Volume 6 Nomor 1 Februari 2026 p-ISSN: 2747-0725 e-ISSN: 2775-7838 Diterima : 17 November 2025 Direvisi : 21 Desember 2025 Disetujui : 7 Januari 2026 Diterbitkan : 28 Februari 2026 SEJARAH KEBIJAKAN PENDIDIKAN ISLAM DI INDONESIA: TELAAH MASA ORDE LAMA. ORDE BARU DAN REFORMASI Alaika Akmal Zidan*. Nuzul Fahrudin. Muhlisin. Muchamad Fauyan Program Pascasarjana Magister Pendidikan Agama Islam. UIN K. Abdurrahman Wahid Pekalongan. Indonesia E-mail: alaikaakmalzidan@gmail. Abstrak: Artikel ini mengkaji sejarah kebijakan pendidikan Islam di Indonesia melalui telaah historis pada tiga periode pemerintahan: Orde Lama. Orde Baru, dan Reformasi. Pendidikan Islam memegang peran penting dalam sistem pendidikan nasional dengan mayoritas masyarakat Indonesia beragama Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan . ibrary researc. dan metode analisis isi untuk menelaah regulasi, literatur, dan dokumen terkait kebijakan pendidikan Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada masa Orde Lama, pendidikan Islam mulai memperoleh pengakuan formal melalui berbagai keputusan pemerintah dan undang-undang, meskipun dualisme pendidikan masih terjadi antara lembaga umum dan agama. Pada masa Orde Baru, kebijakan revitalisasi madrasah dan pesantren serta penerapan SKB Tiga Menteri dan UU No. 2 Tahun 1989 memperkuat legitimasi pendidikan Islam dalam sistem nasional, meskipun terdapat kontroversi terkait intervensi pemerintah. Pada era Reformasi, pendidikan Islam semakin diakui secara setara melalui UU No. 20 Tahun 2003, program wajib belajar, sertifikasi guru, penerapan kurikulum modern, serta peningkatan anggaran pendidikan, sehingga pendidikan Islam lebih inklusif, profesional, dan adaptif terhadap tantangan global. Implikasi dari perjalanan kebijakan ini menunjukkan integrasi pendidikan Islam yang semakin utuh dalam sistem pendidikan nasional, peningkatan profesionalisme tenaga pendidik, pemerataan akses pendidikan, modernisasi madrasah, dan penguatan identitas religius sekaligus nasionalis bagi peserta didik. Studi ini memberikan kontribusi dalam memahami dinamika historis pendidikan Islam dan menjadi acuan bagi perumusan kebijakan pendidikan yang relevan di masa depan. Kata-kata Kunci: Kebijakan. Pendidikan Agama Islam. Orde Lama. Orde Baru. Reformasi. HISTORY OF ISLAMIC EDUCATION POLICY IN INDONESIA: A REVIEW OF THE OLD ORDER. NEW ORDER. AND REFORM ERA Abstract: This article examines the history of Islamic education policy in Indonesia through a historical review of three governmental periods: the Old Order, the New Order, and the Reformation era. Islamic education holds an important role in the national education system, given that the majority of IndonesiaAos population adheres to Islam. This study employs a qualitative approach using library research and content analysis methods to review regulations, literature, and documents related to Islamic education policy. The findings show that during the Old Order. Islamic education began to receive formal recognition through various government decisions and laws, although a dualism in education persisted between general and religious institutions. In the New Order period, policies regarding the revitalization of madrasahs and pesantren, along with the enactment of the Joint Decree of Three Ministers and Law No. 2 of 1989, strengthened the legitimacy of Islamic education within the national system, despite controversies related to government intervention. In the Reformation era. Islamic education gained greater equal recognition through Law No. 20 of 2003, the compulsory education program, teacher certification, the implementation of modern curricula, and increased education funding, resulting in more inclusive, professional, and adaptable Islamic education in response to global challenges. The implications of these policy developments indicate a more integrated Islamic education system within national education, increased professionalism among educators, improved educational access, modernization of madrasahs, and the strengthening of both religious and national identity among students. This study contributes to the understanding of the historical dynamics of Islamic education and serves as a reference for formulating relevant future education policies. Renjana Pendidikan Dasar - Vol. 6 No. 1 Februari 2026 Keywords: Policy. Islamic Education. Old Order. New Order. Reformation. PENDAHULUAN Pendidikan merupakan salah satu pilar utama dalam membangun peradaban bangsa, melalui pendidikan lahir generasi yang cerdas, berakhlak mulia, serta mampu menghadapi perubahan zaman. Di Indonesia, pendidikan memiliki peran yang sangat strategis, tidak hanya sebagai sarana transfer ilmu pengetahuan, tetapi juga sebagai media berlandaskan nilai-nilai Pancasila dan agama. Di antara berbagai jenis pendidikan yang ada, pendidikan Islam menempati posisi penting, karena mayoritas masyarakat Indonesia adalah pemeluk agama Islam. Sejak awal kemerdekaan, pendidikan Islam telah berkontribusi besar dalam kehidupan bangsa. Oleh sebab itu, pembahasan mengenai kebijakan pendidikan Islam menjadi bagian perkembangan sistem pendidikan nasional di Indonesia (Haryanti, 2024:361-. Namun demikian, kontribusi dan posisi strategis tersebut belum sepenuhnya tercermin dalam kondisi penyelenggaraan pendidikan Islam yang merata dan berkualitas di seluruh satuan Dalam perjalanan sejarahnya, kebijakan pendidikan Islam di Indonesia tidak pernah terlepas dari dinamika politik, sosial, dan ideologi bangsa. Pada masa Orde Lama, pendidikan Islam masih menghadapi persoalan pengakuan formal dalam sistem pendidikan nasional, sehingga madrasah dan pesantren kerap dipandang sebagai lembaga pendidikan kelas dua. Memasuki masa Orde Baru, pemerintah melakukan revitalisasi dan standarisasi melalui berbagai kebijakan, seperti SKB Tiga Menteri tahun 1975 dan UU No. 2 Tahun 1989. Namun, kebijakan tersebut sering memunculkan perdebatan, terutama terkait dominasi pemerintah terhadap kurikulum dan arah pendidikan Islam. Pada era Reformasi, meskipun pendidikan Islam semakin diakui sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional, masih terdapat tantangan dalam hal kualitas, kesetaraan, serta daya saing pendidikan Islam di tengah arus globalisasi dan perkembangan teknologi (Delvia et al. , 2025:239-260. Ulum, 2023:25-. Hal ini menujukkan bahwa penguatan Renjana Pendidikan Dasar - Vol. 6 No. 1 Februari 2026 kebijakan secara struktural belum selalu pelaksanaan pendidikan Islam di lapangan. Perbedaan kebijakan pendidikan Islam pada tiap era pemerintahan membawa perkembangan lembaga pendidikan Islam di Indonesia. Pada Orde Lama, madrasah dan pesantren sulit berkembang setara dengan sekolah umum. Pada masa Orde Baru, meskipun terjadi peningkatan legitimasi, pendidikan Islam sering kali dibatasi oleh regulasi pemerintah yang lebih penyetaraan kurikulum. Baru pada era Reformasi, pendidikan Islam memperoleh pengakuan yang lebih luas sehingga memiliki kesempatan untuk berkembang secara mandiri dan berkontribusi lebih besar terhadap pembangunan nasional. Namun, dampak umum yang masih terasa hingga kini adalah adanya kesenjangan mutu, fasilitas, dan sumber daya antara lembaga pendidikan Islam dan pendidikan umum yang dikelola langsung oleh negara (Ritonga, 2. Kondisi tersebut menindikasikan bahwa perubahan kebijakan belum sepenuhnya diikuti oleh pemerataan dukungan dan penguatan sumber daya pendidikan Islam. Mengkaji sejarah kebijakan pendidikan Islam di Indonesia menjadi sangat penting perkembangan, dinamika, serta arah masa depan pendidikan Islam. Dengan melihat perjalanan dari Orde Lama. Orde Baru, hingga Reformasi, kita dapat menemukan benang merah bagaimana pendidikan Islam bertransformasi dari sekadar lembaga keagamaan menjadi bagian integral dari sistem pendidikan nasional. Kajian ini juga mendesak dilakukan karena berbagai persoalan, seperti kesenjangan mutu, kualitas globalisasi, masih menjadi isu aktual yang harus dihadapi pendidikan Islam. Oleh karena itu, artikel ini berjudul AuSejarah Kebijakan Pendidikan Islam Di Indonesia: Telaah Historis Kebijakan Pendidikan Islam Masa Order Lama. Orde Baru dan ReformasiAy, menganalisis pendidikan Islam pada tiap era serta implikasinya bagi keberlangsungan sistem pendidikan nasional di Indonesi. METODE PENELITIAN Penelitian pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan . ibrary researc. Pendekatan kualitatif dipilih karena penelitian ini bertujuan untuk memahami secara mendalam dinamika kebijakan pendidikan Islam di Indonesia dalam lintasan historis masa Orde Lama. Orde Baru, dan Reformasi. Melalui pendekatan ini, peneliti dapat menafsirkan makna, konteks, dan arah kebijakan pendidikan Islam secara komprehensif berdasarkan data historis dan normatif. Penelitian kepustakaan digunakan karena fokus kajian terletak pada penelaahan dokumen dan literatur tertulis yang relevan dengan kebijakan pendidikan Islam, tanpa melibatkan pengumpulan data lapangan. Sumber data dalam penelitian ini terdiri atas data primer dan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Data primer berupa dokumen resmi dan regulasi negara yang secara langsung menjadi dasar kebijakan pendidikan Islam di Indonesia pada masa Orde Lama. Orde Baru, dan Reformasi. Data ini meliputi undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden, instruksi menteri, serta dokumen kebijakan pendidikan yang dikeluarkan oleh pemerintah dan lembaga terkait. Dokumen-dokumen tersebut digunakan sebagai sumber utama karena memuat ketentuan normatif dan arah kebijakan pendidikan Islam yang berlaku pada masing-masing periode pemerintahan. Sementara itu, data sekunder diperoleh dari berbagai sumber pendukung yang relevan, seperti buku-buku ilmiah, artikel jurnal nasional dan internasional, hasil penelitian terdahulu, laporan akademik, serta publikasi ilmiah lain yang membahas kebijakan dan sejarah pendidikan Islam di Indonesia. Data sekunder ini berfungsi untuk memperkaya analisis, memberikan perspektif teoretis dan historis, serta membantu peneliti dalam menafsirkan dan mengontekstualisasikan data primer. Dengan memadukan data primer dan data sekunder, penelitian ini diharapkan mampu menghasilkan analisis yang lebih komprehensif dan mendalam terhadap dinamika kebijakan pendidikan Islam di Indonesia. Penelitian ini mencakup literatur dan dokumen yang secara langsung membahas kebijakan pendidikan Islam di Indonesia, baik dalam bentuk regulasi, kebijakan pemerintah, maupun kajian akademik yang relevan dengan periode Orde Lama. Orde Baru, dan Reformasi. Penelitian ini mengecualikan sumber-sumber keterkaitan langsung dengan kebijakan pendidikan Islam, bersifat populer tanpa dasar akademik yang jelas, atau tidak dapat Penerapan kriteria ini bertujuan untuk menjaga validitas, relevansi, dan kredibilitas data yang digunakan dalam penelitian. Proses pengumpulan data dilakukan dokumentasi literatur yang relevan. Data menggunakan metode analisis isi . ontent Analisis ini dilakukan dengan cara menelaah secara sistematis isi dokumen dan tema-tema penting, pola kebijakan, serta perbedaan strategi dan implementasi pada tiap era Dengan demikian, penelitian ini mampu menggambarkan perkembangan Islam komprehensif dan kontekstual. Berikut prosedur penelitian dalam bentuk diagram alur: PEMBAHASAN Renjana Pendidikan Dasar - Vol. 6 No. 1 Februari 2026 KEBIJAKAN PENDIDIKAN ISLAM MASA ORDE LAMA Kebijakan Pendidikan Islam Massa Orde Lama Hasil Pendidikan Islam merupakan bagian integral dalam sistem pendidikan nasional yang dibangun pasca kemerdekaan. Posisi ini tidak dapat dilepaskan dari peran politik pendidikan Islam yang sejak awal kemerdekaan memiliki keterkaitan erat Sejak masa penjajahan Belanda. Jepang, hingga agresi militer pascaproklamasi. Oleh karena itu, perhatian khusus pemerintah terhadap pendidikan Islam setelah proklamasi dapat dipandang sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi historis (Sismawati et al. , 2024:303-. Dalam konteks kebijakan, setiap kebijakan pemerintah pada masa Orde Lama baik melalui jalur eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, tidak hanya diarahkan pada pembentukan sistem pendidikan mengakomodasi kepentingan umat Islam. Hal ini tercermin dari berbagai produk kebijakan sejak awal kemerdekaan, mulai dari keputusan Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BPKNIP) tahun 1945. Menteri Pendidikan dan Menteri Agama pada tahun 1946, pembentukan Majelis Pertimbangan Pengajaran Agama Islam tahun 1947, hingga disahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1950 tentang dasar-dasar pendidikan nasional (Mumtaz, 2. Serangkaian menegaskan adanya komitmen pemerintah Orde Lama dalam menata pendidikan Islam agar sejajar dan berjalan sinergis dengan pendidikan umum. Perhatian tersebut semakin diperkuat melalui Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Menteri Agama tahun 1951, penyempurnaan UU Nomor 4 Tahun 1950 menjadi UU Nomor 12 Tahun 1954, serta penguatan kedudukan pendidikan agama melalui Tap MPRS Nomor Tahun Dengan perkembangan kebijakan pendidikan Islam pada masa Orde Lama dapat dipahami sebagai proses integrasi antara aspirasi umat Islam dengan sistem pendidikan nasional yang baru lahir, sekaligus mencerminkan kesungguhan negara dalam menjamin Renjana Pendidikan Dasar - Vol. 6 No. 1 Februari 2026 kebebasan beragama serta pemenuhan hak pendidikan keagamaan bagi seluruh rakyat Indonesia (Delvia et al. , 2025:239-. Keputusan BPKNIP 27 Desember 1945 Setelah Indonesia terhadap pendidikan agama, baik di (Cahyanti, 2021:181-. Salah satu langkah awal yang dilakukan melalui anjuran Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BPKNIP) pada 27 Desember 1945, yang menekankan perlunya memberikan dukungan nyata, baik berupa bimbingan maupun bantuan Lembaga-lembaga pendidikan ini dianggap sebagai sumber pendidikan dan pencerdasan rakyat yang telah menjadi bagian integral dari masyarakat Indonesia, sehingga peranannya dalam pendidikan nasional sangat penting (Musadad, 2021:1-. Madrasah dan pesantren menjadi fokus perhatian karena keduanya merupakan fondasi pendidikan Islam di Indonesia. Namun, pada masa itu. Indonesia sebagai negara baru belum memiliki sistem pendidikan nasional yang dapat diterima secara menyeluruh. Oleh karena itu, pelaksanaan pendidikan masih bergantung pada masing- masing Pernyataan BPKNIP menunjukkan bahwa pemerintah yang baru terbentuk harus memberikan perhatian serius terhadap keberlanjutan pendidikan berbasis agama, termasuk penyediaan dana dan fasilitas agar proses belajar mengajar di masyarakat tetap berjalan dengan dasar agama yang kuat. Hasil pertemuan BPKNIP pada 27 Desember 1945 merumuskan sejumlah pendidikan agama Islam di sekolah Pendidikan agama secara resmi ditempatkan sebagai bagian dari jam terstruktur dan terjadwal, yaitu satu kali dalam seminggu. Pendidikan agama mulai diberikan kepada peserta didik sejak kelas IV Sekolah Dasar, sebagai nilai-nilai keagamaan pada jenjang pendidikan Dalam keberlangsungan pembelajaran, guru agama ditetapkan sebagai tenaga pendidik yang digaji oleh pemerintah dan diangkat oleh Departemen Agama, penguasaan terhadap pendidikan umum agar mampu beradaptasi dengan sistem sekolah formal. Selain itu, pemerintah juga berkomitmen menyediakan buku pelajaran agama serta menyelenggarakan Kebijakan ini turut diarahkan pada upaya peningkatan kualitas lembaga pendidikan Islam, khususnya madrasah dan pesantren, sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional, meskipun pengajaran bahasa Arab tidak diwajibkan dalam kurikulum sekolah umum (Sismawati et al. , 2024:. Keputusan Bersama Menteri PPK dan Menteri Agama 2 Desember 1946 Keputusan bersama antara Menteri Pendidikan dan Pengajaran serta Menteri Agama pada 2 Desember 1946 menandai keputusan pertama kedua kementerian Pembentukan Departemen Agama yang resmi terjadi pada 3 Januari 1946 dalam kabinet Sjahrir bertujuan menangani secara khusus urusan keagamaan, sejalan dengan aspirasi kaum muslim Indonesia. Tidak lama Departemen Agama membentuk divisi Japenda (Jawatan Pendidikan Agam. yang bertugas mengelola seluruh aspek pengembangan madrasah dan pendidikan Islam di Indonesia, pedoman, dukungan, dan jaminan kualitas . uality assuranc. bagi proses belajar mengajar di madrasah dan Langkah ini menunjukkan perhatian khusus pemerintah terhadap pendidikan Islam dan menjadi tonggak penting bagi masyarakat Muslim dalam mewujudkan kebutuhan pendidikan agama (Mumtaz, 2. Keberadaan Departemen Agama juga membantu pemerintah dalam mengatur urusan keagamaan di tengah masyarakat Indonesia yang beragam, sekaligus mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pendidikan keagamaan yang muncul akibat perbedaan adat dan Pada Desember 1946, kedua menteri mengeluarkan peraturan yang menetapkan pendidikan agama mulai diberikan dari kelas IV hingga kelas VI Sekolah Rakyat (Sekolah Dasa. , meski implementasinya belum sepenuhnya merata karena kondisi keamanan yang belum stabil. Di daerah luar Jawa, pendidikan agama masih diberikan sejak kelas I. Peraturan ini dimaksudkan untuk agama di sekolah negeri, sementara sekolah swasta diberikan kebebasan dalam memberikan pelajaran agama sesuai kebutuhan peserta didiknya, sehingga kebutuhan pendidikan agama Islam tetap dapat terpenuhi (Aisy, 2021:569- 577. Fachrani, 2024:769-. Pembentukan Majelis Pertimbangan Pengajaran Agama Islam pada Tahun 1947 Pada tahun 1947, pemerintah Majelis Pertimbangan Pengajaran Agama Islam yang dipimpin Hajar Dewantara Departemen P&K dan Prof. Drs. Abdullah Sigit dari Departemen Agama. Majelis ini bertugas menyusun dan mengawasi materi pelajaran agama di sekolah umum. Kehadiran majelis mengakomodasi aspirasi umat Islam pendidikan agama yang sesuai dengan memperkuat legitimasi posisi pendidikan Islam dalam sistem pendidikan nasional (Maghfiroh & Lestari, 2022:. Undang-Undang No. 4 Tahun 1950 Pada tahun 1950. Pemerintah Orde Lama mulai melaksanakan amanat UUD pendidikan nasional melalui UndangUndang Nomor 4 Tahun 1950 tentang Dasar-Dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah. Undang- undang ini memuat pasal-pasal penyelenggaraan pendidikan Islam di Indonesia, termasuk Pasal 20 ayat 1 yang menyatakan bahwa di sekolah negeri diberikan pelajaran agama dengan hak orang tua untuk menentukan partisipasi Renjana Pendidikan Dasar - Vol. 6 No. 1 Februari 2026 anaknya, serta ayat 2 yang menegaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan agama diatur oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bersama Menteri Agama. Kewenangan Menteri Agama dibatasi pada pengelolaan pendidikan agama, sementara urusan pendidikan umum tetap menjadi tanggung jawab Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Hal ini menunjukkan komitmen politik Pemerintah Orde Lama dalam menjamin kebebasan beragama bagi seluruh warga negara, yang sebelumnya mengalami kesulitan dalam mengakses pendidikan agama di masa penjajahan Belanda. Dengan UU ini, umat Islam merasa lebih terjamin memperoleh pendidikan agama, baik di pesantren maupun madrasah maupun sekolah negeri (Adri, 2022:181. Seiring dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1950. Departemen Agama penyempurnaan terhadap tujuan dan bertanggung jawab dalam pengelolaan urusan keagamaan, termasuk pendidikan Islam. Penyempurnaan diarahkan pada pelaksanaan asas Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai dasar kehidupan berbangsa dan bernegara, sekaligus menjamin kebebasan beragama bagi seluruh warga negara. Dalam kerangka tersebut. Departemen Agama aliran-aliran keagamaan yang dinilai sehat, serta mengelola penyelenggaraan pendidikan agama di sekolah negeri dan madrasah. Selain itu. Departemen Agama juga bertanggung jawab dalam pelatihan guru agama dan hakim agama sebagai upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang keagamaan. Peran lainnya mencakup pemberian pengajaran rohani di berbagai institusi, pengaturan pencatatan perkawinan dan wakaf, serta upaya meningkatkan kecerdasan umum masyarakat dalam kehidupan beragama dan bermasyarakat. Penyempurnaan menegaskan posisi strategis pendidikan Islam dalam sistem pendidikan nasional Renjana Pendidikan Dasar - Vol. 6 No. 1 Februari 2026 Departemen Agama dalam mendukung pelaksanaan pendidikan Islam di Indonesia (Adri, 2022:181Ae. SKB Menteri PPK dan Menteri Agama 20 Juni 1951 Pada tahun 1951, setelah kedaulatan Indonesia Undang- Undang Nomor 4 Tahun 1950, pendidikan agama di seluruh wilayah Indonesia melalui pembentukan panitia bersama yang dipimpin Prof. Mahmud Yunus (Departemen Agam. dan Mr. Hadi (Departemen P & K). Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan. Pengajaran dan Kebudayaan Nomor 1432/Kab dan Menteri Agama Nomor K. 1/9180 tanggal 20 Juni 1951 mengatur secara lebih rinci pelaksanaan pendidikan agama di sekolah-sekolah. Dalam tersebut ditegaskan bahwa pendidikan agama diberikan mulai kelas IV Sekolah Rakyat (Sekolah Dasa. Namun demikian, pada daerah-daerah yang religiositas tinggi, pendidikan agama dimungkinkan untuk diberikan sejak kelas I, dengan ketentuan bahwa pelaksanaan pembelajaran tersebut tidak mengurangi porsi pengetahuan umum. Pada jenjang sekolah lanjutan dan tingkat atas, pelajaran agama ditetapkan diberikan selama dua jam pelajaran setiap Pelaksanaan pendidikan agama juga mensyaratkan jumlah minimal sepuluh peserta didik dalam satu kelas dengan persetujuan orang tua, sebagai bentuk penghormatan terhadap hak keluarga dalam menentukan pendidikan keagamaan anak. Adapun pengangkatan guru agama, pembiayaan pendidikan, serta penyediaan materi pembelajaran sepenuhnya menjadi tanggung jawab Departemen Agama (Musadad, 2021:6Ae Pada tahun yang sama. Jawatan Pendidikan Agama (Japend. melakukan pembagian tugas untuk memperkuat pengelolaan pendidikan Islam secara Japenda bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan agama di sekolah negeri, pengelolaan pendidikan umum di madrasah, serta pelaksanaan pelatihan bagi guru dan petugas agama. Selain itu. Japenda perencanaan pengembangan pendidikan agama, penulisan buku teks untuk madrasah, serta pengelolaan jaringan kelembagaan yang menjangkau hingga Dalam pelaksanaannya di daerah. Japenda dibantu oleh staf Departemen Agama di tingkat provinsi dan kabupaten. Struktur kelembagaan ini menunjukkan bahwa pengelolaan pendidikan Islam oleh pemerintah tidak hanya terpusat di tingkat nasional, tetapi telah terorganisasi secara sistematis hingga ke daerah, mencerminkan perhatian pemerintah yang semakin komprehensif terhadap pengembangan pendidikan Islam secara nasional (Anwar et al. , 2024:. Undang-Undang No. 12 Tahun 1954 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1950 tidak bertahan lama karena pada tahun 1954. DPR kembali membahasnya. Setelah Indonesia kembali menjadi undang-undang tersebut diajukan lagi ke DPR, diterima pada 27 Januari 1954, dan mulai berlaku pada 18 Maret 1954 sebagai UndangUndang Nomor 12 Tahun 1954. UU ini undang-undang melainkan penetapan kembali UU No. Tahun 1950 untuk menyesuaikan dengan kondisi negara kesatuan. Substansi tentang dasar- dasar pendidikan dan pengajaran yang ada dalam UU 1950 tetap menjadi acuan bagi sistem pendidikan nasional pada saat itu, termasuk pendidikan Islam (Sari, 2020:204. Humaidi et al. , 2. Meski UU No. 12 Tahun 1954 telah mengakomodasi kepentingan umat Islam terkait pendidikan Islam, sebagian pihak, terutama wakil Masyumi yang mewakili kelompok nasionalis-muslim, merasa belum puas. Ketidakpuasan tersebut terkait posisi pendidikan agama dalam sistem pendidikan nasional. Zainal Abidin Ahmad Masyumi menyampaikan keberatan pada rapat DPR 27 Januari 1954, yang meliputi beberapa hal: menolak memisahkan pendidikan agama dari pendidikan pendidikan di sekolah agama dihitung sebagai bagian dari kewajiban belajar, perdebatan mengenai jam pelajaran agama, serta prinsip pemisahan siswa laki-laki (Malla, 2021:. Dari proses ini terlihat bahwa keinginan umat Islam untuk menjadikan pendidikan Islam sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional tetap kuat setelah negara kembali menjadi Namun, karena pertimbangan politik dan faktor penting lain, sebagian usulan, seperti pemisahan siswa laki-laki dan perempuan dalam belajar, tidak Dengan demikian, pembelajaran di sekolah umum tetap dilakukan secara campuran antara murid laki-laki dan TAP MPRS No. 2 Tahun 1960 TAP MPRS No. 2 Tahun 1960 pendidikan Orde Lama yang menjadi agama pada masa itu. Dalam Tap MPRS ini, pendidikan agama ditempatkan sebagai bagian dari pembinaan mental, agama, kerohanian, dan kebudayaan. Beberapa ketentuan penting mencakup: pelaksanaan Manifesto Politik di bidang pembinaan mental dan agama dengan menjamin dukungan spiritual dan material agar setiap warga negara dapat mengembangkan kepribadian dan budaya nasional, serta menolak pengaruh budaya asing yang negatif. penetapan Pancasila dan Manipol sebagai mata pelajaran dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi. pendidikan agama sebagai mata pelajaran dari sekolah rakyat sampai universitas, dengan hak bagi siswa atau wali murid pembangunan rumah ibadah dan lembaga keagamaan yang dibina secara serta . penyelenggaraan pendidikan nasional untuk mencetak tenaga ahli yang berkarakter luhur sesuai prinsip manusia Sosialis Indonesia (Zainuddin, 2023:. TAP MPRS pentingnya pendidikan agama bagi seluruh warga negara sebagai bagian dari Renjana Pendidikan Dasar - Vol. 6 No. 1 Februari 2026 upaya mewujudkan tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan ini kemudian disempurnakan melalui TAP MPRS 1966, yang mewajibkan seluruh peserta didik dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi mengikuti pendidikan agama, seiring beralihnya pemerintahan ke Orde Baru yang bertujuan membersihkan sisa pengaruh G-30 SPKI (Yuniarti et al. Dampak Kebijakan Pendidikan Islam Masa Orde Lama Berdasarkan kebijakan-kebijakan pendidikan Islam yang diterapkan pada masa Orde Lama, terdapat sejumlah dampak pendidikan Islam di Indonesia. Serangkaian kebijakan seperti Keputusan BPKNIP tahun 1945, pembentukan Departemen Agama pada tahun 1946, serta pengesahan UndangUndang Nomor 4 Tahun 1950 dan UndangUndang Nomor 12 Tahun 1954 memberikan pengakuan formal dan legal terhadap pendidikan agama, khususnya pendidikan Islam, sebagai bagian integral dari sistem Pengakuan berdampak pada semakin menguatnya posisi madrasah dan pesantren, serta legitimasi bagi sekolah umum untuk memasukkan pelajaran agama ke dalam kurikulum resmi negara. Dengan demikian, pendidikan Islam tidak lagi diposisikan sebagai pendidikan alternatif semata, melainkan sebagai komponen sah nasional(Sismawati et al. , 2024. Syarif, 2. Selain pengakuan formal, kebijakan pemerintah pada masa Orde Lama juga berdampak pada meningkatnya peran dan Dukungan dalam bentuk bimbingan, bantuan material, penggajian guru agama, serta penyediaan buku pelajaran memperkuat lembaga-lembaga pendidikan Islam yang sejak masa kolonial telah berfungsi sebagai pusat pendidikan dan pencerdasan rakyat. Dampaknya, madrasah dan pesantren tidak hanya berperan sebagai lembaga transmisi ilmu-ilmu keislaman, tetapi juga sebagai pilar strategis dalam pembentukan sumber daya manusia dan (Sismawati et al. , 2024. Syarif, 2. Namun demikian, meskipun pendidikan Renjana Pendidikan Dasar - Vol. 6 No. 1 Februari 2026 Islam memperoleh pengakuan dalam sistem pendidikan nasional, kebijakan pada masa Orde Lama juga melahirkan dualisme pengelolaan pendidikan. Pendidikan umum berada di bawah kewenangan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, sementara pendidikan agama dikelola oleh Departemen Agama. Dualisme ini menyebabkan sistem pendidikan Islam dan pendidikan umum berjalan secara paralel, tetapi belum sepenuhnya terintegrasi dalam satu sistem pendidikan nasional yang utuh. Kondisi kebijakan, kurikulum, dan pengelolaan kelembagaan antara kedua jalur pendidikan tersebut (Sismawati et al. , 2024. Syarif, 2. Di sisi lain, kebijakan yang mewajibkan penyelenggaraan pendidikan agama di sekolah negeri maupun swasta turut memperkuat identitas keagamaan peserta Pendidikan agama menjadi sarana penting dalam internalisasi nilai-nilai keimanan dan moral, yang berkontribusi Indonesia dalam konteks pembangunan jati diri nasional pasca kolonialisme. Penguatan identitas keagamaan ini menjadi modal sosial dan kultural yang penting bagi bangsa Indonesia dalam menghadapi dinamika sosial dan politik pada masa awal kemerdekaan (Sismawati et al. , 2024. Syarif, 2. Lebih lanjut, kebijakan pendidikan Islam pada masa Orde Lama juga memunculkan dinamika politik pendidikan. Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1954 dan TAP MPRS Nomor 2 Tahun 1960 menimbulkan beragam respons di kalangan umat Islam. Sebagian pihak menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk kemajuan karena semakin menguatkan posisi pendidikan agama, sementara sebagian lainnya, seperti kelompok Masyumi, memandang bahwa kedudukan pendidikan agama dalam sistem pendidikan nasional masih belum optimal. Dampaknya, isu pendidikan Islam tidak hanya menjadi persoalan pedagogis, tetapi juga terus hadir sebagai bagian dari dinamika (Sismawati et al. , 2024. Syarif, 2. Implikasi Kebijakan Pendidikan Islam Masa Orde Lama Kebijakan pendidikan Islam yang diterapkan pada masa Orde Lama di Indonesia pendidikan Islam secara kelembagaan, normatif, dan ideologis. Kebijakan-kebijakan tersebut mendorong penguatan kelembagaan pendidikan Islam, baik madrasah maupun pesantren, yang tidak lagi diposisikan semata sebagai lembaga pendidikan tradisional, melainkan diakui oleh negara sebagai penyelenggara pendidikan formal yang kehidupan bangsa. Selain itu, kebijakan tersebut juga menjamin hak warga negara, khususnya umat Islam, untuk memperoleh pendidikan agama di sekolah umum, sehingga memperkuat prinsip kebebasan beragama dalam konteks pendidikan serta menunjukkan peran negara dalam memenuhi kebutuhan spiritual masyarakat. Meskipun pendidikan Islam telah diintegrasikan ke Kementerian Pendidikan dan Departemen Agama menimbulkan integrasi yang bersifat parsial dan melahirkan dualisme kebijakan yang menjadi tantangan tersendiri dalam mewujudkan sistem pendidikan nasional yang utuh. Di sisi lain, kewajiban penyelenggaraan pendidikan agama di sekolah serta penguatan peran madrasah dan pesantren berimplikasi pada terbentuknya generasi yang memiliki dasar religius yang kuat sekaligus kesadaran kebangsaan, sejalan dengan cita-cita kemerdekaan Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Secara keseluruhan, kebijakan pendidikan Islam pada masa Orde Lama menjadi landasan awal bagi perumusan kebijakan pendidikan Islam pada era selanjutnya, termasuk pada masa Orde Baru yang menekankan sinergi antara madrasah, pesantren, dan sekolah umum, sehingga era Orde Lama dapat dipandang sebagai fondasi penting dalam proses integrasi pendidikan Islam ke dalam sistem pendidikan nasional Indonesia (Ichsan, 2. KEBIJAKAN PENDIDIKAN ISLAM MASA ORDE BARU Kebijakan Pendidikan Islam Masa Orde Baru Revitalisasi Sistem dan Metodologi Pembelajaran pada Lembaga Pendidikan Islam Revitalisasi sistem dan metodologi pembelajaran di lembaga pendidikan Islam, seperti madrasah dan pesantren, menjadi salah satu kebijakan penting Orde Baru. Secara umum, arah kebijakan ini dianggap positif dan konstruktif, terutama pada dekade 1980-an hingga 1990-an. Meskipun demikian, tidak berarti kebijakan ini bebas dari Pada awal pemerintahan, melanjutkan kebijakan Orde Lama, karena madrasah belum dipandang sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, melainkan hanya lembaga pendidikan Islam di bawah Kementerian Agama. Untuk mengatasi persoalan ini, pemerintah mengeluarkan kebijakan tahun 1967 sebagai tindak lanjut dari TAP MPRS No. XXVII Tahun 1966, yang menekankan standarisasi tugas, jabatan, serta pembentukan struktur organisasi pendidikan Islam (Nazifa et al. , 2025:. Keputusan Presiden No. 34 tanggal 18 April 1972 Keputusan Presiden No. 34 tanggal 18 April tanggung jawab fungsional dalam bidang pendidikan dan pelatihan yang meliputi tiga hal utama. Pertama. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan diberi wewenang untuk membina pendidikan umum beserta kebijakannya. Kedua. Menteri Tenaga Kerja bertanggung jawab terhadap pembinaan dan pelatihan keterampilan serta kejuruan bagi tenaga kerja maupun pegawai negeri. Ketiga. Ketua Lembaga Administrasi Negara ditugaskan mengelola pendidikan serta pelatihan khusus bagi pegawai negeri. Namun, kebijakan yang mengalihkan tanggung jawab pembinaan madrasah dan sekolah agama dari Kementerian Agama kepada Kementerian Pendidikan Kebudayaan Banyak Islam memandang langkah ini sebagai upaya sekulerisasi pendidikan, karena sejak awal kemerdekaan, pendidikan agama baik pesantren, madrasah, maupun sekolah agama berada di bawah kewenangan Kementerian Agama. Dari sudut pandang Kementerian Agama, pendidikan agama seharusnya tetap Renjana Pendidikan Dasar - Vol. 6 No. 1 Februari 2026 menjadi ranahnya, sesuai dengan Undang- Undang Pemerintahan Daerah yang menegaskan bahwa urusan pendidikan agama tidak termasuk bidang yang diotonomikan. Instruksi Presiden No. 15 Tahun 1974 tentang Operasional Pendidikan dan Latihan Instruksi Presiden ini terbit sebagai tindak lanjut dari Keppres No. 34 Tahun 1972 yang pada dasarnya mengarah pada konsep pendidikan satu atap. Sebagian kebijakan ini dengan alasan bahwa tanpa pembaruan, madrasah akan terus tertinggal dan penuh kelemahan. Berbagai tanggapan yang muncul terhadap Keppres dan Inpres tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Majelis Pertimbangan Pendidikan Pengajaran Agama (MP3A) dengan melakukan konsultasi bersama pihakpihak terkait, termasuk para pengasuh pondok pesantren, untuk mencari solusi terbaik (Darwinsyah & Nugroho, 2021. Kewajiban Pendidikan Agama di Perguruan Tinggi Kebijakan kewajiban pendidikan agama di perguruan tinggi sangat dipengaruhi oleh situasi politik saat itu. Ketegangan antara PKI dan militer pada akhir pemerintahan Sukarno membuat kelompok agama, terutama Islam dan Kristen, memilih bersekutu dengan Kondisi ini membuka jalan bagi Menteri Pendidikan Tinggi. Sjarief Tajeb, yang didukung kelompok agama, untuk agama di perguruan tinggi, meskipun Undang-Undang Pendidikan 1950 tidak Akhirnya, kebijakan ini dipertegas melalui TAP MPRS Tahun 1966 yang mewajibkan pendidikan agama di tingkat perguruan tinggi. SKB Tiga Menteri Tahun 1975 Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tahun 1975 menegaskan bahwa pengelolaan madrasah tetap menjadi tanggung jawab Menteri Agama. SKB ini hadir setelah sebelumnya Keppres dan Inpres sempat mengalihkan kewenangan pembinaan madrasah ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Selain itu. Renjana Pendidikan Dasar - Vol. 6 No. 1 Februari 2026 SKB ini juga berfungsi sebagai langkah kebijakan untuk meningkatkan mutu pendidikan madrasah agar setara dengan sekolah umum (Sabella, 2. Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pengesahan UU No. 2 Tahun 1989 menandai penguatan sistem pendidikan Dalam Bab IX Pasal 39 ayat 1 ditegaskan bahwa setiap jenis, jalur, dan jenjang pendidikan wajib memuat tiga mata pelajaran pokok, yaitu Pendidikan Pancasila. Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan. Kebijakan pendidikan agama sebagai bagian integral dari kurikulum nasional. Dampak Kebijakan Pendidikan Islam Masa Orde Baru Berdasarkan kebijakan-kebijakan pendidikan Islam yang diterapkan pada masa Orde Baru di Indonesia, kebijakan tersebut memberikan dampak terhadap arah dan perkembangan pendidikan Islam secara kelembagaan, kurikuler, dan struktural. Salah satu dampak utamanya adalah revitalisasi madrasah dan pesantren melalui pembaruan sistem dan metodologi pembelajaran, sehingga lembaga-lembaga pendidikan Islam tidak hanya berfokus pada pengajaran ilmuilmu keagamaan, tetapi juga mulai mengintegrasikan pengetahuan umum yang relevan dengan kebutuhan pembangunan dan tuntutan zaman. Namun demikian, sejumlah kebijakan seperti Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1972 dan Instruksi Presiden Nomor Tahun memunculkan kontroversi dan resistensi di kalangan umat Islam karena dipersepsikan sebagai upaya sekulerisasi pendidikan dan pengurangan kewenangan Kementerian Agama, yang dinilai berpotensi mengikis nilai-nilai pendidikan nasional. Di sisi lain, kebijakan yang mewajibkan pendidikan agama di perguruan tinggi serta diterbitkannya Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri Tahun 1975 justru memperkuat posisi dan legitimasi pendidikan agama dalam sistem pendidikan nasional, baik pada jenjang pendidikan dasar, menengah, maupun tinggi. Lebih lanjut, penerapan SKB Tiga Menteri dan pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 menegaskan integrasi madrasah ke dalam sistem pendidikan nasional, yang berdampak madrasah dengan lulusan sekolah umum memasuki dunia kerja. Selain itu, adanya standarisasi kurikulum, peningkatan kualitas dan profesionalisme guru, serta penekanan pada keseimbangan antara ilmu agama dan ilmu umum mendorong modernisasi lembaga pendidikan Islam, sehingga madrasah tidak lagi dipandang sebagai lembaga pendidikan kelas dua, melainkan sebagai institusi pendidikan yang setara dengan sekolah umum (Darwinsyah & Nugroho, 2021. Nazifa et al. , 2025. Sabella & Wahyudi, 2. Implikasi Kebijakan Pendidikan Islam Masa Orde Baru Kebijakan pendidikan Islam yang diberlakukan pada masa Orde Baru di Indonesia membawa implikasi yang luas terhadap penguatan posisi pendidikan Islam dalam sistem pendidikan nasional. Melalui kebijakan-kebijakan strategis, khususnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989, negara memberikan legitimasi formal komponen wajib pada seluruh jenjang pengakuan negara terhadap keberadaan dan peran pendidikan Islam. Implikasi lainnya tampak pada terbukanya akses yang lebih luas bagi masyarakat untuk memperoleh pendidikan agama, disertai dengan upaya peningkatan kualitas lembaga pendidikan Islam agar setara dengan sekolah umum melalui standarisasi kurikulum, peningkatan kualitas tenaga pendidik, serta pembaruan Kewajiban penyelenggaraan pendidikan agama di semua tingkat pendidikan juga berimplikasi pada nilai-nilai diarahkan pada pembentukan generasi bangsa yang religius sekaligus memiliki komitmen kebangsaan sesuai dengan visi Orde Baru yang menekankan stabilitas ideologi Pancasila. Meskipun dualisme pengelolaan pendidikan antara Departemen Pendidikan Kebudayaan Departemen Agama masih tetap ada, kebijakan Orde Baru menjadikan dualisme tersebut lebih terkelola melalui mekanisme koordinasi lintas kementerian, seperti melalui penerapan Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri. Secara keseluruhan, kebijakan pendidikan Islam pada masa Orde Baru menjadi landasan penting bagi transformasi pendidikan Islam menuju era modern, terutama dalam upaya memadukan ilmu agama dan ilmu umum, sehingga madrasah dan perguruan tinggi Islam memiliki daya saing yang lebih kuat di tingkat nasional maupun global (Ichsan, 2. KEBIJAKAN PENDIDIKAN ISLAM MASA REFORMASI Kebijakan Pendidikan Islam Masa Reformasi Pemantapan Pendidikan Islam Sebagai Bagian Dari Sistem Pendidikan Nasional Kebijakan pertama pada era Reformasi terkait pemantapan pendidikan Islam sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional. Langkah ini diwujudkan melalui penyempurnaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 menjadi Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jika sebelumnya UndangUndang Nomor 2 Tahun 1989 hanya memasukkan madrasah dalam sistem pendidikan nasional, maka UU No. Tahun 2003 memperluas cakupan dengan memasukkan pesantren, ma`had Ali. Raudhatul Athfal (Taman Kanak-Kana. , serta majelis taklim. Dengan pengakuan ini, eksistensi dan peran pendidikan Islam semakin diakui secara resmi, sekaligus mengurangi kesan diskriminasi dan pemisahan dalam sistem pendidikan. Sejalan dengan UU No. 20 Tahun 2003, berbagai peraturan turunannya juga menyesuaikan, antara lain UndangUndang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional, dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2005 tentang Sertifikasi Guru dan Dosen. Peraturan-peraturan tersebut tidak hanya mengatur aspek pendidikan, standar, dan sertifikasi bagi guru dan dosen di bawah Kementerian Pendidikan Nasional, tetapi juga mencakup guru, dosen, standar nasional pendidikan, dan sertifikasi bagi Renjana Pendidikan Dasar - Vol. 6 No. 1 Februari 2026 tenaga pendidik di bawah Kementerian Agama (Janna et al. , 2. Peningkatan Anggaran Pendidikan Penetapan alokasi anggaran sebesar 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang mencakup gaji guru dan dosen, biaya operasional pendidikan, pemberian beasiswa bagi mahasiswa kurang mampu, penyediaan buku gratis, pembangunan infrastruktur, sarana-prasarana, media pembelajaran, serta pengembangan sumber daya manusia di lembaga pendidikan di bawah Kementerian Agama maupun Kementerian Pendidikan Nasional. Dengan dukungan anggaran ini, sektor pendidikan, termasuk pendidikan Islam, perkembangan, dan kemajuan yang signifikan dibandingkan dengan kondisi sebelumnya (Hakim, 2023:80-. Program Wajib Belajar Sembilan Tahun Program wajib belajar sembilan tahun Indonesia wajib menempuh pendidikan minimal hingga tamat Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau Tsanawiyah. Untuk mendukung pelaksanaan program ini, pemerintah memberlakukan kebijakan sekolah gratis bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu, sehingga mereka tidak dikenai biaya operasional Sekolah menyelenggarakan pendidikan gratis tersebut memperoleh dana bantuan operasional sekolah, yang kemudian dikenal dengan istilah BOS (Aisyah. Penyelenggaran Sekolah Bertaraf Nasional (SBN) Pemerintah sekolah bertaraf nasional (SBN), di mana memenuhi standar nasional. Hal ini mencakup visi, misi, tujuan, kurikulum, manajemen, dan Untuk menentukan lembaga pendidikan yang SBN, pemerintah melakukan kondisi objektif setiap sekolah, dengan dukungan dari Direktorat Peningkatan Mutu Pendidikan di bawah Kementerian Pendidikan Nasional (Aisyah, 2. Renjana Pendidikan Dasar - Vol. 6 No. 1 Februari 2026 Sertifikasi Guru Pemerintah menerapkan kebijakan sertifikasi bagi seluruh guru dan dosen, baik yang bekerja di lembaga negeri maupun swasta, termasuk guru umum maupun guru agama, serta yang berada di bawah Kementerian Pendidikan Nasional maupun Kementerian Agama. Program ini bertujuan meningkatkan mutu tenaga pendidik agar menjadi Untuk pelaksanaan sertifikasi ini, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2005 tentang Sertifikasi Guru dan Dosen (Aisyah, 2. Pengembangan Kurikulum Pemerintah Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) pada tahun 2004 dan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) pada tahun Kurikulum ini menekankan agar peserta didik tidak hanya menguasai materi pelajaran, tetapi juga memiliki menjawab pertanyaan, menyelesaikan tugas, memecahkan masalah, dan melakukan analisis (Aisyah, 2. Pembalajaran Student Centered Pendekatan dikembangkan agar lebih berpusat pada siswa . tudent centere. , bukan hanya . eacher Pembelajaran ini menekankan kegiatan belajar dan meneliti dalam suasana yang partisipatif, inovatif, aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan, sesuai prinsip PAIKEM (Faizin et al. , 2. Penerapan TQM pada Pendidikan Pemerintah menerapkan manajemen pemberian pelayanan terbaik dan kepuasan bagi seluruh pemangku kepentingan, sesuai dengan prinsip Total Quality Management (TQM) (Sunoto et , 2. Sebagai tindak lanjut, pada era Reformasi Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang mencakup (Siswopranoto. Standar isi atau kurikulum. Standar mutu lulusan. Standar proses pembelajaran. Standar pendidikan dan tenaga Standar pengelolaan. Standar sarana dan prasarana. Standar pembiayaan. Standar penilaian. Perubahan Nomenklatur dan Karakter Madrasah Pemerintah menetapkan kebijakan perubahan nomenklatur dan karakter madrasah menjadi sekolah umum Dengan demikian, madrasah menjadi sekolah umum plus, di mana peserta didik tetap memperoleh pelajaran umum seperti di SD. SMP, dan SMA, tetapi juga mendapatkan pendidikan agama secara Meskipun demikian, banyak madrasah masih memiliki kekurangan, sebagaimana sekolah umum lainnya (Halid, 2. Dampak Kebijakan Pendidikan Islam Masa Reformasi Berdasarkan kebijakan-kebijakan pendidikan Islam yang diberlakukan pada masa Reformasi di Indonesia, kebijakan tersebut memberikan dampak yang signifikan terhadap penguatan posisi, kualitas, dan daya saing pendidikan Islam dalam sistem pendidikan nasional. Melalui UndangUndang Nomor 20 Tahun 2003 beserta peraturan turunannya, pendidikan Islam tidak lagi diposisikan sebagai pendidikan pinggiran, melainkan diakui secara resmi sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional, yang mencakup madrasah, pesantren. Raudhatul Athfal (RA), hingga MaAohad Ali. Pengakuan ini berdampak pada meningkatnya legitimasi dan posisi tawar lembaga pendidikan Islam, baik di hadapan masyarakat maupun negara. Selain pendidikan minimal 20% dari APBN peningkatan dukungan anggaran bagi pendidikan Islam, yang diwujudkan melalui pembangunan dan perbaikan infrastruktur madrasah dan pesantren, peningkatan kesejahteraan pendidik, serta pemberian berbagai program beasiswa, sehingga kesenjangan mutu antara pendidikan Islam dan sekolah umum dapat diminimalkan. Program wajib belajar sembilan tahun dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) juga mendorong pemerataan akses pendidikan, khususnya bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu yang menempuh pendidikan di madrasah, sehingga angka partisipasi sekolah meningkat dan kesenjangan sosial di bidang pendidikan semakin berkurang. Di sisi lain, penerapan Standar Nasional Pendidikan, sertifikasi guru, serta sistem penjaminan mutu nasional mengarahkan pendidikan Islam agar memenuhi standar mutu yang sama dengan pendidikan umum, yang profesionalisme guru dan dosen serta mendorong madrasah dan pesantren menjadi lebih adaptif terhadap perkembangan zaman. Transformasi kurikulum melalui penerapan Kurikulum Berbasis Kompetensi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, serta pendekatan pembelajaran yang berorientasi pada student-centered learning, turut pendidikan Islam dari yang bersifat pasif dan berpusat pada guru menjadi lebih aktif, kreatif, partisipatif, dan kontekstual. Lebih penguatan karakter kelembagaan menjadikan madrasah berkembang sebagai sekolah umum berciri khas Islam, yang tidak lagi dipandang sebagai lembaga pendidikan tradisional semata, melainkan sebagai alternatif pendidikan modern dengan keunggulan integrasi antara ilmu agama dan ilmu umum (Jannah, 2022. Latif et al. , 2025. Salamah et al. , 2022. Nurmiati, 2022. Muttaqin, 2022. Fauziah et al. , 2. Implikasi Kebijakan Pendidikan Islam Era Reformasi Kebijakan pendidikan Islam yang diterapkan pada masa Reformasi di Indonesia berimplikasi pada terwujudnya integrasi pendidikan Islam yang lebih utuh dalam sistem pendidikan nasional. Pendidikan Islam tidak hanya memperoleh pengakuan formal, tetapi juga diperlakukan setara dengan lembaga pendidikan umum, sehingga madrasah dan pesantren memiliki peluang yang sama untuk berkembang, berkompetisi, dan berkontribusi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Implikasi lainnya tampak pada meningkatnya tuntutan profesionalisme tenaga pendidik melalui kebijakan sertifikasi Renjana Pendidikan Dasar - Vol. 6 No. 1 Februari 2026 guru dan dosen, yang mendorong pendidik di lingkungan pendidikan Islam untuk tidak hanya menguasai ilmu-ilmu keagamaan, penguasaan teknologi, serta pemahaman terhadap standar pendidikan modern. Dukungan anggaran pendidikan, program Bantuan Operasional Sekolah, dan kebijakan wajib belajar turut menjadikan pendidikan Islam semakin inklusif dan mampu menjangkau masyarakat secara lebih luas. Islam berpotensi menjadi alternatif utama yang diminati dan mampu bersaing dengan sekolah umum. Di sisi lain, penerapan standarisasi mutu pendidikan. Standar Nasional Pendidikan, serta pendekatan Total Quality Management berimplikasi pada modernisasi dan peningkatan tata kelola pendidikan Islam yang lebih transparan, membuka peluang internasionalisasi bagi madrasah, pesantren, dan perguruan tinggi Islam. Secara Islam keagamaan peserta didik dalam konteks kebangsaan, sehingga pendidikan Islam pada era Reformasi tidak hanya melahirkan lulusan yang religius, tetapi juga nasionalis, kreatif, adaptif, dan siap menghadapi tantangan global tanpa kehilangan jati diri keislaman dan keindonesiaannya (Ichsan, 2. PENUTUP Simpulan Pada masa Orde Lama, kebijakan Islam mengintegrasikan aspirasi umat Islam ke dalam sistem pendidikan nasional yang baru Berbagai regulasi seperti keputusan BPKNIP 1945, pembentukan Departemen Agama 1946. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1950. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1954, hingga TAP MPRS Nomor 2 Tahun 1960 menunjukkan komitmen negara dalam memberikan tempat bagi pendidikan Kebijakan-kebijakan menguatkan peran madrasah dan pesantren, menjamin hak pendidikan agama di sekolah, serta membentuk generasi bangsa yang religius dan nasionalis, meskipun masih terdapat dualisme antara pendidikan umum Renjana Pendidikan Dasar - Vol. 6 No. 1 Februari 2026 dan pendidikan agama. Pada masa Orde Baru, kebijakan pendidikan Islam mengalami revitalisasi modernisasi, serta upaya menyetarakan madrasah dengan sekolah umum. Melalui berbagai kebijakan penting seperti Keppres No. 34 Tahun 1972. SKB Tiga Menteri 1975, kewajiban pendidikan agama di perguruan tinggi, dan UU No. 2 Tahun 1989, posisi pendidikan Islam semakin kuat dalam sistem Implikasinya, pendidikan Islam memperoleh legitimasi formal, akses dan kualitas semakin meningkat, serta muncul keseimbangan antara ilmu agama dan ilmu umum. Meskipun kontroversi sempat terjadi, terutama terkait isu sekulerisasi. Orde Baru berhasil meletakkan fondasi bagi transformasi pendidikan Islam modern. Pada masa Reformasi, arah kebijakan pendidikan Islam semakin inklusif dengan penyempurnaan regulasi pendidikan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003. Pendidikan Islam tidak hanya mencakup madrasah, tetapi juga pesantren, maAohad Ali. Raudhatul Athfal sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional. Kebijakan ini memberikan pengakuan yang lebih luas, mengurangi diskriminasi, dan memperkuat peran pendidikan Islam dalam pembangunan Dengan demikian, pendidikan Islam pada masa Reformasi semakin terintegrasi dan memiliki kedudukan strategis dalam mencetak generasi bangsa yang religius, cerdas, dan adaptif terhadap perubahan Namun demikian, penelitian ini terbatas pada analisis kebijakan pendidikan Islam sumber-sumber kepustakaan dan regulasi formal, sehingga belum menggambarkan secara mendalam implementasi kebijakan di tingkat praksis, khususnya di madrasah dan pesantren. Selain itu, penelitian ini lebih menitikberatkan pada pendekatan historis dan normatif, tanpa melibatkan data empiris lapangan yang dapat menunjukkan dampak kebijakan secara Oleh karena itu, hasil penelitian ini belum dapat digeneralisasikan secara menyeluruh dan membuka peluang bagi implementasi serta efektivitas kebijakan pendidikan Islam dalam konteks sosial dan institusional yang lebih beragam. DAFTAR PUSTAKA