, sehingga penggugat dibebaskan dari kewajibannya. Dalam gugatan pembatalan kontrak ini dapat juga dimintakan ganti kerugian. Berdasarkan uraian tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa tindakan wanprestasi membawa konsekuensi terhadap timbulnya hak pihak yang dirugikan untuk menuntut pihak yang melakukan wanprestasi untuk memberikan ganti rugi sehingga oleh hukum diharapkan agar tidak ada satu pihak pun yang dirugikan karena wanprestasi tersebut (Andi Fika Saleh, 2021:. 2446 | Pembatalan Perubahan Direksi Dan Komisaris Debitur Oleh Kreditur Sebagai Akibat Pelanggaran Klausula Negative Covenant Dalam Perjanjian Kredit (Winner Pasarib. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 Selain melalui jalur litigasi untuk menuntut wanprestasi kepada Debitur, sebenarnya kreditur, khususnya bank, juga dapat menempuh langkah-langkah lain untuk penyelesaian masalah perkreditan, antara lain sebagai berikut (Putu Sekarwangi Saraswati, 2022:. Pembinaan debitur yang kreditnya bermasalah dilakukan oleh analis yang bersangkutan. Dilakukan dengan cara penamatan kredit yang intensif dan perencanaan kredit yang . Rescheduling atau penjadwalan kembali. Perpanjangan jangka waktu kredit yang diberikan oleh bank. Dalam hal ini , debitur diberikan keringanan untuk melunasi angsurannya sehingga debitur memiliki waktu lebih panjang. Reconditioning atau pengaturan persyaratan kembali. Contohnya persyaratan kredit yang gtelah diberikan kepada debitur dapat diubah dengan berbagai persyaratan yang ada seperti kapitalisasi bunga yang dijadikan utang pokok, penurunan suku bunga yang bertujuann meringankan debitur, serta penghapusan bunga dengan pertimbangan debitur akann mampu membayar kredit atau hutang tersebut sampai lunas. Restrukturisasi. Sebagai salah satu cara mengurangi kemungkinan kerugian dari kredit beremasalah, pihak bank dapat merestrukturisasi kredit untuk debitur dengan syarat masih memiliki prospek usaha dan kemampuan membayar. Pasal 1 angka 25 Peraturan Bank Indonesia No. 7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum sebagaimana diubah dengan Peraturan Bank Indonesia No. 8/2/PBI/2006 menyebutkan bahwa restrukturisasi kredit adalah upaya perbaikan yang dilakukan oleh pihak bank dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang mengalami kendala dalam memenuhi kewajibannya, yang dapat dilakukan pihak bank antara lain: . penurunan suku bunga . perpanjangan jangka waktu kredit. pengurangan tunggakan bunga kredit. pengurangan tunggakan pokok kredit. penambahan fasilitas kredit. konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara. Penyitaan Jaminan, merupakan jalan terakhir apabila debitur sudah benar-benar tidak mempunyai iitkad baik serta sudah tidak memiliki kemampuan dalam membayar semua utang-utangnya. Pembatalan Atas Perubahan Direksi Dan Komisaris Debitur Sebagai Akibat Pelanggaran Klausula Negative Covenant Dalam Perjanjian Kredit Oleh Debitur. Pembatalan Keputusan Tata Usaha Negara (AuKeputusan TUNA. oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (AuPengadilan TUNA. Tindakan badan atau pejabat Tata Usaha Negara . elanjutnya ditulis pejabat TUN) tidak selamanya sesuai dengan keinginan masyarakat, walaupun tindakan tersebut dilakukan untuk menjalankan urusan pemerintahan. Tindakan suatu badan atau pejabat TUN seringkali bertentangan atau merugikan kepentingan masyarakat. Pertentangan antara keputusan pejabat TUN dengan kepentingan masyarakat secara individu seringkali terjadi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara (A. Mukthie Fadjar, 2005:. Tindakan hukum badan atau pejabat TUN dituangkan dalam bentuk keputusan tertulis. Pasal 1 angka 9 UU No. 51 tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara memberikan definisi mengenai keputusan TUN, yaitu suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum Kewenangan yang diberikan kepada badan atau pejabat TUN untuk membuat produk berupa KTUN masih berpotensi menimbulkan kerugian kepada perseorangan atau badan hukum perdata, oleh karenanya apabila seseorang atau badan hukum perdata tersebut merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu KTUN, maka dapat mengajukan gugatan tertulis kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (Adrian W. Bedner , 2010:. , setelah melakukan upaya administrasi, untuk menyatakan batal KTUN dan agar pengadilan memerintahkan badan atau pejabat TUN untuk mencabut KTUN yang 2447 | Pembatalan Perubahan Direksi Dan Komisaris Debitur Oleh Kreditur Sebagai Akibat Pelanggaran Klausula Negative Covenant Dalam Perjanjian Kredit (Winner Pasarib. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 terbukti merugikan tersebut. Adanya Peradilan TUN sebagai peradilan administrasi bertujuan untuk mendapatkan tindakan korektif dari PTUN terhadap tindakan penguasa dan untuk melindungi warga negara yang kepentingan hukumnya tertindih atau terjepit dengan semakin luasnya campur tangan penguasa dalam sendi kehidupan masyarakat (Budi Suhariyanto, 2019:. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang Membatalkan Perubahan Direksi Dan Komisaris Debitur Akibat Melanggar Negative Covenant dalam Perjanjian Kredit. Dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No: 280/G/2021/PTUN. JKT tertanggal 4 Juli 2022. PT Bank Artha Graha Internasional sebagai Kreditur (AuKrediturA. dalam Perjanjian Kredit dengan PT. Zefina Bara Energi. Tbk selaku Debitur (AuDebiturA. , menggugat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (AuMenteriA. terkait 7 KTUN yang merugikan pihak Kreditur. Diantara 7 KTUN tersebut termasuk adalah perubahan data terkait perubahan pengurus Debitur tanpa seijin dan sepengetahuan Kreditur. Dalam Pasal 11. 13 Perjanjian Kredit antara Kreditur dan Debitur terdapat klausul negative covenant, yaitu AuSebelum fasilitas kredit dalam bentuk apapun yang diberikan oleh Bank kepada Debitur berserta, provisi, biaya-biaya lainnya dan denda yang terhutang oleh Debitur kepada Bank dibayar lunas, maka tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank. Debitur tidak diperkenankan melakukan tindakan merubah susunan Direksi. Dewan Komisaris dan pemegang saham Debitur, termasuk secara langsung atau tidak langsung pemegang saham pengendali Debitur . ontrolling Namun, seiring berjalannya waktu Debitur ternyata melakukan perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris tanpa sepengetahuan Kreditur. Sehingga dalam pertimbangannya, hakim pada pengadilan tingkat pertama memberikan pertimbangan berdasarkan fakta persidangan dimana Debitur melakukan perubahan pengurus perseroan yang diterbitkan sebagai KTUN oleh Menteri nyatanya hal tersebut tanpa persetujuan dari Kreditur sebelum didaftarkan Debitur kepada Menteri. Hal ini menurut majelis hakim merupaakan pelanggaran terhadap aspek prosedur dan substansi persyaratan dalam penyampaian perubahan data perseroan yang melanggar Permenkumham No. 14 tahun 2014 dan Permenkumham No. 1 tahun 2016. Selain itu tindakan Menteri juga merupakan pelanggaran terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik khususnya asas Atas dasar tersebut, maka terpenuhilah unsur dalam ketentuan Pasal 53 Ayat . Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004, oleh karena itu, petitum Penggugat yang pada pokoknya mohon agar Pengadilan menyatakan batal atau tidak sah objek sengketa dan mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut objek sengketa adalah beralasan hukum dan harus dikabulkan. Dalam amar putusannya, pengadilan tingkat pertama ini memutuskan dalam pokok perkara untuk menyatakan batal 7 KTUN yang menjadi objek sengketa dan mewajibkan kepada Menteri untuk mencabutt 7 KTUN tersebut. Perkara ini ditindaklanjuti dengan proses banding berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta No. 218/B/2022/PT. TUN. JKT tertanggal 14 Oktober 2022 dan proses kasasi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 97 K/TUN/2023 tertanggal 18 April 2023. Kedua putusan terakhir ini telah membatalkan putusan tingkat pertama, namun pembatalan tersebut semata-mata berdasarkan sisi formilnya, yaitu pengajuan gugatan melewati tenggang waktu yang semestinya. Jadi pembatalan tersebut bukan terkait dengan pokok perkaranya. Artinya, dari segi pokok perkara, perkara ini sangat mungkin dijadikan rujukan pihak lain untuk mengajukan gugatan TUN terkait dengan pelanggaran negative covenant dalam perjanjian kredit. Perubahan direksi dan komisaris Debitur tanpa persetujuan Kreditur pada saat kewajibannya belum dilunasi menjadi fakta persidangan dalam perkara tersebut sehingga secara nyata Debitur terlah melakukan hal yang dilarang negative covenant dalam perjanjian kredit. Debitur dan Kreditur pada dasarnya terikat pada hubungan kontraktual 2448 | Pembatalan Perubahan Direksi Dan Komisaris Debitur Oleh Kreditur Sebagai Akibat Pelanggaran Klausula Negative Covenant Dalam Perjanjian Kredit (Winner Pasarib. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 yang mana mengakibatkan apabila salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya menurut perjanjian, maka konsekuensi hukumnya adalah diterapkan kondisi wanprestasi berdasarkan pasal 1243 KUH Perdata, sehingga jalur hukum yang dapat ditempuh adalah melalui gugatan perdata melalui pengadilan negeri. Selain itu, tujuan dari upaya hukum keperdataan lebih berorientasi pada tujuan utama dari perjanjian kredit, yaitu pengembalian pinjaman oleh Debitur kepada Kreditr, hal mana dapat ditempuh melalui gugatan wanprestasi dengan menuntut biaya, kerugian dan bunga atas tindakan wanprestasi Debitur. KESIMPULAN Berdasarkan uraian pembahasan diatas, dapat dikemukakan beberapa kesimpulan sebagai Pelanggaran Debitur atas ketentuan negative covenant dalam perjanjian kredit, berupa larangan perubahan susunan direksi dan komisaris dalam perjanjian kredit berakibat Debitur berada dalam kondisi wanprestasi. Keadaan wanprestasi Debitur tersebut membawa konsekuensi terhadap timbulnya hak Kreditur yang dirugikan untuk menuntut pihak yang melakukan wanprestasi. Debitur dan Kreditur dalam perjanjian kredit pada dasarnya terikat pada hubungan kontraktual yang mana mengakibatkan apabila salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya menurut perjanjian, maka konsekuensi hukumnya adalah diterapkan kondisi wanprestasi berdasarkan pasal 1243 KUH Perdata, sehingga langkah hukum yang paling tepat untuk ditempuh adalah melalui gugatan perdata melalui pengadilan negeri. Selain itu, tujuan dari upaya hukum keperdataan lebih berorientasi pada tujuan utama dari perjanjian kredit, yaitu pengembalian pinjaman oleh Debitur kepada Kreditr, hal mana dapat ditempuh melalui gugatan wanprestasi dengan menuntut biaya, kerugian dan bunga atas tindakan wanprestasi Debitur. DAFTAR PUSTAKA