Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Impor Pakaian Bekas Ilegal Melalui Penyelundupan Balpres PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU IMPOR PAKAIAN BEKAS ILEGAL MELALUI PENYELUNDUPAN BALPRES Diana Fitriana Fakultas Hukum. Universitas Bhayangkara Jakarta Raya. Jl. Raya Perjuangan No. 81 Marga Mulya. Bekasi Utara - Jawa Barat, 17142 fitriana@dsn. Abstract The illegal import of used clothing through balpres smuggling has become a significant threat to the national legal order, public health, and the stability of Indonesia's domestic textile industry. This study aims to analyze the normative construction of balpres smuggling as a criminal act under prevailing legislation and to examine criminal liability Ai both individual and corporate Ai of the perpetrators. This research employs a normative legal method with statute, conceptual, and case approaches. The results show that balpres smuggling constitutes a criminal offense regulated primarily under Law No. 17 of 2006 on Customs. Law No. 7 of 2014 on Trade, and Government Regulation No. 29 of 2021, reinforced by the prohibition in Ministerial Regulation of Trade No. 40 of 2022. Criminal liability of individual perpetrators is grounded in the principle of geen straf zonder schuld, with dolus as the dominant form of fault, given that the acts are carried out with clear intent and systematic planning. Corporate liability is analyzed through three theories: strict liability, vicarious liability, and identification theory, all of which find normative support in Article 108 of Law No. 17 of 2006. The application of these liability frameworks requires harmonization with Law No. 1 of 2023 . ew Criminal Cod. , particularly with respect to the penadahan provision under Article 591. This study concludes that comprehensive law enforcement requires integrated multi-agency action covering the entire smuggling chain, from importers to downstream Keywords: Balpres, smuggling, customs law Abstrak Impor pakaian bekas ilegal melalui penyelundupan balpres telah menjadi ancaman serius terhadap ketertiban hukum nasional, kesehatan masyarakat, dan stabilitas industri tekstil dalam Penelitian ini bertujuan menganalisis konstruksi normatif penyelundupan balpres sebagai tindak pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mengkaji pertanggungjawaban pidana pelaku, baik perseorangan maupun korporasi. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelundupan balpres merupakan tindak pidana yang diatur secara primair dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021, yang diperkuat oleh larangan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022. Pertanggungjawaban pidana pelaku perseorangan didasarkan pada asas geen straf zonder schuld dengan bentuk kesalahan dolus yang dominan, mengingat perbuatan dilakukan dengan kesengajaan dan perencanaan yang sistematis. Pertanggungjawaban korporasi dikaji melalui tiga teori: strict liability, vicarious liability, dan identification theory, yang semuanya mendapat pijakan normatif dalam Pasal 108 UU Nomor 17 Tahun 2006. Penerapan kerangka pertanggungjawaban ini memerlukan harmonisasi dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, khususnya ketentuan penadahan dalam Pasal 591. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penegakan hukum yang komprehensif memerlukan penindakan terpadu lintas lembaga yang menjangkau seluruh rantai penyelundupan dari importir hingga distributor hilir. Kata Kunci: Balpres, penyelundupan, hukum kepabeanan, korporasi Pendahuluan bekas yang dipadatkan menggunakan mesin press Ai telah berkembang menjadi salah satu persoalan hukum dan ekonomi yang paling mendesak di Indonesia. Meskipun larangan impor pakaian bekas telah ditetapkan sejak lama Fenomena peredaran pakaian bekas impor yang dikemas dalam bentuk balpres Ai istilah yang merujuk pada paket bal berisi pakaian Lex Jurnalica Volume 23 Nomor 1. April 2026 Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Impor Pakaian Bekas Ilegal Melalui Penyelundupan Balpres dan diperkuat melalui berbagai instrumen perundang-undangan, berlangsung dengan intensitas yang justru meningkat dari tahun ke tahun. Data faktual menunjukkan betapa seriusnya permasalahan ini. Pada Desember 2025. Satuan Tugas Penegakan Hukum Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik impor ilegal pakaian bekas di sebuah gudang di kawasan Tabanan. Bali, dengan total nilai transaksi mencapai Rp669 miliar sejak tahun Dalam operasi tersebut, disita 689 balpres pakaian bekas beserta sejumlah aset senilai lebih dari Rp22 miliar yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (Antaranews. Tidak lama sebelumnya, pada November 2025. Polda Metro Jaya membongkar dua kasus penyelundupan yang mengamankan total 439 balpres dari Korea Selatan. Jepang, dan Tiongkok senilai kurang lebih Rp4 miliar (Kompas TV. Rangkaian menggambarkan betapa masifnya jaringan penyelundupan balpres yang beroperasi secara lintas negara dengan jaringan distribusi yang Dampak dari praktik ilegal ini bersifat Dari sisi ekonomi. Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mencatat bahwa impor pakaian bekas ilegal mengikis sekitar 15 persen pangsa pasar produsen tekstil nasional, dengan nilai kerugian ekonomi yang diperkirakan mencapai Rp1 triliun per tahun (Indotextiles. Kondisi mendorong ratusan ribu pemutusan hubungan kerja di sektor tekstil, khususnya di segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dari sisi kesehatan masyarakat, hasil uji laboratorium mengidentifikasi kontaminasi jamur dermatofita jenis Microsporum audouinii pada sampel pakaian bekas impor (Politeknik Muhammadiyah, 2. , serta temuan jamur Aspergillus niger. Aspergillus flavus, dan Aspergillus fumigatus di beberapa pasar tradisional (Institut Teknologi Sains Kesehatan Insan Cendekia Medika, 2. Bareskrim Polri bahkan menemukan kontaminasi bakteri Bacillus sp. pada sampel balpres yang disita dalam operasi di Bali (Antaranews, 2. Dari perspektif regulasi, larangan impor pakaian bekas telah ditegaskan dalam beberapa instrumen hukum. Pasal 47 jo. Pasal 52 ayat . Lex Jurnalica Volume 23 Nomor 1. April 2026 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan mewajibkan seluruh barang impor dalam keadaan baru dan melarang impor barang yang telah ditetapkan sebagai barang Larangan ini dipertegas secara teknis dalam Lampiran II angka IV Peraturan Menteri Perdagangan (Permenda. Nomor 40 Tahun 2022, yang secara eksplisit memasukkan "pakaian bekas" ke dalam daftar barang dilarang Sanksi penyelundupan diatur dalam Pasal 102, 102A, dan 102B Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan (UU Kepabeana. Meskipun kerangka regulasi tersebut telah tersedia, persoalan mendasar dalam penegakan hukum justru terletak pada kompleksitas terhadap para pelaku. Penyelundupan balpres lazimnya tidak dilakukan oleh satu individu semata, melainkan melibatkan jaringan aktor yang mencakup pemesan, jasa ekspedisi, pemilik gudang, distributor, hingga pengecer. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan akademis pertanggungjawaban pidana dikonstruksikan terhadap pelaku perseorangan, dan bagaimana pula halnya manakala tindak pidana tersebut dilakukan dalam bingkai korporasi atau badan Penelitian-penelitian terdahulu umumnya penyelundupan secara umum (Arseno, 2. atau mengkaji pertanggungjawaban korporasi dalam tindak pidana kepabeanan tanpa memfokuskan diri pada komoditas balpres secara spesifik (Rambe et al. , 2. Kajian tentang impor pakaian bekas lebih banyak berdiri pada perspektif ekonomi dan kebijakan perdagangan (Damayanti et al. , 2023. Safitry, 2. daripada analisis mendalam terhadap unsur-unsur pidana dan pertanggungjawaban Penelitian ini hadir untuk mengisi mengintegrasikan analisis normatif tindak pidana, teori pertanggungjawaban pidana, dan studi kasus putusan pengadilan yang relevan. Berdasarkan uraian latar belakang di atas, penelitian ini merumuskan dua permasalahan pokok: pertama, bagaimana konstruksi normatif tindak pidana penyelundupan balpres menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia?. dan kedua, bagaimana Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Impor Pakaian Bekas Ilegal Melalui Penyelundupan Balpres penyelundupan balpres, baik perseorangan maupun korporasi, menurut hukum positif Indonesia? dan penafsiran teleologis. Hasil analisis disajikan secara deskriptif-preskriptif, yakni menguraikan kondisi hukum yang ada sekaligus memberikan penilaian normatif Metode Penelitian Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif . ormative legal researc. yang mengandalkan bahan hukum sebagai sumber utama kajian. Sebagai sebuah legal research, penelitian ini tidak bermaksud mengukur fakta empiris di lapangan, melainkan membangun proposisi hukum yang terstruktur dan sistematis melalui analisis norma, doktrin, dan yurisprudensi (Marzuki, 2. Pendekatan penelitian yang digunakan mencakup tiga variasi, yakni: . pendekatan perundang-undangan . tatute approac. , yaitu mengkaji seluruh regulasi yang berkaitan dengan impor, perdagangan, kepabeanan, dan hukum pidana materil yang relevan. pendekatan konseptual . onceptual approac. , yaitu konsep-konsep fundamental seperti actus reus, mens rea, asas geen straf zonder schuld, strict liability, vicarious liability, dan identification theory. pendekatan kasus . ase approac. , yaitu menelaah putusan-putusan pengadilan yang mengadili tindak pidana penyelundupan balpres untuk melihat bagaimana pengadilan mengonstruksi pertanggungjawaban pidana dalam praktik. Bahan hukum yang digunakan meliputi tiga lapisan. Bahan hukum primer terdiri atas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama beserta perubahannya melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. UndangUndang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Permendag Nomor 40 Tahun 2022, serta beberapa putusan pengadilan negeri yang relevan. Bahan hukum sekunder mencakup jurnal ilmiah hukum nasional dan internasional, buku-buku hukum pidana dan hukum kepabeanan, laporan penelitian, dan karya ilmiah lainnya. Bahan hukum tersier meliputi kamus hukum, ensiklopedia, dan sumber berita terverifikasi. Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan . ibrary researc. secara sistematis, sedangkan analisis dilakukan secara kualitatif dengan menggunakan metode penafsiran gramatikal, penafsiran sistematis. Lex Jurnalica Volume 23 Nomor 1. April 2026 Hasil dan Pembahasan Konstruksi Normatif Tindak Pidana Penyelundupan Balpres Pengertian dan Klasifikasi Balpres dalam Kerangka Hukum Istilah balpres merujuk pada pakaian bekas pakai . sed clothin. yang dikumpulkan, dipilah, dan dikemas dalam bentuk bal besar dengan menggunakan mesin penekan . ress machin. sehingga menghasilkan kemasan padat yang mudah diangkut dan diperdagangkan dalam jumlah besar. Meskipun istilah ini tidak secara perundang-undangan, komoditas ini termasuk dalam kategori "pakaian bekas" yang secara tegas masuk dalam kelompok barang dilarang impor berdasarkan Lampiran II angka IV Permendag Nomor 40 Tahun 2022, dengan kode Harmonized System (HS) 63. 09 sebagai referensi tarif pakaian bekas dan barang-barang tekstil bekas pakai (Kementerian Perdagangan, 2. Larangan ini bermuara pada dua justifikasi hukum yang saling menguatkan. Pertama, justifikasi perlindungan industri dalam negeri: Pasal 47 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan menegaskan bahwa setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru. Penegakan norma ini bertujuan mencegah kompetisi tidak sehat antara produk pakaian bekas impor yang berharga sangat rendah dengan produk tekstil lokal yang diproduksi dengan standar biaya kerja dan produksi yang lebih tinggi (Safitry. Kedua, kesehatan masyarakat: Pasal 52 ayat . UU Nomor 7 Tahun 2014 memberi kewenangan kepada pemerintah untuk melarang impor barang yang berpotensi membahayakan keselamatan, keamanan, kesehatan masyarakat, dan lingkungan hidup, yang mana kontaminasi bakteri dan jamur pada balpres menjadi dasar ilmiah yang valid bagi pemberlakuan larangan dimaksud (SINERGI Journal, 2. Dengan demikian, setiap tindakan memasukkan balpres ke wilayah pabean Indonesia tanpa melalui Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Impor Pakaian Bekas Ilegal Melalui Penyelundupan Balpres mekanisme yang sah secara hukum dapat berdasarkan beberapa ketentuan yang akan diuraikan lebih lanjut. menyimpan, atau memasarkan barang yang diketahui atau sepatutnya diduga berasal dari kejahatan dikategorikan sebagai tindak pidana penadahan . Pasal 480 KUHP lama mengancam perbuatan ini dengan pidana penjara paling lama 4 . tahun atau denda paling banyak Rp900 ribu Ai nominal denda yang telah tidak relevan dengan kondisi ekonomi masa kini. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru yang berlaku efektif tahun 2026 memperbaharui ketentuan ini dalam Pasal 591, dengan mempertahankan ancaman pidana penjara paling lama 4 . tahun namun meningkatkan ancaman denda secara signifikan menjadi denda kategori V yang bernilai Rp500 juta (Hukumonline, 2. Pembaruan ini mencerminkan upaya reformasi sanksi untuk menjadikan ancaman pidana lebih proporsional dan memberikan efek jera yang nyata, mengingat nilai ekonomi balpres yang diperdagangkan umumnya bernilai miliaran Konstruksi Tindak Pidana dalam UndangUndang Kepabeanan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan merupakan lex specialis utama dalam penegakan hukum terhadap penyelundupan balpres. Pasal 102 UU Kepabeanan merumuskan tindak pidana penyelundupan di bidang impor dalam beberapa bentuk actus reus, antara lain: mengimpor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean. memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang impor secara salah dalam pemberitahuan pabean. barang impor di luar kawasan pabean tanpa izin kepala kantor pabean. mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes. membawa barang impor yang tidak tercantum dalam dokumen yang disyaratkan (Arseno. Ancaman sanksi pidana atas pelanggaran Pasal 102 adalah pidana penjara paling singkat 1 . tahun dan paling lama 10 . tahun serta pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar. Namun, apabila sendi-sendi negara Ai suatu kondisi yang sangat relevan mengingat kerugian ekonomi sektor tekstil akibat balpres diperkirakan mencapai Rp1 triliun per tahun Ai maka ancaman sanksi meningkat menjadi pidana penjara paling singkat 5 . tahun dan paling lama 20 . ua pulu. tahun serta denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp100 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 102B (Rambe et al. , 2. Di samping itu, berdasarkan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pelaku yang mengimpor barang terlarang diancam pidana penjara paling lama 5 . tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar, yang menjadi konstruksi berlapis bagi penegak hukum (Kompas TV, 2025. Susanto & Firdaus, 2. Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Perseorangan Landasan Asas: Geen Straf Zonder Schuld Sistem pertanggungjawaban pidana dalam hukum Indonesia bertumpu pada asas fundamental geen straf zonder schuld Ai tiada pemidanaan tanpa kesalahan Ai yang merupakan turunan dari prinsip actus non facit reum nisi mens sit rea (Moeljatno, 2. Asas ini menegaskan bahwa untuk menjatuhkan pidana kepada seseorang, tidak cukup hanya membuktikan adanya perbuatan terlarang . ctus reu. , tetapi juga wajib dibuktikan adanya kesalahan . pada diri pelaku (Syamsu. Pertanggungjawaban pidana . riminal liability atau toerekeningsvatbaarhei. dalam konteks ini mencakup empat prasyarat yang bersifat kumulatif, sebagaimana dikemukakan oleh Roeslan Saleh (Saleh, 2. : pertama, . pada diri pelaku. adanya kesalahan, baik dalam bentuk dolus . maupun culpa . dan keempat, tidak adanya alasan pembenar . Keempat elemen ini harus dipenuhi secara kumulatif sebelum pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban pidana (Mahrus Ali, 2. Ketentuan Penadahan dalam KUHP Baru Aspek hilir dari jaringan penyelundupan balpres yang seringkali luput dari perhatian adalah pertanggungjawaban para penerima dan distributor barang selundupan. Dalam sistem Lex Jurnalica Volume 23 Nomor 1. April 2026 Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Impor Pakaian Bekas Ilegal Melalui Penyelundupan Balpres Analisis Unsur Mens Rea: Dolus dalam Penyelundupan Balpres Indonesia adalah pengakuan korporasi sebagai subjek hukum pidana yang dapat dibebankan pertanggungjawaban pidana. Pasal 108 UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan secara eksplisit mengatur bahwa apabila tindak pidana kepabeanan dilakukan oleh atau atas nama suatu badan hukum atau badan usaha, ancaman pidananya adalah pidana denda paling banyak Rp1,5 miliar. Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi menyediakan kerangka prosedural untuk mengadili dan menjatuhkan pidana kepada korporasi dalam sistem peradilan Indonesia. Pengakuan normatif ini merupakan langkah maju yang signifikan mengingat pandangan tradisional hukum pidana yang dibangun atas doktrin societas delinquere non potest Ai korporasi tidak dapat melakukan tindak pidana Ai telah lama tidak memadai untuk menangani kejahatan ekonomi terorganisasi yang modern (Kristian, 2. Kajian tentang pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana kepabeanan menegaskan pula perlunya penegakan hukum yang tidak hanya menyasar pengurus atau karyawan, tetapi langsung menyentuh entitas korporasi secara keseluruhan (Nugraha & Setiawan, 2. Unsur mens rea Ai kondisi mental pelaku pada saat melakukan tindak pidana Ai pertanggungjawaban pidana (Purwoto, 2. Dalam kasus penyelundupan balpres, bentuk mens rea yang dominan adalah dolus atau kesengajaan . Hal ini dibuktikan oleh berbagai elemen faktual: pelaku secara sadar pengiriman pakaian bekas dari luar negeri. menggunakan rekening pihak lain dan jasa serta memilih jalur masuk yang tidak resmi untuk menghindari pemeriksaan bea dan cukai (Antaranews, 2. Keseluruhan pola ini menunjukkan kehendak yang jelas, terencana, dan disertai kesadaran penuh akan sifat melanggar hukum dari perbuatan tersebut . ewustheid van de wederrechtelijkhei. Dalam pengadilan, penegak hukum perlu membangun argumentasi bahwa pelaku memenuhi unsur "dengan sengaja" sebagaimana dipersyaratkan dalam rumusan delik Pasal 102 UU Kepabeanan. Penelitian tentang pembuktian mens rea dalam tindak pidana menunjukkan bahwa pembuktian kesengajaan dapat ditempuh melalui petunjuk . ircumstantial evidenc. : frekuensi pengiriman, nilai transaksi, penggunaan perantara WNA, dan penyembunyian aset merupakan indikator yang kuat dari adanya dolus specialis (Syukur. Dalam kasus Bareskrim Bali, para tersangka telah melakukan kegiatan impor ilegal selama empat tahun . 1Ae2. dengan total transaksi Rp669 miliar, suatu fakta yang secara meyakinkan menunjukkan kesengajaan yang berulang dan bersifat profesional. Sementara itu, kemungkinan adanya culpa . dalam kasus balpres terbilang sangat terbatas, karena larangan impor pakaian bekas telah diumumkan secara luas melalui berbagai saluran resmi dan operasi penyelundupan memerlukan serangkaian tindakan aktif yang terencana (Nurhayati & Mahardika, 2. Tiga Teori Pertanggungjawaban Korporasi Teori strict liability . ertanggungjawaban mutla. adalah model pertanggungjawaban yang paling sederhana secara konstruktif: suatu korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana semata-mata berdasarkan terbuktinya perbuatan terlarang . ctus reu. , tanpa keharusan membuktikan adanya mens rea pada tingkat korporasi (Hatrik, 1. Teori ini umumnya diterapkan terhadap tindak pidana yang mengancam kepentingan publik yang sangat vital Ai seperti keselamatan, lingkungan hidup, dan ketertiban ekonomi Ai yang cocok dengan konteks penyelundupan balpres yang menimbulkan risiko kesehatan masyarakat secara nyata. Relevansinya dalam konteks balpres terletak pada fakta bahwa korporasi yang menjalankan usaha distribusi atau pergudangan pertanggungjawaban manakala terbukti bahwa komoditas yang mereka tangani adalah barang ilegal, terlepas dari apakah pengurus tertinggi Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Kedudukan Korporasi sebagai Subjek Hukum Pidana Salah signifikan dalam hukum pidana modern Lex Jurnalica Volume 23 Nomor 1. April 2026 Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Impor Pakaian Bekas Ilegal Melalui Penyelundupan Balpres Studi Kasus Putusan Pengadilan secara pribadi mengetahui asal-usul ilegal Teori vicarious liability menempatkan korporasi sebagai penanggung jawab atas perbuatan pidana yang dilakukan oleh karyawan atau agennya, sepanjang perbuatan tersebut dilakukan dalam lingkup pekerjaan dan untuk kepentingan korporasi. Prinsip respondeat superior yang menjadi fondasi teori ini dianggap sebagai tindakan majikan dalam kondisi di mana ada hubungan kerja . mployment relationshi. yang sah dan perbuatan yang dilakukan masih dalam batas scope of employment (Harahap et al. , 2. Penelitian oleh Arseno . menegaskan bahwa dalam berdasarkan vicarious liability, yang bertanggung jawab secara pidana pada akhirnya adalah pengurus korporasi, karena langkah gerak kehendak dari pengurus. Dua syarat kumulatif harus terpenuhi: adanya hubungan kerja antara korporasi dan pelaku, dan perbuatan pidana dilakukan dalam lingkup pekerjaan atau berkaitan erat dengan tugas yang diberikan korporasi (Rambe et al. , 2. Teori identifikasi . dentification theor. Teori ini berangkat dari premis bahwa korporasi dapat bertindak dan berkehendak melalui orang-orang tertentu yang mewakili alter ego atau "otak" . irecting min. dari korporasi Ai umumnya dewan direksi, komisaris, atau pejabat tinggi lainnya yang memiliki kewenangan pengambilan keputusan Apabila orang-orang yang merupakan directing mind korporasi terbukti memiliki mens rea dan melakukan atau mengarahkan actus reus dari tindak pidana penyelundupan, maka mens rea dan actus reus tersebut "diidentifikasi" sebagai mens rea dan actus reus dari korporasi itu sendiri (Yulianti, 2. Dalam kasus Bareskrim Bali, tersangka ZT dan SB yang merupakan pemilik dan pengelola bisnis secara langsung pengiriman balpres dari Korea Selatan selama empat tahun. Apabila kegiatan ini dilakukan melalui badan usaha berbentuk PT atau CV, teori identifikasi memberikan landasan yang kokoh untuk membebankan pertanggungjawaban pidana kepada korporasi tersebut. Lex Jurnalica Volume 23 Nomor 1. April 2026 Untuk memberikan dimensi empiris pada analisis ini, dua putusan pengadilan layak Pertama. Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Nomor 12/Pid. Sus/2020/PN. Tbk terdakwa atas dakwaan penyelundupan balpres dengan menggunakan kapal yang tidak Pengadilan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 102 huruf e UU Kepabeanan dan menjatuhkan pidana penjara selama 18 bulan serta denda Rp50 juta. Putusan ini mengonfirmasi bahwa unsur "mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes" merupakan actus reus yang telah sempurna terpenuhi tanpa memerlukan pembuktian akibat lanjutan. Kedua. Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 64/Pid. B/2023/PN Pal yang mengadili perkara penyelundupan dengan barang bukti 605 balpres dan kapal pengangkut. Terdakwa terbukti telah melakukan pengangkutan serupa tiga kali sebelumnya, membuktikan adanya dolus yang berulang dan bersifat profesional. Pengadilan menjatuhkan vonis 1 . tahun 6 . bulan penjara ditambah denda Rp100 juta serta perampasan kapal dan seluruh barang Kedua putusan ini menunjukkan konsistensi pengadilan dalam menerapkan UU Kepabeanan sebagai dasar hukum primair, dengan mengakui dolus sebagai bentuk kesalahan yang dominan dalam tindak pidana Implikasi Kebijakan dan Penegakan Hukum Meskipun kerangka hukum yang mengatur penyelundupan balpres sudah tergolong komprehensif, penegakan hukumnya masih menghadapi sejumlah kelemahan sistemis. Penelitian tentang dampak dan tantangan hukum impor pakaian bekas mencatat bahwa lemahnya pengawasan di jalur distribusi dan celah regulasi akibat ketidakkonsistenan antara berbagai peraturan menjadi faktor penghambat utama efektivitas penegakan hukum (SINERGI Journal, 2. Volume impor pakaian bekas yang terus meningkat Ai dari 7 ton pada 2021 600 ton pada 2024 berdasarkan data Kementerian Perdagangan Ai menjadi bukti empiris bahwa kebijakan larangan impor belum sepenuhnya efektif (Safitry, 2. Kajian Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Impor Pakaian Bekas Ilegal Melalui Penyelundupan Balpres tentang efektivitas penegakan hukum pidana kepabeanan menunjukkan bahwa penindakan yang terbatas pada pelaku lapangan tanpa menyentuh aktor utama di belakang jaringan menjadi faktor yang melemahkan daya tangkal penegakan hukum secara sistemis (Wibowo & Prihartono, 2. Perlindungan industri dalam negeri melalui instrumen hukum pidana perdagangan juga menuntut konsistensi dalam penerapan larangan impor (Prakoso et al. , 2. sementara kejahatan ekonomi terorganisasi seperti penyelundupan balpres memerlukan pembingkaian actus reus dan mens rea yang lebih presisi agar dakwaan mencerminkan kualifikasi perbuatan secara akurat (Nurhayati & Mahardika, 2. Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru secara efektif pada tahun 2026 membawa implikasi penting bagi sistem pertanggungjawaban pidana pelaku Dalam KUHP pertanggungjawaban korporasi diatur secara lebih sistematis. Pasal 591 KUHP baru yang memperbarui delik penadahan dengan denda kategori V (Rp500 jut. memberikan alat hukum yang lebih kuat untuk menjerat pihak-pihak di rantai distribusi hilir yang selama ini relatif aman dari jeratan hukum (Hukumonline, 2. Harmonisasi antara KUHP baru dengan UU Kepabeanan dan UU Perdagangan perlu segera diantisipasi oleh pembuat undang-undang dan penegak hukum, terutama berkaitan dengan prinsip lex specialis derogat legi generali dalam menghadapi ketentuan korporasi yang bersifat umum (KUHP bar. vis-y-vis ketentuan yang bersifat sektoral (UU Kepabeana. Kebijakan penyelundupan juga memerlukan pendekatan yang tidak sekadar reaktif-represif, melainkan juga preventif melalui optimalisasi intelijen kepabeanan dan penguatan kerja sama bilateral dengan negara asal barang selundupan (Susanto & Firdaus, 2. Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagai ketentuan komplementer, diperkuat oleh larangan substantif dalam Permendag Nomor 40 Tahun Integrasi antara berbagai instrumen hukum ini membentuk jaring penegakan komprehensif, namun masih memerlukan harmonisasi terutama dalam menyambut berlakunya KUHP baru pada tahun 2026. Kedua, pertanggungjawaban pidana terpenuhinya asas geen straf zonder schuld dengan bentuk kesalahan dolus sebagai elemen yang paling menonjol, mengingat kompleksitas dan keterulangan operasi penyelundupan balpres mengindikasikan kehendak yang bebas, sadar, dan terencana dari pelakunya. Pertanggungjawaban korporasi dapat dibangun melalui tiga model teoritis Ai strict liability, vicarious liability, dan identification theory Ai yang masing-masing mendapat landasan normatif dalam Pasal 108 UU Kepabeanan dan PERMA Nomor 13 Tahun 2016. Penegakan hukum yang terpadu yang menjangkau seluruh mata rantai penyelundupan, dari importir dan korporasi pemesan di hulu, hingga distributor dan pengecer yang menjadi penadah di hilir, demi mewujudkan kepastian hukum, perlindungan industri nasional, dan keselamatan masyarakat secara bersamaan. Daftar Pustaka