Problematika Pemberlakuan Hukum Islam di Negara Nomokrasi Indonesia Muhammad Tahir1. Kurniati2. Marilang3 Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar1, 2, 3 Email: 80100222202@uin-alauddin. kurniati@uin-alauddin. marilang@uin-alauddin. P-ISSN : 2745-7796 E-ISSN : 2809-7459 Abstrak. Artikel ini membahas tentang bagaimana teori pemberlakuan hukum Islam di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah library research, yaitu dengan mencari dan mengumpulkan data dari perpustakaan seperti buku-buku sejarah. Hasil penelitian ini adalah sejarah hukum Islam di Indonesia diawali dengan masuknya Islam ke Indonesia yang dibawa para ulama yang kemudian masuk kepada wilayah kerajaan. Tantangan berlakunya hukum Islam di Indonesia adalah belum ditransformasinya hukum Islam ke dalam hukum nasional, tantangan politik, tantangan kultural, tantangan sosial. Solusi dalam penerapan hukum Islam di Inonesia adalah transformasi hukum Islam ke dalam hukum nasional. Adaptasi hukum Islam dan hukum nasional serta budaya masyarakat yang perlu menerapkan hukum Islam dalam kehidupan. Kata Kunci: Teori. Pemberlakuan, hukum Islam. Indonesia http://jurnal. id/index. php/aujpsi DOI : https://doi. org/10. PENDAHULUAN Indonesia adalah negara muslim terbesar di dunia disusul secara berturut-turut oleh Pakistan. India. Bangladesh dan Turki. Secara statistik 87, 18% penduduk Indonesia adalah muslim. Hal tersebut menjadi penanda bahwa masyarakat Indonesia senantiasa memegang teguh nilai-nilai Islam yang tumbuh seiring adanya Islam di Indonesia. Namun demikian sistem hukum Indonesia tidaklah secara formal menggunakan hukum Islam sebagai hukum nasional. Meskipun ummat Islam adalah ummat yang mayoritas dalam negara Indonesia. Islam memaksakan kehendak agar syariat Islamlah yang berlaku di negara Indonesia. Ummat Islam sangat terbuka dalam penerapan sistem hukum yang berlaku dalam negara Indonesia. Salah satu karakteristik hukum Islam adalah cakupannya. Tidak ada sesuatupun yang ada dalam kehidupan tidak ada hukumnya dalam syariAoat. 1 Hukum Islam merupakan hukum yang memiliki sifat statis dan sekaligus dinamis. Hukum Islam dalam keadaan statis berarti hukum tersebut tetap bersumber dari al-QurAoan. Hukum tersebut tidak boleh ditawar lagi karena hukum tersebut bersumber langsung dari Allah. Sedangkan hukum Islam yang bersifat dinamis berarti mampu menjawab segala Kurniati. Perkembangan Sosial Politik dalam Tatanan Pembentukan Hukum Islam. Jurnal Al-Fikr, 17, no. , h. Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam. Vol. No. 2, pp. 142-157, 2024 | 142 Problematika Pemberlakuan Hukum Islam di Negara Nomokrasi Indonesia Muhammad Tahir. Kurniati. Marilang perkembangan zaman. Salah satunya melalui pintu ijtihad. Konsep perubahan yang dibawa oleh hukum Islam adalah cerminan tujuan dan hakikat hukum Islam yang bertujuan untuk mewujudkan stabilitas kehidupan. 2 Ijtihad sebagai sumber hukum Islam juga menjadi hal yang esensial khususnya dalam era Berbagai permasalahan yang sifatnya kontemporer yang secara eksplisit tidak dijelaskan dalam al-QurAoan, maka ijtihadlah yang dapat mengungkap hal tersebut guna mencapai sebuah kepastian hukum. Hukum Islam merupakan aturan Allah yang memiliki sifat statis dan sekaligus dinamis mampu menjawab segala permasalahan sesuai perkembangan zaman. 3 Produk pemikiran hukum tersebut menghasilkan materi-materi hukum berdasarkan kebutuhan masyarakat. Kemudian dibentuk dan diformasi dalam sebuah konsep. Pada masa Indonesia modern hukum Islam disandingkan dengan hukum positif. Pancasila dan UUD 1945 tidak lepas dari ajaran Islam dimana sumber hukum di Indonesia mengakui hukum adat, hukum barat dan hukum Islam. 4 Ketiga sistem hukum tersebut memiliki corak tersendiri dan tumbuh berkembang seirama dengan arah perjalanan bangsa Indonesia. Indonesia adalah negara hukum yang mana di dalamnya termuat aturan-aturan yang mengatur kehidupan berbangsa dan Meskipun pada hakikatnya Andi M. Rezki Darma. Misbahuddin. Kurniati. Konsep Hukum Islam dalam Mewujudkan Stabilitas dna perubahan dalam Masyarakat. Jurnal Pengabdian Mandiri, vol. 2, no. 1 (Januari 2. , h. Soeparmono. Abd Rahman R. Kurniati. Perkembangan Hukum Islam Sejak Masa Kerajaan Islam di Indonesia Hingga Era Reformasi. Jurnal Hukum Pidana Islam, vol. 4, no. , h. Soeparmono. Abd Rahman R. Kurniati. Perkembangan Hukum Islam Sejak Masa Kerajaan Islam di Indonesia Hingga Era Reformasi. Jurnal Hukum Pidana Islam, h. Indonesia bukanlah negara formal Islam seperti negara Islam lainnya, tetapi dalam negara Indonesia hukum Islam menjadi pertimbangan dalam setiap pembentukan peraturan perundang-undangan. Sehingga dengan demikian hukum Islam memainkan peranan yang sangat subtansial dalam negara Indonesia. Hukum Islam tumbuh dan berkembang seiring adanya agama Islam yang masuk ke wilayah Indonesia. Sebelum adanya hukum Islam, maka masyarakat Indonesia senantiasa berpegang teguh pada hukum adat. Namun yang menjadi problematika di negara Indonesia adalah diskursus mengenai tantangan penerapan hukum Islam di Indonesia. Meskipun pada hakikatnya Islam sebagai agama yang mayoritas di kalangan bangsa Indonesia, tetapi sistem hukum di Indonesia bukanlah menganut hukum Islam. Berbeda dengan negara-negara Islam pada umumnya yang menjadikan Islam sebagai sistem hukum yang mengatur warga negara. Sepanjang perjalanan bangsa Indonesia secara eksplisit hukum Islam secara totalitas belum pernah menjadi hukum nasional di Indonesia. Hal tersebut didasari dengan berbagai tantangan dan dinamika yang ada di negara Indonesia. Sehingga hukum Islam hanyalah the living of law yaitu hukum yang hidup di tengah-tengah masyarakat. Hukum Islam hidup di tengah-tengah penganutnya yaitu masyarakat Islam indonesia. Sedangkan hukum nasional merupakan hukum yang pelaksanaannya dinyatakan secara tegas oleh Sehingga dengan demikian keberadaan hukum Islam dalam negara hukum Indonesia perlu untuk dipertimbangkan secara yuridis. Mengingat Islam mengedepankan kemaslahatan manusia dan bersifat secara universal. Tantangan hukum Islam dalam negara hukum Indonesia adalah Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam. Vol. No. 2, pp. 142-157, 2024 | 143 Problematika Pemberlakuan Hukum Islam di Negara Nomokrasi Indonesia Muhammad Tahir. Kurniati. Marilang transformasi hukum Islam menjadi hukum Hukum Islam pada hakikatnya berlaku universal untuk semua orang Islam, tanpa ada perbedaan suku bangsa dan golongan. Tapi oleh karena Islam memberi peluang bagi mengatur sendiri hukum yang berlaku bagi warga negaranya, seperti hukum Islam yang berlaku bagi umat Islam di Indonesia, muamalah, dapat memberi kemaslahatan dalam hubungan sesama manusia dan tidak bertentangan dengan hukum Islam yang universal tersebut, maka negara atau pemerintah dapat mengaturnya melalui undang-undang. Islam sebagai agama yang universal mengandung aspek-aspek kerohanian yang menyangkut aspek iman dan moralitas, pengaturan kehidupan berabngsa dan bernegara dan menyangkut aspek tata hubungan antar bangsa. Nilai-nilai dalam Islam senantiasa menyeru kepada kebaikan dan menitiberatkan pada moral seseorang. Pemikiran hukum Islam di Indonesia terdiri dari produk pemikiran fiqh, fatwa, dan keputusan pengadilan . dan pemikiran hukum. Produk filsafat hukum Islam ini menyentuh tatanan masyarakat Islam dan meskipun independen terhadap hukum syariah, namun dapat menjadi landasan hukum yang kokoh. Dalam teori ilmu hukum dijelaskan, bahwa hukum Islam dapat berlaku secara normatif dan secara formal yuridis. Hukum Islam yang berlaku secara normatif adalah pada umumnya hukum Islam yang mengatur hubungan manusia dengan khaliqnya (Alla. Hubungan antara hamba dengan tuhannya Perwujudan ini merupakan salah satu peran manusia di muka bumi sebagai khalifah yang diciptakan oleh Allah. Sedangkan hukum Islam yang berlaku secara formal yuridis adalah bagian hukum Islam yang mengatur hubungan manusia dengan manusia lainnya atau hukum Hubungan manusia dengan manusia lainnya terwujudkan melalui interaksi-interkasi sosial yang kemudian tercipta hubungan yang harmonis antar sesama ummat manusia. Dengan demikian terciptalah masyarakat yang aman dan Ahmad Mathar. Hardianti. Kurniati. Misbahuddin. Implementasi Pemikiran Hukum Islam di Indonesia. Jurnal Ilmu Sosial, vol. 3, no. , h. METODE Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kepustakaan . ibrary researc. yaitu suatu studi yang digunakan dalam mengumpulkan informasi dan data dengan bantuan berbagai macam materi perpustakaan. 6 Dengan kata lain penelitian yang mengumpulkan data dari kepustakaan seperti buku-buku sejarah menganalisis berbagai literatur yang ada berupa al-QurAoan, hadis, dan buku sejarah hukum Islam khususnya yang berkaitan dengan hukum Islam dan negara Indonesia. Metode kepustakaan menjadi metode penelitian yang menarik untuk dikaji karena melalui metode kepustakaan dapat meneliti berbagai studi kepustakaan yang dapat memudahkan peneliti untuk menemukan sebuah jawaban atas sebuah permasalahan. Apabila dikaitkan dengan hukum Islam maka studi kepustakaan menjadi solusi untuk memecahkan masalah tersebut. Karena banyak referensi ilmiah yang dapat dikaji dan digali dalam studi kepustakaan. Kajian kemantapan mutu ilmiah hasil penelitian. Teknik Pengolahan dan teknik analisis data dalam sebuah penelitian sangat Milya Sari. Penelitian Kepustakaan dalam Penelitian Pendidikan IPA. Jurnal Penelitian Bidang IPA dan Pendidikan IPA, h. Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam. Vol. No. 2, pp. 142-157, 2024 | 144 Problematika Pemberlakuan Hukum Islam di Negara Nomokrasi Indonesia Muhammad Tahir. Kurniati. Marilang dibutuhkan bahkan merupakan bagian yang menentukan dari beberapa langkah penelitian Adapun metode yang digunakan yaitu identifikasi data dilakukan dengan mengumpulkan beberapa literatur kemudian memilih dan memisahkan data yang berkenanan dengan pembahasan. Reduksi data adalah memilih dan menyeleksi data yang relevan dengan pembahasan, memilih hal-hal pokok, kemudian memfokuskan kepada pembahasan agar penelitian yang dilakukan menjadi efektif dan mudah dimengerti oleh pembaca serta tidak melangkah jauh dari tema yang dibahas. HASIL DAN PEMBAHASAN Historisasi Hukum Islam di Indonesia Kata hukum Islam tidak ditemukan sama sekali di dalam al-QurAoan dan literatur hukum lainnya dalam Islam yang ada dalam al-QurAoan adalah kata syariah, fiqih. Allah dan yang seakar dengannya. Kata-kata hukum Islam merupakan terjemahan dari Islamic Law dari literatur barat . 7 Islamic law merupakan sistem hukum yang menempatkan hukum Islam sebagai hukum formal negara yang bersumber dari al-QurAoan dan hadis. Dalam konteks sejarah konstitusi Indonesia, hukum Islam telah memiliki perjalanan konstitusi Indonesia kedudukan hukum Islam mengalami pasang surut, bahkan terkadang tidak disebutkan secara eksplisit dalam konstitusi di Indonesia, walaupun demikian subtansi dan spirit hukum Islam telah mewarnai konstitusi Indonesia. Penerapan hukum Islam di Indonesia sebenarnya sudah lama diterapkan sebelum adanya masa kolonial Belanda. Bahkan kemungkinan besar sudah diterapkan di beberapa daerah sebelum masa berdirinya kerajaan Islam di Indonesia. Sebelum kerajaan Islam berdiri di Indonesia, para pedagang Muslim sudah mendirikan beberapa pemukiman. Pada pemukimanpemukiman inilah umat Islam kemudian mulai taat menjalankan agama Allah dan berusaha menerapkan dalam kehidupan Bahkan sebelum Islam merata, hukum Islam diduga sudah diterapkan di pelabuhan-pelabuhan bukan muslim. Namun penerapan hukum Islam ditiap daerah dan kerajaan berbeda-beda menurut waktu dan Hukum Islam tumbuh di Indonesia dan dirumuskan dalam empat produk pemikiran hukum, yaitu fiqh, yurisprudensi, hukum dan Permasalahan penerapan produk hukum lebih banyak berkaitan dengan aspek internal ummat Islam yang kurang dinamis dan kurang memperhatikan permasalahan yang berkembang. Sejarah perkembangan hukum Islam dapat dilihat sejak datangnya Islam ke Nusantara. Hukum Islam menjadi bagian dari kehidupan masyarakat secara kultur dan Sejak Islam datang ke Indonesia pada abad ke-7 M, penyebarannya begitu pesat sehingga pada abad ke-13 M dan ke-14 M diakui menjadi kekuatan politik yang dapat menggesar eksistensi adat secara perlahan menerapkan hukum Islam dalam sistem Abd Shomad. Hukum Islam Penormaan Prinsip Syariah Dalam Hukum Di Indonesia (Jakarta: Kencana, 2. , h. Abdi Widjaja. Sejarah Kedudukan Hukum Islam dalam Konstitusi-Konstitusi Indonesia. Jurnal alDaulah, vol. 7, no. , h. Soeparmono. Abdul Rahman R. Kurniati. Perkembangan Hukum Islam Sejak Masa Kerajaan Islam Indonesia Hingga Era Reformasi. Jurnal Hukum Pidana Islam, h. Nur Khaera. Abdul Rahman. Kurniati. Paradigma Produk Hukum Islam di Indonesia. Jurnal Perbandingan Madhlab, vol. 4, no. 1 (Juni 2. , h. Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam. Vol. No. 2, pp. 142-157, 2024 | 145 Problematika Pemberlakuan Hukum Islam di Negara Nomokrasi Indonesia Muhammad Tahir. Kurniati. Marilang Pemberlakuan hukum Islam sebagai hukum negara bisa dilihat pada masa kerajaan Islam seperti Kerajaan Islam Samudera Pasai di Aceh. kemudian diikuti kerajaan-kerajaan Islam lainnya. Keberadaan hukum Islam dipengaruhi oleh politik dan Sejak masa kerajaan Islam di Nusantara, hukum Islam diterapkan dalam berbagai kebijakan seperti menjadikan Islam sebagai agama resmi kerajaan, pengangkatan pejabat kerajaan di bidang agama, hingga undangundang yang berdasarkan ajaran Islam menjadi acuan penyelesaian perkara. Bukan hanya di wilayah Aceh, tetapi hukum Islam berlaku pada tiap-tiap daerah di Indonesia. Sulawesi-Selatan. Sebelum datangnya Islam masyarakat Sulawesi-Selatan menggunakan hukum adat dalam menyelesaikan setiap permasalahan hukum pada masyarakat. Bahkan dalam internal kerajaan hukum Islam senantiasa masuk sebagai hukum yang berlaku dalam kerajaan tersebut tanpa melupakan aspekaspek adat daerah. Pada daerah Batavia hukum Islam juga senantiasa masuk dan diterima oleh masyarakat sekitar. Pelaksanaan hukum Islam dilaksanakan oleh para qadhi dan penghulu di daerah sekitar Batavia. Masyarakat Sendrilah yang mengangkat penghulu dan para qadhi apabila tidak terdapat kekuasaan folitik pormal yang mendukung pelaksanaan ajaran hukum Islam. Begitupun di tanah Jawa, hukum Islam pendidikanpendidikan hukum Islam sebagai mata pelajaran yang pokok dalam pesantren. Dilihat dari sejarah kerajaan-kerajaan Islam di masa lampau di nusantara Indonesia upaya untuk menerapkan hukum Islam Jefik Zulfikar Hafizd. Sejarah Hukum Islam Indonesia Dari Masa Kerajaan Islam Sampai Indonesia Modern. Jurnal Tamaddun, vol. 9, no. (Juli 2. , h. tampaknya mendapat dukungan dari para penguasa kerajaan ataupun sultan, kalangan ulama, penguasa politik. Berbagai kitab-kitab lahir yang ditulis oleh ulama kerajaan pada masa tersebut dan telah menjadikan hukum Islam di bidang hukum keluarga dan hukum perdata sebagai hukum positif yang berlaku. Keberadaan hukum Islam dipengaruhi oleh politik dan kekuasaan. Sejak masa kerajaan Islam di Nusantara, hukum Islam diterapkan dalam berbagai kebijakan seperti menjadikan Islam sebagai agama resmi kerajaan, pengangkatan pejabat kerajaan di bidang agama, hingga pemberlakuan buku undang-undang bernafaskan ajaran Islam menjadi acuan penyelesaian perkara. Jika dilihat kedudukan hukum Islam dalam UUD 1945 ketika menjelang Republik Indonesia, para pejuang dan tokoh bangsa telah merumuskan bentuk dasar negara. Namun usulan negara Islam yang diusulkan oleh tokoh Islam pada masa itu mengalami dialektika dengan tokoh-tokoh Sehingga terjadilah kompromi pada sidang BPUPKI. Dinamisasi sebagai karakteristik hukum Islam mengindikasikan kemampuan hukum dalam mengakomodir, merespon dan menjawa persoalan baru yang tidak terdapat di dalam al-QurAoan dan sunnah sebagai konsekuensi logis dari perubahan sosial yang tak munkin dielakkan. Sifat nasionalis tatanan hukum suatu harus mencerminkan cita-cita Abdi Widjaja. Sejarah Kedudukan Hukum Islam dalam Konstitusi-Konstitusi Indonesia. Jurnal alDaulah, h. Moh. Rezki Darma. Misbahuddin. Kurniati. Konsep Hukum Islam dalam Mewujudkan Stabilitas dan Perubahan dalam Masyarakat. Jurnal Pengabdian Mandiri, vol. 2, no. 1 (Januari 2. , h. Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam. Vol. No. 2, pp. 142-157, 2024 | 146 Problematika Pemberlakuan Hukum Islam di Negara Nomokrasi Indonesia Muhammad Tahir. Kurniati. Marilang 14 Dalam pembangunan hukum nasional Indonesia, hukum agama (Hukum Isla. menjadi dasar yang paling dominan, dimana hukum Islam sangat berperan dalam membentuk prilaku manusia Indonesia. Oleh karenanya hukum Islam menjadi unsur yang mutlak bagi pembangunan hukum nasional Indonesia. Hukum Islam telah mempunyai kedudukan yang kuat sebelum belanda melancarkan politik hukumnya di Nusantara. Hukum Islam telah mengakar dalam kehidupan ummat Islam dalan negara Indonesia. Persoalan timbul mengingat keberadaan Hukum Islam bergantung pada Pembicaraan Hukum Islam banyak diawali pada zaman pemerintahan kolonial Belanda. Akibat panjang pola politik jajahan dan Belanda mengakibatkan Hukum Islam termajinalkan. Belanda melalui VOC dengan memberikan ruang cukup luas bagi perkembangan hukum Islam. Namun kemudian Belanda melakukan upaya intervensi terhadap hukum Islam dengan menghadapkannya pada hukum adat. Belanda bertujuan untuk menerapkan politik hukum yang menata kehidupan dengan hukum Belanda di Indonesia. Sementara pada masa penjajahan Jepang tidak ada perubahan terkait hukum Islam yang berlaku. Begitu pula adat istiadat lokal tidak dicampuri Jepang untuk mencegah timbulnya Meski demikian Belanda mengakui hukum Islam yang tumbuh dalam masyarakat Indonesia. Namun Belanda mengakui hanya sebatas pada hukum perkawinan dan hukum Sementara hukum Islam yang berada di wilayah peribadatan tidak Nur Taufik Sanusi. Abd Syatar. Kurniati. Political Configuration Of Islamic Law In Legal Develoment In Indonesia. Revista Relacoes Internacional Do Mundo Atual, vol. 4, no. , h. dintervensi oleh Belanda, hal tersebut dikarenakan bidang tersebut dianggap sensitif jika diinterfensi. Pada waktu VOC di beri kekuasaan oleh Pemerintah Belanda untuk mendirikan benteng-benteng dan mengadakan perjanjianperjanjian dengan raja-raja kepulauan Indonesia. VOC membentuk badan-badan peradilan khusus pribumi di daerah Dalam Statuta Batavia tahun 1642 disebutkan, bahwa mengenai soal kewarisan orang Indonesia yang beragama Islam harus dipergunakan hukum Islam. Pada tanggal 31 Desember 1799 Organisasi VOC mengalami kebangkrutan. Setelah kekuasaan VOC berakhir dan digantikan oleh belanda, maka sikap belanda berubah-ubah terhadap hukum Islam, kendati perubahan itu tejadi perlahan-lahan. Perubahan sikap Belanda tersebut dapat dilihat dari tiga sisi. Menguasai Indonesia sebagai wilayah yang memiliki sumber daya alam yang cukup kaya. Menghilangkan pengaruh Islam dari sebagian besar orang Islam dengan proyek Keinginan Belanda menerapkan apa yang di sebut dengan politik hukum yang sadar terhadap Indonesia. Maksudnya, belanda ingin menata dan mengubah kehidupan hukum di indonesia dengan hukum Belanda. Kebijakan Belanda tersebut sarat dengan politik devide et inpera. Politik tersebut digunakan untuk memecah belah kaum pribumi pada masa itu. Belanda tidak mengakui hukum Islam berlaku karena apabila hukum Islam berlaku maka hal tersebut merupakan ancaman bagi Belanda karena bersatunya semua bangsa yang beragama Islam. Belanda mendukung hukum adat yang pada hakikatnya telah menjadi pemecah belah. Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam. Vol. No. 2, pp. 142-157, 2024 | 147 Problematika Pemberlakuan Hukum Islam di Negara Nomokrasi Indonesia Muhammad Tahir. Kurniati. Marilang Selanjutnya peran hukum Islam dimulai dengan pembentukan (BPUPKI). Para pemimpin Islam memperjuangkan reaktivasi syariah Islam yang telah terpinggirkan selama era Belanda. Sembilan Komite BPUPKI merumuskan pembukaan Konstitusi Undang-Undang Dasar yang dikenal sebagai Piagam Jakarta. Salah satu poin utama dalam sidang tersebut adalah adanya keinginan dari tokoh-tokoh Islam untuk membentuk sebuah negara Islam. Pada dasarnya hukum Islam tidak membedakan secara tegas antara wilayah hukum privat dan hukum publik sebagaimana sistem hukum barat. Ruang lingkup hukum Islam dalam arti fiqih Islam meliputi ibadah dan muamalah. Ibadah mencakup hubungan antar manusia dengan Tuhan dan muamalah mencakup hubungan manusia dengan Namun hal tersebut mendapat reaksi dari tokoh-tokoh sekuler yang hendak membentuk negara Indonesia ke dalam negara sekuler. Akan tetapi kompromi tersebut terus berlanjut hingga adanya kesepakatan yang tertuang dalam sidang BPUPKI yaitu Piagam Jakarta yang redaksinya AuKetuhanan dengan berkewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemelukpemeluknyaAy. Namun redaksi kata tersebut tidak berlangsung lama yang kemudian dirubah menjadi AoAoKetuhanan Yang Maha EsaAy. hukum-hukum personal/keluarga Pengaruh politik pada perkembangan hukum Islam adalah sangat bergantung pada situasi dan kondisi yang ada pada saat itu. Hal tersebut terbukti ketika hukum Islam secara historis pernah diusulkan dalam pembentukan negara Indonesia. Namun karena para tokoh bangsa mengambil jalan tengah maka jadilah Indonesia bukan negara Islam tetapi bukan pula negara sekuler. Sampai era modern sekarang hukum Islam senantiasa mempengaruhi ummat Islam di negara Indonesia. Sepanjang sejarhanya hanya Islamlah yang berhasil mempertahankan eksistensi norma hukumnya yang eksis sampai sekarang di Indonesia. Walaupun demikian terdapat pula tantangan penerapannya dalam negara Indonesia. Adapun ruang lingkup hukum Islam dalam bidang muamalah meliputi: hukum-hukum perdata hukum-hukum pidana hukum-hukum acara peradilan Al-ahkam al-dusturiyyah . ukumhukum perundang-undangan Hukum-hukum kenegaraan Hukum-hukum ekonomi dan harta. Adapun tujuan hukum Islam tidak terbatas dari segi material saja, tetapi jauh ke depan memperhatikan segala segi, material, kemanusiaan pada umumnya. Hal ini dapat terlihat dari segi ibadah dan muamalah disamping itu untuk membersihkan jiwa. Keberagaman masyarakat Indonesia yang majemuk membuat tidak mudahnya untuk menerapkan hukum Islam secara Masyarakat Indonesia terdiri dari berbagai suku, bahasa, agama dan Hal ini yang kemudian menjadikan Indonesia sebagai bangsa yang majemuk. Oleh karena itu. Pancasila merupakan dasar falsafah dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara tanah air Indonesia. Kurniati. Perkembangan Sosial Politik dalam Tatanan Pembentukan Hukum Islam. Jurnal Al-Fikr. Rohidin. Pengantar Hukum Islam (Lintang Rasi Aksara Books, 2. , h. Muhammad Kurniawan Budi Wibowo. Ruang Lingkup Hukum Islam. Jurnal MambaAoul Ulum, vol. 17, no. 2 (Oktober 2. , h. Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam. Vol. No. 2, pp. 142-157, 2024 | 148 Problematika Pemberlakuan Hukum Islam di Negara Nomokrasi Indonesia Muhammad Tahir. Kurniati. Marilang Meskipun Indonesia tidak menerapkan hukum Islam secara menyeluruh seperti negara Islam lainnya, namun sesungguhnya nilai-nilai dari hukum Islam itu sendiri tetap terkandung dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Hukum Islam pertimbangan dalam setiap pembentukan peraturan perundang-undangan. sebagai landasan pengembangan hukum Tantangan Penerapan Hukum Islam Indonesia. Pluralitas hukum dan perbedaan interpretasi dalam kalangan ulama juga menjadi tantangan dalam implementasi hukum Islam. Ulama memiliki perbedaan pendapat dalam memahami dan menerapkan hukum Islam baik dalam konteks teori maupun praktik. Hal ini dapat menghasilkan keragaman interpretasi yang mempersulit pelaksanaan hukum Islam secara konsisten dan seragam. Pada prinsipnya hukum Islam hadir sebagai sebuah keselamatan ummat manusia untuk berjalan pada hal yang baik dan Dalam mengimplementasikan hukum Islam dalam konteks sosial masyarakat modern, terdapat tantangan yang perlu Perubahan sosial, politik, dan budaya yang terjadi dalam masyarakat modern dapat mempengaruhi pandangan dan interpretasi terhadap hukum Islam. Nilai-nilai dan norma-norma sosial yang berkembang dalam masyarakat modern sering kali berbeda dengan nilai-nilai yang terkandung dalam hukum Islam. Hal ini dapat menimbulkan ketegangan dan konflik dalam implementasi hukum Islam. Hukum Islam dalam pembangunan hukum nasional merupakan jawaban atas demokratisasi berbagai sumber hukum di Indonesia. Artinya hukum nasional perlu memperhatikan falsafah dasar hukum Islam yang dapat menjawab dan menyelesaikan permasalahan hukum subtantif dan formal Dalam mengimplementasikan hukum Islam dalam konteks sosial masyarakat modern, terdapat tantangan yang perlu Perubahan sosial, politik dan budaya kultur yang terjadi dalam masyarakat modern dapat mempengaruhi pandangan dan interpretasi terhadap hukum Islam. Secara umum terdapat beberapa tantangan penerapan hukum Islam di Indonesia: Tantangan Politik Sampai saat sekarang ini penerapan hukum Islam masih menjadi problematika dalam kehidupana bangsa Indonesia. Meskipun Indonesia mayoritas beragama Islam namun faktanya masih terdapat umma muslim yang mendukung dan menolak hukum Islam untuk berlaku secara nasional. Hal tersebut didasari dengan berbagai alasan Dalam sejarahnya dalam merespon hukum Islam di Indonesia masyarakat terbagi Hendrik Imran. Kurniati. Ajub Ishak. Perjumpaan Hukum Islam dan Hukum Progresif di Indonesia: Sebuah Telaah Konseptual. Jurnal Al-Hinayah, vol. , h. Muhamad Harfin Zuhdi. Fundamentalisme Dan Upaya Deradikalisasi Pemahaman Al-QurAoan Dan Hadis. Jurnal Religia ,vol. 13, no. 1 (Oktober, 2. ,h. Nur Taufik Sanusi. Abdul Syatar. Kurniati. Konfigurasi Politik Hukum Islam Pembangunan Hukum di Indonesia. Jurnal Relacoes Internacionais No Mundo Atual. Muh Ibnu Sholeh. Relevansi Tantangan dan Implementasi Hukum Islam dalam Konteks Sosial Masyarakat Modern. Jurnal As-Salam . , h. Andi Herawati. Kompilasi Hukum Islam Sebagai Hasil Ijtihad Ulama Indonesia. Jurnal Studi Islamika, 8, no. 2 (December 17, 2. , h. Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam. Vol. No. 2, pp. 142-157, 2024 | 149 Problematika Pemberlakuan Hukum Islam di Negara Nomokrasi Indonesia Muhammad Tahir. Kurniati. Marilang dalam beberapa pendapat. Pada kalangan sebagian masyarakat Islam menganngap bahwa pemberlakuan hukum Islam di Indonesia harus dimulai dari akarnya yaitu pembentukan negara Islam secara kaffah. Kendati demikian usulan bentuk negara Islam pernah menjadi tawaran kaum agamais pada sidang BPUPKI. Namun usulan tersebut mendapat respon dari kalangan sekuler yang menginginkan pemisahan antara agama dan negara di Indonesia. Menurut hemat penulis tantangan struktural di bidang politik menjadi tantangan tersendiri bagi tertransformasinya hukum Islam ke dalam dalam hukum nasional atau hukum positif. Karena dalam negara Indonesia merupakan negara demokrasi dimana pengambilan keputusan berdasarkan suara rakyat tetapi melalui mekanisme Mekanisme merupakan jalan yang ditempuh sebagai proses politik dalam pengambilan sebuah Termasuk dalam penetapan sistem hukum yang memerlukan dimensi politik dalam merumuskan setiap kebijakan yang implikasinya kesejahteraan dan kemaslahatan masyarakat Indonesia. Hukum Islam sebagai hukum yang bersifat universal hendaknya mendapat dukungan politik dari berbagai elemen Tanpa dukungan politik integrasi Islam ke dalam hukum nasional akan sulit tercapai. Meskipun pada kenyataanya sebagian besar anggota DPR di parlemen adalah mayoritas Islam tetapi hal tersebut bukan alasan memuluskan diterimanya hukum Islam ke dalam hukum nasional. Eksistensi nilai-nilai hukum Islam dalam negara Indonesia pada dasarnya banyak tertuang dalam kaidah-kaidah hukum perdata maupun pidana. Namun nilai-nilai hukum Islam belum bisa secara total diberlakukan tanpa melalui proses politik di DPR sebagai lembaga legislasi yang berwenang dalam penyusunan undangundang dalam negara Indonesia. Pada dasarnya antara hukum Islam dan politik adalah dua sisi yang saling berkebalikan namun tidak bisa terpisahkan. Adanya hukum Islam tanpa didasari dengan politik akan sulit untuk ditegakkan. Namun sebaliknya jika politik berjalan tanpa didasari dengan nilai-nilai Islam maka akan sulit mewujudkan politik yang yang baik bagi Dalam setiap kebijakan yang menyampingkan nilai-nilai Islam akan merusak tatanan kehidupan berbangsa dan Politik hukum Islam merupakan sebuah keputusan yang diambil untuk hukum yang sudah dirumuskan dan hukum yang hendak Hukum diberlakukan itulah yang sering mendapat tantantangan baik dari ummat Islam itu sendiri maupun kalangan non Islam. Oleh karena itu salah satu jalan yang harus ditempuh untuk menerapkan hukum Islam adalah diperkuatnya kekuatan politik yang mendorong berlakunya hukum Islam di negara Indonesia. Tantangan Kultural Penerapan hukum Islam di Indonesia juga mendapatkan tantangan dari segi kultur masyarakat Indonesia sendiri. Fakta sejarah menunjukkan bahwa kultur masyarakat Indonesia yang berbeda disebabkan oleh adanya beberapa sistem hukum yang berlaku di Indonesia. Mulai dari hukum adat, cipil law sistem, dan sebagian hukum Islam yang diyakini oleh para pemeluknya. Hukum adat selaku norma terletak dalam kenyataan bahwa norma itu terjelma dalam tingkah laku anggota-anggota masyarakat yang secara alami muncul dalam masyarakat dan setiap orang akan bereaksi jika norma tersebut dilanggar oleh anggota Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam. Vol. No. 2, pp. 142-157, 2024 | 150 Problematika Pemberlakuan Hukum Islam di Negara Nomokrasi Indonesia Muhammad Tahir. Kurniati. Marilang masyarakat yang lain. Terdapat kemungkinan bahwa hal tersebut terjadi juga dalam norma yang sudah menjadi aturan formal tapi hal itu tidaklah selalu demikian. Sebuah norma bisa saja tetap dipertahankan sebagai peraturan walaupun norma itu sudah tidak lagi diakui sungguhsungguh sebagai norma oleh masyarakat itu. Sehingga norma itu kurang nyata jika dibandingkan dengan norma yang tampak sebagai prilaku masyarakat. Hukum adat sebagai norma yang sebenarnya tersebut berasal dari realitas sosial, sebagai akibat dari adanya hubungan-hubungan sosial. Sehingga hukum adat menjadi hukum yang hidup dalam masyarakat terdahulu jauh sebelum dirasuki oleh hukum modern yang kita kenal saat ini sebagai hukum positif atau aturan yang dibuat oleh negara. Pengaruh hukum adat tersebut sangat terasa pada lapisan masyarakat khususnya masyarakat tradisional. Sehingga aktualisasi nilai-nilai hukum Islam pada masyarakat terkadang mendapat tantangan karena sebelum datangnya hukum Islam, masyarakat Indonesia sudah mengenal hukum adat. Hukum Islam sebagai the living of law atau hukum yang hidup di tengah-tengah masyarakat senantiasa tumbuh seiring masuknya Islam di wilayah Indonesia. Proses masuknya Islampun di Indonesia sangat dipenagaruhi oleh kultur masyarakat Indonesia. Sehingga dalam penyebaran Islam terkadang para ulama mengambil atribut budaya sebagai bagian dari proses islamisasi saat itu. Selain hukum adat sistem hukum Indonesia juga menganut sistem sivil law yang diilhami oleh hukum Romawi yang ditulis atau dikodifikasikan sebagai sebuah perundang-undangan. Sistem hukum eropa kontinental dan sistem hukum Islam memiliki peranan penting dalam pembangunan sistem hukum nasional. Pada awalnya the founding fathers bangsa Indonesia sejak awal mencoba membangun hukum Indonesia dengan melepaskan diri dari ide hukum kolonial, akan tetapi tidak mudah. Periode inilah awal dengan keyakinan bahwa substansi hukum rakyat yang selama ini terjajah akan dapat dikembangkan secara penuh menjadi sistem hukum nasional. Namun yang terjadi di alam kenyataan bahwa segala upaya itu berakhir dengan pengakuan bahwa proses realisasi ide hukum itu ternyata tidak sesederhana modelmodel strateginya dalam doktrin. Kesulitan tersebut timbul bukan hanya karena keragaman hukum rakyat yang umumnya tidak terumus secara eksplisit dengan begitu saja, akan tetapi juga karena sistem pengelolaan hukum yang modern telah terlanjur tercipta sepenuhnya sebagai warisan kolonial yang tidak akan mudah dirombak atau digantikan begitu saja dalam waktu singkat. Sampai pada era sekarang sistem hukum warisan kolonial tersebut masih terpakai dalam tatanan sistem hukum di Indonesia. Sehingga hal tersebut juga sangat berpengaruh terhadap kultural masyarakat Indonesia. Dengan adanya sistem hukum Eropa kontinental tersebut membuat hukum Islam sulit untuk diberlakukan. Karena sistem hukum warisan kolonial sudah mengakar pada sistem hukum di Indonesia. Salah satu jalan yang harus ditempuh adalah transformasi hukum Islam ke dalam sistem hukum nasional sebagai hukum yang berlaku bagi segenap masyarakat Indonesia. Tanpa adanya hal tersebut hukum Islam hanya menjadi hukum yang tidak berlaku secara menyeluruh dalam sistem hukum Indonesia. Tantangan Sosial Untuk mplementasi hukum Islam dalam konteks sosial masyarakat modern, penting untuk Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam. Vol. No. 2, pp. 142-157, 2024 | 151 Problematika Pemberlakuan Hukum Islam di Negara Nomokrasi Indonesia Muhammad Tahir. Kurniati. Marilang memperhatikan konteks sosial dan politik yang kompleks. Perubahan sosial yang cepat dan kompleksitas struktur politik dalam masyarakat moderndapat mempengaruhi pemahaman dan penerapan hukum Islam. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang mendalam tentang dinamika sosial dalam masyarakat modern agar implementasi hukum Islam dapat relevan dan efektif. Tantangan sosial tersendri yaitu masyarakat Indonesia memiliki agama plural. Jika Negara mengkhususkan salah satu agama dari yang lain akan menimbulkan kecemburuan dan keterasingan dari agama Dalam rangka menjaga komitmen pluralitas agama. Negara berkewajiban mereduksi Hukum Islam tujuannya agar meminimalisir kecemburuan dari agama yang lainnya. Berdasarkan pluralitas agama penerapan Hukum Islam di Indonesia menjadi ancaman bagi agama lain sehingga kembali kepada UU 45 dan pancasila adalah solusi sosiologis dalam memberikan payung hukum terhadap keragaman Agama tersebut. Selain pluralitas keagamaan sebagian besar masyarakat Indonesia menganggap bahwa hukum Islam adalah hukum yang paradox dengan nilai-nilai Hak Asasai Manuisa. Misalnya dalam hukuman dalam Islam menganggap bahwa hukuman tersebut tidak pantas untuk diberlakukan. Namun pada dasarnya hukuman dalam hukum Islam tidak selamanya diterapkan dalam wilayah negara hukum Indonesia. Tetapi nilai-nilai hukum Islam meskipun tidak secara formal diberlakukan hukum Islam sudah sebagian terintegrasi ke dalam hukum Indonesia. Misalnya dengan nilainilai keadilan dan persamaan hak yang menjadi asas dalam setiap penyelesaian perkara hukum. panduan dan prinsip-prinsip yang relevan dalam menangani isu-isu seperti hak asasi manusia, lingkungan hidup, dan teknologi Selain hal tersebut, transformasi hukum Islam kepada hukum nasional juga menjadi tantangan tersendiri. Mengingat bahwa mayoritas masyarakat Indonesia adalah beragama Islam maka tentu dalam pembuatan undang-undang akan berjalan dengan baik dan efektif apabila tidak bertentangan dengan keyakinan masyarakat itu sendiri. Karena hukum Islam adalah hukum yang hidup di tenga-tengah masyarakat Indonesia. Pada hakikatnya hukum Islam di Indonesia adalah norma-norma hukum yang bersumber dari hukum Islam yang tumbuh masyarakat sepanjang sejarah Indonesia. Penegakan dan penerapan hukum Islam ternyata banyak kendalan sehingga hukum Islam terkesan sangat lambag khususnya dalam bidang jinayat. Solusi Pemberlakuan Hukum Islam Indonesia Pada dasarnya hukum Islam tidak membedakan secara tegas antara wilayah hukum privat dan hukum publik sebagaimana sistem hukum barat. Ruang lingkup hukum Islam dalam arti fiqih Islam meliputi ibadah dan muamalah. Ibadah mencakup hubungan antar manusia dengan Tuhan dan muamalah mencakup hubungan manusia dengan Keberadaan hukum Islam di Indonesia memiliki sejarah yang cukup panjang dimulai dari zaman kerajaan Islam, dimana hukum yang hidup dalam masyarakat dengan Sultan sebagai pemegang kekuasaan tertinggi yang Pada konteks isu-isu kontemporer hukum Islam memiliki kontribusi yang Hukum Islam dapat memberikan Taufan Djafri. Kurniati. Misbahuddin. Pertimbangan Sosiologis Penegakan dan Pengamalan Hukum Islam di Indonesia. Jurnal Bustanul Fuqaha, 3, no. , h. Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam. Vol. No. 2, pp. 142-157, 2024 | 152 Problematika Pemberlakuan Hukum Islam di Negara Nomokrasi Indonesia Muhammad Tahir. Kurniati. Marilang melahirkan teori syahadat atau syahadat Islam. Kemudian masa penjajahan Belanda yang masuk ke Indonesia mulai mempersempit ruang gerak dan perkembangan hukum Islam. Islam memperjuangkan dan memelihara hukum Islam tersebut hingga Indonesia merdeka. Setelah itu tatanan lama dimana kedudukan hukum Islam masih relatif lemah dan tidak mengalami perubahan yang berarti walaupun pada saat itu telah hadir UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Islam sebagai agama yang dipeluk oleh mayoritas penduduk Indonesia tentu sangat berpengaruh terhadap pola hidup bangsa Indonesia. Prilaku pemeluknya tidak lepas dari syariat yang dikandung agamanya. AlQurAoan mengandung seperangkat tata nilai etika dan hukum bernegara yang dapat dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. Bentuk dan sistem negara diserahkan kepada manusia untuk menetapkan dan mengaturnya. Al-QurAoan tidak menentukan suatu bentuk negara tertentu atau suatu sistem yang baku tentang negara dan pemerintahan, yang penting seperangkat tata nilai etika dan hukum dalam al-QurAoan itu dijadikan pedoman dalam mengatur negara. Untuk mewujudkan Hukum Islam dapat menjadi lebih prospektif dalam kodifikasi hukum nasional pada masa datang political will para legislator di tingkat pusat dan daerah rnerupakan prasyarat utama. Putusan-putusan Pengadilan atau Hakim yang sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat yang islami turut berperan pula. Demikian pula halnya dengan peran akademisi dalam pengembangan dan perkembangan hukum Islam di Indonesia. Dan yang juga tidak kalah pentingnya adalah peran para ulama, kyai yang mengajarkan dan tetap menyiarkan materi-materi hukum Islam kepada para santri serta jamaahnya yang tersebar di berbagai pelosok tanah air. Ada beberapa solusi dalam pemberlakuan hukum Islam di Indonesia: Transformasi Hukum Islam dalam Hukum Nasional Transformasi mengubah rupa, bentuk, sifat, fungsi atau Maksud transformasi hukum Islam ke dalam hukum nasional di sini yaitu perubahan rupa, bentuk atau mengalihkan hukum Islam . iubah, dialihkan dan disumbangka. kepada hukum nasional sehingga hukum Islam itu tidak saja milik orang Islam tetapi hukum Islam itu milik nasional akibatnya menjadi hukum nasional dengan menggunakan kerangka teori transformasi hukum Islam terhadap hukum nasional atau teori pembinaan hukum nasional sebagai pisau analisis. Peraturan perundang-undangan pada dasarnya adalah penjelmaan dari kehendak yang paling berpengaruh. Dengan kata lain peraturan perundang-undangan tidak lain dari perwujudan kehendak politik, karena ia pada hakekatnya adalah produk politik dalam bentuk kaidah hukum. Dalam kaitan ini akan tampak pula peran lain dari putusan hakim atau yurisprudensi. Sikap perkembangan selanjutnya hukum Islam memberikan andil yang cukup besar bagi pembangunan hukum nasional. Pengaruh pilitik kenegaraan terhadap hukum Islam sangat signifikan, banyak perundangundangan yang berlebel Islam, karena ini terjadi adanya hubungan kerjasama antara ulamaAo dengan umaraAo dalam menjalankan fungsi masing-masing. Transformasi hukum Islam ke dalam perundangundangan hukum nasional di samping perundang-undangan itu sendiri juga transformasi asas-asas hukum Islam Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam. Vol. No. 2, pp. 142-157, 2024 | 153 Problematika Pemberlakuan Hukum Islam di Negara Nomokrasi Indonesia Muhammad Tahir. Kurniati. Marilang banyak yang terserap dalam hukum nasional. Suatu kenyataan yang akan memberikan prospek ke depan lebih baik, di mana hukum Islam akan menjadi inspirasi utama dalam pembentukan hukum nasional. Proses politik suatu negara akan menghasilkan banyak kebijakan di antaranya adalah perundangundangan. Perundang-undangan merupakan produk hukum in abstracto memerlukan komponen lain yang akan menjadikannya ke dalam bentuk in concreto,yang struktural yang mengejahwantahnya di tengah masyarakat. Dari sini kemudian muncul institusi perundangundangan atau peraturan-peraturan yang menyentuh langsung masyarakat. Seperti Departemen Hukum dan HAM. Departemen Agama. Mahkamah Agung yang berkembangnya hukum Islam di Indonesia. Sebagai contoh adalah kerjasama antara Mahkamah Agung dengan Departemen Agama dalam merumuskan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Kemudian dalam produk peradilan sebagai upaya penerapan hukum Islam dalam perkara tertentu melalui Peradilan Agama yang terhimpun dalam kumpulan yurisprudensi. Dengan demikian hakim (Peradilan Agam. memiliki peran penting dalam pembentukan hukum Islam. Arah dan kebijakan hukum mendatang antara lain mengamanatkan agar diakui dan dihormati hukum agama . ermasuk hukum Isla. dalam menata hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dan diupayakan agar segala peraturan perundang-undangan tidak bertentangan dengan moral agama. Allah mewajibkan kepada umat Islam untuk melaksanakan syariAoat Islam dalam kehidupan mereka pribadi, bermasyarakat dan bernegara. Menegakkan syariAoat sebagian membutuhkan bantuan alat perlengkapan negara dan sebagian yang lain tidak perlu bantuan alat perlengkapan negara, ia dilaksanakan langsung oleh pribadi masingmasing. Karena adanya perubahan dari waktu ke waktu, maka perlu pemahaman syariAoah yang kontekstual yang disebut fikih dalam rangka penerapan syariAoah dalam suatu sistem sosial dan pada waktu tertentu. Masyarakat Indonesia syariAoah melalui penerapan fikih dalam sistem sosial khas Indonesia, yang berbeda dengan sistem sosial yang melatar belakangi fikih konvensional berbagai mazhab yang dipelajari dan dikaji di Indonesia. Untuk memecahkan masalah mentransformasikan fikih atau hukum Islam sebagai ius constituendum dalam hukum nasional sebagai ius constitutum menggunakan pendekatan teori pertingkatan hukum yang dinyatakan bahwa berlakunya suatu hukum harus dikembalikan kepada hukum yang lebih tinggi kedudukannya. Hukum Islam Harus Beradaptasi Dengan Hukum Nasional Tradisi hukum di Indonesia telah berlangsung sejak lama jauh sebelum masyarakat Indonesia berkenalan dengan tradisi hukum Barat. Bahkan, pada beberapa daerah di Indonesia hingga kini hukum adat telah menjadi panduan utama dalam hidup bermasyarakat meskipun saat ini telah ada norma hukum nasional. Dari sekian banyak hukum adat di Nusantara hukum Islam telah memberi pengaruh yang cukup signifikan dalam membangun tradisi hukum-hukum adat tersebut. Berbeda dengan hukum Islam yang hadir melalui proses adaptasi dan adopsi yang halus sehingga dapat membawa pengaruh positif pada hukum adat, tradisi hukum Barat pada awalnya dibangun melalui pemaksaan terhadap masyarakat Nusantara. Khisni. Transformasi Hukum Islam Ke dalam hukum Nasional (Unissula: Press, 2. , h. Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam. Vol. No. 2, pp. 142-157, 2024 | 154 Problematika Pemberlakuan Hukum Islam di Negara Nomokrasi Indonesia Muhammad Tahir. Kurniati. Marilang Meskipun demikian, masa penjajahan yang berlangsung berabad-abad telah meciptakan praktek hukum Barat (Beland. yang cukup luas dan dalam waktu yang lama. Hal inilah yang menyebabkan bangsa Indonesia tidak bisa keluar dari praktek sistem hukum Barat Sehingga Indonesia merdeka, sistem hukum Baratlah yang diterjemahkan menjadi hukum nasional. Secara eksistensial kedudukan hukum Islam dalam hukum nasional merupakan sub sistem dari hukum nasional. Karenanya hukum Islam juga mempunyai peluang untuk memberikan sumbangan dalam rangka pembentukan dan pembaharuan hukum nasional, meski harus diakui problema dan kendalanya yang belum pernah usai dan sampai sekarang dialektika itu masih tetap Hukum Islam memiliki kelebihan yang tidak dimiliki oleh undang-undang buatan manusia dalam berbagai segi dan makna. Hukum buatan manusia terbatas pada seperangkat peraturan yang bersifat materiil dan keduniawian semata. Hukum-hukum yang terkandung di dalamnya terbatas kepada memelihara hal-hal yang bersifat lahir saja, tidak ada aspek halal dan haram, tidak ada hal-hal hubungannya dengan sang pencipta. Hukum Islam tidak memiliki keraguan dalam menjaga dan memelihara realita pada setiap aspek kehidupan manusia. Oleh karena itu, hukum Islam bagian dari syariat Islam, maka hukum Islam itu merupakan hukum yang tidak mungkin ada kebatilan di dalamnya dan senantias memegang nilai-nilai Era yang semakin terbuka kiranya upaya untuk menata dan memantapkan memperjuangkan hukum Islam menjadi hukum nasional bukan sesuatu yang tabu. Para tokoh Islam harus memiliki kejelian untuk memilih bidang-bidang hukum yang sekiranya tidak bersingunggan berat dengan hukum selain hukum Islam dan kemampuan mereka untuk membawa diri dengan kiat-kiat jitu dan simpatik di arena perjuangan mereka masing-masing. Semangat jihad dan ijtihad dari tokoh Islam perlu ditumbuhkan. Harmonisasi antara hukum Islam dan hukum nasional hendaknya menjadi sebuah atensi bagi masyarakat Indonesia bahwa pada hakikatnya antara hukum ansional dengan hukum Islam senantiasa beradaptasi bagi dari segi teknis maupun sutansinya. Pada tatanan hukum nasional telah banyak nilai-nilai hukum Islam yang sudah terintegrasi meskipun belum secara totalitas. Hukum Islam dan hukum nasional merupakan dua hukum yang menjadi landasan masyrakat Indonesia dalam menyelesaikan setiap permasalahan hidup. Perlunya Kesadaran Masyarakat tentang Hukum Islam Kolektif Kesadaran hukum dapat diartikan sebagai kesadaran seseorang atau suatu kelompok masyarakat kepada aturan-aturan atau hukum yang berlaku. Kesadaran hukum sangat diperlukan oleh suatu masyarakat. Hal ini bertujuan agar ketertiban, kedamaian, diwujudkan dalam pergaulan antar sesama. Hukum Islam adalah sebuah pedoman yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, termasuk komponen ibadah, muamalah, dan mu'amalah. Hukum Islam memiliki tujuan dan fungsi yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat. Tujuan hukum Islam adalah untuk mengatur, menjaga, dan memajukan masyarakat. Peran hukum di dalam masyarakat adalah menjamin kepastian dan keadilan dalam kehidupan masyarakat senantiasa terdapat perbedaan antara pola-pola perilaku atau tata-kelakuan yang berlaku dalam masyarakat dengan pola-pola perilaku yang Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam. Vol. No. 2, pp. 142-157, 2024 | 155 Problematika Pemberlakuan Hukum Islam di Negara Nomokrasi Indonesia Muhammad Tahir. Kurniati. Marilang dikehendaki oleh norma-norma . Hal ini dapat menyebabkan timbulnya suatu masalah berupa kesenjangan sosial sehingga pada waktu tertentu cenderung terjadi konflik dan keteganganketegangan sosial yang tentunya dapat mengganggu jalannya perubahan masyarakat sebagaimana arah yang dikehendaki. Pada era sekarang perlunya kesadaran akan pentingnya nilai-nilai hukum Islam khsusnya Indonesia. Implementasi nilai-nilai hukum Islam sangat urgen dalam era modernisasi sekarang karena perkembangan dekandensi moral yang semakin marak terjadi. Oleh karena itu hukum Islam dapat menjadi solusi dalam membendung hal tersebut. Masyarakat Indonesia harus memahami bahwa nilai-nilai hukum Islam senantiasa berorientasi pada terwujudnya kemaslahatan dalam masyarakat. Dalam sejarahnya hukum Islam tidak pernah paradox dengan nilai-nilai kehidupan manusia. Justru hukum Islam dapat menjadi kompas penunjuk jalan manusia dari kesesatan. Pada era sekarang masih banyak masyarakat yang menganggap hukum Islam sebagai hukum yang kejam dan tidak Anggapan tersebut perlu untuk diluruskan karena hal tersebut dapat menjadi budaya bagi masyarakat sehingga hukum Islam sulit untuk tertrasformasi ke dalam hukum nasioanal. KESIMPULAN Historisasi perkembangan hukum Islam dapat dilihat sejak datangnya Islam ke Nusantara. Hukum Islam menjadi bagian dari kehidupan masyarakat secara kultur dan Sejak Islam datang ke Indonesia pada abad ke-7 M, penyebarannya begitu pesat sehingga pada abad ke-13 M dan ke-14 M diakui menjadi kekuatan politik yang dapat menggesar eksistensi adat secara perlahan menerapkan hukum Islam dalam sistem Secara eksplisit Indonesia sebagai negara hukum atau negara negara nomokrasi belum secara total mentarasformasi hukum Islam ke dalam hukum Nasional. Hal tersebut dikarenakan terdapat tantangan yang dihadapi dalam pemberlakuan hukum Islam Indonesia. Tantangan berlakunya hukum Islam di Indonesia adalah tantangan politik, tantangan kultural, tantangan tantangan sosial Untuk mengatasi tantangan berlakunya hukum Islam di Indonesia maka dibutuhkan sebuah solusi untuk mengatasi problematika Adapun solusi pemberlakuan hukum Islam di indonesia yaitu transformasi hukum Islam ke dalam perundang-undangan hukum harmonisasi antara hukum Islam dan hukum nasional hendaknya menjadi sebuah atensi bagi masyarakat dan kesadaran kolektif bagi masyarakat akan pentingnya hukum Islam. DAFTAR PUSTAKA