Vol. 1 No. 2 Juni 2019 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review JUAL BELI MELALUI E-COMMERCE DI PASAR SAIL KOTA PEKANBARU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK FITRIA KUSUMAWARDHANI Universitas Lancang Kuning fitriakusumawardhani@rocketmail. Abstract: The purpose of this study is to understand and identify Buying and Selling Through E-Commerce in the Sail Market Pekanbaru City Based on the Law of the Republic of Indonesia Number 19 of 2016 concerning Information and Electronic Transactions. This research method is Sociological Law. Sociological Approach Approach which is an Analyzing Approach About How to Buy and Sell E-Commerce in Sail City Market Pekanbaru. The total population of 100 and a random sample is 3 traders who are victims of e-commerce scams that harm traders to buy and sell directly to consumers. The purpose of this study is for writers and the public to know and understand Law Number 19 of 2016 concerning Information and Electronic Transactions. The results of this study indicate that the level of confidence of retailers in online purchases is very small and prone to fraud so traders choose to buy and sell directly to avoid fraud against merchandise. Keyword : E-Commerce Buy and Sell. Pasar Sail City Pekanbaru Market. Abstrak: Tujuan penelitian ini ialah memahami dan mengidentifikasi Jual Beli Melalui E-Commerce Di Pasar Sail Kota Pekanbaru Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Metode Penelitian ini ialah Hukum Sosiologis. Pendekatan Sosiologis Approach yaitu Pendekatan yang Menganalisis Tentang Bagaimana Jual Beli ECommerce di Pasar Sail Kota Pekanbaru. Jumlah populasi sebanyak 100 dan sampel random ialah 3 pedagang yang menjadi korban penipuan e-commerce sehingga merugikan pedagang untuk melakukan jual beli secara langsung kepada konsumen. Tujuan dari penelitian ini agar penulis dan masyarakat dapat mengetahui dan memahami Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tingkat kepercayaan pedagang ecer terhadap pembelian online sangat kecil dan rentan penipuan sehingga pedagang memilih melakukan jual beli secara langsung untuk menghindari penipuan terhadap barang dagangan. Kata Kunci : Jual Beli E-Commerce. Pasar Sail Kota Pekanbaru. Latar Belakang Masalah Kota Pekanbaru di dalam melaksanakan roda Pemerintahan dan pembangunan menjadi harapan untuk dapat menjawab setiap permasalahan dan tantangan yang muncul sesuai dengan perkembangan sosial ekonomi, politik dan lainnya dalam Keberadaan Kota Pekanbaru merupakan dasar dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Perda Kota Pekanbaru No. 4 Tahun 2016. Kota Pekanbaru dibagi atas 12 . ua bela. Kecamatan yang terdiri dari 83 Kelurahan. 12 belas kecamatan tersebut ialah Tampan. Payung Sekaki. Bukit Raya. Marpoyan Damai. Tenayan Raya. Limapuluh. Sail. Pekanbaru Kota. Sukajadi. Senapelan. Rumbai. Rumbai Pesisir. Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 38 Tahun 2016 terdapat 9 Pasar Induk. E-ISSN: 2657-0300 P-ISSN: 2657-0319 Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia Vol. 1 No. 2 Juni 2019 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review Jual beli melalui e-commerce merupakan bentuk efisiensi dari pembeli dan Jual beli e-commerce kita dapat memilih barang melalui media visual internet atau secara elektronik, namun jual beli e-commerce tidak mendapat respon yang baik dari beberapa pembeli dikarenakan terjadinya penipuan terhadap barang yang dijual kepada pembeli. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen merupakan payung hukum pertama yang menangani untuk melindungi pelaku usaha, distributor dan konsumen. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang yang menjadi payung hukum bagi konsumen ialah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ide, gagasan atau keinginan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen berkembang dari kasus-kasus yang timbul di masyarakat, termasuk yang diselesaikan di Pengadilan (Janus Sidabolok, 2. Pasar merupakan tempat atau sarana yang berisikan mengenai apa-apa saja yang termasuk mengenai Pelaku Usaha/Pedagang dan Konsumen/Pembeli. Pangsa Pasar adalah wasit melalui paasr individu mencoba meletakkan dan melindungi identitas mencerminkan kehendak individual. Metodologi Penelitian Metode penelitian yang dipergunakan untuk penelitian ini menggunakan metode sosiologis dengan pengambilan lokasi di Pasar Sail Kota Pekanbaru dengan menggunakan metode deduktif - deskriptif dengan mengambil metode sampel random untuk memperoleh datanya metode sekunder dengan memperhatikan sumber data: . Bahan Hukum Primer yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Bahan Hukum Sekunder yaitu bahan hukum yang memberikan penjelasan bahan hukum primer, yaitu yang dapat berupa rancangan undang-undang, hasil-hasil penelitian, hasil karya ilmiah dari kalangan hukum, dan lainnya diantaranya hasil wawancara peneliti dengan pedagang di Pasar Sail Kota Pekanbarul. Bahan Hukum Tertier yaitu bahan hukum yang memberikan petunjuk atau penjelasan terhadap bahan hukum primer dan lainnya misalnya kamus dan ensiklopedia. Hasil dan Pembahasan Jual Beli melalui E-Commerce di Pasar Sail Kota Pekanbaru Berdasarkan Undang-undang 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Dalam praktek perdagangan harus memenuhi syarat-syarat di dalam pasal 1320 KUHPerdata yang menyatakan: Pertama, adanya kesepakatan kehendak (Consensus. Agreemen. Syarat kesepakatan kehendak dimaksudkan agar suatu kontrak dianggap saah oleh hukum, kedua belah pihak mesti ada kesesuaian pendapat tentang apa yang diatur oleh kontrak tersebut. Oleh hukum umumnya diterima teori bahwa kesepakatan kehendak itu ada jika tidak terjadinya salah satu unsur-unsur sebagai berikut: . Paksaan . wang, dures. Penipuan . edrog, frau. Kesilapan . Sebagaimana pada pasal 1321 KUH Perdata menentukan bahwa kata sepakat tidak sah apabila diberikan karena kekhilafan atau diperoleh dengan paksaan atau Kedua. Wewenang / Kecakapan berbuat menurut hukum (Capacit. Syarat wenang berbuat maksudnya adalah bahwa pihak yang melakukan kontrak haruslah Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia E-ISSN: 2657-0300 P-ISSN: 2657-0319 Vol. 1 No. 2 Juni 2019 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review orang yang oleh hukum memang berwenang membuat kontrak tersebut. Sebagaimana pada pasal 1330 KUH Perdata menentukan bahwa setiap orang adalah cakap untuk membuat perikatan, kecuali undang-undang menentukan bahwa ia tidak cakap. Mengenai orang-orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian dapat kita temukan dalam pasal 1330 KUH Perdata, yaitu: . Orang-orang yang belum dewasa. Mereka yang berada dibawah pengampuan. Wanita yang bersuami. Ketentuan ini dihapus dengan berlakunya Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Karena Pasal 31 ini menentukan bahwa hak dan kedudukan suami istri adalah seimbang dan masing-masing berhak untuk melakukan perbuatan hukum. Syarat sah yang objektif berdasarkan pasal 1320 KUH Perdata. Disebut dengan syarat objektif karena berkenaan dengan obyek perjanjian. Konsekuensi hukum apabila tidak terpenuhinya salah satu objektif akibatnya adalah kontrak yang dibuat batal demi Jadi sejak kontrak tersebut dibuat kontrak tersebut telah batal. Ketiga. Obyek / Perihal tertentu. Dengan syarat perihal tertentu dimaksudkan bahwa suatu kontrak haruslah berkenaan dengan hal yang tertentu, jelas dan dibenarkan oleh hukum. Mengenai hal ini dapat kita temukan dalam pasal 1332 ddan1333 KUH Perdata. Pasal 1332 KUH Perdata menentukan bahwa AuHanya barangbarang yang dapat diperdagangkan saja dapat menjadi pokok suatu perjanjianAy. Sedangkan pasal 1333 KUH Perdata menentukan bahwa AuSuatu perjanjian harus mempunyai sebagai pokok suatu barang yang paling sedikit ditentukan jenisnya. Tidaklah menjadi halangan bahwa jumlah barang tidak tentu, asal saja jumlah itu terkemudian dapat ditentukan / dihitungAy. Empat. Kausa yang diperbolehkan / halal / legal. Maksudnya adalah bahwa suatu kontrak haruslah dibuat dengan maksud / alasan yang sesuai hukum yang berlaku. Jadi tidak boleh dibuat kontrak untuk melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum. Dan isi perjanjian tidak dilarang oleh undang-undang atau tidak bertentangan dengan kesusilaan / ketertiban umum (Pasal 1337 KUH Perdat. Selain itu pasal 1335 KUH Perdata juga menentukan bahwa suatu perjanjian yang dibuat tanpa sebab atau dibuat karena suatu sebab yang palsu atau terlarang adalah tidak mempunyai kekuatan Atau ada pula agar suatu kontrak dapat dianggap sah oleh hukum, haruslah memenuhi beberapa persyaratan yuridis tertentu. Terdapat 4 persyaratan yuridis agar suatu kontrak dianggap sah, sebagai berikut: Terjadi kasus yang menjadi bahan penelitian ialah Jual Beli online di Pasar Sail di Kota Pekanbaru dari sekitar 100 toko yang menjual bahan sandang yang tercatat yakni: . Tokok Albina yaitu toko Asesoris diantaranya Kacamata. Jam Tangan membeli dari sebuah toko online yang tidak sesuai dengan barang diterima. Membeli Hp dari toko online yang terjadi hp yang dikirim tidak sesuai dengan permintaan. Toko Kelenteng yang barang diterima tidak Dari kasus ini dapat disimpulkan bahwa konsumen merasa dirugikan oleh penjual online dikarena barang yang dikirim harus diperbaiki dan telah melanggar unsur-unsur syarat sahnya perjanjian disebut dengan syarat objektif karena berkenaan dengan obyek perjanjian. Konsekuensi hukum apabila tidak terpenuhinya salah satu objektif akibatnya adalah kontrak yang dibuat batal demi hukum. Jadi sejak kontrak tersebut dibuat kontrak tersebut telah batal, sehingga jual beli tersebut tidak sah dan akan dikenakan unsur pidana dan juga di dalam perdagangan melalui e-commerce harus mengandung Pasal 65 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 yang menyatakan dalam bagian Perdagangan Melalui Sistem Elektronik: . Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik wajib E-ISSN: 2657-0300 Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia P-ISSN: 2657-0319 Vol. 1 No. 2 Juni 2019 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar. Setiap Pelaku Usaha dilarang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak sesuai dengan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat . Penggunaan sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat . wajib memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat . paling sedikit memuat: identitas dan legalitas Pelaku Usaha sebagai produsen atau Pelaku Usaha Distribusi. persyaratan teknis Barang yang ditawarkan. teknis atau kualifikasi Jasa yang ditawarkan. harga dan cara pembayaran Barang dan/atau Jasa. dan cara penyerahan Barang. Dalam hal terjadi sengketa terkait dengan transaksi dagang melalui sistem elektronik, orang atau badan usaha yang mengalami sengketa dapat menyelesaikan sengketa tersebut melalui pengadilan atau melalui mekanisme penyelesaian sengketa lainnya. Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar sebagaimana dimaksud pada ayat . dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin Dari Undang-Undang ini jelas bahwa pelaku usaha harus mempunyai izin legalitas untuk menyebarkan informasi kepada calon konsumen agar konsumen yakin untuk melakukan jual beli secara online agar tidak terjerat Pasal 45A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ayat . Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat . dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 . tahun dan/atau denda paling banyak Rp1. 000,00 . atu miliar Sanksi Pidana Terrhadap Jual Beli Melalui E-Commerce di Pasar Sail Kota Pekanbaru Berdasarkan Undang-undang 19 Tahun 2016 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Perlindungan konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama seluruh pihak yang terkait, masyarakat pelaku usaha dan pemerintah berdasarkan lima asas, yang menurut Pasal 2 Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 ini adalah: . Asas Manfaat. Asas Keadilan. Asas Keseimbangan. Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen serta. Asas Kepastian Hukum. Asas manfaat dimasudkan untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan dan pelaku usaha secara keseluruhan. Asas Keadilan dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil. Asas Keseimbangan dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil dan spiritual. Asas Keamanan dan keselamatan konsumen dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan. Asas Kepastian Hukum dimaksudkan agar, baik pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelengaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum. Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia E-ISSN: 2657-0300 P-ISSN: 2657-0319 Vol. 1 No. 2 Juni 2019 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review Pasal 8 menyatakan . Pelaku Usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang: . Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang :tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundangundangan. tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut. tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya. tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut. tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut. tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut. tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu. tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan "halal" yang dicantumkan dalam label. tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus di pasang/dibuat. tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Untuk Sanksi Pidanam, yaitu Pasal 61 yang menyatakan: Penuntutan pidana dapat dilakukan terhadap pelaku usaha dan/atau pengurusnya. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. Pasal 9. Pasal 10. Pasal 13 ayat . Pasal 15. Pasal 17 ayat . huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat . , dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 . tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2. 000,00 . ua miliar rupia. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11. Pasal 12. Pasal 13 ayat . Pasal 14. Pasal 16, dan Pasal 17 ayat . huruf d dan huruf f dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 . tahun atau pidana denda paling banyak Rp 000,00 . ima ratus juta rupia. Terhadap pelanggaran yang mengakibatkan luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian diberlakukan ketentuan pidana yang berlaku. Teori Hans Kelsen dalam teori aquo mengenal beberapa teori: . Asas lex superior derogat legi inferior. Asas lex specialis derogat legi generalis. Asas lex posterior derogat legi priori. Asas undang-undang tidak boleh berlaku surut . / Asas Legalitas. Lex specialis derogat legi generali adalah asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus . ex speciali. mengesampingkan hukum yang bersifat umum . ex generali. sehingga UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengesampingkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal 115 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang berbunyi, setiap Pelaku Usaha memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan Sistem Elektronik yang tidak sesuai dengan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 65 ayat . dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 . ua bela. tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 12. E-ISSN: 2657-0300 Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia P-ISSN: 2657-0319 Vol. 1 No. 2 Juni 2019 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review . ua belas miliar rupia. Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menjerat pelaku usaha yang merugikan konsumen yang tercantum dalam Pasal 45A . Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat . dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 . tahun dan/atau denda paling banyak Rp1. 000,00 . atu miliar rupia. Penutup Transaksi harus memenuhi pasal 1320 KUHPerdata yaitu: . Adanya kesepakatan kehendak (Consensus. Agreemen. Wewenang / Kecakapan berbuat menurut hukum (Capacit. Obyek / Perihal tertentu. Kausa yang diperbolehkan / halal / legal Jual beli barang dalam elektronik sebenarnya kausa yang diperbolehkan seiring kemutakhiran teknologi dan komunikasi namun apabila terjadi penipuan, maka jual beli melalui e-commerce tidaklah menjadi jual beli legal disebabkan adanya unsur penipuan di dalamnya yang menjadi niat dari pelaku usaha yang mencantumkan gambar, harga serta rekening bank yang apabila terhadap jenis barang yang dikirimkan dari pelaku usaha kepada konsumen yang terjadi di Pasar Sail Kota Pekanbaru tidak terjadi sesuai dengan Pasal 1320 KUHPerdata melainkan menjerat Pelaku Usaha pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kasus yang menjadi bahan penelitian ialah Jual Beli Melalui E-Commerce di Pasar Sail di Kota Pekanbaru yang tercatat yakni: . Toko Albina yaitu toko Asesoris diantaranya Kacamata. Jam Tangan membeli dari sebuah toko online yang tidak sesuai dengan barang diterima. Membeli Hp dari toko online yang terjadi hp yang dikirim tidak sesuai dengan permintaan. Toko Kelenteng yang barang diterima tidak sesuai. Dari kasus ini dapat disimpulkan bahwa konsumen merasa dirugikan oleh penjual online dikarena barang yang dikirim harus diperbaiki dan telah melanggar unsur-unsur syarat sahnya perjanjian, sehingga jual beli tersebut tidak sah dan dapat dibatalkan serta dikenakan unsur pidana. Dari UndangUndang ini jelas bahwa pelaku usaha harus mempunyai izin legalitas untuk menyebarkan informasi kepada calon konsumen agar konsumen yakin untuk melakukan jual beli secara online. Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menjerat pelaku usaha yang merugikan konsumen yang tercantum dalam Pasal 45A . Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat . dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 . tahun dan/atau denda paling banyak Rp1. 000,00 . atu miliar rupia. Daftar Pustaka