Magistrorum Et Scholarium: Jurnal Pengabdian Masyarakat Volume 05 Nomor 02. Desember 2024, 182-191 P-ISSN: 2722-9270 edu/jms Pemanfaatan Anak di Bawah Umur dalam Perdagangan Narkotika oleh Orang Dewasa Berdasarkan Teori Penyertaan Pidana Nanthanico Felix Kwantoro* Charlie Okniel Siagian Fakultas Hukum. Universitas Kristen Satya Wacana ARTICLE INFO ABSTRACT Article history: Received 30-9-2024 Revised 10-12-2024 Accepted 27-2-2025 This community service activity identified and handled the narcotics problem in Sumogawe Village. Getasan District. Semarang Regency, especially involving underage children. The implementation method includes a direct approach through community legal education to material regarding narcotics law, juvenile delinquency and child protection. The results show an increase in legal awareness in the community as measured through interactive discussion sessions and legal consultations. The impact of activities includes increasing the community's ability to recognize and prevent narcotics in their environment. Key words: Anak dibawah umur, narkotika, teori penyertaan pidana DOI: 24246/jms. ABSTRAK Kegiatan pengabdian kepada masyarakat (PkM) ini mengidentifikasi dan menangani penyalahgunaan narkotika di Desa Sumogawe. Kecamatan Getasan. Kabupaten Semarang, khususnya dalam melibatkan anak di bawah umur. Metode pelaksanaan melibatkan pendekatan langsung melalui penyuluhan hukum kepada masyarakat dengan materi mengenai hukum narkotika, kenakalan remaja, dan perlindungan anak. Hasil menunjukkan adanya peningkatan kesadaran hukum pada masyarakat yang diukur melalui sesi diskusi interaktif dan konsultasi hukum. Dampak kegiatan mencakup peningkatan kemampuan masyarakat dalam mengenali dan mencegah penyalahgunaan narkotika di lingkungannya. Corresponding author: 312021151@student. Jurnal Magistrorum Et Scholarium. Volume 05 Nomor 02. Desember 2024, 182--191 PENDAHULUAN Penyalahgunaan narkotika merupakan salah satu tantangan besar yang dihadapi masyarakat di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Desa Sumogawe. Kejahatan ini tidak hanya berdampak pada kesehatan individu, tetapi juga merusak tatanan sosial masyarakat. Hal yang lebih memprihatinkan adalah keterlibatan anak-anak di bawah umur sebagai pelaku maupun korban dalam aktivitas peredaran narkotika. Anak-anak ini sering dimanfaatkan oleh orang dewasa untuk menjadi kurir atau perantara, memanfaatkan ketidaktahuan mereka tentang risiko hukum dan kesehatan. Fenomena ini tidak hanya merugikan anak-anak sebagai generasi penerus bangsa, tetapi juga mengancam stabilitas sosial desa tersebut. Berdasarkan informasi dari perangkat desa dan tokoh agama setempat, ditemukan bahwa penyalahgunaan narkotika di Desa Sumogawe telah melibatkan anak-anak sebagai perantara jual beli pil koplo. Anak-anak ini menjadi korban salah pergaulan dan pengaruh lingkungan yang negatif. Lebih buruk lagi, kondisi ini diperparah dengan minimnya pengetahuan masyarakat tentang hukum yang mengatur penyalahgunaan narkotika serta perlindungan hukum terhadap anak. Edukasi yang kurang memadai dari keluarga dan institusi formal menyebabkan banyak pihak di desa tidak memahami risiko dan konsekuensi dari penyalahgunaan narkotika. Melihat kondisi ini, dibutuhkan upaya konkret untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan memberikan edukasi yang relevan. Pengabdian kepada masyarakat (PkM) ini dilaksanakan dengan tujuan memberikan pengetahuan hukum kepada warga, khususnya tentang tindak pidana narkotika dan perlindungan anak. Penyuluhan hukum diharapkan dapat menjadi langkah preventif untuk mencegah anak-anak terjerumus lebih dalam ke lingkaran kejahatan narkotika sekaligus memberikan solusi praktis kepada masyarakat untuk mengelola masalah tersebut. Dengan pendekatan yang melibatkan perangkat desa, tokoh masyarakat, dan pemuda karang taruna, diharapkan kegiatan ini mampu menciptakan dampak berkelanjutan. Pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika semakin bertambah, baik pengedar maupun pengguna/pemakai . Hal yang paling memprihatinkan adalah anak-anak menjadi pengguna/pemakai bahkan sampai menjadi pengedar, tetapi yang perlu diperhatikan dan dicermati bahwa anak yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika pasti memiliki faktor pendorong secara eksternal yang menjadi pelaku utamanya. Pelaku dibalik anak sebagai penyalahgunaan narkotika ialah orang dewasa dengan cara anak diberi, dibujuk atau ditipu, dijanjikan sesuatu, bahkan diancam. Sangat miris melihat kejadian tersebut akibat dari lingkup lingkungan terkecil seperti lingkungan keluarga, yang seharusnya memberikan edukasi atau pengetahuan tentang bagaimana bahayanya narkotika apabila disalahgunakan dan apa akibat hukum yang akan terjadi, tetapi malah menjadi pemeran utama dalam fenomena penyalahgunaan obat terlarang ini. Pemanfaatan Anak di Bawah Umur dalam Perdagangan Narkotika oleh Orang Dewasa Berdasarkan Teori Penyertaan Pidana (Nanthanico Felix Kwantoro. Charlie Okniel Siagia. Gambar 1. Analisa Data Kasus Narkotika di Boyolali Berdasarkan gambar 1, pada tahun 2019-2021 jumlah kasus terkait perkara narkotika di Boyolali terus meningkat dari 2019. Tentunya atas data tersebut terlihat sebuah fakta bahwa masyarakat kita masih sangat membutuhkan pemahaman terhadap anti narkotika secara lebih Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan . pasal 81 menyebutkan bahwa AuDengan diundangkannya Peraturan Perundang-undangan dalam lembaran resmi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini, setiap orang dianggap telah mengetahuinya". Yang dimaksud adalah Asas Fiksi Hukum beranggapan bahwa ketika suatu peraturan perundang-undangan telah diundangkan, maka pada saat itu setiap orang dianggap tahu . resumption iures de iur. dan ketentuan tersebut berlaku mengikat, sehingga ketidaktahuan seseorang akan hukum tidak dapat membebaskan/memaafkannya dari tuntutan hukum . gnorantia juris non excusa. Tim Pengabdian berpendapat bahwa pentingnya pengabdian masyarakat dilakukan agar kehidupan masyarakat di Desa Sumogawe lebih terbekali dengan pengetahuan untuk mengelola persoalan hukum yang dihadapi juga menularkan kepada yang lain dan mampu memberikan konsultasi awal di tingkat pertama. Serta, mampu mengenali pengaturan hukum pidana terkait penyalahgunaan narkotika yang terjadi pada masyarakat sekitar. Berbagai konsep atau teori yang mendukung penyelesaian masalah, serta tujuan pengabdian dan manfaat atau kontribusi pengabdian masyarakat. Jurnal Magistrorum Et Scholarium. Volume 05 Nomor 02. Desember 2024, 182--191 METODE PELAKSANAAN Langkah/Tahapan Pemaparan Materi Sebagai Solusi Pemberian materi Hukum Narkotika dalam kasus narkotika, yang diharapkan agar mereka bisa mengetahui dasar hukum dan memahami unsur-unsur tindakan seperti apa yang diatur dalam Undang-Undang Narkotika. Pemberian materi ini ditujukan kepada Pemuda Karang Taruna. Perangkat Desa dan Tokoh Agama di Desa Sumogawe. Konsultasi Hukum, bertujuan untuk menjawab masalah-masalah yang terjadi, sehingga dapat menjawab ketidaktahuan para warga desa. Bagian ini dilakukan bersama dengan masyarakat Desa Sumogawe. Tokoh Masyarakat dan Pemuda Karang Taruna. 3 tema materi yang diberikan yaitu Tindak Pidana Narkotika. Kenakalan Remaja dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). HASIL DAN PEMBAHASAN Kegiatan pengabdian pada masyarakat di Desa Sumogawe dilakukan pada hari Sabtu, 14 September 2024 dalam bentuk penyuluhan hukum atau edukasi hukum dilakukan oleh Fakultas Hukum dalam kegiatan Legal Service 2024. Kegiatan ini dilakukan kepada tokoh masyarakat setempat, warga Desa Sumogawe, dan Karang Taruna Desa Sumogawe. Kecamatan Getasan. Kabupaten Semarang. Kegiatan edukasi hukum dengan membahas 3 tema hukum antara lain tindak pidana narkotika, kenakalan remaja, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dilakukan untuk berbagi ilmu hukum dengan tujuan agar masyarakat dapat mengetahui, memahami, menumbuhkan kesadaran hukum dan ketaatan terhadap hukum. Penyuluhan hukum pada kegiatan ini memberikan 3 materi yang sangat dekat dengan apa yang terjadi dengan persoalan sehari-hari. Sehingga, kegiatan ini memberikan gambaran sikap agar tidak melakukan tindak pidana yang dilarang oleh hukum pada masyarakat di Desa Sumogawe. Kecamatan Getasan. Kabupaten Semarang dan juga mencegah tindak pidana. Pada pembahasan kali ini, sesuai dengan pembagian kelompok pada kegiatan legal service. Tim Pengabdian akan berfokus pada pembahasan terkait tindak pidana narkotika pada pemanfaatan anak dibawah umur dalam perdagangan narkotika oleh orang dewasa berdasarkan Teori Penyertaan Pidana. Kegiatan pengabdian masyarakat dilaksanakan pada sebagaimana dalam dijelaskan pada Tabel 1. Sasaran tokoh pada kegiatan ini adalah tokoh masyarakat Desa Sumogawe. Karang Taruna Kecamatan Getasan. Kabupaten Semarang. Tim dalam pengabdian masyarakat terdiri dari 1 (Sat. Dosen Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana, 6 . mahasiswa yang terbagi dalam 3 . kelompok, setiap kelompok terdiri dari 2 . Kegiatan ini disusun dengan 4 kegiatan utama diluar kegiatan luar materi, dengan rincian jadwal kegiatan pada Tabel 1. Pemanfaatan Anak di Bawah Umur dalam Perdagangan Narkotika oleh Orang Dewasa Berdasarkan Teori Penyertaan Pidana (Nanthanico Felix Kwantoro. Charlie Okniel Siagia. Tabel 1. Tabel Kegiatan Pertemuan Pertemuan 1 Materi Tindak Pidana Narkotika Kegiatan Presentasi Kenakalan Remaja KDRT Presentasi Presentasi Konsultasi Hukum Jadwal 14 September Sabtu. Proses pelaksanaan kegiatan diawali dengan sesi pengenalan dan pemaparan materi. Materi hukum narkotika disampaikan dengan fokus pada undang-undang yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta dampaknya terhadap anakanak. Sesi ini mendapatkan perhatian besar dari audience, terutama ketika membahas peran anak sebagai kurir narkotika dan konsekuensi hukum bagi pelaku dewasa yang memanfaatkan anak-anak. Selain itu, diskusi interaktif diadakan untuk menggali pandangan peserta mengenai kenakalan remaja dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebagai isu pendukung yang relevan dengan kondisi di Desa Sumogawe. Pada dasarnya, narkotika didefinisikan sebagai zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Definisi tersebut jelas narkotika memiliki efek yang jahat dan tidak boleh diabaikan begitu saja, sama seperti halnya korupsi yang dapat membahayakan keamanan negara dan pembangunan bangsa (Hakim, 2. Ditambah dengan keterlibatan anak dalam tindak pidana narkotika baik sebagai pengguna maupun kurir, selain itu perkembangan teknologi dan informasi menjadi proses jual beli barang terlarang semakin marak terutama dikalangan remaja. Indonesia sudah memiliki hukum yang mengatur tindak pidana khusus ini yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika . , telah disinggung sebelumnya definisi narkotika terdapat pada Pasal 1 angka 1, yang pada intinya narkotika menimbulkan ketergantungan. Menurut Tim Pengabdian dalam hal ini anak sebagai pelaku sebenarnya tidak diatur secara eksplisit, namun dalam penjatuhan pidana diatur sebagaimana Pasal 133 undang-undang narkotika tersebut mengatur tentang tindak pidana memanfaatkan anak di bawah umur untuk melakukan kegiatan narkotika. Ketika berbicara terkait perlindungan anak maka terdapat pengaturannya di UndangUndang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak . elanjutnya disebut UU SPPA), lalu instrumen hukum lainnya yang memberikan perlindungan hukum apabila terkait dengan tindak pidana, yakni Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak . elanjutnya disebut UU PA). Dengan hukum tersebut, bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum kepada anak yang komprehensif serta perlindungan yang menyeluruh kepada anak, dari segala bentuk tindak pidana yang ada. Hukum ini mendefinisikan Jurnal Magistrorum Et Scholarium. Volume 05 Nomor 02. Desember 2024, 182--191 bahwasannya anak merupakan seseorang yang belum berusia 18 . elapan bela. tahun, sehingga penjatuhan pidana dalam udang-undang ini sangat melekat pada perlindungan anak sebagai bagian dari hak asasi manusia. Perlindungan anak merupakan segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal, sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Apabila ditinjau dari aspek yuridis, maka pengertian anak dimata hukum positif Indonesia lazim diartikan sebagai orang yang belum dewasa . inderjarig atau person under ag. , orang yang di bawah umur atau keadaan di bawah umur . inderjarigheid atau inferiorit. atau kerap juga disebut sebagai anak yang dibawah pengawasan wali . inderjarige verwoo. (Umpele, 2. Perlindungan anak adalah hak yang dijamin oleh berbagai instrumen hukum baik nasional maupun Internasional. UU SPPA mementingkan perlindungan anak dengan mengadopsi pendekatan restorative justice. Pendekatan ini dilakukan dengan tujuan pencapaian diversi yang diharapkan anak yang berkonflik dengan hukum terhindar dari sanksi pidana formal, dengan mengarahkan penerapan sanksi pidana alternatif tanpa penjara (Tantra et al. , 2. Namun menurut Tim Pengabdian, sebagaimana jika seseorang terutama anak sebagai pelaku tindak pidana maka telah muncul stigma buruk oleh masyarakat yang berhadapan dengan hukum, maka UU tersebut sebagai bentuk penyelamatan pelaku anak agar dapat diterima oleh masyarakat kembali. Selain dampak hukum, perdagangan narkotika juga memiliki dampak sosial dan Kesehatan yang merusak. Penggunaan narkotika dapat menyebabkan masalah kesehatan serius, kecanduan, perusakan sosial, serta konsekuensi negatif lainnya bagi individu dan masyarakat secara keseluruhan. Oleh karena itu, upaya pencegahan serta penegakan hukum yang tegas bagi mereka yang terlibat dalam jual beli narkotika dengan sangat penting dalam melindungi masyarakat terutama generasi muda dari bahaya narkotika dan mengatasi masalah ini secara efektif (Tahir & Baruadi, 2. Anak yang melakukan pelanggaran hukum atau melakukan tindakan kriminal sangat dipengaruhi beberapa faktor lain di luar diri anak seperti pergaulan, pendidikan, teman bermain dan sebagainya. Untuk melakukan perlindungan terhadap anak dari pengaruh proses formal sistem peradilan pidana, maka timbul pemikiran manusia atau para ahli hukum dan kemanusiaan untuk membuat aturan formal tindakan mengeluarkan . seorang anak yang melakukan pelanggaran hukum atau melakukan tindak pidana dari proses peradilan pidana dengan memberikan alternatif lain yang dianggap lebih baik untuk anak. Berdasarkan pikiran tersebut, maka lahirlah konsep diversion yang dalam istilah bahasa Indonesia disebut diversi atau pengalihan. Tolak ukur mampu tidaknya seorang anak untuk bertanggung jawab bisa dilihat dari beberapa faktor, mulai dari usia hingga kejiwaan pelaku. Serta, penyidik mampu membuktikan bahwa perbuatan tersebut memenuhi unsur-unsur dapat dipidananya pelaku tersebut, dalam hal ini anak sebagai kurir. Jika melihat contoh kasus diatas, maka dapat diketahui bahwa dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena kasus tersebut termasuk dalam kesengajaan atau sengaja . olus/opze. , bersifat melawan hukum, dan menimbulkan adanya kerugian Pemanfaatan Anak di Bawah Umur dalam Perdagangan Narkotika oleh Orang Dewasa Berdasarkan Teori Penyertaan Pidana (Nanthanico Felix Kwantoro. Charlie Okniel Siagia. ataupun kekhawatiran di masyarakat. Bentuk pertanggungjawaban pidana yang paling tepat ialah dengan cara mengupayakan diversi (Mahyani, 2. Melalui upaya diversi terhadap perilaku anak yang menyimpang atau melakukan kejahatan kiranya dapat dilakukan penyelesaian yang lebih baik, tanpa mengabaikan kepentingan dan kesejahteraan anak, serta dapat dilakukan tindakan yang tepat sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan anak. Kebijakan pengalihan atau diversi ini, merupakan penyelesaian yang terbaik yang dapat dijadikan formula dalam penyelesaian beberapa kasus yang melibatkan anak sebagai pelaku tindak pidana, khususnya dalam penanganan anak penyalahguna narkotika. Sehingga akan lebih tepat dalam menentukan tindakan tindakan . yang perlu diterapkan terhadapnya (Prasetyo, 2. Hasil kegiatan menunjukkan beberapa pencapaian penting: Peningkatan pengetahuan hukum Peserta menunjukkan peningkatan pemahaman tentang hukum narkotika dan pentingnya perlindungan anak. Hal ini diukur melalui evaluasi lisan yang dilakukan sebelum dan sesudah penyuluhan, dimana mayoritas peserta mampu menjelaskan kembali poin-poin utama yang disampaikan. Kesadaran masyarakat akan perannya Tokoh masyarakat dan perangkat desa menyatakan komitmennya untuk berpartisipasi aktif dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan Salah satu langkah nyata adalah rencana pembentukan tim pengawas anak di desa, yang melibatkan karang taruna sebagai fasilitator. Dampak langsung pada pemuda Pemuda karang taruna mendapatkan bekal pengetahuan hukum yang cukup untuk menjadi agen perubahan di desa. Mereka berkomitmen untuk menyosialisasikan bahaya narkotika kepada teman sebaya mereka dan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang. Peningkatan kemampuan konsultasi hukum Dalam sesi konsultasi hukum, peserta diajarkan cara mengidentifikasi masalah hukum yang terjadi di lingkungan mereka. Hasilnya, perangkat desa kini lebih percaya diri dalam memberikan konsultasi awal terkait tindak pidana yang melibatkan narkotika. Kegiatan ini tidak hanya memberikan pengetahuan hukum, tetapi juga membangun kesadaran kolektif masyarakat untuk menjaga anak-anak dari bahaya narkotika. Dampak yang paling signifikan adalah tumbuhnya kesadaran bahwa permasalahan ini memerlukan kerja sama semua pihak, baik individu maupun komunitas. Dengan dukungan yang terus-menerus. Desa Sumogawe diharapkan dapat menjadi contoh desa yang proaktif dalam melawan penyalahgunaan narkotika. Jurnal Magistrorum Et Scholarium. Volume 05 Nomor 02. Desember 2024, 182--191 KESIMPULAN Tim Pengabdian dalam hal ini berharap agar penyampaian materi Hukum Positif Pidana dapat diterapkan dalam kehidupan masyarakat Desa Sumogawe yang kurang mendapatkan sosialisasi dan informasi tentang Hukum Materiil yang berlaku, khususnya untuk perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika. Sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yaitu dengan mewujudkan kepastian hukum bagi anak, menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi serta memberikan rehabilitasi pada anak. DAFTAR PUSTAKA