Volume 8 Nomor 1 Tahun 2025 JURNAL HUKUM STAATRECHTS (FAKULTAS HUKUM Universitas 17 Agustus 1945 Jakart. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kekerasan Seksual Fisik Dalam Perspektif Kepentingan Terbaik Bagi Anak Chico Daffa Syah1. Raden Rara Hapsari Tunjung Sekartaji2 Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta chicodaffa34@gmail. com1, rara. hapsari@uta45jakarta. Abstrak Setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan jaminan kesejahteraan, termasuk dalam perlindungan terhadap anak. Anak merupakan anugerah dari Tuhan yang atas dirinya melekat hak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang. Anak juga berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perlindungan anak menjadi fokus utama yang dilakukan negara untuk memastikan hak-hak anak terpenuhi agar terhindar dari bahaya yang dapat menganggu perkembangan fisik, mental, dan emosional anak. Penelitian ini membahas perlindungan hukum bagi anak yang menjadi korban kekerasan seksual fisik dengan pendekatan yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Kajian ini didasarkan pada studi kasus putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 5/PID. SUS/2022/PN BJM. Dalam penelitian ini, digunakan metode pendekatan yuridis normatif yang berfokus pada analisis peraturan perundang-undangan serta putusan pengadilan terkait. Melalui analisis ini, penelitian bertujuan untuk mengidentifikasi dampak yang muncul apabila perlindungan terhadap anak korban kekerasan fisik seksual tidak Kata kunci: Perlindungan Hukum. Korban Anak. Kekerasan Fisik Seksual. Perspektif Kepentingan Terbaik bagi Anak. Abstract Every Indonesian citizen has the right to receive welfare guarantees, including in the protection of Children are a gift from God given to every human being so that they can continue their descendants and every child has the right to survival, growth and development and the right to protection from violence and discrimination, in accordance with the mandate contained in the Constitution of the Republic of Indonesia. Child protection is the main focus of the state to ensure that children's rights are met in order to avoid dangers that can interfere with the physical, mental, and emotional development of children. This study discusses legal protection for children who are https://orcid. org/0009-0000-5013-0020 victims of physical sexual violence with an approach that prioritizes the best interests of the child. This study is based on a case study of the Banjarmasin District Court decision Number 5 / PID. SUS / 2022 / PN BJM. In this study, a normative legal approach method was used which focused on the analysis of laws and regulations and related court decisions. Through this analysis, the study aims to understand how legal protection for child victims of physical sexual violence is currently implemented and to identify the impacts that arise if this protection is not met. Keywords: Legal Protection. Child Victims. Physical Sexual Violence. Best Interests of the Child Perspective Pendahuluan Indonesia menjamin kesejahteraan tiap warga negaranya, termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1. Anak adalah anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa, tidak hanya bagi orangtua, tetapi juga bagi negara, karena masa depan Indonesia ada di tangan anak-anak1. Anak berada dalam posisi rentan karena beberapa faktor seperti usia, ketergantungan kepada orang dewasa, keterbatasan fisik dan mental, serta kurangnya pengalaman hidup2. Anak korban kekerasan adalah anak yang mengalami tindakan fisik, verbal, atau seksual yang melanggar hak hak dasarnya dan dapat mengakibatkan dampak negatif pada perkembangan fisik, mental, dan emosionalnya3. Anak sebagai korban pelecehan seksual fisik adalah kasus yang sangat sangat serius yang terjadi di Indonesia dan menimbulkan dampak mendalam, baik secara fisik, psikologis, maupun emosional. Kekerasan seksual fisik terhadap anak meliputi tindakan tidak pantas atau kekerasan yang berhubungan dengan kontak fisik tanpa persetujuan, yang menyalahi hak dan batasan tubuh anak. Peristiwa semacam ini mencakup berbagai bentuk kekerasan seksual, termasuk sentuhan yang tidak diinginkan, pemerkosaan, atau bentuk kontak seksual lainnya yang dipaksakan kepada anak. 4 Berikut adalah gambaran grafik atas kerentanan anak yang menjadi korban kekerasan. Andi Firdaus. AuWapres: Anak anugerah Tuhan untuk masa depan IndonesiaAy, https://w. com/berita/4211601/wapres-anak-anugerah-tuhan-untuk-masa-depanindonesia, (AntaraNews. Selasa, 23 Juli 2. , diakses 9 November 2024. 2 Trini Handayani. AuPerlindungan dan Penegakan Hukum Terhadap Kasus Kekerasan Seksual Pada AnakAy. Jurnal Hukum Mimbar Justitia. Vol 2. No 2 . : 826 3 Safaruddin Harahap. Irwan. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kejahatan Seksual dalam Perspektif Hukum Progresif. Bhirawa Law Journal,hlm 39 4 Cahyadi. Silvia. Perspektif Hukum terhadap Perlindungan Anak Korban Kekerasan Seksual dalam UndangUndang Nomor 12 Tahun 2022,Unes law riview,tahun 2024,hlm 10305 Gambar. Data Anak Korban Kekerasan Tahun 2024 Sumber: Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) https://kekerasan. id/ringkasan diakses 26 November 2024 Anak yang menjadi korban kekerasan menjadi perhatian bagi pemerintah Indonesia. Jika dilihat dalam gambar di atas, terdapat 26. ua puluh enam serratus enam puluh sat. kasus kekerasan di Indonesia yang melibatkan anak5. Terlihat dalam gambar, provinsi Kalimantan Selatan memiliki catatan bahwa 32,8% . iga puluh dua koma delapan perse. anak di provinsi tersebut menjadi korban kekerasan. Kota Banjarmasin sebagai ibukota Provinsi Kalimantan Selatan, pada tahun 2022 mendapatkan predikat kota ramah anak. Predikat ini diberikan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak . A). Kota Banjarmasin menurut Kementerian pA, mendapatkan predikat sebagai kota layak anak berdasarkan 5 . Pemenuhan indikator oleh Kota Banjarmasin6 yaitu: . hak dan kebebasan. lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif. kesehatan dasar dan kesejahteraan. pemanfaatan waktu luang dan budaya. perlindungan khusus. Penelitian melihat pada perkara pidana yang melibatkan anak sebagai korban kekerasan seksual fisik. Studi Kasus dilakukan berdasarkan Putusan Nomor 5/PID. SUS/2022/PN BJM. Pada tahun 2019 sampai dengan bulan Maret 2021 telah terjadi kekerasan dan ancaman kekerasan yang memaksa anak untuk melakukan persetubuhan di Kota Banjarmasin. Kekerasan seksual disertai ancaman dilakukan oleh seorang pria yang berusia 42 . mpat puluh du. tahun terhadap anak tirinya yang berusia 13 . iga bela. Berdasarkan Sebaran Jumlah Kasus Kekerasan Menurut Provinsi. Tahun 2023 dalam https://kekerasan. id/ringkasan diakses 8 Januari 2025. https://kalsel. com/berita/380169/banjarmasin-kembali-raih-penghargaan-kota-layakanak-predikat-nindya diakses 18 November 2024 tahun. Kekerasaan tersebut dilakukan sebanyak 4 . kali di beberapa tempat di Banjarmasin dan menyebabkan korban hamil hingga melahirkan. Korban mendapatkan ancaman pembunuhan terhadap korban sendiri dan juga terhadap ibu kandung korban. Perkara tersebut telah diputus oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin dan telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Nomor 5/Pid. Sus/2022/PN Bjm. Anak korban mengalami kekerasan seksual fisik sejak tahun 2019 hingga tahun 2021 dan mengakibatkan hamil. Pada putusan Nomor 5/Pid. Sus/2022/PN Bjm tersebut. Majelis Hakim memutus terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 15 . ima bela. tahun dan denda Rp 1. 000,- . atu miliar rupia. dan pidana tambahan kebiri selama satu Putusan tersebut berfokus pada tindakan pelaku, namun tidak berdasarkan pada asas kepentingan terbaik bagi anak sebagai korban kekerasan seksual fisik. Pada putusan tersebut menyatakan bahwa terdakwa jelas melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak tirinya, tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa telah diatur dalam pasal 81 ayat . Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Ana. , sehingga majelis hakim mempertimbangkan bahwa perbuatan terdakwa sangat merugikan korban dan melanggar hak-hak anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak. Gambaran kepentingan terbaik bagi anak diberikan sebagai setiap tindakan yang menyangkut anak harus mempertimbangkan kepentingan terbaiknya. Negara harus memberikan pengasuhan yang memadai bilamana orang tua, atau orang lain yang harus melakukan itu, tidak bisa melakukannya. Kepentingan terbaik bagi anak dapat terlaksana jika didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku yang didasarkan pada Konvensi Hak Anak (KHA) atau lebih dikenal sebagai UN-CRC (United Nations Convention on the Rights of the Chil. yang telah diratifikasi Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1996. Berlakunya KHA, maka dalam hal anak korban sudah sewajarnya mendapat perlindungan hukum denganberfokus pada kepentingan terbaik bagi anak. Merujuk pada ketentuan dan pengaturan mengenai perlindungan anak sebagai korban kekerasan seksual fisik serta adanya kepentingan terbaik bagi anak. Penulis menyadari pentingnya pengutamaan kepentingan terbaik bagi anak dalam setiap aspek bernegara. Negara harus hadir dan turut serta secara kolektif memberikan perlindungan terhadap Pada perkara yang melibatkan anak sebagai korban, sudah seharusnya putusan yang dihasilkan tidak hanya berfokus pada tindakan terdakwa, tetapi juga harus melihat lebih luas mengenai bagaimana hak anak sebagai korban dapat terpenuhi dalam sudut pandang kepentingan terbaik bagi anak, khususnya anak sebagai korban kekerasan seksual fisik. 7 Halaman 30 dari 31 Putusan Nomor 5/Pid. Sus/2022/PN. BJM Pembahasan Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual Fisik dalam Perfektif Kepentingan Terbaik Bagi Anak Perlindungan adalah upaya untuk menjaga keselamatan keamanan, dan kesejahteraan seseorang atau suatu ancaman, bahaya, atau resiko tertentu. Perlindungan terhadap anak dapat digambarkan sebagai suatu upaya tertentu yang dilakukan oleh semua orang dewasa untuk menjamin dan melindungi hak-hak agar mereka hidupn tumbuh dan berkembang secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat manusia. Pada Pasal 2 UU Perlindungan Anak menyebutkan, penyelenggaraan perlindungan anak berasaskan Pancasila dan berlandaskan UUD 1945 serta prinsip-prinsip dasar Konvensi Hak-Hak Anak meliputi: . non diskriminasi. kepentingan yang terbaik bagi anak. hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan. penghargaan terhadap pendapat anak. Disebutkan pula pada UU Perlindungan Anak, perlindungan terhadap anak korban merujuk pada tindakan yang diambil untuk memberikan dukungan dan perlindungan kepada anak yang telah menjadi korban kejahatan, termasuk kekerasan fisik dan seksual. Anak yang menjadi korban kekerasan memerlukan perlindungan khusus untuk memastikan bahwa mereka mendapatkan penanganan yang cepat dan tepat, termasuk rehabilitasi fisik dan psikologis, serta pendampingan selama proses hukum. Hal ini penting untuk membantu anak pulih dari trauma yang dialaminya dan untuk mencegah terjadinya kekerasan lebih lanjut. Usaha perlindungan anak sudah sejak lama ada dan diusahakan, baik pengaturan dalam bentuk peraturan perundang-undangan maupun dalam pelaksanaannya, baik oleh pemerintah maupun organisasi sosial. Namun demikian usaha tersebut belum menunjukkan hasil yang memadai sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat Indonesia. Perlindungan hak anak juga harus memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak. Setiap keputusan yang diambil terkait dengan anak harus mempertimbangkan apa yang terbaik untuk mereka, baik dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan perlindungan dari kekerasan. Dalam banyak kasus, anakanak sering kali menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga atau lingkungan sosial mereka. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah dan masyarakat untuk bekerja sama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi anakanak. Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan berbagai kebijakan dan program untuk melindungi hak anak. Salah satunya adalah melalui pembentukan lembaga-lembaga yang bertugas untuk menangani masalah perlindungan anak, seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sebagai lembaga negara independen. Selain itu terdapat Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) yang merupakan lembaga yang diinisiasi dan dikelola oleh masyarakat. Untuk lembaga di tingkat daerah terdapat Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTDPPA) dan lembaga swasta seperti Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Daerah. Masyarakat juga memiliki peran yang sangat penting dalam perlindungan hak anak. Kesadaran masyarakat tentang hak-hak anak dan pentingnya perlindungan mereka harus ditingkatkan. Melalui pendidikan dan kampanye kesadaran, masyarakat dapat lebih memahami tanggung jawab mereka dalam melindungi anak-anak di sekitar Selain itu, masyarakat juga dapat berperan aktif dalam melaporkan kasuskasus kekerasan terhadap anak kepada pihak berwenang. Perlindungan hak anak juga harus mencakup aspek kesehatan. Setiap anak berhak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik dan memadai. Kesehatan yang baik sangat penting untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangan anak. Oleh karena itu, pemerintah harus memastikan bahwa semua anak, terutama yang berasal dari keluarga kurang mampu, mendapatkan akses terhadap layanan kesehatan yang Hal ini termasuk imunisasi, pemeriksaan kesehatan rutin, dan akses terhadap pengobatan yang diperlukan. Ketentuan hukum di Indonesia yang mengatur perlindungan bagi korban kekerasan seksual telah mengalami perkembangan signifikan. Salah satu landasan hukum utama adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Undang-undang ini dibentuk dengan tujuan untuk mencegah kekerasan seksual, melindungi korban, dan memastikan penegakan hukum yang adil bagi pelaku. Hadirnya UU TPKS sekaligus memberikan landasan hukum yang kuat untuk menindak pelaku dan melindungi korban. Salah satu aspek penting dalam UU TPKS adalah pengakuan terhadap hak-hak korban. Korban kekerasan seksual memiliki hak untuk mendapatkan informasi mengenai hak dan fasilitas perlindungan, akses terhadap informasi penyelenggaraan perlindungan, serta perlindungan dari ancaman atau kekerasan lanjutan dari pelaku atau pihak lain. Selain itu, korban juga berhak atas pemulihan melalui rehabilitasi medis, mental, dan sosial, pemberdayaan sosial, restitusi, dan/atau kompensasi. Dalam perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban kekerasan seksual. UU TPKS menegaskan pentingnya pendampingan bagi korban pada setiap tahap proses peradilan, mulai dari penyidikan hingga persidangan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa hak-hak korban terlindungi dan mereka mendapatkan keadilan yang layak. Selain itu. UU TPKS juga mengatur mengenai pemulihan korban melalui layanan kesehatan fisik dan psikologis, serta dukungan sosial untuk membantu korban kembali ke kehidupan normal. 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual menawarkan perlindungan yang menyeluruh bagi para korban. Ini mencakup jaminan untuk pencegahan, akses terhadap keadilan, proses pemulihan, serta pemenuhan hak-hak korban. Selain itu. Paradiaz, and E. Soponyono, "Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelecehan Seksual," Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, vol. 4, no. 1, pp. Jan. https://doi. org/10. 14710/jphi. 6172 diakses 18 Januari 2025 undang-undang ini juga menetapkan perlindungan khusus bagi anak-anak dan Selain itu, sanksi bagi pelaku kejahatan seksual terhadap korban kekerasan seksual di Indonesia diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)9 dan UU TPKS10. Terdapat pula pemberatan sanksi seperti sanksi tambahan dan sanksi sosial yang dapat diterima pelaku kejahatan seksual. Peraturan pemerintah Nomor 27 tahun 2024 telah mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 untuk dapat melaksaanakan ketentuan pada pasal 83 ayat . Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022. Peraturan Pemerintah ini telah menyebutkan beberapa Lembaga yang ikut terlibat dalam perlindungan terhadap korban yaitu Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Lebih lanjut. Peraturan Pemerintah telah menyebutkan bahwa Lembaga-lembaga tersebut wajib bertanggung jawab untuk melindungi kepentingan terbaik bagi anak. Pada pelaksanaannya, beberapa faktor penghambat pengegakan penegakan hukum dalam kekerasan seksual masih ternjadi. Antara lain karena kurangnya pemahaman aparat penegak hukum mengenai isu kekerasan seksual. Stigma sosial terhadap korban kekerasan seksual juga masih membayangi, terutama pada perempuan dan anak-anak yang terlibat. Selain itu, minimnya fasilitas pendukung bagi korban turut menjadi faktor penghambat dalam penegakan hukum saat ini. Penulis menganalisis meski UU TPKS telah disahkan, masih terdapat kelemahan dalam pelaksanaan, karenanya diperlukan sosialisasi yang lebih luas kepada masyarakat, aparat penegak hukum untuk memastikan implementasi yang efektif, sehingga korban terutama anak sebagai korban kekerasan seksual bisa mendapatkan hak-haknya secara penuh. Dalam pencegahan nya juga belum maksimal karena UU TPKS lebih berfokus pada penidakan terhadap pelaku sementara pencegahan belum mendapatkan perhatian maksimal padahal edukasi seksual, kampanye kesadaran, dan rehabilitasi pelaku juga penting untuk menekan angka kekerasan seksual di Lalu minim nya perlindungan terhadap korban dalam proses hukum meskipun UU TPKS mengatur tentang hak hak korban, dalam peraktiknya masih terdapat resiko reviktimisasi . orban kembali mengalami trauma dalam proses Faktor-faktor seperti kurangnya koordinasi antara lembaga terkait, minimnya sumber daya, dan stigma sosial terhadap korban menjadi hambatan dalam 9 Pasal 285 KUHP: Mengatur tentang pemerkosaan, di mana pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama 12 . ua bela. tahun jika terbukti bersalah. Pasal 289 KUHP: Mengatur tentang perbuatan cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, yang dapat dihukum penjara paling lama 9 . 10 Pasal 406 UU TPKS: Mengatur tentang sanksi bagi pelaku kekerasan seksual, di mana pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama 15 . ima bela. tahun, tergantung pada tingkat keparahan kejahatan yang dilakukan. memberikan perlindungan yang optimal. Untuk mengatasi tantangan tersebut, diperlukan kerjasama antara pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat luas. Peningkatan kapasitas aparat penegak hukum melalui pelatihan dan sosialisasi mengenai isu kekerasan seksual menjadi langkah Selain itu, edukasi kepada masyarakat untuk menghilangkan stigma terhadap korban dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan hak korban juga sangat diperlukan. Penulis merangkum beberapa upaya perlindungan hukum bagi anak sebagai korban kekerasan seksual yang dapat diimplementasikan di Indonesia: Undang-Undang Perlindungan Anak Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak memberikan kerangka hukum yang jelas untuk melindungi anak dari berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual. Undang-undang ini menegaskan bahwa anak berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi, serta menjamin hak-hak mereka untuk tumbuh dan berkembang dengan baik. UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) UU TPKS yang diundangkan pada tahun 2022 memberikan perlindungan lebih lanjut bagi korban kekerasan seksual, termasuk anak. Undang-undang ini mengatur hak-hak korban, termasuk hak atas penanganan, perlindungan, dan Korban berhak mendapatkan layanan kesehatan, dukungan psikologis, dan perlindungan identitas. Proses Hukum yang Sensitif terhadap Anak Dalam penanganan kasus kekerasan seksual, proses hukum harus dilakukan dengan cara yang tidak menambah trauma bagi korban. Pengadilan anak dan penggunaan saksi ahli untuk mendengarkan keterangan anak dengan cara yang aman dan nyaman sangat penting untuk menjaga kesejahteraan psikologis anak. Perlindungan Identitas Korban Undang-undang melindungi identitas anak yang menjadi korban kekerasan seksual agar tidak diungkap ke publik. Hal ini bertujuan untuk mencegah stigma dan dampak psikologis lebih lanjut bagi korban. Penyebaran informasi tentang kasus kekerasan seksual harus dilakukan dengan hati-hati. Sistem Pelaporan yang Ramah Anak Mendirikan mekanisme pelaporan yang mudah diakses dan ramah anak, seperti hotline atau pusat layanan yang khusus menangani kasus kekerasan seksual, sangat penting. Ini memastikan anak merasa aman untuk melaporkan kekerasan yang dialaminya tanpa takut akan konsekuensi. Dukungan Psikologis bagi Korban Penyediaan layanan konseling dan rehabilitasi bagi korban kekerasan seksual sangat penting untuk membantu mereka pulih dari trauma. Layanan ini harus tersedia untuk mendukung pemulihan psikologis dan sosial anak setelah mengalami kekerasan. Pendidikan dan Penyuluhan di Masyarakat Program pendidikan yang meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak anak dan kekerasan seksual harus diimplementasikan. Masyarakat perlu diberdayakan untuk mengenali tanda-tanda kekerasan seksual dan memahami langkah-langkah yang harus diambil untuk melindungi anak-anak. Kerjasama Antar Lembaga Kolaborasi antara pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan sektor kesehatan untuk memberikan perlindungan dan dukungan bagi anak sangat Membangun jaringan yang efektif dalam menangani kasus kekerasan seksual dapat memberikan perlindungan menyeluruh bagi anak. Dampak Tidak Terpenuhinya Asas Kepentingan Terbaik Bagi Anak Korban Kekerasan Seksual Fisik dalam Proses Penyelesaian Perkara Asas kepentingan terbaik bagi anak adalah prinsip fundamental dalam sistem peradilan anak di Indonesia. Perinsip itu menekan kan bahwa setiap keputusan yang di ambil oleh lembaga peradilan, pemerintah atau isntitusi lain harus selalu mempertimbangkan dampaknya terhadap kesejahteraan dan perkembangan bagi Tujuan nya adalah untuk memastikan bahwa hak hak anak terlindungi dan mereka mendapatkan perlakuan yang sesuai dengan kebutuhan khusus mereka. Ketika asas ini tidak terpenuhi dalam kasus kekerasan seksual maka berdampak negatif bagi anak. Seperti pada studi kasus Putusan Nomor 5/PID. SUS/2022/PN BJM, bahwa terdapat seoarang ayah tiri yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya. Anak korban kekerasan sesksual fisik tersebut tidak hanya mendapatkan ancaman dalam kekerasan seksual yang terjadi, tetapi anak korban kekerasan seksual tersebut juga menyebabkan korban hamil hingga melahirkan. Anak korban Audipaksa menjadi orang dewasaAy karena anak korban mengalami kehamilan hingga melahirkan di usia remaja Ae usia yang tidak seharusnya hamil, melahirkan dan menanggung manusia lain . nak yang lahi. sebagai tanggung jawabnya. Pada Putusan Nomor 5/PID. SUS/2022/PN BJM, hakim menekankan pentingnya perlindungan terhadap anak sebagai korban, serta dampak psikologis dan fisik yang ditimbulkan akibat tindakan kekerasan seksual tersebut. Pada pertimbangan Majelis Hakim telah mempertimbangkan bahwa perbuatan pelaku yang memanfaatkan posisi sebagai orang tua tiri, atau faktor memanfaatkan kelemahan korban . nak posisi renta. karena korban anak mendapatkan ancaman dari pelaku sebagai faktor-faktor penyebab terjadinya kekerasan seksual, tidak mendapat perlindungan dari lingkungan keluarga, tidak adanya hubungan yang baik terutama kepada ayah . erdasarkan Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2. Majelis hakim 11 Mashuril Anwar. Ridho. AuFungsionalisasi dan Implikasi Asas Kepentingan Terbaik bagi Anak yang Berkonflik dengan Hukum: Studi Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung KarangAy. Vol. 2 No. : 265-292, https://doi. org/10. 22437/ujh. 265-292 diakses 22 Desember 2024 menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh terdakwa memenuhi unsur-unsur tindak pidana kekerasan seksual sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Majelis hakim mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan selama persidangan, termasuk keterangan saksi dan hasil pemeriksaan medis terhadap korban. Hal ini menjadi faktor penting dalam menentukan tingkat kesalahan dan niat jahat dari terdakwa. Majelis hakim berpendapat bahwa tindakan terdakwa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak masa depan korban yang masih anak-anak. Atas dasar tersebut. Majelis Hakim kemudian menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 15 . ima bela. tahun dan pidana tambahan berupa kebiri kimia. Penerapan sanksi kebiri kimia sebagai pidana tambahan menjadi salah satu aspek penting dalam putusan ini. Sanksi ini diambil sebagai langkah preventif untuk mencegah pelaku melakukan kejahatan serupa di masa depan. Sanksi kebiri kimia dijatuhkan dengan harapan dapat memberikan efek jera, tidak hanya bagi pelaku tetapi juga bagi masyarakat luas. Jika dilihat putusan ini menunjukan bahwa sistem peradilan Indonesia berusaha untuk responsif terhadap isu-isu kekerasan seksual terutama yang melibatkan anak. Pengadilan juga berupaya untuk menerapkan hukum secara adil dan transparan, serta memberikan kejelasan mengenai konsukuensi hukum pada pelaku kejahatan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan mendorong korban kekerasan seksual untuk melaporkan kasus kekerasan yang mereka alami. Putusan ini menandai pentingnya kolaborasi antara berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga perlindungan anak, dan masyarakat, dalam menangani kasus kekerasan seksual terutama yang memposisikan anak sebagai korban. Hanya saja, dalam putusan masih menekankan pada perspektif pelaku dan bukan korban yang adalah anak serta bukan pula kepentingan terbaik bagi anak korban tindak pidana kekerasan seksual tersebut. Dampak tidak terpenuhinya asas kepentingan terbaik bagi anak sebagai korban seksual fisik dalam putusan nomor 5/PID. SUS/2022/PN BJM, dapat mempengaruhi aspek kehidupan anak yang sangat signifikan di masa yang akan datang, terutama dengan kondisi anak korban yang hamil dan melahirkan. Merujuk pada aturanaturan hukum yang ada antara lain Undang-Undang Perlindungan Anak dan UndangUndang TPKS. Terjadinya kekerasan seksual fisik pada anak sebagai korban dan tidak terpenuhinya asas kepentingan terbaik bagi anak yang mengalami kekerasan seksual dalam proses penyelesaiannya, dapat menimbulkan berbagai dampak negatif bagi anak. Dampak yang dialami oleh anak korban kekerasan seksual yang paling sering terjadi ialah depresi, fobia, dan mengalami mimpi buruk, hingga dampak di kehidupan sosial yang memiliki kecurigaan berlebih terhadap orang lain dalam waktu yang cukup lama. Akibat fisik yang dapat dialami oleh korban antara lain berupa kerusakan organ tubuh hingga meninggal. korban yang sangat mungkin terkena penyakit menular serta kehamilan tidak dikehendaki. Korban kekerasan seksual dapat menunjukan dampak traumatis akibat kekerasan yang dialami, sehingga dimungkinkan pula merasakan dorongan yang kuat untuk melakukan bunuh diri. Dorongan tersebut muncul antara lain dikarenakan korban sulit untuk melupakan peristiwa kekerasan yang dialami. Ketika seseorang mengalami kekerasan seksual secara fisik maupun psikologis, maka kejadian tersebut dapat menimbulkan suatu trauma yang sangat mendalam dalam diri seseorang tersebut terutama pada anakanak dan remaja Peristiwa traumatis tersebut dapat mengakibatkan gangguan secara mental pada korban kekerasan seksual, yaitu PTSD (Post Traumatic Stress Disorde. Dari perspektif hukum, tidak tepenuhinya asas kepentingan terbaik bagi anak dapat mengakibatkan keputusan yang tidak mencerminkan keadilan bagi anak korban. Pengadilan seharusnya mempertimbangkan semua aspek yang berkaitan dengan kesejahteraan anak dalam setiap putusan yang diambil. Jika pengadilan hanya fokus pada hukuman bagi pelaku tanpa mempertimbangkan dampak terhadap korban, maka keadilan substantif bagi anak tidak akan tercapai. Ini dapat menciptakan preseden buruk bagi kasus-kasus serupa di masa depan. Jika pelaku tidak mendapatkan sanksi yang setimpal, hal ini dapat memberikan sinyal bahwa kekerasan seksual terhadap anak tidak ditanggapi dengan serius oleh sistem hukum. Tidak terpenuhinya asas kepentingan terbaik bagi anak korban kekerasan seksual fisik dalam putusan nomor 5/PID. SUS/2022/PN BJM dapat memiliki dampak yang luas dan mendalam, tidak hanya pada individu anak tetapi juga pada masyarakat secara umum. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa sistem hukum dan kebijakan perlindungan anak diterapkan secara efektif untuk mencegah kekerasan seksual dan melindungi hak-hak anak. Perkara ini tidak diadili menggunakan peradilan anak, meskipun korbannya adalah seorang anak, yang seharusnya mendapatkan perlakukan berbeda dari orang dewasa pada umumnya. Anak korban kekerasan seksual fisik juga berhak mendapat perlindungan atas haknya sebagai anak dalam proses hukum. Meski putusan tersebut belum mampu mencerminkan perhatian terhadap kepentingan terbaik bagi anak sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual, perlindungan anak dapat diupayakan dengan cara di luar proses 12 Salsabila Rizky Ramadhani. Nunung Nurwati. Dampak Traumatis Remaja Korban Tindakan Kekerasan Seksualserta Peran Dukungan Sosial Keluarga. Share: Social Work Jurnal Volume: 12. Nomor:2 DOI: https://doi. org/10. 24198/share. 39462 hlm, 131-137, diakses 18 Januari 2025 13 Fuadi. Dinamika Psikologis Kekerasan Seksual: Sebuah Studi Fenomenologi. PSIKOISLAMKA. Jurnal Psikologi Islam (JPI) Vol. 8 No. 2 Tahun 2011. DOI: https://doi. org/10. 18860/psi. 1553 hlm. 191-208, diakses 18 Januari 2025 14 Wardhani. & Lestari. Gangguan stres pasca trauma pada korban pelecehan seksual dan Jurnal Pusat Penelitian dan Kebijakan Kesehatan Vol. 20/No. 4/2007, hlm. 293 - 302 Bentuk perlindungan terhadap anak dapat dilakukan oleh masyarakat, keluarga, dan pemerintah di kehidupan sehari-hari. Perlindungan ini harus terus diupayakan untuk menjunjung tinggi kepentingan bagi anak, terutama anak korban kekerasan, dengan tujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung perkembangan anak. Kesimpulan Perlindungan terhadap anak dapat digambarkan sebagai suatu upaya tertentu yang dilakukan oleh semua orang dewasa untuk menjamin dan melindungi hak-hak agar mereka hidupn tumbuh dan berkembang secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat manusia. Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, penyelenggaraan perlindungan anak berasaskan Pancasila dan berlandaskan UUD 1945 serta prinsipprinsip dasar Konvensi Hak-Hak Anak, salah satunya ialah berdasarkan kepentingan yang terbaik bagi anak. Anak korban kekerasan seksual fisik berada dalam kondisi yang rentan dan memerlukan perlindungan khusus karena hal yang di alami dapat menimbulkan luka traumatis baik secara fisik maupun psikologis. Anak korban kekerasan seksual membutuhkan perlindungan komprehensif, berupa perlindungan yang menyeluruh dan melibatkan beberapa pihak serta mencangkup berbagai aspek seperti fisik, mental, sosial, dan hukum. Usaha perlindungan anak sudah sejak lama ada dan diusahakan, baik pengaturan dalam bentuk peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, maupun dalam pelaksanaan perlindungan anak oleh pemerintah maupun lembaga-lembaga perlindungan anak. Penulis menganalisis meski UU TPKS telah disahkan, masih terdapat kelemahan dalam pelaksanaan, karenanya diperlukan sosialisasi yang lebih luas kepada masyarakat, aparat penegak hukum untuk memastikan implementasi yang efektif, sehingga korban terutama anak sebagai korban kekerasan seksual bisa mendapatkan hak-haknya secara penuh. Dalam pencegahan nya juga belum maksimal karena UU TPKS lebih berfokus pada penidakan terhadap pelaku sementara pencegahan belum mendapatkan perhatian maksimal padahal edukasi seksual, kampanye kesadaran, dan rehabilitasi pelaku juga penting untuk menekan angka kekerasan seksual di masyarakat. Lalu minim nya perlindungan terhadap korban dalam proses hukum meskipun UU TPKS mengatur tentang hak hak korban, dalam peraktiknya masih terdapat resiko reviktimisasi . orban kembali mengalami trauma dalam proses huku. Tidak terpenuhinya asas kepentingan terbaik bagi anak korban kekerasan seksual fisik seperti dalam studi kasus dalam putusan nomor 5/PID. SUS/2022/PN BJM dapat memiliki dampak yang luas dan mendalam, tidak hanya pada individu anak tetapi juga pada masyarakat secara umum. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa sistem hukum dan kebijakan perlindungan anak diterapkan secara efektif untuk mencegah kekerasan seksual dan melindungi hak-hak anak. Perkara ini tidak diadili menggunakan peradilan anak, meskipun korbannya adalah seorang anak, yang seharusnya mendapatkan perlakukan berbeda dari orang dewasa pada umumnya. Anak korban kekerasan seksual fisik juga berhak mendapat perlindungan atas haknya sebagai anak dalam proses hukum. Meski putusan tersebut belum mampu mencerminkan perhatian terhadap kepentingan terbaik bagi anak sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual, perlindungan anak dapat diupayakan dengan cara di luar proses Bentuk perlindungan terhadap anak dapat dilakukan oleh masyarakat, keluarga, dan pemerintah di kehidupan sehari-hari. Perlindungan ini harus terus diupayakan untuk menjunjung tinggi kepentingan bagi anak, terutama anak korban kekerasan, dengan tujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung perkembangan anak. Daftar Pustaka